| 0021957329722000 | Rp 1,389,057,338 | |
| 0317142974722000 | Rp 1,485,000,000 | |
CV Barr Architecture | 09*3**8****41**0 | - |
| 0931287163721000 | - | |
| 0025475500722000 | - | |
| 0610574576728000 | - | |
| 0826065807728000 | - | |
Sinar Puncak Busur | 06*0**2****28**0 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI BARAT
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Jl. Perkantoran II Komplek Pemerintah Kabupaten Kutai Barat Telpon/Fax. (0545) 4043821
Website : www.disdik.kubarkab.com Email: [email protected] Kode Pos 75576
S E N D A W A R
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN PAGAR, POS JAGA DAN PEMASANGAN PAVING BLOK HALAMAN UPT SANGGAR KEGIATAN
BELAJAR (SKB)
Program : Program Pengelolaan Pendidikan
Kegiatan : Pembangunan Pagar, Pos Jaga Dan Pemasangan Paving Blok Halaman
UPT Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)
Pengadaan : Pekerjaan Konstruksi
SUMBER DANA
APBD KABUPATEN KUTAI BARAT
TAHUN ANGGARAN 2023
PEMBANGUNAN PAGAR, POS JAGA DAN PEMASANGAN PAVING BLOK HALAMAN UPT SANGGAR KEGIATAN
BELAJAR (SKB)
I. Latar Belakang
a. Dasar Hukum.
1. Undang-undang Nomor 47 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten
Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3962);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017
tentang Jasa Konstruksi;
4. Peraturan Presiden 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
5. Peraturan Presiden 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
2018 Tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah;
6. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2021;
7. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik
Tahun Anggaran 2022;
8. Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Percepatan pelaksanaan Prioritas Pembangunan
Nasional Tahun 2010;
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2020 tentang
Akreditasi Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi, Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi dan Asosiasi
Terkait Rantai Pasok Konstruksi;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah;
11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun
2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Resiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat;
13. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021
Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 7 Tahun 2017 tentang Urusan
Pemerintahan Kongruen Yang Menjadi Kewenangan Daerah.
b. Gambaran Umum.
1. Salah satu upaya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Barat serta
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan peningkatan akses dan mutu layanan
pendidikan dilakukan dengan pemenuhan prasarana dan sarana belajar pada setiap
satuan pendidikan untuk secara bertahap mencapai standar nasional pendidikan.
Khususnya Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar. Penyediaan dan pemenuhan
prasarana dan sarana pendidikan melalui Program Pengelolaan Pendidikan yang sudah
berlangsung sejak tahun 2OO3, namun sampai saat ini baru menjangkau sebagian dari
satuan pendidikan yang ada;
2. Untuk PEMBANGUNAN PAGAR, POS JAGA DAN PEMASANGAN PAVING BLOK
HALAMAN UPT SANGGAR KEGIATAN BELAJAR (SKB) adalah Konstruksi Beton;
3. Jenis/Sifat Kegiatan PEMBANGUNAN PAGAR, POS JAGA DAN PEMASANGAN PAVING
BLOK HALAMAN UPT SANGGAR KEGIATAN BELAJAR (SKB) ini tidak bersifat kompleks.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
Dengan teralokasi Dana Transfer Umum – Dana Bagi Hasil dan untuk mendanai kegiatan
pendidikan yang merupakan urusan pelayanan dasar yang wajib dilaksanakan oleh Pemerintah
Daerah, yang menjadi prioritas Nasional. Tujuan dialokasikannya dana ini adalah guna
mewujudkan pemenuhan standar sarana dan prasarana belajar, terkhusus Pembangunan
Pagar, Pos Jaga Dan Pemasangan Paving Blok Halaman UPT Sanggar Kegiatan Belajar (SKB),
pada setiap satuan pendidikan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP).
III. TARGET / SASARAN.
a. Keluaran ( Output ) : Tercapainya Pembangunan dan pemeliharaan Bangunan Gedung,
maka untuk kegiatan dimaksud adalah. Tersedianya fasilitas Pagar, Pos
Jaga Dan Pemasangan Paving Blok Halaman UPT Sanggar Kegiatan
Belajar (SKB)
b. Hasil ( Outcomes ) : - Meningkatnya jumlah Guru layak mengajar,
- Meningkatnya Angka Melek Huruf.
c. Kelompok Sasaran : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta sekolah-sekolah penerima
bantuan.
IV. NAMA ORGANISASI PELAKSANA PEKERJAAN KONSTRUKSI.
a. Organisasi : Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Barat.
b. Unit Kerja : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
c. PA/KPA : DEDDY MANZE, SP, M.Si
d. Alamat PA/KPA : Jl. Perkantoran II Komplek Perkantoran Pemkab. Kutai Barat
V. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA.
a. Sumber Dana : APBD Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2023
✓ Pagu DPA : Rp. 1.486.640.000,00
✓ HPS : Rp. 1.486.430.000,00
b. Jenis Kontrak : Harga Satuan.
c. Pembebanan Tahun Anggaran : Tahun Tunggal.
d. Cara Pembayaran : Termin
a. Metode Pelaksanaan menggunakan Metode Pelaksanaan : TENDER
VI. RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN, FASILITAS PENUNJANG.
a. Ruang Lingkup dari Kegiatan ini mencakup penyelenggaraan Pekerjaan Konstruksi
Pembangunan Pagar, Pos Jaga Dan Pemasangan Paving Blok Halaman UPT Sanggar Kegiatan
Belajar (SKB) ;
b. Pelaksanaan Kegiatan harus sesuai dengan Gambar Kerja dan RKS;
c. Lokasi Pekerjaan Kecamatan Barong Tongkok;
d. Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PA/KPA/PPK tidak ada.
VII. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN.
a. Masa Pelaksanaan di hitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK sampai
dengan Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan, selama 150 (Seratus Lima Puluh ) hari
kalender.
b. Pemeliharaan dihitung sejak Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan sampai dengan Tanggal
Penyerahan Akhir Pekerjaan selama 180 (Seratus Delapan puluh) hari kalender.
VIII. TENAGA AHLI / TERAMPIL.
Adapun Personil Manajerial yang di butuhkan untuk pelaksanan pekerjaan ini, yaitu :
8.1. PERSONIL MANAJERIAL
Jumlah
Jabatan dalam Lama
Tenaga Ahli Profesi Keahlian/Ketrampilan yang
No Pekerjaan yg akan Pengalaman
Yang masih berlaku
diusulkan Kerja (tahun)
dibutuhkan
SKT Pelaksana Bangunan
1 Pelaksana 1 ( Satu ) Min 2 Thn Gedung/Pekerjaan Gedung
Orang TA-022
2 Petugas K3 1 ( Satu ) 0 Thn Sertifikat Pelatihan K3
Orang
IX. PERALATAN.
Ketentuan Peralatan di lapangan harus berupa Milik Sendiri/Sewa/Sewa Beli disertai bukti
penguasaan kepemilikan terlampir ( Perjanjian Sewa / Faktur / BPKB atau STNK / Akte Jual Beli
/ Kwitansi Pembelian atau Nota Pembelian ) dan kelengkapan lain nya sesuai peralatan
lapangan. Semua jenis peralatan yang di usulkan dan diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan
ini, harus disertakan dengan hasil pemindaan (scan) bukti penguasaan kepemilikan (jika milik
sendiri disertakan dengan hasil pemindaian bukti pemilikan dan jika akan menyewa disertakan
dengan hasil pemindaian surat perjanjian sewa yang ditandatangani oleh pihak pemilik
peralatan dan pihak penyewa).
No Jenis Kapasitas/Minimal Jumlah
1 Mobil Pickup 1,5 M3 1 Unit
2 Gunting Besi 3000 Watt 1 Unit
3 Gentong Air 1.200 Liter 2 Buah
4 Concrete Mixer 0.3 M3 1 Unit
X. JENIS PEKERJAAN UTAMA.
No Jenis Pekerjaan
Pekerjaan Utama
Pekerjaan Persiapan
1
Pekerjaan Pagar
2
Pekerjaan Gapura 2 Bh
3
Pekerjaan Pos Jaga
4
Pekerjaan Jalan Dan Halaman
5
XI. JENIS PEKERJAAN PENDUKUNG PENUNJANG SEMENTARA.
No Jenis Pekerjaan
Pekerjaan Pendukung / Penunjang / Sementara
1 Tidak Ada
XII. IDENTIFIKASI BAHAYA / RESIKO K3.
Jenis / Tipe APD Identifikasi Jenis Bahaya Tingkat
No
Pekerjaan (Alat Pelindung Diri) dan Resiko K3 Resiko
1 Pekerjaan - Pelindung Kepala - Terluka kena material 4
Penerapan SMKK - Pelindung Tangan kayu saat pemasangan (Tingkat Resiko
- Pelindung Kaki Patok Kecil)
- Rompi
2 Pekerjaan - Pelindung Kepala - Terluka kena alat kerja saat 4
Tanah,Pondasi - Pelindung Tangan penggalian Tanah (Tingkat Resiko
- Pelindung Kaki Kecil)
- Rompi
3 Pekerjaan Beton - Pelindung Kepala - Terkena material semen 4
- Pelindung Tangan saat mengecor yang (Tingkat Resiko
- Pelindung Kaki menyebabkan iritasi kulit Kecil)
- Rompi
4 Pekerjaan - Pelindung Kepala - Iritasi kulit terkena 4
Dinding - Pelindung Tangan percikan semen saat (Tingkat Resiko
- Pelindung Kaki melaster dinding dan kecil)
- Rompi mengaci
- Terluka saat memotong
keramik
5 Pekerjaan - Pelindung Kepala 4
Instalasi Listrik - Pelindung Tangan - Terkena aliran listrik saat (Tingkat Resiko
- Rompi melukakan instalasi kecil)
listrik
- Pelindung Kepala - Terkena Sisa-Sisa 4
Pekerjaan Lain- - Pelindung Tangan Material saat (Tingkat Resiko
6
Lain - Pelindung Kaki Pembersihan Lokasi kecil)
- Rompi
XIII. KELUARAN / PRODUK YANG DIHASILKAN.
Keluaran/produk yang dihasilkan dari kegiatan ini adalah BANGUNAN PAGAR, POS JAGA
DAN PEMASANGAN PAVING BLOK HALAMAN UPT SANGGAR KEGIATAN BELAJAR (SKB).
XIV. PEMENUHAN STANDAR NASIONAL (SNI)
Diusahakan semaksimal mungkin menggunakan Standar Nasional Indonesia (SNI) dalam
penggunaan material atau bahan-bahan yang dibutuhkan.
XV. PENGGUNAAN PRODUK RAMAH LINGKUNGAN
Semua material dan bahan yang digunakan harus mengacu pada tata cara penerapan label
Ramah Lingkungan Hidup untuk Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan Hidup
seperti kertas fotocopy (Skema Ekolabel tipe 1, Pusfaster, KLHK). Stationery/Folder File
berbahan plastik daur ulang (Skema Ekolabel tipe 2, Pusfaster KLHK), Furniture kayu
bersertifikat SVLK(Skema SVLK, Ditjen PHPL, KLHK), Piranti pengkondisian udara (Air
Conditioning/AC) (Skema SKEM dan label tanda hemat energi untuk Kementrian ESDM),
Microwave, Produk teknologi pengolahan limbah medis untuk fasilitas pelayanan kesehatan
(Skema Teknologi Ramah Lingkungan, Pusfaster, KLHK), Autoclave, produk teknologi
pengolahan limbah medis untuk fasilitas pelayanan kesehatan (skema ramah lingkungan,
Pusfaster, KLHK).
XVI. PENGGUNAAN PRODUK USAHA MIKRO DAN KECIL SERTA KOPERASI
Semaksimal mungkin diusahakan menggunakan produk dari usaha mikro, kecil dan koperasi
dalam penggunaan material atau bahan-bahan.
XVII. TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI (TKDN)
Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, PPK menetapkan nilai TKDN minimal sebesar 92,61%.
XVIII. PREFERENSI HARGA
Preferensi harga diberikan maksimal sebesar 25%.
XIX. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN
Spesifikasi Teknis dijabarkan dalam lampiran (Buku Spesifikasi Teknis dan Rencana Kerja dan
Syarat-Syarat (RKS)
XX. PERSYARATAN KUALIFIKASI.
A. SYARAT KUALIFIKASI BADAN USAHA
1. 1. Memiliki SBU dengan kualifikasi kecil dan subklasifikasi BG006 Jasa Pelaksana Konstruksi
Gedung Pendidikan (seperti gedung sekolah, tempat kursus, laboratorium dan bangunan
penunjang pendidikan lainnya, termasuk kegiatan perubahan dan renovasi pendidikan
sesuai Permen PU Nomor 6 Tahun 2021).
2. Memiliki perizinan usaha di bidang jasa konstruksi atau NIB;
3. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4
(empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman
subkontrak.
4. Memiliki SKP = 5-P, dimana P adalah jumlah paket yang sedang di kerjakan.
5. Melampirkan NPWP Badan Usaha dengan status keterangan Wajib Pajak berdasarkan
hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak Valid.
6. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada
perubahan). Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan
pertentangan kepentingan pihak yang terkait tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak
pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas
nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai
tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar
tanggungan Negara.
B. SYARAT DOKUMEN TEKNIS
a. Daftar isian Peralatan utama dan bukti penguasaan alat
b. Daftar isian Personel manajerial beserta referensi kerja dari pengguna jasa;
c. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK);
d. Penyedia berkewajiban menggunakan material/bahan produksi dalam negeri dan tenaga
kerja;
C. SYARAT BERKONTRAK
1. Menyampaikan Kelengkapan Recana Keselamatan Konstruksi
2. Menyerahkan Jaminan Pelaksanaan
3. Menyerahkan Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi yang telah di tandatangani
4. Personil Manajerial yang di tempatkan dan digunakan harus sesuai dengan yang
tercantum pada Daftar Isian Personil yang ditawarkan dan menyerahkan Surat
Pernyataan Kesediaan di Tugaskan dan Dapat Dikonfirmasi oleh PPK
5. Personil Pendukung yang di tempatkan dan digunakan harus menyerahkan Surat
Pernyataan Kesediaan di Tugaskan dan Dapat Dikonfirmasi oleh PPK
6. Peralatan Utama yang ditempatkan dan digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan adalah
peralatan yang laik dan harus sesuai dengan yang tercantum pada Daftar Isian Peralatan
yang di tawarkan dan Dapat Dikonfirmasi oleh PPK
XXI. PENUTUP
Demikian Spesifikasi Teknis ini dibuat sebagai Acuan Panitia Pengadaan Barang/Jasa dan Sebagai
Pedoman bagi Peserta/Penyedia.
Sendawar, 15 Mei 2023
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
DEDDY MANZE, SP, M.Si
NIP. 19831227 200902 1 001