| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0439688805722000 | Rp 2,156,969,271 | - | |
| 0414831081728000 | Rp 2,132,097,219 | Tidak menyampaikan daftar personel manajerial dan daftar peralatan utama | |
| 0837783463305000 | Rp 2,205,407,591 | Tidak menghadiri klarifikasi Teknis | |
| 0412509358741000 | Rp 2,183,884,950 | Tidak menghadiri klarifikasi Teknis | |
Alisyabunga Berkah Sejahtera | 03*7**4****41**0 | Rp 2,230,850,369 | Tidak menyampaikan bukti kepemilikan mesin las |
PT Bumi Batara Sakti | 09*2**5****04**0 | Rp 1,839,997,600 | Tidak menyampaikan daftar personel manajerial yang ditawarkan |
PT Pribumi Beton Indonesia | 04*0**0****22**0 | Rp 2,134,227,574 | Personel manajerial jabatan pelaksana atas nama David Febianto tidak memenuhi syarat karena berstatus sebagai Karyawan Honorer, sesuai ketentuan dalam Instruksi Kepada Peserta (IKP) huruf A angka 4.5, angka 5.3, dan angka 5.4 |
| 0723428306728000 | Rp 2,136,000,000 | Peralatan Mesin las yang ditawarkan tidak sesuai dengan bukti kepemilikan yang dilampirkan, didalam daftar peralatan tercantum mesin las merek Falcon 120 E sedangkan bukti kepemilikan yang dilampirkan tercantum mesin las Laconi Falcon 205e | |
| 0952104057703000 | Rp 1,959,749,441 | - | |
CV Ziya Dwitama | 06*6**8****41**0 | Rp 2,242,475,613 | - |
| 0014016836008000 | - | - | |
| 0814849071722000 | - | - | |
| 0943632679805000 | - | - | |
CV Surya Tementakng | 0627451354728000 | - | - |
| 0638494542722000 | - | - | |
PT Epithu Logica Sembada | 09*5**4****15**0 | - | - |
CV Satya Laksana | 06*6**0****22**0 | - | - |
| 0842358939722000 | - | - | |
| 0031459431726000 | - | - | |
| 0904227469728000 | - | - | |
| 0768069502701000 | - | - | |
| 0852493717722000 | - | - | |
| 0032853897728000 | - | - | |
| 0417130374722000 | - | - | |
| 0834454035722000 | - | - | |
CV Sangmane Toto Jaya | 09*8**1****28**0 | - | - |
| 0810343756305000 | - | - | |
CV Dafa Rizky Anur | 0032073298728000 | - | - |
Damanhuri Bersatu | 00*3**6****22**0 | - | - |
PT Fitra Rezky Mandiri | 0666791066722000 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI BARAT
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jalan Sendawar III Pusat Perkantoran Kab. Kutai Barat Telp. 0545-4043890
SENDAWAR
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
(RKS)
Kegiatan : PERENCANAAN REHAB ALUN-ALUN ITHO
Program : Penataan Bangunan Gedung
Tahun Anggaran : 2023
Wilayah : Kab. Kutai Barat
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PASAL 1
URAIAN UMUM KEGIATAN
1.1 Nama Pekerjaan Adalah :
Program Kegiatan : Penyelenggaraan Bangunan Gedung
Pekerjaan : Perencanaan Rehab Alun-Alun Itho
Tahun Anggaran : 2023
Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah : Perencanaan Rehab Alun-Alun
Itho Kab. Kutai Barat TA.2023, termasuk pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, alat-
alat dan seluruh keperluan yang berhubungan dengan pekerjaan yang dilaksanakan.
PASAL 2
SYARAT-SYARAT UMUM
Pemberian pekerjaan meliputi Pengadaan, pengelolaan, mendatangkan,
pengangkutan semua bahan, pengerahan tenaga kerja, mengadakan, mobilisasi alat
pembantu dan sebagainya yang pada umumnya langsung atau tidak langsung
termasuk di dalam usaha menyelesaikan dengan baik dan menyerahkan pekerjaan
yang sempurna dan lengkap, juga disini dimaksudkan pekerjaan-pekerjaan ataupun
bagian pekerjaan yang walaupun tidak jelas disebutkan di dalam RKS dan gambar-
gambar tetapi masih berada di dalam bidang pembangunan, haruslah dilaksanakan
selanjutnya sesuai dengan petunjuk-petunjuk Direksi Lapangan.
Untuk dapat memahami dengan sebaik-baiknya seluruh seluk beluk pekerjaan
ini, Kontraktor diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh gambar
pelaksanaan beserta uraian Pekerjaan dan Persyaratan Pelaksanaan seperti yang akan
diuraikan selanjutnya ini. Bila terdapat ketidakjelasan dan/atau perbedaan dalam
gambar dan uraian ini, Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada
konsultan pengawas untuk mendapatkan penyelesaian sesuai dengan peraturan yang
berlaku.
PERENCANAAN REHAB GAPURA ALUN-ALUN ITHO
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PASAL 3
LINGKUP PEKERJAAN
A. PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Pek. Pengukuran Kembali dan Pematokan
2. Plank Proyek
3. Pek. Serobong Kerja
4. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
5. Pek. Pembersihan dan Pengembalian Kondisi Semula
6. Pek. Bongkaran Beton
7. Pek. Jasa Konsultasi dan AP
B. PEKERJAAN REHAB GAPURA BETON
1. Pek. List GRC Cetak + Pembesian
2. Pek. Mural Dinding Gapura
3. Pek. Perbaikan Toilet Sumbat
4. Pek. Perbaikan Saluran Air Hujan
5. Pek. Pagar Stainless Steel
6. Pek. Lampu LED Strip
C. PEKERJAAN REHAB ATAP PANGGUNG
1. Pek. Pembongkaran Atap
2. Pas. Atap Spandek Pasir
3. Pas. Nok Spandek
4. Pek. Talang Air 2 Lapis Karpet dan Seng
5. Pek. Backdrop HPL + Rangka Hollow
6. Pek. Kayu Meranti Penggantung Spanduk
7. Pek. Rangka Atap Baja Ringan
D. PEKERJAAN LAMPU TAMAN
1. Tiang Oktagonal 1 Arm
2. Plat Ukiran Kuningan skala 55x53cm, T.1mm
3. Pek. Baut Angkur D14
4. Cor Beton Penyangga Lampu K.175
5. Pek. Bekisting Beton
6. Pek. Penyambungan Meter PLN 1 pass 5500 Watt
7. Armatur Lampu PJU LED Philips BRP132 140W
8. Box Panel Tanam (4 MCB)
9. Kabel NYY Supreme 3x6mm
10. Upah Instalator
PERENCANAAN REHAB GAPURA ALUN-ALUN ITHO
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
11. Pek. Aksesoris Listrik
Sumber: Penjelasan uraian Pekerjaan dalam Engineering Estimate
PASAL 4
PEKERJAAN PERSIAPAN
4.1 Pekerjaan Papan Nama Proyek
Papan Nama Proyek menggunakan rangka kayu Kelas II dilapis dengan
tripleks 4 mm. Penulisan menggunakan cat kualitas baik dan tahan cuaca. Alternatif
bahan digital Printing water proof.
Papan Nama Proyek diwajibkan terpasang pada saat pelaksanaan pekerjaan
dimulai sampai dengan dengan Serah Terima Kedua selesai.
KOP SATKER PEMBERI KERJA
PEKERJAAN : ………………………………………………………
LOKASI : ………………………………………………………
NO. SMPK : ………………………………………………………
TGL SPMK : ………………………………………………………
TAHUN ANGGARAN : ………………………………………………………
JANGKA WAKTU : ………………………………………………………
HARI KALENDER : MULAI ………………(S/D)……………………….
BIAYA : RP …………………………………………………..
KONSULTAN
:CV/PT………………………………………………..
PENGAWAS
KONTRAKTOR
: CV/PT……………………………………………….
PELAKSANA
4.2 Pengukuran dan Bow Plank
a. Lingkup Pekerjaan
1. Pengukuran Batas Persil, leveling persil dan as masa bangunan
2. Steak Out As Bangunan
3. Leveling Peil Bangunan
b. Alat dan Bahan
1. Alat Ukur Theodolite
2. Water Pass
3. Kompas
4. Alat Ukur Manual ( Meteran )
5. Alat Siku Konvensional
6. Alat Tulis
PERENCANAAN REHAB GAPURA ALUN-ALUN ITHO
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
7. Patok Besi / Kayu
8. Papan Kayu
9. Paku
10. Benang Nilon
11. Dan lain-lain
c. Metode Pelaksanaan
Pengukuran dilakukan dengan alat ukur Theodolit untuk pengukuran kawasan
, steak out dan Leveling. Untuk Dimensi dengan akurasi tinggi maka harus
dilaksanakan pengukuran ulang secara manual jarak as terdekat. Dilaksanakan
oleh tenaga ahli surveyor. Pengukuran dan Pemasangan Bouwplank. Ukuran
pokok peil lantai mengikuti Exsiting. Untuk patok-patok digunakan kayu ukuran
5/7 cm atau Ø 8 cm, sedangkan untuk Bouwplank digunakan papan kayu ukuran
2/20 cm dengan panjang 3.00 m.
Patok-patok harus dipancang sedemikian rupa sehingga kedudukannya benar-
benar stabil (tidak goyang), tanda-tanda sumbu / as (dinding dan Fondasi struktur)
harus ditentukan secara teliti dan dibuat jelas. Jenis kayu yang dipergunakan
untuk keperluan ini adalah jenis kayu klas III yang lurus dan kering atau bahan
besi. Ukuran-ukuran pokok lainnya, harus dilaksanakan sesuai dengan ukuran
yang tercantum pada gambar kerja. Apabila terdapat perbedaan atau keraguan
pada gambar kerja maka kontraktor harus melaporkannya secara tertulis kepada
Direksi supaya dapat memberikan keputusan sesuai dengan peraturan yang
berlaku. Bahan bangunan yang dipergunakan untuk pasangan bouwplank, tidak
diperkenankan dipakai kembali untuk pekerjaan yang lain.
4.3 Biaya Air dan Listrik
Sebelum Pekerjaan dimulai Kontraktor harus menyiapkan Sarana Air, baik
untuk kepentingan Pekerjaan maupun untuk fasilitas pekerja dan direksi. Dalam hal
ini termasuk pengadaan tenaga listrik untuk alat kantor dan alat-alat lapangan serta
penerangan lokasi kegiatan apabila pekerjaan dilaksanakan pada malam hari
(Lembur).
4.4 Pembuatan Direksi Keet Sementara
Untuk pekerjaan Direksi ini, kontraktor diwajibkan untuk membuat ukuran
sesuai spesifikasi yang tertera pada gambar kerja dan Analisa Biaya. Sedangkan kayu
rangka yang harus digunakan adalah jenis kayu Kelas II & penutup dinding
menggunakan tripleks 3 mm. Lantai pada gudang menggunakan spesifikasi teknik
rabat, atap menggunakan Seng Gelombang.
4.5 Pembuatan Gudang Sementara
a. Gudang
Untuk pekerjaan gudang ini, kontraktor diwajibkan untuk membuat
ukuran sesuai spesifikasi yang tertera pada gambar kerja dan Analisa Biaya.
PERENCANAAN REHAB GAPURA ALUN-ALUN ITHO
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Sedangkan kayu rangka yang harus digunakan adalah jenis kayu Kelas II &
penutup dinding menggunakan tripleks 3 mm. Lantai pada gudang
menggunakan spesifikasi teknik rabat, atap menggunakan Seng Gelombang.
b. Los Kerja
1. Pembuatan bangsal kerja (terbuka atau setengah terbuka), gudang bahan
untuk menyimpan bahan-bahan bangunan yang harus terlindung dari
cuaca, ruang tidur / pemondokan pekerja untuk menjaga keamanan.
Bangsal kerja ini menjadi tanggungan Penyedia Jasa pemborongan selama
pelaskanaan pekejaan.
2. Gudang, Los Kerja dan Los lainnya yang dibuat oleh kontraktor, setelah
selesai pelaksanaan pekerjaan / pembangunan tersebut, harus segera
dibongkar / dibersihkan oleh pihak kontraktor dan bahan – bahan
bekasnya menjadi milik kontraktor.
4.6 Mobilisasi dan Demobilisasi
A. Lingkup Pekerjaan
Mobilisasi sebagaimana ditentukan dalam kontrak ini akan meliputi pekerjaan
persiapan yang diperlukan untuk pengorganisasian dan pengelolaan pelaksanaan
pekerjaan-pekerjaan proyek. Ini juga akan mencakup demobilisasi setelah
penyelesaian pekerjaan yang memuaskan.
Pengangkutan alat berat dan peralatan ringan beserta dengan kelengkapan dan
pedukungnya. Seluruh bentuk alat yang diperlukan dalam melaksanakan
pekerjaan harus disediakan oleh pelaksana dalam jumlah yang cukup dan kondisi
baik. Pengangkutan material dilaksanakan secara periodik disesuaikan dengan
kebutuhan pada saat pelaksanaan, jumlah material harus cukup dan dalam
keadaan baik. Seluruh Jenis Alat yang akan dipakai harus dilengkapi bukti
kepemilikan atau sewa. Seluruh Jenis Material yang masuk ke lokasi pekerjaan
dan akan dipakai , harus diperiksa terlebih dahulu oleh pengawas dan direksi
lapangan untuk mendapat persetujuan pemakaiannya. Dan dituangkan dalam
daftar material siap pakai. Material dengan kondisi cacat bentuk dan kwalitas
serta tidak terdaftar dalam standar yang berlaku tidak diijinkan untuk dipakai.
B. Alat dan Bahan
Alat Tranportasi dengan ijin yang masih berlaku dan laik pakai. Seluruh Alat
dan Bahan Material yang telah disetujui oleh Pengawas Lapangan dan Direksi.
C. Metode Pelaksanaan
Mobilisasi alat dan bahan harus memperhatikan keselamatan keamanan dan
ketertiban serta mematuhi peraturan yang berlaku.
4.7 Pekerjaan Pelaporan, Administrasi, dan Dokumentasi
Kontraktor Pelaksana Wajib membuat laporan harian yang berisi :
1. Jadwal kerja, berisi tentang rencana pekerjaan yang akan dilaksanakan . semua
materi dikordinasikan dengan pengawas lapangan dan direksi sebelum pekerjaan
tersebut dilaksanakan untuk mendapatkan persetujuan mengenai pekerjaan tersebut.
PERENCANAAN REHAB GAPURA ALUN-ALUN ITHO
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
2. Man power, berisi jumlah pekerja yang aktif pada saat itu , dipakai sebagai kontrol
terhadap kemampuan , ketepatan dan kelayakan proporsi pekerja terhadap pekerjaan
yang akan dilaksanakan. Kontraktor wajib menambah atau mengganti pekerja yang
tidak sesuai dengan kemampuan terhadap pekerjaan. Disiapkan pula struktur
organisasi proyek dengan keterangan tugas dan tanggung jawab masing masing
personil .
3. Material power, berisi tentang jumlah material , dipakai sebagai kontrol terhadap
ketersediaan bahan dan kualitas bahan yang akan dipakai. Kontraktor wajib
mengganti / reject tentang suatu material apabila tidak sesuai dengan spesifikasi dan
analisa biaya.
4. Machine power, berisi tentang ketersediaan alat kerja baik mekanis maupun
manual, Kontraktor wajib menyediakan seluruh alat yang dibutuhkan oleh tenaga
kerja.
5. Kondisi cuaca, bersisi tentang kondisi cuaca aktual pada hari tersebut, dan
prediksi 1 hari kedepan untuk dijadikan acuan dalam menyusun rencana kerja.
6. Laporan, Laporan kontraktor diwajibkan untuk menyerahkan laporan harian dan
dokumentasi foto kemajuan pekerjaan di lapangan setiap seminggu sekali dan dibuat
6 (Enam) rangkap asli diserahkan kepada Pengawas Lapangan dan Direksi.
7. Photo Visual, diambil secara periodik dan continue pada titik yang sama dan
terlihat jelas serta dapat memperlihatkan proses kemajuan pekerjaan. Dalam seluruh
keadaan bentuk laporan dan dokumentasi dibuat dalam format formal , dengan
tampilan dan bahasa yang lazim dan dimengerti oleh semua pihak. Sebagai Bahan
Arsip disiapkan pula Laporan dan Dokumentasi dalam arsip Digital ( Copy CD ).
4.8 Rapat Kordinasi Lapangan
1. Pree Construction Meeting, rapat awal pekerjaan akan dijelaskan konsultan
tentang rincian pekerjaaan beserta spesifikasi dan kuantitas pekerjaan sesuai dengan
kontrak yang telah dibuat. Konsultan Pengawas dan kontraktor sebelum mulai
pekerjaan baru harus menjelaskan tata cara pelaksanaan jadwal dan pengendalian
mutu. Pelaksanaan rapat koordinasi ini harus dilaksanakan sebelum pekerjaan baru
dimulai.
2. Rapat Harian, memuat tentang pekerjaan yang akan dilaksanakan pada hari
tersebut, menjelaskan tentang kesiapan tenaga kerja, material , alat dan metode
pelaksanaan yang akan dijelaskan oleh pelaksana lapangan dan harus mendapat
persetujuan dari pengawas lapangan dan direksi. Seluruh bentuk keputusan hasil
rapat harus dituangkan dalam berita acara dan disahkan bersama.
3. Rapat Evaluasi Mingguan, memuat tentang evaluasi hasil pekerjaan dalam
minggu terakhir, dan rencana pekerjaan minggu berikutnya. Dalam rapat ini dibahas
pula tentang pekerjaan yang belum selesai/tidak sesuai rencana dan kualitas.
Sehingga menjadi pekerjaan prioritas pada minggu berikutnya diikuti dengan
penambahan tenaga kerja dan material agar tidak mengganggu rencana kerja minggu
kerja berikutnya. Seluruh bentuk keputusan hasil rapat dituangkan dalam berita acara
dan disahkan bersama.
PERENCANAAN REHAB GAPURA ALUN-ALUN ITHO
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
4. Rapat Evaluasi Bulanan , memuat tentang evaluasi hasil pekerjaan dalam bulan
terakhir, dan rencana pekerjaan bulan berikutnya. Dalam rapat ini dibahas pula
tentang pekerjaan yang belum selesai / tidak sesuai rencana dan kualitas. Sehingga
menjadi pekerjaan prioritas pada minggu berikutnya diikuti dengan penambahan
tenaga kerja dan material agar tidak mengganggu rencana kerja bulan kerja
berikutnya. Seluruh bentuk keputusan hasil rapat dituangkan dalam berita acara dan
disahkan bersama.
5. Insidentil Meeting, dilaksanakan apabila ada ketidaksesuaian pelaksanaan dengan
gambar kerja dan spesifikasi serta kuantitas analisa biaya atau ada kejadian luar
biasa. Seluruh bentuk keputusan hasil rapat dituangkan dalam berita acara dan
disahkan bersama.
6. Dalam Seluruh Situasi, Pelaksana Lapangan dan Pengawas Lapangan harus
bersama sama mengikuti laju perkembangan pekerjaan, dan memeriksa tentang
kualitas dan kuantitas pekerjaan. Sehingga pekerjaan sesuai dengan buku kontrak.
Apabila terjadi kesalahan dan ketidaksesuaian, maka dibahas dalam rapat dan
diselesaikan dengan peraturan yang berlaku.
4.9 Gambar-Gambar dan Rencana Kerja
a. Ukuran
Pada dasarnya semua ukuran yang tertera dalam gambar kerja adalah ukuran jadi
meliputi ukuran :
• As-as
• Luar-luar
• Dalam-dalam
b. Penjelasan Gambar
1. Bila gambar kerja tidak sesuai dengan RKS maka yang memikat adalah RKS,
atau ditentukan kemudian oleh Konsultan Pengawas Lapangan.
2. Bila suatu gambar tidak cocok dengan gambar yang lain dalam satu disiplin
kerja, maka gambar yang mempunyai skala yang lebih besar yang
berlaku/mengikat.
3. Bila ada perbedaan antara gambar kerja arsitektur dengan struktur maka yang
berlaku/mengikat adalah gambar kerja arsitektur sepanjang tidak mengurangi
segi konstruksi dan kekuatan struktur.
4. Bila ada perbedaan antara gambar kerja arsitektur dengan gambar kerja
elektrikal, mekanikal, plumbing maka yang dipakai sebagai pegangan adalah
ukuran fungsional dalam gambar arsitektur.
5. Bila ada perbedaan antara gambar tanggal pengeluaran yang berbeda untuk satu
masalah, maka gambar dengan tanggal yang tercantum terbaru yang
berlaku/mengikat.
6. Bila perbedaan-perbedaan itu, ketidakjelasan maupun kesimpang siuran
menimbulkan keragu-raguan sehingga dalam pelaksanaan dapat menimbulkan
kesalahan, maka pemborong diwajibkan melaporkan ke Konsultan Pengawas
PERENCANAAN REHAB GAPURA ALUN-ALUN ITHO
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
untuk diadakan pertemuan dengan Konsultan Perencana untuk mendapat
keputusan bersama dengan peraturan yang berlaku.
7. Ketentuan diatas tidak dapat dijadikan alasan oleh pemborong untuk
memperpanjang waktu pelaksanaan maupun mengajukan “Claim” biaya
pekerjaan tambahan.
8. Harus selalu dibuat gambar pelaksanaan dari semua komponen struktur
berdasarkan disain yang ada dan harus dimintakan persetujuan tertulis dari
Konsultan Pengawas Lapangan.
9. Gambar pelaksanaan ini harus memberikan semua data-data yang diperlukan
termasuk keterangan produk bahan, keterangan pemasangan, data-data tertulis,
dan hal-hal lain yang diperlukan.
10. Kontraktor bertanggung jawab terhadap semua kesalahan-kesalahan detailing
fabrikasi dan ketepatan penyetelan/pemasangan semua bagian konstruksi.
Pekerjaan perubahan dan pekerjaan tambahan di lapangan pada waktu
pemasangan yang diakibatkan oleh kurang teliti atau kelalaian Kontraktor,
harus dilakukan atas biaya Kontraktor.
11. Keragu-raguan terhadap kebenaran dan kejelasan gambar dan spesifikasi harus
ditanyakan kepada Konsultan Pengawas dan Perencana. Apabila prosedur ini
tidak dilaksanakan maka Kontraktor bertanggung jawab sepenuhnya atas hasil
pelaksanaannya.
12. Kontraktor diwajibkan untuk membuat gambar-gambar "As Built Drawing"
sesuai dengan pekerjaan yang telah dilakukan dilapangan secara aktual.
13. Gambar-gambar yang bersifat Umum dan Detail berskala besar dibuat oleh
perencana, tetapi bila dianggap perlu untuk pelaksanaan pekerjaan tersebut,
Kontraktor diharuskan pula membuat gambar kerja [Shop Drawings] yang
mendapatkan persetujuan/pengesahan dari konsultan perencana dan pihak
Pemberi Tugas.
14. Harus selalu dibuat gambar pelaksanaan dari semua komponen struktur
berdasarkan disain yang ada dan harus dimintakan persetujuan tertulis dari
Konsultan Pengawas.
4.10 Test dan Quality Control
A. Tenaga Ahli
Kontraktor harus menempatkan Site Engineer yang handal yang ditempatkan
dilapangan dan memiliki sertifikasi kerja untuk bidang pekerjaannya. Semua sub
kontraktor yang digunakan harus memiliki standar kualifikasi yang ditetapkan LPJK
dan Assosiasi Profesional sesuai dengan lingkup pekerjaan.
B. Pengujian Bahan
Semua bahan – bahan yang diperlukan untuk bangunan/pekerjaan tersebut,
kontraktor terlebih dahulu harus memberikan contoh-contoh kepada pengawas
lapangan untuk mendapatkan persetujuan sebelum bahan tersebut
didatangkan/dipakai.
PERENCANAAN REHAB GAPURA ALUN-ALUN ITHO
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
C. Sertifikat dan Garansi.
Untuk Pekerjaan yang bersifat fabrikasi atau bahan jadi , harus dilampirkan
tentang sertifikat spesifikasi atau garansi pemakaian dari instansi terkait. Contoh :
Ready mix Concrete , Mesin mesin siap pasang, rangka atap zincalume dll.
PASAL 5
PERATURAN-PERATURAN
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung;
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana dirubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 79 Tahun 2015;
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi
Bangunan Gedung;
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung;
11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 14/PRT/M/2017 tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung;
13. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan
Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat;
14. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 05/PRT/M/2016 tentang lzin Mendirikan Bangunan Gedung;
15. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 14/PRT/M/2013 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
Nomor 07/PRT/M/2011 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan
Konstruksi Dan Jasa Konsultansi;Peraturan Umum dari Dinas Kesehatan Kerja
Departemen Tenaga Kerja;
PERENCANAAN REHAB GAPURA ALUN-ALUN ITHO
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
16. Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Instalasi Listrik (PUIL) 1979 dan PLN
setempat;
17. Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Instalasi Air Minum serta Instalasi
Pembuangan dan Perusahaaan Air Minum;
18. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PKKI-1961);
19. Peraturan Semen Portland Indonesia NI-08;
20. Peraturan Muatan Indonesia;
21. Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia 1983;
22. Peraturan Pengecatan NI-12;
23. Peraturan dan Ketentuan lain yang dikeluarkan oleh Jawatan/Instansi Pemerintah
setempat, yang bersangkutan dengan permasalahan bangunan.
PASAL 6
PEKERJAAN K3 (KESEHATAN, KESELAMATAN, KERJA)
6.1 Sosialisasi dan Promosi K3
A. Spanduk (Banner)
Papan Spanduk Banner K3 menggunakan rangka kayu Kelas II dilapis dengan
tripleks 4 mm. Penulisan menggunakan cat kualitas baik dan tahan cuaca. Alternatif
bahan digital Printing water proof. Spanduk K3 diwajibkan terpasang pada saat
pelaksanaan pekerjaan dimulai sampai dengan dengan Serah Terima Kedua selesai.
B. Poster
Poster menggunakan rangka kayu Kelas II dilapis dengan tripleks 4 mm.
Penulisan menggunakan cat kualitas baik dan tahan cuaca. Alternatif bahan digital
Printing water proof. Papan Poster diwajibkan terpasang pada saat pelaksanaan
pekerjaan dimulai sampai dengan dengan Serah Terima Kedua selesai.
C. Papan Informasi K3
Papan Informasi K3 menggunakan rangka kayu Kelas II dilapis dengan
tripleks 4 mm. Penulisan menggunakan cat kualitas baik dan tahan cuaca. Alternatif
bahan digital Printing water proof. Papan Poster diwajibkan terpasang pada saat
pelaksanaan pekerjaan dimulai sampai dengan dengan Serah Terima Kedua selesai.
PERENCANAAN REHAB GAPURA ALUN-ALUN ITHO
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Sumber : Indo Poster
6.2 Alat Pelindung Diri
Alat Pelindung diri teridiri dari :
1. Topi Pelindung
2. Baju Safety 4 Line
3. Sarung Tangan
4. Sepatu Keselamatan
6.3 Fasilitas Sarana Kesehatan
Fasilitas sarana kesehatan terdiri dari:
Peralatan P3K (Kotak P3K, Obat Luka, Perban, dll).
6.4 Pengendalian Resiko K3
Pengendalian Resiko K3 terdiri dari:
1. Tersedianya Tabung Apar.
2. Jauhkan benda-benda yang bisa mengakibatkan insiden berbahaya.
PASAL 7
PEKERJAAN STRUKTUR
7.1 Pekerjaan Beton
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan beton yang harus dikerjakan terdiri dari :
- Cor dak beton K.225 T.12cm
- Cor beton penyangga tiang lampu
2. Syarat-Syarat
Semua bahan-bahan yang dipergunakan harus memenuhi
peraturan/normalisasi yang berlaku di Indonesia seperti PUBBm, PMI dll.
1) Beton Lantai
- Untuk Lantai beton yang direncanakan mutu K 225, dimana komposisi campuran
didapat dari Uji Job Mix Formula (JMF) Oleh Laboratorium Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang.
- Bahan batu yang digunakan tidak diperkenankan menggunakan bahan batu koral
sungai. Batu yang digunakan adalah batu pecah / split.
3. Bahan-Bahan
PERENCANAAN REHAB GAPURA ALUN-ALUN ITHO
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Beton bertulang dibuat untuk rangka penguat lantai dak beton. Mutu beton
yang telah disyaratkan adalah K-225 untuk beton struktur (berdasarkan masing-
masing mutu/lihat pada Daftar Analisa). Semen PC yang dipakai adalah produk dalam
negeri yang terbaik (satu merk untuk seluruh pekerjaan). Pasir beton harus bersih,
bebas dari tanah/lumpur dan zat-zat organik lainnya. Split dari pecahan batu keras
dengan ukuran 1-2 cm, bebas dari kotoran. Baja tulangan menurut ketentuan PBI
1971.
4. Baja Tulangan
Ukuran baja tulangan harus disesuaikan dengan gambar, sebelum beton dicor
tulangan besi beton harus bebas dari minyak, kotoran, cat, karat atau bahan-bahan lain
yang merusak. Semua tulangan harus dipasang dengan posisi yang tepat dengan
ukuran tebal selimut beton adalah 2,0 – 2,5 cm.
5. Bekisting
a. Bahan
Bekisting harus dipakai kayu Meranti, Rangka bekisting harus memakai kayu
yang cukup kering dan kuat ukuran 5/5 dan 5/7. Papan untuk bekisting yang
disyaratkan adalah papan kayu meranti yang berkualitas baik, kuat dan utuh.
Untuk bekisting beton yang dimensinya lebih dari 20 cm harus menggunakan
multiplek 9mm dan sesuai dengan finishing yang diminta menurut bentuk, garis
ketinggian dan dimensi dari beton sebagaimana diperlihatkan dalam gambar.
Bekisting harus cukup mampu dalam menahan getaran-getaran vibrator dan
kejutan daya lain yang diterima tanpa merubah bentuk. Cetakan harus dibuat dari
papan-papan yang bermutu baik atau plywood, tebalnya tergantung dari kualitas dan
jarak rangka pengikat cetakan tersebut.
b. Konstruksi
Cetakan harus dibuat dan disangga sedemikian rupa hingga dapat menahan
getaran yang merusak atau lengkung akibat tekanan adukan beton yang cair atau
sudah padat. Cetakan harus dibuat sedemikian rupa sehingga mempermudah
penumbukan-penumbukan untuk memadatkan pengecoran beton tanpa merusak
konstruksi.
c. Alat untuk membersihkan
Pada cetakan untuk kolom atau dinding harus diadakan perlengkapan-
perlengkapan untuk menyingkirkan kotoran-kotoran, serbuk gergaji, potongan-
potongan kawat pengikat dll.
d. Ukuran
Semua ukuran cetakan harus tepat sesuai dengan gambar dan sama disemua
tempat sesuai dengan ukuran yang diinginkan. Ukuran Bekisting adalah Dimensi
Beton tercor sesuai dalam gambar Kerja, tidak termasuk tebal plesteran dan acian.
e. Steiger
Steiger cetakan harus dari kayu dolken atau scafolding dan tidak
diperkenankan memakai bambu.
PERENCANAAN REHAB GAPURA ALUN-ALUN ITHO
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
f. Pembongkaran Cetakan
Pembongkaran cetakan dapat dilakukan setelah waktu minimal yang dicantumkan
dibawah ini:
- Plat lantai minimum 21 hari.
Bilamana akibat pembongkaran cetakan, pada bagian konstruksi akan bekerja
beban-beban yang lebih tinggi daripada beban rencana, maka cetakan tidak boleh
dibongkar selama keadaan tetap berlangsung. Perlu ditentukan tanggung jawab dan
keamanan konstruksi beton, seluruh tanggung jawab terletak pada Penyedia pekerjaan
konstruksi dan Penyedia pekerjaan konstruksi harus memperhatikan termasuk
mengenai pembongkaran cetakan (ditujukan ke PBI 1971 dalam pasal yang
bersangkutan). Penyedia pekerjaan konstruksi harus memberitahu Pemberi
Tugas/Pengawas Lapangan bilamana Penyedia pekerjaan konstruksi akan bermaksud
membongkar cetakan pada bagian-bagian kontruksi yang utama dan minta
persetujuan, tapi dengan adanya persetujuan itu tidak berarti Kontaktor lepas dari
tanggung jawab.
6. Syarat-Syarat Umum
a. Ketentuan
Menunjukkan pada persyaratan yang berlaku :
1. Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971, NI-2 (selanjutnya disebut PBI 71)
2. PUGG NI-3, 1970
3. SK SNI Beton 1991 (Tata Cara Penghitungan Struktur Beton untuk Bangunan
Gedung)
b. Mutu Beton
Mutu beton yag dipakai adalah mutu K.225 dengan mutu baja BJTD 24 untuk
tulangan dengan diameter lebih besar atau sama dengan 13 mm dan BJTP 24 untuk
tulangan yang lebih kecil. Masing-masing penggunaan disesuaikan dengan yang
tercantum pada gambar dan uraian dalam butir c. Karakteristik beton merupakan
syarat mengikat.
c. Campuran/adukan beton
1. Macam adukan
Macam adukan standar dengan campuran agregat kasar atau halus dengan
banyaknya tiap 50 kg Portland Cement dan ukuran norminal agregat
kasar/halus menurut tabel berikut dibawah ini adalah sebagai pedoman :
Jenis Beton Campuran Agregat Halus Agregat Kasar
Ukuran
B1 1:1,5:2,5 0,060 m3 0,100 m3 10 mm
B2 1:2:3 0,080 m3 1,120 m3 20 mm
B3 1:3:5 0,120 m3 0,240 m3 38 mm
Penyedia pekerjaan konstruksi harus membuat percobaan komposisi campuran
(beton mixed) guna memenuhi kekuatan karakteristik yan ditentukan.
2. Pemakaian Jenis Adukan Beton
- Jenis beton B1
PERENCANAAN REHAB GAPURA ALUN-ALUN ITHO
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Konstruksi beton menggunakan mutu beton berkisar K.225
- Jenis Beton B2
Semua jenis beton non struktur menggunakan beton bertulang dengan mutu
beton K.175
- Jenis Beton B3
Untuk lantai kerja, tebal 5 cm atau sesuai Gambar Rencana (tidak dicor
kedalaman cetakan). Bila Penyedia pekerjaan konstruksi menggunakan mesin
pengaduk sendiri, diharuskan membuat proposal teknik pengadukan yang
diajukan dan mendapat persetujuan Perencana/Pengawas Lapangan sebelum
pengadukan dimulai.
3. Campuran tambahan untuk beton (Concrete admixture)
Bilamana dianggap perlu, dapat dipergunakan concrete admixture terhadap
kebutuhan penambahan kuat tekan.
4. Semua pengadukan jenis beton dilakukan dengan mesin pengaduk
berkapasitas
tidak kurang dari 350 liter. Setiap kali membuat adukan, pengadukan harus
rata hingga warna dan kentalnya sama.
5. Takaran perbandingan campuran
Semua bahan harus ditakar menurut volume/beratnya dengan menggunakan
alat pengukur yang sama. Misal ; Dolak atau Kaleng Cat.
6. Temperatur adukan yang diijinkan 20-30 derajat celcius
d. Pengawasan Campuran Adukan
a. Komposisi
Semua agregat, semen, air volume/beratnya harus ditakar dengan seksama.
Proporsi semen yang ditentukan dalam butir c adalah minimal. Sebagai pedoman,
Penyedia pekerjaan konstruksi harus tetap mengusahakan mutu kekuatan beton
sesuai dengan yang disyaratkan dalam butir c.
b. Pengujian/testing
Pada umumnya pengujian dilakukan sesuai dengan persyaratan dalam PBI
1971 Bab.4.8 termasuk pengujian-pengujian susut (slump) dan pengujian-
pengujian tekanan. Nilai slulmp untuk pekerjaan :
• Sloof : 10 + 2
• Kolom, balok, pelat : 12 + 2
Jika beton tidak memenuhi syarat-syarat slump, maka bagian kelompok beton
tersebut tidak boleh dipakai. Jika pengujian tekanan gagal, maka pengujian
lanjutan harus dilakukan sesuai dengan prosedur-prosedur dalam PBI-1971.
7. BAHAN-BAHAN
a. Semen
Semen yang dipakai harus Portland Cement dari merk yang disetujui dan yang
dalam segala hal harus memenuhi syarat seperti dikehendaki oleh “Peraturan Beton
PERENCANAAN REHAB GAPURA ALUN-ALUN ITHO
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Bertulang Indonesia” untuk beton kelas I. Dalam pengangkutan, semen harus
terlindungi dari hujan, zak (kantong) asli dari pabriknya dalam keadaan tertutup rapat
dan harus disimpan di gudang yang cukup ventilasinya dan tidak kena air, ditaruh
pada tempat yang ditinggikan paling sedikit 10 cm dari lantai. Kantong semen
tersebut tidak boleh ditumpuk sampai tingginya melampaui 2 m, dan tiap pengiriman
baru harus dipidahkan dan ditandai dengan maksud agar pemakai semen
dilakukan menurut aturan pengirimannya.
b. Agregat ( butiran Pasir)
Agregat harus keras, bersifat kekal dan bersih serta tidak boleh menggandung
bahan-bahan yang merusak umpamannya yang berbentuk atau kualitasnya
bertentangan dan mempengaruhi kekuatan atau kekalnya konstruksi beton pada setiap
umur, termasuk daya tahannya terhadap karat dari tulangan besi beton. Agregat
(butiran) dalam segala hal harus memenuhi yang dikehendaki (ketentuan- ketentuan)
PBI-1971 Bab 3.5 untuk dilakukan pengujian butiran.
c. Air
Air untuk adukan dan perawatan beton harus bersih, bebas dari bahan-bahan
yang merusak atau campuran-campuran yang mempengaruhi daya lekat semen
dan dilakukan pengujian air/laboratorium test.
d. Baja Tulangan
• Jenis Tulangan
Batang tulangan besi beton harus terdiri dari baja lunak dan baja sedang
dengan tegangan leleh 2.250 kg/cm2.
Bahan tersebut dalam segala hal harus memenuhi ketentuan-ketentuan PBI-
1971. Grade yang dipergunakan adalah ST-42 dengan kategori BJTP-24 untuk
tulangan dengan diameter < 13 mm dan BJTD-39 untuk tulangan dengan diameter
lebih besar atau sama dengan 13 mm.
• Penyambungan Tulangan
Panjang penyambungan harus dilakukan menurut aturan yang terdapat dalam
PBI-1971 dan SK SNI Beton 1991. Kecuali yang tidak ditentukan diatas dan yang
tidak tercantum dalam gambar, dalam segala hal tidak boleh kurang dari 60 cm.
• Penyimpanan
Tulangan besi beton harus disimpan dengan tidak menyentuh tanah dan tidak
boleh disimpan diudara terbuka untuk jangka waktu yang panjang.
• Pemasangan
Sebelum beton dicor, tulangan besi beton harus bebas dari minyak, karat lepas,
kulit lain yang merusak harus dihilangkan dengan kompresor sebelum pengecoran.
Semua tulangan harus dipasang dengan posisi yang tepat sehingga tidak dapat
berubah atau bergeser pada waktu adukan ditumbuk-tumbuk atau dipadatkan.
Tulangan besi beton dan penutup beton tingginya harus tepat.
• Pengujian (testing)
Pada umumnya pengujian untuk tulangan besi beton harus sesuai dengan PBI-
1971 dan SK SNI Beton 1991 yaitu yang mempunyai kekuatan leleh minimal 3.900
kg/cm2. Jika besi beton tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum
PERENCANAAN REHAB GAPURA ALUN-ALUN ITHO
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
dalam uraian dan syarat-syarat serta syarat-syarat pengujian maka kelompok yang
tidak memenuhi syarat-syarat itu tidak boleh dipakai, dan Penyedia pekerjaan
konstruksi harus menyingkirkannya dari tempat pekerjaan.
• Selimut Beton
Ukuran minimal selimut beton sesuai dengan penggunaaanya (tidak termasuk
plesteran) adalah sesuai dengan SK SNI Beton 1991.
8. Lingkup Dan Macam Pekerjaan
Lingkup pekerjaan meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan dan semua
peralatan untuk menyelesaikan pekerjaan ini, terdiri dari :
a. Pekerjaan sloof
b. Pekerjaan struktur kolom, balok dan plat lantai beton
c. Pekerjaan beton lantai kerja
9. Syarat-Syarat Pelaksanaan
a. Bekisting dan Tulangan
• Bekisting harus dipasang dengan kuat pada posisi sesuai dengan Gambar
Rencana.
• Stek-stek tulangan kolom harus disetel setepat-tepatnya sebelum pengecoran
beton dilaksanakan.
b. Lobang-lobang dan Blok-blok klos
Kontraktor harus menentukan tempat dan membuat lobang-lobang, memasang
kayu keras untuk paku atau klos-klos, angker dan sebagainya yang diperlukan,
memasang rangka atau pekerjaan kayu halus. Alat yang salah penempatannya harus
dipindahkan jika memang diperintahkan oleh Pemberi Tugas dan ketetapan-ketetapan
lain harus diikuti untuk mencapai tujuan yang dikehendaki.
c. Toleransi
Posisi masing-masing bagian konstruksi harus dalam batas toleransi 1 cm.
Toleransi ini tidak boleh bertambah-tambah (cumulative). Ukuran masing-masing
bagian harus seksama dalam - 0,50 dan + 0,50.
d. Pemberitahuan Pelaksanaan Pengecoran
Sebelum melaksanakan pekerjaan pengecoran beton pada bagian-bagian
utama dari suatu pekerjaan, Penyedia pekerjaan konstruksi harus mendapat
persetujuan lebih dahulu dari Pengawas. Jika tidak mendapat persetujuan dan
pengecoran tidak disetujui maka Penyedia pekerjaan konstruksi dapat diperintahkan
untuk membongkar beton yang telah dicor atas biaya sendiri.
e. Pengangkutan adukan
PERENCANAAN REHAB GAPURA ALUN-ALUN ITHO
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Adukan beton harus diangkut sedemikian rupa sehingga dapat dihindarkan
adanya pemisahan dari bagian-bagian bahan adukan tidak boleh dijatuhkan dari
ketinggian melebihi 2 m.
f. Pembersihan Cetakan
Sebelum beton dicor, semua kotoran dan benda-benda lepas harus dibuang
dari cetakan, Permukaan cetakan dan pemasangan-pemasangan dinding yang akan
berhubungan dengan beton harus dibatasi dengan air sebelum dicor.
g. Pengecoran
Pengecoran kedalam cetakan harus selesai sebelum adukan mulai mengental,
yang dalam keadaan normal biasannya dalam waktu 30 menit. Pengecoran satu unit
atau bagian dari pekerjaan harus dilanjutkan tanpa henti.
Tidak diperbolehkan melaksanakan pengecoran beton pada waktu hujan,
kecuali jika Penyedia pekerjaan konstruksi mengambil tindakan-tindakan mencegah
kerusakan.
h. Pemadatan beton
Adukan harus dipadatkan dengan memakai alat penggetar (vibrator) yang
berfrekuensi dalam adukan paling sedikit 3.000 putaran dalam 1 menit. Penggetaran
harus dimulai pada waktu adukan ditaruh dan dilanjutkan dengan adukan berikutnya,
permukaan yang tidak vertikal, vibrator harus dekat cetakan tapi tidak menyentuhnya
sehingga dihasilkan satu permukaan beton yang baik. Tidak boleh menggetarkan satu
bagian adukan lebih dari 24 detik, dan penggetaran tidak boleh dilakukan langsung
menembus tulangan dan bagian-bangian adukan yang sudah mengeras.
i. Perawatan
Untuk melindungi beton dari cahaya matahari, angin dan hujan sampai beton
itu mengeras dengan baik, dan untuk mencegah pengeringan terlalu cepat harus
diambil tindakan-tindakan sbb :
1. semua cetakan yang sudah terisi adukan beton harus dibasahi terus menerus
sampai cetakan dibongkar.
2. Setelah pengecoran, beton harus terus menerus dibasahi selama 14 hari.
j. Pembulatan Pinggiran
Pinggiran dari plat beton pada jalan corridor dan lain-lain harus dibulatkan
dengan alat-alat yang cocok dengan lingkaran perbulatan kira-kira 0,5 cm.
k. Perubahan Konstruksi Beton
Meskipun hasil pengujian kubus-kubus beton memuaskan, Pemberi Tugas/
Pengawas Lapangan mempunyai wewenang untuk menolak konstruksi beton yang
cacat seperti kondisi berikut ini :
PERENCANAAN REHAB GAPURA ALUN-ALUN ITHO
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
1). Konstruksi beton yang keropos.
2). Konstruksi beton yang tidak sesuai dengan bentuk yang direncanakan atau
posisinya tidak sepertinya yang ditunjukan dalam gambar.
3). Konstruksi beton yang tidak tegak lurus atau rata-rata seperti yang
direncanakan.
4). Konstruksi beton yang berisikan kayu atau benda lainnya.
l. Campuran dan pengambilan contoh (sampling)
- Untuk mencapai mutu beton K.225 sesuai dengan PBI 1971, Penyedia pekerjaan
konstruksi harus melakukan percobaan-percobaan membuat design mixed
(campuran beton) sedemikian rupa sehingga untuk kubus beton yang berukuran 15
x 15 x 15 cm pada umur 28 hari, harus mempunyai kekuatan tekan yang
disyaratkan diatas. Bahan-bahan yang dipergunakan adalah bahan-bahan yang
nantinya akan dipergunakan sebagai bahan beton struktur. Kubus percobaan
harus dibuat sejumlah 20 buah dan dibuat paling sedikit dalam 3 proses
pengadukan yang tidak bersamaan waktunya. Referensi pada pasal 4.6. PBI 1971.
- Setiap hari pengecoran harus diambil contoh uji (sampling) paling sedikit 3 (tiga)
buah kubus percobaan. Pengetesan kubus percobaan tersebut hanya boleh
dilakukan di Lembaga-lembaga Penelitian Bahan Bangunan resmi yang disetujui
oleh Pengawas Lapangan. Analisa kekuatan berdasarkan pada rumus statistik
sebagaimana tertera dalam PBI 1971, pasal 4.6. ayat 1 s/d 5.
PASAL 9
PEKERJAAN ARSITEKTUR
10.1 Pekerjaan Plesteran
Kecuali disebutkan lain, bahan penyelesaian atau penutup permukaan
dinding/tembok bata adalah plesteran. Pekerjaan plesteran mencakup pembuatan
dan pemasangan plesteran pada dinding-dinding tembok bata dan bidang-bidang
beton, meliputi penyediaan bahan, tenaga kerja dan peralatannya. Semua permukaan
plesteran di cat dengan cat tembok, kecuali disebutkan lain.
1. Bahan
Komposisi bahan adukan sesuai dengan persyaratan, yaitu :
a. Pemasangan plesteran 1 sp : 4 pp tebal 15 mm untuk dinding trasram atau
daerah basah dan dinding luar yang tidak tertutup atap.
b. Pemasangan screding/leveling talang beton
- Plesteran beton 1 SP : 2 PP, tebal = 30 mm
PERENCANAAN REHAB GAPURA ALUN-ALUN ITHO
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
c. Pemasangan finishing lapisan kedap air lantai KM/WC
- Waterproofing sika top 107 Seal
d. Pemasangan plesteran skooning 1 SP : 3 PP, lebar = 10 cm
e. Pemasangan Acian
f. Semen PC yang dipakai adalah produk lokal yang baik (Tonasa atau Tiga
Roda)
2. Pelaksanaan
Plesteran Beton
• Seluruh permukaan beton yang tampak harus menghasilkan permukaan yang
halus dan rata.
• Bila pelaksanaan pekerjaan beton tidak dapat menghasilkan permukaan yang
halus dan rata maka permukaan tersebut harus diplester hingga menghasilkan
permukaan seperti yang dimaksud didalam gambar rancangan
pelaksanaan.
• Permukaan beton yang akan diplester harus disiapkan dulu dengan pekerjaan
pendahuluan dengan urutan sbb :
1. Permukaan dibuat kasar dengan betel/pahat beton
2. Dibasahi dengan air
3. Disapu air semen (PC) atau bonding egent
• Semen PC untuk plesteran adalah campuran 1Pc : 4Ps yang diaduk secara
benar-benar homogen.
• Ketebalan plesteran adalah rata-rata 15 mm. Plesteran harus diakhiri
dengan acian halus dari adukan air semen (PC).
c. Semua pasangan dinding bata harus diplester dan diaci kecuali pasangan
dinding bata yang tertanam didalam tanah atau dibawah lantai dasar cukup
diplester dengan campuran 1PC:3PP tanpa acian.
10.2 Pekerjaan Kusen, Pintu, dan Jendela
A. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini mencakup seluruh pekerjaan pembuatan dan pemasangan kusen,
daun pintu dan jendela dengan bahan-bahan dari Kayu Bengkirai dan Ulin, termasuk
menyediakan bahan, tenaga dan peralatan untuk pekerjaan ini.
B. Prosedur Umum
a. Contoh Bahan dan Data Teknis
1. Contoh profil dan penyelesaian permukaan yang harus meliputi tipe Kayu Ulin
Moulding yang telah dihaluskan. pelapisan, warna, dan penyelesaian, harus
diserahkan kepada Pengawas Lapangan untuk disetujui.
2. Bahan produk Kusen dan Daun Pintu dan Jendela harus dilengkapi dengan data-
data :
1. Jenis Kayu yang sesuai
2. dimensi penampang 6/12 untuk kusen kayu
PERENCANAAN REHAB GAPURA ALUN-ALUN ITHO
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
3. ketebalan 5 cm untuk daun pintu dan jendela
b. Pengiriman dan Penyimpanan
1. Pekerjaan Kusen dan Daun Pintu dan Jendela dan kelengkapan harus diadakan
sesuai ketentuan Gambar Kerja, bebas dari bentuk puntiran, lekukan dan cacat.
2. Segera seteklah didatangkan, pekerjaan Kusen kayu, Daun Pintu dan Jendela dan
kelengkapan harus ditumpuk dengan baik ditempat yang bersih dan kering dan
dilindungi terhadap Matahari dan Hujan Langsung sebelum dan setelah
pemasangan. Semua bagian harus dijaga tetap bersih dan bebas dari ceceran
adukan, plesteran, cat dan lainnya.
c. Garansi
Penyedia pekerjaan konstruksi harus memberikan kepada Pemilik Proyek,
garansi tertulis yang meliputi kesempurnaan pemasangan, pengoperasian dan kondisi
semua pintu, jendela dan lainnya seperti ditunjukkan dalam spesifikasi ini.
10.3 Pekerjaan Kunci Dan Kaca Keterangan
Pekerjaan kunci dan kaca meliputi pengisian bidang-bidang kusen (kaca mati),
daun pintu dan jendela bovenlicht. Dan pemasangan kunci. Contoh kaca yang akan
dipakai harus diperlihatkan kepada Pengawas sebelum dipasang. Pekerjaan kunci kaca
meliputi :
- Pemasangan kunci pintu body pelor Paloma, Dekkson, Solid
- Pemasangan kunci pintu bulat Paloma, Dekkson, Solid
- Pemasangan handle pintu tanam Paloma, Dekkson, Solid
- Pemasangan pull handle Paloma, Dekkson, Solid
- Pemasangan engsel stainless 4" Paloma, Dekkson, Solid
- Pemasangan engsel tanam Paloma, Dekkson, Solid
- Pemasangan casement jendela Paloma, Dekkson, Solid
- Pemasangan rambuncis 425 Paloma, Dekkson, Solid
- Pemasangan flush bolt gerendel tanam Paloma, Dekkson, Solid
- Pemasangan floorhinges stainless steel (engsel pintu kaca)
- Pemasangan patch fitting stainless steel (klem pemegang kaca)
- Pemasangan handle pintu kaca stainless steel
- Pemasangan kaca bening tebal = 5 mm Asahimas, Mulia, Intan Makmur
A. Bahan
a. Kaca Bening
Kaca polos harus merupakan lembaran bening jenis float glass yang datar dan
ketebalannya merata, tanpa cacat dan dari kualitas yang baik yang memenuhi
ketentuan SNI 15-0047-1987 dan SNI 15-0130-1987, seperti type Indoflot buatan
Asahimas atau yang setara. Ukuran dan ketebalan kaca sesuai petunjuk dalam
gambar Kerja.
b. Neoprene/Gasket
Neoprene/Gasket atau bahan sintetis lainnya yang setara untuk
perlengkapan
PERENCANAAN REHAB GAPURA ALUN-ALUN ITHO
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
pemasangan kaca pada rangka alumunium. Dimensi Neoprene/Gasket yang
dibutuhkan disesuaikan dengan ketebalan kaca dan jenis profil alumunium yang
digunakan.
B. Pelaksanaan
a. Umum
1. Pemasangan semua alat penggantung dan pengunci harus sesuai dengan
persyaratan serta sesuai dengan petunjuk dari pabrik pembuatnya
2. Semua peralatan tersebut harus terpasang dengan kokoh dan rapih pada
tempatnya, untuk menjamin kekuatan serta kesempurnaan fungsinya.
3. Lubang untuk pemasangan kunci dan engsel harus dibuat persis dan tidak
boleh
longgar. Semua alat kunci harus dipasang dengan sekrup secara lengkap.
4. Pemasangan Kaca jendela menggunakan kaca bening dengan tebal 5 mm,
Mulia, Intan Makmur
5. Kaca yang digunakan kaca berkualitas baik dan tidak bergelombang maupun
terdapat goresan.
6. Sebelum dipasang kaca harus sudah mendapat persetujuan/diseleksi oleh
Direksi terlebih dulu. Pemasangan kaca harus rapat/rapi dan diberi spasi untuk
kemungkinan mengembang/menyusut (diberi renggangan) dan lubang antara
kayu dan kaca diberi dempul sebagai pengisi
7. Pemberian tanda pada kaca memakai kapur tidak diperbolehkan memakai
potongan-potongan kertas yang ditempel dengan lem.
8. Ukuran-ukuran kaca dan cermin yang tertera dalam Gambar Kerja adalah
ukuran yang mendekati sesungguhnya. Ukuran kaca yang sebenarnya dan
besarnya toleransi harus diukur ditempat oleh Penyedia pekerjaan konstruksi
berdasarkan ukuran di tempat kaca atau cermin tersebut akan dipasang atau
menurut petunjuk dari Pengawas lapangan bila dikehendaki lain.
9. Setiap kaca harus tetap ditempeli merk pabrik yang menyatakan tipe
kaca, ketebalan kaca dan kualitas kaca. Merk-merek tersebut baru boleh
dilepas setelah mendapatkan persetujuan dari Pengawas lapangan.
10. Semua bahan harus dipasang dengan rekomendasi dari pabrik.
Pemasangan harus dilakukan oleh tukang-tukang yang ahli dalam bidang
pekerjaanya.
b. Pemasangan Kaca
1. Sela dan Toleransi pemotongan
Sela dan toleransi pemotongan sesuai ketentuan berikut :
a. Sela bagian muka antara kaca dan rangka nominal 3 mm
b. Sela bagian tepi antara kaca dan rangka nominal 6 mm
c. Kedalaman celah minimal 16 mm
d. Toleransi pemotongan maksimal untuk seluruh kaca adalah + 3 mm atau –
1,5 mm
PERENCANAAN REHAB GAPURA ALUN-ALUN ITHO
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
e. Sela untuk gasket harus ditambahkan sesuai dengan jenis gasket yang
digunakan.
2. Persiapan Permukaan
- Sebelum kaca-kaca dipasang, daun pintu, daun jendela, bingkai partisi dan
bagian-bagian lain yang akan diberikan kaca harus diperiksa bahwa mereka dapat
bergerak dengan baik.
- Daun pintu dan daun jendela harus diamankan atau dalam keadaan terkunci atau
tertutup sampai pekerjaan pemolesan dan pemasangan kaca selesai.
- Permukaan semua celah harus bersih dan kering dan dikerjakan sesuai
petunjuk pebrik.
- Sebelum pelaksanaan, permukaan kaca harus bebas dari debu, lembab dan lapisan
bahan kimia yang berasl dari pabrik
3. Neoprene/Gasket dan Seal
- Setiap pemasangan kaca pada daun pintu dan jendela harus dilengkapi
dengan Neoprene/gasket yang sesuai.
- Neoprene/Gasket dipasang pada bilang antar kusen dengan daun pintu dan
jendela, kusen dengan dinding yang berfungsi sebagai seal pada ruang yang
dikondisikan.
4. Penggantian dan pembersihan
- Pada waktu penyerahan pekerjaan, semua kaca harus sudah dalam keadaan
bersih, tidak ada lagi merk perusahaan, kotoran-kotoran dalam bentuk
apapun.
- Semua kaca yang retak, pecah atau kurang baik harus diganti oleh Penyedia
pekerjaan konstruksi tanpa tambahan biaya dari pemilik Proyek.
10.4 Pekerjaan Pengecatan
Pekerjaan ini mencakup semua pekerjaan yang berhubungan dan seterusnya
dilaksanakan dalam pengecatan dengan bahan-bahan emulsi, enamel, cat dasar,
pendempulan, baik yang dilaksankan sebagai pekerjaan permulaan, ditengah-tengah
dan akhir. Yang dicat adalah semua permukaan baja/besi, plesteran tembok dan beton
dan permukaan-permukaan lain yang disebutkan dalam gambar dan RKS. Pekerjaan
ini meliputi penyediaan bahan, tenaga dan semua peralatan yang diperlukan untuk
pekerjaan ini.
A. Standar/Rujukan
- PUBB 1973 NI-3
- Steel Structures Painting Council (SSPC)
- Swedish Standard Institution (SIS)
- British Standard (BS)
- Petunjuk Pelaksanaan dari Pabrik pembuat
B. Bahan
PERENCANAAN REHAB GAPURA ALUN-ALUN ITHO
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
a. Umum
Cat harus dalam kaleng/kemasan yang masih tertutup patri/segel, dan masih
jelas menunjukkan nama/merek dagang, nomor formula atau spesifikasi cat, nomor
takaran pabrik, warna, tanggal pembuatan pabrik, petunjuk dari pabrik dan nama
pabrik pembuat, yang semuanya harus masih absah pada saat pemakaiannya. Semua
bahan harus sesuai dengan spesifikasi yang disyaratkan pada daftar cat. Pemakaian
bahan-bahan pengering atau bahan-bahan lainnya tanpa persetujuan pengawas tidak
diperbolehkan. Selambat-lambatnya sebulan sebelum pekerjaan pengecatan dimulai,
Penyedia pekerjaan konstruksi harus mengajukan daftar tertulis dari semua bahan
yang akan dipakai untuk disetujui oleh Pengawas Lapangan. Konsultan Pengawas
berhak menguji contoh-contoh sebelum memberikan persetujuan.
Untuk menetapkan suatu standar kualitas, disyaratkan bahwa semua cat
yang dipakai harus berdasarkan/mengambil acuan pada cat-cat produksi Mowilex,
Nippon Paint, Propan, jenis outdoor untuk pengecatan dinding luar, Mowilex, Nippon
Paint, Propan, jenis interior untuk pengecatan dinding dalam, produk Catylac,
Decholite, Propan, Pengecatan bidang kayu dengan Politur Mowilex, Impra, Watco,
untuk pengecatan plafond menggunakan Catylac, Decolith, Vinilex, untuk cat besi
dan cat kayu Emco, Avitec, Avian. Pengecatan permukaan baja dengan meni besi
Emco, Avitec, Avian, Pengecatan permukaan besi Emco, Avitec, Avian. Pengecatan
permukaan bubungan genteng baru Fuji, Matex, Avian Paint.
b. Cat Dasar
Cat dasar yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut:
1. Water-based sealer untuk permukaan plesteran, beton, papan gipsum dan panel
kalsium silikat
2. Masonry sealer untuk permukaan plesteran yang akan menerima cat akhir
berbahan dasar minyak
3. Solvent-based anti-corrosive zinc chomate untuk permukaan besi/baja. c.
Undercoat Undercoat digunakan untuk permukaan bidang baru yang
belum pernah dicat sebelumnya.
c. Cat Akhir
Cat akhir yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut atau yang setara :
- Emulsion untuk permukaan interior plesteran, beton, papan gypsum dan panel
kalsium silikat.
- Emulsion khusus untuk permukaan eksterior plesteran, beton, papan gipsum
dan panel kalsium silikat.
- High Quality solvet-based high quality gloss finish untuk permukaan interior
plesteran dengan cat dasar masonry sealer, kayu dan besi/baja.
- Khusus untuk bagian luar yang tidak terlindungi atap dipakai jenis Watershield
C. Pelaksanaan
a. Pelaksanaan Pekerjaan
Pembersihan, persiapan dan perawatan awal permukaan
b. Umum
PERENCANAAN REHAB GAPURA ALUN-ALUN ITHO
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
- Semua peralatan gantung dan kunci serta perlengkapan lainnya,
permukaan polesan mesin, pelat, instalasi lampu dan benda-benda
sejenisnya yang berhubungan langsung dengan permukaan yang akan
dicat, harus dilepas, ditutupi atau dilindungi sebelum persiapan
permukaan dan pengecatan dimulai.
- Pekerjaan harus dilakukan oleh orang-orang yang memang ahli dalam
bidang tersebut.
- Permukaan yang akan dicat harus bersih sebelum dilakukan persiapan
permukaan atau pelaksanaan pengecatan. Minyak dan lemak harus
dihilangkan dengan memakai kain bersih dan zat pelarut/pembersih yang
berkadar racun rendah dan mempunyai titik nyala diatas 380 C.
- Pekerjaan pembersihan dan pengecatan harus diatur sedemikian rupa
sehingga debu dan pencemar lain yang berasal dari proses pembersihan
tersebut tidak jauh diatas permukaan cat yang baru dan basah.
1. Permukaan plesteran dan beton
Permukaan plesteran umumnya hanya boleh dicat sesudah sedikitnya selang
waktu 4 (empat) minggu untuk mengering di udara terbuka. Semua pekerjaan
plesteran atau semen yang cacat harus dipotong dengan tepi- tepinya dan ditembal
dengan plesteran baru hingga tepi-tepinya bersambung menjadi rata dengan plesteran
sekelilingnya.
Permukaan plesteran yang akan dicat harus dipersiapkan dengan menghilangkan
bunga garam kering, bubuk besi, kapur, debu, lumpur, lemak, minyak, aspal, adukan
yang berlebihan dan tetesan-tetesan adukan. Sesaat sebelum pelapisan cat dasar
dilakukan, permukaan plesteran dibasahi secara menyeluruh dan seragam dengan
tidak meninggalkan genangan air. Hal ini dapat dicapai dengan menyemprotkan air
dalam bentuk kabut dengan memberikan selang waktu dari saat penyemprotan hingga
air dapat diserap.
2. Permukaan GRC
Permukaan GRC harus kering, bebas dari debu, oli atau gemuk dan
permukaan yang cacat telah diperbaiki sebelum pengecatan dimulai. Kemudian
permukaan GRC tersebut harus dilapisi dengan cat dasar khusus untuk GRC
untuk menutup permukaan yang berpori. Setelah cat dasar ini mengering dilanjutkan
dengan pengecatan sesuai ketentuan spesifikasi ini.
3. Permukaan besi
Permukaan besi harus bersih dari minyak, lemak dan karat, sisa pengamplasan
serta kotoran lainnya, sebelum pelapisan cat dimulai.
PASAL 10
PEKERJAAN ATAP BAJA RINGAN DAN PENUTUP ATAP
11.1 Lingkup Pekerjaan
PERENCANAAN REHAB GAPURA ALUN-ALUN ITHO
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pekerjaan rangka atap baja ringan adalah pekerjaan pembuatan dan
pemasangan struktur atap berupa rangka batang yang telah dilapisi lapisan anti karat.
Rangka batang berbentuk segitiga yang terdiri dari rangka utama atas (top chord),
rangka utama bawah (bottom chord), dan rangka pengisi (web). Seluruh rangka
tersebut disambung menggunakan baut menakik sendiri (self drilling screw) dengan
jumlah yang cukup. Rangka reng (batten) langsung dipasang diatas struktur rangka
atap utama dengan jarak sesuai dengan ukuran jarak genteng.
Pekerjaan rangka atap baja ringan meliputi:
a. Pengukuran bentang bangunan sebelum dilakukan fabrikasi
b. Pekerjaan pambuatan kuda-kuda
c. Pengiriman kuda-kuda dan bahan lain yang terkait ke lokasi proyek
d. Penyediaan tenaga kerja beserta alat/bahan lain yang diperlukan untuk pelaksanaan
pekerjaan
e. Pekerjaan pemasangan seluruh rangka atap kuda-kuda meliputi struktur rangka
kuda-kuda (truss), balok tembok (top plate/murplat), reng, sekur overhang, ikatan
angin dan bracing ikatan pengaku.
f. Pemasangan jurai dalam (valley gutter).
11.2 Persyaratan Material Rangka Atap
Material struktur rangka atap
a. Properti Mekanikal Baja (Steel mechanical properties)
• Baja Mutu Tinggi G 550
• Kekuatan Leleh Minimum : 550 Mpa
• Tegangan Maksimum : 550 Mpa
• Modulus Elastisitas : 200.000 Mpa
• Modulus Geser : 80.000 Mpa
b. Lapisan anti karat:
Material baja harus dilapisi perlindungan terhadap serangan korosi, dua jenis
lapisan anti karat (coating): Galvanised (Z220)
- Pelapisan : Galvanised
- Jenis : Hot – dip Zinc
- Kelas : Z22
- Ketebalan Pelapisan : 220 gr/m2
- Komposisi : 95% zink, 5% bahan campuran
c. Geometri Profil Rangka Atap
- Profil rangka kuda-kuda yang digunakan adalah type TASO Canal C Ukuran
tinggi 75 mm, Lebar 32 mm, tebal 0,75 mm.
- Reng atap yang digunakan adalah type TASO ukuran tinggi 33 mm, lebar
bawah 49,8mm, lebar atas 20mm, tebal 0,5 mm.
d. Penamaan Bagian-Bagian Kuda-kuda
- Bottom Chord Bracing
PERENCANAAN REHAB GAPURA ALUN-ALUN ITHO
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pengaku/ikatan pada batang tarik bawah bottom chord! pada kuda-kuda baja
ringan.
- Lateral Tie Bracing
Pengaku/bracing antara web pada kuda-kuda baja ringan,sekaligus berfungsi
untuk mengurangi tekuk lokal (buckling) pada batang tekan (web),standar
teknis mengacu pada desain struktur kuda-kuda tersebut.
- Diagonal Web Bracing (Ikatan Angin)
- Pengaku/bracing diagonal antara web pada kuda-kuda baja ringan dengan
bentuk yang sama dan letak berdampingan.
- Strap Brace (Pita Baja)
Yaitu pengaku /ikatan pada top chord dan bottom chord kuda-kuda baja ringan
apabila bentang sudah melebihi 12 m.
Sumber : https://daftarhargapintubesigarasi.wordpress.com/
e. Talang Jurai Dalam (Valley Gutter)
Pertemuan dua bidang atap yang membentuk sudut tertentu, pada
pertemuan sisi dalam harus manggunakan talang dalam (Valley Gutter) untuk
mengalirkan air hujan. ketebalan material jurai dalam minimal 0,45mm dengan
detail profil seperti gambar dibawah.
Sumber : https://daftarhargapintubesigarasi.wordpress.com/
f. Alat Sambung (Screw)
Baut menakik sendiri (self drilling screw) digunakan sebagai alat sambung
antar elemen rangka atap yang digunakan untuk fabrikasi dan instalasi,
spesifikasi screw sebagai berikut:
Kelas Ketahanan Korosi Minimum Kelas 2
Panjang (Termasuk Kepala Baut) 16 mm
Kepadatan Alur 16 Alur / Inci
Diameter Bahan
Dengan Alur 4,8 mm
Tanpa Alur 3,8 mm
Kekuatan Mekanikal
Gaya Geser 1 Baut 5,10 KN
PERENCANAAN REHAB GAPURA ALUN-ALUN ITHO
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Gaya Aksial 8,60 KN
Gaya Torsi 6,90 KN
11.3 Persyaratan Pra Konstruksi
a. Kontraktor wajib melampirkan
- Brosur asli
- Dukungan Pabrik atas ketersediaan material baja ringan
- Sertifikasi Pekerja aplikator
b. Kontraktor wajib memberikan pemaparan produk sebelum pelaksanaan
pemasangan rangka atap baja ringan, sesuai dengan RKS (Rencana Kerja dan
Syarat) seperti pada pasal diatas. Produk yang dipaparkan sesuai dengan surat
dukungan brosur yang dilampirkan pada dokumen tender.
c. Kontraktor wajib menyerahkan gambar kerja yang lengkap berserta detail dan
bertanggung jawab terhadap semua ukuran-ukuran yang tercantum dalam gambar
kerja. Dalam hal ini meliputi dimensi profil, panjang profil dan jumlah alat
sambung pada setiap titik buhul.
d. Perubahan bahan/detail karena alasan apapun harus diajukan ke konsultan
Pengawas, Konsultan Perencana dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan untuk
mendapatkan persetujuan secara tertulis.
e. Eleman utama rangka kuda-kuda (truss) dilakukan Fabrikasi Di workshop
permanen dengan menggunakan alat bantu mesin JIG yang menjamin keakurasian
hasil perakitan (prefabrikasi).
11.4 Persyaratan Pelaksanaan
a. Pembuatan dan pemasangan kuda-kuda dan bahan lain terkait, harus dilaksanakan
sesuai gambar dan desain yang telah dihitung dengan aplikasi khusus perhitungan
baja ringan sesuai dengan standar perhitungan mengacu pada standar peraturan
yang berkompeten.
b. Semua detail dan konektor harus dipasang sesuai dengan gambar kerja.
c. Perakitan kuda-kuda harus Dilakukan Di Workshop Permanen dengan
menggunakan mesin rakit (JIG) dan pemasangan sekrup dilakukan dengan mesin
screw driver yang dilengkapi dengan kontrol torsi.
e. Pihak kontraktor harus menyiapkan semua struktur balok penopang dengan kondisi
rata air (waterpas level) untuk dudukan kuda-kuda sesuai dengan desain sistem
rangka atap.
f. Pihak kontraktor harus menjamin kekuatan dan ketahanan semua struktur yang
dipakai untuk tumpuan kuda-kuda. Berkenaan dengan hal itu, pihak konsultan
ataupun tenaga ahli berhak meminta informasi mengenai reaksi, reaksi Perletakan
kuda-kuda.
11.5 Jaminan Struktural
PERENCANAAN REHAB GAPURA ALUN-ALUN ITHO
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
a. Jaminan yang dimaksud di sini adalah jika terjadi deformasi yang melebihi
ketentuan maupun keruntuhan yang terjadi pada struktur rangka atap Baja Ringan,
meliputi kuda-kuda, pengaku-pengaku dan reng.
b. Bentuk jaminan struktur harus diwujudkan dalam bentuk Surat Garansi dari
Fabrikator dan berlaku paling tidak 10 (Sepuluh) tahun dari masa serah terima
bangunan.
c. Kekuatan struktur baja Ringan dijamin dengan kondisi sesuai dengan Peraturan
Pembebanan Indonesia dan mengacu pada persyaratan- persyaratan seperti yang
tercantum pada “Cold formed code for structural steel” (Australian Standard/ New
zealand Standard 4600:1996) dengan desain kekuatan strukural berdasarkan Dead
and live loads Combination (Australian Standard 1170.2 Part 2) & Wind load
(Australian Standard 1170.2 Part 2) dan menggunakan sekrup berdasarkan
ketentuan Screws self drilling for the building and construction industries
(Australian Standard 3566).
11.6 Penutup Atap
A. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengankutan pengadaan tenaga kerja, alat-alat dan
bahan berikut pemasangan penutup atap dan insulasinya dan perlengkapannya.
B. Prosedur Umum
• Contoh Bahan
Contoh dan brosur bahan-bahan yang akan digunakan dalam pekerjaan ini harus
diserahkan lebih dahulu kepada Pengawas Lapangan untuk diperiksa dan disetujui
sebelum pengadaan bahan-bahan ke lokasi proyek.
• Pengiriman dan Penyimpanan
Bahan-bahan harus dikirimkan kelokasi proyek dalam keadaan utuh, baru dan tidak
rusak serta dilengkapi tanda pengenal yang jelas. Bahan-bahan harus disimpan
dalam tempat yang kering dan terlindungi dari segala kerusakan
C. Bahan-Bahan
a. Umum
Semua bahan-bahan yang tercantum dalam Spesifikasi Teknis ini harus seluruhnya
dalam keadaan baru, berkualitas baik secara telah disetujui Pengawas Lapangan.
b. Penutup Atap menggunakan :
1. Atap Genteng Metal
2. Talang Seng Letter Z
3. Listplank GRC Motif 9mm
c. Pemasangan penutup atap sesuai dengan standar yang disyaratkan oleh
pabrik sesuai dengan jenis yang dipilih, warna akan ditentukan kemudian.
D. Pelaksanaan Pekerjaan
PERENCANAAN REHAB GAPURA ALUN-ALUN ITHO
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
a. Umum
Sebelum pemasangan penutup atap dimulai, semua rangka baja, seperti kuda-
kuda, reng harus sudah terpasang dengan baik. Penutup atap sebelum dibawa
kelapangan, harus terlebih dahulu disesuaikan bentuk serta ukurannya sesuai dengan
yang tertera dalam gambar kerja. Jarak antara penutup atap harus sesuai dengan
rekomendasi dari pabrik pembuat genteng yang digunakan. Sebelum pemasangan
dilakukan, Penyedia pekerjaan konstruksi harus mengajukan ijin dahulu kepada
Pejabat Pembuat Komitmen dan Konsultan Pengawas sebelum pekerjaan tersebut
akan dilaksanakan.
b. Pemasangan
1. Pemasangan penutup atap soka dan kelengkapannya harus dilaksanakan sesuai
petunjuk pemasangan dari pabrik pembuatnya dengan tetap memperhatikan
ketentuan dalam Gambar Kerja.
2. Seng Soka direkatkan dengan reng baja ringan dengan menggunakan baut yang
memiliki ring karet untuk mencegah bocor halus pada bekas pemasangan baut
atap.
3. Penutup atap Genteng Metal berikut bubungan (bila ditunjukkan dalam Gambar
Kerja) harus dipasang dengan baik, dimulai dari bagian tepi bawah menuju ke
atas sesuai kemiringan atap yang ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
4. Atap yang telah terpasang, apabila terinjak harus menggunakan dasar papan
untuk injakan agar tidak mengalami lekuk pada atap.
5. Garis sambungan atap harus disiku lurus, tidak boleh terjadi penyimpangan sudut
yang dapat mengakibatkan jarak renggang yang berpotensi bocor rembes pada
atap.
6. Pada pertemuan atap dengan dinding, dimana elevasi atap lebih rendah dari
dinding, maka di pertemuan atap dengan dinding ditutup dengan nok seng bentuk
Z, yang dimasukan kedalam plesteran dinding.
7. Kontraktor harus melakukan pengujian dan menjamin tidak ada kebocoran pada
atap, yang disetujui oleh Konsultan Pengawas.
8. Apabila ada kebocoran pada saat serah terima pekerjaan, maka kontraktor wajib
memperbaiki kebocoran tersebut pada masa pemeliharaan, dan segala biaya yang
ditimbulkannya akan dibebankan kepada kontraktor pelaksana.
PASAL 11
PEKERJAAN PLAFOND
12.1 Lingkup Pekerjaan
Dalam pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
dan alat-alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pekerjaan ini hingga dapat dicapai
hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna. Pekerjaan ini dilakukan meliputi
PERENCANAAN REHAB GAPURA ALUN-ALUN ITHO
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
pemasangan plafond pada ruang-ruang sesuai yang disebutkan/ditunjukkan dalam
gambar dan sesuai petunjuk Direksi Pengawas.
12.2 Persyaratan Bahan
Bahan Rangka Baja :
a. Sebagai rangka langit-langit PVC board rata digunakan Cross-T dan Main-T sesuai
dengan gambar detail, yang digantungkan pada rangka atap dengan memakai
penggantung yang didrat dan pakai mur.
b. Penutup langit-langit PVC :
Digunakan PVC yang bermutu baik. Bahan yang digunakan harus sesuai
persyaratan dan yang telah disetujui. Dalam arti ketebalan, mutu, jenis dan produk
dari bahan tersebut. Alat-alat pembantu lainnya dari jenis dan ukuran disesuaikan
dengan ukuran bahan yang digunakan
c. Peng-akhiran plafon pada dinding diberikan list, yang memberikan jarak
antara plafond dengan dinding/partisi.
12.3 Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-
gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan peil), termasuk mempelajari
bentuk, pola lay-out/ penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detail-detail
sesuai gambar.
b. Kontraktor wajib membuat shop drawing sesuai ukuran / bentuk / mekanisme kerja
yang disesuaikan gambar rencana dan telah disesuaikan keadaan dilapangan, shop
drawing harus mendapat persetujuan Direksi Pengawas.
c. Bilamana diinginkan, Kontraktor wajib membuat mock-up sebelum pekerjaan
dimulai dan dipasang.
d. Sebelum pemasangan, penimbunan bahan rangka, PVC board dan material yang
lain ditempat pekerjaan harus diletakkan pada ruang/tempat dengan sirkulasi udara
yang baik, tidak terkena cuaca langsung dan terlindung dari kerusakan dan
kelembaban.
e. Harus diperhatikan semua sambungan dalam pemasangan klos-klos, baut, angker-
angker dan penguat lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan
memperhatikan/menjaga kerapian terutama untuk bidang-bidang tampak tidak
boleh ada lubang-lubang atau cacat bekas penyetelan.
f. Disain dan produksi dari sistem partisi harus mendapat persetujuan dari Direksi
Pengawas dan sesuai gambar rencana.
g. Pemakaian bahan dan pola pemasangan langit-langit tidak boleh menyimpang dari
persyaratan.
h. Semua rangka harus terpasang siku, rata pada permukaan bawahnya dan sesuai peil
dalam gambar dan datar (tidak melebihi batas toleransi kemiringin yang diizinkan
dari masing-masing bahan yang digunakan).
PERENCANAAN REHAB GAPURA ALUN-ALUN ITHO
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
i. Perhatikan semua sambungan dengan material lain, sudut-sudut pertemuan dengan
bidang lain. Bilamana tidak ada kejelasan dalam gambar, Kontraktor wajib
menanyakan hal ini kepada Pengawas.
j. Setelah pemasangan, Kontraktor wajib memberikan perlindungan terhadap
benturan-benturan, benda-benda lain dan kerusakan akibat kelalaian pekerjaan,
semua kerusakan yang timbul adalah tanggung jawab Kontraktor.
k. Semua panil (unit-unitnya) harus terpasang rapi dan kuat sesuai petunjuk-petunjuk
gambar.
l. Semua hubungan terhadap bagian dari pekerjaan lain harus diperhatikan kerapihan
dan kekuatannya. Lubang-lubang bekas pemasangan, dan penguat lain harus tidak
terlihat dan semua penguat harus terpasang baik dan dapat menjamin kekuatannya.
PASAL 12
PEKERJAAN MEKANIKAL ELEKTRIKAL PLUMBING
13.1 Pekerjaan Listrik
A. Persyaratan Umum
1. Pada saat akan melaksanakan pekerjaan, Penyedia Pekerjaan Konstruksi wajib
menyerahkan terlebih dahulu gambar kerja (shop drawing) guna mendapatkan
persetujuan dari direksi. Gambar-gambar kerja tersebut diserahkan minimal 1
minggu sebelum pekerjaan dimulai.
2. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Penyedia pekerjaan konstruksi harus membuat
Rencana Kerja dengan jadwal disesuaikan dengan Penyedia pekerjaan
konstruksi yang lain. Apabila terjadi sesuatu perubahan, Penyedia pekerjaan
konstruksi wajib memberikan pemberitahuan secara tertulis kepada pengawas
dan mengajukan saran-saran perubahan/perbaikan.
3. Apabila terjadi suatu keadaan dimana Penyedia Pekerjaan Konstruksi tidak
mungkin menghasilkan suatu pekerjaan dengan kualitas baik, maka Penyedia
pekerjaan konstruksi wajib memberikan saran-saran secara tertulis kepada
pengawas untuk mengadakan perubahan-perubahan perbaikan. Apabila hal ini
PERENCANAAN REHAB GAPURA ALUN-ALUN ITHO
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
tidak dilakukan, maka Penyedia pekerjaan konstruksi tetap bertanggung-jawab
terhadap pada kerugian yang mungkin ditimbulkannya.
4. Selama pelaksanaan, Penyedia pekerjaan konstruksi wajib memberikan tanda
berupa tinta merah terhadap perubahan-perubahan yang terjadi di lapangan di
dalam shop drawing.
5. Penyedia pekerjaan konstruksi harus menyerahkan kepada direksi gambar-gambar
instalasi sesungguhnya sebagaimana yang terpasang dalam bangunan (as built
drawing) yang memuat lengkap terhadap segala perubahan. Terdiri dari satu set di
kertas A3 dan dua set gambar copy.
6. Penyedia pekerjaan konstruksi harus membuat dan melaksanakan program
pelatihan (training) bagi operator yang ditunjuk oleh pemilik, baik mengenai cara
penggunaan maupun pemeliharaan sistem secara keseluruhan.
7. Penyedia pekerjaan konstruksi harus menyerahkan kepada direksi buku petunjuk
(manual) mengenai cara pengoperasian dan pemeliharaan sistem secara
keseluruhan. Buku itu harus diserahkan rangkap tiga.
8. Pemasangan peralatan harus sesuai dengan rekomendasi pabrik pembuat peralatan
tersebut. Oleh karena itu, Penyedia pekerjaan konstruksi harus membuat dan
menyerahkan gambar-gambar rencana instalasi secara rinci sebelum melaksanakan
pekerjaan.
9. Syarat-syarat untuk penerimaan bahan-bahan, peralatan-peralatan, cara-cara
pemasangan dan kualitas pengerjaan harus sesuai dengan satu atau beberapa
standar di bawah ini :
- Standar Nasional Indonesia (SNI)
- NFPA
- ASTM
- ANSI
- JIS
B. Penerangan Dan Kotak Kontak
1. Lingkup Pekerjaan
a. Yang dimaksud dengan pekerjaan instalasi listrik adalah pengadaan dan
pemasangan instalasi untuk titik lampu dan stop kontak Panasonic, Broco, Saklar
tunggal Panasonic, Broco, Saklar ganda Panasonic, Broco.
b. Pemasangan harus sesuai dengan Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) tahun
2000 dan pemasangan harus dilaksanakan oleh instalatir yang telah
mendapatpengesahan dari PLN.
c. Pada waktu penyerahan pertama pekerjaan Penyedia Pekerjaan Konstruksi harus
sudah menyerahkan gambar instalasi tersebut yang dibuat oleh instalatir dan telah
mendapatkan pengesahan dari PLN.
d. Kabel-kabel yang digunakan adalah jenis kabel NYM (3 x 2,5) dan NYM (2x2,5)
yang sesuai dengan Standard Industri Indonesia (SII) dan Stardard PLN (SPLN)
e. Pemasangan instalasi Kabel Stop Kontak, harus yang sesuai dengan Standard
Industri Indonesia (SII) dan Stardard PLN (SPLN)
PERENCANAAN REHAB GAPURA ALUN-ALUN ITHO
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
f. Pengadaan dan pemasangan lighting panel, power panel, lengkap dengan
accessories pengaman, pentanahan
2. Lampu dan Armatur
a. Pekerjaan lampu dan armatur:
• Pemasangan Bola Lampu LED 20 watt
3. Pengetesan
Test penyalaan dilaksanakan setelah instalasi terpasang. Pada test penyalaan
ini akan duji mutu instalasi.
a. Jaringan instalasi
Proses pemasangan jaringan dengan menggunakan kabel tanah mengikuti
ketentuan ketentuan sebagai berikut :
1. Pemasangan kabel harus dilakukan dengan cara sedemikian rupa sehingga
kabel tersebut terhindar dari kerusakan mekanis dan kimiawi yang mungkin
timbul ada tempat dimana kabel tersebut terpasang.
b. Kotak-kontak Biasa (KKB)
Kotak-kontak Biasa (KKB) yang dipakai adalah kotak-kontak satu fasa.
Semua kotak-kontak harus memiliki terminal fasa, netral dan pentanahan. Kotak-
kontak harus dari satu tipe yaitu untuk pemasangan rata dinding dengan rating
250 Volt, 10 Amp. Merk yang boleh dipakai hanya Panasonic.
c. Sakelar dinding
Sakelar harus dari satu tipe yaitu untuk pemasangan rata dinding, tipe rocker,
mempunyai rating 250 volt, 10 Amp dari jenis single atau double gangs atau
multiple gangs (grid switches), RCS. Merk yang boleh dipakai hanya Panasonic.
d. Kotak untuk sakelar dan kotak-kontak
Kotak harus dari bahan baja dengan kedalaman minimal 35 mm. Kotak harus
mempunyai terminal pentanahan. Sakelar dan kotak-kontak terpasang pada kotak
dengan menggunakan baut. Pemasangan dengan cakar yang mengembang tidak
diperbolehkan.
e. Kabel instalasi
Pada umumnya kabel instalasi kotak-kontak dan penerangan harus kabel inti
tembaga dengan insulasi PVC, satu inti atau lebih (NYY dan NYA). Kabel harus
mempunyai penampang minimum 2.5 mm2. Kode warna insulasi kabel harus
mengikuti ketentuan dalam PUIL sebagai berikut :
1. fasa R, S, T : merah, kuning, hitam
2. netral : biru
3. pembumian : hijau dan kuning
Sambungan kabel harus dibuat baik secara listrik dengan menggunakan konus
penyambungan (lasdop) plastik atau konektor lain yang disetujui pengawas.
Sambungan kabel hanya boleh dilakukan dalam kotak penyambungan (T-doos).
Di dalam pipa tidak boleh ada sambungan kabel. Kabel harus yang sesuai dengan
Standard Industri Indonesia (SII) dan Stardard PLN (SPLN). Lasdop harus dari
merk 3M, T&B.
f. Pipa instalasi pelindung kabel
PERENCANAAN REHAB GAPURA ALUN-ALUN ITHO
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pipa instalasi pelindung kabel yang dipakai adalah PVC conduit khusus untuk
instalasi listrik. Pipa, elbow, junction box dan kelengkapan lainnya harus seauai
antara satu dan lainnya. Diameter yang dipakai adalah 20 mm dan 25 mm. Pipa
flexible harus dipasang untuk melindungi kabel antara junction box dan armature
lampu. PVC conduit harus dari merk : EGA, Clipsal.
4. Pemasangan
A. Pemasangan lampu-lampu
- Semua fixture penerangan dan perlengkapan-perlengkapan harus dipasang
oleh tukang-tukang yang berpengalaman dengan cara yang harus disetujui oleh
pengawas dan seperti yang ditunjukkan dalam gambar.
- Pada waktu diselesaikan pemasangan fixture penerangan, seluruhnya harus
dalam keadaan baik dan siap untuk bekerja dalam kondisi sempurna serta bebas
dari semua cacat/kekurangan.
- Pada waktu pemeriksaan akhir semua fixture dan perlengkapan harus siap
menyala.
- Semua fixture dan perlengkapan harus bersih dari debu, plester dan lain- lain.
- Semua reflektor, kaca, panil pinggir atau bagian-bagian lain yang rusak
sebelum pemeriksaan akhir harus diganti oleh Penyedia pekerjaan
konstruksi tanpa tambahan biaya.
B. Sakelar dan Kotak-kontak Biasa
Kecuali tercatat dan dipersyaratkan lain, tinggi pemasangan sakelar
adalah 150 cm dari permukaan lantai dan untuk kotak-kontak biasa harus 40 cm
dari permukaan lantai. Apabila ada lebih dari lima sakelar dinding atau
kotak-kontak biasa ditempatkan pada lokasi yang sama, maka dua deret kotak-
kontak tunggal, ganda atau multi gangs harus dipasang satu diatas yang lain dan
titik tengah deretan tersebut harus berada 1.45 cm di atas permukaan lantai. Kotak-
kontak biasa dekat pintu atau jendela harus dipasang 20 cm dari pinggir kusen pada
sisi kunci seperti ditunjukkan dalam gambar-gambar arsitektur, kecuali ditunjukkan
lain oleh pengawas.
5. Pengujian
Pengujian seluruh sistem diselenggarakan setelah seluruh pekerjaan
selesai. Pengujian sistem terdiri dari :
- Pengujian sambungan-sambungan
- Pengujian tahanan isolasi tiap sirkit
- Pengujian tahanan pembumian
- Pengujian pemberian tegangan
Paling lambat 2 (dua) minggu sebelum pengujian dilaksanakan, Penyedia
pekerjaan konstruksi harus sudah mengajukan jadwal dan prosedur pengujian kepada
pengawas untuk mendapatkan persetujuan. Pengujian harus disaksikan oleh
pengawas. Penyedia pekerjaan konstruksi harus membuat catatan mengenai hasil
pengujian. Segala biaya untuk penyelenggaraan pengujian ditanggung oleh
PERENCANAAN REHAB GAPURA ALUN-ALUN ITHO
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Penyedia pekerjaan konstruksi. Penyedia pekerjaan konstruksi harus melakukan
general test penerangan selama 3 x 24 jam.
13.2 Pekerjaan Plumbing
A. Lingkup Pekerjaan
1. Sistem pemipaan air bersih di dalam bangunan gedung seperti ditunjukkan dalam
gambar Mekanikal lengkap dengan katup penyetop, elbow, sambungan–T, fitting
dan perlengkapan lain yang diperlukan.
2. Semua alat plambing (fixture) yang direncanakan dipasang di dalam
bangunan, termasuk fitting, kran dan alat-alat lain yang diperlukan.
3. Sistem pemipaan air kotor dari setiap fixture di dalam bangunan hingga ke
jaringan pembuangan air kotor, lengkap dengan pipa ven beserta penunjangnya
seperti ditunjukkan dalam gambar Mekanikal.
B. Bahan Dan Peralatan
1. Pekerjaan Instalasi Air Bersih (Plumbing)
Pipa distribusi air bersih yang terpasang dengan galian, urugan dan bobokan
menggunakan PVC- AW 10K Wavin, Maspion untuk distribusi air bersih ke setiap
alat plambing (fixture) terbuat dari Polypropylene Random (PP-R) type 3 dengan
system penyambungan “heat fusion’ dengan menggunakan alat pemanas.
Pekerjaan pipa air bersih meliputi :
- Pemasangan pipa PVC SII DN- 20 (1/2") AW Wavin, Rucika, Vinilon.
- Pemasangan pipa PVC SII DN- 25 (3/4") AW Wavin, Rucika, Vinilon.
- Pemasangan pipa PVC SII DN- 32 (1") AW Wavin, Rucika, Vinilon.
- Pemasangan pipa PVC SII DN- 40 (11/2") D Wavin, Rucika, Vinilon.
- Pemasangan pipa PVC SII DN- 40 (11/4") D Wavin, Rucika, Vinilon.
- Pemasangan pipa PVC SII DN- 63 (2") D Wavin, Rucika, Vinilon.
- Pemasangan pipa PVC SII DN- 90 (21/2") D Wavin, Rucika, Vinilon.
- Pemasangan pipa PVC SII DN- 90 (3") D Wavin, Rucika, Vinilon.
- Pemasangan pipa PVC SII DN- 110 (4") D Wavin, Rucika, Vinilon.
Pekerjaan pipa air bersih meliputi :
- Pemasangan floor drain Toto, San- Ei, Soligen.
- Pemasangan jet shower spray dan flexible Onda, Wasser, Soligen.
- Pemasangan pipa PVC SII DN- 160 AW Wavin, Rucika, Vinilon (untuk pipa
pembuangan saluran air hujan).
- Pemasangan afour stainlessteel, Wasser, Onda, Elite.
2. Pekerjaan Instalasi Air Bekas, Kotor dan Vant
Pipa air kotor/Limbah dari setiap alat plambing (fixture) ke pipa tegak terbuat
dari pipa PVC- class D Wavin, Rucika, Vinilon tekanan kerja 7.5 kg/cm2.
Pekerjaan meliputi :
- Pemasangan pipa PVC SII DN- 40 (11/2") D Wavin, Rucika, Vinilon.
- Pemasangan pipa PVC SII DN- 63 (2") D Wavin, Rucika, Vinilon.
- Pemasangan pipa PVC SII DN- 90 (3") D Wavin, Rucika, Vinilon.
PERENCANAAN REHAB GAPURA ALUN-ALUN ITHO
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
- Pemasangan pipa PVC SII DN- 110 (4") D Wavin, Rucika, Vinilon.
- Pemasangan clean out bahan PVC, diameter = Ø.
PASAL 13
PENUTUP
Untuk mencapai hasil pekerjaan yang baik pada setiap pekerjaan kontraktor harus
memperhatikan :
1. Gambar Kerja.
2. Rencana Anggaran Biaya.
3. Rencana Kerja dan Syarat syarat.
4. RAB , tentang Volume , Kualitas dan Kuantitas Pekerjaan yang harus dikerjakan.
5. Pekerjaan yang tidak sesuai dengan Dokumen Kontrak menjadi tanggung jawab
penuh Kontraktor.
6. Metode Pelaksanaan yang diusulkan Kontraktor dan peraturan pelaksanaan yang
dikeluarkan oleh supplier bahan.
7. Kordinasi dengan pengawas lapangan dan direksi secara periodik pada setiap
tahap pelaksanaan pekerjaan untuk menghindari kesalahan yang fatal.
8. Penempatan Tenaga Ahli yang memenuhi persyaratan.
9. Pembelanjaan Material yang sesuai dengan Spesifikasi.
10. Menjaga Keamanan dan Ketertiban didalam lokasi kegiatan dan sekitarnya.
PERENCANAAN REHAB GAPURA ALUN-ALUN ITHO