| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0536504103922000 | Rp 413,229,528 | - | |
| 0940033616922000 | Rp 397,576,518 | tidak melampirkan syarat Memiliki domisili tempat atau kantor yang tetap, dibuktikan dengan alamat sesuai ijin usaha serta melampirkan denah Kantor print outGPS dan foto depan kantor yang terdapat papan nama CVPT | |
| 0019981836922000 | Rp 426,356,406 | Tidak melampirkan persyaratan Memiliki domisili tempat atau kantor yang tetap, dibuktikan dengan alamat sesuai ijin usaha serta melampirkan denah Kantor print outGPS dan foto depan kantor yang terdapat papan nama CVPT dan dokumen peralatan dan tenaga tidk memenuhi persyaratan | |
| 0952448660922000 | - | - | |
| 0818899619922000 | - | - | |
| 0819972563922000 | - | - | |
| 0901663104925000 | - | - | |
| 0618949127922000 | - | - | |
| 0538878646922000 | - | - | |
| 0413076308922000 | - | - | |
| 0027432459922000 | - | - | |
| 0030295067922000 | - | - | |
| 0946603008922000 | - | - | |
| 0702217621922000 | - | - | |
| 0762916088922000 | - | - | |
| 0016006827922000 | - | - | |
CV Tiga Saudagar | 05*6**6****22**0 | - | - |
| 0818963720922000 | - | - | |
| 0031505464922000 | - | - | |
| 0752358721922000 | - | - | |
| 0027433036922000 | - | - | |
| 0031377955922000 | - | - | |
| 0820784312922000 | - | - | |
Putra Lewo Mandiri | 09*2**8****22**0 | - | - |
S P E S I F I K A S I T E K N I S
PEKERJAAN:
RENOVASI BALAI PENYULUHAN PERTANIAN
LOKASI:
KECAMATAN AMFOANG TIMUR
TAHUN ANGGARAN
2023
Spesifikasi Teknis
SPESIFIKASI TEKNIS
RENOVASI BALAI PENYULUHAN PERTANIAN KECAMTAN AMFOANG TIMUR
BAB 1
SYARAT – SYARAT UMUM
1. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
A. Pekerjaan Persiapan
B. Pekerjaan Rehab Bangunan Bpp
C. Pekerjaan Rehab Bangunan Rumah Penjaga
D. Pekerjaan Teras Kanopi
E. Pekerjaan Pagar Tembok Dan Pagar Kawat Duri
2. Penjelasan Gambar Kerja dan RKS
2.1. Pada dasarnya untuk dapat memahami dan menghayati dengan sebaik- baiknya seluk-beluk
pekerjaan ini, Kontraktor diwajibkan meneliti dan mempelajari secara seksama seluruh Gambar
Kerja serta Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis (RKS) seperti yang diuraikan dalam buku
ini, termasuk tambahan dan perubahannya yang dicantumkan dalam Berita Acara Penjelasan
Pekerjaan (Aanwijzing).
2.2. Ukuran
a. Mengingat masalah ukuran ini sangat penting, Kontraktor diwajibkan meneliti terlebih dahulu
ukuran – ukuran yang tercantum di dalam Gambar Kerja Arsitektur dan Gambar Kerja lainnya
yang termuat di dalam Dokumen Lelang / Dokumen Kontrak, terutama untuk peil ketinggian,
lebar, ketebalan luas penampang dan lain – lain.
b. Bila ada keraguan mengenai ukuran, Kontraktor wajib melaporkan secara tertulis kepada
Konsultan Pengawas, yang selanjutnya akan memberikan keputusan ukuran mana yang akan
dipakai dan dijadikan pegangan.
c. Kontraktor tidak dibenarkan mengubah / mengganti ukuran-ukuran yang tercantum di dalam
Gambar Pelaksana tanpa sepengetahuan Direksi, dan segala akibat yang terjadi adalah
tanggung jawab Kontraktor baik dari segi biaya maupun waktu.
2.3. Perbedaan Gambar
a. Pada umumnya bila Gambar Kerja tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat – syarat
(RKS), maka yang mengikat / berlaku adalah RKS. Bila suatu gambar tidak cocok dengan
gambar yang lain, maka gambar yang mempunyai skala yang lebih besar yang
mengikat/berlaku.
b. Mengingat setiap kesalahan maupun ketidaktelitian didalam pelaksanaan satu bagian
pekerjaan akan selalu mempengaruhi bagian pekerjaan lainnya, maka di dalam hal terdapat
ketidakjelasan, kesimpangsiuran, perbedaan-perbedaan dan atau pun ketidaksesuaian dan
keragu-raguan diantara setiap Gambar Kerja, Kontraktor diwajibkan melaporkan kepada
Konsultan Pengawas/Konsultan Perencana, untuk mendapatkan keputusan gambar mana yang
akan dijadikan pegangan.
3. Peraturan Pembangunan dan Standar Yang Digunakan
3.1. Semua pekerjaan dalam kontrak ini harus dilaksanakan dengan mengikuti dan memenuhi
persyaratan-peryaratan teknis yang tertera dalam persyaratan Normalisasi Indinesia (NI), Standar
Industri Indonesia (SII) dan peraturan- peraturan Nasional maupun peraturan-peraturan setempat
lainnya yang berlaku atas jenis-jenis pekerjaan yang bersangkutan termasuk segala perubahan dan
tambahannya.
Spesifikasi Teknis
3.2. Selain ketentuan-ketentuan tersebut diatas, berlaku pula :
a. Gambar Bastek yang dibuat oleh Perencana yang sudah disahkan oleh Pemberi Tugas,
termasuk juga Gambar-gambar Kerja yang dibuat oleh pemborong dan sudah disetujui/
disahkan oleh Pemberi Tugas.
b. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) / Spesifikasi teknis.
c. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing)
d. Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan / Kontrak
e. Surat Penawaran Berikut Lampiran-lampirannya
f. Rencana kerja Pelaksanaan (Time Schedule) yang dibuat oleh pemborong dan disetujui
oleh Pemberi Tugas.
3.3. Apabila terdapat kekeliruan dan penyimpangan dari peraturan sebagaimana tercantum di atas, maka
Rencana Kerja dan Syarat-syarat berikut tambahan dan perubahan yang telah disepakati bersama
akan mengikat.
4. Tanggung Jawab Kontraktor
4.1. Kontraktor harus berjanggung jawab penuh atas kualitas pekerjaan sesuai dengan ketentuan-
ketentuan dalam RKS dan Gambar Kerja. Kontraktor wajib melaksanakan semua pekerja dengan
mengikuti petunjuk dan syarat pekerjaan, peraturan persyaratan pemakaian bahan bangunan yang
dipergunakan sesuai Rencana Kerja dan Syarat-syrat Teknis, dan atau petunjuk yang diberikan oleh
Konsultan Pengawas. Sebelum melaksanakan setiap perkerjaan dilapangan, kontraktor wajib
memperhatikan dan melakukan koordinasi kerja dengan pekerjaan lain menyangkut pekerjaan
Struktur, Arsitektur , serta mendapat ijin tertulis dari Konsultan Pengawas.
4.2. Semua sarana kerja yang digunakan harus benar-benar baik dan memenuhi persyaratan kerja
sehingga memudahkan dan melancarkan pekerjaan di lapangan.
5. Kuasa Kontraktor di Lapangan
5.1. Di lapangan Pekerjaan, Kontraktor wajib menunjukan seorang kuasa kontraktor atau biasa disebut
Projek Manager / Pelaksana yang cakap untuk memimpim pelaksanaan pekerjaan dilapangan dan
memdapatkan kuasa penuh dari Kontraktor, dengan kualifikasi sesuai dengan yang dianjurkan
dalam Usulan Teknis.
5.2. Dengan adanya Pelaksanaan, tidak berarti bahwa kontraktor lepas tanggung jawab sebagian
maupun keseluruhan terhadap kewajiban.
6. Jadwal Pelaksanaan
6.1. Sebelum memulai pekerjaan di lapangan, Kontraktor wajib membuat Rencana Kerja Pelaksanaan
(Work Planing) dan bagian – bagian pekerjaan berupa Bar- Chat dan S-Curve Bahan dan Tenaga.
Pemborong harus mengusahakan bahwa dalam pelaksanaan pembangunan / Pekerjaan-pekerjaan
sesuai dengan rencana kerja tersebut.
6.2. Kontraktor wajib memberi salinan Rencana Kerja kepada Konsultan Pengawas. Satu salinan kerja
harus ditempel bada dinding bangsal Kontraktor dilapangan yang selalu diikuti dengan grafik
kemajuan/prestasi kerja.
6.3. Konsultan Pengawas akan menilai prestasi pekerjaan Kontraktor berdasarkan Rencana Kerja
tersebut.
7. Ketentuan Dan Syarat Bahan- Bahan
7.1. Sepanjang tidak ada ketetepan lain dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) ini maupun
dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan, bahan-bahan yang akan dipergunakan maupun syarat-
syarat pelaksanaan harus memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam Persyaratan Umum
Bahan Bangunan Indonesia (PUBI th.1982), Standar Nasional Indonesia (SNI untuk bahan
Spesifikasi Teknis
termaksud, serta ketentuan-ketentuan dan syarat bahan-bahan lainnya yang berlaku di Indonesia.
Kontraktor atas biaya sendiri, harus mengadakan dan menyediakan semua peralatan konstruksi
dan bahan, baik untuk pekerjaan permanen maupun pekerjaan sementara termasuk segala macam
barang lainnya yang diperlukan.
7.2. Kepres. RI No. 16 tahun 1994, jo. Kepres No. 25 tahun 2000, tentang Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara
7.3. Spesifikasi Ukuran kayu untuk bangunan Rumah dan Gedung (SNI -S-05-1990-F)
7.4. Tata cara Pengecatan Kayu untuk Rumah dan Gedung (SNI –T-08-1990-F)
7.5. Bahan/material dan komponen jadi yang dipasang/dipakai harus sesuai dengan yang tercantum di
dalam Gambar, RAB, RKS dan atau Risalah Aanwijzing, memenuhi standar spesifikai bahan
tersebut, dan mengikuti peraturan persyaratan bahan bangunan yang berlaku.
8. Pemeriksaan Bahan-Bahan
8.1. Bahan-bahan yang didatangkan/dikerjakan harus sesuai dengan contoh- contoh yang telah
disetujui Konsultan Pengawas seperti yang diatur dalam pasal 10 diatas. Semua bahan bangunan
yang akan digunakan harus diperiksakan dulu kepada Konsultan Pengawas untuk mendapat
persetujuan. Konsultan Pengawas berwenang menanyakan asal bahan dan Kontraktor wajib
memberitahukan.
8.2. Bahan bangunan yang telah didatangkan oleh kontraktor di lapangan pekerjaan, tetapi tidak
memenuhi syarat-syarat atau kualitasnya jelek yang dinyatakan di-afkir/ditolak oleh Konsultan
Pengawas, tidak boleh dipergunakan dan harus segera dikeluarkan dari lapangan selambat-
lambatnya dalam tempo 3 x 24 jam terhitung dari jam penolakan.
9. Pemeriksaan Pekerjaan
9.1. Direksi dan Konsultan Pengawas atau setiap petugas yang diberi kuasa olehnya, setiap waktu dapat
memasuki tempat pekerjaan, atau semua bengkel dan tempat-tempat dimana pekerjaan sedang
dikerjakan/dipersiapkan atau dimana bahan/barang dibuat. Kontraktor harus memberi fasilitas
dan membantu untuk memasuki tempat-tempat tersebut.
9.2. Kontraktor diwajibkan meminta kepada Konsultan Pengawas untuk diperiksa setelah
menyelesaikan suatu bagian pekerjaan untuk persetujuannya, sebelum memulai pekerjaan
lanjutannya. Baru bila Konsultan Pengawas telah menyetujui bagian pekerjaan tersebut,
Kontraktor dapat meneruskan pekerjaannya.
10. Kualitas Pekerjaan
10.1. Pekerjaan harus dikerjakan dengan kualitas pengerjaannya terbaik dan hanya tenaga-tenaga kerja
terbaik dalam tiap jenis-jenis pekerjaan diijinkan untuk melaksanakan pekerjaan bersangkutan.
Kualitas pekerjaan atau kualitas hasil pekerjaan yang kurang memenuhi syarat akan ditolak dan
dilarang untuk diteruskan kegiatannya.
10.2. Selama pekerjaan berlangsung Direksi berhak sewaktu-waktu memerintahkan secara tertulis
kepada Kontraktor :
a. Untuk menyingkirkan dari tempat pekerjaan, dalam jangka waktu tertentu, bahan-
bahan/material yang dianggap tidak sesuai dengan kontrak.
b. Penggantian bahan-bahan atau material yang tidak cocok dan sesuai.
c. Pembongkaran serta pembuatan baru yang sesuai (terlepas dari test-test terdahulu atau
pembayaran dimuka) dari sembarang pekerjaan yang menurut Direksi secara material atau
keahlian tidak cocok dengan kontrak.
Spesifikasi Teknis
11. Gambar Kerja (Shop Drawing)
11.1. Shop Drawing merupakan gambar detail pelaksanaan di lapangan yang harus dibuat oleh
Kontraktor berdasarkan Gambar Dokumen Kontrak yang telah disesuaikan dengan keadaan
lapangan. Kontraktor wajib membuat shop drawing pada setiap akan melaksanakan suatu
pekerjaan dan untuk membuat detail khusus yang belum tercakup lengkap dalam Gambar
Kerja/Dokumen Kontrak maupun yang diminta oleh Konsultan Pengawas.
12. Gambar Sesuai Kenyataan (As Built Drawing)
12.1. Gambar pelaksanaan adalah gambar yang sesuai dengan apa yang dilaksanakan, baik karena
penyimpangan ataupun tidak, termasuk semua perubahan atas perintah dan persetujuan Konsultan
Perencana, dan yang tidak terdapat dalam Gambar Kerja.
13. Jaminan dan Keselamatan Kerja
13.1. Dari permulaan hingga penyelesaian pekerjaan dan selama masa pemeliharaan, Kontraktor
bertanggung jawab atas keselamatan dan keamanan pekerja, bahan dan peralatan teknis
serta konstruksi yang diserahkan Pemberi Tugas. Dalam hal terjadinya kerusakan-kerusakan,
maka Kontraktor harus bertanggung jawab memperbaikinya.
13.2. Kontraktor wajib menjamin keselamatan para tenaga kerja yang terlibat dalam pelaksanaan
pekerjaan dari segala kemungkinan yang terjadi dengan memenuhi aturan dan ketentuan kesehatan
dan keselamatan kerja yang berlaku.
14. Pekerjaan Tambah Kurang
14.1. Tata cara pelaksanaan dan penilain perubahan, penambahan dan pengurangan pekerjaan
disesuaikan dengan Dokumen Kontrak.
14.2. Perintah tertulis dari Konsultan Pengawas atau persetujuan Pemberi Tugas. Biaya pekerjaan
tambah/kurang akan diperhitungkan menurut daftar harga satuan pekerjaan yang dimasukkan oleh
Kontraktor yang pembayarannya diperhitungkan bersama dengan angsuran terakhir.
14.3. Untuk pekerjaan tambah yang harga satuannya tidak tercantum dalam harga satuan pekerjaan yang
dimasukkan dalam penawaran, harga satuannya akan ditentukan lebih lanjut oleh Konsultan
Pengawas bersama-sama Kontraktor dan persetujuan dari Pemberi Tugas.
15. Pemeliharaan Pekerjaan
15.1. Jangka waktu pemeliharaan disesuaikan dengan dokumen kontrak. Dalam jangka waktu tersebut,
Kontraktor wajib memperbaiki cacat-cacat tersembunyi, hasil pekerjaan yang tidak baik dan
melengkapi kekurangan-kekurangannya yang dilakukan oleh Kontraktor akibat tidak baiknya
pelaksanaan pekerjaan dan kurangnya mutu bahan seperti tertulis dalam Rencana Kerja dan
Syarat- syarat (RKS) dan Berita Acara Rapat Penjelasan Pekerjaan ini atas biaya Kontraktor.
15.2. Bila dalam jangka waktu pemeliharaan atas perintah Konsultan Pengawas, Kontraktor tidak
melaksanakan pekerjaan perbaikan tersebut, maka Pemberi Tugas berhak menyuruh pihak ketiga
(Kontraktor lain) untuk mengerjakannya atas beban Kontraktor.
15.3. Penyerahan pekerjaan kedua kalinya (terakhir) harus dilakukan sesudah habis jangka waktu
pemeliharaan, dan sampai berakhirnya pekerjaan perbaikan yang harus dilaksanakan.
16. Penyerahan Pekerjaan
16.1. Penyerahan pekerjaan terakhir kepada Pemberi Tugas hanya dapat dilaksanakan apabila seluruh
pekerjaan telah dapat berfungsi secara sempurna dan dapat diterima oleh Pemberi Tugas. Selain itu
seluruh kewajiban Kontraktor seperti memberi latihan operasi kepada petugas yang ditunjuk oleh
Pemberi Tugas dan kewajiban lainnya telah dilaksanakan dan dapat diterima oleh Pemberi Tugas.
Spesifikasi Teknis
BAB 2
URAIAN PEKERJAAN, SPESIFIKASI BAHAN BANGUNAN DAN METODE KERJA
A. PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Pembersihan Lokasi
a. Membersihkan lokasi Area dimana ada kegiatan pekerjaan, harus dibebaskan dari
seluruh pohon-pohon, semak-semak, tonggak – tonggak , akar – akar, belukar, sampah
dan unsur – unsur lain yang tidak berkenan menurut pihak Direksi. Seluruh akar – akar,
harus digali dan dikeluarkan dari lokasi pekerjaan. Pohon-pohon dan tumbuh-tumbuhan
disekitar lokasi pekerjaan tidak boleh diganggu atau dirusak tanpa ijin terlebih dahulu
dari pemilik tanah atau tanpa persetujuan dari direksi.
2. Direksi Keet
- Kayu kelas II
- Tripleks
- Seng
3. Pek. Pengukuran dan Pemasangan Bouwplank
- Papan kayu kelas III
- Usuk kayu 5/7
- Paku campuran
➢ :
a. Untuk mendukung pelaksanaan pekerjaan konstruksi, kontraktor harus melakukan
pengukuran terlebih dahulu. Pelaksanaan pekerjaan pengukuran tersebut harus disaksikan
oleh pengawas/pihak Direksi yang akan menunjukkan titik referensi.
4. Pek. Papan Nama Proyek
- Rangka usuk 5/7
- Baliho
- Paku Campuran
➢ :
a. Kontraktor wajib membuat Papan Nama Proyek yang ditempatkan di lokasilokasi tertentu
menurut petunjuk Direksi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah terbitnya Surat
Keputusan Pemenang Pelelangan.
b. Pemasangan papan nama sedemikian rupa sehingga tepi bawah terletak setinggi ±2 m dari
tanah. Bagian tanah tiang penyangga dan penyokong ditanam, di dalam lubang.
5. Pek. Penyediaan Air Kerja
- Air yang bersih dari kotoran dan lumpur
- Air Kerja Yang digunakan adalah air yang sesuai dengan persyaratan
6. Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi
- Alat Pelindung Diri seperti Helm, Sepatu, Rompi kerja (Safety) untuk keamanan kerja.
- Kontraktor harus menjamin keselamatan para pekerja (K3) sesuai dengan persyaratan
yang ditentukan dalam Peraturan Perburuhan atau persyaratan yang diwajibkan untuk
setiap bidang pekerjaan.
7. Mobilisasi Material dan Tenaga ke Lokasi
- Mobilisasi dapat di laksanakan setelah dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja
(SPMK). Mobilisasi dapat meliputi Tenaga Kerja, Peralatan yang digunakan untuk
pelaksanaan pekerjaan, Bahan atau Material Pokok yang dibutuhkan, Kebutuhan Kantor
Direksi Keet, Kebutuhan Tenaga Kerja, serta hal - hal lainnya yang dibutuhkan dalam
pelaksanaan pekerjaan tersebut
Spesifikasi Teknis
8. Administrasi, Pelaporan dan Dokumentasi
- Mengurus jaminan pelaksanaan untuk dilampiri di dokumen kontrak apabila ditunjuk sebagai
pemenang pengadaan.
- Mengurus jaminan pemeliharaan pada akhir masa pelaksanaan pekerjaan
- Kontraktor harus membuat laporan mingguan dan bulanan atas setiap bagian pekerjaan yang
diminta Direksi dan dalam bentuk yang disetujui oleh Direksi
- Mengambil gambar / foto awal sebelum kegiatan pelaksanaan dimulai (foto nol).
- Mengambil gambar / foto pada saat pekerjaan pelaksanaan sudah mencapai bobot fisik 50%.
- Mengambil gambar / foto pada saat pekerjaan pelaksanaan sudah mencapai bobot fisik 100%.
9. Termasuk juga di dalam lingkup pekerjaan ini adalah:
a. Menyediakan tenaga kerja, dan tenaga ahli yang memadai dan berpengalaman dengan jenis
dan volume pekerjaan-pekerjaan yang akan dilaksanakan.
b. Menyediakan bahan-bahan bangunan dalam jumlah yang cukup untuk setiap pekerjaan yang
akan dilaksanakan serta tepat pada waktunya.
c. Meyediakan peralatan yang benar-benar diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, serta
mengadakan pengamanan, pengawasan dan pemeliharaan terhadap bahan-bahan, alat-alat
kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung, sehingga seluruh
pekerjaan selesai dengan sempurna sampai dengan diserah-terimakannnya pekerjaan tersebut
kepada Pemberi Tugas.
10. Seluruh pekerjaan maupun bagian pekerjaan yang merupakan satu kesatuan dengan pekerjaan
yang disebut dalam buku ini, menjadi lingkup pekerjaan yang tidak dapat dipisahkan dan harus
dilaksanakan dengan penuh keahlian, sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Rencana
Kerja dan Syarat-syarat (RKS) / Spesifikasi Teknis, Gambar Kerja, Berita Acara Penjelasan
Pekerjaan, serta mengikuti petunjuk dan keputusan Kansultan Pengawas/ Direksi.
B. PEKERJAAN REHAB BANGUNAN BPP
I. Pekerjaan Pembongkaran
1. Pek. Ampelas Tembok, Kusen & daun pintu jendela
2. Pek. Bongkar daun pintu panil
3. Pek. Pembongkaran Pintu WC / KM
4. Pek. Pembongkaran Kloset
5. Pek. Pembongkaran Keramik 40 x 40 cm (Selasar)
6. Pek. Pembongkaran Keramik WC/KM
7. Pek. Pembongkaran Bak Air
➢ :
a. Mengamplas kembali seluruh permukaan tembok dan seluruh kusen untuk dicat ulang
b. Membongkar seluruh daun pintu panil untuk diganti
c. Mebongkar pintu WC untuk diganti
d. Membongkar keramik pada selasar
e. Membongkar keramik wc/km
f. Membongkar bak air pda wc/km
II. Pekerjaan Pasangan Dan Plesteran
1. Plesteran didinding dan pondasi 1 PC : 5 PP
- Pasir pasang
- Semen Portland
Spesifikasi Teknis
2. Acian bidang plesteran seluruhnya
- Semen Portland
➢ :
a. Spesi untuk pekerjaan plesteran dibuat dengan perbandingan campuran 1 semen : 5 pasir
pasang.
b. Tebal pasangan plesteran adalah 1, 5 cm.
c. Bahan pasir yang digunakan untuk pekerjaan plesteran harus dibersihkan dari segala jenis
kotoran dan tidak mengandung lumpur lebih dari 30%
d. Bagian yang akan diplester terlebih dibasahi dengan air
III. Pekerjaan Lantai
1. Pek. Pasang Keramik Warna/Motif 40 x 40 (Selasar)
- Pasir pasang
- Semen Portland
- Semen warna
- Keramik warna/motif 40 cm x 40 cm
➢ :
a. Sebelum dipasang terlebih dahulu dilakukan waterpass dan benangan agar pemasangan
keramik simetris pada setiap sisinya
b. Untuk ukuran Panjang, lebar, tinggi dan ukuran lainnya disesuaikan dengan gambar
2. Pek. Pasang Keramik 20 x 20 Bertekstur ((Toilet)
- Pasir pasang
- Semen Portland
- Semen warna
- Keramik 20 x 20 cm bertekstur
➢ :
a. Sebelum dipasang terlebih dahulu dilakukan waterpass dan benangan agar pemasangan
keramik simetris pada setiap sisinya
b. Untuk ukuran Panjang, lebar, tinggi dan ukuran lainnya disesuaikan dengan gambar
IV. Pekerjaann Pintu dan Kunci
1. Pek. Pasang Pintu panil
- Papan Kayu Jati
- Lem kayu
➢ :
a. Papan Kayu Jati untuk daun pintu panil diserut halus pada semua sisinya.
b. Papan yang sudah diserut, dirangkai / dibentuk sesuai gambar kerja.
c. Pada bagian dalam rangka diprofil.
d. Cacat kecil pada Rangka Jendela ditutupi dengan Dempul kayu.
e. Pada bagian dalam rangka diprofil.
f. Alat penyambung dipakai pen kayu dan lem weber.
g. Rangka dan daun pintu di amplas sampai halus.
2. Pas. Engsel Pintu Stainless
- Engsel pintu stainless
- Setiap daun pintu dipasang 3 buah engsel
3. Pek. Pasang Kunci Pintu 2 x Putar Pada Pintu Panil
- Kunci tanam 2 x putar lengkap handle
4. Pasang Grendel Jendela Stainess
5. Pasang Grendel Pintu Stainess
Spesifikasi Teknis
V. Pekerjaan Sanitasi
1. Pasang Kloset Jongkok Porselen
- Kloset Jongkok Porselen
- Semen Portland
- Pasir Pasang
2. Pek. Pasang Bak Air Keramik
- Pas. Bata/batako
- Plesteran
- Keramik dinding/lantai
3. Pek. Pasang Penguras Bak
4. Pek.Pasang Floor drain
VI. Pekerjaan Finishing / Pengecatan
1. Pek. Cat kusen pintu dan jendela seluruhnya
- Cat kayu kwualitas baik
- Kertas ampelas
2. Pek. Cat Tembok dan Pondasi lama (Envi – Exterior/Interior)
- Cat tembok (Envi – Exterior/Interior)
➢ :
a. Seluruh permukaan bidang yang akan dicat diamplas halus/dibersihkan agar mendapatkan
hasil pengecatan yang maksimal
b. Pengecatan dilakukan sampai merata pada seluruh bagian tembok
c. Setelah pengecatan selesai, dipastikan kembali tidak ada cat yang terkelupas, dan apabila
ada bagian yang terkelupas maka harus diperbaiki/dicat ulang sampai rapih
3. Pek. Cornice Ulang Plafond Yang retak
- Cornice
4. Pek. Cat Plafond (Matex)
- Cat tembok (Matex)
➢ :
a. Seluruh permukaan bidang yang akan dicat diamplas halus/dibersihkan agar mendapatkan
hasil pengecatan yang maksimal
b. Pengecatan dilakukan sampai merata pada seluruh bagian plafond
c. Setelah pengecatan selesai, dipastikan kembali tidak ada cat yang terkelupas, dan apabila
ada bagian yang terkelupas maka harus diperbaiki/dicat ulang sampai rapih
5. Pek. Cat Atap (Cat Khusus Seng)
- Cat Seng
6. Pek. Teak Oil Daun Pintu dan Jendela
- Daun pintu dan jendela diamplas secara halus sebelum diteak oil.
- Untuk daun pintu Panil diplitur atau diteakoil/Cat Kilab minimal 3 x jalan sampai rata dan
mengkilap
7. Pek. Cat Lisplank
- Cat kayu kwualitas baik
VII. Pekerjaan Instalasi Listrik
1. Pas. Stop kontak (Broco)
2. Pas. Fitting Lampu Tempel (Broco)
3. Pas. Lampu SL 15 Watt visicom
4. Pas. Lampu SL 10 Watt visicom
5. Pas. Titk lampu (Upah pemasangan)
Spesifikasi Teknis
VIII. Pek. Tower Air dan Instalasinya
1. Pek. Galian Tanah Pondasi Menara
➢ :
a. Membuang semua bahan-bahan galian yang tidak memenuhi persyaratan ke suatu tempat
pembuangan yang telah ditentukan.
b. Penggalian harus dikerjakan sesuai garis dan kedalaman seperti ditunjukkan dalam
Gambar Kerja atau sesuai petunjuk Manajer Proyek
2. Pek Urugan Pasir Bawah Pondasi
- Pasir Urug
➢ :
a. Pasir Urug yang dipakai adalah pasir yang baik dan bersih serta tidak bercampurdengan
tanah liat, batuan, kerikil atau kotoran bahan organik lainnya. Pasir urugtidak boleh
mengandung lumpur lebih dari 30 %.
b. Pasir dibersihkan dari segala kotoran sebelum diurug.
3. Pek. Susun Batu Kosong/Anstamping
- Batu belah/kali/karang
➢ :
a. Batu Kali/karang/batu gunung/batu dari hasil brekker disusun rapi diatas urugan pasir
sepanjang jalur galian pondasi dengan tinggi sesuai gambar rencana
4. Pek. Pasangan Pondasi dudukan Menara
- Batu belah/kali/karang
- Semen Portland
- Pasir pasang
➢ :
a. Aanstamping dibasahi dengan air sebelum pekerjaan pasangan dimulai.
b. Spesi dibuat dengan perbandingan campuran 1 semen : 5 pasir.
c. Setiap rongga yang terbentuk diantara Batu Kali akan diisi spesi atau mortar sebagai bahan
pengikat.
d. Rongga yang ada harus diisi sampai padat untuk mencegah keropos atau hole pada pondasi
5. Pek. Cor Pondasi Tiang (Mutu Beton fc' 7,4 Mpa - K100)
- Mutu Beton K 100
- Semen Portland
- Pasir Beton
- Batu pecah 1/2 ; 3/4
6. Pek. Plesteran Pondasi Tepi Luar 1 PC : 5 PP
- Pasir pasang
- Semen portland
➢ :
a. Spesi untuk pekerjaan plesteran dibuat dengan perbandingan campuran 1 semen : 5 pasir
pasang.
7. Acian Pondasi
- Semen portland
➢ :
a. Air dan semen dicampur dengan perbandingan tertentu sampai didapat campuran saus
semen yang plastis (tidak cair).
b. Bidang plesteran / lantai yang sudah kering akan dibasahi terlebih dahulu sebelum diberi
acian.
8. Pas. Rangka Besi L 60.60.6
9. Pas. Rangka Besi L 50.50.5
Spesifikasi Teknis
10. Pas. Rangka Besi L 40.40.4 (Untuk Tangga)
11. Pas. Pelat Buhul
➢ :
a. Rangka dibuat / dipasang dengan ukuran dan jarak sesuai gambar kerja
b. Pekerjaan dilakukan dengan pengelasan listrik.
12. Pas. Mur Baut Ø 14 mm
13. Pek. Pengecatan permukaan besi
- Cat besi
➢ :
- Seluruh permukaan besi pada pintu gerbang dan pagar besi dibersihkan terlebih dahulu
lalu dicat sampai merata
14. Pas. Papan kayu kelas II untuk dudukan tandon air
15. Pas. Tandon air 2.200 liter
16. Pas. Pompa air listrik (Output 1")
17. Pemasangan Pipa Hisap (In Let) PVC AW Dia. 1" + Asessories
18. Pemasangan Pipa (Out Let) PVC AW Dia. 1" + Asessories
19. Pemasangan Pipa (Distribusi) PVC AW Dia. 3/4" + Asessories
20. Pas. Stop kran dia. 3/4"
21. Pas. Kran Air
22. Pas. Selang Air 5/8"
23. Instalasi Kabel NYM 2 x 1,5 mm ke Pompa Listrik
Pas. Rumah Pompa
IX. Pekerjaan Lain – Lain
1. Pek. Pembuatan papan nama Balai Penyuluhan Pertanian
- ACP Huruf Timbul
- Bagian Belakang Huruf dilapisi spon
- Lampu sorot
2. Pek. Pembersihan Kembali
3. Bagian-bagian bangunan yang rusak akibat dari pekerjaan-pekerjaan bongkar, biaya
perbaikannya ditanggung sepenuhnya oleh kontraktor.
4. Sebelum Kontraktor mengadakan Penyerahan pekerjaan untuk pertama kalinya, seluruh lokasi
disekitar tempat pekerjaan harus sudah bersih dari segala sisa-sisa bangunan.
5. Hal-hal lain yang belum tercantum dalam Spesifikasi Teknis ini, Tapi ada didalam Gambar
Rencana. Rencana Anggaran Biaya dan berita acara Aanwijing diharapkan agar Kontraktor
harus mengerjakannya dan terlebih dahulu berkonsultasi dengan Direksi/Pengawas Lapangan.
C. PEKERJAAN REHAB BANGUNAN RUMAH PENJAGA
I. Pekerjaan Pembongkaran
1. Pek. Ampelas Tembok, Kusen & daun pintu jendela
2. Pek. Bongkar daun pintu panil
3. Pek. Pembongkaran Pintu WC / KM
4. Pek. Pembongkaran Kloset
5. Pek. Pembongkaran Keramik WC/KM
6. Pek. Pembongkaran Bak Air
➢ :
a. Mengamplas kembali seluruh permukaan tembok dan seluruh kusen untuk dicat ulang
b. Membongkar seluruh daun pintu panil untuk diganti
Spesifikasi Teknis
c. Mebongkar pintu WC untuk diganti
d. Membongkar keramik wc/km
e. Membongkar bak air pda wc/km
II. Pekerjaan Pasangan Dan Plesteran
1. Plesteran dinding dan pondasi 1 PC : 5 PP
- Pasir pasang
- Semen portland
2. Acian bidang plesteran seluruhnya
- Semen Portland
➢ :
a. Spesi untuk pekerjaan plesteran dibuat dengan perbandingan campuran 1 semen : 5 pasir
pasang.
b. Tebal pasangan plesteran adalah 1, 5 cm.
c. Bahan pasir yang digunakan untuk pekerjaan plesteran harus dibersihkan dari segala jenis
kotoran dan tidak mengandung lumpur lebih dari 30%
d. Bagian yang akan diplester terlebih dibasahi dengan air
III. Pekerjaan Atap dan Langit – Langit
1. Pas. Listplank Yang Kurang Kalsiplank 20 cm)
- Kalsilank 20 cm
IV. Pekerjaan Lantai
1. Pek. Pasang Keramik 40 x 40 Putih Polos
- Pasir pasang
- Semen Portland
- Semen warna
- Keramik 40 x 40 cm
➢ :
a. Sebelum dipasang terlebih dahulu dilakukan waterpass dan benangan agar pemasangan
keramik simetris pada setiap sisinya
b. Untuk ukuran Panjang, lebar, tinggi dan ukuran lainnya disesuaikan dengan gambar
2. Pek. Pasang Keramik 20 x 20 Bertekstur
- Pasir pasang
- Semen Portland
- Semen warna
- Keramik 20 x 20 cm bertekstur
➢ :
a. Sebelum dipasang terlebih dahulu dilakukan waterpass dan benangan agar pemasangan
keramik simetris pada setiap sisinya
Untuk ukuran Panjang, lebar, tinggi dan ukuran lainnya disesuaikan dengan gambar
V. Pekerjaann Pintu, Kunci dan Teralis
1. Pek. Pasang Pintu panil
- Papan Kayu Jati
- Lem kayu
➢ :
a. Papan Kayu Jati untuk daun pintu panil diserut halus pada semua sisinya.
b. Papan yang sudah diserut, dirangkai / dibentuk sesuai gambar kerja.
Spesifikasi Teknis
c. Pada bagian dalam rangka diprofil.
d. Cacat kecil pada Rangka Jendela ditutupi dengan Dempul kayu.
e. Pada bagian dalam rangka diprofil.
f. Alat penyambung dipakai pen kayu dan lem weber.
g. Rangka dan daun pintu di amplas sampai halus.
2. Pas. Engsel Pintu Stainless
- Engsel pintu stainless
- Setiap daun pintu dipasang 3 buah engsel
3. Pek. Pasang Kunci Pintu 2 x Putar Pada Pintu Panil
- Kunci tanam 2 x putar lengkap handle
4. Pasang Grendel Jendela Stainess
5. Pasang Grendel Pintu Stainess
X. Pekerjaan Finishing / Pengecatan
1. Pek. Cat kusen pintu dan jendela seluruhnya
- Cat kayu kwualitas baik
- Kertas ampelas
2. Pek. Cat Tembok dan Pondasi lama (Envi – Exterior/Interior)
- Cat tembok (Envi – Exterior/Interior)
➢ :
a. Seluruh permukaan bidang yang akan dicat diamplas halus/dibersihkan agar mendapatkan
hasil pengecatan yang maksimal
b. Pengecatan dilakukan sampai merata pada seluruh bagian tembok
c. Setelah pengecatan selesai, dipastikan kembali tidak ada cat yang terkelupas, dan apabila
ada bagian yang terkelupas maka harus diperbaiki/dicat ulang sampai rapih
3. Pek. Cornice Ulang Plafond Yang retak
- Cornice
4. Pek. Cat Plafond (Matex)
- Cat tembok (Matex)
➢ :
a. Seluruh permukaan bidang yang akan dicat diamplas halus/dibersihkan agar mendapatkan
hasil pengecatan yang maksimal
b. Pengecatan dilakukan sampai merata pada seluruh bagian plafond
c. Setelah pengecatan selesai, dipastikan kembali tidak ada cat yang terkelupas, dan apabila
ada bagian yang terkelupas maka harus diperbaiki/dicat ulang sampai rapih
5. Pek. Cat Atap (Cat Khusus Seng)
- Cat Seng
6. Pek. Teak Oil Daun Pintu dan Jendela
- Daun pintu dan jendela diamplas secara halus sebelum diteak oil.
- Untuk daun pintu Panil diplitur atau diteakoil/Cat Kilab minimal 3 x jalan sampai rata dan
mengkilap
7. Pek. Cat Lisplank
Cat kayu kwualitas baik
VI. Pekerjaan Instalasi Listrik
1. Pas. Fitting Lampu Tempel (Broco)
2. Pas. Lampu SL 15 Watt visicom
3. Pas. Lampu SL 10 Watt visicom
Spesifikasi Teknis
4. Pas. Titk lampu (Upah pemasangan)
VII. Pekerjaan Lain – Lain
1. Pembuatan septictank
- Mutu beton fc' 12,2 Mpa - K175
- Pasir beton
- Batu pecah ½ & ¾
- Semen Portland
- Besi beton diameter 10 dan 8 mm
- Bekisting (usuk lokal, tripleks 6 mm, balok kayu local, kayu dolken)
➢ :
a. Mutu Beton yang dipakai untuk semua pekerjaan beton adalah f’c 12,2 MPa (K-175)
b. Bahan-bahan campuran beton yang digunakan dipastikan bebas dari kotoran.
c. Dimensi beton dibuat sesuai dengan gambar kerja.
d. Material besi tulangan yang sudah tersedia di lapangan dan akan digunakan harus
memenuhi syarat dan dapat digunakan apabila mendapat persetujuan dari direksi atau
pengawas lapangan.
e. Tulangan Pokok yang dipasang untuk semua item pekerjaan menggunakan besi Ø 10 mm
dengan jumlah sesuai pada gambar. Sedangkan untuk besi Sengkang menggunakan besi Ø
8 mm dan dipasang setiap jarak 15 Cm, diikat menggunakan kawat ikat yang baik atau
tidak berkarat.
f. Bekisting menggunakan kayu papan / triplek / plywood harus kuat / kokoh menahan beban
campuran sehingga tidak terjadi perubahan bentuk setelah pengecoran / selesai proses
pengecoran.
2. Pek. Pembersihan Kembali
3. Bagian-bagian bangunan yang rusak akibat dari pekerjaan-pekerjaan bongkar, biaya
perbaikannya ditanggung sepenuhnya oleh kontraktor.
4. Sebelum Kontraktor mengadakan Penyerahan pekerjaan untuk pertama kalinya, seluruh lokasi
disekitar tempat pekerjaan harus sudah bersih dari segala sisa-sisa bangunan.
.
D. PEKERJAAN TERAS KANOPI
I. Pekerjaan Pondasi
1. Pek. Galian Tanah Pondasi
➢ :
a. Membuang semua bahan-bahan galian yang tidak memenuhi persyaratan ke suatu tempat
pembuangan yang telah ditentukan.
b. Penggalian harus dikerjakan sesuai garis dan kedalaman seperti ditunjukkan dalam
Gambar Kerja atau sesuai petunjuk Manajer Proyek
2. Pek. Pasang Pondasi batu 1 PC : 5 PP
- Batu belah / karang / kali
- Pasir pasang
- Semen portland
➢ :
a. Spesi dibuat dengan perbandingan campuran 1 semen : 5 pasir.
b. Setiap rongga yang terbentuk diantara Batu Kali akan diisi spesi atau mortar sebagai bahan
pengikat.
Spesifikasi Teknis
c. Rongga yang ada harus diisi sampai padat untuk mencegah keropos atau hole pada pondasi.
3. Plesteran pondasi 1 PC : 5 PP
- Pasir pasang
- Semen portland
➢ :
a. Spesi untuk pekerjaan plesteran dibuat dengan perbandingan campuran 1 semen : 5 pasir
pasang.
b. Tebal pasangan plesteran adalah 1, 5 cm.
c. Bahan pasir yang digunakan untuk pekerjaan plesteran harus dibersihkan dari segala jenis
kotoran dan tidak mengandung lumpur lebih dari 30%
d. Bagian yang akan diplester terlebih dibasahi dengan air
e. Untuk mendapatkan hasil yang baik terlebih dibuat bantalan dengan jarak maksimal 1,25
meter antar bantalan
4. Acian bidang plesteran seluruhnya
- Semen portland
➢ :
a. Air dan semen dicampur dengan perbandingan tertentu sampai didapat campuran saus
semen yang plastis (tidak cair).
b. Bidang plesteran / lantai yang sudah kering akan dibasahi terlebih dahulu sebelum diberi
acian.
5. Pek. Cor Beton Tiang Kanopi
- Mutu Beton fc' 12,2 Mpa - K175
- Semen Portland
- Pasir Beton
- Batu pecah 1/2 ; 3/4
➢ :
a. Bahan-bahan campuran beton yang digunakan dipastikan bebas dari kotoran.
b. Dimensi beton dibuat sesuai dengan gambar kerja.
6. Pek. Pasang Angkur Besi dia. 8
II. Pekerjaan Tiang dan Rangka Kanopi
1. Pek. Tiang Kanopi Besi Hollow Galvanis 40.40 - 1,2 mm
- Besi hollow galvanis 40.40-1,2 mm
➢ :
a. Pekerjaan dilakukan dengan cara pengelasan
b. Untuk ukuran disesuaikan dengan gambar.
2. Pek. Regel Kanopi Besi Hollow Galvanis 40.40 - 1,2 mm
Besi hollow galvanis 40.40-1,2 mm
➢ :
a. Pekerjaan dilakukan dengan cara pengelasan
b. Untuk ukuran disesuaikan dengan gambar.
3. Pek. Regel Kanopi Besi Hollow Galvanis 20.40 - 1,2 mm
Besi hollow galvanis 20.40-1,2 mm
➢ :
a. Pekerjaan dilakukan dengan cara pengelasan
b. Untuk ukuran disesuaikan dengan gambar.
Spesifikasi Teknis
III. Pekerjaan Atap
1. Pek. Rangka Kuda-Kuda Besi Hollow Galvanis 40.40 - 1,2 mm
- Besi hollow galvanis 40.40-1,2 mm
➢ :
a. Pekerjaan dilakukan dengan cara pengelasan
b. Untuk ukuran disesuaikan dengan gambar.
2. Pek. Rangka Kuda-Kuda Besi Hollow Galvanis 20.40 - 1,2 mm
- Besi hollow galvanis 20.40-1,2 mm
➢ :
a. Pekerjaan dilakukan dengan cara pengelasan
b. Untuk ukuran disesuaikan dengan gambar.
3. Pek. Gording Besi Hollow Galvanis 40.40 - 1,2 mm
- Besi hollow galvanis 40.40-1,2 mm
➢ :
a. Pekerjaan dilakukan dengan cara pengelasan
b. Untuk ukuran dan jarak disesuaikan dengan gambar.
4. Pek. Pasang Penutup Atap Seng Galvalum 0,30
- Galvalum 0,30 mm
- Skrup
➢ :
a. Bahan penutup atap dipakai galvalume dengan tebal 0,30 mm produksi pabrik dengan
kualitas baik dan memenuhi persyaratan
b. Sebelum pemasangan penutup atap dilaksanakan, harus dicek kemiringan dan kerataan
rangka atap sehingga diperoleh bidang yang rata
c. Untuk tinggi dan ukuran lainnya disesuaikan dengan gambar
IV. Pekerjaan Lantai
1. Pek. Lantai Rabat Beton
- Mutu Beton fc' 7,4 Mpa - K100
- Semen Portland
- Pasir Beton
- Batu pecah 1/2 ; 3/4
➢ :
a. Bahan-bahan campuran beton yang digunakan dipastikan bebas dari kotoran.
b. Dimensi beton dibuat sesuai dengan gambar kerja.
2. Pek. Pasang Keramik Warna/Motif 40 x 40
- Pasir pasang
- Semen Portland
- Semen warna
- Keramik warna/motif 40 cm x 40 cm
➢ :
a. Sebelum dipasang terlebih dahulu dilakukan waterpass dan benangan agar pemasangan
keramik simetris pada setiap sisinya
b. Untuk ukuran Panjang, lebar, tinggi dan ukuran lainnya disesuaikan dengan gambar
V. Pekerjaan Finishing / Pengecatan
1. Pek. Cat Pondasi (Envi)
- Cat Envi
Spesifikasi Teknis
➢ :
a. Seluruh permukaan bidang yang akan dicat diamplas halus/dibersihkan agar mendapatkan
hasil pengecatan yang maksimal
b. Pengecatan dilakukan sampai merata pada seluruh bagian tembok
c. Setelah pengecatan selesai, dipastikan kembali tidak ada cat yang terkelupas, dan apabila
ada bagian yang terkelupas maka harus diperbaiki/dicat ulang sampai rapih
2. Pek. Cat Tiang dan Regel Besi
- Cat besi
➢ :
a. Seluruh permukaan besi pada pintu gerbang dan pagar besi dibersihkan terlebih dahulu lalu
dicat sampai merata
VI. Pekerjaan Instalasi Listrik dan Lain-Lain
1. Pas. Titik lampu (Upah pemasangan)
2. Pas. Lampu SL 10 Watt visicom
3. Pas. Fitting Lampu
➢ :
a. Dipasang mengikuti volume pada rencana anggaran biaya
4. Pek. Pembersihan Kembali
➢ :
a. Membersihkan lokasi pekerjaan dari sisa-sisa material sebelum serah terima pekerjaan
5. Bagian-bagian bangunan yang rusak akibat dari pekerjaan-pekerjaan bongkar, biaya
perbaikannya ditanggung sepenuhnya oleh kontraktor.
6. Sebelum Kontraktor mengadakan Penyerahan pekerjaan untuk pertama kalinya, seluruh lokasi
disekitar tempat pekerjaan harus sudah bersih dari segala sisa-sisa bangunan.
E. PEKERJAAN PAGAR TEMBOK & PAGAR KAWAT DURI
I. Pekerjaan Pembongkaran
1. Pek. Pembongkaran pagar lama (pagar kayu)
➢ :
a. Membongkar pagar lama pada bagian yang akan dikejakan pagar baru.
II. Pekerjaan Galian Tanah dan Urugan
1. Pek. Galian Tanah Pondasi
➢ :
a. Membuang semua bahan-bahan galian yang tidak memenuhi persyaratan ke suatu tempat
pembuangan yang telah ditentukan.
b. Penggalian harus dikerjakan sesuai garis dan kedalaman seperti ditunjukkan dalam
Gambar Kerja atau sesuai petunjuk Manajer Proyek
2. Pek. Urugan Tanah Hasil Galian
➢ :
a. Tanah hasil galian dugunakan Kembali sebagai urugan sesuai dengan kebutuhan yang
memenuhi syarat spesifikasi teknis atau material timbunannya menggunakan bahan
material yang berasal dari sumber bahan
b. Pekerjaan urugan atau timbunan hanya dapat dimulai bila bahan urugan dan lokasi
pengerjaan urugan/timbunan telah disetujui Manajer Proyek.
Spesifikasi Teknis
c. Bahan urugan harus bebas dari bahan organik, gumpalan besar, kayu, bahan-bahan lain
yang mengganggu dan butiran batu lebih besar agar pemadatan berjalan lancer
3. Pek. Urugan Pasir Bawah Pondasi
- Pasir Urug
➢ :
a. Pasir Urug yang dipakai adalah pasir yang baik dan bersih serta tidak bercampurdengan
tanah liat, batuan, kerikil atau kotoran bahan organik lainnya. Pasir urugtidak boleh
mengandung lumpur lebih dari 30 %.
b. Pasir dibersihkan dari segala kotoran sebelum diurug.
III. Pekerjaan Pasangan Dan Plesteran
1. Pek. Susun Batu Kosong /Aanstamping
- Batu belah / karang / kali
➢ :
a. Batu Kali/karang/batu gunung/batu dari hasil brekker disusun rapi diatas urugan pasir
sepanjang jalur galian pondasi dengan tinggi sesuai gambar rencana.
2. Pas. Pondasi batu 1 PC : 5 PP
- Batu belah / karang / kali
- Pasir pasang
- Semen portland
➢ :
a. Aanstamping dibasahi dengan air sebelum pekerjaan pasangan dimulai.
b. Spesi dibuat dengan perbandingan campuran 1 semen : 5 pasir.
c. Setiap rongga yang terbentuk diantara Batu Kali akan diisi spesi atau mortar sebagai bahan
pengikat.
d. Rongga yang ada harus diisi sampai padat untuk mencegah keropos atau hole pada pondasi.
3. Pas. Dinding batako 1 PC : 5 PP
- Batako
- Pasir pasang
- Semen portland
➢ :
a. Pasangan tembok dikerjakan diatas sloof beton.
b. Spesi dibuat dengan perbandingan campuran 1 semen : 5 pasir.
c. Batu batako yang dipakai adalah batako lubang dengan ukuran 10 x 20 x 40 cm.
d. Sistem pemasangan batako dipakai sistim 1/2 batu sehingga selisih dari setiap baris adalah
1/2 batako.
e. Celah diantara batako diisi spesi.
f. Bahan pasir yang digunakan untuk pekerjaan pasangan tembok harus dibersihkan dari
segala jenis kotoran dan tidak mengandung lumpur lebih dari 5%.
4. Plesteran dinding dan pondasi 1 PC : 5 PP
- Pasir pasang
- Semen portland
➢ :
a. Spesi untuk pekerjaan plesteran dibuat dengan perbandingan campuran 1 semen : 5 pasir
pasang.
b. Tebal pasangan plesteran adalah 1, 5 cm.
c. Bahan pasir yang digunakan untuk pekerjaan plesteran harus dibersihkan dari segala jenis
kotoran dan tidak mengandung lumpur lebih dari 30%
Spesifikasi Teknis
d. Bagian yang akan diplester terlebih dibasahi dengan air
e. Untuk mendapatkan hasil yang baik terlebih dibuat bantalan dengan jarak maksimal 1,25
meter antar bantalan
5. Acian bidang plesteran seluruhnya
- Semen portland
➢ :
a. Air dan semen dicampur dengan perbandingan tertentu sampai didapat campuran saus
semen yang plastis (tidak cair).
b. Bidang plesteran / lantai yang sudah kering akan dibasahi terlebih dahulu sebelum diberi
acian.
IV. Pekerjaan Beton
1. Pek. Sloof 15/20 (Mutu Beton fc' 12,2 Mpa - K175)
2. Pek. Kolom 10/20 (Mutu Beton fc' 12,2 Mpa - K175)
3. Pek. Ringbalk 10/20 (Mutu Beton fc' 12,2 Mpa - K175)
- Mutu beton fc' 12,2 Mpa - K175
- Pasir beton
- Batu pecah ½ & ¾
- Semen Portland
- Besi beton diameter 10 (tulangan pokok)
- Besi beton diameter 8 (tulangan Sengkang)
- Bekisting (usuk lokal, tripleks 6 mm, balok kayu local, kayu dolken)
➢ :
a. Mutu Beton yang dipakai untuk semua pekerjaan beton adalah f’c 12,2 MPa (K-175)
b. Bahan-bahan campuran beton yang digunakan dipastikan bebas dari kotoran.
c. Dimensi beton dibuat sesuai dengan gambar kerja.
d. Material besi tulangan yang sudah tersedia di lapangan dan akan digunakan harus
memenuhi syarat dan dapat digunakan apabila mendapat persetujuan dari direksi atau
pengawas lapangan.
e. Tulangan Pokok yang dipasang untuk semua item pekerjaan menggunakan besi Ø 10 mm
dengan jumlah sesuai pada gambar. Sedangkan untuk besi Sengkang menggunakan besi Ø
8 mm dan dipasang setiap jarak 15 Cm, diikat menggunakan kawat ikat yang baik atau
tidak berkarat.
f. Bekisting menggunakan kayu papan / triplek / plywood harus kuat / kokoh menahan beban
campuran sehingga tidak terjadi perubahan bentuk setelah pengecoran / selesai proses
pengecoran.
g. Bekisting dipasang dengan jarak 1,5 s/d 2 cm dari sisi luar tulangan.
h. Pembongkaran bekisting harus dilakukan dengan hati - hati sehingga tidak merusak beton.
i. Beton dirawat dengan cara ditutup dengan karung / kertas semen dan dibasahi setiap hari.
V. Pekerjaan Pintu Gerbang
1. Pek. Besi Hollow Galvanis 40.40 - 1,2 mm
2. Pek. Besi Hollow Galvanis 20.40 - 1,2 mm
➢ :
a. Rangka dibuat / dipasang dengan ukuran dan jarak sesuai gambar kerja
b. Pekerjaan dilakukan dengan pengelasan listrik.
3. Pek. Pasang Roda Pintu besi
4. Pek. Lantai Rabat Beton Dudukan Rail Pintu
- Mutu Beton K 100
Spesifikasi Teknis
- Semen Portland
- Pasir Beton
- Batu pecah 1/2 ; 3/4
5. Pek. Pasang Rail Pintu Besi Siku 50.50 - 5 mm
- Dipasang / dicor bersamaan dengan lantai rabat
6. Pek. Pasang Grendel Bawah Pintu Besi
7. Pek. Pasang Grendel Gembok Pintu Besi
VI. Pekerjaan Pagar Besi
1. Pek. Besi Hollow Galvanis 40.40 - 1,2 mm
2. Pek. Besi Hollow Galvanis 20.40 - 1,2 mm
➢ :
a. Rangka dibuat / dipasang dengan ukuran dan jarak sesuai gambar kerja
b. Pekerjaan dilakukan dengan pengelasan listrik.
VII. Pekerjaan Pagar Kawat Duri
1. Galian Tanah
a. Tanah digali sesuai dengan ukuran dalam gambar
2. Pek. Bekisting
- Bekisting (usuk lokal, tripleks 6 mm, kayu dolken)
3. Pek. Cor Pondasi Tiang (Mutu Beton fc' 12,2 Mpa - K175)
- Mutu Beton fc' 12,2 Mpa - K175
- Semen Portland
- Pasir Beton
- Batu pecah 1/2 ; 3/4
➢ :
a. Bahan-bahan campuran beton yang digunakan dipastikan bebas dari kotoran.
b. Dimensi beton dibuat sesuai dengan gambar kerja.
4. Pek. Angkur Besi dia. 8 mm
5. Pek. Tiang Pagar Besi Siku 50.50 - 5 mm
➢ :
a. Rangka dibuat / dipasang dengan ukuran dan jarak sesuai gambar kerja
b. Pekerjaan dilakukan dengan pengelasan listrik.
6. Pek. Pasang Kawat Duri Galvanis 2,1 mm (11 Baris)
➢ :
a. Tiang dibor / dilubangi dengan jarak sesuai gambar
b. Kawat duri diikat pada tiang menggunakan kawat beton
c. Jumlah baris kawat duri dri bawah sampai dengan atas adalah 11 baris
VIII. Pekerjaan Finishing / Pengecatan
1. Pek. Cat Tembok dan Pondasi (No Drop)
- Cat No drop
➢ :
a. Seluruh permukaan bidang yang akan dicat diamplas halus/dibersihkan agar mendapatkan
hasil pengecatan yang maksimal
b. Pengecatan dilakukan sampai merata pada seluruh bagian tembok
c. Setelah pengecatan selesai, dipastikan kembali tidak ada cat yang terkelupas, dan apabila
ada bagian yang terkelupas maka harus diperbaiki/dicat ulang sampai rapih
2. Pek. Cat Pintu Gerbang
Spesifikasi Teknis
3. Pek. Cat Pagar Besi
- Cat besi
➢ :
- Seluruh permukaan besi pada pintu gerbang dan pagar besi dibersihkan terlebih dahulu
lalu dicat sampai merata
IX. Pekerjaan Lain – Lain
1. Pek. Pembersihan Kembali
2. Bagian-bagian bangunan yang rusak akibat dari pekerjaan-pekerjaan bongkar, biaya
perbaikannya ditanggung sepenuhnya oleh kontraktor.
3. Sebelum Kontraktor mengadakan Penyerahan pekerjaan untuk pertama kalinya, seluruh lokasi
disekitar tempat pekerjaan harus sudah bersih dari segala sisa-sisa bangunan.
Hal-hal lain yang belum tercantum dalam Spesifikasi Teknis ini, Tapi ada didalam Gambar Rencana.
Rencana Anggaran Biaya dan berita acara Aanwijing diharapkan agar Kontraktor harus mengerjakannya
dan terlebih dahulu berkonsultasi dengan Direksi/Pengawas Lapangan
Dibuat Oleh,
Konsultan Perencana
CV.TORSI ENGINEERING KONSULTAN
MAIXSTEFEN S. LEDOH
Direktrur
Mengetahui,
Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Kupang
AMIN JUARIAH, STP, MM
NIP. 19661113 198703 2 005
Spesifikasi Teknis| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 17 June 2025 | Pemeliharaan Rutin Jalan Dalam Wilayah Kota Kupang | Kota Kupang | Rp 1,430,000,000 |
| 8 June 2023 | Bangunan Gedung Tempat Pendidikan : Rehabilitasi 3 (Tiga) Ruang Kelas Sd (Sd Inpres Kolabe) | Kab. Kupang | Rp 672,067,200 |
| 25 August 2025 | Pembangunan 3 (Tiga) Ruang Kelas Baru Beserta Perabotnya (Sdi Kifu) Dau | Kab. Kupang | Rp 672,067,200 |
| 8 July 2025 | Rehab Gedung Balai Penyuluhan Kb Kecamatan Amfoang Barat Laut | Kab. Kupang | Rp 350,000,000 |
| 2 October 2023 | Rehabilitasi Embung Nokalima (Btt 2023) | Kab. Rote Ndao | Rp 300,000,000 |