| 0316921964922000 | Rp 417,333,127 | |
| 0414261651922000 | - | |
| 0752358721922000 | - | |
| 0820784312922000 | - | |
Putra Lewo Mandiri | 09*2**8****22**0 | - |
| 0822498143922000 | - | |
| 0032295073922000 | - | |
| 0952448660922000 | - | |
| 0818899619922000 | - | |
| 0819972563922000 | - | |
| 0845221340922000 | - | |
| 0618949127922000 | - | |
| 0536504103922000 | - | |
| 0017877085922000 | - | |
| 0806492161922000 | - | |
| 0538878646922000 | - | |
| 0027433036922000 | - | |
| 0413076308922000 | - | |
| 0027432459922000 | - | |
| 0702217621922000 | - | |
| 0016009201922000 | - | |
| 0762916088922000 | - | |
| 0427452909922000 | - | |
| 0615524840922000 | - | |
| 0011448974922000 | - | |
| 0026852665922000 | - | |
| 0845044452922000 | - | |
| 0031505464922000 | - | |
| 0032473548922000 | - | |
| 0019442185922000 | - | |
| 0753299916922000 | - | |
| 0413636721922000 | - | |
| 0019981836922000 | - | |
| 0818963720922000 | - | |
| 0030295067922000 | - |
SYARAT-SYARAT TEKNIS
BELANJA PEMELIHARAAN BANGUNAN GEDUNG (GEDUNG BPP KEC. KUPANG TENGAH) DAK
LOKASI BPP KECAMATAN KUPANG TENGAH
PENJELASAN UMUM
I. PENDAHULUAN
Uraian dan syarat teknis dibawah ini dimaksudkan untuk memberikan keterangan-keterangan
kepada calon pemborong mengenai lokasi pekerjaan, gambaran secara umum mengenai macam-
macam pekerjaan, jumlah pekerjaan yang akan dilaksanakan, bahan-bahan, peralatan yang harus
digunakan untuk dapat menghasilkan bangunan sesuai dengan rencana yang dikehendaki.
1) Lingkup Pekerjaan
Ruang lingkup pekerjaan sesuai dengan yang setara pada daftar kuantitas (form rencana
anggaran biaya).
2) Lokasi Pekerjaan
Lokasi pekerjaan BPP Kecamatan KUPANG TENGAH (Desa Oelnasi).
3) Papan Nama Proyek
Pemborong wajib membuat papan nama proyek dan dipasang pada lokasi pekerjaan,
dilengkapi dengan tulisan warna hitam diatas dasar warna putih dan cukup jelas untuk dibaca,
memakai papan Ukuran 80 cm x 1m dan tebal 2 cm.
Keterangan Pekerjaan
4) Kewajiban Pemborong
a. Pemborong berkewajiban meneliti RKS, gambar-gambar rencana dan dokumen lainnya,
memeriksa kebenaran dari kondisi pekerjaan, melakukan pengukuran dan
mempertimbangkan seluruh lingkup pekerjaan yang dibutuhkan untuk kelancaran dan
penyelesaian pekerjaan.
b. Pemborong harus mengerjakan seluruh pekerjaan sesuai dengan RKS, gambar-gambar
pelaksanaan dan dokumen lainnya.
c. Pemborong harus menyediakan :
Bahan-bahan yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan dengan
persetujuandireksi/pengawas.
Tenaga kerja ahli yang cukup sesuai dengan bidangnya masing-masing, dan
menunjuk seorang wakil yang harus ada di tempat untuk mempertanggung jawabkan
pekerjaan.
Peralatan yang diperlukan untuk masing-masing jenis pekerjaan.
d. Pelaksanaan pekerjaan harus sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam Rencana
Kerja dan syarat-syarat ini, gambar rencana termasuk gambar detail dan pejelasan atau
keputusan direksi.
5) Gambar Kerja
Gambar-gambar rencana untuk pekerjaan ini akan diberikan kepada penyedia barang/jasa dan
merupakan bagian yang tak terpisahkan dari dokumen kontrak, Gambar-gambar tersebut adalah
gambar-gambar yang paling akhir setelah diadakan perubahan-perubahan dan merupakan
patokan bagi pelaksanaan pekerjaan. Penyedia barang/jasa wajib melaksanakan pekerjaan
sesuai dengan gambar atau perbedaan ketentuan antar gambar rencana dan spesifikasi yang
berhubungan dengan hal tersebut. Tidak dibenarkan untuk menarik keuntungan dari kesalahan-
kesalahan, kekurangan-kekurangan pada gambar atau perbedaan ketentuan antar gambar
rencana dan spesifikasi teknis. Apabila ternyata terdapat kesalahan, kekurangan, perbedaan d an
hal-hal lain yang meragukan, penyedia barang/jasa harus mengajukannya kepada direksi secara
tertulis, dan direksi akan mengoreksi atau menjelaskan gambar-gambar tersebut untuk
kelengkapan yang telah disebutkan dalam spesifikasi teknis. Koreksi akibat penyimpangan
keadaan lapangan terhadap gambar rencana akan ditentukan oleh direksi dan disampaikan
secara tertulis kepada penyedia barang/jasa. Paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan
pekerjaan, penyedia barang/jasa harus menyerahkan gambar kerja (shop drawing) kepada
pihak direksi sebanyak 3 (tiga) rangkap, termasuk perhitungan- perhitungan yang berhubungan
dengan gambar tersebut. Gambar kerja untuk semua pekerjaan harus senantiasa disimpan di
lapangan. Gambar- gambar tersebut harus berada dalam kondisi baik, dapat dibaca dan
merupakan hasil revisi terakhir. Penyedia barang/jasa juga harus menyiapkan gambar-gambar
yang menunjukan perbedaan antara gambar rencana dan gambar kerja. Semua biaya untuk itu
menjadi tanggung jawab penyedia barang/jasa.
6) Ukuran - Ukuran
Ukuran-ukuran yang tertera pada gambar adalah ukuran sebenarnya dan gambar tersebut
adalah gambar berskala. Jika terdapat perbedaaan antara ukuran dan gambamya, maka
penyedia barang/jasa harus segera meminta pertimbangan dari para ahli untuk menetapkan
mana yang benar.
7) Peralatan
Semua peralatan yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan ini harus disediakan oleh
penyedia barang/jasa. Sebelum suatu tahapan pekerjaan dimulai, penyedia barang/jasa harus
mempersiapkan seluruh peralatan yang dibutuhkan untuk pelaksanaan tahap pekerjaan
tersebut.
Penyediaan peralatan di tempat pekerjaan, dan persiapan peralatan pekerjaan harus
terlebih dahulu mendapat penelitian dan persetujuan dari direksi. Tanpa persetujuan direksi,
penyedia barang/jasa tidak diperbolehkan untuk memindahkan peralatan yang diperlukan dan
lokasi pekerjaan. Kerusakan yang timbul pada sebagian atau keseluruhan peralatan yang akan
mengganggu kelancaran pelaksanaan pekerjaan harus segera diperbaiki atau diganti hingga
direksi menganggap pekerjaan dapat dimulai.
8) Penyediaan Material
Penyedia barang/jasa harus menyediakan sendiri semua material seperti yang disebutkan dalam
daftar kuantitas (daftar rencana anggaran biaya) kecuali ditentukan lain di dalam dokumen
kontrak. Untuk material-material yang disediakan oleh direksi, penyedia barang/jasa harus
mengusahakan transportasi dari gudang yang ditentukan ke lokasi pekerjaan. Penyedia
barang/jasa harus memeriksa dahulu material-material tersebut dan harus bertanggung jawab
atas pengangkutan sampai di lokasi pekerjaan. Penyedia barang/jasa harus mengganti material
yang rusak atau kurang akibat oleh cara pengangkutan yang salah atau hilang akibat kelalaian
penyedia barang/jasa. Semua peralatan dan material yang disediakan dan pekerjaan yang
dilaksan akan harus sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditentukan dalam dokumen kontrak.
Nama produsen material dan peralatan yang digunakan, termasuk cara kerja, kemampuan,
laporan pengujian dan informasi penting lainnya mengenai hal ini harus disediakan bila diminta
untuk dipertimbangkan oleh direksi. Bila menurut pendapat direksi hal-hal tersebut tidak
memuaskan atau tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditentukan dalam dokumen
kontrak, maka harus diganti oleh penyedia barang/jasa tanpa biaya tambahan. Semua peralatan
dan material harus disuplai dengan urutan dan waktu sedemikian rupa sehingga dapat menjamin
kelancaran pelaksanaan pekerjaan dengan memperhitungkan jadwal untuk pekerjaan lainnya.
9) Contoh – Contoh Material
Contoh-contoh material harus segera ditentukan dan diambil dengan cara pengambilan contoh
menurut Acuan Normatif yang disetujui Direksi. Contoh-contoh harus menggambarkan secara
nyata kualitas material yang akan dipakai pada pelaksanaan pekerjaan. Contoh-contoh yang
telah disetujui direksi harus disimpan terpisah dan tidak tercampur atau terkotori yang dapat
mengurangi kualitas material tersebut. Penawaran penyedia barang/jasa harus sudah termasuk
biaya yang diperlukan untuk pengujian material. Jika dalam spesifikasi teknis ini tidak disebut
kan harus menggunakan material-material dari jenis atau merk tertentu, maka penyedia
barang/jasa harus meminta petunjuk direksi untuk menentukan jenis material yang baik dan
dapat diperbolehkan untuk digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan ini. Penyedia barang/jasa
dapat mengganti dengan produk material yang baik dan diperbolehkan untuk digunakan
dalam pelaksanaan pekerjaan ini. Penyedia barang/jasa dapat mengganti dengan produk lain
yang sekurang-kurangnya mempunyai kualitas yang sama dengan kualitas yang ditentukan oleh
direksi.
10) Perlindungan Terhadap Cuaca
Penyedia barang/jasa dengan tanggungan sendiri dan dengan persetujuan direksi terlebih
dahulu harus mengusahakan langkah-Iangkah dan peralatan yang diperlukan untuk melindungi
pekerjaan dan bahan-bahan serta peralatan yang digunakan agar tidak rusak atau berkurang
mutunya karena pengaruh cuaca.
11) Pematokan
Penyedia barang/jasa harus mengerjakan pematokan untuk menentukan kedudukan dan peil
bangunan sesuai dengan gambar rencana. Pekerjaan ini seluruhnya harus mendapat
persetujuan direksi terlebih dahulu sebelum memulai pekerjaan selanjutnya. Direksi dapat
melakukan revisi pemasangan patok tersebut bila dipandang perlu. Penyedia barang/jasa harus
mengerjakan revisi tersebut sesuai dengan petunjuk direksi. Sebelum memulai pekerjaan
pemasangan patok, penyedia barang/jasa harus memberitahukan kepada direksi sekurang-
kurangnya 2 (dua) hari sebelumnya, sehingga direksi dapat mempersiapkan segala sesuatu yang
diperlukan untuk melakukan pengawasan. Pekerjaan pematokan yang telah selesai, diukur oleh
penyedia barang/jasa untuk mendapat persetujuan direksi. Hanya hasil pengukuran yang telah
disetujui direksi yang dapat digunakan sebagai dasar untuk pembayaran pekerjaan. Penyedia
barang/jasa wajib menyediakan alat-alat ukur dengan perlengkapannya, juru ukur serta
pekerjaan lain yang diperlukan oleh direksi untuk melakukan pemeriksaan untuk melakukan
pemeriksaan/pengujian hasil pengukuran. Semua tanda- tanda dilapangan yang diberikan oleh
direksi atau dipasang sendiri oleh penyedia barang/jasa harus tetap dipelihara dan dijaga
dengan baik oleh penyedia barang/jasa. Apabila ada yang rusak harus segera diganti dengan
yang baru dan meminta kembali persetujuan dan direksi. Bila terdapat penyimpangan dari
gambar rencana, penyedia barang/jasa harus mengajukan 3 (tiga) rangkap gambar penampang
dari daerah yang dipatok tersebut. Direksi akan membubuhkan tanda tangan persetujuan dari
pendapat/revisi pada satu copy gambar tersebut dan mengembalikannya kepada penyedia
barang/jasa. Setelah diperbaiki, penyedia barang/jasa harus mengajukan kembali gambar hasil
revisinya. Gambar-gambar tersebut harus dibuat pada kertas kalkir agar memungkinkan untuk
diproduksi. Semua gambar-gambar yang telah disetujui harus diserahkan kepada direksi dalam
kalkir asli dan 2 (dua) copy hasil reproduksinya. Ukuran dan huruf yang digunakan pada gambar
tersebut harus sesuai dengan ketentuan direksi.
12) Jaminan Sosial, Kesehatan Dan Keselamatan Kerja
a. Kontraktor harus menyediakan obat-obatan/P3K di tempat pekerjaan/lokasi
kegiatan. Kontraktor bertanggungjawab sepenuhnya atas segala kecelakaan yang
mungkin terjadi serta atas biaya pengobatannya dan jaminan sosial lainnya bagi para
pekerja tersebut
b. Pemborong diwajibkan menyediakan Kotak obat-obatan sesuai syarat- syarat P3K yang
selalu harus tersedia secara lengkap di lapangan. Obat- obatan tersebut disediakan baik
untuk Direksi, staf Pemborong, termasuk pekerja- pekerja dari pihak ketiga.
c. Pemborong wajib menyediakan air minum yang memenuhi standar kesehatan untuk
para pekerja.
d. Segala yang menyangkut kesehatan dan jaminan lainnya yang belum disebutkan disini,
Pemborong wajib melakukan sesuai dengan peraturan perburuhan yang berlaku bagi para
pekerja.
e. Identifikasi Potensi Bahaya COVID-19 di lapangan.
f. Penyediaan Fasilitas Kesehatan di Lapangan
g. Pelaksanaan Pencegahan COVID-19 di lapangan
13) Rambu-rambu
Di tempat-tempat yang dipandang periu, penyedia barang/jasa harus menyediakan rambu-
rambu untuk keperluan kelancaran lalu lintas. Tanda produk lain yang sekurang-kurangnya
mempunyai kualitas yang sama dengan kualitas yang ditentukan oleh direksi
14) Program Kerja
Penyedia barang/jasa harus menyiapkan rencana kerja secara detail dan harus diserahkan
kepada direksi paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan suatu tahapan pekerjaan
dimulai. Rencana kerja tersebut harus mencakup :
a. Usulan waktu untuk pengadaan, pembuatan dan suplai berbagai bagian pekerjaan.
b. Usulan waktu untuk pengadaan dan pengangkutan bagian-bagian lain ke lapangan.
c. Usulan waktu dimulainya serta rencana selesainya setiap bagian pekerjaan dan/atau
pemasangan berbagai bagian pekerjaan termasuk pengujiannya.
d. Usulan jumlah jam kerja bagi tenaga-tenaga yang disediakan oleh penyedia barang/jasa.
e. Jumlah tenaga kerja yang dipakai pada setiap tahapan pekerjaan dengan disertai latar
belakang pendidikan, pengalaman serta penugasannya.
f. Jenis serta jumlah mesin-mesin dan peralatan yang akan dipakai pada pelaksanaan
pekerjaan.
g. Cara pelaksanaan pekerjaan. Program kerja tersebut antara lain dituangkan dalam
bentuk Kurva-S beserta lampiran penjelasan.
15) Pemberitahuan Untuk Memulai Pekerjaan
Penyedia barang/jasa diharuskan untuk memberikan penjelasan tertulis selengkapnya apabila
direksi memerlukan penjelasan tentang tempat-tempat asal mula material yang didatangkan
untuk suatu tahap pekerjaan sebelum mulai pelaksanaan tahapan tersebut Dalam keadaan
apapun, penyedia barang/jasa tidak dibenarkan untuk memulai pekerjaan yang sifatnya
permanen tanpa mendapat persetujuan terlebih dahulu dari direksi. Pemberitahuan yang jelas
dan lengkap harus terlebih dahulu disampaikan kepada direksi sebelum memulai pekerjaan, agar
direksi mempunyai waktu yang cukup untuk mempertimbangkan persetujuannya. Pelaksanaan
pekerjaan-pekerjaan yang menurut direksi penting, harus dihadiri dan diawasi langsung oleh
direksi atau wakilnya. Pemberitahuan tentang akan dilaksanakannya pekerjaan -pekerjaan
tersebut harus sudah diterima oleh direksi selambat-lambatnya 2 (dua) hari sebelum pekerjaan
dilaksanakan.
16) Rapat- Rapat
Apabila dipandang perlu, direksi dan/atau penyedia barang/jasa dapat mengadakan rapat-
rapat dengan mengundang penyedia barang/jasa dan konsultan serta pihak-pihak tertentu yang
berkaitan dengan pembahasan dan permasalahan pelaksanaan pekerjaan. Semua hasil/risalah
rapat merupakan ketentuan yang bersifat mengikat bagi penyedia barang/jasa.
17) Prestasi Kemajuan Pekerjaan
Prestasi kemajuan pekerjaan ditentukan dengan jumlah prosentasi pekerjaan yang telah
diselesaikan penyedia barang/jasa dan disetujui oleh direksi. Prosentase pekerjaan ini dihitung
dengan membandingkan nilai volume pekerjaan yang telah diselesaikan terhadap nilai kontrak
keseluruhan. Pembayaran akan dilakukan sesuai dengan prestasi kemajuan pekerjaan
berdasarkan harga satuan yang tercantum dalam kontrak.
18) Penyelesaian Pekerjaan
Pekerjaan harus mencakup seluruh elemen yang diperlukan walaupun tidak diuraikan secara
khusus dalam spesifikasi teknis dan gambar-gambar, namun tetap diperlukan agar hasil
pelaksanaan pekerjaan dapat berfungsi dengan baik secara keseluruhan sesuai dengan kontrak.
Penyedia barang/jasa harus menguji hasil pekerjaan setiap tahap dan/atau secara keseluruhan
sesuai dengan ketentuan spesifikasi teknisnya. Apabila dari hasil pengujian terdapat bagian
pekerjaan yang tidak memenuhi syarat, penyedia barang/jasa dengan biaya sendiri harus
melaksanakan perbaikan sampai dengan hasil pengujian ulang berhasil dan dapat diterima oleh
direksi.
19) Laporan-Laporan
Selama periode pekerjaan di lapangan, penyedia barang/jasa harus membuat laporan harian dan
laporan mingguan yang menggambarkan kemajuan pekerjaan. Laporan tersebut memuat
sekurang-kurangnya informasi yang mencakup:
a. Uraian mengenai kemajuan kerja yang sesungguhnya dicapai menjelang akhir minggu
b. Jumlah personil yang bertugas selama minggu tersebut.
c. Material dan barang-barang serta peralatan yang disediakan.
d. Kondisi cuaca.
SPESIFIKASI TEKNIS
Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung (Gedung BPP Kec. Kupang Tengah) DAK
I. DIMENSI BANGUNAN :
a) Rehabilitasi Gedung BPP
b) Rehabilitasi Rumah Penyuluh
c) Pagar
d) Pembuatan Kanopi
II. METODE KERJA ITEM PEKERJAAN
a) Pekerjaan Persiapan
1. Pekerjaan Pembongkaran
Pekerjaan bongkaran meliputi pembongkaran bangunan exsisting yang terdiri dari :
- Gedung BPP :
Pembongkaran atap seng
Pembongkaran dinding tembok
Pembongkaran kusen tembok
Pembongkaran Lantai
- Rumah Penyuluh:
Pembongkaran atap seng
Pembongkaran dinding tembok
Pembongkaran kusen tembok
Pembongkaran Lantai
Pekerjaan bongkaran eksisting harus sesuai batasannya dan dilakukan dengan hati-hati
agar tidak merusak area yang tetap akan dipertahankan.
Selalu menggunakan helm, sarung tangan, sepatu boot, kacamata dan masker jumlahnya
akan disesuaikan untuk masing-masing item pekerjaan
2. Pembersihan Lokasi
- Pembersihan Awal
Membersihkan hasil bongkaran yang dapat mengganggu kegiatan pelaksanaan
pekerjaan
Membersihkan lokasi pekerjaan dari segala macam kotoran yang dapat
mengganggu kegiatan pelaksanaan pekerjaan.
Bila diperlukan akan dilakukan pembuatan pagar sementara mengelilingi lokasi
pekerjaan.
- Pembersihan Akhir Pekerjaan
Membersihkan kembali lokasi pekerjaan dari seluruh kotoran sebelum dilakukan
serah terima pertama pekerjaan.
3. Pek. Pengukuran dan Pasang Bowplank
- Papan kayu klas III ( Tebal 2Cm, Lebar 20 Cm ) diserut rata pada salah satu sisinya.
- Usuk 5/7 ditanam dengan kokoh sejarak 1,5 meter dari tepi pondasi.
- Papan bouwplank dipasang mengelilingi pondasi.
4. Penyediaan Air Kerja
- Air kerja ditampung pada drum atau profil tank yang ada.
- Air yang dipakai haruslah air bersih dan tawar / yang tidak berwarna / yang tidak
berbau / yang dapat diminum
- Persediaan air akan dikontrol setiap harinya sehingga tidak akan mengganggu
kelancaran pekerjaan karena kehabisan air.
5. Mobilisasi dan demobilisasi
- Mobilisasi dapat di laksanakan setelah dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja
(SPMK). Mobilisasi dapat meliputi Tenaga Kerja, Peralatan yang digunakan untuk
pelaksanaan pekerjaan, Bahan atau Material Pokok yang dibutuhkan, Kebutuhan
Kantor Direksi Keet, Kebutuhan Tenaga Kerja, serta hal - hal lainnya yang dibutuhkan
dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut.
- Demobilisasi dilakukan apa bila pekerjaan telah selesai dilaksanakan, yang
dinyatakan dalam berita acara penyelesaian pekerjaan.
6. Administrasi dan Dokumentasi
Administrasi
- Mengurus jaminan pelaksanaan untuk dilampiri di dokumen kontrak apabila
ditunjuk sebagai pemenang pengadaan.
- Mengurus jaminan pemeliharaan pada akhir masa pelaksanaan pekerjaan.
- Membuat laporan harian untuk setiap hari kerja dengan melaporkan jumlah tenaga
kerja, bahan yang diterima / ditolak dilokasi pekerjaan, personil perusahaan, direksi
teknis yang berada dilokasi pekerjaan, peralatan yang digunakan dan juga keadaan
cuaca
- Membuat laporan mingguan yang terdiri dari 6 (enam) hari kegiatan pelaksanaan
pekerjaan.
- Membuat laporan bulanan yang terdiri dari 4 (empat) minggu kegiatan pelaksanaan
pekerjaan.
- Membuat progres kemajuan fisik mingguan dan bulanan.
- Membuat gambar pelaksanaan (As Built Drawing) dan back up data pelaksanaan
pekerjaan.
- Membuat Monthly Certificate (MC) pada saat pengajuan permohonan pembayaran.
- Membayar retribusi galian golongan C.
Dokumentasi
- Mengambil gambar / foto awal sebelum kegiatan pelaksanaan dimulai (foto nol).
- Mengambil gambar / foto pada saat pekerjaan pelaksanaan sudah mencapai bobot
fisik 50%.
- Mengambil gambar / foto pada saat pekerjaan pelaksanaan sudah mencapai bobot
fisik 100%.
- Semua gambar / foto dibuat dari 4 (empat) sudut yang sama sehingga mudah
dibandingkan / dibedakan tentang kemajuan pelaksanaan pekerjaan yang telah
dicapai, untuk semua jenis pekerjaan / kegiatan.
b) Pekerjaan Galian Tanah Dan Urugan
1. Galian Tanah Pondasi
- Galian Tanah Pondasi dilakukan sesuai gambar rencana dan mendapat persetujuan
dari pihak direksi
- Galian dilakukan dengan menggunakan alat bantu.
- Tanah bekas galian akan dibuang agak jauh dari lubang galian agar tidak runtuh /
jatuh kembali ke dalam lubang galian
2. Urugan Tanah Bekas Galian
- Urugan tanah kembali hasil galian yang dipakai maksimal 25% dari volume galian
total.
- Sebelum dipakai sebagai urugan, tanah bekas galian dibersihkan dari kotoran seperti
akar - akar pohon, palstik, kayu, kaleng, tanah humus (top soil), dll.
- Tanah hasil galian yang tidak dipakai akan dikeluarkan dari lokasi pekerjaan
(dibuang).
- Setelah diurug dipadatkan dengan alat bantu atau stamper jika lokasi pemadatan
memungkinkan dan aman dari getaran.
- Satuan pengukuran untuk pembayaran pekerjaan ini dalam Meter Kubik / M3.
- Syarat material / bahan mengikuti spesifikasi teknis yang ada pada dokumen
pengadaan.
- Pek. Urugan Pasir halus Dibawah Pondasi
- Pasir dibersihkan dari segala kotoran sebelum diurug.
- Pasir urugan dapat dipakai pasir laut ataupun pasir kali.
- Tebal urugan seperti pada gambar rencana dan Pasir diurug seluas permukaan lantai
sebelum pekerjaan pasangan lantai dengan tebal urugan seperti pada gambar
rencana.
3. Urugan Pasir dibawah Pondasi
- Pasir dibersihkan dari segala kotoran sebelum diurug.
- Tebal urugan Pasir dibawah pondasi adalah 5 cm.
- Pasir urugan dapat dipakai pasir laut ataupun pasir kali.
4. Urugan Pasir dibawah Lantai
- Pasir dibersihkan dari segala kotoran sebelum diurug.
- Tebal urugan pasi di bawah lantai adalah 10 cm.
- Setelah diurug Pasir dipadatkan dengan alat bantu sambil disiram air sehingga
diperoleh kepadatan yang baik / tidak lagi terjadi penurunan (setlemen).
- Pasir urugan dapat dipakai pasir laut ataupun pasir kali.
5. Urugan Tanah/Sirtu Peninggi Lantai
- Tanah / Sirtu dibersihkan dari segala kotoran sebelum diurug.
- Tebal urugan seperti pada gambar rencana dan Sirtu diurug seluas permukaan lantai
sebelum pekerjaan pasangan lantai dengan tebal urugan seperti pada gambar
rencana.
- Setelah diurug Sirtu dipadatkan dengan stamper sambil disiram air sehingga
diperoleh kepadatan yang baik / tidak lagi terjadi penurunan (setlemen).
- Sirtu urugan dapat dipakai sirtu dengan kualitas baik.
c) Pekerjaan Pasangan & Plesteran
1. Pasangan ( Aanstamping ) Batu Kali/ Karang
- Ukuran Aanstamping : Sesuai gambar kerja
- Batu Kali/karang disusun rapi diatas urugan pasir sepanjang jalur galian pondasi
dengan tinggi sesuai gambar rencana.
- Rongga yang terbentuk antara Batu Kali/Karang ukuran 15/20 akan diisi dengan
Batu Kali/Karang ukuran 5/7 dan pasir urug.
- Aanstamping dipasang diatas urugan pasir sebelum pasangan pondasi.
2. Pasangan Pondasi Batu Kali/ Karang 1 Pc : 5 Psr
- Ukuran Pondasi : Sesuai gambar kerja
- Aanstamping dibasahi dengan air sebelum pekerjaan pasangan dimulai.
- Spesi dibuat dengan perbandingan campuran 1 semen : 5 pasir.
- Setiap rongga yang terbentuk diantara Batu Kali akan diisi spesi atau mortar sebagai
bahan pengikat.
- Rongga yang ada harus diisi sampai padat untuk mencegah keropos atau hole pada
pondasi.
3. Pas. Dinding Tembok Trasram 1 Pc : 3 Psr
- Pasangan tembok dikerjakan diatas sloof beton.
- Spesi dibuat dengan perbandingan campuran 1 semen : 3 pasir.
- Batu batako yang dipakai adalah batako lubang dengan ukuran 10 x 20 x 40 cm.
- Sistem pemasangan batako dipakai sistim 1/2 batu sehingga selisih dari setiap baris
adalah 1/2 batako.
- Celah diantara batako diisi spesi.
4. Pas. Dinding Tembok Biasa 1 Pc : 5 Psr
- Pasangan tembok dikerjakan diatas sloof beton.
- Spesi dibuat dengan perbandingan campuran 1 semen : 5 pasir.
- Batu batako yang dipakai adalah batako lubang dengan ukuran 10 x 20 x 40 cm.
- Sistem pemasangan batako dipakai sistim 1/2 batu sehingga selisih dari setiap baris
adalah 1/2 batako.
- Celah diantara batako diisi spesi.
5. Plesteran Trasram 1 Pc : 3 Psr
- Spesi untuk pekerjaan plesteran dibuat dengan perbandingan campuran 1 semen : 3
pasir pasang.
- Tebal pasangan plesteran adalah 1, 5 cm.
- Bagian yang akan diplester terlebih dibasahi dengan air
- Untuk mendapatkan hasil yang baik terlebih dibuat bantalan dengan jarak maksimal
1,25 meter antar bantalan.
6. Plesteran Dinding Tembok dan Pondasi camp.1 Pc : 5 Psr
- Spesi untuk pekerjaan plesteran dibuat dengan perbandingan campuran 1 semen : 5
pasir pasang.
- Tebal pasangan plesteran adalah 1, 5 cm.
- Bagian yang akan diplester terlebih dibasahi dengan air
- Untuk mendapatkan hasil yang baik terlebih dibuat bantalan dengan jarak maksimal
1,25 meter antar bantalan.
7. Acian
- Air dan semen dicampur dengan perbandingan tertentu sampai didapat campuran
saus semen yang plastis (tidak cair).
- Bidang plesteran / lantai yang sudah kering akan dibasahi terlebih dahulu sebelum
diberi acian.
d) Pekerjaan Beton Bertulang (Mutu K175)
Syarat Pekerjaan :
- Ukuran / Dimensi Beton disesuaikan dengan BOQ dan gambar kerja.
- Besi Beton yang digunakan sebagai tulangan dalam pekerjaan Cor beton disesuaikan
dengan gambar kerja.
- Besi beton dipotong dan dibentuk sesuai gambar kerja.
- Besi beugel / sengkang dipasang dengan jarak 15 cm .
- Setiap titik pertemuan antara tulangan utama dan beugel diikat dengan
menggunakan kawat ikat
- Bekisting dipasang dengan jarak 1,5 s/d 2 cm dari sisi luar tulangan.
- Bekisting harus kuat / kokoh di dalam menahan beban campuran sehingga tidak
terjadi perubahan bentuk setelah pengecoran / selesai proses pengecoran.
- Bekisting tidak boleh bocor karena akan kehilangan air semen sehingga menurunkan
mutu beton.
- Spesi dibuat dengan perbandingan 1 semen : 2 pasir : 3 batu pecah.
- Semen & pasir akan dicampur lebih dahulu, baru dimasukan batu pecah.
- Pemadatan yang dilakukan dapat menggunakan vibrator atau tongkat pemadat.
- Jika menggunakan vibrator maka ujung vibrator diupayakan tidak boleh menyentuh
baja tulangan karena dengan bergetarnya tulangan maka akan berbahaya bagi
beton yang sudah memasuki waktu pengikatan awal (initial setting time).
- Khusus untuk kolom jika jarak penuangan lebih besar dari 1 meter, maka akan diberi
bukaan (lubang sementara) untuk mencegah pada bekisting untuk pemisahan
(segregasi) antara agregat kasar (batu pecah) dengan pasta semen / campuran.
- Pembongkaran bekisting harus dilakukan dengan hati - hati sehingga tidak merusak
beton.
- Beton dirawat dengan cara ditutup dengan karung / kertas semen dan dibasahi
setiap hari.
e) Pekerjaan Kusen, Daun Pintu/Jendela
1. Pas. Kusen Pintu, Jendela dan boven yang diganti harus mengunakan Kayu meranti batu
/Setara
- Ukuran Kayu Kusen : lebar, Tinggi, panjang disesuaikan dengan gambar kerja
- Balok kayu diserut rata pada semua sisinya.
- Kayu yang sudah diserut dirangkai / dibentuk seperti gambar kerja.
- Alat penyambung dipakai paku.
- Lubang bekas pen dan cacat pada kayu ditutupi dengan campuran serbuk kayu dan
lem weber
- Kusen diamplas sampai licin sebelum dicat meni.
- Kusen dipasangi anker dari besi beton / paku sesuai gambar rencana.
- Pada saat pemasangan kusen diatur agar simetris dan tegak lurus.
- Seluruh kusen lama yang tidak diganti harus diamplas hinga mendapatkan
permukaan yang licin sebelum dilakukan pengecatan
2. Pas. Daun Pintu Panil yang diganti harus mengunakan Papan Jati lokal/Setara
- Papan Kayu Jati untuk daun pintu panil diserut halus pada semua sisinya.
- Papan yang sudah diserut, dirangkai / dibentuk sesuai gambar kerja.
- Alat penyambung dipakai pen kayu dan lem weber.
3. Pek. Daun Jendela yang diganti harus mengunakan Papan Jati lokal/Setara
- Papan Kayu Jati untuk daun Jendela diserut halus pada semua sisinya
- Kaca yang digunakan adalah kaca 5 mm
- Kusen jendela dibuat sponing sebagai tempat dudukan kaca.
- Sebagai penahan kaca dipakai list kaca (dipaku) yang terbuat dari papan kayu yang
sudah diserut juga.
- Pada bagian dalam rangka diprofil.
- Cacat kecil pada Rangka Jendela ditutupi dengan Dempul kayu.
Rangka daun Jendela di amplas sampai halus
4. Kusen + Pintu Almunium Komplit (KM/WC)
- Kusen dan Pintu untuk KM/WC mengunakan bahan almunium yang bekualitas baik
(Pabrikasi)
- Ukuran Kusen dan Pintu untuk KM/WC disesuaikan dengan gambar kerja
5. Terali Besi
- Terali Besi mengunakan bahan besi beton polos diameter 12 mm yang di las sesuai
dengan bentuk pada gambar kerja
- Ukuran terali disesuaikan dengan gambar kerja
f) Pekerjaaan Atap Dan Plafond
1. Pek. Kuda-Kuda
- Menganti sebagian kayu kuda - kuda yang lapuk / kropos dengan kayu kls II (Meranti /
Setara)
2. Pek. Gording uk. 6 cm x 12cm mengunakan kayu meranti kayu kls II (Meranti / Setara)
- Menganti sebagian kayu gording yang lapuk / kropos
3. Pas. Atap Seng
- Menganti seluruh Atap Seng Mengunakan Seng Spandek 0.30 mm
- Sebelum dipasang terlebih dahulu ditarik benang dari antara 2 ujung kaki kuda - kuda
sehingga lurus dan rapi.
- Pengikat mengunakan paku seng + karet alas
4. Pas. Bubungan Seng dan Jurai
- Seng Bubungan Mengunakan Seng licin dengan Ketebalan 0.30
- Seng bubungan dipasang pada bagian atas penutup ujung seng galvalum.
- Paku seng dipasang 6 buah / M'
- Seluruh paku seng harus dilapisi karet alas
5. Pas. Lisplank
- Listplank menggunakan Wood Plank lebar 30 cm
6. Pek. Plafond Fleksiboard / Kalsiboard (Cat Putih) + Rangka Besi Hollow
- Material plafond yang digunakan adalah kalsiboard / fleksiboard
- Rangka plafond mengunakan besi hollow baja ringan
- Setelah posisi peil plafond didapatkan, pekerjaan awal adalah pemasangan rangka
metal furing pada bagian tepi untuk memperoleh titik tetap plafond
- Dilanjutkan pemasangan rangka hollow pembagi yang digantung ke plat beton
dengan menggunakan paku beton/penggantung. Perkuatan antara rangka hollow
galvanis dengan menggunakan sekrup gypsum
- besi hollow dipasang sesuai gambar kerja dan diberi gantungan yang cukup
- Setalah semua rangka hollow galvanis terpasang, lakukan perataan (leveling) dengan
menggunakan tarikan benang, setelah itu penggantung bisa dimatikan
- Setelah rangka hollow galvanis terpasang dengan benar, rata dan kuat serta instalasi
ME sudah terpasang semua, maka lembaran Kalsiboard/Fleksiboard dapat mulai
dipasang
- Sebelum pemasangan sekrup pastikan bor sekrup disesuaikan benar, sehingga
kepala sekrup hanya masuk sedikit kedalam permukaan lembaran
Kalsiboard/Fleksiboard
- Tekan ujung sekrup perlahan ke dalam permukaan lembaran gypsumboard sebelum
menjalankan mesin bor untuk memasukkan sekrup
- Sekrup berfungsi sebagai titik perkuatan dipasang pada jarak maksimal 30 cm
- Setelah lembaran Kalsiboard/Fleksiboard terpasang semua, cek leveling permukaan
plafond
- Sambungan antara lembaran plafond yang terpasang serapat mungkin lalu dilapisi
dengan base bond dan paper tape dari produk yang sama dengan papan penutup
langit-langit
- Mengecat seluruh bidang plafond dengan mengunakan oker (matex / setara)
berwarna putih
7. Pek. List Plafond
- List plafond profil dibuat dari papan yang dibelah dengan ukuran jadi setelah diserut
1 x 5 cm.
- Setelah selesai diserut kayu list diprofil pada salah satu sisinya
- Sebelum dipasang diamplas sampai halus kemudian di cat kilap atau di teak oil.
- Pemasangan list plafond menggunakan paku dengan jarak antar paku disesuaikan.
- List plafond akan dipasang apabila pekerjaan pengecatan plafond sudah selesai
g) Pekerjaan Lantai
1. Pek. Lantai Rabat
- Spesi lantai rabat dibuat dengan perbandingan 1 semen : 3 pasir : 5 batu pecah.
- Semen & pasir akan dicampur lebih dahulu, baru dimasukan batu pecah.
- Untuk meratakan dipakai alat bantu seperti pada pekerjaan plesteran.
- Khusus lantai diluar ruangan (langsung berhubungan dengan matahari) yang sudah
berumur 1 (satu) hari ditutupi dengan kertas semen/karung goni dan disiram air
untuk mencegah keretakan akibat proses pengeringan yang tidak merata
2. Pekerjaan Pas. Keramik
- Pek. Dinding Keramik 30 x 25 cm KM/WC (t = 1,5 m)
- Pek. Lantai Keramik 40 x 40 cm Dapur & KM/WC
- Pek. Lantai Keramik 40 x 40 cm
Syarat Pekerjaan :
- Lantai diwaterpas dan disimetriskan sehingga selisih keramik antara bagian
depan sama dengan bagian belakang, bagian samping kiri sama dengan bagian
samping kanan.
- Untuk memperoleh hasil yang maksimal, keramik dipasang per jalur / baris.
- Sebelum dipasang keramik dicelupkan ke dalam air sampai basah seluruh
bagiannya.
- Mortar semen dibuat sedikit lebih tinggi dibagian tengah dengan maksud bila ada
tekanan keramik pada saat dipadatkan tidak terjadi rongga (hole) pada bagian
samping keramik.
- Bila telah selesai dipasang maka celah antar keramik diberi acian saus semen.
- Keramik yang pecah pada saat dipadatkan akan diganti dengan yang baru.
h) Pekerjaaan Penggantung Dan Pengunci
Menganti seluruh Pengantun dan pengunci :
1. Tiap daun pintu memakai 3 (tiga) buah engsel kualitas baik sedangkan untuk daun
jendela dipakai 2 (dua) buah engsel dilengkapi dengan kait angin
2. Setiap daun pintu memakai 1 (satu) kunci tanam double slag kualitas baik, juga
dilengkapi dengan 1 (satu) buah grendel ukuran besar
i) Pekerjaaan Pengecatan
1. Pek. Meni Kusen
- Kusen yang akan dicat meni diamplas dan dilap bersih
- Pekerjaan cat meni akan dilakukan 2 (dua) lapisan guna mendapatkan hasil yang
maksimal
2. Pek. Cat Kusen
- Seluruh cat lama pada kusen harus di amplas untuk menghilangkan warna lama yang
ada pada kusen tersebut
- Bidang kayu yang akan di cat, terlebih dahulu akan di dempul kemudian diamplas
sampai mendapatkan permukaan yang halus
- Pengecatan dilakukan dengan 2 tahap yaitu pencecatan dasar dan pengecatan
finishing
- Pekerjaan pengecatan harus dilakukan dengan mengunakan alat semprot / spray gun
3. Pek. Cat listplank
- Lis Plank dicat mengunakan cat kilap Avian/ setara
- Pekerjaan cat akan dilakukan 2 lapisan guna mendapatkan hasil yang maksimal
4. Pek. Cat listplafond
- Lis Plafond dicat mengunakan cat kilap Avian/ setara
- Sebelum dicat kilap Lis Plafond dicat dasar sebanyak 1 (satu) lapisan
- Pekerjaan cat kilap akan dilakukan 2 lapisan guna mendapatkan hasil yang maksimal
- Pekerjaan pengecatan harus dilakukan dengan mengunakan alat semprot / spray gun
5. Pek. Cat Melamin Daun Pintu & Jendela
- Amplas permukaan kayu terlebih dahulu dengan menggunakan amplas no 180 atau
150 lakukan pengamplasan searah dengan arah serat kayu jangan berlawanan,
amplas seluruh permukaan kayu hingga serat” kayu yang kasar menjadi halus (raba
dengan tangan), setelah itu bersihkan permukaan kayu dari debu dan kotoran dengan
air gun melalui kompresor
- Baluti permukaan kayu yang akan diproses dengan menggunakan dempul atau wood
filler, agar serat dan pori-pori pada kayu tertutup, pengaplikasiaanya dapat
menggunakan Kape atau Scrap, setelah di baluti amplas dengan menggunakan amplas
no 240 hingga serat kayu terlihat kembali, ingat lakukan pengamplasan searah dengan
arah serat kayu. Untuk hasil maksimal gunakan mesin amplas orbital sander velcro.
- Setelah selesai pengamplasan Bisa dilakukan pewarnaan dengan woodstain, namun
lebih mudah pewarnaan dicampur dengan sanding sealer
- Sanding Sealer, setelah didempul dan diamplas kita bisa lakukan proses sanding
sealer. Fungsi dari sanding sealer adalah mengunci prori-pori kayu kayu agar hasil
amplas tidak mudah kotor serta menghindari penyerapan bahan melamin terlalu
banyak. Aplikasi melamin sanding sealer dengan bahan pengeras bisa mengikuti
panduan pada kaleng
- Setelah sanding sealer Amplas permukaan Kayu dengan Grit#400, saat pengamplasan
akan muncul bubuk putih pada permukaan dan permukaan mulai terlihat licin
- Setelah Amplas Grit#400 bisa dilakukan proses clear Gloss atau Dof. Pencampuran
bahan dan thinner bisa mengikuti petunjuk pada kemasan
- Biarkan Kering Selama 6 jam sebelum di gantung/ dipasang
6. Pek. Cat Tembok
- Sebelum dinding tembok di cat/oker, bidang tembok lama akan diamplas untuk
menghilangkan lapisan warna cat/oker sebelumnya. Sedangkan dinding tembok yang
baru harus di plamir sebelum di cat
- cat / oker mengunakan cat matex/ setara
- Dinding Tembok di lap besih dari debu terlebih dahulu sebelum di cat / oker
- Pekerjaan cat /oker akan dilakukan sampai mendapatkan hasil yang maksimal
j) Pekerjaaan Instalasi Air Bersih dan Air Kotor
1. Yang termasuk pekerjaan ini adalah :
- Pas. Pipa PVC dia 0.5" + Asessories.
- Pasang Klosed Monoblock + Accesories
- Pasang Shower Toilet Wasser + Accesories
- Pasang Kran Air
- Pasang Floordrain
- Pasang Wastafel + Kran Wastafel
- Rehab Septiktank
Syarat Pekerjaan :
- PVC dia 0.5" + Asessories yang akan dipakai untuk istalasi air mengunakan
pipa AW
- Floor drain adalah model floor grating dengan perangkap udara yang dan plat
kuningan/almunium yang dapat dibuka untuk dibersihkan, dipasang pada
setiap lantai WC/KM sesuai dengan notasi gambar dan arah pembuangannya
juga sesuai dengan gambar detail dan memakai bahan dari pipa
PVC/Paralon ukuran 2”.
- Pembuangan dari bak kontrol ke septictank juga dari bahan pipa paralon 4”
sesuai gambar detail.
- Closet yang akan dipasang adalah Kloset duduk ( Monoblock) merek Toto.
- Shower Toilet Wasser + Accesories yang dipasang merek Toto
- Wastafel + Kran Wastafel serta asesories yang dipasang adalah merek Toto /
Setara
- Septictank dan sumur resapan di rehab sesuai intruksi direksi.
k) Pekerjaaan Instalasi Listrik
1. Yang termasuk pekerjaan ini adalah :
- Pas. Titk Lampu dan Kabel (Fiting Down Light)
- Pas. Saklar Tunggal (Merk Legrand)
- Pas. Saklar Ganda (Merk Legrand)
- Pas. Stop Kontak (Merk Legrand)
- Pas. Lampu Philips
- Pas. Box Sekring + Sekring
Syarat Pekerjaan :
- Pemasangan instalasi listrik harus dilakukan oleh instalatur yang memiliki
Surat Ijin Kerja Instalatur (SIKI) dari PLN dan dapat menunjukkan bukti
pengalaman kerja dibidangnya
- Untuk pekerjaan instalasi listrik berlaku Peraturan Umum Instalasi Listrik
(PUIL) tahun 1987 dengan seluruh perubahan yang ada
- Pekerjaan instalasi listrik yang menjadi kewajiban Kontraktor dalam pekerjaan
ini adalah pemasangan instalasi dalam saja dan sampai menyalah
- Semua jaringan listrik yang tertanam dalam tembok harus dimasukkan dalam
pipa PVC Ø 3/8” yang dipasang tertanam ketembok
- Penempatan titik lampu, saklar, stop kontak dan sekring cast harus
disesuaikan dengan gambar rencana. Saklar dan stop kontak yang dipakai dari
jenis tanam warna putih dan untuk listrik yang bertegangan tinggi 220 Volt
- Kabel yang digunakan adalah jenis NYA, NYM dengan ukuran 4 mm atau 2,5
mm (asli) sesuai kebutuhan kabel, dan memenuhi ketentuan dari PLN ukuran
2,5 mm yang dipakai untuk sambungan aliran dari saklar kesetiap titik lampu
(sesuai gambar/persetujuan Direksi/Pengawas)
- Jenis lampu, fiting dan saklar yang digunakan merek legrand, lengkap dengan
amaturenya pemasangan sesuai dengan gambar detail
- Pengujian instalasi listrik harus dilakukan kontraktor pada beban penuh
selama 1 X 24 jam secara terus menerus. Semua biaya yang timbul akibat
pengujian ini menjadi tanggung jawab Kontraktor
l) Pekerjaaan Lain – Lain
Bagian-bagian bangunan yang rusak akibat dari pekerjaan-pekerjaan bongkar, biaya
perbaikannya ditanggung sepenuhnya oleh kontraktor, Sebelum Kontraktor mengadakan
Penyerahan pekerjaan untuk pertama kalinya, seluruh lokasi disekitar tempat pekerjaan
harus sudah bersih dari segala sisa-sisa bangunan, Hal-hal lain yang belum tercantum dalam
Spesifikasi Teknis ini, Tapi ada didalam Gambar Rencana dan berita acara Aanwijing
diharapkan agar Kontraktor harus mengerjakannya dan terlebih dahulu berkonsultasi
dengan Direksi/Pengawas Lapangan.
III. PEKERJAAN PENYELESAIAN DAN PEMBERSIHAN AKHIR
- Kontraktor wajib meneliti Kembali pekerjaan yang telah diselesaikan serta mengerjakan
pembetulan-pembetulan, kekurangan, perbaikan-perbaikan dan lain-lain yang masih harus
disempurnakan.
- Setelah selesai seluruh pekerjaan, Kontraktor harus membersihkan daerah kerja antara lain
membongkar konstruksi-konstruksi penolong, perlengkapan- perlengkapan pembantu,
bahan bahan bekas tak terpakai sampai bersih seluruhnya sesuai petunjuk Konsultan
Pengawas/ Pengawas.
- Sisa sisa bahan bangunan, peralatan dan bangunan yang dibeli dengan biaya dari Proyek
adalah menjadi milik Proyek/ Pemberi Tugas
IV. PENUTUP
- Kontraktor wajib meneliti Kembali pekerjaan yang telah diselesaikan serta mengerjakan
pembetulan-pembetulan, kekurangan, perbaikan-perbaikan dan lain-lain yang masih harus
disempurnakan.
- Jika dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini belum tercakup beberapa jenis pekerjaan
ataupun persyaratan lainnya, maka hal tersebut akan diatur dalam Addendum RKS dan
Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing) serta Perintah Tertulis dari Konsultan
Pengawas atas persetujuan PPK pada waktu pelaksanaan pekerjaan berlangsung.
Sebelum pekerjaan diserahkan, kontraktor pelaksana harus melengkapi Laporan Harian,
Mingguan dan Bulanan (perbaikan atau penyempurnaan seperlunya atas laporan yang dibuat
secara rutin saat pekerjaan berlangsung). Sebelum pekerjaan diserahkan, kontraktor pelaksana
harus menyerahkan gambar pelaksanaan (as built drawing ) yang sudah ditanda tangani oleh
konsultan pengawas dan pihak direksi.
Sebelum pekerjaan diserahkan, kontraktor pelaksana harus membersihkan lokasi dari bahan-
bahan sisa selama pelaksanaan pekerjaan dan menyerahkan barang-barang invertaris proyek
yang menjadi hak pemilik pekerjaan.
Demikian Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pekerjaan ini dibuat untuk dipatuhi dan dilaksanakan.
Menyetujui, disusun oleh,
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN Konsultan Perencana
CV. AMORI PERKASA ENGINEERING
AMIN JUARIAH, SPT, MM STEVEN CHRIST ARNOL LUSI
NIP. 19661113 198703 2 005 Direktur