| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0920564804728000 | Rp 2,043,787,389 | - | |
| 0605318674741000 | Rp 2,081,472,765 | - | |
| 0903410405722000 | Rp 2,120,338,650 | - | |
| 0822583480726000 | Rp 2,193,957,045 | Personil yang ditawarkan tidak memenuhi syarat | |
| 0952893303741000 | - | - | |
| 0900962887728000 | - | - | |
| 0610574576728000 | - | - | |
| 0028431955722000 | - | - | |
| 0031459431726000 | - | - | |
CV Barr Architecture | 09*3**8****41**0 | - | - |
| 0947958633741000 | - | - | |
| 0665180162723000 | - | - | |
| 0655683639728000 | - | - | |
| 0422832337741000 | - | - | |
| 0021193867728000 | - | - | |
PT Fitra Rezky Mandiri | 0666791066722000 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI BARAT
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
BIDANG CIPTA KARYA
Jl. Komplek Perkantoran III Kabupaten Kutai barat
SENDAWAR
PROGRAM :
BIDANG CIPTA KARYA
SPESIFIKASI TEKNIS
KEGIATAN :
REHAB GEDUNG BUSINESS CENTER TINGGI DIRAJA
SENDAWAR KABUPATEN KUTAI BARAT
SUMBER DANA :
APBD Kab. Kutai Barat
TAHUN ANGGARAN 2023
SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN REHAB GEDUNG BUSINESS CENTER TINGGI DIRAJA SENDAWAR KABUPATEN KUTAI
BARAT
1. PENDAHULUAN
A UMUM
Salah satu keberhasilan pembangunan daerah adalah tersedianya sarana dan prasarana Pelayanan
Publik yang baik di daerah tersebut. Selain berperan dalam menunjang kelancaran kegiatan sosial
masyarakat, Kabupaten Kutai Barat dengan visi " KUTAI BARAT yang masyarakatnya semakin cerdas,
sehat produktif dan sejahtera berbasiskan ekonomi kerakyatan" mengalami perkembangan yang pesat,
baik perkembangan penduduknya maupun sarana dan prasarana yang dimilikinya. Untuk mendukung
visi dan misi tersebut maka Pemerintah Kutai Barat selalu berupaya untuk memberikan pelayanan yang
terbaik kepada warga yang salah satu di antaranya pada sarana dan prasarana publik dibidang
komersil. Dengan harapan agar didapat hasil pekerjaan yang memenuhi persyaratan dan kaidah-kaidah
teknis dan dapat diaplikasikan di lapangan sebagai upaya mewujudkan tujuan nasional sebagaimana
yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, Pemerintah telak melaksanakan program pembangunan
secara berencana, bertahap, serta berkesinambungan. Dalam rangka mewujudkan kondisi yang
demikian disamping diperlukan upaya pemberdayaan aparatur pendukungnya yaitu antara lain
meningkatkan peranan dan fungsi serta pentingnya sarana dan prasarana pemerintah yang memadai
sebagai upaya peningkatan pelayanan terhadap masyarakat.
B LATAR BELAKANG
Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah merupakan bagian lingkup PROGRAM PENATAAN
BANGUNAN GEDUNG Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kutai Barat.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Spesifikasi Teknis ini merupakan petunjuk acuan kerja bagi penyedia jasa dalam melaksanakan
pekerjaan yang memuat masukan, azas, kriteria, proses dan keluaran yang harus dipenuhi dan
diperhatikan serta di-implementasi-kan pada saat melaksanaan pekerjaan.
2. Dengan adanya hal tersebut diatas maka Penyedia Jasa diminta dapat melaksanakan tugas dan
tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan produk pekerjaan yang sesuai dengan Spesifikasi
Teknis.
3. SASARAN
Sasaran yang akan dicapai dalam rangka penyediaan jasa Pengadaan Konstruksi adalah :
1. Tercapainya target penyelesaian pekerjaan konstruksi fisik yang dikehendaki Pemberi Tugas/Pengguna
Jasa serta memperhatikan aspek ketepatan waktu, mutu dan biaya sesuai dengan rencana yang telah
ditentukan.
2. Tercapainya hasil pekerjaan pembangunan sesuai rencana serta dapat diterima dan digunakan dengan
hasil yg baik
4. NAMA ORGANISASI PELAKSANA PEKERJAAN KONSTRUKSI
a. K/L/D/I : Pemerintah DaePraehm Kearibnutapha tDeane Krauhta Ki Baabruaptaten Kutai Barat
b. Unit Kerja : BIDANG CIPTA KARYA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
c. PPK : HIRONIMUS STEPEN,ST
d. NIP : 19770622 200112 1 004
e. Alamat PA : Jl. Komplek Perkantoran III Kabupaten Kutai Barat
5. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
1. Sumber dana dari keseluruhan pekerjaan Rehab Gedung Business Center Tinggi Diraja Sendawar
Kabupaten Kutai Barat, dibebankan pada APBD Kab. Kutai Barat Tahun Anggaran 13 Juni 2023 dengan
nilai DPA Rp2.199.983.540,00 (Dua milyar seratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus delapan
puluh tiga ribu lima ratus empat puluh Rupiah)
2. Total perkiraan biaya yang diperlukan : Rp2.199.748.500,00 (Dua milyar seratus sembilan puluh
sembilan juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu lima ratus Rupiah)
3. Jenis Kontrak : Harga Satuan
Cara Pembayaran : Sertifikat Bulanan
Pembebanan Tahun Anggaran : Tahun Tunggal
6. RUANG LINGKUP DAN LOKASI PELAKSANAAN KEGIATAN
A. Ruang lingkup Pekerjaan Rehab Gedung Business Center Tinggi Diraja Sendawar
1. PEKERJAAN PENDAHULUAN
2. PEKERJAAN REHABILITASI
B. Kegiatan ini dilaksanakan di Kecamatan Barong Tongkok Kabupaten Kutai Barat
C. Semua material dan bahan yang digunakan harus mengacu pada tata cara penerapan label Ramah Lingkungan
Hidup untuk Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan Hidup seperti kertas fotocopy (Skema Ekolabel tipe
1, Pusfaster, KLHK). Stationery/Folder File berbahan plastik daur ulang (Skema Ekolabel tipe 2, Pusfaster, KLHK),
Furniture kayu bersertifikat SVLK (Skema SVLK, Ditjen PHPL, KLHK), Piranti pengkondisian udara (Air
Conditioning/AC) (Skema SKEM dan label tanda hemat energi untuk kementerian ESDM), Microwave, Produk
teknologi pengolahan limbah medis untuk fasilitas pelayanan kesehantan (Skeme Teknologi Ramah Lingkungan,
Pusfaster, KLHK), Autoclave, produk teknolgi pengolahan limbah medis untuk fasilitas pelayanan kesehatan
(skema ramah lingkungan, Pusfaster, KLHK).
7. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
A. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 150 (Seratus Lima Puluh) hari kalender untuk kemudian
akan dilaksanakan prosedur tersendiri.
B. Lama masa pemeliharaan pekerjaan selama 180 (Seratus Delapan Puluh) hari.
8. TENAGA AHLI/TERAMPIL
Untuk dapat melaksanakan kegiatan Fisik yang sesuai dengan ruang lingkup diatas, dibutuhkan tenaga ahli
minimal sebagai berikut :
Jabatan dalam Pekerjaan Pengalaman Kerja Keahlian/Ketrampilan Jumlah
No. Kewarganegaraan yang diusulkan minimal (Tahun) min. (Orang)
1 WNI Pelaksana Lapangan 2 Thn SKT Pelaksana 1
Bangunan
Gedung/Pekerjaan
Gedung
2 WNI Petugas K3 0 Thn Sertifikat K3 Konstruksi 1
9. PERALATAN UTAMA YANG DIBUTUHKAN
Daftar Peralatan utama minimal yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pekerjaan tersebut adalah sebagai
berikut :
No. Jenis Kapasitas (min) Jumlah Satuan
1 Dump Truck 3 m3 1 Unit
2 Scaffolding 225 kg/ bay 30 Unit
3 Motor Grader 120 HP 1 Unit
4 Vibrator Roller 8 0 HP 1 Unit
10. SPESIFIKASI BAHAN
Spesifikasi bahan dalam pekerjaan konstruksi bisa dilihat dalam lampiran spesifikasi teknis ini.
11. JENIS PEKERJAAN UTAMA
Jenis Pekerjaan Utama dalam Pelaksanaan Pekerjaan Rehab Gedung Business Center Tinggi Diraja
No. Jenis Pekerjaan
1 Mobilisasi dan Demobilisasi
2 Pek. Pembongkaran Paving Block
3 Pek. Bogkaran Atap Metal
4 Pek. Bongkaran Batu Alam
5 Pek. Atap Penutup Genteng Metal
6 Pas. Lapisan Anti Bocor
7 Pek. Plafon Gypsum
8 Pek. List plafon gypsum
9 Pek. Pengecatan Dinding dan Plafon
10 Pek. Pintu 80 x 200 + Kuzen - Kayu Bengkirai
11 Pek. Plasteran
12 Pek Acian
13 Pemasangan Lampu Downlight
14 Pemasangan Lampu TL
15 Pengecatan Pintu Folding Door
16 Pemasangan Keran 1/2 "
17 Pemasangan Pipa 1/2 "
18 Pas. Pipa 2"
19 Pemasangan Klam U ( Pengikat Pipa )
20 Pemasangan Paving Block
12. IDENTIFIKASI BAHAYA/RESIKO K3
No. URAIAN PEKERJAAN IDENTIFIKASI BAHAYA TINGKAT RESIKO
1 Pek. Atap Penutup Genteng Metal Terjatuh Pada Saat Proses Pemasangan 6
Atap
13. KELUARAN /PRODUK YANG DIHASILKAN
a. Pekerjaan Rehab Gedung Business Center Tinggi Diraja Sendawar Kabupaten Kutai Barat Meliputi
Pekerjaan Rehabilitasi Bangunan serta rehabilirasi tempat parkir kawasan bangunan. (untuk informasi
mengenai Kuantitas di jabarkan dalam Bill of Quantity).
b. Pekerjaan Rehab Gedung Business Center Tinggi Diraja Sendawar Kabupaten Kutai Barat Mampu
memberikan manfaat bagi pengguna bangunan dan kepada warga sekitarnya.
TABEL IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RESIKO, PENETAPAN PENGENDALIAN RESIKO
KEGIATAN : REHAB GEDUNG BUSINESS CENTER TINGGI DIRAJA SENDAWAR KABUPATEN KUTAI BARAT
LOKASI : Kecamatan Barong Tongkok
PENANGGUNG
IDENTIFIKAI PENILAIAN
NO URIAIAN PEKERJAAN DAMPAK SKALA PRIORITAS PENETAPAN PENGERNDALIAN RESIKO JAWAB (NAMA
BAHAYA RESIKO
PETUGAS)
KEKERAPAN KEPARAHAN TINGKATA RESIKO
1 Mobilisasi dan Mengkonfirmasi cara cara pengendalian
Terjepit alat dalam Pendarahan
Demobilisasi resiko tersebut kepada para pekerja
proses akibat 1 4 4 Kecil Petugas K3
yangberada dalam lingkup tugasnya dengan
pengangkutan alat terjepit
cara melakukan breafing
pekerja menggunakan helm proyek
berstandar SNI, sarung tangan, dan sepatu
safety
Kecelakaan lalu Pendarahan pekerja menggunakan helm proyek
lintas saat dan patah 1 4 4 Kecil berstandar SNI, sarung tangan, dan sepatu
pengantaran alat tulang safety
Sopir harus memiliki SIM berdasarkan apa
yang dia kendarai
2 Pek. Pembongkaran Terkena Peralatan /
Mengkonfirmasi cara cara pengendalian
Paving Block Material Bongkaran
resiko tersebut kepada para pekerja yang
Pekerjaan saat Pendarahan 1 2 2 Kecil Petugas K3
berada dalam lingkup tugasnya dengan cara
melakukan proses
melakukan breafing
Pembongkaran
Pekerja Menggunakan APD yang Telah
Terkilir 1 2 2 Kecil
Disediakan
3 Pek. Bogkaran Atap Terkena Peralatan /
Mengkonfirmasi cara cara pengendalian
Metal Material Bongkaran
resiko tersebut kepada para pekerja yang
Pekerjaan saat Pendarahaan 1 2 2 Kecil Petugas K3
berada dalam lingkup tugasnya dengan cara
melakukan proses
melakukan breafing
Pembongkaran
Terjatuh Pada Saat
Pekerja Menggunakan APD yang Telah
Proses Patah Tulang 1 3 3 Kecil
Disediakan
Pembongkaran
Kematian 1 6 6 Sedang Mengguakan Body Harnes
4 Pek. Bongkaran Batu Terkena Peralatan /
Mengkonfirmasi cara cara pengendalian
Alam Material Bongkaran
resiko tersebut kepada para pekerja yang
Pekerjaan saat Pendarahaan 1 2 2 Kecil Petugas K3
berada dalam lingkup tugasnya dengan cara
melakukan proses
melakukan breafing
Pembongkaran
Pekerja Menggunakan APD yang Telah
Terkilir 1 2 2 Kecil
Disediakan
5 Pek. Atap Penutup Terkena Peralatan /
Mengkonfirmasi cara cara pengendalian
Genteng Metal Material Bangunan
resiko tersebut kepada para pekerja yang
Pekerjaan saat Pendarahaan 2 2 4 Kecil Petugas K3
berada dalam lingkup tugasnya dengan cara
melakukan proses
melakukan breafing
Pemasangan Atap
Terjatuh Pada Saat
Pekerja Menggunakan APD yang Telah
Proses Pemasangan Patah Tulang 1 2 2 Kecil
Disediakan
Atap
Kematian 1 6 6 Sedang Menggunakan Body Harnes
6 Pas. Lapisan Anti Terkena Peralatan /
Bocor Material Bangunan Mengkonfirmasi cara cara pengendalian
Pekerjaan saat resiko tersebut kepada para pekerja yang
Pendarahaan 1 2 2 Kecil
melakukan proses berada dalam lingkup tugasnya dengan cara
Pemasangan Lapisan melakukan breafing
Anti Bocor
Pekerja Menggunakan APD yang Telah
Terkilir 1 2 2 Kecil
Disediakan
7 Pek. Plafon Gypsum Terkena Peralatan /
Material Bangunan Mengkonfirmasi cara cara pengendalian
Pekerjaan saat resiko tersebut kepada para pekerja yang
Pendarahan 2 2 4 Kecil Petugas K3
melakukan proses berada dalam lingkup tugasnya dengan cara
Pemasangan Plafon melakukan breafing
Gypsum
Terjatuh saat
Memar / Pekerja Menggunakan APD yang Telah
pemasangan Plafon 1 2 2 Kecil
Terkilir Disediakan
Gypsum
Patah Tulang 1 2 2 Sedang
8 Pek. Pengecatan Mengkonfirmasi cara cara pengendalian
Dinding dan Plafon Terjatuh Saat Proses resiko tersebut kepada para pekerja yang
Patah Tulang 1 4 4 Kecil Petugas K3
Pengecatan berada dalam lingkup tugasnya dengan cara
melakukan breafing
Pekerja Menggunakan APD yang Telah
Terkena Material Cat Iritasi 1 2 2 Kecil
Disediakan
9 Pek. Pintu 80 x 200 + Mengkonfirmasi cara cara pengendalian
Kuzen - Kayu Terkilir / resiko tersebut kepada para pekerja yang
Terjepita Material 2 2 4 Kecil Petugas K3
Bengkirai Memar berada dalam lingkup tugasnya dengan cara
melakukan breafing
Pekerja Menggunakan APD yang Telah
Patah Tulang 1 4 4 Kecil
Disediakan
Terkena Peralatan
Pendarahan 1 2 2 Sedang
Tukang
10 Pek. Plasteran Mengkonfirmasi cara cara pengendalian
Terkena Material / Pendarahan resiko tersebut kepada para pekerja yang
2 2 4 Kecil Petugas K3
Peralatan Tukang / Memar berada dalam lingkup tugasnya dengan cara
melakukan breafing
Terjatuh Saat Proses Pekerja Menggunakan APD yang Telah
` 1 2 2 Kecil
Plasteran Disediakan
Patah Tulang 1 4 4 Kecil
11 Pek Acian Mengkonfirmasi cara cara pengendalian
Terkena Material / Pendarahan resiko tersebut kepada para pekerja yang
2 2 4 Sedang Petugas K3
Peralatan Tukang / Memar berada dalam lingkup tugasnya dengan cara
melakukan breafing
Terjatuh Saat Proses Pekerja Menggunakan APD yang Telah
` 1 2 2 Kecil
Plasteran Disediakan
Patah Tulang 1 4 4 Kecil
12 Pemasangan Lampu Mengkonfirmasi cara cara pengendalian
Downlight Terkena Peralatan / resiko tersebut kepada para pekerja
Memar 1 2 2 Kecil Petugas K3
Material yangberada dalam lingkup tugasnya dengan
cara melakukan breafing
Pekerja Menggunakan APD yang Telah
Disediakan
13 Pemasangan Lampu Mengkonfirmasi cara cara pengendalian
TL Terkena Peralatan / resiko tersebut kepada para pekerja
Memar 1 2 2 Kecil Petugas K3
Material yangberada dalam lingkup tugasnya dengan
cara melakukan breafing
Pekerja Menggunakan APD yang Telah
Disediakan
14 Pengecatan Pintu Mengkonfirmasi cara cara pengendalian
Folding Door resiko tersebut kepada para pekerja
Terkena Material Cat Iritasi 1 2 2 Kecil Petugas K3
yangberada dalam lingkup tugasnya dengan
cara melakukan breafing
Pekerja Menggunakan APD yang Telah
Disediakan
FORMULIR
PERHITUNGAN TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI
JASA PEMBORONGAN
Rehab Gedung Business Center Tinggi Diraja Sendawar Kabupaten Kutai Barat
REKAPITULASI PERHITUNGAN TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI (TKDN)
URAIAN PEKERJAAN Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
A. KOMPONEN BIAYA KDN KLN TOTAL TKDN
(Cost Component) Rp % Rp
( a ) ( b ) ( c ) ( d = b + c ) ( e = b / d ) ( f = d x e )
I. Barang
1. Material Terpakai Rp 961.106.755,24 426.517.199,56 1.387.623.954,80 69,26% 961.106.755,24
(Material Used)
2. Peralatan Terpasang Rp - - - -
(Installed Equipment)
3. Sub Jumlah (Sub Total) I Rp 961.106.755,24 426.517.199,56 1.387.623.954,80 69,26% 961.106.755,24
II. Jasa
1. Personil/Konsultan Rp 2.500.000,00 - 2.500.000,00 100,00% 2.500.000,00
(Personnel)
2. Alat Kerja/Peralatan Rp 4.191.385,00 1.258.615,00 5.450.000,00 76,91% 4.191.385,00
(Equipment)
3. Konstruksi/Fabrikasi Rp 581.852.484,35 - 581.852.484,35 100,00% 581.852.484,35
(Construction/Fabrication)
4. Jasa Umum, dll Rp 4.329.000,00 - 4.329.000,00 100,00% 4.329.000,00
(Other Services)
5. Sub Jumlah Rp 592.872.869,35 1.258.615,00 594.131.484,35 99,79% 592.872.869,35
(Sub Total) II
III. Jumlah Biaya Barang + Jasa Rp 1.553.979.624,58 427.775.814,56 1.981.755.439,15 78,41% 1.553.979.624,58
(Total Cost Goods+Services)
* Biaya Komponen Dalam Negeri adalah biaya komponen yang dibeli dari produsen dalam negeri, dimiliki dan/atau dikerjakan
WNI/Perusahaan Nasional.
* Biaya Komponen Luar Negeri adalah biaya komponen yang dibeli dari produsen luar negeri, dimiliki/dikerjakan orang /
perusahaan asing.
% TKDN Gabungan = Jumlah Biaya Komponen Dalam Negeri Barang + Jasa
Jumlah Biaya Total
* TKDN Barang dihitung berdasarkan nilai KDN dan Sub Jumlah Total A
* TKDN Jasa dihitung berdasarkan nilai KDN dan Sub Jumlah Total B
TABEL SPESIFIKASI REHAB GEDUNG BUSINESS CENTER DIRAJA SENDAWAR KABUPATEN KUTAI BARAT
No Nama Item Pekerjaan Material Merk Type Keterangan
1 Pek. Atap Penutup Genteng Metal Atap Genteng Metal Tebal 0,4MM
Sekrup Panjang min. 2,5 Cm
2 Pas. Lapisan Anti Bocor
3 Pek. Plafon Gypsum Gyupsum Jaya Board Tebal 9mm
Aplus
Sekrup
4 Pek. List plafon gypsum List Plafond Gypsum Profil Siku
Sekrup
5 Pek. Pengecatan Dinding dan Plafon Cat Dasar Tembok Propan Cat Dasar
Cat tembok Propan Cat Finish 2 Lapis Pengecatan
6 Pek. Pintu 80 x 200 + Kuzen - Kayu Bengkirai Balok Bengkirai Lokal Kayu Kelas II Mutu A dan tidak cacat
Papan Bengkirai Lokal Kayu Kelas II Mutu A dan tidak cacat
Paku Kayu Segala Ukuran
Lem Kayu Water resist
7 Pek. Plasteran Semen Tonasa PPC
Pasir Pasang Bersih dari lumpur
8 Pek Acian Semen Tonasa PPC
9 Pemasangan Lampu Downlight Lampu Downlight LED Phillips Lampu LED Inbow 12 Watt
Isolasi 3M Scotch
10 Pemasangan Lampu TL Lampu TL Phillips Lampu TL 1 x 18 w
Isolasi 3M Scotch
11 Pengecatan Pintu Folding Door Cat Besi Propan 2 Lapis Pengecatan
Pengencer/Thiner
12 Pemasangan Keran 1/2 " Kran 1/2 "
13 Pemasangan Pipa 1/2 " Pipa PVC Power Max Dia 1/2 " AW
14 Pas. Pipa 2" Pipa PVC Power Max Dia 2" Aw
15 Pemasangan Klam U ( Pengikat Pipa ) Uk. 2"
16 Pemasangan Paving Block Paving Block Lokal Tebal 8 cm
Pasir pasang Lokal
CV. PANDAWA REKAJAYA
LAPORAN RENCANA
KERJA DAN SYARAT
(RKS)
PERENCANAAN PEMELIHARAAN BUSINESS
CENTER
CV. PANDAWA REKAJAYA
2022
D I N A S B A D A N K E U A N G A N D A N A S E T D A E R A H K A B . K U T A I B A R A T
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI BARAT
DINAS BADAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH
SPESIFIKASI TEKNIS
NAMA KEGIATAN : PERENCANAAN PEMELIHARAAN BUSINESS
CENTER
TAHUN ANGGARAN 2022
KONSULTAN PERENCANAAN
CV. PANDAWA REKAJAYA
DAFTAR ISI
SYARAT - SYARAT TEKNIS
BAB I SYARAT-SYARAT UMUM DAN TEKNIS .......................................................................... Halaman
Pasal 1 : LINGKUP PEKERJAAN ............................................................. ...................................... Bab I- 1
Pasal 2 : MEMULAI KERJA ........................................................................... .................................. Bab I- 2
Pasal 3 : MOBILISASI ................................................................................... .................................. Bab I- 2
Pasal 4 : PAPAN NAMA PROYEK .................................................................................................. Bab I- 3
Pasal 5 : KUASA KONTRAKTOR DI LAPANGAN .................................... ...................................... Bab I- 3
Pasal 6 : RENCANA KERJA ....................................................................... .................................... Bab I- 3
Pasal 7 : DIREKSI KEET, LOS KERJA DAN GUDANG BAHAN, PAGAR PROYEK ........................ Bab I- 4
Pasal 8 : KEBERSIHAN DAN KESELAMATAN KERJA .......................... ........................................ Bab I- 4
Pasal 9 : TENAGA DAN SARANA KERJA .............................................. ........................................ Bab I- 5
Pasal 10 : PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAN YANG DIGUNAKAN ........................................ Bab I- 6
Pasal 11 : LAPORAN HARIAN, MINGGUAN DAN BULANAN ........... ............................................. Bab I- 7
Pasal 12 : PENJELASAN RKS DAN GAMBAR ............................................................................... Bab I- 7
Pasal 13 : TANGGUNG JAWAB KONTRAKTOR / PEMBORONG .................................................. Bab I- 9
Pasal 14 : KETENTUAN DAN SYARAT BAHAN-BAHAN ..................... .......................................... Bab I-10
Pasal 15 : PEMERIKSAAN BAHAN-BAHAN .............................................. ...................................... Bab I-12
Pasal 16 : SUPPLIER & SUB KONTRAKTOR ................................................................................. Bab I-12
Pasal 17 : PEMBERSIHAN TEMPAT KERJA ............................................... ................................... Bab I-12
Pasal 18 : PEMERIKSAAN HASIL PEKERJAAN ............................................................................. Bab I-13
BAB II SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN PEMBONGKARAN DAN PEKERJAAN TANAH
Pasal 1 : U M U M ........................................................................................................................... Bab II- 1
Pasal 2 : PEMBONGKARAN DAN PEMBERSIHAN ................................ ....................................... Bab II- 1
Pasal 3 : PERLINDUNGAN INSTALASI EXISTING ................................... ..................................... Bab II- 2
BAB III SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN ARSITEKTUR
Pasal 1 : PEKERJAAN ADUKAN DAN CAMPURAN ...................................................................... Bab III- 1
Pasal 2 : PEKERJAAN PLESTERAN ............................................................................................... Bab III- 2
Pasal 3 : PEKERJAAN KAYU (KUSEN , PINTU DAN JENDELA) .................................................. Bab III- 4
Pasal 4 : PEKERJAAN LANGIT-LANGIT GYPSUM ....................................................................... Bab III- 6
Pasal 5 : PEKERJAAN PENGECATAN .......................................................................................... Bab III- 7
Pasal 6 : PEKERJAAN ATAP METAL ............................................................................................ Bab III-10
Pasal 7 : PEKERJAAN TALANG VERTIKAL ..................................................................................... Bab III-11
Pasal 8 : PEKERJAAN JALAN UNTUK PAVING BLOCK .................................................................. Bab III-12
Pasal 9 : PEKERJAAN PEMBERSIHAN, PEMBONGKARAN DAN PENGAMANAN
SETELAH PEMBANGUNAN ........................................................................................... Bab III-16
BAB IV SYARAT - SYARAT TEKNIS PEKERJAAN MEKANIKAL / ELEKTRIKAL
Pasal 1 : U M U M ........................................................................................................................... Bab IV- 1
Pasal 2 : PERSYARATAN PELAKSANAAN ................................................................................... Bab IV- 1
Pasal 3 : LINGKUP PEKERJAAN ................................................................................................... Bab IV- 7
BAB V SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
Pasal 1 : U M U M ........................................................................................................................... Bab V- 1
Pasal 2 : PRINSIP PENYEDIAAN DAYA LISTRIK .......................................................................... Bab V- 1
Pasal 3 : LINGKUP PEKERJAAN .................................................................................................... Bab V- 1
Pasal 4 : GAMBAR-GAMBAR .......................................................................................................... Bab V- 2
Pasal 5 : KETENTUAN-KETENTUAN INSTALASI .......................................................................... Bab V- 2
Pasal 6 : PENGUJIAN / PENYETELAN PERALATAN DAN SISTIM ............................................... Bab V-13
BAB VI SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN PLUMBING / SANITASI
Pasal 1 : U M U M ............................................................................................................................. Bab VI- 1
Pasal 2 : LINGKUP PEKERJAAN ..................................................................................................... Bab VI- 1
Pasal 3 : TEKNIS UMUM PELAKSANAAN ....................................................................................... Bab VI- 2
Pasal 4 : INSTALASI AIR BERSIH .................................................................................................... Bab VI- 3
Pasal 5 : INSTALASI AIR KOTOR / AIR BUANGAN ......................................................................... Bab VI- 5
1 | H a l
BAB I
SYARAT - SYARAT UMUM DAN TEKNIS
Pasal 1
LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh Kontraktor / Pemborong meliputi bagian-bagian pekerjaan yang dinyatakan
dalam Gambar Kerja serta Buku Rencana Kerja dan Syarat- syarat Teknis ini.
1.1. PEKERJAAN PERSIAPAN.
Meliputi : Mobilisasi, dan Membuat sistem manajemen dan keselamatan kerja.
1.2. PEKERJAAN PEMBONGKARAN
a) Pekerjaan Pembongkaran Langit-langit
b) Pekerjaan Pembongkaran Keramik
c) Pekerjaan Pembongkaran Beton
1.3. PEKERJAAN SIPIL ARSITEKTUR, MEKANIKAL ELEKTRIKAL DAN PLUMBING / SANITASI.
a) Pekerjaan Sipil Meliputi Pekerjaan :
Perbaikan Penutup Atap
Perbaikan Bubungan Atap
Perbaikan Talang Atap
Pekerjaan Waterproofing Dak
b) Pekerjaan Arsitektur meliputi pekerjaan :
Pekerjaan Plesteran
Pekerjaan Perbaikan Pintu
Pekerjaan Pasang Pintu termasuk Aksesoris
Pekerjaan Pasang Plafon + List gypsum
Pekerjaan Pengecatan Plafon
Pekerjaan Pengecatan Kayu
Spesifikasi Teknis
2 | H a l
c) Pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal meliputi pekerjaan :
Pemasangan Instalasi Penerangan, NYM 3 x 2,5 mm2
Pemasangan Lampu Inbow
Pemasangan Lampu TL
d) Pekerjaan Plumbing (Instalasi Air)
Pemasangan Pipa PVC AW 1/2 " Untuk Instalasi Air Bersih
Pemasangan Pipa PVC AW 2 " Air Kotor Cair
Pasang kran diameter 1/2"
Pembuatan Lubang Roof Drain
Pasang Roof Drain (Cast Iron)
Pasal 2
MEMULAI KERJA
Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah tanggal perintah kerja pelaksanaan pekerjaan, pihak Kontraktor /
Pemborong harus sudah memulai melaksanakan pembangunan fisik secara nyata di lapangan.
Apabila setelah 14 (empat belas) hari Kontraktor / Pemborong yang ditetapkan belum melaksanakan
pembangunan fisik secara nyata di lapangan, maka konsultan Pengawas akan memberikan surat peringatan
agar Kontraktor Pelaksana segera melaksanakan kegiatan pembangunan fisik dengan tembusan surat ke PPTK dan
PPK.
Pasal 3 :
MOBILISASI
Mobilisasi yang dimaksud adalah mencakup hal-hal sebagai berikut :
3.1. Transportasi peralatan konstruksi yang berdasarkan daftar alat-alat konstruksi yang diajukan bersama
penawaran, dari tempat pembongkarannya ke lokasi dimana alat itu akan digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan
ini.
3.2. Pembuatan Direksi Keet, gudang dan lain-lain di lokasi proyek untuk keperluan pekerjaan ini.
3.3. Dengan selalu disertai ijin Konsultan Pengawas, Kontraktor / Pemborong dapat membuat berbagai
perubahan, pengurangan dan atau penambahan terhadap alat-alat konstruksi dan instalasinya.
3.4. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sebelum kerja Kontraktor / Pemborong harus menyerahkan program
mobilisasi kepada Konsultan Pengawas untuk disetujui.
Spesifikasi Teknis
3 | H a l
Pasal 4
PLANG INFORMASI PROYEK
Kontraktor / Pemborong harus memasang Plang Informasi Proyek sesuai dengan ketentuan yang berlaku atas
biaya Kontraktor / Pemborong.
Pasal 5
KUASA KONTRAKTOR DI LAPANGAN
5.1. Di lapangan pekerjaan, Kontraktor / Pemborong wajib menunjuk seorang Kuasa Kontraktor atau biasa disebut
‘Site Manager’ yang cakap dan ahli untuk memimpin pelaksanaan pekerjaan di lapangan dan mendapat kuasa penuh
dari Kontraktor / Pemborong, berpendidikan minimal Sarjana Muda Teknik Sipil / Arsitektur atau sederajat dengan
pengalaman minimum 5 (Lima) tahun.
5.2. Dengan adanya ‘Site Manager’ tidak berarti bahwa Kontraktor / Pemborong lepas tanggung jawab sebagian
maupun keseluruhan terhadap kewajibannya.
5.3. Kontraktor / Pemborong wajib memberitahu secara tertulis kepada Pemimpin / Ketua Proyek dan Konsultan
Pengawas, nama dan jabatan ‘Site Manager’ untuk mendapat persetujuan.
5.4. Bila dikemudian hari menurut pendapat Pemimpin / Ketua Proyek dan Konsultan Pengawas bahwa ‘Pelaksana’
dianggap kurang mampu atau tidak cukup cakap memimpin pekerjaan, maka akan diberitahukan kepada Kontraktor /
Pemborong secara tertulis untuk mengganti ‘Pelaksana’.
5.5. Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkan Surat Pemberitahuan, Kontraktor / Pemborong harus sudah
menunjuk ‘Site Manager’ yang baru atau Kontraktor / Pemborong sendiri (Penanggung Jawab / Direktur
Perusahaan) yang akan memimpin pelaksanaan pekerjaan.
Pasal 6
RENCANA KERJA
6.1 Sebelum mulai pelaksanaan pekerjaan di lapangan, Kontraktor / Pemborong wajib membuat Rencana Kerja
Pelaksanaan dari bagian-bagian pekerjaan berupa bar chart dan S-curve bahan dan tenaga.
6.2. Rencana Kerja tersebut harus sudah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Konsultan Pengawas,
paling lambat dalam waktu 8 (delapan) hari kalender setelah Surat Keputusan Penunjukan (SPK) diterima oleh
Kontraktor / Pemborong.Rencana Kerja yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas akan disahkan oleh
Pemberi Tugas / Pemimpin / Ketua Proyek.
6.3. Kontraktor / Pemborong wajib memberikan salinan Rencana Kerja rangkap 2 (dua)kepada Konsultan Pengawas
untuk diberikan kepada Pemilik Proyek dan Perencana 1 (satu) salinan Rencana Kerja harus ditempel pada
dinding bangsal Kontraktor / Pemborong di lapangan yang selalu diikuti dengan grafik kemajuan / prestasi kerja.
6.4. Kontraktor / Pemborong harus selalu dalam pelaksanaan penbangunan pekerjaan sesuai dengan Rencana
Kerja tersebut.
6.5. Konsultan Pengawas akan menilai prestasi pekerjaan Kontraktor / Pemborong berdasarkan Rencana
Kerja tersebut.
Spesifikasi Teknis
4 | H a l
Pasal 7
DIREKSI KEET, LOS KERJA DAN GUDANG BAHAN, PAGAR PROYEK
7.1. Direksi Keet
Kontraktor / Pemborong harus menyediakan Direksi Keet (Los Pengawas) untuk keperluan Pengawas Lapangan dan
Personalia Proyek dengan bahan semi permanen seluas 23.75 m2 ( Ruang Konsultan Pengawas dan Ruang
Rapat ), lantai diplester,dinding tripleks / papan / asbes, diperlengkapi dengan kursi, meja, serta alat-alat
kantor yang diperlukan. Dalam hal ini Kontraktor / Pemborong dapat memanfaatkan sementara ruangan/lokasi pada
area bangunan yang belum/tidak dibongkar yang akan ditentukan oleh Konsultan Pengawas.
7.2. Gudang Bahan.
Kontraktor / Pemborong atas biaya sendiri berkewajiban membuat gudang bahan yang dapat dikunci untuk
menyimpan barang-barang, yang mana tempatnya / lokasinya akan ditentukan oleh Konsultan Pengawas /
Personalia Proyek.
7.3. Kontraktor / Pemborong berkewajiban menjaga keamanan dan kebersihan Direksi Keet beserta
inventarisnya.
7.4. Pagar Pengaman Proyek.
Untuk keamanan lapangan kerja, bila dianggap perlu Owner dapat memerintahkan kepada Kontraktor /
Pemborong untuk memagari sekelilingnya sehingga aman.Biaya untuk keperluan ini akan dimasukan didalam
penawaran Pemborong .
Pagar Proyek berupa hand rail 2 batang dengan tinggi 1 m bahan dapat berupa Besi tulangan ukuran 10 mm.
disekeliling bangunan
7.5. Direksi Keet dan Pagar pengaman proyek (butir 7.1. dan 7.4.) yang dibuat oleh Kontraktor / Pemborong,
setelah selesai pelaksanaan pembangunan / pekerjaan tersebut akan ditentukan pemanfaatannya oleh Proyek,
namun apabila dianggap perlu Direksi dapat memerintahkan kepada Kontraktor / Pemborong untuk segera
membongkarnya dan membersihkannya, dan bahan-bahan bekasnya diserahkan kepada Owner Proyek.
Pasal 8
KEBERSIHAN DAN KESELAMATAN KERJA
8.1. Selama masa pekerjaan, Kontraktor / Pemborong harus senantiasa memelihara kebersihan lokasi
pekerjaan, setiap saat sampah-sampah pekerjaan selalu diangkut dan dikumpulkan di suati tempat yang telah
ditentukan.
8.2. Kontraktor / Pemborong berkewajiban menyediakan air minum yang bersih, sehat dan cukup di tempat
pekerjaan untuk para pekerja dan personil yang terlibat dalam proyek.
8.3. Kontraktor / Pemborong berkewajiban menyediakan kotak PPPK di tempat pekerjaan.
8.4. Dari permulaan hingga penyelesaian pekerjaan dan selama masa pemeliharaan, Kontraktor / Pemborong
bertanggung jawab atas keselamatan dan keamanan pekerja, bahan dan peralatan teknis serta konstruksi yang
diserahkan Pemberi Tugas.Dalam hal terjadinya kerusakan-kerusakan, maka Kontraktor / Pemborong harus
bertanggung jawab untuk memperbaikinya.
Spesifikasi Teknis
5 | H a l
8.5. Apabila terjadi kecelakaan, Kontraktor / Pemborong selekas mungkin memberitahukan kepada Konsultan
Pengawas dan mengambil tindakan yang perlu untuk keselamatan korban kecelakaan itu.
8.6. Selama pembangunan berlangsung, Kontraktor / Pemborong wajib menyediakan tabung alat pemadam
kebakaran (Fire Extinguisher) lengkap dan siap pakai, dengan jumlah sekurang-kurangnya 4 (empat) buah tabung.
Masing-masing tabung berkapasitas 12 kg.
8.7. Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Tenaga Kerja Nomor
30/KPTS/1984 dan Kep-07/Men/1984 tanggal 27 Januari 1984 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 33
Tahun 1977 bagi Tenaga Kerja Borongan Harian Lepas pada Kontraktor Induk maupun Sub Kontraktor yang
melaksanakan proyek-proyek Departemen Pekerjaan Umum, Pihak Kontraktor / Pemborong yang sedang
melaksanakan pembangunan / pekerjaan agar ikut serta dalam program ASTEK dan memberitahukan secara
tertulis kepada Pemimpin Proyek.
Pasal 9
TENAGA DAN SARANA KERJA
Kontraktor / Pemborong harus menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan, peralatan berikut alat bantu
lainnya untuk melaksanakan bagian-bagian pekerjaan serta mengadakan pengamanan, pengawasan dan
pemeliharaan terhadap bahan-bahan, alat-alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung
sehingga seluruh pekerjaan selesai dengan sempurna sampai dengan diserah-terimakannya pekerjaan tersebut
kepada Pemberi Tugas.
9.1. TENAGA KERJA / TENAGA AHLI
Tenaga Kerja dan Tenaga Ahli yang memadai dan berpengalaman dengan jenis dan volume pekerjaan yang akan
dilaksanakan.
9.2. PERALATAN BEKERJA
Menyediakan alat-alat bantu seperti Concrete Mixer, Concrete Vibrator, Scafolding, mesin las, alat bor, alat-alat
pengangkat dan pengangkut serta peralatan-peralatan lain yang benar-benar diperlukan dalam pelaksanaan
pekerjaan ini.
9.3. BAHAN-BAHAN BANGUNAN
Menyediakan bahan-bahan bangunan dalam jumlah yang cukup untuk setiap jenis pekerjaan yang akan
dilaksanakan serta tepat pada waktunya.
9.4. PENYEDIAAN AIR DAN LISTRIK UNTUK BEKERJA
9.4.1. Air untuk bekerja harus disediakan oleh Kontraktor / Pemborong dengan membuat sumur pompa
sementara di lokasi proyek atau di-supply dari luar.
9.4.2. Air harus bersih, bebas dari : bau, lumpur, minyak dan bahan kimia lainnya yang merusak.
Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan dari Konsultan Pengawas / Direksi.
9.4.3. Kontraktor / Pemborong harus membuat bak penampung air untuk bekerja yang senantiasa terisi
penuh dengan kapasitas minimum 3,5 m3.
9.4.4. Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor / Pemborong dan diperoleh dari sambungan
sementara PLN setempat selama masa pembangunan. Penggunaan Genset untuk pembangkit tenaga
Spesifikasi Teknis
6 | H a l
listrik hanya diperkenankan untuk penggunaan sementara apabila sambungan sementara PLN tidak
memungkinkan dan harus atas petunjuk Konsultan Pengawas.
Pasal 10 :
PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAN YANG DIGUNAKAN
10.1. PERSYARATAN PELAKSANAAN.
Untuk menghindari klaim dari ‘User’ / Proyek dikemudian hari, maka Kontraktor / Pemborong harus betul-betul
memperhatikan pelaksanaan pekerjaan struktur dengan memperhitungkan “ukuran jadi (finished)” sesuai
persyaratan ukuran pada gambar kerja dan penjelasan RKS.
Kontraktor / Pemborong wajib melaksanakan semua pekerjaan dengan mengikuti petunjuk dan syarat pekerjaan,
peraturan persyaratan pemakaian bahan bangunan yang dipergunakan sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-
Syarat Teknis dan atau petunjuk yang diberikan oleh Konsultan Pengawas.
Untuk menjamin mutu dan kelancaran pekerjaan, kontraktor harus menyediakan :
1. Penanggung jawab lapangan yang terampil dan ahli dibidangnya selama pelaksanaan pekerjaan dan selama masa
pemeliharaan guna memenuhi kewajiban menurut kontrak.
2. Buku komunikasi untuk kunjungan tamu-tamu yang ada hubungannya dengan proyek.
3. Buku Tamu untuk kunjungan tamu-tamu yang tidak ada hubungannya dengan proyek.
4. Mencatat semua petunjuk-petunjuk, keputusan-keputusan dan detail dari pekerjaan.
5. Alat-alat yang senantiasa tersedia di proyek adalah :
• 1 (satu) kamera.
• 1 (satu) alat ukur optik ( theodolit & waterpass).
• 2 (dua) unit komputer dan 1 (satu) printer A3.
• 1 (satu) alat ukur panjang 5 m & 50 m.
• 1 (satu) mistar waterpass panjang 120 cm.
10.2. STANDAR YANG DIPERGUNAKAN.
Semua pekerjaan yang akan silaksanakan harus mengikuti Standar Normalisasi Indonesia, Standar Industri
Konstruksi, Peraturan Nasional lainnya yang ada hubungannya dengan pekerjaan, antara lain :
- PUBI-1982 : Peraturan Bahan Bangunan di Indonesia.
- NI-3 PMI PUBB 1970 : Peraturan Umum Bahan Bangunan di Indonesia.
- NI-8 : Peraturan Semen Portland Indonesia.
- NI-10 : Bata Merah Sebagai Bahan Bangunan.
- PPI-1979 : Pedoman Plumbing Indonesia.
- SKSNIT-15-1991-03(PBI-1991 ) : Peraturan Beton Bertulang Indonesia.
Spesifikasi Teknis
7 | H a l
Serta :
Peraturan Pembebanan Indonesia untuk Gedung 1981.
Peraturan Perburuhan di Indonesia dan Peraturan Tentang Keselamatan Tenaga Kerja yang dikeluarkan
oleh Departemen Tenaga Kerja Republik Indonesia.
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 02/KPTS/1985 tentang penanggulangan bahaya
kebakaran.
Jika tidak terdapat di dalam Peraturan / Standar / Normalisasi tersebut di atas, maka berlaku Peraturan /
Standar / Normalisasi Internasional ataupun dari negara asal produsen bahan / material / komponen yang
bersangkutan.
Selain ketentuan-ketentuan yang tersebut, berlaku pula dalam ketentuan ini :
Dokumen Lelang yang sudah disahkan oleh Pemberi Tugas (Gambar Kerja, RKS, BQ, BA, Aanwijzing
dan Surat Perjanjian / Kontrak ).
Shop Drawing yang dibuat oleh Kontraktor / Pemborong dan sudah disetujui /disahkan oleh Pemberi Tugas
dan Konsultan Pengawas.
Pasal 11 :
LAPORAN HARIAN, MINGGUAN DAN BULANAN
11.1. Pelaksana lapangan setiap hari harus membuat Laporan Harian mengenai segala hal yang berhubungan
dengan pelaksanaan pembangunan / pekerjaan, baik bersifat teknis maupun administratif.
11.2. Dalam pembuatan laporan tersebut, pihak Kontraktor / Pemborong harus memberikan data-data yang
diperlukan menurut data dan keadaan sebenarnya.
11.3. Laporan Mingguan dan Laporan Bulanan secara rutin dibuat oleh Pengawas Lapangan dari Konsultan
Pengawas.
11.4. Laporan-laporan tersebut di atas setiap minggu dan bulannya, harus diserahkan kepada Pemimpin Proyek
untuk bahan monitoring.
Pasal 12 :
PENJELASAN RKS DAN GAMBAR
12.1. Bila gambar yang menyangkut spesifikasi teknis tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat
(RKS), maka yang mengikat / berlaku adalah RKS.
12.2. Harus juga disadari bahwa revisi-revisi pada alignemen, lokasi seksi (bagian) dan detail gambar mungkin
akan dilakukan didalam waktu pelaksanaan kerja. Kontraktor / Pemborong harus melaksanakan
pekerjaan sesuai dengan maksud gambar dan spesifikasinya, dan tidak boleh mencari keuntungan dari
kesalahan atau kelalaian dalam gambar atau dari ketidak-sesuaian antara gambar dan spesifikasinya.
Setiap deviasi dari karakter yang tidak dijelaskan dalam gambar dan spesifikasi atau gambar kerja yang
mungkin diperlukan oleh keadaan darurat konstruksi atau lain-lainnya, akan ditentukan oleh Konsultan
Pengawas dan disahkan secara tertulis.
12.3. Konsultan Pengawas akan memberikan instruksi berkenaan dengan penafsiran yang semestinya untuk
memenuhi ketentuan gambar dan spesifikasinya.Permukaan-permukaan pekerjaan yang sudah selesai
Spesifikasi Teknis
8 | H a l
harus sesuai dengan garis, lapisan bagian dan ukuran yang tercantum dalam gambar, kecuali bila ada
ketentuan lain dari Konsultan Pengawas.
12.4. UKURAN.
12.4.1. Pada dasarnya semua ukuran yang tertera dalam Gambar Kerja dan Gambar Pelengkap meliputi :
• As - as
• Luar - luar
• Dalam - dalam
• Luar - dalam.
12.4.2. Ukuran - ukuran yang digunakan disini semuanya dinyatakan dalam Centi meter ( cm ) untuk
pekerjaan Arsitektur dan Sipil, dan ukuran Milimeter ( mm ) untuk pekerjaan Baja dan
Mekanikal / Elektrikal.
12.4.3. Khusus ukuran-ukuran dalam Gambar Kerja Arsitektur, pada dasarnya adalah ukuran jadi seperti
dalam keadaan jadi / selesai ( “finished”).
12.4.4. Bila ada keraguan mengenai ukuran, Kontraktor / Pemborong wajib melaporkan secara tertulis
kepada Konsultan Pengawas yang selanjutnya akan memberikan keputusan ukuran mana yang
akan dipakai dan dijadikan pegangan
12.4.5. Bila ukuran sudah tertera dalam gambar atau dapat dihitung, maka pengukuran skala tidak
boleh dipergunakan kecuali bila sudah disetujui oleh Konsultan Pengawas.Setiap deviasi dari
gambar karena kondisi lapangan yang tak terduga akan ditentukan oleh Konsultan Pengawas dan
disahkan secara tertulis. Kontraktor / Pemborong tidak dibenarkan merubah atau mengganti ukuran-
ukuran yang tercantum di dalam Gambar Pelaksanaan tanpa sepengetahuan Konsultan Pengawas /
Direksi, dan segala akibat yang terjadi adalah tanggung jawab Kontraktor / Pemborong baik
dari segi biaya maupun waktu.
12.5. PERBEDAAN GAMBAR.
12.5.1. Bila suatu gambar tidak cocok dengan gambar yang lain dalam satu disiplin kerja, maka gambar yang
mempunyai skala yang lebih besar yang mengikat (berlaku).
12.5.2. Bila ada perbedaan antara gambar kerja Arsitektur dengan Sipil / Struktur, maka Kontraktor /
Pemborong wajib melaporkannya kepada Konsultan Pengawas yang akan memutuskannya
setelah berkonsultasi dengan Konsultan Perencana.
12.5.3. Mengingat setiap kesalahan maupun ketidak-telitian di dalam pelaksanaan satu bagian pekerjaan akan
selalu mempengaruhi bagian pekerjaan lainnya, maka didalam hal terdapat ketidak-jelasan,
kesimpang-siuran, perbedaan- perbedaan dan ataupun ketidak-sesuaian dan keragu-raguan diantara
setiap Gambar Kerja, Kontraktor / Pemborong diwajibkan melaporkan kepada Konsultan Pengawas
secara tertulis dan selanjutnya diadakan pertemuan dengan Konsultan Pengawas / Direksi dan
Konsultan Perencana, untuk mendapat keputusan gambar mana yang akan dijadikan pegangan.
12.5.4. Ketentuan tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh Kontraktor / Pemborong untuk
memperpanjang / meng-“klaim” biaya maupun waktu pelaksanaan.
12.6. ISTILAH, Istilah yang digunakan berdasarkan pada masing-masing disiplin adalah sebagai berikut:
Spesifikasi Teknis
9 | H a l
SD : Site Development, mencakup hal-hal yang berhubungan dengan dinding beton, batu kali penahan
tanah, pengerasan di luar bangunan, penanaman rumput, pohon peneduh, perdu dan lain-lainnya.
SR : Struktur, mencakup hal-hal yang berhubungan dengan perhitungan konstruksi, bahan
konstruksi utama dan spesifikasinya, dimensioning kolom, balok dan tebal lantai.
AR : Arsitektur, mencakup hal-hal yang berhubungan dengan perencanaan dan perancangan bangunan
secara menyeluruh dari semua disiplin-disiplin kerja yang ada baik teknis maupun estetika.
M : Mekanikal, yang ada hubungannya dengan sistim air bersih-air kotor- drainase, sistim pemadam
kebakaran, sistim instalasi diesel-generator set dan sistim pengkondisian udara (AC).
EL : Elektrikal, yang ada hubungannya dengan sistim penyediaan daya listrik dan penerangan.
12.7. SHOP DRAWING.
12.7.1. Shop drawing merupakan gambar detail pelaksanaan di lapangan yang harus dibuat oleh
Kontraktor / Pemborong berdasarkan gambar Dokumen Kontrak yang telah disesuaikan dengan
keadaan lapangan.
12.7.2. Kontraktor / Pemborong wajib membuat shop drawing untuk detail khusus yang belum tercakup
lengkap dalam Gambar Kerja / Dokumen Kontrak maupun yang diminta oleh Konsultan Pengawas.
12.7.3. Dalam shop drawing ini harus jelas dicantumkan dan digambarkan semua data yang diperlukan
termasuk pengajuan contoh dari semua bahan, keterangan produk, cara pemasangan dan atau
spesifikasi/persyaratan khusus sesuai dengan spesifikasi pabrik yang belum tercakup secara
lengkap di dalam Gambar Kerja / Dokumen Kontrak maupun di dalam Buku ini.
12.7.4. Kontraktor / Pemborong wajib mengajukan shop drawing tersebut kepada Konsultan Pengawas untuk
mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas / Direksi.
12.7.5. Semua gambar yang dipersiapkan oleh Kontraktor / Pemborong dan diajukan kepada Konsultan
Pengawas untuk diminta persetujuannya harus sesuain dengan format standar dari proyek dan harus
digambar pada kertas kalkir yang dapat direproduksi.
12.8. PERUBAHAN, PENAMBAHAN, PENGURANGAN PEKERJAAN DAN PEMBUATAN “AS BUILT
DRAWING“.
12.8.1. Tata cara pelaksanaan dan penilaian perubahan, penambahan dan pengurangan pekerjaan
disesuaikan dengan Dokumen Kontrak.
12.8.2. Setelah pekerjaan selesai dan diserah-terimakan, Kontraktor / Pemborong berkewajiban membuat
gambar-gambar yang memuat seluruh erubahan, dan sesuai dengan kenyataan yang telah dikerjakan
/ dibangun oleh Kontraktor / Pemborong ( As Built Drawing ). Biaya untuk penggambaran “As Built
Drawing”, sepenuhnya menjadi tanggungan Kontraktor / Pemborong.
Pasal 13 :
TANGGUNG JAWAB KONTRAKTOR
13.1. Kontraktor / Pemborong harus bertanggung-jawab penuh atas kualitas pekerjaan sesuai dengan ketentuan-
ketentuan dalam RKS dan Gambar Kerja.
Spesifikasi Teknis
10 | H a l
13.2. Kehadiran Konsultan Pengawas selaku wakil Pemberi Tugas untuk melihat, mengawasi, menegur atau
memberi nasehat tidak mengurangi tanggung jawab penuh tersebut di atas.
13.3. Kontraktor / Pemborong bertanggung-jawab atas kerusakan lingkungan yang timbul akibat pelaksanaan
pekerjaan. Kontraktor / Pemborong berkewajiban memperbaiki kerusakan tersebut dengan biaya Kontraktor /
Pemborong sendiri.
13.4. Bilamana terjadi gangguan yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan, maka Kontraktor / Pemborong
berkewajiban memberikan saran-saran perbaikan kepada Pemberi Tugas melalui Konsultan Pengawas.
Apabila hal ini tidak dilakukan, Kontraktor / Pemborong bertanggung jawab atas segala kerusakan yang timbul.
13.5. Kontraktor / Pemborong bertanggung jawab atas keselamatan tenaga kerja yang dikerahkan dalam
pelaksanaan pekerjaan.
13.6. Segala biaya yang timbul akibat kelalaian Kontraktor / Pemborong dalam melaksanakan pekerjaan menjadi
tanggung jawab Kontraktor / Pemborong.
13.7. Selama pembangunan belangsung, Kontraktor / Pemborong harus menjaga keamanan bahan /
material, barang milik proyek, milik Konsultan Pengawas dan milik Pihak Ketiga yang ada di lapangan, maupun
bangunan yang dilaksanakannya sampai tahap serah terima.Bila terjadi kehilangan bahan-bahan bangunan
yang telah disetujui, baik yang telah dipasang maupun yang belum, adalah tanggung jawab Kontraktor /
Pemborong dan tidak akan diperhitungkan dalam biaya Pekerjaan Tambah.
13.8. Apabila terjadi kebakaran, Kontraktor / Pemborong bertanggung jawab atas akibatnya, baik yang
berupa barang-barang maupun keselamatan jiwa.
13.9. Apabila pekerjaan telah selesai, Kontraktor / Pemborong harus segera mengangkut bahan bongkaran dan sisa-
sisa bahan bangunan yang sudah tidak dipergunakan lagi keluar lokasi pekerjaan. Segala pembiayaannya
menjadi tanggung jawab Kontraktor / Pemborong.
Pasal 14 :
KETENTUAN DAN SYARAT BAHAN - BAHAN
14.1. Sepanjang tidak ada ketetapan lain dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini maupun dalam Berita
Acara Penjelasan Pekerjaan, bahan-bahan yang akan dipergunakan maupun syarat-syarat pelaksanaan
harus memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam A.V. 1941 dan Persyaratan Umum Bahan
Bangunan Indonesia (PUBI Tahun 1982), Standar Industri Indonesia (SII) untuk bahan termaksud, serta
ketentuan-ketentuan dan syaratbahan-bahan lainnya yang berlaku di Indonesia.Seluruh barang material yang
dibutuhkan dalam menyelesaikan pekerjaan, seperti material, peralatan dan alat lainnya, harus dalam kondisi
baru dan dengan kualitas terbaik untuk tujuan yang dimaksudkan.
14.2. MERK PEMBUATAN BAHAN / MATERIAL & KOMPONEN JADI.
14.2.1. Kecuali bila ditentukan lain dalam Dokumen Kontrak, semua merk pembuatan atau merk
dagang dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis ini dimaksudkan sebagai dasar
perbandingan kualitas / setara dan tidak diartikan sebagai sesuatu yang mengikat. Setiap keterangan
mengenai peralatan, material barang atau proses, dalam bentuk nama dagang, buatan atau nomor
katalog harus dianggap sebagai penentu standar atau kualitas dan tidak boleh ditafsirkan sebagai
upaya membatasi persaingan, dan Kontraktor / Pemborong harus dengan sendirinya
menggunakan peralatan, material, barang atau proses, yang atas penilaian Konsultan Pengawas dan
Konsultan Perencana, sesuai dengan keterangan itu. Seluruh material paten itu harus
dipergunakan sesuai dengan instruksi pabrik yang membuatnya.
Spesifikasi Teknis
11 | H a l
14.2.2. Bahan / material dan komponen jadi yang dipasang / dipakai, harus sesuai dengan yang tercantum
dalam Gambar Kerja dan RKS, memenuhi standar spesifikasi bahan tersebut, mengikuti peraturan
persyaratan bahan bangunan yang berlaku.
14.2.3. Apabila dianggap perlu, Konsultan Pengawas berhak untuk menunjuk tenaga ahli yang diajukan /
ditunjuk oleh pabrik dan atau supplier yang bersangkutan tersebut sebagai Pelaksana.Dalam hal ini,
Kontraktor / Pemborong tidak berhak mengajukan klaim sebagai pekerjaan tambah.
14.2.4. Disyaratkan dalam satu merk pembuatan atau merk dagang hanya diperkenankan untuk setiap jenis
bahan yang boleh dipakai dalam pekerjaan ini.
14.2.5. Penggunaan bahan produk lain yang setaraf dengan apa yang dipersyaratkan harus disertai test
dari Laboratorium lokal / dalam negeri baik kualitas, ketahan serta kekuatannya dan harus disetujui
oleh Konsultan Pengawas secara tertulis dan diketahui oleh Konsultan Perencana. Apabila diperlukan
biaya untuk test laboratorium, maka biaya tersebut harus ditanggung oleh Kontraktor /
Pemborong tanpa dapat mengajukan sebagai biaya pekerjaan tambah.
14.3. Kontraktor / Pemborong terlebih dahulu harus memberikan contoh-contoh semua bahan-bahan yang
diperlukan untuk bangunan tersebut kepada Konsultan Pengawas / Direksi dan Konsultan Perencana untuk
mendapatkan persetujuan secara tertulis sebelum semua bahan-bahan tersebut didatangkan / dipakai.Contoh
bahan tersebut yang harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas / Direksi dan Konsultan Perencana
adalah sebanyak 4 (empat) buah dari satu bahan yang ditentukan untuk menetapkan “standard of
appearance” dan disimpan di ruang Direksi. Paling lambat waktu penyerahan contoh bahan adalah 2
(dua) minggu sebelum jadwal pelaksanaan.
14.4. Keputusan bahan, jenis, warna, tekstur dan produk yang dipilih, akan di- informasikan kepada
Kontraktor / Pemborong selama tidak lebih dari 7 (tujuh) hari kalender setelah penyerahan contoh bahan
tersebut.
14.5. PENYIMPANAN MATERIAL
Penyimpanan dan pemeliharaan bahan harus sesuai persyaratan pabrik yang bersangkutan dan atau sesuai
dengan spesifikasi bahan tersebut.
14.5.1. Penempatan bahan-bahan material diatur dengan pertimbangan yang matang agar tidak
mengganggu kelancaran pekerjaan serta sirkulasi / akses pekerja.Bahan material disusun dengan
metoda yang baik dengan cara FIFO (first in first out), sehingga tidak ada bahan material yang
tersimpan terlalu lama dalam gudang / stock material.
14.5.2. Material harus disimpan sedemikian rupa untuk menjaga kualitas dan kesesuaian untuk pekerjaan.
Material harus diletakkan di atas permukaan yang bersih, keras dan bila diminta harus ditutupi.
Material harus disimpan sedemikian rupa agar memudahkan pemeriksaan. Benda-benda milik
pribadi tidak boleh dipergunakan untuk penyimpanan tanpa ijin tertulis dari pemiliknya.
14.5.3. Tempat penyimpanan barang harus dibersihkan (clearing) dan diratakan (levelling) menurut
petunjuk Konsultan Pengawas.
14.5.4. Bagian tengah tempat penyimpanan barang harus ditinggikan dan miring kesamping sesuai dengan
ketentuan, sehingga memberikan drainase / pemasukan dari kandungan air / cairan yang
berlebihan.Material harus disusun sedemikian rupa sehingga tidak menyebabkan pemisahan bahan
(segregation), agar timbunan tidak berbentuk kerucut, dan menjaga gradasi serta mengatur kadar air.
Penyimpanan agregat kasar harus ditimbun dan diangkat / dibongkar lapis demi lapis dengan tebal
lapisan tidak lebih dari 1 (satu) meter. Tinggi tempat penyimpanan tidak lebih dari 5 (lima) meter.
Spesifikasi Teknis
12 | H a l
Pasal 15 :
PEMERIKSAAN BAHAN-BAHAN
15.1. Bahan-bahan yang didatangkan / dipakai harus sesuai dengan contoh-contoh yang telah disetujui Konsultan
Pengawas seperti yang diatur dalam Pasal 14 di atas.
15.2. Bahan-bahan yang tidak memenuhi syarat-syarat atau kualitas jelek yang dinyatakan afkir / ditolak oleh
Konsultan Pengawas, harus segera dikeluarkan dari lokasi bangunan / proyek selambat-lambatnya dalam
tempo 3 x 24 jam dan tidak boleh dipergunakan.
15.3 Apabila sesudah bahan-bahan tersebut dinyatakan ditolak oleh Konsultan Pengawas / Konsultan Perencana
dan ternyata masih dipergunakan oleh Pelaksana, maka Konsultan Pengawas / Konsultan Perencana berhak
memerintahkan pembongkaran kembali kepada Kontraktor / Pemborong, yang mana segala kerugian
yang diakibatkan oleh pembongkaran tersebut menjadi tanggungan Kontraktor / Pemborong
sepenuhnya. Disamping itu pihak Kontraktor / Pemborong tetap dikenakan denda sebesar 1 o/oo (satu
per mil) dari harga borongan.
15.4. Jika terdapat perselisihan dalam pelaksanaan tentang pemeriksaan kualitas dari bahan-bahan tersebut,
maka Kontraktor / Pemborong harus menguji dan memeriksakannya ke laboratorium Balai Penelitian Bahan
pemerintah untuk diuji dan hasil pengujian tersebut disampaikan secara tertulis kepada Konsultan
Pengawas / Direksi / Konsultan Perencana. Segala biaya pemeriksaan ditanggung oleh Kontraktor /
Pemborong.
15.5. Sebelum ada kepastian dari laboratorium di atas tentang baik atau tidaknya kualitas dari bahan-bahan tersebut,
Pelaksana tidak diperkenankan melanjutkan pekerjaan- pekerjaan yang menggunakan bahan-bahan tersebut
di atas.
15.6. Bila diminta oleh Konsultan Pengawas, Kontraktor / Pemborong harus memberikan penjelasan lengkap tertulis
mengenai tempat asal diperolehnya material dan tempat pekerjaan yang akan dilaksanakan.
Pasal 16 :
SUPPLIER DAN SUB KONTRAKTOR
16.1 Jika Kontraktor / Pemborong menunjuk Supplier dan atau Kontraktor bawahan (Sub Kontraktor) didalam hal
pengadaan material dan pemasangannya, maka Kontraktor/ Pemborong “wajib” memberi-tahukan terlebih
dahulu kepada Konsultan Pengawas / Direksi untuk mendapatkan persetujuan.
16.2. Kontraktor / Pemborong wajib mengadakan koordinasi pelaksanaan dengan SubKontraktor dan Supplier
bahan atas petunjuk Konsultan Pengawas.
16.3. Supplier wajib hadir mendampingi Konsultan Pengawas di lapangan untuk pekerjaan khusus dimana
pelaksanaan dan pemasangan bahan tersebut perlu persyaratan khusus sesuai instruksi pabrik.
Pasal 17 :
PEMBERSIHAN TEMPAT KERJA
17.1. Pekerjaan ini mencakup pembersihan, pembongkaran, pembuangan lapisan tanah permukaan, dan
pembuangan serta pembersihan tumbuh-tumbuhan dan puing-puing didalam daerah kerja, kecuali benda-
benda yang telah ditentukan harus tetap di tempatnya atau yang harus dipindahkan sesuai dengan ketentuan
Spesifikasi Teknis
13 | H a l
Pasal-pasal yang lain dari spesifikasi ini. Pekerjaan ini mencakup pula perlindungan/penjagaan tumbuhan dan
benda-benda yang ditentukan harus tetap berada di tempatnya dari kerusakan atau cacat.
17.2. Konsultan Pengawas akan menetapkan batas-batas pekerjaan, dan menentukan semua pohon, semak,
tumbuhan dan benda-benda lain yang harus tetap berada di tempatnya. Kontraktor / Pemborong harus
menjaga semua jenis benda yang telah ditentukan harus tetap di tempatnya.
17.3. Segala obyek yang ada di muka tanah dan semua pohon, tonggak, kayu lapuk, tunggul, akar, serpihan,
tumbuhan lainnya, sampah dan rintangan-rintangan lainnya yang muncul, yang tidak diperuntukan berada
disana; harus dibersihkan dan atau dibongkar serta dibuang bila perlu. Pada daerah galian, segala tunggul
dan akar harus dibuang dari daerah galian sampai kedalaman sekurang-kurangnya 50 cm. di bawah
elevasi lubang galian sesuai Gambar Kerja. Lubang-lubang akibat pembongkaran harus di-urug dengan
material yang memadai dan dipadatkan sampai 90 % dari kepadatan kering maksimum
Pasal 18 :
PEMERIKSAAN HASIL PEKERJAAN
18.1. IJIN MEMASUKI TEMPAT KERJA.
18.1.1. Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan Kontraktor / Pemborong, tetapi karena
bahan / material ataupun komponen jadi maupun mutu pekerjaannya sendiri ditolak oleh Konsultan
Pengawas / Direksi, harus segera dihentikan dan selanjutnya dibongkar atas biaya Kontraktor /
Pemborong dalam waktu yang ditetapkan oleh Konsultan Pengawas / Direksi.
18.2.2. Tidak ada pekerjaan yang boleh ditutupi atau menjadi tidak terlihat sebelum mendapatkan
persetujuan Konsultan Pengawas, dan Kontraktor / Pemborong harus memberikan kesempatan
sepenuhnya kepada Petugas / Ahli dari Konsultan Pengawas untuk memeriksa dan mengukur
pekerjaan yang akan ditutup dan tidak terlihat.
18.2.3. Kontraktor / Pemborong harus melaporkan kepada Konsultan Pengawas kapan setiap pekerjaan
sudah siap atau diperkirakan akan siap diperiksa dan Konsultan Pengawas tidak boleh menunda
waktu pemeriksaan, kecuali apabila Konsultan Pengawas memberikan petunjuk tertulis kepada
Kontraktor / Pemborong apa yang harus dilakukan.
18.2.4. Bila permohonan pemeriksaan pekerjaan itu dalam waktu 2 x 24 jam (dihitung dari waktu
diterimanya Surat Permohonan Pemeriksaan, tidak terhitung hari libur / hari raya) tidak dipenuhi /
ditanggapi oleh Konsultan Pengawas, maka Kontraktor / Pemborong dapat meneruskan pekerjaannya
dan bagian yang seharusnya diperiksa dianggap telah disetujui oleh Konsultan Pengawas /
Direksi.
18.2.5. Bila Kontraktor / Pemborong melalaikan perintah, Konsultan Pengawas / Direksi berhak menyuruh
membongkar bagian pekerjaan sebagian atau seluruhnya untuk diperbaiki.
18.2.6. Biaya pembongkaran dan pemasangan / perbaikan kembali menjadi tanggungan Kontraktor /
Pemborong, tidak dapat di-klaim sebagai biaya pekerjaan tambah maupun alasan untuk
perpanjangan waktu pelaksanaan.
Spesifikasi Teknis
14 | H a l
18.3. KEMAJUAN PEKERJAAN
18.3.1. Seluruh bahan, peralatan konstruksi dan tenaga kerja yang harus disediakan oleh Kontraktor /
Pemborong demikian pula metode / cara pelaksanaan pekerjaan harus diselenggarakan
sedemikian rupa, sehingga diterima oleh Konsultan Pengawas.
18.3.2. Apabila laju kemajuan pekerjaan atau bagian pekerjaan pada suatu waktu menurut penilaian
Konsultan Pengawas telah terlambat, untuk menjamin penyelesaian pada waktu yang telah
ditentukan atau pada waktu yang diperpanjang, maka Konsultan Pengawas harus memberikan
petunjuk secara tertulis langkah-langkah yang perlu diambil guna melancarkan laju pekerjaan
sehingga pekerjaan dapat diselesaikan pada waktu yang telah ditentukan.
18.4. PERINTAH UNTUK PELAKSANAAN.
Bila Kontraktor / Pemborong atau petugas lapangannya tidak berada di tempat kerja dimana Konsultan Pengawas
bermaksud untu memberikan petunjuk atau perintah, maka petunjuk atau perintah itu harus dipatuhi dan
dilaksanakan oleh semua petugas pelaksana atau petugas yang ditunjuk oleh Kontraktor / Pemborong untuk
menangani pekerjaan itu.
18.5. TOLERANSI.
Seluruh pekerjaan yang dilaksanakan dalam Kontrak ini harus dikerjakan sesuai dengan toleransi yang diberikan
dalam spesifikasi dan toleransi lainnya yang ditetapkan pada bagian lainnya.
Spesifikasi Teknis
1 | H a l
BAB II
SYARAT - SYARAT TEKNIS
PEKERJAAN PEMBONGKARAN
Pasal 1
U M U M
1.1. LINGKUP PEKERJAAN.
Pekerjaan yang dimaksud meliputi penyediaan tenaga, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya
yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini, yaitu :
Pekerjaan Pembongkaran Langit-langit
Pekerjaan Pembongkaran Keramik
Pekerjaan Pembongkaran Beton
Pekerjaan Galian Tanah
1.2. PERSIAPAN PELAKSANAAN.
Sebelum pelaksanaan pekerjaan ini, Kontraktor / Pemborong harus mempelajari dengan seksama
Gambar Kerja. Kontraktor / Pemborong harus sudah memperhitungkan segala kondisi di lapangan yang
meliputi pada bangunan existing, trench, saluran drainase, pipa-pipa, instalasi existing lainnya, tiang
listrik dan penangkal petir.Kontraktor / Pemborong harus mengamankan / melindungi hasil paket
pekerjaan sebelumnya maupun yang sedang berjalan, bahan / komponen / instalasi existing yang
dipertahankan agar tidak rusak atau cacat. Rencana pengamanan, baik berupa penyangga, penopang
atau konstruksi khusus sebagai penahan atau pelindung bagian yang tidak dibongkar, harus
dilaporkan kepada Konsultan Pengawas terlebih dahulu untuk mendapatkan persetujuan.
Pasal 2
PEMBONGKARAN DAN PEMBERSIHAN
2.1. Pekerjaan pembongkaran dan pembersihan mencakup pembongkaran / pembersihan / pemindahan
konstruksi keluar dari dalam tapak / site terhadap semua hal yang dinyatakan oleh Konsultan Pengawas /
Perencana dan Direksi/Unsur Proyek tidak akan digunakan lagi, maupun yang dapat mengganggu
kelancaran pelaksanaan.
2.2. Setiap pembongkaran harus dilakukan sedemikian rupa sehingga siap untuk dapat dilaksanakan
pemasangan baru sesuai dengan Gambar Kerja.
2.3. Barang hasil bongkaran dan pembersihan harus dikeluarkan dari tapak / site konstruksi dan
dikumpulkan di tempat / lokasi tertentu yang ditunjukkan oleh Konsultan Pengawas.Pada dasarnya,
barang-barang bongkaran tersebut tidak dapat dipakai lagi dalam pekerjaan, kecuali apabila dinyatakan
lain oleh Konsultan Pengawas.
Spesifikasi Teknis
2 | H a l
Pasal 3
PERLINDUNGAN INSTALASI EXISTING
3.1. Pekerjaan ini adalah perlindungan untuk semua instalasi existing yang berada di dalam tapak / site
konstruksi dan dinyatakan oleh Konsultan Perencana / Konsultan Pengawas masih berfungsi dan akan
digunakan lagi.Untuk instalasi existing tersebut di atas, Kontraktor / Pemborong harus menjaga dan
memeliharanya dari gangguan / cacat.
3.2. Apabila karena satu dan lain sebab sehingga jalur instalasi existing yang masih berfungsi harus
dipindah, maka Kontraktor / Pemborong harus melakukan pekerjaan ini sesuai dengan petunjuk
dari Konsultan Pengawas.
Spesifikasi Teknis
1 | H a l
BAB III
SYARAT - SYARAT TEKNIS PEKERJAAN ARSITEKTUR
Pasal 1
PEKERJAAN ADUKAN DAN CAMPURAN
1.1. LINGKUP PEKERJAAN.
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
1. Pekerjaan pasangan bata ringan (hebel)
2. Pekerjaan Plesteran Bata Ringan .
3. Pekerjaan Plesteran ,1 Pc : 4 Ps
4. Pekerjaan Acian
5. Pasang lantai KM (Anti Slip) uk. 25 x 25 cm
6. Plint Dinding Kayu Ketam 10 cm
1.2. PERSYARATAN BAHAN.
1.2.1. Semen.Mortal, Sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam Buku Rencana Kerja dan Syarat-
syarat Teknis Struktur.
1.2.2. Pasir , Pasir yang digunakan adalah jenis pasir pasang dengan butir-butir yang tajam, bersih dari tanah
dan lumpur dan tidak mengandung bahan-bahan organis.
1.2.3. Air, Air yang dipakai harus bebas dari lumpur, minyak, asam, basa, garam, bahan organik dan kotoran
lainnya dalam jumlah yang dapat merusak.
1.3. PERSYARATAN PELAKSANAAN.
1.3.1. Campuran adukan yang dimaksud adalah campuran dalam volume. Cara pembuatannya
menggunakan mixer selama 3 (tiga) menit.
1.3.2. Jenis adukan.
a. Adukan biasa adalah campuran 1pc: 4ps dan 1pc: 5ps.
Adukan ini untuk pasangan batu bata dan batu tempel serta untuk menutup semua permukaan
dinding pasangan bagian dalam bangunan, yang dinyatakan tidak kedap air seperti tercantum
dalam Gambar Kerja.
b. Adukan kedap air adalah campuran 1pc : 3ps.
Aduk plesteran ini untuk :
• Menutup semua permukaan dinding pasangan pada bagian luar / tepi luar bangunan.
• Semua bagian dan keseluruhan permukaan dinding pasangan yang disyaratkan harus kedap
air seperti tercantum dalam Gambar Kerja hingga ketinggian 150 cm. dari permukaan lantai.
• Semua pasangan bata di bawah permukaan tanah hingga ketinggian sampai 20 cm. dari
permukaan lantai, kecuali ditentukan lain dalam Gambar Kerja.
1.3.3. Semua jenis adukan tersebut di atas harus disiapkan sedemikian rupa sehingga selalu dalam keadaan
masih segar dan belum mengering pada waktu pelaksanaan pemasangan.
1.3.4. Kontraktor harus mengusahakan agar tenggang waktu antara waktu pencampuran adukan
dengan pemasangan tidak melebihi 30 menit, terutama untuk adukan kedap air.
Spesifikasi Teknis
2 | H a l
Pasal 2
PEKERJAAN PLESTERAN
2.1. LINGKUP PEKERJAAN.
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
o Plesteran Kasar (Kamprot)
2.2. PERSYARATAN BAHAN.
2.2.1. Semen.
Sesuai dengan Pasal 1 butir 1.2.1.
2.2.2. Pasir.
Sesuai dengan Pasal 1 butir 1.2.2.
2.2.3. A i r.
Sesuai dengan Pasal 1 butir 1.2.3.
2.3. PERSYARATAN PELAKSANAAN.
2.3.1. Campuran plesteran yang dimaksud adalah campuran dalam volume.
Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bilamana pekerjaan dinding pasangan bata atau bidang
beton telah disetujui secara tertulis oleh Konsultan Pengawas.
2.3.2. Jenis plesteran.
a. Plesteran kasar adalah plesteran dengan permukaan tidak dhaluskan.
Campuan plesteran kasar adalah campuran aduk kedap air,yaitu Dipakai untuk :
Menutup permukaan dinding pasangan yang tertanam di dalam tanah hingga ke permukaan
tanah dan atau lantai.
Menutup permukaan dinding pagar yang menghadap tetangga.
b. Plesteran biasa adalah campuran .
Aduk plesteran ini untuk pasangan batu bata dan batu tempel serta untuk menutup semua
permukaan dinding pasangan bagian dalam bangunan, yang dinyatakan tidak kedap air seperti
tercantum dalam Gambar Kerja.
c. Plesteran kedap air adalah campuran . Aduk plesteran ini untuk :
Menutup semua permukaan dinding pasangan pada bagian luar / tepi luar bangunan.
Semua bagian dan keseluruhan permukaan dinding pasangan yang disyaratkan harus
kedap air seperti tercantum dalam Gambar Kerja hingga ketinggian 150 cm. dari permukaan
lantai.
Semua pasangan bata di bawah permukaan tanah hingga ketinggian sampai 20 cm. dari
permukaan lantai, kecuali ditentukan lain dalam Gambar Kerja.
d. Plesteran halus / aci halus adalah campuran Semen Mortar dengan air yang dibuat sedemikian rupa
sehingga diperoleh campuran yang homogen. Plesteran halus ini merupakan pekerjaan
penyelesaian akhir dari dinding pasangan. Pekerjaan plesteran halus ini dilaksanakan
sesudah aduk plesteran sebagai lapisan dasar telah berumur 8 (delapan) hari, atau sudah
kering benar.
2.3.3. Pelaksanaan.
a. Adukan semua jenis plesteran tersebut di atas harus disiapkan sedemikian rupa sehingga selalu dalam
keadaan masih segar dan belum mengering pada waktu pelaksanaan pemasangan.
b. Kontraktor harus mengusahakan agar tenggang waktu antara waktu pencampuran aduk plesteran
dengan waktu pemasangan tidak melebihi 30 menit, terutama untuk plesteran kedap air.
Spesifikasi Teknis
3 | H a l
c. Kontraktor harus menyediakan Pekerja / Tukang yang ahli untuk pelaksanaan pekerjaan
plesteran ini, khususnya untuk plesteran aci halus.
Terkecuali untuk plesteran kasar, permukaan semua aduk plesteran harus diratakan. Permukaan
plesteran tersebut khususnya plesteran halus / aci harus rata, tidak bergelombang, penuh dan padat,
tidak berongga dan berlubang, tidak mengandung kerikil ataupun benda-benda lain yang membuat cacat.
d. Untuk permukaan dinding pasangan, sebelum diplester harus dibasahi terlebih dahulu dan siar-
siarnya dikerok sedalam kurang lebih 1 cm. Sedang untuk permukaan beton yang akan diplester,
permukaannya harus dibersihkan dari sisa-sisa bekisting, kemudian dikasarkan (“scratched”). Semua
lubang - lubang bekas pengikat bekisting atau form tie harus tertutup aduk plesteran.Untuk semua
bidang dinding yang akan dilapis dengan cat / wallpaper dipakai plesteran aci halus di atas permukaan
plesterannya. Untuk bidang dinding pasangan yang menggunakan bahan / material akhir lain,
permukaan plesterannya harus diberi alur-alur garis horizontal untuk memberikan ikatan yang lebih baik
terhadap bahan / material yang akan digunakan tersebut.
e. Untuk setiap pertemuan bahan / material yang berbeda jenisnya pada satu bidang datar, harus diberi
naat / celah dengan ukuran lebar 7 mm. dan dalam 5 mm.
f. Untuk permukaan yang datar, batas toleransi pelengkungan atau pencembungan bidang tidak
boleh melebihi 5 mm untuk setiap jarak 2 m.
g. Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding / kolom seperti yang dinyatakan
dan dicantumkan dalam Gambar Kerja. Tebal plesteran adalah maksimal 1 cm. Jika ketebalan melebihi
1 cm, maka diharuskan menggunakan kawat ayam yang diikatkan / dipakukan ke permukaan dinding
pasangan yang bersangkutan, untuk memperkuat daya lekat plesteran.
h. Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenankan setelah selesai pemasangan instalasi pipa listrik,
pipa plumbing, untuk seluruh bangunan.
2.3.4. Pemeliharaan.
a. Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung dengan wajar. Hal ini
dilakukan dengan membasahi permukaan plesteran setiap kali terlihat kering dan melindunginya dari
sinar matahari langsung dengan bahan penutup yang dapat mencegah penguapan secara cepat.
Pembasahan tersebut adalah selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian selesai, Kontraktor harus
selalu menyiram dengan air sekurang- kurangnya 2 (dua) kali sehari sampai jenuh.
b. Selama permukaan plesteran belum dilapis dengan bahan / material akhir, Kontraktor wajib memelihara
dan menjaganya terhadap kerusakan- kerusakan dan pengotoran dengan biaya ditanggung oleh
Kontraktor, dan tidak dapat di-klaim sebagai pekerjaan tambah.
c. Tidak dibenarkan pekerjaan penyelesaian dengan bahan / material akhir di atas permukaan plesteran
dilakukan sebelum plesteran berumur lebih dari 2 (dua) minggu, cukup kering, bersih dari retak, noda
dan cacat lain seperti yang disyaratkan tersebut di atas.
d. Apabila hasil pekerjaan tidak memenuhi semua yang disyaratkan oleh Konsultan Pengawas, maka
Kontraktor harus membongkar dan memperbaiki sampai disetujui oleh Konsultan Pengawas. Biaya
untuk perbaikan tersebut ditanggung oleh Kontraktor dan tidak dapat dijadikan sebagai pekerjaan
tambah.
Spesifikasi Teknis
4 | H a l
Pasal 3
PEKERJAAN KAYU
3.1. LINGKUP PEKERJAAN.
3.1.1. Pekerjaan Kusen Pintu
3.1.2. Pekerjaan Lisplank Atap
3.2. PERSYARATAN BAHAN.
3.2.1. Mutu dan kualitas kayu yang dipakai sesuai persyaratan seperti diuraikan pada butir berikut ini.
Semua kayu yang dipakai harus tua, benar-benar kering, lurus. Tanpa cacat mata kayu, putih kayu dan
retak Ukuran kayu adalah ukuran jadi seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
3.2.2. Pekerjaan kayu kasar.
Referensi bahan sesuai dengan SII No. 0458/81, mutu kelas A, kelas keawetan II dan kekuatan II.
3.2.3. Pekerjaan kayu halus.
a. Balok untuk kusen, kayu Lokal . Referensi bahan sesuai dengan SII No. 0458/81, mutu kelas A,
kelas keawetan II dan kekuatan II untuk Pintu yang ditempat ruangan kering dan kelas keawetan I dan
kekuatan I untuk pintu ditempat yang sering basah.
b. Papan untuk Pintu di ruangan kering menggunakan kayu kelas II dan untuk lokasi basah menggunakan
kayu kelas I.
c. Papan untuk plint kayu Kamper Banjar. Referensi bahan sesuai dengan SII No. 0458/81, mutu kelas A,
kelas keawetan II dan kekuatan II.
d. Multiplex:
Panel : Plywood, Megateak.
Tebal : (sesuai yang ditunjukkan pada Gambar Kerja). Produk : Ex lokal mutu terbaik.
3.2.4. Kelembaban.
Untuk ketebalan kayu lebih dari 3 cm. disyaratkan kelembaban kayu tidak lebih dari 14 % terpasang.
Untuk ketebalan kayu lebih dari 7 cm. diijinkan kelembaban kayu 25 % maksimum.
Untuk ketebalan kayu lebih kecil dari 7 - 3 cm. diijinkan kelembaban kayu 18% maksimum.
Kelembaban kayu atau kadar air kayu (moisture content) tersebut di atas diperiksa dengan alat
pemeriksa kelembaban kayu.
3.2.5. Pengawetan kayu.
Semua kayu (terkecuali kayu lembaran) yang dipergunakan harus sudah melalui proses
pengeringan (dry kiln) dan harus sudah diberi bahan anti rayap sebelum pelaksanaan finishing.
Persyaratan pelaksanaan pekerjaan anti rayap sesuai dengan yang tercantum pada pekerjaan
perlindungan.
Penimbunan kayu di tempat pekerjaan sebelum pelaksanaan pekerjaan ini harus diletakkan di satu
tempat, di dalam ruangan yang kering dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca
langsung dan harus dilindungi dari kerusakan. Timbunan kayu tersebut harus diberi alas sehingga tidak
langsung terhampar di lantai.
3.2.6. Bahan dan alat bantu.
Bahan dempul yang dipakai adalah tipe B dengan referensi SII 0282/80.
Bahan perekat adalah lem putih untuk kayu, produk HENKEL atau yang setaraf.
Semua pengikat berupa paku, sekrup, baut, dynabolt, kawat dan lain-lain harus digalvanisasi.
3.3. PERSYARATAN PELAKSANAAN.
Sebelum pelaksanaan pekerjaan kayu ini, Kontraktor diwajibkan untuk :
Spesifikasi Teknis
5 | H a l
a. Mempelajari bentuk, pola penempatan, cara pemasangan dan detail sesuai Gambar Kerja.
b. Pengukuran keadaan lapangan untuk mendapatkan ketepatan pemasangan di lapangan.
c. Khususnya untuk pekerjaan kayu halus, Kontraktor harus membuat shop drawing untuk detail
pemasangan dan sistim perkuatan.
d. Agar diusahakan pelaksanaan pemasangan instalasi sebelum pelaksanaan pekerjaan kayu sehingga
tidak terjadi pembongkaran.
e. Pelaksanaan sambungan seperti pemasangan klos, baut, plat penggantung, angker, dynabolt, sekrup,
paku dan lem perekat harus rapi sempurna serta tidak diperkenankan mengotori bidang-bidang tampak.
f. Khusus untuk bahan sambungan / pengikat dari baja seperti angker, sengkang, plat dan
sebagainya sebelum terpasang harus sudah diberi lapisan anti karat yang memenuhi persyaratan dalam
Pasal Pengecatan di Buku ini.
g. Khusus pada permukaan bidang tampak / exposed, tidak diperkenankan pemasangan paku tetapi
harus disekrup atau cara lain yang disetujui Konsultan Pengawas.
h. Bilamana pada sistim perkuatan yang tertera dalam gambar dianggap kurang kuat oleh Kontraktor, maka
menjadi kewajiban dan tanggungan Kontraktor untuk menambahkannya setelah disetujui Konsultan
Pengawas.
i. Dalam hal ini Kontraktor tidak dapat meng-klaim sebagai pekerjaan tambah.
j. Semua pekerjaan pendempulan harus rapi, rata dan halus. Setelah dempul kering kemudian digosok
dengan ampelas halus.
k. Sebelum pemasangan untuk semua logam yang melekat pada kayu, semua logam tersebut harus
sudah diberi lapisan perlindungan atau lapisan cat seperti yang disyaratkan.
3.3.1. Pelaksanaan Pekerjaan Kayu Kasar.
Semua konstruksi yang tidak ditampakkan (“unexposed”) harus dilapis dengan menie kayu.
Pekerjaan ini dilaksanakan setelah penyerutan dan sebelum dipasang.
3.3.2. Pelaksanaan Pekerjaan Kayu Halus.
Semua pekerjaan kayu halus khususnya permukaan kayu yang akan diperlihatkan (exposed) dan
permukaan kayu yang akan dilapis / ditempel dengan bahan / material finishing harus diserut halus dan
rata. Proses pengerjaan semua kayu untuk pekerjaan kayu halus harus menggunakan mesin
tanpa kecuali dan tidak diperkenankan mengerjakan di tempat pemasangan, persyaratan ini mencakup
pula untuk penyerutan. Setelah penyerutan mesin, baru kemudian diperkenankan dengan penyerutan
tangan. Sambungan-sambungan harus dikerjakan dengan ketelitian yang tepat dan rapi terutama
untuk bagian yang diperlihatkan (exposed). Sambungan Plint kayu pada sudut harus berupa
sambungan adu manis dan siku. Sambungan antara papan ke arah memanjang harus berupa
sambungan ekor burung.
3.3.3. Perlindungan terhadap pekerjaan kayu yang telah selesai.
Semua kayu yang telah terpasang harus dilindungi dari segala kerusakan baik berupa benturan, pecah,
retak, noda dan cacat-cacat lain. Apabila hal tersebut di atas ditemui, maka Kontraktor harus
membongkar dan mengganti tanpa mengurangi mutu. Biaya untuk pekerjaan ini adalah
tanggung jawab Kontraktor, tidak dapat di-klaim sebagai pekerjaan tambah.
3.3.4. Pekerjaan penyelesaian (“finishing”) kayu.
Pekerjaan “finishing” kayu lihat Pasal Pekerjaan Pengecatan dalam Buku ini.
Spesifikasi Teknis
6 | H a l
Pasal 4
LANGIT-LANGIT GYPSUM
4.1. LINGKUP PEKERJAAN.
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
Bagian ini meliputi pengadaan tenaga, bahan, peralatan serta pemasangan plafon GYPSUM dengan
rangka baja ringan (Rangka Eksisting) sesuai dengan detail yang dinyatakan dalam gambar dan atas
petunjuk Konsultan Pengawas.
4.2. PERSYARATAN BAHAN.
4.2.1. GYPSUM board yang dipakai adalah merk Jaya board dengan ketebalan 9 mm. Finishing GYPSUM dicat
sesuai dengan Pasal pekerjaan pengecatan, juga harus memiliki daya tahan terhadap bahaya kebakaran
minimal 60 menit.
4.2.2. Rangka menggunakan baja ringan. Ukuran dan Tipe sesuai gambar. Sistem Pemasangan Rangka baja
ringan terdiri dari pemasangan satu atau beberapa lembar papan GYPSUM yang dipasang pada rangka
baja ringan dengan menggunakan skrup.
4.2.3. Komponen yang digunakan :
Panel GYPSUM merk Jayaboard
Paper tape
Joint compound
Rangka Baja Ringan
List Gypsum
4.3. PERSYARATAN PELAKSANAAN.
4.3.1. Kontraktor wajib meneliti kebenaran dan bertanggung jawab atas semua ukuran yang tercantum
dalam Gambar Kerja. Pada prinsipnya, ukuran pada Gambar Kerja adalah ukuran jadi / finish. Harus
diperhatikan pula sambungan / hubungan dengan material lain harus sesuai dengan Gambar Kerja.
4.3.2. Sebelum pelaksanaan dan pemasangan, Kontraktor harus melakukan pengukuran yang cermat di
tempat kerja guna mendapatkan ukuran yang tepat.
4.3.3. Bahan / material berbentuk unit yang akan dipasang harus diberi tanda agar tidak terjadi kesalahan
pemasangan.
4.3.4. Rangka-rangka plafon diusahakan dipasang pada bagian-bagian struktur gedung, disekrup dan lain-lain,
agar tidak mudah runtuh.
4.3.5. Panel GYPSUM dipasang rata. Semua sambungan antar panel GYPSUM harus di tengah dengan paper
tape dan ditutup dengan joint compound dan diamplas halus dengan permukaan yang rata. Panel
GYPSUM harus ditempel pada rangka-rangkanya dengan sekrup khusus (standart) dengan jarak
maximal 60 cm .
4.3.6. Untuk bagian tepi yang menempel didinding atau kolom dipasang list GYPSUM dengan perekat lem
GYPSUM dengan detail sesuai digambar.
Spesifikasi Teknis
7 | H a l
Pasal 5
PEKERJAAN PENGECATAN
5.1. LINGKUP PEKERJAAN.
Pekerjaan yang dimaksud meliputi ;
• Pekerjaan pengecatan kayu ,
• Pekerjaan pengecatan plafon.
• Termasuk pengecatan dasar (plamuur, menie dan lain-lain).
5.1.1. Pekerjaan Pengecatan Kayu mencakup kusen pintu dan list plafon seperti tercantum dalam Gambar
Kerja.
5.1.2. Pekerjaan Pengecatan Plafon
Semua pekerjaan logam yang terpasang seperti tercantum dalam Gambar Kerja dengan ketentuan
sebagai berikut :
a. Semua bagian / permukaan yang tampak (exposed) dicat sampai dengan cat finish.
5.2. PERSYARATAN BAHAN.
5.2.1. Cat Tembok Interior.
Bahan dari jenis acrylic emulsion kualitas baik merek dulux .
5.2.2. Cat Logam & Kayu.
Bahan dari jenis synthetic enamel super gloss kualitas utama, tipe Nippont Paint sanding sealer dan
Dulux V Gloss.
5.2.3. Lapisan Primer.
Bahan dari kualitas utama
5.2.4. Kontraktor wajib membuktikan keaslian cat dari produk tersebut di atas mengenai kemurnian cat
yang akan dipergunakan.
Pembuktian dapat berupa :
Segel kaleng
Test BD
Test laboratorium
Hasil akhir pengecatan
Biaya untuk pembuktian ini dibebankan kepada Kontraktor.
Hasil tes kemurnian ini harus mendapat rekomendasi tertulis dari produsen dan diserahkan ke Konsultan
Pengawas untuk persetujuan pelaksanaan.
5.2.5. Kontraktor harus menyiapkan contoh pengecatan tiap warna dan jenis cat pada bidang-bidang
transparan ukuran 30 x 30 cm. Pada bidang-bidang tersebut harus dicantumkan dengan jelas
warna, formula cat, jumlah lapisan dan jenis lapisan (dari cat dasar sampai dengan lapisan akhir).
5.2.6. Semua bidang contoh tersebut harus disampaikan kepada Konsultan Pengawas. Jika contoh-
contoh tersebut telah disetujui secara tertulis oleh Perencana dan Konsultan Pengawas, barulah
Kontraktor melanjutkan dengan pembuatan “mock-up”.
5.2.7. Kontraktor harus menyerahkan kepada Konsultan Pengawas, untuk kemudian akan diteruskan
ke Pemberi Tugas, minimal 5 galon tiap warna dan jenis cat yang dipakai. Kaleng-kaleng cat tersebut
harus tertutup rapat dan mencantumkan dengan jelas identitas cat yang ada di dalamnya. Cat ini akan
dipakai sebagai cadangan oleh Pemberi Tugas untuk perawatan.
5.3. PERSYARATAN PELAKSANAAN.
5.3.1. Lakukan dengan cara terbaik yang umum dilakukan kecuali apabila dispesifikasikan lain. Tebal minimum
dari tiap lapisan jadi (finish) minimum sama dengan syarat yang dispesifikasikan pabrik. Pengecatan
Spesifikasi Teknis
8 | H a l
harus rata, tidak bertumpuk, tidak bercucuran atau ada bekas yang menunjukkan tanda-tanda sapuan,
roller maupun semprotan.
5.3.2. Apabila dari cat yang dipakai ada yang mengandung bahan dasar beracun atau membahayakan
kesehatan manusia, maka Kontraktor harus menyediakan peralatan pelindung, misalnya :
masker, sarung tangan dan sebagainya yang harus dipakai pada waktu pelaksanaan pekerjaan.
5.3.3. Tidak diperkenankan melaksanakan pekerjaan ini dalam keadaan cuaca yang lembab atau hujan
atau dalam keadaan angin berdebu bertiup. Terutama untuk pelaksanaan di dalam ruangan bagi cat
dengan bahan dasar beracun atau membahayakan manusia, maka ruangan tersebut harus
mempunyai ventilasi yang cukup atau pergantian udara berlangsung lancar. Di dalam keadaan tertentu
misalnya untuk ruangan tertutup, Kontraktor harus memakai kipas angin ( fan ) untuk memperlancar
pergantian / aliran udara.
5.3.4. Peralatan seperti kuas, roller, sikat kawat, kape, pompa udara tekan (vacuum cleaner), semprotan
dan sebagainya harus tersedia dari kualitas / mutu terbaik dan jumlahnya cukup untuk pekerjaan ini.
5.3.5. Khusus untuk semua cat dasar harus disapukan dengan kuas. Penyemprotan hanya boleh dilakukan bila
disetujui Konsultan Pengawas.
5.3.6. Pemakaian ampelas, pencucian dengan air maupun pembersihan dengan kain kering terlebih
dahulu harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas, terkecuali disyaratkan lain
dalam spesifikasi ini.
5.3.7. Pelaksanaan pekerjaan ini khususnya pengecatan cat dasar untuk komponen bahan / material logam,
harus dilakukan sebelum komponen tersebut terpasang.
5.3.8. Standar Pengerjaan (“Mock-Up”). Sebelum pengecatan dimulai, Kontraktor harus melakukan pengecatan
pada satu bidang untuk tiap warna dan jenis cat yang diperlukan. Bidang-bidang tersebut akan
dijadikan contoh pilihan warna, tekstur, material dan cara pengerjaan. Bidang-bidang yang akan
dipakai sebagai “mock-up” ini akan ditentukan oleh Konsultan Pengawas. Jika masing-masing bidang
tersebut telah disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Perencana, maka bidang-bidang ini akan
dipakai sebagai standar minimal keseluruhan pekerjaan pengecatan.
5.3.9. Hasil pekerjaan yang tidak disetujui Konsultan Pengawas harus diulang dan diganti. Kontraktor harus
melakukan pengecatan kembali bila ada cat dasar atau cat finish yang kurang menutupi atau lepas
sebagaimana ditunjukkan oleh Konsultan Pengawas. Biaya untuk hal ini ditanggung Kontraktor, dan
tidak dapat di-klaim sebagai pekerjaan tambah.
5.3.10. Pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanakan oleh aplikator yang direkomendasikan oleh pihak
pabrik untuk mendapatkan garansi bahan dan pekerjaan dari pabrik.
5.3.11. Pekerjaan Pengecatan Kayu
a. Sebelum Pelaksanaan. Seluruh permukaan harus dibersihkan dari debu, minyak, lemak, kotoran
atau noda lain, bekas-bekas cat yang terkelupas bagi permukaan yang pernah dicat dan dalam
kondisi kering.
b. Pelaksanaan Pekerjaan dengan Roller, pemakaian kuas hanya untuk permukaan dimana tidak
mungkin menggunakan roller.
c. Permukaan Interior.
o Lapisan Pertama :
Cat dasar jenis Alkali .
Pelaksanaan pekerjaan dengan roller.
Ketebalan lapisan 25–40 micron atau daya sebar per liter 13–15 m2.
Tunggu selama minimum 24 jam sebelum pelaksanaan pelapisan berikutnya.
Warna bening ( transparan ).
o Lapisan Kedua dan Ketiga :
Cat jenis Interior Setara Dulux.
Pelaksanaan pekerjaan dengan roller.
Ketebalan lapisan 25-40 micron atau daya sebar per liter 11-17 m2 per lapis.
Tenggang waktu antara pelapisan minimum 12 jam.
Spesifikasi Teknis
9 | H a l
Warna ditentukan kemudian.
5.3.12. Pekerjaan Pengecatan Kayu Yang Ditampakkan.
a. Persiapan Sebelum Pengecatan.
Bersihkan permukaan dari kulit giling (kerak / millscale), minyak, lemak dan kotoran lain secara
teliti, seksama dan menyeluruh sehingga permukaan yang dimaksud menampilkan tampak kayu
yang halus dan mengkilap. Pekerjaan ini dilaksanakan dengan sikat kawat mekanik
(Mechanical Wire Brush). Akhirnya permukaan dibersihkan dengan vacuum cleaner atau sikat
yang bersih. Sebelum dilakukan pengecatan, semua permukaan kayu harus mendapat
“solvent treatment” untuk menghilangkan lemak dan kotoran.
b. Pelaksanaan pengecatan.
o Lapisan Pertama :
Pekerjaan cat primer / dasar dilaksanakan sebelum komponen bahan/ material kayu
terpasang. Tunggu selama minimum 6 jam sebelum pelaksanaan pelapisan berikutnya.
Pelaksanaan pekerjaan dengan kuas.
o Lapisan Kedua :
Cat dasar jenis Undercoat. Tunggu selama minimum 6 jam sebelum pelaksanaan
pelapisan berikutnya. Pelaksanaan pekerjaan dengan kuas.
o Lapisan Ketiga dan Keempat :
Cat akhir (“finish”) , Pelaksanaan dengan kuas Tenggang waktu antara pelapisan minimum
16 jam. Warna ditentukan kemudian.
5.3.13. Pekerjaan Pengecatan kayu Yang Tidak Ditampakkan. Semua pengecatan permukaan kayu yang
tidak ditampakkan hanya cat dasar 1 (satu) lapis. Pelaksanaan dengan kuas.
Spesifikasi Teknis
10 | H a l
Pasal 6
PEKERJAAN ATAP METAL
6.1. LINGKUP PEKERJAAN.
Pekerjaan yang dimaksud meliputi ;
Pekerjaan perawatan atap metal, lengkap dengan asesori penutup bubungan, akhiran bubungan, penutup
jurai dan ampig dan atau sesuai Gambar Kerja.
6.2. PERSYARATAN BAHAN.
6.2.1. Bahan utama.
Bahan Atap di sesuaikan dengan yang sudah ada.
Warna Ditentukan dengan yang sudah ada.
6.2.2. Bubungan bahan disesuaikan dengan yang sudah ada
6.2.3. Talang Bahan plat Anti karat
6.2.4. Asesori (baut pengikat, plat kait, lengkap dengan ring karet kedap air), lembar pelindung (flashing),
lembar penutup bubungan (capping), sealant dan lain-lain harus dari bahan dan tipe yang sama dengan
penutup atap dan atau mengikuti spesifikasi yang ditentukan pabrik.
6.3. PERSYARATAN PELAKSANAAN
6.3.1. Kontraktor wajib memberikan contoh bahan untuk disetujui dengan disertai keterangan tertulis mengenai
spesifikasi bahan, detail bentuk, ukuran serta petunjuk cara pemasangan.
6.3.2. Bila Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas menganggap perlu, maka Pemberi Tugas berhak
meminta Kontraktor agar dalam pelaksanaan pekerjaan ini harus diawasi oleh tenaga ahli / supervisi
khusus dari pabrik pembuat dengan dan atas biaya tanggungan Kontraktor.
6.3.3. Lembaran penutup atap diangkut ke atas rangka atap hanya apabila akan dipasang, rusuk atas lembaran
penutup atap harus menghadap sisi dimana pemasangan dimulai.
6.3.4. Kontraktor harus memeriksa dengan teliti serta seksama dan memastikan bahwa permukaan atas semua
gording atau atap sudah satu bidang. Jika belum satu bidang, dapat menyetel atau mengganjal bagian-
bagian ini terhadap rangka penumbu / gording. Dalam keadaan apapun juga untuk mengatur kemiringan
atap, ganjal tidak diperkenankan dipasang langsung di bawah plat kait. Hal ini harus diperhatikan sungguh-
sungguh oleh Kontraktor karena penyetelan dan pengganjalan tidak tepat akan mengakibatkan gangguan
pengikatan, terutama jika jarak penyangga kecil.
6.3.5. Untuk mendapatkan kekuatan pengikatan maksimal apabila dipergunakan plat kait. Jarak perletakan
pertama maupun terakhir dari plat kait terhadap ujung / tepi lembaran harus memenuhi persyaratan pabrik.
6.3.6. Lakukan pemeriksaan setempat terhadap penyetelan plat kait untuk mencegah pergeseran.
Untuk memperbaiki kelurusan, lembaran dapat disetel 2 mm. dengan menarik plat kait menjauhi atau
menekan ke arah lembaran pada saat mengikatkan plat kait tersebut. Untuk mencegah plat kait bergeser
ke bawah, harus dipergunakan pengikat positif yaitu sekrup atau baut pada plat kait tersebut.
6.3.7. Pada lembaran akhir di bagian atas, sisi tepi atas lembaran tersebut harus ditekuk ke bawah. Penekukan
dilakukan dengan alat yang disediakan pabrik untuk pekerjaan tersebut. Penekukan ini untuk mencegah
masuknya air kedalam bangunan. Penekukan dapat dilaksanakan sebelum ataupun sesudah
lembaran dipasang.
6.3.8. Pada lembaran akhir di bagian bawah, sisi tepi lembaran tersebut harus ditekuk ke bawah untuk
mencegah air mengalir melalui sisi bawah lembaran kedalam bangunan. Penekukan dilakukan dengan
alat yang disediakan pabrik untuk pekerjaan tersebut.
Spesifikasi Teknis
11 | H a l
6.3.9. Arah pemasangan lembaran dari bawah ke atas kemudian dilanjutkan pemasangan ke samping dengan
arah tetap dari bawah ke atas dan seterusnya. Pada tumpangan akhir, sebaiknya gunakanlah 2
(dua) lembar atau lebih dengan ukuran yang lebih pendek. Tumpangan / overlap akhir harus memenuhi
persyaratan pabrik.
6.3.10. Untuk pekerjaan perbaikan talang atap diperbaiki menggunakan seng plat BJLS 30, Kontraktor harus
melepas talang yang akan di perbaiki kemudian dipasang dengan talang atap yang baru dan posisi talang
harus tepat agar tidak ada kebocoran.
6.3.11. Khusus untuk penutup bubungan (capping), Kontraktor harus sudah menyediakan lubang pada ujung
atas penutup bubungan (capping) untuk tiang penangkal petir, lengkap dengan karet. Diameter lubang
harus tepat sama dengan diameter tiang penangkal petir.
6.3.12. Kedua sisi tepi arah memanjang penutup bubungan (capping) harus ditakik sesuai dengan bentuk dan
jarak rusuk lembaran setelah penutup bubungan terpasang. Penakikan dilakukan dengan alat yang
disediakan oleh pabrik khusus untuk pekerjaan tersebut.
Setelah ditakik, barulah kedua sisi tepi penutup bubungan (capping) ditekuk ke bawah dengan alat
penekuk yang disediakan pabrik untuk pekerjaan tersebut hingga menutup sampai lembah antara 2
(dua) rusuk lembaran. Penutup bubungan (capping) disekrupkan pada setiap rusuk lembaran.
6.3.13. Pemasangan flashing, capping, fixing strip dan lain-lainnya harus dilakukan oleh Kontraktor sesuai dengan
persyaratan teknis dari pabrik pembuat walaupun belum ataupun tidak tercantum dalam Gambar Kerja
maupun Gambar Pelengkap sehingga didapat hasil yang baik, terhindar dari kemungkinan kebocoran.
Dalam kasus ini, Kontraktor tidak dapat menuntut sebagai pekerjaan tambah.
6.3.14. Kontraktor harus teliti dan rapi sehingga lembaran setelah terpasang rapi dan lurus, garis-garis rusuk
lembaran sejajar, lurus, tidak bergelombang ke arah horizontal maupun vertikal, menghasilkan penampilan
yang baik.
6.3.15. Bagian lembaran setelah terpasang, yang boleh diinjak hanyalah pada rusuk tepat di atas gording.
Pasal 7
PEKERJAAN TALANG VERTIKAL
7.1. LINGKUP PEKERJAAN.
Pekerjaan yang dimaksud meliputi ;
Pekerjaan talang vertikal pada keseluruhan bangunan dan atau seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
7.2. PERSYARATAN BAHAN.
7.2.1. Talang Vertikal.
Semua pipa dan pipa penyambung/joint/fitting, adalah pipa PVC tipe AW untuk bagian yang
ditampakkan dan bagian yang ditanamkan ke kolom. Pipa PVC dan fitting harus berasal dari pabrik yang
sama kelas Heavy Duty (AW-1). Bentuk dan ukuran sesuai dengan Gambar Kerja.
7.2.2. Pipa “Sparing”.
Pipa sparing dibuat dari pipa GIP. Ukuran dan diameter sesuai dengan Gambar Kerja.
7.2.3. Saringan Talang.
Saringan talang dibuat dari stainless steel, produk lokal dengan mutu terbaik.
7.2.4. Lem PVC.
Lem PVC harus sesuai dengan lem PVC yang dispesifikasikan pabrik pembuat pipa PVC yang
dipakai.
Spesifikasi Teknis
12 | H a l
7.3. PERSYARATAN PELAKSANAAN.
7.3.1. Sebelum melaksanakan pekerjaan ini, Kontraktor harus meneliti dan mempelajari dengan seksama
Gambar Kerja khususnya sanitasi.
7.3.2. Semua pekerjaan harus sesuai dengan spesifikasi bahan yang disyaratkan pabrik khususnya pada
sambungan.
7.3.3. Khusus untuk sambungan antara pipa sparing dengan pipa talang memakai sistim ulir yaitu pipa talang
di-ulir pada bagian / sisi dalam sesuai dengan ulir pada bagian / sisi luar pipa sparing seperti tercantum
dalam Gambar Kerja. Seluruh pipa sparing untuk talang vertikal harus dilengkapi dengan
waterstop, dibuat dari plat besi yang dilas ke pipa sparing sehingga berbentuk piringan dengan
titik pusat sama dengan titik pusat pipa sparing, radius piringan waterstop adalah 3 kali radius pipa
sparing.
7.3.4. Pemasangan dan penyetelan talang harus tegak lurus terhadap permukaan plat beton. Bagian talang
yang miring dengan sudut tertentu harus sesuai dengan Gambar Kerja.
7.3.5. Semua talang pada saat terpasang harus rapi, tidak boleh ada retak, pecah, goresan, cacat lain, kotor
maupun noda. Apabila terlihat adanya cacat tersebut di atas, maka talang tersebut harus dibongkar dan
diperbaiki / diganti hingga disetujui Konsultan Pengawas. Biaya untuk hal ini adalah tanggung jawab
Kontraktor dan tidak dapat di- klaim sebagai pekerjaan tambah.
7.3.6. Saringan talang harus tepat masuk pada lubang sparing sehingga tidak ada celah. Sebelum pembuatan
saringan talang, Kontraktor harus meneliti dan dianjurkan mengukur diameter pipa sparing yang
terpasang.
Pasal 8
PEKERJAAN JALAN UNTUK PAVING BLOCK
8.1. UMUM
8.1.2. Lingkup Pekerjaan :
Penyediaan tenaga kerja, bahan, peralatan, pengangkutan dan pelaksanaan yang diperlukan untuk
menyelesaikan pekerjaan jalan untuk paving block. Ada beberapa hal yang terkait dalam pekerjaan ini
yaitu :
a. Pembersihan lahan
b. Persiapan tanah untuk timbunan
c. Pekerjaan pemadatan
d. Pembuatan lapis pasir
e. Pemasangan paving block
8.1.3. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Pemborong harus mengukur kembali semua titik elevasi dan
koordinat-koordinat. Dan apabila terjadi perbedaan-perbedaan di lapangan, Kontraktor wajib membuat
gambar-gambar penyesuaian dan harus mendapat persetujuan Pengawas.
8.2. Bahan-Bahan
8.2.2. Bahan Lapis Pasir untuk Paving Block
a. Sumber Bahan
Spesifikasi Teknis
13 | H a l
Kontraktor harus mencari lokasi sumber bahan untuk lapis ini biaya dari pencarian dan
pekerjaan muat, angkut, bongkar ke lokasi pekerjaan harus sudah diperhitungkan dalam
penawaran Kontraktor. Kontrak harus melaporkan lokasi tersebut kepada Konsultan
Pengawas secepatnya secara tertulis disertai keterangan tentang kualitas bahan, perkiraan
kuantitas bahan dan rencana operasi pengangkutan bahan ke lokasi proyek. Bahan tersebut harus
memenuhi persyaratan dalam spesifikasi.
b. Bahan pasir tersebut harus memenuhi persyaratan gradasi limit seperti di bawah ini :
Ukuran tapis Prosentase (%) Lolos terhadap berat :
9,25 mm 100
4,75 mm 95 - 100
2,36 mm 80 - 100
1,18 mm 50 - 95
600 mm 25 - 60
300 mm 10 - 30
150 mm 5 - 13
75 mm 0 - 10
c. Bahan pasir dapat berbentuk runcing lebih baik karena memberikan hasil yang stabil, tetapi juga
memerlukan pengontrolan kadar air yang lebih ketat pada saat pemadatan. Butir pasir yang
berbentuk runcing lebih baik karena membersihkan hasil yang stabil, tetapi juga memerlukan
pengontrolan kadar air lebih ketat pada saat pemedatan. Untuk menghindarkan
karakteristik pemadatan yang berbeda-beda harus diusahakan agar sumber dari pasir tersebut
adalah satu.
8.2.3. Bahan Paving Block
Paving Block dengan tebal 8 mm, natural, untuk jalan atau sirkulasi kendaraan. Dengan type sesuai
dengan gambar arsitektur dan memiliki kuat tekan minimal 400 kg/cm2.
8.3. Pelaksanaan
8.3.1. Pekerjaan Timbunan Tanah
Bahan timbunan harus baik untuk pekerjaan lapisan jalan, jika dipadatkan harus dapat mencapai
hasil nilai CBR minimal yang disyaratkan sebesar 6 %. Jika digunakan bahan timbunan yang tidak atau
kurang baik dan tidak tercapai nilai CBR minimal tersebut, ini harus dibongkar dan diganti dengan bahan
yang baik tanpa adanya tambahan pembiayaan untuk itu. Kontraktor harus melaporkan kepada
Konsultan Pengawas tentang tahapan-tahapan persiapan untuk pekerjaan subgrade dan Kontraktor
harus mengulangi pekerjaan pemadatan, jika dianggap perlu, untuk tercapainya derajat kepadatan yang
diinginkan atau disyaratkan. Sebelum dipadatkan, dalamnya suatu lapisan yang akan dipadatkan tidak
boleh lebih dari 20 cm. Setiap lapisan lepas harus dipadatkan dengan stamper yang ukurannya telah
ditentukan oleh Konsultan Pengawas. Pemadatan harus dimulai dari tepi timbunan dengan arah
longitudinal, kemudian menggeser kearah sebelah dalam (ketengah jalan). Lapisan terakhir harus
diselesaikan dalam keadaan rata atau halus sampai pada suatu lapisan dengan kerataan yang
diinginkan.
Lereng-lereng urugan harus dibuat serapih mungkin dan tidak longsor.
Adapun hal yang harus diperhatikan adalah :
a. Pemerliharaan terhadap bagian pekerjaan yang telah selesai
Spesifikasi Teknis
14 | H a l
Bagian lapisan timbunan yang telah selesai harus dijaga terhadap kemungkinan retak-retak akibat
pengeringan yang cepat atau akibat “traffic” kendaraan proyek atau hal-hal lain yang menyebabkan
lapisan tersebut rusak dan terganggu strukturnya.
b. Test atau pengujian
Test akan dilakukan baik di laboratorium maupun di lapangan, untuk mengetahui kepadatan
maksimum, derajat kepadatan lapangan, nilai CBR lapangan dan lain-lain yang dianggap perlu pada
lapisan ini. Pembiayaan test-test ini menjadi tanggungan Kontraktor.
8.3.2. Pekerjaan Lapis Pasir untuk Paving Block
a. Penyimpanan :
Bedding sand harus disimpan sedemikian rupa sehingga tidak tercampur dengan tanah/kotoran
disekitarnya. Tempat penimbunan harus mempunyai drainase yang baik dan harus terlindung dari
hujan sehingga air tetap merata.
b. Penghamparan pasir / bedding sand :
Pasir harus dihamparkan dengan rata diatas lapisan dasar (base course) sampai ketebalan 4 cm
padat dengan memperhatikan kadar air ketebalan 4 cm padat dengan memperhatikan kadar air dan
karakteristik gradasinya. Permukaan yang dihasilkan harus rata. Bila concrete block telah selesai
dipasang dan terlihat permukaan yang tidak rata maka paving block tersebut harus diangkat kembali,
pasir diratakan lagi sampai diperoleh hasil yang rata. Bedding sand ini harus mempunyai
kepadatan dan ketebalan yang sama sehingga pemampatan akibat pemadatan merata. Lapisan
yang lepas / belum dipadatkan biasanya mempunyai ketebalan 5 sampai 15 mm lebih tebal dari
ketebalan padat yang disyaratkan. Selama penghamparan kadar air harus uniform dan pasir yang
belum dipadatkan tersebut harus dilindungi terhadap segala bentuk pemadatan dan lalu lintas,
sampai paving block selesai dipasang dan bersama-sama. Bila ada bagian lapisan pasir yang tidak
sengaja terkompaksi sebelum paving digaruk dan diratakan. Waktu penghamparan harus
diperhitungkan dengan baik sehingga tidak terdapat lapisan pasir lepas yang tidak sempat ditutup
dengan paving block pada hari yang sama.
8.3.3. Pekerjaan Lapis Permukaan untuk Paving Block
a. Paving Block / Grass Block harus diletakkan berhimpitan satu dengan lainnya dengan pola
sesuai dengan gambar lansekap di atas bedding sand yang belum dipadatkan tapi sudah selesai
diratakan. Lebar celah antar block tidak boleh lebih dari 4 mm, celah ini harus merupakan garis lurus
dan saling tegak lurus, untuk itu diperlukan pemasangan snar pada 2 arah yang saling tegak lurus
untuk mengontrol letak dan ikatan antar block.
b. Cara meletakkan block dan pengisian celah antara :
Dalam memasang block harus diusahakan agar untuk pengisian celah antara block dengan
elemen-elemen lain seperti pinggiran saluran, bingkai jalan, bak kontrol dan lain-lain, dipergunakan block
dengan ukuran tidak dari 25 % dari ukuran utuh. Ruang antara yang masih tersisa harus diisi setelah
pemadatan awal dari paving block. Untuk celah lebih besar dari 25 mm tetapi kurang dari 50 mm,
dipergunakan aggregate halus dengan ukuran 10 mm dan mortar kering untuk celah yang lebih kecil.
Untuk bagian-bagian jalan yang menanjak, menurun, pemasangan block harus dilakukan dari bagian
terendah kebagian yang lebih tinggi. Pola pemasangan dan warna agar dibuat sesuai gambar,
Kontraktor wajib membuat gambar kerja untuk pola di daerah-daerah khusus.
c. Pemadatan Awal :
Spesifikasi Teknis
15 | H a l
Alat kompaksi untuk keperluan ini harus merupakan "mechanical flat plate vibrator", dengan
karekteristik sebagai berikut :
- Plat dasar mempunyai luas : 0,25 - 0,50 m2.
- Gaya pemadatan yang dapat diberikan sebesar 1,5 ton sampai 2,0 ton.
- Frekuensi getaran : 75 - 100 Hz.
Paving Block harus terletak dengan mantap diatas bedding sand. Pemadatan harus dilakukan
segera setelah pemasangan paving block dengan minimal 2 passes. Jarak antara bagian yang
dipadatkan sampai bagian dimana sedang dilakukan pemasangan block tidak boleh kurang dari 1,50
m. Adalah sangat penting untuk memadatkan bedding sand segera setelah pemasangan block
sehingga dapat dihindari berpindahnya pasir yang masih dalam keadaan lepas karena bergeraknya
block yang tidak diletakkan dengan baik atau adanya air yang mengalir ketempat tersebut. Pemadatan
harus diulangi pada daerah selebar 1,00 m diukur dari akhir pemasangan / pemadatan yang
dilakukan pada hari sebelumnya melanjutkan dengan pekerjaan selanjutnya. Semua block yang
rusak selama pemadatan dan selama masa pemeliharaan harus segera diganti dengan yang baru
tanpa adanya biaya tambahan.Pejalan kaki boleh menggunakan jalan concrete block ini setelah
pemadatan awal sebelum penghamparan pasir pengisi, tetapi sebiknya setelah sambungan atau
celah antar block terisi pasir dan dipadatkan.
d. Pasir pengisi (joint filling) :
Pasir yang dipergunakan untuk mengisi celah antar block harus mempunyai gradasi sedemikian
rupa sehingga 90 % dari berat lolos dari tapis 1,18 mm (BS-410). Pasir ini harus cukup kering
sehingga dapat mengisi celah-celah dengan baik. Bahan ini bebas dari garam dan zat-zat lain yang
dapat merusak material paving block.
Segera setelah pemadatan awal dan pengisian akhiran-akhiran, pasir pengisi harus segera
dihamparkan dan diratakan dengan sapu sepanjang permukaan jalan atau trotoar dan dimasukkan
ke dalam celah-celah antara dengan bantuan kompaktor. Celah harus benar-benar terisi oleh pasir
kasar. Kompaktor dari jenis lain boleh dipergunakan setelah mendapat persetujuan dari Konsultan
Pengawas.
Sebagai langkah pemadatan terakhir, permukaan jalan / trotoar harus dipadatkan dengan mechanical
flat plate vibrator, sehingga diperoleh permukaan yang padat dan rata dengan kemiringan terhadap
kedua arah tepi jalan sebesar 2 %.
e. Lubang / alur pada grass block harus diisi dengan tanah subur hingga ke dasar block, guna
penanaman rumput.
f. Toleransi :
Toleransi ukuran bahan :
Bahan harus mempunyai panjang dan lebar yang seragam dengan toleransi maximum tidak lebih
dari 3 mm terhadap tebal nominalnya.
Toleransi kerataan permukaan jalan :
Toleransi kerataan permukaan akhir level block harus 10 mm dari permukaan yang tercantum dalam
gambar, sehubungan dengan peil permukaan saluran air dll.
Deviasi diukur dengan jidar lurus sepanjang 3 meter atau tempalte tidak boleh melebihi 8 mm dan
perbedaan level dari satu block terhadap block disebelahnya tidak boleh melebihi 2 mm.
Spesifikasi Teknis
16 | H a l
Pasal 9
PEKERJAAN PEMBERSIHAN, PEMBONGKARAN DAN PENGAMANAN SETELAH PEMBANGUNAN
Pembersihan tapak konstruksi dan pada semua pekerjaan yang termasuk dalam lingkup pekerjaan seperti
tercantum di Gambar Kerja dan terurai dalam Buku ini dari semua barang atau bahan bangunan lainnya yang
dinyatakan tidak digunakan lagi setelah pekerjaan yang menjadi tanggung jawab Kontraktor bersangkutan selesai.
Semua bekas bongkaran bangunan existing dan sebagainya harus dikeluarkan dari tapak konstruksi. Selama
pembangunan berlangsung, Kontraktor harus menjaga keamanan bahan / material, barang maupun bangunan
yang dilaksanakannya sampai tahap Serah Terima Kedua.
Spesifikasi Teknis
1 | H a l
BAB IV
SYARAT – SYARAT UMUM TEKNIS PEKERJAAN
MEKANIKAL / ELEKTRIKAL
Pasal 1
U M U M
Syarat-syarat Instalasi Mekanikal / Elektrikal ini berisi perincian yang memperjelas / menambahkan hal-hal yang
tercantum dalam Buku Syarat-Syarat Administrasi. Dalam hal ini Buku Syarat-syarat Administratif saling
melengkapi dengan Syarat-syarat Umum Teknis Mekanikal / Elektrikal.
Pasal 2
PERSYARATAN PELAKSANAAN
2.1. Instalasi yang dinyatakan di dalam spesifikasi harus dilaksanakan sesuai dengan Undang-undang dan
Peraturan-peraturan yang berlaku saat ini di Indonesia serta tidak bertentangan dengan ketentuan dari
Jawatan Keselamatan Kerja.
2.2. Cara dan teknik pemasangan harus memenuhi syarat-syarat yang tercantum dan telah ditetapkan sebagai
peraturan pemasangan instalasi ini oleh Badan yang berwenang dalam hal ini, bila tidak ada petunjuk dari
Konsultan Pengawas.
2.3. Pelaksanaan pekerjaan harus ditangani oleh tenaga-tenaga ahli dalam instalasiMekanikal / Elektrikal,
untuk dapat dipertanggung-jawabkan.
2.4. Tenaga ahli harus ditempatkan di lapangan oleh Kontraktor sehingga dapat berdiskusi dengan Konsultan
Pengawas pada waktu pelaksanaan pekerjaan.
2.5. Kontraktor diharuskan melaksanakan pekerjaan test penuh di bawah persyaratan operasional. Testing harus
dilaksanakan di hadapan Konsultan Pengawas.
2.6. Penggantian material yang kurang baik atas kesalahan pemasangan adalah tanggung jawab Kontraktor dan
Kontraktor harus mengganti / memperbaiki hal tersebut di atas.
2.7. Semua biaya dan pengurusan perijinan, lisensi, pengujian adalah tanggung jawabKontraktor.
2.8. Semua syarat-syarat penerimaan bahan, peralatan, cara-cara pemasangan, kualitas pekerjaan dan lain-lain,
untuk sistim instalasi Mekanikal / Elektrikal ini harus sesuai dengan standar-standar sebagai berikut :
2.8.1. Persyaratan Umum Instalasi Listrik Tahun 2000.
2.8.2. Peraturan-Peraturan lainnya yang telah ditentukan PLN.
2.8.3. Peraturan-Peraturan yang telah ditentukan Pemda Kutai Barat.
2.8.4. Pedoman Plumbing Indonesia 1979.
Spesifikasi Teknis
2 | H a l
2.8.5. Pedoman Pengawasan Instalasi Listrik, Departemen Tenaga Kerja & Transmigrasi No.
59/DP/1980.
2.8.6. Pedoman dan Petunjuk Keselamatan Kerja PLN No.48.
2.8.7. Peraturan Pokok Teknik Penyehatan Mengenai Air Minum dan Air Buangan Rancangan 1968 Dirjen Cipta
Karya, Direktorat Teknik Penyehatan.
2.8.8. Peraturan Instalasi Air Minum dari PDAM Kutai Barat
2.8.9. Algemeene Voorwarden Voor Drink Water Instalatuur (AVWI).
2.8.10. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.173/Men.Kes/Per/VIII/77,
tentang Pengawasan Pencemaran Air dari BadanAir untuk Berbagai kegunaan yang berhubungan
dengan kesehatan.
2.8.11. Peraturan-peraturan dan standar yang telah disesuaikan dengan peraturan dan standar Internasional dari
KRT, ASME, ASHRAE, ASTM, VDE, BS, NEC, IEC dan lain-lain.
2.8.12. Peraturan Perburuhan Departemen Tenaga Kerja.
2.8.13. Peraturan-peraturan yang ditentukan dalam spesifikasi ini maupun yang terdapat dalam gambar-
gambar.
2.8.14. Pedoman Instalasi Alarm Kebakaran Otomatik 1980 (Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi
RI).
2.8.15. Pedoman Penanggulangan Bahaya Kebakaran Tahun 1980 (Departemen PU).
2.8.16. Ketentuan Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Pada Bangunan Gedung Tahun 1985
(Departemen PU.).
2.8.17. N.F.P.A. dan F.O.C. sebagai pelengkap.
2.8.18. Peraturan Telekomunikasi 1989.
2.8.19. Peraturan-peraturan lain yang berlaku setempat.
Semua peralatan dan mesin yang dipasang untuk sistim Mekanikal / Elektrikal ini selain dari persyaratan
tersebut di atas, juga tidak boleh menyimpang dari persyaratan yang dikeluarkan oleh pabik pembuatnya.
2.9. Pekerjaan dianggap selesai apabila :
2.9.1. Telah mendapat Surat Pernyataan bahwa instalasi baik dari KonsultanPengawas.
2.9.2. Semua persoalan mengenai kontrak dengan Pemilik telah dipenuhi, sehinggaPemilik dapat
membenarkannya.
2.9.3. Seluruh instalasi terpasang telah ditest bersama-sama dengan Konsultan Pengawas, Konsultan
Perencana dan Pemilik dengan hasil baik, sesuai dengan spesifikasi teknis.
2.10. Kontraktor.
2.10.1. Hanya Kontraktor yang diundang yang berhak mengikuti pelelangan ini.
2.10.2. Yang dimaksud dengan Kontraktor di dalam spesifikasi ini adalah Badan Pelaksana yang telah
terpilih dan memperoleh Kontrak Kerja untuk penyediaan dan pemasangan instalasi Mekanikal /
Elektrikal ini sampai selesai.
2.10.3. Kontraktor harus memiliki tenaga ahli yang mempunyai PAS / SIKA PLN kelas C untuk pekerjaan instalasi
listrik, PAS PAM kelas III (C) untuk pekerjaan plumbing dan pemadam kebakaran (pemipaan) sebagai
penanggung jawab di bidangnya masing-masing.Kontraktor bertanggung jawab atas pelaksanaan
instalasi Mekanikal / Elektrikal dalam proyek ini dan menempatkan paling tidak seorang tenaga ahli
yang setiap saat dapat berdiskusi dan dapat memutuskan setiap persoalan teknis dan administrasi
di lapangan.
2.10.4. Kontraktor harus bersedia mengikuti peraturan-peraturan di lapangan yang ditentukan oleh Konsultan
Pengawas.
2.10.5. Kontraktor wajib mempelajari dan memahami semua undang-undang, peraturan-peraturan,
persyaratan umum, maupun suplementer-nya, persyaratan standar internasional, persyaratan pabrik
pembuat unit-unit peralatan, buku-buku dokumen pelelangan, bundel gambar-gambar serta segala
petunjuk tertulis yang telah dikeluarkan.
Spesifikasi Teknis
3 | H a l
2.10.6. Kontraktor dapat meminta penjelasan kepada Konsultan Pengawas atau pihak lain yang ditunjuk,
bilamana menurut pendapatnya terdapat hal-hal yang kurang jelas pada dokumen-dokumen
pelelangan, gambar-gambar atau lainnya.
2.10.7. Kontraktor wajib mempelajari dan memeriksa juga pekerjaan-pekerjaan pelaksanaan dari pihak-pihak
Kontraktor lain yang ikut mengerjakan proyek ini apabila pekerjaan pihak lain dapat
mempengaruhi kelancaran pekerjaannya.Bilamana sampai terjadi gangguan, maka Kontraktor wajib
mengerjakan saran-saran perbaikan untuk segenap pihak.Apabila hal ini dilakukan, Kontraktor tetap
bertanggung jawab atas segala kerugian-kerugian yang ditimbulkan.
2.11. Koordinasi dengan Pihak Lain.
2.11.1. Untuk kelancaran pekerjaan, Kontraktor harus mengadakan koordinasi / penyesuaian pelaksanaan
pekerjaannya dengan seluruh disiplin pekerjaan lainnya atas petunjuk ahli, sebelum memulai
mengerjakan pada waktu pelaksanaan.Gangguan dan konflik di antara Kontraktor harus
dihindari.Keterlambatan pekerjaan akibat tidak adanya koordinasi menjadi tanggung jawab Kontraktor.
2.11.2. Kontraktor wajib bekerja sama dengan pihak-pihak lainnya demi kelancaran pelaksanaan proyek ini,
terutama koordinasi dengan pihak Kontraktor Sipil maupun Arsitektur.
2.11.3. Kontraktor wajib berkonsultasi dengan pihak-pihak lainnya, agar sejauh / sedapat mungkin digunakan
peralatan-peralatan yang seragam dan merk yang sama untuk seluruh proyek ini agar mudah
memeliharanya.
2.11.4. Untuk semua peralatan dan mesin yang disediakan, atau diselesaikan oleh pihak lain atau yang dibeli
dari pihak lain yang termasuk dalam lingkup instalasi sistim ini, Kontraktor bertanggung jawab
penuh atas segala peralatan dan pekerjaan ini.
2.11.5. Kontraktor harus mengijinkan, mengawasi dan memberikan petunjuk kepada Kontraktor lainnya
untuk melakukan penyambungan kabel-kabel, pemasangan sensor-sensor, perletakan peralatan /
instalasi, pembuatan sparing dan lain-lain pada dan untuk peralatan Mekanikal / Elektrikal agar sistim
Mekanikal / Elektrikal keseluruhan dapat berjalan dengan sempurna. Dalam hal ini Kontraktor masih
tetap bertanggung jawab penuh atas peralatan-peralatan tersebut.
2.11.6. Penolakan Pekerjaan Sistim Mekanikal / Elektrikal.
Apabila sistim pekerjaan ini tidak lengkap atau ada bagian yang cacat, gagal atau tidak memenuhi
persyaratan dalam spesifikasi dan gambar, ternyata Kontraktor gagal untuk melaksanakan perbaikan
ini dalam waktu yang cukup menurut Konsultan Pengawas serta pihak yang berwenang, maka
keseluruhan atau sebagian dari sistim ini sebagaimana kenyataannya, dapat ditolak dan diganti.Dalam
hal ini Pemilik dapat menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakan pekerjaan tersebut di atas dengan
baik atas biaya dan tanggung jawab Kontraktor.
2.12. Pengawasan Instalasi.
2.12.1. Shop drawing. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus membuat gambar kerja/shop drawing
rangkap 4 (empat). Gambar kerja tersebut haruslah gambar yang telah dikoordinasikan dengan semua
disiplin pekerjaan pada proyek ini dan disesuaikan dengan koordinasi lapangan yang ada.Pekerjaan baru
dapat dimulai bila gambar kerja telah diperiksa dan disetujuioleh Konsultan Pengawas.
2.12.2. Kontraktor harus memberikan contoh semua bahan yang akan digunakannya kepada Konsultan
Pengawas atau pihak yang ditunjuk untuk dimintakan persetujuannya secara tertulis untuk dapat
dipasang.Seluruh contoh harus sudah diserahkan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sesudah Kontraktor
memperoleh SPK.
2.12.3. Kontraktor harus membuat jadwal / skedul waktu pelaksanaan, skedul tenaga kerja, skedul
pengadaan peralatan dan network planning yang terinciuntuk setiap pekerjaannya dan diserahkan
kepada Konsultan Pengawas atau pihak lain yang ditunjuk untuk mendapatkan persetujuannya.Skedul
Spesifikasi Teknis
4 | H a l
dan network planning harus diserahkan dalam waktu 15 (lima belas)hari kalender sesudah menerima
SPK.
2.12.4. Kontraktor harus mengadakan :
a. Laporan kegiatan pekerjaan harian.
b. Laporan prestasi pekerjaan dan pengadaan material mingguan.
c. Laporan prestasi pekerjaan bulanan beserta foto-foto dokumentasi.
2.12.5. Untuk setiap tahap pekerjaan sistim Mekanikal dan Elektrikal yang telah selesai dikerjakan, Kontraktor
harus mendapatkan pernyataan tertulis dari pihak Konsultan Pengawas atau pihak yang ditunjuk
yang menerangkan bahwa setiap pekerjaan sistim Mekanikal dan Elektrikal telah selesai
dikerjakan sesuai dengan persyaratan yang ada.Tahap-tahap pekerjaan sistim ini ditentukan
kemudian, berdasarkan pada jadwal perincian waktu yang diserahkan oleh Kontraktor.
2.12.6. Di dalam setiap pelaksanaan pengujian dan trial-run pekerjaan sistim Mekanikal dan Elektrikal ini
harus dihadiri pihak Konsultan Pengawas, Konsultan Perencana, ahli atau pihak-pihak lain yang
ditunjuk. Untuk ini harus dibuatkan berita acaranya bersama pemegang merk peralatan yang diuji
dan dari Kontraktor yang bersangkutan.Peralatan untuk pengujian harus berkualitas baik dan sudah
tertera.Semua biaya pada waktu pengetesan sepenuhnya menjadi tanggung jawabKontraktor.
2.12.7. Kontraktor wajib melaporkan kepada Konsultan Pengawas atau ahli yang ditugaskan apabila sekiranya
terjadi kesulitan atau gangguan-gangguan yang mungkin terjadi pada saat melaksanakan pekerjaan.
2.12.8. Untuk pekerjaan di luar jam kerja, biaya yang dikeluarkan oleh Konsultan Pengawas untuk pengarahan
dan pengawasannya ditanggung oleh Kontraktor.
2.13. Pembersihan Lapangan.
2.13.1. Setiap hari setelah selesai bekerja, Kontraktor harus membersihkan lapangan yang digunakan.Kontraktor
hendaknya menghubungi pihak-pihak lain untuk koordinasi pembersihan lapangan tersebut.
2.13.2. Setelah Kontraktor selesai, Kontraktor harus memindahkan semua sisa bahan pekerjaan dan
peralatannya, kecuali yang masih diperlukan selama masa pemeliharaan.
2.13.3. Kontraktor harus melindungi daerah kerja di dalam gedung / bangunan dengan Portable Fire
Extinguisher Class A/B/C (15 lbs) atau jenis lain untuk setiap luasan sesuai dengan peraturan yang
berlaku atas biaya Kontraktor.
2.14. Petunjuk Operasi, Pemeliharaan dan Pendidikan.
2.14.1. Pada saat penyerahan untuk pertama kali, Kontraktor harus menyerahkan :
a. Gambar-gambar jadi (as built drawing) dalam bentuk gambar cetak sebanyak 3 (tiga) set dan
dalam bentuk kalkir Sevia sebanyak 1 (satu) set.
b. Katalog spare-parts.
c. Buku petunjuk operasi dalam bahasa Indonesia.
d. Buku petunjuk perawatan atas peralatan yang terpasang dalam kontrak ini, juga dalam bahasa
Indonesia.
Data-data tersebut haruslah diserahkan kepada Pemilik sebanyak 3 (tiga) set dan kepada
Konsultan Pengawas 2 (dua) set. Bila gambar dan data-data tersebut belum lengkap diserahkan,
maka pekerjaan Kontraktor belum diprestasikan 100%.
2.14.2. Kontraktor harus memberikan pendidikan teori dan praktek mengenai operasi dan perawatannya
kepada petugas-petugas teknik yang ditunjuk oleh Konsultan Pengawas secara cuma-cuma sampai
cakap menjalankan tugasnya, minimal 3 (tiga) orang selama 3 (tiga) bulan sesudah penyerahan pertama
proyek dilakukan.Kontraktor harus mengajukan rencana sistim pendidikan ini terlebih dahulu kepada
Konsultan Pengawas.Pendidikan ini dan segala biaya pelaksanaannya menjadi tanggung
jawabKontraktor.
2.14.3. Kontraktor harus pula memberikan 2 (dua) set ringkasan petunjuk operasi dan perawatan yang harus
dibuat dalam bahasa Indonesia kepada Konsultan Pengawas dan sebuah lagi hendaknya dipasang
Spesifikasi Teknis
5 | H a l
dalam suatu kaca berbingkai dan ditempatkan pada dinding dalam ruang mesin utama lain yang ditunjuk
Konsultan Pengawas.
2.15. Service dan Garansi.Keseluruhan instalasi Mekanikal dan Elektrikal harus memiliki garansi 1
(satu)tahun sesudah tanggal saat sistem diterima oleh Konsultan Pengawas secara baik (setelah masa
pemeliharaan).
2.15.1. Kontraktor harus bertanggung jawab atas seluruh peralatan yang rusak selama masa garansi,
termasuk penyediaan suku cadang.
2.15.2. Kontraktor wajib mengganti biaya sendiri setiap kelompok barang-barang atau sistim yang tidak
sesuai dengan persyaratan spesifikasi, akibat kesalahan pabrik atau pengerjaan yang salah
selama jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) hari kalender setelah proyek ini diserah-terimakan
untuk pertama kalinya.
2.15.3. Kontraktor wajib menempatkan 2 (dua) orang pada setiap hari kerja untuk mengoperasikan / merawat
peralatan Mekanikal dan Elektrikal serta mendatangkan seorang supervisor sekali seminggu untuk
memeriksa atau melakukan penyetelan peralatan selama masa pemeliharaan.
2.15.4. Kontraktor harus memberikan service cuma-cuma untuk seluruh sistim Mekanikal / Elektrikal selama
180 (seratus delapan puluh) hari kalender setelah proyek ini diserah-terimakan pertama kali dan
garansi 1 (satu) tahun kalender setelah serah terima kedua.
2.16. Izin.
2.16.1. Semua izin-izin dan persyaratan-persyaratan yang mungkin diperlukan untuk melaksanakan instalasi
ini harus dilakukan oleh Kontraktor atas tanggungan dan biaya Kontraktor.
2.16.2. Semua pemeriksaan, pengujian dan lain-lain, beserta keterangan resminya yang mungkin diperlukan
untuk pelaksanaan instalasi ini haruslah dilakukan oleh Kontraktor atau pihak lain yang ditunjuk oleh
Direksi / Konsultan Pengawas dengan semua biaya atas beban Kontraktor.
2.16.3. Kontraktor harus bertanggung jawab atas penggunaan alat-alat yang di- paten-kan serta
kemungkinan tuntutan ganti rugi dan biaya-biaya yang diperlukan untuk ini.Untuk hal ini Kontraktor wajib
menyerahkan Surat Pernyataan mengenai hal tersebut di atas. Kontraktor harus menyerahkan semua izin
atau keterangan resmi yang diperolehnya mengenai instalasi proyek kepada Konsultan Pengawas
atau pihak yang ditunjuk, sebelum penyerahan kedua dilakukan.
2.16.4. Kontraktor harus memperoleh izin terlebih dahulu dari Konsultan Pengawas setiap akan memulai suatu
tahapan pekerjaan, demikian pula bila akan melaksanakan pekerjaan diluar jam kerja (kerja lembur).
2.16.5. Kontraktor harus mendapatkan izin-izin yang berhubungan dengan pajak, pemerintahan setempat,
badan yang berwenang terhadap instalasi yang dikerjakan.Dalam hal ini, biaya yang dikeluarkan
sehubungan dengan permintaan izin tersebut harus dibayar oleh Kontraktor, termasuk biaya
memperbanyak gambar yang diperlukan untuk pengurusan IMB.
2.17. Korelasi Pekerjaan.
2.17.1. Pekerjaan galian dan penimbunan tanah untuk keperluan instalasi Mekanikal/Elektrikal, dilaksanakan oleh
Kontraktor. Kontraktor harus sudah memperhitungkan pengangkutan tanah bekas galian / pembersihan.
2.17.2. Semua pekerjaan pembuatan lubang-lubang dan penutupan kembali pada dinding, lantai, langit-langit
untuk jalannya pipa dan kabel, dilaksanakan oleh Kontraktor berikut perapihan / finishing-nya kembali.
2.17.3. Kontraktor harus menyediakan dan menyambung kabel-kabel listrik dari peralatan-peralatan ke panel
yang disediakan oleh Kontraktor Listrik sesuai dengan gambar dokumen tender.Untuk itu Kontraktor
wajib memeriksa terlebih dahulu panel tersebut, apakah sudah sesuai dengan peralatan yang akan
disambungkan. Segala akibat yang timbul akibat penyambungan ini menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Spesifikasi Teknis
6 | H a l
2.17.4. Semua pekerjaan pembuatan pondasi untuk mesin dilakukan oleh Kontraktor. Kontraktor
harus memberikan data-data, ukuran-ukuran, gambar-gambar dan peralatan yang diperlukan kepada
Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
2.17.5. Semua fasilitas yang diperlukan pada saat proyek berjalan yaitu air, listrik, saniter darurat harus
disediakan oleh Kontraktor, dengan terlebih dahulu membuat gambar untuk mendapatkan persetujuan
Konsultan Pengawas.
2.17.6. Untuk pipa yang menembus dinding, lantai, langit-langit dan lain-lain, harus diberi lapisan isolasi peredam
getaran dan pipa selubung (sleeve) untuk memudahkan perbaikan dan pemeliharaan dari segi
teknis.Untuk itu Kontraktor diharuskan menyerahkan gambar kerja kepada Konsultan Pengawas
untuk diminta persetujuannya. Segala akibat pekerjaan tersebut harus sudah diperhitungkan dalam
penawaran oleh Kontraktor.
2.17.7. Akibat pekerjaan tersebut di atas (pembobokan, pembongkaran dsb.) harus ditutup kembali seperti
semula dan dirapikan / di-finish yang rapi sehingga tidak terlihat lagi bekas-bekas pembobokan.
2.17.8. Selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sesudah ditunjuk, Kontraktor harus menyerahkan gambar / data
teknis listrik sesuai dengan keperluan peralatan yang akan dipasang, agar peralatan tersebut dapat
beroperasi dengan baik berikut pengamanannya.Jika hal ini tidak dilaksanakan, segala akibatnya
menjadi tanggung jawabKontraktor.
2.18. Sub Kontraktor.
2.18.1. Apabila diperlukan tenaga-tenaga ahli khusus karena tenaga-tenaga pelaksana yang ada tidak
mampu melaksanakan pemasangan, penyetelan, pengujian dan lain-lain, Kontraktor dapat
menyerahkan sebagian instalasinya kepada Sub Kontraktor lain setelah mendapatkan persetujuan
secara tertulis dari Konsultan Pengawas.
2.18.2. Sub Kontraktor harus memenuhi syarat seperti tercantum dalam Pasal 2 butir 2.10.3. pada Bab ini.
2.18.3. Kontraktor masih harus bertanggung jawab sepenuhnya atas segala lingkup pekerjaannya, baik yang
dilaksanakan sendiri maupun terhadap pekerjaan yang diserahkan kepada Sub Kontraktor (di-sub-
kontrakkan).
2.19. Site Manager.
2.19.1. Seluruh pekerjaan yang dicakup dalam instalasi ini harus diawasi oleh seorang yang cukup
berpengalaman dan diberi wewenang oleh Penanda- tangan kontrak, untuk mengambil keputusan di
lapangan.Ia bertanggung jawab sepenuhnya atas segala pekerjaan instalasi pada proyek ini dan
selalu berada di lapangan (on site). Bila ia akan meninggalkan site harus ada orang lain yang
secara tertulis diberikan wewenang untuk mewakilinya.
2.19.2. Nama, perincian pengalaman kerja Site Manager harus disertakan olehKontraktor pada saat
penawaran dilakukan.
2.19.3. Bilamana menurut pendapat pihak Konsultan Pengawas, Konsultan Perencana atau pihak yang
berwenang, Site Manager yang ditunjuk kurang cakap menjalankan tugasnya, Kontraktor harus
menggantinya dengan orang lain.
2.19.4. Selama Site Manager belum ditunjuk, penanda-tangan kontrak yang harus bertindak sebagai Site
Manager.
2.20. Bahan.
2.20.1. Kontraktor harus menyerahkan pada waktu tender, brosur teknis asli peralatan utama Mekanikal
/ Elektrikal, juga brosur asli pipa, kabel, pipa konduit, katup-katup, detektor, sensor dan lainnya beserta
data-data teknis dan mengisi daftar skedul dari peralatan tersebut. Pada brosur-brosur peralatan /
bahan yang ditawarkan harus diberi tanda dengan warna yang jelas.
2.20.2. Apabila ada tanda-tanda serta bahan yang diajukan menyimpang dari yang disebutkan didalam
gambar dan spesifikasinya, maka nilai evaluasi penawaran Kontraktor tersebut akan dikurangi dan
Kontraktor tetap harus menggantinya sesuai dengan gambar dan spesifikasinya.
Spesifikasi Teknis
7 | H a l
2.20.3. Semua pelaksanaan instalasi yang berbeda dengan spesifikasi dan gambar, tanpa persetujuan tertulis
dari pihak yang berwenang harus diperbaiki dan dirubah sesuai dengan spesifikasi dan gambar
yang telah disepakati bersama, atas tanggungan biaya Kontraktor.
2.20.4. Semua bahan yang digunakan dalam instalasi ini harus baru, dalam keadaan baik, tidak bercacat, sesuai
dengan spesifikasi dan gambar. Kontraktor harus menjaga kebersihan serta melindungi semua bahan-
bahan yang digunakan dalam instalasi ini sebelum dipasang.
2.20.5. Bilamana ternyata dipakai / digunakan bahan / peralatan sama, bekas dipergunakan bercacat atau
rusak, Kontraktor harus menggantinya dengan bahan-bahan atau peralatan yang baru dan tetap sesuai
dengan spesifikasi dan gambar, atas biaya tanggungan Kontraktor.
2.20.6. Tidak diperkenankan mendatangkan bahan / peralatan masuk ke site sebelum contoh atau
brosur disetujui oleh Konsultan Pengawas. Semua bahan yang telah masuk di site dan menyimpang
dari ketentuan dalam spesifikasi, contoh ataupun brosur yang telah disetujui, maka bahan /
peralatan tersebut harus dikeluarkan dari site dalam waktu 3 x 24 jam sejak diketahuinya
penyimpangan itu oleh Konsultan Pengawas.Bila hal ini belum dilakukan maka bahan tersebut segera
akan dimusnahkan.
Pasal 3
LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan instalasi sistim ini meliputi seluruh pengangkutan dan pengadaan bahan-bahan serta peralatan-
peralatan utama, peralatan bantu, peralatan untuk instalasi, tenaga kerja, pembuatan alat-alat pemasangan,
termasuk pengadaan listrik dan air untuk keperluan pengujian dan keperluan kerja. Keterangan-keterangan yang
tidak dicantumkan di dalam spesifikasi maupun dalam gambar tetapi perlu untuk pelaksanaan pekerjaan instalasi
secara keseluruhan harus juga dimasukkan ke dalam pekerjaan ini.
Perincian umum pekerjaan instalasi ini adalah sebagai berikut (perincian lebih lanjut dapat dilihat pada Syarat-
syarat Khusus Teknis) :
3.1. SISTIM MEKANIKAL.
3.1.1. Instalasi Plumbing air bersih, air kotor dan air bekas beserta pemompaannya.
3.1.2. Instalasi Tata Udara ( ventilasi dan air conditioning )
3.2. SISTIM ELEKTRIKAL.
3.2.1. Instalasi Sistim Distribusi Listrik berikut panel-panel daya.
3.2.2. Instalasi Penerangan dan Stop Kontak.
3.2.3. Instalasi Penangkal Petir.
3.2.4. Instalasi Telepon.
3.3. Penyetelan seluruh sistim agar lengkap dan dapat bekerja dengan baik sesuai dengan persyaratan dokumen
pelelangan dan gambar-gambar yang ada.
3.4. Pengadaan pemasangan seluruh sistim instalasi Mekanikal / Elektrikal sesuai dengan gambar dokumen,
spesifikasi dan lainnya sesuai dengan kontrak.
3.5. Segala sesuatu mengenai lingkup pekerjaan ini yang masih kurang jelas, Kontraktor dapat menanyakan
lebih lanjut kepada Konsultan Pengawas, Konsultan Perencana atau pihak lain yang ditunjuk untuk ini.
3.6. Apabila sampai terjadi kelalaian dan kekurangan, Kontraktor harus bertanggung jawab atas kerugian-
kerugian yang mungkin terjadi.
Spesifikasi Teknis
8 | H a l
3.7. Semua pengadaan, pemasangan dan pengujian pekerjaan instalasi Mekanikal / Elektrikal harus
berdasarkan gambar dokumen lengkap dan sesuai dengan spesifikasi teknis serta addendum lainnya.
3.8. Bila pada spesifikasi ini terdapat klausul-klausul / butir-butir yang ditulis atau disebutkan kembali, hal
ini bukan berarti klausulnya dihilangkan, akan tetapi malah mempertegas spesifikasinya.
Spesifikasi Teknis
1 | H a l
BAB V
SYARAT – SYARAT TEKNIS PEKERJAAN
INSTALASI LISTRIK
Pasal 1
U M U M
Syarat-syarat Khusus Teknis yang diuraikan disini adalah persyaratan yang harus dilaksanakan oleh
Kontraktor dalam hal pengerjaan instalasi maupun pengadaan material dan peralatan untuk seluruh pekerjaan
listrik di dalam maupun di luar bangunan gedung. Dalam hal ini Syarat-syarat Umum Teknis Pekerjaan Mekanikal /
Elektrikal adalah bagian dari Syarat-syarat Khusus Teknis ini.
Pasal 2
PRINSIP PENYEDIAAN DAYA LISTRIK
Sumber daya listrik gedung diperoleh dari jaringan tegangan rendah PLN. Selanjutnya didistribusikan ke
beberapa bagian beban dengan pengaman berupa MCB.
Pasal 3
LINGKUP PEKERJAAN
Yang dicakup dalam pekerjaan ini adalah pengertian bekerjanya sistim listrik sebagai suatu sistim keseluruhan
maupun bagian-bagiannya, seperti yang tertera pada gambar-gambar maupun yang dispesifikasikan. Termasuk
pekerjaan ini adalah pengadaan barang / material, instalasi, testing / pengujian, pengesahan terhadap seluruh
material berikut pemasangan / instalasinya oleh badan resmi PLN, LMK dan atau Badan Keselamatan Kerja,
serta serah terima dan pemeliharaan / garansi selama 12 bulan. Ketentuan-ketentuan yang tidak tercantum
dalam gambar maupun pada spesifikasi / syarat-syarat teknis tetapi perlu untuk pelaksanaan pekerjaan instalasi
secara keseluruhan harus juga dimasukkan ke dalam pekerjaan ini.
Secara umum pekerjaan yang harus dilaksanakan pada proyek ini adalah :
Pengadaan dan pengangkutan ke lokasi proyek, pemasangan bahan, material, peralatan dan perlengkapan sistim
listrik sesuai dengan peraturan / standar yang berlaku seperti yang ditunjukkan pada Syarat-syarat Umum
untuk menunjang bekerjanya sistim / peralatan, walaupun tidak tercantum pada Syarat-syarat Khusus Teknis atau
gambar dokumen.
Pekerjaan ini meliputi :
3.1 Pekerjaan di dalam Gedung.
3.1.1 Pengadaan dan pemasangan serta penyetelan panel-panel daya / penerangan termasuk di dalam
pekerjaan ini adalah penarikan kabel / konduktor pentanahan netral / badan panel.
3.1.2 Pengadaan dan pemasangan kabel-kabel jenis NYY untuk penghubung antar panel daya / penerangan
dan kabel-kabel daya menuju peralatan (mesin AC, pompa-pompa dan lain-lain).
3.1.3 Pengadaan dan pemasangan seluruh instalasi penerangan dan stop kontak. Termasuk pekerjaan
ini adalah pengadaan dan pemasangan armatur penerangan, baik penerangan normal maupun
darurat.
Spesifikasi Teknis
2 | H a l
3.1.4 Pengadaan dan pemasangan instalasi cable tray lengkap dengan material bantu yang dibutuhkan.
3.1.5 Pengadaan dan pemasangan instalasi under floor duct lengkap dengan material bantu yang dibutuhkan.
3.2 Pekerjaan di luar Gedung.
3.2.1 Pengadaan dan pemasangan instalasi pentanahan untuk instalasi daya.
3.2.2 Pengadaan dan pemasangan instalasi penerangan luar/ taman, termasuk lampu sorot bangunan.
Pasal 4
GAMBAR-GAMBAR
Gambar-gambar Elektrikal menunjukan secara khusus teknis pekerjaan listrik yang di- dalamnya dicantumkan
besaran-besaran listrik dan mekanis serta spesifikasi tertentu lainnya.
Pengerjaan dan pemasangan peralatan-peralatan harus disesuaikan dengan kondisi lapangan.
Gambar-gambar Arsitektur, Struktur, Mekanikal / Elektrikal dan kontrak lainnya haruslah menjadi referensi untuk
koordinasi dalam pekerjaan secara keseluruhan.
Kontraktor harus menyesuaikan peralatan terhadap perencanaan dan memeriksanya kembali. Setiap
kekurangan / kesalahan perencanaan harus disampaikan kepada Ahli, Konsultan Pengawas dan atau pihak lain
yang ditunjuk untuk itu.
Pasal 5
KETENTUAN-KETENTUAN INSTALASI
5.1. Peralatan Instalasi Tegangan Rendah.
Meliputi pengadaan dan pemasangan power recepacle outlet (stop kontak), saklar, kontak-kontak tarik (pull
box), cabinet / panel daya, kabel, alat-alat bantu dan semua peralatan lain yang diperlukan untuk
mendapatkan penyelesaian yang memuaskan dari sistim instalasi daya tegangan rendah 220V dan
penerangan.
5.1.1. Kotak-kotak (doos) outlet.
a. Jenis.
Kotak-kotak outlet harus sesuai dengan persyaratan VDE, PUIL, AVE atau standar lain. Kotak-
kotak ini bisa berbentuk single / multi gang box empat persegi atau segi delapan. Ceilling box dan
kotak-kotak lainnya yang tertutup rapi harus dipasang dengan baik dan benar.
b. Ukuran.
Setiap kotak outlet harus diberi bukaan untuk konduit hanya di tempat yang diperlukan. Setiap
kotak harus cukup besar untuk menampung jumlah dan ukuran conduit, sesuai dengan
persyaratan, tetapi kurang dari ukuran yang ditunjuk atau dipersyaratkan.
c. Tipe Tahan Cuaca (Weatherproof Type). Kotak-kotak outlet di tempat-tempat tersebut di bawah ini
harus dari tipe yang diberi gasket tahan cuaca :
Tempat-tempat yang kena matahari.
Tempat-tempat yang kena hujan.
Tempat-tempat yang kena minyak.
Tempat-tempat yang kena udara lembab.
Tempat-tempat yang ditunjuk di dalam gambar.
d. Outlet Pada Permukaan Khusus.
Spesifikasi Teknis
3 | H a l
Kotak outlet untuk stop kontak dan saklar-saklar yang dipasang pada partisi, blok beton,
marmer, frame besi, dinding bata atau dinding kayu harus berbentuk persegi dan harus mempunyai
sudut dan sisi-sisi tegak.
5.1.2. Saklar dan Stop Kontak.
a. Bahan Doos.
Kecuali tercatat atau disyaratkan lain, maka kotak-kotak outlet untuk saklar dinding dan
receptables outlet harus galvanized steel dan tidak boleh berukuran lebih dari 10,1 x 10,1 cm
untuk peralatan tunggal dan11,9 x 11,9 cm untuk dua peralatan dan kotak-kotak multi gang
untuklebih dari dua peralatan.
b. Cara Pemasangan.
Saklar-saklar harus dari jenis rocker mechanic dengan rating minimum10A / 250V.Saklar pada
umumnya dipasang terhadap permukaan tembok, kecuali bila ditentukan lain pada gambar.Jika tidak
ditentukan lain, bingkai saklar harus dipasang pada ketinggian140 cm. di atas lantai yang sudah
selesai.Saklar-saklar tersebut harus dipasang doos (kotak) yang sesuai. Sambungan hanya
diperbolehkan antara kotak yang berdekatan.Stop kontak harus dipasang rata terhadap permukaan
dinding dengan ketinggian 110 cm (di ruang basah dan pantry) dan 30 cm (selain di ruang basah
dan pantry) dari permukaan lantai yang sudah selesai (finished) sesuai petunjuk Konsultan
Pengawas.
c. Jumlah Kutub.
Stop kontak satu fasa harus dari jenis tiga kutub (fasa, netral dan pentanahan) dengan rating
minimum 10A / 220V.Cara pemasangan harus disesuaikan dengan peraturan PUIL dan
diberisaluran pentanahan.
d. Pendukung dan Pengikat.
Kotak-kotak plat baja didukung atau diikat dengan cukup supaya mempunyai bentuk yang
tetap.
5.1.3. Kabel-Kabel.
Kabel pada instalasi daya dan penerangan bertegangan rendah meliputi:
kabel tegangan rendah, kabel kontrol, accessories, peralatan-peralatan dan barang-barang lain yang
diperlukan untuk melengkapi dan menyempurnakan pemasangan serta operasi dari semua sistim dan
peralatan.
a. Syarat Kabel Instalasi Tegangan Rendah (sampai 600V).
Kabel tegangan rendah yang digunakan harus memenuhi persyaratan PUIL, IEC, VDE, SPLN,
LMK untuk penggunaan sebagai kabel instalasi dan peralatan (mesin), kecuali untuk peralatan
khusus seperti disyaratkan atau dianjurkan oleh pabrik pembuatnya.Semua kabel dengan luas
penampang 16 mm2 ke atas harus berurat banyakdan dipilin (stranded).Ukuran kabel daya /
instalasi terkecil yang diizinkan adalah 2,5 mm2, kecuali untuk pemakaian kontrol pada
sistim remote control yangpanjangnya kurang dari 30 meter bisa menggunakan kabel dengan
ukuran 1,5 mm2.Kecuali disyaratkan lain, kabel tanah harus jenis NYFGbY dan kabel instalasi
di dalam bangunan dari jenis NYY, NYM dan NYMHY (untuk kabel kontrol).Semua kabel instalasi di
dalam bangunan harus berada di dalam conduit atau dipasang di atas cable tray / cable rack dan
di-klem / diikat dengan pengikat kabel (cable tie) sesuai dengan kebutuhannya.Semua konduit,
kabel-kabel dan sambungan elektrikal untuk instalasi di dalam bangunan harus diadakan secara
lengkap.Faktor pengisian konduit oleh kabel-kabel maksimum adalah 40%.
b. Kabel Tanah Tegangan Rendah.
Kabel tegangan rendah yang digunakan harus memenuhi persyaratan PUIL, IEC, VDE, SPLN
dan LMK untuk penggunaan sebagai kabel instalasi yang ditanam langsung di dalam
tanah.Semua kabel dengan luas penampang 16 mm2 ke atas harus berurat banyakdan dipilin
(stranded).Ukuran kabel daya / instalasi terkecil adalah 2,5 mm2.Cara penanaman kabel secara
langsung di dalam tanah (direct burial) harus sesuai dengan gambar rencana, termasuk cara
Spesifikasi Teknis
4 | H a l
persilangan dengan pipa air dan kabel telekomunikasi dan kabel tegangan menengah 20 kV. Apabila
diperlukan penyambungan kabel dalam tanah, harus dilakukan dengan alat penyambung
khusus ( jointing kit ) tegangan rendah jenis epoxy resin-cold pour system.Penyambungan kabel
di dalam tanah harus dilakukan oleh tenaga yang benar-benar ahli dengan cara dan metode
penyambungan mengikuti anjuran pabrik pembuat jointing kit yang digunakan, sehingga diperoleh
hasil penyambungan yang andal, tahan terhadap lembab, mempunyai sifat isolasi yang tinggi dan
mempunyai kekuatan mekanis yang tinggi.
c. Instalasi Kabel Penerangan dan Stop Kontak.
Kabel-kabel listrik untuk penerangan dan stop kontak untuk ekstension dan daya harus diadakan
dan dipasang lengkap, mulai dari sambungan panel daya ke saklar dan titik lampu serta stop
kontak, sebagaimana ditunjukkan di dalam gambar.Kabel yang digunakan sebagai kabel instalasi
penerangan dan stop kontak harus dari jenis NYM dan diletakan di dalam PVC high impact heavy
gauge.Luas penampang kabel NYM yang digunakan minimum 2,5 mm2. Kecualitercatat lain.Home
run untuk rangkaian instalasi bertegangan 220 V yang panjangnya lebih dari 40 meter dari panel
daya ke stop kontak pertama harus mempunyai luas penampang minimum 4 mm2 (kapasitas
hantar arus minimum 20 A).
d. Splice / Pencabangan.
Tidak diperkenankan adanya pencabangan (splice) ataupun sambungan- sambungan di dalam
pipa konduit.Sambungan atau pencabangan harus dilakukan di dalam kotak-kotak cabang atau
kotak sambung yang mudah dicapai serta kotak saklar dan stop kontak.Sambungan pada kabel
harus dibuat secara mekanis dan harus kuat secaraelektris dengan solderless connector jenis
tekan, jenis compression atau soldered.Dalam membuat pencabangan atau sambungan,
konektor harus dihubungkan pada konduktor-konduktor dengan baik sedemikian rupa, sehingga
semua konduktor tersambung dan tidak ada konduktor telanjang yang kelihatan dan tidak bisa lepas
oleh getaran.
e. Kabel kontrol.Di tempat – tempat yang ditunjuk pada gambar atau disyaratkan, kabel kontrol
motor, starter dan peralatan - peralatan lain harus terbuat dari tembaga jenis standed annealed
copper yang fleksibel.Isolasi harus dari PVC, tanah lembab dan ozon dengan rating tegangan
sampai 600 V.Ukuran konduktor harus sesuai dengan yang diperlukan (minimum 2,5 sqmm. Untuk
panjang lebih dari 30 m.) untuk mendapatkan operasi yang memuaskan dari peralatan yang
dikontrol, dengan pertimbangan- pertimbangan mengenai panjang circuit dan sebagainya.
f. Bahan Isolasi.Semua bahan isolasi untuk splin, connection dan lain-lain seperti karet, PVC,
vernished cambric, asbes, gelas, tape syntetic, splice case, composition dan lain-lain harus
dari tipe yang disetujui untuk penggunaan, lokasi, tegangan kerja dan lain-lain yang tertentu dan
harus dipasang dengan cara yang disetujui, menurut anjuran perwakilan pemerintah atau pabrik
pembuatnya.
g. Pemasangan Kabel.
1. Pemasangan di Permukaan.
Kabel Instalasi Daya dan Penerangan di dalam Bangunan.Semua kabel harus dipasang
didalam konduit PVC high impact heavy gauge, dipasang di permukaan plat beton langit-
langit dengan klem pendukung yang sesuai.Pendukung-pendukung tersebut harus dicat
dengan cat antikarat.Semua kabel harus dipasang lurus / sejajar dengan rapi dan teratur.
Pembelokan kabel harus dilakukan dengan jari-jari lengkungan tidak boleh kurang dari syarat-
syarat pabrik (minimum 15 kali diameter kabel).
i. Kabel Daya Penghubung Antar Panel.
ii. Kabel-kabel daya yang diletakan di atas cable tray, di-klem pada cable tray dengan cable
ties (pita plastik pengikat kabel). Pemasangan cable tray harus mengikuti jalur
yang direncanakan secara rapi dan digantung atau disangga secara kokoh dengan
penggantung / penyangga besi yang di-klem ke plat beton.Untuk keperluan pemasangan
kabel, Kontraktor harus menyediakan sendiri peralatan penunjang seperti tray, klem, besi
penunjang, penggantung dan peralatan lainnya, baik untuk kabel yang dipasang
Spesifikasi Teknis
5 | H a l
horizontal maupun vertikal.Peralatan penunjang tersebut harus sudah diperhitungkan
pada biaya pemasangan kabel tersebut.
iii. Kabel Daya dari Panel Daya Motor ke Motor-Motor Pompa.Jenis kabel yang digunakan
adalah NYY yang ditempatkan di dalam konduit metal tahan karat (galvanized / white
metal conduit) yang diletakkan di atas plat lantai.Setiap pipa konduit berisi hanya satu
jalur kabel menuju motor dengan faktor pengisian 40%.Dari pipa konduit yang dipasang
horizontal menuju motor, kabel ditarik ke terminal motor dengan memakai flexible
metal conduit yang juga tahan karat.
iv. Ukuran konduit fleksibel ini harus sesuai dengan ukuran pipa konduit dan disambungkan
dengan cara sedemikian rupa, sehingga benar-benar kedap air. Demikian
juga penyambungan pipa fleksibel terhadap box terminal motor. Dalam hal ini Kontraktor
diwajibkan untuk menyerahkan contoh konduit fleksibel serta cara
penyambungannya terlebih dahulu kepada Konsultan Pengawas untuk disetujui.
2. Pemasangan di Permukaan.Kabel instalasi penerangan dan stop kontak yang dipasang di dalam
dinding harus diletakkan di dalam konduit PVC high impact heavy gauge dengan ukuran
minimum ¾”.Penarikan kabel menuju titik saklar atau stop kontak harus dilakukan setelah pipa
selesai ditanam.
3. Pemasangan Menembus Dinding, Setiap penembusan kabel pada dinding harus melalui sparing
kabel yang terbuat dari pipa PVC dengan ukuran yang cukup terhadap penampang kabel.
h. Penggunaan Warna Kabel.
Penggunaan warna kabel NYY, NYM dan NYFGbY untuk tegangan fasa, netral dan ground harus
mengikuti peraturan yang disebutkan oleh PUIL2000, yaitu :
- h.1. Sistim Tegangan 220 V, 1Fasa :
Hitam :Fasa
Biru : Netral
Kuning / Hijau : Pentanahan (G).
- h.2. Sistim Tegangan 220 / 380 V, 3 Fasa :
Merah : Fasa R
Kuning : Fasa S
Hitam : Fasa T
Biru : Netral (N)
Kuning / Hijau : Pentanahan (G).
i. Pendukung Kabel.
Setiap kotak tarik (pull box) termasuk kotak-kotak yang ada di atas daya dan panel daya motor, harus
diberi cukup banyak klem dan peralatan pendukung lain-lainnya.Kabel dipasang dengan cara yang
rapi dan teratur yang memungkinkan pengenalan, sehingga tidak ada kabel yang membentang tanpa
pendukung.
j. Konduit Tertanam.
Pull box yang dihubungkan pada konduit tertanam / tersembunyi harus juga dipasang secara
tertanam dan penutupnya rata terhadap dinding atau langit-langit.
5.1.4. Kabinet Panel Daya.
Semua kabinet harus dibuat dari plat baja dengan ketebalan minimum 1,7mm untuk panel yang dipasang
menempel di dinding dan minimum 2 mm. untuk jenis floor standing, kecuali yang sering terkena basah /
hujan, harus dibuat dari jenis besi tuang yang tahan kelembaban atau konstruksi khusus.Kabinet untuk
panel daya / kontrol harus mempunyai ukuran yang proporsional seperti dipersyaratkan untuk
panel daya yang besarnya menurut kebutuhan, sehingga untuk frame / rangka panel harus
ditanahkan.Pada kabinet harus ada cara-cara yang baik untuk memasang, mendukung dan menyetel
Spesifikasi Teknis
6 | H a l
panel daya serta penutupnya.Kabinet dengan kawat-kawat through feeder harus diatur dengan baik, rapi
dan benar.
a. Finishing.
Semua rangka, penutup, copper plate dan pintu panel listrik seluruhnya harus dibuat tahan karat
dengan cat dasar atau prime coating dan diberi pelapis cat akhir (finishing paint). Penentuan warna
cat sebelumnya harus dimintakan persetujuan ke Konsultan Pengawas.Pengecatan harus tahan
karat, dikerjakan dengan cara galvanized cadmium platting atau dengan zinchromate dan dicat
dengan cat akhir sistim oven.
b. Kunci.
Setiap kabinet harus dilengkapi dengan kunci “flat lock” jenis kunci untuk setiap kabinet harus dari
tipe “common key”, sehingga kunci untuk setiap kabinetnya adalah sama.Pada masing-masing
kabinet harus disediakan 2 (dua) anak kunci.
c. Tinggi Pemasangan Panel.
Pemasangan panel sedemikian rupa, sehingga setiap peralatan di dalam panel dengan mudah
masih dapat dijangkau.Tergantung pada tipe / macam panel, bila dibutuhkan alas / pondasi /
penumpu / penggantung, Kontraktor harus menyediakan dan memasang, sekalipun tidak tertera
pada gambar.
d. Label.
Semua kabinet panel daya, panel kontrol, switch, fuse unit, isolator switch group, pemutus daya
(CB) dan peralatan-peralatan lainnya harus diberi label sesuai dengan fungsinya untuk
mengindahkan / mengidentifikasikan penggunaan alat tersebut.Label ini terbuat dari bahan logam
anti karat dengan huruf-huruf hitam.
5.1.5. Sistim “Race Way”.
Yang dimaksud dengan race way adalah tubing conduit dan flexible conduit beserta perlengkapannya
dan semua barang yang diperlukan untuk melengkapi instalasi kabel.
a. Ukuran.
Semua race way harus mempunyai ukuran yang cukup untuk bisa melayani dengan baik
jumlah dan jenis kabel sesuai dengan VDE, PUIL dan lain-lain.Diameter minimum konduit adalah
¾” menurut ukuran pasaran denganfaktor pengisian kabel maksimum 40%.
b. Bahan.
Konduit PVC untuk instalasi daya dan penerangan harus dari bahan PVC high impact heavy gauge
yang memenuhi standar BS4607 dan BS6099. Konduit metal untuk instalasi daya pompa yang
digunakan harus dari jenis heavy gauge galvanized walded steel yang memenuhi
persyaratan BS4568: part I & II class 4.
c. Pemasangan.
i. Race Way yang ditanam di dinding.
Pananaman konduit di dalam dinding yang sudah jadi dilakukan dengan jalan membobok
beton dengan pahat.Kedalaman dan lebar pembobokan harus dilakukan
secukupnya,sesuai dengan ukuran dan jumlah konduit yang akan dipasang. Kontraktor
diwajibkan untuk mengembalikan kondisi dinding dengan kondisi semula.Selama
dilakukan pengerjaan plesteran ulang, ujung-ujung konduit harus ditutup untuk mencegah
masuknya air atau kotoran-kotoran lainnya.
ii. Race Way yang dipasang di permukaan.
Race Way yang dipasang di permukaan beton ( exposed ) harus dipasang sejajar atau tegak
lurus dengan dinding bagian struktur atau permukaan bidang-bidang vertikal dengan langit-
langit.Apabila beberapa pipa berjalan sejajar pada dinding atau langit- langit, harus
digunakan klem-klem khusus untuk pipa sejajar.Ujung-ujung pipa pada peralatan harus
dipasang dengan sekrup dengan kuat. Semua ujung pipa yang bebas harus ditutup atau
dilengkapi dengan plat kuningan yang sesuai.Untuk daerah yang lembab, semua peralatan
Spesifikasi Teknis
7 | H a l
pembantu, fitting- fitting, klem dan lain-lain harus digalvanisir atau dicat tahan karat dan harus
digunakan pendukung supaya pipa bebas dari permukaan korosif.Pipa-pipa yang dipasang
pada permukaan dalam bangunan harus dicat satu jalan sebelum dipasang dan sekali lagi
sesudah dipasang dengan warna yang ditentukan oleh Konsultan Pengawas.Untuk
mempermudah pengenalan, maka ujung permukaan pipa harus dicat dengan warna
sebagai berikut :
o Pipa penerangan dan daya :Orange
o Pipa telepon : Hijau
iii. Race Way yang dipasang di dalam tanah.Race Way yang dipasang di dalam tanah atau
menembus kerikil, harus mempunyai dua lapis cat aspal pada permukaan sebelah luar
sebelum dipasangkan di atas Race Way tersebut diberi patok petunjuk.Pipa Race Way
yang digunakan adalah GIP kelas medium yang memenuhi standar SII.
iv. Race Way melintas / menembus dinding.Bila pipa melintas tembok, penyekat ruangan,
lantai, langit-langit dan lain-lain, maka lubang harus ditutup dengan baik sehingga tidak
mungkin dapat dilalui oleh debu, lembab (uap air) api dan asap.
v. Cable Trench.Kedalaman parit kabel (cable trench) untuk penanaman di bawah tanah
minimal 80 cm. dari permukaan. Bila bersilangan dengan saluran lain, misalnya saluran
air, cable trench dapat dan harus ditanam setelah pengerasan tanah.Untuk cable trench
yang melintasi jalan, penanaman dilakukan setelah pengerasan badan jalan atau bila
sebelumnya harus lebih dari110 cm. atau atas persetujuan Konsultan Pengawas.
vi. Konduit Logam Fleksibel Tahan Air.Konduit logam fleksibel yang tahan air harus dipakai pada
kondisi dimana ada kemungkinan pengerasan, getaran atau penempatan dalam atmosfir
yang korosif, lembab atau berupa minyak, termasuk dalam hal ini adalah pemakaian pada
kabel masuk ke terminal motor pompa.Suatu bungkus (shealth) yang tahan cairan dari
plyvinil chloride (PVC) harus menonjol pada inti baja yang fleksibel.Sambungan konduktor
yang dapat digunakan untuk meneruskan pentanahan (earth continuity) harus pula dimiliki
oleh Race Way / konduit ini.
vii. Pengakhiran dan Sambungan.Race Way harus diakhiri pada outlet persimpangan, pull box
cabinet dan lain-lain, dengan dua lock nut dan sebuah insulating insert yang harus terbuat dari
thermoplastic atau “fire minded” yang dimatikan untuk mencegah rusaknya kawat dan kabel
dan tidak mengurangi kontinuitas dari sistim grounding dari Race Way.Sambungan untuk Race
Way / pipa logam elektrikal harus dari jenis yang tahan hujan atau fitting dengan konsentrasi
tinggi dengan sistim penguncian interlock compressed.
viii. Pentanahan.Setiap peralatan yang beroperasi dengan tegangan lebih besar dari tegangan
ekstra rendah (50 VAC) harus ditanahkan secara efektif. Bahan-bahan logam / metal dari
peralatan-peralatan listrik yang terbuka, termasuk pelindung kabel ( shealth / armour ),
konduit, saluran metal, rack, tray, doos, stop kontak, armatur, saklar dengan metal harus
dihubungkan dengan konduktor kontinyu untuk pentanahan.Penggunaan conduit
metal sebagai satu-satunya konduktorpentanahan tidak diperbolehkan.Dalam hal ini
harus digunakan konduktor tersendiri yang terbuat dari tembaga dengan daya hantar yang
tinggi.Luas penampang minimum konduktor pentanahan antara 6 sqmm. dan dimasukkan ke
dalam konduit. Penyambungan konduktor pentanahan harus menggunakan penyambung
mekanis yang disetujui oleh Konsultan Pengawas.Tahanan pentanahan yang disyaratkan
adalah sebagai berikut :
Pentanahan netral bus-bar dan panel, maksimum 2 ohm.
Pentanahan netral generator, maksimum 2 ohm.
Spesifikasi Teknis
8 | H a l
5.1.6. Cable Tray.
a. Bahan.
Cable tray yang digunakan harus dari jenis berlubang (perforated) dari bahan besi lunak dengan sisi-sisi
ditekuk ke dalam dengan ketebalan plat tidak kurang dari 2,0 mm. Keseluruhan permukaan cable tray harus
digalvanisir.
b. Penggantung / Penyangga.
Untuk cable tray yang dipasang menggantung, penggantung cable tray harus dibuat dari batang besi
lunak yang digalvanisir dengan diameter minimum 6 mm. ujung penggantung di-ulir untuk memungkinkan
pengaturan levelling cable tray. Ukuran penyangga dan penumpu (bracket) harus dipilih agar menghasilkan
penyangga / penumpuan yang kokoh.
5.1.7. Underfloor Cable Duct.
a. Bahan.
Underfloor cable duct yang digunakan harus dari bahan pregalvanized steel terdiri atas dua kanal, lebar
120 mm + 70 mm. (total lebar 190 mm.) dan tinggi 28 mm. Tebal plat tidak kurang dari 1,5 mm.
Keseluruhan cable duct harus digalvanisir.Satu kanal akan digunakan untuk kabel daya jenis NYM 3 x 2,5
mm2(kanal selebar 120 mm.) dan kanal lainnya (kanal selebar 70 mm.) akan digunakan untuk kabel data
komputer jenis UTP-Cat6E (Gigabit Ethernet) bersama dengan kabel telepon jenis ITC 2 x 2 x 0,6 mm2 (2
pairs). Pemasangan duct harus dilengkapi dengan alat bantu yang diperlukan,antara lain U-bracket, duct
connector dan end cover serta pentanahan.Keseluruhan alat bantu tersebut harus dari bahan pre-
galvanized steel.
b. Intersection Box.Box base dari intersection box yang digunakan harus dari bahan pre- galvanized steel
dengan ukuran bukaan 4 (empat) arah yang sesuai dengan pemasangan underfloor duct yang digunakan
(lebar 2 x 70 mm. dan tinggi 28 mm).Tebal plat tidak kurang dari 1,5 mm, ukuran box base 270 x 170 mm.
Frame dari intersection box harus dari bahan die-cast aluminium dengan ukuran 200 mm. x 110 mm.Setiap
intersection box harus dilengkapi dengan base plate untukpemasangan 2 (dua) buah stop kontak, 2
(dua) buah female socket RJ-45 untuk saluran data komputer dan 2(dua) buah female socket RJ-11 untuk
saluran telepon.Cover dari intersection box harus dari bahan die-cast aluminium yang dilengkapi dengan
engsel. Ketebalan cover harus cukup menahan beban pada saat ditutup.
5.1.8. Panel Utama Tegangan Rendah dan Perlengkapannya.
a. Umum.
Panel daya bertegangan rendah meliputi switch, tombol, circuit breaker, indikator, magnetic connector,
accessories, peralatan dan barang-barang lain yang diperlukan untuk pemasangan dan operasi yang
sempurna dari segenap sistim dan peralatan-peralatannya.Kontraktor harus dapat membuktikan bahwa telah
memiliki pengalamanyang luas di bidang manufacturing dan perencanaan panel-panel tersebut telah
beroperasi dengan baik selama paling sedikit 3 (tiga) tahun. Penawaran harus meliputi reference list sebagai
suatu bukti.
b. Panel-Panel.
Panel harus seperti ditunjukkan di dalam gambar rencana, kecuali ditentukan lain.Seluruh assembly
termasuk housing, bus-bar, alat-alat pelindung harus direncanakan, dibuat, dicoba, dan bila perlu diperbaiki
sesuai dengan persyaratan minimum dengan penyesuaian dan / atau penambahan seperti disyaratkan di
bawah ini :
1. Umum.
Setiap panel daya utama harus dari jenis inbouw, dead front, terbuat dari plat baja (metal
cled).Konstruksi panel harus terbuat dari rangka baja struktur atau rangka profil baja yang diperkuat dan
dilas, sehingga kokoh dan tidak rusak dalam pengiriman atau pemasangan.Struktur panel harus tahan
terhadap gaya elektromagnetis serta thermal akibat hubung-singkat (sampai 60kA dalam waktu 1
Spesifikasi Teknis
9 | H a l
detik).Rangka ini harus secara lengkap ditutup pada bagian bawah, atas dan sisi-sisinya dengan plat-plat
penutup yang bisa dilepas.
Panel harus bisa dicapai dari depan maupun belakang.Semua alat ukur dan atau tombol pemilih yang
dipersyaratkan harus dikelompokkan pada sisi depan yang berengsel. Tutup yang berengsel
tersebut harus mempunyai engsel yang tersembunyi dan gerendel / kunci.
Semua sumber yang perlu untuk rangkaian kontrol, daya dan lain- lain harus dipasang pada sisi
belakang dari penutup yang berengsel tersebut.
Panel harus mempunyai bukaan dalam bentuk grille (louvres) ventilasi untuk membatasi
kenaikan suhu dari bagian-bagian yang mengalirkan arus pada nilai-nilai yang dipersyaratkan dalam
standar VDE / IEC untuk peralatan yang tertutup.
Penutup panel bagian belakang yang bisa dilepas harus mempunyai konstruksi sekrup (screwed on /
bolted on).
Material-material yang bertegangan harus dicegah dengan sempurna terhadap kemungkinan terkena
percikan air.Tebal pilar baja yang digunakan minimum 2 mm.
2. Pull Box.
Bila ditunjukkan dalam gambar atau bila diperlukan oleh kondisi pemasangan, harus dipasang sebuah
pull box pada ketinggian yang cukup dari jenis konstruksi yang sama dengan switch board pada
bagian atas dari switch board.Bagian sisi atas dan samping dari pull box harus dari bagian-bagianyang
bisa dibuka lepas.Dasar dari pull box harus terdiri atas papan asbeston atau bahan tahan api yang
sempurna.
Kabel yang menuju individual breaker harus tegak lurus melalui lubang-lubang yang terpisah-pisah pada
dasar pull box ini.
Penutup atas yang ditempatkan di bagian belakang struktur harus bisa dilepas dengan mudah agar
supaya memungkinkan pembuatan lubang-lubang untuk konduit kabel yang diperlukan.
Penunjang-penunjang untuk kabel harus diatur sedemikian rupa, sehingga terhindar dari kemungkinan
terjadinya loncatan bunga api (arc proofing).
Pull box harus mempunyai ukuran yang layak guna memungkinkan ventilasi dan pemasangan
peralatan circuit breaker yang bisa dipindah-pindahkan bilamana perlu.
3. Konstruksi.
Panel-panel harus seperti yang disyaratkan disini dan seperti ditunjukkan dalam gambar rencana, untuk
melaksanakan fungsi yang diperlukan.
Lokasi yang tepat dan jenis perlengkapan yang diperlihatkan boleh berbeda menurut keperluan
penyesuaian material pabrik, sejauh bahwa fungsi dan operasi yang dimaksud dapat dicapai.
Akan tetapi identifikasi gambar, tata letak, skedul dan lain-lain harus diikuti dalam urutan yang tepat,
untuk mempermudah pemeriksaan bangunan (konstruksi).
Tempat struktur bus-bar dan hubungan-hubungannya harus dibangun dan ditunjang untuk dapat
menahan arus hubung-singkat yang terjadi pada lokasi tertentu tersebut.
Hubungan-hubungan harus dibaut, dilas atau diklem serta diatur untuk menjamin daerah kontak yang
baik.
4. Ventilasi.
Lubang-lubang ventilasi harus dibuat secara rapi dengan punch machine, untuk menjaga benda-benda
asing masuk melalui lubang tersebut.Pada bagian dalam harus diberi lapisan yang juga dilubangi
(di-punch).
5. Papan Nama.
Setiap pemutus daya (circuit breaker) harus dilengkapi dengan papan nama yang dipasang pada pintu
panel dekat dengan pemutus daya dan dapat dilihat dengan mudah.
Cara-cara pemberian nama harus menunjukkan dengan jelas rangkaian dari pemutus daya
atau alat-alat yang tersambung padanya. Keterangan mengenai hal ini harus diajukan dalam gambar
kerja.
Mini diagram berwarna biru harus dipasang pada pintu, lengkap dengan komponen-komponen dan
tanda-tanda untuk komponen tersebut.
Spesifikasi Teknis
10 | H a l
6. Cadangan Sambungan dikemudian hari.
Bila di dalam gambar dinyatakan adanya cadangan, maka ruangan- ruangan tersebut harus dilengkapi
dengan pemutus daya cadangan, terminal, klem-klem pemasangan, pendukung dan sebagainya, untuk
peralatan yang dipasang dikemudian hari.Kemungkinan penyambungan dikemudian hari
dapatberupa peralatan baru, misalnya saklar, pemutus daya, kontaktor dan lain- lain.
7. Bus-Bar / Rel Daya.
Bus-bar harus diatur sedemikian rupa, sehingga tersusun secara mendatar dengan rapih sepanjang panel
di dalam ruang yang berventilasi.Jarak antar bus-bar/rel daya harus memenuhi ketentuan pemasangan
rel daya di dalam PUIL 2000.
Bus-bar harus terbuat dari tembaga jenis “hard drawn high conductivity” yang memenuhi standar BS
1433, dilapisi perak pada bagian luarnya secara menyeluruh dengan ukuran sesuai dengan kemampuan
150% dari arus beban terpasang.
Ukuran bus-bar harus disesuaikan dengan peraturan PUIL 2000.
Semua bus-bar harus dipegang dengan kokoh oleh bahan isolator yang terbuat dari bahan yang
tidak menyerap air (non-hygroscopic) misalnya porselain atau moulded isulator, sedemikian rupa
sehingga mampu menahan gaya mekanis yang terjadi akibat hubung-singkat.Bus-bar dicat dengan warna
yang sesuai dengan penandaan fasa menurut PUIL 2000.Cat tersebut harus tahan terhadap temperatur
sampai 70oC.Setiap panel harus mempunyai bus-bar netral dengan kapasitas penuh (full netral)
yang diisolir terhadap pentanahan dan sebuah bus pentanahan yang telanjang, diklem dengan kuat pada
kerangka dan dilengkapi dengan klem untuk pengaman dari peralatan yang perlu ditanahkan. Dalam hal
ini konfigurasi bus-bar adalah 3 fasa –4 kawat – 5 bus.Semua hubungan dari bus-bar menuju
pemutus daya atau saklar dengan arus lebih besar dari 63 A harus dilakukan melalui batang- batang
tembaga dari jenis yang sama dengan bus-bar.Untuk arus yang lebih kecil, diizinkan menggunakan kabel
berisolasiPVC (NYY atau NYA).
Kontraktor diwajibkan untuk menyerahkan gambar kerja yang menunjukkan ukuran-ukuran dari bus-bar
dan susunannya.
Ukuran dari bus-bar harus merupakan ukuran sepanjang panel dan disediakan cara-cara untuk
penyambungan di kemudian hari.
Apabila saluran keluar (outgoing feeder) yang menuju ke satu terminal terdiri atas beberapa buah
kabel, tidak diperkenankan menumpuk lebih dari 2 (dua) buah sepatu kabel (cable shoes) pada satu
terminal atau bus-bar. Bila terjadi hal demikian, harus dilakukan dengan cara memasangkan batang
tembaga tambahan untuk menyatukan sepatu kabel (cable shoes) tersebut pada terminal yang berlainan.
8. Alat-alat Ukur.
Setiap panel harus dilengkapi dengan alat-alat ukur dan trafo ukur seperti yang ditunjukkan di dalam
gambar rencana.Bila digunakan Ampere meter selector switch (saklar pindah), padasaat pemindahan
pengukuran arus, saklar untuk Ampere meter harus dalam keadaan terhubung singkat.Meter-meter harus
dari tipe besi putar (moving iron) khusus untuk dipasang secara tegak lurus di pintu panel. Kelas
alat ukur yang paling tinggi 1,5 dengan penunjukkan melingkar (minimum 90o), skala linier, dipasang
secara flush dalam kotak tahan getaran, dengan
ukuran 96 mm. x 96 mm.Posisi dari saklar putar untuk Volt meter dan Ampere meter harus ditandai
dengan jelas.
i. Ampere meter (A-m).
Semua Ampere meter harus mempunyai kemampuan beban lebih sebesar 120% dari batas
atas penunjukannya selama2 jam dan dilengkapi dengan penunjuk berwarna merah(index
pointer) untuk menandai besarnya arus beban penuh.
Ampere meter harus dipasangkan untuk beban motor sebesar 5,5 kW atau lebih pada
salah satu fasenya.
Ampere meter harus mampu menahan pergerakan yang timbul akibat arus start motor dan
mempunyai skala overload yang rapat (compressed) untuk keperluan pembacaan arus start
tersebut.
Spesifikasi Teknis
11 | H a l
Pada Ampere meter harus terdapat mekanisme pengatur penunjukan nol (zero adjusment)
berupa sekrup pemutar di bagian depan.
ii. Volt meter (V-m).
Volt meter harus mempunyai ketepatan kelas 1,5 dan mempunyai skala penunjukan
yang lebar.
Volt meter dipasang di sisi daya masuk melalui sikring pengaman jenis HRC dengan arus nominal
3 A.
Pada volt meter harus terdapat mekanisme pengatur penunjukan nol (zero adjusment)
berupa sekrup pemutar di bagian depan.
9. Trafo Arus.
Trafo arus harus dari tipe kering untuk pemakaian di dalam ruangan (indoor type), jenis jendela dengan
perbandingan kumparan yang sesuai dengan standar-standar VDE untuk keperluan pengukuran.
Pemasangan harus dilakukan secara kuat agar mampu menahan gaya-gaya mekanis yang timbul
pada waktu terjadinya hubungan singkat 3 fasa simetris.Trafo arus untuk Ampere meter tidak boleh
digunakan bersamaan dengan kWh meter. Trafo arus harus terpisah dengan trafo kWh meter.
10. Kabel-Kabel kontrol.
Kabel kontrol (controlling wiring) dari panel-panel harus sudah dipasang di pabrik / bengkel secara
lengkap dan dibundel serta dilindungi terhadap kerusakan mekanis.
Ukuran kabel kontrol minimum 1,5 mm2 dari jenis NYMHY dengan tegangan nominal 600 Volt.
Pada setiap ujung kabel kontrol ataupun pengukuran harus dipasangkan sepatu kabel sesuai
dengan ukuran kabelnya dan dikencangkan dengan alat penekan (press tang / kraft tang) secara baik,
sehingga dapat dicegah terjadinya hubung longgar (lost contact). Setiap pemasangan ujung
kawat kontrol atau pengukuran pada terminal peralatan harus cukup kencang dan kokoh.
11. Merk Pabrik.
Semua peralatan pengaman harus diusahakan buatan satu pabrik. Peralatan-peralatan sejenis harus
dapat saling dipindahkan atau dipertukarkan tempatnya pada rangka panel.
12. Peralatan Pengaman / Pemutus Daya.
a. Moulded Case Circuit Breaker (MCCB).
Untuk pemutus daya cabang dengan arus lebih kecil dari800 A digunakan jenis rumah
tuangan (moulded case circuit breaker – MCCB) yang memenuhi standar BS 4752 Part 11977
atau IEC 157.1 dan sesuai untuk temperatur operasi40o C ( fully tropicalized ) dan mampu
beroperasi untuk tegangan 660 VAC dengan rating 1.000 VAC.
MCCB harus dapat dioperasikan secara “reverse feed” baik pada posisi horizontal maupun
vertikal tanpa mengurangi performance.
Kontak utama yang harus meneruskan arus beban harus terbuat dari bahan silver
/tungsten dan mekanisme operasinya dirancang untuk menutup dan membuka kontak -
kontak utamanya secara menyapu (wiping action).
Mekanisme operasi harus dari jenis “quick make” dan “quick break” secara simultan pada ke-tiga
/ ke-empat kutubnya sewaktu opening, closing maupun trip.
Mekanisme ini harus trip-free untuk mencegah kontak utama menutup kembali tanpa sengaja.
Handle toggle MCCB harus dapat membuka semua kutub (kontak utama) secara bersamaan
(simultan). Bila suatu arus kesalahan mengalir pada salah satukutub harus menyebabkan ketiga
kutub membuka secara bersamaan.
MCCB dilengkapi dengan fasilitas pelindung pada masing- masing kutubnya yang dapat disetel
(adjustable) untuk arus beban lebih ( overload – inverse time ) secara mekanis dengan
bimetal, dan arus hubung – singkat ( overcurrent – instaneous ) secara mekanis dengan
solenoid (magnetis).
Untuk motor protector, hanya dipasang magnetic overcurrent protection.
Setiap MCCB harus mempunyai tiga posisi operasi, yaitu : ON, OFF dan TRIP.
Kapasitas pemutus arus kesalahan (interrupting / breaking capacity) tidak kurang dari 50 kA.
b. Miniatur Circuit Breaker (MCB).
Spesifikasi Teknis
12 | H a l
MCB yang digunakan harus memenuhi persyaratan BS 4752/ Part 1 1977 atau IEC 157.1
(fully tropicalized), mampu beroperasi untuk tegangan sampai 660 VAC dengan rating1.000
VAC.
MCB harus dapat dioperasikan secara “reverse feed”, baik pada posisi horizontal maupun
vertikal tanpa mengurangi performance.
Kontak utama yang meneruskan arus beban harus terbuat dari bahan silver / tungsten dan
mekanisme operasinya dirancanguntuk menutup dan membuka kontak - kontak utamanya
secara menyapu (wiping action).
Mekanisme operasi harus dari jenis trip-free untuk mencegah kontak utama menutup kembali
tanpa sengaja.
Handle toggle MCB tiga fasa harus dapat membuka semua kutub (kontak utama) secara
bersamaan (simultan).
Suatu arus kesalahan mengalir pada salah satu kutub harus menyebabkan ketiga kutub
membuka secara bersamaan.
MCB dilengkapi dengan fasilitas pelindung arus beban lebih (overload inverse time) secara
mekanis dengan bimetal dan arus hubung singkat (overcurrent instaneous) secara mekanis
dengan solenoid (magnetis).
Arus nominal dari draw out ACB, MCCB dan MCB harus sesuai dengan gambar, dengan
kapasitas pemutusan (breaking capacity) disesuaikan dengan letak pemutus daya tersebut.
Kontraktor diwajibkan untuk memeriksa besarnya arus hubung singkat 3 fasa simetris
yang mungkin terjadi pada titik - titik beban dan menganjurkan jenis ACB, MCCB serta MCB
yang sesuai.
Hasil perhitungan dan katalog pemutus daya yang disarankan untuk digunakan harus disertakan
pada saat penawaran pekerjaan.
13. Terminal Pembantu.
Apabila untuk menuju suatu terminal pada panel tersebut digunakan beberapa kabel yang disatukan
pada terminal tersebut, Kontraktor harus juga menyediakan terminal pembantu yang diperlukan.
Terminal pembantu tersebut harus terbuat dari bahan yang sama dengan terminal utama dengan
kapasitas hantar arus yang sesuai dan dilubangi sesuai dengan ukuran sepatu kabel yang
digunakan.Setiap mur baut yang digunakan harus dikencangkan dengan baik agar terhindar dari
kemungkinan hubungan longgar (lost contact).
a. Peralatan Penerangan.Umum.Peralatan penerangan meliputi armatur, lampu-lampu, accessories,
peralatan serta alat-alat lain yang diperlukan untuk operasi yang lengkap dan sempurna dari semua
peralatan penerangan. Fixture harus seperti yang disyaratkan dan ditunjuk pada gambar-gambar.
b. Kualitas dan Pengerjaan.Semua material dan accessories, baik yang disebut secara umum maupun
khusus harus dari kualitas terbaik.Pengerjaan harus dari kelas satu dan menghasilkan armature setara
dengan standar komersil yang utama. Armatur harus sesuai dengan gambar dan skedul, atau seperti
yang disyaratkan disini.
c. Jenis Armature.
1. Lampu-Lampu LED, Lampu harus dengan warna standar white deluxe.Perlengkapan lain seperti
fitinglampu harus memenuhi standar PLN / SII / LMK.
2. Lampu Down Light.Lampu down light yang dipasangkan di ruang - ruang tertentu
menggunakan jenis lampu sesuai dengan gambar rencana
3. Jenis kabel di dalam pipa menuju lampu tanam adalah NYM 3 x 2,5 mm2 dengan salah satu inti
kabel dipasang ke badan metal lampu untuk pentanahan.
d. Pemasangan.
Semua armatur penerangan dan perlengkapannya harus dipasang oleh orang yang
berpengalaman dan ahli, dengan cara-cara yang disetujui oleh Konsultan Pengawas.
Harus disediakan pengikat, penyangga, penggantung dan bahan-bahan yang perlu agar diperoleh
hasil pemasangan yang baik.
Spesifikasi Teknis
13 | H a l
Barisan armatur yang menerus harus dipasang sedemikian rupa sehingga betul-betul lurus.
Armatur yang dipasang merata terhadap permukaan (surface mounted) tidak boleh mempunyai
sela-sela diantara bagian-bagian fixture dan permukaan-permukaan di sebelahnya.
Setiap badan (rumah) lampu harus ditanahkan (grounded).
Pada waktu diselesaikannya pemasangan armatur penerangan, peralatan tersebut harus siap
untuk bekerja dengan baik dan berada dalamkondisi sempurna serta bebas dari semua cacat /
kekurangan.
Pada waktu pemeriksaan akhir, semua armatur dan perlengkapannya harus menyala secara
lengkap.
Pasal 6
PENGUJIAN / PENYETELAN PERALATAN DAN SISTIM
6.1. Pekerjaan ini meliputi ketentuan-ketentuan dasar untuk mengadakan pengujian(testing) penyetelan
serta commissioning dari seluruh peralatan listrik yang dipasang.
6.2. Semua testing, kalibrasi dan penyetelan dari peralatan-peralatan dan kontrol yang tergabung dalam pekerjaan
renovasi sistim listrik ini serta penyediaan semua instrumentasi dan tenaga kerja harus dilaksanakan oleh
Kontraktor.Kontraktor harus menempatkan seorang ahli listrik yang berkompeten
danberpengalaman untuk melaksanakan pengujian dan commissioning.
6.3. Pengujian-pengujian yang harus dilaksanakan oleh Kontraktor di bawah pengawasanKonsultan Pengawas,
antara lain :
Pengujian tahanan isolasi kabel baru yang dipasang, baik perbagian ( section )maupun keseluruhan (
overall ).
Pengujian pentanahan panel.
Pengujian kontinuitas konduktor.
Pengujian fungsi kontrol manual dan otomatis pada panel-panel daya.
Pengujian keseimbangan pembebanan (phasing-out).
Load testing.
Penyetelan semua peralatan pengaman ( overcurrent dan overload ) dan mencatat data setelan yang
dilakukan.
Semua instalasi listrik yang baru harus mendapat pengesahan dari PLN atau badan resmi yang ditunjuk
Konsultan Pengawas.
6.4. Hasil-hasil pengujian harus sesuai dengan syarat-syarat teknis yang telah diuraikan di atas atau standar-
standar yang berlaku dan dicatat serta dibuatkan berita acara pengujiannya.
Spesifikasi Teknis
1 | H a l
BAB VI
SYARAT – SYARAT TEKNIS PEKERJAAN
PLUMBING / SANITASI
Pasal 1
U M U M
Syarat-syarat Teknis Pekerjaan Plumbing / Sanitasi yang diuraikan disini adalah persyaratan yang
harus dilaksanakan oleh Kontraktor dalam hal pengerjaan instalasi maupun pengadaan material dan
peralatan.Dalam hal ini Syarat-syarat Umum Teknis Pekerjaan Mekanikal / Elektrikal adalah bagian dari Syarat-
syarat Teknis ini.
Pasal 2
LINGKUP PEKERJAAN
Yang dicakup dalam pekerjaan ini adalah pengertian bekerjanya instalasi plumbing (pembuangan air kotor, air
bekas dan penyediaan air bersih) di dalam dan di luar bangunan sampai suatu sistem keseluruhan maupun
bagian-bagiannya, seperti yang tertera pada gambar-gambar maupun yang dispesifikasikan.
Termasuk di dalam pekerjaan ini adalah pengadaan barang / material, instalasi dan testing terhadap seluruh
material, serah terima dan pemeliharaan selama 12 (dua belas) bulan.
Ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam gambar maupun pada spesifikasi / syarat-syarat teknis tetapi perlu
untuk pelaksanaan pekerjaan instalasi secara keseluruhan, juga termasuk ke dalam pekerjaan ini.
Secara umum pekerjaan yang harus dilaksanakan pada proyek ini adalah :
Pengadaan dan pengangkutan ke lokasi proyek, pemasangan bahan, material, peralatan dan perlengkapan
sistem plumbing / sanitasi sesuai dengan peraturan / standar yang berlaku seperti yang ditunjuk pada syarat-
syarat umum untuk menunjang bekerjanya sistem / peralatan, walaupun tidak tercantum pada syarat-
syarat teknis khusus atau gambar dokumen.
Perincian umum pekerjaan instalasi plumbing dan sanitasi ini adalah sebagai berikut :
2.1 Instalasi Air Bersih.
Pengadaan, pemasangan dan pengujian sistem pemipaan di dalam dan di luar bangunan, lengkap
berikut sistem pemompaan sesuai dengan gambar rencana dan spesifikasi tekniknya.Pengadaan tenaga
kerja yang berpengalaman dalam menangani instalasi plumbing serta peralatan-peralatannya.Pembersihan
pipa (flushing) dengan menggunakan aliran air yang bertekanan oleh pompa yang disediakan oleh
Kontraktor.Pengujian terhadap kebocoran pipa-pipa dengan tekanan hidrolis secara parsial dan untuk seluruh
sistem pemipaan serta mengadakan pengamatan sampai sistem bekerja dengan baik dan
aman.Pengangkutan bekas galian dan penimbunan kembali serta pembersihan site.
Spesifikasi Teknis
2 | H a l
2.2 Instalasi Air Kotor / Air Buangan
2.2.1 Pengadaan dan pemasangan pipa air kotor / air buangan lengkap dengan peralatan dan berada di
dalam bangunan, antara lain WC, urinoir, wastafel, floor drain, clean out dan lain sebagainya.
2.2.2 Pengadaan dan pemasangan pipa air kotor / air buangan dari dalam bangunan menuju saluran drainase
dan septic tank.
2.2.3 Pembuatan septic tank lengkap dengan pemipaan vent-out dan filternya.
2.2.4 Pengangkutan bekas galian dan penimbunan kembali.
2.2.5 Pengujian instalasi pemipaan terhadap kebocoran dengan tekanan hidrolis.
2.2.6 Pengadaan tenaga kerja yang berpengalaman dan alat-alat kerja yang diperlukan.
Pasal 3
TEKNIS UMUM PELAKSANAAN
3.1. Pengecatan.
3.1.1. Kontraktor harus mengecat semua pipa, rangka penggantung, rangka penyangga, semua unit
yang dirakit di lapangan dan bahan-bahan yang mudah berkarat dengan lapisan cat dasar (prime
coating).Bahan cat yang dipakai harus sesuai dengan persyaratan pengecatan yang sesuai dengan
bahan masing-masing.
3.1.2. Pengecatan tidak diperlukan bila alat-alat / bahan-bahan sudah dicat di pabriknya atau dinyatakan
lain dalam spesifikasinya atau untuk bahan aluminium.
3.1.3. Untuk peralatan / bahan-bahan yang tampak, maka peralatan / bahan-bahan tersebut harus dicat akhir
dengan cat besi merk ICI, sebagai berikut :
Pipa air bersih : Biru ( ICI R 404-41001 )
Pipa drain / waste :Hitam ( ICI R 404-40009 )
Gantungan / support :Hitam ( ICI R 404-40009 )
Pipa hydrant :Merah ( ICI R 404-40005 )
Panah pengarah :Putih ( ICI R 404-101 )
3.1.4. Kontraktor harus memberikan tanda-tanda huruf dan nomor identifikasi bagi peralatannya dengan
cat.Sebelum mengerjakannya, Kontraktor wajib memberitahukan mengenai tanda-tanda yang
hendak dipasang pada peralatan-peralatan itu kepada Konsultan Pengawas.
3.2. Peralatan.
3.2.1. Kontraktor harus menyediakan dan memasang pengumpul kotoran pada tempat-tempat rendah
tertutup.
3.2.2. Kontraktor harus menyediakan dan memasang tipe fitting untuk penempatan alat ukur yang tidak
dipasang tetap pada tempat-tempat yang penting.
3.2.3. Semua alat ukur yang dipasang harus dalam batas ukur yang baik dan ketelitian tinggi serta
simetris.
3.2.4. Kontraktor harus menyediakan dan memasang tanda panah pada pipa di tempat-tempat tertentu
untuk menunjukkan arah aliran dengan cat.
3.2.5. Kontraktor harus menyediakan dan memasang automatic air release valve serta penampungannya
pada tempat yang memungkinkan terjadinya pengumpulan udara.
3.3. Ukuran ( Dimensi )Ukuran-ukuran pokok dan ukuran-ukuran detail yang terdapat pada gambar harus dita’ati
oleh Kontraktor.Kontraktor harus meneliti (mempelajari) gambar perencanaan, dan bila terjadi
Spesifikasi Teknis
3 | H a l
perbedaan antara satu dengan yang lain, harus segera dibicarakan dengan Konsultan Pengawas.Kontraktor
diwajibkan melakukan semua pekerjaan pengukuran dan penggambaran yang diperlukan guna
memudahkan pelaksanaan.
Pasal 4
INSTALASI AIR BERSIH
4.1. P i p a
Pipa dengan diameter 1” s/d. 3”, baik pipa utama maupun pipa cabang, termasuk yang menuju fixtures
menggunakan pipa PVC tipe AW.
4.2. Fitting
Fitting-fitting harus terbuat dari material yang sama dengan bahan pipa.
4.3. Valves
Valve dengan diameter lebih kecil dari 3” diperkenankan menggunakan sambungan ulir (screwed)Valve pada
fixture dari brass metal atau bahan yang tidak berkarat, khusus dibuat untuk fixture tersebut, harus mengkilat
tanpa cacat.Semua valve harus mempunyai diameter yang sama besar dengan pipanya.Semua valve dari
merk KITAZAWA atau yang setara. Setiap penawaran harus dilengkapi dengan brosur / katalog dari
pabrik pembuat.Kelas valve yang digunakan adalah pn 150 ( 150 psi ).
4.4. Bak Kontrol Untuk Water Meter Dan Valve.Bak kontrol untuk pipa penyambung dari jaringan utama sistem
distribusi air bersih, terbuat dari beton tulangan yang lengkap dengan tutup beton yang dapat dengan
mudah dibuka / diangkat serta dikunci.
4.5. Pemasangan Pipa.
4.5.1. Pipa Tegak
Pipa tegak yang menuju fixture harus ditanam di dalam tembok / lantai. Kontraktor harus membuat alur-
alur dan lubang-lubang yang diperlukan pada tembok sesuai pada kebutuhan pipa.Setelah pipa dipasang,
diklem dan diuji; harus ditutup kembali sehingga tidak kelihatan dari luar.Cara penutupan kembali harus
seperti semula dan di-finish yang rapi sehingga tidak terlihat bekas-bekas dari bobokan.
4.5.2. Pipa Mendatar.
Untuk pipa yang berada di atas atap dan di bawah lantai, pipa harus dipasang dengan penyangga
(support) atau penggantung (hanger).Jarak antara pipa dengan dinding penggantungan bisa
disesuaikan dengan keadaan lapangan.
4.5.3. Penyambung Pipa.
4.5.3.1. Sambungan Ulir.
Penyambungan ulir antara pipa dengan fitting dilakukan untuk pipa dengan diameter
sampai 40 mm ( 1½” ).Kedalaman ulir pada pipa harus dibuat sedemikian rupa, sehingga fitting
dapat masuk pada pipa dengan diputar tangan sebanyak 3 ulir. Semua sambungan ulir
harus menggunakan perapatan henep dan zinkwite dengan campuran minyak.Semua
pemotongan pipa menggunakan pipe cutter dengan pisau roda.Tiap ujung pipa bagian dalam
harus dibersihkan dari bekas pemotongan dengan reamer.Semua pipa harus bersih dari bekas
bahan perapat sambungan.
4.5.3.2. Sambungan Lem.
Penyambungan antara pipa dengan fitting PVC menggunakan lem yang sesuai dengan jenis
pipa dan menurut rekomendasi pabrik.Pipa harus masuk sepenuhnya pada fitting, dan hal ini
dapat dilakukan dengan alat press khusus.Pemotongan pipa harus tegak lurus terhadap pipa.
Spesifikasi Teknis
4 | H a l
4.5.3.3. Sambungan Las.
Sambungan las hanya diijinkan untuk pipa selain pipa air minum. Sambungan las ini berlaku
antara pipa baja dan fitting las, dengan kawat las / elektrode yang sesuai.Tukang las harus
mempunyai sertifikat dan hanya boleh bekerja sesudah mendapatkan ijin tertulis dari Konsultan
Pengawas.Setiap bekas sambungan las harus segera dicat dengan cat khusus untuk itu
4.5.3.4. Sleeves.
Sleeves untuk pipa-pipa harus dipasang dengan baik setiap kali pipa tersebut menembus
beton.Sleeves harus mempunyai ukuran yang cukup untuk memberikan ruanglonggar di luar
pipa maupun isolasi.Sleeves untuk dinding dibuat dari pipa besi tuang atau baja.Untuk yang
diinginkan kedap air, harus dilengkapi dengan sayap / flens /waterstop.Untuk pipa-pipa yang
menembus konstruksi bangunan yang mempunyai lapisan kedap air (water proofing) harus dari
jenis flushing sleeves.Rongga antara pipa dan sleeve harus dibuat kedap air dengan rubber
sealatau caulk.
4.5.4. Penanaman Pipa di Dalam Tanah.
a. Dasar dari lubang parit harus diratakan dan dipadatkan. b. Diberi pasir urug padat setebal 10 cm.
b. Pada setiap sambungan pipa harus dibuat lubang galian yang dalamnya50 mm. untuk penempatan pipa
sambungan pipa.
c. Pengadaan testing terhadap tekanan dan kebocoran.
d. Setelah hasilnya baik, ditimbun kembali dengan pasir urug padat setebal15 cm. dihitung dari atas pipa.
e. Di sekitar fitting dari pipa harus dipasang balok / penguat dari beton agar fitting-fitting tidak bergerak jika
beban tekan diberikan.
f. Kemudian diurug dengan tanah bekas galian sampai seperti keadaan semula.
4.5.5. Pengujian Terhadap Tekanan dan Kebocoran.
a. Setelah semua pipa dan perlengkapannya terpasang, harus diuji dengan tekanan hidrolis 15 Kg /
Cm2 selama 24 jam tanpa terjadi perubahan / penurunan tekanan.
b. Peralatan pengujian ini harus disediakan oleh Kontraktor.
c. Pengujian harus disaksikan oleh Konsultan Pengawas atau yang dikuasakan untuk itu.
d. Apabila terjadi kegagalan dalam pengujian, Kontraktor harus memperbaiki bagian-bagian yang rusak
dan melakukan pengujian kembali sampai berhasil dengan baik.
e. Dalam hal ini, semua biaya ditanggung oleh Kontraktor, termasuk biaya pemakaian air dan listrik.
4.5.6. Pengujian sistem kerja (Trial Run).
Setelah semua instalasi air bersih lengkap terpasang, termasuk penyambungan ke pipa distribusi,
Kontraktor diharuskan melakukan pengujian terhadap sistem kerja (trial run) dari seluruh instalasi air
bersih yang disaksikan oleh Konsultan Pengawas atau yang ditunjuk untuk itu sampai sistem bisa bekerja
dengan baik.
4.5.7. Pekerjaan Lain-Lain.
Termasuk di dalam pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Kontraktor adalah pembobokan dinding /
selokan, penggalian dan pengangkutan tanah dari hasil galian dan lain-lain yang ditemui di site, serta
memperbaiki kembali seperti semula.
Spesifikasi Teknis
5 | H a l
Pasal 5
INSTALASI AIR KOTOR / AIR BUANGAN
5.1. Material
5.1.1. Pipa di Dalam Bangunan.Pipa dengan ukuran ∅ 1½” - ∅ 4” baik pipa utama maupun pipa cabang
menggunakan PVC kelas AW.
5.1.2. Pipa di Luar Bangunan.Dari ujung pipa di dalam bangunan menuju ke saluran drainase menggunakan
pipa PVC kelas AW.
5.1.3. Accessories.
a. Fitting dari PVC harus dari bahan yang sama (PVC) yang dibuat dengan cara injection moulding.
b. Floor drain dan clean out dari bahan stainless-steel.
c. Saringan air hujan / roof drain terbuat dari besi tulang atau fiber glass, yang mempunyai bentuk badan
cembung yang berfungsi sebagai sediment bowl.
5.2. Cara Pemasangan Pipa
5.2.1. Pipa Di Dalam Bangunan ( Termasuk Pipa Vent ).
a. Pipa Mendatar.Pipa dipasang dengan kemiringan (slope) 1 – 2 %. Perletakan pipa harus diusahakan
berada pada tempat yang tersembunyi baik di dinding / tembok maupun pada ruang yang berada di
bawah lantai.Setiap pencabangan atau penyambungan yang merubah arah harus menggunakan
fitting dengan sudut 45o (misalnya Y branch dan sebagainya) jenis long radius.
b. Pipa Di Dalam Tanah.Pipa dipasang dan ditanam di bawah permukaan tanah / jalan dengan tebal/
tinggi timbunan minimal 80 cm. diukur dari atas pipa sampai permukaan tanah / lantai.Sebelum pipa
ditanam pada dasar galian harus diurug dahulu dengan pasirurug dipadatkan setebal 10 cm.
Selanjutnya setelah pipa diletakkan, di sekeliling dan di atas pipa kemudian diurug dengan tanah
sampai padat. Konstruksi permukaan tanah / lantai bekas galian harus dikembalikan seperti
semula.
c. Penanaman pipa.Dasar dari lubang parit harus diratakan dan dipadatkan. Pada tiap-tiap
sambungan pipa harus dibuat galian yang dalamnya 50 mm.Untuk mendapatkan sambungan pipa
pada bagian yang membelok ke atas(vertikal) harus diberi landasan dari beton. Caranya seperti pada
gambar perencanaan.Dalamnya perletakan pipa disesuaikan dengan kemiringan 1 – 2 % dari titik
mula di dalam gedung sampai ke saluran drainase.
5.2.2. Pipa Saluran Luapan Septic Tank.Pipa dipasang dan ditanam di bawah permukaan tanah / jalan,
dengan kemiringan 1 – 2 % dari titik permulaan septic tank ke drainase kota.Untuk perletakan pipa yang
melintasi jalan kendaraan dengan kedalaman kurang dari 90 cm, pada bagian atas pipa harus
dilindungi pelat beton bertulang dengan tebal 10 cm. Pelat beton tersebut tidak tertumpu pada pipa.
5.2.3. Penyambungan Pipa.
a. Pipa PVC dengan diameter 3” ke atas yang dipasang di bawah pelat lantai dasar harus
disambungkan dengan rubber ring joint (RRJ).
b. Sedangkan pemipaan lainnya disambung dengan solvent cement.
c. Pipa yang harus disambung dengan solvent cement harus dibersihkan terlebih dahulu sehingga
bebas dari kotoran dan lemak.
d. Pembersihan tersebut dilakukan terhadap bagian permukaan dan dalam dari pipa yang akan
saling melekat.
e. Pada waktu pelaksanaan penyambungan, bagian dalam dari pipa yang akan disambung harus
bebas dari benda-benda / kotoran yang dapat mengganggu kelancaran air di dalam pipa.
5.3. Cara Pemasangan Floor Drain Dan Clean Out.Floor drain dan clean out harus dipasang sesuai dengan
gambar perencanaan. Penyambungan dengan pipa harus dilakukan secara ulir (screw) dan membentuk
sudut 45o dengan pipa utamanya.
Spesifikasi Teknis
6 | H a l
5.4. Pengujian.
5.4.1. Seluruh sistem air kotor / buangan harus diuji terhadap kebocoran sebelum disambung ke peralatan.
Tekanan kerja maksimum adalah 8 kg/cm2 dan tekanan pengujian adalah 15 kg/cm2.
5.4.2. Pengujian dilakukan dengan tekanan air setelah ujung pipa ke peralatan ditutup rapat.Untuk
pemipaan air kotor, bekas dan air hujan, pengujian dilakukan sebelum pemipaan disambungkan ke
peralatan sanitasi, dengan jalan mengisi pemipaan dengan air. Pemeriksaan dilakukan setelah 24 jam
kemudian dan harus tidak terjadi pengurangan volume air.
5.4.3. Peralatan dan bahan untuk pengujian disediakan oleh Kontraktor.
5.4.4. Kontraktor harus memperbaiki segala cacat dan kekurangan-kekurangannya.
5.4.5. Konsultan Pengawas berhak meminta pengulangan pengujian bila hal ini dianggap perlu.
5.4.6. Dalam hal pengujian yang tidak dilakukan dengan baik atau kurang memuaskan, maka biaya
pengujian / pengulangan pengujian adalah termasuk tenggung jawab Kontraktor.
5.4.7. Peralatan toilet dapat dipasang setelah hasil pengujian dinyatakan baik olehKonsultan Pengawas.
Pasal 6
PERSYARATAN KONSTRUKSI UMUM MOTOR - POMPA
6.1. Pompa Air Bersih.
6.1.1. Pompa-pompa dari jenis non-self priming dengan efisiensi minimum 70% pada sekitar + 10% dari
titik kerjanya.
6.1.2. Pompa dan motor khusus dirancang untuk mentransfer air minum.
6.1.3. Seal menggunakan jenis maintenance free-mechanical seal.
6.1.4. Badan pompa menggunakan bsi cor (cast iron) kualitas ductile yang khusus untuk air minum.
6.1.5. Sudu (impeller) dan guide vane menggunakan stainless-steel atau sejenisnya yang khusus untuk air
minum.
6.1.6. Poros menggunakan baja tahan karat (stainless-steel), shaft seal faces terbuat dari tungsteen carbide.
6.1.7. Bantalan menggunakan bantalan luncur tanpa pelumasan khusus selain air.
6.1.8. Pompa, poros dan kopling harus terbalans secara baik.
6.1.9. Pompa dikonstruksikan menyatu dengan motornya pada landasan baja tunggal (base plate).
6.1.10. Setiap pompa harus dibuatkan saluran pembuangan (drainase) bocoran air ke saluran buangan terdekat
(lihat gambar rencana).
6.1.11. Secara utuh, pompa dan motor tidak boleh menimbulkan getaran dan suara di atas normal ( 50 dB A ).
6.1.12. Pompa dan motor dihubungkan secara langsung (direct driven) dengan kopling fleksibel.
6.1.13. Pompa dilengkapi dengan pipa priming yang diambil dari priming tank.
6.1.14. Setiap pompa harus dilengkapi dengan automatic stop switch yang mendapat sinyal dari water level
control yang diletakan di dalam ground reservoir.
6.2. Motor Untuk Pompa Air Bersih.
6.2.1. Motor adalah jenis motor induksi rotor sangkar.
6.2.2. Motor sesuai untuk bekerja pada jaringan listrik 220 / 380 V, 3 fasa, 50 Hz.
6.2.3. Motor di atas 2,5 KW menggunakan starter star-delta otomatis, sedangkan untuk motor dengan daya
kurang dari 2,5 KW menggunakan starter direct- on-line (DOL).Perintah start otomatis berasal dari
pressure switch yang diletakan di pemipaan header.
6.2.4. Belitan motor menggunakan isolasi kelas F.
6.2.5. Motor setidaknya dilindungi dengan :
Automatic short circuit / over curren protector
Automatic thermal protection relay
Automatic under voltage dan phase failure cut off relay.
Spesifikasi Teknis
No Nama Item Pekerjaan Material Merk Type Keterangan
1 Pasangan Paving Block Paving Block Lokal (CLC) Mutu tekan ≥ 24.9 Mpa
Tebal 8 cm
2 Plesteran Kasar Semen Tonasa PPC
Pasir pasang Lokal
22 Pintu (80 x 200) Papan Bengkirai Lokal Kayu Kelas II Mutu A dan tidak cacat
Paku Kayu Segala Ukuran
Lem Kayu Presto WRG Water resist
23 Pintu (70 x 200) PVC Lokal
Aksesoris
23 Pintu Folding Door
3 Langit-langit Gypsum + rangka baja ringan Baja Ringan Taso Reng Min 0.4 mm Untuk Rangka gypsum
Kaso Min 0.75 mm Dipasang Double
untuk hanging rangka
Gypsum Jaya Board tebal 9 mm
Sekrup Skrup untuk gypsum
hanger Kawat Lapis Galvanis/Besi Rod
Joint Compound
PaperTape
4 List gypsum List Gypsum Profil Siku
Lem gypsum
5 Pasang Penutup Atap Metal Atap Metal Sakura Roof Ketebalan 0,25 mm
Ukuran 77 cm x 80 cm
Paku Atap Metal
6 Bubungan Bubungan bahan zincalume bahan Zincalume
Paku Atap metal
7 Talang Talang Besi Anti karat
Paku Atap metal
8 Lisplank Bengkirai 2 Susun Papan Bengkirai Kayu Kelas II
Baja Ringan Taso Kaso Min 0.75 mm
Skrup Baja ringan
9 Pengecatan Interior Plamir Nippon Pain Matex Putty Plamir
Cat Dasar Dulux Catylac Cat Dasar Cat Dasar
Cat tembok (Interior) Dulux Interior Cat Finish 2 Lapis Pengecatan
10 Pengecatan Exterior Plamir Nippon Pain Matex Putty Plamir
Cat Dasar Dulux Catylac Cat Dasar Cat Dasar
Cat tembok (Eksterior) Dulux Eksterior Cat Finish 2 Lapis Pengecatan
No Nama Item Pekerjaan Material Merk Type Keterangan
11 Pengecatan Kayu Plamir kayu Plamir Kayu
Cat Dasar kayu Cat Dasar
Cat Finish Cat Avian Cat Finish 2 Lapis Pengecatan
12 Pek. Waterproofing Coating Plat Dak Waterproof Waterproof Sika Deck Seal Tahan remes dan bocor
/ Sikalastic 590
13 Pekerjaan Screed Beton Dak Portland Cement (PC) Tonasa, Semen Kalimantan PPC
Pasir cor Lokal Uk 5 mm-38 mm
14 Pemasangan Pipa PVC AW 1/2 " Pipa PVC RUCIKA Dia 1/2 "
15 Pemasangan Pipa PVC AW 2 " Pipa PVC RUCIKA Dia 2"
17 Pasang kran diameter 1/2" Kran 1/2 " Stainles Steel
18 Instalasi Listrik
a. Instalasi penerangan Kabel NYM 3x2,5 mm2 Supreme NYM 3 X 2.5 mm
Pipa Conduit Boss
Socket Pipa
T Dos Bahan PVC
Isolasi
24 Pemasangan Lampu Plafon Inbow 12 watt Lampu Downlight LED Panel Inbow 12 Watt
Kabel NYA 1.5 mm Supreme NYA 1.5 mm
Isolasi
25 Pemasangan Lampu RM (2 x 16-20 Watt) Lampu / RM Philips 2x20 / RM LED T8 led philips (include)
Kap Lampu RM Kap Lampu RM
Kabel NYA 1.5 mm Supreme NYA 1.5 mm
Isolasi
26 Pembersihan Lokasi Setelah Pekerjaan Selesai dan Pekerjaan ini meliputi pekerjaan
Pengembalian Kondisi pembersihan sisa pekerjaan ,
pemindahan hasil bongkaran ke
lokasi yang sudah ditentukan oleh
Unsur proyek