URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Review DED Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) Kota Kupang
URAIAN PENDAHULUAN
1. LATAR Pertumbuhan penduduk yang semakin meningkat tentu selalu diikuti
BELAKANG dengan peningkatan kebutuhan akan lahan untuk pemukiman serta
peningkatan jumlah limbah yang dihasilkan. Peningkatan jumlah
limbah harus diikuti dengan pengelolaan lingkungan yang tepat
supaya tidak menimbulkan permasalahan lingkungan. Salah satu
permasalahan lingkungan yang mulai muncul adalah limbah cair dan
limbah padat rumah tangga.
Lumpur tinja yang dihasilkan tersebut harus dikelola dengan baik,
yaitu dengan menerapkan akses sanitasi aman. Pada akses sanitasi
aman, lumpur tinja dari masing-masing sumber (septictank) harus
dilakukan pengurasan secara berkala setiap 3-5 tahun, yang
kemudian diolah terlebih dahulu di unit-unit proses dalam IPLT sampai
menghasilkan hasil olahan (efluen) yang memenuhi baku mutu
lingkungan hidup yang dipersyaratkan.
Dalam Indonesia Emas 2045 ditargetkan adanya peningkatan layanan
akses sanitasi aman. Salah satu upaya prioritas dalam pencapaian
target tersebut adalah dengan penyediaan Instalasi Pengolahan
Lumpur Tinja (IPLT). IPLT menjadi sarana prasarana sanitasi yang
seharusnya dimiliki oleh semua Kabupaten/kota, karena IPLT
merupakan bagian dari sistem pengelolaan air limbah domestik
secara setempat.
Dalam rangka peningkatan layanan akses sanitasi aman dengan
rencana pembangunan IPLT, maka perlu dilakukan kegiatan
Penyusunan DED IPLT dan Persetujuan Teknis Baku Mutu Air Limbah
Kota Kupang dengan harapan dokumen tersebut dapat digunakan
sebagai acuan dalam pembangunan IPLT di Kota Kupang.
2. MAKSUD DAN Maksud dari penyelenggaraan kegiatan ini adalah untuk menyusun
dokumen teknis berupa review DED IPLT Kota Kupang.
TUJUAN
Tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah :
Melakukan penyusunan review dokumen teknis pembangunan sarana
prasarana IPLT.
3. SASARAN Tersusunnya dokumen review DED IPLT Kota Kupang.
4. LOKASI Lokasi kegiatan berada di Kota Kupang.
KEGIATAN
5. SUMBER Biaya yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan ini adalah
PENDANAAN sebesar Rp 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) Tahun Anggaran
2025.
DATA PENUNJANG
6. DATA DASAR Data primer adalah data yang diperoleh langsung melalui servei di
lapangan, data ini merupakan data utama dalam tahap
perencanaan.
Data sekunder adalah data yang diperoleh melalui media perantara
atau secara tidak langsung yang berupa buku, catatan, arsip, dan
dokumen-dokumen pendukung. Beberapa data dasar yang dapat
dijadikan acuan antara lain :
- Studi terkait pengelolaan air limbah, misalnya SSK, data
sanitasi, dan sebagainya.
- RTRW Kota Kupang
- Rencana wilayah pelayanan
- Data Kependudukan
- Data Infrastruktur Sanitasi
7. STANDAR Adapun standar teknis yang harus disesuaikan dengan kebutuhan
TEKNIS pekerjaan adalah :
- Standar Nasional Indonesia (SNI)
- Standar - Standar lain yang terkait dan berlaku
8. STUDI-STUDI SSK, Masterplan/Rencana Induk Sistem Pengelolaan Air Limbah
TERDAHULU Domestik (RISPALD) Kota Kupang, Peraturan Daerah/Walikota
mengenai air limbah yang berlaku dan dokumen lain yang terkait.
9. REFERENSI 1. Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan
HUKUM dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
2. Undang-undang No. 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
3. Undang-undang No. 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
4. Peraturan Pemerintah nomor 82 tahun 2001 tentang
Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.
5. Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 2020 tentang Pelakdanaan
Teknis UU Jasa Konstruksi.
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 22 tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup.
7. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup nomor 86 tahun 2002
tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan
Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup.
8. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup nomor 111 tahun 2003
tentang Pedoman Mengenai Syarat dan Tata Cara Perizinan
serta Pedoman Kajian Pembuangan Air Limbah ke Air atau
Sumber Air.
9. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Nomor 524/KPTSM/2022 Tentang Besaran Remunerasi Minimal
Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk
Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi
10. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan
Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
11. Peraturan Lembaga Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui
Penyedia.
12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 16/PRT/M/2008
tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan Sistem
Pengelolaan Air Limbah Permukiman.
13. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 68 Tahun 2016
tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik.
14. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 04/PRT/M/2017
tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah
Domestik.
15. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2021
tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki
AMDAL
16. Perturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.
8 tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya
Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat.
17. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.
13 tahun 2023 tentang Standar Teknis Standar Pelayanan
Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
11. LINGKUP
Lingkup DED IPLT :
KEGIATAN
1. Melakukan konsultasi dan koordinasi dengan pihak pengelola
dan instansi yang mempunyai kewenangan.
2. Melakukan pengumpulan data untuk memperoleh data yang
lengkap seperti peraturan-peraturan yang terkait, perencanaan
terdahulu, data lokasi dan data eksisting air limbah seperti
situasi buangan limbah, rata-rata buangan, debit buangan dan
sarana prasarana pengelolaan air limbah yang sudah ada.
3. Menyusun DED pengolahan lumpur tinja di lokasi terpilih
(ditentukan).
- Membuat perhitungan mendetail sistem proses pengolahan
lumpur tinja.
- Melakukan pengukuran topografi.
- Melakukan uji kualitas lumpur tinja untuk kebutuhan DED
IPLT.
- Melakukan uji penyelidikan tanah terhadap lokasi bangunan
IPLT.
- Mendesain sarana dan prasarana IPLT.
- Merekomendasikan peralatan untuk operasi dan
pemeliharaan IPLT.
- Menyusun spesifikasi teknis bahan dan peralatan yang
diperlukan dalam kegiatan konstruksi.
- Menyusun metode pelaksanaan dalam pembangunan
konstruksi.
- Menetapkan tingkat kompleksitas pekerjaan.
- Menyusun rencana sumber daya konstruksi beserta rantai
pasokan material, peralatan, dan SDM.
- Menyusun daftar kuantitas/keluaran (Bill of Quantity) dari
setiap konstruksi yang direncanakan.
- Menyusun rencana anggaran biaya untuk perkiraan biaya
yang diperlukan.
- Menyusun rencana Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi K3
- Menyusun album gambar DED dalam ukuran A3.
4. Menyusun SOP yaitu ketersediaan pedoman, petunjuk,
panduan, spesifikasi teknis yang berkaitan dengan kegiatan
operasional dan pemeliharaan serta pengelolaan sistem.
5. Melakukan kajian terhadap kemampuan dan kemauan
masyarakat untuk membayar (willingness and affordability to
pay, hal ini penting untuk kepentingan pembiayaan operasional
dan pemeliharaan selanjutnya), sebanyak 50 sampel.
6. Usia konstruksi bangunan minimal 10 tahun.
7. Menyusun rekomendasi manajemen pengelolaan IPLT yang
meliputi :
- Organisasi Pengelola
- Tata kelola IPLT
- Mekanisme pembiayaan operasional dan retribusi
Lingkup Pertek BMAL IPLT :
1. Penyusunan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air
Limbah
2. Pembahasan/pemeriksaan Dokumen Persetujuan Teknis
Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah oleh instansi yang
berwenang
Penyusunan Dokumen Lingkungan ini juga melibatkan kegiatan
sebagai berikut :
1) Penapisan mandiri, untuk menentukan jenis dokumen yang
disusun
2) Kegiatan Observasi Awal
a. Survey lokasi kegiatan
3) Kegiatan Pengumpulan Data, antara lain :
• Pengumpulan data primer
- Pengambilan sampel dan analisa kualitas fisika, kimia dan
biologi
- Dokumentasi kegiatan
• Pengumpulan data sekunder, meliputi :
- Data dari pemrakarsa
- Data BPS/Kelurahan/Puskesmas untuk data sosial,
ekonomi dan kesehatan masyarakat.
- Data dari dinas terkait
- Data cuaca, iklim dan curah hujan 5 tahun terakhir dari
BMKG
- Peta dasar wilayah administrasi dari BAKOSURTANAL
4) Mendeskripsikan kegiatan yang direncanakan, sumber air
limbah, neraca air.
5) Menetapkan rujukan baku mutu air limbah yang digunakan
6) Menyusun rencana pengelolaan lingkungan termasuk sistem
pengolahan air limbah diantaranya jenis teknologi pengolahan,
kriteria desain, kapasitas, dan layout.
7) Menyusun rencana pemantauan lingkungan, antara lain
menentukan titik koordinat outlet (titik penaatan), titik koordinat
outfall (titik pembuangan), titik pemantauan mutu air pada badan
air permukaan.
8) Menyusun internalisasi biaya lingkungan.
9) Menyusun standar kompetensi Sumber Daya Manusia.
10) Menjadwalkan waktu uji coba sistem pengolahan air limbah.
12. KELUARAN Keluaran yang dihasilkan dari pekerjaan ini adalah :
1. Laporan Pendahuluan.
2. Laporan Akhir.
3. Dokumen review DED IPLT :
a. Album Gambar (A3)
b. RAB
c. Spesifikasi Teknis
d. Nota Desain
4. Soft Copy (Flashdisk)
13. PERALATAN Penyediaan oleh pengguna jasa:
MATERIAL, 1. Laporan dan data awal: ada
PERSONIL DAN 2. Akomodasi dan Ruangan Kantor: tidak ada
FASILITAS DARI 3. Staf Pengawas/Pendamping
PEJABAT Pengguna jasa akan mengangkat petugas atau wakilnya yang
PEMBUAT bertindak sebagai pengawas dalam rangka pelaksanaan kegiatan
KOMITMEN jasa konsultansi
4. Fasilitas yang disediakan oleh pengguna jasa yang dapat
digunakan oleh penyedia jasa: tidak ada
5. Peralatan survei sebagaimana dimaksud dalam lingkup kegiatan
diatas yang disediakan oleh pengguna jasa yang dapat digunakan
oleh penyedia jasa: tidak ada
14. PERALATAN Peralatan dan material yang harus disediakan oleh penyedia jasa
DAN MATERIAL untuk pekerjaan ini adalah semua peralatan yang mendukung
DARI PENYEDIA berlangsungnya kegiatan ini.
JASA
KONSULTANSI
15. LINGKUP Konsultan/pelaksana pekerjaan bertugas dan berkewajiban dalam:
KEWENANGAN 1. Melaksanakan KAK dan penjabarannya sejalan dengan
PENYEDIA JASA maksud/tujuan.
DAN PENGGUNA 2. Membantu Penanggung Jawab kegiatan agar menjaga waktu
JASA dan jadwal sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja.
3. Menyampaikan hal-hal substansial yang dianggap perlu untuk
meningkatkan mutu pekerjaan dan hal-hal administrasi yang di
luar kewenangan pelaksana pekerjaan, seperti koordinasi antar
instansi.
Pengguna Anggaran dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
bertugas dan berkewajiban dalam:
1. Membantu pelaksana pekerjaan dalam penyelesaian
administrasi dan hal-hal di luar kewenangan pelaksana
pekerjaan.
2. Secara intensif memantau kegiatan pelaksana pekerjaan dalam
menjaga jadwal pelaksanaan kegiatan.
16. JANGKA WAKTU Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini diperkirakan 60 (enam
PENYELESAIAN puluh) hari kalender.
KEGIATAN
17. JADWAL
TAHAPAN No Uraian Minggu
PELAKSANAAN
. 1 2 3 4 5 6 7 8
KEGIATAN
1. Mobilisasi x
2. Survey dan Analisa x x x x
Kondisi Eksisting
3. Inventarisasi Data x x x x
4. Pembahasan x x x x x x x x
5. Penyusunan Laporan x x x x x x x x
18. LAPORAN Laporan Pendahuluan harus diserahkan selambat-lambatnya 30
PENDAHULUAN (tiga puluh) hari kalender sejak SPMK diterbitkan sebanyak 7
(Tujuh) buku laporan.
19. LAPORAN Laporan Akhir harus diserahkan selambat-lambatnya 60 (enam
AKHIR puluh) hari kalender sejak SPMK diterbitkan sebanyak 7 (Tujuh)
buku laporan.
20. DOKUMEN Dokumen review DED harus diserahkan selambat-lambatnya 60
REVIEW DED (enam puluh) hari kalender sejak SPMK diterbitkan, berupa :
a. Album Gambar (A3)
b. RAB
c. Spesifikasi Teknis
d. Nota Desain
Masing-masing sebanyak 7 (Tujuh) buku laporan.
21. SOFTCOPY Softcopy (Flashdisk) diserahkan selambat-lambatnya 60 (enam
(FLASHDISK) puluh) hari kalender sejak SPMK diterbitkan sebanyak 1 (satu)
buah.
22. PRODUK DALAM Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus
NEGERI dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali
ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan
keterbatasan kompetensi dalam negeri.
23. PEDOMAN Data yang digunakan dalam kegiatanini meliputi data primer dan
PENGUMPULAN data sekunder. Data primer diperoleh melalui kegiatan survei
DATA lapangan, pengukuran langsung, dan pengambilan sampel.
LAPANGAN Sedangkan data sekunder diperoleh dari kegiatan survei instansi
yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup, Bappeda, Dinas
Pekerjaan Umum, dan Badan Meteorologi dan Geofisika.