| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0622324556402000 | Rp 483,096,642 | - | |
| 0830749875225000 | - | - | |
CV Raeesah Karya Utama | 06*0**8****51**0 | Rp 483,294,000 | NIB tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam dokumen Pengadaan |
| 0021227574002000 | - | - | |
PT Sanial Jaya Mandiri | 09*5**5****01**0 | - | - |
| 0316964683922000 | - | - | |
PT Bersaudara Integritas Kerja | 05*5**9****47**0 | - | - |
| 0956752968803000 | - | - | |
| 0712404714432000 | - | - | |
| 0402899876922000 | - | - | |
PT Suara Nusantara Sejati | 01*5**5****55**0 | - | - |
| 0316937234922000 | - | - | |
| 0603509225402000 | - | - | |
CV Solusi Pratama | 06*4**5****22**0 | - | - |
CV Grotte Engineering | 0809655921922000 | - | - |
| 0844132886028000 | - | - | |
| 0032907107922000 | - | - | |
CV Haumeni Mollo | 04*1**2****22**0 | - | - |
CV Grigen | 02*5**3****22**0 | - | - |
| 0032237240643000 | - | - |
Kerangka Acuan Kerja (KAK Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan Kepada 2024
Masyarakat (Pengadaan Hand Traktor)
Uraian Pekerjaan
Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan Kepada Masyarakat
(Pengadaan Hand Traktor)
TAHUN ANGGARAN 2024
I. LATAR BELAKANG
Dalam rangka meningkatkan produktifitas hasil pertanian dan
efisiensi pengolahan lahan pertanian di Kabupaten Kupang,
Pemerintah Kabupaten Kupang melalui Dinas Pertanian Dan
Ketahanan Pangan mengalokasikan anggaran untuk pengadaan
alat mesin pertanian berupa Hand Tractor (Traktor Roda Dua).
Percepatan pengolahan lahan dan olah lahan sempurna menjadi
salah satu aspek yang penting dalam berusaha tani, Anomali iklim
yang terjadi seperti musim hujan yang singkat dan tidak menentu
mengharuskan para petani selalu menyiapkan lahan dengan baik
sehingga dapat memanfaatkan air hujan semaksimal mungkin
Diharapkan dengan Pengadaan Hand Tractor ini dapat
membantu mempermudah dan mempercepat para petani
dalam mengolah lahannya sehingga lebih efisien dan dapat
meningkatkan Luas Tambah Tanam ( LTT) dan Luas Tambah Panen
(LTP) baik tanaman hortikultura, perkebunan maupun tanaman
pangan. Sehingga menyukseskan progran 5P.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
• Maksud dari pekerjaan ini adalah melaksanakan Pekerjaan
Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan Kepada Masyarakat
(Pengadaan Hand Traktor) sehingga dapat di menghasilkan
Kerangka Acuan Kerja (KAK Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan Kepada 2024
Masyarakat (Pengadaan Hand Traktor)
pengadaan yang sesuai dengan persyaratan teknis maupun
peraturan lain yang di tetapkan.
• Tujuan utama adalah didapatkan hasil Belanja Barang untuk
Dijual/Diserahkan Kepada Masyarakat (Pengadaan Hand
Traktor) dengan baik sehingga diselesaikan tepat waktu dan
sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan.
III. KELUARAN
Tersedianya Hand Traktor sebanyak 14 (Empat Belas) Unit yang
akan di serahkan pada masyarakat para petani / kelompok tani di
kabupaten Kupang. diharapkan dengan adanya bantuan ini akan
meningkatkan produksi produktifitas dan luas tanam tanaman
pangan, hortikultura dan perkebunan bagi petani penerima
bantuan sehingga dapat meningkatkan ketersedian pangan dan
peningkatan kesejahteraan petani.
IV. NAMA ORGANISASI PENGADAAN
• K/L/D/I : Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang
• Satker/SKPD : Dinas Pertanian Dnn Ketahanan Pangan
• Pengguna Anggaran: AMIN JUARIAH, STP, MM
• PPK : AMIN JUARIAH, STP, MM
V. PEMBIAYAAN
• Biaya pengadaan ini dan tata cara pembayaran melalui
tahapan proses seleksi pengadaan barang dan jasa sesuai
peraturan yang berlaku.
• Sumber dana pengadaan ini dibebankan pada DPAP – OPD
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Kupang
Tahun anggaran 2024.
Kerangka Acuan Kerja (KAK Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan Kepada 2024
Masyarakat (Pengadaan Hand Traktor)
• Besaran Biaya yang di anggarkan : Rp. 490.000.000,-(Empat
Ratus Sembilan Puluh Juta Rupiah)
VI. RUANG LINGKUP
- Ruang Lingkup pekerjaan Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan
Kepada Masyarakat (Pengadaan Hand Traktor)
- Proses pelaksanaan Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan
Kepada Masyarakat (Pengadaan Hand Traktor) dilakukan melalui
pengadaan oleh Pokja pengadaan.
- Penandatanganan Kontrak Kerja antara Pejabat pembuat
Komitmen dengan penyedia
- Serah terima hasil pekerjaan Belanja Barang untuk
Dijual/Diserahkan Kepada Masyarakat (Pengadaan Hand Traktor)
dilakukan antara Pejabat/Panitia Perima Hasil Pekerjaan dengan
Penyedia
VII. WAKTU PELAKSANAAN
Waktu yang diperlukan dalam melaksanakan Belanja Barang untuk
Dijual/Diserahkan Kepada Masyarakat (Pengadaan Hand Traktor)
ini adalah : 15 (Lima Belas) Hari Kalender setelah Penandantangan
Kontrak Kerja.
VIII. METODE PEMILIHAN PENYEDIA
Metode pemilihan Penyedia dilakukan dengan cara Tender sesuai
Peraturan Presiden republik Indonesia Nomor : 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang/Jasa pemerintah Serta
Perubahannya.
Kerangka Acuan Kerja (KAK Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan Kepada 2024
Masyarakat (Pengadaan Hand Traktor)
IX. SPESIFIKASI TEKNIS
- Model : G 1000 Boxer
- Kecepatan : 1 Kecepatan Maju
- Sistem Transmisi : Kombinasi (Gear-Chain)
- Gear Case : Casting Multi Part Sistem
- Sistem Pengerak : V-Belt 2 Buah & Tension Pulley
- Sistem Kemudi : Dog Cluch (Gigi Cakar)
- Mesin Penggerak : Kubota RD 8,5 Hp
- Jenis Motor Diesel : 1 Silinder (4 Langkah)
- Tenaga Rata-rata : 7,5 / 2200 (HP/RPM)
- Tenaga Maximum : 8,5 / 2200 (HP/RPM)
- Sistem Pendinginan : Air dengan Radiator
- Kelengkapan : 1 Set Roda Besi
1 Set Roda Karet
1 Bh Bakah Singkal (Luku)
1 Bh Garu
1 Bh Gelebeg
X. SYARAT KUALIFIKASI TEKNIS PENYEDIA BARANG
1. Memiliki izin usaha sesuai dengan peraturan perundang
undangan
- NIB
- Akta pendirian perusahaan/Perubahan Terakhir
- NPWP
- KTP direktur/kuasa direktur
- Surat Dukungan Distributor (Bermaterai)
- Surat Pernyataan Kesangupan Mengadakan Barang
Tidak Melewati Masa Kontrak (Bermaterai)
Kerangka Acuan Kerja (KAK Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan Kepada 2024
Masyarakat (Pengadaan Hand Traktor)
XI. PERSYARATAN LAIN
Persyaratan lain dalam pengadaan barang ini meliputi :
Pengangkutan, Penyimpanan dan Pendropingan sampai tempat
tujuan akhir menjadi Tanggungjawab penyedia
Oelamasi, 18 November 2024
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan,
Kabupaten Kupang
AMIN JUARIAH, STP, MM
NIP. 19661113 198703 2 005