PEMERINTAH KABUPATEN KUPANG
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Jln. Timor Raya km. 36 – Oelamasi
URAIAN SINGKAT
Program : Program Pengelolaan Pendidikan
Kegiatan : Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar
Sub Kegiatan : Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas
Sekolah
Pekerjaan : Jasa Desain Arsitektur Pekerjaan Rehabilitasi
Ruang Kelas (SD) DAU - Wilayah III
Lokasi : Tersebar di Kabupaten Kupang
Pagu : Rp31.500.000,- (tiga puluh satu juta lima ratus
Anggaran ribu rupiah)
Sumber Dana : Dana Alokasi Umum (DAU) - Specific Grant
TAHUN ANGGARAN:
2025
PEMERINTAH KABUPATEN KUPANG
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Jln. Timor Raya km. 36 – Oelamasi
I. Latar Belakang
Setiap bangunan gedung negara harus diwujudkan dengan sebaik baiknya,
sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, andal, dan dapat
bermanfaat sesuai dengan kebutuhan, serta berkontribusi positif bagi perkembangan
arsitektur di Indonesia. Bangunan tersebut harus direncanakan, dirancang dengan
sebaik baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi
mutu, biaya, dan kriteria administrasi bagi bangunan gedung negara.
II. Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan dari kegiatan Jasa Desain Arsitektur Pekerjaan Rehabilitasi Ruang
Kelas (SD) DAU - Wilayah III ini adalah adalah untuk melaksanakan kegiatan
perencanaan bangunan sekolah sehingga memperoleh dokumen perencanaan
konstruksi yang berkualitas serta yang sesuai dengan ketentuan teknis dan persyaratan
yang berlaku sehingga dapat meningkatkan pelayanan pendidikan bagi peserta didik.
III. Target/Sasaran
Sasaran dari kegiatan Jasa Desain Arsitektur Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas (SD)
DAU - Wilayah III adalah terlaksananya kegiatan perencanaan konstruksi bangunan
sekolah yang berkualitas.
IV. Organisasi Pengguna Jasa Konsultansi
Organisasi yang bertindak sebagai pengguna Jasa Konsultansi untuk kegiatan ini
adalah:
- Satuan Kerja : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
- Pengguna Anggaran : Dr. Eliazer Teuf, S.Pd.,M.Pd.
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) : Phill E. Malaikosa, S.T.
V. Sumber Pendanaan dan Besaran Biaya
Kegiatan Jasa Desain Arsitektur Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas (SD) DAU -
Wilayah III ini diselenggarakan menggunakan biaya yang dibebankan pada Dokumen
Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Kupang T.A
2025 dengan rincian pembiayaan sebagai berikut:
- Sumber Dana : Dana Alokasi Umum (DAU) - Specific Grant
- Pagu Anggaran : Rp31.500.000,- (tiga puluh satu juta lima ratus ribu
rupiah)
PEMERINTAH KABUPATEN KUPANG
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Jln. Timor Raya km. 36 – Oelamasi
- Tahun Anggaran : 2025
VI. Lingkup Kegiatan
Lingkup Wilayah Kegiatan Kegiatan Jasa Desain Arsitektur Pekerjaan Rehabilitasi
Ruang Kelas (SD) DAU - Wilayah III ini mencakup kegiatan perencanaan konstruksi
bangunan pada sekolah-sekolah sebagai berikut:
- SD GMIT Nefo Kec. Kupang Barat.
- SD Negeri Manefu Kec. Taebenu.
- SD Negeri Tunfeu 2 Kec. Nekamese