PEMERINTAH KABUPATEN KUPANG
DINAS LINGKUNGAN HIDUP
Jln. Timor Raya km.36 - Oelamasi
URAIAN SINGKAT
Belanja Bahan - bahan / Bibit Tanaman
SKPD : Dinas Lingkungan Hidup
PROGRAM : Program Pengendalian Pencemaran dan/atau
kerusakan lingkungan hidup
KEGIATAN : Pencegahan Pencemaran dan/atau Kerusakan
Lingkungan Hidup kabupaten / Kota
TAHUN ANGGARAN:
2025
PEMERINTAH KABUPATEN KUPANG
DINAS LINGKUNGAN HIDUP
Jln. Timor Raya km.36 - Oelamasi
I. Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan dari pekerjaan ini adalah:
a. untuk meningkatkan IKLH (Indeks Kualitas Lingkungan Hidup) Kab. Kupang.
b. Memelihara dan Melindungi sumber mata air sehingga dapat meningkatkan
ketersediaan kebutuhan air pada sumber-sumber mata air.
c. Meningkatkan pemahaman masyarakat akan pentingnya penanaman pohon untuk
konservasi sumber daya alam yang ada disekitarnya.
d. Menciptakan iklim yang baik akan berdampak pada pertumbuhan makluk hidup
yang ada.
e. Terciptanya lingkungan yang hijau
II. Sumber Pendanaan dan Besaran Biaya
Kegiatan Belanja Bahan - Bahan / Bibit Tanaman ini diselenggarakan dengan rincian
pembiayaan sebagai berikut:
- Sumber Dana : Dana Alokasi Umum
- Pagu Anggaran : Rp. 109.550.000,- (Seratus Sembilan Juta Lima ratus
Lima Puluh Ribu Rupiah)
- Tahun Anggaran : 2025
III. Jangka Waktu Pelaksanaan
Kegiatan Belanja Bahan - Bahan / Bibit Tanaman dilaksanakan selama 60 (enam
puluh ) hari kalender.
IV. Kegiatan Pokok
Penyediaan anakan berupa jenis tanaman/bibit yaitu :
Pinang Bonak 610 batang pohon
Mangga Arum Manis 610 batang pohon
Mahoni 610 batang pohon
Stek Beringin 610 Batang Pohon
Sukun 605 batang pohon