URAIAN SINGKAT PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. METODE PELAKSANAAN
DIVISI 1. UMUM
1.2 Mobilisasi
1.2 Mobilisasi
1.19 Keselamatan dan Kesehatan Kerja
1.19 Keselamatan dan Kesehatan Kerja
DIVISI 3. PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK
3.3.(1) Penyiapan Badan Jalan
DIVISI 5. PERKERASAN BERBUTIR
5.3.(1.a) Perkerasan Beton Semen (PPC)
I. UMUM
Aspek teknologi sangan berperan dalam suatu proyek konstruksi. Umumnya aplikasi
teknologi ini banyak diterapkan dalam metode-metode pelaksanaan konstruksi.
Penggunaan metode yang tepat,, praktis, cepat dan aman sangat membantu dalam
penyelesaian pekerjaan pada suatu proyek konstruksi, sehingga target 3T yaitu tepat
mutu/kualitas, tepat biaya/kuantitas dan tepat waktu yang ditetapkan dapat tercapai.
Dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, adakalanya juga diperlukan suatu metode
terobosan untuk menyelesaikan pekerjaan lapangan, khususunya pada saat
menghadapi kendala-kendala yang diakibatkan oleh kondisi lapangan yang tidak sesuai
dengan dugaan sebelumnya. Untuk itu penerapan metode pelaksanaan konstruksi yang
sangat sesuai kondisi lapangan akan sangat membantu dalam penyelesaian pekerjaan
konstruksi bersangkutan.
II. PEKERJAAN PENDAHULUAN
1. Penyiapan Kantor Direksi
a. Dilapangan akan disiapkan (sewa) kantor Direksi dengan akomodasi yang
memadai dan fasilitas yang memenuhi untuk kebutuhan proyek
b. Direksi keet ini disiapkan untuk dapat dipergunakan minimal selama
pelaksanaan pekerjaan, dan akan dipelihara kebersihan halaman/bangunannya
dan melakukan perbaikan-perbaikan seperlunya apabila ada kerusakan (sesuai
permintaan pengawas).
2. Pengukuran dan Pematokan
a. Melaksanakan pengukuran lapangan (sifat datar, elevasi/ketinggian, dll) sesuai
dengan kondisi lapangan sesuai keadaan sebenarnya. Menggunakan alat ukur
Total Station atau sejenisnya dan water pass.
b. Memasang kembali secara teliti patok Bench mark (BM) pada lokasi tertentu
sepanjang proyek unruk memungkinkan perancangan kembali, berupa patok
monument yang permanen harus dibangun di atas tanah yang tidak akan
terganggu/dipindahkan.
c. Menentukan titik patok konstruksi yang menunjukkan garis dan kemiringan
sesuai dengan penampang melintang standard yang diberikan dalam gambar
rencana. Patok yang digunakan berukuran minimal (5 x 7) cm2, dicat meni dan
posisinya direncanakan tidak akan dirubah selama pelaksanaan konstruksi.
d. Sebelum pekerjaan fisik dimulai posisi-posisi patok tersebut harus diperiksa dan
disetujui oleh direksi/pengawas lapangan.
e. Semua alat ukur beserta perlengkapannya yang diperlukan untuk proyek akan
selalu siap dilapangan selama pelaksanaan berlangsung.
3. Photo Proyek
a. Photo pelaksanaan proyek akan dibuat berwarna
b. Photo pelaksanaan dibuat sesuai dengan kemajuan pekerjaan 0 %, 50 dan %,
100 %, pada titik yang sama dan arah yang sama.
c. Photo disusun di dalam album, dibuat 3(tiga) rangkap dan diserahkan kepada
direksi/Konsultan Pengawas.
4. Jadwal Rencana Pelaksanaan Pekerjaan
a. Jadwal Rencana kerja lapangan berupa bar chart dan curve S akan dibuat
disesuaikan dengan kondisi lapangan serta mempertimbangkan rencana
pengadaan bahan dan mobilisasi peralatan.
b. Rencana kerja tersebut harus dikonsultasikan dan mendapat persetujuan
terlebih dahulu dari pengawas lapangan / konsultan pengawas, paling lambat
dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah surat keputusan Penunjukan (SPK)
diterima kontraktor.
5. Penjaga Keamanan Lapangan Pekerjaan
a. Untuk keamanan lapangan, akan dibuat pagar pengaman proyek dari bahan
kayu, seng dll, yang biayanya menjadi tanggungan kontraktor
b. Petugas keamanan akan menjaga lapangan serta brang milik proyek,
Direksi/Konsultan Pengawas dan milik pihak ketiga di lapangan.
c. Bila terjadi kehilangan bahan-bahan bangunan yang telah disetujui
Direksi/Konsultan Pengawas, baik yang telah dipasang maupun belum, emnjadi
tanggung jawab kontraktor dan tidak akan diperhitungkan dalam biaya
pekerjaan tambah.
d. Apabila terjadi kebakaran, kontraktor bertanggung jawab atas akibatnya, baik
yang berupa barang-barang maupun keselamatan jiwa. Untuk itu kami
menyediakan alat-alat pemadam kebakaran yang siap pakai yang ditempatkan
ditempat-tempat yang akan ditetapkan kemudian oleh Direksi/Konsultan
Pengawas.
6. Jaminan Keselamatan Kerja
a. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja,
akan menjadi tanggung jawab kontraktor dan diberikan sesuai dengan
peraturan perundangan yang berlaku.
b. Selama pelaksanaan pekerjaan akan disediakan APD (Alat Pelindung Diri) dan
obat-obatan menurut syarat- syarat pertolongan pertama pada kecelakaan
(P3K) yang selalu dalam keadaan siap digunakan, untuk mengatasi segala
kemungkinan musibah bagi semua petugas dan pekerja lapangan.
c. Akan disediakan air minum yang cukup bersih dan memenuhi syarat kesehatan
bagi semua petugas dan pekerja yang ada di bawah kekuasaan kontraktor.
d. Akan disediakan air bersih, kamar mandi dan Wc yang layak dan bersih bagi
semua petugas dan pekerja. Membuat tempat penginapan dilapangan
pekerjaan untuk para pekerja tidak diperkenankan, kecuali untuk penjaga
keamanan.
e. Kontraktor diwajibkan membuat Asuransi Konstruksi (C.A.R) untuk menjamin
kontrak pekerjaan, lokasi & peralatan konstruksi. Masa aktif jaminan dimulai
dari awal pekerjaan sampai akhir pekerjaan selesai.
7. Gambar Kerja (Shop Drawing)
a. Sebelum pekerjaan konstruksi dimulai akan dibuat gambar kerja (shop drawing)
b. Gambar kerja (shop drawing) secara terperinci yang memperlihatkan cara
pelaksanaan pekerjaan yang dimaksud, dan harus mendapat persetujuan dari
Pengawas/Konsultan.
8. Mobilisasi
Sesuai dengan kebutuhan, peralatan yang diperlukan dan direncanakan akan
dimobilisasi kelapangan disesuaikan dengan jadwal/rencana kerja.
III. PENYIAPAN MATERIAL / BAHAN BANGUNAN
Bahan-bahan bangunan merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi dalam
mendirikan atau membuat suatu bangunan. Pemilihan bahan-bahan tersebut harus
benar-benar mendapat perhatian demi kelancaran pelaksanaan pekerjaan dan
mendapatkan kualitas bangunan yang baik.
Pengadaan material atau bahan-bahan disesuaikan dengan jadwal pekerjaan
lapangan.
1. Baja Tulangan
a. Baja tulangan dipesan/dibeli dipabrik baja.
b. Baja Tulangan yang sudah siap diangkut kelokasi pekerjaan
menggunakan truck.
c. Pembuatan gambar (bestat), baja tulangan yang digunakan sesuai gambar
rencana dalam dokumen lelang
d. Dilapangan baja tulangan akan dipotong dan dibengkok sesuai dimensi
gambar rencana (menggunakan alat bantu)
e. Pengadaan baja tulangan pada dasarnya disiapkan selama
pelaksanaan proyek disesuaikan dengan jadwal rencana kerja.
2. Beton fc' = 18,68 Mpa , dll
a. Semua bahan / material yang akan digunakan harus memenuhi syarat yang
ditentukan dalam spesifikasi berdasarkan uji test laboratorium dan
mendapat persetujuan dari pengawas/ Konsultan.
b. Bahan / material yang tidak memenuhi syarat dan ditolak pemakaiannya
akan dikeluarkan dari lokasi pekerjaan dalam waktu 2 x 24 jam terhitung
dari jam penolakan.
3. Pengadaan material lainnya disesuaikan dengan kebutuhan lapangan
IV. PEKERJAAN TANAH
1. Pekerjaan Penyiapan Badan Jalan
a. Pekerja melakukan perapian dan meratakan permukaan eksisting yang
sudah rusak
b. Stamper/Baby Roller digunakan untuk memadatkan permukaan yang telah
disiapkan untuk badan jalan
c. Sekelompok pekerja akan membantu membersihkan top grade
d. Juru Ukur Akan kembali mengukur untuk memastikan sesuai dengan
spesifikasi dan gambar kerja terhadap hasil pekerjaan.
V. PEKERJAAN KONSTRUKSI
1. Pekerjaan Perkerasan Beton Semen
Adapun tahapan Betonisasi jalan dilaksanakan bertahap dengan membagi 2 bidang
jalan agar lalu lintas tidak terganggu apabila penutupan jalan secara total tidak
memungkinkan dan atau dilaksanakan dengan tanpa dibagi 2 bidang apabila ruas
jalan memungkinkan untuk dilakukan penutupan total (dapat dilakukan pengalihan
lalu-lintas).
Pekerjaan betonisasi jalan ini terdiri dari beberapa item berikut :
• Perkerasan beton semen FC’18,68 MPA dengan tebal 20 cm dan lebar 4 m.
- Pekerjaan Polytene (plastik cor) / Bond Breaker
Sebelum melakukan pemasangan besi tulangan untuk dudukan dowel terlebih
dahulu dilakukan pemasangan Polytene (plastik cor) yang akan dihamparkan
memanjang sejajar bekisting dimana sebagian dari plastik tersebut akan
menutup bekisting sehingga celah-celah pada bagian bawah bekisting tertutup.
Sehingga pada waktu pelaksanaan pengecoran air semen tidak akan keluar
dari adukan beton yang baru dicor.
- Pekerjaan Pembesian
Setelah tulangan dudukan, tie bar dan dowel telah terpasang kemudian akan
dilanjutkan dengan pengececoran. Sebelum melakukan pengecoran akan
diajukan Surat Pemberitahuan Pengececoran / membuat Request Pekerjaan
kepada pengawas/direksi untuk mendapatkan izin untuk melakukan
pengecoran. Bila telah mendapat izin pengecoran dari pengawas/direksi maka
dengan segera akan dilakukan pengecoran, dengan beton mutu k225 (Fc 18,68
Mpa). Sebelum melakukan pengecoran terlebih dahulu akan dipersiapkan
segala peralatan dan perlengkapan yang dibutuhkan pada saat pengecoran
antara lain genenator set, concrete vibrator, garukan, jidar dan kabel- kabel
serta lampu-lampu penerangan.
- Pekerjaan Pengecoran Beton FC’ 18,68 Mpa
Beton mutu k225 yang telah di buat dituang ke dalam kotak (mal) yang telah
disiapkan lalu diratakan secara manual kemudian selanjutnya diratakan,
pemadatan dibantu dengan menggunakan concrete vibrator beton. Pada saat
pengecoran akan dipandu untuk mundur hingga mencapai awal dari
pengecoran/opritan dan jika telah mencapai lokasi pengecoran kemudian
adukan beton tersebut dituang dari truk mixer secara berlahan-lahan kemudian
bahan adukan coran tersebut akan diambil sebagian untuk melakukan
pengujian slump beton kemudian dan sampel benda uji silinder/kubus beton.
Kemudian dilanjutkan dengan pengecoran dimana adukan beton tersebut akan
dituang dari truk mixer dan kemudian ditarik dengan mengunakan alat bantu
sambil dipadatkan dengan menggunakan concrete vibrator kemudian diratakan
dengan menggunakan jidar hingga mendapatkan permukaan yang rata.
- Finishing
Setelah sambungan dan tepian selesai, dan sebelum bahan perawatan (curing)
dilakukan, permukaan beton harus dikasarkan dengan disikat melintang garis
sumbu (centre line) jalan, atau dengan cara pembuatan alur (grooving) pada
arah melintang atau memanjang jalan. Pengkasaran yang dilakukan dengan
menggunakan sikat kawat selebar tidak kurang dari 45 cm, dan panjang kawat
sikat dalam keadaan baru adalah 10 cm dengan masing-masing untaian terdiri
dari 32 kawat. Sikat hams terdiri dari 2 baris untaian kawat, yang diatur
berselang-seling sehingga jarak masing-masing pusat untaian maksimum 1 cm.
Sikat harus diganti bila bulu terpendek panjangnya sampai 9 cm. Kedalaman
tekstur rata-rata tidak boleh kurang dari 0,75 mm.
• Perawatan dan Perlindungan Beton.
- Perawatan
Setelah penyelesaian akhir selesai dan lapisan air menguap dari permukaan
atau segera setelah pelekatan dengan beton tidak terjadi maka seluruh
permukaan beton harus segera ditutup dan dirawat sesuai dengan metode
yang disetujui. Dalam semua hal, dimana perawatan memerlukan
penggunaan air, maka operasi perawatan harus dititik beratkan pada
penyediaan air. Biasanya masa perawatan dilakukan selama 7 hari, tetapi
waktu tersebut dapat diperpendek bila 70 % kekuatan tekan atau lentur
beton dapat dicapai lebih awal.
- Perlindungan Perkerasan Yang Sudah Selesai
Perkerasan yang sudah selesai dan perlengkapannya harus dilindungi dari
lalu-lintas umum dan lalu-lintas pelaksanaan. Perlindungan ini termasuk
penyediaan petugas untuk mengatur lalu-lintas, memasang dan memelihara
rambu peringatan, lampu-lampu, rintangan, dan jembatan penyeberangan.
Setiap kerusakan yang terjadi pada perkerasan sebelum dibuka untuk lalu-
lintas umum harus diperbaiki atau diganti.
- Perlindungan terhadap hujan
Untuk melindungi beton yang belum cukup keras terhadap pengaruh hujan,
maka setiap saat harus tersedia bahan untuk melindungi beton tersebut,
seperti lembar goni, terpal, kertas perawat atau lembar plastik. Disamping itu
apabila digunakan metoda acuan gelincir maka harus direncanakan
penanggulangan darurat untuk melindungi permukaan dan tepi. Apabila
diperkirakan akan segera turun hujan maka semua petugas harus
mengambil tindakan yang perlu guna memberikan perlindungan menyeluruh
kepada beton yang belum keras.
- Pembukaan dan Pembatasan Lali-lintas
Perkerasan yang sudah jadi harus dilindungi terhadap kerusakan akibat
operasi dan lalu-lintas pelaksanaan sampai saat penyerahan hasil
pekerjaan. Perkerasan yang dilewati peralatan pelaksanaan harus tetap
bersih, dan ceceran beton atau bahan lainnya harus segera disingkirkan.
Lalu-lintas umum harus dicegah masuk dengan memasang rintangan dan
rambu-rambu sampai beton berumur paling sedikit 14 hari atau lebih lama
bila diperlukan untuk memperoleh kekuatan cukup. Lalu-lintas tidak diijinkan
masuk selama sambungan belum ditutup.
2. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi 120 (Seratus Dua Puluh)
hari kalender atau sekitar 4 (Empat Bulan), terhitung sejak tanggal diterbitkannya
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
3. SPESIFIKASI PROSES/KEGIATAN
(a) Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang telah
disusun oleh perencana konstruksi (gambar teknis dan spesifikasi teknis), dengan
segala tambahan dan perubahannya pada saat penjelasan pekerjaan/aanwijzing
pelelangan, serta ketentuan teknis (pedoman dan standar teknis yang
dipersyaratkan)
(b) Pelaksanaan kerja akan didahului dengan penandatangan Kontrak Kerja
Pelaksanaan dan selanjutnya dibuat laporan kemajuan pekerjaan hingga berita
acara serah terima pekerjaan yang dilanjutkan pemeriksaan pekerjaan oleh panitia
penerima pekerjaan. Semua administrasi pelaksanaan konstruksi dan pengawasan
mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Perpres 16 Tahun 2018 beserta
petunjuk teknis pelaksanaannya.
(c) Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan,
tenaga, dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan), dan kualitas
hasil pekerjaan, seperti yang tercantum dalam Spesifikasi Teknis (Umum dan
Khusus).
(d) Pelaksanaan konstruksi akan mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa dan
Pengawasan Konstruksi.
(e) Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (K3). Yang telah di identifikasi bahaya dan resiko di tiap item
kegiatan yang akan dilaksanakan antara lain :
Identifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dengan tingkat resiko kecil :
No. Jenis/Tipe Pekerjaan Identifikasi Keselamatan kerja
1 DIVISI 1. UMUM
Mobilisasi - Jatuh
- Tergelincir
s - Terjepit/ Tertimpa
Keselamatan dan Kesehatan Kerja - Kecelakaan Lalu lintas
- Gangguan Pernafasan
2 DIVISI 3. PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK
Penyipan Badan Jalan - Luka Terjepit/ Tertimpa/ Terlindas Alat Berat
- Kecelakaan Lalu lintas
- Gangguan Pernafasan
3 DIVISI 5. PERKERASAN BERBUTIR
Perkerasan Beton Semen - Terluka tertimpa Beton
- Luka Terkena Truck Mixer
- Kecelakaan Lalu lintas
- Gangguan Pernafasan
Dan juga hal yang harus dilakukan penyedia jasa dalam lingkup pekerjaan ini ;
I. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala dengan unsur Konsultan
Pengawas, membuat laporan harian, laporan mingguan dan bulanan pekerjaan
konstruksi, dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan, laporan mingguan dan bulanan
pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh Konsultan Pengawas dan juga Menyelenggarakan
rapat secara berkala
II. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan
dasar dalam pelaksanaan pekerjaan dilapangan.
III. Melakukan survey pengukuran ulang sebagai dasar dalam menyusun Field Engineering
terhadap kondisi awal dan rekayasa lapangan (penyesuaian rencana awal dan
kondisi/kebutuhan lapangan), sebagai syarat utama untuk membuat gambar kerja/shop
drawing dalam pelaksanaan konstruksi.
IV. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan
dasar dalam pelaksanaan pekerjaan dilapangan.
V. Membuat gambar-gambar pelaksanaan (shop drawing) yang dikoreksi oleh konsultan
pengawas untuk disahkan oleh PPK Kegiatan Konstruksi.
VI. Menyusun Berita Acara Kemajuan Pekerjaan dan perhitungan volume pekerjaan (Back
Up Data Pekerjaan Konstruksi).
VII. Melaksanakan kegiatan konstruksi berdasarkan pada Shop Drawing dan Request for
Work dan Rencana Mutu Kontrak.
VIII. Membuat gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As- Built Drawing)
sebelum serah terima pertama.
IX. Menyusun laporan secara periodik (Rekapitulasi Pelaksanaan Pekerjaan Dua Mingguan
yang meliputi permasalahan/kendala di lapangan dan resume pekerjaan) kepada PPK
Konstruksi.
X. Pemeliharaan konstruksi adalah merupakan tahap uji coba dan
pemeriksaan atas hasil pelaksanaan konstruksi fisik. Di dalam masa pemeliharaan ini
penyedia jasa konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan dan
kekurangan yang terjadi selama masa konstruksi. Dalam masa pemeliharaan semua
bahan yang digunakan, harus diuji coba sesuai fungsinya. Apabila terjadi kekurangan
atau kerusakan, maka harus diperbaiki sampai berfungsi dengan sempurna. Masa
pemeliharaan dalam kegiatan ini adalah selama 6 (enam) bulan kalender terhitung sejak
serah terima pertama pekerjaan konstruksi.
XI. Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah :
a. Keluaran dari kegiatan ini adalah tersedianya Jalan Lingkungan Sekolaq Oday yang
telah ditingkatkan.
Lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan :
1 Divisi 1. Umum
2 Divisi 3. Pekerjaan Tanah dan Geosintetik
3 Divisi 5. Perkerasan Berbutir
Dokumen hasil pelaksanaan konstruksi meliputi :
1. Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as build drawings).
2. Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan konstruksi fisik (request
kerja).
3. Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik dengan pelaksana konstruksi, pekerjaan
pengawasan oleh pengawas pekerjaan, beserta segala perubahan/addendumnya.
4. Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan konstruksi fisik oleh
pelaksana konstruksi, serta laporan akhir pengawasan, dan laporan akhir pengawasan
berkala oleh pelaksana pengawasan.
5. Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah terima I dan II,
pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan dengan pelaksanaan
konstruksi fisik.
6. Foto-foto dokumentasi berwarna yang diambil pada setiap tahapan kemajuan
pelaksanaan konstruksi fisik.