| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0610574576728000 | Rp 895,035,829 | - | |
| 0434546289728000 | - | - | |
| 0664000403722000 | Rp 860,085,655 | Tidak menghadiri klarifikasi teknis | |
| 0025163163703000 | Rp 800,000,000 | Bukti kepemilikan peralatan Tidak sesuai | |
| 0810412205803000 | Rp 875,068,483 | Bukti kepemilikan peralatan Tidak sesuai | |
CV Andre Borneo Perkasa | 10*1**1****57**6 | - | - |
CV Sangmane Toto Jaya | 09*8**1****28**0 | - | - |
CV Bawi Mekaam | 09*4**0****28**0 | - | - |
CV Kartanegara Bintang Jaya | 06*1**7****28**0 | - | - |
CV Mandiri Intan Persada | 03*0**7****03**0 | - | - |
CV Ganesha Arlio | 00*7**8****52**0 | - | - |
| 0626761449735000 | - | - | |
Perkasa Putra Tunggal | 06*8**7****28**0 | - | - |
| 0812749638728000 | - | - | |
| 0727561086656000 | - | - | |
| 0937464741432000 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI BARAT
DINAS PEKERJAAN UMUM
BIDANG SUMBER DAYA AIR
Jl. Sendawar III (Pusat Perkantoran Kab. Kutai Barat) Barong Tongkok - Sendawar
RENCANA KERJA & SYARAT - SYARAT (RKS)
PROGRAM :
PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR (SDA)
KEGIATAN :
Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah
Irigasi yang Luasnya di Bawah 1000 Ha dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota
PAKET KEGIATAN :
PENINGKATAN
DAERAH IRIGASI SAKAQ TADA
TAHUN ANGGARAN :
2025
1
Spesifikasi Teknis Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum
Kab. Kutai Barat
Tahun Anggaran 2025
SPESIFIKASI TEKNIS BIDANG SUMBER DAYA AIR
Keterangan:
Spesifikasi teknis ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasar
jenis pekerjaan yang akan dilelangkan, dengan ketentuan :
A. Tidak mengarah kepada merk/produk tertentu, tidak menutup kemungkinan
digunakannya produksi dalam negeri;
B. Semaksimal mungkin diupayakan menggunakan standar nasional (SNI);
C. Metoda pelaksanaan harus logis, realistik dan dapat dilaksanakan;
D. Jadwal waktu pelaksanaan harus sesuai dengan metoda pelaksanaan;
E. Mencantumkan macam, jenis, kapasitas dan jumlah peralatan utama minimal yang
diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan;
F. Mencantumkan syarat-syarat bahan yang dipergunakan dalam pelaksanaan
pekerjaan;
G. Mencantumkan syarat-syarat pengujian bahan dan hasil produk;
H. Mencantumkan kriteria kinerja produk (output performance) yang diinginkan;
I. Mencantumkan tata cara pengukuran dan tata cara pembayaran;
J. Spesifikasi Teknis Bahan Bangunan Konstruksi:
a. PPK harus mengidentifikasi bahaya setiap jenis bahan bangunan konstruksi yang
akan digunakan untuk pekerjaan permanen maupun untuk pekerjaan sementara
atau penunjang, dan menetapkan spesifikasi teknis setiap jenis bahan yang boleh
digunakan;
b. Setiap jenis bahan bangunan konstruksi yang digunakan sedapat mungkin
dipilih yang paling kecil bahaya dan risikonya,
c. dan diberi penjelasan cara penggunaan yang benar dan selamat;
d. Setiap jenis bahan bangunan konstruksi yang tergolong sebagai bahan
berbahaya dan beracun (B3), seperti cat, thinner, gas acetylene, BBM, BBG, bahan
peledak, dll, harus diberi penjelasan bahayanya, cara pengangkutan,
penyimpanan, penggunaan, pengendalian risiko dan cara pembuangan limbahnya
sesuai dengan prosedur dan/atau peraturan perundangan yang berlaku;
e. Informasi tentang penanganan B3 dapat diperoleh dari Lembar Data Keselamatan
Bahan (Material Safety Data Sheet) yang diterbitkan oleh pabrik pembuatnya,
atau dari sumber-sumber yang berkompeten dan/ atau berwenang.
Hal. 1
2
Spesifikasi Teknis Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum
Kab. Kutai Barat
Tahun Anggaran 2025
-
K. Spesifikasi Teknis Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan:
PPK harus mengidentifikasi bahaya setiap jenis alat dan perkakas yang
akan digunakan untuk pelaksanaan konstruksi, maupun peralatan permanen
kelengkapan bangunan konstruksi dan menetap-kan spesifikasi teknis setiap
-
jenis alat yang harus digunakan tersebut;
Setiap jenis alat dan perkakas yang digunakan sedapat mungkin dipilih yang
paling kecil bahaya dan risikonya serta lebih mudah penggunaan dan
perawatannya, dan diberi penjelasan singkat cara penggunaan dan
-
pemeliharaannya;
Alat dan perkakas yang digunakan harus dipastikan telah diberi sistem
perlindungan atau kelengkapan pengaman untuk mencegah paparan (expose)
-
bahaya secara langsung terhadap tubuh pekerja;
Informasi tentang jenis, cara penggunaan/ pemeliharaan/ pengamanan- nya
alat dan perkakas dapat diperoleh dari manual produk dari pabrik pembuatnya,
ataupun dari pedoman/peraturan pihak yang kompeten.
-
L. Spesifikasi Teknis Proses/Kegiatan:
PPK dan/atau Ahli K3/Petugas K3 harus mengidentifikasi bahaya dari setiap
jenis proses atau tahapan kegiatan pekerjaan konstruksi, dan menetapkan
-
spesifikasi proses/kegiatan yang harus dilakukan oleh penyedia;
Setiap jenis proses/kegiatan sedapat mungkin dipilih yang paling kecil bahaya
-
dan risikonya, dan diberi penjelasan prosedur kerja yang lebih aman dan selamat;
Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, sistem
perlindungan terhadap pekerja, perlengkapan pengaman, dan rambu-rambu
peringatan dan kewajiban pekerja menggunakan alat pelindung diri (APD)
-
yang sesuai potensi bahaya pada proses tersebut;
Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang baru, atau pada keadaan yang
berbeda, harus lebih dulu dilakukan analisis bahaya dan risikonya (Job Safety
-
Analysis) dan harus dilakukan tindakan pengendaliannya;
Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur ijin kerja lebih
-
dulu dari penanggung-jawab proses dan Ahli K3 Konstruksi;
Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh tenaga
kerja dan/atau operator yang telah terlatih dan telah mempunyai kompetensi
untuk melaksanakan jenis pekerjaan, termasuk kompetensi melaksanakan
prosedur keselamatan kerja yang sesuai pada jenis pekerjaan/tugasnya tersebut.
Hal. 2
3
Spesifikasi Teknis Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum
Kab. Kutai Barat
Tahun Anggaran 2025
-
M. Spesifikasi Teknis Metode Konstruksi/Metode Pelaksanaan/Metode Kerja
Identifikasi bahaya harus dilakukan terhadap setiap metode konstruksi/
metode pelaksanaan pekerjaan, dan persyaratan teknis yang ditetapkan harus
dipenuhi oleh penyedia untuk mencegah terjadinya kegagalan konstruksi dan
-
kecelakaan;
Metode pelaksanaan harus disusun secara logis, realistik dan dapat
dilaksanakan dengan menggunakan peralatan, perkakas, material dan konstruksi
sementara, yang sesuai dengan kondisi lokasi/tanah/cuaca, dan dapat dikerjakan
-
oleh pekerja dan oprator yang terlatih;
Setiap metode pelaksanaan/konstruksi yang diusulkan penyedia, harus
diidentifikasi bahayanya, diuji efektifitas pelaksanaannya dan efisiensi biayanya.
Jika semua faktor kondisi lokasi/tanah/cuaca, alat, perkakas, material, urutan
kerja dan kompetensi pekerja/operator telah ditinjau dan dianalisis, serta
dipastikan dapat menjamin keselamatan, kesehatan dan keamanan konstruksi
dan pekerja/operator, maka metode pelaksanaan dapat disetujui, setelah
dilengkapi dengan gambar dan prosedur kerja yang sistematis dan/atau mudah
-
dipahami oleh pekerja/operator;
Persyaratan teknis yang harus dipenuhi penyedia dalam menyusun dan
menggunakan metoda pelaksanaan dapat meliputi penggunaan alat utama dan
alat bantu, perkakas, material dan konstruksi sementara dengan urutan kerja
yang sistematis, guna mempermudah pekerja dan operator bekerja dan dapat
melindungi pekerja, alat dan material dari bahaya dan risiko kegagalan
-
konstruksi dan kecelakaan kerja;
Setiap tahapan pelaksanaan konstruksi utama yang mempunyai potensi bahaya
dan risiko tinggi dan sedang, harus dilengkapi dengan metode kerja, yang selamat
dan aman. Misalnya untuk pekerjaan di ketinggian, mutlak harus digunakan
perancah, lantai kerja (platform), papan tepi, tangga kerja, pagar pelindung
tepi, serta alat pelindung diri (APD) yang sesuai antara lain helm dan sabuk
keselamatan agar pekerja terlindung dari bahaya jatuh. Untuk pekerjaan
saluran galian tanah berpasir yang mudah longsor dengan kedalaman 1,5 meter
atau lebih, mutlak harus menggunakan turap dan tangga akses bagi pekerja untuk
naik/turun;
Hal. 3
4
Spesifikasi Teknis Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum
Kab. Kutai Barat
Tahun Anggaran 2025
-
Setiap metoda kerja dan/atau metoda pelaksanaan harus melalui analisis
dan perhitungan yang diperlukan berdasarkan data teknis yang dapat
dipertanggung- jawabkan, baik dari standar yang berlaku, atau melalui
penyelidikan teknis dan analisis laboratorium maupun pendapat ahli terkait yang
independen;
-
N. Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi
Setiap kegiatan/pekerjaan perancangan, perencanaan, perhitungan dan gambar-
gambar konstruksi, penetapan spesifikasi dan prosedur teknis serta metode
pelaksanaan/ konstruksi/kerja harus dilakukan oleh tenaga ahli yang
mempunyai kompetensi yang dipersyaratkan, baik pekerjaan arsitektur,
struktur/sipil, mekanikal, elektrikal, plumbing dan penataan lingkungan maupun
-
interior dan jenis pekerjaan lain yang terkait;
Setiap tenaga ahli tersebut pada butir 1) di atas harus mempunyai kemampuan
untuk melakukan proses manajemen risiko ( identifikasi bahaya, penilaian risiko
dan pengendalian risiko ) yang terkait dengan disiplin ilmu dan pengalaman
profesionalnya, dan dapat memastikan bahwa semua potensi bahaya dan risiko
yang terkait pada bentuk rancangan, spesifikasi teknis dan metode
kerja/konstruksi tersebut telah diidentifikasi dan telah dikendalikan pada tingkat
-
yang dapat diterima sesuai dengan standar teknik dan standar K3 yang berlaku;
Setiap kegiatan/pekerjaan pelaksanaan, pemasangan, pembongkaran,
pemindahan, pengangkutan, pengangkatan, penyimpanan, perletakan,
pengambilan, pembuangan, pembongkaran dsb, harus dilakukan oleh tenaga ahli
dan tenaga terampil yang berkompeten berdasarkan gambar gambar, spesifikasi
teknis, manual, pedoman dan standar serta rujukan yang benar dan sah atau
-
telah disetujui oleh tenaga ahli yang terkait;
Setiap tenaga ahli dan tenaga terampil dibidang K3 di atas harus
mempunyai kemampuan melakukan analisis keselamatan pekerjaan (job safety
analysis) setiap sebelum memulai pekerjaannya, untuk memastikan bahwa
potensi bahaya dan risiko telah diidentifikasi dan diberikan tindakan pencegahan
-
terhadap kecelakaan kerja dan/atau pemaparan penyakit di tempat kerja;
Setiap identifikasi bahaya, penilaian risiko dan pengendalian risiko dan setiap
analisis keselamatan pekerjaan, sebelum digunakan harus ditinjau dan dievaluasi
-
keandalan dan ketepatannya oleh Ahli K3 Konstruksi;
Hal. 4
5
Spesifikasi Teknis Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum
Kab. Kutai Barat
Tahun Anggaran 2025
-
Apabila tenaga ahli yang berkaitan dengan K3 belum berkompeten melakukan
proses manajemen risiko terkait dengan tugas jabatannya, demikian juga apabila
tenaga ahli dan terampil tersebut belum berkompeten untuk melakukan analisis
keselamatan pekerjaannya, maka mereka wajib meminta atau mendapatkan
bantuan atau pelatihan dari Ahli K3 Konstruksi.
Hal. 5
6
Spesifikasi Teknis Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum
Kab. Kutai Barat
Tahun Anggaran 2025
SYARAT- SYARAT DAN
KETENTUAN TEKNIS
BAB I
LINGKUP PEKERJAAN
1.1. DATA KEGIATAN
PROGRAM : PEMBANGUNAN DAN PENGELOLAAN JARINGAN IRIGASI
DAN JARINGAN LAINNYA
KEGIATAN : PENINGKATAN DAERAH IRIGASI SAKAQ TADA
LOKASI KEGIATAN : KECAMATAN MOOK MANAAR BULATN
1.2. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan pada kegiatan ini adalah PEMBANGUNAN DAN
PENGELOLAAN JARINGAN IRIGASI DAN JARINGAN LAINNYA Kegiatan Tahun
Anggaran 2025 yang dilaksanakan sesuai gambar terlampir. Uraian/Jenis
Pekerjaan:
1. Pekerjaan Pendahuluan.
2. Pekerjaan Tanah
3. Pekerjaan Beton
4. Pekerjaan Pemancangan
5. Pekerjaan Pintu Air
1.3. PERATURAN TEKNIS YANG DIPERGUNAKAN
A. Uraian spesifikasi bahan-bahan dan persyaratan pelaksanaan, secara umum
ditentukan pada patokan dan kualitas bahan-bahan, cara pelaksanaannya dan
lain-lain petunjuk yang berhubungan dengan peraturan pembangunan yang sah
berlaku di Republik Indonesia. Selama pelaksanaan kontrak ini, harus betul-betul
ditaati dan dilaksanakan sebagai tambahan persyaratan dari semua pasal-pasal
yang diuraikan. Pada khususnya peraturan-peraturan berikut berkenaan dengan
hal terserbut diatas:
B.
Hal. 6
7
Spesifikasi Teknis Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum
Kab. Kutai Barat
Tahun Anggaran 2025
-
-
Pedoman Pelaksanaan APBN/ Perpres 54 tahun 2010.
Pedoman tata cara penyelenggaraan pembangunan Bangunan Negara yang
dikeluarkan oleh Departemen Pekerjaan Umum (Dit. Jen. SUMBER DAYA
-
AIR).
Pemeriksaan umum untuk Pemeriksaan Bahan-bahan bangunan : H.I 3
-
PUBB–1966; NI-33, PUBB-1966.
-
Peraturan Beton Indonesia; PBI.Ni-2/ 1955; PBI.NI-2/1971.
-
Peraturan Muatan Indonesia; PMI,.NI-18/1969.
-
Peraturan Semen Portland Indonesia NI-8
Peraturan perburuhan di Indonesia (Tentang Pengarahan Tenaga Kerja)
-
antara lain tentang larangan mengerjakan anak-anak dibawah umur.
Dan peraturan-peraturan lain yang belum tercantum diatas tetapi berkaitan
dengan pekerjaan ini.
Bilamana tidak ada lagi sumber dari standar dan kertentuan-ketentuan lain yang
sah berlaku di Republik Indonesia, maka standar internasional lainnya yang biasa
diperbandingkan, dapat dipergunakan sebagai pengganti standar yang telah
diperinci di atas dan harus dengan persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen.
C. Semua bahan–bahan yang diuraikan pada pasal-pasal ini, harus didatangkan
dalam keadaan baru sama sekali dan tanpa cacat terkecuali ditentukan lain dalam
persyaratan kontrak ini.
D. Spesifikasi ini hanya menguraikan pekerjaan untuk spesifikasi pekerjaan
struktur diuraikan secara terperinci dalam spesifikasi terpisah.
1.4. RENCANA KERJA
Dalam waktu selambat-lambatnya 3 hari dari saat penunjukan pemenang.
Kontraktor harus mengajukan rencana kerja atau action plan tertulis lengkap
dengan gambar-gambar pendukung metode kerja, sehubungan dengan
pelaksanaan pekerjaaan seperti yang disebutkan dalam Dokumen Lelang,
menjelaskan secara terperinci urusan pekerjaan dan cara melaksanakan
pekerjaan tersebut termasuk hal-hal khusus bila diperlukan, persiapan-
persiapannya, peralatan, pekerjaan sementara yang ada sejauh mana hal tersebut
mencakup lingkup dari pekerjaannya dan harus mendapatkan persetujuan dari
Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, Pengawas Lapangan, dan pihak-pihak atau
instansi yang terkait dengan kelangsungan kegiatan tersebut di atas.
Hal. 7
8
Spesifikasi Teknis Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum
Kab. Kutai Barat
Tahun Anggaran 2025
1.5. TANGGUNG JAWAB KONTRAKTOR
Sebelum pelaksanaan pekejaan, Kontraktor wajib memeriksa kekuatan
konstruksi yang akan dilaksanakan dan harus mengkonsultasikan dengan
Pejabat Pembuat Komitmen atau PPTK atau Pengawas Lapangan. Segala sesuatu
kerusakan yang timbul akibat kelalaian kontraktor tidak melaksanakan
pemeriksaan kekuatan konstruksi menjadi tanggung jawab Kontraktor. Pada
keadaan apapun, dimana pekerjaan yang dilaksanakan telah mendapat
persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, Pengawas Lapangan tidak berarti
membebaskan Kontraktor atas tanggung jawab atas pekerjaannya sesuai dengan
isi kontrak.
1.6. TENAGA KERJA
Tenaga-tenaga yang yang digunakan hendaknya dari tenaga-tenaga yang
ahli/terlatih dan berpengalaman pada bidangnya dan dapat melaksanakan
pekerjaan dengan baik sesuai dengan ketentuan/ petunjuk Pejabat Pembuat
Komitmen, PPTK, Pengawas Lapangan.
1.7. SATUAN UKURAN
Semua satuan ukuran yang disebutkan dalam spesifikasi ini yang digunakan
dalam pekerjaan adalah standar meter dan Kilogram. Bila disebut satu ton, yang
dimaksud adalah satu ton yang bernilai 1000 kilogram.
1.8. PERINTAH UNTUK PELAKSANAAN
Bila kontraktor tidak berada di tempat pekerjaan dimana Pejabat Pembuat
Komitmen, PPTK, Pengawas Lapangan bermaksud untuk memberikan petunjuk-
petunjuk itu harus diturut dan dilaksanakan oleh Pelaksana atau oleh orang-
orang yang ditunjuk untuk itu oleh Kontraktor.
Orang-orang atau pelaksana tersebut harus mengerti bahasa yang dipakai oleh
Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, Pengawas Lapangan, atau Kontraktor akan
menyediakan penterjemah khusus untuk keperluan tersebut.
Hal. 8
9
Spesifikasi Teknis Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum
Kab. Kutai Barat
Tahun Anggaran 2025
1.9. LAPORAN
a. Kontraktor diharuskan membuat bahan laporan berkala kemajuan pekerjaan
untuk setiap satu minggu kegiatan dengan mengisi formulir evaluasi kemajuan
pekerjaan sesuai dengan petunjuk Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, Pengawas
Lapangan. Ringkasan laporan tersebut harus mencantumkan keadaan cuaca,
jumlah pengerahan tenaga kerja, tenaga pengawas dan pelaksana, alat-alat yang
dipergunakan, jumlah pengiriman bahan-bahan bangunan ke lokasi pekerjaan,
kemajuan fisik dari pekerjaan yang telah selesai, masalah-masalah yang timbul
dilapangan serta pemecahannya, dan rencana kerja minggu berikutnya.
b. Laporan kemajuan pekerjaan harus diserahkan oleh Kontraktor pada setiap akhir
pekan untuk dievaluasi
c. Laporan lain seperti Laporan Harian dan lain-lain sesuai dengan uraian dalam
syarat-syarat umum kontrak.
1.10. GAMBAR-GAMBAR DAN UKURAN
a. Gambar-gambar yang diperlukan dalam melaksanakan pekerjaan adalah:
1. Gambar yang termasuk dalam dokumen Lelang
2. Gambar perubahan yang disetujui Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK,
Pengawas Lapangan.
3. Gambar lain yang disediakan dan disetujui Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK,
Pengawas Lapangan.
b. Gambar asli dari gambar-gambar Kegiatan disimpan oleh Pejabat Pembuat
Komitmen, PPTK, Pengawas Lapangan. Kontraktor diberi 2 (dua) set copyan dari
semua gambar-gambar tanpa pungutan biaya. Permintaan kontraktor akan
tambahan copyan dari gambar-gambar tersebut akan dikenakan biaya.
c. Kontraktor diharuskan menyimpan satu set copyan di kantor lapangan untuk
dipergunakan setiap saat apabila diperlukan.
d. Gambar-gambar pelaksanaan (Shop drawing) dan detailnya harus mendapat
persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, Pengawas Lapangan sebelum
dipergunakan dalam pelaksanaan Kegiatan.
e. Pada penyerahan akhir pekerjaan (Penyerahan Pertama dan Terakhir) harus
disertai Gambar hasil pelaksanaan “ (as built drawings)”.
f. Semua ukuran dinyatakan dalam sistim matrik.
Hal. 9
10
Spesifikasi Teknis Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum
Kab. Kutai Barat
Tahun Anggaran 2025
g. Kalau terdapat perbedaan dengan spesifikasi maka yang benar dan berlaku
adalah yang ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, Pengawas
Lapangan.
1.11. WILAYAH KERJA
a. Secara umum Kontraktor dilarang menimbun atau menempatkan bahan-bahan
bangunan di tepi jalan umum karena jalan umum tidak termasuk wilayah kerja
Kontraktor kecuali ada pertimbangan khusus dan persetujuan dari Pejabat
Pembuat Komitmen, PPTK, Pengawas Lapangan.
b. Apabila tidak terdapat tempat kosong yang sesuai untuk menimbun atau
menyimpan bahan-bahan bangunan di sekitar lokasi Kegiatan, maka bahan
bangunan harus didatangkan dari Gudang Kontraktor atau Leveransir setiap hari
dengan jumlah yang cukup untuk pekerjaan satu hari.
c. Dalam pelaksanaan pekerjaan, kontraktor harus berkoordinasi dengan instansi
yang terkait, apabila di dalam lokasi Kegiatan terdapat jaringan pekerjaan yang
tidak berhubungan dengan kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK,
Pengawas Lapangan ataupun kontraktor pelaksana.
1.12. BAHAN –BAHAN MUTU PEKERJAAN
a. Jenis dan mutu bahan yang dilaksanakan harus diutamakan bahan-bahan
produksi dalam negeri, sesuai dengan keputusan bersama Menteri Perindustrian
dan Menteri Penertiban Aparatur Negara Tgl. 23 Desember 1980, Keppres
16/1994 dan Keppres No. 24/1995.
b. Semua bahan yang dipergunakan untuk melaksanakan setiap jenis pekerjaan
harus terdiri dari kualitas tinggi sesuai dengan yang tercantum dalam syarat-
syarat kualitas bahan masing-masing bagian pekerjaan. Hasil pekerjaan dan mutu
termasuk bahan-bahan yang terpakai harus diterima dan disetujui Pejabat
Pembuat Komitmen, PPTK, Pengawas Lapangan.
c. Semua bahan yang dipergunakan harus memenuhi persyaratan yang tercantum
dalam peraturan standar yang berlaku di Indonesia. Standar peraturan yang
berlaku adalah edisi yang terakhir. Untuk bahan-bahan yang mutunya belum
diatur dalam peraturan standar maupun ketentuan dalam spesifikasi teknis,
harus mendapat persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, Pengawas
Lapangan sebelum dipergunakan.
Hal. 10
11
Spesifikasi Teknis Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum
Kab. Kutai Barat
Tahun Anggaran 2025
d. Untuk bahan yang mutunya yang masih berdasarkan standar internasional,
apabila diperlukan, Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, Pengawas Lapangan
dapat meminta Kontraktor untuk menunjukkan sertifikat tes dari agen,
distributor yang menjual atau pabrik yang memproduksi bahan yang
bersangkutan.
e. Bahan-bahan bangunan atau tenaga kerja lokal/ setempat yang memenuhi syarat
teknis sesuai dengan peraturan yang ada (RKS) dianjurkan untuk dipergunakan
untuk dengan mendapatkan ijin tertulis dari Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK,
Pengawas Lapangan.
f. Bila bahan-bahan bangunan yang memenuhi spesifikasi terdapat beberapa/
bermacam-macam jenis merk diharuskan untuk memakai jenis dan mutu bahan
dipilih satu jenis.
g. Bahan-bahan bangunan yang telah ditetapkan jenisnya, apabila bahan bangunan
tersebut mempunyai beberapa macam mutu, maka harus ditetapkan untuk
dilaksanakan dipergunakan yang mutu/ kwalitas kelas I (KW. I).
h. Bila Rekanan/ kontraktor sudah menandatangani untuk dilaksanakan jenis dan
mutu bahan untuk pekerjaan atau bagian pekerjaan tidak sesuai dengan yang
ditetapkan, harus ditolak atau dikeluarkan dari lokasi Kegiatan paling lambat 1 x
24 jam setelah ditolak atas biaya/ tanggung jawab Kontraktor Pelaksana.
i. Contoh/sampel yang dikehendaki oleh Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK,
Pengawas Lapangan, Kontraktor harus segera menyediakan tanpa kelambatan
atas biaya Kontraktor dan harus sesuai dengan ketetapan (RKS).
j. Bila dalam uraian dalam syarat-syarat disebutkan nama pabrik/produk dari
suatu barang, maka ini hanya dimaksudkan untuk menunjukkan kwalitas dan
tipe dari barang-barang yang dikehendaki Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK,
Pengawas Lapangan.
k. Kontraktor Pelaksana harus menawarkan harga-harga barang/bahan tersebut
sesuai RKS dan Berita Acara Rapat Penjelasan Pekerjaan dan bahan yang
ditawarkan dalam harga satuan pekerjaan dan atau harga satuan bahan/upah
adalah mengikat.
l. Sebelum bahan-bahan yang dipesan dikirim kel okasi Kegiatan, Kontraktor harus
menunjukkan contoh dari bahan bersangkutan kepada Pejabat Pembuat
Komitmen, PPTK, Pengawas Lapangan untuk diperiksa dan diteliti mengenai
jenis, mutu, berat, kekuatan, dan sifat-sifat penting lainnya dari bahan tersebut.
Hal. 11
12
Spesifikasi Teknis Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum
Kab. Kutai Barat
Tahun Anggaran 2025
m. Apabila bahan-bahan yang dikirim ke lokasi Kegiatan ternyata tidak sesuai
dengan contoh yang ditunjukkan, baik dalam hal mutu, jenis, berat maupun
kekuatannya, maka Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, Pengawas Lapangan
berwenang untuk menolak bahan tersebut dan mengharuskan Kontraktor untuk
menyingkirkannya dan diganti dengan bahan-bahan yang sesuai dengan contoh
yang telah diperiksa terdahulu.
n. Semua bahan yang disimpan di lokasi Kegiatan harus diletakkan dan dilindungi
sedemikian rupa sehingga tidak akan terjadi kontaminasi atau mengalami proses
lainnya yang dapat mengakibatkan rusaknya atau menurunnya mutu bahan-
bahan tersebut.
o. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kontraktor dilarang menyimpan bahan-
bahan yang berbahaya seperti minyak, cairan lainnya yang mudah terbakar, gas
dan bahan kimia sedemikian rupa sehingga keselamatan orang dan keamanan
lingkungan sekitarnyan dapat dijamin.
1.13. PEMBONGKARAN STRUKTUR YANG ADA
Pekerjaan ini harus mencakup pembongkaran, baik keseluruhan ataupun
sebagian, pemindahannya dan struktur lain yang diperlukan untuk dibongkar
untuk memungkinkan pembangunan atau perpanjangan atau perbaikan dari
struktur yang memiliki fungsi yang sama seperti struktur yang tua (atau bagian
dari struktur) yang akan dibongkar.
Pekerjaan harus juga meliputi pemindahan yang memenuhi syarat dari material
bongkaran dari pasal ini, yang meliputi baik pembuangan maupun penyelamatan,
penanganan, pengangkutan, penyimpanan dan pengamanan terhadap kerusakan
dari material yang ditentukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, Pengawas
Lapangan.
1.14. PENGATURAN PEMBUANGAN SISA–SISA
Kontraktor harus melakukan seluruh pengaturan yang diperlukan dengan
pemilik tanah dan memikul seluruh biaya, untuk memperoleh lokasi yang sesuai
untuk pembuangan material sisa dan untuk pernyimpanan dari material yang
diselamatkan.
Hal. 12
13
Spesifikasi Teknis Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum
Kab. Kutai Barat
Tahun Anggaran 2025
BAB II
PEKERJAAN PERSIAPAN DAN SARANA UTAMA
PENUNJANG PEKERJAAN
2.1. PEKERJAAN PENDAHULUAN
A. Pekerjaan Persiapan adalah suatu pekerjaan awal yang merupakan suatu
kesatuan pekerjaan yang tidak terpisahkan dari pekerjaan utama yang diatur
dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) dan Surat Perjanjian/ kontrak,
-
yang meliputi:
Sewa Kantor Kegiatan/ Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, Pengawas
-
Lapangan yang dilengkapi meja, kursi, dan papan tulis.
-
Mobilisasi dan Demobilisasi peralatan kerja.
Pembuatan foto dokumentasi.
-
Pengambilan Foto Dokumentasi.
-
Permulaan pekerjaan ( 0 % )
-
Setiap Jenis/ Item Pekerjaan (proses dan finish )
-
Setiap Pengajuan Pembayaran Angsuran
Setelah masa pemeliharaan berakhir.
Foto harus berwarna ukuran A4 sebanyak masing-masing 3 (tiga) lembar.
Disusun dalam album dan diberi keterangan. Kontraktor/Rekanan harus
menyediakan segala yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan yang
baik, sempurna dan efisien dengan urutan yang teratur, termasuk alat-alat
pembantu yang dipergunakan seperti Concrete Mixer (Beton Molen),
Pemootng Beton (Concrete Cutter), Pompa Air, Pemadat (Compactor), alat
pengangkat (Hoist) dan sebagainya yang diperlukan untuk pekerjaan tersebut.
B. Pekerjaan Pengukuran adalah suatu pekerjaan pemasangan patok kayu meranti
sebagai patokan/ pengukuran awal untuk menetukan peil/ elevasi.
C. Pembersihan lokasi awal, dilaksanakan untuk memudahkan pekerjaan
pengukuran dan pekerjaan lainnya.
Hal. 13
14
Spesifikasi Teknis Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum
Kab. Kutai Barat
Tahun Anggaran 2025
2.2. PEMBERSIHAN LAPANGAN
Sebelum pekerjaan mulai dilaksanakan, daerah kerja harus dibersihkan dari
pepohonan, semak belukar, sisa-sisa bangunan, sampah, akar-akar pohon, dan
semua material tersebut harus dibuang dari areal lokasi pekerjaan sesuai dengan
petunjuk Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, Pengawas Lapangan Pekerjaan.
Setelah pelaksanaan pekerjaan selesai semua, lokasi areal pekerjaan harus juga
dibersihkan dari sisa-sisa semua material yang tidak terpakai, serta areal
diratakan dan dirapikan kembali.
“Overhead”
Semua biaya yang timbul akibat pekerjaan sepenuhnya tanggung jawab dan
beban Kontraktor, serta harus diperhitungkan termasuk pada
analisa harga satuan pekerjaan.
2.3. PENJAGAAN KEAMANAN LAPANGAN PEKERJAAN
A. Selama pelaksanaan pekerjaan pihak rekanan/ kontraktor diwajibkan
mengadakan segala keperluan untuk keamanan dan kesejahteraan para pekerja
dan tamu, seperti PPPK, sanitasi, air minum dan fasilitas kesejahteraan. Juga
diwajibkan memenuhi segala peraturan, tata tertib, ordonasi pemerintah atau
Pemerintah Daerah setempat.
B. Rekanan/Kontraktor diharuskan membatasi daerah operasinya di sekitar lokasi
pekerjaan dan mencegah para pekerjanya melanggar wilayah orang lain.
C. Rekanan/Kontraktor harus menjaga agar jalanan umum, jalan kecil dan hak
pemakai jalan bersih dari bahan-bahan bangunan dan sebagainya dan
memelihara kelancaran lalu lintas, baik bagi kendaraan maupun pejalan kaki
selama pekerjaan berlangsung.
D. Selama masa pelaksanaan pekerjaan, Rekanan/Kontraktor bertanggung jawab
penuh atas segala kerusakan bangunan yang ada di sekitarnya, utilitas, jalan-
jalan, saluran-saluran pembuangan dan sebagainya di lokasi dan kerusakan
sejenis yang disebabkan karena pelaksanaan Pekerjaan dalam arti yang luas. Itu
semua diperbaiki kontraktor hingga dapat diterima oleh Pejabat Pembuat
Komitmen.
E. Kontrktor bertanggung jawab atas keamanan dan kerusakan seluruh pekerjaan
termasuk bahan-bahan bangunan dan perlengkapan instansi, hingga Kontrak
selesai dan diterima baik oleh Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, Pengawas
Lapangan.
Hal. 14
15
Spesifikasi Teknis Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum
Kab. Kutai Barat
Tahun Anggaran 2025
2.4. JAMINAN DAN KESELAMATAN BURUH
-
A. Air Minum dan Air Kerja
Kontraktor harus senantiasa menyediakan air minum yang cukup bersih di
-
tempat pekerjaan untuk para pekerjanya.
Kontraktor harus mengadakan air kerja untuk keperluan pekerjaan selama
pelaksanaan dapat mempergunakan atau menyambung pipa air yang telah ada
dengan meteran air sendiri (guna memperhitungkan pembayarannya) atau air
sumur yang bersih/ jernih dan tawar, bila hal ini meragukan harus diperiksa di
laboratorium.
-
B. Kecelakaan Kerja.
Apabila terjadi kecelakaan pada tenaga kerja pada waktu melaksanakan pekerjaan,
kontraktor harus segera mengambil tindakan yang perlu untuk keselamatan si
korban. Biaya pengobataan dan lain-lain menjadi tanggung jawab Kontraktor dan
harus segera melaporkan kepada Instansi yang berwenang dan Pejabat Pembuat
-
Komitmen, PPTK, Pengawas Lapangan.
Di lokasi pekerjaan harus disediakan kotak obat-obatan untuk PPPK yang selalu
tersedia dalam saat dan berada di tempat kantor lapangan (direksi keet).
2.5. PENGUKURAN
-
A. JARINGAN TITIK TETAP
Jaringan patok titik tetap diambil berdasarkan referensi titik tetap (Patok
-
Beton/Bangunan Permanen) yang dipasang oleh dinas terkait yang terdekat.
semua elevasi yang ditunjukkan dan tercantum dalam gambar adalah elevasi
yang dikaitkan dengan ketinggian patok titik tetap seperti yang dijelaskan pada
-
butir di atas.
Patok titik tetap yang dipergunakan sebagai referensi dalam Kegiatan ini
tercantum dalam gambar-gambar rencana atau akan ditunjukkan oleh Pejabat
Pembuat Komitmen, PPTK, Pengawas di lapangan.
-
B. PENGUKURAN KEMBALI.
Apabila ada perubahan ditentukan/disesuaikan dengan kondisi lapangan
-
setempat bersama Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, Pengawas Lapangan.
Alat-alat ukur yang dipergunakan harus dalam keadaan berfungsi baik dan
sebelum pekerjaan dimulai semua alat ukur yang dipakai harus mendapat
Hal. 15
16
Spesifikasi Teknis Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum
Kab. Kutai Barat
Tahun Anggaran 2025
persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, Pengawas Lapangan, baik dari
-
jenisnya maupun kondisinya.
Cara pengukuran ketepatan hasil pengukuran, toleransi salah tutup, dan
pembuatan serta pemasangan patok bantu akan ditentukan Pejabat Pembuat
-
Komitmen, PPTK, Pengawas Lapangan.
Apabila timbul keragu-raguan dari pihak Kontraktor dalam menginterpretasikan
angka-angka elevasi dalam gambar, maka hal ini harus dilaporkan kepada
Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, Pengawas Lapangan untuk dimintakan
-
penjelasannya.
Apabila terdapat perbedaan antara elevasi yang tercantum dalam gambar dengan
hasil pengukuran ulang, maka Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, Pengawas
-
Lapangan akan memutuskan hal itu.
Apabila terdapat kesalahan dalam pengukuran kembali, maka pengukuran ulang
-
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Hasil pengukuran kembali harus sudah diserahkan dan disetujui oleh Pejabat
Pembuat Komitmen, PPTK, Pengawas Lapangan selambat-selambatnya 10 hari
setelah tanggal SPMK.
-
C. PEKERJAAN PENGUKURAN DAN SURVEI LAPANGAN
Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor harus menggerakkan personil tekniknya
untuk melakukan survei dan membuat laporan mengenai kondisi fisik lapangan
khususnya lokasi rencana konstruksi apakah tidak terdapat kesesuaian.
Kontraktor bersama-sama dengan Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, Pengawas
Lapangan harus secara bersama-sama mengambil peil permukaan dan sounding
areal kerja dan menyetujui semua kekhususan terhadap mana semua pekerjaan
-
didasarkan.
Kontraktor harus merawat dan menyediakan dan merawat stasion survei yang
diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan, dan harus membongkarnya setelah
-
pekerjaan setelah selesai.
Kontraktor harus memberitahu Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, Pengawas
Lapangan sekurang-kurangnya 24 jam sebelumnya, bila akan mengadakan
-
leveling pada semua bagian daripada pekerjaan.
Kontraktor harus menyediakan, atas biaya kontraktor, semua bantuan yang
diperlukan Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, Pengawas Lapangan dalam
pengadakan pengecekan leveling tersebut.
Hal. 16
17
Spesifikasi Teknis Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum
Kab. Kutai Barat
Tahun Anggaran 2025
-
Pekerjaan dapat dihentikan beberapa saat oleh Pejabat Pembuat Komitmen,
PPTK, Pengawas Lapangan bila dipandang perlu untuk mengadakan penelitian
-
kelurusan maupun level dari bagian-bagian pekerjaan.
Kontraktor harus membuat peil/ titik-titik tanda (bench mark) permanen di tiap-
tiap bagian pekerjaan dan peil ukuran ini harus diberi pelindung dan dirawat
-
selama berlangsungnya pekerjaan agar tidak berubah.
Kontraktor harus menyediakan alat-alat ukur selama pekerjaan berlangsung
berikut ahli ukur yang berpengalaman sehingga apabila dianggap perlu setiap
-
saat siap mengadakan pengukuran ulang.
Pengukuran titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan alat optik
-
dan sudah ditera kebenarannya/ dikalibrasi.
Hasil pengukuran lengkap mengenai peil elevasi, sudut. Koordinat, serta letak
patok-patok harus dibuat gambarnya dan dilaporkan kepada Pejabat Pembuat
Komitmen, PPTK, Pengawas Lapangan untuk mendapatkan persetujuan.
Kebenaran dari hasil laporan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab
-
Kontraktor.
Jika menurut pendapat Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, Pengawas Lapangan
kemajuan Kontraktor tidak memuaskan untuk menyelesaikan pekerjaan survei
ini tepat pada waktunya atau dalam hal Kontraktor tidak memulai pekerjaan atau
melakukan pekerjaan tidak dengan standar yang ditentukan, Pejabat Pembuat
Komitmen, PPTK, Pengawas Lapangan dapat menunjuk stafnya sendiri atau
pihak lain untuk mengerjakan survey lapangan dan membebankan seluruh
biayanya kepada Kontraktor.
-
D. PEMATOKAN DAN BOUWPLANK
Sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai, Kontraktror harus melaksanakan
pematokan dan pemasangan bouwplank sesuai petuntuk Pejabat Pembuat
-
Komitmen, PPTK, Pengawas Lapangan.
Bouwplank harus dibuat tegak lurus sumbu saluran dan dibuat selebar pondasi
-
saluran.
Patok dan bouwplank harus dibuat kokoh, tidak mudah rusak dan tidak bergerak
-
serta harus dijaga agar tidak rusak/ hilang selama pelaksanaan pekerjaan.
Elevasi yang tercantum dalam bouwplank dan patok akan menjadi dasar
pelaksanaan pekerjaan baik dalam penentuan lebar saluran, tinggi saluran
maupun tebal pasangan/ konstruksi lainnya.
Hal. 17
18
Spesifikasi Teknis Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum
Kab. Kutai Barat
Tahun Anggaran 2025
-
Untuk pekerjaan jalan lingkungan dipasang patok kayu tiap jarak 50 m dan pada
bagian atas setinggi 50 cm di permukaan tanah dicat meni dan diberi Nomor Sta
(Stadium).
2.6. KANTOR LAPANGAN/ RUANGAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN, PPTK,
PENGAWAS LAPANGAN
A. Kontraktor harus menyediakan kantor lapangan untuk dipergunakan oleh
Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, Pengawas Lapangan selama pelaksanaan
pekerjaan, transportasi, alat komunikasi serta gudang untuk menyimpan bahan
dan peralatannya.
B. Pemeliharaan, kebersihan dan keamanan gudang dan kantor lapangan
merupakan tanggung jawab Kontraktor.
C. Pada saat pekerjaan dinyatakan selesai, gudang dan kantor lapangan harus
dibongkar merupakan oleh Kontraktor atas biaya sendiri dan semua peralatan
dan perlengkapan tetap menjadi menjadi milik Kontraktor.
D. Penyediaan dan pengerjaan hal-hal yang tersebut pada artikel ini tidak akan
mendapat pembiayaan tersendiri tetapi kesemuanya harus sudah termasuk
dalam pembiayaan menurut Kontrak pada mata pembiayaan sewa kantor
lapangan (direksi keet).
E. Kontraktor bertanggung jawab atas semua pengadaan fasilitas tersebut pada
butir a dan b.
F. Kontraktor harus membuat bangunan kantor lapangan (direksi keet) serta
gudang bahan yang luas dan bentuknya akan ditentukan kemudian.
G. Bangunan tersebut harus dapat dijamin agar didalamnya bebas dari air hujan
dan sinar matahari, termasuk dapat melindungi material yang tersimpan.
H. Kontraktor harus mengisi perabotan maupun perlengkapan lain di ruang kantor
lapangan (direksi keet) atas usulan Kontraktor dan persetujuan Pejabat Pembuat
Komitmen, PPTK, Pengawas Lapangan.
2.7. PENGATURAN LALU LINTAS
A. Lalu Lintas Kegiatan.
1. Dalam melaksanakan pekerjaannya Kontraktor harus mematuhi dan mentaati
ketentuan dan peraturan lalu lintas umum yang berlaku, sejauh pekerjaannya
mempengaruhi kelancaran lalu lintas umum. Dalam hal ini Kontraktor
Hal. 18
19
Spesifikasi Teknis Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum
Kab. Kutai Barat
Tahun Anggaran 2025
diharuskan mendapatkan pengarahan dan pedoman dari instansi setempat
yang berwenang yaitu polisi lalu lintas dan Dinas Perhubungan.
2. Penggunaan jalan dan jembatan umum harus diatur sedemikian rupa agar
gangguan lalu lintas dan kerusakan yang timbul sebagai akibatnya dijaga
sekecil mungkin. Perbaikan kerusakan terhadap jalan, jembatan, gorong yang
diakibatkan oleh lalu lintas Kegiatan dibebankan oleh Kontraktor dan harus
disetujui Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, Pengawas Lapangan.
B. Rambu-rambu Sementara.
Kontraktor diharuskan menyediakan, membuat, memasang dan menempatkan
rambu-rambu lalu lintas sementara pada lokasi dan posisi termasuk rintangan-
rintangan di sekitar lokasi Kegiatan. Penempatannya harus dengan persetujuan
polisi lalu lintas atau instansi lain yang berwenang. Bentuk dan ukuran huruf
serta susunan kalimat pada rambu dan rintangan harus jelas, mudah dimengerti
oleh setiap pengendara kendaaraan dan pada setiap cuaca gelap dan malam hari
harus diberi penerangan. Apabila pekerjaan telah dinyatakan selesai oleh Pejabat
Pembuat Komitmen, PPTK, Pengawas Lapangan, Kontraktor harus
menyingkirkan semua rambu-rambu dan rintangan-rintangan sementara yang
tidak diperlukan lagi yang selama pelaksanaan dipergunakan untuk pengaturan
lalu lintas disekitar lokasi Kegiatan.
2.8. PAPAN NAMA KEGIATAN
Kontraktor harus membuat dan memasang papan nama kegiatan ukuran 0,8 x 1
m di lokasi yang ditunjuk Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, Pengawas
Lapangan. Ukuran, bentuk dan susunan kata-kata dan warna akan ditentukan
Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, Pengawas Lapangan.
2.9. GAMBAR-GAMBAR YANG HARUS DIPERSIAPKAN OLEH KONTRAKTOR
A. Umum
Pelaksanaan pengukuran awal oleh Kontraktor yang dilaksanakan sejak
diterimanya Surat Perintah Mulai Kerja dari Pejabat Pembuat Komitmen,
dimaksud untuk mendapatkan gambaran kondisi lapangan sesungguhnya
dibandingkan dengan gambar yang diterima oleh Kontraktor dari Pejabat
Pembuat Komitmen.
Hal. 19
20
Spesifikasi Teknis Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum
Kab. Kutai Barat
Tahun Anggaran 2025
Data dan hasil pengukuran awal oleh Kontraktor yang telah disyahkan dan
disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, Pengawas Lapangan pekerjaan
tersebut, akan menjadi acuan dasar pembuatan gambar-gambar selama waktu
pelaksanaan sampai selesai pekerjaan.
Gambar-gambar hasil pengukuran awal tersebut di atas, akan merupakan dasar
pokok kesepakatan bersama antara Kontraktor dan Pejabat Pembuat Komitmen
untuk menghitung volume dari masing-masing jenis pekerjaan yang harus dan
telah dilaksanakan oleh Kontraktor, serta yang harus dibayar oleh Pejabat
Pembuat Komitmen.
Semua gambar-gambar yang dipersiapkan oleh kontraktor, harus bisa
memberikan secara jelas hal-hal yang berkaitan dengan rencana pelaksanaan
-
pekerjaan yang meliputi antara lain.
-
Bentuk tiap jenis bangunan jalan yang akan dikerjakan
-
Elevasi muka tanah asli dan masing-masing pekerjaan
-
Dimensi bangunan jalan sebagai pelengkap.
-
Jenis serta komposisi material yang dipergunakan
-
Rencana garis galian pondasi jalan/jembatan
Hal-hal lain sesuai petunjuk Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, Pengawas
Lapangan pekerjaan
“ Construction Drawing Working Drawing
Adapaun gambar-gambar yang dipersiapkan oleh Kontraktor meliputi antara lain:
Shop Drawing
” atau “ ”.
“As Built Drawing
“ ”.
”.
Semua gambar-gambar tersebut di atas, baru bisa dipakai sebagai pedoman
pelaksanaan pekerjaan dan acuan dasar perhitungan volume pekerjaan
sesungguhnya, apabila sudah mendapat persetujuan dan disyahkan oleh Pejabat
PeCmonbsutarut cKtoiomni tDmraenw, iPnPgTK, PengWaworaksi nLga pDarnagwainn.g
Construction Drawing Working Drawing
B. “ ” Atau “ ”
“ ” Atau “ ” adalah gambar rencana bangun
yang telah disesuaikan dengan kondisi lapangan sesungguhnya dan setelah
disetujui dan disyahkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, Pengawas
Lapangan.
Hal. 20
21
Spesifikasi Teknis Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum
Kab. Kutai Barat
Tahun Anggaran 2025
Semua dimensi bangunan, jenis serta komposisi jenis material dan rencana
Construction Drawing Working Drawing
elevasi posisi dan kedudukan dari masing-masing jenis bangunan jalan yang
Design Drawing
tergambar “ ” Atau “ ” harus mengacu dan
didasarkan pada “ ” yang diberikan oleh Pejabat Pembuat
Komitmen, PPTK, Pengawas Lapangan.
Apabila karena kondisi dan posisi lapangan yang sesungguhnya, sehingga
mengakibatkan perlu adanya penyesuaian dimensi, elevasi posisi dan kedudukan
bangunan, maka Kontraktor harus konsultasi dan mendapatkan persetujuan
terlebih dahulu dari Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, Pengawas Lapangan.
Atas dasar persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen, jika ada penyesuaian
dimensi, elevasi posisi dan kedudukan bangunan, maka kondisi terakhir rancang
bangun yang telah disepakati bersama, disetujui dan disyahkan Pejabat Pembuat
Komitmen, PPTK, Pengawas Lapangan adalah yang mengikat pada kondisi awal
pelaksanaan pekerjaan, dan merupakan dasar serta acuan utama bagi Kontraktor
pCaodnas ptreulactkisoann aDanra pweiknegrjaan. Working Drawing
“ ” Atau “ ” yang dipersiapkan oleh
kontraktor tersebut, harus bisa memberikan suatu gambaran rancang bangun
yang akan dilaksanakan pada kondisi nyata lapangan, sehingga perlu dan harus
-
dicantumkan anatara lain :
-
Garis elevasi muka tanah asli hasil pengukuran awal.
-
Dimensi rencana bangunan jalan.
Elevasi posisi dan kedudukan bangunan jalan
Construction Drawing Working Drawing
Jenis dan komposisi material yang akan dipakai dan lain-lain.
“ ” Atau “ ” yang disyahkan oleh Pejabat
Mutual Cheek
Pembuat Komitmen, dipakai sebagai dasar dan acuan perhitungan volume awal
saat akan dimulainya pelaksanaan pekerjaan atau “ ” pada
kondisi pelaksanaan 0%. Construction Drawing Working Drawing
Kontraktor wajib membuat copy “ ” Atau “ ”
sebanyak minimum 3 (Tiga) Copy, dengan distribusi dua copy untuk PPTK,
Pengawas Lapangan, satu copy untuk arsip Kontraktor dan satu copy serta
gambar aslinya harus gambar aslinya harus diserahkan kepada Pejabat Pembuat
Komitmen.
Hal. 21
22
Spesifikasi Teknis Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum
Kab. Kutai Barat
Tahun Anggaran 2025
Working Drawing Mutual Check
Pembuatan dan perhitungan harus sudah selesai
dan disetujui oleh PPTK, Pengawas Lapangan dan Pejabat Pembuat Komitmen
selambat-lambatnya 2 minggu setelah tanggal SPMK.
Engineering Adjustment
Selama waktu pelaksanaan pekerjaan dari waktu ke waktu, dimungkinkan
Revised Design
adanya penyesuaian pelaksanaan karena kondisi “ ”, atau
perubahan desain “ ”, semuanya bisa mengakibatkan perubahan
volume pelaksanEanagni npeeekreinrjga aAnd mjuestnmjaednit bertambah atau berkurang.
Untuk kondisi “ ”, tidak diperlukan adanya gambar baru
yang disyahkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen, namun Kontraktor wajib
memberikan laporan tertulis serta sketsa penyesuaian guna mendapatkan
persetujuan dari PPTK, Pengawas Lapangan pekerjaan dan tembusan kepada
Pejabat Pembuat Komitmen.
Sedang pada kondisi perubahan desain “Revised Design”, Pejabat Pembuat
Komitmen secara resmi akan memberikan gambar perubahan desain yang telah
Variation Order
disyahkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen kepada Kontraktor secara
administratif dalam bentuk “ ”. Construction Drawing
Working Drawing
Semua biaya yang timbul akibat pekerjaan pembuatan “ ”
Atau “ ” termasuk penggandaannya sebanyak 5 (lima) copy,
Overhead
sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan beban kontraktor, serta sudah harus
diSpheorph Dituranwgkinagn termasuk “ ” pada analisa satuan pekerjaan.
C. “ ”
Apabila pada konstruksi bangunan yang akan dikerjakan, ada unit bangunan
yang harus dikerjakan pembuatannya di luar areal Kegiatan, dan karena sifat
kekhususannya harus dan terpaksa dikerjakan oleh Sub-Kontraktor, maka
sebelumnya Sub- Kontraktor yang bersangkutan diharuskan membuat dan
menyerahkan gambar rencana bentuk unit bangunan tersebut, lengkap dengan
peSrhhoitpu Dngraanw iknognstruksinya.
“ ” yang disiapkan oleh Sub-Kontraktor tersebut, harus diserahkan
pada Pejabat Pembuat Komitmen, diperiksa, dikoreksi apabila perlu, dan untuk
selanjutnya disyahkan oleh Pemilik Kegiatan.
Gambar Unit bangunan atau “ Shop Drawing” tersebut harus secara lengkap
memuat:
Hal. 22
23
Spesifikasi Teknis Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum
Kab. Kutai Barat
Tahun Anggaran 2025
-
-
Bentuk unit bangunan serta dimensinya.
-
Material yang akan dipakai serta spesifikasinya.
•
List Komponen unit bangunan yang memuat:
•
Panjang lebar, tebal komponen unit bangunan
•
Berat persatuan komponen unit bangunan
Jumlah komponen unit bangunan dan lain-lain
Gambar dan list pekerjaan pembuatan dan pemasangan tulangan konstruksi
Shop Drawing
termasuk dalam kategori “Shop Drawing”.
Kontraktor wajib membuat copy “ ” sebanyak minimum 5 (lima)
copy, dengan distribusi dua Copy untuk PPTK, dan Pengawas Lapangan, satu
copy dipasang di barak kerja, satu copy untuk arsip Kontraktor dan satu copy
Shop Drawing
serta gambar aslinya harus diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen.
Semua biaya yang timbul akibat pekerjaan pembuatan “ ” termasuk
penggandaannya sebanyak 5 (lima) copy, sepenuhnya menjadi tanggung jawab
dan beban Kontraktor, serta sudah harus diperhitungkan termasuk “Overhead”
pada analisa harga satuan pekerjaan.
D. “As Built Drawing”
Setelah semua pekerjaan selesai dilaksanakan sesuai gambar pelaksanaan,
berikut pekerjaan tambah atau kurang berdasarkan “Variasi Order” yang
diberikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen, dan Kontraktor telah melakukan
.
pengukuran ulang akhir pekerjaan, maka Kontraktor diwajibkan membuat
gambar purna bangun atau “As Built Drawing”
Gambar purna bangun atau “As Built Drawing” tersebut, harus lengkap berisi
-
antara lain:
-
Garis elevasi muka tanah yang sekarang ada.
-
Dimensi dan masing-masing bangunan yang telah dikerjakan.
-
Elevasi posisi dan kedudukan masing-masing bangunan yang telah dikerjakan.
Jenis material dan komposisi yang telah dipergunakan.
Gambar purna bangun yang telah selesai tersebut harus diserahkan Kontraktor
kepada PPTK, Pengawas Lapangan pekerjaqan untuk diperiksa dan disetujui,
selanjutnya diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen guna mendapatkan
pengesahan dari Pejabat Pembuat Komitmen.
Hal. 23
24
Spesifikasi Teknis Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum
Kab. Kutai Barat
Tahun Anggaran 2025
Perhitungan volume akhir dari pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh
kontraktor atau yang “mutual check” volume pekerjaan 100%, semua mengacu
dan didasarkan pada gambar purna bangun yang telah disyahkan oleh Pejabat
Pembuat Komitmen, dan merupakan volume akhir yang akan dibayar oleh
Pejabat Pembuat Komitmen kepada Kontraktor.
Kontraktor wajib membuat copy “As Built Drawing” sebanyak 5 (lima) copy,
dengan distribusi dua Copy untuk Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, Pengawas
Lapangan pekerjaan dan Pengawas, 3 (tiga) copy serta gambar aslinya harus
diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen, termasuk data dan perhitungan
hasil pengukuran akhir sebagai pendukungnya.
Semua biaya yang timbul akibat pekerjaan pembuatan “As Built Drawing”
termasuk penggandaannya sebanyak 5 (lima) copy, sepenuhnya menjadi
tanggung jawab dan beban kontraktor, serta sudah harus diperhitungkan
termasuk “Overhead” pada analisa harga satuan pada analisa harga satuan
pekerjaan.
As Built Drawing harus sudah diserahkan dan disetujui oleh Pejabat Pembuat
Komitmen, PPTK, Pengawas Lapangan selambatnya-lambatnya bersamaan
dengan Berita Acara Penyerahan I.
E. Administrasi Kegiatan
Kontraktor wajib menyediakan dan membuat kelengkapan administrasi
lapangan berupa buku tamu, buku laporan bahan, material, alat dan pekerja,
catatan harian cuaca dan lain-lain yang diperlukan untuk kelengkapan
administrasi. Kontraktor wajib membuat harian, laporan mingguan dan laporan
bulanan lengkap dengan data penunjangnya dan foto dokumentasi sebagaimana
tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat Kegiatan. Sebelum memulai
aktifitas Kontraktor diwajibkan untuk membuat jadwal atau schedule, rencana
kerja, metode kerja, kebutuhan material, Kebutuhan sumberdaya daan peralatan
dan harus mendapat persetujuan dari pengawas dan Pejabat Pembuat Komitmen,
PPTK, Pengawas Lapangan.
Hal. 24
25
Spesifikasi Teknis Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum
Kab. Kutai Barat
Tahun Anggaran 2025
2.10. PHOTO DOKUMENTASI
Sejak awal akan mulai melaksanakan pekerjaan, selama masa pelaksanaan
pekerjaan dan pada akibat pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan
membuat dokumentasi kegiatan pelaksanaan pekerjaan yang diwujudkan dalam
bentuk photo dokumentasi.
Photo dokumentasi kegiatan pelaksanaan pekerjaan tersebut, harus bisa
memberikan gambaran secara lengkap dan menyeluruh mengenai kegiatan
pelaksanaan pekerjaan sejak dari awal sampai akhir pelaksanaan pekerjaan,
sehingga secara kronologi bisa merupakan satu gambaran tujuan yang akan
dicapai oleh kegiatan tersebut.
Photo dokumentasi dilaksanakan pengambilannya dari tiga titik tetap yang
berbeda atau secara garis kegiatan pelaksanaan seluruh pekerjaan.
Photo dokumentasi tersebut, pelaksanaan pengambilnya dilakukan pada kondisi
-
tahap kegiatan pelaksanaan Pekerjaan:
-
Saat awal sebelum mulai kegiatan pelaksanaan pekerjaan 0%.
-
Saat kegiatan pelaksanaan pekerjaan mencapai prestasi 50%
Saat selesai pelaksanaan pekerjaan atau prestasi 100%.
Photo dokumentasi tersebut, selanjutnya harus dicetak ukuran kartu pos,
masing-masing 5 (lima), dengan distribusi 1(satu) Copy dipasang dibarak kerja
dan 4 (empat) copy lainnya ditata rapi pada album photo kemudian diserahkan
kepada Pejabat Pembuat Komitmen.
Pada saat pengambilan photo dokumentasi akhir pelaksanaan pekerjaan,
disamping cetakan ukuran kartu pos sebanyak 4 (empat) copy, sedangkan
pengambilan photo dokumentasinya dari 1 (satu) titik lain yang berbeda lokasi,
dan akan ditentukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, Pengawas
Lapangan pekerjaan.
Disamping photo dokumentasi utama tersebut, atas permintaan Pejabat Pembuat
Komitmen, PPTK, Pengawas Lapangan pekerjaan Kontraktor bisa melaksanakan
pengambilan photo dokumentasi kegiatan pelaksanaan pekerjaan lainnya yang
dianggap berguna dan mempunyai nilai penting untuk didokumentasikan.
Pada saat penyerahan photo dokumentasi, Kontraktor juga harus menyerahkan
negatif film, ditata menurut ukuran photo dokumentasi yang diserahkan.
Hal. 25
26
Spesifikasi Teknis Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum
Kab. Kutai Barat
Tahun Anggaran 2025
Semua biaya yang timbul akibat pembuatan photo dokumentasi tersebut
sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab Kontraktor, serta harus
diperhitungkan termasuk “Overhead” pada analisa harga satuan pekerjaan.
2.11. PENGERINGAN ATAU “COFFERING DAN DEWATERING”
Pada bagian-bagian tertentu dari jenis pekerjaan yang dilaksanakan, areal
pekerjaan kadang-kadang suatu saat tidak bisa bebas sama sekali dari adanya air.
Pada keadaan ini, kontraktor diwajibkan mengeringkan atau membebaskan areal
pekerjaan yang akan dipakai sebagai kedudukan Konstruksi dari genangan air
atau pengaruh air, karena bisa menyebabkan turunnya kualitas pekerjaan akibat
pengaruh air tersebut. Pada prinsipnya, selama masa pelaksanaan pekerjaan,
semua lokasi yang akan dipakai sebagai kedudukan bangunan harus dijaga agar
tetap kering, bebas dari genangan ataupun rembesan air.
Pekerjaan pengeringan yang dimaksud disini adalah, termasuk sistem drainase
lingkungan pekerjaan, sehingga tidak menimbulkan dampak yang negatif,
terutama pada masyarakat dan lingkungan setempat. Untuk pekerjaan-pekerjaan
menurut sifatnya dipandang oleh Pejabat Pembuat Komitmen tidak diperlukan
adanya sistem pengeringan khusus maka, semua yang timbul akibat pekerjaan
pengeringan ini menjadi tanggung jawab dan beban Kontraktor, serta sudah
harus diperhitungkan termasuk “Overhead” pada analisa harga satuan pekerjaan.
Pada jenis pekerjaan yang dipandang oleh Pejabat Pembuat Komitmen
memerlukan adanya konstruksi pengeringan sifatnya khusus dan memerlukan
penanganan tersendiri, maka perhitungan volume dan pembayaran untuk
pelaksanaan pekerjaan pengeringan tersebut di atas, diperhitungkan dalam
satuan (unit) m’, sedangkan harga satuan pekerjaan yang ditawarkan, sudah
harus meliputi upah tenaga, bahan material yang dipakai, peralatan yang
dipergunakan “Overhead” dan keuntungan Kontraktor.
2.12. SYARAT-SYARAT CARA PEMERIKSA BAHAN BANGUNAN
A. Kontraktor harus selalu memegang teguh disiplin keras dan perintah yang baik
antara pekerjaannya dan tidak akan mengerjakan tidak sesuai atau tidak
mempunyai keahlian dalam tugas yang diserahkan kepadanya.
Hal. 26
27
Spesifikasi Teknis Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum
Kab. Kutai Barat
Tahun Anggaran 2025
B. Kontraktor menjamin bahwa semua bahan bangunan dan perlengkapan yang
disediakan menurut Dokumen Kontrak dalam keadaan baru dan semua
pekerjaan akan berkualitas baik bebas dari cacat. Semua pekerjaan yang tidak
sesuai dengan standart ini dapat dianggap defecktif (rusak).
C. Dalam pengajuan penawaran harga kontraktor harus memperhitungkan biaya-
biaya pengujian/ pemeriksaan berbagai bahan yang dipergunakan untuk
pelaksanaan pekerjaan. Diluar jumlah tersebut kontraktor tetap bertanggung
jawab atas biaya-biaya pengiriman yang tidak memenuhi syarat-syarat yang
dikehendaki.
2.13. PEKERJAAN YANG TIDAK BAIK
A. Pejabat Pembuat Komitmen atau PPTK berhak mengeluarkan instruksi agar
Kontraktor membongkar pekerjaan apa saja yang telah ditutup untuk diperiksa
atau mengatur untuk mengadakan pengujian bahan-bahan atau barang-barang
baik yang sudah maupun yang belum dimasukkan dalam pekerjaan atau yang
sudah dilaksanakan. Biaya untuk pekerjaan dan sebagainya menjadi beban
Kontraktor untuk disempurnakan sesuai dengan dokumen kontrak.
B. Pejabat Pembuat Komitmen atau PPTK berhak mengeluarkan instruksi untuk
menyingkirkan dari tempat pekerjaan, pekerjaan-pekerjaan, bahan-bahan atau
barang apa saja yang tidak sesuai dengan dokumen kontrak.
C. Pejabat Pembuat Komitmen berhak mengeluarkan perintah yang dikehendaki
pemecatan siapa saja dari pekerjaan.
Hal. 27
28
Spesifikasi Teknis Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum
Kab. Kutai Barat
Tahun Anggaran 2025
BAB III
PEKERJAAN TANAH
3.1. GALIAN TANAH
A. UMUM
Pekerjaan ini harus mencakup penggalian, penanganan, pembuangan atau
penumpukan tanah atau batu atau bahan lain dari jalan atau sekitarnya yang
diperlukan untuk penyelesaian dari pekerjaan dalam Kontrak ini.
Untuk setiap pekerjaan galian yang dibayar menurut Seksi ini, sebelum memulai
pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Direksi Pekerjaan, gambar
detil penampang melintang yang menunjukkan elevasi tanah asli sebelum
operasi pembersihan, memasang patok – patok batas galian, dan penggalian yang
akan dilaksanakan.
Semua bahan galian tanah yang dapat dipakai dalam batas-batas dan lingkup
kegiatan bilamana memungkinkan harus digunakan secara efektif untuk formasi
timbunan atau penimbunan kembali.
B. PROSEDUR PENGGALIAN
Penggalian harus dilaksanakan menurut kelandaian, garis, dan elevasi yang
ditentukan dalam Gambar atau ditunjukkan oleh Direksi Pekerjaan dan harus
mencakup pembuangan semua material/bahan dalam bentuk apapun yang
dijumpai, termasuk tanah, batu, batu bata, beton, pasangan batu, bahan organik
dan bahan perkerasan lama.
Galian untuk pipa, gorong-gorong atau drainase beton dan galian untuk pondasi
jembatan atau struktur lain, harus cukup ukurannya sehingga memungkinkan
penempatan struktur atau telapak struktur dengan lebar dan panjang
sebagaimana mestinya dan pemasangan bahan dengan benar, pengawasan dan
pemadatan penimbunan kembali di bawah dan di sekeliling pekerjaan.
Hal. 28
29
Spesifikasi Teknis Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum
Kab. Kutai Barat
Tahun Anggaran 2025
C. PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1. Pengukuran Galian Untuk Pembayaran
Dasar perhitungan kuantitas galian ini haruslah gambar penampang
melintang profil tanah asli sebelum digali yang telah disetujui dan gambar
pekerjaan galian akhir dengan garis, kelandaian dan elevasi yang
disyaratkan atau diterima. Metode perhitungan haruslah metode luas
ujung rata-rata, menggunakan penampang melintang pekerjaan secara
umum dengan jarak tidak lebih dari 25 meter atau dengan jarak 50 meter
untuk medan yang datar.
2. Dasar Pembayaran
Kuantitas galian yang diukur menurut ketentuan di atas, akan dibayar
menurut satuan pengukuran dengan harga yang dimasukkan dalam Daftar
Kuantitas dan Harga untuk masing-masing Mata Pembayaran yang
terdaftar di bawah ini, dimana harga dan pembayaran tersebut merupakan
kompensasi penuh untuk seluruh pekerjaan termasuk cofferdam,
penyokong, pengaku dan pekerjaan yang berkaitan, dan biaya yang
diperlukan dalam melaksanakan pekerjaan galian sebagaimana diuraikan
dalam Seksi ini
3.2. TIMBUNAN TANAH
A. UMUM
Pekerjaan ini mencakup pengadaan, pengangkutan, penghamparan dan
pemadatan tanah atau bahan berbutir yang disetujui untuk pembuatan
timbunan, untuk penimbunan kembali galian pipa atau struktur dan untuk
timbunan umum yang diperlukan untuk membentuk dimensi timbunan sesuai
dengan garis, kelandaian, dan elevasi penampang melintang yang disyaratkan
atau disetujui.
B. BAHAN
Timbunan yang diklasifikasikan sebagai timbunan biasa harus terdiri dari bahan
galian tanah yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan sebagai bahan yang memenuhi
syarat untuk digunakan dalam pekerjaan permanen.
Hal. 29
30
Spesifikasi Teknis Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum
Kab. Kutai Barat
Tahun Anggaran 2025
C. PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1. Pengukuran Timbunan Untuk Pembayaran
Timbunan harus diukur sebagai jumlah kubik meter bahan terpadatkan
yang diperlukan, diselesaikan di tempat dan diterima. Volume yang diukur
harus berdasarkan gambar penampang melintang profil tanah asli yang
disetujui atau profil galian sebelum setiap timbunan ditempatkan dan
sesuai dengan garis, kelandaian dan elevasi pekerjaan timbunan akhir yang
disyaratkan dan diterima. Metode perhitungan volume bahan haruslah
metode luas bidang ujung, dengan menggunakan penampang melintang
pekerjaan yang berselang jarak tidak lebih dari 25 m
2. Dasar Pembayaran
Kuantitas timbunan yang diukur seperti diuraikan di atas, dalam jarak
angkut berapapun yang diperlukan, harus dibayar untuk per satuan
pengukuran dari masing-masing harga yang dimasukkan dalam Daftar
Kuantitas dan Harga untuk Mata Pembayaran terdaftar di bawah, dimana
harga tersebut harus sudah merupakan kompensasi penuh untuk
pengadaan, pemasokan, penghamparan, pemadatan, penyelesaian akhir
dan pengujian bahan, seluruh biaya lain yang perlu atau biaya untuk
penyelesaian yang sebagaimana mestinya dari pekerjaan yang diuraikan
dalam Seksi ini.
Hal. 30
31
Spesifikasi Teknis Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum
Kab. Kutai Barat
Tahun Anggaran 2025
BAB IV
PEKERJAAN BETON
4.1. PEKERJAAN BETON
A. UMUM
Yang dimaksud dengan beton adalah campuran antara semen portland atau
semen hidraulik yang setara, aggregat halus, agregat kasar, dam air dengan atau
tanpa tambahan membentuk massa padat.
Pekerjaan yang diatur dalam Seksi ini harus mencakup pelaksanaan seluruh
struktur beton bertulang, beton tanpa tulangan, beton prategang, beton pracetak
dan beton untuk struktur baja komposit, sesuai dengan Spesifikasi dan gambar
rencana, atau sebagaimana yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
Pekerjaan ini harus mencakup pula penyiapan tempat kerja untuk pengecoran
beton, pengadaan perawatan beton, lantai kerja, dan pemeliharaan pondasi
seperti pemompaan atau tindakan lain untuk mempertahankan agar pondasi
tetap kering.
Mutu beton yang akan digunakan pada masing-masing bagian dari pekerjaan
dalam Kontrak haruslah seperti yang ditunjukkan dalam Gambar rencana atau
sebagaimana diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
B. BAHAN
1. Semen
Semen yang digunakan untuk pekerjaan beton haruslah jenis semen
portland tipe I, II, III, IV dan V yang memenuhi SNI 15-2049-2004 tentang
semen portland.
Didalam satu proyek hanya dapat digunakan satu merek semen, kecuali jka
diizinkan oleh Direksi Pekerjaan. Apabila hal tersebut diizinkan, maka
Penyedia Jasa harus mengajukan kembali rancangan beton sesuai dengan
merek semen yang digunakan.
2. Air
Air yang digunakan untuk campuran, perawatan, atau pemakaian lainnya
harus bersih, dan bebas dari bahan yang merugikan seperti minyak, garam,
asam, basa, gula atau organik. Air harus diuji sesuai dengan; dan harus
memenuhi ketentuan dalam SNI 03-6817-2002 tentang Metode pengujian
Hal. 31
32
Spesifikasi Teknis Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum
Kab. Kutai Barat
Tahun Anggaran 2025
mutu air untuk digunakan dalam beton. Apabila timbul keragu-raguan atas
mutu air yang diusulkan dan karena sesuatu sebab pengujian air seperti di
atas tidak dapat dilakukan, maka harus diadakan perbandingan pengujian
kuat tekan mortar semen dan pasir standar dengan memakai air yang
diusulkan dan dengan memakai air murni hasil sulingan. Air yang
diusulkan dapat digunakan apabila kuat tekan mortar dengan air tersebut
pada umur 7 (tujuh) hari dan 28 (dua puluh delapan) hari mempunyai kuat
tekan minimum 90% dari kuat tekan mortar dengan air suling untuk
periode umur yang sama. Air yang diketahui dapat diminum dapat
digunakan.
3. Agregat
Agregat kasar harus dipilih sedemikian sehingga ukuran partikel terbesar
tidak lebih dari ¾ dari jarak minimum antara baja tulangan atau antara
baja tulangan dengan acuan, atau celah-celah lainnya di mana beton harus
dicor.
Agregat yang digunakan harus bersih, keras, kuat yang diperoleh dari
pemecahan batu atau koral, atau dari penyaringan dan pencucian (jika
perlu) kerikil dan pasir sungai.
4. Bahan Tambah
Yang digunakan sebagai bahan untuk meingkatkan kinerja beton dapat
berupa bahan kimia, bahan mineral atau hasil limbah yang berupa serbuk
pozzolanik sebagai bahan pengisi pori dalam campuran beton.
C. PENCAMPURAN DAN PENAKARAN
1. Ketentuan Sifat-sifat Campuran
slump strenght durability
Seluruh beton yang digunakan dalam pekerjaan harus memenuhi
kelecakan ( ), kekuatan ( ), dan keawetan ( ) yang
dibutuhkan sebagaimana disyaratkan.
Bilamana pengujian beton pada umur yang lebih awal sebelum 28 hari
menghasilkan kuat beton di bawah kekuatan yang disyaratkan, maka
Penyedia Jasa tidak diperkenankan mengecor beton lebih lanjut sampai
penyebab dari hasil yang rendah tersebut dapat diketahui dengan pasti dan
sampai telah diambil tindakan-tindakan yang menjamin bahwa produksi
beton memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam spesifikasi.
Hal. 32
33
Spesifikasi Teknis Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum
Kab. Kutai Barat
Tahun Anggaran 2025
-
2. Penyesuaian Campuran
-
Penyesuaian sifat kelecekan
-
Penyesuaian Kekuatan
-
Penyesuaian Untuk Bahan-bahan Baru
Bahan Tambahan
3. Penakaran Tambahan
Seluruh komponen beton harus ditakar menurut beratnya. Bila digunakan
semen kemasan dalam zak, kuantitas penakaran harus sedemikian
sehingga kuantitas semen yang digunakan adalah setara dengan satu
satuan atau kebulatan dari jumlah zak semen. Agregat harus diukur
beratnya secara terpisah. Ukuran setiap penakaran tidak boleh melebihi
kapasitas alat pencampur.
4. Pencampuran
Beton harus dicampur dalam mesin yang dijalankan secara mekanis dari
jenis dan ukuran yang disetujui sehingga dapat menjamin distribusi yang
merata dari seluruh bahan.
Pencampur harus dilengkapi dengan tangki air yang memadai dan alat
ukur yang akurat untuk mengukur dan mengendalikan jumlah air yang
digunakan dalam setiap penakaran.
Pertama-tama alat pencampur harus diisi dengan agregat dan semen yang
telah ditakar, dan selanjutnya alat pencampur dijalankan sebelum air
ditambahkan.
Waktu pencampuran harus diukur pada saat air mulai dimasukkan ke
dalam campuran bahan kering. Seluruh air yang diperlukan harus
dimasukkan sebelum waktu pencampuran telah berlangsung seperempat
3
bagian. Waktu pencampuran untuk mesin berkapasitas ¾ m atau kurang
haruslah 1,5 menit; untuk mesin yang lebih besar waktu harus
3
ditingkatkan 15 detik untuk tiap penambahan 0,5 m .
Bila tidak memungkinkan penggunaan mesin pencampur, Direksi
Pekerjaan dapat menyetujui pencampuran beton dengan cara manual,
sedekat mungkin dengan tempat pengecoran. Penggunaan pencampuran
beton dengan cara manual harus dibatasi pada beton non-struktural.
Hal. 33
34
Spesifikasi Teknis Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum
Kab. Kutai Barat
Tahun Anggaran 2025
D. PELAKSANAAN PENGECORAN
1. Penyiapan tempat kerja
Sebelum pengecoran beton dimulai, seluruh acuan, tulangan dan benda lain
yang harus dimasukkan ke dalam beton (seperti pipa atau selongsong)
harus sudah dipasang dan diikat kuat sehingga tidak bergeser pada saat
pengecoran.
2. Acuan
Acuan dari tanah, bilamana disetujui oleh Direksi Pekerjaan, harus
dibentuk dari galian, dan sisi-sisi samping serta dasarnya harus dipangkas
secara manual sesuai dimensi yang diperlukan. Seluruh kotoran tanah yang
lepas harus dibuang sebelum pengecoran beton.
Acuan yang dibuat dapat dari kayu atau baja dengan sambungan dari
adukan yang kedap dan kaku untuk mempertahankan posisi yang
diperlukan selama pengecoran, pemadatan dan perawatan. Acuan harus
dibuat sedemikian sehingga dapat dibongkar tanpa merusak beton.
3. Pengecoran
Penyedia Jasa harus memberitahukan Direksi Pekerjaan secara tertulis
paling sedikit 24 jam sebelum memulai pengecoran beton, atau
meneruskan pengecoran beton bilamana pengecoran beton telah ditunda
lebih dari 24 jam. Pemberitahuan harus meliputi lokasi, kondisi pekerjaan,
(Construction Joint)
mutu beton dan tanggal serta waktu pencampuran beton.
4. Sambungan Konstruksi
Jadwal pengecoran beton yang berkaitan harus disiapkan untuk setiap
jenis struktur yang diusulkan dan Direksi Pekerjaan harus menyetujui
lokasi sambungan konstruksi pada jadwal tersebut, atau sambungan
konstruksi tersebut harus diletakkan seperti yang ditunjukkan pada
Gambar. Sambungan konstruksi tidak boleh ditempatkan pada pertemuan
elemen-elemen struktur terkecuali disyaratkan demikian.
5. Pemadatan
Beton harus dipadatkan dengan penggetar mekanis dari dalam atau dari
luar yang telah disetujui. Bilamana diperlukan, dan bilamana disetujui oleh
Direksi Pekerjaan, penggetaran harus disertai penusukan secara manual
dengan alat yang cocok untuk menjamin pemadatan yang tepat dan
Hal. 34
35
Spesifikasi Teknis Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum
Kab. Kutai Barat
Tahun Anggaran 2025
memadai. Penggetar tidak boleh digunakan untuk memindahkan campuran
beton dari satu titik ke titik lain di dalam cetakan.
E. PENGERJAAN AKHIR
1. Pembongkaran Acuan
Acuan tidak boleh dibongkar dari bidang vertikal, dinding, kolom yang tipis
dan struktur yang sejenis lebih awal 30 jam setelah pengecoran beton.
Cetakan yang ditopang oleh perancah di bawah pelat, balok, gelegar, atau
struktur busur, tidak boleh dibongkar hingga pengujian menunjukkan
bahwa paling sedikit 85 % dari kekuatan rancangan beton telah dicapai.
2. Permukaan (Pengerjaan Akhir Biasa)
Direksi Pekerjaan harus memeriksa permukaan beton segera setelah
pembong-karan acuan dan dapat memerintahkan penambalan atas
kekurangsempurnaan minor yang tidak akan mempengaruhi struktur atau
fungsi lain dari pekerjaan beton. Penambalan harus meliputi pengisian
lubang-lubang kecil dan lekukan dengan adukan semen.
3. Perawatan Dengan Pembasahan
Segera setelah pengecoran, beton harus dilindungi dari pengeringan dini,
temperatur yang terlalu panas, dan gangguan mekanis. Beton harus dijaga
agar kehilangan kadar air yang terjadi seminimal mungkin dan diperoleh
temperatur yang relatif tetap dalam waktu yang ditentukan untuk
menjamin hidrasi yang sebagaimana mestinya pada semen dan pengerasan
beton.
(Workability)
F. PENGENDALIAN MUTU DI LAPANGAN
"slump"
1. Pengujian Untuk Kelecakan
Satu pengujian , atau lebih sebagaimana yang diperintahkan oleh
Direksi Pekerjaan, harus dilaksanakan pada setiap takaran beton yang
dihasilkan dan dilakukan sesaat sebelum pengecoran, dan pengujian harus
dianggap belum dikerjakan terkecuali disaksikan oleh Direksi Pekerjaan
atau wakilnya.
2. Pengujian Kuat Tekan
Penyedia Jasa harus mendapatkan sejumlah hasil pengujian kuat tekan
benda uji beton dari pekerjaan beton yang dilaksanakan. Setiap hasil
adalah nilai rata-rata dari dua nilai kuat tekan benda uji dalam satu set
benda uji (1 set = 3 buah benda uji), yang selisih nilai natara keduan≤y a
Hal. 35
36
Spesifikasi Teknis Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum
Kab. Kutai Barat
Tahun Anggaran 2025
5% untuk satu umur, untuk setiap kuat tekan beton dan untuk setiap jenis
komponen struktur yang dicor terpisah pada tiap hari pengecoran.
Untuk keperluan pengujian kuat tekan beton, Penyedia Jasa harus
menyediakan benda uji beton berupa silinder dengan diameter 150 mm
dan tinggi 300 mm atau kubus 150 x 150 x 150 mm, dan harus dirawat
sesuai dengan SNI 03-4810-1998. Benda uji tersebut harus dicetak
bersamaan dan diambil dari beton yang akan dicorkan, dan kemudian
dirawat sesuai dengan peraawatan yang dilakukan di laboratorium
G. PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1. Pengukuran Untuk Prmbayaran
Beton akan diukur dengan jumlah meter kubik pekerjaan beton yang
digunakan dan diterima sesuai dengan dimensi yang ditunjukkan pada
Gambar atau yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
Beton yang telah dicor dan diterima harus diukur dan dibayar sebagai
fc’ =
beton struktur atau beton tidak bertulang. Beton Struktur haruslah beton
yang disyaratkan atau disetujui oleh Direksi Pekerjaan sebagai 20 Mpa
fc’ = fc’ =
atau K250 atau lebih tinggi dan Beton Tak Bertulang haruslah beton yang
disyaratkan atau disetujui untuk 15 Mpa atau K-175 atau 10 Mpa
atau K-125.
2. Dasar Pembayaran
Kuantitas yang diterima dari berbagai mutu beton yang ditentukan
sebagaimana yang disyaratkan di atas, akan dibayar pada Harga Kontrak
untuk Mata Pembayaran dan menggunakan satuan pengukuran dalam
Daftar Kuantitas.
4.2. PEKERJAAN PEMBESIAN
A. UMUM
Pekerjaan ini harus mencakup pengadaan dan pemasangan baja tulangan sesuai
dengan Spesifikasi dan Gambar, atau sebagaimana yang diperintahkan oleh
Direksi Pekerjaan. Toleransi untuk fabrikasi harus seperti yang disyaratkan
dalam SNI 03-6816- 2002. Penyedia Jasa harus mengangkut tulangan ke tempat
kerja dalam ikatan, diberi label, dan ditandai dengan label logam yang
menunjukkan ukuran batang, panjang dan informasi lainnya sehubungan dengan
tanda yang ditunjukkan pada diagram tulangan.
Hal. 36
37
Spesifikasi Teknis Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum
Kab. Kutai Barat
Tahun Anggaran 2025
Penyedia Jasa harus menangani serta menyimpan seluruh baja tulangan
sedemikian untuk mencegah distorsi, kontaminasi, korosi, atau kerusakan.
B. BAHAN
1. Baja Tulangan
Baja tulangan harus baja polos atau berulir dengan mutu yang sesuai dengan
Gambar Kerja. Bila anyaman baja tulangan diperlukan, seperti untuk tulangan
pelat, anyaman tulangan yang di las yang memenuhi SNI 03-6812-2002 dapat
digunakan.
2. Tumpuan Untuk Tulangan
Tumpuan untuk tulangan harus dibentuk dari batang besi ringan atau
bantalan beton pracetak. terkecuali disetujui lain oleh Direksi Pekerjaan.
Kayu, bata, batu atau bahan lain tidak boleh diijinkan sebagai tumpuan.
3. Pengikat untuk Tulangan
Kawat pengikat untuk mengikat tulangan harus kawat baja lunak yang
memenuhi SNI 07-6401-2000.
C. PEMBUATAN DAN PENEMPATAN
1. Pembengkokan
Terkecuali ditentukan lain oleh Direksi Pekerjaan, seluruh baja tulangan
harus dibengkokkan secara dingin dan sesuai dengan prosedur SNI 03-6816-
2002, menggunakan batang yang pada awalnya lurus dan bebas dari lekukan-
lekukan, bengkokan-bengkokan atau kerusakan. Bila pembengkokan secara
panas di lapangan disetujui oleh Direksi Pekerjaan, tindakan pengamanan
harus diambil untuk menjamin bahwa sifat-sifat fisik baja tidak terlalu
berubah banyak.
Batang tulangan dengan diameter 2 cm dan yang lebih besar harus
dibengkokkan dengan mesin pembengkok
2. Penempatan dan Pengikatan
Tulangan harus dibersihkan sesaat sebelum pemasangan untuk
menghilangkan kotoran, lumpur, oli, cat, karat dan kerak, percikan adukan
atau lapisan lain yang dapat mengurangi atau merusak pelekatan dengan
beton.
Tulangan harus ditempatkan akurat sesuai dengan Gambar dan dengan
kebutuhan selimut beton minimum yang disyaratkan atau seperti yang
diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
Hal. 37
38
Spesifikasi Teknis Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum
Kab. Kutai Barat
Tahun Anggaran 2025
Batang tulangan harus diikat kencang dengan menggunakan kawat pengikat
(stirrup)
sehingga tidak tergeser pada saat pengecoran. Pengelasan tulangan pembagi
atau pengikat terhadap tulangan baja tarik utama tidak
diperkenankan
D. PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1. Pengukuran Untuk Pembayaran
Baja tulangan akan diukur dalam jumlah kilogram terpasang dan diterima
oleh Direksi Pekerjaan. Jumlah kilogram yang dipasang harus dihitung dari
panjang aktual yang dipasang, atau luas anyaman baja yang dihampar, dan
satuan berat dalam kilogram per meter panjang untuk batang atau kilogram
per meter persegi luas anyaman. Satuan berat yang disetujui oleh Direksi
Pekerjaan akan didasarkan atas berat nominal yang disediakan oleh pabrik
baja, atau bila Direksi Pekerjaan memerintahkan, atas dasar pengujian
penimbangan yang dilakukan Penyedia Jasa pada contoh yang dipilih oleh
Direksi Pekerjaan.
Penjepit, pengikat, pemisah atau bahan lain yang digunakan untuk
penempatan atau pengikatan baja tulangan pada tempatnya tidak akan
dimasukkan dalam berat untuk pembayaran.
2. Dasar Pembayaran
Jumlah baja tulangan yang diterima, yang ditentukan seperti yang diuraikan
di atas, harus dibayar pada Harga Penawaran Kontrak untuk Mata
Pembayaran yang ditunjukkan di bawah ini, dan terdaftar dalam Daftar
Kuantitas, dimana pembayaran tersebut merupa-kan kompensasi penuh
untuk pemasokan, pembuatan dan pemasangan bahan, termasuk semua
pekerja, peralatan, perkakas, pengujian dan pekerjaan pelengkap lain untuk
menghasilkan pekerjaan yang memenuhi ketentuan.
4.3. PEMBUATAN BEKISTING
A. UMUM
1. Pemborong tidak diperbolehkan mengecor beton sebelum bekesting dan
pasangan besi beton diperiksa dan disetujui Pengawas Lapangan/PPTK.
Pemasangan papan-papan bekesting digunakan plywood tebal 9 mm disusun
secara rapat. Pembongkaran papan bekesting dapat dilaksanakan sesudah
mendapat persetujuan dari Pengawas Lapangan/PPTK.
Hal. 38
39
Spesifikasi Teknis Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum
Kab. Kutai Barat
Tahun Anggaran 2025
2. Semua cetakan beton dan penopang-penopangnya harus didesain oleh
Pemborong dan sebelum mulai dikerjakan harus disetujui Pengawas
Lapangan/PPTK.
3. Cetakan harus benar-benar lurus, rata dan kokoh sehingga cukup untuk
menahan defleksi, gerakan-gerakan dan getaran yang membahayakan akibat
tekanan dari adukan beton cair atau padat. Semua sambungan harus ditutup
rapat untuk menghindari kebocoran air semen dan dibuat sedemikian
sehingga permukaan beton yang kelihatan (exposed surface) lurus, rata dan
kokoh.
4. Bila ada bagian beton yang sempit dan mempunyai kedalaman yang sangat
besar, harus dibuat lubang-lubang pada sisi-sisi cetakan di posisi yang
disetujui PPTK untuk memungkinkan penuangan dan pemadatan beton yang
memadai.
5. Penggunaan pengikat (batang tarik) yang ditanam dalam beton
diperkenankan setelah mendapat persetujuan dari Pengawas
Lapangan/PPTK. Penempatannya harus didesain sehingga tidak ada bagian
yang tertanam lebih dekat dengan permukaan beton dari pada selimut
betonnya untuk melindungi baja tulangan di lokasi tersebut.
6. Semua lubang bekas batang pengikat harus diisi dengan beton atau spesi
dengan cara yang disetujui Pengawas Lapangan/PPTK dan harus tidak
berbekas pada permukaan beton.
7. Cetakan harus mempunyai lubang-lubang sementara yang kegunaannya
untuk membuang kotoran. Lubang-lubang ini harus ditutup dengan rapi
sebelum pengecoran.
8. Bekisting harus dibuat sedemikian sehingga pembongkarannya dapat
mudah dilakukan tanpa membahayakan konstruksi.
9. Jarak maksimum tiang-tiang penyangga harus diatur oleh Pemborong demi
keamanan struktur yang akan dicor. Semua tiang-tiang penyangga tidak
boleh ditempatkan langsung di atas tanah, tetapi berpijak di atas balok kayu
rata atau lantai kerja dengan kokoh.
10. Apabila pemasangan bekisting tidak sesuai dengan ketentuan atau dianggap
kurang baik maka Pengawas Lapangan/PPTK berhak menyuruh
membongkar dan memperbaiki dengan biaya ditanggung oleh Pemborong.
Hal. 39
40
Spesifikasi Teknis Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum
Kab. Kutai Barat
Tahun Anggaran 2025
11. Untuk menghindari dan menjaga lendutan, maka cetakan khusus untuk
balok dan plat beton harus dibuat cembung keatas setinggi besarnya
lendutan yang akan terjadi.
12. Pemborong diwajibkan untuk memasang beton deking agar tulangan tidak
menempel pada permukaan bekisting, ketebalan dari beton deking tersebut
harus disesuaikan dengan selimut beton yang diperlukan yang ditunjukkan
dalam gambar kerja.
13. Sebelum pengecoran dilaksanakan, semua permukaan cetakan harus bersih
dari segala sesuatu yang dapat mengurangi mutu beton dan kekuatannya,
terutama kotoran-kotoran yang menempel, ataupun serpihan-serpihan kayu,
kawat sisa pemotongan, dan lain-lainnya untuk dikumpulkan disuatu tempat
dan selanjutnya diambil dan dibuang
14. Semua bahan cetakan harus dirawat dengan baik. Bahan yang rusak tidak
diijinkan untuk digunakan. Sebelum digunakan lagi semua cetakan harus
dibersihkan.
B. PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1. Pengukuran untuk Pembayaran
Pengukuran dilakukan terhadap pasangan bekisitng terhadap panjang dan
lebar dalam satuan m2.
2. Dasar Pembayaran
Pembayaran untuk penyelesaian Pekerjaan ini yang sebagaimana mestinya,
sesuai dengan berbagai ketentuan kontrak yang disyaratkan atau ditentukan
dalam Dokumen Kontrak, dan seluruh biaya Pembongkaran Bekisting,
Bekisting (formwork), Curing dan Perlindungan Asam Beton, Pemadatan
beton, Pengecoran Beton, Penyetelan Besi Beton, Besi beton polos (BJTP) dan
Ulir (BJTD), Pekerjaan lantai kerja, dan Pekerjaan lantai dasar tersebut
dipandang sudah dimasukkan dalam Harga Satuan pekerjaan Beton
Bertulang.
Hal. 40
41
Spesifikasi Teknis Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum
Kab. Kutai Barat
Tahun Anggaran 2025
BAB V
PEKERJAAN PEMANCANGAN
5.1. PEKERJAAN PEMANCAGAN KAYU GALAM
A. UMUM
Yang dimaksud dengan Pondasi Tiang adalah komponen struktur berupa
tiang yang berinteraksi langsung dengan tanah, yang berfungsi sebagai penopang
akhir dan menyalurkan beban dari struktur ke tanah.
Pekerjaan yang diatur dalam Seksi ini harus mencakup tiang pancang yang
disediakan dan dipancang atau ditempatkan sesuai dengan Spesifikasi ini, dan
sedapat mungkin mendekati Gambar menurut penetrasi atau kedalamannya
sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan. Tiang pancang uji
dan/atau pengujian pembebanan diperlukan untuk menentukan daya dukung
pondasi tiang, jumlah dan panjang tiang pancang yang akan dilaksanakan.
B. BAHAN
1. Kayu
Kayu untuk tiang pancang penahan beban (bukan cerucuk) dapat diawetkan
atau tidak diawetkan, dan dapat dipangkas sampai membentuk penampang
yang tegak lurus terhadap panjangnya atau berupa batang pohon lurus sesuai
bentuk aslinya. Selanjutnya semua kulit kayu harus dibuang.
Tiang pancang kayu harus seluruhnya keras dan bebas dari kerusakan, mata
kayu, bagian yang tidak keras atau akibat serangan serangga. Pengawetan
harus sesuai dengan AASHTO M133 - 04. Cerucuk kayu harus terbuat dari
jenis, diameter dan mutu yang ditunjukkan dalam Gambar.
C. PEMBUATAN DAN PENEMPATAN
1. Turap Kayu
Setiap turap kayu harus diperiksa terlebih dahulu sebelum dipancang untuk
memastikan bahwa turap kayu tersebut memenuhi ketentuan dari bahan dan
toleransi yang diijinkan. Sebelum pemancangan, tindakan pencegahan
kerusakan pada kepala turap harus diambil. Pencegahan ini dapat dilakukan
dengan pemangkasan kepala turap sampai penampang melintang menjadi bulat
dan tegak lurus terhadap panjangnya dan memasang cincin baja atau besi yang
Hal. 41
42
Spesifikasi Teknis Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum
Kab. Kutai Barat
Tahun Anggaran 2025
kuat atau dengan metode lainnya yang lebih efektif. Setelah pemancangan,
kepala turap harus dipotong tegak lurus terhadap panjangnya sampai bagian
kayu yang keras.
D. TIANG PANCANG KAYU
1. Semua tiang pancang kayu harus diperiksa terlebih dahulu sebelum
dipancang untuk memastikan bahwa tiang pancang kayu tersebut memenuhi
ketentuan dari bahan dan toleransi yang diijinkan.
2. Sebelum pemancangan, tindakan pencegahan kerusakan pada kepala tiang
pancang harus diambil. Pencegahan ini dapat dilakukan dengan
pemangkasan kepala tiang pancang sampai penampang melintang menjadi
bulat dan tegak lurus terhadap panjangnya dan memasang cincin baja atau
besi yang kuat atau dengan metode lainnya yang lebih efektif.
3. Pemancangan berat yang mungkin merusak kepala tiang pancang, memecah
ujung dan menyebabkan retak tiang pancang harus dihindari dengan
membatasi tinggi jatuh palu dan jumlah penumbukan pada tiang pancang.
Umumnya, berat palu harus sama dengan beratnya tiang untuk
memudahkan pemancangan. Perhatian khusus harus diberikan selama
pemancangan untuk memastikan bahwa kepala tiang pancang harus selalu
berada sesumbu dengan palu dan tegak lurus terhadap panjang tiang
pancang dan bahwa tiang pancang dalam posisi yang relatif pada tempatnya
E. PEMANCANGAN TIANG
1. Penyedia Jasa harus menyediakan alat untuk memancang tiang yang sesuai
dengan jenis tanah dan jenis tiang pancang sehingga tiang pancang tersebut
dapat menembus masuk pada kedalaman yang telah ditentukan atau
mencapai daya dukung yang telah ditentukan, tanpa kerusakan. Bilamana
diperlukan, Penyedia Jasa dapat melakukan penyelidikan tanah dengan
tanggungan biaya sendiri.
2. Bilamana elevasi akhir kepala tiang pancang berada di bawah permukaan
tanah asli, maka galian harus dilaksanakan terlebih dahulu sebelum
pemancangan. Perhatian khusus harus diberikan agar dasar fondasi tidak
terganggu oleh penggalian diluar batas-batas yang ditunjukkan dalam
Gambar.
Hal. 42
43
Spesifikasi Teknis Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum
Kab. Kutai Barat
Tahun Anggaran 2025
F. PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1. Pengukuran untuk Pembayaran
Cerucuk harus diukur untuk pembayaran dalam jumlah meter panjang untuk
penyediaan dan pemancangan cerucuk memenuhi garis dan elevasi yang
ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh
Direksi Pekerjaan.
2. Dasar Pembayaran
Kuantitas yang ditentukan seperti diuraikan di atas, akan dibayar dengan
Harga Kontrak per satuan pengukuran, untuk Mata Pembayaran yang
terdaftar di bawah dan ditunjukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga,
dimana harga dan pembayaran tersebut harus merupakan kompensasi penuh
untuk penyediaan, penanganan, pemancangan, penyambungan,
perpanjangan, pemotongan kepala tiang, pengecatan, perawatan, pengujian,
baja tulangan atau baja prategang dalam beton, penggunaan peledakan,
(casing)
pengeboran atau peralatan lainnya yang diperlukan untuk penetrasi ke dalam
lapisan keras, dan juga termasuk hilangnya selubung , semua tenaga
kerja dan setiap peralatan yang diperlukan dan semua biaya lain yang perlu
dan biasa untuk penyelesaian yang sebagaimana mestinya dari pekerjaan
yang diuraikan dalam Seksi ini
Hal. 43
44
Spesifikasi Teknis Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum
Kab. Kutai Barat
Tahun Anggaran 2025
BAB VI
PEKERJAAN PINTU AIR
6.1. PEKERJAAN PINTU AIR
A. UMUM
Pintu air terdapat pada Bangunan bagi yang merupakan bangunan yang terletak
pada saluran primer, sekunder dan tersier yang berfungsi untuk membagi air
yang dibawa oleh saluran yang bersangkutan. Khusus untuk saluran tersier dan
kuarter bangunan bagi ini disebut boks tersier dan boks kuarter. Bangunan bagi
menggunakan kontrol berupa pintu dengan ukuran detail diuraikan pada
gambar.
B. KETENTUAN DAN PERSYARATAN
Ketentuan dan persyaratan umum yang perlu diperhatikan dalam pedoman
spesifikasi teknis:
1. Persyaratan bahan
-
a. Pekerjaan Daun Pintu
Pelat baja, Persyaratan pekerjaan besi dan baja harus mengikuti sesuai
dengan SNI 03- 6861-2-2002. Spesifikasi Bahan bangunan bagian B
-
(bahan bangunan dari besi/baja
Kayu, Tebal pintu kayu pada umumnya diprergunakan ukuran tebal 80
mm, 100 mm dan 120 mm. Kayu yang akan dipergunakan harus
mempunyai persyaratan kekuatan lentur yang pengujian sesuai SNI 03–
3959–1995, Metode Pengujian Kuat Lentur Kayu di Laboratorium dan
persyaratan pengujian kuat Tekan sesuai SNI 03–3958–1995, Metode
Pengujian Kuat tekan Kayu di Laboratorium dan sebelum dipasang harus
diawetkan terlebih dahulu sesuai SNI 03–3233–1009, Tata Cara
Pengawetan kayu untuk bangunan rumah dan gedung.
b. Pekerjaan pengecatan
Semua komponen pintu beserta alat pengangkat, kerangka alur maupun
kerangka ambang baik yang tertanam di beton maupun yang terbuka agar
tahan terhadap cuaca harus dicat dengan “coaltar epoxy resin”, Pengecatan
cat bitumen
Komponen tersebut harus memenuhi persyaratan sesuai SNI 06 – 6452 –
2000, Metode Pengujian sebagai lapis pelindung.
Hal. 44
45
Spesifikasi Teknis Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum
Kab. Kutai Barat
Tahun Anggaran 2025
-
c. Pekerjaan alat angkat
Stang pintu (alat pengangkat pintu) yang berupa tipe mur penggerak yang
dioperasikan secara manual/elektrik, dipasang pada balok atas pada
-
rangka pintu untuk menaikkan, menurunkan dan memegang pintu;
Bahan Stang Pintu beserta pelengkapnya yang berupa baut, Tongkat
sponning
batang Penghubung, Handel Operasi Manual, roda gigi, reduksi,
Tumpuan/bantalan, maupun rangka alur ( ) harus memenuhi
persyaratan sesuai SNI 03-6861-2-2002 Spesifikasi Bahan bangunan
- sponning
bagian B (bahan bangunan dari besi/baja;
Kerangka alur ( ) harus mampu meneruskan tekanan air pada
beton. Permukaan rangka sponing harus betul dan rata. Pelenturan
maksimum permukaan terhadap permukaan teoritis harus kurang dari 1
(satu) milimeter pada setiap panjang 3 (tiga) meter.
2. Persyaratan Kerja
-
a. Daun Pintu
Semua tipe pintu terdiri dari daun pintu air, kerangka utama penyekat dan
komponen lain yang diperlukan. Pintu yang digunakan harus sesuai
-
dengan Gambar dengan konstruksi las, lebar dan tinggi bersih daun pintu.
Jika detail bangunan pintu tidak ditentukan dalam spesifikasi ini maka
-
Penyedia Jasa harus membuatnya dengan persetujuan Direksi.
Pelat pintu air harus terletak di bagian hulu. Tebal minimum pelat pintu
-
air adalah 6 (enam) mm, termasuk ke longgaran korosi 2 (dua) milimeter.
Kerangka utama mendatar terbuat dari profil U dengan kelonggaran
korosi 2 (dua) milimeter. Lendutan balok pada beban penuh harus kurang
-
dari 1/800bentang pada beban maximum.
Seal harus terdiri dari bahan karet yang diklem pada pintu dengan baut,
mur dan cincin baja. Seal harus disambung pada ujungnya dengan cara
divulkanisir agar menerus. Tegangan tarik pada sambungan harus lebih
besar dari 50% (lima puluh persen) pada bagian tanpa sambungan. Seal
harus dibentuk sedemikian sehingga dapat menahan air dengan baik.
Hal. 45
46
Spesifikasi Teknis Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum
Kab. Kutai Barat
Tahun Anggaran 2025
b. Kerangka Pintu
Setiap rangka pintu harus terdiri dari kerangka ambang dasar pintu,
kerangka atas dan kerangka tarik/sponing dan semua komponen lain yang
diperlukan pada pemasangan rangka pintu yang lengkap dan memudahkan
operasi pintu. Jika konstruksi rangka pintu tidak dijelaskan secara rinci
disini, maka harus dibuat oleh Penyedia Jasa dengan persetujuan Direksi
-
Pekerjaan.
Kerangka ambang harus dibuat yang benar terhindar dari puntir dan
bengkokan agar tidak terjadi bocoran dibawah pintu. Kerangka ambang
harus direncanakan agar dapat meneruskan gaya – gaya yang terjadi pada
-
beton atau pasangan batu kali tanpa terjadi pelenturan.
Kerangka sponing harus mampu meneruskan tekanan air pada beton.
Permukaan rangka sponing harus betul dan rata. Pelenturan maksimum
permukaan terhadap permukaan teoritis harus kurang dari 1 (satu)
milimeter pada setiap panjang 3 (tiga) meter. Permukaan harus dikerjakan
dengan mesin dan diperkeras untuk memberikan perlindungan terhadap
-
keausan.
Balok atas harus diletakkan diatas rangka samping dan harus mendukung
pengangkat roda gigi. Balok atas harus mampu menahan beban
pengangkat.
c. Stang
Stang pintu berupa tipe mur penggerak yang dioperasikan secara manual dan
tenaga listrik, dipasang pada balok atas pada rangka pintu untuk menaikkan,
handel
menurunkan dan memegang pintu. Stang harus terdiri dari peralatan
mekanis/listrik, yaitu : tumpuan, mur penggerak, roda gigi, pemutar
dan komponen lain yang memerlukan pengoperasian secara efisien. Stang
harus direncanakan agar mampu menahan beban yang terjadi. Jika
konstruksi stang yang perinciannya tidak diterangkan disini, maka harus
dibuat oleh Penyedia Jasa dengan persetujuan Direksi Pekerjaan.
-
Peralatan mekanis, meliputi:
-
Tumpuan/bantalan
-
Roda gigi reduksi
-
Kloping
Ulir pengangkutan
Hal. 46
47
Spesifikasi Teknis Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum
Kab. Kutai Barat
Tahun Anggaran 2025
-
-
Tongkat penghubung
Handel Operasi Manual
C. PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pelaksanaan pekerjaan yang perlu diperhatikan dalam pedoman spesifikasi
teknis pekerjaan:
1. Perencanaan
2. Perakitan dan Pengujian di Bengkel
3. Pemasangan dan Pengujian di Lapangan
D. PENGENDALIAN MUTU
Pengendalian mutu yang perlu diperhatikan dalamm pedoman spesifikasi teknis
pekerjaan lain-lain ini memuat :
4. Penerimaan Bahan
Bahan yang diterima harus diperiksa oleh pengawas penerimaan bahan
dengan mengecek/memeriksa bukti tertulis yang menunjukkan bahwa
bahan-bahan yang telah diterima harus sesuai dengan ketentuan dan
persyaratan.
5. Jaminan Mutu
Mutu bahan yang dipasok, kecakapan kerja dan hasil akhir harus dipantau dan
dikendalikan sebagaimana yang disyaratkan(berlaku untuk semua jenis
pekerjaan).
E. PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
6. Pengukuran untuk Pembayaran
Pengukuran untuk pembayaran atas pintu yang disediakan dan dipasang pada
bangunan harus diukur berdasarkan biaya penyediaan dan biaya pemasangan.
7. Dasar Pembayaran
Pembayaran untuk pengadaan dan pemasangan pintu dibuat berdasarkan
harga satuan per unit seperti yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya,
mencakup biaya-biaya pengadaan material, pengangkutan, penurunan,
pemotongan, finishing, pengecetan semua bahan, upah pekerja, peralatan yang
diperlukan dan penyediaan semua perangkat keras yang diperlukan termasuk
besi beton dan lain-lain.
Hal. 47| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 2 July 2025 | Rekontruksi Jalan Poros Karangan Kecamatan Mook Manar Bulant | Kab. Kutai Barat | Rp 9,509,127,000 |
| 8 July 2023 | Pembangunan Gedung Icu | Kab. Kutai Barat | Rp 2,390,000,000 |
| 31 May 2023 | Peningkatan Jalan Dalam Kampung Tukul | Kab. Kutai Barat | Rp 2,362,200,000 |
| 9 August 2023 | Semenisasi Jalan Dalam Kampung Muara Lawa | Kab. Kutai Barat | Rp 1,362,884,000 |
| 1 August 2023 | Pembangunan Turap Kampung Cempedas, Pinggir Das Lawa | Kab. Kutai Barat | Rp 578,700,500 |