Rehabilitasi Ruang Kelas Sd Katolik Don Bosco 4 ( Belanja Hibah)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10280755000
Date: 24 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Kupang
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 74,772,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 74,772,000
Winner (Pemenang): CV Cahaya Rahmat
NPWP: 025364209922000
RUP Code: 58887621
Work Location: Kota Kupang - Kupang (Kota)
Participants: 1
Attachment
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS                   
  Nama Pekerjaan :  REHABILITASI RUANG KELAS                          
  Lokasi         :  SD KATOLIK DON BOSCO 4 KUPANG                     
                                                                      
                                                                      
                         Pasal 1                                      
                                                                      
                         UMUM                                         
1.1. Spesifikasi teknis ini menyangkut Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas.
                                                                      
1.2. Sebelum pekerjaan dimulai Kontraktor wajib memberitahukan kepada Direksi/ Pengawas,
     mengenai jadwal pematokan, pembongkaran dan pekerjaan persiapan. 
1.3. Kontraktor wajib menyiapkan rencana jadwal pelaksanaan, buku tamu dan buku catatan
     harian dilapangan.                                               
                                                                      
1.4. Demi kelancaran dan baiknya pelaksanaan pekerjaan, maka tenaga pelaksana yang diberi
     tugas oleh Pemborong di lapangan, harus memilliki kualifikasi dan pengalaman yang
     cukup dibidangnya. Apabila tidak dilaksanakan, maka Direksi/Pengawas berhak menolak
     petugas pelaksana tersebut. Dalam hal ini Kontraktor harus segera menyediakan seorang
     petugas sebagai pengganti pelaksana tersebut dengan personil yang lebih
     cakap/berkualitas cukup baik, dan diterima oleh Direksi atau Pengawas.
1.5. Pelaksanaan pekerjaan harus sesuai dengan Kontrak, Gambar Rencana, RKS dan Risalah
                                                                      
     Aanwijzing serta ketentuan-ketentuan yang dibuat selama pelaksanaan, yang telah
     disetujui oleh Direksi (Pemimpin Proyek, Pengelola Teknik Proyek dan Konsultan
     Pengawas serta Kontraktor Pelaksana).                            
1.6. Segala penyimpangan yang dilakukan oleh Pihak Kontraktor, tanpa seijin Direksi, harus
     dibongkar dan disesuaikan dengan rencana semula. Segala biaya akibat kelalaian tersebut
     adalah menjadi tanggungan Pemborong.                             
                                                                      
1.7. Setiap perintah Direksi, kepada Pemborong yang menyimpang harus disampaikan secara
     tertulis dengan sepengetahuan Pemberi Tugas.                     
1.8. Apabila selama pelaksanaan pekerjaan, harus diadakan pekerjaan tambah kurang, hal ini
     harus dengan ijin tertulis dari Pemimpin Proyek.                 
                                                                      
1.9. Setiap kegiatan di lapangan, harus memperhatikan rencana keselamatan kerja/RK3.
1.10. Selain instalasi listrik dan instalasi air sebagian atau seluruh pekerjaan, tidak boleh
     diborongkan kepada Pihak Ketiga (Sub Kontraktor) dengan alasan apapun, kecuali dengan
     persetujuan terlebih dahulu dari Pejabat Pembuat Komitmen. Semua hasil pekerjaan dari
     Pihak Ketiga tetap menjadi tanggung jawab Kontraktor yang menandatangani Kontrak.
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                         Pasal 2                                      
                                                                      
                    PEKERJAAN PERSIAPAN                               
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                 Perencanaan Rehabilitasi Ruang Kelas SD Katolik Don Bosco 4- CV. Yerrof
2.1  Selambat - lambatnya 7 (tujuh) hari setelah Surat Perintah Kerja ditanda tangani/
     dikeluarkan, Kontraktor harus sudah mulai dengan kegiatan nyata dilapangan.
2.2  Pemborong wajib membuat papan nama proyek dan dipasang pada lokasi pekerjaan,
     dilengkapi dengan tulisan warna hitam diatas dasar warna putih dan cukup jelas untuk
     dibaca, memakai baliho dengan rangka kayu seperti contoh dibawah ini :
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
2.3  Jangka Waktu Pelaksanaan                                         
          Waktu yang dibutuhkan berdasarkan hasil analisa kami dalam proses
     Rehabilitasi Ruang Kelas SD Katolik Don Bosco 4 Kota Kupang yaitu 120 HK (hari
                                                                      
     kalender) terhitung sejak diterbitkannya surat perintah kerja (SPMK).
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                 Perencanaan Rehabilitasi Ruang Kelas SD Katolik Don Bosco 4- CV. Yerrof
                            Pasal 3                                   
        PERSIAPAN, PEMBONGKARAN BANGUNAN EKSISTING DAN PEMATOKAN      
                                                                      
                                                                      
   3.1. Pembongkaran                                                  
                                                                      
   3.1.1 Sebelum melakukan pembongkaran, Kontraktor bersama dengan Tim Supervisi dan Tim
        Perencana perlu berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk menentukan jalur mobilisasi
        alat dan kendaraan, area penyimpanan sementara material hasil bongkaran, serta jam
        ideal untuk melakukan proses pembongkaran agar tidak mengganggu kegiatan belajar
        mengajar di area sekolah.                                     
   3.1.2 perlu dilakukan pengamanan area letak bangunan eksisting yang akan dibongkar dengan
        radius minimal 2 meter (disesuaikan dengan kondisi lapangan) dari sisi terluar bangunan
        eksisting untuk memastikan area tersebut bebas dari aktifitas yang tidak termasuk dalam
        pekerjaan konstruksi. Pengamanan dilakukan dengan memberi batas berupa pagar
        sementara (rangka kayu dan penutup seng bekas) atau police line.
                                                                      
   3.1.3 Pembongkaran dilakukan secara bertahap yang dimulai dari atap bangunan eksisting
        sampai ke bagian bawah (disesuaikan dengan kondisi lapangan) dengan tahapan sebagai
        berikut:                                                      
         1) Pembongkaran penutup atap beserta rangka                  
                                                                      
          § Terlebih dulu memindahkan/ memutus aliran Listrik pada bangunan yang akan
            dibongkar. Pembongkaran dilakukan dengan baik untuk meminimalisir kerusakan
            pada item bongkaran dengan harapan item-item tersebut bisa dimanfaatkan lagi
            oleh pihak sekolah                                        
                                                                      
         2) Pembongkaran penutup plafon beserta rangkanya             
          § Terlebih dulu memindahkan/ memutus aliran Listrik pada bangunan yang akan
            dibongkar. Pembongkaran dilakukan dengan baik untuk meminimalisir kerusakan
            pada item bongkaran dengan harapan item-item tersebut bisa dimanfaatkan lagi
            oleh pihak sekolah                                        
                                                                      
         3) Pembongkaran Kusen beserta Daun Pintu, Jendela dan Boven  
          § Dilakukan dengan baik dan teliti, harus memperhatikan apakah kusen yang
            dibongkar beresiko terhadap ketahanan bangunan atau tidak. Jika iya, maka perlu
            dipertimbangkan metode pembongkaran yang tepat. Pembongkaran dilakukan
            dengan baik untuk meminimalisir kerusakan pada item bongkaran dengan harapan
            item-item tersebut bisa dimanfaatkan lagi oleh pihak sekolah
                                                                      
         4) Pembongkaran Lantai                                       
          § Pembongkaran dilakukan dengan baik untuk meminimalisir kerusakan pada item
            bongkaran dengan harapan item-item tersebut bisa dimanfaatkan lagi oleh pihak
            sekolah                                                   
                                                                      
         5) Pembongkaran Dinding                                      
          § Pembongkaran Dinding bisa dilakukan dengan cara manual atau mekanis
            (disesuaikan dengan kondisi lapangan)                     
                                                                      
          § Jika bangunan eksisting yang akan dibongkar menyatu dengan bangunan eksisting
            lain yang tidak dibongkar, maka terlebih dahulu diputus dengan menggunakan
            gurinda potong pada area yang telah ditentukan dengan teliti. Bidang yang
                                                                      
                                                                      
                    Perencanaan Rehabilitasi Ruang Kelas SD Katolik Don Bosco 4- CV. Yerrof
            dipotong putus berupa struktur (rangka gording atap, ringbalk, balok latei dan
            sloof) dan dinding pasangan batako.                       
         6) Seluruh item hasil bongkaran dikumpulkan pada area yang aman, didata baik dari
            segi jumlah dan kualitas, kemudian diserahkan kepada pihak sekolah. Proses serah
            terima ini dituangkan dalam Berita Acara yang telah disepakati bersama dan
            ditandatangani oleh pihak-pihak terkait.                  
                                                                      
                                                                      
   3.1. Pembersihan lokasi dan Pemotongan Lahan :                     
                                                                      
           §  Pembersihan lokasi termasuk pembersihan tanaman/ pemotongan rumput,
              menutup lubang dan membuang tanah humus dan tanah yang mengandung
              bahan organis (top soil).                               
           §  Pohon-pohon di lokasi pekerjaan yang tidak terkena bangunan atau tidak
              mengganggu bangunan nantinya tidak perlu dipotong.      
                                                                      
   3.2. Pemagaran sementara :                                         
           §  Pemagaran sementara untuk sekeliling daerah kerja proyek apabila dianggap
              perlu untuk menghindari segala gangguan terhadap aktifitas pelaksanaan
              pekerjaan bagi para pekerja yang terlibat dalam pekerjaan ini.
                                                                      
           §  Segala biaya yang dikeluarkan untuk pembuatan pagar sementara ini tidak
              termasuk dalam anggaran proyek ini                      
   3.3. Pengukuran :                                                  
                                                                      
        3.3.1. Pengukuran titik duga (peil ± 0,00) adalah ditentukan bersama-sama antara
             Direksi dan Kontraktor dengan penyesuaian terhadap gambar kerja.
        3.3.2. Apabila tidak dinyatakan lain (peil ± 0,00) adalah 50 cm diatas permukaan tanah
                                                                      
             tertinggi dan merupakan titik patokan sementara.         
   3.4. Jalan Sementara (Temporary Road)                              
        Pembuatan jalan sementara untuk keluar masuk ke lokasi pekerjaan dan untuk keluar
                                                                      
        masuknya kendaraan pengangkut bahan-bahan, alat-alat ke lokasi pekerjaan disiapkan
        oleh Kontraktor, biaya pembuatan jalan sementara ini tidak termasuk dalam anggaran
        proyek ini.                                                   
   3.5. Penyaluran air hujan :                                        
                                                                      
        Kontraktor/Pemborong harus menyiapkan saluran penyalur air hujan sementara sehingga
        air hujan tidak mengganggu aktifitas pelaksanaan pekerjaan. Biaya pembuatan saluran air
        hujan ini tidak termasuk dalam anggaran proyek ini.           
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                            Pasal 4                                   
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                    Perencanaan Rehabilitasi Ruang Kelas SD Katolik Don Bosco 4- CV. Yerrof
                   PEKERJAAN TEMBOK DAN PLESTERAN                     
                                                                      
                                                                      
     4.1 Yang termasuk pekerjaan plesteran adalah :                   
        o Semua permukaan pasangan dinding yang kelihatan, permukaan pondasi dan beton ,
          diplester dengan adukan 1pc : 4psr untuk plesteran biasa. Yang selanjutnya diaci
          dengan saus semen.                                          
                                                                      
     4.2 Untuk permukaan pasangan dinding yang akan diplester permukaannya harus dibuat kasar
        terlebih dahulu dan disiram dengan air secukupnya.            
     4.3 Permukaan pasangan pondasi diatas muka tanah yang kelihatan diplester/diberaben rapi
        dengan tebal minimal 1,5 cm dan masuk kedalam tanah 15 cm kemudian diaci dengan
        adukan plesterannya 1 pc : 4 psr.                             
                                                                      
     4.4 Permukaan pasangan beton bertulang seperti sloof, kolom & ringbalk yang kelihatan harus
        diplester dengan adukan 1 pc : 4 psr kemudian diaci dengan saus semen.
     4.5 Semua bahan untuk pasangan tembok dan plesteran seperti batu batako dan pasir yang
        akan dipakai harus terlebih dahulu disetujui oleh Direksi/Pengawas. Pasir untuk pasangan
        tembok harus cukup kasar, keras dan homogen butirannya dan harus pula diayak dengan
        ayakan sesuai kebutuhannya serta harus bersih. Pasir yang dipakai adalah pasir yang
        berkualitas baik dan bebas dari zat-zat kimiawi.              
                                                                      
                                                                      
                            Pasal 5                                   
                                                                      
                PEKERJAAN KUSEN, DAUN PINTU DAN JENDELA               
                                                                      
     5.1 Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah pembuatan kusen kayu untuk pintu, kusen
        untuk jendela. pembuatan daun pintu, penyetelan dan pemasangan perlengkapannya.
     5.2 Penyesuaian dalam pekerjaan ini adalah :                     
                                                                      
        o Kayu kusen semuanya menggunakan kayu Jati berkualitas baik, kuat, kering, lurus
          dan tidak pecah-pecah serta lepas mata tersebut dengan ukuran jadi sesuai dengan
          gambar kerja.                                               
        o Semua pekerjaan kayu yang kelihatan harus diserut rata, licin, siku serta bagian yang
          tertanam ketembok,dan sambungan-sambungannya sebelum dipasang harus dimenie
          sampai rata terlebih dahulu.                                
                                                                      
        o Pekerjaan kusen pintu dan jendela disesuaikan dengan gambar kerja, dengan
          menggunkan bahan yang berkualitas baik.                     
        o Pemasangan kusen harus vertikal dan siku-siku serta letaknya harus sesuai dengan
          gambar kerja.                                               
                                                                      
        o Bentuk dan ukuran pintu disesuaikan dengan gambar rencana.  
        o Untuk pekerjaan daun pintu panil menggunakan Papan Jati dengan bentuk dan
          ukuran disesuaikan dengan gambar kerja.                     
                                                                      
        o Kaca Nako jendela digantikan dengan Daun Jendela            
        o Kaca Nako Boven digantikan dengan Daun Boven.               
        o Angker kusen dipasang besi angker 10 mm, jarak maksimal 80 cm, untuk tiang kusen
          yang menempel ke tembok, ujung angker memakai kait 5 cm dan panjang besi angker
          adalah 15 cm.                                               
                                                                      
                                                                      
                    Perencanaan Rehabilitasi Ruang Kelas SD Katolik Don Bosco 4- CV. Yerrof
        o Semua daun pintu, daun jendela dilengkapi kunci pintu, engsel dan kait angin yang
          berkualitas baik.                                           
                                                                      
                            Pasal 6                                   
                    PEKERJAAN ATAP DAN LISTPLANK                      
                                                                      
                                                                      
    6.1 Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah :                    
        Penutup atap disesuaikan dengan Gambar Kerja. penutup atap seng gelombang Bjls 0,30
        mm dan bubungan atap menggunakan seng licin lebar 60cm. Pekerjaan kuda-kuda
        meliputi pengukuran bentang ring balok tumpuan dilapangan (sebelum membuat kuda-
        kuda), desain kuda-kuda, berupa kaki kuda-kuda, balok tarik, sambungan-sambungan
        kuda-kuda dengan balok pengunci.                              
                                                                      
     §  Pekerjaan pemasangan seluruh rangka atap kuda – kuda meliputi struktur rangka kuda -
        kuda kayu, kaki kuda-kuda 6/12, gording dengan ukuran 6/12, papan pengapit dan skoor
     §  Rangka gording langsung dipasang diatas rangka kuda-kuda dengan jarak maksimal 80
        cm.                                                           
     §  Pihak kontraktor harus menjamin kekuatan dan ketahanan semua struktur kayu yang
                                                                      
        dipakai untuk kuda – kuda.                                    
     §  Penutup atap memakai atap dan Seng Gelombang BJLS 0,30        
     §  Seng bubungan atap memakai bubungan seng licin lebar 60cm.    
                                                                      
     §  Listplank memakai papan wodplank atau GRC dengan ukuran jadi 30 cm atau sesuai
        dengan gambar kerja.                                          
                                                                      
                            Pasal 7                                   
                                                                      
                        PEKERJAAN PLAFOND                             
    7.1 Yang termasuk pekerjaan ini adalah: rangka plafond dan penutup plafond.
                                                                      
    7.2 Persyaratan pelaksanaan pekerjaan:                            
               Rangka penggantung dibuat rangka kayu dengan ukuran 5/7 cm dan 4/6 cm.
               Rangka kayu harus dipaku kuat dan dipasang rata, agar permukaan palfond
               tidak kembung atau bergelombang.                       
                                                                      
               Jarak minimum sumbu rangka plafond 60 x 120 cm atau    
               disesuaikan dengan gambar kerja.                       
               Penutup plafond dari TRIPLEKS tebal 4 mm.              
               List plafond dibuat dari list Kayu Profil.             
                                                                      
               Tinggi plafond disesuaikan dengan gambar detail pada kuda-kuda.
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                           Pasal 8                                    
                                                                      
                        PEKERJAAN LANTAI                              
        8.1 Untuk penutup lantai disesuaikan dengan BOQ pada pekerjaan lantai.
                                                                      
                                                                      
                    Perencanaan Rehabilitasi Ruang Kelas SD Katolik Don Bosco 4- CV. Yerrof
        8.2 Untuk pasangan keramik pada lantai menggunakan campuran 1pc : 3psr.
        8.3 Keramik yang digunakan adalah keramik 30 x 30 cm polish, dan keramik berkualitas
           baik setara asia tile.                                     
                                                                      
        8.4 Pasangan keramik harus lurus dan rata, dan dicelah atau nat menggunakan semen
           warna.                                                     
                                                                      
                                                                      
                            Pasal 9                                   
                     PEKERJAAN CAT DAN LABURAN                        
                                                                      
        9.1 Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah :                
               Cat atap seng, bidang tembok dan kolom, plafond, kusen kayu, pengecatan
               listplank dan vernis daun pintu panil.                 
                                                                      
               Bidang tembok yang akan dicat terlebih dahulu diplamir supaya
               permukaannya rata kemudian diamplas dan dicat dengan cat tembok
               sebanyak 3x jalan sampai rata, halus dan baik.         
               Bidang kayu sebelum dicat harus dimenie dahulu selanjutnya didempul,
               diplamir dan diamplas sampai rata, halus dan baik.     
                                                                      
               Penggunaan Cat harus menggunakan cat berkualitas baik. Penggunaan cat
               warna untuk tembok ditentukan pada gambar kerja.       
               Untuk penggunaan cat tembok menggunakan cat setara matex dengan warna
               yang sudah ditentukan pada gambar kerja.               
               Bahan-bahan menie, dempul, plamur untuk pekerjaan ini harus dikhususkan
                                                                      
               untuk diperuntukkannya.                                
               Semua permukaan plafond dicat dengan cat tembok sampai rata & baik
               minimal 3x jalan.                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                           Pasal 10                                   
                     PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK                      
                                                                      
        10.1 Pemasangan instalasi listrik harus dilakukan oles instalatur yang memiliki Surat Ijin
           Kerja Instalatur (SIKI) dari PLN dan dapat menunjukkan bukti pengalaman kerja
           dibidangnya.                                               
        10.2 Untuk pekerjaan instalasi listrik berlaku Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) tahun
           1987 dengan seluruh perubahan yang ada.                    
                                                                      
        10.3 Pekerjaan instalasi listrik yang menjadi kewajiban Kontraktor dalam pekerjaan ini
           adalah pemasangan instalasi dalam saja dan sampai menyalah.
        10.4 Semua jaringan listrik yang tertanam dalam tembok harus dimasukkan dalam pipa
            PVC Ø 3/8” yang dipasang tertanam ketembok .              
                                                                      
        10.5 Penempatan titik lampu, saklar, stop kontak dan sekring cast harus disesuaikan
            dengan gambar rencana. Saklar dan stop kontak yang dipakai dari jenis tanam
            warna putih dan untuk listrik yang bertegangan tinggi 900 VA dan 1300 VA.
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                    Perencanaan Rehabilitasi Ruang Kelas SD Katolik Don Bosco 4- CV. Yerrof
        10.6 Kabel yang digunakan adalah jenis NYA, NYM dengan ukuran 4 mm atau 2,5 mm
            sesuai kebutuhan kabel, dan memenuhi ketentuan dari PLN ukuran 2,5 mm yang
            dipakai untuk sambungan aliran dari saklar kesetiap titik lampu.
        10.7 Jenis lampu yang digunakan sesuai BOQ, lengkap dengan amaturenya pemasangan
            sesuai dengan gambar detail.                              
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                           Pasal 11                                   
                        PEKERJAAN LAIN-LAIN                           
                                                                      
                                                                      
        11.1 Bagian-bagian bangunan yang rusak akibat dari pekerjaan-pekerjaan bongkar, biaya
            perbaikannya ditanggung sepenuhnya oleh kontraktor.       
                                                                      
        11.2 Sebelum Kontraktor mengadakan Penyerahan pekerjaan untuk pertama kalinya,
            seluruh lokasi disekitar tempat pekerjaan harus sudah bersih dari segala sisa-sisa
            bangunan.                                                 
        11.3 Hal-hal lain yang belum tercantum dalam RKS ini diharapkan agar Kontraktor terlebih
            dahulu berkonsultasi dengan Direksi/Pengawas Lapangan.    
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                    Perencanaan Rehabilitasi Ruang Kelas SD Katolik Don Bosco 4- CV. Yerrof
Tenders also won by CV Cahaya Rahmat
Authority
7 January 2020Rehab Kantor Kodim 1613/Sumba BaratKementerian PertahananRp 2,834,895,000
7 January 2020Renov. Kantor Koramil Rasanae BimaKementerian PertahananRp 1,853,224,000
27 April 2015Pemeliharaan Rumah Dinas Kipan C Yonif 743/PsyTni AdRp 1,240,447,000
15 February 2017- Pembangunan Gudang Munisi Dan Prasarana Kizipur C Di Naibonat Ntt Kodam IX/UdyKementerian PertahananRp 1,055,030,000
3 April 2018Rehab Rumdis Kodim 1614/Dompu (Paket 2)Kementerian PertahananRp 903,900,000
28 February 2018Rehab Lapangan Hr Yonif 742/SwyKementerian PertahananRp 750,000,000
27 February 2018Rehab Kantor Koramil Kodim 1614/Dompu Ntb Kodam IX/UdyKementerian PertahananRp 676,200,000
21 July 2024Pembangunan Rkb Beserta Perabotnya Pada Smp Katolik Adisucipto PenfuiKota KupangRp 588,000,000
28 January 2020Rehab Prasarana Kodim 1603/Sumba BaratKementerian PertahananRp 577,151,000
27 February 2018Rehab Kantor Koramil 1624-01/Larantuka Kodam IX/UdyKementerian PertahananRp 521,400,000