| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
Fhm Engineering | 08*5**7****17**0 | Rp 337,759,680 | 83.4 | - |
| 0027774553606000 | Rp 338,772,000 | 86.5 | - | |
| 0840542179609000 | - | - | - | |
| 0825181944922000 | - | - | Tidak mengikuti pembuktian kualifikasi | |
| 0025368887922000 | - | - | Tidak mengikuti pembuktian kualifikasi | |
| 0017204793922000 | - | - | - | |
| 0661697227922000 | - | - | - | |
| 0029743283801000 | - | - | - | |
| 0702831264429000 | - | - | - | |
| 0752358721922000 | - | - | - | |
| 0413636721922000 | - | - | - | |
CV Neyplan Engineers | 00*3**4****22**0 | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENYUSUNAN DOKUMEN PERENCANAAN TPST KOTA KUPANG
URAIAN PENDAHULUAN
1. LATAR Kota Kupang merupakan salah satu kota di Provinsi Nusa Tenggara
BELAKANG Timur dengan luas wilayah mencapai 180,27 km² dan jumlah
penduduk sebanyak 474.801 jiwa pada tahun 2024 (BPS, 2025).
Wilayah ini terbagi menjadi 6 kecamatan, 51 kelurahan. Sebagai
daerah yang sedang berkembang, Kota Kupang terus berupaya
memenuhi kebutuhan dasar masyarakatnya, salah satunya melalui
penyediaan infrastruktur perkotaan, termasuk infrastruktur
pengelolaan persampahan. Pengelolaan sampah menjadi isu penting
yang erat kaitannya dengan pertumbuhan demografi dan perilaku
masyarakat dalam menangani sampah pada kondisi eksisting saat ini.
Kondisi eksisting pengelolaan sampah di Kota Kupang menghadapi
berbagai permasalahan, salah satunya adalah peningkatan volume
timbulan sampah setiap tahunnya, sementara sistem pengelolaan
sampahnya masih belum maksimal. Berdasarkan data Sistem
Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN, 2024), timbulan
sampah harian di Kota Kupang mencapai 233,32 ton/hari, sedangkan
sampah yang berhasil ditangani dan masuk ke TPA hanya sekitar
165,03 ton/hari. Kondisi ini menunjukkan adanya ketimpangan antara
timbulan dan kapasitas penanganan sampah, yang dapat berdampak
pada pencemaran lingkungan jika tidak segera ditangani. Padahal,
sesuai dengan Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas)
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah
Rumah Tangga, pemerintah menargetkan pengurangan sampah
sebesar 30% dan penanganan sampah sebesar 70%.
Untuk menyelesaikan permasalahan pengelolaan sampah, diperlukan
upaya yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun
2012 serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 3 Tahun 2013. Kedua
regulasi tersebut menekankan pentingnya perlindungan lingkungan
serta mendorong penyediaan fasilitas daur ulang dan pengomposan.
Peraturan-peraturan ini menjadi dasar pembangunan Tempat
Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), yaitu fasilitas yang
memungkinkan dilakukannya kegiatan pengumpulan, pemilahan,
penggunaan ulang, pendauran ulang, dan pengolahan sampah secara
terpadu. Sisa sampah yang tidak dapat dimanfaatkan (residu)
kemudian ditampung di Lahan Urug Residu (LUR), yang berfungsi
sebagai area pembuangan akhir dari hasil pengolahan di TPST.
Oleh karena itu, pada tahun 2025, Pemerintah Kota Kupang melalui
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Kupang. akan
melaksanakan kegiatan pembangunan Detail Engineering Design
(DED) TPST Kota Kupang. Dalam perencanaan ini, pengembangan
TPST diharapkan mampu menciptakan sistem pengelolaan sampah
yang lebih efektif dan efisien. Dokumen DED ini nantinya akan
menjadi acuan utama dalam pelaksanaan konstruksi, sehingga
kegiatan pengelolaan sampah dapat berjalan secara terencana,
berkelanjutan, dan sesuai dengan prinsip perlindungan lingkungan.
2. MAKSUD DAN Maksud kegiatan ini adalah melakukan penyusunan dokumen DED
TUJUAN TPST Kota Kupang
Tujuan yang ingin dicapai dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah
mendapatkan dokumen perencanaan teknik yang sesuai norma-
standar-pedoman-kriteria, yang terjangkau dalam hal pembangunan-
pengoperasian-pemeliharaan-perawatannya.
3. SASARAN Tersusunnya dokumen Pembangunan DED TPST Kota Kupang
4. LOKASI Lokasi kegiatan berada di Kota Kupang
KEGIATAN
DATA PENUNJANG
5. DATA DASAR Data-data yang akan disediakan oleh pemberi pekerjaan dan dapat
menunjang kegiatan ini adalah :
1. Data BPS
2. Data Sanitasi dari Dinas Kesehatan
3. Data Pengelolaan Persampahan Kota Kupang
4. RTRW
5. Pengambilan Data Primer
6. Data-data lain yang diperlukan
6. REFERENSI Landasan hukum peraturan perundangan :
HUKUM 1. UU No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja,
2. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan,
3. UU No. 34 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah,
4. UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,
5. UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang,
6. UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah,
7. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup,
8. PP No. 102 Tahun 2000 tentang Standarisasi Nasional,
9. Perpres No. 54 tahun 2010 beserta perubahannya tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
10. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan
dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan
Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
11. PermenPUNo.21/PRT/M/2006 tentang Kebijakandan Strategi
Nasional Pengembangan Pengelolaan Persampahan,
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang
Pedoman Pengelolaan Sampah
13. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor
13 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse
dan Recycle melalui Bank Sampah.
14. PermenPUNo.3/PRT/M/2013 tentang Penyelenggaraan
Prasarana dan Sarana Persampahan dalam penanganan
sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah
tangga,
15. Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
No.07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman
Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi
7. STANDAR Standar teknis :
TEKNIS 1. SNI 03-3241-1994 tentang Tata Cara Pemilihan Lokasi Tempat
Pembuangan Akhir Sampah
2. SNI 19-3964-1995 tentang Metode Pengambilan dan
Pengukuran Contoh Timbulan dan Komposisi Sampah
3. SNI 19-2454-2002 tentang Tata Cara Teknik Operasional
Pengelolaan Sampah Perkotaan
4. SNI 03-1737-2002 tentang Tata Cara Perencanaan Lingkungan
Perumahan di Perkotaan
5. SNI 3242:2008 tentang Pengelolaan Sampah di Permukiman
6. SNI 8631:2018 tentang Spesifikasi Lahan Uruk di Tempat
Pemrosesan Akhir Sampah
7. SNI 8632:2018 tentang Tata cara perencanaan teknik
operasional pengelolaan sampah perkotaan
8. STUDI-STUDI SSK, Masterplan, Peraturan Daerah/Walikota mengenai
TERDAHULU Persampahan yang berlaku dan dokumen lain yang terkait.
9. LINGKUP Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan konsultan dalam upaya
KEGIATAN untuk mencapai sasaran pekerjaan, yaitu :
1. Tahapan Persiapan
a. Menyusun rencana kerja
b. Koordinasi dengan pemberi tugas/intansi terkait
c. Studi literatur
d. Menyusun jadwal survei
e. Menyiapkan metode survei
f. Mobilisasi peralatan dan tenaga yang diperlukan
g. Menyusun Laporan Pendahuluan
2. Pengumpulan Data Sekunder :
a. Rencana Induk Persampahan/PTMP/Masterplan
Persampahan
b. Dokumen SSK
c. Dan Dokumen lain yang terkait
3. Pengumpulan Data Primer :
a. Survei rencana lokasi
b. Survei akses lokasi
c. Pengukuran topografi
d. Pengujian Tanah
4. Melakukan input data berdasakan hasil survei dan penyusunan
Laporan Antara
5. Desain TPST meliputi :
a. Lokasi TPST
b. Rencana wilayah pelayanan
c. Proyeksi timbulan sampah
d. Analisis offtaker
e. Desain teknologi dan kapasitas TPST
f. Penataan TPST
g. Analisis Struktur TPST
h. Sarana dan prasarana penunjang operasional
i. Sarana dan prasarana pengendalian dampak lingkungan
(IPL, Odor Control, Green zone dsb.)
6. Menghitung perkiraan biaya investasi dan biaya operasional
untuk TPST dan LUR
7. Menyusun Laporan Akhir
8. Mempresentasikan hasil pekerjaan di depan tim teknis
10. KELUARAN Keluaran yang dihasilkan dari pekerjaan ini adalah :
1. Laporan Pendahuluan.
2. Laporan Antara.
3. Laporan Akhir.
4. Dokumen DED, terdiri dari :
a. Album Gambar (A3)
b. RAB
c. Spesifikasi Teknis
d. Nota Desain
e. Manual OP
5. Soft Copy (Flashdisk)
11. PERALATAN Penyediaan oleh pengguna jasa:
MATERIAL, 1. Laporan dan data awal: ada
PERSONIL DAN 2. Akomodasi dan Ruangan Kantor: tidak ada
FASILITAS DARI 3. Staf Pengawas/Pendamping
PEJABAT Pengguna jasa akan mengangkat petugas atau wakilnya yang
PEMBUAT bertindak sebagai pengawas atau Project Officer (PO) dalam
KOMITMEN rangka pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi
4. Fasilitas yang disediakan oleh pengguna jasa yang dapat
digunakan oleh penyedia jasa: tidak ada
5. Peralatan survei sebagaimana dimaksud dalam lingkup kegiatan
diatas yang disediakan oleh pengguna jasa yang dapat digunakan
oleh penyedia jasa: tidak ada
12. PERALATAN Peralatan dan material yang harus disediakan oleh penyedia jasa
DAN MATERIAL untuk pekerjaan ini adalah semua peralatan yang mendukung
DARI PENYEDIA berlangsungnya kegiatan ini.
JASA
KONSULTANSI
13. LINGKUP Konsultan/pelaksana pekerjaan bertugas dan berkewajiban dalam:
KEWENANGAN 1. Melaksanakan KAK dan penjabarannya sejalan dengan
PENYEDIA JASA maksud/tujuan.
DAN PENGGUNA 2. Membantu Penanggung Jawab kegiatan agar menjaga waktu
JASA dan jadwal sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja.
3. Menyampaikan hal-hal substansial yang dianggap perlu untuk
meningkatkan mutu pekerjaan dan hal-hal administrasi yang di
luar kewenangan pelaksana pekerjaan, seperti koordinasi antar
instansi.
Pengguna Anggaran dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
bertugas dan berkewajiban dalam:
1. Membantu pelaksana pekerjaan dalam penyelesaian
administrasi dan hal-hal di luar kewenangan pelaksana
pekerjaan.
2. Secara intensif memantau kegiatan pelaksana pekerjaan dalam
menjaga jadwal pelaksanaan kegiatan.
14. JANGKA WAKTU Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini diperkirakan 120 (seratus
PENYELESAIAN dua puluh) hari kalender.
KEGIATAN
15. JADWAL No. Uraian Bulan
TAHAPAN
1 2 3 4
PELAKSANAAN 1. Mobilisasi x
KEGIATAN
2. Survey dan Analisa Kondisi Eksisting x x
3. Inventarisasi Data x x x
4. Pembahasan x x x x
5. Penyusunan Laporan x x x x
16. LAPORAN Laporan Pendahuluan harus diserahkan selambat-lambatnya 30
PENDAHULUAN (tiga puluh) hari kalender sejak SPMK diterbitkan sebanyak 6
(Enam) buku laporan.
17. LAPORAN Laporan Antara harus diserahkan selambat-lambatnya 60 (enam
ANTARA puluh) hari kalender sejak SPMK diterbitkan sebanyak 6 (Enam)
buku laporan.
18. LAPORAN Laporan Akhir harus diserahkan selambat-lambatnya 120 (Seratus
AKHIR dua puluh) hari kalender sejak SPMK diterbitkan sebanyak 6
(Enam) buku laporan.
19. SOFTCOPY Softcopy (Flashdisk) diserahkan selambat-lambatnya 120 (Seratus
(FLASHDISK) dua puluh) hari kalender sejak SPMK diterbitkan sebanyak 1 (satu)
buah.
20. PRODUK DALAM Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus
NEGERI dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali
ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan
keterbatasan kompetensi dalam negeri.
21. PEDOMAN Data yang digunakan dalam kegiatan ini meliputi data primer dan
PENGUMPULAN data sekunder. Data primer diperoleh melalui kegiatan survei
DATA lapangan, pengukuran langsung, dan pengambilan sampel.
LAPANGAN Sedangkan data sekunder diperoleh dari kegiatan survei instansi
yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup, Bappeda, Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dan Badan Meteorologi dan
Geofisika.
22. ALIH Penyedia jasa harus mengadakan diskusi terkait substansi
PENGETAHUAN pelaksanaan pekerjaan dalam rangka alih pengetahuan kepada
staff/personil di lingkungan organisasi Pejabat Pembuat Komitmen.