| 0029586526926000 | Rp 588,083,169 | |
CV Sinar Timor Sejahtera | 0607497427922000 | Rp 594,000,000 |
| 0929917623922000 | - | |
| 0946603008922000 | - | |
| 0819972563922000 | - | |
| 0702217621922000 | - | |
| 0027436203922000 | - | |
| 0032089559922000 | - | |
| 0940030786924000 | - | |
| 0023324908922000 | - | |
| 0316071752922000 | - | |
| 0928504992922000 | - | |
| 0661697227922000 | - | |
| 0961831500922000 | - | |
CV Nobi Nobi Sanlasi | 00*9**9****22**0 | - |
| 0031377955922000 | - | |
| 0724348974922000 | - | |
| 0029280245921000 | - | |
| 0316877182922000 | - | |
| 0620897629922000 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN KUPANG
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Jln. Timor Raya km.36 - Oelamasi
URAIAN SINGKAT
REHABILITASI 3 (TIGA) RUANG KELAS DENGAN TINGKAT
KERUSAKAN BERAT (SDN BILEU) DAU
SKPD : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
PROGRAM : Program Pengelolaan Pendidikan
KEGIATAN : Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar
SUB : Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas
KEGIATAN Sekolah
TAHUN ANGGARAN:
2025
PEMERINTAH KABUPATEN KUPANG
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Jln. Timor Raya km.36 - Oelamasi
I. Latar Belakang
Dalam rangka mendukung pelaksanaan Program Wajib Belajar Sembilan Tahun
dan Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun dengan cara menyediakan sarana dan prasarana
yang berkualitas dan mencukupi yaitu:
1. Menyiapkan layanan pendidikan melalui peningkatan ketersediaan, keterjangkauan,
dan keterjaminan akses untuk jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah;
2. Menyiapkan layanan pendidikan yang bermutu, setara serta relevan untuk jenjang
pendidikan dasar dan menengah, dan;
3. Melengkapi sarana dan prasarana pendidikan dasar dan menegah menuju
pencapaian Standar Pelayanan Minimal sarana dan prasarana serta meningkatkan
daya saing dan pemberdayaan potensi daerah.
Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang ditetapkan
menjadi lokasi Kegiatan rehabilitasi, rekonstruksi dan pembangunan bangunan gedung
tempat pendidikan adalah sekolah yang masih membutuhkan bantuan prasarana
pendidikan untuk mendukung terlaksananya proses belajar mengajar dapat berjalan
secara baik dan optimal.
II. Maksud dan Tujuan
a. Uraian Singkat ini dibuat dengan maksud memberikan acuan pelaksanaan pada
tahap proses pengadaan penyedia maupun pada tahap pelaksanaan pekerjaan
Rehabilitasi 3 (tiga) Ruang Kelas dengan Tingkat Kerusakan Berat (SDN Bileu)
DAU.
b. Untuk memberikan petunjuk bagi Pejabat Pengadaan/Pokja dan calon penyedia
pada tahap proses pelelangan maupun pada tahap pelaksanaan pekerjaan yang
dilakukan oleh penyedia yang telah ditetapkan.
III. Sumber Pendanaan dan Besaran Biaya
Kegiatan Rehabilitasi 3 (tiga) Ruang Kelas dengan Tingkat Kerusakan Berat (SDN Bileu)
DAU ini diselenggarakan dengan rincian pembiayaan sebagai berikut:
- Sumber Dana : Dana Alokasi Umum (DAU) - Specific Grant
- Pagu Anggaran : Rp600.000.000,00,- (enam ratus juta rupiah)
- Tahun Anggaran : 2025
IV. Wilayah Kegiatan
PEMERINTAH KABUPATEN KUPANG
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Jln. Timor Raya km.36 - Oelamasi
Lingkup wilayah kegiatan ini adalah Rehabilitasi 3 (tiga) Ruang Kelas dengan Tingkat
Kerusakan Berat (SDN Bileu) DAU di Kec. Fatuleu Tengah.
V. Jangka Waktu Pelaksanaan
Kegiatan Rehabilitasi 3 (tiga) Ruang Kelas dengan Tingkat Kerusakan Berat (SDN Bileu)
DAU dilaksanakan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal
mulai kerja yang tercantum dalam Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dari PPK.