BAB I
SYARAT-SYARAT UMUM PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pasal 1
PENDAHULUAN
Syarat-syarat umum pelaksanaan pekerjaan Sipil dan Arsitektur
ini merupakan bagian dari RKS. Apabila ada klausul dari syarat-syarat umum ini dituliskan
kembali dalam spesifikasi teknis, berarti menuntut perhatian khusus pada klausul- klausul
tersebut dan bukan berarti menghilangkan klausul-klausul lainnya dari RKS.
Gambar-gambar, Spesifikasi Teknis dan RKS ini merupakan satu kesatuan dan tidak dapat
dipisah-pisahkan. Apabila ada suatu bagian dari pekerjaan atau bahan atau peralatan yang
diperlukan agar instalasi ini bekerja dengan baik dan hanya dinyatakan dalam salah satu
gambar perencanaan atau spesifikasi teknis saja, Kontraktor harus tetap melaksanakannya
tanpa ada biaya tambahan dan mengambil pada spesifikasi yang lebih tinggi
Pasal 2
DOKUMEN PELAKSANAAN PEKERJAAN
Dokumen yang mengikat dalam pelaksanaan meliputi :
1. RKS dan Spesifikasi Teknis
2. Gambar-gambar Pelaksanaan
3. Bill of Quantity
4. Berita Acara Aanwijzing
Pasal 3
LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan yang dilaksanakan adalah REHAB GEDUNG KANTOR BUPATI,
meliputi Pekerjaan Persiapan, Pekerjaan Atap, Pekerjaan Langit-langit, dan Pekerjaan Pengecatan.
Pasal 4
PAPAN NAMA PROYEK
Kontraktor harus membuat papan nama proyek sesuai dengan peraturan Pemerintah Daerah
setempat. Papan nama dibuat pada setiap gedung yang dibangun.
Page | I-1
Pasal 5
PENYERAHAN LAPANGAN/AREA/TEMPAT PEKERJAAN
Lapangan/area/tempat pekerjaan akan diserahkan kepada Kontraktor terhitung sejak Berita
Acara Serah Terima lahan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya Surat
Pengumuman Pemenang (SPP).
Dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah kontrak ditandatangani kedua belah pihak,
Kontraktor harus sudah mulai melaksanakan pekerjaan di tempat pekerjaan. Kontraktor
dianggap sudah memahami benar-benar mengenai letak, batas-batas maupun kondisi
lapangan/tempat pekerjaan.
Pasal 6
PENYERAHAN RENCANA KERJA/TIME SCHEDULE
1. Kontraktor wajib menyerahkan suatu rencana kerja/time schedule dalam bentuk bar
chart, Kurva-S dan network planning kepada Pemberi Tugas dan Konsultan
Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender
setelah kontrak ditandatangani, untuk memperoleh persetujuan.
Rencana Kerja ditandatangani ditandatangani oleh penandatangan kontrak.
2. Setelah rencana kerja disetujui, dokumen asli diserahkan kepada Pemberi Tugas, dua
salinan cetak dan diserahkan pada Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas,
satu salinan ditempelkan di kantor Kontraktor di tempat pekerjaan.
3. Berdasarkan rencana kerja tersebut, Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/
Pengawas akan mengadakan penilaian secara periodik terhadap prestasi kerja
Kontraktor.
Pasal 7
PENYERAHAN BAGAN STRUKTUR ORGANISASI PROYEK
1. Bersamaan waktunya dengan penyerahan Rencana Kerja, Kontraktor wajib pula
menyerahkan bagan struktur organisasi yang akan digunakan dalam pelaksanaan
proyek ini, untuk mendapatkan persetujuan Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/
Pengawas dan pemberi tugas.
2. Sebagai lampiran dari bagan struktur organisasi tersebut, Kontraktor harus
menyerahkan suatu daftar nama petugas yang akan ditugaskan lengkap dengan fungsi
dan pengalaman kerjanya.
Pasal 8
PENYERAHAN WEWENANG KEPADA KUASA KONTRAKTOR
1. Kontraktor wajib menetapkan seorang petugas yang akan bertindak sebagai wakil atau
kuasanya untuk mengatur dan memimpin pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Page | I-2
2. Pemberian kuasa ini sama sekali tidak berarti mengurangi tanggung jawab Kontraktor
terhadap pelaksanaan pekerjaan baik sebagian ataupun keseluruhan.
Pasal 9
TENAGA AHLI
1. Kontraktor harus menyertakan tenaga ahli yang telah ditunjuk oleh suplier pembuat
bahan/ peralatan yang dipasang untuk mengawasi, memeriksa dan menyetel
pemasangan bahan, peralatan sehingga bahan/peralatan tersebut dapat berfungsi
dengan sempurna.
2. Kontraktor harus menugaskan tenaga ahli yang harus selalu berada di proyek.
Pasal 10
PENANGGUNG JAWAB LAPANGAN (SITE MANAGER)
1. Seluruh pekerjaan yang dicakup dalam pekerjaan konstruksi bangunan ini harus
diawasi oleh tenaga ahli yang cukup berpengalaman dan diberi wewenang oleh
Kontraktor untuk mengambil keputusan di lapangan. Ia bertanggung jawab sepenuhnya
atas segala pekerjaan pada proyek ini dan harus selalu berada di lapangan (site).
Bila ia akan meninggalkan site harus ada orang yang secara tertulis diberikan
wewenang untuk mewakilinya.
2. Nama dan curriculum vitae site manager harus disertakan oleh Kontraktor pada saat
penawaran dilakukan.
Pasal 11
PEMBERHENTIAN TENAGA AHLI DAN SITE MANAGER
1. Bila di kemudian hari ternyata tenaga ahli dan site manager yang ditunjuk Kontraktor
dianggap kurang atau tidak mampu, maka Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/
Pengawas berhak meminta Pemberi Tugas untuk mengganti pelaksana/petugas
tersebut.
2. Dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sesudah surat perintah Pemberi Tugas
keluar, Kontraktor harus sudah menunjuk seorang pelaksana/ petugas yang baru.
Pasal 12
KOORDINASI DENGAN PIHAK LAIN
1. Untuk kelancaran pekerjaan, Kontraktor mengadakan koordinasi / penyesuaian
pelaksanaan pekerjaannya dengan seluruh disiplin pekerjaan lainnya atas petunjuk ahli
sebelum pengerjaan dimulai maupun pada saat pelaksanaan. Gangguan dan konflik di
antara Kontraktor harus dihindari. Keterlambatan pekerjaan akibat tidak adanya
koordinasi menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Page | I-3
2. Kontraktor wajib bekerja sama dengan pihak-pihak lainnya demi kelancaran
pelaksanaan proyek ini.
3. Untuk semua peralatan dan mesin yang disediakan atau diselesaikan oleh pihak lain
atau yang dibeli dari pihak lain dan termasuk dalam lingkup pekerjaan struktur, maka
Kontraktor harus bertanggung jawab penuh atas segala peralatan dalam pekerjaan ini.
4. Kontraktor harus mengijinkan, mengawasi dan memberikan petunjuk kepada sub
Kontraktornya untuk melakukan penyambungan kabel-kabel, pemasangan, sensor-
sensor, peletakan peralatan/instansi, pembuatan sparing dan peralatan mekanikal/
elektrikal, sehingga pekerjaan secara keseluruhan dapat berjalan dengan sempurna.
Dalam hal ini Kontraktor masih tetap bertanggung jawab penuh atas peralatan-
peralatannya tersebut.
5. Kontraktor wajib melaporkan kepada Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/
Pengawas apabila sekiranya terjadi kesulitan atau gangguan-gangguan yang mungkin
terjadi pada saat melaksanakan pekerjaan.
6. Pekerjaan galian dan penimbunan tanah untuk keperluan instalasi mekanikal/elektrikal
dilaksanakan oleh Kontraktor dan harus dikoordinasikan dengan pihak lain. Kontraktor
harus sudah memperhitungkan pengangkutan tanah bekas galian/pembersihan.
7. Semua pekerjaan pembuatan lubang-lubang dan penutupan kembali pada dinding,
lantai, langit-langit, untuk jalannya pipa dan kabel dilaksanakan oleh Kontraktor
berikut perapihan/finishingnya kembali.
8. Semua pekerjaan pembuatan pondasi untuk mesin dilakukan oleh Kontraktor,
Kontraktor harus meminta data-data, ukuran-ukuran dan gambar-gambar yang
diperlukan kepada sub-Kontraktor yang berhubungan dengan pekerjaan tersebut
melalui Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas untuk mendapatkan
persetujuan. Semua data-data, ukuran-ukuran dan gambar-gambar tersebut di atas harus
sudah mendapatkan persetujuan Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas.
9. Untuk pipa dan kabel yang menembus dinding, lantai, langit-langit dan lain-lain harus
diberi lapisan isolasi peredam getaran dan pipa selubung (sleeve) untuk memudahkan
perbaikan dan pemeliharaan dari segi teknis. Untuk itu Kontraktor diharuskan
menyerahkan gambar kerja kepada konsultan untuk dimintakan persetujuannya. Segala
akibat pekerjaannya tersebut harus sudah diperhitungkan dalam penawaran oleh
Kontraktor.
Pasal 13
GANTI RUGI
Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas dan Pemberi Tugas tidak bertanggung
jawab atas ganti rugi atau gugatan yang diajukan oleh pekerja/buruh Kontraktor, sub
Kontraktor, agen-agennya, supplier atau pihak ketiga yang berhubungan dengan kecelakaan,
kerusakan, kerugian lainnya serta gugatan apapun yang berhubungan dengan kontrak ini,
semuanya adalah menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Page | I-4
Pasal 14
LEMBUR
Apabila menurut Kontraktor demi untuk mencapai target waktu penyelesaian yang sudah
ditentukan diperlukan pekerjaan lembur, maka seluruh biaya yang timbul adalah tanggung
jawab Kontraktor termasuk biaya personil untuk Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/
Pengawas selama kerja lembur.
Pasal 15
RAPAT LAPANGAN
Rapat lapangan akan diadakan setiap minggu untuk maksud koordinasi, monitoring serta
mengevaluasi program pelaksanaan pekerjaan. Kontraktor diharuskan mengundang semua
sub-Kontraktornya serta mengadakan fasilitas yang diperlukan. Notulen rapat akan dibuat
oleh Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas dan akan dibagikan kepada semua
yang berkepentingan.
Pasal 16
BUKU HARIAN
Kontraktor harus menyediakan buku harian di lapangan untuk mencatat semua petunjuk-
petunjuk, keputusan-keputusan dan detail-detail dari pekerjaan serta kejadian-kejadian di
lapangan. Kontraktor wajib mencatat dalam buku harian ini atas semua kejadian dan
kegiatan yang ada di proyek.
Pasal 17
PEMBUATAN LAPORAN PEKERJAAN
1. Kontraktor wajib membuat laporan harian dimana tertulis proses kemajuan pekerjaan
setiap hari, bahan-bahan dan peralatan-peralatan yang didatangkan ke proyek, jumlah
tenaga kerja, jenis pekerjaan yang dilaksanakan serta keadaan cuaca di lapangan.
2. Perintah-perintah/instruksi-instruksi dari Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/
Pengawas baru berlaku mengikat jika ditulis dalam laporan harian dan telah dibubuhi
tanda tangan dan nama jelas dari petugas Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/
Pengawas.
3. Pekerjaan tambah kurang harus dicatat pula dalam laporan harian ini dengan teliti.
4. Kontraktor juga wajib membuat laporan mingguan dan bulanan dimana tertulis
rekapitulasi segala kegiatan yang berlangsung dalam minggu atau bulan tersebut.
5. Kelalaian dalam menyusun laporan akan terkena sanksi, yaitu penundaan pembayaran
termijn. Pembayaran termijn hanya akan dilakukan apabila Kontraktor telah
melengkapi seluruh laporan.
Page | I-5
Pasal 18
PEMBUATAN FOTO-FOTO PEKERJAAN
1. Kontraktor wajib membuat foto-foto proyek yang menunjukkan kondisi setiap tahapan
pelaksanaan.
2. Foto-foto proyek ini akan dijadikan lampiran dalam penyusunan laporan bulanan
konsultan.
3. Foto harus dibuat rangkap 4 (empat) dalam ukuran 3R/4R dan berwarna, disusun rapi
dalam album.
4. Pengambilan foto dilaksanakan sesuai dengan petunjuk Konsultan Manajemen
Konstruksi (MK)/ Pengawas dan dilaksanakan setiap 7 (tujuh) hari kalender dan setiap
tahapan pekerjaan sejak dimulai.
Pasal 19
JAMINAN TERHADAP KESELAMATAN KERJA
1. Kontraktor wajib menyediakan kotak yang berisi obat-obatan/alat-alat PPPK, guna
pertolongan pertama pada kecelakaan.
2. Kontraktor wajib menyediakan seluruh peralatan yang diperlukan guna menjamin
keselamatan kerja baik bagi pekerja, pelaksana, petugas dari kontraktor, Konsultan
Manajemen Konstruksi (MK), konsultan perencana dan pemberi tugas serta tamu
proyek, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-undang Keselamatan
Kerja/ Standar K3
3. Kontraktor wajib bertanggung jawab untuk mengurus dan menyelesaikan segala biaya
yang timbul dan konsekuensinya apabila terjadi kecelakaan kerja. Apabila diperlukan
kontraktor dapat melaksanakan sosialisasi terkait dengan penerapan K3.
4. Rencana SMK3
Rencana SMK3 bertujuan untuk memastikan bahwa segala aktifitas proyek dilakukan
dengan cara yang sehat, aman serta tidak merusak lingkungan sekitar, sehingga dapat
meminimalkan tingkat kecelakaan kerja dan mengurangi timbulnya bahaya penyakit
akibat kerja serta mencegah terjadinya pencemaran lingkungan.
Page | I-6
Page | I-7
5. Hal penting yang harus diperhatikan dari SMK3 sesuai dengan Permen PU 05/ PRT/
M/2014, antara lain:
a. Kecelakaan akibat kerja, karena penggunaan
1) Alat atau Mesin
2) Tahapan pelaksanaan
3) Metode kerja
4) Kondisi lingkungan yang tidak aman
b. Penyakit akibat kerja
1) Suara dan asap dari alat
2) Getaran dari alat
3) Debu
4) Kilatan cahaya
5) Penggunaan bahan kimia berbahaya
6) Perilaku yang tidak sehat
7) Lingkungan sekitar yang tidak sehat
c. Pemaparan terhadap kondisi lingkungan akibat dari
1) Aktifitas pekerjaan
2) Alat dan mesin
3) Tahapan pekerjaan
4) Metode kerja
5) Material yang digunakan
6. Pencegahan dan Penanggulangan Kecelakaan
a. Pemasangan poster, himbauan SMK3
b. Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD)
c. Pemasangan rambu-rambu petunjuk dan larangan
d. Pemasangan pagar pengaman dan jaring pengaman
e. Briefing kepada mandor dan tenaga kerja
f. Rapat rutin dengan tim proyek
g. Menjaga kondisi jalan kerja
h. Penempatan material yang berbahaya
i. Penggunaan alat sesuai fungsinya
j. Penyediaan alat pemadam kebakaran
k. Penempatan personil keamanan
l. Kerjasama dengan klinik atau rumah sakit terdekat
m. Kontraktor harus membuat standar prosedur tentang pembuatan Laporan Investigasi
apabila terjadi insiden maupun kejadian kecelakaan kerja baik kecelakaan fatal,
kecelakaan sedang maupun hampir celaka, serta kejadian berbahaya yang
berpotensi terjadinya kecelakaan kerja dan membahayakan keselamatan dan
kesehatan kerja maupun bahaya pencemaran lingkungan.
n. Kegiatan Investigasi apabila terjadi kecelakaan.
Dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan kronologis kejadian, penyebab
Page | I-8
insiden dengan jelas, sehingga dapat ditentukan tindakan penanganannya agar tidak
terulang dikemudian hari. Apabila terjadi insiden dan kejadian kecelakaan kerja,
maka orang yang mengetahui atau yang mengalami harus segera melaporkan untuk
dicatat dan melakukan tindakan penanganan.
Kegiatan investigasi atas kejadian ini, meliputi :
1) Interview pada saksi
2) Pendataan detail data korban kecelakaan
3) Pengumpulan barang bukti
4) Pengecekan lokasi
5) Lokasi diseterilisasi
Laporan investigasi kecelakaan kerja ada beberapa tahapan, sbb :
1) Identifikasi Bahaya dan Penetapan Pengendalian resiko
2) Analisa penyebab, membuat corrective action untuk mencegah agar tidak
terulang kejadian insiden tersebut.
3) Menyusun preventive action untuk mencegah sebelum terjadinya potensi-
potensi bahaya akibat pekerjaan
7. Pemeliharaan Kesehatan
a. Penyediaan air bersih
b. Penyediaan sarana MCK yang memadai
c. Penyediaan tempat sampah
d. Penyediaan obat-obatan
e. Kerjasama dengan klinik atau rumah sakit terdekat
f. Dilakukan secara berkala pengasapan (foging) lingkungan proyek
8. Pencegahan kerusakan lingkungan
a. Pemasangan rambu, poster, himbauan
b. Penempatan dan penyimpanan material B3 (bahan berbahaya dan beracun)
c. Penempatan limbah material B3
d. Penyediaan tempat sampah
e. Penyediaan alat atau bahan untuk mengendalikan tumpahan
Pasal 20
PENCEGAHAN BAHAYA KEBAKARAN
Kontraktor harus melindungi daerah kerja di dalam gedung/bangunan dengan portable fire
extinguisher kelas ABC NFPA-10 (multi purpose dry chemical) ukuran 2,5 kg untuk setiap
luasan sesuai SNI 03-1735-2000 atas biaya Kontraktor.
Page | I-9
Pasal 21
PENJAGAAN KEAMANAN DAN PENERANGAN DI TEMPAT PEKERJAAN
1. Kontraktor harus mengusahakan adanya cukup penerangan dan penjagaan di tempat
pekerjaan untuk menghindari terjadinya kehilangan dan pencurian terutama di luar jam
kerja.
2. Untuk kepentingan keamanan, Kontraktor harus mengadakan lampu kerja.
3. Kontraktor bertanggung jawab penuh terhadap kehilangan atau kerusakan yang terjadi
atas barang-barangnya.
4. Kehilangan yang terjadi atas barang atau alat bantu tidak dapat dijadikan alasan untuk
menunda pelaksanaan pekerjaan.
5. Kontraktor bertanggung jawab atas kerusakan dan kehilangan atas barang-barang
dalam ruang yang dikerjakan dan wajib menggantinya atas biaya sendiri.
Pasal 22
PENYEDIAAN TEMPAT PERALATAN DAN BAHAN
1. Kontraktor wajib menyediakan tempat menyimpan peralatan dan bahan-bahan yang
diperlukan dengan bentuk, konstruksi dan ukuran sesuai dengan kebutuhan sehingga
memenuhi syarat-syarat penyimpanan yang ditentukan.
2. Letak tempat peralatan ini harus disetujui oleh Konsultan Manajemen Konstruksi
(MK)/ Pengawas
Pasal 23
PENYEDIAAN AIR UNTUK KEBUTUHAN KERJA
1. Untuk keperluan kerja, Kontraktor wajib menyediakan air yang layak sesuai standar
dan telah melalui uji laboratorium.
2. Sumber air selama pekerjaan harus terpisah antara keperluan air kerja dengan
penyediaan air bersih untuk bangunan yang dilaksanakan.
3. Pembuangan air limbah pekerjaan harus direncanakan dan disetujui oleh Konsultan
Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas.
Pasal 24
PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK SEMENTARA
1. Seluruh kebutuhan listrik disediakan dan dipasang sendiri oleh Kontraktor dan
diketahui direksi Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas.
2. Pelaksana harus meminta ijin sesuai prosedur dengan pihak terkait / PLN untuk
penyambungan listrik.
3. Masalah keamanan yang menyangkut listrik ditanggung oleh pelaksana.
Page | I-10
Pasal 25
PENYEDIAAN PERALATAN KERJA
1. Kontraktor harus menyediakan semua peralatan yang diperlukan untuk pelaksanaan
pelaksanaan dan menjamin keamanannya. Peralatan yang hilang karenanya menjadi
tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.
2. Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas dan Pemberi Tugas berhak
menolak setiap peralatan yang tidak cocok untuk pelaksanaan pekerjaan sebagaimana
tercantum dalam kontrak. Tidak tersedianya peralatan yang memenuhi persyaratan
tidak dapat dijadikan alasan kelambatan pekerjaan.
3. Adanya perubahan merek peralatan yang telah ditentukan hanya diperkenankan dengan
persetujuan terlebih dulu dari Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas dan
Pemberi Tugas
Pasal 26
PENYEDIAAN BAHAN (MATERIAL APPROVAL)
1. Bahan yang dimaksud di sini adalah bahan yang hanya dipergunakan dalam proyek ini
yang tercantum dalam gambar dan dokumen spesifikasi.
2. Kontraktor harus membuat daftar bahan atau material dan jadwal pemasukan material
dan disetujui Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas dan Pemberi Tugas,
termasuk cara pengangkutannya.
3. Bahan atau material yang sudah masuk tidak boleh keluar tanpa sepengetahuan direksi
Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas dan Pemberi Tugas.
4. Bahan-bahan yang sudah didatangkan ke tempat pekerjaan tapi ditolak pemakaiannya
harus segera disingkirkan dari tempat kerja selambat-lambatnya 24 jam sesudah
penolakan tersebut.
5. Bagian pekerjaan yang telah dimulai menggunakan bahan yang telah ditolak harus
segera dihentikan dan dibongkar atas biaya Kontraktor.
6. Bahan-bahan yang dipergunakan adalah sesuai dengan spesifikasi teknis dan gambar-
gambar. Semua bahan harus dalam keadaan baru dan baik. Bilamana ternyata dipakai
bahan/peralatan lama, bekas pakai atau cacat atau rusak, Kontraktor harus
menggantinya dengan bahan-bahan atau peralatan yang baru dan tetap sesuai dengan
spesifikasi gambar-gambar atas biaya dan tanggungan Kontraktor.
7. Penggantian material yang kurang baik atas kesalahan pemasangan adalah tanggung
jawab Kontraktor dan Kontraktor harus mengganti dan memperbaiki hal tersebut di
atas.
8. Kontraktor wajib mengirim contoh bahan tersebut di atas kepada Laboratorium
Penelitian Bahan yang ditentukan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/
Pengawas, apabila Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas sangsi dan
merasa perlu meneliti kualitas barang yang diusulkan tersebut. Biaya penelitian bahan
di laboratorium menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Page | I-11
9. Seluruh hasil tes laboratorium wajib dikumpulkan dan diserahkan ke pemberi tugas
pada waktu serah terima pekerjaan.
Pasal 27
TATA CARA UNTUK MEMULAI SUATU JENIS PEKERJAAN
1. Sebelum memulai pekerjaan Kontraktor diwajibkan untuk mengajukan surat izin
pelaksanaan pekerjaan dan dilampiri dengan data pendukung.
2. Untuk jenis-jenis pekerjaan yang apabila dikerjakan akan mengakibatkan pada
pekerjaan lain yang tidak dapat diperiksa/tertutup oleh jenis pekerjaan tersebut, maka
Kontraktor wajib meminta kepada Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas
secara tertulis untuk memeriksa bagian pekerjaan yang akan tertutup itu. Setelah
pekerjaan yang akan tertutup tersebut dinyatakan baik, baru Kontraktor diperkenankan
melaksanakan pekerjaan selanjutnya.
3. Apabila permohonan tertulis pemeriksaan tersebut di atas tidak dijawab oleh Konsultan
Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas dalam waktu 2x24 jam sejak diterimanya
permohonan tersebut (tidak terhitung hari libur resmi), maka Kontraktor boleh
melanjutkan pekerjaan tersebut kecuali apabila Konsultan Manajemen Konstruksi
(MK)/ Pengawas meminta perpanjangan waktu pemeriksaan dan Kontraktor
menyetujuinya.
4. Apabila ketentuan-ketentuan tersebut pada huruf 1 dan 2 di atas dilanggar oleh
Kontraktor maka Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas berhak
menginstruksikan untuk membongkar bagian yang sudah dikerjakan baik sebagian
maupun seluruhnya untuk keperluan pemeriksaan atau perbaikan. Biaya pembongkaran
dan pemasangan kembali akan dibebankan kepada Kontraktor.
Pasal 28
TATA CARA PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pekerjaan hendaknya dilaksanakan pada jam kerja sesuai peraturan kecuali apabila ada jenis
pekerjaan yang akan dilaksanakan perlu dilakukan di luar jam kerja. Pada hari libur resmi,
Kontraktor terlebih dahulu harus mengajukan permohonan tertulis minimal 24 jam
sebelumnya kepada Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas dan segala biaya
untuk itu menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Pasal 29
TATA CARA PEMERIKSAAN
1. Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas dan Pemberi Tugas akan
melakukan pemeriksaan ketat terhadap kualitas bahan-bahan yang akan digunakan
dalam pekerjaan ini. Untuk ini Kontraktor diharap agar benar-benar memperhatikan
ketentuan dalam pasal tersebut di atas.
Page | I-12
2. Kontraktor wajib membantu sepenuhnya agar seluruh proses pemeriksaan/ pengawasan
tersebut di atas berjalan lancar.
3. Segala peralatan, bahan-bahan yang diperlukan untuk pemeriksaan/ pengawasan
tersebut harus disediakan oleh Kontraktor.
Pasal 30
TATA CARA PENILAIAN PRESTASI PEKERJAAN
Pekerjaan-pekerjaan yang sudah terpasang dengan baik dan sudah diterima oleh Konsultan
Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas dan Pemberi Tugas dapat dihitung prestasinya.
Bahan-bahan yang sudah didatangkan ke lokasi proyek tapi belum terpasang tidak dapat
dinilai prestasinya, kecuali apabila ada pertimbangan-pertimbangan khusus dari Konsultan
Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas dan Pemberi Tugas.
Pasal 31
TATA CARA PERBAIKAN PEKERJAAN
Kontraktor wajib memperbaiki dan/atau mengulangi semua pekerjaan yang tidak diterima
oleh Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas dan Pemberi Tugas. Segala biaya
untuk ini menjadi tanggungan Kontraktor. Kontraktor wajib mengatur koordinasi kerja
dengan pihak-pihak ketiga tersebut (sub Kontraktor). Tanggung jawab atas kualitas
pekerjaan yang telah diserahkan pada pihak ketiga ini tetap berada di tangan Kontraktor.
Pasal 32
KOORDINASI DENGAN SUB KONTRAKTOR
Apabila ada bagian-bagian pekerjaan yang diserahkan kepada pihak ketiga (sub Kontraktor)
sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Kontrak, maka untuk ini Kontraktor wajib
mengatur koordinasi kerja dengan pihak-pihak ketiga tersebut. Tanggung jawab atas kualitas
pekerjaan yang telah diserahkan kepada pihak ketiga ini tetap berada di tangan Kontraktor.
Pasal 33
PEMASANGAN IKLAN
Pemasangan segala bentuk iklan dalam lokasi pekerjaan atau di tempat yang berdekatan
harus mendapat ijin tertulis dari Pemberi Tugas.
Page | I-13
Pasal 34
PERLINDUNGAN TERHADAP MILIK UMUM DAN LINGKUNGAN / BANGUNAN
YANG ADA
1. Kontraktor wajib menjaga properti owner dan properti umum lainnya terhadap
gangguan-gangguan yang diakibatkan pelaksanaan pekerjaan.
2. Kontraktor wajib membongkar, memindahkan dan memperbaiki kembali saluran-
saluran air bersih, saluran air kotor, saluran telepon, listrik dan sebagainya yang
mungkin akan terpengaruh dan/atau mengganggu jalannya pelaksanaan pekerjaan.
3. Kontraktor wajib menjaga kondisi lingkungan selama pekerjaan berlangsung.
4. Kontraktor wajib memelihara/menjaga bangunan yang ada di sekitar terhadap adanya
gangguan yang diakibatkan pelaksanaan pekerjaan.
5. Segala biaya yang berhubungan dengan hal-hal tersebut di atas menjadi tanggungan
Kontraktor.
Pasal 35
PERLINDUNGAN TERHADAP HASIL PEKERJAAN
Kontraktor wajib mengadakan perlindungan yang diperlukan terhadap hasil pekerjaan yang
sedang dan sudah selesai dilaksanakan terhadap hal-hal yang dapat menimbulkan kerusakan.
Pasal 36
PENCEGAHAN GANGGUAN TERHADAP LINGKUNGAN SEKITAR
Segala jenis pekerjaan yang mungkin akan menimbulkan gangguan terhadap lingkungan
sekitar yang berdekatan hendaknya dilaksanakan pada jam-jam yang sudah ditentukan sesuai
dengan petunjuk yang diberikan Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas. Untuk
hal tersebut tidak ada pertimbangan perpanjangan waktu maupun penambahan biaya.
Pasal 37
PEMELIHARAAN KEBERSIHAN DAN KERAPIHAN
Dalam pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor wajib untuk selalu menjaga dan memelihara
kebersihan dan kerapihan lokasi pekerjaan. Untuk itu Kontraktor diminta menempatkan
petugas khusus untuk memelihara kebersihan dan kerapihan.
Page | I-14
Pasal 38
PERBEDAAN UKURAN ATAU KETIDAKSESUAIAN ANTARA GAMBAR DAN
RKS
1. Ukuran dengan angka adalah yang harus diikuti daripada ukuran skala dalam gambar.
Ukuran-ukuran yang ada dalam gambar harus diperiksa kembali oleh Kontraktor
terhadap keadaan/kondisi di lapangan.
2. Bila ada keragu-raguan ukuran, ketidaksesuaian dan/atau kekeliruan, maka Kontraktor
wajib memberitahukan dan meminta petunjuk kepada Konsultan Manajemen
Konstruksi (MK)/ Pengawas untuk diselesaikan.
Pasal 39
TANGGUNG JAWAB DALAM MASA PEMELIHARAAN
1. Dalam masa pemeliharaan Kontraktor wajib bertanggung jawab untuk memelihara
pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan. Apabila dalam masa pemeliharaan tersebut
ada pekerjaan-pekerjaan yang cacat, rusak dan/atau tidak berfungsi dengan baik sesuai
dengan petunjuk Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas dan Pemberi
Tugas, maka Kontraktor wajib memperbaiki pekerjaan tersebut secepatnya.
2. Apabila dalam masa pemeliharaan ini Kontraktor tidak melaksanakan perbaikan-
perbaikan seperti yang diminta Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas dan
Pemberi Tugas, maka prestasi pekerjaan akan dikurangi sesuai dengan nilai pekerjaan
yang belum diperbaiki tersebut dan penyerahan kedua tidak dapat dilaksanakan.
3. Kontraktor wajib menempatkan 2 (dua) orang teknisi sipil/ arsitektur dan Teknisi MEP
pada setiap hari kerja untuk merawat peralatan Sipil, Arsitektur dan mengoperasikan /
merawat peralatan mekanikal/elektrikal dan mendatangkan 1 (satu) orang Konsultan
Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas sekali seminggu untuk memeriksa dan
melakukan penyetelan peralatan selama masa pemeliharaan 12 bulan (360 hari
kalender)
4. Kontraktor harus memberikan pelayanan perbaikan secara cuma-cuma untuk seluruh
sistem pekerjaan sipil, arsitektur dan mekanikal/elektrikal selama jangka waktu 360
(tiga ratus enam puluh) hari setelah proyek ini diserahterimakan untuk pertama kali dan
garansi 1 (satu) tahun setelah serah terima kedua dan/ atau sesuai kontrak.
Pasal 40
PENYEDIAAN DOKUMEN PELAKSANAAN DI LAPANGAN
1. Kontraktor wajib menyediakan 3 set dari seluruh dokumen pelaksanaan seperti yang
disebut dalam pasal 2 buku RKS ini untuk dipegang Kontraktor di lapangan, konsultan
Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas dan Pemberi Tugas
2. Seluruh dokumen tersebut di atas harus dalam keadaan jelas mudah dibaca dan sudah
mencantumkan perubahan-perubahan terakhir.
Page | I-15
3. Biaya penyediaan dokumen-dokumen tersebut menjadi tanggungan Kontraktor.
Pasal 41
PEMBUATAN GAMBAR PELAKSANAAN/GAMBAR KERJA/SHOP DRAWING
1. Kontraktor wajib membuat gambar-gambar kerja dan detail pelaksanaan (shop
drawing) dengan menggunakan kertas HVS 80 gram ukuran A3 atau ukuran yang
sudah ditentukan, lengkap dengan skala dan perhitungan-perhitungan yang diperlukan.
2. Gambar-gambar tersebut harus dikoordinasikan dengan semua disiplin pekerjaan pada
proyek ini dan disesuaikan dengan kondisi lapangan yang ada.
3. Gambar kerja dan perhitungannya harus diserahkan dalam rangkap 3 (tiga) untuk
diperiksa dan disetujui Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas. Pekerjaan
baru dapat dimulai bila shop drawing telah diperiksa dan disetujui oleh Konsultan
Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas.
Pasal 42
TESTING & COMISSIONING
1. Kontraktor harus melaksanakan semua testing dan pengujian yang dianggap perlu
untuk memeriksa dan mengetahui apakah seluruh sistem sudah dapat berfungsi dengan
baik dan telah memenuhi persyaratan-persyaratan yang berlaku.
2. Semua tenaga kerja, bahan dan peralatan yang diperlukan untuk kegiatan testing
tersebut merupakan tanggung jawab pihak Kontraktor. Hal ini termasuk peralatan
khusus yang dibutuhkan untuk testing sistem seperti yang dianjurkan oleh pihak pabrik
pembuat, juga disediakan oleh Kontraktor.
3. Semua biaya, lisensi, testing/pengujian adalah tanggung jawab Kontraktor.
4. Di dalam setiap pelaksanaan pengujian dan trial run pekerjaan sipil, arsitektur dan
mekanikal/elektrikal ini harus dihadiri oleh pihak owner, Konsultan Manajemen
Konstruksi (MK)/ Pengawas dan pihak lain yang ditunjuk untuk itu. Untuk ini harus
dibuatkan berita acara bersama pemegang merk peralatan yang diuji dan dari
Kontraktor yang bersangkutan.
5. Keseluruhan lisensi dan hasil test comissioning harus dikumpulkan dan diserahkan ke
Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas dan Pemberi Tugas.
6. Jadwal test comissioning dan uji laboratorium harus menyesuaikan dengan kurva-S dan
disertai jadwal pengujian.
Pasal 43
PEMBUATAN GAMBAR-GAMBAR TERBANGUN (AS BUILT DRAWING)
1. Kontraktor wajib membuat gambar-gambar terbangun (as built drawing) yang disetujui
oleh Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas dan Pemberi Tugas secara
bertahap sesuai dengan tahapan pembangunan yang telah diselesaikan.
Page | I-16
2. Gambar-gambar terbangun tersebut harus dibuat pada kertas ukuran A3 dan diserahkan
sebanyak 1 (satu) set asli dan 3 (tiga) set copy beserta soft copy dalam bentuk DVD-
ROM kepada Pemberi Tugas dan 3 (tiga) set copy beserta soft copy dalam bentuk
DVD-ROM kepada Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas sebelum serah
terima pertama pekerjaan.
Pasal 44
METODE PELAKSANAAN
Dalam melaksanakan suatu pekerjaan, Kontraktor harus mengajukan metode pelaksanaan
yang menjelaskan tentang prosedur pekerjaan tersebut sesuai dengan dokumen penawaran
dan menjelaskan kembali saat kick off meeting.
Pasal 45
PENGURUSAN PERIJINAN
(JIKA ADA)
1. Kontraktor diwajibkan mengurus segala perijinan termasuk pembiayaannya, antara lain
IMB/PBG, Ketenaga kerjaan, Kelistrikan, Mobilisasi, dan lain lain sebelum
dimulainya pekerjaan.
2. Setelah pekerjaan selesai Kontraktor wajib mengurus SLF termasuk pembiayaannya.
Page | I-17
BAB II
SPESIFIKASI TEKNIK PEKERJAAN LANGIT-LANGIT
Pasal 1
PEKERJAAN PLAFOND PVC
1. Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu untuk melaksanakan
pekerjaan ini sehingga didapat hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
b. Pekerjaan yang dimaksud meliputi pekerjan pemasangan plafon atau seperti yang
ditunjukkan dalam gambar kerja.
2. Persyaratan Bahan
a. Spesifikasi plafon untuk dalam ruangan
1) Jenis : Plafond PVC
2) Tebal : 8 mm
3) Lebar : 20 cm
4) Pengakhiran plafon dengan dinding menggunakan list pvc atau sesuai dengan
gambar pelaksanaan.
3. Persyaratan Pelaksanaan
a. Sebelum memulai pelaksanaan pemasangan, Kontraktor agar meneliti gambar kerja dan
kondisi/keadaan di lapangan, dan diwajibkan kepada Kontraktor untuk membuat shop
drawing yang menggambarkan mengenai system pemasangan dan juga pola pemasangan
partisi maupun plafon.
b. Pada pekerjaan Plafon ini perlu diperhatikan adanya pekerjaan lain yang dalam
pelaksanaannya sangat berkaitan, khususnya pekerjaan elektrikal & mekanikal.
c. Sebelum pelaksanaan, Kontraktor wajib membuat mock-up plafond dan disetujui
Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas dan Pemberi Tugas.
d. Sambungan plafon gypsum diberi compound dengan sebelumnya diberi paper tape
khusus gypsum. Setelah compound kering, diamplas sampai rata dan garis sambungan
setiap unit gypsum hilang.
e. Sebelum dilaksanakan pemasangan plafon, pekerjan lain yang terletak diatas langit-
langit maupun di dalam dinding partisi harus sudah terpasang dengan sempurna antara
lain elektrikal, dan perlengkapan instalasi lain yang diperlukan.
f. Apabila pekerjaan-pekerjaan tersebut diatas tidak tercantum dalam gambar rencana
partisi maupun plafon, maka harus diteliti terlebih dahulu pada gambar instalasi yang
lain. Untuk detail pemasangan, Kontraktor harus berkonsultasi dengan Konsultan
Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas.
g. Setelah plafon terpasang, bidang permukaan plafon harus rata, lurus dan siku, dan antara
unit-unit sambungan tidak terlihat bergelombang dan sambungan.
h. Untuk menguji kesikuan/kerataan plafon, dilakukan dengan menggunakan waterpas
khusus, dan diperiksa bersama-sama Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/
Page | 2-1
Pengawas.
i. Pemasangan plafon harus sesuai dengan pola gambar kerja dan wajib diperhatikan terhadap
peil rencana.
j. Hasil yang diharapkan adalah rapi, bersih dan rata, baik untuk plafon.
Page | 2-2
BAB III
SPESIFIKASI TEKNIK PEKERJAAN ATAP
Pasal 1
PEKERJAAN PENUTUP ATAP, BUBUNGAN
DAN TALANG
A. LINGKUP PEKERJAAN.
Pekerjaan yang dimaksud meliputi ;
Pekerjaan pemasangan penutup atap, bubungan dan lisplank sesuai Gambar Kerja.
B. PERSYARATAN BAHAN.
1. Penutup Atap
a. Bahan utama Metal Pasir
- Ketebalan 0,4 mm.
b. Asesoris (baut pengikat, plat kait, lengkap dengan ring karet kedap air), lembar
pelindung (flashing), lembar penutup bubungan (capping), sealant dan lain-lain harus
dari bahan dan tipe yang sama dengan penutup atap dan atau mengikuti spesifikasi yang
ditentukan pabrik.
2. Bubungan
a. Bahan
- Bubungan nok genteng metal model V.
- Warna mengikuti atap.
b. Pemasangan Bubungan
Pekerjaan Bubungan dipasang dengan baik dan lurus sesuai gambar rencana.
3. Talang
a. Bahan
- Menggunakan seng plat BJLS 0.3 L=1.2
b. Pemasangan Talang
Pekerjaan Talang dipasang dengan baik dan lurus sesuai gambar rencana.
C. PERSYARATAN PELAKSANAAN
1. Kontraktor wajib memberikan contoh bahan untuk disetujui dengan disertai keterangan
tertulis mengenai spesifikasi bahan, detail bentuk, ukuran serta petunjuk cara
pemasangan.
2. Bila Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas menganggap perlu, maka Pemberi Tugas
berhak meminta Kontraktor agar dalam pelaksanaan pekerjaan ini harus diawasi
oleh tenaga ahli / supervisi khusus dari pabrik pembuat dengan dan atas biaya tanggungan
Kontraktor.
3. Lembaran penutup atap diangkut ke atas rangka atap hanya apabila akan dipasang, rusuk
atas lembaran penutup atap harus menghadap sisi dimana pemasangan dimulai.
4. Kontraktor harus memeriksa dengan teliti serta seksama dan memastikan bahwa
permukaan atas semua gording atau atap sudah satu bidang. Jika belum satu bidang, dapat
menyetel atau mengganjal bagian-bagian ini terhadap rangka penumbu / gording. Dalam
Page | III-1
keadaan apapun juga untuk mengatur kemiringan atap, ganjal tidak diperkenankan
dipasang langsung di bawah plat kait. Hal ini harus diperhatikan sungguh-sungguh oleh
Kontraktor karena penyetelan dan pengganjalan tidak tepat akan mengakibatkan
gangguan pengikatan, terutama jika jarak penyangga kecil.
5. Untuk mendapatkan kekuatan pengikatan maksimal apabila dipergunakan plat kait. Jarak
perletakan pertama maupun terakhir dari plat kait terhadap ujung / tepi lembaran harus
memenuhi persyaratan pabrik.
6. Lakukan pemeriksaan setempat terhadap penyetelan plat kait untuk mencegah
pergeseran. Untuk memperbaiki kelurusan, lembaran dapat disetel 2 mm. dengan
menarik plat kait menjauhi atau menekan ke arah lembaran pada saat mengikatkan plat
kait tersebut. Untuk mencegah plat kait bergeser ke bawah, harus dipergunakan pengikat
positif yaitu sekrup atau baut pada plat kait tersebut.
7. Pada lembaran akhir di bagian atas, sisi tepi atas lembaran tersebut harus ditekuk ke
bawah. Penekukan dilakukan dengan alat yang disediakan pabrik untuk pekerjaan
tersebut. Penekukan ini untuk mencegah masuknya air kedalam bangunan. Penekukan
dapat dilaksanakan sebelum ataupun sesudah lembaran dipasang.
8. Pada lembaran akhis di bagian bawah, sisi tepi lembaran tersebut harus ditekuk ke
bawah untuk mencegah air mengalir melalui sisi bawah lembaran kedalam bangunan.
Penekukan dilakukan dengan alat yang disediakan pabrik untuk pekerjaan tersebut.
9. Arah pemasangan lembaran dari bawah ke atas kemudian dilanjutkan pemasangan ke
samping dengan arah tetap dari bawah ke atas dan seterusnya. Pada tumpangan akhir,
sebaiknya gunakanlah 2 (dua) lembar atau lebih dengan ukuran yang lebih pendek.
Tumpangan / overlap akhir harus memenuhi persyaratan pabrik.
10. Khusus untuk penutup bubungan (capping), Kontraktor harus sudah menyediakan
lubang pada ujung atas penutup bubungan (capping) untuk tiang penangkal petir,
lengkap dengan karet. Diameter lubang harus tepat sama dengan diameter tiang penangkal
petir.
11. Kedua sisi tepi arah memanjang penutup bubungan (capping) harus ditakik sesuai dengan
bentuk dan jarak rusuk lembaran setelah penutup bubungan terpasang. Penakikan
dilakukan dengan alat yang disediakan oleh pabrik khusus untuk pekerjaan tersebut.
Setelah ditakik, barulah kedua sisi tepi penutup bubungan (capping) ditekuk ke
bawah dengan alat penekuk yang disediakan pabrik untuk pekerjaan tersebut hingga
menutup sampai lembah antara 2 (dua) rusuk lembaran. Penutup bubungan (capping)
disekrupkan pada setiap rusuk lembaran.
12. Pemasangan flashing, capping, fixing strip dan lain-lainnya harus dilakukan oleh
Kontraktor sesuai dengan persyaratan teknis dari pabrik pembuat walaupun belum
ataupun tidak tercantum dalam Gambar Kerja maupun Gambar Pelengkap sehingga
didapat hasil yang baik, terhindar dari kemungkinan kebocoran. Dalam kasus ini,
Kontraktor tidak dapat menuntut sebagai pekerjaan tambah.
13. Kontraktor harus teliti dan rapi sehingga lembaran setelah terpasang rapi dan lurus, garis-
garis rusuk lembaran sejajar, lurus, tidak bergelombang ke arah horizontal maupun
vertikal, menghasilkan penampilan yang baik.
14. Bagian lembaran setelah terpasang, yang boleh diinjak hanyalah pada rusuk tepat di atas
gording.
Page | III-2
BAB IV
SPESIFIKASI TEKNIK PEKERJAAN PENGECATAN
Pasal 1
PEKERJAAN PENGECATAN
1. Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu untuk melaksanakan
pekerjaan ini sehingga didapat hasil pekerjaan yang baik dan sempurna..
b. Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
1) Pekerjaan pengecatan Plafond
2) Pekerjaan pengecatan Kayu
2. Persyaratan Bahan
a. Seluruh pelaksanaan dan bahan untuk pekerjaan ini harus sesuai dengan standard
dan/atau spesifikasi pabrik.
b. Kontraktor harus memberi jaminan minimal selama 5 (lima) tahun terhitung waktu
penyerahan atas semua pekerjaan ini terhadap kemungkinan cacat, warna yang berubah
dan kerusakan cat lainnya.
c. Hasil pekerjaan yang tidak disetujui Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas
harus diulang dan diganti. Kontraktor harus melakukan pengecatan kembali bila ada cat
dasar atau cat finish yang kurang menutupi atau lepas sebagaimana ditunjukkan oleh
Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas.
d. Selama pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus diawasi Tenaga Ahli / Supervisi dari
pabrik pembuat secara berkala.
e. Bahan didatangkan langsung dari suplier, tiba di lokasi masih tersegel baik dalam
kemasannya dan tidak cacat. Kontraktor wajib membuktikan keaslian cat dari produk
tersebut diatas mengenai kemurnian cat yang akan dipergunakan. Pembuktian berupa
segel kaleng, test BD, test Laboratorium dan hasil akhir pengecatan. Biaya untuk
pembuktian ini dibebankan kepada Kontraktor. Hasil test kemurnian harus mendapat
rekomendasi tertulis dari produsen dan diserahkan kepada Konsultan Manajemen
Konstruksi (MK)/ Pengawas untuk persetujuan pelaksanaan.
f. Setelah proses pekerjaan pengecatan selesai, perlu diberi pelindung terhadap benturan
dan pengotoran dari pelaksanaan pekerjaan lain.
3. Persyaratan Teknis
a. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor wajib melakukan demonstrasi pengecatan
(mock-up). Biaya percobaan ini ditanggung Kontraktor. Hasil percobaan tersebut harus
diserahkan kepada Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas dan Pemberi
Tugas untuk mendapatkan persetujuan.
b. Pengecatan harus rata, tidak bertumpuk, tidak bercucuran atau ada bekas yang
menunjukkan tanda sapuan, roller maupun semprotan. Tebal minimum dari tiap lapisan
jadi/ finish minimum sama dengan syarat yang dispesifikasikan pabrik.
Page | IV-1
c. Apabila dari cat yang dipakai ada mengandung bahan dasar beracun atau membahayakan
keselamatan manusia, maka Kontraktor harus menyediakan peralatan pelindung
misalnya masker, sarung tangan dan sebagainya yang harus dipakai pada waktu
pelaksanaan pekerjaan.
d. Tidak diperkenankan melaksanakan pekerjaan ini dalam keadaan cuaca yang lembab/
hujan, berdebu. Terutama untuk pelaksanaan di dalam ruangan bagi cat dengan bahan
dasar beracun atau membahayakan manusia, maka ruangan tersebut harus mempunyai
ventilasi yang cukup atau pergantian udara berlangsung lancar. Didalam keadaan
tertentu, misalnya untuk ruangan tertutup, Kontraktor harus memakai kipas angin/ fan
untuk memperlancar pergantian/ aliran udara.
e. Peralatan seperti kuas, roller, sikat kawat, kape, pompa udara tekan/vacuum cleaner,
semprotan dan sebagainya harus tersedia dari kualitas/ mutu terbaik.
f. Khusus untuk semua cat dasar harus disapukan dengan kuas. Penyemprotan hanya boleh
dilakukan apabila disetujui Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas.
g. Pemakaian amplas, pencucian dengan air maupun pembersihan dengan kain kering
terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Konsultan Manajemen
Konstruksi (MK)/ Pengawas.
h. Pelaksanaan pekerjaan ini khususnya pengecatan dasar untuk komponen bahan/ material
metal, harus dilakukan sebelum komponen tersebut terpasang.
4. Pekerjaan Pengecatan Plafond
a. Pekerjaan persiapan sebelum pengecatan.
Sebelum pelaksanaan, seluruh permukaan harus dibersihkan dari debu, lemak, kotoran
atau noda lain, bekas-bekas cat yang terkelupas bagi permukaan yang pernah dicat dan
dalam kondisi kering. Sebelum pengerjaan diberi cat dasar pada permukaan yang akan
dicat.
b. Pemakaian kuas hanya untuk permukaan dimana tidak mungkin menggunakan roller.
c. Pekerjaan pengecatan semua plafond
5. Pekerjaan Pengecatan Kayu
a. Pekerjaan persiapan sebelum pengecatan
1) Kayu harus dalam keadaan kering.
2) Gosok dengan batu kambang kemudian diamplas.
3) Beri wood filler yang dikerjakan dengan spray gun untuk menutupi pori-pori dan
celah kayu.
4) Setelah kering atau kira-kira setelah setengah hari, gosok dengan amplas halus.
5) Bila wood filler terlalu kental, dapat diencerkan dengan thiner super.
6) Pekerjaan wood filler ini harus dilaksanakan dengan baik agar tidak terjadi
pemborosan dalam pengecatan.
7) Lap hingga bersih permukaan kayu lebih bersih dari bekas amplas, debu, minyak,
lemak, noda ataupun kotoran lainnya.
8) Tunggu hingga kayu dalam keadaan kering betul untuk pekerjaan pengecatan.
9) Semua pekerjaan kayu harus diberi meni kayu atau cat dasar. Terkecuali untuk
Page | IV-2
permukaan kayu yang dinyatakan ditampakkan serat kayunya, tidak diperkenankan
diberi meni kayu/ cat dasar.
10) Semua pekerjaan kayu dalam gambar kerja yang ditampakkan harus dicat finish
seperti terurai di atas.
11) Sebelum pengecatan, semua pekerjaan kayu telah didempul dengan baik dan rapi,
sesuai persyaratan yang terurai dalam pekerjaan kayu.
b. Pengecatan.
Semua kayu yang sudah terpasang baik yang termasuk pekerjaan kayu halus maupun
kasar seperti tercantum dalam gambar kerja dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Semua bagian/permukaan yang tampak/expose dicat sampai dengan cat finish dengan
perincian cat finish warna untuk permukaan yang tidak ditonjolkan serat kayunya.
2) Semua bagian/ permukaan yang tidak ditampakkan/ un-expose dicat hanya sampai
dengan cat dasar.
Page | IV-3