Jalan Lapen Kelurahan Manutapen

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10535925000
Date: 2 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Kupang
Work Unit: Kecamatan Alak
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 133,500,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 133,499,000
Winner (Pemenang): CV Demian Abadi
NPWP: 627551880922000
RUP Code: 58538165
Work Location: kota kupang - Kupang (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                            
                                                                       
                                                                       
                       LINGKUP PEKERJAAN                               
                                                                       
1) Pekerjaan yang dicakup di dalam Spesifikasi ini dapat berupa pembangunan jalan dan/atau
   jembatan baru, penggantian jembatan, peningkatan kapasitas jalan, peningkatan kapasitas
   jembatan (pelebaran), preservasi jalan (termasuk semua bangunan pelengkap), rehabilitasi
   jembatan, dan perkuatan struktur jembatan (termasuk semua bangunan pelengkap).
                                                                       
2) Spesifikasi ini juga mengharuskan Penyedia Jasa untuk melakukan pematokan dan survei
   lapangan yang cukup detail berdasarkan Gambar selama periode mobilisasi. Penyedia Jasa harus
   menyiapkan Gambar Kerja (Shop Drawings) untuk diperiksa dan disetujui oleh Pengawas
   Pekerjaan.                                                          
                                                                       
3) Penyedia Jasa harus melaksanakan semua pekerjaan yang tercakup dalam Kontrak dan
   memperbaiki cacat mutu selama Masa Kontrak yang harus diselesaikan sebelum berakhirnya
   waktu yang diberikan untuk memperbaiki cacat mutu, termasuk pekerjaan Pemeliharaan Jalan
   dan Jembatan yang harus dilaksanakan dalam waktu yang diberikan selama Masa Pelaksanaan.
                                                                       
4) Lingkup Pekerjaan termasuk, tetapi tidak terbatas, seluruh pekerjaan yang terkait dengan :
   (a) Fasilitas dan Pelayanan Pengujian;                              
   (b) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas;                          
   (c) Penanganan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi (termasuk penyuluhan
     HIV/AIDs, jika disebutkan dalam Kontrak) yang dituangkan dalam RKK (Rencana
     Keselamatan dan Kesehatan);                                       
   (d) Pengamanan Lingkungan Hidup; dan                                
   (e) Manajemen Mutu.                                                 
                                                                       
                                                                       
                       KETENTUAN TEKNIS                                
                                                                       
 5) Survei Lapangan oleh Penyedia Jasa                                 
                                                                       
   Selama periode mobilisasi pada saat dimulainya Kontrak, Penyedia Jasa harus melaksanakan
   survei lapangan yang lengkap terhadap kondisi fisik dan struktur pekerjaan yang akan
   dilaksanakan. Ketentuan survei lapangan yang lengkap dan detail terdapat dalam Seksi 1.9,
   Kajian Teknis Lapangan.                                             
   Setelah pekerjaan survei lapangan ini selesai, Penyedia Jasa harus menyiapkan dan menyerahkan
   laporan lengkap dan detail dari hasil survei ini kepada Pengawas Pekerjaan, tidak lebih dari 30
   hari setelah tanggal mulai kerja.                                   
                                                                       
6) Gambar Kerja (Shop Drawings)                                        
                                                                       
   Gambar Kerja (Shop Drawings) dapat disiapkan secara bertahap oleh Penyedia Jasa untuk
   mendapat persetujuan Pengawas Pekerjaan sebelum pekerjaan dimulai.