| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0031377864922000 | Rp 270,201,750 | 82.91 | - | |
| 0024277907922000 | Rp 291,436,050 | 79.02 | - | |
| 0027436476922000 | Rp 302,225,250 | 82.98 | - | |
| 0032474967922000 | Rp 307,077,060 | 89.31 | - | |
| 0016008351922000 | Rp 307,536,600 | 45.43 | - | |
| 0017878638922000 | Rp 308,924,100 | 68.66 | - | |
| 0025368887922000 | - | - | tidak memenuhi ambang batas kualifikasi | |
| 0803980325922000 | - | - | tidak memenuhi ambang batas kualifikasi | |
| 0025368747922000 | - | - | tidak memenuhi ambang batas kualifikasi | |
Tepi Pante Consultant | 09*1**8****22**0 | - | - | tidak memenuhi ambang batas kualifikasi |
CV Triniti Widi Anoma | 09*5**1****41**0 | - | - | tidak memenuhi ambang batas kualifikasi |
| 0821688082922000 | - | - | - | |
CV Avander Sains | 09*2**3****25**0 | - | - | - |
| 0025363722922000 | - | - | - | |
| 0959043316541000 | - | - | - | |
| 0019964295925000 | - | - | - | |
| 0017204058922000 | - | - | - | |
| 0947520797926000 | - | - | - |
P a g e | 1
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
JASA KONSULTANSI PENGAWASAN PEMBANGUNAN LABKESDA
TAHUN ANGGARAN 2024
1. Data Dasar
Untuk melaksanakan tugasnya, konsultan Pengawas harus mencari sendiri informasi
yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen
termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja ini.
Konsultan Pengawas harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan dalam
pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari Pejabat Pembuat Komitmen maupun yang
dicari sendiri, Kesalahan pengawasan/kelalaian pekerjaan sebagai akibat dari kesalahan
informasi menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari konsultan Pengawas.
Informasi pengawasan antara lain :
a. Dokumen pelaksanaan yaitu :
b. Bar Chart dan S-Curve dari pekerjaan yang dibuat oleh Pelaksana Konstruksi
(setelah disetujui).
c. Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengawasan
d. Peraturan-peraturan, standar dan pedoman yang berlaku untuk pekerjaan
pengawasan teknis konstruksi, termasuk petunjuk teknis simak pengawasan mutu
pekerjaan.
e. Pejabat Pembuat Komitmen melalui Pengguna Anggaran akan mengangkat petugas
sebagai wakilnya yang bertindak sebagai Tim Teknis untuk pengawas, pendamping
dalam pelaksanaan pekerjaan ini.
2. Lingkup Kegiatan
Lingkup Pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas adalah
berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya teknis Pembangunan Bangunan
Gedung Negara, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.22/PRT/M/2018 tentang
Pedoman Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
Lingkup Pekerjaan tersebut antara lain adalah
1. Memeriksa dan mempelajari kondisi lahan dan dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan.
2. Mengawasi dan menyetujui pemakaian bahan, peralatan, tenaga kerja, dan metoda
dan produk pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, mutu dan biaya
pekerjaan konstruksi.
3. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas,
dan laju pencapaian volume/realisasi fisik.
4. Mengumpulkan data dan informasi dilapangan untuk memecahkan persoalan yang
terjadi selama pelaksanaan konstruksi.
5. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan
mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat
lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat
oleh Pelaksana Konstruksi.
6. Menyusun berita acara kemajuan pekerjaan, pemeliharaan pekerjaan, serah terima
pertama dan kedua pekerjaan konstruksi.
7. Menyetujui program kerja harian/migguan dan gambar–gambar pelaksanaan (Shop
Drawing) yang diajukan oleh Pelaksana Konstruksi.
PPK Konstuksi Tahun Anggaran 2024
Jasa Kosnsultan Pengawas Pembangunan Labkesda
Dinas Kesehatan Kabupaten Belu
P a g e | 2
8. Meneliti gambar-ganbar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As Built Drawing)
sebelum serah terima pertama pekerjaan.
9. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima pertama
pekerjaan,mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan laporan akhir
pekerjaan pengawasan.
3. Tanggung Jawab Konsultan Pengawas
a. Konsultan Pengawas bertanggung jawab secara profesional atas jasa pengawasan
yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.
b. Secara umum tanggung jawab konsultan adalah minimal sebagai berikut :
Kesesuaian pelaksanaan konstruksi dengan dokumen pelelangan/
pelaksanaan yang dijadikan pedoman serta peraturan, standar dan pedoman
teknis yang berlaku.
Kinerja pengawasan telah memenuhi standar hasil kerja pengawasan yang berlaku,
baik kualitas dan kuantitas Tenaga Ahli maupun laporan-laporan yang
disyaratkan.
Hasil evaluasi pengawasan dan dampak yang ditimbulkan.
c. Penanggung jawab profesional pengawasan adalah tidak hanya konsultan
sebagai suatu perusahaan, tetapi juga bagi para tenaga ahli profesional
pengawasan yang terlibat.
4. Keluaran dan Kriteria
Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Pengawas berdasarkan Kerangka Acuan Kerja
ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang minimal meliputi:
a. Laporan mingguan dan bulanan sebagai resume laporan harian.
b. Laporan Akhir Pekerjaan Pengawasan.
Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas pada Kerangka Acuan Kerja
ini harus memperhatikan persyaratan-persyaratan sebagai berikut :
a. Setiap bagian dari pekerjaan pengawasan harus dilaksanakan secara benar
dan tuntas sampai dengan memberi hasil yang telah ditetapkan dan diterima
dengan baik oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
b. Pelaksanaan pekerjaan pengawasan teknis konstruksi yang obyektif untuk
kelancaran pelaksanaan, baik yang menyangkut macam, kualitas, dan kuantitas
dari setiap bagian pekerjaan sesuai standar hasil kerja pengawasan yang berlaku.
c. Pekerjaan pengawasan konstruksi fisik harus dilaksanakan dengan komitmen dan
profesionalisme yang tinggi, sebagai konsultan Pengawas yang secara fungsional
dapat mendorong peningkatan kinerja kegiatan.
d. Penyelesaian administratif sehubungan dengan pekerjaan di lapangan harus
dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
e. Selain kriteria umum diatas, untuk pekerjaan pengawasan berlaku pula ketentuan-
ketentuan seperti standar, pedoman, dan peraturan yang berlaku, antara lain :
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa
Konstruksi, Ketentuan yang diberlakukan untuk pekerjaan satuan kerjayang
bersangkutan, yaitu Surat Perjanjian Pekerjaan Pelaksanaan beserta
kelengkapannya, dan ketentuan-ketentuan sebagai dasar perjanjiannya.
Yang termuat dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor
22/PRT/M/2018 tentang Pedoman Pembangunan Bangunan Gedung Negara
Standar dan Pedoman Teknis yang berlaku di bidang penyelenggaraan bangunan
gedung.
PPK Konstuksi Tahun Anggaran 2024
Jasa Kosnsultan Pengawas Pembangunan Labkesda
Dinas Kesehatan Kabupaten Belu
P a g e | 3
5. Proses Pekerjaan Pengawasan
Konsultan Pengawas dalam menjalankan tugasnya diperlukan pula oleh Pengelola
Satuan Kerja agar fungsi dan tanggung jawab konsultan Pengawas dapat terlaksana
dengan baik, dan menghasilkan keluaran sebagaimana yang diharapkan oleh Satuan
Kerja.
Konsultan Pengawas harus membuat uraian satuan kerja secara rinci yang sesuai
dengan setiap bagian pekerjaan pengawasan pelaksanaan yang dihadapi di lapangan,
yang secara garis besar adalah sebagai berikut :
a. Pekerjaan Persiapan
Menyusun Program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan pengawasan.
Memeriksa Time Schedule/Bar Chart S- Curve yang diajukan oleh Kontraktor
Pelaksana untuk selanjutnya diteruskan kepada Pengelola Satuan Kerja untuk
mendapatkan persetujuan.
b. Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan.
Melaksanakan tugas pengawasan secara umum, pengawasan lapangan,
koordinasi dan inspeksi satuan kerja pembangunan agar pelaksanaan teknis
maupun administrasi teknis dapat terlaksana sampai dengan serah
terima kedua pekerjaan fisik.
Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas bahan atau komponen
bangunan, peralatan dan perlengkapan serta tenaga kerja selama pekerjaan pelaksanaan
di lapangan atau di workshop tempat kerja lainya.
Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang tepat dan cepat,
agar batas waktu pelaksanaan dapat dipenuhi minimal sesuai dengan jadwal yang
ditetapkan.
Memberikan masukan/pendapat teknis tentang penambahan atau pengurangan pekerjaan
yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta berpengaruh pada
persyaratan kontrak, yang mana perubahan tersebut harus mendapatkan persetujuan
dari Kepala Satuan Kerja.
Memberikan petunjuk, perintah dan persetujuan mutu bahan, sejauh tidak mengenai
pengurangan dan penambahan biaya dan waktu pekerjaan serta tidak menyimpang
dari kontrak, dimana perubahan tersebut dapat langsung disampaikan kepada Pelaksana
Konstruksi, dengan pemberitahuan tertulis serta tembusan pemberitahuan kepada
Pengelola Kegiatan.
c. Konsultasi
Melakukan konsultasi dengan Kepala Satuan kerja untuk membahas segala
masalah dan persoalan yang timbul selama masa pembangunan.
Mengadakan rapat lapangan secara berkala, sedikitnya dua kali dalam sebulan, dengan
Kepala Satuan Kerja Sementara, Perencana dan Pelaksana Konstruksi dengan tujuan
untuk membicarakan masalah dan persoalan yang timbul dalam pelaksanaan, untuk
kemudian membuat risalah rapat dan mengirimkan kepada semua pihak yang
bersangkutan, serta sudah diterima paling lambat 1 minggu kemudian.
Mengadakan rapat diluar jadwal rutin tersebut apabila dianggap mendesak.
d. Laporan
Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis teknologis
kepada Kepala Satuan Kerja, mengenai volume, prosentase dan nilai bobot
bagian-bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Pelaksana Konstruksi.
Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan, dan dibandingkan dengan
jadwal yang telah disetujui.
Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga kerja, alat
yang digunakan, dan mutu hasil pelaksanaan.
PPK Konstuksi Tahun Anggaran 2024
Jasa Kosnsultan Pengawas Pembangunan Labkesda
Dinas Kesehatan Kabupaten Belu
P a g e | 4
Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh Pelaksana
Konstruksi terutama yang mengakibatkan tambah atau berkurangnya pekerjaan,
dan juga perhitungan serta gambar konstruksi yang dibuat oleh Pelaksana
Konstruksi (Shop Drawings).
e. Dokumen
Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubungan dengan penyelesaian pekerjaan
di lapangan, serta untuk keperluan pembayaran angsuran.
Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan, serta penambahan
atau pengurangan pekerjaan guna keperluan pembayaran.
Mempersiapkan formulir, laporan harian, mingguan dan bulanan, Berita Acara
kemajuan pekerjaan, penyerahan pertama dan kedua serta formulir-formulir lainnya
yang diperlukan untuk kebutuhan dokumen pembangunan, serta keperluan
pendaftaran sebagai bangunan gedung negara.
Memeriksa as built drawing yang dibuat oleh Pelaksana Konstruksi.
6. Program Kerja
Sebelum melaksanakan tugasnya, konsultan Pengawas harus segera menyusun :
Program kerja, termasuk jadwal satuan kerja secara detail.
Alokasi tenaga ahli yang lengkap. Tenaga-tenaga yang diusulkan oleh konsultan
Pengawas mendapatkan persetujuan dari Kepala Satuan Kerja.
Konsep penanganan pekerjaan pengawasan.
Program kerja secara keseluruhan harus mendapatkan persetujuan dari Kepala Satuan
Kerja, setelah sebelumnya dipresentasikan oleh konsultan Pengawas dan mendapatkan
pendapat teknis dari Pengelola Teknis Satuan Kerja
7. Kebutuhan Personil
Konsultan perencana harus menyiapkan tenaga profesional dalam jumlah yang cukup dan
memenuhi persyaratan yang ditinjau dari lingkup proyek maupun tingkat kompleksitas
pekerjaan. Tenaga profesional tersebut adalah sebagai berikut :
KUALIFIKASI JENJANG PENDIDIKAN PENGALAM JUMLAH
NO P O S I S I
JABATAN KERJA MINIMAL AN MINIMAL PERSONIL
A TENAGA AHLI
Ahli Muda Bangunan S1 Teknik
1 Team Leader 1 Tahun 1 Orang
Gedung Sipil
B TENAGA SUB PROFESIONAL
Pengawas Mutu
1 Inspector Pelaksanaan Konstruksi D3 3 Tahun 1 Orang
Bangunan Gedung
Pengawas Bangunan
2 Inspector D3 3 Tahun 1 Orang
Gedung
3 Petugas K3 Petugas K3 D3 3 Tahun 1 Orang
8. Waktu Penyelesaian Kegiatan
Jangka waktu pelaksanaan yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan selama ±
150 (Seratus Lima puluh) hari kalender
PPK Konstuksi Tahun Anggaran 2024
Jasa Kosnsultan Pengawas Pembangunan Labkesda
Dinas Kesehatan Kabupaten Belu
P a g e | 5
9. Penutup
a. Penyedia Jasa berkewajiban untuk melindungi, membebaskan dan menanggung tanpa
batas PA, KPA, PPK, dan jajarannya beserta instansi terhadap semua bentuk tuntutan,
tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau tuntutan hukum,
proses pemeriksaan hukum dan biaya yang dikenakan sehubungan dengan klaim yang
timbul akibat kelalaian atau kesalahan Pengawasan Teknis yang dilaksanakan.
b. Setelah Kerangka Acuan Kerja ini diterima, konsultan hendaknya memeriksa semua
bahan masukan yang diterima dan mencari bahan masukan lain yang dibutuhkan.
c. Berdasarkan bahan-bahan tersebut, maka selanjutnya konsultan agar segera
menyusun program kerja untuk dibahas dengan Kepala Satuan Kerja
Atambua, 11 Juni 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
Pekerjaan Konstruksi
Julio El Emerson Klau, S.ST
NIP. 19850725 200312 1 006
PPK Konstuksi Tahun Anggaran 2024
Jasa Kosnsultan Pengawas Pembangunan Labkesda
Dinas Kesehatan Kabupaten Belu