Review Ded Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (Iplt) Kota Kupang

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10315333000
Date: 8 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Kupang
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 100,000,000
Winner (Pemenang): CV Cipta Prima Engineering
NPWP: 027774553606000
RUP Code: 57614658
Work Location: Kota Kupang - Kupang (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                             
       Review DED Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) Kota Kupang     
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                        URAIAN PENDAHULUAN                                 
                                                                           
1. LATAR        Pertumbuhan penduduk yang semakin meningkat tentu selalu diikuti
   BELAKANG     dengan peningkatan kebutuhan akan lahan untuk pemukiman serta
                peningkatan jumlah limbah yang dihasilkan. Peningkatan jumlah
                limbah harus diikuti dengan pengelolaan lingkungan yang tepat
                                                                           
                supaya tidak menimbulkan permasalahan lingkungan. Salah satu
                permasalahan lingkungan yang mulai muncul adalah limbah cair dan
                limbah padat rumah tangga.                                 
                Lumpur tinja yang dihasilkan tersebut harus dikelola dengan baik,
                yaitu dengan menerapkan akses sanitasi aman. Pada akses sanitasi
                                                                           
                aman, lumpur tinja dari masing-masing sumber (septictank) harus
                dilakukan pengurasan secara berkala setiap 3-5 tahun, yang 
                kemudian diolah terlebih dahulu di unit-unit proses dalam IPLT sampai
                menghasilkan hasil olahan (efluen) yang memenuhi baku mutu 
                lingkungan hidup yang dipersyaratkan.                      
                                                                           
                Dalam Indonesia Emas 2045 ditargetkan adanya peningkatan layanan
                akses sanitasi aman. Salah satu upaya prioritas dalam pencapaian
                target tersebut adalah dengan penyediaan Instalasi Pengolahan
                Lumpur Tinja (IPLT). IPLT menjadi sarana prasarana sanitasi yang
                                                                           
                seharusnya dimiliki oleh semua Kabupaten/kota, karena IPLT 
                merupakan bagian dari sistem pengelolaan air limbah domestik
                secara setempat.                                           
                Dalam rangka peningkatan layanan akses sanitasi aman dengan
                rencana pembangunan IPLT, maka perlu dilakukan kegiatan    
                                                                           
                Penyusunan DED IPLT dan Persetujuan Teknis Baku Mutu Air Limbah
                Kota Kupang dengan harapan dokumen tersebut dapat digunakan
                sebagai acuan dalam pembangunan IPLT di Kota Kupang.       
                                                                           
                                                                           
2. MAKSUD  DAN  Maksud dari penyelenggaraan kegiatan ini adalah untuk menyusun
                dokumen teknis berupa review DED IPLT Kota Kupang.         
   TUJUAN                                                                  
                Tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah :                   
                Melakukan penyusunan review dokumen teknis pembangunan sarana
                prasarana IPLT.                                            
                                                                           
3. SASARAN      Tersusunnya dokumen review DED IPLT Kota Kupang.           
                                                                           
4. LOKASI       Lokasi kegiatan berada di Kota Kupang.                     
   KEGIATAN                                                                
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
5. SUMBER       Biaya yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan ini adalah
   PENDANAAN    sebesar Rp 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) Tahun Anggaran
                2025.                                                      
                                                                           
                                                                           
                          DATA PENUNJANG                                   
6. DATA DASAR     Data primer adalah data yang diperoleh langsung melalui servei di
                  lapangan, data ini merupakan data utama dalam tahap      
                  perencanaan.                                             
                                                                           
                                                                           
                  Data sekunder adalah data yang diperoleh melalui media perantara
                  atau secara tidak langsung yang berupa buku, catatan, arsip, dan
                  dokumen-dokumen pendukung. Beberapa data dasar yang dapat
                  dijadikan acuan antara lain :                            
                    -  Studi terkait pengelolaan air limbah, misalnya SSK, data
                       sanitasi, dan sebagainya.                           
                    -  RTRW Kota Kupang                                    
                    -  Rencana wilayah pelayanan                           
                                                                           
                    -  Data Kependudukan                                   
                    -  Data Infrastruktur Sanitasi                         
                                                                           
7. STANDAR        Adapun standar teknis yang harus disesuaikan dengan kebutuhan
                                                                           
   TEKNIS         pekerjaan adalah :                                       
                  - Standar Nasional Indonesia (SNI)                       
                  - Standar - Standar lain yang terkait dan berlaku        
                                                                           
8. STUDI-STUDI    SSK, Masterplan/Rencana Induk Sistem Pengelolaan Air Limbah
                                                                           
   TERDAHULU      Domestik (RISPALD) Kota Kupang, Peraturan Daerah/Walikota
                  mengenai air limbah yang berlaku dan dokumen lain yang terkait.
                                                                           
9. REFERENSI      1. Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan
                                                                           
   HUKUM            dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.                      
                  2. Undang-undang No. 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
                  3. Undang-undang No. 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
                  4. Peraturan Pemerintah nomor 82 tahun 2001 tentang      
                                                                           
                    Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.
                  5. Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 2020 tentang Pelakdanaan
                    Teknis UU Jasa Konstruksi.                             
                  6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 22 tahun 2021
                    tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan   
                                                                           
                    Lingkungan Hidup.                                      
                  7. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup nomor 86 tahun 2002
                    tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan
                    Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup.           
                  8. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup nomor 111 tahun 2003
                                                                           
                    tentang Pedoman Mengenai Syarat dan Tata Cara Perizinan
                                                                           
                    serta Pedoman Kajian Pembuangan Air Limbah ke Air atau 
                    Sumber Air.                                            
                  9. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat 
                    Nomor 524/KPTSM/2022 Tentang Besaran Remunerasi Minimal
                    Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk
                                                                           
                    Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi                    
                  10. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan
                    Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang    
                                                                           
                    Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.                      
                                                                           
                  11. Peraturan Lembaga Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman
                    Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui   
                                                                           
                    Penyedia.                                              
                  12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 16/PRT/M/2008 
                                                                           
                    tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan Sistem
                    Pengelolaan Air Limbah Permukiman.                     
                  13. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 68 Tahun 2016
                    tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik.                 
                                                                           
                  14. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 04/PRT/M/2017 
                    tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah  
                    Domestik.                                              
                  15. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2021
                    tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki
                                                                           
                    AMDAL                                                  
                  16. Perturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.
                    8 tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya
                    Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan
                                                                           
                    Rakyat.                                                
                  17. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.
                    13 tahun 2023 tentang Standar Teknis Standar Pelayanan 
                    Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.    
                                                                           
                                                                           
11. LINGKUP                                                                
                  Lingkup DED IPLT :                                       
   KEGIATAN                                                                
                  1. Melakukan konsultasi dan koordinasi dengan pihak pengelola
                     dan instansi yang mempunyai kewenangan.               
                                                                           
                  2. Melakukan pengumpulan data untuk memperoleh data yang 
                     lengkap seperti peraturan-peraturan yang terkait, perencanaan
                     terdahulu, data lokasi dan data eksisting air limbah seperti
                     situasi buangan limbah, rata-rata buangan, debit buangan dan
                     sarana prasarana pengelolaan air limbah yang sudah ada.
                                                                           
                  3. Menyusun DED pengolahan lumpur tinja di lokasi terpilih
                                                                           
                                                                           
                     (ditentukan).                                         
                    -  Membuat perhitungan mendetail sistem proses pengolahan
                       lumpur tinja.                                       
                    -  Melakukan pengukuran topografi.                     
                    -  Melakukan uji kualitas lumpur tinja untuk kebutuhan DED
                                                                           
                       IPLT.                                               
                    -  Melakukan uji penyelidikan tanah terhadap lokasi bangunan
                       IPLT.                                               
                    -  Mendesain sarana dan prasarana IPLT.                
                                                                           
                    -  Merekomendasikan peralatan untuk operasi dan        
                       pemeliharaan IPLT.                                  
                    -  Menyusun spesifikasi teknis bahan dan peralatan yang
                       diperlukan dalam kegiatan konstruksi.               
                    -  Menyusun metode pelaksanaan dalam pembangunan       
                                                                           
                       konstruksi.                                         
                    -  Menetapkan tingkat kompleksitas pekerjaan.          
                    -  Menyusun rencana sumber daya konstruksi beserta rantai
                       pasokan material, peralatan, dan SDM.               
                                                                           
                    -  Menyusun daftar kuantitas/keluaran (Bill of Quantity) dari
                       setiap konstruksi yang direncanakan.                
                    -  Menyusun rencana anggaran biaya untuk perkiraan biaya
                       yang diperlukan.                                    
                    -  Menyusun rencana Sistem Manajemen Keselamatan       
                                                                           
                       Konstruksi K3                                       
                    -  Menyusun album gambar DED dalam ukuran A3.          
                                                                           
                  4. Menyusun SOP yaitu ketersediaan pedoman, petunjuk,    
                    panduan, spesifikasi teknis yang berkaitan dengan kegiatan
                    operasional dan pemeliharaan serta pengelolaan sistem. 
                                                                           
                  5. Melakukan kajian terhadap kemampuan dan kemauan       
                     masyarakat untuk membayar (willingness and affordability to
                     pay, hal ini penting untuk kepentingan pembiayaan operasional
                                                                           
                     dan pemeliharaan selanjutnya), sebanyak 50 sampel.    
                                                                           
                  6. Usia konstruksi bangunan minimal 10 tahun.            
                  7. Menyusun rekomendasi manajemen pengelolaan IPLT yang  
                                                                           
                     meliputi :                                            
                     - Organisasi Pengelola                                
                     - Tata kelola IPLT                                    
                     - Mekanisme pembiayaan operasional dan retribusi      
                                                                           
                                                                           
                  Lingkup Pertek BMAL IPLT :                               
                                                                           
                  1. Penyusunan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air 
                     Limbah                                                
                                                                           
                  2. Pembahasan/pemeriksaan Dokumen Persetujuan Teknis     
                     Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah oleh instansi yang     
                     berwenang                                             
                                                                           
                  Penyusunan Dokumen Lingkungan ini juga melibatkan kegiatan
                                                                           
                  sebagai berikut :                                        
                  1) Penapisan mandiri, untuk menentukan jenis dokumen yang
                     disusun                                               
                  2) Kegiatan Observasi Awal                               
                     a. Survey lokasi kegiatan                             
                  3) Kegiatan Pengumpulan Data, antara lain :              
                     • Pengumpulan data primer                             
                                                                           
                      - Pengambilan sampel dan analisa kualitas fisika, kimia dan
                        biologi                                            
                      - Dokumentasi kegiatan                               
                     • Pengumpulan data sekunder, meliputi :               
                                                                           
                      - Data dari pemrakarsa                               
                      - Data  BPS/Kelurahan/Puskesmas untuk data sosial,   
                        ekonomi dan kesehatan masyarakat.                  
                      - Data dari dinas terkait                            
                      - Data cuaca, iklim dan curah hujan 5 tahun terakhir dari
                                                                           
                        BMKG                                               
                      - Peta dasar wilayah administrasi dari BAKOSURTANAL  
                  4) Mendeskripsikan kegiatan yang direncanakan, sumber air
                     limbah, neraca air.                                   
                                                                           
                  5) Menetapkan rujukan baku mutu air limbah yang digunakan
                  6) Menyusun rencana pengelolaan lingkungan termasuk sistem
                     pengolahan air limbah diantaranya jenis teknologi pengolahan,
                     kriteria desain, kapasitas, dan layout.               
                  7) Menyusun rencana pemantauan lingkungan, antara lain   
                                                                           
                     menentukan titik koordinat outlet (titik penaatan), titik koordinat
                     outfall (titik pembuangan), titik pemantauan mutu air pada badan
                     air permukaan.                                        
                  8) Menyusun internalisasi biaya lingkungan.              
                                                                           
                  9) Menyusun standar kompetensi Sumber Daya Manusia.      
                  10) Menjadwalkan waktu uji coba sistem pengolahan air limbah.
                                                                           
12. KELUARAN      Keluaran yang dihasilkan dari pekerjaan ini adalah :     
                  1. Laporan Pendahuluan.                                  
                                                                           
                  2. Laporan Akhir.                                        
                  3. Dokumen review DED IPLT :                             
                     a. Album Gambar (A3)                                  
                     b. RAB                                                
                                                                           
                     c. Spesifikasi Teknis                                 
                     d. Nota Desain                                        
                                                                           
                  4. Soft Copy (Flashdisk)                                 
                                                                           
13. PERALATAN     Penyediaan oleh pengguna jasa:                           
   MATERIAL,      1. Laporan dan data awal: ada                            
   PERSONIL DAN   2. Akomodasi dan Ruangan Kantor: tidak ada               
                                                                           
   FASILITAS DARI 3. Staf Pengawas/Pendamping                              
   PEJABAT          Pengguna jasa akan mengangkat petugas atau wakilnya yang
   PEMBUAT          bertindak sebagai pengawas dalam rangka pelaksanaan kegiatan
   KOMITMEN         jasa konsultansi                                       
                                                                           
                  4. Fasilitas yang disediakan oleh pengguna jasa yang dapat
                    digunakan oleh penyedia jasa: tidak ada                
                  5. Peralatan survei sebagaimana dimaksud dalam lingkup kegiatan
                    diatas yang disediakan oleh pengguna jasa yang dapat digunakan
                    oleh penyedia jasa: tidak ada                          
                                                                           
                                                                           
14. PERALATAN     Peralatan dan material yang harus disediakan oleh penyedia jasa
   DAN MATERIAL   untuk pekerjaan ini adalah semua peralatan yang mendukung
   DARI PENYEDIA  berlangsungnya kegiatan ini.                             
                                                                           
   JASA                                                                    
   KONSULTANSI                                                             
                                                                           
15. LINGKUP       Konsultan/pelaksana pekerjaan bertugas dan berkewajiban dalam:
                                                                           
   KEWENANGAN     1. Melaksanakan KAK dan penjabarannya sejalan dengan     
   PENYEDIA JASA    maksud/tujuan.                                         
   DAN PENGGUNA   2. Membantu Penanggung Jawab kegiatan agar menjaga waktu 
   JASA             dan jadwal sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja.         
                  3. Menyampaikan hal-hal substansial yang dianggap perlu untuk
                                                                           
                    meningkatkan mutu pekerjaan dan hal-hal administrasi yang di
                    luar kewenangan pelaksana pekerjaan, seperti koordinasi antar
                    instansi.                                              
                                                                           
                                                                           
                  Pengguna Anggaran dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan  
                  bertugas dan berkewajiban dalam:                         
                  1. Membantu pelaksana  pekerjaan dalam  penyelesaian     
                    administrasi dan hal-hal di luar kewenangan pelaksana  
                    pekerjaan.                                             
                                                                           
                  2. Secara intensif memantau kegiatan pelaksana pekerjaan dalam
                    menjaga jadwal pelaksanaan kegiatan.                   
                                                                           
16. JANGKA WAKTU  Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini diperkirakan 60 (enam
                                                                           
   PENYELESAIAN   puluh) hari kalender.                                    
   KEGIATAN                                                                
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
17. JADWAL                                                                 
   TAHAPAN         No        Uraian               Minggu                   
   PELAKSANAAN                                                             
                    .                     1  2  3  4  5  6 7  8            
   KEGIATAN                                                                
                   1.  Mobilisasi         x                                
                   2.  Survey dan Analisa x  x x  x                        
                       Kondisi Eksisting                                   
                                                                           
                   3.  Inventarisasi Data x  x x  x                        
                                                                           
                   4.  Pembahasan         x  x x  x   x  x x  x            
                   5.  Penyusunan Laporan x  x x  x   x  x x  x            
                                                                           
                                                                           
                                                                           
18. LAPORAN       Laporan Pendahuluan harus diserahkan selambat-lambatnya 30
                                                                           
   PENDAHULUAN    (tiga puluh) hari kalender sejak SPMK diterbitkan sebanyak 7
                  (Tujuh) buku laporan.                                    
                                                                           
19. LAPORAN       Laporan Akhir harus diserahkan selambat-lambatnya 60 (enam
   AKHIR          puluh) hari kalender sejak SPMK diterbitkan sebanyak 7 (Tujuh)
                                                                           
                  buku laporan.                                            
                                                                           
20. DOKUMEN       Dokumen review DED harus diserahkan selambat-lambatnya 60
   REVIEW DED     (enam puluh) hari kalender sejak SPMK diterbitkan, berupa :
                                                                           
                  a. Album Gambar (A3)                                     
                  b. RAB                                                   
                  c. Spesifikasi Teknis                                    
                  d. Nota Desain                                           
                  Masing-masing sebanyak 7 (Tujuh) buku laporan.           
                                                                           
                                                                           
21. SOFTCOPY      Softcopy (Flashdisk) diserahkan selambat-lambatnya 60 (enam
   (FLASHDISK)    puluh) hari kalender sejak SPMK diterbitkan sebanyak 1 (satu)
                  buah.                                                    
                                                                           
                                                                           
22. PRODUK DALAM  Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus
   NEGERI         dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali
                  ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan    
                                                                           
                  keterbatasan kompetensi dalam negeri.                    
                                                                           
23. PEDOMAN       Data yang digunakan dalam kegiatanini meliputi data primer dan
   PENGUMPULAN    data sekunder. Data primer diperoleh melalui kegiatan survei
   DATA           lapangan, pengukuran langsung, dan pengambilan sampel.   
                                                                           
   LAPANGAN       Sedangkan data sekunder diperoleh dari kegiatan survei instansi
                  yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup, Bappeda, Dinas 
                  Pekerjaan Umum, dan Badan Meteorologi dan Geofisika.
Tenders also won by CV Cipta Prima Engineering
Authority
18 February 2025Belanja Pembayaran Pajak, Bea, Dan Perizinan (Addendum Andal, Rkl-Rpl)Kab. BondowosoRp 1,200,000,000
18 January 2021Penyusunan Dokumen Lingkungan D.I Pondok WaluhKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
25 November 2022Dokumen Lingkungan Embung Kab. JombangKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
25 November 2022Dokumen Lingkungan Pengendali Banjir Kali Konto HilirKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
13 June 2022Penyusunan Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) Dan Dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) Rencana Pengembangan Di Ppn PengambenganKementerian Kelautan Dan PerikananRp 1,000,000,000
27 June 2019Penyusunan Dokumen LingkunganKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
31 March 2021Dokumen Lingkungan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Permukaan Kewenangan Pusat D.I. Nggorang Di Kab. Manggarai Barat (Ipdmip)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
30 August 2023Penyusunan Dokumen Amdal Pada Rumah Sakit Pratama InanwatanKab. Sorong SelatanRp 900,000,000
17 December 2019Penyusunan Rencana Induk Air Limbah Dan Ded Iplt Kota KediriKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 900,000,000
19 May 2025Dokumen Lingkungan Pengendalian Banjir Das Batulicin Kabupaten Tanah BumbuProvinsi Kalimantan SelatanRp 800,000,000