URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Jasa Konsultansi Perencanaan Rehab Aula Rujab Walikota
TAHUN ANGGARAN 2025
1. Latar Belakang
Untuk mengoptimalkan kegiatan pembangunan infrastruktur di Kota Kupang, maka
perlu dilakukan kegiatan perencanaan yang sistematis dan tepat guna, dengan tujuan
agar didapatkan hasil perencanaan matang yang memenuhi persyaratan dan kaidah-
kaidah teknis dan dapat diaplikasikan di lapangan. Hal ini merupakan bagian dari
upaya pembangunan infrastruktur yang berkualitas untuk mendukung geliat
perekonomian masyarakat Kota Kupang.
Jasa Konsultan Perencanaan Rehab Aula Rujab Walikota Kupang merupakan
pekerjaan yang meliputi perencanaan yang terdiri dari penyusunan gambar teknis,
garis besar spesifikasi teknis, serta perkiraan biaya.
Jasa Konsultan Perencanaan Rehab Aula Rujab Walikota Kupang ini tertera dalam
Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota
Kupang APBD Tahun Anggaran 2025.
2. Maksud, tujuan
a. Maksud
Maksud dari Pekerjaan ini adalah sebagai petunjuk bagi Konsultan Perencana yang
memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan
diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas perencanaan.
b. Tujuan
Tujuan dari Pekerjaan ini adalah diharapkan Konsultan Perencana dapat
melakukan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang
memadai sesuai Teknis Pekerjaan ini.
3. Sasaran
Sasaran dari Pekerjaan ini adalah tercapainya pekerjaan perencanaan konstruksi
sesuai dengan perekayasaan dan dokumen-dokumen yang bersangkutan seperti
gambar dan spesifikasi teknisnya, serta pelaksanaan pembangunan dari aspek
mutu, waktu dan biaya sesuai rencana yang dikehendaki pengguna jasa.
4. Lokasi Kegiatan
Aula Rumah Jabatan Walikota Kupang
Pejabat Pembuat Komitmen
Sekretariat Daerah Kota Kupang
AYUB IMANUEL KANA RIWU
NIP. 198306062006041015