| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0032474967922000 | Rp 236,131,688 | 97.75 | 98.2 | - | |
| 0803980325922000 | Rp 241,669,200 | 91 | 92.34 | - | |
| 0016008849922000 | Rp 244,322,100 | 89.5 | 90.93 | - | |
| 0030299861922000 | Rp 244,399,800 | 88 | 89.72 | - | |
| 0020770491923000 | Rp 244,533,000 | 73.75 | 78.31 | - | |
| 0029486784924000 | - | - | - | - | |
| 0027436476922000 | - | - | - | Tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0854737335922000 | - | - | - | Jumlah Skor Kualifikasi dibawah passing grade | |
| 0025363722922000 | - | - | - | Jumlah Skor Kualifikasi dibawah passing grade | |
| 0016008351922000 | - | - | - | - | |
| 0759283393924000 | - | - | - | - | |
| 0924580764924000 | - | - | - | - | |
| 0024277907922000 | - | - | - | - | |
CV Athurplan Consultant | 08*3**5****22**0 | - | - | - | - |
CV Mandira Design Konsultan | 06*9**0****24**0 | - | - | - | - |
| 0811141340924000 | - | - | - | - | |
| 0825181944922000 | - | - | - | - | |
| 0723743951922000 | - | - | - | - | |
| 0946696655924000 | - | - | - | - | |
| 0631100732924000 | - | - | - | - | |
| 0020691192922000 | - | - | - | - | |
| 0024844367924000 | - | - | - | - | |
Internal Teknik | 04*2**9****22**0 | - | - | - | - |
`
U R A I A N S I N G K A T
Konsultan Jasa Supervisi Paket :
JASA KONSULTANSI PENGAWASAN REKONSTRUKSI
JALAN DAU KEC. LEMBOR SELATAN
Tahun Anggaran
2024
PEMERINTAH KABUPATEN MANGGARAI BARAT
DINAS SUMBER DAYA AIR, BINA MARGA DAN BINA
KONSTRUKSI
Alamat : Jln. Labuan - Malawatar Km.03 - Labuan Bajo - Flores - NTT
- 1 -
URAIAN SINGKAT
1. Pengantar Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten
Manggarai Barat bertanggung jawab untuk mengelola Pembangunan,
Rehabilitasi, Rekonstruksi dan pemeliharaan jalan Kabupaten yang di
dalamnya termasuk tanggung jawab mengendalikan Kontraktor
Pekerjaan (penyedia layanan konstruksi) dan Konsultan Supervisi
untuk mengawasi para Kontraktor Pekerjaan.
Kegiatan Pembangunan, Rehabilitasi, Rekonstruksi dan pemeliharaan
jalan Kabupaten mencakup proyek-proyek di bawah program
Penyelenggaraan Jalan sebagai suatu upaya percepatan pencapaian
target kondisi jalan mantap 97% sesuai Rancangan Rencana Strategis
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun 2020-
2024.
Pencapaian mutu kerja yang baik sesuai dengan spesifikasi sangat
penting dalam setiap proyek, seperti halnya penilaian yang tepat
terhadap kemajuan pekerjaan. Hal ini dapat dicapai dengan
pengawasan yang ketat oleh Konsultan Supervisi.
Demi terealisasinya program Penyelenggaraan Jalan yang tepat guna,
bermutu dan tepat waktu perlu adanya layanan jasa konsultansi
Pengawasan yang ahli di bidang Pelaksana Jalan untuk membantu
Pemerintah dalam hal ini Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina
Konstruksi untuk melakukan pengendalian teknis terhadap
pelaksanaan Fisik proyek dilapangan sehingga hasil kerja dari
Kontraktor pelaksana sesuai dengan spesifikai teknis yang telah dibuat.
2. Maksud dan Maksud dari Konsultansi Supervisi adalah untuk:
tujuan 1. Melaksanakan tugas sebagai Pengawas Pekerjaan atas nama
perwakilan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemerintah Kabupaten
dalam kontrak antara Pemerintah Kabupaten dan Penyedia Jasa
Layanan Konstruksi (Kontraktor Pekerjaan);
2. Mewaspadai dan melaporkan setiap kendala yang dihadapi oleh
Kontraktor Pekerjaan dalam pelaksanaan desain dalam dokumen
kontrak, di mana kendala lapangan tersebut dapat menghambat
penyelesaian proyek sesuai dengan spesifikasi dalam batas-batas
biaya dan waktu yang ditentukan.
Tujuan dari Konsultansi Supervisi adalah untuk memastikan bahwa
disediakan supervisi yang komperehensif terhadap kontrak, sehingga
Kontraktor Pekerjaan menerima tanggung jawab kontrak untuk
menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan lingkup, biaya, mutu dan
waktu yang ditentukan dalam dokumen kontrak pekerjaan, atau, diberi
tahu dan menerima tanggung jawab kontrak serta konsekuensi atas
setiap kegagalan untuk menyelesaikan pekerjaan.
URAIAN SINGKAT - KONSULTAN SUPERVISI 2024
- 2 -
3. Lingkup Sebagai perwakilan PPK Fisik semua tugas harus sesuai dengan SSUK
Pekerjaan [39] dan bagi pekerjaan-pekerjaan yang didelegasikan kepada
Pengawas Pekerjaan dalam SSKK [39.i].
A. Persyaratan Umum
Konsultan Supervisi wajib melaksanakan semua tugasnya secara
profesional dan etis. Tingkat standar profesional dan etis yang
diharapkan termasuk:
1) Dalam mewakili klien, setiap saat Konsultan Supervisi harus
melindungi kepentingan klien, termasuk kepentingan
keuangan, reputasi, dan hukum saat melaksanakan semua
tugas dalam bab VIII (Syarat-syarat Umum Kontrak, SSUK)
dan Bab IX (Syarat-syarat Khusus Kontrak, SSKK) dan seperti
dinyatakan dalam spesifikasi dan gambar kontrak tersebut;
2) Bekerja sama dengan para pejabat yang ditunjuk oleh PPK
Fisik untuk mengendalikan pekerjaan [SSUK 1.14], atau
investigasi terhadap pekerjaan [SSUK 25.2];
3) Memastikan bahwa semua instruksi diberikan secara tertulis
atau dikonfirmasi secara tertulis;
4) Melarang untuk menawarkan atau menerima atau
menjanjikan untuk memberi/menerima hadiah atau imbalan
atau voucher yang dapat ditukarkan untuk hal yang sama
atau setiap tindakan mempengaruhi setiap orang dalam
pelaksanaan pekerjaan, imbalan, pengukuran atau
pembayaran. [SSUK 7.1 & 7.2];
5) Memberitahukan pihak berwewenang akan setiap benda
historis, arkeologis atau benda bernilai moneter di lokasi
pekerjaan;
6) Bertindak dalam batas-batas kewenangan posisi tersebut dan
apabila perlu meminta persetujuan lebih lanjut dari PPK.
Sebagai panduan umum, Konsultan Supervisi memerlukan
persetujuan PPK untuk setiap instruksi yang bisa
mempengaruhi lingkup dan biaya kontrak dan setiap
instruksi terkait perubahan dalam lingkup dan biaya
dianggap tidak syah kecuali ditandatangani bersama oleh
Konsultan Supervisi dan PPK.
7) Instruksi terhadap Kontraktor Pekerjaan yang tidak
berpengaruh terhadap lingkup dan biaya ditandatangani
oleh Konsultan Supervisi kecuali dicatat dalam KAK ini;
8) Memastikan bahwa kewajiban kontraktor untuk keselamatan
kerja dan pengelolaan keselamatan lalu lintas dilakukan
secara penuh;
9) Bertanggungjawab untuk memberikan penilaian secara
objektif berdasarkan data dan fakta lapangan terkait
kewenangan untuk ikut menandatangani laporan kemajuan
bulanan /Monthly Certificate (MC).
URAIAN SINGKAT - KONSULTAN SUPERVISI 2024
- 3 -
B. Tugas Persiapan pada Permulaan Proyek
1) Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) diterbitkan setelah
Konsultan Supervisi dimobilisasi sepenuhnya sesuai
ketentuan dalam Dokumen Kontrak;
2) Konsultan Supervisi berpartisipasi dalam Rapat Persiapan
Pelaksanaan Kontrak [SSUK 19.1], meninjau isu-isu dan
memastikan bahwa terdapat pengaturan yang baik untuk
memenuhi persyaratan program mutu, organisasi kerja, tata
cara pelaksanaan pekerjaan, jadwal pelaksanaan pekerjaan,
jadwal pengadaan bahan, mobilisasi peralatan dan personil,
penyusunan rencana kerja, agenda dan frekuensi pertemuan
lapangan dan cara superisi pekerjaan di lapangan melalui
inspeksi. [SSUK 19.2]; penyusunan rencana dan pelaksanaan
pemeriksaan lokasi pekerjaan;
3) Hal ini mengharuskan Konsultan Supervisi untuk memeriksa
setiap item untuk melihat kepatuhan pada semua aspek
pekerjaan demi memastikan bahwa kontraktor telah
merencanakan dan siap menjalankan tugas sebelum
pekerjaan dilaksanakan;
4) Konsultan Supervisi berkonsultasi dengan PPK untuk
mengatur pertemuan terbuka dengan masyarakat (Konsultasi
Publik) yang dihadiri oleh perwakilan masyarakat dari
kelurahan/desa disekitar lokasi proyek yang mendapat
pengaruh dari pekerjaan yang akan dilaksanakan, dan
pertemuan dilakukan tidak lebih dari satu minggu sebelum
dimulainya pekerjaan. Tujuan pertemuan adalah
meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pekerjaan yang
akan dilakukan, memberikan kesempatan untuk
mendengarkan keluhan masyarakat dan apabila
memungkinkan membahas solusi terhadap
keluhan/masukan tersebut dalam batas-batas kontrak. [Pasal
4.(2).b) UU no. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik];
5) Konsulan Supervisi memeriksa apakah setting out pekerjaan
yang dilakukan kontraktor secara akurat didasarkan pada
Bench Mark (BM)/Titik Ikat yang ditetapkan Konsultan
Desain dan apakah Bench Mark sementara sudah tepat;
6) Memantau mobilisasi kontraktor, menghitung dan
merekomendasikan pembayaran secara tepat untuk
mobilisasi Kontraktor [SSUK 20].
C. Peninjauan dan Persetujuan Terhadap Rencana dan Dokumen
1) Konsultan Supervisi akan meninjau mutu program yang
diserahkan Kontraktor (dan yang dirubah selama masa
kontrak) yang mencakup pekerjaan yang akan dilakukan,
pengaturan pekerjaan Kontraktor, jadwal dan prosedur
pelaksanaan pekerjaan, prosedur instruksi pekerjaan dan
pelaksana pekerjaan serta ketersediaan alat, sarana untuk
meninjau pengujian materi/mutu pekerjaan. Peninjauan ini
bisa memberikan penolakan atau meminta penjelasan lebih
URAIAN SINGKAT - KONSULTAN SUPERVISI 2024
- 4 -
lanjut atau menyetujui secara tertulis rencana yang telah
diserahkan [SSUK 18];
2) Apabila diperlukan Konsultan Spervisi akan memeriksa dan
menginstruksikan perbaikan terhadap Shop Drawing/As
Built Drawing, yang secara akurat menggambarkan secara
rinci setiap bagian pekerjaan yang dilaksanakan oleh
Kontraktor;
3) Konsultan Supervisi menginstruksikan Kontraktor untuk
menyediakan rencana kerja bulanan sesuai persyaratan
kontrak yang akan dimutakhirkan setiap minggu sesuai
keperluan. Konsultan Supervisi melakukan tinjauan terhadap
rencana ini dengan menilai perkiraan sumber daya lapangan
yang diperlukan, dan merekomendasikan penyesuaian
terhadap Kontraktor apabila diperlukan;
4) Konsultan Supervisi akan menilai metode pelaksanaan kerja
yang diusulkan Kontraktor, serta dapat menolak, atau
meminta penjelasan lebih lanjut atau memberikan
persetujuan secara tetulis.
D. Perubahan Persyaratan Kontrak
1) Saat memulai pelaksanaan kontrak, Konsultan Supervisi dan
Kontraktor akan meninjau desain dalam rangka memastikan
bahwa pekerjaan yang diusulkan memenuhi persyaratan
yang ditetapkan. Tinjauan ini akan menghasilkan
rekomendasi kepada PPK dan komite/panitia peninjau untuk
menetapkan apakah lingkup akan dipertahankan atau
disesuaikan. Selain itu justifikasi yang syah dari Konsultan
Supervisi harus dimasukkan. Dengan demikian, Konsultan
Supervisi tidak memiliki kewenangan untuk melanjutkan
pekerjaan perubahan apapun tanpa persetujuan PPK. Apabila
diperlukan Pekerjaan Sementara Konsultan Supervisi akan
memberikan instruksi kepada Kontraktor untuk memasukkan
spesifikasi tambahan yang diperlukan serta gambar untuk
ditinjau oleh PPK;
2) Konsultan Supervisi akan memberikan masukan kepada PPK
tentang setiap usulan perubahan dari Kontraktor terhadap
syarat dan ketentuan kebijakan penjaminan dan
menyerahkan masalah penerimaan kepada PPK;
3) Dari waktu ke waktu Konsultan Supervisi melakukan
inspeksi terhadap Personil dan Peralatan Kontraktor untuk
memastikan pemenuhan Persyaratan Kontrak. Apabila
Konsultan Supervisi berpendapat bahwa perlu ada
penggantian, maka perlu ada persetujuan dengan Kontraktor
tentang jadwal penggantian dan batas waktu [SSUK 29.4];
4) Konsultan Supervisi meninjau usulan Kontraktor untuk
perubahan personil/peralatan inti, dan menolak atau
meminta penjelasan lanjutan atau memberikan persetujuan
secara tertulis [SSUK 30.5];
5) Konsultan Supervisi tidak memiliki kewenangan untuk
URAIAN SINGKAT - KONSULTAN SUPERVISI 2024
- 5 -
menyetujui perpanjangan jangka waktu kontrak. Konsultan
Supervisi akan menilai dan menyampaikan rekomendasi PPK
untuk menolak atau meminta penjelasan lebih lanjut atau
menerima klaim dengan didukung justifikasi teknis yang
diperlukan untukmendukung perubahan yang dipersiapkan
Konsultan Supervisi; [SSKK 46.2.5];
6) Konsultan Supervisi tidak memiliki kewenangan untuk
memberi persetujuan terhadap usulan Kontraktor untuk
perubahan spesifikasi teknis atau lingkup kerja. Konsultan
Supervisi perlu menyerahkan rekomendasinya kepada PPK
untuk menolak atau meminta penjelasan lebih lanjut atau
menyetujui setiap perubahan dan memberikan justifikasi
teknis yang dibutuhkan untuk mendukung perubahan seperti
yang dipersiapkan oleh Konsultan Supervisi [SSKK 46.2.7].
E. Supervisi Pekerjaan
1) Konsultan diharuskan memeriksa kesiapan kontraktor
sebelum memberikan izin kerja harian, termasuk memeriksa
kesiapan peralatan, pekerja, material, dan rambu-rambu
pada saat pelaksanaan telah tersedia;
2) Sepanjang jangka waktu kontrak, Konsultan Supervisi
memastikan bahwa langkah-langkah perlindungan
lingkungan efektif yang ditetapkan dan diatur peraturan-
perundangan dijalankan di lapangan, dan kalau tidak
dijalankan, maka Konsultan Supervisi memberi instruksi
yang sesuai kepada Kontraktor;
3) Sepanjang jangka waktu kontrak, Konsultan Supervisi
memastikan bahwa perlindungan sosial yang ditetapkan dan
diatur peraturan-perundangan dijalankan saat pelaksanaan
pekerjan, dengan perhatian khusus pada kebijakan dan
aturan Perlindungan Anak, dan kalau tidak dijalankan maka
Konsultan Supervisi memberi instruksi yang sesuai kepada
Kontraktor [SSKK 67.1];
4) Konsultan Supervisi memperhatikan bahwa ia bertanggung
jawab mengambil tindakan jika didapati kasus eksploitasi
anak pada saat pelaksanaan pekerjaan. Apabila menjumpai
kasus tenaga kerja anak yang dipekerjakan Kontraktor,
Konsultan Supervisi wajib sesegera mungkin
menginstruksikan Kontraktor untuk berhenti dan
melaporkan hal tersebut kepada PPK. Kegagalan untuk
melakukan hal tersebut akan mendapatkan sangsi langsung
[SSKK 67.4];
5) Mencatat dan melaporkan terkait pelibatan kegiatan GESI
hingga masa periode kontrak konsultan supervisi berakhir
atau hingga Serah Terima Pertama (PHO) [SSKK 68.1];
6) Konsultan Supervisi dapat menolak menyetujui setiap
Permintaan Pekerjaan dari Kontraktor dengan alasan yang
dibenarkan oleh persyaratan Spesifikasi Umum dan Khusus
atau Gambar, tetapi secara khusus Konsultan Supervisi akan
mengkonfirmasi bahwa persyaratan-persyaratan di bawah
URAIAN SINGKAT - KONSULTAN SUPERVISI 2024
- 6 -
ini dipenuhi sebelum disetujui:
a. Setting out pekerjaaan telah selesai;
b. Shop drawing digunakan dan termutakhirkan;
c. Persiapan lapangan telah selesai;
d. Peralatan yang dibutuhkan, termasuk peralatan
pengukur, tersedia;
e. Material serta sumber material dan job mix telah
disetujui;
f. Personalia tersedia dan disetujui;
g. Metode pekerjaan disetujui;
h. Ketentuan yang memadai untuk lalu-lintas dan
keselamatan;
7) Konsultan Supervisi berkewenangan untuk menentukan hold
point yang merupakan tambahan terhadap hold point yang
ditetapkan Spesifikasi. Hold point merupakan setiap tugas
pekerjaan dimana Kontraktor membutuhkan
persetujuan/ijin khusus untuk pelaksanaannya;
8) Konsultan Supervisi berkewenangan untuk mewajibkan
Kontraktor menguji material dan mix design serta meninjau
hasil-hasil dari uji-uji tersebut. Konsultan Supervisi
memberitahu Kontraktor tentang setiap pemanfaatan
material dan campuran/mix lebih lanjut yang diusulkan
Kontraktor, dan menolak, atau meminta penjelasan lebih
lanjut atau menyetujui secara tertulis apabila dapat diterima;
9) Konsultan Supervisi wajib menginstruksikan Kontraktor
bahwa semua material, metode kerja dan peralatan, apabila
ditentukan, wajib sesuai dengan kontrak, khususnya
spesifikasi. Merupakan tanggung jawab Konsultan Supervisi
untuk memastikan bahwa instruksi yang diberikan jelas bagi
Kontraktor;
10) Konsultan Supervisi memberitahu Kontraktor sesegera
mungkin apabila pekerjaan tidak patuh pada kontrak, secara
khusus pada spesifikasi dan memberikan instruksi perbaikan
dalam batas waktu yang ditentukan;
11) Konsultan Supervisi memberi instruksi pada Kontraktor
untuk berhenti dan segera melaporkan kepada PPK di hari
yang sama, demi menghindari pemborosan atau bahaya
dalam keadaan-keadaan dimana material pekerjaan tidak
sesuai dengan kontrak, khususnya spesifikasi atau gambar;
12) Konsultan Supervisi memberi instruksi kepada Kontraktor
untuk menyediakan opsi-opsi untuk memulihkan pekerjaan
yang ditolak yang tidak patuh pada persyaratan kontrak
termasuk pekerjaan yang pada awalnya disetujui namun
yang kemudian ternyata tidak patuh pada kontrak. Konsultan
Supervisi memberitahu Kontraktor bahwa dalam keadaan
demikian, tindakan baku yang diutamakan adalah
pengerjaan kembali dan penggantian, dan bahwa setiap
alternatif hanya akan diterima kalau ada pembuktian yang
kuat untuk menunjukkan manfaat pekerjaan yang akan
URAIAN SINGKAT - KONSULTAN SUPERVISI 2024
- 7 -
dilakukan;
13) Konsultan Supervisi berkewenangan untuk menuntut
tindakan pebaikan segera atau dapat menangguhkan setiap
pekerjaan yang dilakukan yang tidak patuh pada kontrak
khususnya pada spesifikasi atau gambar;
14) Jika Kontraktor tidak memperbaiki cacat pekerjaan dalam
jangka waktu yang ditentukan, Konsultan Supervisi wajib
melaporkan kepada PPK dengan rekomendasi untuk
menangani masalah tersebut, dengan mencatat bahwa hal itu
dapat dikenakan hukuman akan keterlambatan atau sangsi
yang lebih ketat [SSUK 23.2];
F. Pembayaran Kemajuan Kontrak untuk Pekerjaan
1) Konsultan Supervisi bersama Kontraktor wajib melakukan
pengukuran dan inspeksi rinci terhadap pekerjaan untuk
masing-masing mata pembayaran;
2) Konsultan Supervisi wajib mencatat dan “hanya”
merekomendasikan pekerjaan yang sepenuhnya sesuai
spesifikasi dan gambar untuk dibayarkan, pasca pengukuran
dan inspeksi;
3) Konsultan Supervisi wajib menginstruksikan Kontraktor
untuk mempersiapkan dan menyerahkan laporan bulanan
interim tentang kemajuan pembayaran klaim, yang akan
dinilai dan ditandatangani oleh Konsultan Supervisi untuk
selanjutnya direkomendasikan kepada PPK untuk dibayar.
Konsultan Supervisi tidak memiliki wewenang tunggal untuk
mensyahkan pembayaran.
G. Serah Terima Saat Selesai
1) Konsultan Supervisi membantu menyusun draft Berita Acara
Penyerahan Pekerjaan Pertama termasuk tanggal
penyelesaian pekerjaan / serah terima awal) [SSUK 1.30];
2) Satu bulan sebelum rencana tanggal penyelesaian kerja (yang
disebut Serah Terima Pertama), Konsultan Supervisi bersama
Kontraktor mengkaji secara rinci dan menginstruksikan
penyelesaian sisa tugas sebelum serah terima tersebut;
3) Konsultan Supervisi wajib membantu PPK dalam
melaksanakan Serah Terima Pertama khususnya dalam
mempersiapkan daftar kerusakan dan penyimpangan yang
perlu tindakan perbaikan;
4) Penyedia jasa pengawasan konstruksi (konsultan supervisi)
mulai bertugas sejak diterbitkan surat mobilisasi sampai
dengan penyerahan pertama pekerjaan (PHO) atau selama
masa kontrak konsultan supervisi.
4. Keluaran 1) Konsultan Supervisi menyusun laporan-laporan berupa Hard Copy
dan Soft copy berikut secara tertulis untuk memerinci kegiatan-
kegiatan kontrak serta menyerahkannya kepada PPK:
Laporan pertemuan lapangan dan membantu PPK untuk
URAIAN SINGKAT - KONSULTAN SUPERVISI 2024
- 8 -
menyiapkan Berita Acara Serah Terima Lapangan/lokasi;
Laporan untuk memberikan justifikasi bagi saran-saran yang
diberikan terkait bahan/material, metode pekerjaan, kemajuan,
perubahan kontrak, serta hal lain yang diperlukan;
Laporan Bulanan;
Dokumentasi Pelaksanaan ( 0%, 50% dan 100%) yang diambil
dari sudut yang sama.
Laporan Quality.
Laporan Akhir.
2) Laporan Bulanan.
Konsultan Supervisi wajib memasukkan hal-hal berikut dalam
Laporan Bulanan:
a. Ringkasan dan kemajuan semua kegiatan untuk bulan
bersangkutan;
b. Studi dan analisis situasi lapangan;
c. Rekomendasi untuk menangani review rencana untuk bulan
berikutnya;
d. Isu-isu lain yang relevan.
Laporan tersebut wajib diserahkan tidak lebih dari tanggal 5 bulan
berikutnya dalam [6] (Enam) rangkap.
3) Laporan Quality.
Konsultan Supervisi mempersiapkan Laporan Quality yang berisi:
a. Job Mix Design / JMD dilakukan menghasilkan suatu
rancangan komposisi penggunaan bahan yang minimum
dengan kekuatan yang maksimal dengan tetap
mempertimbangkan kriteria standar mutu dan ekonomis jika
ditinjau dari aspek biaya keseluruhannya.
b. Job Mix Formula / JMF merupakan kajian dari JMD dan
percobaan produksi untuk menghasilkan acuan untuk
pelaksanaan.
c. Berita Acara Pengambilan Sample untuk JMD dan JMF.
d. Pengendalian berkala, yaitu pengambilan dan pengujian sample
dilapangan dalam rangka pengendalian mutu pekerjaan untuk
item-item yang terdapat dalam kontrak (Tanah, Agregat,
Mortar, Beton, aspal/campuran aspal, dst ).
e. Rancangan dan hasil kajian Trial mix.
f. Lembar diskusi dan rekomendasi dalam rangka pengendalian
mutu.
g. Resume Bulanan untuk kegiatan pengendalian Quality di
lampirkan pada Laporan Bulanan.
4) Laporan Akhir
Konsultan Supervisi mempersiapkan Laporan Akhir yang berisi:
a. Konsep Supervisi Teknis;
b. Ringkasan dan kemajuan semua kegiatan;
URAIAN SINGKAT - KONSULTAN SUPERVISI 2024
- 9 -
c. Pembelajaran, termasuk masalah yang dihadapi dan langkah
tindak lanjut yang diambil.
Laporan tersebut diserahkan dalam [6] (Enam) rangkap tidak lebih
dari 2 (dua) minggu setelah penyelesaian tugas.
5. Peralatan, Data dan fasilitas berikut akan disediakan PPK bagi Penyedia Jasa
Material, Konsultan Supervisi :
Personnel 1) Laporan serta data dari studi yang dilakukan sebelumnya serta
dan Fasilitas foto-foto yang relevan.
dari Pejabat
Pembuat
Komitmen
6. Peralatan Kelengkapan perlengkapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja
dan Konstruksi bagi semua personil.
Material
dari
Penyedia
Jasa
Konsultansi
7. Lingkup A. Tugas dan Kewenangan Penyedia Jasa:
Kewenanga 1) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan
n Penyedia konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan
Jasa pekerjaan di lapangan;
2) Mengawasi pemakaian bahan, peralatan, dan metode
pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya
pekerjaan konstruksi;
3) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas,
bahan dan material, kualitas pelaksanaan/workmanship,
kuantitas fisik untuk setiap item/bagian pekerjaan yang terurai
dalam rincian kontrak fisik, dan laju pencapaian
volume/realisasi fisik yang dicapai di setiap periode laporan
berkala;
4) Mengawasi kepatuhan pelaksana pekerjaan terhadap
pemenuhan syarat-syarat kesehatan, keselamatan kerja, dan
lingkungan (HSE) oleh pelaksana;
5) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
memberikan rekomendasi teknis opsi pemecahan masalah yang
terjadi selama pekerjaan konstruksi;
6) Membantu menyelenggarakan rapat lapangan secara berkala
serta membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan
pengawasan;
7) Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings)
yang diajukan oleh Pelaksana Konstruksi;
URAIAN SINGKAT - KONSULTAN SUPERVISI 2024
- 10 -
8) Melakukan Review Design sesuai kebutuhan penyesuaian
lapangan.
9) Melengkapi Laporan Mingguan dan Bulanan dengan Back Up
Data/Back Up Quantity dan Quality.
10) Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di
lapangan (as-built drawings) sebelum serah terima;
11) Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum Serah Terima
Pertama, mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan,
dan menyusun laporan akhir pekerjaan pengawasan;
12) Menyusun dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK);
13) Membantu menyusun berita acara persetujuan kemajuan
pekerjaan, dan Serah Terima Pertama (PHO);
14) Membantu memeriksa dokumen operasi dan pemeliharaan yang
disusun oleh pelaksana.
B. Hal-hal diluar Kewenangan Penyedia Jasa:
1) Menambah dan/atau mengurangi volume pekerjaan;
2) Menambah jenis item pekerjaan baru;
3) Menambah dan/atau mengurangi nilai kontrak;
4) Mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan;
5) Menyetujui perpanjangan waktu kontrak;
6) Menunjuk personil yang tidak tercantum dalam daftar
personil;
7) Mengubah dan memodifikasi spesifikasi teknis.
15) Jangka Jangka waktu kontrak kegiatan ini adalah : 150 ( Seratus Lima Puluh)
waktu Hari Kalender.
Penyelesaia
n Kegiatan/
Pekerjaan
16) Alih Konsultan Supervisi diharapkan untuk membantu alih pengetahuan
Pengetahua serta ketrampilan kepada staff Dinas PUPR.
n
17) Kerjasama Konsultan Supervisi perlu mendorong Kontraktor untuk memfasilitasi
dengan Verifikasi pekerjaannya. Konsultan Supervisi didorong untuk
Tim berpartisipasi dalam pembahasan tentang temuan-temuan dan saran-
Verifikasi saran.
18) Sanksi Pengertian pihak terkait untuk klausul ini
Definisi tentang orang-orang, organisasi dan pekerjaan yang dimana
klausul ini berlaku adalah:
• Pemilik dan Direktur yang dicalonkan atau calon perusahaan
Konsultan Supervisi akan menjadi penanggung jawab untuk
memastikan bahwa semua tindakan Konsultan Supervisi serta
URAIAN SINGKAT - KONSULTAN SUPERVISI 2024
- 11 -
semua pihak yang bertindak atas nama Konsultan Supervisi
mematuhi ketentuan kontrak;
• Secara terpisah, Supervision Engineer akan bertanggung jawab
terhadap semua tindakan yang diambil semua orang atas namanya;
• Dalam penafsiran terhadap klausul ini, pekerjaan Kontraktor
termasuk semua yang bertindak atas nama Kontraktor seperti
supplier dan subKontraktor, serta kepatuhan pada kontrak berarti
kepatuhan pada spesifikasi, gambar desain, Bill of Quantity
dan/atau semua dokumen kontrak terkait;
• Definisi pekerjaan termasuk material yang digunakan, metode
pelaksanaan pekerjaan dan hasil akhir yang terbangun.
Sanksi
Kegagalan Konsultan Supervisi dan semua yang bertindak atas
namanya, untuk memenuhi setiap standar profesional dan etis akan
mengakibatkan dijatuhkannya sangsi sampai hal tersebut diselesaikan
sesuai dengan yang ditetapkan PPK, atau apabila terjadi pemutusan
kontrak, selama jangka waktu setelahnya.
Dalam kasus apapun, pemberitahuan tentang kegagalan memenuhi
standar pelayanan yang diharapkan akan diberikan dalam bentuk
tertulis dari PPK atau perwakilan yang ditunjuk untuk bertindak atas
nama PPK.
Sanksi-sanksi dimaksud adalah:
1. Pada kegagalan pertama, Konsultan Supervisi akan menerima
surat peringatan dari klien, yang memberikan gambaran tentang
kejadian, menunjuk kinerja gagal, dan bahwa kegagalan tersebut
harus diperbaiki, serta tidak diulangi lagi demi menghindari
sangsi lebih lanjut.
Ketidakpatuhan dengan klausul-klausul yang terdaftar pada Tabel
D1 Lampiran D akan mengakibatkan dikenakannya sangsi ini;
2. Kedua kali, dan setelah terjadi pengulangan ketidakpatuhan,
tergantung pada keseriusan kejadian menurut PPK, klien akan
memberikan instruksi kepada Konsultan Supervisi untuk:
• Mengeluarkan pihak yang bertanggung jawab dari proyek dan
menggantinya atas biaya sendiri; dan/atau
• Mendapatkan pengurangan dalam biaya supervisi per bulan
sebesar tidak kurang dari 10% total biaya supervisi proyek per
bulan untuk setiap bulan dimana terjadi ketidakpatuhan yang
sama; dan/atau
• Diberhentikan dari penugasan sebagai Konsultan Supervisi
tanpa peluang untuk pemulihan biaya masa depan yang telah
dibayarkan; dan/atau
URAIAN SINGKAT - KONSULTAN SUPERVISI 2024
- 12 -
• Memahami bahwa satu kinerja tak memuaskan akan dicatat
dalam berkas-berkas operasional yang dipegang PPK untuk
perusahaan Konsultan Supervisi, berkas Pemilik dan direktur
perusahaan Konsultan Supervisi yang ditunjuk serta berkas
Supervision Engineer yang dipandang bertanggung jawab
untuk kegagalan kinerja. Catatan kinerja tersebut akan
diberikan kepada panel evaluasi penawaran Konsultan
Supervisi di masa depan selama 2 tahun setelah tanggal
kejadian kedua tersebut.
Ketidakpatuhan dengan klausul-klausul yang terdaftar pada Tabel D2
Lampiran D merujuk kepada kejadian ketidakpatuhan kedua. Tabel D3
merujuk kepada pengulangan ketidakpatuhan terkait sejumlah isu
yang paling serius. Setiap Tabel menunjukkan matriks sangsi yang
akan dikenakan.
Labuan Bajo, ____Mei 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi
Kabupaten Manggarai Barat
YITZHAK SHAMIR RIHI, ST
NIP. 19810922 201503 1 002
URAIAN SINGKAT - KONSULTAN SUPERVISI 2024