| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0703685362728000 | Rp 380,000,000 | - | |
| 0727561086656000 | Rp 359,723,670 | Tidak hadir Klarifikasi Teknis | |
| 0603885385721000 | Rp 380,074,219 | Tidak memiliki pengalaman pekerjaan dalam kurun waktu kurang dari 3 (tiga) tahun sejak berdiri | |
CV Kasumbo Makmur Sejahtera | 02*8**9****26**0 | - | - |
| 0025163163703000 | - | - | |
| 0664000403722000 | - | - | |
| 0626761449735000 | - | - | |
CV Andre Borneo Perkasa | 10*1**1****57**6 | - | - |
| 0969711894803000 | - | - | |
CV Sangmane Toto Jaya | 09*8**1****28**0 | - | - |
S
RENCANA KERJA
& SYARAT – SYARAT (RKS)
PROGRAM :
Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA)
KEGIATAN :
Rehabilitasi Jaringan dan Bangunan
Irigasi DI Geleo Baru
LOKASI :
Kampung Geleo Baru
Kecamatan Barong Tongkok
:
TAHUN ANGGARAN
2025
KONSULTAN PERENCANA
Spesifikasi Teknis Kegiatan : Rehabilitasi Jaringan dan Bangunan
Irigasi DI Geleo Baru
Kab. Kutai Barat
Tahun Anggaran 2025
SPESIFIKASI TEKNIS
Keterangan:
Spesifikasi teknis ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasar
jenis pekerjaan yang akan dilelangkan, dengan ketentuan :
A. Tidak mengarah kepada merk/produk tertentu, tidak menutup
kemungkinan digunakannya produksi dalam negeri;
B. Semaksimal mungkin diupayakan menggunakan standar nasional (SNI);
C. Metoda pelaksanaan harus logis, realistik dan dapat dilaksanakan;
D. Jadwal waktu pelaksanaan harus sesuai dengan metoda pelaksanaan;
E. Mencantumkan macam, jenis, kapasitas dan jumlah peralatan utama minimal
yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan;
F. Mencantumkan syarat-syarat bahan yang dipergunakan dalam pelaksanaan
pekerjaan;
G. Mencantumkan syarat-syarat pengujian bahan dan hasil produk;
H. Mencantumkan kriteria kinerja produk (output performance) yang diinginkan;
I. Mencantumkan tata cara pengukuran dan tata cara pembayaran;
J. Spesifikasi Teknis Bahan Bangunan Konstruksi:
a. PPK harus mengidentifikasi bahaya setiap jenis bahan bangunan konstruksi
yang akan digunakan untuk pekerjaan permanen maupun untuk pekerjaan
sementara atau penunjang, dan menetapkan spesifikasi teknis setiap jenis
bahan yang boleh digunakan;
b. Setiap jenis bahan bangunan konstruksi yang digunakan sedapat mungkin
dipilih yang paling kecil bahaya dan risikonya,
c. dan diberi penjelasan cara penggunaan yang benar dan selamat;
d. Setiap jenis bahan bangunan konstruksi yang tergolong sebagai bahan
berbahaya dan beracun (B3), seperti cat, thinner, gas acetylene, BBM, BBG,
bahan peledak, dll, harus diberi penjelasan bahayanya, cara pengangkutan,
penyimpanan, penggunaan, pengendalian risiko dan cara pembuangan
limbahnya sesuai dengan prosedur dan/atau peraturan perundangan yang
berlaku;
Page 1
Spesifikasi Teknis Kegiatan : Rehabilitasi Jaringan dan Bangunan
Irigasi DI Geleo Baru
Kab. Kutai Barat
Tahun Anggaran 2025
e. Informasi tentang penanganan B3 dapat diperoleh dari Lembar Data
Keselamatan Bahan (Material Safety Data Sheet) yang diterbitkan oleh pabrik
pembuatnya, atau dari sumber-sumber yang berkompeten dan/ atau
berwenang.
K. Spesifikasi Teknis Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan:
a. PPK harus mengidentifikasi bahaya setiap jenis alat dan perkakas
yang akan digunakan untuk pelaksanaan konstruksi, maupun peralatan
permanen kelengkapan bangunan konstruksi dan menetap-kan spesifikasi
teknis setiap jenis alat yang harus digunakan tersebut;
b. Setiap jenis alat dan perkakas yang digunakan sedapat mungkin dipilih yang
paling kecil bahaya dan risikonya serta lebih mudah penggunaan dan
perawatannya, dan diberi penjelasan singkat cara penggunaan dan
pemeliharaannya;
c. Alat dan perkakas yang digunakan harus dipastikan telah diberi sistem
perlindungan atau kelengkapan pengaman untuk mencegah paparan (expose)
bahaya secara langsung terhadap tubuh pekerja;
d. Informasi tentang jenis, cara penggunaan/ pemeliharaan/ pengamanannya
alat dan perkakas dapat diperoleh dari manual produk dari pabrik pembuatnya,
ataupun dari pedoman/peraturan pihak yang kompeten.
L. Spesifikasi Teknis Proses/Kegiatan:
a. PPK dan/atau Ahli K3/Petugas K3 harus mengidentifikasi bahaya dari setiap
jenis proses atau tahapan kegiatan pekerjaan konstruksi, dan menetapkan
spesifikasi proses/kegiatan yang harus dilakukan oleh penyedia;
b. Setiap jenis proses/kegiatan sedapat mungkin dipilih yang paling kecil
bahaya dan risikonya, dan diberi penjelasan prosedur kerja yang lebih aman
dan selamat;
c. Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, sistem
perlindungan terhadap pekerja, perlengkapan pengaman, dan rambu-rambu
peringatan dan kewajiban pekerja menggunakan alat pelindung diri (APD)
yang sesuai potensi bahaya pada proses tersebut;
d. Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang baru, atau pada keadaan yang
berbeda, harus lebih dulu dilakukan analisis bahaya dan risikonya (Job Safety
Analysis) dan harus dilakukan tindakan pengendaliannya;
Page 2
Spesifikasi Teknis Kegiatan : Rehabilitasi Jaringan dan Bangunan
Irigasi DI Geleo Baru
Kab. Kutai Barat
Tahun Anggaran 2025
e. Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur ijin kerja lebih
dulu dari penanggung-jawab proses dan Ahli K3 Konstruksi;
f. Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh tenaga
kerja dan/atau operator yang telah terlatih dan telah mempunyai kompetensi
untuk melaksanakan jenis pekerjaan, termasuk kompetensi melaksanakan
prosedur keselamatan kerja yang sesuai pada jenis pekerjaan/tugasnya
tersebut.
M. Spesifikasi Teknis Metode Konstruksi/Metode Pelaksanaan/Metode Kerja
a. Identifikasi bahaya harus dilakukan terhadap setiap metode konstruksi/
metode pelaksanaan pekerjaan, dan persyaratan teknis yang ditetapkan harus
dipenuhi oleh penyedia untuk mencegah terjadinya kegagalan konstruksi dan
kecelakaan;
b. Metode pelaksanaan harus disusun secara logis, realistik dan dapat
dilaksanakan dengan menggunakan peralatan, perkakas, material dan
konstruksi sementara, yang sesuai dengan kondisi lokasi/tanah/cuaca, dan
dapat dikerjakan oleh pekerja dan oprator yang terlatih;
c. Setiap metode pelaksanaan/konstruksi yang diusulkan penyedia, harus
diidentifikasi bahayanya, diuji efektifitas pelaksanaannya dan efisiensi biayanya.
Jika semua faktor kondisi lokasi/tanah/cuaca, alat, perkakas, material, urutan
kerja dan kompetensi pekerja/operator telah ditinjau dan dianalisis, serta
dipastikan dapat menjamin keselamatan, kesehatan dan keamanan
konstruksi dan pekerja/operator, maka metode pelaksanaan dapat disetujui,
setelah dilengkapi dengan gambar dan prosedur kerja yang sistematis dan/atau
mudah dipahami oleh pekerja/operator;
d. Persyaratan teknis yang harus dipenuhi penyedia dalam menyusun dan
menggunakan metoda pelaksanaan dapat meliputi penggunaan alat utama dan
alat bantu, perkakas, material dan konstruksi sementara dengan urutan kerja
yang sistematis, guna mempermudah pekerja dan operator bekerja dan dapat
melindungi pekerja, alat dan material dari bahaya dan risiko kegagalan
konstruksi dan kecelakaan kerja;
e. Setiap tahapan pelaksanaan konstruksi utama yang mempunyai potensi
bahaya dan risiko tinggi dan sedang, harus dilengkapi dengan metode kerja,
yang selamat dan aman. Misalnya untuk pekerjaan di ketinggian, mutlak harus
Page 3
Spesifikasi Teknis Kegiatan : Rehabilitasi Jaringan dan Bangunan
Irigasi DI Geleo Baru
Kab. Kutai Barat
Tahun Anggaran 2025
digunakan perancah, lantai kerja (platform), papan tepi, tangga kerja,
pagar pelindung tepi, serta alat pelindung diri (APD) yang sesuai antara
lain helm dan sabuk keselamatan agar pekerja terlindung dari bahaya jatuh.
Untuk pekerjaan saluran galian tanah berpasir yang mudah longsor dengan
kedalaman 1,5 meter atau lebih, mutlak harus menggunakan turap dan tangga
akses bagi pekerja untuk naik/turun;
f. Setiap metoda kerja dan/atau metoda pelaksanaan harus melalui
analisis dan perhitungan yang diperlukan berdasarkan data teknis yang dapat
dipertanggung- jawabkan, baik dari standar yang berlaku, atau melalui
penyelidikan teknis dan analisis laboratorium maupun pendapat ahli terkait yang
independen;
N. Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi
a. Setiap kegiatan/pekerjaan perancangan, perencanaan, perhitungan dan
gambar-gambar konstruksi, penetapan spesifikasi dan prosedur teknis serta
metode pelaksanaan/ konstruksi/kerja harus dilakukan oleh tenaga ahli yang
mempunyai kompetensi yang dipersyaratkan, baik pekerjaan arsitektur,
struktur/sipil, mekanikal, elektrikal, plumbing dan penataan lingkungan maupun
interior dan jenis pekerjaan lain yang terkait;
b. Setiap tenaga ahli tersebut pada butir 1) di atas harus mempunyai kemampuan
untuk melakukan proses manajemen risiko (identifikasi bahaya, penilaian risiko
dan pengendalian risiko) yang terkait dengan disiplin ilmu dan pengalaman
profesionalnya, dan dapat memastikan bahwa semua potensi bahaya dan risiko
yang terkait pada bentuk rancangan, spesifikasi teknis dan metode
kerja/konstruksi tersebut telah diidentifikasi dan telah dikendalikan pada tingkat
yang dapat diterima sesuai dengan standar teknik dan standar K3 yang berlaku;
c. Setiap kegiatan/pekerjaan pelaksanaan, pemasangan, pembongkaran,
pemindahan, pengangkutan, pengangkatan, penyimpanan, perletakan,
pengambilan, pembuangan, pembongkaran dsb, harus dilakukan oleh tenaga
ahli dan tenaga terampil yang berkompeten berdasarkan gambar gambar,
spesifikasi teknis, manual, pedoman dan standar serta rujukan yang benar dan
sah atau telah disetujui oleh tenaga ahli yang terkait;
d. Setiap tenaga ahli dan tenaga terampil dibidang K3 di atas harus
mempunyai kemampuan melakukan analisis keselamatan pekerjaan (job safety
Page 4
Spesifikasi Teknis Kegiatan : Rehabilitasi Jaringan dan Bangunan
Irigasi DI Geleo Baru
Kab. Kutai Barat
Tahun Anggaran 2025
analysis) setiap sebelum memulai pekerjaannya, untuk memastikan bahwa
potensi bahaya dan risiko telah diidentifikasi dan diberikan tindakan
pencegahan terhadap kecelakaan kerja dan/atau pemaparan penyakit di tempat
kerja;
e. Setiap identifikasi bahaya, penilaian risiko dan pengendalian risiko dan setiap
analisis keselamatan pekerjaan, sebelum digunakan harus ditinjau dan
dievaluasi keandalan dan ketepatannya oleh Ahli K3 Konstruksi;
f. Apabila tenaga ahli yang berkaitan dengan K3 belum berkompeten melakukan
proses manajemen risiko terkait dengan tugas jabatannya, demikian juga
apabila tenaga ahli dan terampil tersebut belum berkompeten untuk melakukan
analisis keselamatan pekerjaannya, maka mereka wajib meminta atau
mendapatkan bantuan atau pelatihan dari Ahli K3 Konstruksi.
Page 5
Spesifikasi Teknis Kegiatan : Rehabilitasi Jaringan dan Bangunan
Irigasi DI Geleo Baru
Kab. Kutai Barat
Tahun Anggaran 2025
B. SPESIFIKASI KHUSUS
BAGIAN I
GAMBARAN UMUM KEGIATAN
1.1. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi pekerjaan terletak di Daerah Irigasi Geleo Baru Kec. Barong Tongkok
Kab. Kutai Barat.
1.2. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan pada kegiatan ini berupa Pekerjaan Persiapan, Pekerjaan
Konstruksi (Saluran dan Bangunan) dengan kegiatan pekerjaan terdiri dari :
1. Pekerjaan Persiapan
1. Mobilisasi dan Demobilisasi
2. Pembuatan Papan Nama Kegiatan
3. Stake Out Posisi Rehab Saluran
2. Pekerjaan Penerapan SMKK
3. Rehabilitasi Saluran Sekunder
1. Pekerjaan Rehab Saluran
1. Pekerjaan Beton Mutu Fc 15 MPa
2. Pekerjaan Baja Tulangan Polos Ø10 mm
3. Pekerjaan Baja Tulangan Polos Ø8 mm
4. Pekerjaan Bekisting Beton Biasa dengan Multipleks 12 mm
5. Pekerjaan Percancah/Penyokong bekisting Dinding kayu kaso 5/7
6. Pekerjaan Bongkar Bekisting secara Biasa
2. Pekerjaan Rehab Lantai Saluran
1. Pekerjaan Beton Mutu Fc 15 MPa
Page 6
Spesifikasi Teknis Kegiatan : Rehabilitasi Jaringan dan Bangunan
Irigasi DI Geleo Baru
Kab. Kutai Barat
Tahun Anggaran 2025
1.3. PERATURAN TEKNIS YANG DIPERGUNAKAN
1. Uraian spesifikasi bahan-bahan dan persyaratan pelaksanaan, secara umum
ditentukan pada patokan dan kualitas bahan-bahan, cara pelaksanaannya dan
lain-lain petunjuk yang berhubungan dengan peraturan pembangunan yang
sah berlaku di Republik Indonesia. Selama pelaksanaan kontrak ini, harus
betul-betul ditaati dan dilaksanakan sebagai tambahan persyaratan dari
semua pasal-pasal yang diuraikan. Pada khususnya peraturan-peraturan
berikut berkenaan dengan hal terserbut diatas:
a. Pedoman Pelaksanaan APBN/ Perpres 54 tahun 2010.
b. Pedoman tata cara penyelenggaraan pembangunan Bangunan Negara
yang dikeluarkan oleh Departemen Pekerjaan Umum (Dit. Jen. SUMBER
DAYA AIR).
c. Pemeriksaan umum untuk Pemeriksaan Bahan-bahan bangunan : H.I 3
PUBB–1966; NI-33, PUBB-1966.
d. Peraturan Beton Indonesia; PBI.Ni-2/ 1955; PBI.NI-2/1971.
e. Peraturan Muatan Indonesia; PMI,.NI-18/1969.
f. Peraturan Semen Portland Indonesia NI-8
g. Peraturan perburuhan di Indonesia (Tentang Pengarahan Tenaga Kerja)
antara lain tentang larangan mengerjakan anak-anak dibawah umur.
h. Dan peraturan-peraturan lain yang belum tercantum diatas tetapi
berkaitan dengan pekerjaan ini.
i. Permen PU No. 1 Tahun 2022
j. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (NI-5, 1961)
k. Spesifikasi Bahan Bangunan Bagian A (SK SNI S-04-1989-F)
l. Spesifikasi Teknis 06200 – Pekerjaan Kayu Halus
Bilamana tidak ada lagi sumber dari standar dan kertentuan-ketentuan lain
yang sah berlaku di Republik Indonesia, maka standar internasional lainnya
yang biasa diperbandingkan, dapat dipergunakan sebagai pengganti standar
yang telah diperinci di atas dan harus dengan persetujuan Pejabat Pembuat
Komitmen.
Page 7
Spesifikasi Teknis Kegiatan : Rehabilitasi Jaringan dan Bangunan
Irigasi DI Geleo Baru
Kab. Kutai Barat
Tahun Anggaran 2025
2. Semua bahan–bahan yang diuraikan pada pasal-pasal ini, harus didatangkan
dalam keadaan baru sama sekali dan tanpa cacat terkecuali ditentukan lain
dalam persyaratan kontrak ini.
3. Spesifikasi ini hanya menguraikan pekerjaan untuk spesifikasi pekerjaan
struktur diuraikan secara terperinci dalam spesifikasi terpisah.
1.4. RENCANA KERJA
Dalam waktu selambat-lambatnya 3 hari dari saat penunjukan pemenang.
Kontraktor harus mengajukan rencana kerja atau action plan tertulis lengkap
dengan gambar-gambar pendukung metode kerja, sehubungan dengan
pelaksanaan pekerjaaan seperti yang disebutkan dalam Dokumen Lelang,
menjelaskan secara terperinci urusan pekerjaan dan cara melaksanakan
pekerjaan tersebut termasuk hal-hal khusus bila diperlukan, persiapan-
persiapannya, peralatan, pekerjaan sementara yang ada sejauh mana hal
tersebut mencakup lingkup dari pekerjaannya dan harus mendapatkan
persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, Pengawas Lapangan, dan
pihak-pihak atau instansi yang terkait dengan kelangsungan kegiatan tersebut
di atas.
1.5. TANGGUNG JAWAB KONTRAKTOR
Sebelum pelaksanaan pekejaan, Kontraktor wajib memeriksa kekuatan
konstruksi yang akan dilaksanakan dan harus mengkonsultasikan dengan
Pejabat Pembuat Komitmen atau PPTK atau Pengawas Lapangan. Segala
sesuatu kerusakan yang timbul akibat kelalaian kontraktor tidak melaksanakan
pemeriksaan kekuatan konstruksi menjadi tanggung jawab Kontraktor. Pada
keadaan apapun, dimana pekerjaan yang dilaksanakan telah mendapat
persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, Pengawas Lapangan tidak
berarti membebaskan Kontraktor atas tanggung jawab atas pekerjaannya
sesuai dengan isi kontrak.
1.6. TENAGA KERJA
Tenaga-tenaga yang yang digunakan hendaknya dari tenaga-tenaga yang
ahli/terlatih dan berpengalaman pada bidangnya dan dapat melaksanakan
Page 8
Spesifikasi Teknis Kegiatan : Rehabilitasi Jaringan dan Bangunan
Irigasi DI Geleo Baru
Kab. Kutai Barat
Tahun Anggaran 2025
pekerjaan dengan baik sesuai dengan ketentuan/ petunjuk Pejabat Pembuat
Komitmen, PPTK, Pengawas Lapangan.
1.7. SATUAN UKURAN
Semua satuan ukuran yang disebutkan dalam spesifikasi ini yang digunakan
dalam pekerjaan adalah standar meter dan Kilogram. Bila disebut satu ton,
yang dimaksud adalah satu ton yang bernilai 1000 kilogram.
1.8. PERINTAH UNTUK PELAKSANAAN
Bila kontraktor tidak berada di tempat pekerjaan dimana Pejabat Pembuat
Komitmen, PPTK, Pengawas Lapangan bermaksud untuk memberikan
petunjuk-petunjuk itu harus diturut dan dilaksanakan oleh Pelaksana atau oleh
orang-orang yang ditunjuk untuk itu oleh Kontraktor.
Orang-orang atau pelaksana tersebut harus mengerti bahasa yang dipakai
oleh Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, Pengawas Lapangan, atau Kontraktor
akan menyediakan penterjemah khusus untuk keperluan tersebut.
1.9. LAPORAN
a. Kontraktor diharuskan membuat bahan laporan berkala kemajuan pekerjaan
untuk setiap satu minggu kegiatan dengan mengisi formulir evaluasi kemajuan
pekerjaan sesuai dengan petunjuk Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK,
Pengawas Lapangan. Ringkasan laporan tersebut harus mencantumkan
keadaan cuaca, jumlah pengerahan tenaga kerja, tenaga pengawas dan
pelaksana, alat-alat yang dipergunakan, jumlah pengiriman bahan-bahan
bangunan ke lokasi pekerjaan, kemajuan fisik dari pekerjaan yang telah
selesai, masalah-masalah yang timbul dilapangan serta pemecahannya, dan
rencana kerja minggu berikutnya.
b. Laporan kemajuan pekerjaan harus diserahkan oleh Kontraktor pada setiap
akhir pekan untuk dievaluasi
c. Laporan lain seperti Laporan Harian dan lain-lain sesuai dengan uraian dalam
syarat-syarat umum kontrak.
Page 9
Spesifikasi Teknis Kegiatan : Rehabilitasi Jaringan dan Bangunan
Irigasi DI Geleo Baru
Kab. Kutai Barat
Tahun Anggaran 2025
1.10. GAMBAR-GAMBAR DAN UKURAN
a. Gambar-gambar yang diperlukan dalam melaksanakan pekerjaan adalah:
1. Gambar yang termasuk dalam dokumen Lelang
2. Gambar perubahan yang disetujui Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK,
Pengawas Lapangan.
3. Gambar lain yang disediakan dan disetujui Pejabat Pembuat Komitmen,
PPTK, Pengawas Lapangan.
b. Gambar asli dari gambar-gambar Kegiatan disimpan oleh Pejabat Pembuat
Komitmen, PPTK, Pengawas Lapangan. Kontraktor diberi 2 (dua) set copyan
dari semua gambar-gambar tanpa pungutan biaya. Permintaan kontraktor
akan tambahan copyan dari gambar-gambar tersebut akan dikenakan biaya.
c. Kontraktor diharuskan menyimpan satu set copyan di kantor lapangan untuk
dipergunakan setiap saat apabila diperlukan.
d. Gambar-gambar pelaksanaan (Shop drawing) dan detailnya harus mendapat
persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, Pengawas Lapangan sebelum
dipergunakan dalam pelaksanaan Kegiatan.
e. Pada penyerahan akhir pekerjaan (Penyerahan Pertama dan Terakhir) harus
disertai Gambar hasil pelaksanaan “ (as built drawings)”.
f. Semua ukuran dinyatakan dalam sistim matrik.
g. Kalau terdapat perbedaan dengan spesifikasi maka yang benar dan berlaku
adalah yang ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, Pengawas
Lapangan.
1.11. WILAYAH KERJA
a. Secara umum Kontraktor dilarang menimbun atau menempatkan bahan-
bahan bangunan di tepi jalan umum karena jalan umum tidak termasuk
wilayah kerja Kontraktor kecuali ada pertimbangan khusus dan persetujuan
dari Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, Pengawas Lapangan.
b. Apabila tidak terdapat tempat kosong yang sesuai untuk menimbun atau
menyimpan bahan-bahan bangunan di sekitar lokasi Kegiatan, maka bahan
bangunan harus didatangkan dari Gudang Kontraktor atau Leveransir setiap
hari dengan jumlah yang cukup untuk pekerjaan satu hari.
Page 10
Spesifikasi Teknis Kegiatan : Rehabilitasi Jaringan dan Bangunan
Irigasi DI Geleo Baru
Kab. Kutai Barat
Tahun Anggaran 2025
c. Dalam pelaksanaan pekerjaan, kontraktor harus berkoordinasi dengan instansi
yang terkait, apabila di dalam lokasi Kegiatan terdapat jaringan pekerjaan
yang tidak berhubungan dengan kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen,
PPTK, Pengawas Lapangan ataupun kontraktor pelaksana.
1.12. BAHAN –BAHAN MUTU PEKERJAAN
a. Jenis dan mutu bahan yang dilaksanakan harus diutamakan bahan-bahan
produksi dalam negeri, sesuai dengan keputusan bersama Menteri
Perindustrian dan Menteri Penertiban Aparatur Negara Tgl. 23 Desember
1980, Keppres 16/1994 dan Keppres No. 24/1995.
b. Semua bahan yang dipergunakan untuk melaksanakan setiap jenis pekerjaan
harus terdiri dari kualitas tinggi sesuai dengan yang tercantum dalam syarat-
syarat kualitas bahan masing-masing bagian pekerjaan. Hasil pekerjaan dan
mutu termasuk bahan-bahan yang terpakai harus diterima dan disetujui
Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, Pengawas Lapangan.
c. Semua bahan yang dipergunakan harus memenuhi persyaratan yang
tercantum dalam peraturan standar yang berlaku di Indonesia. Standar
peraturan yang berlaku adalah edisi yang terakhir. Untuk bahan-bahan yang
mutunya belum diatur dalam peraturan standar maupun ketentuan dalam
spesifikasi teknis, harus mendapat persetujuan dari Pejabat Pembuat
Komitmen, PPTK, Pengawas Lapangan sebelum dipergunakan.
d. Untuk bahan yang mutunya yang masih berdasarkan standar internasional,
apabila diperlukan, Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, Pengawas Lapangan
dapat meminta Kontraktor untuk menunjukkan sertifikat tes dari agen,
distributor yang menjual atau pabrik yang memproduksi bahan yang
bersangkutan.
e. Bahan-bahan bangunan atau tenaga kerja lokal/ setempat yang memenuhi
syarat teknis sesuai dengan peraturan yang ada (RKS) dianjurkan untuk
dipergunakan untuk dengan mendapatkan ijin tertulis dari Pejabat Pembuat
Komitmen, PPTK, Pengawas Lapangan.
f. Bila bahan-bahan bangunan yang memenuhi spesifikasi terdapat beberapa/
bermacam-macam jenis merk diharuskan untuk memakai jenis dan mutu
bahan dipilih satu jenis.
Page 11
Spesifikasi Teknis Kegiatan : Rehabilitasi Jaringan dan Bangunan
Irigasi DI Geleo Baru
Kab. Kutai Barat
Tahun Anggaran 2025
g. Bahan-bahan bangunan yang telah ditetapkan jenisnya, apabila bahan
bangunan tersebut mempunyai beberapa macam mutu, maka harus
ditetapkan untuk dilaksanakan dipergunakan yang mutu/ kwalitas kelas I
(KW.I).
h. Bila Rekanan/ kontraktor sudah menandatangani untuk dilaksanakan jenis dan
mutu bahan untuk pekerjaan atau bagian pekerjaan tidak sesuai dengan yang
ditetapkan, harus ditolak atau dikeluarkan dari lokasi Kegiatan paling lambat 1
x 24 jam setelah ditolak atas biaya/ tanggung jawab Kontraktor Pelaksana.
i. Contoh/sampel yang dikehendaki oleh Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK,
Pengawas Lapangan, Kontraktor harus segera menyediakan tanpa kelambatan
atas biaya Kontraktor dan harus sesuai dengan ketetapan (RKS).
j. Bila dalam uraian dalam syarat-syarat disebutkan nama pabrik/produk dari
suatu barang, maka ini hanya dimaksudkan untuk menunjukkan kwalitas dan
tipe dari barang-barang yang dikehendaki Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK,
Pengawas Lapangan.
k. Kontraktor Pelaksana harus menawarkan harga-harga barang/bahan tersebut
sesuai RKS dan Berita Acara Rapat Penjelasan Pekerjaan dan bahan yang
ditawarkan dalam harga satuan pekerjaan dan atau harga satuan bahan/upah
adalah mengikat.
l. Sebelum bahan-bahan yang dipesan dikirim kel okasi Kegiatan, Kontraktor
harus menunjukkan contoh dari bahan bersangkutan kepada Pejabat Pembuat
Komitmen, PPTK, Pengawas Lapangan untuk diperiksa dan diteliti mengenai
jenis, mutu, berat, kekuatan, dan sifat-sifat penting lainnya dari bahan
tersebut.
m. Apabila bahan-bahan yang dikirim ke lokasi Kegiatan ternyata tidak sesuai
dengan contoh yang ditunjukkan, baik dalam hal mutu, jenis, berat maupun
kekuatannya, maka Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, Pengawas Lapangan
berwenang untuk menolak bahan tersebut dan mengharuskan Kontraktor
untuk menyingkirkannya dan diganti dengan bahan-bahan yang sesuai
dengan contoh yang telah diperiksa terdahulu.
Page 12
Spesifikasi Teknis Kegiatan : Rehabilitasi Jaringan dan Bangunan
Irigasi DI Geleo Baru
Kab. Kutai Barat
Tahun Anggaran 2025
n. Semua bahan yang disimpan di lokasi Kegiatan harus diletakkan dan
dilindungi sedemikian rupa sehingga tidak akan terjadi kontaminasi atau
mengalami proses lainnya yang dapat mengakibatkan rusaknya atau
menurunnya mutu bahan-bahan tersebut.
o. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kontraktor dilarang menyimpan
bahan-bahan yang berbahaya seperti minyak, cairan lainnya yang mudah
terbakar, gas dan bahan kimia sedemikian rupa sehingga keselamatan orang
dan keamanan lingkungan sekitarnyan dapat dijamin.
1.13. PEMBONGKARAN STRUKTUR YANG ADA
Pekerjaan ini harus mencakup pembongkaran, baik keseluruhan ataupun
sebagian, pemindahannya dan struktur lain yang diperlukan untuk dibongkar
untuk memungkinkan pembangunan atau perpanjangan atau perbaikan dari
struktur yang memiliki fungsi yang sama seperti struktur yang tua (atau
bagian dari struktur) yang akan dibongkar.
Pekerjaan harus juga meliputi pemindahan yang memenuhi syarat dari
material bongkaran dari pasal ini, yang meliputi baik pembuangan maupun
penyelamatan, penanganan, pengangkutan, penyimpanan dan pengamanan
terhadap kerusakan dari material yang ditentukan oleh Pejabat Pembuat
Komitmen, PPTK, Pengawas Lapangan.
1.14. PENGATURAN PEMBUANGAN SISA–SISA
Kontraktor harus melakukan seluruh pengaturan yang diperlukan dengan
pemilik tanah dan memikul seluruh biaya, untuk memperoleh lokasi yang
sesuai untuk pembuangan material sisa dan untuk pernyimpanan dari material
yang diselamatkan.
Page 13
Spesifikasi Teknis Kegiatan : Rehabilitasi Jaringan dan Bangunan
Irigasi DI Geleo Baru
Kab. Kutai Barat
Tahun Anggaran 2025
BAGIAN II
PEKERJAAN PERSIAPAN DAN SARANA UTAMA
PENUNJANG PEKERJAAN
2.1. PEKERJAAN PERSIAPAN
A. Pekerjaan Persiapan adalah suatu pekerjaan awal yang merupakan suatu
kesatuan pekerjaan yang tidak terpisahkan dari pekerjaan utama yang diatur
dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) dan Surat Perjanjian/ kontrak,
yang meliputi:
- Sewa Kantor Kegiatan/ Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, Pengawas
Lapangan yang dilengkapi meja, kursi, dan papan tulis.
- Mobilisasi dan Demobilisasi peralatan kerja.
- Pembuatan foto dokumentasi.
Pengambilan Foto Dokumentasi.
- Permulaan pekerjaan ( 0 % )
- Setiap Jenis/ Item Pekerjaan (proses dan finish )
- Setiap Pengajuan Pembayaran Angsuran
- Setelah masa pemeliharaan berakhir.
Foto harus berwarna ukuran A4 sebanyak masing-masing 3 (tiga) lembar.
Disusun dalam album dan diberi keterangan. Kontraktor/Rekanan harus
menyediakan segala yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan yang
baik, sempurna dan efisien dengan urutan yang teratur, termasuk alat-alat
pembantu yang dipergunakan seperti Concrete Mixer (Beton Molen),
Pemotong Beton (Concrete Cutter), Pompa Air, Pemadat (Compactor), alat
pengangkat (Hoist) dan sebagainya yang diperlukan untuk pekerjaan
tersebut.
B. Pekerjaan Pengukuran adalah suatu pekerjaan pemasangan patok kayu
meranti sebagai patokan/ pengukuran awal untuk menetukan peil/ elevasi.
C. Pembersihan lokasi awal, dilaksanakan untuk memudahkan pekerjaan
pengukuran dan pekerjaan lainnya.
Page 14
Spesifikasi Teknis Kegiatan : Rehabilitasi Jaringan dan Bangunan
Irigasi DI Geleo Baru
Kab. Kutai Barat
Tahun Anggaran 2025
2.2. PEMBERSIHAN LAPANGAN
Sebelum pekerjaan mulai dilaksanakan, daerah kerja harus dibersihkan dari
pepohonan, semak belukar, sisa-sisa bangunan, sampah, akar-akar pohon, dan
semua material tersebut harus dibuang dari areal lokasi pekerjaan sesuai dengan
petunjuk Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, Pengawas Lapangan Pekerjaan.
Setelah pelaksanaan pekerjaan selesai semua, lokasi areal pekerjaan harus juga
dibersihkan dari sisa-sisa semua material yang tidak terpakai, serta areal
diratakan dan dirapikan kembali.
Semua biaya yang timbul akibat pekerjaan sepenuhnya tanggung jawab dan
beban Kontraktor, serta harus diperhitungkan termasuk “Overhead” pada
analisa harga satuan pekerjaan.
2.3. PENJAGAAN KEAMANAN LAPANGAN PEKERJAAN
A. Selama pelaksanaan pekerjaan pihak rekanan/ kontraktor diwajibkan
mengadakan segala keperluan untuk keamanan dan kesejahteraan para
pekerja dan tamu, seperti PPPK, sanitasi, air minum dan fasilitas
kesejahteraan. Juga diwajibkan memenuhi segala peraturan, tata tertib,
ordonasi pemerintah atau Pemerintah Daerah setempat.
B. Rekanan/Kontraktor diharuskan membatasi daerah operasinya di sekitar lokasi
pekerjaan dan mencegah para pekerjanya melanggar wilayah orang lain.
C. Rekanan/Kontraktor harus menjaga agar jalanan umum, jalan kecil dan hak
pemakai jalan bersih dari bahan-bahan bangunan dan sebagainya dan
memelihara kelancaran lalu lintas, baik bagi kendaraan maupun pejalan kaki
selama pekerjaan berlangsung.
D. Selama masa pelaksanaan pekerjaan, Rekanan/Kontraktor bertanggung jawab
penuh atas segala kerusakan bangunan yang ada di sekitarnya, utilitas, jalan-
jalan, saluran-saluran pembuangan dan sebagainya di lokasi dan kerusakan
sejenis yang disebabkan karena pelaksanaan Pekerjaan dalam arti yang luas.
Itu semua diperbaiki kontraktor hingga dapat diterima oleh Pejabat Pembuat
Komitmen.
E. Kontrktor bertanggung jawab atas keamanan dan kerusakan seluruh
pekerjaan termasuk bahan-bahan bangunan dan perlengkapan instansi,
Page 15
Spesifikasi Teknis Kegiatan : Rehabilitasi Jaringan dan Bangunan
Irigasi DI Geleo Baru
Kab. Kutai Barat
Tahun Anggaran 2025
hingga Kontrak selesai dan diterima baik oleh Pejabat Pembuat Komitmen,
PPTK, Pengawas Lapangan.
2.4. JAMINAN DAN KESELAMATAN BURUH
A. Air Minum dan Air Kerja
- Kontraktor harus senantiasa menyediakan air minum yang cukup bersih di
tempat pekerjaan untuk para pekerjanya.
- Kontraktor harus mengadakan air kerja untuk keperluan pekerjaan selama
pelaksanaan dapat mempergunakan atau menyambung pipa air yang telah
ada dengan meteran air sendiri (guna memperhitungkan pembayarannya)
atau air sumur yang bersih/ jernih dan tawar, bila hal ini meragukan harus
diperiksa di laboratorium.
B. Kecelakaan Kerja
- Apabila terjadi kecelakaan pada tenaga kerja pada waktu melaksanakan
pekerjaan, kontraktor harus segera mengambil tindakan yang perlu untuk
keselamatan si korban. Biaya pengobataan dan lain-lain menjadi tanggung
jawab Kontraktor dan harus segera melaporkan kepada Instansi yang
berwenang dan Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, Pengawas Lapangan.
- Di lokasi pekerjaan harus disediakan kotak obat-obatan untuk PPPK yang
selalu tersedia dalam saat dan berada di tempat kantor lapangan (direksi
keet).
2.5. STAKE OUT POSISI REHAB SALURAN
A. Jaringan Titik Tetap
- Jaringan patok titik tetap diambil berdasarkan referensi titik tetap (Patok
Beton/Bangunan Permanen) yang dipasang oleh dinas terkait yang
terdekat.
- semua elevasi yang ditunjukkan dan tercantum dalam gambar adalah
elevasi yang dikaitkan dengan ketinggian patok titik tetap seperti yang
dijelaskan pada butir di atas.
- Patok titik tetap yang dipergunakan sebagai referensi dalam Kegiatan ini
tercantum dalam gambar-gambar rencana atau akan ditunjukkan oleh
Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, Pengawas di lapangan.
Page 16
Spesifikasi Teknis Kegiatan : Rehabilitasi Jaringan dan Bangunan
Irigasi DI Geleo Baru
Kab. Kutai Barat
Tahun Anggaran 2025
B. Pengukuran kembali.
- Apabila ada perubahan ditentukan/disesuaikan dengan kondisi lapangan
setempat bersama Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, Pengawas
Lapangan.
- Alat-alat ukur yang dipergunakan harus dalam keadaan berfungsi baik dan
sebelum pekerjaan dimulai semua alat ukur yang dipakai harus mendapat
persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, Pengawas Lapangan, baik
dari jenisnya maupun kondisinya.
- Cara pengukuran ketepatan hasil pengukuran, toleransi salah tutup, dan
pembuatan serta pemasangan patok bantu akan ditentukan Pejabat
Pembuat Komitmen, PPTK, Pengawas Lapangan.
- Apabila timbul keragu-raguan dari pihak Kontraktor dalam
menginterpretasikan angka-angka elevasi dalam gambar, maka hal ini
harus dilaporkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, Pengawas
Lapangan untuk dimintakan penjelasannya.
- Apabila terdapat perbedaan antara elevasi yang tercantum dalam gambar
dengan hasil pengukuran ulang, maka Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK,
Pengawas Lapangan akan memutuskan hal itu.
- Apabila terdapat kesalahan dalam pengukuran kembali, maka pengukuran
ulang menjadi tanggung jawab Kontraktor.
- Hasil pengukuran kembali harus sudah diserahkan dan disetujui oleh
Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, Pengawas Lapangan selambat-
selambatnya 10 hari setelah tanggal SPMK.
C. Pekerjaan Pengukuran Dan Survei Lapangan
- Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor harus menggerakkan personil
tekniknya untuk melakukan survei dan membuat laporan mengenai kondisi
fisik lapangan khususnya lokasi rencana konstruksi apakah tidak terdapat
kesesuaian. Kontraktor bersama-sama dengan Pejabat Pembuat Komitmen,
PPTK, Pengawas Lapangan harus secara bersama-sama mengambil peil
permukaan dan sounding areal kerja dan menyetujui semua kekhususan
terhadap mana semua pekerjaan didasarkan.
Page 17
Spesifikasi Teknis Kegiatan : Rehabilitasi Jaringan dan Bangunan
Irigasi DI Geleo Baru
Kab. Kutai Barat
Tahun Anggaran 2025
- Kontraktor harus merawat dan menyediakan dan merawat stasion survei
yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan, dan harus membongkarnya
setelah pekerjaan setelah selesai.
- Kontraktor harus memberitahu Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK,
Pengawas Lapangan sekurang-kurangnya 24 jam sebelumnya, bila akan
mengadakan leveling pada semua bagian daripada pekerjaan.
- Kontraktor harus menyediakan, atas biaya kontraktor, semua bantuan yang
diperlukan Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, Pengawas Lapangan dalam
pengadakan pengecekan leveling tersebut.
- Pekerjaan dapat dihentikan beberapa saat oleh Pejabat Pembuat
Komitmen, PPTK, Pengawas Lapangan bila dipandang perlu untuk
mengadakan penelitian kelurusan maupun level dari bagian-bagian
pekerjaan.
- Kontraktor harus membuat peil/ titik-titik tanda (bench mark) permanen di
tiap-tiap bagian pekerjaan dan peil ukuran ini harus diberi pelindung dan
dirawat selama berlangsungnya pekerjaan agar tidak berubah.
- Kontraktor harus menyediakan alat-alat ukur selama pekerjaan
berlangsung berikut ahli ukur yang berpengalaman sehingga apabila
dianggap perlu setiap saat siap mengadakan pengukuran ulang.
- Pengukuran titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan alat
optik dan sudah ditera kebenarannya/ dikalibrasi.
- Hasil pengukuran lengkap mengenai peil elevasi, sudut. Koordinat, serta
letak patok-patok harus dibuat gambarnya dan dilaporkan kepada Pejabat
Pembuat Komitmen, PPTK, Pengawas Lapangan untuk mendapatkan
persetujuan. Kebenaran dari hasil laporan tersebut sepenuhnya menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
- Jika menurut pendapat Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, Pengawas
Lapangan kemajuan Kontraktor tidak memuaskan untuk menyelesaikan
pekerjaan survei ini tepat pada waktunya atau dalam hal Kontraktor tidak
memulai pekerjaan atau melakukan pekerjaan tidak dengan standar yang
ditentukan, Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, Pengawas Lapangan dapat
menunjuk stafnya sendiri atau pihak lain untuk mengerjakan survey
lapangan dan membebankan seluruh biayanya kepada Kontraktor.
Page 18
Spesifikasi Teknis Kegiatan : Rehabilitasi Jaringan dan Bangunan
Irigasi DI Geleo Baru
Kab. Kutai Barat
Tahun Anggaran 2025
2.6. KANTOR LAPANGAN/ RUANGAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN, PPTK,
PENGAWAS LAPANGAN
A. Kontraktor harus menyediakan kantor lapangan untuk dipergunakan oleh
Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, Pengawas Lapangan selama pelaksanaan
pekerjaan, transportasi, alat komunikasi serta gudang untuk menyimpan
bahan dan peralatannya.
B. Pemeliharaan, kebersihan dan keamanan gudang dan kantor lapangan
merupakan tanggung jawab Kontraktor.
C. Pada saat pekerjaan dinyatakan selesai, gudang dan kantor lapangan harus
dibongkar merupakan oleh Kontraktor atas biaya sendiri dan semua peralatan
dan perlengkapan tetap menjadi menjadi milik Kontraktor.
D. Penyediaan dan pengerjaan hal-hal yang tersebut pada artikel ini tidak akan
mendapat pembiayaan tersendiri tetapi kesemuanya harus sudah termasuk
dalam pembiayaan menurut Kontrak pada mata pembiayaan sewa kantor
lapangan (direksi keet).
E. Kontraktor bertanggung jawab atas semua pengadaan fasilitas tersebut pada
butir a dan b.
F. Kontraktor harus membuat bangunan kantor lapangan (direksi keet) serta
gudang bahan yang luas dan bentuknya akan ditentukan kemudian.
G. Bangunan tersebut harus dapat dijamin agar didalamnya bebas dari air hujan
dan sinar matahari, termasuk dapat melindungi material yang tersimpan.
H. Kontraktor harus mengisi perabotan maupun perlengkapan lain di ruang
kantor lapangan (direksi keet) atas usulan Kontraktor dan persetujuan Pejabat
Pembuat Komitmen, PPTK, Pengawas Lapangan.
2.7. PAPAN NAMA KEGIATAN
Kontraktor harus membuat dan memasang papan nama kegiatan ukuran 0,8 x 1
m di lokasi yang ditunjuk Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, Pengawas
Lapangan. Ukuran, bentuk dan susunan kata-kata dan warna akan ditentukan
Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, Pengawas Lapangan.
Page 19
Spesifikasi Teknis Kegiatan : Rehabilitasi Jaringan dan Bangunan
Irigasi DI Geleo Baru
Kab. Kutai Barat
Tahun Anggaran 2025
2.8. GAMBAR-GAMBAR YANG HARUS DIPERSIAPKAN OLEH KONTRAKTOR
A. Umum
Pelaksanaan pengukuran awal oleh Kontraktor yang dilaksanakan sejak
diterimanya Surat Perintah Mulai Kerja dari Pejabat Pembuat Komitmen,
dimaksud untuk mendapatkan gambaran kondisi lapangan sesungguhnya
dibandingkan dengan gambar yang diterima oleh Kontraktor dari Pejabat
Pembuat Komitmen.
Data dan hasil pengukuran awal oleh Kontraktor yang telah disyahkan dan
disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, Pengawas Lapangan
pekerjaan tersebut, akan menjadi acuan dasar pembuatan gambar-gambar
selama waktu pelaksanaan sampai selesai pekerjaan.
Gambar-gambar hasil pengukuran awal tersebut di atas, akan merupakan
dasar pokok kesepakatan bersama antara Kontraktor dan Pejabat Pembuat
Komitmen untuk menghitung volume dari masing-masing jenis pekerjaan yang
harus dan telah dilaksanakan oleh Kontraktor, serta yang harus dibayar oleh
Pejabat Pembuat Komitmen.
Semua gambar-gambar yang dipersiapkan oleh kontraktor, harus bisa
memberikan secara jelas hal-hal yang berkaitan dengan rencana pelaksanaan
pekerjaan yang meliputi antara lain.
- Bentuk tiap jenis bangunan jalan yang akan dikerjakan
- Elevasi muka tanah asli dan masing-masing pekerjaan
- Dimensi bangunan jalan sebagai pelengkap.
- Jenis serta komposisi material yang dipergunakan
- Rencana garis galian pondasi jalan/jembatan
- Hal-hal lain sesuai petunjuk Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, Pengawas
Lapangan pekerjaan
Adapaun gambar-gambar yang dipersiapkan oleh Kontraktor meliputi antara
lain:
➢ “ Shop Drawing ”.
➢ “As Built Drawing”.
Semua gambar-gambar tersebut di atas, baru bisa dipakai sebagai pedoman
pelaksanaan pekerjaan dan acuan dasar perhitungan volume pekerjaan
Page 20
Spesifikasi Teknis Kegiatan : Rehabilitasi Jaringan dan Bangunan
Irigasi DI Geleo Baru
Kab. Kutai Barat
Tahun Anggaran 2025
sesungguhnya, apabila sudah mendapat persetujuan dan disyahkan oleh Pejabat
Pembuat Komitmen, PPTK, Pengawas Lapangan.
B. “ Shop Drawing”
Apabila pada konstruksi bangunan yang akan dikerjakan, ada unit bangunan
yang harus dikerjakan pembuatannya di luar areal Kegiatan, dan karena sifat
kekhususannya harus dan terpaksa dikerjakan oleh Sub-Kontraktor, maka
sebelumnya Sub- Kontraktor yang bersangkutan diharuskan membuat dan
menyerahkan gambar rencana bentuk unit bangunan tersebut, lengkap
dengan perhitungan konstruksinya.
“ Shop Drawing” yang disiapkan oleh Sub-Kontraktor tersebut, harus
diserahkan pada Pejabat Pembuat Komitmen, diperiksa, dikoreksi apabila
perlu, dan untuk selanjutnya disyahkan oleh Pemilik Kegiatan.
Gambar Unit bangunan atau “ Shop Drawing” tersebut harus secara lengkap
memuat:
- Bentuk unit bangunan serta dimensinya.
- Material yang akan dipakai serta spesifikasinya.
- List Komponen unit bangunan yang memuat:
• Panjang lebar, tebal komponen unit bangunan
• Berat persatuan komponen unit bangunan
• Jumlah komponen unit bangunan dan lain-lain
Gambar dan list pekerjaan pembuatan dan pemasangan tulangan konstruksi
termasuk dalam kategori “Shop Drawing”.
Kontraktor wajib membuat copy “Shop Drawing” sebanyak minimum 5 (lima)
copy, dengan distribusi dua Copy untuk PPTK, dan Pengawas Lapangan, satu
copy dipasang di barak kerja, satu copy untuk arsip Kontraktor dan satu copy
serta gambar aslinya harus diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen.
Semua biaya yang timbul akibat pekerjaan pembuatan “Shop Drawing”
termasuk penggandaannya sebanyak 5 (lima) copy, sepenuhnya menjadi
tanggung jawab dan beban Kontraktor, serta sudah harus diperhitungkan
termasuk “Overhead” pada analisa harga satuan pekerjaan.
Page 21
Spesifikasi Teknis Kegiatan : Rehabilitasi Jaringan dan Bangunan
Irigasi DI Geleo Baru
Kab. Kutai Barat
Tahun Anggaran 2025
C. “As Built Drawing”
Setelah semua pekerjaan selesai dilaksanakan sesuai gambar pelaksanaan,
berikut pekerjaan tambah atau kurang berdasarkan “Variasi Order” yang
diberikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen, dan Kontraktor telah melakukan
pengukuran ulang akhir pekerjaan, maka Kontraktor diwajibkan membuat
gambar purna bangun atau “As Built Drawing”.
Gambar purna bangun atau “As Built Drawing” tersebut, harus lengkap berisi
antara lain:
- Garis elevasi muka tanah yang sekarang ada.
- Dimensi dan masing-masing bangunan yang telah dikerjakan.
- Elevasi posisi dan kedudukan masing-masing bangunan yang telah
dikerjakan.
- Jenis material dan komposisi yang telah dipergunakan.
Gambar purna bangun yang telah selesai tersebut harus diserahkan
Kontraktor kepada PPTK, Pengawas Lapangan pekerjaqan untuk diperiksa dan
disetujui, selanjutnya diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen guna
mendapatkan pengesahan dari Pejabat Pembuat Komitmen.
Perhitungan volume akhir dari pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh
kontraktor atau yang “mutual check” volume pekerjaan 100%, semua
mengacu dan didasarkan pada gambar purna bangun yang telah disyahkan
oleh Pejabat Pembuat Komitmen, dan merupakan volume akhir yang akan
dibayar oleh Pejabat Pembuat Komitmen kepada Kontraktor.
Kontraktor wajib membuat copy “As Built Drawing” sebanyak 5 (lima) copy,
dengan distribusi dua Copy untuk Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK,
Pengawas Lapangan pekerjaan dan Pengawas, 3 (tiga) copy serta gambar
aslinya harus diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen, termasuk data
dan perhitungan hasil pengukuran akhir sebagai pendukungnya.
Semua biaya yang timbul akibat pekerjaan pembuatan “As Built Drawing”
termasuk penggandaannya sebanyak 5 (lima) copy, sepenuhnya menjadi
tanggung jawab dan beban kontraktor, serta sudah harus diperhitungkan
termasuk “Overhead” pada analisa harga satuan pada analisa harga satuan
pekerjaan.
Page 22
Spesifikasi Teknis Kegiatan : Rehabilitasi Jaringan dan Bangunan
Irigasi DI Geleo Baru
Kab. Kutai Barat
Tahun Anggaran 2025
As Built Drawing harus sudah diserahkan dan disetujui oleh Pejabat Pembuat
Komitmen, PPTK, Pengawas Lapangan selambatnya-lambatnya bersamaan
dengan Berita Acara Penyerahan I.
Page 23
Spesifikasi Teknis Kegiatan : Rehabilitasi Jaringan dan Bangunan
Irigasi DI Geleo Baru
Kab. Kutai Barat
Tahun Anggaran 2025
BAGIAN III
PEKERJAAN JARINGAN IRIGASI
3.1 PEKERJAAN BETON
A. Pekerjaan Pembuatan Beton (Fc 15 MPa)
Umum
Yang termasuk Pekerjaan Beton meliputi : lantai kerja, Beton BAngunan Bagi
dan beton lainnya disesuaikan dengan gambar. Beton harus terdiri dari
semen, agregat halus dan kasar dengan perbandingan 1 bagian semen, 2
bagian agregat halus, 3 bagian agregat kasar dan bahan tambahan (additive)
yang diijinkan, kesemuanya dicampur untuk mendapatkan kekentalan yang
layak.
Semua pekerjaan beton yang akan dilaksanakan harus mendapat persetujuan
Direksi Pekerjaan. Tidak lebih dari 2 (dua) bulan setelah pengadaan peralatan
untuk pelaksanaan beton, Penyedia jasa/Pelaksana harus mengirim Diagram
Alir, Gambar dan Rencana Kerja untuk pekerjaan dan penempatan
beton/mortar dengan mengacu pada Dokumen ini.
Apabila spesifikasi peralatan yang akan dipergunakan pada pelaksanaan
pekerjaan di lapangan tidak sesuai dengan yang dianjurkan oleh Direksi, maka
Penyedia jasa/Pelaksana harus memberikan alternatif jenis peralatan atau
metode kerja yang menghasilkan produk yang setara dengan yang diusulkan
oleh pihak Direksi. Penyedia jasa harus memberi perhatian khusus terhadap
akibat yang mungkin timbul karena pengaruh pencucian material yang bisa
mengakibatkan tercemarnya air di perairan umum, dengan membangun
kolam-kolam tampungan atau bangunan lainnya.
Persyaratan Bahan
Bahan-bahan konstruksi beton yang akan dipakai adalah sebagai berikut :
• Semen
Penyedia jasa harus menginformasikan secara periodik setiap tanggal 1 awal
bulan data-data sebagai berikut :
- Jumlah persediaan semen yang ada di lapangan sampai hari terakhir bulan
lalu.
Page 24
Spesifikasi Teknis Kegiatan : Rehabilitasi Jaringan dan Bangunan
Irigasi DI Geleo Baru
Kab. Kutai Barat
Tahun Anggaran 2025
- Rencana pengadaan semen yang baru selama bulan yang akan jalan.
- Jumlah semen yang dipakai selama periode 1 (satu) bulan lalu.
- Penerimaan pengadaan semen selama bulan yang lalu
- Penggunaan atau kehilangan selama bulan yang lalu dengan alasan
- Data lain yang dibutuhkan/dianggap perlu oleh Direksi
• Bahan Additive
Jika Penyedia jasa akan menggunakan zat pelambat atau zat tambahan lain
yang berfungsi untuk membantu pengecoran sesuai metodenya atau
dibutuhkan beberapa zat tambahan lainnya yang bertujuan untuk memperoleh
hasil yang sesuai tuntutan spesifikasi, Penyedia jasa harus mendapatkan
persetujuan dari Direksi tentang komposisi dan metode dari penggunaan zat
tambahan.
• Agregat Halus
Pengertian material halus yang dipergunakan adalah material dengan ukuran
maksimum 5 mm. Pasir harus diambil dari sungai atau tambang pasir.
Penambahan bahan lain seperti pasir dari batu pecah akan diijinkan, apabila
menurut pendapat Direksi, pasir yang ada tidak memenuhi gradasinya.
Penyedia jasa harus melengkapi hasil tes agregat halus untuk beton dan spesi
(mortar) untuk type yang dihasilkan atau selain yang disetujui oleh Direksi.
• Aggregat Kasar
Pengertian material kasar yang dipergunakan adalah material dengan ukuran
lebih besar dari 5 mm dan mempunyai gradasi yang baik dari 5 mm sampai
ukuran maksimum yang dibutuhkan dan tergantung dari klas betonnya.
Agregat kasar untuk beton adalah batu alam kecuali jika di instruksi oleh
Direksi dan harus disediakan oleh Penyedia jasa Pelaksana.
• Air
Air yang digunakan untuk campuran, perawatan, atau pemakaian lainnya
harus bersih, dan bebas dari bahan yang merugikan seperti minyak, garam,
asam, basa, gula atau organis. Air harus diuji sesuai dengan; dan harus
memenuhi ketentuan. Air yang diketahui dapat diminum dapat digunakan.
Jika timbul keragu-raguan atas mutu air yang diusulkan dan pengujian air
seperti di atas tidak dapat dilakukan, maka harus diadakan perbandingan
pengujian kuat tekan mortar semen dan pasir dengan memakai air yang
Page 25
Spesifikasi Teknis Kegiatan : Rehabilitasi Jaringan dan Bangunan
Irigasi DI Geleo Baru
Kab. Kutai Barat
Tahun Anggaran 2025
diusulkan dan dengan memakai air suling. Air yang diusulkan dapat digunakan
jika kuat tekan mortar dengan air tersebut pada umur 7 hari dan 28 hari
minimum 90 % kuat tekan mortar dengan air suling pada periode perawatan
yang sama
Pelaksanaan Pekerjaan
a. Penyiapan Tempat Kerja
- Penyedia Jasa harus membongkar bangunan lama yang akan diganti dengan
beton yang baru atau yang harus dibongkar untuk dapat memungkinkan
pelaksanaan pekerjaan beton yang baru. Pembongkaran tersebut harus
dilaksanakan sesuai dengan persyaratan dalam dari Spesifikasi ini.
- Penyedia Jasa harus menggali atau menimbun kembali pondasi atau formasi
untuk pekerjaan beton sesuai dengan garis yang ditunjukkan dalam Gambar
Kerja atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan sesuai
dengan ketentuan dalam Spesifikasi ini, dan harus membersihkan serta
menggaru tempat di sekeliling pekerjaan beton yang cukup luas sehingga
dapat menjamin dicapainya seluruh sudut pekerjaan. Jika diperlukan harus
disediakan jalan kerja yang stabil untuk menjamin dapat diperiksanya seluruh
sudut pekerjaan dengan mudah dan aman.
- Seluruh dasar pondasi, pondasi dan galian untuk pekerjaan beton harus dijaga
agar senantiasa kering. Beton tidak boleh dicor di atas tanah yang berlumpur,
bersampah atau di dalam air. Apabila beton akan dicor di dalam air, maka
harus dilakukan dengan cara dan peralatan khusus untuk menutup kebocoran
seperti pada dasar sumuran atau cofferdam dan atas persetujuan Direksi
Pekerjaan.
- Sebelum pengecoran beton dimulai, seluruh acuan, tulangan dan benda lain
yang harus berada di dalam beton (seperti pipa atau selongsong) harus sudah
dipasang dan diikat kuat sehingga tidak bergeser pada saat pengecoran.
- Bila disyaratkan atau diperlukan oleh Direksi Pekerjaan, maka bahan lantai
kerja untuk pekerjaan beton harus dihampar sesuai dengan ketentuan dari
Spesifikasi ini.
- Direksi Pekerjaan akan memeriksa seluruh galian yang disiapkan untuk
pondasi sebelum menyetujui pemasangan acuan, baja tulangan atau
pengecoran beton. Penyedia Jasa dapat diminta untuk melaksanakan
Page 26
Spesifikasi Teknis Kegiatan : Rehabilitasi Jaringan dan Bangunan
Irigasi DI Geleo Baru
Kab. Kutai Barat
Tahun Anggaran 2025
pengujian penetrasi kedalaman tanah keras, pengujian kepadatan atau
penyelidikan lainnya untuk memastikan cukup tidaknya daya dukung tanah di
bawah pondasi.
- Jika dijumpai kondisi tanah dasar pondasi yang tidak memenuhi ketentuan
maka Penyedia Jasa dapat diperintahkan untuk mengubah dimensi atau
kedalaman pondasi dan/atau menggali dan mengganti bahan di tempat yang
lunak, memadatkan tanah pondasi atau melakukan tindakan stabilisasi lainnya
sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
- Penyedia Jasa harus memastikan lokasi pengecoran bebas dari resiko terkena
air hujan dengan memasang tenda seperlunya. Direksi Pekerjaan berhak
menunda pengecoran sebelum tenda terpasang dengan benar.
- Penyedia Jasa juga harus memastikan lokasi pengecoran bebas dari resiko
terkena air pasang atau muka air tanah dengan penanganan seperlunya.
b. Cetakan Beton
- Jika disetujui oleh Direksi Pekerjaan, maka acuan dari tanah harus dibentuk
dari galian, dan sisi-sisi samping serta dasarnya harus dipangkas secara
manual sesuai dimensi yang diperlukan. Seluruh kotoran tanah yang lepas
harus dibuang sebelum pengecoran beton.
- Cetakan harus digunakan, dimana perlu untuk membatasi dan membentuk
beton sesuai dengan keinginan. Cetakan dapat dibuat dari kayu, besi atau
bahan lainnya yang cukup kuat sesuai dengan ukuran–ukuran yang ada di
dalam gambar.
- Cetakan harus diperkuat dan ditopang agar mampu menahan berat sendiri
adukan beton, penggetaran beton, beban konstruksi, angin dan tekanan
lainnya dengan tidak berubah bentuk.
- Penyedia Jasa harus menyerahkan satu set yang lengkap, gambar cetakan
sesuai dengan ketentuan diatas, untuk mendapatkan persetujuan Direksi
Pekerjaan, sebelum memulai pekerjaan, walaupun demikian penyerahan
tersebut kepada Direksi Pekerjaan untuk disetujui, tidak mengurangi tanggung
jawab Kontraktor bagi keberhasilannya.
- Permukaan cetakan beton yang berhubungan dengan beton harus bebas dari
sampah, paku, alur–alur, belahan, atau cacat–cacat lainnya. Mengisi celah–
celah sambungan cetakan beton harus berhati–hati dan dilaksanakan
Page 27
Spesifikasi Teknis Kegiatan : Rehabilitasi Jaringan dan Bangunan
Irigasi DI Geleo Baru
Kab. Kutai Barat
Tahun Anggaran 2025
sedemikian rupa agar sanggup mengembang dibawah pengaruh kelembaban
beton tanpa menimbulkan perubahan bentuk cetakan, celah-celah harus diisi
secukupnya untuk mencegah hilangnya air semen. Bagaimanapun
penggunaan kertas dengan tegas dilarang.
- Pembuatan lubang bagian dalam cetakan untuk pemeriksaan, pembuangan air
dapat dilakukan untuk itu cetakan dapat dibuat sedemikian rupa hingga dapat
dengan mudah ditutup sebelum pengecoran dimulai.
- Sebelum pengecoran beton semua baut–baut harus dipasang pada posisinya,
semua yang diperlukan dan alat–alat lain untuk menutup lubang harus
dipasang pada cetakan. Tidak diperbolehkan membuat lubang didalam beton
tanpa persetujuan Direksi Pekerjaan.
- Penggunaan kawat yang diikat untuk menyangga cetakan tidak diijinkan
dilakukan pada dinding beton yang akan tampak.
- Lubang–bekas ikatan kawat harus ditutup dengan beton setelah cetakan
dibongkar.
- Jika batangan logam digunakan untuk menyangga cetakan ujungnya tidak
boleh kurang dari 3 cm dari permukaan beton yang terbentuk. Semua
permukaan cetakan yang menempel dengan beton harus dilumasi dengan oli
untuk memastikan bahwa cetakan dapat dibuka dengan mudah.
- Pelumas harus diterapkan pada cetakan sebelum tulangan dipasang dan harus
berhati–hati mencegah pelumas jangan sampai mengenai besi tulangan.
Sebelum pengecoran dan pembesian semua celah–celah cetakan yang telah
diisi dengan dempul harus dibersihkan dan dikeringkan. Bila cetakan beton
dibuat dan siap untuk pengecoran maka harus diperiksa oleh Direksi
Pekerjaan. Tidak diperkenankan mengecor bila cetakan belum disetujui Direksi
Pekerjaan.
- Penyedia Jasa harus memberitahukan kepada Direksi Pekerjaan sekurang-
kurangnya 24 (dua puluh empat) jam sebelum cetakan siap untuk diperiksa.
c. Pencampuran Beton
Beton dicampur dengan menggunakan Molen dan tenaga manusia, mengigat
volume yang dikerjakan relative kecil disamping itu lokasi kerja sangat sulit
untuk mobilisasi mesin molen.
• Pencampuran Beton dengan Mesin Pengaduk Beton
Page 28
Spesifikasi Teknis Kegiatan : Rehabilitasi Jaringan dan Bangunan
Irigasi DI Geleo Baru
Kab. Kutai Barat
Tahun Anggaran 2025
- Material beton harus dimasukkan dalam pengaduk yang berpenakar dalam
waktu yang tidak lebih dari satu setengah menit, kecuali sejumlah air yang
diperlukan sudah ada dalam alat pengaduk tersebut.
- Seluruh air pencampur harus diberikan sebelum seperempat waktu
pencampuran terlampaui. Waktu pencampuran adukan yang volumenya lebih
besar dari 0,75 m3 harus ditambah seperempat menit pada setiap
penambahan 0,5 m3.
- Alat pencampur beton tidak boleh dibebani volume yang melebih kapasitas
maksimum, atau dioperasikan melebihi kecepatan yang dianjurkan pabrik
pembuatnya. Alat tersebut dapat menghasilkan beton dengan kekentalan dan
warna yang merata secara menerus dan disetujui Direksi Pekerjaan.
- Semua peralatan pencampur harus selalu dibersihkan sebelum melakukan
pekerjaan. Pencampuran pertama setelah pembersihan, tidak boleh digunakan
dalam pekerjaan. Blades penumbuk yang ada dalam alat pencampur perlu
diganti bila telah aus menjadi 2 cm.
• Mencampur Beton dengan Tenaga Manusia
- Pekerjaan mencampur beton dengan manual tidak diijinkan kecuali jika situasi
tidak memungkinkan untuk menggunakan mesin pencampur setelah
mendapat persetujuan Direksi Pekerjaan.
- Dalam keadaan seperti itu, beton harus diaduk dengan tangan, sedekat
mungkin ke lokasi dimana beton akan ditempatkan. Harus dilakukan dibak
pengaduk yang bersih dan kedap air. Jika bak dibuat dari kayu, maka sela–
sela kayu harus ditutup agar tidak ada kehilangan air dari adukan.
- Semua agregat dan semen harus diaduk–aduk dalam keadaan kering
sekurang–kurangnya 3 kali. Kemudian air ditambahkan berangsurangsur
dipuncak adukan, selanjutnya agregat kembali diaduk dalam keadaan basah,
sekurang–kurangnya 3 (tiga) kali sebelum adukan diangkat ketempat
pengecoran.
d. Pengecoran
• Pelaksanaan Pengecoran
- Penyedia Jasa harus memberitahukan Direksi Pekerjaan secara tertulis paling
sedikit 24 jam sebelum memulai pengecoran beton, atau meneruskan
Page 29
Spesifikasi Teknis Kegiatan : Rehabilitasi Jaringan dan Bangunan
Irigasi DI Geleo Baru
Kab. Kutai Barat
Tahun Anggaran 2025
pengecoran beton jika pengecoran beton telah ditunda lebih dari 6 jam (final
setting).
Pemberitahuan harus meliputi lokasi, kondisi pekerjaan, mutu beton dan
tanggal serta waktu pencampuran beton. Direksi Pekerjaan akan memberi
tanda terima atas pemberitahuan tersebut dan akan memeriksa acuan,
tulangan dan mengeluarkan persetujuan tertulis untuk memulai pelaksanaan
pekerjaan seperti yang direncanakan. Penyedia Jasa tidak boleh
melaksanakan pengecoran beton tanpa persetujuan tertulis dari Direksi
Pekerjaan.
- Walaupun persetujuan untuk memulai pengecoran sudah diterbitkan,
pengecoran beton tidak boleh dilaksanakan jika Direksi Pekerjaan atau
wakilnya tidak hadir untuk menyaksikan operasi pencampuran dan
pengecoran secara keseluruhan.
- Segera sebelum pengecoran beton dimulai, acuan harus dibasahi dengan air
atau diolesi pelumas di sisi dalamnya yang tidak meninggalkan bekas.
- Pengecoran beton harus dibuat sedemikian rupa hingga penempatan dan
penanganannya mudah dilakukan tanpa adanya pemisahan butiran.
- Adukan beton dicor lapis demi lapis dengan ketebalan tertentu, berurutan
mulai dari bawah. Agar lapisan yang baru dapat menyatu dengan lapisan
dibawahnya, adukan beton digetar dari lapisan bawah dengan alat penggetar
(vibrator).
- Tidak diperkenankan melakukan pengecoran bila persiapan besi tulangan dan
bagian – bagian yang ditanam, cetakan dan perancah belum diperiksa dan
disetujui Direksi Pekerjaan secara tertulis.
- Dalam pengecoran beton bertulang, harus dijaga jangan sampai terjadi
pemisahan butiran. Apabila bentuk tulangan pada dasar cetakan cukup rapat,
dicor terlebih dahulu lapisan selimut beton setebal 3 cm, dengan spesi yang
sama dengan yang dibutuhkan oleh beton diatasnya.
- Jika pengecoran permukaan telah mencapai ketinggian lebih dari yang
ditentukan oleh Direksi, kelebihan ini harus segera dibuang. Semua
pengecoran harus selesai dalam waktu 60 menit telah keluar dari mesin
pengaduk, kecuali jika ditentukan lain oleh Direksi.
Page 30
Spesifikasi Teknis Kegiatan : Rehabilitasi Jaringan dan Bangunan
Irigasi DI Geleo Baru
Kab. Kutai Barat
Tahun Anggaran 2025
- Beton jangan dicor di dalam atau pada aliran kecuali jika ditentukan atau
disetujui sebelumnya. Air yang mengumpul selama pengecoran harus segera
dibuang. Beton jangan dicor diatas beton lain yang baru saja dicor selama
lebih dari 30 menit, kecuali jika ada konstruksi sambungan yang akan
ditentukan kemudian.
- Jika pelaksanaan pengecoran dihentikan, lokasi sambungan harus
ditempatkan pada posisi yang benar secara vertikal maupun horizontal,
dengan permukaan dibuat kasar atau bergerigi untuk menahan gesekan dan
membentuk ikatan sambungan beton berikutnya, seperti yang diinginkan oleh
Direksi Pekerjaan .
- Sebelum pengecoran berakhir, permukaan beton harus dibuat kasar atau
disambungkan untuk menyingkap agregat. Permukaan beton harus tetap
lembab dan dilindungi dengan mortel semen (perbandingan berat) 1 : 2
setebal 1 cm.
- Beton harus dicor pada posisi dan urutan – urutan seperti yang ditunjukkan
dalam gambar, atau atas petunjuk Direksi Pekerjaan. Beton yang dicor
ditempatkan langsung pada cetakannya sedemikian rupa untuk menghindari
pemisahan butiran dan penggeseran tulangan beton, acuan, atau bagian–
bagian yang tertanam, serta membentuk lapisan – lapisan yang tidak lebih
tebal dari 40 cm padat.
- Pengecoran harus secara menerus hingga mencapai sambungan ditentukan
pada gambar atau menurut petunjuk Direksi Pekerjaan.
- Beton tidak boleh diangkut dengan peluncur atau dijatuhkan kereta dorong
lebih tinggi dari 1,5 m kecuali jika diijinkan oleh Direksi Pekerjaan untuk
menjatuhkan ketempat penampungan sementara dan kemudian diambil lagi
dengan sekop sebelum dicorkan.
- Pengecoran beton tumbuk/lantai kerja dikerjakan pada urutan sebelumnya
atau mengikuti petunjuk Direksi dan harus dikerjakan secara menerus sampai
dengan selesai. Bila perlu Penyedia Jasa harus bekerja lembur untuk
mencapai target tersebut.
• Pelaksanaan Pemadatan
- Beton harus dipadatkan dengan penggetar mekanis dari dalam atau dari luar
acuan yang telah disetujui. Jika diperlukan dan disetujui oleh Direksi
Page 31
Spesifikasi Teknis Kegiatan : Rehabilitasi Jaringan dan Bangunan
Irigasi DI Geleo Baru
Kab. Kutai Barat
Tahun Anggaran 2025
Pekerjaan, penggetaran harus disertai penusukan secara manual dengan alat
yang cocok untuk menjamin kepadatan yang tepat dan memadai. Alat
penggetar tidak boleh digunakan untuk memindahkan campuran beton dari
satu titik ke titik lain di dalam acuan.
- Pemadatan harus dilakukan secara hati-hati untuk memastikan semua sudut,
di antara dan sekitar besi tulangan benar-benar terisi tanpa menggeser
tulangan sehingga setiap rongga dan gelembung udara terisi.
- Lama penggetaran harus dibatasi, agar tidak terjadi segregasi pada hasil
pemadatan yang diperlukan.
- Alat penggetar mekanis dari luar harus mampu menghasilkan
sekurangkurangnya 5000 putaran per menit dengan berat efektif 0,25 kg, dan
boleh diletakkan di atas acuan supaya dapat menghasilkan getaran yang
merata.
- Posisi alat penggetar mekanis yang digunakan untuk memadatkan beton di
dalam acuan harus vertikal sedemikian hingga dapat melakukan penetrasi
menghasilkan kepadatan yang menyeluruh pada bagian tersebut. Apabila alat
penggetar tersebut akan digunakan pada posisi yang lain maka, alat tersebut
harus ditarik secara perlahan dan dimasukkan kembali pada posisi lain dengan
jarak tidak lebih dari 45 cm. Alat penggetar tidak boleh berada pada suatu
titik lebih dari 15 detik atau permukaan beton sudah mengkilap.
- Jumlah minimum alat penggetar mekanis
- Apabila kecepatan pengecoran 20 m3/jam, maka harus digunakan alat
penggetar yang mempunyai dimensi lebih besar dari 7,5 cm.
- Dalam segala hal, pemadatan beton harus sudah selesai sebelum terjadi
waktu ikat awal (initial setting).
e. Pengerjaan Akhir
• Pembongkaran Cetakan
- Acuan tidak boleh dibongkar dari bidang vertikal, dinding, kolom yang tipis
dan bangunan yang sejenis lebih awal 30 jam setelah pengecoran beton tanpa
mengabaikan perawatan. Acuan yang ditopang oleh perancah di bawah pelat,
balok, gelegar, atau bangunan busur, tidak boleh dibongkar hingga pengujian
kuat tekan beton menunjukkan paling sedikit 85 % dari kekuatan rancangan
beton.
Page 32
Spesifikasi Teknis Kegiatan : Rehabilitasi Jaringan dan Bangunan
Irigasi DI Geleo Baru
Kab. Kutai Barat
Tahun Anggaran 2025
- Untuk memungkinkan pengerjaan akhir, acuan yang digunakan untuk
pekerjaan yang diberi hiasan, tiang sandaran, tembok pengarah (parapet),
dan permukaan vertikal yang terekspos harus dibongkar dalam waktu paling
sedikit 9 jam setelah pengecoran dan tidak lebih dari 30 jam, tergantung pada
keadaan cuaca dan tanpa mengabaikan perawatan.
Pengukuran dan Pembayaran
a. Pengukuran Pekerjaan Beton
• Cara Pengukuran
- Beton akan diukur dengan jumlah meter kubik pekerjaan beton yang
digunakan dan diterima sesuai dengan dimensi yang ditunjukkan pada
Gambar Kerja atau yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan. Tidak ada
pengurangan yang akan dilakukan untuk volume yang ditempati oleh pipa
dengan garis tengah kurang dari 20 cm atau oleh benda lainnya yang
tertanam seperti "water stop", baja tulangan, selongsong pipa (conduit) atau
lubang sulingan (weephole).
- Tidak ada pengukuran tambahan atau yang lainnya yang akan dilakukan
untuk acuan, perancah untuk balok dan lantai pemompaan, penyelesaian
akhir permukaan, penyediaan pipa sulingan, pekerjaan pelengkap lainnya
untuk penyelesaian pekerjaan beton, dan biaya dari pekerjaan tersebut telah
dianggap termasuk dalam harga penawaran untuk Pekerjaan Beton.
- Kuantitas bahan untuk lantai kerja, bahan drainase porous, baja tulangan dan
mata pembayaran lainnya yang berhubungan dengan bangunan yang telah
selesai dan diterima akan diukur untuk dibayarkan seperti disyaratkan pada
Bagian lain dalam Spesifikasi ini.
- Beton yang telah dicor dan diterima harus diukur dan dibayar sebagai beton
bangunan atau beton tidak bertulang. Beton Bangunan harus beton yang
disyaratkan atau disetujui oleh Direksi Pekerjaan sebagai fc’=20 MPa (K- 250)
atau lebih tinggi dan Beton Tak Bertulang harus beton yang disyaratkan atau
disetujui untuk fc’=15 MPa (K-175) atau fc’=10 Mpa (K-125). Jika beton
dengan mutu (kekuatan) yang lebih tinggi diperkenankan untuk digunakan di
lokasi untuk mutu (kekuatan) beton yang lebih rendah, maka volumenya
harus diukur sebagai beton dengan mutu (kekuatan) yang lebih rendah
• Pengukuran Untuk Pekerjaan Beton yang diperbaiki
Page 33
Spesifikasi Teknis Kegiatan : Rehabilitasi Jaringan dan Bangunan
Irigasi DI Geleo Baru
Kab. Kutai Barat
Tahun Anggaran 2025
- Jika pekerjaan telah diperbaiki, kuantitas yang akan diukur untuk pembayaran
harus sejumlah yang harus dibayar bila mana pekerjaan semula telah
memenuhi ketentuan.
- Tidak ada pembayaran tambahan akan dilakukan untuk tiap peningkatan
kadar semen atau setiap bahan tambah (admixture), juga tidak untuk tiap
pengujian atau pekerjaan tambahan atau bahan pelengkap lainnya yang
diperlukan untuk mencapai mutu yang disyaratkan untuk pekerjaan beton.
b. Dasar Pembayaran
Kuantitas yang diterima dari berbagai mutu beton yang ditentukan
sebagaimana yang disyaratkan di atas, akan dibayar pada Harga Kontrak
untuk Mata Pembayaran dan menggunakan satuan pengukuran yang
ditunjukkan di bawah dan dalam Daftar Kuantitas.
Pembayaran dihitung berdasarkan volume yang terpasang dalam satuan
ukuran per – m3.
B. Pekerjaan Pembuatan / Penyediaan Bekisting Beton
B.1 Pekerjaan Perancah / Bekisting
- Pemborong tidak diperbolehkan mengecor beton sebelum bekesting dan
pasangan besi beton diperiksa dan disetujui Pengawas Lapangan/PPTK.
Pemasangan papan-papan bekesting digunakan plywood tebal 9 mm disusun
secara rapat. Pembongkaran papan bekesting dapat dilaksanakan sesudah
mendapat persetujuan dari Pengawas Lapangan/PPTK.
- Semua cetakan beton dan penopang-penopangnya harus didesain oleh
Pemborong dan sebelum mulai dikerjakan harus disetujui Pengawas
Lapangan/PPTK.
- Cetakan harus benar-benar lurus, rata dan kokoh sehingga cukup untuk
menahan defleksi, gerakan-gerakan dan getaran yang membahayakan akibat
tekanan dari adukan beton cair atau padat. Semua sambungan harus ditutup
rapat untuk menghindari kebocoran air semen dan dibuat sedemikian
sehingga permukaan beton yang kelihatan (exposed surface) lurus, rata dan
kokoh.
- Bila ada bagian beton yang sempit dan mempunyai kedalaman yang sangat
besar, harus dibuat lubang-lubang pada sisi-sisi cetakan di posisi yang
Page 34
Spesifikasi Teknis Kegiatan : Rehabilitasi Jaringan dan Bangunan
Irigasi DI Geleo Baru
Kab. Kutai Barat
Tahun Anggaran 2025
disetujui PPTK untuk memungkinkan penuangan dan pemadatan beton yang
memadai.
- Penggunaan pengikat (batang tarik) yang ditanam dalam beton
diperkenankan setelah mendapat persetujuan dari Pengawas Lapangan/PPTK.
Penempatannya harus didesain sehingga tidak ada bagian yang tertanam
lebih dekat dengan permukaan beton dari pada selimut betonnya untuk
melindungi baja tulangan di lokasi tersebut.
- Semua lubang bekas batang pengikat harus diisi dengan beton atau spesi
dengan cara yang disetujui Pengawas Lapangan/PPTK dan harus tidak
berbekas pada permukaan beton.
- Cetakan harus mempunyai lubang-lubang sementara yang kegunaannya
untuk membuang kotoran. Lubang-lubang ini harus ditutup dengan rapi
sebelum pengecoran.
- Bekisting harus dibuat sedemikian sehingga pembongkarannya dapat mudah
dilakukan tanpa membahayakan konstruksi.
- Jarak maksimum tiang-tiang penyangga harus diatur oleh Pemborong demi
keamanan struktur yang akan dicor. Semua tiang-tiang penyangga tidak boleh
ditempatkan langsung di atas tanah, tetapi berpijak di atas balok kayu rata
atau lantai kerja dengan kokoh.
- Apabila pemasangan bekisting tidak sesuai dengan ketentuan atau dianggap
kurang baik maka Pengawas Lapangan/PPTK berhak menyuruh membongkar
dan memperbaiki dengan biaya ditanggung oleh Pemborong.
- Untuk menghindari dan menjaga lendutan, maka cetakan khusus untuk balok
dan plat beton harus dibuat cembung keatas setinggi besarnya lendutan yang
akan terjadi.
- Pemborong diwajibkan untuk memasang beton deking agar tulangan tidak
menempel pada permukaan bekisting, ketebalan dari beton deking tersebut
harus disesuaikan dengan selimut beton yang diperlukan yang ditunjukkan
dalam gambar kerja.
- Sebelum pengecoran dilaksanakan, semua permukaan cetakan harus bersih
dari segala sesuatu yang dapat mengurangi mutu beton dan kekuatannya,
terutama kotoran-kotoran yang menempel, ataupun serpihan-serpihan kayu,
Page 35
Spesifikasi Teknis Kegiatan : Rehabilitasi Jaringan dan Bangunan
Irigasi DI Geleo Baru
Kab. Kutai Barat
Tahun Anggaran 2025
kawat sisa pemotongan, dan lain-lainnya untuk dikumpulkan disuatu tempat
dan selanjutnya diambil dan dibuang
- Semua bahan cetakan harus dirawat dengan baik. Bahan yang rusak tidak
diijinkan untuk digunakan. Sebelum digunakan lagi semua cetakan harus
dibersihkan.
Pengukuran dan Pembayaran
Pengukuran dan Pembayaran dihitung berdasarkan volume yang terpasang
dalam satuan per – m2.
B.2 Pembongkaran Perancah / Bekisting
Acuan tidak boleh dibongkar dari bidang vertikal, dinding, kolom yang tipis
dan struktur yang sejenis lebih awal 30 jam setelah pengecoran beton.
Cetakan yang ditopang oleh perancah di bawah pelat, balok, gelegar, atau
struktur busur, tidak boleh dibongkar hingga pengujian menunjukkan bahwa
paling sedikit 85 % dari kekuatan rancangan beton telah dicapai.
Pengukuran dan Pembayaran
Pengukuran dan Pembayaran dihitung berdasarkan volume yang terbongkar
dalam satuan per - m2
C. Pekerjaan Pembesian Beton
Umum
- Besi tulangan harus mempunyai diameter dan penampang melintang sama
disetiap bagian besi tulangan itu. Diameter rata–rata besi tulangan yang
digunakan dilokasi pekerjaan tidak boleh lebih besar atau lebih kecil dari 2
(dua) % diameter yang telah ditentukan. Besi tulangan harus bersih dari
serpihan, minyak, kotoran dan cacat–cacat pembuatannya.
Jika oleh Direksi Pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyerahkan 3 copy daftar
besi tulangan yang dikeluarkan oleh pabrik untuk mendapatkan persetujuan
sebelum mendatangkan besi tulangan di lokasi pekerjaan, dan mutu besi
tulangan harus sesuai dengan spesifikasi dan copy daftar tulangan tersebut.
- Pekerjaan ini harus mencakup pengadaan dan pemasangan baja tulangan
sesuai dengan Spesifikasi dan Gambar, atau sebagaimana yang diperintahkan
oleh Direksi Pekerjaan.
Page 36
Spesifikasi Teknis Kegiatan : Rehabilitasi Jaringan dan Bangunan
Irigasi DI Geleo Baru
Kab. Kutai Barat
Tahun Anggaran 2025
- Besi tulangan untuk beton harus seperti ditunjukkan dalam gambar dan
memenuhi PBI-71. Tulangan harus dibersihkan sesaat sebelum pemasangan
untuk mengilangkan kotoran, lumpur, karat dan karat, percikan adukan atau
lapisan lain yang dapat mengurangi atau merusak pelekat dengan beton.
- Toleransi untuk pabrikasi harus seperti yang disyaratkan dalam SNI 03-6816-
2002. Penyedia Jasa harus mengangkut tulangan ke tempat kerja dalam
ikatan, diberi label, dan ditandai dengan label logam yang menunjukkan
ukuran batang, panjang dan informasi lainnya sehubungan dengan tanda
yang ditunjukkan pada diagram tulangan.
- Penyedia Jasa harus menangani serta menyimpan seluruh baja tulangan
sedemikian untuk mencegah distorsi, kontaminasi, korosi, atau kerusakan
Bahan
- Baja Tulangan
Baja tulangan harus baja polos atau berulir dengan mutu yang sesuai dengan
Gambar Kerja. Bila anyaman baja tulangan diperlukan, seperti untuk tulangan
pelat, anyaman tulangan yang di las yang memenuhi SNI 03-6812-2002 dapat
digunakan.
- Tumpuan Untuk Tulangan
Tumpuan untuk tulangan harus dibentuk dari batang besi ringan atau
bantalan beton pracetak. terkecuali disetujui lain oleh Direksi Pekerjaan. Kayu,
bata, batu atau bahan lain tidak boleh diijinkan sebagai tumpuan.
- Pengikat untuk Tulangan
Kawat pengikat untuk mengikat tulangan harus kawat baja lunak yang
memenuhi SNI 07-6401-2000.
Pembuatan dan Penempatan
- Pembengkokan
Terkecuali ditentukan lain oleh Direksi Pekerjaan, seluruh baja tulangan harus
dibengkokkan secara dingin dan sesuai dengan prosedur SNI 03-6816-2002,
menggunakan batang yang pada awalnya lurus dan bebas dari lekukan-
lekukan, bengkokan-bengkokan atau kerusakan. Bila pembengkokan secara
panas di lapangan disetujui oleh Direksi Pekerjaan, tindakan pengamanan
harus diambil untuk menjamin bahwa sifat-sifat fisik baja tidak terlalu berubah
Page 37
Spesifikasi Teknis Kegiatan : Rehabilitasi Jaringan dan Bangunan
Irigasi DI Geleo Baru
Kab. Kutai Barat
Tahun Anggaran 2025
banyak. Batang tulangan dengan diameter 2 cm dan yang lebih besar harus
dibengkokkan dengan mesin pembengkok
- Penempatan dan Pengikatan
Tulangan harus dibersihkan sesaat sebelum pemasangan untuk
menghilangkan kotoran, lumpur, oli, cat, karat dan kerak, percikan adukan
atau lapisan lain yang dapat mengurangi atau merusak pelekatan dengan
beton.
Tulangan harus ditempatkan akurat sesuai dengan Gambar dan dengan
kebutuhan selimut beton minimum yang disyaratkan atau seperti yang
diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
Batang tulangan harus diikat kencang dengan menggunakan kawat pengikat
sehingga tidak tergeser pada saat pengecoran. Pengelasan tulangan pembagi
atau pengikat (stirrup) terhadap tulangan baja tarik utama tidak
diperkenankan
Besi tulangan harus diikat kencang dengan menggunakan kawat pengikat
sehingga tidak tergeser waktu operasi pengecoran. Besi tulangan bulat biasa,
harus sesuai dengan ketentuan standar. Besi tulangan harus mempunyai
diameter dan penampang melintang sama disetiap bagian besi tulang itu.
Diameter rata-rata besi tulangan yang digunakan dilokasi pekerjaan tidak
boleh lebih besar atau lebih kecil dari 2 (dua) persen diameter yang telah
ditentukan besi tulangan harus bersih dari serpihan, minyak, kotoran dan cat-
cat pembuatannya.
- Pemotongan dan pembengkokan tulangan mengikuti daftar yang dibuat
terlebih dahulu berdasarkan gambar kerja yang sudah disetujui oleh direksi
pembengkokan tulangan harus dilakukan diatas meja pembengkokan dengan
mengunakan kundpenekuk yang cocok dengan tiap ukuran besi tulangan serta
harus mengikuti aturan dan pemasangan penyusunannya harus sesuai dengan
gambar disain/kontrak.
Pemasangan Besi Tulangan
- Sebelum dipasang, besi tulangan harus bersih dari karat, oli, lemak–lemak,
kotoran lain. Penulangan harus dilaksanakan secara teliti dan dipasang
ditempat yang benar sebagaimana ditunjukkan didalam gambar dan dijaga
Page 38
Spesifikasi Teknis Kegiatan : Rehabilitasi Jaringan dan Bangunan
Irigasi DI Geleo Baru
Kab. Kutai Barat
Tahun Anggaran 2025
kedudukannya agar tetap dan tidak berubah selama berlangsungnya
pengecoran, penggetaran dan pemadatan beton.
- Semua ujung bebas besi tulangan berpenampang bulat biasa harus
mempunyai kait sebagaimana ditunjukkan dalam gambar atau ditentukan oleh
Direksi Pekerjaan. Penyedia Jasa harus menempatkan tulangan dengan jarak
tertentu dan terikat kuat pada tempatnya.
- Bagian dalam dari lengkungan besi tulangan, harus bersinggungan dengan
besi tulangan lainnya disekitar tulangan tersebut diikat. Besi tulangan harus
diikat dengan kawat baja lunak yang disetujui Direksi Pekerjaan, dan
pengikatan harus cukup kuat dengan tang. Ujung kawat pengikat harus
mengarah kedalam.
- Penulangan yang sudah siap untuk pengecoran, harus diperiksa dan disetujui
oleh Direksi Pekerjaan. Tidak diperkenankan melaksanakan pengecoran,
sebelum penulangannya disetujui Direksi Pekerjaan.
- Penyedia Jasa harus memberitahukan kepada Direksi Pekerjaan,
sekurangkurangnya 24 (dua puluh empat) jam sebelum penulangan siap
dicor.
Penyiapan Gambar Penulangan
- Penyedia Jasa dengan biaya sendiri, harus menyiapkan semua gambar–
gambar penulangan secara rinci berdasarkan gambar yang diberikan oleh
Direksi Pekerjaan, sebagaimana diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan.
Gambar penulangan tersebut harus mencakup gambar penempatan besi
tulangan, daftar besi tulangan dan gambar lain yang diperlukan untuk
memudahkan pembuatan dan pemasangan tulangan
Pengukuran dan Pembayaran
a. Pengukuran
Perhitungan pengukuran untuk pembayaran semua pengadaan dan
pemasangan besi tulangan, dibuat berdasarkan berat rencana besi tulangan
yang dilaksanakan dalam beton sesuai dengan gambar atau petunjuk oleh
Direksi Pekerjaan
b. Dasar Pembayaran
Pembayaran untuk pengadaan dan pemasangan besi tulangan akan dibuat
dalam harga satuan perkilogram seperti yang tercantum dalam Daftar
Page 39
Spesifikasi Teknis Kegiatan : Rehabilitasi Jaringan dan Bangunan
Irigasi DI Geleo Baru
Kab. Kutai Barat
Tahun Anggaran 2025
Kuantitas dan Harga, mencakup biaya upah kerja, material dan peralatan,
termasuk biaya-biaya pengangkutan, penempatan, penurunan, penyimpanan,
pemotongan, pengikatan, pembersihan, pemasangan, dan penempatan pada
posisinya untuk semua besi tulangan seperti yang diperlihatkan dalam gambar
atau ditentukan oleh Direksi. Pembayaran dihitung berdasarkan volume yang
terpasang dalam satuan per-kg.
BAGIAN IV
PEKERJAAN LAIN-LAIN
A. Administrasi Kegiatan
Kontraktor wajib menyediakan dan membuat kelengkapan administrasi
lapangan berupa buku tamu, buku laporan bahan, material, alat dan pekerja,
catatan harian cuaca dan lain-lain yang diperlukan untuk kelengkapan
administrasi. Kontraktor wajib membuat harian, laporan mingguan dan
laporan bulanan lengkap dengan data penunjangnya dan foto dokumentasi
sebagaimana tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat Kegiatan.
Sebelum memulai aktifitas Kontraktor diwajibkan untuk membuat jadwal atau
schedule, rencana kerja, metode kerja, kebutuhan material, Kebutuhan
sumberdaya daan peralatan dan harus mendapat persetujuan dari pengawas
dan Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, Pengawas Lapangan.
B. PHOTO DOKUMENTASI
Sejak awal akan mulai melaksanakan pekerjaan, selama masa pelaksanaan
pekerjaan dan pada akibat pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan
membuat dokumentasi kegiatan pelaksanaan pekerjaan yang diwujudkan dalam
bentuk photo dokumentasi. Photo dokumentasi kegiatan pelaksanaan pekerjaan
tersebut, harus bisa memberikan gambaran secara lengkap dan menyeluruh
mengenai kegiatan pelaksanaan pekerjaan sejak dari awal sampai akhir
Page 40
Spesifikasi Teknis Kegiatan : Rehabilitasi Jaringan dan Bangunan
Irigasi DI Geleo Baru
Kab. Kutai Barat
Tahun Anggaran 2025
pelaksanaan pekerjaan, sehingga secara kronologi bisa merupakan satu
gambaran tujuan yang akan dicapai oleh kegiatan tersebut.
Photo dokumentasi dilaksanakan pengambilannya dari tiga titik tetap yang
berbeda atau secara garis kegiatan pelaksanaan seluruh pekerjaan.
Photo dokumentasi tersebut, pelaksanaan pengambilnya dilakukan pada kondisi
tahap kegiatan pelaksanaan Pekerjaan:
- Saat awal sebelum mulai kegiatan pelaksanaan pekerjaan 0%.
- Saat kegiatan pelaksanaan pekerjaan mencapai prestasi 50%
- Saat selesai pelaksanaan pekerjaan atau prestasi 100%.
Photo dokumentasi tersebut, selanjutnya harus dicetak ukuran kartu pos,
masing-masing 5 (lima), dengan distribusi 1(satu) Copy dipasang dibarak kerja
dan 4 (empat) copy lainnya ditata rapi pada album photo kemudian diserahkan
kepada Pejabat Pembuat Komitmen.
Pada saat pengambilan photo dokumentasi akhir pelaksanaan pekerjaan,
disamping cetakan ukuran kartu pos sebanyak 4 (empat) copy, sedangkan
pengambilan photo dokumentasinya dari 1 (satu) titik lain yang berbeda lokasi,
dan akan ditentukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, Pengawas
Lapangan pekerjaan.
Disamping photo dokumentasi utama tersebut, atas permintaan Pejabat Pembuat
Komitmen, PPTK, Pengawas Lapangan pekerjaan Kontraktor bisa melaksanakan
pengambilan photo dokumentasi kegiatan pelaksanaan pekerjaan lainnya yang
dianggap berguna dan mempunyai nilai penting untuk didokumentasikan.
Pada saat penyerahan photo dokumentasi, Kontraktor juga harus menyerahkan
negatif film, ditata menurut ukuran photo dokumentasi yang diserahkan.
Semua biaya yang timbul akibat pembuatan photo dokumentasi tersebut
sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab Kontraktor, serta harus
diperhitungkan termasuk “Overhead” pada analisa harga satuan pekerjaan.
Page 41| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 6 November 2025 | Rekonstruksi Jalan Kahoi - Kotep | Kab. Kutai Barat | Rp 9,505,984,800 |
| 2 June 2025 | Pembangunan Jalan Sp. Ombau-Kampung Ombau - Jalan Poros Geleo | Kab. Kutai Barat | Rp 9,477,041,350 |
| 7 June 2021 | Peningkatan Sp. Tokong - Gbu | Kab. Kutai Barat | Rp 4,875,000,000 |
| 28 May 2024 | Rekonstruksi Jalan Tering - Long Iram | Kab. Kutai Barat | Rp 4,874,222,600 |
| 6 August 2024 | Pembangunan Smp Cendikia Aria Kemuning Simpang Raya | Kab. Kutai Barat | Rp 4,501,016,256 |
| 1 March 2023 | Pembangunan Landscape Gedung Dekranasda | Kab. Kutai Barat | Rp 3,295,717,110 |
| 21 September 2020 | Pembangunan Jalan Lingkungan Komplek Asrama Kepolisian Resort Kutai Barat | Kab. Kutai Barat | Rp 2,384,254,600 |
| 5 November 2021 | Peningkatan Jalan Poros Jl. H.Goos Pry - Bangkang | Kab. Kutai Barat | Rp 1,936,040,000 |
| 7 November 2025 | Rekonstruksi Jalan Sentosa RT.04 - Smp Modern Salsabila Kel. Simpang Raya | Kab. Kutai Barat | Rp 1,793,394,200 |
| 20 September 2024 | Rekonstruksi Jalan Simpang Raya - Pondok Sas Kelurahan Simpang Raya | Kab. Kutai Barat | Rp 1,397,219,200 |