SEMENISASI GANG GBI LINGGANG BIGUNG
URAIAN PEKERJAAN
1. METODE PELAKSANAAN
DIVISI 1. UMUM
1.2 Mobilisasi
1.2 Mobilisasi
1.19 Keselamatan dan Kesehatan Kerja
1.19 Keselamatan dan Kesehatan Kerja
DIVISI 3. PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK
3.2.(1a) Timbunan Biasa dari Sumber Galian
3.3.(1) Penyiapan Badan Jalan
DIVISI 5. PERKERASAN BERBUTIR
5.3.(1.a) Perkerasan Beton Semen (PPC)
I. UMUM
Aspek teknologi sangan berperan dalam suatu proyek konstruksi. Umumnya
aplikasi teknologi ini banyak diterapkan dalam metode-metode pelaksanaan
konstruksi. Penggunaan metode yang tepat, praktis, cepat dan aman sangat
membantu dalam penyelesaian pekerjaan pada suatu proyek konstruksi,
sehingga target 3T yaitu tepat mutu/kualitas, tepat biaya/kuantitas dan tepat
waktu yang ditetapkan dapat tercapai.
Dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, adakalanya juga diperlukan suatu
metode terobosan untuk menyelesaikan pekerjaan lapangan, khususunya pada
saat menghadapi kendala-kendala yang diakibatkan oleh kondisi lapangan yang
tidak sesuai dengan dugaan sebelumnya. Untuk itu penerapan metode
pelaksanaan konstruksi yang sangat sesuai kondisi lapangan akan sangat
membantu dalam penyelesaian pekerjaan konstruksi bersangkutan.
II. PEKERJAAN PENDAHULUAN
1. Penyiapan Kantor Direksi
a. Dilapangan akan disiapkan (sewa) kantor Direksi dengan akomodasi
yang memadai dan fasilitas yang memenuhi untuk kebutuhan proyek
b. Direksi keet ini disiapkan untuk dapat dipergunakan minimal selama
pelaksanaan pekerjaan, dan akan dipelihara kebersihan
halaman/bangunannya dan melakukan perbaikan-perbaikan seperlunya
apabila ada kerusakan (sesuai permintaan pengawas).
2. Pengukuran dan Pematokan
a. Melaksanakan pengukuran lapangan (sifat datar, elevasi/ketinggian, dll)
sesuai dengan kondisi lapangan sesuai keadaan sebenarnya.
Menggunakan alat ukur Total Station atau sejenisnya dan water pass.
b. Memasang kembali secara teliti patok Bench mark (BM) pada lokasi
tertentu sepanjang proyek unruk memungkinkan perancangan kembali,
berupa patok monument yang permanen harus dibangun di atas tanah
yang tidak akan terganggu/dipindahkan.
1
SPESIFIKASI TEKNIS
SEMENISASI GANG GBI LINGGANG BIGUNG
c. Menentukan titik patok konstruksi yang menunjukkan garis dan
kemiringan sesuai dengan penampang melintang standard yang
diberikan dalam gambar rencana. Patok yang digunakan berukuran
minimal (5 x 7) cm2, dicat meni dan posisinya direncanakan tidak akan
dirubah selama pelaksanaan konstruksi.
d. Sebelum pekerjaan fisik dimulai posisi-posisi patok tersebut harus diperiksa
dan disetujui oleh direksi/pengawas lapangan.
e. Semua alat ukur beserta perlengkapannya yang diperlukan untuk proyek
akan selalu siap dilapangan selama pelaksanaan berlangsung.
3. Photo Proyek
a. Photo pelaksanaan proyek akan dibuat berwarna
b. Photo pelaksanaan dibuat sesuai dengan kemajuan pekerjaan 0 %, 50 dan
%, 100 %, pada titik yang sama dan arah yang sama.
c. Photo disusun di dalam album, dibuat 3(tiga) rangkap dan diserahkan
kepada direksi/Konsultan Pengawas.
4. Jadwal Rencana Pelaksanaan Pekerjaan
a. Jadwal Rencana kerja lapangan berupa bar chart dan curve S akan
dibuat disesuaikan dengan kondisi lapangan serta mempertimbangkan
rencana pengadaan bahan dan mobilisasi peralatan.
b. Rencana kerja tersebut harus dikonsultasikan dan mendapat persetujuan
terlebih dahulu dari pengawas lapangan / konsultan pengawas, paling
lambat dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah surat keputusan
Penunjukan (SPK) diterima kontraktor.
5. Penjaga Keamanan Lapangan Pekerjaan
a. Untuk keamanan lapangan, akan dibuat pagar pengaman proyek dari
bahan kayu, seng dll, yang biayanya menjadi tanggungan kontraktor
b. Petugas keamanan akan menjaga lapangan serta brang milik proyek,
Direksi/Konsultan Pengawas dan milik pihak ketiga di lapangan.
c. Bila terjadi kehilangan bahan-bahan bangunan yang telah disetujui
Direksi/Konsultan Pengawas, baik yang telah dipasang maupun belum,
emnjadi tanggung jawab kontraktor dan tidak akan diperhitungkan dalam
biaya pekerjaan tambah.
d. Apabila terjadi kebakaran, kontraktor bertanggung jawab atas akibatnya,
baik yang berupa barang-barang maupun keselamatan jiwa. Untuk itu
kami menyediakan alat-alat pemadam kebakaran yang siap pakai yang
ditempatkan ditempat-tempat yang akan ditetapkan kemudian oleh
Direksi/Konsultan Pengawas.
6. Jaminan Keselamatan Kerja
a. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja,
akan menjadi tanggung jawab kontraktor dan diberikan sesuai dengan
peraturan perundangan yang berlaku.
b. Selama pelaksanaan pekerjaan akan disediakan APD (Alat Pelindung
Diri) dan obat-obatan menurut syarat- syarat pertolongan pertama pada
kecelakaan (P3K) yang selalu dalam keadaan siap digunakan, untuk
mengatasi segala kemungkinan musibah bagi semua petugas dan
pekerja lapangan.
2
SPESIFIKASI TEKNIS
SEMENISASI GANG GBI LINGGANG BIGUNG
c. Akan disediakan air minum yang cukup bersih dan memenuhi syarat
kesehatan bagi semua petugas dan pekerja yang ada di bawah kekuasaan
kontraktor.
d. Akan disediakan air bersih, kamar mandi dan Wc yang layak dan bersih
bagi semua petugas dan pekerja. Membuat tempat penginapan dilapangan
pekerjaan untuk para pekerja tidak diperkenankan, kecuali untuk penjaga
keamanan.
e. Kontraktor diwajibkan membuat Asuransi Konstruksi (C.A.R) untuk
menjamin kontrak pekerjaan, lokasi & peralatan konstruksi. Masa aktif
jaminan dimulai dari awal pekerjaan sampai akhir pekerjaan selesai.
7. Gambar Kerja (Shop Drawing)
a. Sebelum pekerjaan konstruksi dimulai akan dibuat gambar kerja (shop
drawing)
b. Gambar kerja (shop drawing) secara terperinci yang memperlihatkan
cara pelaksanaan pekerjaan yang dimaksud, dan harus mendapat
persetujuan dari Pengawas/Konsultan.
8. Mobilisasi
Sesuai dengan kebutuhan, peralatan yang diperlukan dan direncanakan
akan dimobilisasi kelapangan disesuaikan dengan jadwal/rencana kerja.
III. PENYIAPAN MATERIAL / BAHAN BANGUNAN
Bahan-bahan bangunan merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi dalam
mendirikan atau membuat suatu bangunan. Pemilihan bahan-bahan tersebut
harus benar-benar mendapat perhatian demi kelancaran pelaksanaan
pekerjaan dan mendapatkan kualitas bangunan yang baik. Pengadaan material
atau bahan-bahan disesuaikan dengan jadwal pekerjaan lapangan.
1. Baja Tulangan
a. Baja tulangan dipesan/dibeli dipabrik baja.
b. Baja Tulangan yang sudah siap diangkut kelokasi pekerjaan
menggunakan truck.
c. Pembuatan gambar (bestat), baja tulangan yang digunakan sesuai
gambar rencana dalam dokumen lelang
d. Dilapangan baja tulangan akan dipotong dan dibengkok sesuai dimensi
gambar rencana (menggunakan alat bantu)
e. Pengadaan baja tulangan pada dasarnya disiapkan selama
pelaksanaan proyek disesuaikan dengan jadwal rencana kerja.
2. Beton fc' = 18,68 Mpa , dll
a. Semua bahan / material yang akan digunakan harus memenuhi syarat
yang ditentukan dalam spesifikasi berdasarkan uji test laboratorium dan
mendapat persetujuan dari pengawas/ Konsultan.
b. Bahan / material yang tidak memenuhi syarat dan ditolak pemakaiannya
akan dikeluarkan dari lokasi pekerjaan dalam waktu 2 x 24 jam terhitung
dari jam penolakan.
3. Pengadaan material lainnya disesuaikan dengan kebutuhan lapangan
IV. PEKERJAAN TANAH
1. Pekerjaan Penyiapan Badan Jalan
a. Pekerja melakukan perapian dan meratakan permukaan
eksisting yang sudah rusak
3
SPESIFIKASI TEKNIS
SEMENISASI GANG GBI LINGGANG BIGUNG
b. Stamper/Baby Roller digunakan untuk memadatkan permukaan yang
telah disiapkan untuk badan jalan
c. Sekelompok pekerja akan membantu membersihkan top grade
d. Juru Ukur Akan kembali mengukur untuk memastikan sesuai dengan
spesifikasi dan gambar kerja terhadap hasil pekerjaan.
V. PEKERJAAN KONSTRUKSI
1. Pekerjaan Perkerasan Beton Semen
Adapun tahapan Betonisasi jalan dilaksanakan bertahap dengan membagi 2
bidang jalan agar lalu lintas tidak terganggu apabila penutupan jalan secara total
tidak memungkinkan dan atau dilaksanakan dengan tanpa dibagi 2 bidang
apabila ruas jalan memungkinkan untuk dilakukan penutupan total (dapat
dilakukan pengalihan lalu-lintas).
Pekerjaan betonisasi jalan ini terdiri dari beberapa item berikut :
· Perkerasan beton semen fc’ 18,68 Mpa tbl. 20 cm Lebar 4 M
- Pekerjaan Polytene (plastik cor) / Bond Breaker
Sebelum melakukan pemasangan besi tulangan untuk dudukan dowel terlebih
dahulu dilakukan pemasangan Polytene (plastik cor) yang akan dihamparkan
memanjang sejajar bekisting dimana sebagian dari plastik tersebut akan menutup
bekisting sehingga celah-celah pada bagian bawah bekisting tertutup. Sehingga
pada waktu pelaksanaan pengecoran air semen tidak akan keluar dari adukan
beton yang baru dicor.
- Pekerjaan Pembesian
Setelah tulangan dudukan, tie bar dan dowel telah terpasang kemudian akan
dilanjutkan dengan pengececoran. Sebelum melakukan pengecoran akan
diajukan Surat Pemberitahuan Pengececoran / membuat Request Pekerjaan
kepada pengawas/direksi untuk mendapatkan izin untuk melakukan
pengecoran. Bila telah mendapat izin pengecoran dari pengawas/direksi maka
dengan segera akan dilakukan pengecoran, dengan beton mutu K-225 (fc’ 18,68
Mpa). Sebelum melakukan pengecoran terlebih dahulu akan dipersiapkan segala
peralatan dan perlengkapan yang dibutuhkan pada saat pengecoran antara lain
genenator set, garukan, jidar dan kabel- kabel serta lampu-lampu penerangan.
- Pekerjaan Pengecoran Beton fc’ 18,68 Mpa
Beton mutu K-225 yang telah di buat dituang ke dalam kotak (mal) yang telah
disiapkan lalu diratakan secara manual kemudian selanjutnya diratakan,
pemadatan dibantu dengan menggunakan manual beton. Pada saat pengecoran
akan dipandu untuk mundur hingga mencapai awal dari pengecoran/opritan dan
jika telah mencapai lokasi pengecoran kemudian adukan beton tersebut dituang
dari Con.mixer secara berlahan-lahan kemudian bahan adukan coran tersebut
akan diambil sebagian untuk melakukan pengujian slump beton kemudian dan
sampel benda uji silinder/kubus beton. Kemudian dilanjutkan dengan pengecoran
dimana adukan beton tersebut akan dituang dari Con.mixer dan kemudian
ditarik dengan mengunakan alat bantu sambil dipadatkan dengan menggunakan
alat bantu kemudian diratakan dengan menggunakan jidar hingga mendapatkan
permukaan yang rata.
4
SPESIFIKASI TEKNIS
SEMENISASI GANG GBI LINGGANG BIGUNG
- Finishing
Setelah sambungan dan tepian selesai, dan sebelum bahan perawatan (curing)
dilakukan, permukaan beton harus dikasarkan dengan disikat melintang garis
sumbu (centre line) jalan, atau dengan cara pembuatan alur (grooving) pada arah
melintang atau memanjang jalan. Pengkasaran yang dilakukan dengan
menggunakan sikat kawat selebar tidak kurang dari 45 cm, dan panjang kawat
sikat dalam keadaan baru adalah 10 cm dengan masing-masing untaian terdiri
dari 32 kawat. Sikat hams terdiri dari 2 baris untaian kawat, yang diatur berselang-
seling sehingga jarak masing-masing pusat untaian maksimum 1 cm. Sikat harus
diganti bila bulu terpendek panjangnya sampai 9 cm. Kedalaman tekstur rata-rata
tidak boleh kurang dari 0,75 mm.
- Perawatan dan Perlindungan Beton
- Perawatan
Setelah penyelesaian akhir selesai dan lapisan air menguap dari permukaan
atau segera setelah pelekatan dengan beton tidak terjadi maka seluruh
permukaan beton harus segera ditutup dan dirawat sesuai dengan metode
yang disetujui. Dalam semua hal, dimana perawatan memerlukan
penggunaan air, maka operasi perawatan harus dititik beratkan pada
penyediaan air. Biasanya masa perawatan dilakukan selama 7 hari, tetapi
waktu tersebut dapat diperpendek bila 70 % kekuatan tekan atau lentur
beton dapat dicapai lebih awal.
- Perlindungan Perkerasan Yang Sudah Selesai
Perkerasan yang sudah selesai dan perlengkapannya harus dilindungi dari
lalu-lintas umum dan lalu-lintas pelaksanaan. Perlindungan ini termasuk
penyediaan petugas untuk mengatur lalu-lintas, memasang dan memelihara
rambu peringatan, lampu-lampu, rintangan, dan jembatan penyeberangan.
Setiap kerusakan yang terjadi pada perkerasan sebelum dibuka untuk lalu-
lintas umum harus diperbaiki atau diganti.
- Perlindungan terhadap hujan
Untuk melindungi beton yang belum cukup keras terhadap pengaruh hujan,
maka setiap saat harus tersedia bahan untuk melindungi beton tersebut,
seperti lembar goni, terpal, kertas perawat atau lembar plastik. Disamping itu
apabila digunakan metoda acuan gelincir maka harus direncanakan
penanggulangan darurat untuk melindungi permukaan dan tepi. Apabila
diperkirakan akan segera turun hujan maka semua petugas harus
mengambil tindakan yang perlu guna memberikan perlindungan menyeluruh
kepada beton yang belum keras.
- Pembukaan dan Pembatasan Lali-lintas
Perkerasan yang sudah jadi harus dilindungi terhadap kerusakan akibat
operasi dan lalu-lintas pelaksanaan sampai saat penyerahan hasil
pekerjaan. Perkerasan yang dilewati peralatan pelaksanaan harus tetap
bersih, dan ceceran beton atau bahan lainnya harus segera disingkirkan. Lalu-
5
SPESIFIKASI TEKNIS
SEMENISASI GANG GBI LINGGANG BIGUNG
lintas umum harus dicegah masuk dengan memasang rintangan dan rambu-
rambu sampai beton berumur paling sedikit 14 hari atau lebih lama bila
diperlukan untuk memperoleh kekuatan cukup. Lalu-lintas tidak diijinkan
masuk selama sambungan belum ditutup.
2. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi 90 (Sembilan Puluh)
hari kalender atau sekitar 3 (Tiga Bulan), terhitung sejak tanggal diterbitkannya Surat
Perintah Mulai Kerja (SPMK) oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
3. SPESIFIKASI PROSES/KEGIATAN
(a) Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang
telah disusun oleh perencana konstruksi (gambar teknis dan spesifikasi teknis),
dengan segala tambahan dan perubahannya pada saat penjelasan
pekerjaan/aanwijzing pelelangan, serta ketentuan teknis (pedoman dan standar
teknis yang dipersyaratkan)
(b) Pelaksanaan kerja akan didahului dengan penandatangan Kontrak Kerja
Pelaksanaan dan selanjutnya dibuat laporan kemajuan pekerjaan hingga berita
acara serah terima pekerjaan yang dilanjutkan pemeriksaan pekerjaan oleh
panitia penerima pekerjaan. Semua administrasi pelaksanaan konstruksi dan
pengawasan mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Perpres 16 Tahun
2018 beserta petunjuk teknis pelaksanaannya.
(c) Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan,
tenaga, dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan), dan kualitas
hasil pekerjaan, seperti yang tercantum dalam Spesifikasi Teknis (Umum
dan Khusus).
(d) Pelaksanaan konstruksi akan mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa
dan Pengawasan Konstruksi.
(e) Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (K3). Yang telah di identifikasi bahaya dan resiko di tiap item
kegiatan yang akan dilaksanakan antara lain :
Identifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dengan tingkat resiko
kecil
6
SPESIFIKASI TEKNIS
SEMENISASI GANG GBI LINGGANG BIGUNG
No. Jenis/Tipe Pekerjaan Identifikasi Keselamatan kerja
1 DIVISI 1. UMUM
Mobilisasi - Jatuh
- Tergelincir
- Terjepit/ Tertimpa
Keselamatan dan Kesehatan Kerja - Kecelakaan Lalu lintas
- Gangguan Pernafasan
2 DIVISI 3. PEKERJAAN TANAH DAN
GEOSINTETIK
Penyipan Badan Jalan Manual - Luka terkena benda tajam
cangku, sekop dll.
- Gangguan Pernafasan
3 DIVISI 5. PERKERASAN BERBUTIR
Perkerasan Beton Semen - Tertimpa Matrial/terbentur
alat/luka bakar/kecelakaan
lainalat/luka bakar/kecelakaan lain
- Gangguan Pernafasan
Dan juga hal yang harus dilakukan penyedia jasa dalam lingkup pekerjaan ini ;
I. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala dengan unsur
Konsultan Pengawas, membuat laporan harian, laporan mingguan dan bulanan
pekerjaan konstruksi, dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan, laporan
mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh Konsultan
Pengawas dan juga Menyelenggarakan rapat secara berkala
II. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
dijadikan dasar dalam pelaksanaan pekerjaan dilapangan.
III. Melakukan survey pengukuran ulang sebagai dasar dalam menyusun Field
Engineering terhadap kondisi awal dan rekayasa lapangan (penyesuaian
rencana awal dan kondisi/kebutuhan lapangan), sebagai syarat utama untuk
membuat gambar kerja/shop drawing dalam pelaksanaan konstruksi.
IV. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
dijadikan dasar dalam pelaksanaan pekerjaan dilapangan.
V. Membuat gambar-gambar pelaksanaan (shop drawing) yang dikoreksi oleh
konsultan pengawas untuk disahkan oleh PPK Kegiatan Konstruksi.
VI. Menyusun Berita Acara Kemajuan Pekerjaan dan perhitungan volume
7
SPESIFIKASI TEKNIS
SEMENISASI GANG GBI LINGGANG BIGUNG
pekerjaan (Back Up Data Pekerjaan Konstruksi).
VII. Melaksanakan kegiatan konstruksi berdasarkan pada Shop Drawing dan
Request for Work dan Rencana Mutu Kontrak.
VIII. Membuat gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As- Built
Drawing) sebelum serah terima pertama.
IX. Menyusun laporan secara periodik (Rekapitulasi Pelaksanaan Pekerjaan Dua
Mingguan yang meliputi permasalahan/kendala di lapangan dan resume
pekerjaan) kepada PPK Konstruksi.
X. Pemeliharaan konstruksi adalah merupakan tahap uji coba dan
pemeriksaan atas hasil pelaksanaan konstruksi fisik. Di dalam masa
pemeliharaan ini penyedia jasa konstruksi berkewajiban memperbaiki segala
cacat atau kerusakan dan kekurangan yang terjadi selama masa konstruksi.
Dalam masa pemeliharaan semua bahan yang digunakan, harus diuji coba
sesuai fungsinya. Apabila terjadi kekurangan atau kerusakan, maka harus
diperbaiki sampai berfungsi dengan sempurna. Masa pemeliharaan dalam
kegiatan ini adalah selama 6 (enam) bulan kalender terhitung sejak serah
terima pertama pekerjaan konstruksi.
XI. Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah :
a. Keluaran dari kegiatan ini adalah tersedianya Jalan Gang GBI
Linggang Bigung yang telah ditingkatkan. Lingkup
pekerjaan yang akan dilaksanakan :
1 Divisi 1. Umum
2 Divisi 3. Pekerjaan Tanah dan Geosintetik
3 Divisi 5. Perkerasan Berbutir
Dokumen hasil pelaksanaan konstruksi meliputi :
1. Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as build drawings).
2. Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan konstruksi
fisik (request kerja).
3. Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik dengan pelaksana konstruksi,
pekerjaan pengawasan oleh pengawas pekerjaan, beserta segala
perubahan/addendumnya.
4. Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan
konstruksi fisik oleh pelaksana konstruksi, serta laporan akhir pengawasan,
dan laporan akhir pengawasan berkala oleh pelaksana pengawasan.
5. Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah terima I
dan II, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan dengan
pelaksanaan konstruksi fisik.
6. Foto-foto dokumentasi berwarna yang diambil pada setiap tahapan
kemajuan pelaksanaan konstruksi fisik.
8
SPESIFIKASI TEKNIS