PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI BARAT
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Jl. Perkantoran II Komplek Pemerintah Kabupaten Kutai Barat Telpon/Fax. (0545) 4043821
Website : www.disdik.kubarkab.com Email: [email protected] Kode Pos 75576
S E N D A W A R
SPESIFIKASI TEKNIS
Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN 001 Linggang Bigung/Linggang Bigung
Program : Program Pengelolaan Pendidikan.
Kegiatan : Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar
Sub Kegiatan : Penambahan Ruang Kelas Baru
Paket : Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN 001 Linggang Bigung/Linggang Bigung
Jenis Pengadaan : Pekerjaan Konstruksi
TAHUN ANGGARAN 2023
SPESIFIKASI TEKNIS
Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN 001 Linggang Bigung/Linggang Bigung.
I. Latar Belakang
a. Dasar Hukum.
1. Undang-undang Nomor 47 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan,
Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3962);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2017 tentang Jasa Konstruksi;
4. Peraturan Presiden 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
5. Peraturan Presiden 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16
Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah;
6. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2021;
7. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus
Fisik Tahun Anggaran 2022;
8. Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Percepatan pelaksanaan Prioritas
Pembangunan Nasional Tahun 2010;
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2020 tentang
Akreditasi Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi, Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi dan
Asosiasi Terkait Rantai Pasok Konstruksi;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6
Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Resiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat;
13. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021
Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 7 Tahun 2017 tentang Urusan
Pemerintahan Kongruen Yang Menjadi Kewenangan Daerah.
b. Gambaran Umum.
1. Salah satu upaya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Barat serta
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan peningkatan akses dan mutu layanan pendidikan
dilakukan dengan pemenuhan prasarana dan sarana belajar pada setiap satuan pendidikan
untuk secara bertahap mencapai standar nasional pendidikan. Khususnya Pengelolaan
Pendidikan Sekolah Dasar. Penyediaan dan pemenuhan prasarana dan sarana pendidikan
melalui Program Pengelolaan Pendidikan yang sudah berlangsung sejak tahun 2OO3, namun
sampai saat ini baru menjangkau sebagian dari satuan pendidikan yang ada;
2. Untuk Volume Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN 001 Linggang Bigung/Linggang
Bigung adalah 1 Unit Bangunan Ruang Kelas Baru (3 Lokal), Konstruksi Beton;
3. Jenis/Sifat Kegiatan Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN 001 Linggang
Bigung/Linggang Bigung (3 Lokal) ini tidak bersifat kompleks.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
Dengan teralokasi Dana Transfer Umum – Dana Bagi Hasil dan untuk mendanai kegiatan pendidikan
yang merupakan urusan pelayanan dasar yang wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, yang
menjadi prioritas Nasional. Tujuan dialokasikannya dana ini adalah guna mewujudkan pemenuhan
standar sarana dan prasarana belajar, terkhusus Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN 001
Linggang Bigung/Linggang Bigung, pada setiap satuan pendidikan yang mengacu pada Standar
Nasional Pendidikan (SNP).
III. TARGET / SASARAN.
a. Keluaran ( Output ) : Tercapainya Penambahan Ruang Kelas Baru, maka untuk kegiatan
dimaksud adalah. Tersedianya Bangunan Ruang Kelas Baru SDN 001
Linggang Bigung/Linggang Bigung
b. Hasil ( Outcomes ) : - Meningkatnya jumlah Guru layak mengajar,
- Meningkatnya Angka Melek Huruf.
c. Kelompok Sasaran : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta sekolah-sekolah penerima
bantuan.
IV. NAMA ORGANISASI PELAKSANA PEKERJAAN KONSTRUKSI.
a. Organisasi : Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Barat.
b. Unit Kerja : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
c. PA/KPA : Yusuf Subyarwono, S. Hut, M.Si
d. Alamat PA/KPA : Jl. Perkantoran II Komplek Perkantoran Pemkab. Kutai Barat
V. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA.
a. Sumber Dana : APBD Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2023
- Pagu DPA : Rp. 1.299.918.016,-
- HPS : Rp. 1.299.869.809,-
b. Jenis Kontrak : Harga Satuan.
c. Pembebanan Tahun Anggaran : Tahun Tunggal.
d. Cara Pembayaran : Termin
a. Metode Pelaksanaan menggunakan Metode Pelaksanaan : TENDER
VI. RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN, FASILITAS PENUNJANG.
a. Ruang Lingkup dari Kegiatan ini mencakup penyelenggaraan Pekerjaan Konstruksi
Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN 001 Linggang Bigung/Linggang Bigung ;
b. Gedung ini Dibangun dengan Konstruksi Beton berjumlah 1 Unit Bangunan Ruang Kelas Baru ;
c. Ukuran Bangunan/Gedung adalah 27 X 9 Meter;
d. Tata cara pengukuran dilapangan adalah dengan menggunakan meteran 100 meter;
e. Pelaksanaan Kegiatan harus sesuai dengan Gambar Kerja dan RKS;
f. Lokasi Pekerjaan Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN 001 Linggang Bigung/Linggang
Bigung adalah di Linggang Bigung Kec. Linggang Bigung ;
g. Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PA/KPA/PPK tidak ada.
VII. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN.
JADWAL PELAKSANAAN
KET
NO RINCIAN AKTIVITAS
M M M M M M M M M M M M M M M M M M M M
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20
Pekerjaan
1
Pendahuluan
Pekerjaan
2
Penerapan SMKK
Pekerjaan
3 Tanah,Pondasi dan
Cerucuk
4 Pekerjaan Beton
Pekerjaan Dinding
5
dan Lantai
Pekerjaan Kayu dan
6
Penggantung
Pekerjaan Instalasi
7
Listrik
Pekerjaan Lain-
8
Lain
Keterangan. M = Minggu
a. Masa Pelaksanaan di hitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK sampai dengan
Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan, selama 150 (Seratus Lima Puluh ) hari kalender.
b. Pemeliharaan dihitung sejak Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan sampai dengan Tanggal
Penyerahan Akhir Pekerjaan selama 180 (Seratus Delapan puluh) hari kalender.
VIII. TENAGA AHLI / TERAMPIL.
Adapun Personil Manajerial dan Personil Pendukung yang di butuhkan untuk pelaksanan pekerjaan
ini, yaitu :
8.1. PERSONIL MANAJERIAL
Jumlah
Jabatan dalam Lama
Tenaga Ahli Profesi Keahlian/Ketrampilan
No Pekerjaan yg akan Pengalaman
Yang yang masih berlaku
diusulkan Kerja (tahun)
dibutuhkan
SKT Pelaksana Bangunan
1 Pelaksana 1 ( Satu ) Min 2 Thn Gedung/Pekerjaan Gedung
Orang TA 023
2 Petugas K3 1 ( Satu ) 0 Thn Sertifikat Pelatihan K3
Orang
8.2. PERSONIL PENDUKUNG
No Jabatan Dalam Proyek Keahlian / Ketrampilan Pengalaman Jumlah Kebutuhan
(Tahun)
1 Juru Ukur/Surveyor SKT Kelas I, Juru Ukur Kuantitas 2 Tahun 1 personil
Bangunan Gedung (TA 027)
2 Juru Gambar SKT Kelas I, Juru Gambar / Draftman- 2 Tahun 1 personil
Sipil (TA 003)
3 Quality SKT Kelas I, Pengawas Mutu Bangunan 2 Tahun 1 personil
Gedung (TA 028)
4 Quantity SKT Kelas I, Juru Hitung Kuantitas (TS 2 Tahun 1 personil
047)
5 Administrasi Pendidikan Minimal SMA Sederajat 2 Tahun 1 personil
IX. PERALATAN.
Ketentuan Peralatan di lapangan harus berupa Milik Sendiri/Sewa/Sewa Beli disertai bukti
penguasaan kepemilikan terlampir ( Perjanjian Sewa / Faktur / BPKB atau STNK / Akte Jual Beli /
Kwitansi Pembelian atau Nota Pembelian ) dan kelengkapan lain nya sesuai peralatan lapangan.
Semua jenis peralatan yang di usulkan dan diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan ini, harus
disertakan dengan hasil pemindaan (scan) bukti penguasaan kepemilikan (jika milik sendiri
disertakan dengan hasil pemindaian bukti pemilikan dan jika akan menyewa disertakan dengan
hasil pemindaian surat perjanjian sewa yang ditandatangani oleh pihak pemilik peralatan dan
pihak penyewa).
No Jenis Kapasitas/Minimal Jumlah Unit / Buah
1 Dump Truck 4 M3 2 Unit
2 Generator 1.200 Watt 1 Unit
3 Gentong Air 1.200 Liter 1 Buah
4 Concrete Mixer 0.3 M3 1 Unit
X. JENIS PEKERJAAN UTAMA.
No Jenis Pekerjaan
Pekerjaan Utama
1 Pekerjaan Pendahuluan/Persapan
2 Pekerjaan Penerapan SMKK
3 Pekerjaan Tanah,Pondasi dan Cerucuk
4 Pekerjaan Beton
5 Pekerjaan Dinding dan Lantai
6 Pekerjaan Kayu dan Penggantung
7 Pekerjaan Instalasi Listrik
8 Pekerjaan Lain-Lain
XI. JENIS PEKERJAAN PENDUKUNG PENUNJANG SEMENTARA.
No Jenis Pekerjaan
Pekerjaan Pendukung / Penunjang / Sementara
1 Tidak Ada
XII. IDENTIFIKASI BAHAYA / RESIKO K3.
Jenis / Tipe APD Identifikasi Jenis Bahaya Tingkat
No
Pekerjaan (Alat Pelindung Diri) dan Resiko K3 Resiko
1 Pekerjaan - Pelindung Kepala - Terluka kena material 4
Penerapan SMKK - Pelindung Tangan kayu saat pemasangan (Tingkat Resiko
- Pelindung Kaki Patok Kecil)
- Rompi
2 Pekerjaan - Pelindung Kepala - Terluka kena alat kerja 4
Tanah,Pondasi - Pelindung Tangan saat penggalian Tanah (Tingkat Resiko
dan Cerucuk - Pelindung Kaki Kecil)
- Rompi
3 Pekerjaan Beton - Pelindung Kepala - Terkena material semen 4
- Pelindung Tangan saat mengecor yang (Tingkat Resiko
- Pelindung Kaki menyebabkan iritasi kulit Kecil)
- Rompi
4 Pekerjaan - Pelindung Kepala - Iritasi kulit terkena 4
Dinding dan - Pelindung Tangan percikan semen saat (Tingkat Resiko
Lantai - Pelindung Kaki melaster dinding dan kecil)
- Rompi mengaci
- Terluka saat memotong
keramik
5 Pekerjaan Kayu - Pelindung Kepala - Tekena serpihan kayu 4
dan Penggantung - Pelindung Tangan saat menyetel daun pintu (Tingkat Resiko
- Rompi dan jendela Kecil )
- Terluka saat mengebor
kayu
6 Pekerjaan - Pelindung Kepala 4
Instalasi Listrik - Pelindung Tangan - Terkena aliran listrik saat (Tingkat Resiko
- Rompi melukakan instalasi kecil)
listrik
- Pelindung Kepala - Terkena Sisa-Sisa 4
Pekerjaan Lain- - Pelindung Tangan Material saat (Tingkat Resiko
7
Lain - Pelindung Kaki Pembersihan Lokasi kecil)
- Rompi
XIII. KELUARAN / PRODUK YANG DIHASILKAN.
Keluaran/produk yang dihasilkan dari kegiatan ini adalah 1unit Bangunan Ruang Kelas Baru
SDN 001 Linggang Bigung/Linggang Bigung
XIV. PEMENUHAN STANDAR NASIONAL (SNI)
Diusahakan semaksimal mungkin menggunakan Standar Nasional Indonesia (SNI) dalam
penggunaan material atau bahan-bahan yang dibutuhkan.
XV. PENGGUNAAN PRODUK RAMAH LINGKUNGAN
Semua material dan bahan yang digunakan harus mengacu pada tata cara penerapan label Ramah
Lingkungan Hidup untuk Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan Hidup seperti kertas
fotocopy (Skema Ekolabel tipe 1, Pusfaster, KLHK). Stationery/Folder File berbahan plastik daur
ulang (Skema Ekolabel tipe 2, Pusfaster KLHK), Furniture kayu bersertifikat SVLK(Skema SVLK,
Ditjen PHPL, KLHK), Piranti pengkondisian udara (Air Conditioning/AC) (Skema SKEM dan label
tanda hemat energi untuk Kementrian ESDM), Microwave, Produk teknologi pengolahan limbah
medis untuk fasilitas pelayanan kesehatan (Skema Teknologi Ramah Lingkungan, Pusfaster,
KLHK), Autoclave, produk teknologi pengolahan limbah medis untuk fasilitas pelayanan
kesehatan (skema ramah lingkungan, Pusfaster, KLHK).
XVI. PENGGUNAAN PRODUK USAHA MIKRO DAN KECIL SERTA KOPERASI
Semaksimal mungkin diusahakan menggunakan produk dari usaha mikro, kecil dan koperasi
dalam penggunaan material atau bahan-bahan.
XVII. TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI (TKDN)
Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, PPK menetapkan nilai TKDN minimal sebesar 85,25%.
XVIII. PREFERENSI HARGA
Preferensi harga diberikan minimal sebesar 7,5% dan maksimal sebesar 25%.
XIX. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN
Spesifikasi Teknis dijabarkan dalam lampiran (Buku Spesifikasi Teknis dan Rencana Kerja dan
Syarat-Syarat (RKS)
XX. PERSYARATAN KUALIFIKASI.
A. SYARAT KUALIFIKASI BADAN USAHA
1. 1. Memiliki SBU dengan kualifikasi kecil dan subklasifikasi BG007 Jasa Pelaksanaan Konstruksi
Bangunan Pendidikan atau BG006 Jasa Pelaksana Konstruksi Gedung Pendidikan (seperti
gedung sekolah, tempat kursus, laboratorium dan bangunan penunjang pendidikan lainnya,
termasuk kegiatan perubahan dan renovasi pendidikan sesuai Permen PU Nomor 6 Tahun
2021).
2. Memiliki perizinan usaha di bidang jasa konstruksi atau NIB;
3. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4
(empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman
subkontrak.
4. Memiliki SKP = 5-P, dimana P adalah jumlah paket yang sedang di kerjakan.
5. Melampirkan NPWP Badan Usaha dengan status keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil
Konfirmasi Status Wajib Pajak Valid.
6. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada perubahan).
Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan
kepentingan pihak yang terkait tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan
usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha
tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur
Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara.
B. SYARAT DOKUMEN TEKNIS
a. Daftar isian Peralatan utama dan bukti penguasaan alat
b. Daftar isian Personel manajerial beserta referensi kerja dari pengguna jasa;
c. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK);
d. Penyedia berkewajiban menggunakan material/bahan produksi dalam negeri dan tenaga
kerja;
C. SYARAT BERKONTRAK
1. Menyampaikan Kelengkapan Recana Keselamatan Konstruksi
2. Menyerahkan Jaminan Pelaksanaan
3. Menyerahkan Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi yang telah di tandatangani
4. Personil Manajerial yang di tempatkan dan digunakan harus sesuai dengan yang tercantum
pada Daftar Isian Personil yang ditawarkan dan menyerahkan Surat Pernyataan Kesediaan di
Tugaskan dan Dapat Dikonfirmasi oleh PPK
5. Personil Pendukung yang di tempatkan dan digunakan harus menyerahkan Surat Pernyataan
Kesediaan di Tugaskan dan Dapat Dikonfirmasi oleh PPK
6. Peralatan Utama yang ditempatkan dan digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan adalah
peralatan yang laik dan harus sesuai dengan yang tercantum pada Daftar Isian Peralatan yang
di tawarkan dan Dapat Dikonfirmasi oleh PPK
XXI. PENUTUP
Demikian Spesifikasi Teknis ini dibuat sebagai Acuan Panitia Pengadaan Barang/Jasa dan Sebagai
Pedoman bagi Peserta/Penyedia
Kutai Barat : 23 Mei 2023
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
YUSUF SUBYARWONO, S.Hut, M.Si
NIP. 19761228 199603 1 003