PEMERINTAH KABUPATEN KUPANG
DINAS PERTANIAN DAN KETAHANAN PANGAN
Jln. Timor Raya km.36 - Oelamasi
URAIAN SINGKAT
Belanja Barang untuk Dijual /Diserahkan Kepada Masyarakat (POC)
SKPD : Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan
Kabupaten Kupang
PROGRAM : Program Penyediaan dan Pengembangan
Sarana Pertanian
KEGIATAN : Pengelolaan Sumber Daya Genetik (SDG)
Hewan, Tumbuhan dan Mikro Organisme
Kewenangan Kabupaten / Kota
SUB : Peningkatan Kualitas SDG Hewan /
KEGIATAN Tanaman
TAHUN ANGGARAN:
2025
PEMERINTAH KABUPATEN KUPANG
DINAS PERTANIAN DAN KETAHANAN PANGAN
Jln. Timor Raya km.36 - Oelamasi
I. Maksud dan Tujuan
Maksud dari pekerjaan ini adalah melaksanakan Belanja Barang untuk
Dijual/Diserahkan Kepada Masyarakat (POC) di Kabupaten Kupang sehingga dapat
di hasilkan pengadaan yang sesuai dengan persyaratan teknis maupun peraturan lain
yang di tetapkan untuk menyediakan pupuk yang berkualitas tinggi, sesuai standar
mutu, dan siap digunakan oleh petani/kelompok tani untuk mendukung budidaya
pertanian yang ramah lingkungan.
Tujuannya adalah didapatkan hasil Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan
Kepada Masyarakat (POC) dengan baik sehingga diselesaikan tepat waktu dan sesuai
dengan spesifikasi teknis Barang yang ditetapkan untuk Menjamin ketersediaan POC
yang sesuai spesifikasi dan berkualitas baik, Meningkatkan kesuburan tanah dan
kesehatan tanaman di lahan budidaya petani, Mendukung pertanian organik dan
berkelanjutan, Mengurangi ketergantungan petani terhadap pupuk kimia, Mendukung
program pemerintah dalam peningkatan produksi pertanian dan ketahanan pangan
II. Sumber Pendanaan dan Besaran Biaya
Kegiatan Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan Kepada Masyarakat (POC) ini
diselenggarakan dengan rincian pembiayaan sebagai berikut:
- Sumber Dana : Dana Alokasi Umum
- Pagu Anggaran : Rp. 165.000.000,-(Seratus Enam Puluh Lima Juta
Rupiah)
- Tahun Anggaran : 2025
III. Jangka Waktu Pelaksanaan
Kegiatan Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan Kepada Masyarakat (POC)
dilaksanakan selama 60 (enam puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal mulai kerja
yang tercantum dalam Surat Perintah Pengiriman (SPP) dari PPK.
IV. Tahapan Pelaksanaan Kegiatan
Tahapan pelaksanaan kegiatan Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan Kepada
Masyarakat (POC) secara umum adalah sebagai berikut:
PEMERINTAH KABUPATEN KUPANG
DINAS PERTANIAN DAN KETAHANAN PANGAN
Jln. Timor Raya km.36 - Oelamasi
- Proses pelaksanaan Pengadaan Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan Kepada
Masyarakat (POC) dilakukan melalui pengadaan oleh Pejabat/Panitia/Pokja
pengadaan.
- Penyedia melakukan pengadaan POC dari produsen resmi yang memiliki izin edar
dan sertifikasi mutu
- Penanda tanganan Kontrak Kerja antara Pejabat pembuat Komitmen dengan penyedia
- Penyedia mengirimkan POC sesuai spesifikasi, jumlah, dan jadwal yang telah
ditentukan
- Serah terima hasil pekerjaan Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan Kepada
Masyarakat (POC) dilakukan antara Pejabat Pembuat Komitmen dengan Penyedia
dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima (BAST).
V. Keluaran/Output
1. Tersedianya POC dengan spesifikasi, jumlah, dan mutu sesuai kontrak
2. Distribusi POC ke lokasi penerima dengan kondisi kemasan baik dan siap digunakan