Penyusunan Dokumen Perencanaan Tpst Kota Kupang

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10051351000
Date: 25 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Kupang
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Pagu Anggaran
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 350,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 350,000,000
Winner (Pemenang): CV Cipta Prima Engineering
NPWP: 027774553606000
RUP Code: 59414529
Work Location: Kota Kupang - Kupang (Kota)
Participants: 12
Applicants
Reason
Fhm Engineering
08*5**7****17**0Rp 337,759,68083.4-
0027774553606000Rp 338,772,00086.5-
0840542179609000---
0825181944922000--Tidak mengikuti pembuktian kualifikasi
0025368887922000--Tidak mengikuti pembuktian kualifikasi
0017204793922000---
0661697227922000---
0029743283801000---
0702831264429000---
0752358721922000---
0413636721922000---
CV Neyplan Engineers
00*3**4****22**0---
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                             
        PENYUSUNAN  DOKUMEN  PERENCANAAN   TPST KOTA KUPANG                
                                                                           
                                                                           
                        URAIAN PENDAHULUAN                                 
1. LATAR        Kota Kupang merupakan salah satu kota di Provinsi Nusa Tenggara
                                                                           
   BELAKANG     Timur dengan luas wilayah mencapai 180,27 km² dan jumlah   
                penduduk sebanyak 474.801 jiwa pada tahun 2024 (BPS, 2025).
                Wilayah ini terbagi menjadi 6 kecamatan, 51 kelurahan. Sebagai
                daerah yang sedang berkembang, Kota Kupang terus berupaya  
                                                                           
                memenuhi kebutuhan dasar masyarakatnya, salah satunya melalui
                penyediaan  infrastruktur perkotaan, termasuk infrastruktur
                pengelolaan persampahan. Pengelolaan sampah menjadi isu penting
                yang erat kaitannya dengan pertumbuhan demografi dan perilaku
                masyarakat dalam menangani sampah pada kondisi eksisting saat ini.
                                                                           
                                                                           
                Kondisi eksisting pengelolaan sampah di Kota Kupang menghadapi
                berbagai permasalahan, salah satunya adalah peningkatan volume
                timbulan sampah setiap tahunnya, sementara sistem pengelolaan
                sampahnya masih belum maksimal. Berdasarkan data Sistem    
                                                                           
                Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN, 2024), timbulan
                sampah harian di Kota Kupang mencapai 233,32 ton/hari, sedangkan
                sampah yang berhasil ditangani dan masuk ke TPA hanya sekitar
                165,03 ton/hari. Kondisi ini menunjukkan adanya ketimpangan antara
                                                                           
                timbulan dan kapasitas penanganan sampah, yang dapat berdampak
                pada pencemaran lingkungan jika tidak segera ditangani. Padahal,
                sesuai dengan Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas) 
                Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah  
                Rumah  Tangga, pemerintah menargetkan pengurangan sampah   
                                                                           
                sebesar 30% dan penanganan sampah sebesar 70%.             
                                                                           
                Untuk menyelesaikan permasalahan pengelolaan sampah, diperlukan
                upaya yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun
                                                                           
                2012 serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 3 Tahun 2013. Kedua
                regulasi tersebut menekankan pentingnya perlindungan lingkungan
                serta mendorong penyediaan fasilitas daur ulang dan pengomposan.
                Peraturan-peraturan ini menjadi dasar pembangunan Tempat   
                Pengolahan Sampah  Terpadu (TPST), yaitu fasilitas yang    
                                                                           
                memungkinkan dilakukannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, 
                penggunaan ulang, pendauran ulang, dan pengolahan sampah secara
                terpadu. Sisa sampah yang tidak dapat dimanfaatkan (residu)
                kemudian ditampung di Lahan Urug Residu (LUR), yang berfungsi
                                                                           
                sebagai area pembuangan akhir dari hasil pengolahan di TPST.
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                Oleh karena itu, pada tahun 2025, Pemerintah Kota Kupang melalui
                Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Kupang. akan  
                melaksanakan kegiatan pembangunan Detail Engineering Design
                (DED) TPST Kota Kupang. Dalam perencanaan ini, pengembangan
                TPST diharapkan mampu menciptakan sistem pengelolaan sampah
                                                                           
                yang lebih efektif dan efisien. Dokumen DED ini nantinya akan
                menjadi acuan utama dalam pelaksanaan konstruksi, sehingga 
                kegiatan pengelolaan sampah dapat berjalan secara terencana,
                berkelanjutan, dan sesuai dengan prinsip perlindungan lingkungan.
                                                                           
                                                                           
2. MAKSUD  DAN  Maksud kegiatan ini adalah melakukan penyusunan dokumen DED
   TUJUAN       TPST Kota Kupang                                           
                                                                           
                Tujuan yang ingin dicapai dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah
                                                                           
                mendapatkan dokumen perencanaan teknik yang sesuai norma-  
                standar-pedoman-kriteria, yang terjangkau dalam hal pembangunan-
                pengoperasian-pemeliharaan-perawatannya.                   
                                                                           
                                                                           
3. SASARAN      Tersusunnya dokumen Pembangunan DED TPST Kota Kupang       
                                                                           
4. LOKASI       Lokasi kegiatan berada di Kota Kupang                      
   KEGIATAN                                                                
                                                                           
                          DATA PENUNJANG                                   
5. DATA DASAR     Data-data yang akan disediakan oleh pemberi pekerjaan dan dapat
                                                                           
                  menunjang kegiatan ini adalah :                          
                   1. Data BPS                                             
                   2. Data Sanitasi dari Dinas Kesehatan                   
                   3. Data Pengelolaan Persampahan Kota Kupang             
                   4. RTRW                                                 
                                                                           
                   5. Pengambilan Data Primer                              
                   6. Data-data lain yang diperlukan                       
                                                                           
6. REFERENSI      Landasan hukum peraturan perundangan :                   
                                                                           
   HUKUM          1. UU No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja,        
                  2. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan,        
                  3. UU No. 34 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah,       
                  4. UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,     
                  5. UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang,          
                                                                           
                  6. UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah,      
                  7. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
                    Lingkungan Hidup,                                      
                  8. PP No. 102 Tahun 2000 tentang Standarisasi Nasional,  
                                                                           
                  9. Perpres No. 54 tahun 2010 beserta perubahannya tentang
                    Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah                       
                                                                           
                  10. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan
                    dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan
                    Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.                    
                  11. PermenPUNo.21/PRT/M/2006 tentang Kebijakandan Strategi
                    Nasional Pengembangan Pengelolaan Persampahan,         
                                                                           
                  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang
                    Pedoman Pengelolaan Sampah                             
                  13. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor
                    13 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse
                                                                           
                    dan Recycle melalui Bank Sampah.                       
                  14. PermenPUNo.3/PRT/M/2013 tentang Penyelenggaraan      
                    Prasarana dan Sarana Persampahan dalam penanganan      
                    sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah    
                    tangga,                                                
                                                                           
                  15. Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Pekerjaan Umum    
                    No.07/PRT/M/2011 tentang Standar  dan   Pedoman        
                    Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi    
                                                                           
                                                                           
7. STANDAR        Standar teknis :                                         
   TEKNIS         1. SNI 03-3241-1994 tentang Tata Cara Pemilihan Lokasi Tempat
                    Pembuangan Akhir Sampah                                
                  2. SNI 19-3964-1995 tentang Metode Pengambilan dan       
                    Pengukuran Contoh Timbulan dan Komposisi Sampah        
                                                                           
                  3. SNI 19-2454-2002 tentang Tata Cara Teknik Operasional 
                    Pengelolaan Sampah Perkotaan                           
                  4. SNI 03-1737-2002 tentang Tata Cara Perencanaan Lingkungan
                    Perumahan di Perkotaan                                 
                                                                           
                  5. SNI 3242:2008 tentang Pengelolaan Sampah di Permukiman
                  6. SNI 8631:2018 tentang Spesifikasi Lahan Uruk di Tempat
                    Pemrosesan Akhir Sampah                                
                  7. SNI 8632:2018 tentang Tata cara perencanaan teknik    
                    operasional pengelolaan sampah perkotaan               
                                                                           
                                                                           
8. STUDI-STUDI    SSK,  Masterplan, Peraturan Daerah/Walikota mengenai     
   TERDAHULU      Persampahan yang berlaku dan dokumen lain yang terkait.  
9. LINGKUP        Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan konsultan dalam upaya
                                                                           
   KEGIATAN       untuk mencapai sasaran pekerjaan, yaitu :                
                  1. Tahapan Persiapan                                     
                     a. Menyusun rencana kerja                             
                     b. Koordinasi dengan pemberi tugas/intansi terkait    
                                                                           
                     c. Studi literatur                                    
                     d. Menyusun jadwal survei                             
                     e. Menyiapkan metode survei                           
                     f. Mobilisasi peralatan dan tenaga yang diperlukan    
                                                                           
                                                                           
                     g. Menyusun Laporan Pendahuluan                       
                  2. Pengumpulan Data Sekunder :                           
                     a. Rencana Induk Persampahan/PTMP/Masterplan          
                       Persampahan                                         
                     b. Dokumen SSK                                        
                                                                           
                     c. Dan Dokumen lain yang terkait                      
                  3. Pengumpulan Data Primer :                             
                    a. Survei rencana lokasi                               
                    b. Survei akses lokasi                                 
                                                                           
                    c. Pengukuran topografi                                
                    d. Pengujian Tanah                                     
                  4. Melakukan input data berdasakan hasil survei dan penyusunan
                    Laporan Antara                                         
                  5. Desain TPST meliputi :                                
                                                                           
                     a. Lokasi TPST                                        
                     b. Rencana wilayah pelayanan                          
                     c. Proyeksi timbulan sampah                           
                     d. Analisis offtaker                                  
                                                                           
                     e. Desain teknologi dan kapasitas TPST                
                     f. Penataan TPST                                      
                     g. Analisis Struktur TPST                             
                     h. Sarana dan prasarana penunjang operasional         
                     i. Sarana dan prasarana pengendalian dampak lingkungan
                                                                           
                        (IPL, Odor Control, Green zone dsb.)               
                  6. Menghitung perkiraan biaya investasi dan biaya operasional
                    untuk TPST dan LUR                                     
                  7. Menyusun Laporan Akhir                                
                                                                           
                  8. Mempresentasikan hasil pekerjaan di depan tim teknis  
                                                                           
10. KELUARAN      Keluaran yang dihasilkan dari pekerjaan ini adalah :     
                  1. Laporan Pendahuluan.                                  
                  2. Laporan Antara.                                       
                                                                           
                  3. Laporan Akhir.                                        
                  4. Dokumen DED, terdiri dari :                           
                     a. Album Gambar (A3)                                  
                     b. RAB                                                
                                                                           
                     c. Spesifikasi Teknis                                 
                     d. Nota Desain                                        
                     e. Manual OP                                          
                  5. Soft Copy (Flashdisk)                                 
                                                                           
                                                                           
11. PERALATAN     Penyediaan oleh pengguna jasa:                           
   MATERIAL,      1. Laporan dan data awal: ada                            
   PERSONIL DAN   2. Akomodasi dan Ruangan Kantor: tidak ada               
                                                                           
                                                                           
   FASILITAS DARI 3. Staf Pengawas/Pendamping                              
   PEJABAT          Pengguna jasa akan mengangkat petugas atau wakilnya yang
   PEMBUAT          bertindak sebagai pengawas atau Project Officer (PO) dalam
   KOMITMEN         rangka pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi           
                  4. Fasilitas yang disediakan oleh pengguna jasa yang dapat
                                                                           
                    digunakan oleh penyedia jasa: tidak ada                
                  5. Peralatan survei sebagaimana dimaksud dalam lingkup kegiatan
                    diatas yang disediakan oleh pengguna jasa yang dapat digunakan
                    oleh penyedia jasa: tidak ada                          
                                                                           
                                                                           
12. PERALATAN     Peralatan dan material yang harus disediakan oleh penyedia jasa
   DAN MATERIAL   untuk pekerjaan ini adalah semua peralatan yang mendukung
   DARI PENYEDIA  berlangsungnya kegiatan ini.                             
   JASA                                                                    
                                                                           
   KONSULTANSI                                                             
13. LINGKUP       Konsultan/pelaksana pekerjaan bertugas dan berkewajiban dalam:
   KEWENANGAN     1. Melaksanakan KAK dan penjabarannya sejalan dengan     
   PENYEDIA JASA    maksud/tujuan.                                         
                                                                           
   DAN PENGGUNA   2. Membantu Penanggung Jawab kegiatan agar menjaga waktu 
   JASA             dan jadwal sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja.         
                  3. Menyampaikan hal-hal substansial yang dianggap perlu untuk
                    meningkatkan mutu pekerjaan dan hal-hal administrasi yang di
                                                                           
                    luar kewenangan pelaksana pekerjaan, seperti koordinasi antar
                    instansi.                                              
                                                                           
                  Pengguna Anggaran dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan  
                  bertugas dan berkewajiban dalam:                         
                                                                           
                  1. Membantu pelaksana  pekerjaan dalam  penyelesaian     
                    administrasi dan hal-hal di luar kewenangan pelaksana  
                    pekerjaan.                                             
                  2. Secara intensif memantau kegiatan pelaksana pekerjaan dalam
                    menjaga jadwal pelaksanaan kegiatan.                   
                                                                           
                                                                           
14. JANGKA WAKTU  Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini diperkirakan 120 (seratus
   PENYELESAIAN   dua puluh) hari kalender.                                
   KEGIATAN                                                                
                                                                           
15. JADWAL        No.               Uraian                 Bulan           
   TAHAPAN                                                                 
                                                       1   2  3   4        
   PELAKSANAAN     1.  Mobilisasi                      x                   
   KEGIATAN                                                                
                   2.  Survey dan Analisa Kondisi Eksisting x x            
                   3.  Inventarisasi Data              x  x   x            
                   4.  Pembahasan                      x  x   x  x         
                   5.  Penyusunan Laporan              x  x   x  x         
                                                                           
                                                                           
16. LAPORAN       Laporan Pendahuluan harus diserahkan selambat-lambatnya 30
   PENDAHULUAN    (tiga puluh) hari kalender sejak SPMK diterbitkan sebanyak 6
                  (Enam) buku laporan.                                     
                                                                           
17. LAPORAN       Laporan Antara harus diserahkan selambat-lambatnya 60 (enam
                                                                           
   ANTARA         puluh) hari kalender sejak SPMK diterbitkan sebanyak 6 (Enam)
                  buku laporan.                                            
                                                                           
18. LAPORAN       Laporan Akhir harus diserahkan selambat-lambatnya 120 (Seratus
                                                                           
   AKHIR          dua puluh) hari kalender sejak SPMK diterbitkan sebanyak 6
                  (Enam) buku laporan.                                     
                                                                           
19. SOFTCOPY      Softcopy (Flashdisk) diserahkan selambat-lambatnya 120 (Seratus
                                                                           
   (FLASHDISK)    dua puluh) hari kalender sejak SPMK diterbitkan sebanyak 1 (satu)
                  buah.                                                    
                                                                           
20. PRODUK DALAM  Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus
   NEGERI         dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali
                                                                           
                  ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan    
                  keterbatasan kompetensi dalam negeri.                    
                                                                           
21. PEDOMAN       Data yang digunakan dalam kegiatan ini meliputi data primer dan
                                                                           
   PENGUMPULAN    data sekunder. Data primer diperoleh melalui kegiatan survei
   DATA           lapangan, pengukuran langsung, dan pengambilan sampel.   
   LAPANGAN       Sedangkan data sekunder diperoleh dari kegiatan survei instansi
                  yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup, Bappeda, Dinas 
                                                                           
                  Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dan Badan Meteorologi dan
                  Geofisika.                                               
                                                                           
22. ALIH          Penyedia jasa harus mengadakan diskusi terkait substansi 
   PENGETAHUAN    pelaksanaan pekerjaan dalam rangka alih pengetahuan kepada
                                                                           
                  staff/personil di lingkungan organisasi Pejabat Pembuat Komitmen.
Tenders also won by CV Cipta Prima Engineering
Authority
18 February 2025Belanja Pembayaran Pajak, Bea, Dan Perizinan (Addendum Andal, Rkl-Rpl)Kab. BondowosoRp 1,200,000,000
18 January 2021Penyusunan Dokumen Lingkungan D.I Pondok WaluhKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
25 November 2022Dokumen Lingkungan Embung Kab. JombangKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
13 June 2022Penyusunan Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) Dan Dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) Rencana Pengembangan Di Ppn PengambenganKementerian Kelautan Dan PerikananRp 1,000,000,000
25 November 2022Dokumen Lingkungan Pengendali Banjir Kali Konto HilirKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
27 June 2019Penyusunan Dokumen LingkunganKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
31 March 2021Dokumen Lingkungan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Permukaan Kewenangan Pusat D.I. Nggorang Di Kab. Manggarai Barat (Ipdmip)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
17 December 2019Penyusunan Rencana Induk Air Limbah Dan Ded Iplt Kota KediriKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 900,000,000
30 August 2023Penyusunan Dokumen Amdal Pada Rumah Sakit Pratama InanwatanKab. Sorong SelatanRp 900,000,000
19 May 2025Dokumen Lingkungan Pengendalian Banjir Das Batulicin Kabupaten Tanah BumbuProvinsi Kalimantan SelatanRp 800,000,000