URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Jasa konsultansi Pengawasan Penataan Halaman Parkir Kantor Walikota
TAHUN ANGGARAN 2025
1. Latar Belakang
Untuk mengoptimalkan kegiatan pembangunan infrastruktur di Kota Kupang, maka
perlu dilakukan kegiatan pengawasan yang sistematis dan tepat guna, dengan tujuan
agar didapatkan hasil pembangunan matang yang memenuhi persyaratan dan
kaidah-kaidah teknis dan memenuhi kualitas, kuantitas dan estetika di lapangan. Hal
ini merupakan bagian dari upaya pembangunan infrastruktur yang berkualitas untuk
mendukung geliat perekonomian masyarakat Kota Kupang.
Jasa Konsultan Pengawasan Penataan Halaman Parkir Kantor Walikota merupakan
pekerjaan yang meliputi pengawasan yang terdiri dari pengawasan kualitas,
pengawasan kuantias dan pengawasan untuk dapat memenuhi estetika pekerjaan
yang baik yang bisa diterima bersama.
Jasa Konsultan Pengawasan Penataan Halaman Parkir Kantor Walikota ini tertera
dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Bagian Umum Sekretariat Daerah
Kota Kupang APBD Tahun Anggaran 2025.
2. Maksud, tujuan
a. Maksud
Maksud dari Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini adalah sebagai petunjuk bagi
Konsultan Pengawas yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses
yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam
pelaksanaan tugas pengawasan.
b. Tujuan
Tujuan dari KAK ini adalah diharapkan Konsultan Pengawas dapat melakukan
tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai
sesuai KAK ini.
3. Sasaran
Sasaran dari KAK ini adalah tercapainya pekerjaan :
1. Terjaminnya mutu dan kualitas pekerjaan sesuai dengan spesifikasi yang
diberikan.
2. Terjaminnya kesusaian antara gambar rencana, RAB dan proses
pelaksanaan di lapangan.
3. Laporan Mingguan dan Bulanan beserta foto dokumentasi.
4. Lokasi Kegiatan
Kantor Walikota Kota Kupang