| 0031459431726000 | Rp 566,419,236 | |
CV Long Kali Batuah | 00*1**4****26**0 | - |
| 0669885238727000 | - | |
| 0427545520722000 | - | |
| 0014085419726000 | - |
Spesifikasi Teknis :
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis (RKS)
SPESIFIKASI TEKNIS
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
( R K S )
PASAL 1
LINGKUP PEKERJAAN
1.1. Kegiatan : Pembangunan Turap Beronjong Kampung Tebisaq
1.2. Lokasi Pekerjaan : Lokasi pekerjaan terletak di Kampung Tebisaq
Kecamatan Siluq Ngurai Kabupaten Kutai Barat.
1.3. Untuk pelaksanaan pekerjaan tersebut Rekanan hendaknya
menyediakan :
a. Tenaga kerja, tenaga ahli yang memadai sepadan dengan jenis
dan lingkup pekerjaan.
b. Bahan, peralatan kerja dan segala keperluan yang berhubungan
dengan pelaksanaan pembuatan turap.
1.4. Pekerjaan harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang tertera dalam
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat, Gambar Kerja dan keputusan Direksi.
1.5. Kegiatan Pembangunan Turap Beronjong Kampung Tebisaq adalah
bangunan permanen konstruksi yang terbuat dari anyaman kawat baja
yang berbentuk kubus atau balok dan berisi dengan batu-batuan.
Biasanya digunakan sebagai dinding penahan tanah di area tebing,
lereng, dan tepi sungai. Anyaman kawat baja ini berbentuk segi enam
dan terikat sangat kuat karena pengerjaannya menggunakan mesin
selain itu material kawat baja yang digunakan adalah kawat baja yang
telah dilapis Galvanis sehingga tahan terhadap korosi., adapun jenis
pekerjaan yang akan dilaksanakan terdiri dari :
1. Pekerjaan Persiapan
1.1 Pembuatan Papan Nama Kegiatan
1.2 Pelaporan dan Dokumentasi
1.3 Stake Out Posisi Bronjong
1.4 Biaya SMKK
Spesifikasi Teknis :
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis (RKS)
2. Pekerjaan Tanah
2.1 Pekerjaan Galian Tanah
2.2 Timbunan Tanah
2.3 Pemadatan Tanah
3. Pekerjaan Bronnjong
3.1 Pasangan Batu Bronjong Kawat
3.2 Penyediaan dan pemancangan cerucuk ulin
3.3 Balok Skur
3.4 Turap Ulin 5/20
16. Gambar-Gambar Yang Terinci.
Gambar kerja yang terinci termasuk rencana kerja, rencana
penyediaan material, peralatan, papan nama proyek dan rambu-
rambu batas kerja di lokasi kegiatan harus disediakan oleh Rekanan
demi untuk kelancaran pekerjaan dan untuk memenuhi pelaksanaan
program tepat pada waktunya sesuai dengan persyaratan kontrak.
Rekanan harus mempelajari dan mengecek semua gambar dari
Direksi dengan cermat dan memberi tahu Direksi tentang suatu
kesalahan atau kekurangan yang ditemui. Rekanan tidak berhak
untuk menuntut suatu pembayaran tambahan berkenaan dengan
kekurangan-kekurangan yang ada pada gambar terinci tersebut,
kecuali jika Direksi telah memberikan perintah perubahan.
1.7. Gambar-Gambar Yang Harus Diperhatikan oleh Rekanan
Rekanan harus menyerahkan gambar-gambar pekerjaan sementara
atau penunjang kepada Direksi untuk disetujui termasuk pekerjaan untuk
perlindungan, tatakala waktu kerja, gambar rincian dan gambar-
gambar pekerjaan yang diberikan oleh Direksi.
Direksi berhak merubah gambar-gambar tersebut dan Rekanan harus
melaksanakan pekerjaan-pekerjaan tersebut begitu pula dengan
semua perubahan-perubahan tersebut tanpa tambahan pembayaran.
Jika Rekanan memperkirakan bahwa perubahan tersebut akan
berpengaruh terhadap keselamatan dari pekerjaan atau menambah
tanggung jawab Rekanan maka Rekanan harus segera
menyampaikan pernyataan tertulis kepada Direksi dalam waktu 7 hari
setelah menerima perubahan-perubahan tersebut dan harus
merincikan hal-hal khusus yang dirasa keberatan, maka Direksi akan
mempertimbangkan hal tersebut.
1.8. Persetujuan Atas Gambar.
Spesifikasi Teknis :
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis (RKS)
Pemeriksaan atau pertimbangan oleh Direksi tentang usulan-usulan,
gambar-gambar atau dokumen yang diserahkan oleh Rekanan untuk
memperoleh persetujuan Direksi, baik dengan atau tanpa perubahan-
perubahan, tidak boleh membebaskan Pembororng dari suatau
tanggung jawab atau kerugian yang dibebankan kepadanya oleh suatu
ketentuan kontrak.
Sekiranya terdapat gambar-gambar yang tidak sesuai dengan
pesyaratan-persyaratan kontrak setelah persetujuan diberikan oleh
Direksi terhadap gambar-gambar tersebut yang telah diserahkan oleh
Rekanan atau rincian gambar-gambar tidak sesuai dengan
gambar-gambar yang diserahkan terdahulu, maka berbagai
perubahan dan tambahan yamg dianggap perlu oleh Direksi harus
dilakukan oleh Rekanan dan pekerjaan tersebut harus dilaksanakan oleh
Rekanan tanpa memerlukan tambahan pembayaran.
1.9. Jika terjadi perubahan-perubahan di lapangan yang memerlukan
penggambaran ulang maka Rekanan harus membuat gambar
baru/gambar perubahan. Gambar tersebut harus disetujui oleh Direksi /
Pimpinan Kegiatan, untuk hal ini akan diberi petunjuk oleh Direksi.
PASAL 2
S I T U A S I
2.1. Pekerjaan Pembangunan Turap Beronjong Kampung Tebisaq seperti
pada pasal 1.2 lokasinya berada di Kampung tebisaq Kecamatan Siluq
Ngurai, Kabuypaten Kutai Barat.
PASAL 3
KETENTUAN UMUM
3.1. Kawat Bronjong yang digunakan adalah merupakan bronjong pabrikasi
yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan. Kawat Bronjong Galvanis kawat
anyaman 3 lilitan Ø 2,7 mm kawat sisi Ø 3,4 mm dan kawat pengikat Ø 2,0
mm dengan lubang hexagonal 80 x 100 mm.
3.2. Batu belah, batu gunung atau batu kali yang dibelah mempunyai
permukaan tajam kasar dan keras. Permukaan kasar adalah dengan
ukuran 5 - 7 cm, 15 - 20 cm.
Spesifikasi Teknis :
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis (RKS)
3.3. Semua tanah urugan/timbunan yang digunakan harus disetujui oleh
direksi/pemberi tugas dengan perhitungan bahwa dengan tanah
urugan diperoleh suatu kepadatan timbunan yang direncanakan.
3.4. Kayu ulin untuk tiang pancang harus dari kualitas baik, kering udara,
tidak cacat/celah, mata kayu besar yang lepas, sudut pinggirnya
bebas dimakan bubuk, dan cacat lain yang parah. Kayu dikeringkan
minimal tiga bulan. Andaikata dalam ketentuan yang dicantumkan
masih ada kekurangan, maka syarat dalam Peraturan Kontruksi Kayu
Indonesia (PKKI.NI-5/1971) yang dipakai/berlaku.
PASAL 4
PERATURAN TEKNIS YANG DIPERGUNAKAN
Uraian spesifikasi bahan-bahan dan persyaratan pelaksanaan, secara umum
ditentukan pada patokan dan kualitas bahan-bahan, cara pelaksanaannya
dan lain-lain petunjuk yang berhubungan dengan peraturan pembangunan
yang sah berlaku di Republik Indonesia. Selama pelaksanaan kontrak ini, harus
betul-betul ditaati dan dilaksanakan sebagai tambahan persyaratan dari
semua pasal-pasal yang diuraikan. Pada khususnya peraturan-peraturan
berikut berkenaan dengan hal terserbut diatas:
a. Pedoman Pelaksanaan APBN/ Perpres 54 tahun 2010.
b. Pedoman tata cara penyelenggaraan pembangunan Bangunan
Negara yang dikeluarkan oleh Departemen Pekerjaan Umum (Dit.
Jen. SUMBER DAYA AIR).
c. Pemeriksaan umum untuk Pemeriksaan Bahan-bahan bangunan : H.I
3 PUBB–1966; NI-33, PUBB-1966.
d. Peraturan Beton Indonesia; PBI.Ni-2/ 1955; PBI.NI-2/1971.
e. Peraturan Muatan Indonesia; PMI,.NI-18/1969.
f. Peraturan perburuhan di Indonesia (Tentang Pengarahan Tenaga
Kerja) antara lain tentang larangan mengerjakan anak-anak
dibawah umur.
g. Dan peraturan-peraturan lain yang belum tercantum diatas tetapi
berkaitan dengan pekerjaan ini.
Spesifikasi Teknis :
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis (RKS)
h. Permen PU No. 1 Tahun 2022
i. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (NI-5, 1961)
j. Spesifikasi Bahan Bangunan Bagian A (SK SNI S-04-1989-F)
k. Spesifikasi Teknis 06200 – Pekerjaan Kayu Halus
PASAL 5
PERSIAPAN DILAPANGAN
5.1. Rekanan diwajibkan menyediakan ruang/tempat kerja untuk para staf
Direksi yang bertugas sehubungan dengan pekerjaan di lapangan dan
biaya pembangunan menjadi tanggungan Rekanan.
5.2. Rekanan diwajibkan menyediakan gedung/kantor Rekanan untuk
menyimpan bahan/barang, dan kantor sebagai ruang kerja untuk
para petugas yang ditunjuk oleh Rekanan. Ukuran ditentukan sendiri
sesuai kebutuhan, tetapi letaknya harus mendapat persetujuan
Direksi/Pemberi Tugas.
5.3. Rekanan diwajibkan menyiapkan peralatan kerja yang diperlukan untuk
melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan dengan sempurna dan
efisien. Demikian pula pembangkit tenaga listrik sementara, sumber
air, perlindungan tertentu terhadap fasilitas umum dan jalan
sementara bila diperlukan.
5.4. Rekanan berkewajiban menyiapkan segala sesuatu apabila terjadi
kecelakaan, kebakaran, menjaga kesehatan karyawan dan menjaga
kebersihan lingkungan. Pengamanan Kegiatan dengan cara
penjagaan, penerangan malam, pemagaran sementara dan lain-lain.
PASAL 6
PEKERJAAN PEMBERSIHAN LAPANGAN
6.1. Sebelum Pekerjaan Penurapan dilaksanakan, terlebih dahulu Rekanan
harus membersihkan segala macam benda, tumbuhan / pohon, sisa-sisa
akar dan lain-lain pada tempat dimana akan dilaksanakan pekerjaan
tersebut, hal ini dimaksudkan agar tidak menyebabkan kerusakan
terhadap konstruksi.
Spesifikasi Teknis :
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis (RKS)
Jalan logistik harus disiapkan sebagai jalan penghubung untuk
mobilisasi material sesuai dengan rencana kerja.
6.2. Rekanan tidak diperkenankan menebang pohon pagar hidup di lokasi
kegiatan, kecuali dalam batas-batas sesuai rencana dalam gambar,
yang diberi tanda jelas harus ditebang. Bila ada sesuatu hal yang
mengharuskan Rekanan menebang pohon, harus secara tertulis disetujui
oleh Direksi/Pemberi Tugas.
6.3. Bila dalam pelaksanaan pekerjaan dalam batas rencana terdapat
bangunan instalasi lainnya, Rekanan tidak diperkenankan
membongkar/memindahkan tanpa persetujuan tertulis dari Direksi.
PASAL 7
UKURAN / PEIL
7.1. Rekanan diwajibkan mempelajari seluruh gambar dan uraian syarat
teknis. Bila dalam rencana tersebut ada sesuatu perbedaan ukuran
diantara gambar, maka Rekanan wajib melaporkan kepada Direksi
untuk mendapatkan keputusan. Rekanan tidak dibenarkan
memperbaiki sendiri perbedaan ukuran yang terdapat dalam
perencanaan tersebut. Akibat kelalaian Rekanan yang mengakibatkan
kesalahan pelaksanaan maka akan menjadi tanggung jawab
Rekanan.
7.2. Rekanan bertanggung jawab atas tepatnya pelaksanaan pekerjaaan
menurut ketentuan peil-peil dan ukuran yang ditetapkan dalam Gambar
Kerja, Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis.
7.3. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Rekanan terlebih dahulu mengukur
kembali ketepatan peil-peil yang tercantum dalam gambar dan syarat-
syarat teknis.
7.4. Ketepatan dalam ukuran peil mutlak diperhatikan dan jika terjadi
kesalahan yang dilakukan oleh Rekanan dan tidak dapat ditolelir maka
Direksi berhak memerintahkan untuk dilakukan pembongkaran dan
akibat dari hal tersebut tetap menjadi tanggung jawab Rekanan.
Spesifikasi Teknis :
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis (RKS)
PASAL 8
PAPAN NAMA KEGIATAN
8.1. Rekanan diwajibkan membuat Papan Nama Proyek Kegiatan di
lokasi kegiatan dan dipasang di tempat yang mudah dilihat umum.
8.2. Bentuk, isi dan ukuran papan nama ditentukan Direksi dan disetujui
Pemberi Tugas. Pemasangan dimulai sejak kegiatan akan dilaksanakan
dan dilepas kembali setelah disetujui Pemberi Tugas.
PASAL 9
PELAPORAN DAN DOKUMENTASI
9.1 Penyedia Jasa harus melaksanakan program pelaksanaan sesuai
dengan syarat• syarat kontrak. Program tersebut harus dibuat dalam dua
bentuk yaitu bar-chart dan daftar yang memperlihatkan setiap kegiatan:
a. Mulai tanggal paling awal.
b. Mulai tanggal paling akhir.
c. Waktu yang diperlukan.
d. Waktu float.
e. Sumber tenaga kerja, peralatan dan bahan yang
diperlukan.
Aktivitas yang terlihat pada program harus sudah termasuk pelaksanaan
sementara dan tetap kelonggaran waktu yang diperlukan untuk
persiapan dan persetujuan gambar-gambar pengiriman peralatan dan
bahan ke lapangan dan juga kelonggaran dengan adanya hari liburan
umum atau keagamaan .
9.2 Sebelum tanggal sepuluh setiap bulan atau pada waktu yang ditentukan
Direksi Pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyerahkan 5 (lima) salinan
laporan kemajuan bulanan yang telah mendapat persetujuan dari
Konsultan Supervisi. Laporan bulanan tersebut menggambarkan secara
detail kemajuan pekerjaan selama bulan terdahulu serta rencana bulan
depan. Laporan sekurang-kurangnya harus berisi sebagai berikut :
a. Prosentase kemajuan pekerjaan berdasarkan kenyataan yang
dicapai pada bulan laporan maupun prosentase rencana yang
diprogramkan pada bulan berikutnya.
Spesifikasi Teknis :
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis (RKS)
b. Prosentase dari tiap pekerjaan pokok yang diselesaikan maupun
prosentase rencana yang diprogramkan harus sesuai dengan
kemajuan yang dicapai pada bulan laporan.
c. Rencana kegiatan dalam waktu dua bulan berturut-turut dengan
ramalan tanggal permulaan dan penyeselaian.
d. Daftar tenaga buruh setempat.
e. Daftar perlengkapan kontruksi peralatan dan bahan di lapangan
yang digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan termasuk yang
sudah datang dan dipindahkan dari lapangan. Jumlah volume
pekerjaan yang merupakan bagian pekerjaan tetap harus diuraikan
berikut :
- Jumlah volume dari berbagai pekerjaan galian dan timbunan.
- Jumlah volume dari pekerjaan pasangan batu bronjong kawat
yang diselesaikan
- Jumlah volume dari pekerjaan penyediaan dan pemancanagn
cerucuk ulin
- Jumlah volume dari pekerjaan balok skur dan Turap Ulin 5/20 yang
diselesaikan
f. Uraian pokok pekerjaan sementara yang dilaksanakan selama masa
laporan.
g. Hal-hal lain yang diminta sesuai dengan kontrak, dan masalah
yang timbul atau berhubungan dengan pelaksanaan selama bulan
laporan
9.3 Penyedia Jasa harus menyerahkan rencana kerja harian, mingguan serta
bulanan secara tertulis untuk semua kemajuan yang sudah disetujui oleh
Konsultan Supervisi/Pengawas setiap hari maupun untuk hari hari
berikutnya. Rencana tersebut harus sudah termasuk item pasangan batu
bronjong kawat dan pekerjaan tanah serta pekerjaan konstruksi lainnya
yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan yang disetujui oleh
Direksi Pekerjaan.
9.4 Rapat tetap antara Direksi Pekerjaan, Konsultan Supervisi beserta dan
Penyedia Jasa diadakan seminggu sekali atau pada waktu dan tempat
yang telah disetujui oleh Direksi Pekerjaan. Maksud daripada rapat ini
membicarakan kemajuan pekerjaan yang sedang dilakukan, pekerjaan
yang diusulkan untuk seminggu selanjutnya dan membahas
permasalahan yang timbul agar dapat segera diselesaikan. Sedangkan
rapat bulanan diadakan sebulan sekali dipimpin oleh Direksi
Pekerjaandan dihadiri oleh Rekanan Penyedia Jasa besrta Konsultan
Supervisi
Spesifikasi Teknis :
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis (RKS)
9.5 Penyedia Jasa harus menyerahkan foto untuk laporan progress pekerjaan
pada lokasi yang ditentukan oleh Konsultan Supervisi dan Direksi
Pekerjaan. Sebagai dokumentasi pendukung kegiatan Semua
proses/tahapan dilapangan harus didokumentasikan dengan lengkap
dan dibuatkan album foto berikut keteranganberupa tanggal
pengambilan foto, lokasi dan penjelasan foto untuk setiap bagian
tertentu dari pekerjaan yang diperintahkan oleh Direksi minimal
dibuat 3 (tiga) seri foto yaitu sebelum pelaksanaan (0%), pada saat
pelaksanaan (50%) dan setelah selesai dilaksanakan (100% ),
dimana pada setiap tahap pengambilan gambar untuk tiap lokasi,
pengambilan harus dari titik dan arah yang sama sesuai yang
sudah ditentukan sebelumnya.
■ Bilamana mungkin maka pada latar belakang supaya diusahakan
adanya tanda khusus untuk memudahkan mengenali lokasi tersebut
dan memperkirakan dimensi obyek yang akan difoto. Foto negatif dan
cetakannya tidak boleh diubah atau ditambah apapun. Ketiga
gambar untuk tahapan itu harus diletakkan dalam album disertai
dengan tanggal pengambilan, koordinat GPS, foto negative yang
bersangkutan harus diserahkan dalam album terpisah yang mudah
dihubungkan satu sama lain. A lbum foto harus diserahkan kepada
Direksi Pekerjaan pada saat penyelesaian pekerjaan.
PASAL 10
PEKERJAAN TANAH
10.1. Penggalian Tanah.
Pekerjaan galian tanah dilakukan dengan secara manual. Semua
galian tanah harus dilaksanakan menurut apa yang disyaratkan yang
tertera dalam gambar kerja. Mengenai panjang, lebar dan dalamnya
galian harus sesuai dengan gambar kerja atau sesuai petunjuk Direksi.
Selama pelaksanaan pekerjaan galian tanah harus dalam keadaan
kering sehingga pekerja dapat bekerja dengan aman.
10.2. Penggalian Tanah Yang Jelek .
Jika dasar galian ternyata tidak stabil atau mengandung bahan-
bahan tidak stabil seperti lumpur dan sebagainya, jika menurut
padangan Direksi harus disingkirkan maka Rekanan harus menyingkirkan
bahan-bahan yang tidak stabil tersebut. Jika menurut pendapat Direksi
diperlukan pondasi khusus seperti pergantian tanah atau penimbunan
dengan bahan yang sesuai Rekanan harus menyelesaikan sesuai
Spesifikasi Teknis :
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis (RKS)
dengan petunjuk Direksi dan pekerjaan ini adalah tanggung jawab
Rekanan.
10.3. Penguatan Galian.
Apabila galian dipandang perlu oleh Direksi diberi penguat pada
dinding galian, maka Rekanan harus memberi penguat pada sisi
dinding galian agar tidak runtuh sehingga pekerja dapat bekerja
dengan aman. Biaya yang timbul dari pekerjaan ini adalah tanggung
jawab Rekanan.
10.4. Urugan Tanah / Timbunan Tanah dan Pemadatan Tanah.
Urugan tanah harus dilaksanakan lapis demi lapis dengan ketebalan
maksimum 20 cm dan dipadatkan dengan alat pemadat (Stamper).
Tanah yang digunakan untuk urugan harus bersih dari kotoran organik
dan kotoran lainnya yang dapat merusak kestabilan tanah konstruksi.
Urugan yang dilaksanakan dengan sembrono akan berakibat
terjadinya penurunan, harus segera diurug ulang setelah perintah
pertama dari Direksi dan diurug sesuai petunjuk Direksi. Urugan tanah
dilakukan pula pada semua bagian yang harus ditinggikan dengan
cara penimbunan dan pemadatan tanah sesuai dengan Spesifikasi
Teknis. Sisa-sisa tanah bekas galian setelah pengurugan selesai harus
diangkut dan dibuang jauh dari lokasi pekerjaan sehingga terlihat
bersih dan rapi.
Semua pekerjaan tanah yang diperlukan dalam pelaksanaan
walaupun tidak disebutkan dalam uraian dan syarat-syarat ini harus
dilaksanakan oleh Rekanan dengan baik sesuai petunjuk yang diberikan
oleh Direksi dan Konsultan Pengawas.
PASAL. 11
PEKERJAAN BRONJONG
11.1 Pasangan Batu dan Bronjong Kawat.
a. Pada dasar pondasi pelat dipasang dan dipancang tiang
pancang kayu ulin 10x10x400 tiga baris sepanjang penanganan.
Fungsi dari tiang pancang kayu ulin tersebut adalah untuk
mentransfer gaya-gaya vertical dan horisontal yang diterima oleh
pelat beton (footing) yaitu berat sendiri pelat beton, berat
pasangan batu gunung dan berat struktur penguat lainnya serta
gaya geser dari tanah dasar itu sendiri.
Spesifikasi Teknis :
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis (RKS)
b. Batu gunung yang dipakai adalah batu yang tidak rapuh atau
tidak mudah pecah dan tidak bercampur dengan tanah atau
kotoran- kotoran organis.
c. Bronjong yang digunakan merupakan bronjong fabrikasi yang
disetujui oleh Direksi Pekerjaan. Anyaman haruslah merata
berbentuk segi enam yang teranyam dengan tiga lilitan yang
dibuat sedemikian rupa hingga tidak lepas- lepas dan
dirancang untuk diperoleh kelenturan dan kekuatan yang
diperlukan. Keliling tepi dari anyaman kawat harus diikat pada
kerangka bronjong sehingga sambungan-sambungan yang
diikatkan pada kerangka harus sama kuatnya seperti pada
badan anyaman. Keranjang haruslah merupakan unit
tunggal dan disediakan dengan dimensi yang disyaratkan
dalam Gambar dan dibuat sedemikian sehingga dapat
dikirim ke lapangan sebelum diisi dengan batu. Bronjong kotak
dan bersusun harus mempunyai batas pemisah bagian dalam
dengan bahan kawat galvanis dan bentuk anyaman yang
sama. Hubungan antara bronjong atau matras harus terikat
erat dengan kawat pada ujung-ujungnya sehingga menjadi
satu kesatuan. Bronjong untuk penahan tanah harus
ditempatkan bagian yang bersinggungan dengan tanah
diberi geotextile atau lapisan ijuk. Pengerjaan bronjong harus
sesuai dengan Standar Nasional Indonesia PBUI-1982. Apabila
bronjong ditempatkan pada lapisan saringan maka harus
dikerjakan dengan hati-hati untuk mencegah kerusakan
kawatnya. Bronjong harus diikat kawat dengan sangat erat
berdampingan sepanjang tepinya. Uk uran dari bronjong
seperti ditunjukkan di dalam gambar atau diperintahkan
oleh Direksi Pekerjaan, dengan anyaman bentuk segi enam
beraturan, sisi anyaman yang dililit harus terdiri dari tiga lilitan.
d. Pekerjaan pasangan batu yang tidak memenuhi toleransi yang
diberikan di atas harus diperbaiki oleh Penyedia Jasa dengan
biaya sendiri, dengan earn yang diperintahkan oleh Direksi
Pekerjaan.. Penyedia Jasa harus bertanggung jawab atas
kestabilan dan keutuhan dari semua pekerja yang telah
diselesaikannya dan harus dengan biayanya sendiri untuk
menukar dan mengganti setiap bagian yang rusak atau tidak baik,
yang menurut Direktur Pekerjaan disebabkan oleh kelalaian
Penyedia Jasa. Penyedia Jasa tidak diminta
pertanggungjawabannya terhadap kerusakan akibat bencana
alam, seperti angin topan atau tanah longsor yang tidak dapat
Spesifikasi Teknis :
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis (RKS)
dihindari di tempat pekerjaan, asalkan pekerjaan tersebut telah
diterima dan dinyatakan secara tertulis bisa diterima alasannya
.
oleh Direksi Pekerjaan
.
e Kuantitas yang diukur untuk pembayaran haruslah jumlah meter
kubik dari bronjong atau pasangan batu kosong lengkap di
tempat dan diterima. Dimensi yang digunakan untuk menghitung
kuantitas ini haruslah dimensi nominal dari masing-masing keranjang
bronjong atau pasangan batu kosong seperti yang diuraikan
dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi
Pekerjaan
11.2 Penyediaan dan Pemancangan Cerucuk Ulin.
.
a Tiang tiang pancang harus terbuat dari kayu yang digergaji
atau ditebang, dengan sudut-sudut persegi. Turap kayu harus
seluruhnya keras dan bebas dari kerusakan, mata kayu, bagian
yang tidak keras atau akibat serangan serangga. Pengawetan
harus sesuai dengan AASHTO M133-04.
.
b Cerucuk harus diukur untuk pembayaran dalam jumlah meter
panjang untuk penyediaan dan pemancangan cerucuk
memenuhi garis dan elevasi yang ditunjukkan dalam Gambar atau
sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan
.
c Tiang pancang yang disediakan oleh Penyedia Jasa, term asuk
tiang uji tidak diijinkan untuk menggantikan tiang pancang
yang telah diterima sebelumnya oleh Direksi Pekerjaan, yang
temyata kemudian hilang atau rusak sebelum penyelesaian
Kontrak selama penumpukan atau penanganan atau
pemancangan, dan akan yang diperintahkan oleh Direksi
Pekerjaan untuk disingkirkan dari tempat pekerjaan atau
dibuang dengan cara lain.
11.3 Pekerjaan Turap Kayu Ulin.
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan secara lengkap tenaga, alat-alat
dan bahan-bahan, serta pembuatan dan pemasangan pekerjaan
kayu yang terdiri sebagai berikut:
i) Balok Skur.
ii) Dinding Turap
iii) Pekerjaan lainnya seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
b. Prosedur umum pelaksanaan pekerjaan :
Spesifikasi Teknis :
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis (RKS)
i. Rekanan harus menyerahkan contoh bahan kepada
Pengawas Lapangan untuk disetujui terlebih dahulu sebelum
pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan.
ii. Semua kayu harus berasal dari pemasok yang dikenal yang
dapat menjamin kualitas dan kadar air yang diminta.
iii. Material kayu harus didatangkan kelokasi dalam kondisi terbaik
ditempatkan tersusun rapi, sehingga memudahkan dalam
pelaksanaan pekerjaan.
c. Penggunaan material seperti kayu maupun alat pengencang
disyaratkan :
i. Kayu
a. Mutu kayu
Kayu untuk jenis yang ditentukan harus dari kualitas yang baik,
dengan kelas awet I kelas kuat I, sesuai PKKI (NI-5, 1961), untuk
jenis pekerjaan kayu kasar untuk rangka atap dan rangka
penopang seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
Kayu harus bebas dari getah, celah, mata kayu besar yang
lepas atau mati, susut pinggir-pinggirnya dan cacat lainnya
yang parah.
1). Kayu dengan kelas awet II dan Kelas kuat II, untuk jenis
pekerjaan kayu kasar untuk rangka langit-langit, seperti
ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
2). Kayu harus bebas dari getah, celah, mata kayu besar yang
lepas atau mati, susut pinggir-pinggirnya dan cacat lainnya
yang parah.
b. Kadar air
Kecuali ditentukan lain dalam Spesifikasi Teknis ini, semua kayu
untuk pekerjaan kayu konstruksi dalam, rangka, bilah-bilah
harus dalam keadaan kering, dan ketika ditangkan kelokasi
kadar air harus dalam batas-batas 15 – 18 %.
Harus diperhatikasn agar kadar air dimaksud tidak berubah
selama pengangkutan, penyimpanan, pemasangan.
c. Jenis Kayu
1). Kayu-kayu terpilih dari kelas awet I dan kelas kuat I, harus
dari ulin atau yang setara yang memiliki penampilan baik
dengan penyelesaian yang berkualitas.
Ii. Alat Pengencang
Spesifikasi Teknis :
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis (RKS)
Semua alat pengencang seperti paku, sekrup, baut, angkur
dan lainnya harus dari baja lapis galbani dalam ukuran sesuai
petunjuk Gambar Kerja atau sesuai kebutuhan standar yang
setara
d. Penentuan Letak (Positioning)
Kontraktor harus memeriksa dengan teliti mengenai posisi turap
untuk mengamankan titik-titik tiang turap sebelum memulai
pekerjaan.
e. Pekerjaan Balok Skur.
Pelaksanaan pekerjaan tiang turap disesuaikan dengan daya
dukung rencana yang diharapkan, dan posisi yang ditunjukkan
pada gambar kerja yang ada. Pekerjaan Pemancangan harus
dibawah pengawasan langsung dari Pengawas Lapangan. Jenis
alat pancang yang dipergunakan dan sistim kerjanya harus
mendapat persetujuan Pengawas Lapangan. Set akhir dari
pemancangan adalah dimana posisi kalang sepatu tiang turap
telah menumpu mapan dipermukaan tanah dan disetujui
Pengawas Lapangan karena dianggap tidak terjadi penurunan
lagi pada saat dipancang. Kedalaman tiang turap/balok skur
keseluruhan harus berkisar sesuai rencana yang ada. Kerusakan
tiang pancang yang terjadi atau karena pelaksanaannya
sehingga menurut pertimbangan Pengawas Lapangan secara
teknis tidak dapat dipergunakan, maka Kontraktor harus segera
memperbaiki atas biaya Kontraktor. Daya dukung tiang pancang
tunggal dengan menggunakan kalang sepatu direncanakan
adalah minimum 350 kg. Pelaksanaan pemancangan harus
dilaksanakan pencatatannya dengan seksama, dengan
mengajukan request yang ditanda tangani oleh Kontraktor dan
disetujui oleh Pengawas Lapangan. Adapun data – data yang
harus termasuk dalam pencatatan tersebut adalah sebagai
berikut :
i. Posisi tiang turap
ii. Kedalam pemancangan ( piling depth ) terhadap patok
tetap.
iii. Tingkat akhir pemancangan ( final set per blow )
Toleransi pergeseran posisi tiang tidak boleh menyimpang dari
posisi rencana lebih dari pada 50 mm. Ketegaklurusannya tidak
Spesifikasi Teknis :
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis (RKS)
boleh melebihi 10 mm per 3 meter panjang pemancangan. Untuk
penyimpangan dari ketentuan tersebut diatas, kontraktor
bertanggung jawab atas segala biaya pekerjaan tambahan
yang dianggap perlu oleh Pengawas lapangan.
Sebelum melaksanakan pekerjaan pemancangan tiang turap
dan balok skur, Kontraktor wajib menyerahkan Proposal prosedur
pelaksanaan pekerjaan kepada Konsultan dan pengawas
lapangan untuk mendapatkan persetujuan. Diwajibkan
pelaksanaan pekerjaan pemancangan tiang turap adalah
pekerja yang sudah berpengalaman melaksanakan pekerjaan
sejenis dan mendapat persetujuan dari Pengawas Lapangan.
Rekanan harus melaksanakan pengukuran dan level lapangan
untuk mendapatkan titik-titik tiang turap. Segala hambatan
dalam pemancangan harus sudah diperhitungkan oleh
Kontraktor baik dalam teknik pelaksanaan maupun biayanya.
f. Pekerjaan Dinding Turap
Meliputi pekerjaan pemasangan dinding turap serta seluruh detail
seperti sambungan-sambungan, sebagaimana ditunjukkan
dalam gambar, sehingga diperoleh hasil pekerjaan yang
bermutu baik dan sempurna. Untuk pekerjaan perletakan suai
terhadap tiang turap harus menggunakan sambungan bibir
miring yg baik dan di dikencangkan dengan 2 ( dua ) buah baut.
Agar didalam pelaksanaan selalu mengacu gambar rencana
dan melalui persetujuan Pengawas Lapangan. Pada pekerjaan
dinding turap, penempatan papan dinding harus benar-benar
sesuai dengan gambar rencana.. Pemasangan dinding papan
menggunakan paku ulin. Kesalahan pekerjaan/ketidaksesuaian
dengan rencana menjadi tanggung jawab kontraktor untuk
memperbaiki dan menyesuaikan sesuai perencanaan yang ada.
Spesifikasi Teknis :
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis (RKS)
PASAL. 12
P E N U T U P
12.1. Apabila dalam Spesifikasi Teknis untuk uraian bahan-bahan pekerjaan
tidak disebutkan dalam perkataan atau kalimat “dilaksanakan oleh
Rekanan” maka hal ini dianggap seperti disebutkan.
12.2. Guna mendapatkan hasil yang baik, maka bagian-bagian yang nyata
termasuk dalam pekerjaan ini tetapi tidak dimasukkan atau disebutkan
kata demi kata dalam Spesifikasi Teknis ini harus diselenggarakan oleh
Rekanan dan diterima sebahai “ Hal “ yang disebut.
12.3 Hal-hal yang tidak tercantum dalam peraturan ini akan ditentukan
lebih lanjut oleh Direksi atau Pimpinan Kegiatan bilamana perlu diadakan
perbaikan dalam peraturan ini.
12.4 Rekanan diwajibkan membuat As Built Drawing sebagai Laporan Akhir
dari pelaksanaan kegiatan yang merupakan bagian dari Laporan
Pekerjaan.