URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pekerjaan : JASA KONSULTANSI PENGAWASAN
I. LATAR BELAKANG
Pembangunan TPST (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu) merupakan upaya untuk
mengelola sampah secara efisien dan berkelanjutan, terutama di tingkat komunitas.
Pembangunan TPST bertujuan untuk mengurangi volume sampah yang dikirim ke tempat
pembuangan akhir (TPA) dan memaksimalkan potensi sampah yang dapat didaur ulang atau
digunakan Kembali.
Kegiatan Pembangunan TPST atau sistem pengolahan sampah dengan inovasi teknologi mesin
pencacah sampah dan pengayak kompos yang lebih efektif dan efesien. Kegiatan ini
dilaksanakan guna untuk mengelola sampah agar tidak menumpuk dan bertujuan mengurangi
Kekumuhan di wilayah perkotaan.
Berdasarkan latar belakang diatas, Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang Kota Kupang Tahun Anggaran 2025 ini akan melakukan Pembangunan
Gedung TPST di Kecamatan Oebobo dan Gedung TPST di Kecamatan Kota Lama, Kota
Kupang. Adapun Kerangka Acuan Kerja ini dibuat sebagai pedoman bagi PPK bersama
Konsultan Pengawas dalam melaksanakan fungsi supervise lapangan sehingga dapat tercapai
hasil pekerjaan yang matang sesuai dengan Kontrak, Gambar Rencana, dan Spesifikasi Teknis.
Adapun fokus pekerjaan ini hanya pada Pembangunan Gedung TPST skala Kecamatan, untuk
pengadaan peralatan dan operasional akan ditindaklanjut kemudian oleh Pengelola TPST.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah menyeleksi penyedia jasa konsultansi yang
memiliki kemampuan melaksanakan pekerjaan supervisi.
b. Tujuan dari Pelaksanaan Pengadaan ini adalah menghasilkan penyedia jasa konsultansi
yang berkompeten pada bidang keahliannya.
III. TARGET/ SASARAN
Target/sasaran yang ingin dicapai adalah Tersedianya pengawasan/supervisi pekerjaan
Pembangunan Gedung TPST/TPS3R di Kecamatan Oebobo dan Kecamatan Kota Lama.
IV. NAMA UNIT ORGANISASI
Nama Unit Organisasi untuk pengadaan ini adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Kota Kupang.
V. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
a. Sumber Dana : Dana Insentif Fiskal (IF).
b. Pagu Anggaran : Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah).
VI. RUANG LINGKUP DAN LOKASI PEKERJAAN
a. Ruang lingkup pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung TPST/TPS3R meliputi:
- Melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap kuantitas, kualitas dan Waktu
Pelaksanaan Pembangunan dan administrasi keuangan.
- Mendampingi pada pelaksanaan konstruksi berupa rencana kerja yang tergambar di
dalam penjelasan baik dalam bentuk barchart/ kurva S maupun network planning
sebagai alat pengendali atau kontrol atas waktu pelaksanaan.
- Melakukan evaluasi terhadap kemajuan pelaksanaan pekerjaan dan kualitas pekerjaan
secara berkala dan hasilnya di buat dalam bentuk laporan berkala.
- Bersama pelaksana menangani administrasi pelaksanaan lapangan berupa rekayasa
lapangan, pengajuan permintaan, pengukuran dan sketsa hasil pelaksanaan serta
pengukuran hasil pelaksanaan dan perhitungannya sebagai data pelaksanaan (back Up
data).
- Jika terjadi perubahan pekerjaan maupun waktu pelaksanaan akibat kondisi lapangan
konsultan pengawas segera melaporkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen serta wajib
memberikan pertimbangan teknis, gambar-gambar rencana perubahan serta
melampirkan perhitungan kuantitas pekerjaan perubahannya, dokumen foto-foto
selanjutnya memproses menjadi addendum pekerjaan.
- Membuat laporan akhir dan administrasi penyerahan pekerjaan/ kegiatan dilampirkan
dukumen yang disebutkan dalam point diatas sebagai bahan pertanggungjawaban
akhir kinerjanya
b. Lokasi Pekerjaan :
Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo dan Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kota
Lama.
XI. KELUARAN/PRODUK YANG DIHASILKAN
Keluaran/produk yang ingin dihasilkan dalam pekerjaan konstruksi ini adalah :
a. Laporan pengawasan berupa laporan mingguan, laporan bulanan, dilengkapi data-data
pendukung (back up data);
b. Dokumentasi.