PEMERINTAH KABUPATEN KUPANG
DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK, KELUARGA BERENCANA,
PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Jln. Timor Raya km.36 - Oelamasi
URAIAN SINGKAT
REHAB GEDUNG BALAI PENYULUHAN KB KECAMATAN
AMFOANG SELATAN
SKPD : Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga
Berencana, Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak
PROGRAM : Program Pembinaan Keluarga
Berencana (KB)
KEGIATAN : Pendayagunaan Tenaga Penyuluh
KB/Petugas Lapangan KB (PKB/PLKB)
SUB : Penyediaan Sarana Pendukung
KEGIATAN Operasional PKB/PLKB
TAHUN ANGGARAN:
2025
PEMERINTAH KABUPATEN KUPANG
DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK, KELUARGA BERENCANA,
PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Jln. Timor Raya km.36 - Oelamasi
I. Latar Belakang
Dalam rangka menunjang efektifitas dan optimalisasi pelaksanaan penyuluhan
Keluarga Berencana di Kecamatan Amfoang Selatan, maka perlu dilakukan
perbaikan/rehabilitasi fasilitas gedung kantor yang mengalami kerusakan maupun
peremajaan, sebagai tempat pelayanan administrasi dan sekaligus sebagai tempat
pertemuan dengan masyarakat. Untuk itu, pada tahun anggaran 2025, Dinas
Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Kabupaten Kupang telah mengalokasikan anggaran untuk
Pekerjaan Rehab Gedung Balai Penyuluhan KB Kecamatan Amfoang Selatan tersebut
yang diawali dengan proses pengadaan oleh Pejabat Pengadaan pada Unit Kerja
Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) untuk menetapkan penyedia yang akan
melaksanakan pekerjaan Rehab Gedung Balai Penyuluhan KB dimaksud.
II. Maksud dan Tujuan
a. Kerangka acuan kerja ini dibuat dengan maksud memberikan acuan pelaksanaan
pada tahap proses pengadaan penyedia maupun pada tahap pelaksanaan
pekerjaan Rehab Gedung Balai Penyuluhan KB Kecamatan Amfoang Selatan.
b. Untuk memberikan petunjuk bagi Pejabat Pengadaan dan calon penyedia pada
tahap proses pelelangan maupun pada tahap pelaksanaan pekerjaan yang
dilakukan oleh penyedia yang telah ditetapkan.
III. Sumber Pendanaan dan Besaran Biaya
Kegiatan Rehab Gedung Balai Penyuluhan KB Kecamatan Amfoang Selatan ini
diselenggarakan dengan rincian pembiayaan sebagai berikut:
- Sumber Dana : Dana Alokasi Khusus (DAK)
- Pagu Anggaran : Rp395.000.000,00,- (tiga ratus sembilan puluh lima juta
rupiah)
- Tahun Anggaran : 2025
IV. Wilayah Kegiatan
Lingkup wilayah kegiatan Rehab Gedung Balai Penyuluhan KB Kecamatan Amfoang
Selatan mencakup lokasi perencanaan rehabilitasi Gedung penyuluhan KB di
Kecamatan Amfoang Selatan Kabupaten Kupang.
V. Jangka Waktu Pelaksanaan
PEMERINTAH KABUPATEN KUPANG
DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK, KELUARGA BERENCANA,
PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Jln. Timor Raya km.36 - Oelamasi
Kegiatan Rehab Gedung Balai Penyuluhan KB Kecamatan Amfoang Selatan
dilaksanakan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal mulai
kerja yang tercantum dalam Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dari PPK.
VI. Lingkup Pelaksanaan Kegiatan
Lingkup pelaksanaan kegiatan Rehab Gedung Balai Penyuluhan KB Kecamatan
Amfoang Selatan secara umum adalah sebagai berikut:
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan Rehabilitasi
3. Pekerjaan Penambahan Ruang