URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PERENCANAAN JARINGAN PIPA DISTRIBUSI RUAS JALAN KEJORA,
JALAN AMABI DAN INSTALASI SAMBUNGAN RUMAH DI OEPURA
I. Latar Belakang
Air minum merupakan salah satu kebutuhan dasar bagi kualitas dan keberlanjutan kehidupan
manusia. Oleh karenanya, air minum mutlak harus tersedia dalam kuantitas dan kualitas
yang memadai (Permen PU No. 13, 2013).
Permasalahan kebutuhan air bersih di Kota Kupang, dimana masih banyak warga yang harus
membeli air tangki dan supply air bersih PDAM yang terbatas merupakan permasalahan
penting yang harus segera diselesaikan. Pembangunan maupun Peningkatan Sistem
Penyediaan Air Minum menjadi langkah tepat bagi Pemerintah untuk mengatasi krisis air
bersih di Kota Kupang.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Kupang Tahun Anggaran 2025 ini
melalui Dana DAU Perubahan akan melakukan pekerjaan Pengembangan Jaringan Pipa
Distribusi Ruas Jalan Kejora, Jalan Amabi dan Perluasan Sambungan Rumah (SR) di
Oepura dengan sasaran penerima manfaat 40 Orang. Perencanaan ini diharapkan dapat
memberikan dampak manfaat dari Sumber Air Oepura bagi Penerima Manfaat.
Dokumen yang dihasilkan dari Perencanaan ini berupa Rencana Anggaran Biaya (RAB),
Gambar Rencana, dan Spesifikasi Teknis yang menjadi acuan bagi Kontraktor Pelaksana
nantinya agar dapat melakukan pembangunan yang maksimal sesuai dengan BESTEK.
.
II. Maksud, Tujuan dan Manfaat
A. Maksud :
Maksud dari Pekerjaan Perencanaan Jaringan Pipa Distribusi Ruas Jalan Kejora, Jalan
Amabi Dan Instalasi Sambungan Rumah Di Oepura ini adalah untuk memperoleh
Desain Perencanaan Sambungan Rumah di Kelurahan Alak dan Penkase Oeleta
B. Tujuan :
➢ Melakukan survey lokasi yang direncanakan.
➢ Menyusun spesifikasi teknis, gambar detail, volume dan rencana anggaran biaya.
C. Manfaat
Manfaat dari pekerjaan Perencanaan Jaringan Pipa Distribusi Ruas Jalan Kejora, Jalan
Amabi Dan Instalasi Sambungan Rumah Di Oepura ini adalah :
➢ Tersedianya Perencanaan Jaringan Pipa Distribusi Ruas Jalan Kejora, Jalan Amabi
Dan Instalasi Sambungan Rumah Di Oepura dengan kajian yang bersifat teknis dan
bisa diterapkan dilapangan;
➢ Tersedianya gambar teknis yang memenuhi syarat kelengkapan;
➢ Tersedianya dokumen rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) sebagai pendukung
spesifikasi konstruksi yang dibutuhkan pada Perluasan sambungan rumah di
Kelurahan Alak dan Penkase Oeleta.
➢ Tersedianya perhitungan anggaran biaya yang diperlukan untuk Perencanaan
Jaringan Pipa Distribusi Ruas Jalan Kejora, Jalan Amabi Dan Instalasi Sambungan
Rumah Di Oepura.
III. Ruang Lingkup Pekerjaan
Ruang lingkup kegiatan perencanaan ini adalah menghasilkan produk Perencanaan Jaringan
Pipa Distribusi Ruas Jalan Kejora, Jalan Amabi Dan Instalasi Sambungan Rumah Di Oepura
yang akan dibiayai melalui Dana DAU Perubahan Tahun Anggaran 2025.
V. Produk
Produk yang dihasilkan dari Pekerjaan Perencanaan Jaringan Pipa Distribusi Ruas Jalan
Kejora, Jalan Amabi Dan Instalasi Sambungan Rumah Di Oepura, Dinas Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang Kota Kupang berupa:
a. Gambar Rencana ukuran A3 sebanyak 7 (Tujuh) buku;
b. Engineering Estimate (EE) dan Back Up Data sebanyak 7 (Tujuh) buku;
c. Rencana Kerja dan Syarat (RKS) sebanyak 7 (Tujuh) buku;
d. Softcopy yang berisikan file laporan dan dokumentasi pelaksanaan.
VI. Jangka Waktu pelaksanaan
Jangka waktu pelaksanaan Pekerjaan Perencanaan Jaringan Pipa Distribusi Ruas
Jalan Kejora, Jalan Amabi Dan Instalasi Sambungan Rumah Di Oepura harus
diselesaikan dalam waktu 15 (Lima Belas) hari kalender terhitung sejak dikeluarkannya
SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja).