METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN
SEMENISASI JALAN GAYUKNG BARU RT. 17 KELURAHAN BARONG
TONGKOK
DIVISI I UMUM
1.2 Mobilisasi
1.19 Keselamatan dan Kesehatan Kerja
DIVISI III PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK
3.3 Penyiapan Badan Jalan
DIVISI V PERKERASAN BERBUTIR
5.3 Perkerasan Berbutir
I. UMUM
Aspek teknologi sangan berperan dalam suatu proyek konstruksi. Umumnya aplikasi teknologi ini banyak
diterapkan dalam metode-metode pelaksanaan konstruksi. Penggunaan metode yang tepat,, praktis, cepat dan
aman sangat membantu dalam penyelesaian pekerjaan pada suatu proyek konstruksi, sehingga target 3T yaitu
tepat mutu/kualitas, tepat biaya/kuantitas dan tepat waktu yang ditetapkan dapat tercapai. Dalam pelaksanaan
pekerjaan konstruksi, adakalanya juga diperlukan suatu metode terobosan untuk menyelesaikan pekerjaan
lapangan, khususunya pada saat menghadapi kendala-kendala yang diakibatkan oleh kondisi lapangan yang tidak
sesuai dengan dugaan sebelumnya. Untuk itu penerapan metode pelaksanaan konstruksi yang sangat sesuai
kondisi lapangan akan sangat membantu dalam penyelesaian pekerjaan konstruksi bersangkutan.
II. PEKERJAAN PENDAHULUAN
1. Pengukuran dan Pematokan
a. Melaksanakan pengukuran lapangan (sifat datar, elevasi/ketinggian, dll) sesuai dengan kondisi
lapangan sesuai keadaan sebenarnya. Menggunakan alat ukur Total Station atau sejenisnya dan water
pass.
b. Memasang kembali secara teliti patok Bench mark (BM) pada lokasi tertentu sepanjang proyek unruk
memungkinkan perancangan kembali, berupa patok monument yang permanen harus dibangun di atas
tanah yang tidak akan terganggu/dipindahkan.
c. Menentukan titik patok konstruksi yang menunjukkan garis dan kemiringan sesuai dengan penampang
melintang standard yang diberikan dalam gambar rencana. Patok yang digunakan berukuran minimal (5 x
7) cm2, dicat meni dan posisinya direncanakan tidak akan dirubah selama pelaksanaan konstruksi.
d. Sebelum pekerjaan fisik dimulai posisi-posisi patok tersebut harus diperiksa dan disetujui oleh
direksi/pengawas lapangan.
e. Semua alat ukur beserta perlengkapannya yang diperlukan untuk proyek akan selalu siap dilapangan
selama pelaksanaan berlangsung.
2. Photo Proyek
a. Photo pelaksanaan proyek akan dibuat berwarna
b. Photo pelaksanaan dibuat sesuai dengan kemajuan pekerjaan 0 %, 50 dan %, 100 %, pada titik yang
sama dan arah yang sama.
c. Photo disusun di dalam album, dibuat 3(tiga) rangkap dan diserahkan kepada direksi/Konsultan
Pengawas.
3. Rencana Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
a. Jadwal Rencana kerja lapangan berupa bar chart dan curve S akan dibuat disesuaikan dengan kondisi
lapangan serta mempertimbangkan rencana pengadaan bahan dan mobilisasi peralatan.
b. Rencana kerja tersebut harus dikonsultasikan dan mendapat persetujuan terlebih dahulu dari
pengawas lapangan / konsultan pengawas, paling lambat dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah
surat keputusan Penunjukan (SPK) diterima kontraktor.
4. Penjaga Keamanan Lapangan Pekerjaan
a. Untuk keamanan lapangan, akan dibuat pagar pengaman proyek dari bahan kayu, seng dll, yang
biayanya menjadi tanggungan kontraktor
b. Petugas keamanan akan menjaga lapangan serta brang milik proyek, Direksi/Konsultan Pengawas dan
milik pihak ketiga di lapangan.
c. Bila terjadi kehilangan bahan-bahan bangunan yang telah disetujui Direksi/Konsultan Pengawas, baik
yang telah dipasang maupun belum, emnjadi tanggung jawab kontraktor dan tidak akan diperhitungkan
dalam biaya pekerjaan tambah.
d. Apabila terjadi kebakaran, kontraktor bertanggung jawab atas akibatnya, baik yang berupa barang-
barang maupun keselamatan jiwa. Untuk itu kami menyediakan alat-alat pemadam kebakaran yang siap
pakai yang ditempatkan ditempat-tempat yang akan ditetapkan kemudian oleh Direksi/Konsultan
Pengawas.
5. Jaminan Keselamatan Kerja
a. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja, akan menjadi tanggung
jawab kontraktor dan diberikan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
b. Selama pelaksanaan pekerjaan akan disediakan APD (Alat Pelindung Diri) dan obat-obatan menurut
syarat- syarat pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) yang selalu dalam keadaan siap digunakan,
untuk mengatasi segala kemungkinan musibah bagi semua petugas dan pekerja lapangan.
c. Akan disediakan air minum yang cukup bersih dan memenuhi syarat kesehatan bagi semua petugas
dan pekerja yang ada di bawah kekuasaan kontraktor.
d. Akan disediakan air bersih, kamar mandi dan Wc yang layak dan bersih bagi semua petugas dan
pekerja. Membuat tempat penginapan dilapangan pekerjaan untuk para pekerja tidak diperkenankan,
kecuali untuk penjaga keamanan.
e. Kontraktor diwajibkan membuat Asuransi Konstruksi (C.A.R) untuk menjamin kontrak pekerjaan, lokasi
& peralatan konstruksi. Masa aktif jaminan dimulai dari awal pekerjaan sampai akhir pekerjaan selesai.
6. Gambar Shop Drawing
a. Sebelum pekerjaan konstruksi dimulai akan dibuat gambar kerja (shop drawing)
b. Gambar kerja (shop drawing) secara terperinci yang memperlihatkan cara pelaksanaan pekerjaan yang
dimaksud, dan harus mendapat persetujuan dari Pengawas/Konsultan.
7. Mobilisasi
Sesuai dengan kebutuhan, peralatan yang diperlukan dan direncanakan akan dimobilisasi kelapangan
disesuaikan dengan jadwal/rencana kerja.
III. PENYIAPAN MATERIAL / BAHAN BANGUNAN
Bahan-bahan bangunan merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi dalam mendirikan atau membuat suatu
bangunan. Pemilihan bahan-bahan tersebut harus benar-benar mendapat perhatian demi kelancaran
pelaksanaan pekerjaan dan mendapatkan kualitas bangunan yang baik. Pengadaan material atau bahan-bahan
disesuaikan dengan jadwal pekerjaan lapangan.
1. Baja Tulangan
a. Baja tulangan dipesan/dibeli dipabrik baja. Baja Tulangan yang sudah siap diangkut kelokasi pekerjaan
menggunakan truck/Mobil Pick Up
b. Pembuatan gambar (bestat), baja tulangan yang digunakan sesuai gambar rencana dalam dokumen
lelang
c. Dilapangan baja tulangan akan dipotong dan dibengkok sesuai dimensi gambar rencana (menggunakan
alat bantu)
d. Pengadaan baja tulangan pada dasarnya disiapkan selama pelaksanaan proyek disesuaikan dengan
jadwal rencana kerja.
2. Beton Mutu fc' 21 MPa
a. Semua bahan / material yang akan digunakan harus memenuhi syarat yang ditentukan dalam
spesifikasi berdasarkan uji test laboratorium dan mendapat persetujuan dari pengawas/ Konsultan.
b. Bahan / material yang tidak memenuhi syarat dan ditolak pemakaiannya akan dikeluarkan dari lokasi
pekerjaan dalam waktu 2 x 24 jam terhitung dari jam penolakan.
3. Pengadaan material lainnya disesuaikan dengan kebutuhan lapangan
IV. PEKERJAAN TANAH
1. Penyiapan Badan Jalan.
a. Pekerja melakukan perapian dan meratakan permukaan eksisting yang sudah rusak
b. Stamper/Baby Roller digunakan untuk memadatkan permukaan yang telah disiapkan untuk badan jalan
c. Sekelompok pekerja akan membantu membersihkan top grade
d.Juru Ukur Akan kembali mengukur untuk memastikan sesuai dengan spesifikasi dan gambar kerja
terhadap hasil pekerjaan.
V. PEKERJAAN KONSTRUKSI
1. Pekerjaan Perkerasan Beton Semen
Adapun tahapan Betonisasi jalan dilaksanakan bertahap dengan membagi 2 bidang jalan agar lalu lintas
tidak terganggu apabila penutupan jalan secara total tidak memungkinkan dan atau dilaksanakan dengan
tanpa dibagi 2 bidang apabila ruas jalan memungkinkan untuk dilakukan penutupan total (dapat
dilakukan pengalihan lalu-lintas). Pekerjaan betonisasi jalan ini terdiri dari beberapa item berikut :
• Perkerasan beton semen FC’21 MPA dengan tebal 20 cm dan lebar 4 m.
- Pekerjaan Polytene (plastik cor) / Bond Breaker
Sebelum melakukan pemasangan besi tulangan untuk dudukan dowel terlebih dahulu dilakukan
pemasangan Polytene (plastik cor) yang akan dihamparkan memanjang sejajar bekisting dimana
sebagian dari plastik tersebut akan menutup bekisting sehingga celah-celah pada bagian bawah
bekisting tertutup. Sehingga pada waktu pelaksanaan pengecoran air semen tidak akan keluar dari
adukan beton yang baru dicor.
- Pekerjaan Pembesian
Setelah tulangan dudukan, tie bar dan dowel telah terpasang kemudian akan dilanjutkan dengan
pengececoran. Sebelum melakukan pengecoran akan diajukan Surat Pemberitahuan Pengececoran /
membuat Request Pekerjaan kepada pengawas/direksi untuk mendapatkan izin untuk melakukan
pengecoran. Bila telah mendapat izin pengecoran dari pengawas/direksi maka dengan segera akan
dilakukan pengecoran, dengan beton mutu (Fc’ 21 Mpa). Sebelum melakukan pengecoran terlebih
dahulu akan dipersiapkan segala peralatan dan perlengkapan yang dibutuhkan pada saat pengecoran
antara lain genenator set, concrete vibrator, garukan, jidar dan kabel- kabel serta lampu- lampu
penerangan.
- Pekerjaan Pengecoran Beton FC’ 21 Mpa
Beton mutu FC’ 21 Mpa yang telah di buat dituang ke dalam kotak (mal) yang telah disiapkan lalu
diratakan secara manual kemudian selanjutnya diratakan, pemadatan dibantu dengan menggunakan
concrete vibrator beton. Pada saat pengecoran akan dipandu untuk mundur hingga mencapai awal
dari pengecoran/opritan dan jika telah mencapai lokasi pengecoran kemudian adukan beton
tersebut dituang dari truk mixer secara berlahan-lahan kemudian bahan adukan coran tersebut akan
diambil sebagian untuk melakukan pengujian slump beton kemudian dan sampel benda uji
silinder/kubus beton. Kemudian dilanjutkan dengan pengecoran dimana adukan beton tersebut akan
dituang dari truk mixer dan kemudian ditarik dengan mengunakan alat bantu sambil dipadatkan
dengan menggunakan concrete vibrator kemudian diratakan dengan menggunakan jidar hingga
mendapatkan permukaan yang rata.
- Finishing
Setelah sambungan dan tepian selesai, dan sebelum bahan perawatan (curing) dilakukan,
permukaan beton harus dikasarkan dengan disikat melintang garis sumbu (centre line) jalan, atau
dengan cara pembuatan alur (grooving) pada arah melintang atau memanjang jalan. Pengkasaran
yang dilakukan dengan menggunakan sikat kawat selebar tidak kurang dari 45 cm, dan panjang
kawat sikat dalam keadaan baru adalah 10 cm dengan masing-masing untaian terdiri dari 32 kawat.
Sikat hams terdiri dari 2 baris untaian kawat, yang diatur berselang-seling sehingga jarak masing-
masing pusat untaian maksimum 1 cm. Sikat harus diganti bila bulu terpendek panjangnya sampai 9
cm. Kedalaman tekstur rata-rata tidak boleh kurang dari 0,75 mm.
• Perawatan dan Perlindungan Beton.
- Perawatan
Setelah penyelesaian akhir selesai dan lapisan air menguap dari permukaan atau segera setelah
pelekatan dengan beton tidak terjadi maka seluruh permukaan beton harus segera ditutup dan
dirawat sesuai dengan metode yang disetujui. Dalam semua hal, dimana perawatan memerlukan
- Perlindungan Perkerasan Yang Sudah Selesai
Perkerasan yang sudah selesai dan perlengkapannya harus dilindungi dari lalu-lintas umum dan lalu-
lintas pelaksanaan. Perlindungan ini termasuk penyediaan petugas untuk mengatur lalu-lintas,
memasang dan memelihara rambu peringatan, lampu-lampu, rintangan, dan jembatan
penyeberangan. Setiap kerusakan yang terjadi pada perkerasan sebelum dibuka untuk lalu-lintas
umum harus diperbaiki atau diganti.
- Perlindungan terhadap hujan
Untuk melindungi beton yang belum cukup keras terhadap pengaruh hujan, maka setiap saat harus
tersedia bahan untuk melindungi beton tersebut, seperti lembar goni, terpal, kertas perawat atau
lembar plastik. Disamping itu apabila digunakan metoda acuan gelincir maka harus direncanakan
penanggulangan darurat untuk melindungi permukaan dan tepi. Apabila diperkirakan akan segera
turun hujan maka semua petugas harus mengambil tindakan yang perlu guna memberikan
perlindungan menyeluruh kepada beton yang belum keras.
- Pembukaan dan Pembatasan Lali-lintas
Perkerasan yang sudah jadi harus dilindungi terhadap kerusakan akibat operasi dan lalu-lintas
pelaksanaan sampai saat penyerahan hasil pekerjaan. Perkerasan yang dilewati peralatan
pelaksanaan harus tetap bersih, dan ceceran beton atau bahan lainnya harus segera disingkirkan.
Lalu-lintas umum harus dicegah masuk dengan memasang rintangan dan rambu-rambu sampai
beton berumur paling sedikit 14 hari atau lebih lama bila diperlukan untuk memperoleh kekuatan
cukup. Lalu-lintas tidak diijinkan masuk selama sambungan belum ditutup.
2. Jangka Waktu Pelaksanaan
Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi 90 (Sembilan Puluh) hari kalender, terhitung
sejak tanggal diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
3. Spesifikasi Proses/Kegiatan
a. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang telah disusun oleh
perencana konstruksi (gambar teknis dan spesifikasi teknis), dengan segala tambahan dan perubahannya
pada saat penjelasan pekerjaan/aanwijzing pelelangan, serta ketentuan teknis (pedoman dan standar
teknis yang dipersyaratkan).
b. Pelaksanaan kerja akan didahului dengan penandatangan Kontrak Kerja Pelaksanaan dan selanjutnya
dibuat laporan kemajuan pekerjaan hingga berita acara serah terima pekerjaan yang dilanjutkan
pemeriksaan pekerjaan oleh panitia penerima pekerjaan. Semua administrasi pelaksanaan konstruksi dan
pengawasan mengikuti ketentuan yang tercantum dalam PERPRES No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan
atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta
petunjuk teknis pelaksanaannya.
c. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan, tenaga, dan alat), kualitas
proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan), dan kualitas hasil pekerjaan, seperti yang tercantum dalam
Spesifikasi Teknis (Umum dan Khusus).
d. Pelaksanaan konstruksi akan mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa dan Pengawasan
Konstruksi.
e. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Dan juga hal yang harus dilakukan penyedia jasa dalam lingkup pekerjaan ini :
I. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala dengan unsur Konsultan Pengawas, membuat
laporan harian, laporan mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi, dengan masukan hasil rapat-rapat
lapangan, laporan mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh Konsultan Pengawas dan
juga Menyelenggarakan rapat secara berkala.
II. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam
pelaksanaan pekerjaan dilapangan.
III. Melakukan survey pengukuran ulang sebagai dasar dalam menyusun Field Engineering terhadap
kondisi awal dan rekayasa lapangan (penyesuaian rencana awal dan kondisi/kebutuhan lapangan),
sebagai syarat utama untuk membuat gambar kerja/shop drawing dalam pelaksanaan konstruksi.
IV. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam
pelaksanaan pekerjaan dilapangan.
V. Membuat gambar-gambar pelaksanaan (shop drawing) yang dikoreksi oleh konsultan pengawas untuk
disahkan oleh PPK Kegiatan Konstruksi.
VI. Menyusun Berita Acara Kemajuan Pekerjaan dan perhitungan volume pekerjaan (Back Up Data
Pekerjaan Konstruksi).
VII. Melaksanakan kegiatan konstruksi berdasarkan pada Shop Drawing dan Request for Work dan
Rencana Mutu Kontrak.
VIII. Membuat gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As- Built Drawing) sebelum serah
terima pertama.
IX. Menyusun laporan secara periodik (Rekapitulasi Pelaksanaan Pekerjaan Dua Mingguan yang meliputi
permasalahan/kendala di lapangan dan resume pekerjaan) kepada PPK Konstruksi.
XI. Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah tersedianya Jalan Lingkungan Lanjutan
Semenisasi Jalan Tapaq Ke RRI Kelurahan Simpang Raya yang telah ditingkatkan.
XII. Lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan :
1. DIVISI 1. UMUM
2. DIVISI 3. PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK
3. DIVISI 5. PERKERASAN BERBUTIR
4. Dokumen Hasil Pelaksanaan Konstruksi
1 Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as build drawings).
2. Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan konstruksi fisik (request kerja).
3. Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik dengan pelaksana konstruksi, pekerjaan pengawasan oleh
pengawas pekerjaan, beserta segala perubahan/addendumnya.
4. Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan konstruksi fisik oleh pelaksana
konstruksi, serta laporan akhir pengawasan, dan laporan akhir pengawasan berkala oleh pelaksana
5. Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah terima I dan II, pemeriksaan
pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi fisik.
6. Foto-foto dokumentasi berwarna yang diambil pada setiap tahapan kemajuan pelaksanaan
konstruksi fisik.