| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0810301911922000 | Rp 458,500,014 | - | |
| 0822498143922000 | Rp 459,777,778 | Peralatan yang ditawarkan sama dengan paket pekerjaan Pembangunan Gedung TPST/TPS3R Kecamatan Kota Lama | |
CV Willka | 10*1**1****01**9 | Rp 461,900,000 | Tidak membawa Bukti kepemilikan peralatan Truck Crane yang ditawarkan |
| 0027436203922000 | - | - | |
| 0914328927922000 | - | - | |
CV Tiago Pratama Mandiri | 10*1**1****36**5 | - | - |
CV Melisa Putri | 00*7**5****22**0 | - | - |
| 0017877085922000 | - | - | |
| 0016009201922000 | - | - | |
| 0860802057922000 | - | - | |
Rishon Ar | 10*0**0****42**9 | - | - |
| 0026852707922000 | - | - | |
| 0851844829922000 | - | - | |
| 0316877182922000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pekerjaan : KONSTRUKSI
I. LATAR BELAKANG
Pembangunan TPST (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu) merupakan upaya untuk
mengelola sampah secara efisien dan berkelanjutan, terutama di tingkat komunitas.
Pembangunan TPST bertujuan untuk mengurangi volume sampah yang dikirim ke tempat
pembuangan akhir (TPA) dan memaksimalkan potensi sampah yang dapat didaur ulang atau
digunakan Kembali.
Kegiatan Pembangunan TPST atau sistem pengolahan sampah dengan inovasi teknologi mesin
pencacah sampah dan pengayak kompos yang lebih efektif dan efesien. Kegiatan ini
dilaksanakan guna untuk mengelola sampah agar tidak menumpuk dan bertujuan mengurangi
Kekumuhan di wilayah perkotaan.
Berdasarkan latar belakang diatas, Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang Kota Kupang Tahun Anggaran 2025 ini akan melakukan Pembangunan
Gedung TPST di Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. Adapun Kerangka Acuan Kerja ini dibuat
sebagai pedoman bagi PPK Bersama Kontraktor pelaksana dalam melaksanakan tugasnya,
sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang matang sesuai dengan Kontrak, Gambar Rencana,
dan Spesifikasi Teknis. Adapun fokus pekerjaan ini hanya pada Pembangunan Gedung TPST
skala Kecamatan, untuk pengadaan peralatan dan operasional akan ditindaklanjut kemudian
oleh Pengelola TPST.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud dari Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi ini adalah menyeleksi penyedia jasa
konstruksi yang memiliki kemampuan melaksanakan pekerjaan konstruksi dan mampu
memenuhi ketentuan di dalam spesifikasi teknis;
b. Tujuan dari Pelaksanaan Pengadaan ini adalah menghasilkan Penyedia jasa yang
berkualitas dan memiliki kualifikasi kemampuan di dalam pelaksanaan pekerjaan
konstruksi.
III. TARGET/ SASARAN
Target/ sasaran yang ingin dicapai adalah Tersedianya Bangunan Gedung TPST skala
Kecamatan. Untuk pengadaan peralatan dan operasional akan ditindaklanjut kemudian oleh
Pengelola TPST.
IV. NAMA UNIT ORGANISASI
Nama Unit Organisasi untuk pengadaan ini adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Kota Kupang.
V. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
a. Sumber Dana : Dana Alokasi Umum (DAU).
b. Pagu Anggaran : Rp. 465.000.000,- (Empat Ratus Enam Puluh Lima Juta Rupiah).
VI. RUANG LINGKUP DAN LOKASI PEKERJAAN
a. Ruang lingkup pekerjaan :
1. Pekerjaan Persiapan;
2. Pekerjaan tanah dan urugan pasangan;
3. Pekerjaan pasangan, dinding dan lantai;
4. Pekerjaan struktur beton;
5. Pekerjaan struktur baja;
6. Pekerjaan pintu dan jendela;
7. Pekerjaan plafond dan atap;
8. Pekerjaan finishing;
9. Pekerjaan lain-lain.
b. Lokasi Pekerjaan :
Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo.
VIII. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Waktu Pelaksanaan Pekerjaan : 90 (Sembilan Puluh) hari kalender terhitung sejak Surat
Perintah Mulai Kerja (SPMK) dikeluarkan.
IX. METODE PENGADAAN
Metode pemilihan yang dipilih adalah Tender.
X. JENIS KONTRAK
Jenis kontrak yang digunakan adalah Surat Perjanjian (Kontrak Harga Satuan).
XI. KELUARAN/PRODUK YANG DIHASILKAN
Keluaran/produk yang ingin dihasilkan dalam pekerjaan konstruksi ini adalah hasil
pembangunan yang sesuai bestek dan spesifikasi yang dipersyaratkan dan dapat dimanfaatkan
sesuai maksud dan tujuan yang diharapkan. Produk yang dihasilkan dari pelaksana berupa
laporan perkembangan pekerjaan seperti Laporan Harian, Mingguan, Bulanan, Back Up Data,
Foto Pelaksanaan Pekerjaan dan As built drawing yang telah diperiksa oleh Konsultan
Pengawas dan diketahui oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).