PEMERINTAH KABUPATEN KUPANG
DINAS PERIKANAN
Jln. Timor Raya km. 36 – Oelamasi
URAIAN SINGKAT
Program : Program Pengelolaan dan Pemasaran Hasil
Perikanan
Kegiatan : Penyediaan dan Penyaluran Bahan Baku
Industri Pengolahan Ikan Dalam 1 (Satu)
Daerah Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : Pemberian Fasilitas bagi Pelaku Usaha
Perikanan Skala Mikro dan Kecil dalam 1
(Satu) Daerah Kabupaten/Kota
Pekerjaan : Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan
kepada Masyarakat; Pengadaan Freezer 300L
dan Freezer 200L
Lokasi : Kabupaten Kupang
Pagu : Rp108.998.400,- (seratus delapan juta
Anggaran sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu
empat ratus rupiah)
Sumber Dana : Dana Alokasi Umum (DAU) – Specific Grant
TAHUN ANGGARAN:
2025
PEMERINTAH KABUPATEN KUPANG
DINAS PERIKANAN
Jln. Timor Raya km. 36 – Oelamasi
I. Latar Belakang
Peningkatan pengolahan dalam bidang perikanan bertujuan untuk meningkatkan
dan mempercepat perbaikan ekonomi kelompok dan sebagai upaya untuk menjadikan
ikan asap menjadi salah satu program unggulan di Kabupaten Kupang. Hal ini secara
tidak langsung dapat menyebabkan masyarakat khususnya para pengolah dan
masyarakat yang menjual ikan dapat meningkatkan produksinya sehingga dapat
menaikkan pendapatan mereka.
Melalui pelaksanaan paket Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada
Masyarakat; Pengadaan Freezer 300L dan Freezer 200L, Dinas Perikanan bertujuan
untuk memberikan sarana pendukung yang memadai agar dapat meningkatkan
kapabilitasi masyarakat khususnya para penjual/pemasar ikan di wilayah Kabupaten
Kupang.
II. Dasar Hukum dan Referensi
1. Undang – Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan;
2. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan
Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam;
3. Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Kabupaten Kupang Tahun
Anggaran 2025-2029;
4. Rencana Strategis Dinas Perikanan Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2025;
5. Surat Keputusan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kupang Nomor:
11/SKEP/DISKAN/III/2025 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Sarana dan Prasarana
Perikanan Budidaya Tahun Anggaran 2025;
III. Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan dari kegiatan Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada
Masyarakat; Pengadaan Freezer 300L dan Freezer 200L ini adalah sebagai berikut:
1. Maksud
Maksud dari kegiatan ini adalah tersedianya sarana pendukung yang memadai bagi
kelompok masyarakat yang bertindak sebagai pengolah ataupun pemasar ikan.
2. Tujuan
Tujuan dari kegiatan ini adalah menjaga kualitas hasil prroduksi dalam sektor usaha
perikanan.
PEMERINTAH KABUPATEN KUPANG
DINAS PERIKANAN
Jln. Timor Raya km. 36 – Oelamasi
IV. Organisasi Pengguna Barang
Organisasi yang bertindak sebagai pengguna barang untuk kegiatan ini adalah:
- Satuan Kerja : Dinas Perikanan
- Pengguna Anggaran : Amin Juariah, STP. MM
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) : Phill E. Malaikosa, S.T.
V. Sumber Pendanaan dan Besaran Biaya
Kegiatan Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat; Pengadaan
Freezer 300L dan Freezer 200L ini diselenggarakan menggunakan biaya yang
dibebankan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Perikanan Kab.
Kupang T.A 2025 dengan rincian pembiayaan sebagai berikut:
- Sumber Dana : Dana Alokasi Umum (DAU) – Specific Grant
- Pagu Anggaran : Rp108.998.400,- (seratus delapan juta sembilan ratus
sembilan puluh delapan ribu empat ratus rupiah)
- Tahun Anggaran : 2025
VI. Jangka Waktu Pelaksanaan
Kegiatan Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat; Pengadaan
Freezer 300L dan Freezer 200L ini dilaksanakan selama 20 (dua puluh) hari kalender
terhitung sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam Surat Perintah Mulai Kerja
(SPMK) dari PPK.