URAIAN SINGKAT REHAB GEDUNG RPH
Jasa Konstruksi
I. Latar Belakang :
Rumah Potong Hewan (RPH) memiliki peran penting dalam penyediaan daging
yang aman dan berkualitas, serta dalam menjaga kesehatan masyarakat dan
kesejahteraan hewan. RPH memastikan daging yang dihasilkan memenuhi standar
kesehatan, kebersihan, dan kehalalan, serta meminimalkan risiko kontaminasi dan
penyebaran penyakit. Dengan Demikian dibutuhkan RPH yang dapat berfungsi baik
mendukung fungsi dan perannya. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka
Pemerintah Kota Kupang telah mengalokasikan dana pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) Kota Kupang Tahun Anggaran 2025 melalui Dinas Pertanian
Kota Kupang, Program/Kegiatan/Sub Kegiatan berbentuk Penyediaan Dan
Pengembangan Sarana Pertanian/ Pembangunan Prasarana Pertanian/
Pembangunan, Rehabilitasi, Pemeliharaan dan Operasionalisasi Rumah Potong
Hewan telah tersedia anggaran yang diharapkan dapat memberikan dukungan terhadap
terhadap berfungsinya RPH melalui upaya perbaikan/Rehap RPH di wilayah Kota
Kupang yakni RPH Bimoku dan RPH Oeba. Guna mencapai pembangunan yang baik,
setiap pekerjaan memerlukan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang dibuat dengan sebaik-
baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu,
biaya dan kriteria administrasi bagi bangunan tersebut. Dan Agar RPH dikota Kupang
dapat berfungsi dengan baik, maka diharapkan pekerjaan fisik Rehab Gedung RPH
Lokasi RPH Oeba dan RPH Bimoku (sesuai spesifikasi pada DPA) kota kupang dapat
terlaksana dengan baik di tahun 2025 ini.
II. Maksud, Tujuan dan Manfaat
A. Maksud dan Tujuan :
Maksud dan Tujuan dari Pekerjaan Rehab Gedung RPH ini adalah untuk
menyediakan Gedung RPH Lokasi RPH Oeba dan RPH Bimoku (sesuai spesifikasi pada
DPA Dinas Pertanian Kota Kupang ) Tahun Anggaran 2025 dapat diperbaiki dan
berfungsi lebih baik sesuai dokumen perencanaan.
B. Manfaat
Manfaat dari Pekerjaan Rehab Gedung RPH ini adalah untuk menyediakan
Gedung RPH Lokasi RPH Oeba dan RPH Bimoku (sesuai spesifikasi pada DPA Dinas
Pertanian Kota Kupang ) Tahun Anggaran 2025 dapat berfungsi lebih baik sesuai
dokumen perencanaan.
III. Nama Unit Organisasi
Nama Unit Organisasi untuk pengadaan ini adalah Dinas Pertanian Kota Kupang.
IV. Sumber Dana Dan Perkiraan Biaya
a. Sumber Dana : Dana Alokasi Umum (DAU).
b. Pagu Anggaran : Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah).
V. Ruang Lingkup Pekerjaan
Ruang lingkup kegiatan Rehab Gedung RPH ini adalah agar Gedung RPH Lokasi RPH Oeba
dan RPH Bimoku dapat diperbaiki dan berfungsi lebih baik sesuai dokumen perencanaan.
Antara lain meliputi :
I. Pekerjaan Persiapan
II. Pekerjaan Pembongkaran
III. Pekerjaan Beton
IV. Pekerjaan Pasangan & Plesteran
V. Pekerjaan Penutup Lantai
VI. Pekerjaan Plafond & Kaca
VII. Pekerjaan Kusen, BingkaI & Kaca
VIII. Pekerjaan Penggantung & Pengunci
IX. Pekerjaan Pengecetan
X. Pekerjaan Electrikal & Mekanikal
XI. Pekerjaan Pasang Pintu Rell & Teralis
XII. Pekerjaan Bak Peresapan(2 Unit)
XIII. Pasang Besi Kotak Pintu Gerbang & Besi Grill Saluran Dalam Bangunan
XIV. Pekerjaan Lain – Lain
VI. Produk
Produk yang dihasilkan dari Pekerjaan paket Rehab Gedung RPH Lokasi RPH
Oeba dan RPH Bimoku (sesuai spesifikasi pada DPA) Tahun Anggaran 2025 Kota Kupang
berupa :
Hasil keluaran yang diharapkan dari kegiatan ini adalah:
a. Bangunan gedung negara yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan konstruksi.
b. Dokumen hasil Pekerjaan Konstruksi, meliputi :
• Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as built drawings)
• Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan
• Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik, pekerjaan pengawasan beserta segala
perubahan/addendumnya
• Laporan, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan konstruksi fisik,
laporan akhir pengawasan dan laporan akhir pengawasan berkala
• Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah terima I dan II,
pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan dengan pelaksanaan
konstruksi fisik
• Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan pelaksanaan
konstruksi fisik
VII. Jangka Waktu pelaksanaan
Jangka waktu pelaksanaanpekerjaan Rehab Gedung RPH Lokasi RPH Oeba dan RPH
Bimoku harus diselesaikan dalam waktu 45 (Empat Puluh Lima) hari kalender terhitung
sejak dikeluarkannya SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja).
Tahap Pemeliharaan Pekerjaan (Masa Pemeliharaan) membutuhkan waktu minimal
180 (seratus delapan puluh) hari kalender.
VIII. Biaya
Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)
OPD DINAS PERTANIAN Tahun Anggaran 2025, pada Program Kegiatan sebagai berikut :
Program/Kegiatan/Sub Kegiatan berbentuk Penyediaan Dan Pengembangan Sarana
Pertanian/ Pembangunan Prasarana Pertanian/ Pembangunan, Rehabilitasi,
Pemeliharaan Dan Operasionalisasi Rumah Potong Hewan paket Pekerjaan Rehab
Gedung RPH spesifikasi Rehab RPH Oeba dan BImoku; Kode RUP 58767946.
Dengan Harga Perkiraan Sendiri : Rp. 200.000.000,- ,- (Dua Ratus Juta Rupiah)
IX. Penutup
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat untuk dijadikan dasar dalam
melaksanakan Pekerjaan ini pada tahun anggaran 2025.
Kupang, Agustus 2025
Yang Membuat :
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
TRISIANUS H.R. ADOE
NIP. 19730614 200003 1 006