DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
BIDANG CIPTA KARYA
Jl. Sendawar III Pusat Perkantoran Kab. Kutai Barat Telp. 0545 – 4043890
SENDAWAR
KEGIATAN : REHAB JALAN JEMBATAN ULIN KAMPUNG MUARA BAROH
LOKASI : KEC. MUARA PAHU
PROGRAM
SUB PROGRAM PENATAAN BANGUNAN DAN LINGKUNGAN
SUMBER DANA/TAHUN ANGGARAN
APBD / 2023
Pembangunan Jembatan Titian Kampung Melanguq Kampung Geleo Asa 1
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
PASAL 1
PEKERJAAN PENDAHULUAN
1.1. PENGUKURAN
1. Kontraktor harus mengadakan pengukuran kembali terhadap ketepatan
ukuran-ukuran yang tertera pada gambar dengan ukuran dilapangan secara
teliti, disaksikan oleh Pengawas untuk mengetahui batas-batas.
2. Jika terdapat perbedaan antara gambar dengan keadaan dilapangan yang
sebenarnya, maka Pengawas akan mengeluarkan keputusan tentang hal
tersebut dan Kontraktor wajib melakukan penggambaran kembali tapak
proyek, lengkap dengan keterangan mengenai peil/ ketinggian tanah, batas-
batas, letak pohon dan sebagainya.
3. Ukuran-ukuran pokok dari pekerjaan dapat dilihat dalam gambar. Ukuran-
ukuran yang tidak tercantum, tidak jelas atau saling berbeda, harus segera
dilaporkan kepada Pengawas. Apabila dianggap perlu, Pengawas berhak
memberitahukan kepada Kontraktor untuk merubah ketinggian, letak atau
ukuran suatu bagian pekerjaan.
4. Semua ketepatan pekerjaan pengukuran dan sudut siku-siku harus terjamin
dan diperhatikan ketelitian yang sebenar-benarnya.
1.2. JENIS DAN MUTU BAHAN
1. Jenis dan mutu bahan yang akan digunakan harus diutamakan bahan-bahan
produksi dalam negeri sesuai dengan Surat Keeputusan bersama Menteri
Penertiban Aparatur Negara, Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian
tangggal 23 Desember 1980 atau dapat digunakan bahan lain sesuai dengan
petunjuk Direksi.
2. Bila bahan-bahan bangunan yang telah memenuhi spesifikasi teknik terdapat
beberapa/bermacam jenis (merk) diharuskan memakai jenis dan mutu bahan
satu jenis saja.
3. Contoh-contoh bahan yang dikehendaki oleh pemberi tugas harus disediakan
tanpa kelambatan atas biaya pemborong dan harus sesuai dengan standar.
4. Contoh-contoh tersebut disimpan sebagai dasar penolakan bila ternyata
bahan atau cara pengajuan yang dipakai tidak sesuai dengan contoh, baik
kualitas maupun sifat-sifatnya.
Pembangunan Jembatan Titian Kampung Melanguq Kampung Geleo Asa 2
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
1.3. URAIAN PEKERJAAN
1. Pemborong harus menyediakan segala yang diperlukan untuk melaksanakan
pekerjaan secara efisin dengan urutan teratur termasuk semua alat-alat
pembantu yang diperlukan untuk semua pekerjaan.
2. Kekeliruan dalam uraian pekerjaan atau kualitas atau pengurangan bagian-
bagian dalam gambar dan RKS tidak boleh merusak (membatalkan) kontrak,
akan tetapi hendaknya diperbaiki dan dianggap suatu perubahan yang wajar.
1.4. GAMBAR-GAMBAR PEKERJAAN
1. Gambar-gambar rencana pekerjaan yang terdiri dari gambar bestek, gambar
detail konstruksi, gambar situasi dan sebagainya yang telah dilakukan
Konsultan Perencana telah disampaikan kepada rekanan beserta dokumen
yang lain.
2. Bila Direksi menganggap perlu, maka pemborong harus membuat tambahan
gambar detail yang diperiksa dan disyahkan oleh Direksi. Gambar-gambar
tersebut menjadi milik pemberi tugas.
3. Rekanan harus menyimpan di tempat pekerjaan satu rangkap gambar kontrak
lengkap termasuk RKS, Berita Acara Aanwijzing dan Time Schedule (curva -
S) dalam keadaan baik dan dapat dibaca dengan jelas termasuk perubahan-
perubahan terakhir dalam masa pelaksanaan agar selalu tersedia jika
pemimpin proyek /direksi sewaktu-waktu memerlukan.
1.5. PERSIAPAN LAPANGAN
1. Pemborong harus menyediakan Kelengkapan Penerapan sistem manajemen
Keselamatan Konstruksi.
2. Jalan masuk sementara ke tempat pekerjaan yang telah ditetapkan harus
diadakan oleh rekanan bilamana pekerjaan sesuai dengan kebutuhan dan
kepentingan proyek.
1.6. JADWAL PELAKSANAAN
Pada saat rekanan akan memulai pekerjaan di lapangan setelah rekanan menerima
SPK dari Pemimpin Proyek harus segera membuat jadwal pelaksanaan yang berupa
curva - S secara tertulis, berisi tahap-tahap pekerjaan, waktu yang direncanakan
sesuai dengan lama waktu yang ditetapkan dalam kontrak yang harus diketahui
pemimpin proyek dan pengelola proyek.
Pembangunan Jembatan Titian Kampung Melanguq Kampung Geleo Asa 3
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
PASAL 2
PEKERJAAN PERSIAPAN
2.1. PAPAN NAMA KEGIATAN
1. Papan nama kegiatan dipasang pada patok kayu yang kuat, ditanam dalam
tanah dengan ketinggian 2 meter. Ukuran Papan Nama Proyek adalah 80 x
120 cm, atau minimal luasnya 1 M2 terbuat dari bahan multiplek tebal 9 mm
dicat, atau dari Print out spanduk, tulisan besar huruf disesuaikan
2. Letak pemasangan Papan Nama pada lokasi proyek dan Redaksi Papan Nama
agar dibuat minimal sebagai berikut :
Kop Pemkot Setempat pada bagian paling kiri atas ,
Judul Kegiatan,
Nilai Kegiatan,
No. Kontrak,
Masa Kontrak,
Sumber Biaya,
Pelaksana,
2.2. PEMATOKAN DAN PENGUKURAN
2.2.1 URAIAN UMUM
1.
Kontraktor pelaksana harus mengadakan pengukuran ulang terhadap ketepatan
ukuran – ukuran yang tertera untuk membuat tanda tetap sebagai dasar dan acuan
untuk pekerjaan yang akan dilaksanakan.
2.
Jika terdapat perbedaan antara gambar dengan keadaan dilapangan yang
sebenarnya, maka Pengawas akan mengeluarakan keputusan tentang hal
tersebut. Dan Kontraktor wajib melakukan penggambaran kembali tapak proyek
lengkap dengan keterangan.
3.
Tanda tetap dibuat dari balok kayu ukuran 3/5cm+papan triplex ukuran 10/12 dipaku
pada balok kayu lalu ditancapkan pada setiap STA, yang tempatnya akan
ditentukan kemudian oleh Direksi lapangan/ pemberi tugas dan harus dijaga serta
dipelihara selama waktu pelaksanaan hingga pekerjaan selesai seluruhnya untuk
penyerahan pekerjaan.
4.
Penulisan STA dimulai dari STA.0+000 sampai Akhir pekerjaan, dipasang setiap
25M atau sekurang-kurangnya setiap 10M
5.
Untuk dasar elevasi jalan berdasarkan titik BM yang terpasang dilokasi pekerjaan.
Pembangunan Jembatan Titian Kampung Melanguq Kampung Geleo Asa 4
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
6.
Pemborong harus menyediakan alat-alat ukur sepanjang masa pelaksanaan berikut
ahli ukur yang berpengalaman dan setiap kali apabila dianggap perlu siap untuk
mengadakan pengukuran ulang.
2.2.2 PEMBAYARAN
Satuan pembayaran adalah satuan Panjang (Km) dan Pembayaran dilakukan bila
pematokan sudah memenuhi ketentuan di uraian umum diatas.
PASAL 3
PENYELENGGARAAN KEAMANAN, KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)
3.1 URAIAN UMUM
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan salah satu hal yang harus
diperhatikan dalam pelaksanaan pembangunan konstruksi untuk mengurangi potensi
kecelakaan kerja yang melibatkan tenaga kerja.
Pelatihan khusus proyek, yang diberikan pada saat awal proyek dan di tengah periode
pelaksanaan proyek sebagai penyegaran, dengan peserta seluruh petugas yang terkait
dalam pengawasan proyek, dengan materi tentang pengetahuan umum tentang K3 atau
Safety plan proyek yang bersangkutan
Dalam hal kegiatan perlengkapan K3 Minimal harus ada antara lain :
ALAT PELINDUNG DIRI
Topi pelindung (safety Helmet) : 4 Bh
Pelindung Pernafasan dan Mulut (Masker) : 5 Bh
Sarung Tangan (Safety glovees) : 5 Psg
Sepatu Boat: : 5 Psg
FASILIAS SARANA KESEHATAN
Peralatan P3K (kotak P3K, Obat luka & Perban : 1 Set
RAMBU -RAMBU
Rambu Petunjuk : 1 Bh
Rambu Peringatan: : 1 Bh
Rambu Informasi: : 2 Bh
3.2 PEMBAYARAN
Satuan pembayaran adalah satuan Ls dan Pembayaran dilakukan bila perlengkapan K3
Minimal seperti yang diuraikan diatas.
Pembangunan Jembatan Titian Kampung Melanguq Kampung Geleo Asa 5
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
PASAL 4
PEKERJAAN REHAB JALAN JEMBATAN ULIN
4.1 PEKERJAAN REHAB LANTAI ULIN
1. Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi hal-hal mengenai bahan-bahan dan pemasangan semua
pekerjaan pasangan lantai pada semua titik sesuai gambar kerja atau atas
petunjuk pengawas. Pelaksanaan pemasangannya harus benar-benar
mengikuti bentuk-bentuk mengikuti kondisi yang sudah ada atas petunjuk
pengawas.
2. Bahan-bahan
Papan untuk lantai digunakan kayu jenis Kayu Ulin, harus baru, kering dan
tidak mudah patah dan lurus.
3. Pelaksanaan
1.
Pasangan lantai papan dilaksanakan pada titik-titik tertentu yang
memerlukan perbaikan atas petunjuk pengawas.
2.
Semua pemasangan harus dilaksanakan oleh tukang-tukang yang
berpengalaman dipekerjaan ini.
4. Pengukuran untuk pembayaran
Kuantitas yang dihitung untuk pekerjaan pasangan lantai harus berdasarkan
jumlah aktual dari hasil pemasangan lantai papan dalam satuan luas
(meter persegi).
5. Pembayaran
Untuk pembayaran kegiatan pemasangan lantai papan seperti yang telah
ditentukan diatas harus dibayar berdasarkan harga kontrak persatuan
pengukuranyang ditunjukkan dalam daftar Kuantitas dan Harga, dimana harga
dan pembayaran tersebut harus termasuk semua pekerja, peralatan, perkakas,
dan semua pekerjaan lainnya yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan
pemasangan dinding yang dimaksud.
4.2 PEKERJAAN BALOK GAPIT ULIN
1. Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi hal-hal mengenai bahan-bahan dan pemasangan semua
pekerjaan pasangan dinding pada semua titik sesuai gambar kerja atau atas
petunjuk pengawas. Pelaksanaan pemasangannya harus benar-benar
mengikuti bentuk-bentuk mengikuti kondisi yang sudah ada atas petunjuk
pengawas.
2. Bahan-bahan
Kayu digunakan kayu jenis Kayu Ulin, harus baru, kering dan tidak mudah
patah dan lurus.
3. Pelaksanaan
Semua ukuran harus diteliti, disesuaikan dengan keadaan di lapangan.
Kayu disimpan di tempat yang disediakan lepas dari tanah dan kelembaban,
diatur menurut ukuran dan jenis. Perletakan sewktu penyimpanan harus
Pembangunan Jembatan Titian Kampung Melanguq Kampung Geleo Asa 6
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
diusahakan agar tidak terjadi kelengkungan-kelengkungan karena berat
sendiri.
Tempat penyimpanan harus terlindungi dari cuaca akan tetapi mendapat aliran
udara secukupnya.
4. Pengukuran untuk pembayaran
Kuantitas yang dihitung untuk pekerjaan balok gapit harus berdasarkan jumlah
aktual dari hasil pemasangan balok gapit dalam satuan luas
(meter).
5. Pembayaran
Untuk pembayaran kegiatan pekerjaan lis kayu seperti yang telah ditentukan
diatas harus dibayar berdasarkan harga kontrak persatuan pengukuran yang
ditunjukkan dalam daftar Kuantitas dan Harga, dimana harga dan pembayaran
tersebut harus termasuk semua pekerja, peralatan, perkakas, dan semua
pekerjaan lainnya yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan
pemasangan dinding yang dimaksud.
4.3 PEKERJAAN PENGECETAN
4.3.1 LINGKUP PEKERJAAN
1. Pekerjaan ini meliputi pengecatan railing dan balok gapit seperti yang
dinyatakan dalam gambar dan petunjuk Pengawas, antara lain:
2. Seluruh pekerjaan ini harus mengacu pada ketentuan dalam SNI. T11-1990-F.
4.3.2 BAHAN-BAHAN
Cat menggunakan minyak atau atau cat kayu yang dapat meresap ke pori kayu
dengan warna-warna yang akan ditentukan kemudian.
4.3.3 PELAKSANAAN
Sebelum dilakukan pengecatan pada permukaan kayu tersebut, maka harus
diperhatikan permukaan dari :
1. Profil yang diminta sesuai dengan gambar sudah dilakukan, berdasarkan peil-
peil yang ditentukan.
2. Permukaan kayu harus datar sesuai dengan pola yang telah ditentukan.
3. Permukaan kayu benar-benar kering sebelum dilakukan pengecatan.
4. Seluruh bidang pengecatan sudah bersih dari segala noda-noda atau
kotoran/debu.
5. Setelah permukaan bidang siap untuk dicat, dilakukan pengecatan dengan
lapisan-lapisan sebagai berikut:
1 lapis cat dasar
3 lapis cat penutup
Pembangunan Jembatan Titian Kampung Melanguq Kampung Geleo Asa 7
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
6. Pengecatan dilakukan dengan menggunakan alat kuas atau roller, dimana
penggunaan alat-alat tersebut disesuaikan dengan keadaan lokasinya dengan
mutu yang baik.
7. Setiap kali lapisan pada cat akhir dilakukan harus dihindarkan terjadinya
sentuhan-sentuhan selama 1 sampai 1.5 jam. Pengecatan akhir harus
dilakukan secara ulang paling sedikit selama 2 (dua) jam kemudian.
P E N U T U P
A. Apabila terdapat perubahan-perubahan, penambahan pekerjaan atau perubahan
pekerjaan, maka Kontraktor wajib memberitahu Direksi/Pengawas secara tertulis
sebelum melaksanakannya.
B. Apabila terjadi kontradiksi antara gambar dan RKS, maka Kontraktor wajib
mengkonsultasikan dengan Direksi sebelum keputusan diambil. Jika perlu akan
diadakan rapat lapangan antara semua pihak yang terkait untuk menyelesaikan hal
ini.
C. Hal-hal yang belum tercantum dalam gambar atau RKS ini, tetapi harus
Dilaksanakan oleh Kontraktor akan dijelaskan oleh Konsultan Perencana/Pengawas
dalam pelaksanaan nanti.
Pembangunan Jembatan Titian Kampung Melanguq Kampung Geleo Asa 8