PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI BARAT
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jl. Sendawar III Komplek Perkantoran Kabupaten Kutai Barat
SENDAWAR
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
(RKS)
Kegiatan : REHAB LAMIN PUTAKNG TURUI KAMPUNG TANJUNG ISUY
Program : Penataan Bangunan dan Lingkungannya
Tahun Anggaran : 2023
Wilayah : KABUPATEN KUTAI BARAT
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PASAL 1
URAIAN UMUM KEGIATAN
1.1 Nama Pekerjaan Adalah :
Program Kegiatan : Penataan Bangunan Gedung
Pekerjaan : REHAB LAMIN PUTAKNG TURUI KAMPUNG TANJUNG ISUY
Tahun Anggaran : 2023
Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah : Rehab Lamin Putakng Turui
Kampung Tanjung Isuy Di Kecamatan Tanjung Isuy TA.2023 , termasuk pengadaan
tenaga kerja, bahan-bahan, alat-alat dan seluruh keperluan yang berhubungan
dengan pekerjaan yang dilaksanakan.
PASAL 2
SYARAT-SYARAT UMUM
Pemberian pekerjaan meliputi Pengadaan, pengelolaan, mendatangkan,
pengangkutan semua bahan, pengerahan tenaga kerja, mengadakan, mobilisasi alat
pembantu dan sebagainya yang pada umumnya langsung atau tidak langsung
termasuk di dalam usaha menyelesaikan dengan baik dan menyerahkan pekerjaan
yang sempurna dan lengkap, juga disini dimaksudkan pekerjaan-pekerjaan ataupun
bagian pekerjaan yang walaupun tidak jelas disebutkan di dalam RKS dan gambar-
gambar tetapi masih berada di dalam bidang pembangunan, haruslah dilaksanakan
selanjutnya sesuai dengan petunjuk-petunjuk Direksi Lapangan.
Untuk dapat memahami dengan sebaik-baiknya seluruh seluk beluk pekerjaan ini,
Kontraktor diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh gambar
pelaksanaan beserta uraian Pekerjaan dan Persyaratan Pelaksanaan seperti yang
akan diuraikan selanjutnya ini. Bila terdapat ketidakjelasan dan/atau perbedaan
dalam gambar dan uraian ini, Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada
konsultan pengawas untuk mendapatkan penyelesaian sesuai dengan peraturan
yang berlaku.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PASAL 3
LINGKUP PEKERJAAN
URAIAN PEKERJAAN
A. PEKERJAAN PENDAHULUAN
1. Pengadaan dan Pemasangan plank informasi proyek
2. Pembersihan Area Kerjaek. Pengukuran Kembali dan Pematokan
PEKERJAAN PENYELENGGARAAN KEAMANAN, KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
B.
(K3)
1. Penyelenggaraan keamanan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
C. PEKERJAAN LANTAI DAN DINDING
1. Bongkaran Lantai Papan
2. Pek. Lantai Kerja Beton
3. Pek. Lantai Keramik 25 x 25
4. Pek. Lantai Kayu Ulin 2,5/20
5. Pek. Dinding Kayu Ulin 2/20
D. PEKERJAAN KAYU DAN ATAP
1. Bongkaran Atap
2. Pasangan Atap Ex Soka
3. Nok / Bubungan
4. Penggantian/Pemasangan Listplank Kayu Kelas II
5. Tambal Sulam Kuda - Kuda/ Pemasangan Kuda - Kuda
6. Tambal Sulam Pas. Gording / Pemasangan Gording
7. Tambal Sulam RingBalk Kayu / Pemasangan Ringbalk Kayu
E. PEKERJAAN PINTU, JENDELA, VENTILASI, PENGGANTUNG & PENGUNCI
1. Pek. Kusen Pintu dan Jendela
2. Pek. Panil Pintu Kayu Bengkirai
3. Pek. Panil Jendela Kayu Bengkirai
4. Pek. Jalusi Kayu Bengkirai
5. Pas. Kunci tanam biasa 2 x Kali Putar
7. Pas. Kunci kamar mandi/WC
8. Pas. Ensel Pintu 5 inchi
9. Pas. Ensel Jendela 3 inchi
10. Pas. Kait Angin
11. Pas. Grendel Jendela
12. Pas. Grendel Pintu
F. PEKERJAAN PENGECETAN
1. Cat Kusen, daun Pintu dan Jendela ( Cat Minyak )
2. Cat Lisplank ( Cat Minyak )
3. Cat dinding Baru
G. PEKERJAAN STRUKTUR KAYU
1. Tongkat Kayu Ulin 10/10 cm - 150 cm
2.
Sloof Kayu Ulin 10/10 cm
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
3. Gelegar Kayu Ulin 5/10 cm
4.
Kolom Kayu Ulin
5.
Belabat Kayu Bengkirai
6.
Pekerjaan Tangga Ulin
7.
Hand Railing Teras
H. PEKERJAAN FINISHING DAN LAIN-LAIN
1. Pas. Klosed Jongkok Porselin
2. Pas. Kran Air Ø 1/2"
3. Pas. Washtafel
4. Perbaikan Instalasi Air Kotor & Air Bersih
5. Pekerjaan Septick Tank
6. Pek. Hand Railing Dak (Besi Hollow)
I. PEKERJAAN RUANG TERBUKA HIJAU
Pembersihan Lokasi Setelah Pekerjaan Selesai dan pengembalian Kondisi
1
Sumber: Penjelasan uraian Pekerjaan dalam Engineering Estimate
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PASAL 4
PEKERJAAN PENDAHULUAN
4.1 Pekerjaan Papan Nama Proyek
Papan Nama Proyek menggunakan rangka kayu Kelas II dilapis dengan
tripleks 4 mm. Penulisan menggunakan cat kualitas baik dan tahan cuaca. Alternatif
bahan digital Printing water proof.
Papan Nama Proyek diwajibkan terpasang pada saat pelaksanaan pekerjaan
dimulai sampai dengan dengan Serah Terima Kedua selesai.
KOP SATKER PEMBERI KERJA
PEKERJAAN : ……………………………………………….
LOKASI : ……………………………………………….
NO. SMPK : ……………………………………………….
TGL SPMK : ……………………………………………….
TAHUN ANGGARAN : ……………………………………………….
JANGKA WAKTU : ……………………………………………….
HARI KALENDER : MULAI ………………(S/D)…………………….
BIAYA : RP ……………………………………………….
KONTRAKTOR PELAKSANA : CV/PT ……………………………………………….
4.2 Pengukuran dan Bow Plank
a. Lingkup Pekerjaan
1. Pengukuran Batas Persil, leveling persil dan as masa bangunan
2. Steak Out As Bangunan
3. Leveling Peil Bangunan
b. Alat dan Bahan
1. Alat Ukur Theodolite
2. Water Pass
3. Kompas
4. Alat Ukur Manual ( Meteran )
5. Alat Siku Konvensional
6. Alat Tulis
7. Patok Besi / Kayu
8. Papan Kayu
9. Paku
10. Benang Nilon
11. Dan lain-lain
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
c. Metode Pelaksanaan
Pengukuran dilakukan dengan alat ukur Theodolit untuk pengukuran
kawasan , steak out dan Leveling. Untuk Dimensi dengan akurasi tinggi maka
harus dilaksanakan pengukuran ulang secara manual jarak as terdekat.
Dilaksanakan oleh tenaga ahli surveyor. Pengukuran dan Pemasangan
Bouwplank. Ukuran pokok peil lantai mengikuti Exsiting. Untuk patok-patok
digunakan kayu ukuran 5/7 cm atau Ø 8 cm, sedangkan untuk Bouwplank
digunakan papan kayu ukuran 2/20 cm dengan panjang 3.00 m.
Patok-patok harus dipancang sedemikian rupa sehingga kedudukannya
benar-benar stabil (tidak goyang), tanda-tanda sumbu / as (dinding dan Fondasi
struktur) harus ditentukan secara teliti dan dibuat jelas.Jenis kayu yang
dipergunakan untuk keperluan ini adalah jenis kayu klas III yang lurus dan kering
atau bahan besi. Ukuran-ukuran pokok lainnya, harus dilaksanakan sesuai
dengan ukuran yang tercantum pada gambar kerja. Apabila terdapat perbedaan
atau keraguan pada gambar kerja maka kontraktor harus melaporkannya secara
tertulis kepada Direksi supaya dapat memberikan keputusan sesuai dengan
peraturan yang berlaku. Bahan bangunan yang dipergunakan untuk pasangan
bouwplank, tidak diperkenankan dipakai kembali untuk pekerjaan yang lain.
4.3 Biaya Air dan Listrik
Sebelum Pekerjaan dimulai Kontraktor harus menyiapkan Sarana Air, baik
untuk kepentingan Pekerjaan maupun untuk fasilitas pekerja dan direksi. Dalam hal
ini termasuk pengadaan tenaga listrik untuk alat kantor dan alat alat lapangan serta
penerangan lokasi kegiatan apabila pekerjaan dilaksanakan pada malam hari
(Lembur).
4.4 Pembuatan Direksi Keet Sementara
Untuk pekerjaan Direksi ini, kontraktor diwajibkan untuk membuat ukuran
sesuai spesifikasi yang tertera pada gambar kerja dan Analisa Biaya. Sedangkan kayu
rangka yang harus digunakan adalah jenis kayu Kelas II & penutup dinding
menggunakan tripleks 3 mm. Lantai pada gudang menggunakan spesifikasi teknik
rabat, atap menggunakan Seng Gelombang.
4.5 Pembuatan Gudang Sementara
a. Gudang
Untuk pekerjaan gudang ini, kontraktor diwajibkan untuk membuat
ukuran sesuai spesifikasi yang tertera pada gambar kerja dan Analisa Biaya.
Sedangkan kayu rangka yang harus digunakan adalah jenis kayu Kelas II &
penutup dinding menggunakan tripleks 3 mm. Lantai pada gudang
menggunakan spesifikasi teknik rabat, atap menggunakan Seng Gelombang.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
b. Los Kerja
1. Pembuatan bangsal kerja (terbuka atau setengah terbuka), gudang bahan
untuk menyimpan bahan-bahan bangunan yang harus terlindung dari
cuaca, ruang tidur / pemondokan pekerja untuk menjaga keamanan.
Bangsal kerja ini menjadi tanggungan Penyedia Jasa pemborongan
selama pelaskanaan pekejaan.
2. Gudang, Los Kerja dan Los lainnya yang dibuat oleh kontraktor, setelah
selesai pelaksanaan pekerjaan / pembangunan tersebut, harus segera
dibongkar / dibersihkan oleh pihak kontraktor dan bahan – bahan
bekasnya menjadi milik kontraktor.
4.6 Mobilisasi dan Demobilisasi
A. Lingkup Pekerjaan
Mobilisasi sebagaimana ditentukan dalam kontrak ini akan meliputi
pekerjaan persiapan yang diperlukan untuk pengorganisasian dan pengelolaan
pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan proyek. Ini juga akan mencakup demobilisasi
setelah penyelesaian pekerjaan yang memuaskan.
Pengangkutan alat berat dan peralatan ringan beserta dengan kelengkapan
dan pedukungnya. Seluruh bentuk alat yang diperlukan dalam melaksanakan
pekerjaan harus disediakan oleh pelaksana dalam jumlah yang cukup dan kondisi
baik. Pengangkutan material dilaksanakan secara periodik disesuaikan dengan
kebutuhan pada saat pelaksanaan, jumlah material harus cukup dan dalam
keadaan baik. Seluruh Jenis Alat yang akan dipakai harus dilengkapi bukti
kepemilikan atau sewa. Seluruh Jenis Material yang masuk ke lokasi pekerjaan
dan akan dipakai , harus diperiksa terlebih dahulu oleh pengawas dan direksi
lapangan untuk mendapat persetujuan pemakaiannya. Dan dituangkan da;am
daftar material siap pakai. Material dengan kondisi cacat bentuk dan kwalitas
serta tidak terdaftar dalam standar yang berlaku tidak diijinkan untuk dipakai.
B. Alat dan Bahan
Alat Tranportasi dengan ijin yang masih berlaku dan laik pakai. Seluruh Alat
dan Bahan Material yang telah disetujui oleh Pengawas Lapangan dan Direksi.
C. Metode Pelaksanaan
Mobilisasi alat dan bahan harus memperhatikan keselamatan keamanan dan
ketertiban serta mematuhi peraturan yang berlaku.
4.7 Pekerjaan Pelaporan, Administrasi, dan Dokumentasi
Kontraktor Pelaksana Wajib membuat laporan harian yang berisi :
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
1. Jadwal kerja, berisi tentang rencana pekerjaan yang akan dilaksanakan . semua
materi dikordinasikan dengan pengawas lapangan dan direksi sebelum pekerjaan
tersebut dilaksanakan untuk mendapatkan persetujuan mengenai pekerjaan
tersebut.
2. Man power , berisi jumlah pekerja yang aktif pada saat itu , dipakai sebagai
kontrol terhadap kemampuan , ketepatan dan kelayakan proporsi pekerja terhadap
pekerjaan yang akan dilaksanakan. Kontraktor wajib menambah atau mengganti
pekerja yang tidak sesuai dengan kemampuan terhadap pekerjaan. Disiapkan pula
struktur organisasi proyek dengan keterangan tugas dan tanggung jawab masing
masing personil .
3. Material power, berisi tentang jumlah material , dipakai sebagai kontrol terhadap
ketersediaan bahan dan kualitas bahan yang akan dipakai. Kontraktor wajib
mengganti / reject tentang suatu material apabila tidak sesuai dengan spesifikasi
dan analisa biaya.
4. Machine power, berisi tentang ketersediaan alat kerja baik mekanis maupun
manual, Kontraktor wajib menyediakan seluruh alat yang dibutuhkan oleh tenaga
kerja.
5. Kondisi cuaca, bersisi tentang kondisi cuaca aktual pada hari tersebut, dan
prediksi 1 hari kedepan untuk dijadikan acuan dalam menyusun rencana kerja.
6. Laporan, Laporan kontraktor diwajibkan untuk menyerahkan laporan harian dan
dokumentasi foto kemajuan pekerjaan di lapangan setiap seminggu sekali dan
dibuat 6 (Enam) rangkap asli diserahkan kepada Pengawas Lapangan dan Direksi.
7. Photo Visual, diambil secara periodik dan continue pada titik yang sama dan
terlihat jelas serta dapat memperlihatkan proses kemajuan pekerjaan. Dalam seluruh
keadaan bentuk laporan dan dokumentasi dibuat dalam format formal , dengan
tampilan dan bahasa yang lazim dan dimengerti oleh semua pihak. Sebagai Bahan
Arsip disiapkan pula Laporan dan Dokumentasi dalam arsip Digital ( Copy CD ).
4.8 Gambar-Gambar dan Rencana Kerja
a. Ukuran
Pada dasarnya semua ukuran yang tertera dalam gambar kerja adalah ukuran jadi
meliputi ukuran :
- As- As
- Luar - Luar
- Dalam – Dalam
b. Penjelasan Gambar
1. Bila gambar kerja tidak sesuai dengan RKS maka yang memikat adalah RKS,
atau ditentukan kemudian oleh Konsultan Pengawas Lapangan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
2. Bila suatu gambar tidak cocok dengan gambar yang lain dalam satu disiplin
kerja, maka gambar yang mempunyai skala yang lebih besar yang
berlaku/mengikat.
3. Bila ada perbedaan antara gambar kerja arsitektur dengan struktur maka
yang berlaku / mengikat adalah gambar kerja arsitektur sepanjang tidak
mengurangi segi konstruksi dan kekuatan struktur.
4. Bila ada perbedaan antara gambar kerja arsitektur dengan gambar kerja
elektrikal, mekanikal, plumbing maka yang dipakai sebagai pegangan adalah
ukuran
fungsional dalam gambar arsitektur.
5. Bila ada perbedaan antara gambar tanggal pengeluaran yang berbeda
untuk satu masalah, maka gambar dengan tanggal yang tercantum terbaru yang
berlaku / mengikat.
6. Bila perbedaan-perbedaan itu, ketidakjelasan maupun kesimpang siuran
menimbulkan keragu-raguan sehingga dalam pelaksanaan dapat menimbulkan
kesalahan, maka pemborong diwajibkan melaporkan ke Konsultan Pengawas
untuk
diadakan pertemuan dengan Konsultan Perencana untuk mendapat keputusan
bersama dengan peraturan yang berlaku.
7. Ketentuan diatas tidak dapat dijadikan alasan oleh pemborong untuk
memperpanjang waktu pelaksanaan maupun mengajukan “Claim” biaya
pekerjaan tambahan.
8. Harus selalu dibuat gambar pelaksanaan dari semua komponen struktur
berdasarkan disain yang ada dan harus dimintakan persetujuan tertulis dari
Konsultan Pengawas Lapangan.
9. Gambar pelaksanaan ini harus memberikan semua data-data yang
diperlukan termasuk keterangan produk bahan, keterangan pemasangan, data-
data tertulis, dan hal-hal lain yang diperlukan.
10. Kontraktor bertanggung jawab terhadap semua kesalahan-kesalahan
detailing fabrikasi dan ketepatan penyetelan / pemasangan semua bagian
konstruksi. Pekerjaan perubahan dan pekerjaan tambahan di lapangan pada
waktu
pemasangan yang diakibatkan oleh kurang teliti atau kelalaian Kontraktor, harus
dilakukan atas biaya Kontraktor.
11. Keragu-raguan terhadap kebenaran dan kejelasan gambar dan spesifikasi
harus ditanyakan kepada Konsultan Pengawas dan Perencana. Apabila prosedur
ini tidak dilaksanakan maka Kontraktor bertanggung jawab sepenuhnya atas hasil
pelaksanaannya.
12. Kontraktor diwajibkan untuk membuat gambar-gambar "As Built
Drawing" sesuai dengan pekerjaan yang telah dilakukan dilapangan secara aktual.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
13. Gambar-gambar yang bersifat Umum dan Detail berskala besar dibuat
oleh perencana, tetapi bila dianggap perlu untuk pelaksanaan pekerjaan tersebut,
Kontraktor diharuskan pula membuat gambar kerja [Shop Drawings] yang
mendapatkan persetujuan / pengesahan dari konsultan perencana dan pihak
Pemberi Tugas.
14. Harus selalu dibuat gambar pelaksanaan dari semua komponen struktur
berdasarkan disain yang ada dan harus dimintakan persetujuan tertulis dari
Konsultan Pengawas.
4.9 Test dan Quality Control
A. Tenaga Ahli
Kontraktor harus menempatkan Site Engineer yang handal yang ditempatkan
dilapangan dan memiliki sertifikasi kerja untuk bidang pekerjaannya. Semua sub
kontraktor yang digunakan harus memiliki standar kualifikasi yang ditetapkan LPJK
dan assosiasi Profesional sesuai dengan lingkup pekerjaan.
B. Pengujian Bahan .
Semua bahan – bahan yang diperlukan untuk bangunan / pekerjaan tersebut,
kontraktor terlebih dahulu harus memberikan contoh-contoh kepada pengawas
lapangan untuk mendapatkan persetujuan sebelum bahan tersebut didatangkan /
dipakai.
C. Sertifikat dan Garansi.
Untuk Pekerjaan yang bersifat fabrikasi atau bahan jadi , harus dilampirkan
tentang sertifikat spesifikasi atau garansi pemakaian dari instansi terkait. Contoh :
Ready mix Concrete , Mesin mesin siap pasang, rangka atap zincalume dll.
PASAL 5
PERATURAN-PERATURAN
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan
Gedung;
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi;
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2005 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung;
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana dirubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 79 Tahun 2015;
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi
Bangunan Gedung;
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung;
11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 14/PRT/M/2017 tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung;
13. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan
Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat;
14. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 05/PRT/M/2016 tentang lzin Mendirikan Bangunan Gedung;
15. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 14/PRT/M/2013 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
Nomor 07/PRT/M/2011 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan
Konstruksi Dan Jasa Konsultansi;Peraturan Umum dari Dinas Kesehatan Kerja
Departemen Tenaga Kerja.
17. Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Instalasi Air Minum serta Instalasi
Pembuangan dan Perusahaaan Air Minum.
18. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PKKI-1961).
19. Peraturan Semen Portland Indonesia NI-08.
20. Peraturan Muatan Indonesia.
21. Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia 1983.
22. Peraturan Pengecatan NI-12.
23. Peraturan dan Ketentuan lain yang dikeluarkan oleh Jawatan/Instansi Pemerintah
setempat, yang bersangkutan dengan permasalahan bangunan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PASAL 6
PEKERJAAN K3 (KESEHATAN, KESELAMATAN, KERJA)
6.1 Sosialisasi dan Promosi K3
A. SPANDUK (BANNER)
Papan Spanduk Banner K3 menggunakan rangka kayu Kelas II dilapis dengan
tripleks 4 mm. Penulisan menggunakan cat kualitas baik dan tahan cuaca. Alternatif
bahan digital Printing water proof. Spanduk K3 diwajibkan terpasang pada saat
pelaksanaan pekerjaan dimulai sampai dengan dengan Serah Terima Kedua selesai.
B. POSTER
Poster menggunakan rangka kayu Kelas II dilapis dengan tripleks 4 mm.
Penulisan menggunakan cat kualitas baik dan tahan cuaca. Alternatif bahan digital
Printing water proof. Papan Poster diwajibkan terpasang pada saat pelaksanaan
pekerjaan dimulai sampai dengan dengan Serah Terima Kedua selesai.
C. PAPAN INFORMASI K3
Papan Informasi K3 menggunakan rangka kayu Kelas II dilapis dengan tripleks
4 mm. Penulisan menggunakan cat kualitas baik dan tahan cuaca. Alternatif bahan
digital Printing water proof. Papan Poster diwajibkan terpasang pada saat
pelaksanaan pekerjaan dimulai sampai dengan dengan Serah Terima Kedua selesai.
Sumber : Indo Poster
6.2 Alat Pelindung Diri
Alat Pelindung diri teridiri dari :
1. Topi Pelindung
2. Baju Safety 4 Line
3. Sarung Tangan
4. Sepatu Keselamatan
6.3 Fasilitas Sarana Kesehatan
Fasilitas sarana kesehatan terdiri dari:
Peralatan P3K (Kotak P3K, Obat Luka, Perban, dll)
6.4 Pengendalian Resiko K3
Pengendalian Resiko K3 terdiri dari:
1. Tersedianya Tabung Apar.
2. Jauhkan benda-benda yang bisa mengakibatkan insiden berbahaya.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PASAL 7
PEKERJAAN LANTAI DAN DINDING
7.1 Bongkaran Lantai Papan
• Pekerjaan pembongkaran Lantai Papan bagian-bagian
tertentu dari bangunan sesuai gambar rencana dan
pekerjaan pembersihan sebelum pelaksanaan selanjutnya
• Pengadaan alat-alat bantu pekerjaan bongkaran, seperti alat
alat konstruksi pengaman sementara, scafolding, kain terpal
untuk perlindungan terhadap hujan, dan lain -lain.
• Sebelum pelaksanaan pekerjaan ini, Penyedia Jasa
harus sudah mempelajari dengan seksama gambar-
gambar kerja, dan Penyedia Jasa harus sudah
memperhitungkan segala kemungkinan bagian pekerjaan
yang akan dikerjakan terhadap kondisi di lapangan.
• Seluruh bagian bangunan yang akan dibongkar, sudah harus
atas persetujuan Konsultan Pengawas, kelebihan pekerjaan
bongkaran dan kerusakan yang dihasilkannya pada
bagian lain dari bangunan menjadi resiko Penyedia Jasa
untuk mengembalikannya ke kondisi rencana
• Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia Jasa harus
mengumpulkan semua data mengenai kondisi serta izin-
izin yang diperlukan untuk bekerja.
• Penyedia Jasa juga harus mengajukan rencana, lokasi dan
sistem pelaksanaan pembongkaran kepada
KonsultanP engawas, untuk disetujui.
• Sistem pembongkaran harus diatur sedemikian rupa
sehingga
• tidak akan menimbulkan pencemaran lingkungan
dan kerusakan-kerusakan lingkungan.
• Semua kerugian pihak lain yang timbul karena
pekerjaan bongkaran ini, akan menjadi tanggung jawab
Penyedia Jasa.
• Sistem pembongkaran harus sistematis sehingga tidak
membahayakan pekerjaan. Konstruksi-konstruksi sementara
harus dibuat di mana perlu atau atas petunjuk
Konsultan Pengawas, tanpa menambah biaya, karena
sudah diperhitungkan sebelumnya dalam penawaran harga.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
• Semua sarana yang dapat dipakai lagi dan / atau ditambah
/ kurangi harus terpasang kembali sesuai dengan standar
serta petunjuk Konsultan Pengawas, hingga dapat berfungsi
dengan baik.
• Barang hasil bongkaran harus dikeluarkan dari tapak /
site konstruksi dan sementara dikumpulkan di tempat /
lokasi yang ditunjukkan Konsultan Pengawas / Direksi.
Pada dasarnya, barang-barang tersebut tidak dapat
dipakai lagi dalam pekerjaan, kecuali apabila dinyatakan
lain oleh Direksi / Konsultan Pengawas.
• Penyedia Jasa harus menjaga bangunan-bangunan
yang menurut rencana tidak dibongkar dari resiko
kerusakan maupun pencurian, apabila hal itu terjadi
maka Penyedia Jasa bertanggung jawab untuk
memperbaikinya / menggantinya dengan barang yang
baru.
• Keadaan setelah pekerjaan bongkaran selesai harus rapih
dan bersih serta siap untuk pekerjaan selanjutnya.
7.2 Pekerjaan Lantai Kerja Beton
• Untuk lantai kerja dibuat dengan ketebalan sesuai rencana.
• Buat adukan untuk lantai kerja dengan campuran adukan 1PC : 3Psr : 5Krl
atau B-0.
• Bersihkan lokasi yang akan dipasang lantai kerja dari sampah atau
kotoran.
• Pasang patok dan leveling lantai kerja yang diperlukan sebagai acuan
untuk menentukan ketebalan. Bisa juga dengan terlebih dahulu dibuat
kepalaan dengan jarak per 1 m untuk leveling lantai kerja.
• Tuangkan adukan lantai kerja ke area melalui talang cor atau ember.
• Adukan lantai kerja diratakan dengan menggunakan cangkul maupun
sendok adukan/raskam sampai ketinggian yang telah ditentukan dengan
cara melakukan tarikan benang dari patok level satu dengan yang
lainnya.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
7.3 Pekerjaan Lantai Keramik 25 x 25
A. BAHAN
Pemasangan lantai keramik terdiri dari :
1. Pemasangan dinding keramik untuk KM (25 x 25) cm Platinum, Milan,
Roman
B. PELAKSANAAN
a. Pemasangan keramik
Pemasangan kermaik dinding sebaiknya pada tahap akhir,
untuk menghindari kerusakan akibat pekerjaan yang belum selesai.
Permukaan dinding yang akan dipasang keramik harus bersih, cukup
kering dan rata air. Tentukan tulangan dengan mempertimbangkan
tata letak ruangan dinding yang ada. Pemasangan keramik dinding
dimulai dari tulangan ini. Sebelum dipasang, keramik dinding agar
direndam dalam air terlebih dahulu. Setiap jaluir pemasanganya
sebaiknya ditarik benang dan rata air. Adukan semen untuk
pemasangan keramik harus penuh, baik permukaan dasar maupun di
badan belakang keramik dinding yang terpasang. Perbandingan adukan
dan ketebalan rata-rata yang dianjurkan adalah Semen : Pasir= 1 : 4,
dengan ketabalan rata-rata 2,0 cm. Lebar nat yang dianjurkan untuk
dinding adalah 2 mm, dengan campuran pengisi nat (Grout) bahan
khusus AM 50, Bagi area yang luas dianjurkan untuk diberi expansion
joint. Khusus untuk dinding luar, harap diberi tali air per jarak tertentu
dengan mempertimbangkan desainnya, agar tidak menerima beban
terlalu berat. Bersihkan segera bekas adukan dari permukaan keramik,
dapat digunakan bahan pembersih yang ada dipasar dengan kadar asam
tidak lebih dari 5%, setelah itu segera bersihkan dengan air bersih.
Karena sifat alamiah dari produk keramik, yang disebabkan
proses pembakaran pada temperature tinggi, dapat terjadi
perbedaan warna dan ukuran, untuk ini periksa dan pastikan keramik
dinding yang akan dipasang mempunyai seri dan golongan ukuran yang
sama.
Plesteran dinding untuk pasangan keramik harus benar-
benar rata dan cukup kering. Keramik dipasang secara teliti dan rapi.
Pemotongan ubin karamik harus menggunakan alat pemotong khusus.
Lebar dan kedalaman siar-siar harus sama (maksimal 3 mm untuk
dinding keramik) dan siar harus membentuk garis-garis lurus. Siar-siar iti
diisi dengan bahan pengisi warna (grout semen berwarna), sesuai
dengan petunjuk Pengawas lapangan. Dinding keramik yang sudah
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda/kotoran yang
melekat sehingga benar-benar bersih, warnanya tidak kusam. Semua
pemasangan dinding keramik dipasang rata dengan plesteran dinding
yang tidak dilapis keramik
7.4 Pekerjaan Lantai Kayu Ulin
A. Uraian Pekerjaan
Dalam Pekerjaan ini Lantai Kayu Ulin menggunakan Kayu Ulin Kualitas Baik
dan umur kayu sudah cukup tua.
B. Bahan-Bahan
o Kayu Ulin bermutu baik seperti yang dipersyaratkan pada mutu bahan.
o Tidak memiliki mata melebihi 1 cm
o Saat pemasangan kayu sudah kering dan tidak bengkok.
o Semua jenis kayu yang dipakai harus kering, berumur cukup tua, lurus dan
tidak retak,tidak bengkok serta mempunyai derajat kelembaban kurang dari
15% dan memenuhi persyaratan yang dicantumkan dalam PKKI 1970-NI.5.
C. Pelaksanaan Pekerjaan
➢ Pada pekerjaan lantai papan, penempatan papan lantai harus benar-benar
presisi dan rapat antar masing –masing papan. Sebelum dipasang, permukaan
papan harus sudah diketam/dihaluskan untuk menghilangkan bulu dan
kasarnya permukaan papan Ulin. Pemasangan lantai papan menggunakan paku
ulin.
➢ Kesalahan pekerjaan/ketidaksesuaian dengan rencana menjadi tanggung jawab
kontraktor untuk memperbaiki dan menyesuaikan sesuai perencanaan yang
ada
7.5 Pekerjaan Dinding Kayu Ulin
A. Uraian Pekerjaan
Dalam Pekerjaan ini Dinding Kayu Ulin menggunakan Kayu Ulin Kualitas Baik
dan umur kayu sudah cukup tua.
B. Bahan-Bahan
o Kayu Ulin bermutu baik seperti yang dipersyaratkan pada mutu bahan.
o Tidak memiliki mata melebihi 1 cm
o Saat pemasangan kayu sudah kering dan tidak bengkok.
o Semua jenis kayu yang dipakai harus kering, berumur cukup tua, lurus dan
tidak retak,tidak bengkok serta mempunyai derajat kelembaban kurang dari
15% dan memenuhi persyaratan yang dicantumkan dalam PKKI 1970-NI.5.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
C. Pelaksanaan Pekerjaan
➢ Pekerjaan pasangan dinding kayu selanjutnya harus terkontrol dari water
pass, baik ke arahhorizontal maupun vertikal dan ketinggian pasangan kayu
harus mengelilingi bangunan.
➢
Seluruh pekerjaan pasangan dinding kayu yang tidak lurus, miring, dan
retak/pecah harus dibongkar dan diperbaiki atas biaya Pemborong
PASAL 8
PEKERJAAN KAYU DAN ATAP
8.1 Pekerjaan Bongkaran Atap
Pekerjaan pembongkaran Lantai Papan bagian-bagian
tertentu dari bangunan sesuai gambar rencana dan
pekerjaan pembersihan sebelum pelaksanaan selanjutnya
• Pengadaan alat-alat bantu pekerjaan bongkaran, seperti alat
alat konstruksi pengaman sementara, scafolding, kain terpal
untuk perlindungan terhadap hujan, dan lain -lain.
• Sebelum pelaksanaan pekerjaan ini, Penyedia Jasa
harus sudah mempelajari dengan seksama gambar-
gambar kerja, dan Penyedia Jasa harus sudah
memperhitungkan segala kemungkinan bagian pekerjaan
yang akan dikerjakan terhadap kondisi di lapangan.
• Seluruh bagian bangunan yang akan dibongkar, sudah
harus atas persetujuan Konsultan Pengawas, kelebihan
pekerjaan bongkaran dan kerusakan yang dihasilkannya
pada bagian lain dari bangunan menjadi resiko Penyedia
Jasa untuk mengembalikannya ke kondisi rencana
• Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia Jasa harus
mengumpulkan semua data mengenai kondisi serta izin-
izin yang diperlukan untuk bekerja.
• Penyedia Jasa juga harus mengajukan rencana, lokasi dan
sistem pelaksanaan pembongkaran kepada
KonsultanP engawas, untuk disetujui.
• Sistem pembongkaran harus diatur sedemikian rupa
sehingga
• tidak akan menimbulkan pencemaran lingkungan
dan kerusakan-kerusakan lingkungan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
• Semua kerugian pihak lain yang timbul karena
pekerjaan bongkaran ini, akan menjadi tanggung jawab
Penyedia Jasa.
• Sistem pembongkaran harus sistematis sehingga tidak
membahayakan pekerjaan. Konstruksi-konstruksi sementara
harus dibuat di mana perlu atau atas petunjuk
Konsultan Pengawas, tanpa menambah biaya, karena
sudah diperhitungkan sebelumnya dalam penawaran harga.
• Semua sarana yang dapat dipakai lagi dan / atau ditambah
/ kurangi harus terpasang kembali sesuai dengan standar
serta petunjuk Konsultan Pengawas, hingga dapat berfungsi
dengan baik.
• Barang hasil bongkaran harus dikeluarkan dari tapak /
site konstruksi dan sementara dikumpulkan di tempat /
lokasi yang ditunjukkan Konsultan Pengawas / Direksi.
Pada dasarnya, barang-barang tersebut tidak dapat
dipakai lagi dalam pekerjaan, kecuali apabila dinyatakan
lain oleh Direksi / Konsultan Pengawas.
• Penyedia Jasa harus menjaga bangunan-bangunan
yang menurut rencana tidak dibongkar dari resiko
kerusakan maupun pencurian, apabila hal itu terjadi
maka Penyedia Jasa bertanggung jawab untuk
memperbaikinya / menggantinya dengan barang yang
baru.
• Keadaan setelah pekerjaan bongkaran selesai harus rapih
dan bersih serta siap untuk pekerjaan selanjutnya.
8.2 Pekerjaan Atap
A. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengankutan pengadaan tenaga kerja, alat-alat
dan bahan berikut pemasangan penutup atap dan insulasinya dan
perlengkapannya.
B. Prosedur Umum
• Contoh Bahan
Contoh dan brosur bahan-bahan yang akan digunakan dalam
pekerjaan ini harus diserahkan lebih dahulu kepada Pengawas
Lapangan untuk diperiksa dan disetujui sebelum pengadaan bahan-
bahan ke lokasi proyek.
• Pengiriman dan Penyimpanan
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Bahan-bahan harus dikirimkan kelokasi proyek dalam keadaan utuh,
baru dan tidak rusak serta dilengkapi tanda pengenal yang jelas.
Bahan-bahan harus disimpan dalam tempat yang kering dan
terlindungi dari segala kerusakan
C. Bahan-Bahan
a. Umum
Semua bahan-bahan yang tercantum dalam Spesifikasi Teknis ini harus
seluruhnya
dalam keadaan baru, berkualitas baik secara telah disetujui Pengawas
Lapangan.
b. Pekerjaan Atap menggunakan :
1. Untuk Kuda -kuda digunakan Kayu Kelas II Ukuran Sesuai Gambar
2. Untuk Kuda -kuda digunakan Kayu Kelas II Ukuran Sesuai Gambar
3. Untuk Rangka Atap digunakan kayu kelas III Ukuran Sesaui Gambar
4. Atap Seng Soka
5. Bubungan Nok Seng
6. Listplank Bengkirai
c. Pemasangan penutup atap sesuai dengan standar yang
disyaratkan oleh pabrik sesuai dengan jenis yang dipilih, warna akan
ditentukan kemudian.
D. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Umum
Sebelum pemasangan penutup atap dimulai, semua rangka
kayu, seperti kuda-kuda, reng harus sudah terpasang dengan baik.
Penutup atap sebelum dibawa kelapangan, harus terlebih dahulu
disesuaikan bentuk serta ukurannya sesuai dengan yang tertera dalam
gambar kerja. Jarak antara penutup atap harus sesuai dengan
rekomendasi dari pabrik pembuat genteng yang digunakan. Sebelum
pemasangan dilakukan, Penyedia pekerjaan konstruksi harus
mengajukan ijin dahulu kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan
Konsultan Pengawas sebelum pekerjaan tersebut akan dilaksanakan.
b. Pemasangan
1. Pemasangan penutup atap soka dan kelengkapannya harus
dilaksanakan sesuai petunjuk pemasangan dari pabrik pembuatnya
dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Gambar Kerja.
2. Seng Soka direkatkan dengan reng baja ringan dengan menggunakan
baut yang memiliki ring karet untuk mencegah bocor halus pada bekas
pemasangan baut atap.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
3. Penutup atap Soka berikut bubungan (bila ditunjukkan dalam
Gambar Kerja) harus dipasang dengan baik, dimulai dari bagian tepi
bawah menuju ke atas sesuai kemiringan atap yang ditunjukkan dalam
Gambar Kerja.
4. Atap yang telah terpasang, apabila terinjak harus menggunakan dasar
papan untuk injakan agar tidak mengalami lekuk pada atap.
5. Garis sambungan atap harus disiku lurus, tidak boleh terjadi
penyimpangan sudut yang dapat mengakibatkan jarak renggang yang
berpotensi bocor rembes pada atap.
6. Pada pertemuan atap dengan dinding, dimana elevasi atap lebih
rendah dari dinding, maka di pertemuan atap dengan dinding ditutup
dengan nok seng bentuk Z, yang dimasukan kedalam plesteran
dinding.
7. Kontraktor harus melakukan pengujian dan menjamin tidak ada
kebocoran pada atap, yang disetujui oleh Konsultan Pengawas.
8. Apabila ada kebocoran pada saat serah terima pekerjaan, maka
kontraktor wajib memperbaiki kebocoran tersebut pada masa
pemeliharaan, dan segala biaya yang ditimbulkannya akan dibebankan
kepada kontraktor pelaksana.
PASAL 9
PEKERJAAN PINTU, JENDELA, VENTILASI, PENGGANTUNG & PENGUNCI
9.1 Pekerjaan Kusen, Pintu, dan Jendela
A. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini mencakup seluruh pekerjaan pembuatan dan
pemasangan kusen, daun pintu dan jendela dengan bahan-bahan dari Kayu
Bengkirai dan Ulin, termasuk menyediakan bahan, tenaga dan peralatan untuk
pekerjaan ini.
B. Prosedur Umum
a. Contoh Bahan dan Data Teknis
1. Contoh profil dan penyelesaian permukaan yang harus meliputi tipe Kayu
Ulin Moulding yang telah dihaluskan. pelapisan, warna, dan
penyelesaian, harus diserahkan kepada Pengawas Lapangan untuk
disetujui.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
2. Bahan produk Kusen dan Daun Pintu dan Jendela harus dilengkapi
dengan data-data :
1. Jenis Kayu yang sesuai
2. dimensi penampang 5/10 untuk kusen kayu
3. ketebalan 5 cm untuk daun pintu dan jendela
b. Pengiriman dan Penyimpanan
1. Pekerjaan Kusen dan Daun Pintu dan Jendela dan kelengkapan harus
diadakan sesuai ketentuan Gambar Kerja, bebas dari bentuk puntiran,
lekukan dan cacat.
2. Segera seteklah didatangkan, pekerjaan Kusen kayu, Daun Pintu dan
Jendela dan kelengkapan harus ditumpuk dengan baik ditempat yang
bersih dan kering dan dilindungi terhadap Matahari dan Hujan Langsung
sebelum dan setelah pemasangan. Semua bagian harus dijaga tetap
bersih dan bebas dari ceceran adukan, plesteran, cat dan lainnya.
c. Garansi
Penyedia pekerjaan konstruksi harus memberikan kepada Pemilik
Proyek, garansi tertulis yang meliputi kesempurnaan pemasangan,
pengoperasian dan kondisi semua pintu, jendela dan lainnya seperti
ditunjukkan dalam spesifikasi ini.
9.2 PEKERJAAN KUNCI
Pekerjaan kunci dan kaca meliputi pengisian bidang-bidang kusen, daun pintu
dan jendela bovenlicht. Dan pemasangan kunci. Pekerjaan kunci meliputi :
- Pemasangan kunci pintu body pelor Paloma, Dekkson, Solid
- Pemasangan handle pintu tanam Paloma, Dekkson, Solid
- Pemasangan pull handle Paloma, Dekkson, Solid
- Pemasangan engsel stainless 5" Paloma, Dekkson, Solid
- Pemasangan engsel stainless 3" Paloma, Dekkson, Solid (Pintu KM/WC)
- Pemasangan Kait angin jendela Paloma, Dekkson, Solid
- Pemasangan Grendel jendela Paloma, Dekkson, Solid
- Pemasangan Grendel Pintu Paloma, Dekkson, Solid
A. PELAKSANAAN
a. Umum
1. Pemasangan semua alat penggantung dan pengunci harus sesuai
dengan
persyaratan serta sesuai dengan petunjuk dari pabrik pembuatnya
2. Semua peralatan tersebut harus terpasang dengan kokoh dan
rapih pada tempatnya, untuk menjamin kekuatan serta kesempurnaan
fungsinya.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
3. Lubang untuk pemasangan kunci dan engsel harus dibuat persis dan tidak boleh
longgar. Semua alat kunci harus dipasang dengan sekrup secara lengkap.
4. Semua pemasangan harus dilaksanakan oleh tukang-tukang yang
berpengalaman dipekerjaan ini.
5. Pelaksanaan pemasangan harus memperhatikan secara teliti gambar kerja
atau syarat-syarat yang ada.
6. Seluruh perangkat kunci harus bekerja dengan baik.
7. Tanda pengenal anak kunci harus dipasang sesuai dengan pintunya.
8. Sebelum pekerjaan dilaksanakan Kontraktor harus mendapatkan persetujuan
dari konsultan pengawas.
PASAL 10
PEKERJAAN PENGECATAN
10.1 Pekerjaan Pengecatan
Pekerjaan ini mencakup semua pekerjaan yang berhubungan dan seterusnya
dilaksanakan dalam pengecatan dengan bahan-bahan emulsi, enamel, cat dasar,
pendempulan, baik yang dilaksankan sebagai pekerjaan permulaan, ditengah-tengah
dan akhir. Yang dicat adalah semua permukaan Kayu, dinding kayu, listplank kayu,
kusen pintu Dan jendela serta permukaan-permukaan lain yang disebutkan dalam
gambar dan RKS. Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan, tenaga dan semua
peralatan yang diperlukan untuk pekerjaan ini.
A. Standar/Rujukan
- PUBB 1973 NI-3
- Steel Structures Painting Council (SSPC)
- Swedish Standard Institution (SIS)
- British Standard (BS)
- Petunjuk Pelaksanaan dari Pabrik pembuat
B. Bahan
a. Umum
Cat harus dalam kaleng/kemasan yang masih tertutup patri/segel, dan masih
jelas menunjukkan nama/merek dagang, nomor formula atau spesifikasi cat, nomor
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
takaran pabrik, warna, tanggal pembuatan pabrik, petunjuk dari pabrik dan nama
pabrik pembuat, yang semuanya harus masih absah pada saat
pemakaiannya. Semua bahan harus sesuai dengan spesifikasi yang disyaratkan pada
daftar cat. Pemakaian bahan-bahan pengering atau bahan-bahan lainnya tanpa
persetujuan pengawas tidak diperbolehkan. Selambat-lambatnya sebulan sebelum
pekerjaan pengecatan dimulai, Penyedia pekerjaan konstruksi harus mengajukan
daftar tertulis dari semua bahan yang akan dipakai untuk disetujui oleh Pengawas
Lapangan. Konsultan Pengawas berhak menguji contoh-contoh sebelum memberikan
persetujuan.
Untuk menetapkan suatu standar kualitas, disyaratkan bahwa semua cat
yang dipakai harus berdasarkan/mengambil acuan pada cat-cat produksi Mowilex,
Nippon Paint, Propan, jenis outdoor untuk pengecatan dinding luar, Mowilex, Nippon
Paint, Propan, jenis interior untuk pengecatan dinding dalam, produk Catylac,
Decholite, Propan, Pengecatan bidang kayu dengan Politur Mowilex, Impra, Watco,
untuk pengecatan plafond menggunakan Catylac, Decolith, Vinilex, untuk cat besi
dan cat kayu Emco, Avitec, Avian.
b. Cat
Cat yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut atau yang setara :
- High Quality solvet-based high quality gloss finish untuk permukaan interior
plesteran dengan cat dasar masonry sealer, kayu dan besi/baja.
- Khusus untuk bagian luar yang tidak terlindungi atap dipakai jenis
Watershield
C. PELAKSANAAN
a. Pelaksanaan Pekerjaan
Pembersihan, persiapan dan perawatan awal permukaan
b. Umum
- Semua peralatan gantung dan kunci serta perlengkapan lainnya,
permukaan polesan mesin, pelat, instalasi lampu dan benda-benda
sejenisnya yang berhubungan langsung dengan permukaan yang akan
dicat, harus dilepas, ditutupi atau dilindungi sebelum persiapan
permukaan dan pengecatan dimulai.
- Pekerjaan harus dilakukan oleh orang-orang yang memang ahli dalam
bidang tersebut.
- Permukaan yang akan dicat harus bersih sebelum dilakukan persiapan
permukaan atau pelaksanaan pengecatan. Minyak dan lemak harus
dihilangkan dengan memakai kain bersih dan zat pelarut/pembersih yang
berkadar racun rendah dan mempunyai titik nyala diatas 380 C.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
- Pekerjaan pembersihan dan pengecatan harus diatur sedemikian rupa
sehingga debu dan pencemar lain yang berasal dari proses pembersihan
tersebut tidak jauh diatas permukaan cat yang baru dan basah.
1. Permukaan Kayu
Permukaan kayu harus kering, bebas dari debu, oli atau gemuk dan
permukaan yang cacat telah diperbaiki sebelum pengecatan dimulai.
Kemudian permukaan kayu tersebut harus dilapisi dengan cat dasar
khusus untuk kayu untuk menutup permukaan yang berpori. Setelah cat
dasar ini mengering dilanjutkan dengan pengecatan sesuai ketentuan
spesifikasi ini. Bidang yang akan dicat meni harus bersih dan dalam keadaan
kering. Pengecatan harus merata dan tidak terlihat lagi serat-serat kayu yang
dicat.
Plitur, teak oil, vernis dan pinotex semua bidang harus digosok sampai halus
dengan amplas. Untuk pekerjaan plitur harus dilakukan berkali-kali sehingga
memperoleh hasil yang sempurna. Pelaksanaan pekerjaan cat harus sesuai
dengan persyaratan yang tercantum dalam PTI 1961
PASAL 11
STRUKTUR KAYU
11.1 Pekerjaan Tiang Ulin 10/10
➢ Sebelum melaksanakan pekerjaan pemancangan tiang jembatan, Kontraktor
wajib menyerahkan Proposal prosedur pelaksanaan pekerjaan kepada
Konsultan dan pengawas lapangan untuk mendapatkan persetujuan.
Diwajibkan pelaksanaan pekerjaan pemancangan tiang jembatan adalah
pekerja yang sudah berpengalaman melaksanakan pekerjaan sejenis dan
mendapat persetujuan dari Pengawas Lapangan.
➢ Kontraktor harus melaksanakan pengukuran dan level lapangan untuk
mendapatkan titik-titik tiang jembatan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
➢ Segala hambatan dalam pemancangan harus sudah diperhitungkan oleh
Kontraktor baik dalam teknik pelaksanaan maupun biayanya.
11.2 Pekerjaan Gelagar
➢ Untuk Pemasangan gelegar, dikerjakan sebagaimana yang ditunjukkan
dalam gambar, sehingga diperoleh hasil pekerjaan yang bermutu baik dan
sempurna
➢ Untuk pekerjaan perletakan gelagar melintang terhadap tiang harus
menggunakan sambungan pasak, di kelam dengan pelat begel dan di baut
dengan 2 ( dua ) buah baut 3/8 ‘’. Agar didalam pelaksanaan selalu mengacu
gambar rencana dan melalui persetujuan Pengawas Lapangan.
➢ Perletakan gelagar memanjang terhadap tumpuan (gelagar melintang)
diberi pengencang baut 3/8 ‘’. Terhadap setiap sambungan yang terjadi
pada balok harus menggunakan sistem sambungan bibir miring dan
dikencang menggunakan baut.
PASAL 12
PEKERJAAN PLAFOND
12.1 Lingkup Pekerjaan
Dalam pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pekerjaan ini hingga
dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna. Pekerjaan ini
dilakukan meliputi pemasangan plafond pada ruang-ruang sesuai yang
disebutkan/ditunjukkan dalam gambar dan sesuai petunjuk Direksi Pengawas.
12.2 Persyaratan Bahan
Bahan Rangka Baja :
a. Sebagai rangka langit-langit gypsum board rata digunakan Cross-T dan Main-T
dengan pola plafond 600mm x 1200mm atau sesuai dengan gambar detail, yang
digantungkan pada rangka atap dengan memakai penggantung yang didrat dan
pakai mur.
b. Penutup langit-langit GRC :
Digunakan GRC yang bermutu baik, merk Eternit Gresik, Jaya board, Cipta Papan
atau setara yang disetujui Direksi Pengawas. Bahan yang digunakan harus sesuai
persyaratan dan yang telah disetujui. dalam arti ketebalan, mutu, jenis dan
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
produk dari bahan tersebut. Alat-alat pembantu lainnya dari jenis dan ukuran
disesuaikan dengan ukuran bahan yang digunakan
c. Bahan finishing :
Finishing penutup langit-langit menggunakan cat yang bermutu baik (lihat spek.
Cat) dan yang telah disetujui Direksi Pengawas. Warna dan corak akan ditentukan
kemudian.
d. Peng-akhiran plafon pada dinding diberikan list W, yang memberikan jarak antara
plafond dengan dinding/partisi.
12.3 Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-
gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan peil), termasuk
mempelajari bentuk, pola lay-out/ penempatan, cara pemasangan, mekanisme
dan detail-detail sesuai gambar.
b. Kontraktor wajib membuat shop drawing sesuai ukuran / bentuk / mekanisme
kerja yang disesuaikan gambar rencana dan telah disesuaikan keadaan
dilapangan, shop drawing harus mendapat persetujuan Direksi Pengawas.
c. Bilamana diinginkan, Kontraktor wajib membuat mock-up sebelum pekerjaan
dimulai dan dipasang.
d. Sebelum pemasangan, penimbunan bahan rangka, GRC board dan material yang
lain ditempat pekerjaan harus diletakkan pada ruang/tempat dengan sirkulasi
udara yang baik, tidak terkena cuaca langsung dan terlindung dari kerusakan dan
kelembaban.
e. Harus diperhatikan semua sambungan dalam pemasangan klos-klos, baut, angker-
angker dan penguat lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan
memperhatikan/menjaga kerapian terutama untuk bidang-bidang tampak tidak
boleh ada lubang-lubang atau cacat bekas penyetelan.
f. Disain dan produksi dari sistem partisi harus mendapat persetujuan dari Direksi
Pengawas dan sesuai gambar rencana.
g. Pemakaian bahan dan pola pemasangan langit-langit tidak boleh menyimpang
dari persyaratan.
h. Semua rangka harus terpasang siku, rata pada permukaan bawahnya dan sesuai
peil dalam gambar dan datar (tidak melebihi batas toleransi kemiringin yang
diizinkan dari masing-masing bahan yang digunakan).
i. Perhatikan semua sambungan dengan material lain, sudut-sudut pertemuan
dengan bidang lain. Bilamana tidak ada kejelasan dalam gambar, Kontraktor wajib
menanyakan hal ini kepada Direksi Pengawas.
j. Setelah pemasangan, Kontraktor wajib memberikan perlindungan terhadap
benturan-benturan, benda-benda lain dan kerusakan akibat kelalaian pekerjaan,
semua kerusakan yang timbul adalah tanggung jawab Kontraktor.
k. Semua panil (unit-unitnya) harus terpasang rapi dan kuat sesuai petunjuk-
petunjuk gambar.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
l. Semua hubungan terhadap bagian dari pekerjaan lain harus diperhatikan
kerapihan dan kekuatannya. Lubang-lubang bekas pemasangan, dan penguat lain
harus tidak terlihat dan semua penguat harus terpasang baik dan dapat menjamin
kekuatannya.
PASAL 13
PEKERJAAN SANITASI
13.1 Umum
a. Lingkup Pekerjaan
a. Termasuk dalam pekerjaan pemasangan sanitair ini adalah penyediaan
tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang digunakan
dalam pekerjaan ini hingga tercapai hasil pekerjaan yang bermutu dan sempurna
dalam pemakaiannya/operasinya.
b. Pekerjaan pemasangan wastafel, klosed, keran, perlengkapan kloset, floor
drain.
Pekerjaan yang berhubungan
a. Pekerjaan Waterproofing
b. Pekerjaan Plumbing
Persetujuan
a. Semua bahan sebelum dipasang harus ditunjukkan kepada
Perencana/Konsultan Management Konstruksi beserta
persyaratan/ketentuan pabrik untuk mendapatkan persetujuan. Bahan yang
tidak disetujui harus diganti tanpa biaya tambahan.
b. Jika dipandang perlu diadakan penukaran/penggantian bahan, pengganti
harus disetujui Perencana/Konsultan Management Konstruksi berdasarkan
contoh yaang dilakukan Kontraktor.
B. Bahan/Produk
1. Untuk wastafel, urinal, kloset dan keran merk AMERICAN STANDARD/TOTO
dalam negeri atau setara.
2. Floor drain dan clean out : AMERICAN STANDARD/Viega, atau setara.
C. Pelaksanaan
1. Sebelum pemasangan dimulai, Kontraktor harus meneliti gambar-gambar
yang ada dan kondisi dilapangan, termasuk mempelajari bentuk, pola,
penempatan, pemasangan sparing-sparing, cara pemasangan dan detail-
detail sesuai gambar.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
2. Bila ada kelainan dalam hal ini apapun antara gambar dengan gambar,
gambar dengan spesifikasi dan sebagainya, maka Kontraktor harus segera
melaporkannya kepada Perencana/Konsultan Management Konstruksi.
3. Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan disuatu tempat bila ada
kelainan/berbedaan ditempat itu sebelum kelainan tersebut diselesaikan.
4. Selama pelaksanaan harus selalu diadakan pengujian/pemeriksaan untuk
kesempurnaan hasil pekerjaan dan fungsinya.
5. Kontraktor wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti bila ada kerusakan
yang terjadi selama masa pelaksanaan dan masa garansi, atas biaya
Kontraktor, selama kerusakan bukan disebabkan oleh tindakan Pemilik.
6. Pekerjaan Wastafel
a. Wastafel yang digunakan adalah merk AMERICAN STANDARD/TOTO ex
dalam negeri atau setara lengkap dengan segala accessoriesnya seperti
tercantum dalam brosurnya. Type-type yang dipakai dapat dilihat pada
skedul sanitair terlampir.
b. Wastafel dan perlengkapannya yang dipasang adalah yang telah diseleksi
baik tidak ada bagian yang gompal, retak atau cacat-cacat lainnya dan
telah disetujui oleh Konsultan Management Konstruksi.
c. Ketinggian dan konstruksi pemasangan harus disesuaikan gambar untuk itu
serta petunjuk-petunjuk dari produksennya dalama brosur. Pemasangan
harus baik, rapi, waterpass dan dibersihkan dari semua kotoran dan noda
dan penyambungan instalasi plumbingnya tidak boleh ada kebocoran-
kebocoran.
8. Pekerjaan Kloset
a. Kloset duduk berikut segala kelengkapannya yang dipakai adalah
AMERICAN STANDARD/American standard ex dalam negeri, type yang
dipakai dapat dilihat pada skedule sanitair terlampir.
d. Untuk dudukan dasar kloset dipakai papan jati tua telab 3 cm dan telah
dicelup dalam larutan pengawet tahan air, dibentuk seperti dasar kloset.
Kloset disekrupkan pada papan tersebut dengan sekrup kuningan.
e. Kloset harus terpasang dengan kokoh letak dan ketinggian sesuai gambar,
waterpass. Semua noda-noda harus dibersihkan, sambungan-sambungan
pipa tidak boleh ada kebocoran-kebocoran.
9. Pekerjaan Keran
a. Semua keran yang dipakai, kecuali kran dinding adalah merk AMERICAN
STANDARD dengan chromed finish. Ukuran disesuaikan keperluan
masing-masing sesuai gambar plumbing dan brosur alat-alat sanitair.
Keran-keran tembok dipakai yang berleher panjang dan mempunyaai ring
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
dudukan yang harus dipasang menempel pada dinding type T.23 B 13 V 7
(N).
Keran-keran yang dipasang dihalaman harus mempunyai ulir sink di ruang
saji dan dapat disambung dengan pipa leher angsa (extention). Keran
untuk sink di ruang saji type T. 30 AR 13 V 7 (N).
b. Stop keran yang dapat digunakan merk Kitazawa bahan kuningan dengan
putaran berwarna hijau, diameter dan penempatan sesuai gambar untuk
itu.
c. Keran-keran harus dipasang pada pipaa air bersih dengan kuat, siku,
penempatannya harus sesuai dengan gambar-gambar untuk itu.
13.2 Perbaikan Instalasi Air Kotor dan Bersih
A. Lingkup Pekerjaan
1. Sistem pemipaan air bersih di dalam bangunan gedung seperti ditunjukkan
dalam gambar Mekanikal lengkap dengan katup penyetop, elbow, sambungan–
T, fitting dan perlengkapan lain yang diperlukan.
2. Semua alat plambing (fixture) yang direncanakan dipasang di dalam
bangunan, termasuk fitting, kran dan alat-alat lain yang diperlukan.
3. Sistem pemipaan air kotor dari setiap fixture di dalam bangunan hingga ke
jaringan pembuangan air kotor, lengkap dengan pipa ven beserta penunjangnya
seperti ditunjukkan dalam gambar Mekanikal.
B. Bahan Dan Peralatan
1. Pekerjaan Instalasi Air Bersih (Plumbing)
Pipa distribusi air bersih yang terpasang dengan galian, urugan dan bobokan
menggunakan PVC- AW 10K Wavin, Maspion untuk distribusi air bersih ke setiap
alat plambing (fixture) terbuat dari Polypropylene Random (PP-R) type 3 dengan
system penyambungan “heat fusion’ dengan menggunakan alat pemanas.
Pekerjaan pipa air bersih meliputi :
- Pemasangan pipa PVC SII DN- 20 (1/2") AW Wavin, Rucika, Vinilon
- Pemasangan pipa PVC SII DN- 25 (3/4") AW Wavin, Rucika, Vinilon
- Pemasangan pipa PVC SII DN- 32 (1") AW Wavin, Rucika, Vinilon
- Pemasangan pipa PVC SII DN- 110 (4") D Wavin, Rucika, Vinilon
Pekerjaan pipa air bersih meliputi :
- Pemasangan floor drain Toto, San- Ei, Soligen
- Pemasangan pipa PVC SII DN- 160 AW Wavin, Rucika, Vinilon
2. Pekerjaan Instalasi Air Bekas, Kotor dan Vant
Pipa air kotor/Limbah dari setiap alat plambing (fixture) ke pipa tegak terbuat
dari pipa PVC- class D Wavin, Rucika, Vinilon tekanan kerja 7.5 kg/cm2.
Pekerjaan meliputi :
- Pemasangan pipa PVC SII DN- 110 (4") D Wavin, Rucika, Vinilon
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PASAL 14
PENUTUP
Untuk mencapai hasil pekerjaan yang baik pada setiap pekerjaan kontraktor harus
memperhatikan :
1. Gambar Kerja
2. Rencana Anggaran Biaya
3. Rencana Kerja dan Syarat syarat
4. RAB , tentang Volume , Kualitas dan Kuantitas Pekerjaan yang harus dikerjakan.
5. Pekerjaan yang tidak sesuai dengan Dokumen Kontrak menjadi tanggung jawab
penuh Kontraktor.
6. Metode Pelaksanaan yang diusulkan Kontraktor dan peraturan pelaksanaan
yang dikeluarkan oleh supplier bahan.
7. Kordinasi dengan pengawas lapangan dan direksi secara periodik pada setiap
tahap pelaksanaan pekerjaan untuk menghindari kesalahan yang fatal.
8. Penempatan Tenaga Ahli yang memenuhi persyaratan.
9. Pembelanjaan Material yang sesuai dengan Spesifikasi.
10. Menjaga Keamanan dan Ketertiban didalam lokasi kegiatan dan sekitarnya