URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pekerjaan : JASA KONSULTANSI PENGAWASAN
I. LATAR BELAKANG
Air minum merupakan salah satu kebutuhan dasar bagi kualitas dan keberlanjutan kehidupan
manusia. Oleh karenanya, air minum mutlak harus tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang
memadai (Permen PU No. 13, 2013).
Permasalahan kebutuhan air bersih di Kota Kupang, dimana masih banyak warga yang harus
membeli air tangki dan supply air bersih PDAM yang terbatas merupakan permasalahan penting
yang harus segera diselesaikan. Pembangunan maupun Peningkatan Sistem Penyediaan Air
Minum menjadi langkah tepat bagi Pemerintah untuk mengatasi krisis air bersih di Kota Kupang.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Kupang Tahun Anggaran 2025 ini melalui
Dana Alokasi Khusus (DAK) akan melakukan pekerjaan Pengembangan Jaringan Distribusi dan
Sambungan Rumah di Kecamatan Alak khususnya sekitar wilayah Kelurahan Penkase dan
Kelurahan Alak. Dalam melakukan pekerjaan kontruksi ini tentu memerlukan supervisi yang
berkompeten sehingga menghasilkan pekerjaan yang maksimal dan sesuai spesifikasi teknis.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah menyeleksi penyedia jasa konsultansi yang
memiliki kemampuan melaksanakan pekerjaan supervisi.
b. Tujuan dari Pelaksanaan Pengadaan ini adalah menghasilkan penyedia jasa konsultansi
yang berkompeten pada bidang keahliannya.
III. TARGET/ SASARAN
Target/sasaran yang ingin dicapai adalah Tersedianya pengawasan/supervisi pekerjaan
Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah di Kecamatan sehingga akses dan
pelayanan air minum dapat tercapai maksimal.
IV. NAMA UNIT ORGANISASI
Nama Unit Organisasi untuk pengadaan ini adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Kota Kupang.
V. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
a. Sumber Dana : Dana Alokasi Khusus (DAK).
b. Pagu Anggaran : Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
VI. RUANG LINGKUP DAN LOKASI PEKERJAAN
a. Ruang lingkup pekerjaan Jasa Konsultan Pengawas Kegiatan Kontraktual (Penugasan) -
Tematik 00 meliputi:
- Melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap kuantitas, kualitas dan Waktu
Pelaksanaan Pembangunan dan administrasi keuangan.
- Mendampingi pada pelaksanaan konstruksi berupa rencana kerja yang tergambar di
dalam penjelasan baik dalam bentuk barchart/ kurva S maupun network planning
sebagai alat pengendali atau kontrol atas waktu pelaksanaan.
- Melakukan evaluasi terhadap kemajuan pelaksanaan pekerjaan dan kualitas pekerjaan
secara berkala dan hasilnya di buat dalam bentuk laporan berkala.
- Bersama pelaksana menangani administrasi pelaksanaan lapangan berupa rekayasa
lapangan, pengajuan permintaan, pengukuran dan sketsa hasil pelaksanaan serta
pengukuran hasil pelaksanaan dan perhitungannya sebagai data pelaksanaan (back Up
data).
- Jika terjadi perubahan pekerjaan maupun waktu pelaksanaan akibat kondisi lapangan
konsultan pengawas segera melaporkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen serta wajib
memberikan pertimbangan teknis, gambar-gambar rencana perubahan serta
melampirkan perhitungan kuantitas pekerjaan perubahannya, dokumen foto-foto
selanjutnya memproses menjadi addendum pekerjaan.
- Membuat laporan akhir dan administrasi penyerahan pekerjaan/ kegiatan dilampirkan
dukumen yang disebutkan dalam point b,c,d,e,f, sebagai bahan pertanggungjawaban
akhir kinerjanya
b. Lokasi Pekerjaan :
Kelurahan Penkase dan Kelurahan Alak;
VIII. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Waktu Pelaksanaan Pekerjaan : 150 (Seratus Lima Puluh) hari kalender terhitung sejak Surat
Perintah Mulai Kerja (SPMK) dikeluarkan.
IX. METODE PENGADAAN
Metode pemilihan yang dipilih adalah Pengadaan Langsung.
X. JENIS KONTRAK
Jenis kontrak yang digunakan adalah Surat Perintah Kerja (Kontrak Lumsum).
XI. KELUARAN/PRODUK YANG DIHASILKAN
Keluaran/produk yang ingin dihasilkan dalam pekerjaan konstruksi ini adalah :
a. Laporan pengawasan berupa laporan mingguan, laporan bulanan, dilengkapi data-data
pendukung (back up data);
b. Dokumentasi.