Belanja Rehabilitasi Taman Nostalgia

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10522442000
Date: 29 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Kupang
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 380,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 380,000,000
Winner (Pemenang): CV Demian Abadi
NPWP: 627551880922000
RUP Code: 61198513
Work Location: Kota Kupang - Kupang (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                             
                                                                        
                                                                        
I. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA                                      
  Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran
                                                                        
  (DPPA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Kupang Tahun Anggaran
                                                                        
  2025.                                                                 
  Kode MAK       : 1.03.01.2.07.0009.5.2.03.01.01.0036.                 
                                                                        
  Kode RUP       : 61198513                                             
                                                                        
  Pagu Anggaran  : Rp.380.000.000,00 (tiga ratus delapan puluh juta juta rupiah)
  HPS            : Rp.380.000.000,00 (tiga ratus delapan puluh juta juta rupiah)
                                                                        
  Sumber Dana    : Dana Alokasi Umum (DAU)                              
                                                                        
  Nama Paket Pekerjaan : Penataan Kawasan Kompleks Mall Pelayanan Publik Kota
                     Kupang                                             
                                                                        
  Lingkup Pekerjaan : Adapun lingkup pekerjaan di atas yaitu :          
                  A. PEKERJAAN KANTOR                                   
                  a. Pekerjaan Persiapan                                
                                                                        
                  b. Pekerjaan Tanah/Urugan                             
                  c. Pekerjaan Pondasi                                  
                  d. Pekerjaan Struktur                                 
                  e. Pekerjaan Pasangan Dinding dan Plesteran           
                  f. Pekerjaan Penutup Lantai dan Dinding               
                  g. Pekerjaan Pintu, Jendela dan Partisi               
                  h. Pekerjaan Plafond                                  
                  i. Pekerjaan Atap                                     
                                                                        
                  j. Pekerjaan Atap                                     
                  k. Pekerjaan Pengecatan                               
                  l. Pekerjaan Exterir dan Interir                      
                  m. Pekerjaan Listrik                                  
                  n. Pekerjaan Sanitair                                 
                                                                        
                  B. PEKERJAAN TOILET                                   
                  a. Pekerjaan Persiapan                                
                                                                        
                  b. Pekerjaan Tanah/Urugan                             
                  c. Pekerjaan Pondasi                                  
                  d. Pekerjaan Struktur                                 
                  e. Pekerjaan Pasangan Dinding dan Plesteran           
                  f. Pekerjaan Penutup Lantai dan Dinding               
                  g. Pekerjaan Pintu, Jendela dan Partisi               
                  h. Pekerjaan Plafond                                  
                  i. Pekerjaan Atap                                     
                                                                        
                  j. Pekerjaan Atap                                     
                  k. Pekerjaan Pengecatan                               
                  l. Pekerjaan Exterir dan Interir                      
                  m. Pekerjaan Listrik                                  
                  n. Pekerjaan Lain-lain                                
II. PELAKSANAAN PEKERJAAN DAN JENIS KONTRAK                             
  1. Waktu pelaksanaan kegiatan fisik selama 45 (empat puluh lima) Hari kalender
                                                                        
    terhitung sejak dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).   
                                                                        
  2. Penyedia bertanggungjawab terhadap segala biaya yang timbul akibat kegiatan
    tersebut.                                                           
                                                                        
  3. Kontrak berdasarkan cara pembayaran: Lumsum                        
                                                                        
  4. Jadwal pelaksanaan pekerjaan harus disampaikan oleh penyedia saat  
                                                                        
     memasukan dokumen penawaran.