PEMERINTAH KABUPATEN KUPANG
DINAS PERIKANAN
Jln. Timor Raya km. 36 – Oelamasi
URAIAN SINGKAT
Program : Program Pengelolaan Perikanan Tangkap
Kegiatan : Pemberdayaan Nelayan Kecil Dalam Daerah
Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : Pengembangan Kapasitas Nelayan Kecil
Pekerjaan : Pengadaan Cool Box
Lokasi : Tersebar di Kabupaten Kupang
Pagu : Rp76.072.500,- (tujuh puluh enam juta tujuh
Anggaran puluh dua ribu lima ratus)
Sumber Dana : Dana Alokasi Umum (DAU) – Specific Grant
TAHUN ANGGARAN:
2025
PEMERINTAH KABUPATEN KUPANG
DINAS PERIKANAN
Jln. Timor Raya km. 36 – Oelamasi
I. Latar Belakang
Sumber daya perikanan tangkap yang sangat melimpah merupakan salah satu
sektor unggulan di wilayah Kabupaten Kupang. Beberapa komoditas perikanan tangkap
berupa berbagai jenis ikan, udang windu, kepiting bakau berbagai jenis kerang dan
lainnya. Pengembangan sumber daya perikanan tangkap di wilayah Kabupaten Kupang
merupakan sektor yang sangat menjanjikan untuk penngkatan ekonomi masyarakat
khususnya nelayan serta mendukung ketersediaan sumber protein pangan yang sehat
bagi seluruh masyarakat wilayah Kabupaten Kupang.
Dalam rangka memanfaatkan ketersediaan sumber daya alam yang melimpah ini,
nelayan perlu dilengkapi dengan sarana pendukung perikanan tangkap yang memadai,
salah satunya adalag dengan pengadaan cool box untuk menyimpan hasil tangkapan
bagi para nelayan.
Melalui pelaksanaan paket Pengadaan Cool Box, Dinas Perikanan bertujuan
untuk memberikan sarana pendukung yang memadai agar dapat meningkatkan
kapabilitasi masyarakat khususnya nelayan di Kabupaten Kupang.
II. Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan dari kegiatan Pengadaan Cool Box ini adalah sebagai berikut:
1. Maksud
Maksud dari kegiatan ini adalah tersedianya sarana pengawetan hasil tangkapan
yang memadai bagi kelompok nelayan.
2. Tujuan
Tujuan dari kegiatan ini adalah menjaga kualitas hasil produksi nelayan dalam sektor
usaha perikanan tangkap.
III. Organisasi Pengguna Barang
Organisasi yang bertindak sebagai pengguna barang untuk kegiatan ini adalah:
- Satuan Kerja : Dinas Perikanan
- Pengguna Anggaran : Amin Juariah, STP. MM
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) : Phill E. Malaikosa, S.T.
IV. Sumber Pendanaan dan Besaran Biaya
Kegiatan Pengadaan Cool Box ini diselenggarakan menggunakan biaya yang
dibebankan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Perikanan Kab.
Kupang T.A 2025 dengan rincian pembiayaan sebagai berikut:
PEMERINTAH KABUPATEN KUPANG
DINAS PERIKANAN
Jln. Timor Raya km. 36 – Oelamasi
- Sumber Dana : Dana Alokasi Umum (DAU) – Specific Grant
- Pagu Anggaran : Rp76.072.500,- (tujuh puluh enam juta tujuh puluh dua
ribu lima ratus rupiah)
- Tahun Anggaran : 2025
V. Jangka Waktu Pelaksanaan
Kegiatan Pengadaan Cool Box ini dilaksanakan selama 20 (dua puluh) hari kalender
terhitung sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam Surat Perintah Mulai Kerja
(SPMK) dari PPK.