PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI BARAT
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
BIDANG CIPTA KARYA
RENCANA KHUSUS DAN SYARAT
NAMA KEGIATAN : REHAB RUMAH DINAS CAMAT PENYINGGAHAN
TAHUN ANGGARAN 2023
KONSULTAN PERENCANAAN
PT GRAND CIPTA CONSULTING
DAFTAR ISI
SYARAT - SYARAT TEKNIS
BAB I SYARAT-SYARAT UMUM DAN TEKNIS .......................................................................... Halaman
Pasal 1 : LINGKUP PEKERJAAN ............................................................. ......................................
Pasal 2 : MEMULAI KERJA ........................................................................... ..................................
Pasal 3 : MOBILISASI ................................................................................... ..................................
Pasal 4 : PAPAN NAMA PROYEK ..................................................................................................
Pasal 5 : KUASA KONTRAKTOR DI LAPANGAN .................................... ......................................
Pasal 6 : RENCANA KERJA ....................................................................... ....................................
Pasal 7 : DIREKSI KEET, LOS KERJA DAN GUDANG BAHAN, PAGAR PROYEK ........................
Pasal 8 : KEBERSIHAN DAN KESELAMATAN KERJA .......................... ........................................
Pasal 9 : TENAGA DAN SARANA KERJA .............................................. ........................................
Pasal 10 : PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAN YANG DIGUNAKAN ........................................
Pasal 11 : LAPORAN HARIAN, MINGGUAN DAN BULANAN ........... .............................................
Pasal 12 : PENJELASAN RKS DAN GAMBAR ...............................................................................
Pasal 13 : TANGGUNG JAWAB KONTRAKTOR / PEMBORONG ..................................................
Pasal 14 : KETENTUAN DAN SYARAT BAHAN-BAHAN ..................... ..........................................
Pasal 15 : PEMERIKSAAN BAHAN-BAHAN .............................................. ......................................
Pasal 16 : SUPPLIER & SUB KONTRAKTOR .................................................................................
Pasal 17 : PEMBERSIHAN TEMPAT KERJA ............................................... ...................................
Pasal 18 : PEMERIKSAAN HASIL PEKERJAAN .............................................................................
BAB II SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN PEMBONGKARAN DAN PEMBERSIHAN
Pasal 1 : U M U M ...........................................................................................................................
Pasal 2 : PEMBONGKARAN DAN PEMBERSIHAN ................................ .......................................
BAB III SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN ARSITEKTUR
Pasal 1 : PEKERJAAN KAYU .........................................................................................................
Pasal 2 : PEKERJAAN LANGIT-LANGIT .........................................................................................
Pasal 3 : PEKERJAAN PENGECATAN ...........................................................................................
Pasal 4 : PEKERJAAN ATAP SPANDEK .......................................................................................
Pasal 5 : PEKERJAAN LANTAI KAYU DAN DINDING ...................................................................
Pasal 6 : PEKERJAAN DAUN PINTU UPVC .....................................................................................
Pasal 7 : PEKERJAAN PEMBERSIHAN, PEMBONGKARAN DAN PENGAMANAN
SETELAH PEMBANGUNAN ..............................................................................................
BAB IV SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
Pasal 1 : U M U M ...........................................................................................................................
Pasal 2 : PRINSIP PENYEDIAAN DAYA LISTRIK ..........................................................................
Pasal 3 : LINGKUP PEKERJAAN ....................................................................................................
Pasal 4 : GAMBAR-GAMBAR ..........................................................................................................
Pasal 5 : KETENTUAN-KETENTUAN INSTALASI ..........................................................................
Pasal 6 : PENGUJIAN / PENYETELAN PERALATAN DAN SISTIM ...............................................
1 | H a l
BAB I
SYARAT - SYARAT UMUM DAN TEKNIS
Pasal 1
LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh Kontraktor / Pemborong meliputi bagian-bagian pekerjaan yang dinyatakan
dalam Gambar Kerja serta Buku Rencana Kerja dan Syarat- syarat Teknis ini.
1.1. PEKERJAAN PERSIAPAN.
Meliputi : Mobilisasi, dan Membuat sistem manajemen dan keselamatan kerja.
1.2. PEKERJAAN PEMBONGKARAN
a) Pekerjaan Pembongkaran Atap + Plafond
b) Pekerjaan Pembongkaran Dinding Kayu
c) Pekerjaan Pembongkaran Bak Kamar Mandi
1.3. PEKERJAAN SIPIL ARSITEKTUR, DAN MEKANIKAL ELEKTRIKAL.
a) Pekerjaan Arsitektur meliputi pekerjaan :
• Pekerjaan Pasangan Lantai Kayu Ulin & Dinding Kayu Bengkirai
• Pekerjaan Pasang Kusen Pintu & Jendela, Daun Jendela termasuk Aksesoris
• Pekerjaan Pasang Plafon
• Pekerjaan Pengecatan Dinding dan Plafon
b) Pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal meliputi pekerjaan :
• Pemasangan Instalasi Listrik
• Pasang Saklar Tunggal
• Pemasangan Lampu Downlight Plafond 8 Watt
Pasal 2
MEMULAI KERJA
Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah tanggal perintah kerja pelaksanaan pekerjaan, pihak Kontraktor /
Pemborong harus sudah memulai melaksanakan pembangunan fisik secara nyata di lapangan.
Apabila setelah 14 (empat belas) hari Kontraktor / Pemborong yang ditetapkan belum melaksanakan
pembangunan fisik secara nyata di lapangan, maka konsultan Pengawas akan memberikan surat peringatan
agar Kontraktor Pelaksana segera melaksanakan kegiatan pembangunan fisik dengan tembusan surat ke PPTK dan
PPK.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
2 | H a l
Pasal 3 :
MOBILISASI
Mobilisasi yang dimaksud adalah mencakup hal-hal sebagai berikut :
3.1. Transportasi peralatan konstruksi yang berdasarkan daftar alat-alat konstruksi yang diajukan bersama
penawaran, dari tempat pembongkarannya ke lokasi dimana alat itu akan digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan
ini.
3.2. Pembuatan Direksi Keet, gudang dan lain-lain di lokasi proyek untuk keperluan pekerjaan ini.
3.3. Dengan selalu disertai ijin Konsultan Pengawas, Kontraktor / Pemborong dapat membuat berbagai
perubahan, pengurangan dan atau penambahan terhadap alat-alat konstruksi dan instalasinya.
3.4. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sebelum kerja Kontraktor / Pemborong harus menyerahkan program
mobilisasi kepada Konsultan Pengawas untuk disetujui.
Pasal 4
PLANG INFORMASI PROYEK
Kontraktor / Pemborong harus memasang Plang Informasi Proyek sesuai dengan ketentuan yang berlaku atas
biaya Kontraktor / Pemborong.
Pasal 5
KUASA KONTRAKTOR DI LAPANGAN
5.1. Di lapangan pekerjaan, Kontraktor / Pemborong wajib menunjuk seorang Kuasa Kontraktor atau biasa disebut
‘Site Manager’ yang cakap dan ahli untuk memimpin pelaksanaan pekerjaan di lapangan dan mendapat kuasa penuh
dari Kontraktor / Pemborong, berpendidikan minimal Sarjana Muda Teknik Sipil / Arsitektur atau sederajat dengan
pengalaman minimum 5 (Lima) tahun.
5.2. Dengan adanya ‘Site Manager’ tidak berarti bahwa Kontraktor / Pemborong lepas tanggung jawab sebagian
maupun keseluruhan terhadap kewajibannya.
5.3. Kontraktor / Pemborong wajib memberitahu secara tertulis kepada Pemimpin / Ketua Proyek dan Konsultan
Pengawas, nama dan jabatan ‘Site Manager’ untuk mendapat persetujuan.
5.4. Bila dikemudian hari menurut pendapat Pemimpin / Ketua Proyek dan Konsultan Pengawas bahwa ‘Pelaksana’
dianggap kurang mampu atau tidak cukup cakap memimpin pekerjaan, maka akan diberitahukan kepada Kontraktor /
Pemborong secara tertulis untuk mengganti ‘Pelaksana’.
5.5. Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkan Surat Pemberitahuan, Kontraktor / Pemborong harus sudah
menunjuk ‘Site Manager’ yang baru atau Kontraktor / Pemborong sendiri (Penanggung Jawab / Direktur
Perusahaan) yang akan memimpin pelaksanaan pekerjaan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
3 | H a l
Pasal 6
RENCANA KERJA
6.1 Sebelum mulai pelaksanaan pekerjaan di lapangan, Kontraktor / Pemborong wajib membuat Rencana Kerja
Pelaksanaan dari bagian-bagian pekerjaan berupa bar chart dan S-curve bahan dan tenaga.
6.2. Rencana Kerja tersebut harus sudah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Konsultan Pengawas,
paling lambat dalam waktu 8 (delapan) hari kalender setelah Surat Keputusan Penunjukan (SPK) diterima oleh
Kontraktor / Pemborong.Rencana Kerja yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas akan disahkan oleh
Pemberi Tugas / Pemimpin / Ketua Proyek.
6.3. Kontraktor / Pemborong wajib memberikan salinan Rencana Kerja rangkap 2 (dua)kepada Konsultan Pengawas
untuk diberikan kepada Pemilik Proyek dan Perencana 1 (satu) salinan Rencana Kerja harus ditempel pada
dinding bangsal Kontraktor / Pemborong di lapangan yang selalu diikuti dengan grafik kemajuan / prestasi kerja.
6.4. Kontraktor / Pemborong harus selalu dalam pelaksanaan penbangunan pekerjaan sesuai dengan Rencana
Kerja tersebut.
6.5. Konsultan Pengawas akan menilai prestasi pekerjaan Kontraktor / Pemborong berdasarkan Rencana
Kerja tersebut.
Pasal 7
GUDANG BAHAN
7.1. Gudang Bahan.
Kontraktor / Pemborong atas biaya sendiri berkewajiban membuat gudang bahan yang dapat dikunci untuk
menyimpan barang-barang, yang mana tempatnya / lokasinya akan ditentukan oleh Konsultan Pengawas /
Personalia Proyek.
Pasal 8
KEBERSIHAN DAN KESELAMATAN KERJA
8.1. Selama masa pekerjaan, Kontraktor / Pemborong harus senantiasa memelihara kebersihan lokasi
pekerjaan, setiap saat sampah-sampah pekerjaan selalu diangkut dan dikumpulkan di suati tempat yang telah
ditentukan.
8.2. Kontraktor / Pemborong berkewajiban menyediakan air minum yang bersih, sehat dan cukup di tempat
pekerjaan untuk para pekerja dan personil yang terlibat dalam proyek.
8.3. Kontraktor / Pemborong berkewajiban menyediakan kotak PPPK di tempat pekerjaan.
8.4. Dari permulaan hingga penyelesaian pekerjaan dan selama masa pemeliharaan, Kontraktor / Pemborong
bertanggung jawab atas keselamatan dan keamanan pekerja, bahan dan peralatan teknis serta konstruksi yang
diserahkan Pemberi Tugas.Dalam hal terjadinya kerusakan-kerusakan, maka Kontraktor / Pemborong harus
bertanggung jawab untuk memperbaikinya.
8.5. Apabila terjadi kecelakaan, Kontraktor / Pemborong selekas mungkin memberitahukan kepada Konsultan
Pengawas dan mengambil tindakan yang perlu untuk keselamatan korban kecelakaan itu.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
4 | H a l
8.6. Selama pembangunan berlangsung, Kontraktor / Pemborong wajib menyediakan tabung alat pemadam
kebakaran (Fire Extinguisher) lengkap dan siap pakai, dengan jumlah sekurang-kurangnya 4 (empat) buah tabung.
Masing-masing tabung berkapasitas 12 kg.
8.7. Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Tenaga Kerja Nomor
30/KPTS/1984 dan Kep-07/Men/1984 tanggal 27 Januari 1984 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 33
Tahun 1977 bagi Tenaga Kerja Borongan Harian Lepas pada Kontraktor Induk maupun Sub Kontraktor yang
melaksanakan proyek-proyek Departemen Pekerjaan Umum, Pihak Kontraktor / Pemborong yang sedang
melaksanakan pembangunan / pekerjaan agar ikut serta dalam program ASTEK dan memberitahukan secara
tertulis kepada Pemimpin Proyek.
Pasal 9
TENAGA DAN SARANA KERJA
Kontraktor / Pemborong harus menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan, peralatan berikut alat bantu
lainnya untuk melaksanakan bagian-bagian pekerjaan serta mengadakan pengamanan, pengawasan dan
pemeliharaan terhadap bahan-bahan, alat-alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung
sehingga seluruh pekerjaan selesai dengan sempurna sampai dengan diserah-terimakannya pekerjaan tersebut
kepada Pemberi Tugas.
9.1. TENAGA KERJA / TENAGA AHLI
Tenaga Kerja dan Tenaga Ahli yang memadai dan berpengalaman dengan jenis dan volume pekerjaan yang akan
dilaksanakan.
9.2. PERALATAN BEKERJA
Menyediakan alat-alat bantu seperti Scafolding, mesin las, alat bor, alat-alat pengangkat dan pengangkut serta
peralatan-peralatan lain yang benar-benar diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini.
9.3. BAHAN-BAHAN BANGUNAN
Menyediakan bahan-bahan bangunan dalam jumlah yang cukup untuk setiap jenis pekerjaan yang akan
dilaksanakan serta tepat pada waktunya.
9.4. PENYEDIAAN AIR DAN LISTRIK UNTUK BEKERJA
9.4.1. Air untuk bekerja harus disediakan oleh Kontraktor / Pemborong dengan membuat sumur pompa
sementara di lokasi proyek atau di-supply dari luar.
9.4.2. Air harus bersih, bebas dari : bau, lumpur, minyak dan bahan kimia lainnya yang merusak.
Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan dari Konsultan Pengawas / Direksi.
9.4.3. Kontraktor / Pemborong harus membuat bak penampung air untuk bekerja yang senantiasa terisi
penuh dengan kapasitas minimum 3,5 m3.
9.4.4. Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor / Pemborong dan diperoleh dari sambungan
sementara PLN setempat selama masa pembangunan. Penggunaan Genset untuk pembangkit tenaga
listrik hanya diperkenankan untuk penggunaan sementara apabila sambungan sementara PLN tidak
memungkinkan dan harus atas petunjuk Konsultan Pengawas.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
5 | H a l
Pasal 10 :
PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAN YANG DIGUNAKAN
10.1. PERSYARATAN PELAKSANAAN.
Untuk menghindari klaim dari ‘User’ / Proyek dikemudian hari, maka Kontraktor / Pemborong harus betul-betul
memperhatikan pelaksanaan pekerjaan struktur dengan memperhitungkan “ukuran jadi (finished)” sesuai
persyaratan ukuran pada gambar kerja dan penjelasan RKS.
Kontraktor / Pemborong wajib melaksanakan semua pekerjaan dengan mengikuti petunjuk dan syarat pekerjaan,
peraturan persyaratan pemakaian bahan bangunan yang dipergunakan sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-
Syarat Teknis dan atau petunjuk yang diberikan oleh Konsultan Pengawas.
Untuk menjamin mutu dan kelancaran pekerjaan, kontraktor harus menyediakan :
1. Penanggung jawab lapangan yang terampil dan ahli dibidangnya selama pelaksanaan pekerjaan dan selama masa
pemeliharaan guna memenuhi kewajiban menurut kontrak.
2. Buku komunikasi untuk kunjungan tamu-tamu yang ada hubungannya dengan proyek.
3. Buku Tamu untuk kunjungan tamu-tamu yang tidak ada hubungannya dengan proyek.
4. Mencatat semua petunjuk-petunjuk, keputusan-keputusan dan detail dari pekerjaan.
5. Alat-alat yang senantiasa tersedia di proyek adalah :
• 1 (satu) kamera.
• 2 (dua) unit komputer dan 1 (satu) printer A3.
• 1 (satu) alat ukur panjang 5 m & 50 m.
• 1 (satu) mistar waterpass panjang 120 cm.
10.2. STANDAR YANG DIPERGUNAKAN.
Semua pekerjaan yang akan silaksanakan harus mengikuti Standar Normalisasi Indonesia, Standar Industri
Konstruksi, Peraturan Nasional lainnya yang ada hubungannya dengan pekerjaan, antara lain :
- PUBI-1982 : Peraturan Bahan Bangunan di Indonesia.
- NI-3 PMI PUBB 1970 : Peraturan Umum Bahan Bangunan di Indonesia.
- NI-8 : Peraturan Semen Portland Indonesia.
- NI-10 : Bata Merah Sebagai Bahan Bangunan.
- PPI-1979 : Pedoman Plumbing Indonesia.
- SKSNIT-15-1991-03(PBI-1991 ) : Peraturan Beton Bertulang Indonesia.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
6 | H a l
Serta :
• Peraturan Pembebanan Indonesia untuk Gedung 1981.
• Peraturan Perburuhan di Indonesia dan Peraturan Tentang Keselamatan Tenaga Kerja yang dikeluarkan
oleh Departemen Tenaga Kerja Republik Indonesia.
• Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 02/KPTS/1985 tentang penanggulangan bahaya
kebakaran.
• Jika tidak terdapat di dalam Peraturan / Standar / Normalisasi tersebut di atas, maka berlaku Peraturan /
Standar / Normalisasi Internasional ataupun dari negara asal produsen bahan / material / komponen yang
bersangkutan.
Selain ketentuan-ketentuan yang tersebut, berlaku pula dalam ketentuan ini :
• Dokumen Lelang yang sudah disahkan oleh Pemberi Tugas (Gambar Kerja, RKS, BQ, BA, Aanwijzing
dan Surat Perjanjian / Kontrak ).
• Shop Drawing yang dibuat oleh Kontraktor / Pemborong dan sudah disetujui /disahkan oleh Pemberi Tugas
dan Konsultan Pengawas.
Pasal 11 :
LAPORAN HARIAN, MINGGUAN DAN BULANAN
11.1. Pelaksana lapangan setiap hari harus membuat Laporan Harian mengenai segala hal yang berhubungan
dengan pelaksanaan pembangunan / pekerjaan, baik bersifat teknis maupun administratif.
11.2. Dalam pembuatan laporan tersebut, pihak Kontraktor / Pemborong harus memberikan data-data yang
diperlukan menurut data dan keadaan sebenarnya.
11.3. Laporan Mingguan dan Laporan Bulanan secara rutin dibuat oleh Pengawas Lapangan dari Konsultan
Pengawas.
11.4. Laporan-laporan tersebut di atas setiap minggu dan bulannya, harus diserahkan kepada Pemimpin Proyek
untuk bahan monitoring.
Pasal 12 :
PENJELASAN RKS DAN GAMBAR
12.1. Bila gambar yang menyangkut spesifikasi teknis tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat
(RKS), maka yang mengikat / berlaku adalah RKS.
12.2. Harus juga disadari bahwa revisi-revisi pada alignemen, lokasi seksi (bagian) dan detail gambar mungkin
akan dilakukan didalam waktu pelaksanaan kerja. Kontraktor / Pemborong harus melaksanakan
pekerjaan sesuai dengan maksud gambar dan spesifikasinya, dan tidak boleh mencari keuntungan dari
kesalahan atau kelalaian dalam gambar atau dari ketidak-sesuaian antara gambar dan spesifikasinya.
Setiap deviasi dari karakter yang tidak dijelaskan dalam gambar dan spesifikasi atau gambar kerja yang
mungkin diperlukan oleh keadaan darurat konstruksi atau lain-lainnya, akan ditentukan oleh Konsultan
Pengawas dan disahkan secara tertulis.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
7 | H a l
12.3. Konsultan Pengawas akan memberikan instruksi berkenaan dengan penafsiran yang semestinya untuk
memenuhi ketentuan gambar dan spesifikasinya.Permukaan-permukaan pekerjaan yang sudah selesai
harus sesuai dengan garis, lapisan bagian dan ukuran yang tercantum dalam gambar, kecuali bila ada
ketentuan lain dari Konsultan Pengawas.
12.4. UKURAN.
12.4.1. Pada dasarnya semua ukuran yang tertera dalam Gambar Kerja dan Gambar Pelengkap meliputi :
• As - as
• Luar - luar
• Dalam - dalam
• Luar - dalam.
12.4.2. Ukuran - ukuran yang digunakan disini semuanya dinyatakan dalam Centi meter ( cm ) untuk
pekerjaan Arsitektur dan Sipil, dan ukuran Milimeter ( mm ) untuk pekerjaan Baja dan
Mekanikal / Elektrikal.
12.4.3. Khusus ukuran-ukuran dalam Gambar Kerja Arsitektur, pada dasarnya adalah ukuran jadi seperti
dalam keadaan jadi / selesai ( “finished”).
12.4.4. Bila ada keraguan mengenai ukuran, Kontraktor / Pemborong wajib melaporkan secara tertulis
kepada Konsultan Pengawas yang selanjutnya akan memberikan keputusan ukuran mana yang
akan dipakai dan dijadikan pegangan
12.4.5. Bila ukuran sudah tertera dalam gambar atau dapat dihitung, maka pengukuran skala tidak
boleh dipergunakan kecuali bila sudah disetujui oleh Konsultan Pengawas.Setiap deviasi dari
gambar karena kondisi lapangan yang tak terduga akan ditentukan oleh Konsultan Pengawas dan
disahkan secara tertulis. Kontraktor / Pemborong tidak dibenarkan merubah atau mengganti ukuran-
ukuran yang tercantum di dalam Gambar Pelaksanaan tanpa sepengetahuan Konsultan Pengawas /
Direksi, dan segala akibat yang terjadi adalah tanggung jawab Kontraktor / Pemborong baik
dari segi biaya maupun waktu.
12.5. PERBEDAAN GAMBAR.
12.5.1. Bila suatu gambar tidak cocok dengan gambar yang lain dalam satu disiplin kerja, maka gambar yang
mempunyai skala yang lebih besar yang mengikat (berlaku).
12.5.2. Bila ada perbedaan antara gambar kerja Arsitektur dengan Sipil / Struktur, maka Kontraktor /
Pemborong wajib melaporkannya kepada Konsultan Pengawas yang akan memutuskannya
setelah berkonsultasi dengan Konsultan Perencana.
12.5.3. Mengingat setiap kesalahan maupun ketidak-telitian di dalam pelaksanaan satu bagian pekerjaan akan
selalu mempengaruhi bagian pekerjaan lainnya, maka didalam hal terdapat ketidak-jelasan,
kesimpang-siuran, perbedaan- perbedaan dan ataupun ketidak-sesuaian dan keragu-raguan diantara
setiap Gambar Kerja, Kontraktor / Pemborong diwajibkan melaporkan kepada Konsultan Pengawas
secara tertulis dan selanjutnya diadakan pertemuan dengan Konsultan Pengawas / Direksi dan
Konsultan Perencana, untuk mendapat keputusan gambar mana yang akan dijadikan pegangan.
12.5.4. Ketentuan tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh Kontraktor / Pemborong untuk
memperpanjang / meng-“klaim” biaya maupun waktu pelaksanaan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
8 | H a l
12.6. ISTILAH, Istilah yang digunakan berdasarkan pada masing-masing disiplin adalah sebagai berikut:
SD : Site Development, mencakup hal-hal yang berhubungan dengan dinding beton, batu kali penahan
tanah, pengerasan di luar bangunan, penanaman rumput, pohon peneduh, perdu dan lain-lainnya.
SR : Struktur, mencakup hal-hal yang berhubungan dengan perhitungan konstruksi, bahan
konstruksi utama dan spesifikasinya, dimensioning kolom, balok dan tebal lantai.
AR : Arsitektur, mencakup hal-hal yang berhubungan dengan perencanaan dan perancangan bangunan
secara menyeluruh dari semua disiplin-disiplin kerja yang ada baik teknis maupun estetika.
M : Mekanikal, yang ada hubungannya dengan sistim air bersih-air kotor- drainase, sistim pemadam
kebakaran, sistim instalasi diesel-generator set dan sistim pengkondisian udara (AC).
EL : Elektrikal, yang ada hubungannya dengan sistim penyediaan daya listrik dan penerangan.
12.7. SHOP DRAWING.
12.7.1. Shop drawing merupakan gambar detail pelaksanaan di lapangan yang harus dibuat oleh
Kontraktor / Pemborong berdasarkan gambar Dokumen Kontrak yang telah disesuaikan dengan
keadaan lapangan.
12.7.2. Kontraktor / Pemborong wajib membuat shop drawing untuk detail khusus yang belum tercakup
lengkap dalam Gambar Kerja / Dokumen Kontrak maupun yang diminta oleh Konsultan Pengawas.
12.7.3. Dalam shop drawing ini harus jelas dicantumkan dan digambarkan semua data yang diperlukan
termasuk pengajuan contoh dari semua bahan, keterangan produk, cara pemasangan dan atau
spesifikasi/persyaratan khusus sesuai dengan spesifikasi pabrik yang belum tercakup secara
lengkap di dalam Gambar Kerja / Dokumen Kontrak maupun di dalam Buku ini.
12.7.4. Kontraktor / Pemborong wajib mengajukan shop drawing tersebut kepada Konsultan Pengawas untuk
mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas / Direksi.
12.7.5. Semua gambar yang dipersiapkan oleh Kontraktor / Pemborong dan diajukan kepada Konsultan
Pengawas untuk diminta persetujuannya harus sesuain dengan format standar dari proyek dan harus
digambar pada kertas kalkir yang dapat direproduksi.
12.8. PERUBAHAN, PENAMBAHAN, PENGURANGAN PEKERJAAN DAN PEMBUATAN “AS BUILT
DRAWING“.
12.8.1. Tata cara pelaksanaan dan penilaian perubahan, penambahan dan pengurangan pekerjaan
disesuaikan dengan Dokumen Kontrak.
12.8.2. Setelah pekerjaan selesai dan diserah-terimakan, Kontraktor / Pemborong berkewajiban membuat
gambar-gambar yang memuat seluruh erubahan, dan sesuai dengan kenyataan yang telah dikerjakan
/ dibangun oleh Kontraktor / Pemborong ( As Built Drawing ). Biaya untuk penggambaran “As Built
Drawing”, sepenuhnya menjadi tanggungan Kontraktor / Pemborong.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
9 | H a l
Pasal 13 :
TANGGUNG JAWAB KONTRAKTOR
13.1. Kontraktor / Pemborong harus bertanggung-jawab penuh atas kualitas pekerjaan sesuai dengan ketentuan-
ketentuan dalam RKS dan Gambar Kerja.
13.2. Kehadiran Konsultan Pengawas selaku wakil Pemberi Tugas untuk melihat, mengawasi, menegur atau
memberi nasehat tidak mengurangi tanggung jawab penuh tersebut di atas.
13.3. Kontraktor / Pemborong bertanggung-jawab atas kerusakan lingkungan yang timbul akibat pelaksanaan
pekerjaan. Kontraktor / Pemborong berkewajiban memperbaiki kerusakan tersebut dengan biaya Kontraktor /
Pemborong sendiri.
13.4. Bilamana terjadi gangguan yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan, maka Kontraktor / Pemborong
berkewajiban memberikan saran-saran perbaikan kepada Pemberi Tugas melalui Konsultan Pengawas.
Apabila hal ini tidak dilakukan, Kontraktor / Pemborong bertanggung jawab atas segala kerusakan yang timbul.
13.5. Kontraktor / Pemborong bertanggung jawab atas keselamatan tenaga kerja yang dikerahkan dalam
pelaksanaan pekerjaan.
13.6. Segala biaya yang timbul akibat kelalaian Kontraktor / Pemborong dalam melaksanakan pekerjaan menjadi
tanggung jawab Kontraktor / Pemborong.
13.7. Selama pembangunan belangsung, Kontraktor / Pemborong harus menjaga keamanan bahan /
material, barang milik proyek, milik Konsultan Pengawas dan milik Pihak Ketiga yang ada di lapangan, maupun
bangunan yang dilaksanakannya sampai tahap serah terima.Bila terjadi kehilangan bahan-bahan bangunan
yang telah disetujui, baik yang telah dipasang maupun yang belum, adalah tanggung jawab Kontraktor /
Pemborong dan tidak akan diperhitungkan dalam biaya Pekerjaan Tambah.
13.8. Apabila terjadi kebakaran, Kontraktor / Pemborong bertanggung jawab atas akibatnya, baik yang
berupa barang-barang maupun keselamatan jiwa.
13.9. Apabila pekerjaan telah selesai, Kontraktor / Pemborong harus segera mengangkut bahan bongkaran dan sisa-
sisa bahan bangunan yang sudah tidak dipergunakan lagi keluar lokasi pekerjaan. Segala pembiayaannya
menjadi tanggung jawab Kontraktor / Pemborong.
Pasal 14 :
KETENTUAN DAN SYARAT BAHAN - BAHAN
14.1. Sepanjang tidak ada ketetapan lain dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini maupun dalam Berita
Acara Penjelasan Pekerjaan, bahan-bahan yang akan dipergunakan maupun syarat-syarat pelaksanaan
harus memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam A.V. 1941 dan Persyaratan Umum Bahan
Bangunan Indonesia (PUBI Tahun 1982), Standar Industri Indonesia (SII) untuk bahan termaksud, serta
ketentuan-ketentuan dan syaratbahan-bahan lainnya yang berlaku di Indonesia.Seluruh barang material yang
dibutuhkan dalam menyelesaikan pekerjaan, seperti material, peralatan dan alat lainnya, harus dalam kondisi
baru dan dengan kualitas terbaik untuk tujuan yang dimaksudkan.
14.2. MERK PEMBUATAN BAHAN / MATERIAL & KOMPONEN JADI.
14.2.1. Kecuali bila ditentukan lain dalam Dokumen Kontrak, semua merk pembuatan atau merk
dagang dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis ini dimaksudkan sebagai dasar
perbandingan kualitas / setara dan tidak diartikan sebagai sesuatu yang mengikat. Setiap keterangan
RENCANA KERJA DAN SYARAT
10 | H a l
mengenai peralatan, material barang atau proses, dalam bentuk nama dagang, buatan atau nomor
katalog harus dianggap sebagai penentu standar atau kualitas dan tidak boleh ditafsirkan sebagai
upaya membatasi persaingan, dan Kontraktor / Pemborong harus dengan sendirinya
menggunakan peralatan, material, barang atau proses, yang atas penilaian Konsultan Pengawas dan
Konsultan Perencana, sesuai dengan keterangan itu. Seluruh material paten itu harus
dipergunakan sesuai dengan instruksi pabrik yang membuatnya.
14.2.2. Bahan / material dan komponen jadi yang dipasang / dipakai, harus sesuai dengan yang tercantum
dalam Gambar Kerja dan RKS, memenuhi standar spesifikasi bahan tersebut, mengikuti peraturan
persyaratan bahan bangunan yang berlaku.
14.2.3. Apabila dianggap perlu, Konsultan Pengawas berhak untuk menunjuk tenaga ahli yang diajukan /
ditunjuk oleh pabrik dan atau supplier yang bersangkutan tersebut sebagai Pelaksana.Dalam hal ini,
Kontraktor / Pemborong tidak berhak mengajukan klaim sebagai pekerjaan tambah.
14.2.4. Disyaratkan dalam satu merk pembuatan atau merk dagang hanya diperkenankan untuk setiap jenis
bahan yang boleh dipakai dalam pekerjaan ini.
14.2.5. Penggunaan bahan produk lain yang setaraf dengan apa yang dipersyaratkan harus disertai test
dari Laboratorium lokal / dalam negeri baik kualitas, ketahan serta kekuatannya dan harus disetujui
oleh Konsultan Pengawas secara tertulis dan diketahui oleh Konsultan Perencana. Apabila diperlukan
biaya untuk test laboratorium, maka biaya tersebut harus ditanggung oleh Kontraktor /
Pemborong tanpa dapat mengajukan sebagai biaya pekerjaan tambah.
14.3. Kontraktor / Pemborong terlebih dahulu harus memberikan contoh-contoh semua bahan-bahan yang
diperlukan untuk bangunan tersebut kepada Konsultan Pengawas / Direksi dan Konsultan Perencana untuk
mendapatkan persetujuan secara tertulis sebelum semua bahan-bahan tersebut didatangkan / dipakai.Contoh
bahan tersebut yang harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas / Direksi dan Konsultan Perencana
adalah sebanyak 4 (empat) buah dari satu bahan yang ditentukan untuk menetapkan “standard of
appearance” dan disimpan di ruang Direksi. Paling lambat waktu penyerahan contoh bahan adalah 2
(dua) minggu sebelum jadwal pelaksanaan.
14.4. Keputusan bahan, jenis, warna, tekstur dan produk yang dipilih, akan di- informasikan kepada
Kontraktor / Pemborong selama tidak lebih dari 7 (tujuh) hari kalender setelah penyerahan contoh bahan
tersebut.
14.5. PENYIMPANAN MATERIAL
Penyimpanan dan pemeliharaan bahan harus sesuai persyaratan pabrik yang bersangkutan dan atau sesuai
dengan spesifikasi bahan tersebut.
14.5.1. Penempatan bahan-bahan material diatur dengan pertimbangan yang matang agar tidak
mengganggu kelancaran pekerjaan serta sirkulasi / akses pekerja.Bahan material disusun dengan
metoda yang baik dengan cara FIFO (first in first out), sehingga tidak ada bahan material yang
tersimpan terlalu lama dalam gudang / stock material.
14.5.2. Material harus disimpan sedemikian rupa untuk menjaga kualitas dan kesesuaian untuk pekerjaan.
Material harus diletakkan di atas permukaan yang bersih, keras dan bila diminta harus ditutupi.
Material harus disimpan sedemikian rupa agar memudahkan pemeriksaan. Benda-benda milik
pribadi tidak boleh dipergunakan untuk penyimpanan tanpa ijin tertulis dari pemiliknya.
14.5.3. Tempat penyimpanan barang harus dibersihkan (clearing) dan diratakan (levelling) menurut
petunjuk Konsultan Pengawas.
14.5.4. Bagian tengah tempat penyimpanan barang harus ditinggikan dan miring kesamping sesuai dengan
ketentuan, sehingga memberikan drainase / pemasukan dari kandungan air / cairan yang
RENCANA KERJA DAN SYARAT
11 | H a l
berlebihan.Material harus disusun sedemikian rupa sehingga tidak menyebabkan pemisahan bahan
(segregation), agar timbunan tidak berbentuk kerucut, dan menjaga gradasi serta mengatur kadar air.
Penyimpanan agregat kasar harus ditimbun dan diangkat / dibongkar lapis demi lapis dengan tebal
lapisan tidak lebih dari 1 (satu) meter. Tinggi tempat penyimpanan tidak lebih dari 5 (lima) meter.
Pasal 15 :
PEMERIKSAAN BAHAN-BAHAN
15.1. Bahan-bahan yang didatangkan / dipakai harus sesuai dengan contoh-contoh yang telah disetujui Konsultan
Pengawas seperti yang diatur dalam Pasal 14 di atas.
15.2. Bahan-bahan yang tidak memenuhi syarat-syarat atau kualitas jelek yang dinyatakan afkir / ditolak oleh
Konsultan Pengawas, harus segera dikeluarkan dari lokasi bangunan / proyek selambat-lambatnya dalam
tempo 3 x 24 jam dan tidak boleh dipergunakan.
15.3 Apabila sesudah bahan-bahan tersebut dinyatakan ditolak oleh Konsultan Pengawas / Konsultan Perencana
dan ternyata masih dipergunakan oleh Pelaksana, maka Konsultan Pengawas / Konsultan Perencana berhak
memerintahkan pembongkaran kembali kepada Kontraktor / Pemborong, yang mana segala kerugian
yang diakibatkan oleh pembongkaran tersebut menjadi tanggungan Kontraktor / Pemborong
sepenuhnya. Disamping itu pihak Kontraktor / Pemborong tetap dikenakan denda sebesar 1 o/oo (satu
per mil) dari harga borongan.
15.4. Jika terdapat perselisihan dalam pelaksanaan tentang pemeriksaan kualitas dari bahan-bahan tersebut,
maka Kontraktor / Pemborong harus menguji dan memeriksakannya ke laboratorium Balai Penelitian Bahan
pemerintah untuk diuji dan hasil pengujian tersebut disampaikan secara tertulis kepada Konsultan
Pengawas / Direksi / Konsultan Perencana. Segala biaya pemeriksaan ditanggung oleh Kontraktor /
Pemborong.
15.5. Sebelum ada kepastian dari laboratorium di atas tentang baik atau tidaknya kualitas dari bahan-bahan tersebut,
Pelaksana tidak diperkenankan melanjutkan pekerjaan- pekerjaan yang menggunakan bahan-bahan tersebut
di atas.
15.6. Bila diminta oleh Konsultan Pengawas, Kontraktor / Pemborong harus memberikan penjelasan lengkap tertulis
mengenai tempat asal diperolehnya material dan tempat pekerjaan yang akan dilaksanakan.
Pasal 16 :
SUPPLIER DAN SUB KONTRAKTOR
16.1 Jika Kontraktor / Pemborong menunjuk Supplier dan atau Kontraktor bawahan (Sub Kontraktor) didalam hal
pengadaan material dan pemasangannya, maka Kontraktor/ Pemborong “wajib” memberi-tahukan terlebih
dahulu kepada Konsultan Pengawas / Direksi untuk mendapatkan persetujuan.
16.2. Kontraktor / Pemborong wajib mengadakan koordinasi pelaksanaan dengan SubKontraktor dan Supplier
bahan atas petunjuk Konsultan Pengawas.
16.3. Supplier wajib hadir mendampingi Konsultan Pengawas di lapangan untuk pekerjaan khusus dimana
pelaksanaan dan pemasangan bahan tersebut perlu persyaratan khusus sesuai instruksi pabrik.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
12 | H a l
Pasal 17 :
PEMBERSIHAN TEMPAT KERJA
17.1. Pekerjaan ini mencakup pembersihan, pembongkaran, pembuangan lapisan tanah permukaan, dan
pembuangan serta pembersihan tumbuh-tumbuhan dan puing-puing didalam daerah kerja, kecuali benda-
benda yang telah ditentukan harus tetap di tempatnya atau yang harus dipindahkan sesuai dengan ketentuan
Pasal-pasal yang lain dari spesifikasi ini. Pekerjaan ini mencakup pula perlindungan/penjagaan tumbuhan dan
benda-benda yang ditentukan harus tetap berada di tempatnya dari kerusakan atau cacat.
17.2. Konsultan Pengawas akan menetapkan batas-batas pekerjaan, dan menentukan semua pohon, semak,
tumbuhan dan benda-benda lain yang harus tetap berada di tempatnya. Kontraktor / Pemborong harus
menjaga semua jenis benda yang telah ditentukan harus tetap di tempatnya.
17.3. Segala obyek yang ada di muka tanah dan semua pohon, tonggak, kayu lapuk, tunggul, akar, serpihan,
tumbuhan lainnya, sampah dan rintangan-rintangan lainnya yang muncul, yang tidak diperuntukan berada
disana; harus dibersihkan dan atau dibongkar serta dibuang bila perlu. Pada daerah galian, segala tunggul
dan akar harus dibuang dari daerah galian sampai kedalaman sekurang-kurangnya 50 cm. di bawah
elevasi lubang galian sesuai Gambar Kerja. Lubang-lubang akibat pembongkaran harus di-urug dengan
material yang memadai dan dipadatkan sampai 90 % dari kepadatan kering maksimum
Pasal 18 :
PEMERIKSAAN HASIL PEKERJAAN
21.1. IJIN MEMASUKI TEMPAT KERJA.
21.1.1. Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan Kontraktor / Pemborong, tetapi karena
bahan / material ataupun komponen jadi maupun mutu pekerjaannya sendiri ditolak oleh Konsultan
Pengawas / Direksi, harus segera dihentikan dan selanjutnya dibongkar atas biaya Kontraktor /
Pemborong dalam waktu yang ditetapkan oleh Konsultan Pengawas / Direksi.
21.2.2. Tidak ada pekerjaan yang boleh ditutupi atau menjadi tidak terlihat sebelum mendapatkan
persetujuan Konsultan Pengawas, dan Kontraktor / Pemborong harus memberikan kesempatan
sepenuhnya kepada Petugas / Ahli dari Konsultan Pengawas untuk memeriksa dan mengukur
pekerjaan yang akan ditutup dan tidak terlihat.
21.2.3. Kontraktor / Pemborong harus melaporkan kepada Konsultan Pengawas kapan setiap pekerjaan
sudah siap atau diperkirakan akan siap diperiksa dan Konsultan Pengawas tidak boleh menunda
waktu pemeriksaan, kecuali apabila Konsultan Pengawas memberikan petunjuk tertulis kepada
Kontraktor / Pemborong apa yang harus dilakukan.
21.2.4. Bila permohonan pemeriksaan pekerjaan itu dalam waktu 2 x 24 jam (dihitung dari waktu
diterimanya Surat Permohonan Pemeriksaan, tidak terhitung hari libur / hari raya) tidak dipenuhi /
ditanggapi oleh Konsultan Pengawas, maka Kontraktor / Pemborong dapat meneruskan pekerjaannya
dan bagian yang seharusnya diperiksa dianggap telah disetujui oleh Konsultan Pengawas /
Direksi.
21.2.5. Bila Kontraktor / Pemborong melalaikan perintah, Konsultan Pengawas / Direksi berhak menyuruh
membongkar bagian pekerjaan sebagian atau seluruhnya untuk diperbaiki.
21.2.6. Biaya pembongkaran dan pemasangan / perbaikan kembali menjadi tanggungan Kontraktor /
Pemborong, tidak dapat di-klaim sebagai biaya pekerjaan tambah maupun alasan untuk
perpanjangan waktu pelaksanaan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
13 | H a l
21.3. KEMAJUAN PEKERJAAN
21.3.1. Seluruh bahan, peralatan konstruksi dan tenaga kerja yang harus disediakan oleh Kontraktor /
Pemborong demikian pula metode / cara pelaksanaan pekerjaan harus diselenggarakan
sedemikian rupa, sehingga diterima oleh Konsultan Pengawas.
21.3.2. Apabila laju kemajuan pekerjaan atau bagian pekerjaan pada suatu waktu menurut penilaian
Konsultan Pengawas telah terlambat, untuk menjamin penyelesaian pada waktu yang telah
ditentukan atau pada waktu yang diperpanjang, maka Konsultan Pengawas harus memberikan
petunjuk secara tertulis langkah-langkah yang perlu diambil guna melancarkan laju pekerjaan
sehingga pekerjaan dapat diselesaikan pada waktu yang telah ditentukan.
21.4. PERINTAH UNTUK PELAKSANAAN.
Bila Kontraktor / Pemborong atau petugas lapangannya tidak berada di tempat kerja dimana Konsultan Pengawas
bermaksud untu memberikan petunjuk atau perintah, maka petunjuk atau perintah itu harus dipatuhi dan
dilaksanakan oleh semua petugas pelaksana atau petugas yang ditunjuk oleh Kontraktor / Pemborong untuk
menangani pekerjaan itu.
21.5. TOLERANSI.
Seluruh pekerjaan yang dilaksanakan dalam Kontrak ini harus dikerjakan sesuai dengan toleransi yang diberikan
dalam spesifikasi dan toleransi lainnya yang ditetapkan pada bagian lainnya.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
1 | H a l
BAB II
SYARAT - SYARAT TEKNIS
PEKERJAAN PEMBONGKARAN DAN PEMBERSIHAN
Pasal 1
U M U M
1.1. LINGKUP PEKERJAAN.
Pekerjaan yang dimaksud meliputi penyediaan tenaga, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya
yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini, yaitu :
• Pekerjaan Pembongkaran Atap + Plafon
• Pekerjaan Pembongkaran Dinding Kayu
• Pekerjaan Pembongkaran Bak Kamar Mandi
1.2. PERSIAPAN PELAKSANAAN.
Sebelum pelaksanaan pekerjaan ini, Kontraktor / Pemborong harus mempelajari dengan seksama
Gambar Kerja. Kontraktor / Pemborong harus sudah memperhitungkan segala kondisi di lapangan yang
meliputi pada bangunan existing, trench, saluran drainase, pipa-pipa, instalasi existing lainnya, tiang
listrik dan penangkal petir.Kontraktor / Pemborong harus mengamankan / melindungi hasil paket
pekerjaan sebelumnya maupun yang sedang berjalan, bahan / komponen / instalasi existing yang
dipertahankan agar tidak rusak atau cacat. Rencana pengamanan, baik berupa penyangga, penopang
atau konstruksi khusus sebagai penahan atau pelindung bagian yang tidak dibongkar, harus
dilaporkan kepada Konsultan Pengawas terlebih dahulu untuk mendapatkan persetujuan.
Pasal 2
PEMBONGKARAN DAN PEMBERSIHAN
2.1. Pekerjaan pembongkaran dan pembersihan mencakup pembongkaran / pembersihan / pemindahan
konstruksi keluar dari dalam tapak / site terhadap semua hal yang dinyatakan oleh Konsultan Pengawas /
Perencana dan Direksi/Unsur Proyek tidak akan digunakan lagi, maupun yang dapat mengganggu
kelancaran pelaksanaan.
2.2. Setiap pembongkaran harus dilakukan sedemikian rupa sehingga siap untuk dapat dilaksanakan
pemasangan baru sesuai dengan Gambar Kerja.
2.3. Barang hasil bongkaran dan pembersihan harus dikeluarkan dari tapak / site konstruksi dan
dikumpulkan di tempat / lokasi tertentu yang ditunjukkan oleh Konsultan Pengawas.Pada dasarnya,
barang-barang bongkaran tersebut tidak dapat dipakai lagi dalam pekerjaan, kecuali apabila dinyatakan
lain oleh Konsultan Pengawas.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
1 | H a l
BAB III
SYARAT - SYARAT TEKNIS PEKERJAAN ARSITEKTUR
Pasal 1
PEKERJAAN KAYU
1.1 LINGKUP PEKERJAAN.
1.1.1 Pekerjaan Kusen Jendela, Daun Jendela termasuk Aksesoris
1.1.2 Pekerjaan Pasang Plafon
1.1.3 Pekerjaan Pasang Lantai
1.1.4 Pekerjaan Kusen Pintu dan Daun Pintu termasuk Aksesoris
1.2 PERSYARATAN BAHAN.
1.2.1 Mutu dan kualitas kayu yang dipakai sesuai persyaratan seperti diuraikan pada butir berikut ini.
Semua kayu yang dipakai harus tua, benar-benar kering, lurus. Tanpa cacat mata kayu, putih kayu dan
retak Ukuran kayu adalah ukuran jadi seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
1.2.2 Pekerjaan kayu kasar.
Referensi bahan sesuai dengan SII No. 0458/81, mutu kelas A, kelas keawetan II dan kekuatan II.
1.2.3 Pekerjaan kayu halus.
a. Balok untuk kusen, kayu Lokal . Referensi bahan sesuai dengan SII No. 0458/81, mutu kelas A, kayu
kelas II
b. Untuk jendela dan Ventilasi menggunakan kayu kelas II (Bengkirai)apan untuk plint kayu
KamperReferensi bahan sesuai dengan SII No. 0458/81, mutu kelas s keawetan II dan keEx lokal mutu
terbaik.
1.2.4 Kelembaban.
− Untuk ketebalan kayu lebih dari 3 cm. disyaratkan kelembaban kayu tidak lebih dari 14 % terpasang.
− Untuk ketebalan kayu lebih dari 7 cm. diijinkan kelembaban kayu 25 % maksimum.
− Untuk ketebalan kayu lebih kecil dari 7 - 3 cm. diijinkan kelembaban kayu 18% maksimum.
− Kelembaban kayu atau kadar air kayu (moisture content) tersebut di atas diperiksa dengan alat
pemeriksa kelembaban kayu.
1.2.5 Pengawetan kayu.
Semua kayu (terkecuali kayu lembaran) yang dipergunakan harus sudah melalui proses
pengeringan (dry kiln) dan harus sudah diberi bahan anti rayap sebelum pelaksanaan finishing.
Persyaratan pelaksanaan pekerjaan anti rayap sesuai dengan yang tercantum pada pekerjaan
perlindungan.
Penimbunan kayu di tempat pekerjaan sebelum pelaksanaan pekerjaan ini harus diletakkan di satu
tempat, di dalam ruangan yang kering dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca
langsung dan harus dilindungi dari kerusakan. Timbunan kayu tersebut harus diberi alas sehingga tidak
langsung terhampar di lantai.
1.2.6 Bahan dan alat bantu.
− Bahan dempul yang dipakai adalah tipe B dengan referensi SII 0282/80.
− Bahan perekat adalah lem putih untuk kayu, produk HENKEL atau yang setaraf.
− Semua pengikat berupa paku, sekrup, baut, dynabolt, kawat dan lain-lain harus digalvanisasi.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
2 | H a l
1.3 PERSYARATAN PELAKSANAAN.
Sebelum pelaksanaan pekerjaan kayu ini, Kontraktor diwajibkan untuk :
a. Mempelajari bentuk, pola penempatan, cara pemasangan dan detail sesuai Gambar Kerja.
b. Pengukuran keadaan lapangan untuk mendapatkan ketepatan pemasangan di lapangan.
c. Khususnya untuk pekerjaan kayu halus, Kontraktor harus membuat shop drawing untuk detail
pemasangan dan sistim perkuatan.
d. Agar diusahakan pelaksanaan pemasangan instalasi sebelum pelaksanaan pekerjaan kayu sehingga
tidak terjadi pembongkaran.
e. Pelaksanaan sambungan seperti pemasangan klos, baut, plat penggantung, angker, dynabolt, sekrup,
paku dan lem perekat harus rapi sempurna serta tidak diperkenankan mengotori bidang-bidang tampak.
f. Khusus untuk bahan sambungan / pengikat dari baja seperti angker, sengkang, plat dan
sebagainya sebelum terpasang harus sudah diberi lapisan anti karat yang memenuhi persyaratan dalam
Pasal Pengecatan di Buku ini.
g. Khusus pada permukaan bidang tampak / exposed, tidak diperkenankan pemasangan paku tetapi
harus disekrup atau cara lain yang disetujui Konsultan Pengawas.
h. Bilamana pada sistim perkuatan yang tertera dalam gambar dianggap kurang kuat oleh Kontraktor, maka
menjadi kewajiban dan tanggungan Kontraktor untuk menambahkannya setelah disetujui Konsultan
Pengawas.
i. Dalam hal ini Kontraktor tidak dapat meng-klaim sebagai pekerjaan tambah.
j. Semua pekerjaan pendempulan harus rapi, rata dan halus. Setelah dempul kering kemudian digosok
dengan ampelas halus.
k. Sebelum pemasangan untuk semua logam yang melekat pada kayu, semua logam tersebut harus
sudah diberi lapisan perlindungan atau lapisan cat seperti yang disyaratkan.
1.3.1. Pelaksanaan Pekerjaan Kayu Kasar.
Semua konstruksi yang tidak ditampakkan (“unexposed”) harus dilapis dengan menie kayu.
Pekerjaan ini dilaksanakan setelah penyerutan dan sebelum dipasang.
1.3.2. Pelaksanaan Pekerjaan Kayu Halus.
Semua pekerjaan kayu halus khususnya permukaan kayu yang akan diperlihatkan (exposed) dan
permukaan kayu yang akan dilapis / ditempel dengan bahan / material finishing harus diserut halus dan
rata. Proses pengerjaan semua kayu untuk pekerjaan kayu halus harus menggunakan mesin
tanpa kecuali dan tidak diperkenankan mengerjakan di tempat pemasangan, persyaratan ini mencakup
pula untuk penyerutan. Setelah penyerutan mesin, baru kemudian diperkenankan dengan penyerutan
tangan. Sambungan-sambungan harus dikerjakan dengan ketelitian yang tepat dan rapi terutama
untuk bagian yang diperlihatkan (exposed). Sambungan Plint kayu pada sudut harus berupa
sambungan adu manis dan siku. Sambungan antara papan ke arah memanjang harus berupa
sambungan ekor burung.
1.3.3. Perlindungan terhadap pekerjaan kayu yang telah selesai.
Semua kayu yang telah terpasang harus dilindungi dari segala kerusakan baik berupa benturan, pecah,
retak, noda dan cacat-cacat lain. Apabila hal tersebut di atas ditemui, maka Kontraktor harus
membongkar dan mengganti tanpa mengurangi mutu. Biaya untuk pekerjaan ini adalah
tanggung jawab Kontraktor, tidak dapat di-klaim sebagai pekerjaan tambah.
1.3.4. Pekerjaan penyelesaian (“finishing”) kayu.
Pekerjaan “finishing” kayu lihat Pasal Pekerjaan Pengecatan dalam Buku ini.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
3 | H a l
Pasal 2
PEKERJAAN LANGIT-LANGIT
2.1. LINGKUP PEKERJAAN.
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
• Bagian ini meliputi pengadaan tenaga, bahan, peralatan serta pemasangan plafon plywood.
2.2. PERSYARATAN BAHAN.
2.2.1. Plywood yang dipakai adalah Plywood dengan ketebalan 4 mm. Finishing Plywood dicat sesuai dengan
Pasal pekerjaan pengecatan, juga harus memiliki daya tahan terhadap bahaya kebakaran minimal 60
menit.
2.2.2. Rangka menggunakan baja ringan. Ukuran dan Tipe sesuai gambar. Sistem Pemasangan Rangka baja
ringan terdiri dari pemasangan satu atau beberapa lembar papan yang dipasang pada rangka baja
ringan dengan menggunakan skrup.
2.2.3. Komponen yang digunakan :
• Plywood 4mm
• Paper tape
• Joint compound
• Rangka Baja Ringan
2.3. PERSYARATAN PELAKSANAAN.
2.3.1. Kontraktor wajib meneliti kebenaran dan bertanggung jawab atas semua ukuran yang tercantum
dalam Gambar Kerja. Pada prinsipnya, ukuran pada Gambar Kerja adalah ukuran jadi / finish. Harus
diperhatikan pula sambungan / hubungan dengan material lain harus sesuai dengan Gambar Kerja.
2.3.2. Sebelum pelaksanaan dan pemasangan, Kontraktor harus melakukan pengukuran yang cermat di
tempat kerja guna mendapatkan ukuran yang tepat.
2.3.3. Bahan / material berbentuk unit yang akan dipasang harus diberi tanda agar tidak terjadi kesalahan
pemasangan.
2.3.4. Rangka-rangka plafon diusahakan dipasang pada bagian-bagian struktur gedung, disekrup dan lain-lain,
agar tidak mudah runtuh.
2.3.5. Plywood dipasang rata. Semua sambungan antar plywood harus di tengah dengan paper tape dan
ditutup dengan joint compound dan diamplas halus dengan permukaan yang rata. Plywood harus
ditempel pada rangka-rangkanya dengan sekrup khusus (standart) dengan jarak maximal 60 cm .
RENCANA KERJA DAN SYARAT
4 | H a l
Pasal 3
PEKERJAAN PENGECATAN
3.1. LINGKUP PEKERJAAN.
Pekerjaan yang dimaksud meliputi ;
• Pekerjaan pengecatan permukaan dinding kayu,
• Pekerjaan pengecatan plafond dan pengecatan permukaan kayu seperti pintu, jendela, ventilasi kayu
dan lisplank.
• Termasuk pengecatan dasar (plamuur, menie dan lain-lain).
3.1.1. Pekerjaan Pengecatan Permukaan Dinding Kayu. Semua permukaan dinding kayu yang tampak
(exposed) seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
3.1.2. Pekerjaan Pengecatan Kayu
Semua pekerjaan kayu yang terpasang seperti tercantum dalam Gambar Kerja dengan ketentuan
sebagai berikut :
a. Semua bagian / permukaan yang tampak (exposed) dicat sampai dengan cat finish.
b. Semua bagian / permukaan yang tidak ditampakkan (un-exposed) dicat hanya sampai dengan cat
dasar.
3.2. PERSYARATAN BAHAN.
3.2.1. Cat Tembok Exterior.
Bahan dari jenis acrylic emulsion kualitas baik, tahan terhadap udara dan garam
3.2.2. Cat Tembok Interior.
Bahan dari jenis acrylic emulsion kualitas baik .
3.2.3. Cat Logam & Kayu.
Bahan dari jenis synthetic enamel super gloss kualitas utama, tipe interior & exterior .
3.2.4. Lapisan Primer.
Bahan dari kualitas utama
3.2.5. Kontraktor wajib membuktikan keaslian cat dari produk tersebut di atas mengenai kemurnian cat
yang akan dipergunakan.
Pembuktian dapat berupa :
➢ Segel kaleng
➢ Test BD
➢ Test laboratorium
➢ Hasil akhir pengecatan
Biaya untuk pembuktian ini dibebankan kepada Kontraktor.
Hasil tes kemurnian ini harus mendapat rekomendasi tertulis dari produsen dan diserahkan ke Konsultan
Pengawas untuk persetujuan pelaksanaan.
3.2.6. Kontraktor harus menyiapkan contoh pengecatan tiap warna dan jenis cat pada bidang-bidang
transparan ukuran 30 x 30 cm. Pada bidang-bidang tersebut harus dicantumkan dengan jelas
warna, formula cat, jumlah lapisan dan jenis lapisan (dari cat dasar sampai dengan lapisan akhir).
3.2.7. Semua bidang contoh tersebut harus disampaikan kepada Konsultan Pengawas. Jika contoh-
contoh tersebut telah disetujui secara tertulis oleh Perencana dan Konsultan Pengawas, barulah
Kontraktor melanjutkan dengan pembuatan “mock-up”.
3.2.8. Kontraktor harus menyerahkan kepada Konsultan Pengawas, untuk kemudian akan diteruskan
ke Pemberi Tugas, minimal 5 galon tiap warna dan jenis cat yang dipakai. Kaleng-kaleng cat tersebut
harus tertutup rapat dan mencantumkan dengan jelas identitas cat yang ada di dalamnya. Cat ini akan
dipakai sebagai cadangan oleh Pemberi Tugas untuk perawatan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
5 | H a l
3.3. PERSYARATAN PELAKSANAAN.
3.3.1. Lakukan dengan cara terbaik yang umum dilakukan kecuali apabila dispesifikasikan lain. Tebal minimum
dari tiap lapisan jadi (finish) minimum sama dengan syarat yang dispesifikasikan pabrik. Pengecatan
harus rata, tidak bertumpuk, tidak bercucuran atau ada bekas yang menunjukkan tanda-tanda sapuan,
roller maupun semprotan.
3.3.2. Apabila dari cat yang dipakai ada yang mengandung bahan dasar beracun atau membahayakan
kesehatan manusia, maka Kontraktor harus menyediakan peralatan pelindung, misalnya :
masker, sarung tangan dan sebagainya yang harus dipakai pada waktu pelaksanaan pekerjaan.
3.3.3. Tidak diperkenankan melaksanakan pekerjaan ini dalam keadaan cuaca yang lembab atau hujan
atau dalam keadaan angin berdebu bertiup. Terutama untuk pelaksanaan di dalam ruangan bagi cat
dengan bahan dasar beracun atau membahayakan manusia, maka ruangan tersebut harus
mempunyai ventilasi yang cukup atau pergantian udara berlangsung lancar. Di dalam keadaan tertentu
misalnya untuk ruangan tertutup, Kontraktor harus memakai kipas angin ( fan ) untuk memperlancar
pergantian / aliran udara.
3.3.4. Peralatan seperti kuas, roller, sikat kawat, kape, pompa udara tekan (vacuum cleaner), semprotan
dan sebagainya harus tersedia dari kualitas / mutu terbaik dan jumlahnya cukup untuk pekerjaan ini.
3.3.5. Khusus untuk semua cat dasar harus disapukan dengan kuas. Penyemprotan hanya boleh dilakukan bila
disetujui Konsultan Pengawas.
3.3.6. Pemakaian ampelas, pencucian dengan air maupun pembersihan dengan kain kering terlebih
dahulu harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas, terkecuali disyaratkan lain
dalam spesifikasi ini.
3.3.7. Pelaksanaan pekerjaan ini khususnya pengecatan cat dasar untuk komponen bahan / material logam,
harus dilakukan sebelum komponen tersebut terpasang.
3.3.8. Standar Pengerjaan (“Mock-Up”). Sebelum pengecatan dimulai, Kontraktor harus melakukan pengecatan
pada satu bidang untuk tiap warna dan jenis cat yang diperlukan. Bidang-bidang tersebut akan
dijadikan contoh pilihan warna, tekstur, material dan cara pengerjaan. Bidang-bidang yang akan
dipakai sebagai “mock-up” ini akan ditentukan oleh Konsultan Pengawas. Jika masing-masing bidang
tersebut telah disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Perencana, maka bidang-bidang ini akan
dipakai sebagai standar minimal keseluruhan pekerjaan pengecatan.
3.3.9. Hasil pekerjaan yang tidak disetujui Konsultan Pengawas harus diulang dan diganti. Kontraktor harus
melakukan pengecatan kembali bila ada cat dasar atau cat finish yang kurang menutupi atau lepas
sebagaimana ditunjukkan oleh Konsultan Pengawas. Biaya untuk hal ini ditanggung Kontraktor, dan
tidak dapat di-klaim sebagai pekerjaan tambah.
3.3.10. Pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanakan oleh aplikator yang direkomendasikan oleh pihak
pabrik untuk mendapatkan garansi bahan dan pekerjaan dari pabrik.
3.3.11. Pekerjaan Pengecatan Permukaan Dinding Pasangan Bata dan Beton
a. Sebelum Pelaksanaan. Seluruh permukaan harus dibersihkan dari debu, minyak, lemak, kotoran
atau noda lain, bekas-bekas cat yang terkelupas bagi permukaan yang pernah dicat dan dalam
kondisi kering.
b. Pelaksanaan Pekerjaan dengan Roller, pemakaian kuas hanya untuk permukaan dimana tidak
mungkin menggunakan roller.
c. Permukaan Interior.
o Lapisan Pertama :
− Cat dasar .
− Pelaksanaan pekerjaan dengan roller.
− Ketebalan lapisan 25–40 micron atau daya sebar per liter 13–15 m2.
− Tunggu selama minimum 24 jam sebelum pelaksanaan pelapisan berikutnya.
− Warna bening ( transparan ).
o Lapisan Kedua dan Ketiga :
− Cat jenis Interior.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
6 | H a l
− Pelaksanaan pekerjaan dengan roller.
− Ketebalan lapisan 25-40 micron atau daya sebar per liter 11-17 m2 per lapis.
− Tenggang waktu antara pelapisan minimum 12 jam.
− Warna ditentukan kemudian.
d. Permukaan Exterior.
o Lapisan Pertama :
− Cat dasar .
− Pelaksanaan pekerjaan dengan roller.
− Ketebalan lapisan 25–40 micron atau daya sebar per liter 13–15 m2.
− Tunggu selama minimum 24 jam sebelum pelaksanaan pelapisan berikutnya.
− Warna bening ( transparan ).
o Lapisan Kedua dan Ketiga :
− Cat jenis Exterior .
− Pelaksanaan pekerjaan dengan roller.
− Ketebalan lapisan 25-40 micron atau daya sebar per liter 11-17 m2 per lapis.
− Tenggang waktu antara pelapisan minimum 12 jam.
− Warna ditentukan kemudian.
3.3.12. Pekerjaan Pengecatan Plafond beserta list dan Pengecatan Kayu
a. Persiapan Sebelum Pengecatan.
Bersihkan permukaan dari kotoran lain secara teliti, seksama dan menyeluruh sehingga
permukaan yang dimaksud halus dan mengkilap. Pekerjaan ini dilaksanakan dengan sikat
kawat mekanik (Mechanical Wire Brush). Akhirnya permukaan dibersihkan dengan vacuum
cleaner atau sikat yang bersih. Sebelum dilakukan pengecatan, semua permukaan
logam harus mendapat “solvent treatment” untuk menghilangkan lemak dan kotoran.
b. Pelaksanaan pengecatan.
o Lapisan Pertama :
Pekerjaan cat primer / dasar dilaksanakan sebelum komponen bahan/ material logam
terpasang. Tunggu selama minimum 6 jam sebelum pelaksanaan pelapisan berikutnya.
Pelaksanaan pekerjaan dengan kuas.
o Lapisan Kedua :
Cat dasar jenis Undercoat. Tunggu selama minimum 6 jam sebelum pelaksanaan
pelapisan berikutnya. Pelaksanaan pekerjaan dengan kuas.
o Lapisan Ketiga dan Keempat :
Cat akhir (“finish”) , Pelaksanaan dengan kuas Tenggang waktu antara pelapisan minimum
16 jam. Warna ditentukan kemudian.
3.3.13. Semua pengecatan permukaan kayu yang tidak ditampakkan hanya cat dasar 1 (satu) lapis.
Pelaksanaan dengan kuas.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
7 | H a l
Pasal 4
PEKERJAAN PENUTUP ATAP SPANDEK
4.1. LINGKUP PEKERJAAN.
Pekerjaan yang dimaksud meliputi ;
Pekerjaan pemasangan atap Spandek, lengkap dengan asesori penutup bubungan, akhiran bubungan,
penutup jurai dan ampig dan atau sesuai Gambar Kerja.
4.2. PERSYARATAN BAHAN.
4.2.1. Bahan utama atap spandek.
− Ketebalan 0,4 mm. untuk atap
− Panjang 4m
− Warna Ditentukan kemudian.
4.2.2. Bubungan (Nok V) bahan metal pasir
4.2.3. Talang Bahan plat Anti karat
4.2.4. Asesori (baut pengikat, plat kait, lengkap dengan ring karet kedap air), lembar pelindung (flashing),
lembar penutup bubungan (capping), sealant dan lain-lain harus dari bahan dan tipe yang sama dengan
penutup atap dan atau mengikuti spesifikasi yang ditentukan pabrik.
4.3. PERSYARATAN PELAKSANAAN
4.3.1. Kontraktor wajib memberikan contoh bahan untuk disetujui dengan disertai keterangan tertulis mengenai
spesifikasi bahan, detail bentuk, ukuran serta petunjuk cara pemasangan.
4.3.2. Bila Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas menganggap perlu, maka Pemberi Tugas berhak
meminta Kontraktor agar dalam pelaksanaan pekerjaan ini harus diawasi oleh tenaga ahli / supervisi
khusus dari pabrik pembuat dengan dan atas biaya tanggungan Kontraktor.
4.3.3. Lembaran penutup atap diangkut ke atas rangka atap hanya apabila akan dipasang, rusuk atas lembaran
penutup atap harus menghadap sisi dimana pemasangan dimulai.
4.3.4. Kontraktor harus memeriksa dengan teliti serta seksama dan memastikan bahwa permukaan atas
semua gording atau atap sudah satu bidang. Jika belum satu bidang, dapat menyetel atau mengganjal
bagian-bagian ini terhadap rangka penumbu / gording. Dalam keadaan apapun juga untuk mengatur
kemiringan atap, ganjal tidak diperkenankan dipasang langsung di bawah plat kait. Hal ini harus
diperhatikan sungguh-sungguh oleh Kontraktor karena penyetelan dan pengganjalan tidak tepat akan
mengakibatkan gangguan pengikatan, terutama jika jarak penyangga kecil.
4.3.5. Untuk mendapatkan kekuatan pengikatan maksimal apabila dipergunakan plat kait. Jarak perletakan
pertama maupun terakhir dari plat kait terhadap ujung / tepi lembaran harus memenuhi persyaratan
pabrik.
4.3.6. Lakukan pemeriksaan setempat terhadap penyetelan plat kait untuk mencegah pergeseran.
Untuk memperbaiki kelurusan, lembaran dapat disetel 2 mm. dengan menarik plat kait menjauhi
atau menekan ke arah lembaran pada saat mengikatkan plat kait tersebut. Untuk mencegah plat kait
bergeser ke bawah, harus dipergunakan pengikat positif yaitu sekrup atau baut pada plat kait tersebut.
4.3.7. Pada lembaran akhir di bagian atas, sisi tepi atas lembaran tersebut harus ditekuk ke bawah.
Penekukan dilakukan dengan alat yang disediakan pabrik untuk pekerjaan tersebut. Penekukan ini
untuk mencegah masuknya air kedalam bangunan. Penekukan dapat dilaksanakan sebelum
ataupun sesudah lembaran dipasang.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
8 | H a l
4.3.8. Pada lembaran akhis di bagian bawah, sisi tepi lembaran tersebut harus ditekuk ke bawah untuk
mencegah air mengalir melalui sisi bawah lembaran kedalam bangunan. Penekukan dilakukan
dengan alat yang disediakan pabrik untuk pekerjaan tersebut.
4.3.9. Arah pemasangan lembaran dari bawah ke atas kemudian dilanjutkan pemasangan ke samping
dengan arah tetap dari bawah ke atas dan seterusnya. Pada tumpangan akhir, sebaiknya
gunakanlah 2 (dua) lembar atau lebih dengan ukuran yang lebih pendek. Tumpangan / overlap akhir
harus memenuhi persyaratan pabrik.
4.3.10. Khusus untuk penutup bubungan (capping), Kontraktor harus sudah menyediakan lubang pada ujung
atas penutup bubungan (capping) untuk tiang penangkal petir, lengkap dengan karet. Diameter lubang
harus tepat sama dengan diameter tiang penangkal petir.
4.3.11. Kedua sisi tepi arah memanjang penutup bubungan (capping) harus ditakik sesuai dengan bentuk dan
jarak rusuk lembaran setelah penutup bubungan terpasang. Penakikan dilakukan dengan alat yang
disediakan oleh pabrik khusus untuk pekerjaan tersebut.
Setelah ditakik, barulah kedua sisi tepi penutup bubungan (capping) ditekuk ke bawah dengan alat
penekuk yang disediakan pabrik untuk pekerjaan tersebut hingga menutup sampai lembah antara
2 (dua) rusuk lembaran. Penutup bubungan (capping) disekrupkan pada setiap rusuk lembaran.
4.3.12. Pemasangan flashing, capping, fixing strip dan lain-lainnya harus dilakukan oleh Kontraktor sesuai
dengan persyaratan teknis dari pabrik pembuat walaupun belum ataupun tidak tercantum dalam
Gambar Kerja maupun Gambar Pelengkap sehingga didapat hasil yang baik, terhindar dari
kemungkinan kebocoran. Dalam kasus ini, Kontraktor tidak dapat menuntut sebagai pekerjaan
tambah.
4.3.13. Kontraktor harus teliti dan rapi sehingga lembaran setelah terpasang rapi dan lurus, garis-garis rusuk
lembaran sejajar, lurus, tidak bergelombang ke arah horizontal maupun vertikal, menghasilkan
penampilan yang baik.
4.3.14. Bagian lembaran setelah terpasang,
Pasal 5
PEKERJAAN LANTAI KAYU
5.1. LINGKUP PEKERJAAN.
Pekerjaan yang dimaksud meliputi ;
• Pasang Lantai Kayu Ulin Uk. 2cm x 20 cm x 4m
5.2. PERSYARATAN BAHAN.
• Penutup lantai pada ruangan depan dan dapur menggunakan papan lantai ulin ukuran 2cm x 20cm x 4m.
• Material yang dipasang dalam kondisi baik (tidak cacat)
RENCANA KERJA DAN SYARAT
9 | H a l
Pasal 6
PEKERJAAN DAUN PINTU UPVC
6.1 Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan dan alat-alat
bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan
yang bermutu baik dan sempurna.
2. Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen pintu, jendela dan panel UPVC, seperti yang
dinyatakan / ditunjukkan dalam gambar.
3. Pekerjaan ini dilakukan secara terpadu dengan Pekerjaan kusen, pintu dan
jendela, pekerjaan kaca dan cermin.
6.2 Persyaratan bahan
1. Terbuat dari bahan UPVC (unplasticised polyvinyl chloride), dari produk
dalam negeri warna putih atau dengan kualitas sama yang memenuhi standar ISO dan TKDN
(tingkat komponen dalam negeri) yang dikeluarkan oleh Kementerian terkait.
2. Bentuk profil sesuai yang ditunjukkan dalam gambar, dengan terlebih dahulu dibuatkan gambar
detail rinci dalam shop drawing yang disetujui Konsultan Pengawas dan Perencana.
3. Untuk keseragaman warna disyaratkan, sebelum proses fabrikasi warna profil-profil harus diseleksi
secermat mungkin. Kemudian pada waktu fabrikasi unit-unit jendela, pintu, partisi dan lain-lain,
profil harus diseleksi lagi warnanya sehingga dalam tiap unit didapatkan warna yang sama.
4. Bahan yang akan melalui proses fabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu dengan seksama
sesuai dengan bentuk toleransi, ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan, pewarnaan, yang
disyaratkan Konsultan Pengawas.
5. Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi Rencana Kerja dan Syarat-syarat dari
pekerjaan UPVC serta memenuhi ketentuan- ketentuan dari pabrik yang bersangkutan.
6. Konstruksi daun dan panel UPVC yang dikerjakan seperti yang ditunjukkan dalam detail gambar
termasuk bentuk dan ukurannya.
7. Panel UPVC eksterior memiliki ketahanan terhadap air / kebocoran air, tidak terlihat kebocoran
signifikan (air masuk ke dalam interior bangunan sampai tekanan 137 Pa (positip) dalam
jangka waktu 15 menit, dengan jumlah air minimum 3,4 lt/m2 min.
8. Nilai deformasi diijinkan maksimum 2 mm.
9. Pekerjaan mesin potong, mesin welding dan lain-lain harus sedemikian rupa sehingga diperoleh
hasil rakitan untuk unit-unit jendela, pintu dan partisi yang mempunyai toleransi ukuran sebagai
berikut :
RENCANA KERJA DAN SYARAT
10 | H a l
a. untuk tinggi dan lebar 1 mm
b. untuk diagonal 2 mm
10. Accessories
a. Sekrup dari galvanized kepala tertanam, weather strip dari UPVC, pengikat
alat penggantung yang dihubungkan dengan UPVC harus ditutup dan dis.
b. Sealant yang dipergunakan memiliki ketahan yang cukup baik.
c. Angkur-angkur untuk rangka / kusen UPVC terbuat dari steel plate tebal 2-3 mm, dengan
lapisan zink tidak kurang dari 13 mikron sehingga tidak dapat bergerak / bergeser dan terikat
pada pipa galvanis di dalam UPVC
11. Bahan finishing
Treatment untuk permukaan kusen jendela dan pintu yang bersentuhan dengan bahan alkaline
seperti beton, aduk atau plester dan bahan lainnya harus diberi lapisan finish dari lacquer yang
jernih.
6.3 Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Sebelum memulai pelaksanaan Kontraktor diwajibkan meneliti gambar- gambar dan kondisi di
lapangan, terutama ukuran dan peil lubang bukaan dinding. Kontraktor diwajibkan membuat contoh
jadi (mock-up) untuk semua detail sambungan dan profil UPVC yang berhubungan dengan
sistem konstruksi bahan lain dan dimintakan persetujuan dari Konsultan Pengawas dan
Perencana.
2. Proses fabrikasi harus sudah berjalan dan siap lebih dulu sebelum pekerjaan lapangan
dimulai. Proses ini sudah didahului dengan pembuatan shop drawing atas petunjuk
Perencana, meliputi gambar denah, lokasi, merk, kualitas, bentuk, ukuran. Kontraktor juga
diwajibkan untuk membuat perhitungan-perhitungan yang mendasari sistem dan dimensi
profil UPVC terpasang, sehingga memenuhi persyaratan yang diminta / berlaku. Kontraktor
bertanggung jawab penuh atas kehandalan pekerjaan ini.
3. Semua frame / kusen baik untuk jendela, pintu dan dinding partisi, dikerjakan secara
fabrikasi dengan teliti sesuai dengan ukuran dan kondisi lapangan agar hasilnya dapat
dipertanggungjawabkan.
4. Pemotongan profil UPVC hendaknya dijauhkan dari material besi untuk menghindarkan
penempelan debu besi pada permukaannya. Disarankan untuk mengerjakannya pada tempat
yang aman dengan hati-hati tanpa menyebabkan kerusakan pada permukaannya.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
11 | H a l
5. Pengelasan/ w e l d i n g dibenarkan menggunakan alat pemanas khusus dengan suhu
minimal 250°C. Pengelasan harus rapi untuk memperoleh kualitas dan bentuk yang sesuai
dengan gambar.
6. Angkur-angkur untuk rangka / kusen UPVC terbuat dari steel plate setebal 2-3 mm.
Pasal 7
PEKERJAAN PEMBERSIHAN, PEMBONGKARAN DAN PENGAMANAN SETELAH PEMBANGUNAN
Pembersihan tapak konstruksi dan pada semua pekerjaan yang termasuk dalam lingkup pekerjaan seperti
tercantum di Gambar Kerja dan terurai dalam Buku ini dari semua barang atau bahan bangunan lainnya yang
dinyatakan tidak digunakan lagi setelah pekerjaan yang menjadi tanggung jawab Kontraktor bersangkutan selesai.
Semua bekas bongkaran bangunan existing dan sebagainya harus dikeluarkan dari tapak konstruksi. Selama
pembangunan berlangsung, Kontraktor harus menjaga keamanan bahan / material, barang maupun bangunan
yang dilaksanakannya sampai tahap Serah Terima Kedua.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
1 | H a l
BAB IV
SYARAT – SYARAT TEKNIS PEKERJAAN
INSTALASI LISTRIK
Pasal 1
U M U M
Syarat-syarat Khusus Teknis yang diuraikan disini adalah persyaratan yang harus dilaksanakan oleh
Kontraktor dalam hal pengerjaan instalasi maupun pengadaan material dan peralatan untuk seluruh pekerjaan
listrik di dalam maupun di luar bangunan gedung. Dalam hal ini Syarat-syarat Umum Teknis Pekerjaan Mekanikal /
Elektrikal adalah bagian dari Syarat-syarat Khusus Teknis ini.
Pasal 2
PRINSIP PENYEDIAAN DAYA LISTRIK
Sumber daya listrik gedung diperoleh dari jaringan tegangan rendah PLN. Selanjutnya didistribusikan ke
beberapa bagian beban dengan pengaman berupa MCB.
Pasal 3
LINGKUP PEKERJAAN
Yang dicakup dalam pekerjaan ini adalah pengertian bekerjanya sistim listrik sebagai suatu sistim keseluruhan
maupun bagian-bagiannya, seperti yang tertera pada gambar-gambar maupun yang dispesifikasikan. Termasuk
pekerjaan ini adalah pengadaan barang / material, instalasi, testing / pengujian, pengesahan terhadap seluruh
material berikut pemasangan / instalasinya oleh badan resmi PLN, LMK dan atau Badan Keselamatan Kerja,
serta serah terima dan pemeliharaan / garansi selama 12 bulan. Ketentuan-ketentuan yang tidak tercantum
dalam gambar maupun pada spesifikasi / syarat-syarat teknis tetapi perlu untuk pelaksanaan pekerjaan instalasi
secara keseluruhan harus juga dimasukkan ke dalam pekerjaan ini.
Secara umum pekerjaan yang harus dilaksanakan pada proyek ini adalah :
Pengadaan dan pengangkutan ke lokasi proyek, pemasangan bahan, material, peralatan dan perlengkapan sistim
listrik sesuai dengan peraturan / standar yang berlaku seperti yang ditunjukkan pada Syarat-syarat Umum
untuk menunjang bekerjanya sistim / peralatan, walaupun tidak tercantum pada Syarat-syarat Khusus Teknis atau
gambar dokumen.
Pekerjaan ini meliputi :
3.1 Pekerjaan di dalam Gedung.
3.1.1 Pengadaan dan pemasangan serta penyetelan panel-panel daya / penerangan termasuk di dalam
pekerjaan ini adalah penarikan kabel / konduktor pentanahan netral / badan panel.
3.1.2 Pengadaan dan pemasangan kabel-kabel jenis NYA untuk penghubung antar panel daya / penerangan
dan kabel-kabel daya menuju peralatan (mesin AC, pompa-pompa dan lain-lain).
3.1.3 Pengadaan dan pemasangan seluruh instalasi penerangan dan stop kontak. Termasuk pekerjaan
ini adalah pengadaan dan pemasangan armatur penerangan, baik penerangan normal maupun
darurat.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
2 | H a l
Pasal 4
GAMBAR-GAMBAR
Gambar-gambar Elektrikal menunjukan secara khusus teknis pekerjaan listrik yang di- dalamnya dicantumkan
besaran-besaran listrik dan mekanis serta spesifikasi tertentu lainnya.
Pengerjaan dan pemasangan peralatan-peralatan harus disesuaikan dengan kondisi lapangan.
Gambar-gambar Arsitektur, Struktur, Mekanikal / Elektrikal dan kontrak lainnya haruslah menjadi referensi untuk
koordinasi dalam pekerjaan secara keseluruhan.
Kontraktor harus menyesuaikan peralatan terhadap perencanaan dan memeriksanya kembali. Setiap
kekurangan / kesalahan perencanaan harus disampaikan kepada Ahli, Konsultan Pengawas dan atau pihak lain
yang ditunjuk untuk itu.
Pasal 5
KETENTUAN-KETENTUAN INSTALASI
5.1. Peralatan Instalasi Tegangan Rendah.
Meliputi pengadaan dan pemasangan power recepacle outlet (stop kontak), saklar, kontak-kontak tarik (pull
box), cabinet / panel daya, kabel, alat-alat bantu dan semua peralatan lain yang diperlukan untuk
mendapatkan penyelesaian yang memuaskan dari sistim instalasi daya tegangan rendah 220V dan
penerangan.
5.1.1. Saklar dan Stop Kontak.
a. Bahan Doos.
Kecuali tercatat atau disyaratkan lain, maka kotak-kotak outlet untuk saklar dinding dan
receptables outlet harus galvanized steel dan tidak boleh berukuran lebih dari 10,1 x 10,1 cm
untuk peralatan tunggal dan11,9 x 11,9 cm untuk dua peralatan dan kotak-kotak multi gang
untuklebih dari dua peralatan.
b. Cara Pemasangan.
Saklar-saklar harus dari jenis rocker mechanic dengan rating minimum10A / 250V.Saklar pada
umumnya dipasang terhadap permukaan tembok, kecuali bila ditentukan lain pada gambar.Jika tidak
ditentukan lain, bingkai saklar harus dipasang pada ketinggian140 cm. di atas lantai yang sudah
selesai.Saklar-saklar tersebut harus dipasang doos (kotak) yang sesuai. Sambungan hanya
diperbolehkan antara kotak yang berdekatan.Stop kontak harus dipasang rata terhadap permukaan
dinding dengan ketinggian 110 cm (di ruang basah dan pantry) dan 30 cm (selain di ruang basah
dan pantry) dari permukaan lantai yang sudah selesai (finished) sesuai petunjuk Konsultan
Pengawas.
c. Jumlah Kutub.
Stop kontak satu fasa harus dari jenis tiga kutub (fasa, netral dan pentanahan) dengan rating
minimum 10A / 220V.Cara pemasangan harus disesuaikan dengan peraturan PUIL dan
diberisaluran pentanahan.
d. Pendukung dan Pengikat.
Kotak-kotak plat baja didukung atau diikat dengan cukup supaya mempunyai bentuk yang
tetap.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
3 | H a l
5.1.2. Kabel-Kabel.
Kabel pada instalasi daya dan penerangan bertegangan rendah meliputi:
kabel tegangan rendah, kabel kontrol, accessories, peralatan-peralatan dan barang-barang lain yang
diperlukan untuk melengkapi dan menyempurnakan pemasangan serta operasi dari semua sistim dan
peralatan.
a. Syarat Kabel Instalasi Tegangan Rendah (sampai 600V).
Kabel tegangan rendah yang digunakan harus memenuhi persyaratan PUIL, IEC, VDE, SPLN,
LMK untuk penggunaan sebagai kabel instalasi dan peralatan (mesin), kecuali untuk peralatan
khusus seperti disyaratkan atau dianjurkan oleh pabrik pembuatnya.Semua kabel dengan luas
penampang 16 mm2 ke atas harus berurat banyakdan dipilin (stranded).Ukuran kabel daya /
instalasi terkecil yang diizinkan adalah 2,5 mm2, kecuali untuk pemakaian kontrol pada
sistim remote control yangpanjangnya kurang dari 30 meter bisa menggunakan kabel dengan
ukuran 1,5 mm2.Kecuali disyaratkan lain, kabel tanah harus jenis NYFGbY dan kabel instalasi
di dalam bangunan dari jenis NYA, NYM dan NYMHY (untuk kabel kontrol).Semua kabel instalasi di
dalam bangunan harus berada di dalam conduit atau dipasang di atas cable tray / cable rack dan
di-klem / diikat dengan pengikat kabel (cable tie) sesuai dengan kebutuhannya.Semua konduit,
kabel-kabel dan sambungan elektrikal untuk instalasi di dalam bangunan harus diadakan secara
lengkap.Faktor pengisian konduit oleh kabel-kabel maksimum adalah 40%.
b. Kabel Tanah Tegangan Rendah.
Kabel tegangan rendah yang digunakan harus memenuhi persyaratan PUIL, IEC, VDE, SPLN
dan LMK untuk penggunaan sebagai kabel instalasi yang ditanam langsung di dalam
tanah.Semua kabel dengan luas penampang 16 mm2 ke atas harus berurat banyakdan dipilin
(stranded).Ukuran kabel daya / instalasi terkecil adalah 1,5 mm2.Cara penanaman kabel secara
langsung di dalam tanah (direct burial) harus sesuai dengan gambar rencana, termasuk cara
persilangan dengan pipa air dan kabel telekomunikasi dan kabel tegangan menengah 20 kV. Apabila
diperlukan penyambungan kabel dalam tanah, harus dilakukan dengan alat penyambung
khusus ( jointing kit ) tegangan rendah jenis epoxy resin-cold pour system.Penyambungan kabel
di dalam tanah harus dilakukan oleh tenaga yang benar-benar ahli dengan cara dan metode
penyambungan mengikuti anjuran pabrik pembuat jointing kit yang digunakan, sehingga diperoleh
hasil penyambungan yang andal, tahan terhadap lembab, mempunyai sifat isolasi yang tinggi dan
mempunyai kekuatan mekanis yang tinggi.
c. Instalasi Kabel Penerangan dan Stop Kontak.
Kabel-kabel listrik untuk penerangan dan stop kontak untuk ekstension dan daya harus diadakan
dan dipasang lengkap, mulai dari sambungan panel daya ke saklar dan titik lampu serta stop
kontak, sebagaimana ditunjukkan di dalam gambar.Kabel yang digunakan sebagai kabel instalasi
penerangan dan stop kontak harus dari jenis NYM dan diletakan di dalam PVC high impact heavy
gauge.Luas penampang kabel NYA yang digunakan minimum 1,5 mm2. Kecualitercatat lain.Home
run untuk rangkaian instalasi bertegangan 220 V yang panjangnya lebih dari 40 meter dari panel
daya ke stop kontak pertama harus mempunyai luas penampang minimum 4 mm2 (kapasitas
hantar arus minimum 20 A).
d. Splice / Pencabangan.
Tidak diperkenankan adanya pencabangan (splice) ataupun sambungan- sambungan di dalam
pipa konduit.Sambungan atau pencabangan harus dilakukan di dalam kotak-kotak cabang atau
kotak sambung yang mudah dicapai serta kotak saklar dan stop kontak.Sambungan pada kabel
harus dibuat secara mekanis dan harus kuat secaraelektris dengan solderless connector jenis
tekan, jenis compression atau soldered.Dalam membuat pencabangan atau sambungan,
konektor harus dihubungkan pada konduktor-konduktor dengan baik sedemikian rupa, sehingga
semua konduktor tersambung dan tidak ada konduktor telanjang yang kelihatan dan tidak bisa lepas
oleh getaran.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
4 | H a l
e. Kabel kontrol.Di tempat – tempat yang ditunjuk pada gambar atau disyaratkan, kabel kontrol
motor, starter dan peralatan - peralatan lain harus terbuat dari tembaga jenis standed annealed
copper yang fleksibel.Isolasi harus dari PVC, tanah lembab dan ozon dengan rating tegangan
sampai 600 V.Ukuran konduktor harus sesuai dengan yang diperlukan (minimum 2,5 sqmm. Untuk
panjang lebih dari 30 m.) untuk mendapatkan operasi yang memuaskan dari peralatan yang
dikontrol, dengan pertimbangan- pertimbangan mengenai panjang circuit dan sebagainya.
f. Bahan Isolasi.Semua bahan isolasi untuk splin, connection dan lain-lain seperti karet, PVC,
vernished cambric, asbes, gelas, tape syntetic, splice case, composition dan lain-lain harus
dari tipe yang disetujui untuk penggunaan, lokasi, tegangan kerja dan lain-lain yang tertentu dan
harus dipasang dengan cara yang disetujui, menurut anjuran perwakilan pemerintah atau pabrik
pembuatnya.
g. Pemasangan Kabel.
1. Pemasangan di Permukaan.
Kabel Instalasi Daya dan Penerangan di dalam Bangunan.Semua kabel harus dipasang
didalam konduit PVC high impact heavy gauge, dipasang di permukaan plat beton langit-
langit dengan klem pendukung yang sesuai.Pendukung-pendukung tersebut harus dicat
dengan cat antikarat.Semua kabel harus dipasang lurus / sejajar dengan rapi dan teratur.
Pembelokan kabel harus dilakukan dengan jari-jari lengkungan tidak boleh kurang dari syarat-
syarat pabrik (minimum 15 kali diameter kabel).
i. Kabel Daya Penghubung Antar Panel.
ii. Kabel-kabel daya yang diletakan di atas cable tray, di-klem pada cable tray dengan cable
ties (pita plastik pengikat kabel). Pemasangan cable tray harus mengikuti jalur
yang direncanakan secara rapi dan digantung atau disangga secara kokoh dengan
penggantung / penyangga besi yang di-klem ke plat beton.Untuk keperluan pemasangan
kabel, Kontraktor harus menyediakan sendiri peralatan penunjang seperti tray, klem, besi
penunjang, penggantung dan peralatan lainnya, baik untuk kabel yang dipasang
horizontal maupun vertikal.Peralatan penunjang tersebut harus sudah diperhitungkan
pada biaya pemasangan kabel tersebut.
iii. Kabel Daya dari Panel Daya Motor ke Motor-Motor Pompa.Jenis kabel yang digunakan
adalah NYY yang ditempatkan di dalam konduit metal tahan karat (galvanized / white
metal conduit) yang diletakkan di atas plat lantai.Setiap pipa konduit berisi hanya satu
jalur kabel menuju motor dengan faktor pengisian 40%.Dari pipa konduit yang dipasang
horizontal menuju motor, kabel ditarik ke terminal motor dengan memakai flexible
metal conduit yang juga tahan karat.
iv. Ukuran konduit fleksibel ini harus sesuai dengan ukuran pipa konduit dan disambungkan
dengan cara sedemikian rupa, sehingga benar-benar kedap air. Demikian
juga penyambungan pipa fleksibel terhadap box terminal motor. Dalam hal ini Kontraktor
diwajibkan untuk menyerahkan contoh konduit fleksibel serta cara
penyambungannya terlebih dahulu kepada Konsultan Pengawas untuk disetujui.
2. Pemasangan di Permukaan.Kabel instalasi penerangan dan stop kontak yang dipasang di dalam
dinding harus diletakkan di dalam konduit PVC high impact heavy gauge dengan ukuran
minimum ¾”.Penarikan kabel menuju titik saklar atau stop kontak harus dilakukan setelah pipa
selesai ditanam.
3. Pemasangan Menembus Dinding, Setiap penembusan kabel pada dinding harus melalui sparing
kabel yang terbuat dari pipa PVC dengan ukuran yang cukup terhadap penampang kabel.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
5 | H a l
h. Penggunaan Warna Kabel.
Penggunaan warna kabel NYA, NYM dan NYFGbY untuk tegangan fasa, netral dan ground harus
mengikuti peraturan yang disebutkan oleh PUIL2000, yaitu :
- h.1. Sistim Tegangan 220 V, 1Fasa :
Hitam :Fasa
Biru : Netral
Kuning / Hijau : Pentanahan (G).
- h.2. Sistim Tegangan 220 / 380 V, 3 Fasa :
Merah : Fasa R
Kuning : Fasa S
Hitam : Fasa T
Biru : Netral (N)
Kuning / Hijau : Pentanahan (G).
i. Pendukung Kabel.
Setiap kotak tarik (pull box) termasuk kotak-kotak yang ada di atas daya dan panel daya motor, harus
diberi cukup banyak klem dan peralatan pendukung lain-lainnya.Kabel dipasang dengan cara yang
rapi dan teratur yang memungkinkan pengenalan, sehingga tidak ada kabel yang membentang tanpa
pendukung.
j. Konduit Tertanam.
Pull box yang dihubungkan pada konduit tertanam / tersembunyi harus juga dipasang secara
tertanam dan penutupnya rata terhadap dinding atau langit-langit.
Pasal 6
PENGUJIAN / PENYETELAN PERALATAN DAN SISTIM
6.1. Pekerjaan ini meliputi ketentuan-ketentuan dasar untuk mengadakan pengujian(testing) penyetelan
serta commissioning dari seluruh peralatan listrik yang dipasang.
6.2. Semua testing, kalibrasi dan penyetelan dari peralatan-peralatan dan kontrol yang tergabung dalam pekerjaan
renovasi sistim listrik ini serta penyediaan semua instrumentasi dan tenaga kerja harus dilaksanakan oleh
Kontraktor.Kontraktor harus menempatkan seorang ahli listrik yang berkompeten
danberpengalaman untuk melaksanakan pengujian dan commissioning.
6.3. Pengujian-pengujian yang harus dilaksanakan oleh Kontraktor di bawah pengawasanKonsultan Pengawas,
antara lain :
➢ Pengujian tahanan isolasi kabel baru yang dipasang, baik perbagian ( section )maupun keseluruhan (
overall ).
➢ Pengujian pentanahan panel.
➢ Pengujian kontinuitas konduktor.
➢ Pengujian fungsi kontrol manual dan otomatis pada panel-panel daya.
➢ Pengujian keseimbangan pembebanan (phasing-out).
➢ Load testing.
➢ Penyetelan semua peralatan pengaman ( overcurrent dan overload ) dan mencatat data setelan yang
dilakukan.
➢ Semua instalasi listrik yang baru harus mendapat pengesahan dari PLN atau badan resmi yang ditunjuk
Konsultan Pengawas.
6.4. Hasil-hasil pengujian harus sesuai dengan syarat-syarat teknis yang telah diuraikan di atas atau standar-
standar yang berlaku dan dicatat serta dibuatkan berita acara pengujiannya.
RENCANA KERJA DAN SYARAT