URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
I. LATAR BELAKANG
Dalam rangka mendukung perkembangan wilayah di Kota Kupang,
dibutuhkan kelengkapan infrastruktur. Keragaman jenis infrastruktur, cakupan
area pelayanan serta kapasitas pelayanan perlu ditingkatkan guna
mendukung pesatnya perkembangan dan kebutuhan kota. Infrastruktur yang
dibutuhkan antara lain berupa penyediaan jaringan listrik untuk penerangan
jalan umum. Penyediaan penerangan jalan umum pada dasarnya memiliki
fungsi keamanan, fungsi ekonomi dan fungsi keindahan. Dilihat dari fungsi
keamanan, penerangan jalan umum digunakan untuk melancarkan
transportasi jalan umum, terutama di waktu malam, dimana pengguna jalan
membutuhkan penerangan dengan kekuatan tertentu untuk menghindarkan
terjadinya kecelakaan. Fungsi ekonomi jalan berkaitan dengan keberadaan
penerangan listrik di jalan umum yang akan membantu kelancaran distribusi
barang pada malam hari. Fungsi keindahannya dipengaruhi dari pengaturan
letak dan desain alat penerangan. Penerangan Jalan Umum (PJU) menjadi
bagian penting dari pelayanan Pemerintah Kota Kupang di waktu malam hari,
oleh karena itu performa, estetika, serta tata cahaya yang tepat menjadi hal
yang harus diwujudkan untuk tujuan PJU yang tidak semata-mata
menjalankan fungsi penerangannya saja, tetapi juga merupakan bagian
ornamen dari estetika kota. Berdasarkan kondisi tersebut diatas serta melihat
dari besarnya fungsi penerangan jalan umum bagi penyelenggaraan kegiatan
kota terutama di malam hari, maka diperlukan pemerataan penyebaran
pembangunan penerangan jalan umum menjangkau pada lokasi ruas-ruas
jalan guna menghindari kerawanan serta melayani kebutuhan warga di sekitar
ruas jalan yang di lalui. Oleh karena itu kebijakan Pemerintah Kota Kupang
untuk memasang Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) pada jalan dalam
kota menjadi salah satu prioritas saat ini dan waktu yang akan datang pada
ruas – ruas jalan yang perlu mendapatkan sasaran penerangan jalan umum.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
A. Maksud
Maksud pengadaan Belanja Pengawasan Perluasan Jaringan LPJU
adalah tersedianya jasa konsultansi untuk melakukan pengawasan
pelaksanaan pekerjaan agar sesuai dengan rencana teknis pekerjaan
pengadaan PJU yang akan dilaksanakan.
B. Tujuan
Tujuan pengadaan jasa konsultansi Belanja Pengawasan Perluasan
Jaringan LPJU adalah melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan
agar sesuai dengan rencana teknis pekerjaan pengadaan PJU yang akan
dilaksanakan..
III. TARGET/SASARAN
Tersedianya hasil Pengawasan Perluasan Jaringan LPJU yang baik dan
benar sesuai hasil perencanaan teknis dan kaidah-kaidah aturan.
IV. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA
• Pemerintah : Kota Kupang
• SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
• Alamat : Jl. Frans Seda No. 3, Telp. (0380) 826391 Kota Kupang
V. NAMA PAKET, SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
• Nama Paket : Belanja Pengawasan Perluasan Jaringan LPJU
• Kode Rekening : 5.2.03.01.01.0032
• Pagu Anggaran : Rp. 52.500.000,00 (lima puluh dua juta lima ratus ribu
rupiah)
• Sumber Dana : Dana Alokasi Umum (DAU)