URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
I. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran
(DPPA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Kupang Tahun Anggaran
2025.
Kode MAK : 1.03.01.2.07.0009.5.2.03.01.01.0036.
Kode RUP : 61198513
Pagu Anggaran : Rp.380.000.000,00 (tiga ratus delapan puluh juta juta rupiah)
HPS : Rp.380.000.000,00 (tiga ratus delapan puluh juta juta rupiah)
Sumber Dana : Dana Alokasi Umum (DAU)
Nama Paket Pekerjaan : Penataan Kawasan Kompleks Mall Pelayanan Publik Kota
Kupang
Lingkup Pekerjaan : Adapun lingkup pekerjaan di atas yaitu :
A. PEKERJAAN KANTOR
a. Pekerjaan Persiapan
b. Pekerjaan Tanah/Urugan
c. Pekerjaan Pondasi
d. Pekerjaan Struktur
e. Pekerjaan Pasangan Dinding dan Plesteran
f. Pekerjaan Penutup Lantai dan Dinding
g. Pekerjaan Pintu, Jendela dan Partisi
h. Pekerjaan Plafond
i. Pekerjaan Atap
j. Pekerjaan Atap
k. Pekerjaan Pengecatan
l. Pekerjaan Exterir dan Interir
m. Pekerjaan Listrik
n. Pekerjaan Sanitair
B. PEKERJAAN TOILET
a. Pekerjaan Persiapan
b. Pekerjaan Tanah/Urugan
c. Pekerjaan Pondasi
d. Pekerjaan Struktur
e. Pekerjaan Pasangan Dinding dan Plesteran
f. Pekerjaan Penutup Lantai dan Dinding
g. Pekerjaan Pintu, Jendela dan Partisi
h. Pekerjaan Plafond
i. Pekerjaan Atap
j. Pekerjaan Atap
k. Pekerjaan Pengecatan
l. Pekerjaan Exterir dan Interir
m. Pekerjaan Listrik
n. Pekerjaan Lain-lain
II. PELAKSANAAN PEKERJAAN DAN JENIS KONTRAK
1. Waktu pelaksanaan kegiatan fisik selama 45 (empat puluh lima) Hari kalender
terhitung sejak dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
2. Penyedia bertanggungjawab terhadap segala biaya yang timbul akibat kegiatan
tersebut.
3. Kontrak berdasarkan cara pembayaran: Lumsum
4. Jadwal pelaksanaan pekerjaan harus disampaikan oleh penyedia saat
memasukan dokumen penawaran.