METODE PELAKSANAAN
PEMBANGUNAN DRAINASE JALAN RT.06 LAY KELURAHAN BARONG TONGKOK
DIVISI I UMUM
1.2 Mobilisasi
1.19 Keselamatan dan Kesehatan Kerja
DIVISI II DRAINASE
2.1 Galian untuk Selokan Drainase dan Saluran Air
2.3 Saluran berbentuk U Tipe DS 1
I. UMUM
Aspek teknologi sangan berperan dalam suatu proyek konstruksi. Umumnya aplikasi teknologi ini banyak diterapkan
dalam metode-metode pelaksanaan konstruksi. Penggunaan metode yang tepat,, praktis, cepat dan aman sangat
membantu dalam penyelesaian pekerjaan pada suatu proyek konstruksi, sehingga target 3T yaitu tepat mutu/kualitas,
tepat biaya/kuantitas dan tepat waktu yang ditetapkan dapat tercapai. Dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi,
adakalanya juga diperlukan suatu metode terobosan untuk menyelesaikan pekerjaan lapangan, khususunya pada saat
menghadapi kendala-kendala yang diakibatkan oleh kondisi lapangan yang tidak sesuai dengan dugaan sebelumnya. Untuk
itu penerapan metode pelaksanaan konstruksi yang sangat sesuai kondisi lapangan akan sangat membantu dalam
penyelesaian pekerjaan konstruksi bersangkutan.
II. PEKERJAAN PENDAHULUAN
1. Pengukuran dan Pematokan
a. Melaksanakan pengukuran lapangan (sifat datar, elevasi/ketinggian, dll) sesuai dengan kondisi lapangan sesuai
keadaan sebenarnya. Menggunakan alat ukur Total Station atau sejenisnya dan water pass.
b. Memasang kembali secara teliti patok Bench mark (BM) pada lokasi tertentu sepanjang proyek unruk
memungkinkan perancangan kembali, berupa patok monument yang permanen harus dibangun di atas tanah
yang tidak akan terganggu/dipindahkan.
c. Menentukan titik patok konstruksi yang menunjukkan garis dan kemiringan sesuai dengan penampang
melintang standard yang diberikan dalam gambar rencana. Patok yang digunakan berukuran minimal (5 x 7)
cm2, dicat meni dan posisinya direncanakan tidak akan dirubah selama pelaksanaan konstruksi.
d. Sebelum pekerjaan fisik dimulai posisi-posisi patok tersebut harus diperiksa dan disetujui oleh
direksi/pengawas lapangan.
e. Semua alat ukur beserta perlengkapannya yang diperlukan untuk proyek akan selalu siap dilapangan selama
pelaksanaan berlangsung.
2. Photo Proyek
a. Photo pelaksanaan proyek akan dibuat berwarna
b. Photo pelaksanaan dibuat sesuai dengan kemajuan pekerjaan 0 %, 50 dan %, 100 %, pada titik yang sama dan
arah yang sama.
c. Photo disusun di dalam album, dibuat 3(tiga) rangkap dan diserahkan kepada direksi/Konsultan Pengawas.
3. Rencana Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
a. Jadwal Rencana kerja lapangan berupa bar chart dan curve S akan dibuat disesuaikan dengan kondisi lapangan
serta mempertimbangkan rencana pengadaan bahan dan mobilisasi peralatan.
b. Rencana kerja tersebut harus dikonsultasikan dan mendapat persetujuan terlebih dahulu dari pengawas
lapangan / konsultan pengawas, paling lambat dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah surat keputusan
Penunjukan (SPK) diterima kontraktor.
4. Penjaga Keamanan Lapangan Pekerjaan
a. Untuk keamanan lapangan, akan dibuat pagar pengaman proyek dari bahan kayu, seng dll, yang biayanya
menjadi tanggungan kontraktor
b. Petugas keamanan akan menjaga lapangan serta brang milik proyek, Direksi/Konsultan Pengawas dan milik
pihak ketiga di lapangan.
c. Bila terjadi kehilangan bahan-bahan bangunan yang telah disetujui Direksi/Konsultan Pengawas, baik yang
telah dipasang maupun belum, emnjadi tanggung jawab kontraktor dan tidak akan diperhitungkan dalam biaya
pekerjaan tambah.
d. Apabila terjadi kebakaran, kontraktor bertanggung jawab atas akibatnya, baik yang berupa barang-barang
maupun keselamatan jiwa. Untuk itu kami menyediakan alat-alat pemadam kebakaran yang siap pakai yang
ditempatkan ditempat-tempat yang akan ditetapkan kemudian oleh Direksi/Konsultan Pengawas.
d. Apabila terjadi kebakaran, kontraktor bertanggung jawab atas akibatnya, baik yang berupa barang-barang
maupun keselamatan jiwa. Untuk itu kami menyediakan alat-alat pemadam kebakaran yang siap pakai yang
ditempatkan ditempat-tempat yang akan ditetapkan kemudian oleh Direksi/Konsultan Pengawas.
5. Jaminan Keselamatan Kerja
a. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja, akan menjadi tanggung jawab
kontraktor dan diberikan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
b. Selama pelaksanaan pekerjaan akan disediakan APD (Alat Pelindung Diri) dan obat-obatan menurut syarat-
syarat pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) yang selalu dalam keadaan siap digunakan, untuk mengatasi
segala kemungkinan musibah bagi semua petugas dan pekerja lapangan.
c. Akan disediakan air minum yang cukup bersih dan memenuhi syarat kesehatan bagi semua petugas dan
pekerja yang ada di bawah kekuasaan kontraktor.
d. Akan disediakan air bersih, kamar mandi dan Wc yang layak dan bersih bagi semua petugas dan pekerja.
Membuat tempat penginapan dilapangan pekerjaan untuk para pekerja tidak diperkenankan, kecuali untuk
penjaga keamanan.
e. Kontraktor diwajibkan membuat Asuransi Konstruksi (C.A.R) untuk menjamin kontrak pekerjaan, lokasi &
peralatan konstruksi. Masa aktif jaminan dimulai dari awal pekerjaan sampai akhir pekerjaan selesai.
6. Gambar Shop Drawing
a. Sebelum pekerjaan konstruksi dimulai akan dibuat gambar kerja (shop drawing)
b. Gambar kerja (shop drawing) secara terperinci yang memperlihatkan cara pelaksanaan pekerjaan yang
dimaksud, dan harus mendapat persetujuan dari Pengawas/Konsultan.
7. Mobilisasi
Sesuai dengan kebutuhan, peralatan yang diperlukan dan direncanakan akan dimobilisasi kelapangan
disesuaikan dengan jadwal/rencana kerja.
III. PENYIAPAN MATERIAL / BAHAN BANGUNAN
Bahan-bahan bangunan merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi dalam mendirikan atau membuat suatu
bangunan. Pemilihan bahan-bahan tersebut harus benar-benar mendapat perhatian demi kelancaran pelaksanaan
pekerjaan dan mendapatkan kualitas bangunan yang baik. Pengadaan material atau bahan-bahan disesuaikan dengan
jadwal pekerjaan lapangan.
1. Baja Tulangan
a. Baja tulangan dipesan/dibeli dipabrik baja. Baja Tulangan yang sudah siap diangkut kelokasi pekerjaan
menggunakan truck.
b. Pembuatan gambar (bestat), baja tulangan yang digunakan sesuai gambar rencana dalam dokumen lelang
c. Dilapangan baja tulangan akan dipotong dan dibengkok sesuai dimensi gambar rencana (menggunakan alat
bantu)
d. Pengadaan baja tulangan pada dasarnya disiapkan selama pelaksanaan proyek disesuaikan dengan jadwal
rencana kerja.
2. Beton K-225
a. Semua bahan / material yang akan digunakan harus memenuhi syarat yang ditentukan dalam spesifikasi
berdasarkan uji test laboratorium dan mendapat persetujuan dari pengawas/ Konsultan.
b. Bahan / material yang tidak memenuhi syarat dan ditolak pemakaiannya akan dikeluarkan dari lokasi
pekerjaan dalam waktu 2 x 24 jam terhitung dari jam penolakan.
3. Pengadaan material lainnya disesuaikan dengan kebutuhan lapangan
IV. PEKERJAAN KONSTRUKSI
1. Galian untuk Selokan Drainase dan Saluran Air
a. Penggalian dilakukan dengan menggunakan Mini Excavator
b. Selanjutnya Excavator menuangkan material hasil galian kedalam Dump Truck
c. Dump Truck membuang material hasil galian keluar lokasi jalan.
d. Sekelompok pekerja akan merapikan hasil galian khususnya untuk lined ditch,
2. Saluran berbentuk U Tipe DS 1
• Pembuatan saluran drainase dengan mutu beton FC’18,68 MPA Lebar 80 cm dan Tinggi 80 cm.
a. Galian lokasi saluran sesuai elevasi dan dimensi rencana.
b. Semen, pasir, agregat dan air diaduk dengan komposisi sesuai rancangan mutu dengan menggunakan beton
mixer.
c. Beton di-cor ke dalam bekisting dan diratakan dg vibrator.
d. Penyelesaian dan perapihan setelah pengecoran.
3. Jangka Waktu Pelaksanaan
Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi 90 (Sembilan Puluh) hari kalender, terhitung sejak
tanggal diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
4. Spesifikasi Proses/Kegiatan
a. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang telah disusun oleh perencana
konstruksi (gambar teknis dan spesifikasi teknis), dengan segala tambahan dan perubahannya pada saat
penjelasan pekerjaan/aanwijzing pelelangan, serta ketentuan teknis (pedoman dan standar teknis yang
dipersyaratkan).
b. Pelaksanaan kerja akan didahului dengan penandatangan Kontrak Kerja Pelaksanaan dan selanjutnya dibuat
laporan kemajuan pekerjaan hingga berita acara serah terima pekerjaan yang dilanjutkan pemeriksaan pekerjaan
oleh panitia penerima pekerjaan. Semua administrasi pelaksanaan konstruksi dan pengawasan mengikuti
ketentuan yang tercantum dalam PERPRES No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta petunjuk teknis pelaksanaannya.
c. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan, tenaga, dan alat), kualitas proses
(tata cara pelaksanaan pekerjaan), dan kualitas hasil pekerjaan, seperti yang tercantum dalam Spesifikasi Teknis
(Umum dan Khusus).
d. Pelaksanaan konstruksi akan mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa dan Pengawasan Konstruksi.
e. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Dan juga hal yang harus dilakukan penyedia jasa dalam lingkup pekerjaan ini :
I. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala dengan unsur Konsultan Pengawas, membuat laporan
harian, laporan mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi, dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan,
laporan mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh Konsultan Pengawas dan juga
Menyelenggarakan rapat secara berkala.
II. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam
pelaksanaan pekerjaan dilapangan.
III. Melakukan survey pengukuran ulang sebagai dasar dalam menyusun Field Engineering terhadap kondisi awal
dan rekayasa lapangan (penyesuaian rencana awal dan kondisi/kebutuhan lapangan), sebagai syarat utama
untuk membuat gambar kerja/shop drawing dalam pelaksanaan konstruksi.
IV. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam
pelaksanaan pekerjaan dilapangan.
V. Membuat gambar-gambar pelaksanaan (shop drawing) yang dikoreksi oleh konsultan pengawas untuk
disahkan oleh PPK Kegiatan Konstruksi.
VI. Menyusun Berita Acara Kemajuan Pekerjaan dan perhitungan volume pekerjaan (Back Up Data Pekerjaan
Konstruksi).
VII. Melaksanakan kegiatan konstruksi berdasarkan pada Shop Drawing dan Request for Work dan Rencana Mutu
Kontrak.
VIII. Membuat gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As- Built Drawing) sebelum serah terima
pertama.
IX. Menyusun laporan secara periodik (Rekapitulasi Pelaksanaan Pekerjaan Dua Mingguan yang meliputi
permasalahan/kendala di lapangan dan resume pekerjaan) kepada PPK Konstruksi.
XI. Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah tersedianya Jalan Lingkungan Pembangunan
Drainase Jalan RT.06 Lay Kelurahan Barong Tongkok yang telah ditingkatkan.
XII. Lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan :
1. DIVISI 1. UMUM
2. DIVISI 2. DRAINASE
5. Dokumen Hasil Pelaksanaan Konstruksi
1 Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as build drawings).
2. Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan konstruksi fisik (request kerja).
3. Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik dengan pelaksana konstruksi, pekerjaan pengawasan oleh
pengawas pekerjaan, beserta segala perubahan/addendumnya.
4. Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan konstruksi fisik oleh pelaksana
konstruksi, serta laporan akhir pengawasan, dan laporan akhir pengawasan berkala oleh pelaksana
5. Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah terima I dan II, pemeriksaan pekerjaan,
dan berita acara lain yang berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi fisik.
Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah terima I dan II, pemeriksaan pekerjaan,
dan berita acara lain yang berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi fisik.
6. Foto-foto dokumentasi berwarna yang diambil pada setiap tahapan kemajuan pelaksanaan konstruksi fisik.