| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0850035684728000 | Rp 2,950,000,000 | - | |
| 0861233716805000 | - | - | |
| 0019060946805000 | Rp 2,709,581,177 | RKK tidak memenuhi syarat, Tabel B.1 Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang. Uraian Pekerjaan dan Identifikasi Bahaya Tidak Sesuai LDP | |
| 0638494542722000 | Rp 2,788,000,000 | Tidak menghadiri undangan Klarifikasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga | |
| 0931287163721000 | Rp 2,939,000,000 | Bukti Dukung alat concrete mixer tidak memenuhi syarat, tidak sesuai dengan yang diajukan dalam daftar peralatan. | |
| 0409503299728000 | Rp 2,752,584,734 | - Bukti Dukung Alat tidak memenuhi syarat, Tidak sesuai dengan yang diajukan dalam daftar peralatan - Data Dukung Personil Manajerial Tidak memenuhi syarat | |
PT Ensargus Indra Utama | 02*0**0****01**0 | Rp 2,674,000,000 | - Bukti Dukung Alat Cutter Baja Beton Tidak Memenuhi Syarat tidak sesuai dengan yang diajukan dalam daftar - Bukti Dukung Alat Bender Baja Beton tidak sesuai dengan yang diajukan dalam daftar |
| 0800720484722000 | - | - | |
| 0026616425727000 | - | - | |
Lesio Walo | 10*0**0****85**0 | - | - |
CV Dafa Rizky Anur | 0032073298728000 | - | - |
| 0317142974722000 | - | - | |
| 0703685362728000 | - | - | |
CV Sumber Daya Konstruksi | 05*1**0****28**0 | - | - |
| 0016395550807000 | - | - | |
| 0719471294806000 | - | - | |
| 0013285630008000 | - | - | |
Muda Mandiri Sejati | 02*1**0****26**0 | - | - |
| 0722980778722000 | - | - | |
| 0025732363831000 | - | - | |
| 0942834797809000 | - | - | |
| 0026301218722000 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI BARAT
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jl. Sendawar III Komplek Perkantoran Kabupaten Kutai Barat
SENDAWAR
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
(RKS)
Kegiatan : PEMBANGUNAN GUDANG FARMASI RUMAH
SAKIT MANGKUJAYA LINGGANG
Program : Penataan Pembangunan dan Lingkungannya
Tahun Anggaran : 2025
Wilayah : KABUPATEN KUTAI BARAT
-SYARAT-SYARAT UMUM PEKERJAAN
PERSIAPAN PELAKSANAAN
- Pada dasarnya untuk dapat memahami dan menghayati dengan sebaik-baiknya seluruh
seluk beluk pekerjaan ini, Kontraktor diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh
Gambar Kerja serta Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis seperti yang akan diuraikan
dalam Buku ini.
Di dalam hal terdapat ketidakjelasan, perbedaan-perbedaan dan atau kesimpangsiuran
informasi di dalam pelaksanaan, Kontraktor diwajibkan mengadakan pertemuan dengan
Konsultan Pengawas dan Direksi untuk mendapat kejelasan pelaksanaan.
- Pada Prinsipnya pedoman teknis ini di sesuaikan dengan kebutuhan/persyaratan teknis
yang akan dibangun pada lokasi Kabupaten/Kota masing-masing sesuai dengan RAB
yang akan disesuaikan,dan dituangkan dalam Risalah.
Pasal 1
LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh Kontraktor meliputi bagian-bagian pekerjaan yang
dinyatakan dalam Gambar Kerja serta Buku Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis ini.
1.1. LINGKUP PEKERJAAN :
Pekerjaan yang akan dilaksanakan sesuai dengan rencana dalam gambar dokumen
pelelangan dan gambar kerja, antara lain :
• Pekerjaan Persiapan
• Pekerjaan Konstruksi
Pekerjaan yang tidak tercantum dalam Lingkup diatas sudah termasuk dalam jenis
pekerjaan (RAB) dan akan dilaksanakan sesuai gambar rencana kerja.
1.2. PEKERJAAN PERSIAPAN
Meliputi : Pekerjaan pengukuran kembali dan pematokan, pengadaan plank proyek,
pengadaan SMK3, Pembersihan kembali lokasi proyek.
Pasal 2
MEMULAI KERJA
Selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah tanggal Penunjukan dan Perintah Kerja
Pelaksanaan Pekerjaan (SPK), Pihak Kontraktor harus sudah memulai melaksanakan
pembangunan fisik secara nyata di lapangan.
Pasal 3
PAPAN NAMA KEGIATAN
Kontraktor harus memasang Papan Nama kegiatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku atas
biaya Kontraktor
Pasal 4
KUASA KONTRAKTOR DI LAPANGAN
Di lapangan pekerjaan, Kontraktor ‘wajib’ menunjuk seorang Kuasa Kontraktor atau biasa
disebut ‘Pelaksana’ yang cakap dan ahli untuk memimpin pelaksanaan pekerjaan di lapangan
dan mendapat kuasa penuh dari Kontraktor.
Dengan adanya ‘Pelaksana’ tidak berarti bahwa Kontraktor lepas tanggung jawab sebagian
maupun keseluruhan terhadap kewajibannya.
Kontraktor wajib memberi tahu secara tertulis kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan
Konsultan Pengawas, nama dan jabatan ‘Pelaksana’ untuk mendapat persetujuan.
Bila dikemudian hari menurut pendapat Pejabat Pembuat Komitmen dan Konsultan Pengawas
bahwa ‘Pelaksana’ dianggap kurang mampu atau tidak cukup cakap memimpin pekerjaan,
maka akan diberitahukan kepada Kontraktor secara tertulis untuk mengganti ‘Pelaksana’.
Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkan surat pemberitahuan, Kontraktor harus sudah
menunjuk ‘Pelaksana’ yang baru atau Kontraktor sendiri (penanggung jawab/Direktur
Perusahaan) yang akan memimpin pelaksanaan pekerjaan.
Pasal 5
RENCANA KERJA
• Sebelum mulai pelaksanaan pekerjaan di lapangan, Kontraktor ‘wajib’ membuat
Rencana Kerja Pelaksanaan dari bagian-bagian pekerjaan berupa Bar-Chart dan S-
Curve Bahan dan Tenaga.
• Rencana Kerja tersebut harus sudah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari
Konsultan Pengawas, paling lambat dalam waktu 8 (delapan) hari kalender setelah
Surat Keputusan Penunjukan (SPK) diterima Kontraktor. Rencana Kerja yang telah
disetujui oleh Konsultan Pengawas akan disahkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
• Kontraktor wajib memberikan salinan Rencana Kerja rangkap 4 (empat) kepada
Konsultan Pengawas untuk diberikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan
Perencana.
• Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan pembangunan sesuai dengan Rencana
Kerja tersebut di atas.
• Konsultan Pengawas akan menilai prestasi pekerjaan Kontraktor berdasarkan
Rencana Kerja tersebut.
Pasal 6
KESEJAHTERAAN DAN KESELAMATAN PEKERJA
• Kontraktor berkewajiban menyediakan air minum yang bersih, sehat dan cukup di
tempat pekerjaan untuk para pekerja.
• Kontraktor berkewajiban menyediakan kotak PPPK ditempat pekerjaan.
• Dari permulaan hingga penyelesaian pekerjaan dan selama masa pemeliharaan,
kontraktor bertanggung-jawab atas keselamatan dan keamanan pekerjaan, bahan dan
peralatan teknis serta konstruksi yang diserahkan Pejabat Pembuat Komitmen,
Apabila terjadi kerusakan-kerusakan, maka kontraktor harus bertanggung jawab
untuk memperbaikinya.
• Apabila terjadi kecelakaan, Kontraktor segera memberitahukan kepada Konsultan
Pengawas dan mengambil tindakan yang perlu untuk keselamatan korban kecelakaan
itu.
Pasal 7
TENAGA DAN SARANA KERJA
Kontraktor harus menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan, peralatan berikut alat
bantu lainnya untuk melaksanakan bagian-bagian pekerjaan serta mengadakan pengamanan,
pengawasan dan pemeliharaan terhadap bahan-bahan, alat-alat kerja maupun hasil pekerjaan
selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh pekerjaan selesai dengan sempurna
sampai dengan diserahterimakannya pekerjaan tersebut kepada Pejabat Pembuat Komitmen.
• Tenaga kerja /tenaga ahli
Tenaga Kerja dan Tenaga Ahli yang memadai dan berpengalaman dengan jenis dan
volume pekerjaan yang akan dilaksanakan.
• Peralatan bekerja.
Menyediakan alat-alat bantu, seperti mesin las, alat-alat bor, alat-alat pengangkat dan
pengangkut serta peralatan-peralatan lain yang benar-benar diperlukan dalam
pelaksanaan pekerjaan ini.
• Bahan-bahan bangunan
Menyediakan bahan-bahan bangunan dalam jumlah yang cukup untuk setiap jenis
pekerjaan yang akan dilaksanakan serta pengiriman material harus tepat waktu sesuai
pekerjaan yang akan dilaksanakan.
Pasal 8
LAPORAN HARIAN, MINGGUAN DAN BULANAN
• Pelaksana lapangan setiap hari harus membuat Laporan Harian mengenai segala hal
yang berhubungan dengan pelaksanaan pembangunan/pekerjaan, baik teknis maupun
Administrasi.
• Dalam pembuatan Laporan tersebut, pihak Kontraktor harus memberikan data-data
yang diperlukan menurut data keadaan sebenarnya.
• Pengawas Lapangan juga harus membuat Laporan mingguan dan Laporan bulanan
secara rutin.
• Laporan-laporan tersebut di atas, harus diserahkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran
untuk bahan monitoring.
Pasal 9
PENJELASAN RKS & GAMBAR
• Bila gambar tidak sesuai dengan Rencana kerja dan Syarat-syarat (RKS), maka yang
mengikat/berlaku adalah RAB.
• Harus juga disadari bahwa revisi-revisi pada alignment, lokasi, seksi (bagian) dan
detail gambar mungkin akan dilakukan didalam waktu pelaksanaan kerja. Kontraktor
harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan maksud gambar dan spesifikasinya, dan
tidak boleh mencari keuntungan dari kesalahan atau kelalaian dalam gambar atau dari
ketidaksesuaian antara gambar dan spesifikasinya. Setiap deviasi dari karakter yang
tidak dijelaskan dalam gambar dan sepsifikasi atau gambar kerja yang mungkin
diperlukan oleh keadaan darurat konstruksi atau lain-lainnya, akan ditentukan oleh
Konsultan Pengawas dan disahkan secara tertulis.
• Konsultan Pengawas akan memberikan instruksi berkenaan dengan penafsiran yang
semestinya untuk memenuhi ketentuan gambar dan spesifikasinya
• Pada dasarnya semua ukuran utama yang tertera dalam Gambar Kerja dan
Gambar Pelengkap meliputi ukuran dari :
As – as
Luar – luar
Dalam – dalam
Luar – dalam
• Ukuran-ukuran yang digunakan disini semuanya dinyatakan dalam meter.
• Bila ada keraguan mengenai ukuran, Kontraktor wajib melaporkan secara
tertulis kepada Konsultan Pengawas yang selanjutnya akan memberikan
keputusan ukuran mana yang akan dipakai dan dijadikan pegangan.
• Bila ukuran sudah tertera dalam gambar atau dapat dihitung, maka
pengukuran skala tidak boleh dipergunakan kecuali bila sudah disetujui
Konsultan Pengawas.
• Setiap deviasi dari gambar karena kondisi lapangan yang tak terduga akan
ditentukan oleh Konsultan Pengawas dan disyahkan secara tertulis.
• Kontraktor tidak dibenarkan merubah atau mengganti ukuran-ukuran yang
tercantum di dalam Gambar Pelaksanaan tanpa sepengetahuan konsultan
pengawas/Direksi teknis, dan apabila terjadi kesalahan akibat kelalaian
kontraktor dalam berkoordinasi dengan konsultan pengawas/Direksi teknis
maka menjadi tanggung jawab Kontraktor baik dari segi biaya maupun
waktu.
• Perbedaan gambar
• Bila suatu gambar tidak cocok dengan gambar yang lain dalam satu disiplin
kerja, maka gambar yang mempunyai skala yang lebih besar yang
mengikat/berlaku..
• Mengingat setiap kesalahan maupun ketidaktelitian di dalam pelaksanaan
satu bagian pekerjaan akan selalu mempengaruhi bagian pekerjaan lainnya,
maka di dalam hal terdapat ketidak-jelasan, kesimpang-siuran, perbedaan-
perbedaan dan ataupun ketidak-sesuaian dan keragu-raguan diantara setiap
Gambar Kerja, Kontraktor diwajibkan melaporkan kepada Konsultan
Pengawas dan Direksi teknis secara tertulis, dan mengadakan pertemuan
dengan Konsultan Pengawas/Direksi teknis dan Konsultan Perencana,
untuk mendapat keputusan gambar mana yang akan dijadikan pegangan.
• Ketentuan tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh Kontraktor
untuk memperpanjang / meng-“klaim” biaya maupun waktu pelaksanaan.
• Shop drawing
Shop drawing merupakan gambar detail pelaksanaan di lapangan yang harus dibuat
oleh Kontraktor berdasarkan Gambar Dokumen Kontrak yang telah disesuaikan
dengan keadaan lapangan.
Kontraktor wajib membuat shop drawing untuk detail khusus yang belum tercakup
lengkap dalam Gambar Kerja/Dokumen Kontrak maupun yang diminta oleh
Konsultan Pengawas.
dalam shop drawing ini harus jelas dicantumkan dan digambarkan semua data yang
diperlukan termasuk pengajuan contoh dari semua bahan, keterangan produk, cara
pemasangan dan atau spesifikasi/persyaratan khusus sesuai dengan spesifikasi
pabrik yang belum tercakup secara lengkap di dalam Gambar Kerja/Dokumen
Kontrak maupun di dalam Buku ini.
Kontraktor wajib mengajukan shop drawing tersebut kepada Konsultan Pengawas
untuk mendapat persetujuan tertulis.
Semua gambar yang dipersiapkan oleh Kontraktor dan diajukan kepada Konsultan
Pengawas untuk diminta persetujuannya harus sesuai dengan format standar dari
proyek dan harus digambar pada kertas yang dapat direproduksi.
• Perubahan, penambahan, pengurangan pekerjaan dan pembuatan “as-built drawing”.
• Tata cara pelaksanaan dan penilaian perubahan, penambahan dan
pengurangan pekerjaan disesuaikan dengan Dokumen Kontrak.
• Setelah Pekerjaan selesai dan diserah-terimakan, Kontraktor
berkewajiban membuat gambar-gambar yang telah dikerjakan/dibangun
oleh kontraktor (As-Built Drawing). Biaya untuk penggambaran “As-
Built Drawing”, sepenuhnya menjadi tanggungan kontraktor.
Pasal 10
TANGGUNG – JAWAB KONTRAKTOR
• Kontraktor harus bertanggung-jawab penuh atas kualitas pekerjaan sesuai dengan
ketentuan-ketentuan dalam RKS dan Gambar Kerja.
• Kehadiran Konsultan Pengawas selaku wakil Pejabat Pembuat Komitmen untuk
melihat, mengawasi, menegur, atau memberi instruksi tidak mengurangi tanggung
jawab penuh tersebut di atas.
• Kontraktor bertanggung-jawab atas kerusakan lingkungan yang timbul akibat
pelaksanaan pekerjaan. Kontraktor berkewajiban memperbaiki kerusakan tersebut
dengan biaya Kontraktor
• Bilamana terjadi gangguan yang dapat mempengaruhi pelaksanan pekerjaan, maka
Kontraktor berkewajiban memberikan saran-saran perbaikan kepada Pejabat Pembuat
Komitmen melalui Konsultan Pengawas.
Apabila hal ini tidak dilakukan, Kontraktor bertanggung-jawab atas kerusakan yang
timbul.
• Kontraktor bertanggung-jawab atas keselamatan tenaga kerja yang dikerahkan dalam
pelaksanaan pekerjaan.
• Segala biaya yang timbul akibat kelalaian Kontraktor dalam melaksanakan pekerjaan
menjadi tangung-jawab Kontraktor.
• Selama pembangunan berlangsung, Kontraktor harus menjaga keamanan
bahan/material, barang milik Proyek, Konsultan Pengawas dan milik Pihak Ketiga
yang ada di lapangan, maupun bangunan yang dilaksanakannya sampai tahap serah
terima.
Bila terjadi kehilangan bahan-bahan bangunan yang telah disetujui, baik yang telah
dipasang maupun belum; adalah tanggung jawab Kontraktor dan tidak akan
diperhitungkan dalam biaya pekerjaan tambah.
• Apabila terjadi kebakaran, Kontraktor bertanggung-jawab atas akibatnya, baik yang
berupa barang-barang maupun keselamatan jiwa.
• Apabila pekerjaan telah selesai, Kontraktor harus segera mengangkut bahan
bongkaran dan sisa-sisa bahan bangunan yang sudah tidak dipergunakan lagi keluar
lokasi pekerjaan.
Segala pembiayaannya menjadi tanggungan Kontraktor.
Pasal 11
PEMERIKSAAN BAHAN-BAHAN
• Bahan-bahan yang didatangkan/dipekerjakan harus sesuai dengan contoh-contoh
yang telah disetujui Konsultan Pengawas seperti yang diatur dalam Pasal 14 di atas.
• Bahan-bahan yang tidak memenuhi syarat-syarat atau kualitas jelek yang dinyatakan
afkir/ditolak oleh Konsultan Pengawas harus segera dikeluarkan dari lapangan
bangunan selambat-lambatnya dalam tempo 2 X 24 jam dan tidak boleh dipergunakan.
• Apabila sesudah bahan-bahan tersebut dinyatakan ditolak oleh Pengawas/Direksi dan
ternyata masih dipergunakan oleh Pelaksana, maka Konsultan Pengawas berhak
memerintahkan pembongkaran kembali kepada kontraktor yang mana segala
kerugian yang diakibatkan oleh pembongkaran tersebut menjadi tanggungan
Kontraktor sepenuhnya.
• Jika terdapat perselisihan dalam pelaksanaan tentang pemeriksaan kualitas dari
bahan-bahan tersebut, maka Kontraktor harus dan memeriksakannya ke Laboratorium
balai Penelitian Bahan-Bahan Pemerintah untuk diuji dan hasil pengujian tersebut
disampaikan kepada Pengawas/Direksi secara tertulis.Segala biaya pemeriksaan
ditanggung oleh Kontraktor.
• Sebelum ada kepastian dari laboratorium tersebut di atas tentang baik atau tidaknya
kualitas dari bahan-bahan tersebut. Pelaksana tidak diperkenankan melanjutkan
pekerjaan-pekerjaan yang menggunakan bahan-bahan tersebut di atas.
• Bila diminta oleh Konsultan Pengawas, Kontraktor harus memberikan penjelasan
lengkap tertulis mengenai tempat asal diperolehnya material dan tempat pekerjaan
yang akan dilaksanakan.
SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN
PASAL 1
U M U M
LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang dimaksud meliputi penyediaan Tenaga, bahan-bahan, peralatan dan
alat bantu lainnya yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan Rehabilitasi yang
meliputi :
PERSIAPAN PELAKSANAAN
1. Sebelum pelaksanaan pekerjaan , Kontraktor harus mempelajari dengan seksama
Gambar Kerja. Kontraktor harus sudah memperhitungkan segala kondisi di lapangan
yang meliputi semua bangunan dan tidak terbatas pada bangunan existing.
2. Kontraktor harus mengamankan/melindungi hasil paket pekerjaan sebelumnya
maupun yang sedang berjalan, bahan/komponen/instalasi existing yang
dipertahankan; agar tidak rusak atau cacat.
3. Rencana pengamanan, baik berupa penyangga, penopang, atau konstruksi khusus
sebagai penahan atau pelindung bagian yang tidak dibongkar, harus dilaporkan
kepada Konsultan Pengawas terlebih dahulu untuk mendapat persetujuan.
PASAL 2
PEKERJAAN TANAH
• Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pelaksanaan galian dan urugan tanah serta urugan
pasir dengan penyelesaian dan pembentukan galian/urugannya harus mengikuti
kemiringan/elevasi dan ukuran-ukuran sesuai gambar rencana, adapun
pelaksanaannya sebagai berikut :
• Pekerjaan Pengurugan
Pekerjaan ini meliputi pengurugan dan pemadatan tanah untuk :
• Penimbunan Urugan tanah Peninggian dalam rangka pelaksanaan pekerjaan
konstruksi. Dan lain-lain seperti tercantum dalam Gambar Kerja
• Pekerjaan urugan tanah dan pemadatan meliputi :
a. Urugan tanah dilaksanakan pada, peninggian tanah untuk nol lantai dan
pada bagian-bagian pekerjaan yang kondisinya mengharuskan adanya
pekerjaan urugan tanah.
b. Urugan pasir harus dilaksanakan di bawah semua lantai dan di bawah
rabat sesuai gambar kerja.
c. Pekerjaan pembentukan tanah :
• Muka tanah dimana akan didirikan bangunan diatasnya harus
dibentuk dengan rata menurut garis- garis dan ketinggian yang telah
ditentukan di dalam Gambar Kerja.
• Muka tanah dimana bangunan akan berdiri diatasnya harus dibentuk
dengan rata.
PASAL 3
PEKERJAAN URUGAN PASIR URUG/SIRTU
• Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
dan alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini
untuk memperoleh hasil pekerjaan yang baik.
b. Pekerjaan urugan pasir urug /sirtu dilakukan diatas dasar galian tanah,
dibawah lapisan lantai kerja dan digunakan untuk semua struktur beton
yang berhubungan dengan tanah seperti pondasi, sloof, dll.
• Persyaratan Bahan
a. Sirtu yang digunakan harus tediri dari butir-butir yang bersih, tajam
dan keras, bebasdari lumpur, tanah lempung, dan lain sebagainya,.
b. Untuk air siraman digunakan air tawar yang bersih dan tidak
mengandung minyak, asam alkali dan bahan-bahan organik lainnya, serta
memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam NI-3 pasal 10. Apabila
dipandang perlu, Direksi / Konsultan Pengawas dapat minta kepada
Penyedia Jasa Konstruksi, supaya air yang dipakai untuk keperluan ini
diperiksa di laboraturium pemeriksaan bahan yang resmi dan sah, atas
biaya Penyedia Jasa Konstruksi.
c. Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus memenuhi syarat-syarat yang
ditentukan di atas dan harus dengan persetujuan tertulis dari Direksi /
Konsultan Pengawas.
• Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Lapisan sirtu padat dilakukan lapis demi lapis maksimum tiap lapis
5 cm, hinggamencapai tebal padat yang diisyaratkan dalam gambar.
b. Setiap lapisan sirtu harus diratakan, disiram air dan atau dipadatkan
dengan alatpemadat yang disetujui Direksi / Konsultan Pengawas.
c. Pemadatan harus dilakukan pada kondisi galian yang kering agar
dapat diperolehhasil kepadatan yang baik.
d. Kondisi yang kering tersebut harus dipertahankan sampai pekerjaan
pemadatan yangbersangkutan selesai dilakukan.
e. Pemadatanharus diulang kembali jika keadaan tersebut diatas tidak
dipenuhi. (Jikaperlu dibuatkan sump pit untuk menangkap air ).
f. Tebal lapisan sirtu minimum 15 cm padat atau sesuai yang ditnjukkan
dalam gambar.Ukuran tebal yang dicantumkan dalam gambar adalah
ukuran tebal padat.
g. Lapisan pekerjaan diatasnya, dapat dikerjakan bilamana sudah mendapat
persetujuantertulis dari Direksi / Konsultan Pengawas.
PASAL 4
PEKERJAAN PONDASI
• lingkup pekerjaan
Pemasangan profil pondasi, pekerjaan galian dan urugan tanah, pekerjaan anti rayap ( untuk
daerah yang banyak rayap) dan pembuatan pondasi
• Bahan yang digunakan
1. Besi Beton: Mutu, ukuran, dan spesifikasi baja tulangan sesuai dengan standar Indonesia (NI-2, PBI-1971
atau ASTM Designation A-15) dan harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.
2. Beton: Mutu beton yang digunakan harus sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam gambar
rencana dan harus diuji oleh laboratorium.
3. Batu Belah: Mutu batu belah (batu kali) harus keras, permukaan kasar, tanpa cacat atau retak, dan
dipasang dengan campuran 1 pc : 5 pasir.
• penjelasan pekerjaan
1. Pemborong harus menanyakan kepada pemilik proyek atau pengawas lapangan untuk menguji apakah
metode kerja yang diusulkan dapat diterima serta harus minta penjelasandari Direksi setempat tentang
:a. Jenis peralatan yang boleh / tidak boleh dipakai.
b. Jam-jam kerja yang diijinkan.
c. Batasan waktu yang memenuhi persyaratan - persyaratan tertentu.
2. Pemborong harus minta ijin terlebih dahulu kepada Direksi Pekerjaan sebelum memulai pekerjaan.
3. Pemborong harus memeriksa dan menentukan titik-titik Pondasi dengan teliti dan disesuaikan dengan
gambar rencana, serta didampingi dengan Direksi Pekerjaan
4. Pemborong bertanggung jawab terhadap pemasangan patok untuk menetapkan kedudukan pondasi
dengan persetujuan Direksi Pekerjaan. Sebelum dimulai pelaksanaan posisi dari tiap-tiap pondasi harus
ditandai dengan patokdiameter 8 cm dengan panjang 45 cm yang ditancapkan pada tanah.Pada bagian
atas patok sepanjang 15 cm dicat dengan warna merah yang mudah terlihat.
5. Kontraktor harus membuat gambar-gambar kerja (shop drawing) dan harus dimintakanpersetujuan
Direksi Pekerjaan.
6. Peralatan pemancangan harus siap pakai dan dalam keadaan baik.
PASAL 5
PEKERJAAN BETON
1. Standart
Semua ketentuan baik mengenai maupun metode pemasangan dan juga pelaksanaan pekerjaan
beton mengikuti semua ketentuan dalam Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971 ( P.B.I. 1971
– N.I.8), terkecuali bila dinyatakan atau diinstruksikan lain oleh Pengawas.
2. Semen
□ Kecuali ditentukan lain oleh Pengawas, semen yang digunakan adalah semen Tipe I sesuai
ASTM C 150, dan segala sesuatunya mengikuti ketentuan dalam P.B.I. 71.
□ Menyediakan tempat / gudang penyimpanan semen pada tempat – tempat yang baik sehingga
semen – semen tersebut senantiasa terlindung dari kelembaban
atau keadaan cuaca lain yang merusak, terutama sekali lantai tempat penyimpanan tadi kuat
dan berjarak minimal 30 cm dari permukaan tanah
3. Air untuk adukan
□ Air yang digunakan untuk bahan adukan beton, adukan pasangan dan grouting, bahan pencuci
agregat, dan untuk curing beton, adalah air tawar yang bersih dari bahan – bahan yang
berbahaya dari penggunaannya seperti minyak, alkali,
sulfat, bahan organis, garam, slit ( lanau )
Agregat halus (Pasir)
□ Pasir untuk beton, adukan dan grouting merupakan pasir alam, pasir pemecahan batu juga
dapat pula digunakan untuk mencampur agar didapat gradasi pasir
yang baik. Pasir yang dipakai mempunyai kadar air yang merata dan stabil, dan terdiri dari
butiran yang keras, padat tidak terselaput oleh material lain.
□ Pasir bersih dan bebas dari gumpalan – gumpalan tanah liat, alkalis bahan-bahan organik dan
kotoran-kotoran lainnya yang merusak.
4. Agregat Kasar ( Split )
□ Agregat kasar untuk beton dapat berupa split dari alam, batu pecah atau campuran dari
keduanya. Split yang dipakai mempunyai kadar air yang merata dan stabil. Sebagaimana juga
pada pasir, spilt keras, padat, tidak poreous, dan tidak berselaput material lain. Dalam
penggunaannya split dicuci terlebih dahulu dan diayak agar didapat gradasi sesuai yang
dikehendaki, dan material yang halus yaitu yang lebih kecil dari 5 mm disingkirkan.
5. Baja Tulangan
□ Baja tulangan harus memenuhi ketentuan dalam P.B.I. ‘ 71 dengan mutu U-32
( tegangan leleh karakteristik = 3200 kg/cm2 ) untuk diameter lebih besar dari 12 mm,
sedangkan untuk diameter yang lebih kecil digunakan U-24 ( tegangan leleh karakteristik =
2400 kg/cm2 ). Berat besi dapat diperhitungkan dengan menggunakan nominal diameter.
□ Semua baja tulangan yang digunakan memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
□ Bebas dari kotoran-kotoran, lapisan lemak/minyak, karat, dan tidak bercacat seperti retak dan
lain-lain.
6. Pengecoran
□ Sebelum adukan beton dituangkan pada acuannya, kondisi permukaan dalam dari bekisting
atau tempat beton dicorkan benar-benar bersih dari segala macam kotoran.
□ Pengecoran dapat dimulai setelah kondisi beton yang berbatasan dengan daerah yang akan
dicor, dan juga keadaan pembesian selesai diperiksa dan disetujui oleh Pengawas.
□ Beton yang baru selesai dicor, akan dilindungi terhadap rusak atau terganggu akibat
sinar matahari ataupun hujan. Juga air yang mungkin mengganggu beton yang sudah dicor harus
ditanggulangi sampai suatu batas waktu yang disetujui Pengawas Lapangan
7. Bekisting (Acuan Beton)
□ Material untuk bekisting dan perancah dibuat dari kayu, besi, atau material lain yang disetujui
Pengawas. Kesemua tipe material tadi bila digunakan tetap
memenuhi kebutuhan untuk bentuk, ukuran, kualitas dan kekuatan sehingga didapat hasil
beton yang halus, rata, dan sesuai dengan dimensi yang direncanakan.
□ Bekisting harus benar-benar menjamin agar air yang terkandung dalam adukan beton tidak
hilang atau berkurang. Pengerjaan bekisting sedemikian rupa sehingga hubungan papan
bekisting terjamin rapat dan tidak akan menimbulkan kebocoran.
□ Bila mempergunakan bekisting multiplek maka permukaan dibuat cukup rata dan tebal
multiplek yang dipakai minimal adalah 9 mm dengan perkuatan
balok kayu 5/7 cm dengan jarak maksimal 40 cm dan pemakaiannya maksimum 3 kali. Kayu
yang dipakai adalah kayu kelas II yang sesuai dengan PPKI 1970 atau kayu lokal yang setaraf.
Semua pekerjaan sudut-sudut beton, bilamana tidak dinyatakan lain dalam gambar harus
ditakik 25 mm.
PASAL 7
PEKERJAAN ALUMUNIUM COMPOSITE PANEL
• Lingkup Pekerjaan
− Pekerjaan ini meliputi tenaga kerja, bahan-bahan dan peralatan yang
dipergunakan untuk melaksanakan pekerjaan pemasangan panel
aluminiumcomposite seperti yang diajukan dalam ganbar rencana.
− Pekerjaan ini dilaksanankan pada tempat-tempat seperti yang dianjurkan
dalam gambar.
• Pengendalian pekerjaan
− Semua pekerjaan yang disebutkan dalam bab ini harus dikerjakan
sesuaidengan standar dan spesifikasi dari pabrik.
− Bahan – bahan yang harus memenuhi standart antara lain.
• − AA The aluminium Association
• − AAMA Architectural Aluminium Manufactures Association
• − ASTM E84 American Standart for Testing Materials
• − DIN 4109 Isolasi udara
• − DIN 52212 Penyerapan Sura
• − DIN 53440 Pengurangan getaran
• − DIN 17611/BS 1615 Proses anoda
• − DIN 476 Panel Kerangka
• − AS. 1530 Hasil Indikasif
• Komponen
− Bracket/angkur dari material besi finis galvanis atau material
aluminiumekstrussion.
− Rangka vertikal dan horizontal dari material aluminium ekstrussion
− Rangka tepi panel aluminium composite dan reinforoe dari material
darimaterial aluminium ekstrussion.
− Infil Dari aluminium ekstrussion finish powder coating warna
ditentukankemudian sealant.
• Untuk pekerjaan luar, lihat Bab Seanlant
• Wrana akan ditentukan kemudian berdasarkan color chart dari pabrik
Lokasi sealant antar panel dengan komponen lain
• Bahan - bahan
− Bahan : Aluminium composite tipe PVDF (untuk eksterior)
ex- Seven atausetara
• Tebal : 4mm terdiri dari 0,5mm Aluminium, 3mm
Polyetlene dan0,5mm Aluminium.
• Length (mm) : 2440, 4880 or custum
• Width (mm) : 1220 or custom
• Bending Strengh : 45-50kg/4mm
• Heat Deformation : 200o C
• Sound Insulation : 24-39 Db
• Finished : Flouracarbond factory firished/PVdF Coating
• Warna : Lihat gambar
• Merek : Aluminium composite tipe PVDF (untuk
eksterior) ex- Sevenatau setara
• Besi hollow ACP 40x60x2,1 mm
• Besi hollow ACP 40x60x1,1 mm
• Braket siku ACP 40x40x4 mm
• Braket ACP
• Skrup ACP
• Brazing ACP
• Dinabolt dia 12mm (10-15cm) dan aksesorie lainnya
sesuai spesifikasipabrik.
− Bahan composite harus dalam keadaan rata, warna akan
ditentukankemudian.
− Bahan yang digunakan (produksi korea, China) atau setara.
− Contoh-contoh: Kontraktor diharuskan menyerahkan contoh-
contoh bahankepada direksi lapangan untuk mendapatkan
persetujuan Pemberi Tugas.
− Toleransi Dimensi mill finish : Stove dipernish + 0.2 mm
• Perlindungan dan Pembersihan
− Perlindungan
• Kontraktor harus melindungi keramik yang telah terpasang
maupun adukan perata dan harus mengganti, atas biaya
sendiri setiap kerusakan yang terjadi. Penyerahan
pekerjaan dilakukan dalam keadaan bersih.
• Setelah pemasangan, kontraktor harus melindungi keramik
lantai yangtelah terpasang. jika mungkin dengan mengunci
area tersebut. Batas lalu lintas diatasnya; hanya untuk yang
penting saja.
− Pembersihan
• Secara prinsip, permukaan tile dibersihkan dengan air,
menggunakan sikat, kain lap, dan sebagainya. Tetapi jika
area-area yang tidak bisa dibersihkan hanya dengan air,
pembersihan memakai campuran air dengan hidrochloric
acid, perbandingan 30 : 1.
• Sebelum pembersihan dengan asam ini, lindungi semua
bagian yang memungkinkan akan berkarat atau rusak oleh
asam.
• Setelah dibersihkan dengan asam ini, bersihkan area ini
dengan air biasa, hingga tidak ada campuran asam yang
tersisa.
PASAL 8
PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK DAN LAMPU
- Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan listrik ini mencakup pengadaan dan pemasangan instalasi listrik dan
lampusesuai dengan gambar.
- Ketentuan
o Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh tenaga ahli yang berpengalaman dan
mengerti teknik instalasi dalam bank, serta pancingan kawat penggantung untuk
kabel data sesuaigambar.
o Kontraktor/ pemborong harus menyediakan peralatan bantu untuk pelaksanaan dan
pengujian yang diperlukan guna kelancaran dan terlaksanya pekerjaan menurut
persyaratan yang berlaku.
o Standar dan referensi yang dipakai adalah :Peralatan umum instalasi listrik (PUIL)
tahun 2000, SNI 04-0225-2000 (SK Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No:
KEP- 174/MEN/2002), Peraturan menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik
nomor 023/PRT/1973 tentang Peraturan Instalasi Listrik (PIL), Peraturan menteri
Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik nomor 024/PRT/1973 tentang Syarat-syarat
Penyambungan listrik (SPL).
o Pelaksanaan teknis.
Sebelum melaksanakan pekerjaan-pekerjaan instalasi, kontraktor/ pemborong
harus terlebih dahulu membongkar sebagian atau seluruh instalasi lama sesuai
rencana yang berkaitan dengan penambahan instalasi pengkabelan baru yang tertera
pada gambar serta merapikan kembali sesuai dengan fungsinya masing-masing.
Kontraktor/ pemborong listrik harus bekerja sama dengan kontrakto/ pemborong
power untuk komputer yang ada di banking hall dan back office dengan diawasi
oleh pengawas. Pemindahan kabel groundingharus memperhatikan estetika interior.
- Pengujian.
Sebelum mengoperasikan stop kontak dan instalasi lainnya, kontaktor/ pemborong
harus melakukan pengujian instalasi untuk membuktikan bahwa pekerjaan tersebut sudah
memenuhi syarat dan siap dioperasikan. Pekerjaan tersebut berupa pengukuran tahanan
isolasi.
- Pelaksanaan pemasangan.
Pada prinsipnya pemasangan seluruh instalasi pengkabelan harus dilakukan oleh
tenaga ahli listrik dalam hal ini perusahaan yang memiliki SIKA dan SPI yang
dikeluarkan olh instansi yangberwenang. Selain itu pemasang instalasi dilakukan
oleh tenaga ahli yang berpengalaman di bidangnya.
- Syarat-Syarat Pelaksanaan
o Instalasi pengkabelan dari panel menuju stop kontak, saklar, stop kontak computer
danuntuk instalasi penerangan memakai jenis kabel NYM 3×2,5 mm dengan arde.
o Setiap sambungan kabel tidak diperkenankan menggunakan selotip, tetapi harus
menggunakan konektor khusus/ lasdop.
o Jaringan listrik dalam dinding harus ditanam dalam pipa PVC pada belokan
menggunakanpipa fleksibel.
o Pada setiap cabang pengkabelan harus menggunakan boks lengkap dengan tutupnya.
PASAL 9
PEKERJAAN PENGECATAN
• Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi :
Pekerjaan pengecatan kanstin
Pekerjaan pengecatan lain seperti tercantum dalam gambar.
• Persyaratan umum :
a. Seluruh pekerjaan ini harus memenuhi persyaratan dalam standard dan
normalisasi di indonesia dan atau sesuai dengan spesifikasi pembuat.
• Persyaratan bahan
a. Bahan dari kualitas utama, tahan terhadap udara dan garam.
Product cat:
- Cat Kanstin digunakan cat setara Dulux Weathershield, Jotun
Weathershield dan Mowillex. Khusus cat dinding, bagian
dalam interior mengunakan cat setara Dulux, Jotun dan
Vinilex.
• Persyaratan Teknis
a. Peralatan seperti : kuas, roller, sikat kawat, kape dan sebagainya,
harus tersedia dari kualitas baik dan jumlahnya cukup untuk
pekerjaan ini.
b. Semua cat dasar harus disapukan dengan kuas. Pelaksanaan pekerjaan
pengecatan cat dasar untuk komponen bahan metal, harus dilakukan
sebelum komponen tersebut terpasang
• Persyaratan Pelaksanaan
a. Hasil pekerjaan yang tidak disetujui Pengawas harus diulang
dan diganti. Pekerja harus melakukan pengecatan kembali bila
ada cat dasar atau cat finish yang kurang menutupi atau lepas,
sebagaimana ditunjukan oleh Pengawas. Biaya untuk hal ini
ditanggung Pekerja tidak dapat di klaim sebagai pekerjaan
tambah.
b. Pekerjaan pengecatan dinding dan beton
1. Sebelum pelaksanaan pengecatan seluruh permukaan harus
dibersihkan dari debu, lemak, kotoran atau noda lain, bekas cat yang
terkelupas dan dalam kondisi kering.
2. Untuk meratakan permukaan dinding atau beton digunakan plamur
tembok sampai rata, kemudian dihaliskan dengan amplas dan
dibersihkan dari debu. Dan khusus untuk pengecatan dinding bagian
luar digunakan cat sekelas Dulux ICI Weathershiled untuk
meratakanya tanpa menggunakan plamur, cukup dengan
menghaluskan dengan amplas saja.
3. Pengecatan dilakukan berulang-ulang sampai 3 (tiga) lapisan.
Pengecatan lapisan pertama dan lapisan berikutnya harus diberi jarak
waktu 24 jam agar cukup kering dan meresap pada bagian pengecatan.
4. Untuk pengecatan langit-langit karena sulit dijangkau dengan kuas
dapat menggunakan rolled. Pengecatan langit-langit yang ditentukan
dengan pengecatan jamsetone harus mengunakan mesin compressor.
5. Hasil pengecatan yang masih belum rata harus diperbaiki dan di ulang
kembali
PASAL 10
PEKERJAAN LANTAI EPOXY
11.1. Lingkup Pekerjaan.
Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah :
1. Meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya termasuk
pengangkutan yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan ini sesuai dengan yang dinyatakan
dalam gambar, memenuhi uraian dan syarat-syarat di bawah ini serta memenuhi spesifikasi dan
persyaratan dari pabrik pembuatnya.
2. Melaksanakan pekerjaan lapiasan cat epoxy dengan mengikuti ketentuan-ketentuan dari pabrik
pembuatnya, hingga diperoleh hasil pekerjaan yang baik dan memuaskan.
11.2. Bahan/Material.
Adapun bahan-bahan atau material yang akan dipergunakan diantaranya yaitu :
1. Epoxy floor dalam hal ini mengacu pada sebuah sistem yeng terdiri dari dua komponen utama yaitu
resin dan pengeras. Resin dan pengeras dicampur bersama-sama dimana kedua bahan tersebut bereaksi
kimiawi untuk membentuk bahan plastik kaku yang kuat, tahan terhadap degradasi dan oblogasi sangat
baik untuk subtratnya.
2. ketebalan epoxy yang digunakan dengan ketebalan 200 micron
11.3. Syarat Pelaksanaan Pekerjaan Epoxy.
1. Lantai dasar adalah beton yang memiliki kuat tekan minimal 225 kg/cm2.
2. Lantai beton ini harus bisa menerima beban tanpa terjadi penurunan sama sekali.
3. Umur lanytai betonminimal 28 hari dan tingkat kelembaban tidak lebih dari 80% HR
saat aplikasi akan dimulai.
4. Permukaan lantai harus tidak bergelombang dan tidak kasar.
5. Metode pengupasan permukaan seperti menggunakan alat grit blasting, water jetting,
blastrac ataupun diamondize scrubber bisa digunakan untuk permukaan yang telah
terkontaminasi oleh tumpahan semen atau kotoran kering yang telah membantudan
lainnya.
6. Gunakan air dan sabun untuk memcuci bersih kotoran cair berupa minyak, oli atau pasta.
7. Setelah itu lantai harus dikeringkan minimal 2 x 24 jam sebelum dilanjutkan pemasangan cat epoxy.
Gunakan kipas angin berskala besar (blower) dapat membantu proses pengeringan kondisi lantai yang
basah atau lembab
8. Pastikan beton bersih dari debu, bersihkan dengan alat penyedot debu (vacuum cleaner)
9. Lantai beton yang telah memenuhi syarat di atas, dilapisi terlebih dahulu dengan epoxy primer dapat
diaplikasikan denganroller ataupun disemprot dengan tekanan udara.
10. Tunggu lapisan primer kering untuk paling tidak dibiarkan selama 12 jam.
11. Kemudian lakukan tahapan base epoxy coat, body coat dan top coat. Tiap tahapan di sending dan
cleaning
12. Gunakan roller yang berkualitas baik, dimana bulu-bulunya tidak akan rontok saat digunakan.
13. Pelapisan dilakukan 2 kali, dimana arah pelapisan sebaiknya saling bersilangan.
14. Selama proses pelapisan, perhatikan kebersihan lantai dari debu, serangga terbang seperti lalat, laron,
nyamuk dan lainnya. Jika didapati kotoranatau hewan yang jatuh harus segera dibuang dan dilapisi
kembali.
15. Selama proses pengerjaan bukalah semua jendela dan pintu karena ruangan tertutup membahayakan
keselamatan pekerja.
16. Setiap kali selesai pelapisan, lantai tidak boleh dilewati orang, gerobak dan lain-lain hingga minimal
12jam.
PASAL 11
PEKERJAAN LAIN-LAIN
• Pekerjaan lain – lain yang belum tersebut dalam bestek ini apabila belum mengerti
harus segera ditanyakan langsung pada pengawas.
• Pekerjaan lain – lain dapat dilaksanakan sesuai dengan kondisi lapangan sehingga
akan memperoleh pekerjaan yang sempurna.
• Pekerjaan lain – lain yang belum tercantum dalam bestek dan gambar agar dibuat
gambar As build drawing serta diajukan addendum (perubahan).
PASAL 12
P E N U T U P
• Kontraktor membuat opname photografi sebanyak 3 (tiga) lembar pada saat belum
dimulai, sedang dalam pelaksanaan dan setelah selesai pekerjaan. Selain itu laporan
harian serta semua Berita acara yang diperlukan.
• Perubahan gambar rencana sesuai dengan kondisi pelaksanaan pekerjaan dilapangan
harus dibuat gambar As Build Drawing untuk mendapatkan persetujuan pekerjaan
dari Direksi.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 6 November 2025 | Rekonstruksi Jalan Kalimati Linggang Bigung | Kab. Kutai Barat | Rp 6,139,637,400 |
| 6 May 2024 | Lanjutan Pembangunan Jalan Seledri Kampung Linggang Mencelew | Kab. Kutai Barat | Rp 4,782,117,060 |
| 16 May 2024 | Rekonstruksi Jalan Dalam Kampung Sumber Rejo | Kab. Kutai Barat | Rp 3,331,830,400 |
| 6 July 2022 | Peningkatan Jalan Dalam Kampung Sekolaq Darat (Bankeu) | Kab. Kutai Barat | Rp 3,137,376,400 |
| 31 October 2025 | Lanjutan Rekonstruksi Jalan Steling 1 Dan Steling 2 | Kab. Kutai Barat | Rp 2,900,576,900 |
| 4 June 2025 | Rekonstruksi Jalan Steling 1 Dan Steling 2 Linggang Bigung | Kab. Kutai Barat | Rp 2,868,506,290 |
| 24 June 2021 | Peningkatan Jalan Lomuq Benung (Bankeu 2021) | Kab. Kutai Barat | Rp 2,859,590,000 |
| 28 May 2024 | Semenisasi Jalan Tuhunan Sekolaq Darat | Kab. Kutai Barat | Rp 2,773,701,000 |
| 2 June 2021 | Peningkatan Jalan Muhur - Bentas - Betung - Kiaq - Penawang - Kendesiq - Lendian | Kab. Kutai Barat | Rp 2,375,000,000 |
| 18 May 2021 | Peningkatan Jalan Dalam Kampung Sumberejo (Bankeu 2021) | Kab. Kutai Barat | Rp 2,368,590,000 |