PEMERINTAH KABUPATEN KUPANG
BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH
Jalan Timor Raya Km.36 - Oelamasi
URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN
BELANJA PEMELIHARAAN BANGUNAN GEDUNG – BANGUNAN TEMPAT KERJA –
BANGUNAN GEDUNG KANTOR (PARTISI/SEKAT RUANG RESEPSIONIS)
Nama OPD : Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten
Kupang
Program : Program Penunjang Urusan Pemeritahan Daerah
Kabupaten Kupang/Kota
Kegiatan : Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan
Pemerintah Daerah
Sub Kegiatan : Pemeliharaan / Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan
Lainnya
Nomor Rekening : 5.1.02.03.03.0001
Jumlah Dana : Rp. 199.440.360,-
Tahun Anggaran : 2025
1. PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kupang merupakan
instansi yang memiliki fungsi Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan, serta
Pelaksanaan pelayanan, pembinaan, pengembangan dan pemberdayaan
penyelenggaraan fungi penunjang urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan
Daerah dibidang Keuangan;
Gedung kantor dan sarana prasarana di dalamnya merupakan suatu tempat
yang difungsikan sebagai sarana dan prasarana dalam menunjang suatu kegiatan,
oleh karena itu harus dipastikan kondisi dalam keadaan baik, untuk itu perlu
dilakukan pemeliharaan secara berkala agar dapat memperlancar semua aktifitas
yang berhubungan dengan kegiatan perkantoran.
Dasar pelaksanaan kegiatan Partisi/Sekat Ruang Resepsionis ini adalah
Meningkatkan pelayanan dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah pada BPKAD,
perlunya partisi ruangan untuk Menerima dan mengatur tamu yang datang di kantor
BPKAD.
Pemeliharaan / perawatan gedung kantor (Partisi/sekat ruang resepsionis)
yang merupakan kategori bangunan negara harus direncanakan dan dirancang
dengan sebaik-baiknya sehingga dapat memenuhi criteria teknis bangunan yang
layak, baik dari segi mutu, biaya dan administrasi. Untuk itu perlu keterlibatan
penyedia jasa dalam proses pembangunan ini, namun sebelum memulai kegiatan
perlu untuk diarahkan secara baik dan menyeluruh agar mampu menghasilkan
bangunan gedung layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku profesi.
Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan Partisi/Sekat Ruang
Resepsionis Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kupang ini perlu
dipersiapkan secara matang, pekerjaan ini meliputi pekerjaan persiapan, Pekerjaan
Partisi, Back Drop, Pintu, Meja, Huruf/Logo dan Wall Paper, Pekerjaan Partisi dan
Plafond, Pekerjaan Mekanikal Elektrikal, Pekerjaan Pengecetan dan Lain-lain.
1.2 Maksud dan Tujuan
Adapun maksud dan tujuan penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pada
pelaksanaan kegiatan Pemeliharaan Bangunan Gedung – Bangunan Tempat Kerja –
Bangunan Gedung Kantor (Partisi/Sekat Ruang Resepsionis) ini adalah sebagai
b erikut:
1) Merupakan petunjuk bagi penyedia jasa, dan berfungsi sebagai masukan, azas,
kriteria, proses dan keluaran yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
diinterprestasikan pada saat pelaksanaan kegiatan tersebut;
2) Dengan penjelasan ini diharapkan Penyedia Jasa dapat melaksanakan tanggung
jawabnya secara baik agar dapat menghasilkan keluaran / hasil yang sesuai
dengan yang di maksud dalam KAK ini.
1 . SASARAN
Sasaran kegiatan yang akan dilaksanakan adalah Pemeliharaan Bangunan Gedung –
Bangunan Tempat Kerja – Bangunan Gedung Kantor (Partisi/Sekat Ruang Resepsionis)
yang termasuk didalamnya antara lain:
a. Sasaran kegiatan ini meliputi pemeliharaan bangunan gedung – bangunan tempat
kerja, dan bangunan kantor dan lain sebagainya.
b. Lingkup pekerjaan pemeliharaan bangunan gedung – bangunan tempat kerja –
Bangunan Gedung Kantor (Partisi/Sekat Ruang Resepsionis) pada BPKAD
Kabupaten Kupang dengan luasan total ruangan adalah 62m² yang terdiri dari
komponen kegiatan:
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan Parsiti, Back Drop, Pintu, Meja, Huruf/Logo & Wall Paper
3. Pekerjaan Partisi dan Plafond
4. Pekerjaan Mekanikal Elektrikal
5. Pekerjaan Pengecetan dan Lain-lain
c. Tahap-tahap yang akan dilaksanakan untuk Perbaikan Atap, Plafond, Partisi,
Panggung, Sekat dan Instalasi Air Bersih adalah:
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan Parsiti, Back Drop, Pintu, Meja, Huruf/Logo & Wall Paper
3. Pekerjaan Partisi dan Plafond
4. Pekerjaan Mekanikal Elektrikal
5. Pekerjaan Pengecetan dan Lain-lain
Diharapkan dengan adanya Kerangka Acuan Kerja ini Penyedia jasa dapat memberikan
hasil pekerjaan yang berkualitas dan bermanfaat serta dapat memberikan kenyamanan
bekerja bagi para pengguna khususnya pegawai di Badan Pengelola Keuangan dan Aset
2. DNaAeMraAh D KAaNbu OpRatGeAn NKIuSpAaSnIg P. E NGGUNA ANGGARAN
Organisasi Pengguna Jasa : Badan PengelolaKeuangan dan Aset Daerah
Kab.Kupang
Nama PenggunaAnggaran : OKTOVIANUS TAHIK, SH
Alamat : Jl. Timor Raya Km. 36 Oelamasi
3. SUMBER PENDANAAN
1) Be sarnya biaya pelaksanaan kegiatan ini sesuai DPPA Badan Pengelola Keuangan
dan Aset Daerah Kabupaten Kupang adalah sebagai berikut:
Pemeliharaan bangunan gedung – bangunan tempat kerja – bangunan gedung
kantor (Partisi/Sekat Ruang Resepsionis) adalah sebesar Rp 199.440.360.-
(Seratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Empat Puluh Ribu Tiga
Ratus Enam Puluh Rupiah).
2) Sumber biaya dari keseluruhan pelaksanaan Kegiatan ini dari DAU Tahun
Anggaran 2025 melalui Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Badan
Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2025.
4. LOKASI KEGIATAN, DATA DAN INFORMASI
4.1. Lokasi Kegiatan
Lokasi Kegiatan yaitu: Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten
Kupang Oelamasi, Kelurahan Naibonat, Kecamatan Kupang Timur di wilayah
5. JAKNaGbKuApa WteAnK KTuUpa PnEgL. AKSANAAN
1) Jangka waktu pelaksanaan Pekerjaan diperkirakan selama 30 (tiga Puluh puluh)
hari kalender terhitung sejak diterbitkannya SPMK.
2) Pemeliharaan Konstruksi selama 180 Hari Kalender sejak serah terima pertama
sampai dengan Serah terima kedua.
6. PENUTUP
Demikian Kerangka Acuan Kerja Fisik ini dibuat sebagai acuan dalam pelaksanaan
Kegiatan Pekerjaan PemeliharaanBangunan Gedung – Bangunan Tempat Kerja –
Bangunan Gedung Kantor ( Partisi/Sekat Ruang Resepsionis ). Atas Perhatian dan
kerjasamanya diucapkan terima kasih.