| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0021322193728000 | Rp 2,012,198,071 | - | |
| 0706167582407000 | Rp 2,037,191,474 | Persyaratan kelengkapan personel tidak memenuhi syarat | |
| 0723428306728000 | - | - | |
| 0412509358741000 | - | - | |
| 0943064501728000 | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - |
| 0669885238727000 | - | - | |
| 0860116110728000 | - | - | |
| 0716040795721000 | - | - |
1 | H a l
BAB IV
SYARAT – SYARAT UMUM TEKNIS PEKERJAAN
INSTALASI LISTRIK
Pasal 1
U M U M
Syarat-syarat Instalasi Listrik ini berisi perincian yang memperjelas / menambahkan hal-hal yang tercantum dalam
Buku Syarat-Syarat Administrasi. Dalam hal ini Buku Syarat-syarat Administratif saling melengkapi dengan
Syarat-syarat Umum Teknis Instalasi Listrik.
Pasal 2
PERSYARATAN PELAKSANAAN
2.1. Instalasi yang dinyatakan di dalam spesifikasi harus dilaksanakan sesuai dengan Undang-undang dan
Peraturan-peraturan yang berlaku saat ini di Indonesia serta tidak bertentangan dengan ketentuan dari Jawatan
Keselamatan Kerja.
2.2. Cara dan teknik pemasangan harus memenuhi syarat-syarat yang tercantum dan telah ditetapkan sebagai
peraturan pemasangan instalasi ini oleh Badan yang berwenang dalam hal ini, bila tidak ada petunjuk dari
Konsultan Pengawas.
2.3. Pelaksanaan pekerjaan harus ditangani oleh tenaga-tenaga ahli dalam instalasi Listrik, untuk dapat
dipertanggung-jawabkan.
2.4. Tenaga ahli harus ditempatkan di lapangan oleh Kontraktor sehingga dapat berdiskusi dengan Konsultan
Pengawas pada waktu pelaksanaan pekerjaan.
2.5. Kontraktor diharuskan melaksanakan pekerjaan test penuh di bawah persyaratan operasional. Testing harus
dilaksanakan di hadapan Konsultan Pengawas.
2.6. Penggantian material yang kurang baik atas kesalahan pemasangan adalah tanggung jawab Kontraktor dan
Kontraktor harus mengganti / memperbaiki hal tersebut di atas.
2.7. Semua biaya dan pengurusan perijinan, lisensi, pengujian adalah tanggung jawab Kontraktor.
2.8. Semua syarat-syarat penerimaan bahan, peralatan, cara-cara pemasangan, kualitas pekerjaan dan lain-lain,
untuk sistim instalasi Listrik ini harus sesuai dengan standar-standar sebagai berikut :
2.8.1. Persyaratan Umum Instalasi Listrik Tahun 2000.
2.8.2. Peraturan-Peraturan lainnya yang telah ditentukan PLN.
2.8.3. Peraturan-Peraturan yang telah ditentukan Pemda Kutai Barat.
2.8.4. Pedoman Plumbing Indonesia 1979.
Rencana Kerja dan Syarat
2 | H a l
Pasal 3
LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan instalasi sistim ini meliputi seluruh pengangkutan dan pengadaan bahan-bahan serta peralatan-peralatan
utama, peralatan bantu, peralatan untuk instalasi, tenaga kerja, pembuatan alat-alat pemasangan, termasuk
pengadaan listrik dan air untuk keperluan pengujian dan keperluan kerja. Keterangan-keterangan yang tidak
dicantumkan di dalam spesifikasi maupun dalam gambar tetapi perlu untuk pelaksanaan pekerjaan instalasi secara
keseluruhan harus juga dimasukkan ke dalam pekerjaan ini.
Perincian umum pekerjaan instalasi ini adalah sebagai berikut (perincian lebih lanjut dapat dilihat pada Syarat-
syarat Khusus Teknis) :
3.1. SISTIM ELEKTRIKAL ( Lantai 1 )
3.1.1. Instalasi Pemasangan Stop Kontak.
3.1.2. Instalasi Pemasangan Saklar Ganda.
3.1.3. Pemasangan Lampu TL 120 CM 2x20 WATT
3.1.4. Pemasangan Blower
3.2. SISTIM ELEKTRIKAL ( Lantai 2 )
3.2.1. Pemasangan Stop Kontak Bawah
3.2.2. Pemasangan Saklar Tunggal
3.2.3. Pemasangan Saklar Ganda
3.2.4. Pemasangan Lampu TL 120 CM 2x20 WATT
3.2.5. Pemasangan Lampu Inbow Downlight 15 WATT
3.2.6. Pemasangan Lampu Highbay
3.2.7. Pemasangan Lampu LED Strip
3.2.8. Pemasangan AC 3 PK
3.2.9. Pemasangan Stop Kontak AC
3.3. Penyetelan seluruh sistim agar lengkap dan dapat bekerja dengan baik sesuai dengan persyaratan dokumen
pelelangan dan gambar-gambar yang ada.
3.4. Pengadaan pemasangan seluruh sistim instalasi Lampu sesuai dengan gambar dokumen, spesifikasi dan
lainnya sesuai dengan kontrak.
3.5. Segala sesuatu mengenai lingkup pekerjaan ini yang masih kurang jelas, Kontraktor dapat menanyakan lebih
lanjut kepada Konsultan Pengawas, Konsultan Perencana atau pihak lain yang ditunjuk untuk ini.
3.6. Apabila sampai terjadi kelalaian dan kekurangan, Kontraktor harus bertanggung jawab atas kerugian-
kerugian yang mungkin terjadi.
3.7. Semua pengadaan, pemasangan dan pengujian pekerjaan instalasi Lampu harus berdasarkan gambar
dokumen lengkap dan sesuai dengan spesifikasi teknis serta addendum lainnya.
3.8. Bila pada spesifikasi ini terdapat klausul-klausul / butir-butir yang ditulis atau disebutkan kembali, hal ini
bukan berarti klausulnya dihilangkan, akan tetapi malah mempertegas spesifikasinya.
Rencana Kerja dan Syarat
1 | H a l
BAB IV
SYARAT - SYARAT TEKNIS PEKERJAAN ARSITEKTUR
Pasal 1
PEKERJAAN ADUKAN DAN CAMPURAN
1.1 LINGKUP PEKERJAAN.
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
1. Pasangan Dinding bata merah tebal 1/2 bata, 1 Pc : 4 Ps
1.2 PERSYARATAN BAHAN.
1.2.1 Semen.Mortal, Sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam Buku Rencana Kerja dan
Syarat-syarat Teknis Struktur.
1.2.2 Pasir , Pasir yang digunakan adalah jenis pasir pasang dengan butir-butir yang tajam, bersih dari
tanah dan lumpur dan tidak mengandung bahan-bahan organis.
1.2.3 Air, Air yang dipakai harus bebas dari lumpur, minyak, asam, basa, garam, bahan organik dan
kotoran lainnya dalam jumlah yang dapat merusak.
1.3 PERSYARATAN PELAKSANAAN.
1.3.1 Campuran adukan yang dimaksud adalah campuran dalam volume. Cara pembuatannya
menggunakan mixer selama 3 (tiga) menit.
1.3.2 Jenis adukan.
a. Adukan biasa adalah campuran 1pc: 4ps dan 1pc: 5ps.
Adukan ini untuk pasangan batu bata dan batu tempel serta untuk menutup semua permukaan
dinding pasangan bagian dalam bangunan, yang dinyatakan tidak kedap air seperti tercantum
dalam Gambar Kerja.
b. Adukan kedap air adalah campuran 1pc : 3ps.
Aduk plesteran ini untuk :
• Menutup semua permukaan dinding pasangan pada bagian luar / tepi luar bangunan.
• Semua bagian dan keseluruhan permukaan dinding pasangan yang disyaratkan harus kedap
air seperti tercantum dalam Gambar Kerja hingga ketinggian 150 cm. dari permukaan lantai.
• Semua pasangan bata di bawah permukaan tanah hingga ketinggian sampai 20 cm. dari
permukaan lantai, kecuali ditentukan lain dalam Gambar Kerja.
1.3.3 Semua jenis adukan tersebut di atas harus disiapkan sedemikian rupa sehingga selalu dalam
keadaan masih segar dan belum mengering pada waktu pelaksanaan pemasangan.
1.3.4 Kontraktor harus mengusahakan agar tenggang waktu antara waktu pencampuran adukan
dengan pemasangan tidak melebihi 30 menit, terutama untuk adukan kedap air.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
2 | H a l
Pasal 2
HEBEL
2.1. LINGKUP PEKERJAAN.
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
a. Hebel untuk Dinding Bangunan
2.2. PERSYARATAN BAHAN.
2.2.1. Hebel
Bentuk dan ukuran relatif seragam, tidak banyak benjolan yang tidak beraturan
Bentuk hebel harus relatif prismatis, tidak boleh melengkung.
tidak mudah hancur dan tidak ada keretakan.
Pasal 3
PEKERJAAN PENUTUP ATAP MULTIROOF
3.1. LINGKUP PEKERJAAN.
Pekerjaan yang dimaksud meliputi ;
Pekerjaan pemasangan atap multiroof, lengkap dengan asesori penutup bubungan, akhiran bubungan,
penutup jurai dan ampig dan atau sesuai gambar kerja.
3.2. PERSYARATAN BAHAN.
3.2.1. Bahan utama multiroof.
3.2.2. Bubungan (Nok V) bahan metal
3.2.3. Asesori (baut pengikat, plat kait, lengkap dengan ring karet kedap air), lembar pelindung (flashing),
lembar penutup bubungan (capping), sealant dan lain-lain harus dari bahan dan tipe yang sama dengan
penutup atap dan atau mengikuti spesifikasi yang ditentukan pabrik.
3.3. PERSYARATAN PELAKSANAAN
a. Pemasangan penutup atap multiroof dan kelengkapannya
harus dilaksanakan sesuai petunjuk pemasangan dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam
Gambar Kerja.
b. Penutup atap harus dipasang dengan baik, dimulai dari bagian tepi
bawah menuju ke atas sesuai kemiringan atap yang ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
3 | H a l
Pasal 4
PEKERJAAN RANGKA BAJA RINGAN
4.1. LINGKUP PEKERJAAN.
Pekerjaan yang dimaksud meliputi ;
Pekerjaan Rangka Atap .
4.2. PERSYARATAN BAHAN.
Baja Ringan yang digunakan menggunakan baja ringan dengan Mutu 550 Mpa yang dipengaruhi oleh
tegangan tarik
Tebal Untuk Baja ringan kaso min 0.75 mm dan tebal untuk baja ringan reng min 0.4 mm
4.3. PERSYARATAN PELAKSANAAN.
4.3.1. Sebelum melaksanakan pekerjaan ini, Kontraktor harus meneliti dan mempelajari dengan seksama
Gambar Kerja khususnya detail rangka atap.
4.3.2. Memastikan seluruh permukaan atas ring balok dalam keadaan rata dan siku, dengan menggunakan
selang air (waterpass) dan penyiku sebagai alat bantu.
4.3.3. Memastikan bahwa rangkaian ring balok telah mengikat semua belahan bangunan dan tersambung
secara benar (monolith) dengan kolom yang ada di bawahnya.
4.3.4. Memberi tanda posisi perletakan kuda-kuda (truss), sesuai dengan gambar rencana atap. Mengukur
jarak antar kuda-kuda.
4.3.5. Mengangkat kuda-kuda secara hati-hati, biar tidak mengakibatkan kerusakan pada rangkaian kuda-kuda
yang telah selesai dirakit
4.3.6. Memastikan posisi kiri dan kanan (L-R) kuda-kuda tidak terbalik. Sisi kanan dan kiri kuda-kuda sanggup
ditentukan dengan teladan posisi dikala pekerja melihat kuda-kuda, dengan lisan web sanggup dilihat
oleh pekerja. Bagian di sebelah kiri pekerja disebut sisi kiri, sedangkan yang berada di sebelah kanannya
ialah sisi kanan.
4.3.7. Mengontrol posisi berdirinya kuda-kuda biar tegak lurus dengan ringbalok menggunakan benang dan lot
(unting-unting)
4.3.8. Mengencangkan kuda-kuda dengan plat L (L bracket), dengan menggunakan 4 buah screw 12 – 14 x 20
HEX.
4.3.9. Mengencangkan plat L dengan ring balok menggunakan dynabolt, dan menambahkan balok penopang
sementara, biar posisi kuda-kuda tidak berubah.
4.3.10. Mengulangi langkah ke-1 hingga ke-6 untuk mendirikan semua kuda-kuda, sesuai dengan posisinya
dalam gambar kerja.
4.3.11. Memeriksa ulang jarak antar kuda-kuda dari as ke as (maksimum 1,2 meter).
4.3.12. Memeriksa kedataran (leveling) semua puncak kuda-kuda (Apex), dan memastikan garis nok mempunyai
ketinggian yang sama (datar)
4.3.13. Memasang balok nok.
4.3.14. Memasang bracing (pengikat) sebagai perkuatan, bila bekerja beban angin. Bracing dipasang di atas
top-chord dan di bawah reng.
4.3.15. Bila menggunakan aluminium foil, lapisan ini dipasang terlebih dahulu di atas truss, jurai dan rafter.
4.3.16. Memasang reng (roof battens) dengan jarak menyesuaikan jenis epilog atap yang digunakan. Setiap
pertemuan reng dengan kuda-kuda diikat menggunakan screw ukuran 10-16×16 sebanyak 2 (dua) buah.
4.3.17. Memasang outrigger (gording embel-embel sehabis kuda-kuda terakhir yang menumpu ringbalk). Pada
atap jenis pelana, outrigger sanggup dipasang sebagai overhang dengan panjang maksimal 120 cm dari
RENCANA KERJA DAN SYARAT
4 | H a l
kuda- kuda terluar, dan jarak antar outrigger 120 cm. outrigger harus diletakkan dan di-screw dengan dua
buah kuda-kuda yang terdekat.
4.3.18. Memasang ceilling battens dengan jarak antar masing-masing ceilling battens ialah 120 cm. Komponen
ini dipasang pada permukaan belahan atas bottom chord kuda-kuda dan di-screw. Untuk pertemuan
ceilling battens dengan ring balok di beri ganjal bracket yang diikat menggunakan 2 (dua) buah dynabolt.
Fungsi ceilling battens ialah untuk memperkuat ikatan antar kuda-kuda. Jika diperlukan, sambungan
memanjang ceilling battens sebaiknya sempurna diatas bottom chord. Setiap sambungan harus overlap
40 cm, dan setiap pertemuan dengan bottom chord harus di-screw. Ceiling battens selanjutnya sanggup
difungsikan untuk menahan plafond dan penggantungnya.
Pasal 5
PEMASANGAN PLAFON PVC
5.1 LINGKUP PEKERJAAN.
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
1. Pemasangan Plafond PVC Lantai 1&2 + Rangka Baja Ringan Plafon + List PVC
5.2 PERSYARATAN BAHAN.
5.2.1 – Bahan yang digunakan untuk bagian dalam ruangan digunakan Plavon PVC.
5.2.2 – Sekrup untuk mengunci plafon ke rangka
5.2.3 – Pemasangan rangka menggunakan rangka baja ringan
5.2.5 – Pemasangan List Plafon menggunakan Pvc
5.3 PERSYARATAN PELAKSANAAN.
5.3.1 Buat marking ketinggian plafon pada sekeliling dinding.
5.3.2 Atur Ketinggian pada level yang di kehendaki dengan patok garis marking.
5.3.3 Pemasangan rangka plafon dan list harus rapi. Kontraktor bertanggung jawab atas kerapian
pemasangan rangka ini
Pasal 6
PENGECATAN
6.1 LINGKUP PEKERJAAN.
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
a. Pengecatan Interior lantai 1 & 2
b. Pengecatan Exterior Lantai 1 & 2
6.2 PERSYARATAN BAHAN.
- Pengecatan interior dan exterior menggunakan cat Dulux + Kuas roll
6.3 PERSYARATAN PELAKSANAAN.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
5 | H a l
6.3.1 Untuk pekerjaan cat di daerah terbuka, jangan dilakukan dalam keadaan cuaca lembab dan hujan atau
keadaan angin berdebu, yang akan mengurangi kualitas pengecatan. Bilamana waktu mendesak, harap
dilakukan pengecatan dalam keadaan terlindung dari basah dan lembab ataupun debu.
6.3.2 Permukaan bahan yang akan dicat harus benar-benar sudah dipersiapkan untuk pengecatan, sesuai
persyaratan pabrik dipersiapkan untuk pengecatan, sesuai persyaratan pabrik cat dan bahan yang bersangkutan.
Permukaan yang akan dicat harus benar-benar kering, bersih dari debu, lemak/minyak dan noda-noda yang
melekat.
6.3.3 Bila ada kelainan dalam hal apapun antara gambar dan lain-lainnya, maka Pemborong harus segera
melaporkannya kepada Pengawas.
Pasal 7
PEKERJAAN PEMASANGAN WALLPAPER
7.1. LINGKUP PEKERJAAN.
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
o Pasangan wallpaper di ruang interior.
7.2. PERSYARATAN BAHAN.
7.2.1. Alat Marking (Penggaris / Lot)Pasir.
7.2.2. Wallpaper
7.2.3. Lem Wallpaper
.
7.3. PERSYARATAN PELAKSANAAN.
7.3.1. Ukur terlebih dahulu tinggi dinding yang akan dipasang wallpaper.Jenis plesteran.
7.3.2. Tahap pemotongan. Sebelum melakukan tahap ini anda harus terlebih dahulu memahami
kriteria wallpaper. wallpaper umum nya diproduksi per roll, untuk 1 roll wallpaper dapat
digunakan untuk luas 5m persegi karena ukuran 1 roll wallpaper umum nya adalah 0,6 x 9,5
meter. Oleh karena itu apabila tinggi ruangan anda berkisar 3m, 1 roll wallpaper dapat dipotong
menjadi 3 bagian. Untuk cara pemotongannya menggunakan pisau cutter, untuk potongan
pertama ukuran nya dilebihkan sedikit dari tinggi dinding. Misalkan tinggi dinding 3m maka
ukuran untuk panjang wallpaper yang dipotong adalah 3,1m. Potongan pertama ini akan
menjadi acuan untuk potongan kedua dan seterusnya, mengenai ukuran potongan kedua dan
seterusnya biasanya tidak pasti disesuaikan dengan motif pada ukuran potongan pertama.
Untuk potongan kedua dan seterusnya samakan terlebih dahulu motif dengan potongan
wallpaper pertama, ingat untuk ukuran panjangnya tidak boleh lebih pendek dari potongn
pertama, harus lebih panjang.
7.3.3. Setelah wallpaper terpotong, baluti dengan lem wallpaper
7.3.4. Setelah proses pengeleman selesai wallpaper siap dipasang
RENCANA KERJA DAN SYARAT
6 | H a l
Pasal 8
PEKERJAAN LANTAI
8.1 LINGKUP PEKERJAAN
- Pemasangan Keramik Granit Tile 60x60 di Lantai 1
- Pemasangan Keramik Granit Tile 60x60 di Lantai 2
8.2 PERSYARATAN BAHAN
8.2.1 - Acian
- Keramik Granit tile 60x60
- Semen Portland
- Pasir Pasang
- NAT Keramik
8.3 PERSYARATAN PELAKSANAAN
a. Mempelajari bentuk, pola penempatan, cara pemasangan dan detail sesuai Gambar Kerja.
b. Pengukuran keadaan lapangan untuk mendapatkan ketepatan pemasangan di lapangan.
c. Pekerjaan ini memerlukan keahlian dan ketelitian.
d. Bahan yang terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan benturan, dan diberi tanda agar mudah
diketahui.
PASAL 9
PEKERJAAN STAINLESS STEEL
9.1 LINGKUP PEKERJAAN
Bagian ini meliputi pengadaan bahan, tenaga, peralatan dan perlengkapan lain serta pemasangan
semua pekerjaan stainless steel seperti yang tercantum dalam gambar dan sesuai petunjuk Pengawas
atau MK. Pekerjaan ini meliputi Pekerjaan railing pada jembatan penghubung.
9.2 PENGENDALIAN PEKERJAAN
Seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan :
1. NI - 3 - 1970 - PPBBI – 1993
2. SII - 0161 - 1981 – ASTM
3. SII - 0183 - 1978 - AISC edisi terbaru
4. SII - 0163 - 1979 - BS - 1387 - STEEL TUBES
9.3 Bahan-bahan
1. Spesifikasi Bahan
Railing tangga seperti yang ditunjukkan dalam gambar menggunakan stainless steel dengan
ketebalan minimum 2,5 mm type hairline.
2. Umum
RENCANA KERJA DAN SYARAT
7 | H a l
a. Mutu baja yang digunakan adalah mild steel yang memenuhi persyaratan ASTM A-36. Stainless
steel harus anti karat (jenis ST 304).
b. Bahan-bahan pelengkap harus dari jenis yang sama dengan barang yang dipasangkan dan harus
dari jenis yang paling cocok untuk maksud tersebut.
c. Semua kelengkapan atau barang-barang/pekerjaan lain yang perlu demi kesempurnaan
pemasangan, walau tidak secara khusus diperlihatkan dalam gambar-gambar atau Persyaratan Teknis,
harus diadakan.
3. Jaminan
Bahan baja yang dipakai harus disertai jaminan mutu dari pabrik yang sudah dikenal disertai Sertifikat
Pengujian dari Lembaga Pengujian Bahan yang disetujui Pengawas atau MK.
4. Contoh-contoh
a. Untuk benda-benda ini sebelum pemakaiannya harus diperlihatkan kepada Pengawas atau MK
berupa contoh untuk disetujui.
b. Pengajuan contoh-contoh untuk persetujuan Pengawas atau MK harus diserahkan secepat mungkin
sesuai dengan jadwal pekerjaan yang telah disetujui. Contoh tersebut harus memperlihatkan kualitas
penyambungan dan penghalusan untuk standard dalam pekerjaan tersebut.
c. Contoh-contoh yang telah disetujui akan dipakai sebagai pedoman atau standar bagi Pengawas atau
MK untuk memeriksa atau menerima bahan-bahan yang dikirim oleh Kontraktor ke lapangan.
9.4 PELAKSANAAN
1. Pengerjaan
a. Finish stainless steel yang telah terpasang harus benar-benar dan tidak kelihatan bergelombang.
b. Penyambungan harus diusahakan agar tidak kelihatan mencolok.
c. Semua bagian harus mempunyai ukuran yang tepat, sehingga dalam pemasangan tidak memerlukan
pengisi.
2. Toleransi
Pemasangan baru dengan toleransi yang diijinkan/tertera dalam standar yang telah disetujui. Bila
toleransi yang dimaksud tidak tercantum dalam standar, maka toleransi akan diberikan oleh Pengawas
atau MK. Pemasangan baja dengan toleransi yang tidak disetujui akan ditolak.
3. Pemotongan dan Penyambungan
a. Pengelasan
· Semua pengelasan, kecuali ditunjukkan lain, harus memakai las listrik. Yang dimaksud dengan
pengelasan disini adalah “Electric Arc Welding” AWS E 70 S - X. Pengelasan harus mengikuti cara-cara
mutakhir sesuai dengan standar AWS. Tenaga yang melakukan pekerjaan ini, harus mempunyai “Sertifikat
Keahlian Las” yang dikeluarkan oleh Lembaga-Lembaga Pemerintah atau Swasta yang
diakui. Seluruh pekerjaan las harus dikerjakan di bengkel (workshop). Penyimpangan dari persetujuan
ini harus seijin Pengawas atau MK.
· Semua bahan yang akan tampak, bila memakai las, harus diratakan dan difinish sehingga sama
dengan permukaan sekitarnya, bila memakai pengikat-pengikat lain seperti “clip keling” dan lain-lain yang
tampak, harus sama dalam “finish” dan “warna” dengan bahan yang diikatnya.
b. Baut
Penyambungan dengan baut harus dilakukan dengan cara terbaik yang sesuai dengan maksudnya,
termasuk perlengkapan-perlengkapannya. Baut yang digunakan ASTM A - 307 (Black Blolt/Unfinished
Bolts) adalah jenis low carbon steel yang memenuhi persyaratan, dengan finishing chrome nickel atau
powder coating. Lubang-lubang untuk baut dan sekrup harus dibor atau di “punch”.
c. Tambatan dan Angker
Tambatan dan angker dimana perlu untuk mengikat bagian-bagian di tempatnya, termasuk pemakaian
ramset untuk beton atas persetujuan Pengawas atau MK harus disediakan. Kontraktor harus menyerahkan
contoh timbal (tebal 30 cm) yang akan digunakan untuk mendapatkan persetujuan dari Pengawas atau
MK.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
8 | H a l
4. Perlindungan
Semua pekerjaan baja, mur, baut dan alat penghubung untuk pekerjaan stainless steel, harus terlindung
secara dicelup panas (hot dip coated) atau terdiri dari bahan bebas karat yang disetujui Pengawas atau
MK.
5. Kontraktor harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan lain; jika
terjadi kerusakan akibat kelalaiannya, maka Kontraktor tersebut harus mengganti tanpa biaya tambahan.
Pasal 10
PEKERJAAN PEMBERSIHAN, PEMBONGKARAN DAN PENGAMANAN SETELAH PEMBANGUNAN
Pembersihan tapak konstruksi dan pada semua pekerjaan yang termasuk dalam lingkup pekerjaan seperti
tercantum di Gambar Kerja dan terurai dalam Buku ini dari semua barang atau bahan bangunan lainnya yang
dinyatakan tidak digunakan lagi setelah pekerjaan yang menjadi tanggung jawab Kontraktor bersangkutan selesai.
Semua bekas bongkaran bangunan existing dan sebagainya harus dikeluarkan dari tapak konstruksi. Selama
pembangunan berlangsung, Kontraktor harus menjaga keamanan bahan / material, barang maupun bangunan
yang dilaksanakannya sampai tahap Serah Terima Kedua.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
1 | H a l
BAB III
SYARAT - SYARAT TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR
Pasal 1
PEKERJAAN STRUKTUR BETON
1.1. PERSYARATAN MUTU.
1.1.1. Mutu Beton.
Persyaratan-persyaratan konstruksi beton, istilah teknik atau syarat-syarat pelaksanaan pekerjaan beton
secara umum menjadi satu kesatuan dalam persyaratan teknis ini. Dalam segala hal yang menyangkut
pekerjaan beton dan struktur beton harus sesuai dengan standard yang berlaku yaitu : a. Tata Cara
Perhitungan Kekuatan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung (SK SNI T-15- 1991-03). b. Peraturan
Umum Beton Indonesia (PUBI, 1982). c. Standard Industri Indonesia (SII). d. Peraturan Pembebanan
Indonesia Untuk Gedung, 1983. e. Peraturan Perencanaan Tahan Gempa Untuk Gedung (PPTGUG,
1983). f. American Society Of Testing Matrial (ASTM). 1.2.
Beton yang dipergunakan untuk struktur bangunan ini harus mempunyai mutu karakteristik minimal,
sebagai berikut :
a. Mutu beton
Beton K225 :
1. Kolom 40 x 40
2. Pendestal 40 x 40
3. Sloof 25 x 30
4. Balok ( 1 ) 40 x 60
5. Balok ( 2 ) 30 x 55
6. Balok ( 3 ) 20 x 30
7. Plat lantai tebal 12 cm
b. Adukan Beton.
Adukan beton yang dipergunakan untuk seluruh struktur bangunan ini menggunakan Beton
Konvensional dengan menggunakan Alat Concrete Mixer 350 Ltr yang sebelumnya sudah
mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas / Konsultan Pengawas.
1.1.2. Mutu Baja Tulangan.
Mutu baja tulangan yang dipergunakan untuk seluruh struktur bangunan ini adalah sebagai berikut :
a. Mutu baja tulangan s/d. ∅ 12 mm. adalah BJTP 240 ( U-24 ) dengan kekuatan tarik 2080
Kg/Cm2.
b. Mutu baja tulangan ≥ ∅ 13 mm. (diameter luar) adalah BJTD 320 (U-32 / besi ulir ) dengan
kekuatan tarik 2780 Kg/Cm2.
c. Atau bila dalam gambar disyaratkan menggunakan wiremesh, maka digunakan wiremesh U-50,
dengan ukuran / tipe sesuai dengan Gambar Kerja.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
2 | H a l
1.2. PERSYARATAN BAHAN BETON.
1.2.1. Semen.
a. Semua semen harus Semen Portland yang disesuaikan dengan persyaratan dalam Peraturan
Portland Cement Indonesia NI-8 atau ASTM C-150 Type 1 atau standar Inggris BS 12.
b. Mutu semen yang memenuhi syarat dan dapat dipakai adalah Semen Tonasa. Pemilihan salah
satu merk semen adalah mengikat dan dipakai untuk seluruh pekerjaan.
c. Pemeriksaan
Konsultan Pengawas dapat memeriksa semen yang disimpan dalam gudang pada setiap
waktu sebelum dipergunakan. Kontraktor harus bersedia untuk memberi bantuan yang
dibutuhkan oleh Konsultan Pengawas untuk pengambilan contoh-contoh tersebut. Semen yang
tidak dapat diterima sesuai pemeriksaan oleh Konsultan Pengawas, harus tidak dipergunakan
atau diafkir. Jika semen yang dinyatakan tidak memuaskan tersebut telah dipergunakan
untuk beton, maka Konsultan Pengawas dapat memerintahkan untuk membongkar beton
tersebut dan diganti dengan memakai semen yang telah disetujui atas beban Kontraktor.
Kontraktor harus menyediakan semua semen-semen dan beton yang dibutuhkan untuk pemeriksaan
atas biaya Kontraktor.
d. Tempat Penyimpanan
Kontraktor harus menyediakan tempat penyimpanan yang sesuai untuk semen, dan setiap saat
harus terlindung dengan cermat terhadap kelembaban udara. Tempat penyimpanan tersebut juga
harus sedemikian rupa agar memudahkan waktu pengambilan.
Gudang penyimpanan harus berlantai kuat dibuat dengan jarak minimal 30 cm. dari tanah,
harus cukup besar untuk dapat memuat semen dalam jumlah cukup besar sehingga kelambatan
atau kemacetan dalam pekerjaan dapat dicegah dan harus mempunyai ruang lantai yang cukup
untuk menyimpan tiap muatan truk semen secara terpisah- pisah dan menyediakan jalan yang
mudah untuk mengambil contoh, menghitung zak-zak dan memindahkannya. Semen dalam zak
tidak boleh ditumpuk lebih tinggi dari 2 meter.
Untuk mencegah semen didalam zak disimpan terlalu lama sesudah penerimaan, Kontraktor
hendaknya mempergunakan semen menurut urutan kronologis yang diterima di tempat pekerjaan.
Tiap kiriman semen harus disimpan sedemikian rupa sehingga mudah dibedakan dari kiriman
lainnya. Semua zak kosong harus disimpan dengan rapih dan diberi tanda yang telah disetujui oleh
Konsultan Pengawas.
Timbangan-timbangan yang baik dan teliti harus diadakan oleh Kontraktor untuk
menimbang semen didalam gudang dan di lokasi serta harus dilengkapi segala timbangan untuk
untuk keperluan penyelidikan.
Kontraktor harus menyediakan penjaga yang cakap, untuk mengawasi gudang-gudang semen dan
mengadakan catatan-catatan yang cocok dari penerimaan dan pemakaian semen seluruhnya.
Tembusan dari catatan-catatan harus disediakan untuk Konsultan Pengawas bila
dikehendakinya, jumlah dari semen yang digunakan selama hari itu ditiap bagian pekerjaan.
1.2.2. Pasir dan Batu Pecah
a. Kontraktor dalam mengangkut, membongkar, mengerjakan dan menimbun semua pasir dan batu
pecah harus mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas.
b. Tempat dan pengaturan dari semua daerah penimbunan harus mendapat persetujuan dari
Konsultan Pengawas. Kontraktor harus membersihkan bahkan memperbaiki saluran buangan
disemua tempat penimbunan dan harus mengatur semua pekerjaan penimbunan pasir dan Batu
Pecah sedemikian rupa sehingga timbulnya pemisahan dan pencampuran antara pasir dan Batu
Pecah akan dapat dihindari dan bahan yang ditimbun tidak akan tercampur tanah atau
RENCANA KERJA DAN SYARAT
3 | H a l
bahan lain pada waktu ada banjir atau air rembesan. Kontraktor diminta untuk menanggung
sendiri segala biaya untuk pengolahan kembali pasir dan Batu Pecah yang kotor karena
timbunan yang tidak sempurna dan lalai dalam pencegahan yang cukup. Pasir dan Batu Pecah
tidak boleh dipindah-pindah dari timbunan, kecuali bila diperlukan untuk meratakan pengiriman
berikutnya.
c. Pasir
Jenis pasir yang dipakai untuk pekerjaan bangunan ini adalah pasir alam yaitu pasir yang
dihasilkan dari sungai atau pasir alam lain yang didapat dengan persetujuan Konsultan
Pengawas.
Persetujuan untuk sumber-sumber pasir alam tidak dimaksudkan sebagai persetujuan
dasar ( pokok ) untuk semua bahan yang diambil dari sumber tersebut. Kontraktor harus
bertanggung jawab atas kualitas tiap jenis dari semua bahan yang dipakai dalam
pekerjaan. Kontraktor harus menyerahkan pada Konsultan Pengawas sebagai bahan
pemeriksaan pendahuluan dan persetujuan, contoh yang cukup, seberat 15 kg. dari pasir alam
yang diusulkan untuk dipakai, sedikitnya 14 hari sebelum diperlukan.
Timbunan pasir alam harus dibersihkan dari semua tumbuh-tumbuhan dan dari bahan-bahan
lain yang tidak dikehendaki. Segala macam tanah pasir dan Batu Pecah yang tidak dapat
dipakai, harus disingkirkan. Timbunan harus diatur dan dilaksanakan sedemikian rupa
sehingga tidak merugikan kegunaan dari timbunan.
Pasir harus halus, bersih dan bebas dari gumpalan-gumpalan kecil dan lunak dari tanah liat,
mika dan hal-hal yang merugikan dari substansi yang merusak, jumlah prosentase dari segala
macam subsansi yang merugikan, beratnya tidak boleh lebih dari 5% berat pasir.
Pasir harus mempunyai “modulus kehalusan butir“ antara 2 sampai 32, atau jika diselidiki
dengan saringan standar harus sesuai dengan standar Indonesia
d. Agregat Kasar ( Batu Pecah )
Agregat kasar harus didapat dari sumber yang telah disetujui. Ini dapat berupa Batu Pecah
sebagai hasil disintegrasi alami dari batu-batuan atau berupa batu pecah yang diperoleh dari
pemecahan batu.
Kebersihan dan mutu, Agregat kasar harus bersih dan bebas dari bagian-bagian yang halus,
mudah pecah, tipis atau yang berukuran panjang, bersih dari alkali, bahan-bahan organis atau
dari substansi yang merusak dalam jumlah yang merugikan. Besarnya persentase dari
semua substansi yang merusak tidak boleh mencapai 3 (tiga) persen dari beratnya. Agregat
kasar harus berbentuk baik, keras, padat, kekal dan tidak berpori. Apabila kadar lumpur
melampaui 1%, maka agregat kasar harus dicuci.
Gradasi
Agregat kasar harus bergradasi baik dengan ukuran butir berada antara 5 mm. sampai dengan
25 mm. dan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
Sisa di atas ayakan 31,5 mm, harus 6 % berat.
Sisa di atas ayakan 4 mm harus berkisar antara 90% dan 98% berat.
Selisih antara sisa-sisa kumulatif di atas dua ayakan yang berurutan, adalah
maksimum 60% dan minimum 10% berat serta harus menyesuaikan dengan semua
ketentuan-ketentuan yang terdapat di NI-2 PBI-1971.
Agregat kasar harus sesuai dengan spesifikasi ini dan jika diperiksa oleh Konsultan Pengawas
ternyata tidak sesuai dengan ketentuan gradasi, maka Kontraktor harus menyaring kembali atau
mengolah kembali bahannya atas bebannya sendiri, untuk menghasilkan agregat yang dapat
disetujui Konsultan Pengawas.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
4 | H a l
1.2.3. A i r
Air yang dipakai untuk semua pekerjaan beton, spesi / mortar dan spesi injeksi harus bebas dari
lumpur, minyak, asam, bahan organik basah, garam dan kotoran-kotoran lainnya dalam jumlah yang
dapat merusak. Air tersebut harus diuji di Laboratorium pengujian yang ditetapkan oleh Konsultan
Pengawas untuk menetap-kan sesuai tidaknya dengan ketentuan-ketentuan yang ada di dalam PBI-
1971 untuk bahan campuran beton.
1.2.4. Baja Tulangan
a. Semua baja tulangan beton harus baru, mutu dan ukuran sesuai dengan standar Indonesia untuk
beton NI-2, PBI-1971, atau ASTM Designation A-15, dan harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.
Konsultan Pengawas berhak meminta kepada Kontraktor, surat keterangan tentang pengujian oleh
pabrik dari semua baja tulangan beton yang disediakan, untuk persetujuan Konsultan Pengawas
sesuai dengan persyaratan mutu untuk setiap bagian konstruksi seperti tercantum di dalam
gambar rencana.
b. Baja tulangan beton sebelum dipasang, harus bersih dari serpih-serpih, karat, minyak, gemuk
dan zat kimia lainnya yang dapat merusak atau mengurangi daya lekat antara baja tulangan dengan
beton.
c. Khusus untuk plat lantai apabila pada gambar menggunakan wiremesh, maka wiremesh yang
digunakan adalah tipe deform (ulir).
1.2.5. Cetakan ( bekisting )
a. Bekisting untuk seluruh struktur bangunan ini memakai multiplex dengan tebal minimum 9 mm.
Bekisting dari multiplex tersebut harus diperkuat dengan rangka kayu Borneo Super ukuran 5/7,
6/10, 6/12 dan sebagainya, untuk mendapatkan kekuatan dan kekakuan yang sempurna, atau
dari bahan lain yang disetujui oleh Konsultan Pengawas / Konsultan Perencana.
b. Steiger / penyangga bekisting harus terdiri dari kayu Galam minimal diameter 10 cm perkuatan
bantu menggunakan kayu borneo super dengan dan tidak diperkenankan memakai bambu.
1.2.6. Water stop
Water stop harus dipasang di setiap penghentian pengecoran untuk bagian- bagian yang harus
kedap air, yaitu antara lain pelat atap, lantai toilet dan tempat-tempat basah lainnya sesuai dengan
Gambar Kerja.
Water stop yang digunakan adalah produk yang sudah ada di pasaran, tipe disesuaikan dengan posisi
joint dengan minimum lebar 20 cm.
1.2.7. Bonding Agent
Dipergunakan pada elemen-elemen beton yang harus disambungkan / dicor secara terputus, untuk
mendapatkan sistem struktur yang kokoh sesuai dengan design dan perhitungannya.
Bonding agent yang dipergunakan adalah Produk dari Sika Bond digunakan pada sambungan
pengecoran beton lama dan baru khusus untuk daerah kering. Cara pemakaiannya harus sesuai
petunjuk pabrik.
1.2.8. Admixture
a. Admixture / hardener dipergunakan apabila keadaan memaksa untuk mempercepat pengerasan
beton.
b. Retarder digunakan untuk memperlambat waktu setting beton (initial set), dimana bila waktu
pengiriman beton dari Batching Plant ke proyek dan sampai dengan waktu penuangan beton
RENCANA KERJA DAN SYARAT
5 | H a l
memerlukan waktu lebih dari 1 (satu) jam. Bahan retarder yang dipergunakan adalah dengan
takaran 0,20 – 0,60 liter per 100 kg. semen. Pencampuran dilakukan di Batching Plant.
c. Superplasticizer digunakan untuk membuat beton lebih plastis dan mencapai kekuatan awal
yang lebih tinggi (high early strength). Bahan plasticizer dengan takaran 0,60 – 2,00 liter per 100
kg. semen. Pencampuran dilakukan di dalam mixer sebelum beton dituang ke dalam cetakan.
1.3. PERSYARATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN BETON
1.3.1. Kelas dan Mutu Pekerjaan Beton
a. Kelas dan mutu dari beton harus sesuai dengan Standar Beton Indonesia NI-2 PBI-1971. Bilamana
tidak ditentukan lain, kuat tekan dari beton adalah selalu kekuatan tekan hancur dari contoh
kubus yang bersisi 15 cm. (0,003375 m3) diuji pada umur 7 hari, 14 hari dan 28 hari.
b. Kriteria untuk menentukan mutu beton adalah persyaratan bahwa hasil pengujian benda-benda uji
harus memberikan hasil σ’bk ( kekuatan tekan beton karakteristik ) yang lebih besar dari yang
ditentukan di dalam table, 4.2.1. PBI-1971.
c. Umur benda uji pada saat pengujian harus dilaksanakan pada umur 7, 14, atau 28 hari sesuai
dengan kesepakatan dengan Konsultan Pengawas yang tertuang dalam risalah rapat.
1.3.2. Komposisi campuran Beton
a. Beton harus dibentuk dari campuran bahan-bahan semen portland, pasir, Batu Pecah dan air seperti
yang ditentukan sebelumnya. Bahan beton dicampur dalam perbandingan yang tertentu / serasi
dan diolah sebaik-baiknya sampai pada kekentalan yang baik / tepat.
b. Untuk mendapatkan mutu beton yang sesuai dengan yang ditentukan dalam spesifikasi ini,
harus dipakai “campuran yang direncanakan (design mix)“. Campuran yang direncanakan ini
dihasilkan dari percobaan-percobaan campuran yang memenuhi kekuatan karakteristik yang
disyaratkan dan dilakukan oleh laboratorium dari instansi pemerintah atau Badan yang sudah
terbukti akreditasinya.
c. Ukuran maksimal dari agregat kasar dalam beton untuk bagian-bagian dari pekerjaan tidak boleh
melampaui ukuran yang ditetapkan dalam persyaratan bahan beton, ukuran mana ditetapkan
sepraktis mungkin sehingga tercapai pengecoran yang tepat dan memuaskan.
d. Perbandingan antara bahan-bahan pembentuk beton yang dipakai untuk berbagai mutu, harus
ditetapkan dari waktu ke waktu selama berjalannya pekerjaan, demikian juga pemeriksaan
terhadap agregat dan beton yang dihasilkan.
e. Perbandingan campuran dan faktor air semen yang tepat akan ditetapkan atas dasar beton yang
dihasilkan yang mempunyai kepadatan yang tepat, kekedapan, keawetan dan kekuatan yang
dikehendaki.
f. Kekentalan (konsistensi) adukan beton untuk bagian-bagian konstruksi beton harus disesuaikan
dengan jenis konstruksi yang bersangkutan, cara pengangkutan adukan beton dan cara
pemadatannya. Kekentalan adukan beton antara lain ditentukan oleh faktor air semen.
g. Agar dihasilkan suatu konstruksi beton yang sesuai dengan yang direncanakan, maka
faktor air semen ditentukan sebagai berikut :
Faktor air semen untuk pondasi, sloof, maksimum 0,60.
Faktor air semen untuk kolom, balok, plat lantai, tangga, dinding beton dan listplank / parapet,
maksimum 0,60.
Faktor air semen untuk konstruksi pelat atap dan tempat-tempat basah lainnnya, maksimum
0,55.
h. Pengujian beton akan dilakukan oleh Konsultan Pengawas atas biaya Kontraktor. Perbandingan
campuran beton harus diubah jika perlu untuk tujuan penghematan yang dikehendaki, workability,
kepadatan, kekedapan, awet atau kekuatan dan Kontraktor tidak berhak atas klaim yang
disebabkan perubahan yang demikian.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
6 | H a l
1.3.3. Pengujian Konsistensi Beton dan Benda-Benda Uji Beton
a. Banyaknya air yang dipakai untuk beton harus diatur menurut keperluan untuk menjamin beton
dengan konsistensi yang baik dan untuk menyesuaikan variasi kandungan lembab atau
gradasi ( perbutiran ) dari agregat waktu masuk dalam mesin pengaduk ( mixer ). Penambahan air
untuk mencairkan kembali beton padat hasil pengadukan yang terlalu lama atau yang menjadi kering
sebelum dipasang adalah sama sekali tidak diperkenankan. Keseragaman konsistensi beton
untuk setiap kali pengadukan sangat perlu. Nilai slump dari beton (pengujian kerucut slump), tidak
boleh kurang dari 8 cm. dan tidak melampaui 12 cm. untuk segala beton yang dipergunakan. Semua
pengujian harus sesuai dengan NI-2 PBI-1971. Konsultan Pengawas berhak untuk
menuntut nilai slump yang lebih kecil bila hal tersebut dapat dilaksanakan dan akan
menghasilkan beton berkualitas lebih tinggi atau alasan penghematan.
b. Kekuatan tekan dari beton harus ditetapkan oleh Konsultan Pengawas melalui pengujian biasa
dengan kubus 15 x 15 x 15 cm. dibuat dan diuji sesuai dengan NI-2 PBI-1971. Pengujian slump
akan diadakan oleh Konsultan Pengawas sesuai dengan NI-2 PBI-1971, Kontraktor harus
menyediakan fasilitas yang diperlukan untuk mengerjakan contoh-contoh pemeriksaan yang
representatif.
1.3.4. Pekerjaan Baja Tulangan
a. Baja tulangan beton harus dibengkokkan / dibentuk dengan teliti sesuai dengan bentuk dan ukuran-
ukuran yang tertera pada gambar-gambar konstruksi. Baja tulangan beton tidak boleh diluruskan
atau dibengkokkan kembali dengan cara yang dapat merusak bahannya. Batang dengan bengkokan
yang tidak ditunjukan dalam gambar tidak boleh dipakai. Semua batang harus dibengkokkan
dalam keadaan dingin, pemanasan dari besi beton hanya dapat diperkenankan bila seluruh cara
pengerjaannya disetujui oleh Konsultan Pengawas atau Perencana.
b. Besi beton harus dipasang dengan teliti sesuai dengan gambar rencana.Untuk menempatkan
tulangan-tulangan tetap tepat ditempatnya, maka tulangan harus diikat kuat dengan kawat beton (
bendraat ) dan memakai bantalan blok-blok beton cetak ( beton decking ) dan atau kursi-kursi besi /
cakar ayam perenggang. Dalam segala hal untuk besi beton yang horizontal harus digunakan
penunjang yang tepat, sehingga tidak akan ada batang yang turun.
c. Jarak bersih terkecil antara batang yang paralel apabila tidak ditentukan dalam gambar rencana,
minimal harus 1,2 kali ukuran terbesar dari agregat kasar dan harus memberikan kesempatan
masuknya alat penggetar beton.
d. Pada dasarnya jumlah luas tulangan harus sesuai dengan gambar dan perhitungan. Apabila
dipakai dimensi tulangan yang berbeda dengan gambar, maka yang menentukan adalah luas
tulangan. Dalam hal ini Kontraktor diwajibkan meminta persetujuan terlebih dahulu dari Konsultan
Pengawas.
1.3.5. Pekerjaan Selimut Beton
Penempatan besi beton didalam cetakan tidak boleh menyinggung dinding atau dasar cetakan sesuai butir
1.3.4.b. tersebut di atas, serta harus mempunyai jarak tetap dan tertentu untuk setiap bagian-bagian konstruksi
sesuai dengan gambar rencana.
Apabila tidak ditentukan di dalam gambar rencana, maka tebal selimut beton untuk satu sisi pada masing-masing
konstruksi adalah sebagai berikut :
a. Pondasi Pelat, untuk sisi bawah 8 cm, untuk sisi lainnya 4 cm.
b. Balok sloof = 4,0 cm.
c. Kolom = 4,0 cm.
d. Balok = 3,0 cm.
e. Pelat beton = 2,0 cm.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
7 | H a l
1.3.6. Pekerjaan Sambungan Baja Tulangan
Jika diperlukan untuk menyambung tulangan pada tempat-tempat lain dari yang ditunjukkan pada gambar-
gambar, bentuk dari sambungan harus disetujui oleh Konsultan Pengawas. Overlap pada sambungan-
sambungan tulangan harus minimal 40 kali diameter batang, kecuali jika telah ditetapkan secara pasti di dalam
gambar rencana dan harus mendapat persetujuan Konsultan Pengawas.
1.3.7. Pekerjaan Mengaduk
a. Kontraktor harus menyediakan peralatan dan perlengkapan yang mempunyai ketelitian cukup untuk
menetapkan dan mengawasi jumlah dari masing-masing bahan beton. Perlengkapan-perlengkapan
tersebut dan cara pengerjaannya selalu harus mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas.
b. Bahan-bahan pembentuk beton harus dicampur dan diaduk dalam mesin pengaduk beton ( “batch
mixer/beton mollen“ ). Konsultan Pengawas berwenang untuk menambah waktu pengadukan jika
pemasukan bahan dan cara pengadukan gagal untuk mendapatkan hasil adukan dengan susunan
kekentalan dan warna yang merata / seragam dalam komposisi atau konsistensi. Air harus dituang lebih
dahulu selama pekerjaan penyempurnaan.
c. Tidak diperkenankan melakukan pengadukan beton yang berlebihan (lamanya) yang
membutuhkan penambahan air untuk mendapatkan konsistensi beton yang dikehendaki. Mesin
pengaduk yang memproduksi hasil yang tidak memuaskan harus diperbaiki dan atau diganti. Mesin
pengaduk yang disentralisir ( batching mixing plant ) harus diatur sedemikian rupa, sehingga pekerjaan
mengaduk dapat diawasi dengan mudah dari stasiun operator.
Mesin pengaduk tidak boleh dipakai melebihi dari kapasitas yang telah ditentukan. Setiap mesin
pengaduk harus diperlengkapi dengan alat mekanis untuk mengatur waktu dan menghitung jumlah
adukan.
1.3.8. S u h u
Suhu beton sewaktu dituang tidak boleh lebih dari 32oC dan tidak kurang dari 4,5oC. Bila suhu dari beton
yang dituang berada antara 27oC - 32oC, beton harus diaduk di tempat pekerjaan untuk kemudian
langsung dicor.
Bila beton dicor pada waktu iklim sedemikian rupa sehingga suhu dari beton melebihi 32oC sebagai yang
ditetapkan oleh Konsultan Pengawas, maka Kontraktor harus mengambil langlah-langkah yang efektif,
umpamanya mendinginkan agregat, mencampur dengan es dan mengecor pada waktu malam hari
bila perlu, untuk mempertahankan suhu beton waktu dicor pada suhu dibawah 32o C.
1.3.9. Pekerjaan Rencana Cetakan
Cetakan (bekisting) harus sesuai dengan bentuk dan ukuran yang ditentukan dalam gambar rencana.
Bahan yang dipakai untuk cetakan harus mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas
sebelum pembuatan cetakan dimulai, tetapi persetujuan yang demikian tidak akan mengurangi
tanggung jawab Kontraktor terhadap keserasian bentuk maupun terhadap perlunya perbaikan
kerusakan-kerusakan yang mungkin dapat timbul pada waktu pemakaian. Sewaktu-waktu Konsultan
Pengawas dapat mengafkir sesuatu bagian dari bentuk yang tidak dapat diterima dalam segi apapun
dan Kontraktor harus dengan segera menanggulangi bentuk yang diafkir tesebut dan menggantinya
atas bebannya sendiri.
1.3.10. Pekerjaan Konstruksi Cetakan
a. Semua cetakan harus betul-betul teliti, kuat dan aman pada kedudukannya sehingga dapat dicegah
pengembangan atau lain gerakan selama dan sesudah pengecoran beton.
b. Semua cetakan beton harus kokoh.
Sebelum beton dicor, permukaan dari cetakan-cetakan (bekisting) harus dilaburi / diminyaki dengan
minyak bekisting yang biasa diperdagangkan untuk maksud itu yang dapat mencegah secara efektif
melekatnya beton pada cetakan, dan akan memudahkan melepas bekisting / cetakan beton.
Minyak bekisting tersebut dapat dipakai hanya setelah disetujui oleh Konsultan Pengawas. Penggunaan
RENCANA KERJA DAN SYARAT
8 | H a l
minyak bekisting ini harus hati-hati untuk mencegah kontak dengan besi beton dan mengakibatkan
kurangnya daya lekat.
c. Alat-alat dan usaha-usaha yang sesuai dan cocok untuk membuka cetakan-cetakan tanpa merusak
permukaan dari beton yang telah selesai, harus tersedia.
d. Penyangga cetakan ( steiger ) harus bertumpu pada pondasi yang baik dan kuat sehingga tidak akan
ada kemungkinan penurunan cetakan selama pelaksanaan.
1.3.11. Pekerjaan Pengangkutan Beton
Cara-cara dan alat-alat yang digunakan untuk pengangkutan beton harus sedemikian rupa sehingga
beton dengan komposisi dan kekentalan yang diinginkan dapat dibawa ke tempat pekerjaan, tanpa
adanya pemisahan dan kehilangan bahan yang menyebabkan perubahan nilai slump.
1.3.12. Pekerjaan Pengecoran
a. Beton tidak boleh dicor sebelum semua pekerjaan cetakan, ukuran dan letak baja tulangan beton
sesuai dengan gambar pelaksanaan, pemasangan sparing-sparing instalasi, penyokong,
pengikatan dan lain- lainnya telah selesai dikerjakan. Sebelum pengecoran dimulai, permukaan-
permukaan yang berhubungan dengan pengecoran harus sudah disetujui oleh Konsultan Pengawas.
b. Segera sebelum pengecoran beton, semua permukaan pada tempat pengecoran beton ( cetakan
/ bekisting ) harus bersih dari air yang tergenang, reruntuhan atau bahan lepas. Permukaan
bekisting dengan bahan-bahan yang menyerap pada tempat-tempat yang akan dicor, harus dibasahi
dengan merata sehingga kelembaban / air dari beton yang baru dicor - tidak akan diserap.
c. Permukaan-permukaan beton yang telah dicor lebih dahulu dimana akan dicor beton baru, harus
bersih dan lembab / basah ketika dicor dengan beton baru. Pembersihan harus berupa
pembuangan semua kotoran, pembuangan beton-beton yang mengelupas atau rusak, atau bahan-
bahan asing yang menutupinya. Semua genangan air harus dibuang dari permukaan beton lama
tersebut sebelum beton baru dicor. Pada sambungan pengecoran ini harus dipakai bahan perekat
beton yang disetujui oleh Konsultan Pengawas.
d. Perlu diperhatikan letak / jarak / sudut untuk setiap penghentian pengecoran yang masih
akan berlanjut, terhadap sistem struktur / penulangan yang ada.
e. Beton boleh dicor hanya ketika Konsultan Pengawas atau wakilnya yang ditunjuk serta Staf
Kontraktor yang setaraf ada ditempat / lokasi pekerjaan, dan persiapannya betul-betul telah
memadai.
f. Dalam semua hal, beton yang akan dicor harus diusahakan agar pengangkutan ke tempat
posisi terakhir sependek mungkin, sehingga pada waktu pengecoran tidak mengakibatkan
pemisahan antara Batu Pecah dan spesinya. Pemisahan yang berlebihan dari agregat kasar dalam
beton yang disebabkan jatuh bebas dari tempat yang cukup tinggi, atau sudut yang terlalu besar,
atau bertumpuk dengan baja-baja tulangan, tidak diijinkan. Kalau diperkirakan pemisahan yang
demikian itu mungkin akan terjadi, Kontraktor harus mempersiapkan tremie atau alat lain yang
cocok untuk mengontrol jatuhnya beton.
g. Pengecoran beton tidak boleh dijatuhkan lebih tinggi dari 2 meter, semua penuangan beton
harus selalu lapis - perlapis horizontal dan tebalnya tidak lebih dari 50 cm. Konsultan Pengawas
mempunyai hak untuk mengurangi tebal tersebut apabila pengecoran dengan tebal lapisan
50 cm. tidak dapat memenuhi spesifikasi ini.
h. Pengecoran beton tidak diperkenankan selama terjadi hujan deras atau turun hujan yang lama,
sedemikian rupa sehingga spesi / mortar terpisah dari agregat kasar. Selama hujan, air semen atau
spesi tidak boleh dihamparkan pada construction joint, dan air semen atau spesi yang hanyut
terhampar harus dibuang sebelum pekerjaan dilanjutkan.
i. Ember-ember / gerobak dorong beton yang dipakai harus sanggup menuang dengan tepat
dalam slump yang rendah dan memenuhi syarat- syarat campuran.
j. Mekanisme penuangan harus dibuat dengan kapasitas minimal 50 liter. Juga harus tersedia
peralatan lainnya untuk mendukung lancarnya pengecoran dimana diperlukan terutama bagi lokasi-
lokasi yang sulit / terbatas.j. Setiap lapisan beton harus dipadatkan sampai sepadat
mungkin, sehingga bebas dari kantong-kantong Batu Pecah, dan menutup rapat-rapat semua
RENCANA KERJA DAN SYARAT
9 | H a l
permukaan dari cetakan dan material yang diletakan.Dalam pemadatan setiap lapisan dari beton,
kepala alat penggetar (vibrator) harus dapat menembus dan menggetarkan kembali beton pada
bagian atas dari lapisan yang terletak di bawah. Lamanya penggetaran tidak boleh menyebabkan
terpisahnya bahan beton dengan airnya. Semua beton harus dipadatkan dengan alat penggetar
yang beroperasi dengan kecepatan paling sedikit 3.000 putaran per menit ketika dibenamkan
ke dalam beton.
1.3.13. Waktu dan Cara-Cara Pembukaan Cetakan
a. Waktu dan cara pembukaan dan pemindahan cetakan harus mengikuti petunjuk Konsultan
Pengawas. Pekerjaan ini harus dikerjakan dengan hati-hati untuk menghindarkan kerusakan pada
beton. Beton yang masih muda / lunak tidak diijinkan untuk dibebani. Segera sesudah cetakan-
cetakan dibuka, permukaan beton harus diperiksa dengan teliti dan permukaan-permukaan
yang tidak beraturan harus segera diperbaiki sampai disetujui Konsultan Pengawas
b. Umumnya diperlukan waktu minimum sebelum cetakan beton boleh dibuka, yaitu minimum
3 hari untuk cetakan - cetakan samping pada pondasi dan sloof.
7 hari untuk dinding-dinding pemikul dan kolom.
21 hari untuk balok-balok, plat lantai, plat atap dan tangga.
1.3.14. Perawatan ( Curing )
a. Semua beton harus dirawat (cured) dengan air seperti ditentukan di bawah ini atau
disemprot dengan Curing Agent berupa bahan cair / liquid material dimana setelah mengering
berbentuk membrane clear dan berfungsi sebagai pelindung (curing compound) untuk
menahan / mencegah penguapan air dari dalam beton, dengan takaran pemakaian untuk 1
liter adalah 5 – 6 m2. Konsultan Pengawas berhak menentukan cara perawatan bagaimana
yang harus digunakan pada bagian-bagian pekerjaan.
b. Permukaan beton yang terbuka harus dilindungi terhadap sinar matahari yang langsung minimal
selama 3 hari sesudah pengecoran. Perlindungan semacam itu dilakukan dengan menutupi
permukaan beton dengan deklit atau karung bekas yang dibasahi dan harus dilaksanakan segera
setelah pengecoran dilaksanakan.
c. Perawatan beton setelah 3 hari, adalah dengan melakukan penggenangan dengan air pada
permukaan beton paling sedikit selama 14 hari terus menerus. Perawatan semacam ini bisa
dilakukan dengan penyiraman secara mekanis atau dengan pipa yang berlubang-lubang atau
dengan cara lain yang disetujui Konsultan Pengawas sehingga selama masa tersebut permukaan
beton selalu dalam keadaan basah. Air yang digunakan dalam perawatan ( curing ) harus
memenuhi persyaratan spesifikasi air untuk campuran beton.
1.3.15. Pekerjaan Perlindungan (Protection).
Kontraktor harus melindungi semua beton terhadap kerusakan-kerusakan sebelum penerimaan
terakhir oleh Konsultan Pengawas.
1.3.16. Pekerjaan Perbaikan Permukaan Beton
a. Jika sesudah pembukaan cetakan, ada permukaan beton yang tidak sesuai dengan yang
direncanakan, atau tidak tercetak menurut gambar atau diluar garis permukaan, atau ternyata
ada permukaan yang cacat/rusak, semua hal itu dianggap sebagai tidak sesuai dengan
spesifikasi ini dan harus dibuang dan diganti oleh Kontraktor atas bebannya sendiri. Kecuali
bila Konsultan Pengawas memberikan ijinnya untuk memperbaiki/menambal tempat yang
rusak, dalam hal mana perbaikan harus dikerjakan seperti yang telah tercantum dalam pasal-
pasal berikut.
b. Kerusakan yang memerlukan pembongkaran dan perbaikan ialah yang terdiri dari sarang Batu
Pecah, kerusakan-kerusakan karena cetakan-cetakan, lubang-lubang karena keropos, ketidak-
rataan dan bengkak harus dibuang dengan pemahatan atau dengan batu gerinda. Sarang Batu
Pecah dan beton lainnya harus dipahat, lubang-lubang pahatan harus diberi pinggiran yang
tajam dan dicor sedemikian sehingga pengisian akan terikat ( terkunci ) di tempatnya. Semua
lubang harus terus menerus dibasahi selama 24 jam sebelum dicor, dan seterusnya
disempurnakan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
10 | H a l
c. Jika menurut pendapat Konsultan Pengawas hal-hal tidak sempurna pada bagian bangunan
yang akan terlihat jika dengan penambalan saja akan menghasilkan sebidang dinding yang tidak
memuaskan kelihatannya, Kontraktor diwajibkan untuk menutupi seluruh dinding ( dengan spesi
plesteran 1pc : 3ps ) dengan ketebalan yang tidak melebihi 1 cm, demikian juga pada dinding
yang berbatasan (yang bersambungan) sesuai dengan instruksi dari Konsultan Pengawas. Perlu
diperhatikan untuk permukaan yang datar, batas toleransi kelurusan ( pencekungan atau
Pencembungan ) bidang tidak boleh melebihi dari L / 1000 untuk semua komponen.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
11 | H a l
Pasal 2
PEKERJAAN STRUKTUR BAJA (Balok Jembatan Penghubung WF 350x175x11x7)
2.1 KETENTUAN UMUM
1. Yang termasuk pekerjaan struktur baja adalah seluruh item pekerjaan baja yang tercantum
dalam Gambar rencana, dan yang sesuai dengan Persyaratan Teknis Kerja.
2. Sebelum pekerjaan mulai, subkontraktor wajib memeriksa kondisi lapangan. Dan melakukan
pengukuran ulang untuk memastikan apakah telah sesuai dengan Gambar rencana.
3. Pengukuran wajib menggunakan Pita pengukur baja standar, yaitu yang memenuhi JIB7512
atau yang setara. Adapun jenis Pita ukur yang sama, juga harus subkontraktor gunakan pada
saat proses pabrikasi baja.
4. Bilamana terjadi perbedaan ukuran antara gambar dengan hasil ukur lapangan, maka
subkontraktor wajib mengkonsultasikan hal tersebut dengan Konsultan pengawas.
5. Petugas lapangan subkontraktor wajib berkoordinasi dengan Konsultan pengawas selama
pelaksanaan pekerjaan struktur baja berlangsung.
6. Subkontraktor wajib menyerahkan susunan struktur organisasi yang bertugas dalam
pelaksanaan pekerjaan struktur baja, lengkap dengan jabatan serta nomor telepon masing-
masing personil.
7. Subkontraktor wajib menyerahkan daftar peralatan untuk pelaksanaan pekerjaan struktur baja.
Yang ada di workshop maupun yang akan digunakan di lapangan.
8. Konsultan pengawas berhak tidak menyetujui atau menolak segala hal yang tidak sesuai
dengan Gambar rencana dan ketentuan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).
9. Subkontraktor wajib membuat laporan mingguan lengkap dengan bukti dokumentasi berupa
photo atau vidio.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
12 | H a l
2.2 PERSYARATAN TEKNIS KERJA
2.2.1 Lingkup Pekerjaan :
Lingkup pekerjaan struktur baja yang wajib subkontraktor laksanakan adalah terdiri dari:
1. Pengadaan semua peralatan, perlengkapan alat bantu, tenaga kerja serta bahan-bahan antara
lain pelat baja, baja profil, mur baut, angkur baja, cat dasar maupun finishing cat besi.
2. Pembuatan seluruh bagian-bagian komponen/rangka baja, termasuk pekerjaan sambungan
baut maupun pengelasan baja.
3. Melaksanakan pabrikasi baja, mengirim komponen/rangka baja ke lokasi proyek dan
melaksanakan perakitan dan pemasangan (erection) konstruksi baja.
2.2.2 Pengendalian Mutu :
1.Standar/Rujukan
Pelaksanaan struktur baja harus memenuhi persyaratan-persyaratan normalisasi yang berlaku seperti:
Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia (PPBBI-1984),
Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia (PUBBI-1982).
Kecuali yang tidak tercantum dalam peraturan-peraturan tersebut, maka pelaksanaan pekerjaan struktur
baja merujuk pada:
1. AISC (American Institude of Steel Construction),
2. AWS (American Welding Society),
3. American Society of Mechanical engineers (ASME),
4. American Society for Testing and Materials (ASTM):
2.Tolerasi
Batas toleransi berguna untuk memberi jaminan mutu pada pekerjaan struktur baja, yaitu dengan batas-
batas toleransi seperti tertera berikut:
1. Ketentuan batas maksimal diameter lubang baut dan angkur baut sebagai berikut:
2. Untuk baut ˂20 mm toleransi lubang 1 mm
3. Bila baut ˃20 mm toleransi lubang 1,5 mm
RENCANA KERJA DAN SYARAT
13 | H a l
4. Bila lubang angkur baut ≥5 mm
5. Penyimpangan lendutan balik (Camber) yang syaratnya 0,2 mm per meter panjang balok, atau
maksimal 6 mm dari total panjang balok.
6. Lengkungan dan kemiringan profil baja yang akibat pengaruh pengelasan tidak melebihi 1/200
dari lebar total, atau maksimal 3 mm.
7. Ketidakrataan permukaan landasan struktur baja maksimal 3,0 mm.
8. Kelurusan komponen/rangka batang struktur baja tidak lebih dari 1/1000 panjang komponen.
9. Penyimpangan tiang/kolom dari sumbu vertikal tidak melebihi dari 1/1500 tinggi vertikal tinggi
kolom.
10. Toleransi luas penampang baja profil maksimal 5% dari luas profil atau maksimal 5% dari
momen inerstia (I).
11. Toleransi pada ukuran bahan menetapkan:
12. Tinggi penampang (h) baja profil < 1,0 mm
13. Tebal bahan (t) baja profil < 0,3 mm
14. Tebal pelat baja < 0,3 mm
15. Pipa baja struktur < 3% dari ketentuan Gambar rencana.
3. Waktu/Jadwal
Subkontraktor wajib mematuhi jadwal pelaksanaan konstruksi sesuai Surat Perjanjian/Kontrak Kerja,
dengan syarat-syarat berikut:
1. Membuat Time schedule khusus lingkup sub pekerjaan struktur baja secara rinci. Mulai dari
jadwal pengukuran ulang lapangan, pengajuan contoh bahan, pengajuan Shop drawing,
pengadaan bahan dan alat, jadwal pabrikasi serta jadwal erection.
2. Time schedule ajukan kepada Konsultan pengawas untuk mendapat persetujuan, bersamaan
dengan Contoh bahan dan Metode kerja baja.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
14 | H a l
3. Time schedule yang telah mendapat persetujuan dari Konsultan pengawas akan menjadi acuan
untuk evaluasi, kontrol serta pengendalian tentang jadwal pelaksanaan pekerjaan.
4.Alat Kerja
Semua jenis alat untuk pekerjaan struktur baja harus terdata, baik alat untuk pabrikasi maupun alat untuk
pemasangan (erection). Jenis alat tersebut meliputi alat kerja inti dan alat bantu kerja, yang semuanya
harus memenuhi ketentuan berikut:
1. Batas usia pakai alat tidak lebih dari 10 tahun, berfungsi dengan baik dan sesuai standar
keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
2. Alat harus aman terhadap segala kemungkinan terjadinya resiko, baik saat pabrikasi baja
maupun pada saat erection.
3. Penggunaan alat tidak boleh bersamaan dengan pengerjaan untuk proyek lain. Atau saling
meminjam dengan subkontraktor lain.
4. Konsultan pengawas akan menolak alat kerja inti maupun alat bantu kerja yang tidak memenuhi
persyaratan.
5.Bahan
Pengendalian mutu pada bahan meliputi bahan/material pokok maupun material bantu, yang harus
memenuhi syarat-syarat berikut:
1. Seluruh bahan baja harus baru, lurus, dan tidak berkarat. Serta tidak menyimpang dari Gambar
rencana, ketentuan Standar dan batas Toleransi.
2. Seluruh bahan baja harus mendapat persetujuan dari Konsultan pengawas terlebih dahulu
sebelum melaksanakan pekerjaan. Serta harus melampirkan Sertifikat Mill dari pabrik pembuat
profil baja tersebut.
3. Baut dan mur harus memenuhi ketentuan dari ASTM, yaitu mempuyai kepala baut dan mur
berbentuk segi enam (Hexagonal),
4. Material bantu untuk keperluan pengelasan baja harus menyesuaikan jenis-jenis pengelasan,
yang mendapat persetujuan dari Konsultan pengawas.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
15 | H a l
5. Konsultan pengawas berhak menolak dan mengeluarkan semua material baja dari lokasi
proyek, apabila tidak memenuhi syarat dan yang melampaui batas toleransi.
2.2.3 Contoh Bahan
Dimensi bahan baja harus tepat sesuai ukuran, tebal, berat dan bentuk yang sesuai dengan Gambar
rencana. Untuk memastikan dimensi bahan tersebut subkontraktor wajib mengajukan Contoh bahan
kepada Konsultan pengawas.
1. Pengajuan contoh-contoh bahan wajib 2 set dengan panjang masing-masing bahan minimal 10
cm. 1 set contoh bahan tanpa pengecatan, sementara 1 set yang lain sudah dengan
pengecatan.
2. Contoh bahan meliputi seluruh jenis bahan untuk pekerjaan baja, meliputi material baja profil,
pelat baja, mur dan baut, angkur baja serta contoh elektroda (kawat las).
3. Untuk bahan cat dasar/akhir pengajuan contoh dapat melalui brosur (cataloq) yang sesuai
dengan spesifikasi teknis dan Gambar rencana.
4. Contoh-contoh bahan yang telah Konsultan pengawas setujui, selanjutnya sebagai pedoman,
untuk pemeriksaan material yang dipakai oleh sub kontraktor.
2.2.4 Pengiriman Dan Penyimpanan Bahan
Subkontraktor wajib melindungi bahan dari kerusakan yang terjadi pada saat penyimpanan maupun
pengiriman. Bahan yang datang pada workshop maupun pada lokasi proyek harus memenuhi ketentuan
sebagai berikut:
1. Baja tidak boleh terletak bersinggungan langsung dengan tanah. Melainkan harus tersimpan
pada tempat yang terlindung, tertutup, tidak berdebu dan tidak lembab.
2. Subkontraktor memastikan penyimpanan bahan tidak bercampur dengan material proyek lain.
Guna memudahkan pemeriksaan serta menghindari kemungkinan bahan tertukar.
3. Subkontraktor bersedia menerima kunjungan oleh Konsultan pengawas, untuk melakukan
pemeriksaan bahan. Sekaligus untuk memantau kesiapan pelaksanaan pabrikasi baja.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
16 | H a l
4. Material baja struktural yang terkirim ke lokasi proyek merupakan komponen/rangka baja yang
telah jadi dan siap pasang.
5. Subkontraktor harus melapor kepada Konsultan pengawas, mengenai jadwal pengiriman
komponen/rangka baja ke lapangan.
6. Jumlah komponen/rangka baja harus sesuai dengan Surat jalan pengiriman yang mengeluarkan
oleh bagian logistik workshop.
7. Komponen/rangka baja yang tersimpan di lapangan harus dikelompokkan sesuai tanda/kode
batang dan urutan pemasangan.
8. Subkontraktor bertanggungjawab memperbaiki atau mengganti dengan yang baru, bila ada
komponen/rangka baja yang rusak selama proses pengiriman maupun penyimpanan.
2.2.5 Gambar Kerja
Subkontraktor wajib menyerahkan Gambar kerja (Shop drawing) kepada Konsultan pengawas untuk
memperoleh persetujuan, sekaligus sebagai syarat agar pelaksanaan pabrikasi baja dapat dimulai.
1. Gambar kerja wajib menggunakan program komputer (Software), harus berpedoman pada
Gambar rencana dan hasil ukur lapangan.
2. Gambar kerja harus menunjukkan detail-detail yang lengkap seluruh komponen/rangka baja.
Yakni meliputi kode batang, jenis bahan, ukuran/panjang bahan, ukuran las, diameter lubang
baut serta detail-detail lainnya.
3. Subkontraktor wajib memeriksa ulang kebenaran Gambar kerja
4. Penyerahan Gambar kerja kepada Konsultan pengawas tidak boleh bertahap tetapi harus
sekaligus, dan cetak (hardcopy) sebanyak 3 rangkap.
5. Apabila detail-detail pertemuan sambungan struktur baja belum ada dalam Gambar rencana,
maka subkontraktor wajib membuat Gambar kerja usulan serta dengan back up perhitungan
struktur.
6. Hingga semua gambar kerja disetujui oleh Konsultan pengawas, tidak berarti membebaskan
tanggungjawab subkontraktor atas kemungkinan terjadinya kesalahan pengukuran maupun
dalam proses pabrikasi.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
17 | H a l
2.2.6 Teknis Pelaksanaan :
A. Metode Kerja
Sub kontraktor wajib menyusun dan menyerahkan Metode kerja seluruh proses/rangkaian pekerjaan
kepada Konsultan pengawas, dengan persyaratan berikut:
1. Metode kerja berisi prosedur pelaksanaan Pabrikasi, Pengecatan baja, Pemasangan angkur
baja, Pengiriman dan Penyimpanan bahan, prosedur Perakitan komponen/rangka baja,
Pemasangan (Erection) serta mengenai Manajemen K3.
2. Metode kerja harus mengacu pada Gambar kerja dan Time schedulle serta harus sesuai
dengan ketentuan dalam RKS ini.
3. Hingga Konsultan pengawas menyetujui metode kerja, tidak berarti melepaskan tanggungjawab
subkontraktor atas segala resiko yang terjadi saat pelaksanaan pekerjaan.
4. Dokumen RKS dan Metode kerja selanjutnya oleh Konsultan pengawas, akan jadikan dasar
untuk evalusi terhadap teknis pelaksanaan pekerjaan subkontraktor.
B. Pelaksanaan Pabrikasi
Subkontraktor wajib melaksanakan seluruh tahap pabrikasi baja dengan baik dan benar, agar
komponen/rangka baja benar-benar berkualitas. Yaitu dengan mematuhi persyaratan teknis berikut:
1. Rangkaian proses pabrikasi baja harus dikerjakan oleh tenaga yang ahli serta khusus
ditugaskan untuk 1 (satu) item pekerjaan. Misal yang bertugas pada bagian pemotongan tidak
boleh merangkap untuk melaksanakan pengelasan baja.
2. Subkontraktor wajib membuat laporan mingguan proses pabrikasi, lengkap dengan bukti
dokumentasi photo atau vidio, seperti telah tercantum dalam Persyaratan umum.
3. Pabrikasi baja harus terlaksana sesuai dengan Gambar kerja yang telah disetujui oleh
Konsultan pengawas, serta mengikuti Metode kerja dan tidak melewati batas waktu yang
ditentukan dalam Time schedulle.
4. Prosedur pelaksanaan pabrikasi baja harus sesuai dengan tahap-tahap dan ketentuan berikut:
4.1. Pembersihan (Clearing)
RENCANA KERJA DAN SYARAT
18 | H a l
Permukaan bahan harus bersih dari segala debu dan kotoran lain yang menempel, agar
pelaksanaan pabrikasi benar-benar mulai. Pembersihan bahan berlaku dengan ketentuan
sebagai berikut:
1. Alat untuk membersihkan bahan menggunakan kain lap, amplas, sikat kawat dan mesin gerinda
tangan bila perlu.
2. Material baja yang telah bersih langsung dipabrikasi, sehingga tidak kotor kembali.
4.2. Penandaan (Marking)
Penandaan atau kode batang perlu sebelum pemotongan bahan, bertujuan agar memudahkan
proses pabrikasi dan erection. Yaitu dengan syarat-syarat berikut:
1. Kode batang harus sesuai dengan Gambar kerja serta cetak pada tempat yang mudah terlihat.
2. Kode batang harus berwarna putih dengan tinggi huruf/angka 10-15 cm.
3. Pemberian kode batang harus bersamaan dengan pengukuran bahan, maka subkontraktor
wajib memastikan kebenaran ukuran serta kode batang.
4.3. Pemotongan (Cutting)
Agar memperoleh hasil pemotongan yang sempurna dan sesuai dengan Gambar kerja, maka
harus mengikuti syarat-syarat berikut:
1. Pemotongan bahan dengan sudut 90º, memastikan bahwa permukaan bidang potong bahan
datar dan tegak lurus terhadap sumbu aksis bahan, yang hendak terpotong.
2. Pemotongan bahan dengan sudut/kemiringan tertentu dengan mal. Yaitu alat bantu kerja yang
terbuat dari bahan besi profil Siku atau Strip plat.
3. Subkontraktor wajib memastikan seluruh hasil pemotongan telah sesuai dengan Gambar kerja.
Menghasilkan bekas irisan yang halus/rata, tidak bergelombang atau kasar.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
19 | H a l
4. Pemotongan harus menggunakan alat potong Blender (Cutting torch) atau Mesin gerinda
potong. Yaitu dengan ketentuan, untuk tebal bahan (t) ≤5 mm memakai alat potong Mesin
gerinda, sementara untuk (t) ≥5 mm harus menggunakan alat potong Blender.
5. Subkontraktor wajib menyesuaikan kelengkapan alat potong Blender, agar bahan tidak
mengalami kerusakan dan kontraksi/deformasi akibat pemuaian oleh panas api potong.
6. Pelaksanaan pemotongan baja dengan Blender harus memperhatikan standar kecepatan
potong, yaitu antara 30-60 cm/menit.
4.4. Membuat Lobang (Drilling)
Pembuatan lobang pada baja hanya untuk keperluan sambungan baut. Harus sesuai dengan
dengan Gambar kerja, mematuhi batas Toleransi ukuran serta mengikuti ketentuan berikut ini:
1. Pada titik-titik lubang akan dibuat, harus diberi tanda dengan menggunakan Penitik drip. Dan
hasil penitikan dilingkari dengan memakai kapur besi.
2. Pembuatan lubang baut pada baja yang memiliki tebal (t) ≤3 mm dapat dilakukan dengan mesin
pon (Punch drill),
3. Untuk bahan yang memiliki tebal (t) ≥3 mm harus menggunakan mesin bor magnet atau bor
duduk.
4. Lubang harus berbentuk silindris dan tegak lurus terhadap permukaan material baja.
5. Permukaan lubang harus bersihkan dengan mesin gerinda tangan dari tonjolan/bekas
pengeboran yang masih menempel pada bahan.
6. Semua pelaksanaan pembuatan lubang baut untuk konstruksi yang bersifat struktural harus
saat pabrikasi.
7. Subkontraktor wajib memeriksa ketepatan dan kebenaran diameter lubang serta posisi/jarak
lubang sebelum melakukan pengeboran baja.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
20 | H a l
8. Kesalahan pengeboran pada bahan menjadi tanggungjawab subkontraktor, apabila fatal maka
harus mengganti dengan bahan yang baru.
4.5. Perakitan (Assembling)
Subkontraktor melaksanakan perakitan bagian-bagian bahan agar membentuk satu
komponen/rangka baja, yang sesuai dengan Gambar kerja dan pelaksanaannya harus
mengikuti ketentuan berikut:
1. Subkontraktor harus memastikan permukaan-permukaan bahan telah rata, tidak kasar atau
bergelombang.
2. Perakitan bagian-bagian bahan harus dilakukan di workshop melalui petunjuk/pengawasan
seorang engineer baja yang berpengalaman.
3. Penyatuan bagian-bagian bahan harus secara akurat dan dengan menggunakan las titik (Tack
weld) dan alat bantu/tambahan Jig.
4. Perakitan harus memperhatikan sudut yang benar antara bagian bahan yang satu dengan yang
lain. Utamanya untuk pemasangan pelat baja yang berfungsi sebagai landasan, pelat sambung,
stiffners dan seterusnya.
5. Pelat baja berukuran kecil (End-tabs), sebagai alat bantu untuk merakit pelat sambung yang
berukuran besar dengan baja profil.
6. Komponen/rangka baja yang telah menyatu harus cek kembali, untuk memastikan kebenaran
bentuk dan ukuran apakah telah sesuai dengan Gambar kerja.
7. Apabila terjadi kendala dalam perakitan, maka subkontraktor wajib melapor kepada Konsultan
pengawas, untuk mendapatkan solusi dan persetujuan atas tindakan yang akan dilakukan
selanjutnya.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
21 | H a l
4.6. Pegelasan (Welding)
Pengelasan penuh (Full welding) untuk bagian-bagian bahan yang telah dirakit agar membentuk
komponen/rangka baja yang utuh. Subkontraktor wajib mematuhi ketentuan berikut ini:
1. Menyusun urutan pengelasan baja guna meminimalisir terjadinya regangan maupun
pengerutan. Sekaligus sebagai alat kontrol apakah ada bagian pada komponen/rangka yang
belum dilas.
2. Pengelasan harus dengan jenis las busur listrik (Shielded Metal Arc Welding/SMAW), dan
Pengelasan dengan gas (Gas Metal Arc Welding/GMAW) atau CO2 Welding.
3. Kawat las untuk SMAW menggunakan jenis kawat berselaput (memiliki fluks) dengan kode E
6010, E 6011, E 6012 atau E 6013.
4. Kawat las untuk GMAW memakai jenis kawat polos (tanpa selaput) dengan ukuran Ø1,2-2,0
mm.
5. Polaritas pengelasan untuk baja yang memiliki tebal (t)= 7-10 mm, maka jenis polaritas dipakai
adalah polaritas lurus (Reversed Polarity/DCEP); sementara untuk (t)=10-15 mm menggunakan
polaritas terbalik (Straight polarity/DCEN)
6. Ketetuan posisi pengelasan baja harus sesuai dengan standar ASME. Dengan prioritas
pengelasan PA (Flat position) dan PB (Horizontal vertical position).
7. Saat pengelasan baja jenis ayunan/gerak kawat las yang diterapkan adalah ayunan melingkar
dan ayunan zig-zag.
8. Pelaksanaan pengelasan meliputi jenis dan spesifikasi kawat las (elektroda) harus sesuai
dengan Gambar kerja.
9. Kekuatan sambungan las harus minimal sama kuat dengan batang yang disambung, yakni
tegangan las ≥ 1.400 Kg/m².
10. Pengelasan dapat dilakukan apabila permukaan baja telah bersih dari debu, gumpalan logam,
air, minyak, cat atau bahan-bahan lain.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
22 | H a l
11. Kawat las harus disimpan ditempat yang kering, bersih dan tidak bercampur dengan alat-alat
kerja las lainnya.
12. Tukang las yang ditunjuk untuk melakukan pengelasan penuh harus memiliki sertifikat
kualifikasi, serta pengalaman minimal 5 tahun menggunakan SMAW dan GMAW.
13. Pengelasan komponen/rangka baja harus dilakukan di workshop dan dibawah pengawasan
seorang ahli yang menguasai bidang pengelasan baja.
14. Kemungkinan terjadinya cacat las menjadi tanggungjawab subkontraktor, apabila dianggap
terlalu fatal maka bagian-bagian bahan yang rusak akibat cacat las harus diganti baru.
4.7. Pembersihan Dan Perapian
Subkontraktor harus melakukan pembersihan dan perapian pada komponen/rangka baja yang
telah melalui proses pabrikasi.
1. Alat bantu/tambahan Jig atau End-tabs harus dilepaskan dari komponen/rangka baja dengan
menggunakan alat potong Blender atau dengan mesin gerinda tangan.
2. Melepaskan Jig dan End-tabs dilakukan tanpa merusak permukaan komponen/rangka baja.
3. Sisa/bekas las titik harus dibersihkan dan dihaluskan agar tidak terdapat tonjolan-tonjolan pada
permukaan bahan.
4. Seluruh Terak las (Slag) yang timbul akibat pengelasan dengan SMAW dibersihkan dari
permukaan komponen/rangka baja.
5. Pelaksanaan pabrikasi komponen/rangka baja dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya setelah
mendapat persetujuan dari Konsultan pengawas.
C. Pengecatan Baja
Pelaksanaan pengecatan baja yang bersifat struktural wajib dilaksanakan di workshop, sementara untuk non-
struktural dapat dilakukan di lapangan. Subkontraktor wajib mematuhi syarat-syarat pengecatan berikut ini:
RENCANA KERJA DAN SYARAT
23 | H a l
1.Persyaratan Umum
1.1.Subkontraktor Wajib Menyusun Rencana Kerja Pengecatan Dan Melaporkan Kepada Konsultan Pengawas,
Sekaligus Untuk Mendapatkan Persetujuan Mengenai Spesifikasi/Contoh Cat Yang Akan Digunakan.
1.2.Apabila Terjadi Perobahan Mengenai Warna Cat Dari Ketentuan Sebelumnya, Maka Subkontraktor Membuat
Berita Acara Tentang Perubahan Spesifikasi Cat Untuk Disetujui Oleh Konsultan Pengawas.
1.3.Pengecatan Harus Dilakukan Oleh Tukang Yang Spesialis Dan Berpengalaman Pada Bidang Pengecatan
Baja.
1.4.Proses Pengecatan Harus Melalui Petunjuk/Pengawasan Dari Seorang Teknisi Yang Bertugas Khusus Dalam
Pelaksanaan Pengecatan Baja.
1.5.Permukaan Komponen/Rangka Baja Yang Akan Di Cat Harus Benar-Benar Kering Dan Bersih Dari Kotoran-
Kotoran Yang Timbul Akibat Proses Pabrikasi Atau Karena Debu Dan Korosi.
1.6.Mengaduk Cat Dan Thinner Tidak Diperkenankan Menggunakan Kayu Atau Sejenis, Melainkan Harus Dengan
Alat/Mesin Aduk.
1.7.Material Cat Dan Thinner Disimpan Dalam Keadaan Tertutup Rapat, Dalam Ruang Penyimpanan Yang
Terhindar Dari Sinar Matahari Langsung. Yaitu Dengan Suhu Kurang Dari 25°C.
1.8.Pengecatan Dengan Ketentuan Jika Temperatur Pemukaan Bahan Dan Lingkungan Kisaran 10ºC – 40 ºC,
Serta Dengan Tingkat Kelembapan Harus ≤ 85%.
1.9.Subkontraktor Tidak Boleh Menggunakan Produk Cat Dan Thinner, Yang Telah Melewati Batas Waktu Pakai
(Expired).
1.10. Pengecatan Komponen/Rangka Baja Terdiri Dari 2 Lapisan, Yaitu Lapisan Cat Dasar Dan Lapisan Cat
Akhir.
1.11. Pengecatan Dapat Berhenti Apabila: 1]. Suhu Atmosfir < 5°C Dan Kelembapan Diatas 80%, 2]. Kualitas
Cat/Pengecatan Buruk, 3]. Pengecatan Terkendala Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Lain, Dan 4]. Terjadi
Kecelakaan Kerja.
2.Cat Dasar (Base Coating)
Subkontraktor melakukan pengecatan anti karat menggunakan menie zinchromate primer dengan
spesifikasi/merek atau warna sesuai persetujuan Konsultan pengawas. Dan pelaksanaan pengecatan harus
mengikuti syarat-syarat berikut:
2.1.Tebal Cat Dasar Minimal 50 Micron Harus Rata Keseluruh Permukaan, Sudut-Sudut, Bagian Dalam Dan
Rongga Komponen/Rangka Baja.
2.2.Cubkontraktor Wajib Memberi Laporan Kepada Kosultan Pengawas Sebagai Contoh/Sample, Untuk
Mendapatkan Persetujuan Dan Melanjutkan Pengecatan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
24 | H a l
2.3.Perbandingan Campuran Antara Cat Dengan Thinner Untuk Seluruh Pengecatan Harus Sama. Yaitu Untuk
Mendapatkan Ketebalan Kering Yang Sama Sesuai Ketentuan.
2.4.Metode Pengecatan Dengan Kuas Pada Area Yang Sulit Terjangkau, Area Yang Sempit Dan Sudut-Sudut
Sambungan Baja. Sementara Pengecatan Dengan Roller (Kuas Rol) Untuk Bidang Permuakaan Baja Yang Datar.
2.5.Permuakaan Bahan Yang Telah Dicat Dasar Harus Dilindungi Dari Kontaminasi Dan Kerusakan Hingga Cat
Menjadi Kering Seluruhnya.
3.Cat Akhir (Finish Coating)
Maksimal 1×24 jam setelah cat dasar mengering, subkontraktor wajib melaksanakan pengecatan akhir pada
komponen/rangka baja, sesui dengan ketentuan dan persyaratan umum.
3.1.Subkontraktor Mengajukan Brosur/Catalog Cat Besi Kepada Konsultan Pengawas, Untuk Mendapat
Persetujuan Mengenai Spesifikasi/Merek Atau Warna Cat.
3.2.Tebal Cat Akhir Besi Minimal 75 Micron, Secara Merata Keseluruh Permukaan, Sudut-Sudut, Bagian Dalam
Dan Rongga Komponen/Rangka Baja.
3.3.Cat Akhir Untuk Memberi Lapisan Terakhir Pada Seluruh Bahan Struktur Baja, Maka Hasil Pengecatan Harus
Benar-Benar Berkualitas Bagus Dan Menarik.
3.4.Subkontraktor Wajib Menjaga Komponen/Rangka Baja Yang Telah Dicat Akhir Dan Kering Agar Tidak Kotor
Kembali, Rusak Akibat Tergores Atau Terkelupas.
D. Pemasangan Angkur Baja
Pemasangan angkur merupakan lingkup pekerjaan subkontraktor yang wajib sebelum pemasangan
komponen/rangka baja, dengan berkoordinasi dengan petugas lapangan (Main contractor). Pelaksanaannya
penting mempertimbangkan kesiapan lapangan, Time schedule, Gambar kerja dan syarat-syarat berikut:
1. Pemasangan angkur baja dapat mulai apabila mendapat persetujuan dari Konsultan pengawas,
mengenai spesifikasi/ukuran angkur yang akan terpasang.
2. Jenis ulir pada angkur baja harus menggunakan Ulir UNC (Unified Coarse Thread), dengan
panjang drat ulir (S) ≥5Ø besi angkur.
3. Bagian ulir yang menonjol/keluar (S1) saat pelaksanaan pemasangan adalah ≥3Ø besi angkur.
4. Mur angkur harus yang sama jenis ulirnya dengan drat yang ada pada angkur baja. Dan
masing-masing angkur baja harus terisi 2 bh mur.
5. Bagian ujung bawah angkur arus ditekuk membentuk sudut 90º dengan ketentuan panjang
tekukan >4Ø besi angkur.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
25 | H a l
6. Pemasangan angkur harus tepat berada ditengah tulangan kolom atau balok beton. Dengan
alat bantu benang dan mal yang terbuat dari plat baja atau multipleks.
7. Pemasangan angkur harus membentuk bidang yang datar, harus siku dan tidak miring. Maka
subkontraktor wajib melakukan leveling dengan menggunakan alat ukur Total Station.
8. Pengukuran jarak angkur harus menggunakan Pita ukur yang sama jenis, dengan Pita ukur
pada proses pabrikasi.
9. Melakukan pengelasan angkur baja agar menyatu dengan besi tulangan kolom atau balok
beton, dengan perkuatan dari bahan sambung stek/pengaku.
10. Subkontraktor wajib memeriksa ketepatan pemasangan angkur, untuk memastikan bahwa
pemasangan telah sesuai dengan Gambar kerja.
E. Pemasangan Komponen/Rangka Baja
Pemasangan komponen/rangka baja (erection) di lapangan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari
Konsultan pengawas, dan pelaksanaannya harus sesuai dengan ketentuan berikut:
1. Subkontraktor juga wajib memeriksa apakah alat kerja inti, alat bantu kerja dan material struktur
baja telah tersedia.
2. Baut-baut, Trecstang, Waltermur dan Baut baja harus tersedia sesuai spesifikasi dan ukuran
pada Gambar rencana atau dokumen Spesifikasi teknik bahan.
3. Pekerjaan pemasangan komponen/rangka baja harus oleh petunjuk dan pengawasan seorang
engineer yang ahli pada bidang konstruksi baja.
4. Tenaga kerja yang melaksanakan pemasangan komponen/rangka baja harus yang spesialis
dan berpengalaman.
5. Setiap komponen/rangka baja satukan hingga terbentuk struktur baja yang sesuai dengan
Gambar rencana.
6. Penyatuan komponen-komponen harus dengan menggunakan baut dan mur. Dan pengerasan
baut harus dengan memakai kunci momen (Torque wrench).
RENCANA KERJA DAN SYARAT
26 | H a l
7. Pemasangan struktur baja yang benar perlu memastikan bahwa semua sambungan baut telah
kencang dan tidak terjadi celah antara komponen/rangka baja.
8. Pemasangan komponen/rangka baja dengan sistem las harus mendapat persetujuan dari
Konsultan pengawas.
9. Bagian profil baja yang terangkat harus benar-benar mampu menahan tegangan selama proses
pemasangan struktur baja. Ikatan-ikatan yang menghubungkan profil baja dengan alat berat
menggunakan tali baja (seling).
10. Hingga struktur baja terpasang dengan lengkap dan sempurna, maka subkontraktor wajib
melaporkan progres pekerjaan yang telah terlaksana kepada Konsultan pengawas.
F. Manajemen K3
1. Subkontraktor wajib menerapkan sistem Keselamatan dan Kesehatan Kera (K3) pada semua
tahap pelaksanaan pekerjaan, sesuai dengan UU No.1 Tahun 1970.
2. Pekerja wajib menggunakan APD (Alat Pelindung Diri), sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja
dan Transmigrasi Nomor 08/Men/VII/2010.
3. Ketentuan dalam Undang-undang tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan
ketentuan dalam RKS ini, yang harus terlaksana dengan baik.
2.2.7 KETENTUAN PELAKSANAAN PEKERJAAN FINISHING
Pengujian Mutu Pekerjaan
A. Uji Mutu Sambungan Las
1. Subkontraktor wajib melakukan pengujian pada sambungan las bersama-sama dengan
konsultan pengawas dan main kontraktor.
2. Pengujian las harus pada laboratorium pengujian material bangunan yang oleh konsultan
pengawas tunjuk.
3. Metode pengujian las dengan 2 cara yaitu: Uji merusak bahan (Destructive testing) dan Uji
tanpa merusak bahan (Non-destructive testing).
RENCANA KERJA DAN SYARAT
27 | H a l
4. Hasil uji las menjadi referensi bagi konsultan pengawas untuk menentukan apakah pekerjaan
pengelasan telah sesuai dengan standar/rujukan dalam RKS ini.
5. Apabila hasil uji ternyata tidak sesuai dengan standar/rujukan, maka konsultan pengawas wajib
memberhentikan sementara pengelasan.
B. Uji Mutu Sambungan Baut
Pengujian sambungan baut terlaksana pada saat pemasangan komponen/rangka baja, dengan saksi main
kontraktor dan konsultan pengawas. Subkontraktor wajib melaksanakan uji baut dengan syarat-syarat berikut:
1. Baut wajib terpasang pada komponen/rangka baja menurut spesifikasi yang ada dalam Gambar
kerja dan sesuai standar yang ada dalam RKS ini.
2. Panjang baut dengan ketentuan harus ada sisa ulir, setelah perkerasan pada baut mur yaitu ≥Ø
baut.
3. Baut baja (ASTM 325) harus kencangkan dengan kuat menggunakan alat bantu pengeras, yaitu
kunci momen (Torque wrench). Baut hitam (ASTM A 36) kencangkan dengan alat
bantu pengeras kunci tangan (Hands wrench).
4. Uji mutu sambungan baut dengan mengeraskan beberapa titik sambungan baut pada
komponen struktur baja, yakni dengan menggunakan kunci momen.
5. Hasil uji mutu sambungan baut menjadi referensi bagi main kontraktor dan konsultan
perencana, apakah pemasangan komponen/rangka baja layak lanjut atau tidak.
C. Inspeksi Pengecatan
Inspeksi pengecatan berlaku pada saat pemasangan komponen/rangka baja, yang bertujuan untuk memeriksa
bagian-bagian bahan yang cacat serta melakukan pengecatan ulang. Subkontraktor wajib mematuhi persyaratan
pelaksanaan inspeksi berikut:
1. Bagian sudut-sudut profil baja yang rentan terkelupas harus cat ulang, menggunakan cat dasar
dan cat akhir, sesuai teknis pelaksanaan pengecatan.
2. Inspeksi pengecatan harus secepat mungkin untuk menghindari terjadinya korosi yang semakin
meluas pada bahan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
28 | H a l
3. Inspeksi berlaku untuk seluruh komponen/rangka baja, dengan membuat daftar cek list beserta
dokumentasi photo. Untuk selanjutnya berguna sebagai laporan pelaksanaan inspeksi.
2.2.8. Cek List Pekerjaan
A. Komponen Struktur & Non-Struktural
1. Subkontraktor wajib memeriksa kelengkapan komponen struktur maupun non-struktural baja.
Melakukan pemeriksaan meliputi jumlah komponen, kode batang serta posisi struktur.
2. Membuat cek list dan dokumentasi, untuk selanjutnya menjadi lampiran pelaporan penyelesaian
pekerjaan.
B. Kerapatan Sambungan Baut
Subkontraktor wajib memeriksa setiap sambungan baut pada struktur baja, untuk memastikan bahwa:
1. Jumlah isian baut pada setiap sambungan telah lengkap,
2. Perkerasan telah terlaksana dengan baik untuk seluruh baut,
3. Tidak ada celah/rongga yang berbentuk garis antara pelat sambung.
Dari hasil cek list tersebut subkontraktor wajib membuat dokumentasi, untuk selanjutnya menjadi laporan kepada
pihak konsultan pengawas.
C. Ketepatan Struktur Baja
1. Subkontraktor wajib memeriksa kelurusan masing-masing komponen/rangka baja, agar sesuai
dengan Gambar rencana dan persyaratan teknis kerja.
2. Metode pelaksanaan cek list ini mengacu pada ketentuan batas toleransi ukuran yang ada
dalam RKS ini.
2.2.9 PENUTUP
As Built Drawing
Subkontraktor wajib menyerahkan As built drawing kepada main kontraktor pada saat pelaksanaan serah terima
pekerjaan tahap 1 (BAST 1). Yaitu dokumen yang berisi gambar-gambar realisasi yang sesuai dengan keadaan
terakhir/terpasang pada lapangan.
.Retensi
1. Subkontraktor harus melakukan kegiatan pemeliharaan pada pekerjaan sesuai tenggang waktu
yang telah tetapkan dalam Surat Perjanjian/Kontrak kerja.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
29 | H a l
2. Masa pemeliharaan otomatis berakhir apabila main kontraktor telah menerima sepenuhnya
pekerjaan, dan tandanya dengan pengadaan serah terima pekerjaan tahap ke-2. (BAST 2).
RENCANA KERJA DAN SYARAT
1 | H a l
BAB II
SYARAT - SYARAT TEKNIS
PEKERJAAN PEMBONGKARAN DAN PEKERJAAN TANAH
Pasal 1
U M U M
1.1. LINGKUP PEKERJAAN.
Pekerjaan yang dimaksud meliputi penyediaan tenaga, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya
yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini, yaitu :
Galian Tanah
Timbunan Tanah
Pemasangan Rangka Atap
Pemasangan Penutup Atap Multiroof
Pekerjaan Kayu
1.2. PERSIAPAN PELAKSANAAN.
Sebelum pelaksanaan pekerjaan ini, Kontraktor / Pemborong harus mempelajari dengan seksama
Gambar Kerja. Kontraktor / Pemborong harus sudah memperhitungkan segala kondisi di lapangan yang
meliputi pada bangunan existing, trench, saluran drainase, pipa-pipa, instalasi existing lainnya, tiang
listrik dan penangkal petir.Kontraktor / Pemborong harus mengamankan / melindungi hasil paket
pekerjaan sebelumnya maupun yang sedang berjalan, bahan / komponen / instalasi existing yang
dipertahankan agar tidak rusak atau cacat. Rencana pengamanan, baik berupa penyangga, penopang
atau konstruksi khusus sebagai penahan atau pelindung bagian yang tidak dibongkar, harus
dilaporkan kepada Konsultan Pengawas terlebih dahulu untuk mendapatkan persetujuan.
Pasal 2
PEMBONGKARAN DAN PEMBERSIHAN
2.1. Pekerjaan pembongkaran dan pembersihan mencakup pembongkaran / pembersihan / pemindahan
konstruksi keluar dari dalam tapak / site terhadap semua hal yang dinyatakan oleh Konsultan Pengawas /
Perencana dan Direksi/Unsur Proyek tidak akan digunakan lagi, maupun yang dapat mengganggu
kelancaran pelaksanaan.
2.2. Setiap pembongkaran harus dilakukan sedemikian rupa sehingga siap untuk dapat dilaksanakan
pemasangan baru sesuai dengan Gambar Kerja.
2.3. Barang hasil bongkaran dan pembersihan harus dikeluarkan dari tapak / site konstruksi dan
dikumpulkan di tempat / lokasi tertentu yang ditunjukkan oleh Konsultan Pengawas.Pada dasarnya,
barang-barang bongkaran tersebut tidak dapat dipakai lagi dalam pekerjaan, kecuali apabila dinyatakan
lain oleh Konsultan Pengawas.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
2 | H a l
Pasal 3
PEKERJAAN TANAH
Pekerjaan tanah adalah pekerjaan pembuatan lubang / galian di tanah dan termasuk pengurugan /
pemadatan tanah kembali yang diperlukan untuk :
Pondasi 100 x 100
Sloof 25 x 30
Pasal 4
URUGAN DAN PEMADATAN
4.1. PEKERJAAN URUGAN.
Pekerjaan pengurugan dan pemadatan tanah ini untuk :
Semua galian sampai permukaan yang ditentukan dengan kepadatan CBR 2% atau sesuai Gambar
Kerja.
Semua tanah lantai bangunan sampai permukaan yang ditentukan dengan kepadatan CBR 3%
atau sesuai Gambar Kerja.
Terkecuali untuk tempat tertentu / khusus, kepadatan tanahnya seperti tercantum dalam Gambar Kerja
atau petunjuk Konsultan Pengawas / Konsultan Perencana.
4.2. BAHAN URUGAN.
Bahan urugan yang dipakai adalah tanah merah atau pasir urug darat yang memenuhi persyaratan
sebagai bahan urugan.Tanah bekas galian pada umumnya tidak boleh dipakai lagi untuk bahan urugan,
kecuali apabila tanah tersebut memenuhi persyaratan sebagai bahan urugan dan mendapat persetujuan
dari Konsultan Pengawas.
Sumber bahan urugan ini harus mempunyai jumlah yang cukup untuk menjamin penyediaan bahan urugan
yang bisa mencukupi kebutuhan seluruh proyek.Semua bahan urugan harus mendapat persetujuan dari
Konsultan Pengawas, baik mengenai kualitas bahan maupun sumber bahan itu sendiri sebelum dibawa
atau digunakan di dalam lokasi pekerjaan.
Bahan urugan yang mengandung tanah organis, akar-akaran, sampah dan lain-lain, tidak boleh
dipergunakan untuk urugan. Bahan-bahan seperti ini harus dipindahkan dan ditempatkan pada daerah
pembuangan yang disetujui atau ditunjuk oleh Konsultan Pengawas.Daerah yang akan diurug harus
dibersihkan dari humus dengan cara stripping setebal + 30 cm.Bahan-bahan urugan yang sudah
ditempatkan di lokasi pengurugan tetapi tidak memenuhi standar, harus dibuang dan diganti oleh
Kontraktor / Pemborong atas biaya sendiri.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
3 | H a l
4.3. PENGURUGAN.
4.3.1. Sebelum pelaksanaan pekerjaan ini, seluruh area pembangunan harus sudah bersih dari humus, akar
tanaman, benda-benda organis, sisa-sisa bongkaran dan bahan lain yang dapat mengurangi kualitas
pekerjaan ini.
4.3.2. Urugan harus bebas dari segala macam bahan yang dapat membusuk, sisa bongkaran, dan atau yang
dapat mempengaruhi kepadatan urugan. Tanah urugan dapat diambil dari bekas galian atau tanah
yang didatangkan dari luar yang tidak mengandung bahan-bahan seperti tersebut di atas dan atau
telah disetujui Konsultan Pengawas.
4.3.3. Penghamparan tanah urugan dilakukan lapis demi lapis dan langsung dipadatkan sampai
mencapai permukaan / peil yang diinginkan. Ketebalan perlapis setelah dipadatkan tidak boleh
melebihi 20 cm. Setiap kali penghamparan harus mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas
yang menyatakan bahwa lapisan di bawahnya telah memenuhi kepadatan yang disyaratkan, dan
seluruh prosedur pemadatan ini harus ditulis dalam Berita Acara yang disetujui Konsultan Pengawas.
a. Lapisan tanah lunak (lumpur) yang ada harus dihilangkan dengan dikeruk, sebelum pekerjaan
pengurugan dimulai. Pada saat pengerukan dan pengurugan, daerah ini harus dikeringkan.
b. Pemampatan dan pemadatan harus dilakukan sesuai dengan artikel yang bersangkutan di bawah ini
dalam bab ini.
c. Tidak boleh dilakukan pengurugan atau pemadatan selama hujan deras. Jika permukaan lapisan yang
sudah dipadatkan tergenang oleh air, Kontraktor / Pemborong harus membuat alur-alur pada bagian
teratas untuk mengeringkannya sampai mencapai kadar air yang benar dan dipadatkan kembali.
d. Ketinggian pengurugan setelah dipadatkan harus mencapai elevasisesuai yang tercantum dalam
Gambar Kerja.
4.3.4. Pengurugan untuk halaman yang tidak dibangun, jalan dan perkerasan, tidak perlu dipadatkan dengan
mesin pemadat, cukup ditimbris dengan tangan.
4.4. PEMADATAN.
4.4.1. Sebelum pelaksanaan pemadatan, seluruh area pembangunan harus dikeringkan terlebih dahulu.
4.4.2. Kontraktor / Pemborong harus bertanggung jawab atas ketepatan penempatan dan pemadatan bahan-
bahan urugan dan juga memperbaiki kekurangan-kekurangan akibat pemadatan yang tidak cukup.
4.4.3. Kontraktor / Pemborong harus menetukan jenis ukuran dan berat dari alat yang paling sesuai untuk
pemadatan bahan urugan yang ada. Alat-alat pemadatan ini harus mendapat persetujuan Konsultan
Pengawas.
4.4.4. Pemadatan tanah harus dilakukan lapis demi lapis dengan ketebalan tiap lapisan maksimum 30
cm. dan dipadatkan sampai mencapai paling sedikit 90% (modified proctor) dari kepadatan kering
maksimum seperti yang ditentukan dalam AASHTO T 99.
4.4.5. Pelaksanaan pemadatan harus dilakukan dalam cuaca baik. Apabila hari hujan, pemadatan harus
dihentikan. Selama pekerjaan ini, kadar air harus dijaga agar tidak lebih besar dari 2 % kadar air
optimum.
4.4.6. Kontraktor / Pemborong diwajibkan melakukan tes kepadatan tanah apabila diminta oleh Direksi /
Konsultan Pengawas, sebanyak titik yang ditentukan oleh Konsultan Pengawas, yang harus disaksikan
oleh Konsultan Pengawas dan dibuatkan laporan tertulis untuk tiap titik meliputi area 150 m2.
4.5. PEKERJAAN PERATAAN TANAH.
Bila terdapat bagian-bagian yang lebih tinggi dari permukaan tanah yang direncanakan, perataan
pada bagian ini harus dilakukan sedemikian rupa sehingga kelebihan tanah tersebut dapat diangkut ke
tempat lain yang ditentukan oleh Konsultan Pengawas.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
1 | H a l
BAB I
SYARAT - SYARAT UMUM DAN TEKNIS
Pasal 1
LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh Kontraktor / Pemborong meliputi bagian-bagian pekerjaan yang dinyatakan
dalam Gambar Kerja serta Buku Rencana Kerja dan Syarat- syarat Teknis ini.
1.1. PEKERJAAN PERSIAPAN.
Meliputi : Mobilisasi, dan Membuat sistem manajemen dan keselamatan kerja.
1.2. PEKERJAAN PEMBONGKARAN
a) Pekerjaan Pembongkaran Atap Gedung Arsip
1.3. PEKERJAAN SIPIL ARSITEKTUR, DAN MEKANIKAL ELEKTRIKAL.
a) Pekerjaan Sipil Meliputi Pekerjaan :
Kolom 40 x 40
Pendestal 40 x 40
Sloof 25 x 30
Balok ( 1 ) 40 x 60
Balok ( 2 ) 30 x 55
Balok ( 3 ) 20 x 30
Plat lantai tebal 12 cm
b) Pekerjaan Arsitektur meliputi pekerjaan :
Pemasangan Dinding Pas Bata merah
Panggung Lantai 2
Pintu dan Jendela
Pasal 2
MEMULAI KERJA
Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah tanggal perintah kerja pelaksanaan pekerjaan, pihak Kontraktor /
Pemborong harus sudah memulai melaksanakan pembangunan fisik secara nyata di lapangan.
Apabila setelah 14 (empat belas) hari Kontraktor / Pemborong yang ditetapkan belum melaksanakan
pembangunan fisik secara nyata di lapangan, maka konsultan Pengawas akan memberikan surat peringatan
agar Kontraktor Pelaksana segera melaksanakan kegiatan pembangunan fisik dengan tembusan surat ke PPTK dan
PPK.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
2 | H a l
Pasal 3 :
MOBILISASI
Mobilisasi yang dimaksud adalah mencakup hal-hal sebagai berikut :
3.1. Transportasi peralatan konstruksi yang berdasarkan daftar alat-alat konstruksi yang diajukan bersama
penawaran, dari tempat pembongkarannya ke lokasi dimana alat itu akan digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan
ini.
3.2. Pembuatan Direksi Keet, gudang dan lain-lain di lokasi proyek untuk keperluan pekerjaan ini.
3.3. Dengan selalu disertai ijin Konsultan Pengawas, Kontraktor / Pemborong dapat membuat berbagai
perubahan, pengurangan dan atau penambahan terhadap alat-alat konstruksi dan instalasinya.
3.4. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sebelum kerja Kontraktor / Pemborong harus menyerahkan program
mobilisasi kepada Konsultan Pengawas untuk disetujui.
Pasal 4
PLANG INFORMASI PROYEK
Kontraktor / Pemborong harus memasang Plang Informasi Proyek sesuai dengan ketentuan yang berlaku atas
biaya Kontraktor / Pemborong.
Pasal 5
KUASA KONTRAKTOR DI LAPANGAN
5.1. Di lapangan pekerjaan, Kontraktor / Pemborong wajib menunjuk seorang Kuasa Kontraktor atau biasa disebut
‘Site Manager’ yang cakap dan ahli untuk memimpin pelaksanaan pekerjaan di lapangan dan mendapat kuasa penuh
dari Kontraktor / Pemborong, berpendidikan minimal Sarjana Muda Teknik Sipil / Arsitektur atau sederajat dengan
pengalaman minimum 5 (Lima) tahun.
5.2. Dengan adanya ‘Site Manager’ tidak berarti bahwa Kontraktor / Pemborong lepas tanggung jawab sebagian
maupun keseluruhan terhadap kewajibannya.
5.3. Kontraktor / Pemborong wajib memberitahu secara tertulis kepada Pemimpin / Ketua Proyek dan Konsultan
Pengawas, nama dan jabatan ‘Site Manager’ untuk mendapat persetujuan.
5.4. Bila dikemudian hari menurut pendapat Pemimpin / Ketua Proyek dan Konsultan Pengawas bahwa ‘Pelaksana’
dianggap kurang mampu atau tidak cukup cakap memimpin pekerjaan, maka akan diberitahukan kepada Kontraktor /
Pemborong secara tertulis untuk mengganti ‘Pelaksana’.
5.5. Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkan Surat Pemberitahuan, Kontraktor / Pemborong harus sudah
menunjuk ‘Site Manager’ yang baru atau Kontraktor / Pemborong sendiri (Penanggung Jawab / Direktur
Perusahaan) yang akan memimpin pelaksanaan pekerjaan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
3 | H a l
Pasal 6
RENCANA KERJA
6.1 Sebelum mulai pelaksanaan pekerjaan di lapangan, Kontraktor / Pemborong wajib membuat Rencana Kerja
Pelaksanaan dari bagian-bagian pekerjaan berupa bar chart dan S-curve bahan dan tenaga.
6.2. Rencana Kerja tersebut harus sudah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Konsultan Pengawas,
paling lambat dalam waktu 8 (delapan) hari kalender setelah Surat Keputusan Penunjukan (SPK) diterima oleh
Kontraktor / Pemborong.Rencana Kerja yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas akan disahkan oleh
Pemberi Tugas / Pemimpin / Ketua Proyek.
6.3. Kontraktor / Pemborong wajib memberikan salinan Rencana Kerja rangkap 2 (dua)kepada Konsultan Pengawas
untuk diberikan kepada Pemilik Proyek dan Perencana 1 (satu) salinan Rencana Kerja harus ditempel pada
dinding bangsal Kontraktor / Pemborong di lapangan yang selalu diikuti dengan grafik kemajuan / prestasi kerja.
6.4. Kontraktor / Pemborong harus selalu dalam pelaksanaan penbangunan pekerjaan sesuai dengan Rencana
Kerja tersebut.
6.5. Konsultan Pengawas akan menilai prestasi pekerjaan Kontraktor / Pemborong berdasarkan Rencana
Kerja tersebut.
Pasal 7
GUDANG BAHAN
7.1. Gudang Bahan.
Kontraktor / Pemborong atas biaya sendiri berkewajiban membuat gudang bahan yang dapat dikunci untuk
menyimpan barang-barang, yang mana tempatnya / lokasinya akan ditentukan oleh Konsultan Pengawas /
Personalia Proyek.
Pasal 8
KEBERSIHAN DAN KESELAMATAN KERJA
8.1. Selama masa pekerjaan, Kontraktor / Pemborong harus senantiasa memelihara kebersihan lokasi
pekerjaan, setiap saat sampah-sampah pekerjaan selalu diangkut dan dikumpulkan di suati tempat yang telah
ditentukan.
8.2. Kontraktor / Pemborong berkewajiban menyediakan air minum yang bersih, sehat dan cukup di tempat
pekerjaan untuk para pekerja dan personil yang terlibat dalam proyek.
8.3. Kontraktor / Pemborong berkewajiban menyediakan kotak PPPK di tempat pekerjaan.
8.4. Dari permulaan hingga penyelesaian pekerjaan dan selama masa pemeliharaan, Kontraktor / Pemborong
bertanggung jawab atas keselamatan dan keamanan pekerja, bahan dan peralatan teknis serta konstruksi yang
diserahkan Pemberi Tugas.Dalam hal terjadinya kerusakan-kerusakan, maka Kontraktor / Pemborong harus
bertanggung jawab untuk memperbaikinya.
8.5. Apabila terjadi kecelakaan, Kontraktor / Pemborong selekas mungkin memberitahukan kepada Konsultan
Pengawas dan mengambil tindakan yang perlu untuk keselamatan korban kecelakaan itu.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
4 | H a l
8.6. Selama pembangunan berlangsung, Kontraktor / Pemborong wajib menyediakan tabung alat pemadam
kebakaran (Fire Extinguisher) lengkap dan siap pakai, dengan jumlah sekurang-kurangnya 4 (empat) buah tabung.
Masing-masing tabung berkapasitas 12 kg.
8.7. Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Tenaga Kerja Nomor
30/KPTS/1984 dan Kep-07/Men/1984 tanggal 27 Januari 1984 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 33
Tahun 1977 bagi Tenaga Kerja Borongan Harian Lepas pada Kontraktor Induk maupun Sub Kontraktor yang
melaksanakan proyek-proyek Departemen Pekerjaan Umum, Pihak Kontraktor / Pemborong yang sedang
melaksanakan pembangunan / pekerjaan agar ikut serta dalam program ASTEK dan memberitahukan secara
tertulis kepada Pemimpin Proyek.
Pasal 9
TENAGA DAN SARANA KERJA
Kontraktor / Pemborong harus menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan, peralatan berikut alat bantu
lainnya untuk melaksanakan bagian-bagian pekerjaan serta mengadakan pengamanan, pengawasan dan
pemeliharaan terhadap bahan-bahan, alat-alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung
sehingga seluruh pekerjaan selesai dengan sempurna sampai dengan diserah-terimakannya pekerjaan tersebut
kepada Pemberi Tugas.
9.1. TENAGA KERJA / TENAGA AHLI
Tenaga Kerja dan Tenaga Ahli yang memadai dan berpengalaman dengan jenis dan volume pekerjaan yang akan
dilaksanakan.
9.2. PERALATAN BEKERJA
Menyediakan alat-alat bantu seperti Concrete Mixer, Concrete Vibrator, Scafolding, mesin las, alat bor, alat-alat
pengangkat dan pengangkut serta peralatan-peralatan lain yang benar-benar diperlukan dalam pelaksanaan
pekerjaan ini.
9.3. BAHAN-BAHAN BANGUNAN
Menyediakan bahan-bahan bangunan dalam jumlah yang cukup untuk setiap jenis pekerjaan yang akan
dilaksanakan serta tepat pada waktunya.
9.4. PENYEDIAAN AIR DAN LISTRIK UNTUK BEKERJA
9.4.1. Air untuk bekerja harus disediakan oleh Kontraktor / Pemborong dengan membuat sumur pompa
sementara di lokasi proyek atau di-supply dari luar.
9.4.2. Air harus bersih, bebas dari : bau, lumpur, minyak dan bahan kimia lainnya yang merusak.
Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan dari Konsultan Pengawas / Direksi.
9.4.3. Kontraktor / Pemborong harus membuat bak penampung air untuk bekerja yang senantiasa terisi
penuh dengan kapasitas minimum 3,5 m3.
9.4.4. Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor / Pemborong dan diperoleh dari sambungan
sementara PLN setempat selama masa pembangunan. Penggunaan Genset untuk pembangkit tenaga
listrik hanya diperkenankan untuk penggunaan sementara apabila sambungan sementara PLN tidak
memungkinkan dan harus atas petunjuk Konsultan Pengawas.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
5 | H a l
Pasal 10 :
PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAN YANG DIGUNAKAN
10.1. PERSYARATAN PELAKSANAAN.
Untuk menghindari klaim dari ‘User’ / Proyek dikemudian hari, maka Kontraktor / Pemborong harus betul-betul
memperhatikan pelaksanaan pekerjaan struktur dengan memperhitungkan “ukuran jadi (finished)” sesuai
persyaratan ukuran pada gambar kerja dan penjelasan RKS.
Kontraktor / Pemborong wajib melaksanakan semua pekerjaan dengan mengikuti petunjuk dan syarat pekerjaan,
peraturan persyaratan pemakaian bahan bangunan yang dipergunakan sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-
Syarat Teknis dan atau petunjuk yang diberikan oleh Konsultan Pengawas.
Untuk menjamin mutu dan kelancaran pekerjaan, kontraktor harus menyediakan :
1. Penanggung jawab lapangan yang terampil dan ahli dibidangnya selama pelaksanaan pekerjaan dan selama masa
pemeliharaan guna memenuhi kewajiban menurut kontrak.
2. Buku komunikasi untuk kunjungan tamu-tamu yang ada hubungannya dengan proyek.
3. Buku Tamu untuk kunjungan tamu-tamu yang tidak ada hubungannya dengan proyek.
4. Mencatat semua petunjuk-petunjuk, keputusan-keputusan dan detail dari pekerjaan.
5. Alat-alat yang senantiasa tersedia di proyek adalah :
• 1 (satu) kamera.
• 2 (dua) unit komputer dan 1 (satu) printer A3.
• 1 (satu) alat ukur panjang 5 m & 50 m.
• 1 (satu) mistar waterpass panjang 120 cm.
10.2. STANDAR YANG DIPERGUNAKAN.
Semua pekerjaan yang akan silaksanakan harus mengikuti Standar Normalisasi Indonesia, Standar Industri
Konstruksi, Peraturan Nasional lainnya yang ada hubungannya dengan pekerjaan, antara lain :
- PUBI-1982 : Peraturan Bahan Bangunan di Indonesia.
- NI-3 PMI PUBB 1970 : Peraturan Umum Bahan Bangunan di Indonesia.
- NI-8 : Peraturan Semen Portland Indonesia.
- NI-10 : Bata Merah Sebagai Bahan Bangunan.
- PPI-1979 : Pedoman Plumbing Indonesia.
- SKSNIT-15-1991-03(PBI-1991 ) : Peraturan Beton Bertulang Indonesia.
Serta :
Peraturan Pembebanan Indonesia untuk Gedung 1981.
Peraturan Perburuhan di Indonesia dan Peraturan Tentang Keselamatan Tenaga Kerja yang dikeluarkan
oleh Departemen Tenaga Kerja Republik Indonesia.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
6 | H a l
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 02/KPTS/1985 tentang penanggulangan bahaya
kebakaran.
Jika tidak terdapat di dalam Peraturan / Standar / Normalisasi tersebut di atas, maka berlaku Peraturan /
Standar / Normalisasi Internasional ataupun dari negara asal produsen bahan / material / komponen yang
bersangkutan.
Selain ketentuan-ketentuan yang tersebut, berlaku pula dalam ketentuan ini :
Dokumen Lelang yang sudah disahkan oleh Pemberi Tugas (Gambar Kerja, RKS, BQ, BA, Aanwijzing
dan Surat Perjanjian / Kontrak ).
Shop Drawing yang dibuat oleh Kontraktor / Pemborong dan sudah disetujui /disahkan oleh Pemberi Tugas
dan Konsultan Pengawas.
Pasal 11 :
LAPORAN HARIAN, MINGGUAN DAN BULANAN
11.1. Pelaksana lapangan setiap hari harus membuat Laporan Harian mengenai segala hal yang berhubungan
dengan pelaksanaan pembangunan / pekerjaan, baik bersifat teknis maupun administratif.
11.2. Dalam pembuatan laporan tersebut, pihak Kontraktor / Pemborong harus memberikan data-data yang
diperlukan menurut data dan keadaan sebenarnya.
11.3. Laporan Mingguan dan Laporan Bulanan secara rutin dibuat oleh Pengawas Lapangan dari Konsultan
Pengawas.
11.4. Laporan-laporan tersebut di atas setiap minggu dan bulannya, harus diserahkan kepada Pemimpin Proyek
untuk bahan monitoring.
Pasal 12 :
PENJELASAN RKS DAN GAMBAR
12.1. Bila gambar yang menyangkut spesifikasi teknis tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat
(RKS), maka yang mengikat / berlaku adalah RKS.
12.2. Harus juga disadari bahwa revisi-revisi pada alignemen, lokasi seksi (bagian) dan detail gambar mungkin
akan dilakukan didalam waktu pelaksanaan kerja. Kontraktor / Pemborong harus melaksanakan
pekerjaan sesuai dengan maksud gambar dan spesifikasinya, dan tidak boleh mencari keuntungan dari
kesalahan atau kelalaian dalam gambar atau dari ketidak-sesuaian antara gambar dan spesifikasinya.
Setiap deviasi dari karakter yang tidak dijelaskan dalam gambar dan spesifikasi atau gambar kerja yang
mungkin diperlukan oleh keadaan darurat konstruksi atau lain-lainnya, akan ditentukan oleh Konsultan
Pengawas dan disahkan secara tertulis.
12.3. Konsultan Pengawas akan memberikan instruksi berkenaan dengan penafsiran yang semestinya untuk
memenuhi ketentuan gambar dan spesifikasinya.Permukaan-permukaan pekerjaan yang sudah selesai
harus sesuai dengan garis, lapisan bagian dan ukuran yang tercantum dalam gambar, kecuali bila ada
ketentuan lain dari Konsultan Pengawas.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
7 | H a l
12.4. UKURAN.
12.4.1. Pada dasarnya semua ukuran yang tertera dalam Gambar Kerja dan Gambar Pelengkap meliputi :
• As - as
• Luar - luar
• Dalam - dalam
• Luar - dalam.
12.4.2. Ukuran - ukuran yang digunakan disini semuanya dinyatakan dalam Centi meter ( cm ) untuk
pekerjaan Arsitektur dan Sipil, dan ukuran Milimeter ( mm ) untuk pekerjaan Baja dan
Mekanikal / Elektrikal.
12.4.3. Khusus ukuran-ukuran dalam Gambar Kerja Arsitektur, pada dasarnya adalah ukuran jadi seperti
dalam keadaan jadi / selesai ( “finished”).
12.4.4. Bila ada keraguan mengenai ukuran, Kontraktor / Pemborong wajib melaporkan secara tertulis
kepada Konsultan Pengawas yang selanjutnya akan memberikan keputusan ukuran mana yang
akan dipakai dan dijadikan pegangan
12.4.5. Bila ukuran sudah tertera dalam gambar atau dapat dihitung, maka pengukuran skala tidak
boleh dipergunakan kecuali bila sudah disetujui oleh Konsultan Pengawas.Setiap deviasi dari
gambar karena kondisi lapangan yang tak terduga akan ditentukan oleh Konsultan Pengawas dan
disahkan secara tertulis. Kontraktor / Pemborong tidak dibenarkan merubah atau mengganti ukuran-
ukuran yang tercantum di dalam Gambar Pelaksanaan tanpa sepengetahuan Konsultan Pengawas /
Direksi, dan segala akibat yang terjadi adalah tanggung jawab Kontraktor / Pemborong baik
dari segi biaya maupun waktu.
12.5. PERBEDAAN GAMBAR.
12.5.1. Bila suatu gambar tidak cocok dengan gambar yang lain dalam satu disiplin kerja, maka gambar yang
mempunyai skala yang lebih besar yang mengikat (berlaku).
12.5.2. Bila ada perbedaan antara gambar kerja Arsitektur dengan Sipil / Struktur, maka Kontraktor /
Pemborong wajib melaporkannya kepada Konsultan Pengawas yang akan memutuskannya
setelah berkonsultasi dengan Konsultan Perencana.
12.5.3. Mengingat setiap kesalahan maupun ketidak-telitian di dalam pelaksanaan satu bagian pekerjaan akan
selalu mempengaruhi bagian pekerjaan lainnya, maka didalam hal terdapat ketidak-jelasan,
kesimpang-siuran, perbedaan- perbedaan dan ataupun ketidak-sesuaian dan keragu-raguan diantara
setiap Gambar Kerja, Kontraktor / Pemborong diwajibkan melaporkan kepada Konsultan Pengawas
secara tertulis dan selanjutnya diadakan pertemuan dengan Konsultan Pengawas / Direksi dan
Konsultan Perencana, untuk mendapat keputusan gambar mana yang akan dijadikan pegangan.
12.5.4. Ketentuan tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh Kontraktor / Pemborong untuk
memperpanjang / meng-“klaim” biaya maupun waktu pelaksanaan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
8 | H a l
12.6. ISTILAH, Istilah yang digunakan berdasarkan pada masing-masing disiplin adalah sebagai berikut:
SD : Site Development, mencakup hal-hal yang berhubungan dengan dinding beton, batu kali penahan
tanah, pengerasan di luar bangunan, penanaman rumput, pohon peneduh, perdu dan lain-lainnya.
SR : Struktur, mencakup hal-hal yang berhubungan dengan perhitungan konstruksi, bahan
konstruksi utama dan spesifikasinya, dimensioning kolom, balok dan tebal lantai.
AR : Arsitektur, mencakup hal-hal yang berhubungan dengan perencanaan dan perancangan bangunan
secara menyeluruh dari semua disiplin-disiplin kerja yang ada baik teknis maupun estetika.
M : Mekanikal, yang ada hubungannya dengan sistim air bersih-air kotor- drainase, sistim pemadam
kebakaran, sistim instalasi diesel-generator set dan sistim pengkondisian udara (AC).
EL : Elektrikal, yang ada hubungannya dengan sistim penyediaan daya listrik dan penerangan.
12.7. SHOP DRAWING.
12.7.1. Shop drawing merupakan gambar detail pelaksanaan di lapangan yang harus dibuat oleh
Kontraktor / Pemborong berdasarkan gambar Dokumen Kontrak yang telah disesuaikan dengan
keadaan lapangan.
12.7.2. Kontraktor / Pemborong wajib membuat shop drawing untuk detail khusus yang belum tercakup
lengkap dalam Gambar Kerja / Dokumen Kontrak maupun yang diminta oleh Konsultan Pengawas.
12.7.3. Dalam shop drawing ini harus jelas dicantumkan dan digambarkan semua data yang diperlukan
termasuk pengajuan contoh dari semua bahan, keterangan produk, cara pemasangan dan atau
spesifikasi/persyaratan khusus sesuai dengan spesifikasi pabrik yang belum tercakup secara
lengkap di dalam Gambar Kerja / Dokumen Kontrak maupun di dalam Buku ini.
12.7.4. Kontraktor / Pemborong wajib mengajukan shop drawing tersebut kepada Konsultan Pengawas untuk
mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas / Direksi.
12.7.5. Semua gambar yang dipersiapkan oleh Kontraktor / Pemborong dan diajukan kepada Konsultan
Pengawas untuk diminta persetujuannya harus sesuain dengan format standar dari proyek dan harus
digambar pada kertas kalkir yang dapat direproduksi.
12.8. PERUBAHAN, PENAMBAHAN, PENGURANGAN PEKERJAAN DAN PEMBUATAN “AS BUILT
DRAWING“.
12.8.1. Tata cara pelaksanaan dan penilaian perubahan, penambahan dan pengurangan pekerjaan
disesuaikan dengan Dokumen Kontrak.
12.8.2. Setelah pekerjaan selesai dan diserah-terimakan, Kontraktor / Pemborong berkewajiban membuat
gambar-gambar yang memuat seluruh erubahan, dan sesuai dengan kenyataan yang telah dikerjakan
/ dibangun oleh Kontraktor / Pemborong ( As Built Drawing ). Biaya untuk penggambaran “As Built
Drawing”, sepenuhnya menjadi tanggungan Kontraktor / Pemborong.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
9 | H a l
Pasal 13 :
TANGGUNG JAWAB KONTRAKTOR
13.1. Kontraktor / Pemborong harus bertanggung-jawab penuh atas kualitas pekerjaan sesuai dengan ketentuan-
ketentuan dalam RKS dan Gambar Kerja.
13.2. Kehadiran Konsultan Pengawas selaku wakil Pemberi Tugas untuk melihat, mengawasi, menegur atau
memberi nasehat tidak mengurangi tanggung jawab penuh tersebut di atas.
13.3. Kontraktor / Pemborong bertanggung-jawab atas kerusakan lingkungan yang timbul akibat pelaksanaan
pekerjaan. Kontraktor / Pemborong berkewajiban memperbaiki kerusakan tersebut dengan biaya Kontraktor /
Pemborong sendiri.
13.4. Bilamana terjadi gangguan yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan, maka Kontraktor / Pemborong
berkewajiban memberikan saran-saran perbaikan kepada Pemberi Tugas melalui Konsultan Pengawas.
Apabila hal ini tidak dilakukan, Kontraktor / Pemborong bertanggung jawab atas segala kerusakan yang timbul.
13.5. Kontraktor / Pemborong bertanggung jawab atas keselamatan tenaga kerja yang dikerahkan dalam
pelaksanaan pekerjaan.
13.6. Segala biaya yang timbul akibat kelalaian Kontraktor / Pemborong dalam melaksanakan pekerjaan menjadi
tanggung jawab Kontraktor / Pemborong.
13.7. Selama pembangunan belangsung, Kontraktor / Pemborong harus menjaga keamanan bahan /
material, barang milik proyek, milik Konsultan Pengawas dan milik Pihak Ketiga yang ada di lapangan, maupun
bangunan yang dilaksanakannya sampai tahap serah terima.Bila terjadi kehilangan bahan-bahan bangunan
yang telah disetujui, baik yang telah dipasang maupun yang belum, adalah tanggung jawab Kontraktor /
Pemborong dan tidak akan diperhitungkan dalam biaya Pekerjaan Tambah.
13.8. Apabila terjadi kebakaran, Kontraktor / Pemborong bertanggung jawab atas akibatnya, baik yang
berupa barang-barang maupun keselamatan jiwa.
13.9. Apabila pekerjaan telah selesai, Kontraktor / Pemborong harus segera mengangkut bahan bongkaran dan sisa-
sisa bahan bangunan yang sudah tidak dipergunakan lagi keluar lokasi pekerjaan. Segala pembiayaannya
menjadi tanggung jawab Kontraktor / Pemborong.
Pasal 14 :
KETENTUAN DAN SYARAT BAHAN - BAHAN
14.1. Sepanjang tidak ada ketetapan lain dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini maupun dalam Berita
Acara Penjelasan Pekerjaan, bahan-bahan yang akan dipergunakan maupun syarat-syarat pelaksanaan
harus memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam A.V. 1941 dan Persyaratan Umum Bahan
Bangunan Indonesia (PUBI Tahun 1982), Standar Industri Indonesia (SII) untuk bahan termaksud, serta
ketentuan-ketentuan dan syaratbahan-bahan lainnya yang berlaku di Indonesia.Seluruh barang material yang
dibutuhkan dalam menyelesaikan pekerjaan, seperti material, peralatan dan alat lainnya, harus dalam kondisi
baru dan dengan kualitas terbaik untuk tujuan yang dimaksudkan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
10 | H a l
14.2. MERK PEMBUATAN BAHAN / MATERIAL & KOMPONEN JADI.
14.2.1. Kecuali bila ditentukan lain dalam Dokumen Kontrak, semua merk pembuatan atau merk
dagang dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis ini dimaksudkan sebagai dasar
perbandingan kualitas / setara dan tidak diartikan sebagai sesuatu yang mengikat. Setiap keterangan
mengenai peralatan, material barang atau proses, dalam bentuk nama dagang, buatan atau nomor
katalog harus dianggap sebagai penentu standar atau kualitas dan tidak boleh ditafsirkan sebagai
upaya membatasi persaingan, dan Kontraktor / Pemborong harus dengan sendirinya
menggunakan peralatan, material, barang atau proses, yang atas penilaian Konsultan Pengawas dan
Konsultan Perencana, sesuai dengan keterangan itu. Seluruh material paten itu harus
dipergunakan sesuai dengan instruksi pabrik yang membuatnya.
14.2.2. Bahan / material dan komponen jadi yang dipasang / dipakai, harus sesuai dengan yang tercantum
dalam Gambar Kerja dan RKS, memenuhi standar spesifikasi bahan tersebut, mengikuti peraturan
persyaratan bahan bangunan yang berlaku.
14.2.3. Apabila dianggap perlu, Konsultan Pengawas berhak untuk menunjuk tenaga ahli yang diajukan /
ditunjuk oleh pabrik dan atau supplier yang bersangkutan tersebut sebagai Pelaksana.Dalam hal ini,
Kontraktor / Pemborong tidak berhak mengajukan klaim sebagai pekerjaan tambah.
14.2.4. Disyaratkan dalam satu merk pembuatan atau merk dagang hanya diperkenankan untuk setiap jenis
bahan yang boleh dipakai dalam pekerjaan ini.
14.2.5. Penggunaan bahan produk lain yang setaraf dengan apa yang dipersyaratkan harus disertai test
dari Laboratorium lokal / dalam negeri baik kualitas, ketahan serta kekuatannya dan harus disetujui
oleh Konsultan Pengawas secara tertulis dan diketahui oleh Konsultan Perencana. Apabila diperlukan
biaya untuk test laboratorium, maka biaya tersebut harus ditanggung oleh Kontraktor /
Pemborong tanpa dapat mengajukan sebagai biaya pekerjaan tambah.
14.3. Kontraktor / Pemborong terlebih dahulu harus memberikan contoh-contoh semua bahan-bahan yang
diperlukan untuk bangunan tersebut kepada Konsultan Pengawas / Direksi dan Konsultan Perencana untuk
mendapatkan persetujuan secara tertulis sebelum semua bahan-bahan tersebut didatangkan / dipakai.Contoh
bahan tersebut yang harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas / Direksi dan Konsultan Perencana
adalah sebanyak 4 (empat) buah dari satu bahan yang ditentukan untuk menetapkan “standard of
appearance” dan disimpan di ruang Direksi. Paling lambat waktu penyerahan contoh bahan adalah 2
(dua) minggu sebelum jadwal pelaksanaan.
14.4. Keputusan bahan, jenis, warna, tekstur dan produk yang dipilih, akan di- informasikan kepada
Kontraktor / Pemborong selama tidak lebih dari 7 (tujuh) hari kalender setelah penyerahan contoh bahan
tersebut.
14.5. PENYIMPANAN MATERIAL
Penyimpanan dan pemeliharaan bahan harus sesuai persyaratan pabrik yang bersangkutan dan atau sesuai
dengan spesifikasi bahan tersebut.
14.5.1. Penempatan bahan-bahan material diatur dengan pertimbangan yang matang agar tidak
mengganggu kelancaran pekerjaan serta sirkulasi / akses pekerja.Bahan material disusun dengan
metoda yang baik dengan cara FIFO (first in first out), sehingga tidak ada bahan material yang
tersimpan terlalu lama dalam gudang / stock material.
14.5.2. Material harus disimpan sedemikian rupa untuk menjaga kualitas dan kesesuaian untuk pekerjaan.
Material harus diletakkan di atas permukaan yang bersih, keras dan bila diminta harus ditutupi.
Material harus disimpan sedemikian rupa agar memudahkan pemeriksaan. Benda-benda milik
pribadi tidak boleh dipergunakan untuk penyimpanan tanpa ijin tertulis dari pemiliknya.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
11 | H a l
14.5.3. Tempat penyimpanan barang harus dibersihkan (clearing) dan diratakan (levelling) menurut
petunjuk Konsultan Pengawas.
14.5.4. Bagian tengah tempat penyimpanan barang harus ditinggikan dan miring kesamping sesuai dengan
ketentuan, sehingga memberikan drainase / pemasukan dari kandungan air / cairan yang
berlebihan.Material harus disusun sedemikian rupa sehingga tidak menyebabkan pemisahan bahan
(segregation), agar timbunan tidak berbentuk kerucut, dan menjaga gradasi serta mengatur kadar air.
Penyimpanan agregat kasar harus ditimbun dan diangkat / dibongkar lapis demi lapis dengan tebal
lapisan tidak lebih dari 1 (satu) meter. Tinggi tempat penyimpanan tidak lebih dari 5 (lima) meter.
Pasal 15 :
PEMERIKSAAN BAHAN-BAHAN
15.1. Bahan-bahan yang didatangkan / dipakai harus sesuai dengan contoh-contoh yang telah disetujui Konsultan
Pengawas seperti yang diatur dalam Pasal 14 di atas.
15.2. Bahan-bahan yang tidak memenuhi syarat-syarat atau kualitas jelek yang dinyatakan afkir / ditolak oleh
Konsultan Pengawas, harus segera dikeluarkan dari lokasi bangunan / proyek selambat-lambatnya dalam
tempo 3 x 24 jam dan tidak boleh dipergunakan.
15.3 Apabila sesudah bahan-bahan tersebut dinyatakan ditolak oleh Konsultan Pengawas / Konsultan Perencana
dan ternyata masih dipergunakan oleh Pelaksana, maka Konsultan Pengawas / Konsultan Perencana berhak
memerintahkan pembongkaran kembali kepada Kontraktor / Pemborong, yang mana segala kerugian
yang diakibatkan oleh pembongkaran tersebut menjadi tanggungan Kontraktor / Pemborong
sepenuhnya. Disamping itu pihak Kontraktor / Pemborong tetap dikenakan denda sebesar 1 o/oo (satu
per mil) dari harga borongan.
15.4. Jika terdapat perselisihan dalam pelaksanaan tentang pemeriksaan kualitas dari bahan-bahan tersebut,
maka Kontraktor / Pemborong harus menguji dan memeriksakannya ke laboratorium Balai Penelitian Bahan
pemerintah untuk diuji dan hasil pengujian tersebut disampaikan secara tertulis kepada Konsultan
Pengawas / Direksi / Konsultan Perencana. Segala biaya pemeriksaan ditanggung oleh Kontraktor /
Pemborong.
15.5. Sebelum ada kepastian dari laboratorium di atas tentang baik atau tidaknya kualitas dari bahan-bahan tersebut,
Pelaksana tidak diperkenankan melanjutkan pekerjaan- pekerjaan yang menggunakan bahan-bahan tersebut
di atas.
15.6. Bila diminta oleh Konsultan Pengawas, Kontraktor / Pemborong harus memberikan penjelasan lengkap tertulis
mengenai tempat asal diperolehnya material dan tempat pekerjaan yang akan dilaksanakan.
Pasal 16 :
SUPPLIER DAN SUB KONTRAKTOR
16.1 Jika Kontraktor / Pemborong menunjuk Supplier dan atau Kontraktor bawahan (Sub Kontraktor) didalam hal
pengadaan material dan pemasangannya, maka Kontraktor/ Pemborong “wajib” memberi-tahukan terlebih
dahulu kepada Konsultan Pengawas / Direksi untuk mendapatkan persetujuan.
16.2. Kontraktor / Pemborong wajib mengadakan koordinasi pelaksanaan dengan SubKontraktor dan Supplier
bahan atas petunjuk Konsultan Pengawas.
16.3. Supplier wajib hadir mendampingi Konsultan Pengawas di lapangan untuk pekerjaan khusus dimana
pelaksanaan dan pemasangan bahan tersebut perlu persyaratan khusus sesuai instruksi pabrik.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
12 | H a l
Pasal 17 :
PEMBERSIHAN TEMPAT KERJA
17.1. Pekerjaan ini mencakup pembersihan, pembongkaran, pembuangan lapisan tanah permukaan, dan
pembuangan serta pembersihan tumbuh-tumbuhan dan puing-puing didalam daerah kerja, kecuali benda-
benda yang telah ditentukan harus tetap di tempatnya atau yang harus dipindahkan sesuai dengan ketentuan
Pasal-pasal yang lain dari spesifikasi ini. Pekerjaan ini mencakup pula perlindungan/penjagaan tumbuhan dan
benda-benda yang ditentukan harus tetap berada di tempatnya dari kerusakan atau cacat.
17.2. Konsultan Pengawas akan menetapkan batas-batas pekerjaan, dan menentukan semua pohon, semak,
tumbuhan dan benda-benda lain yang harus tetap berada di tempatnya. Kontraktor / Pemborong harus
menjaga semua jenis benda yang telah ditentukan harus tetap di tempatnya.
17.3. Segala obyek yang ada di muka tanah dan semua pohon, tonggak, kayu lapuk, tunggul, akar, serpihan,
tumbuhan lainnya, sampah dan rintangan-rintangan lainnya yang muncul, yang tidak diperuntukan berada
disana; harus dibersihkan dan atau dibongkar serta dibuang bila perlu. Pada daerah galian, segala tunggul
dan akar harus dibuang dari daerah galian sampai kedalaman sekurang-kurangnya 50 cm. di bawah
elevasi lubang galian sesuai Gambar Kerja. Lubang-lubang akibat pembongkaran harus di-urug dengan
material yang memadai dan dipadatkan sampai 90 % dari kepadatan kering maksimum
Pasal 18 :
PEMASANGAN PATOK UKUR DAN PAPAN BANGUNAN ( BOUWPLANK )
20.1. PATOK UKUR.
20.1.1. Kontraktor / Pemborong harus membuat patok-patok untuk membentuk garis-garis sesuai dengan
gambar, dan harus memperoleh persetujuan Konsultan Pengawas sebelum memulai pekerjaan. Bila
dianggap perlu, Konsultan Pengawas dapat merevisi garis-garis / kemiringan dan meminta Kontraktor /
Pemborong untuk membetulkan patok-patok itu. Kontraktor / Pemborong harus mengajukan
pemberitahuan mengenai rencana pematokan atau penentuan permukaan (level) dari
bagian pekerjaan tertentu, tidak kurang dari 48 (empat puluh delapan) jam, agar susunan patok itu
dapat diperiksa. Kontraktor / Pemborong harus membuat pengukuran atas pekerjaan pematokan dan
Konsultan Pengawas akan memeriksa pengukuran itu.
20.1.2. Patok ukur dibuat dari kayu secukupnya, berpenampang 5 x 7 cm. tertancap kuat ke dalam tanah
sedalam 100 cm. dengan bagian yang muncul diatas muka tanah cukup untuk memberikan indikasi
peil + 0,00 sesuai Gambar Kerja, dan diatasnya ditambahkan pipa besi untuk mencantumkan patokan
ketinggian diatas peil + 0,00.
20.1.3. Indikasi selanjutnya selain tersebut di atas agar dicantumkan pada patok ukur sesuai petunjuk
Konsultan Pengawas.
20.1.4. Pada dasarnya, patok ukur ini dibutuhkan sesuai patokan ketinggian atau peil permukaan yang ada
dantercantum dalam Gambar Kerja.
20.1.5. Jumlah patok ukur yang harus dibuat oleh Kontraktor minimal 2 (dua) buah, dan lokasi
penanamannya sesuai petunjuk dan persetujuan Konsultan Pengawas sedemikian rupa sehingga
tidak mengganggu atau terganggu selama pelaksanaan pembangunan berlangsung.
20.1.6. Patok ukur adalah permanen, tidak dapat diubah, harus diberi tanda yang jelas, dan dijaga
keutuhannya sampai pelaksanaan pembangunan selesai dan ada instruksi dari Konsultan
Pengawas untuk dibongkar.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
13 | H a l
20.2. PAPAN BANGUNAN (BOUWPLANK).
20.2.1. Papan bangunan (bouwplank) dibuat dari kayu Borneo dengan ukuran tebal 3 cm. dan lebar 15 cm.,
lurus dan diserut rata pada sisi sebelah atasnya.
20.2.2. Papan bangunan dipasang pada patok kayu 5/7 dengan jarak satu sama lain adalah 1,50 m. tertancap
di tanah sehingga tidak dapat digerak-gerakkan atau diubah.
20.2.3. Papan bangunan dipasang sejarak 2,00 m. dari as pondasi terluar atau sesuai dengan keadaan
setempat.
20.2.4. Tinggi sisi atas papan bangunan harus sama dengan antara satu dengan lainnya atau rata
waterpass, kecuali dikehendaki lain oleh Konsultan Pengawas.
20.2.5. Setelah selesai pemasangan papan bangunan, Kontraktor / Pemborong harus melaporkan kepada
Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
20.2.6. Kontraktor / Pemborong harus menjaga dan memelihara keutuhan dan ketepatan letak papan
bangunan ini sampai tidak diperlukan lagi.
Pasal 19 :
PEMERIKSAAN HASIL PEKERJAAN
21.1. IJIN MEMASUKI TEMPAT KERJA.
21.1.1. Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan Kontraktor / Pemborong, tetapi karena
bahan / material ataupun komponen jadi maupun mutu pekerjaannya sendiri ditolak oleh Konsultan
Pengawas / Direksi, harus segera dihentikan dan selanjutnya dibongkar atas biaya Kontraktor /
Pemborong dalam waktu yang ditetapkan oleh Konsultan Pengawas / Direksi.
21.2.2. Tidak ada pekerjaan yang boleh ditutupi atau menjadi tidak terlihat sebelum mendapatkan
persetujuan Konsultan Pengawas, dan Kontraktor / Pemborong harus memberikan kesempatan
sepenuhnya kepada Petugas / Ahli dari Konsultan Pengawas untuk memeriksa dan mengukur
pekerjaan yang akan ditutup dan tidak terlihat.
21.2.3. Kontraktor / Pemborong harus melaporkan kepada Konsultan Pengawas kapan setiap pekerjaan
sudah siap atau diperkirakan akan siap diperiksa dan Konsultan Pengawas tidak boleh menunda
waktu pemeriksaan, kecuali apabila Konsultan Pengawas memberikan petunjuk tertulis kepada
Kontraktor / Pemborong apa yang harus dilakukan.
21.2.4. Bila permohonan pemeriksaan pekerjaan itu dalam waktu 2 x 24 jam (dihitung dari waktu
diterimanya Surat Permohonan Pemeriksaan, tidak terhitung hari libur / hari raya) tidak dipenuhi /
ditanggapi oleh Konsultan Pengawas, maka Kontraktor / Pemborong dapat meneruskan pekerjaannya
dan bagian yang seharusnya diperiksa dianggap telah disetujui oleh Konsultan Pengawas /
Direksi.
21.2.5. Bila Kontraktor / Pemborong melalaikan perintah, Konsultan Pengawas / Direksi berhak menyuruh
membongkar bagian pekerjaan sebagian atau seluruhnya untuk diperbaiki.
21.2.6. Biaya pembongkaran dan pemasangan / perbaikan kembali menjadi tanggungan Kontraktor /
Pemborong, tidak dapat di-klaim sebagai biaya pekerjaan tambah maupun alasan untuk
perpanjangan waktu pelaksanaan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
14 | H a l
21.3. KEMAJUAN PEKERJAAN
21.3.1. Seluruh bahan, peralatan konstruksi dan tenaga kerja yang harus disediakan oleh Kontraktor /
Pemborong demikian pula metode / cara pelaksanaan pekerjaan harus diselenggarakan
sedemikian rupa, sehingga diterima oleh Konsultan Pengawas.
21.3.2. Apabila laju kemajuan pekerjaan atau bagian pekerjaan pada suatu waktu menurut penilaian
Konsultan Pengawas telah terlambat, untuk menjamin penyelesaian pada waktu yang telah
ditentukan atau pada waktu yang diperpanjang, maka Konsultan Pengawas harus memberikan
petunjuk secara tertulis langkah-langkah yang perlu diambil guna melancarkan laju pekerjaan
sehingga pekerjaan dapat diselesaikan pada waktu yang telah ditentukan.
21.4. PERINTAH UNTUK PELAKSANAAN.
Bila Kontraktor / Pemborong atau petugas lapangannya tidak berada di tempat kerja dimana Konsultan Pengawas
bermaksud untu memberikan petunjuk atau perintah, maka petunjuk atau perintah itu harus dipatuhi dan
dilaksanakan oleh semua petugas pelaksana atau petugas yang ditunjuk oleh Kontraktor / Pemborong untuk
menangani pekerjaan itu.
21.5. TOLERANSI.
Seluruh pekerjaan yang dilaksanakan dalam Kontrak ini harus dikerjakan sesuai dengan toleransi yang diberikan
dalam spesifikasi dan toleransi lainnya yang ditetapkan pada bagian lainnya.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
DAFTAR ISI
SYARAT - SYARAT TEKNIS
BAB I SYARAT-SYARAT UMUM DAN TEKNIS ..........................................................................
Pasal 1 : LINGKUP PEKERJAAN ............................................................. ......................................
Pasal 2 : MEMULAI KERJA ........................................................................... ..................................
Pasal 3 : MOBILISASI ................................................................................... ..................................
Pasal 4 : PLANG INFORMASI PROYEK ..........................................................................................
Pasal 5 : KUASA KONTRAKTOR DI LAPANGAN .................................... ......................................
Pasal 6 : RENCANA KERJA ....................................................................... ....................................
Pasal 7 : GUDANG BAHAN ..............................................................................................................
Pasal 8 : KEBERSIHAN DAN KESELAMATAN KERJA .......................... ........................................
Pasal 9 : TENAGA DAN SARANA KERJA .............................................. ........................................
Pasal 10 : PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAN YANG DIGUNAKAN ........................................
Pasal 11 : LAPORAN HARIAN, MINGGUAN DAN BULANAN ........... .............................................
Pasal 12 : PENJELASAN RKS DAN GAMBAR ...............................................................................
Pasal 13 : TANGGUNG JAWAB KONTRAKTOR ...........................................................................
Pasal 14 : KETENTUAN DAN SYARAT BAHAN-BAHAN ..................... ..........................................
Pasal 15 : PEMERIKSAAN BAHAN-BAHAN .............................................. ......................................
Pasal 16 : SUPPLIER & SUB KONTRAKTOR .................................................................................
Pasal 17 : PEMBERSIHAN TEMPAT KERJA ............................................... ...................................
Pasal 18 : PEMASANGAN PATOK UKUR DAN PAPAN BANGUNAN ( BOUWPLANK ) .........
Pasal 19 : PEMERIKSAAN HASIL PEKERJAAN .............................................................................
BAB II SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN PEMBONGKARAN DAN PEKERJAAN TANAH
Pasal 1 : U M U M ...........................................................................................................................
Pasal 2 : PEMBONGKARAN DAN PEMBERSIHAN ................................ .......................................
Pasal 3 : PEKERJAAN TANAH .......................................................................................................
Pasal 4 : URUGAN DAN PEMADATAN ...........................................................................................
BAB III SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR
Pasal 1 : PEKERJAAN STRUKTUR BETON ..................................................................................
Pasal 2 : PEKERJAAN STRUKTUR BAJA WF ...............................................................................
BAB IV SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN ARSITEKTUR
Pasal 1 : PEKERJAAN ADUKAN DAN CAMPURAN ......................................................................
Pasal 2 : HEBEL ..............................................................................................................................
Pasal 3 : PEKERJAAN PENUTUP ATAP MULTIROOF ..................................................................
Pasal 4 : PEKERJAAN RANGKA BAJA RINGAN ...........................................................................
Pasal 5 : PEMASANGAN PLAFON PVC ..........................................................................................
Pasal 6 : PENGECATAN ..................................................................................................................
Pasal 7 : PEKERJAAN PEMASANGAN WALLPAPER .....................................................................
Pasal 8 : PEKERJAAN LANTAI ........................................................................................................
Pasal 9 : PEKERJAAN STAINLESS STEEL .....................................................................................
Pasal 6 : PEKERJAAN PEMBERSIHAN, PEMBONGKARAN DAN PENGAMANAN SETELAH
PEMBANGUNAN .................................................................................................................................
BAB V SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
Pasal 1 : UMUM ..............................................................................................................................
Pasal 2 : PERSYARATAN PELAKSANAAN ...................................................................................
Pasal 3 : LINGKUP PEKERJAAN ...................................................................................................
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI BARAT
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
BIDANG CIPTA KARYA
RENCANA KHUSUS DAN SYARAT
REHAB GEDUNG KANTOR DINAS PEKERJAAN UMUM
KABUPATEN KUTAI BARAT
TAHUN ANGGARAN 2023
KONSULTAN PERENCANAAN
WIRA INDAH RAYA