| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0652261207722000 | Rp 1,799,999,990 | - | |
| 0026301218722000 | Rp 1,801,713,083 | Bukti Sewa Peralatan Tidak Sesuai | |
| 0406044982741000 | Rp 1,812,979,241 | RKK TIDAK MEMENUHI SYARAT KARENA TIDAK MENYAMPAIKAN PENJELASAN SUB ELEMEN OPERASI KESELAMATAN KONSTRUKSI/TABEL ANALISIS KESELAMATAN PEKERJAAN JOB SAFETY ANALYSIS (JSA) | |
| 0032853806728000 | - | - | |
| 0012502332728000 | - | - | |
| 0818094906728000 | - | - | |
CV Efata Blessing | 06*6**2****21**0 | - | - |
| 0030296222922000 | - | - |
Semenisasi Jalan Dalam
Kampung Jambuk
Makmur (Blok B)
RENCANA KERJA DAN
SYARAT-SYARAT (RKS)
TAHUN ANGGARAN 2024
BAB I
PENDAHULUAN
Pasal 1. : MOBILISASI
1. Uraian
Lingkup kegiatan mobilisasi yang diperlukan dalam Kontrak ini akan tergantung pada
jenis dan volume pekerjaan yang harus dilaksanakan, sebagaimana disyaratkan di
bagian-bagian lain dari Dokumen Kontrak, dan secara umum harus memenuhi berikut:
• Ketentuan Mobilisasi untuk semua Kontrak
− Penyewaan atau pembelian sebidang lahan yang diperlukan untuk
base camp Penyedia Jasa dan kegiatan pelaksanaan.
− Mobilisasi semua Personil Penyedia Jasa sesuai dengan struktur
organisasi pelaksana yang telah disetujui oleh Pengawas Pekerjaan
termasuk para tenaga kerja yang diperlukan dalam pelaksanaan dan
penyelesaian pekerjaan dalam Kontrak termasuk, tetapi tidak
terbatas, Koordinator Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas
(KMKL) sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan, Personil Ahli K3
atau Petugas K3 sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan, dan
Manajer Kendali Mutu (Quality Control Manager, QCM).
− Mobilisasi dan pemasangan instalasi konstruksi dan semua peralatan
sesuai dengan daftar peralatan yang tercantum dalam Penawaran
yang diperlukan selama pelaksanaan Pekerjaan, dari suatu lokasi asal
ke tempat pekerjaan di mana peralatan tersebut akan digunakan
menurut Kontrak ini.
− Penyediaan dan pemeliharaan base camp Penyedia Jasa, termasuk
kantor lapangan, tempat tinggal, bengkel, gudang, ruang laboratorium
beserta peralatan ujinya, dan sebagainya.
− Perkuatan jembatan eksisting untuk pengangkutan alat-alat berat (jika
diperlukan).
− Mobilisasi personil inti dan peralatan utama dapat dilakukan secara
bertahap sesuai dengan kebutuhan lapangan yang disepakati dalam
Rapat Persiapan Pelaksanaan (Pre Construction Meeting) yang
kemudian dituangkan dalam Adendum.
− Lahan, base camp termasuk kantor lapangan, tempat tinggal, bengkel,
gudang, ruang laboratorium beserta perlengkapan dan peralatan
ujinya, dan semua fasilitas dan sarana lainnya yang disediakan oleh
Penyedia Jasa untuk mobilisasi menurut Seksi ini tetap menjadi milik
Penyedia Jasa setelah Kontrak berakhir
• Ketentuan Mobilisasi Fasilitas Pengendalian Mutu
Penyediaan dan pemeliharaan laboratorium uji mutu bahan dan pekerjaan di
lapangan harus memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi 1.4 dari
Spesifikasi ini. Gedung laboratorium, perlengkapan dan peralatannya, yang
dipasok menurut Seksi ini, akan tetap menjadi milik Penyedia Jasa pada waktu
kontrak berakhir.
• Kegiatan Demobilisasi untuk Semua Kontrak
Pembongkaran tempat kerja oleh Penyedia Jasa pada saat akhir Masa
Pelaksanaan, termasuk pemindahan semua instalasi, peralatan dan
perlengkapan dari tanah milik Pemerintah dan pengembalian kondisi tempat
kerja menjadi kondisi seperti semula sebelum Tanggal Mulai Kerja dari
Pekerjaan. Dalam hal ini, pemindahan instalasi, peralatan dan perlengkapan
dari tanah milik Pemerintah tidak akan mengurangi kewajiban Penyedia Jasa
untuk menyediakan semua sumber daya yang diperlukan selama Masa
Pemeliharaan seperti keuangan, manajemen, peralatan, tenaga kerja dan
bahan.
• Periode Mobilisasi
Kecuali ditentukan lain maka seluruh mobilisasi harus diselesaikan dalam
jangka waktu 60 hari terhitung mulai tanggal mulai kerja, kecuali penyediaan
Fasilitas dan Pelayanan Pengendalian Mutu yang terdiri dari tenaga ahli,
tenaga terampil, dan sumber daya uji mutu lainnya yang siap digunakan sesuai
dengan tahapan mobilisasi yang disetujui (jika ada), harus diselesaikan dalam
waktu paling lama 45 hari.
• Pengajuan Kesiapan Kerja
Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan suatu program
mobilisasi menurut detail dan waktu yang disyaratkan.
Bilamana perkuatan bangunan pelengkap antara lain jembatan eksisting atau
pembuatan jembatan darurat atau pembuatan timbunan darurat pada jalan
yang berdekatan dengan lokasi kegiatan, diperlukan untuk memperlancar
pengangkutan peralatan, instalasi atau bahan milik Penyedia Jasa, detail
pekerjaan darurat ini juga harus diserahkan bersama dengan program
mobilisasi sesuai dengan ketentuan.
2. PROGRAM MOBILISASI
I. Dalam waktu paling lambat 7 hari setelah Tanggal Mulai Kerja, Rapat Persiapan
Pelaksanaan (Pre Construction Meeting) harus dilaksanakan dan dihadiri Wakil
Pengguna Jasa, Pengawas Pekerjaan, dan Penyedia Jasa untuk membahas semua
hal baik yang teknis maupun yang non teknis dalam kegiatan ini.
Agenda dalam rapat harus mencakup namun tidak terbatas pada berikut ini:
• Pendahuluan
• Sinkronisasi Struktur Organisasi dan Rincian Tugas dan Tanggung Jawab:
− Wakil Pengguna Jasa.
− Penyedia Jasa.
− Pengawas Pekerjaan.
• Masalah-masalah Lapangan:
− Ruang Milik Jalan (RUMIJA).
− Sumber-sumber Bahan.
− Lokasi Base Camp.
• Wakil Penyedia Jasa.
• Tatacara pengajuansurvei, permohonan pemeriksaan pekerjaan, dan
pengukuran hasil pekerjaan.
• Proses persetujuan hasil pengukuran, hasil pengujian, dan hasil
pekerjaan.
• Dokumen Akhir Pelaksanaan Pekerjaan (Final Construction Documents)
• Rencana Kerja:
a) Bagan Jadwal Pelaksanaan kontrak yang menunjukkan waktu dan
urutan kegiatan utama yang membentuk Pekerjaan, termasuk jadwal
pengadaan bahan yang dibutuhkan untuk Pekerjaan.
b) Rencana Mobilisasi.
c) Rencana Relokasi.
d) Rencana Keselamatan dan Kesehatan KerjaKonstruksi (RK3K).
e) Program Mutu dalam bentuk Rencana Mutu Kontrak (RMK).
f) Rencana Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas (RMKL).
g) Rencana Manajemen Rantai Pasok Sumber Daya (RMRP)
h) Rencana Inspeksi dan Pengujian.
i) Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (RKPPL) yang
disusun berdasarkan Dokumen Upaya/Rencana Pengelolaan dan
Pemantauan Lingkungan (jika ada), atau sekurang-kurangnya
mengacu pada standar dan prosedur pengelolaan lingkungan yang
berlaku khusus untuk kegiatan tersebut.
• Komunikasi dan korespondensi.
• Rapat Pelaksanaan dan jadwal pelaksanaan pekerjaan.
• Pelaporan dan pemantauan.
II. Dalam waktu 14 hari setelah Rapat Persiapan Pelaksanaan, Penyedia Jasa harus
menyerahkan Program Mobilisasi (termasuk program perkuatan bangunan
pelengkap antara lain jembatan, bila ada) dan Jadwal Kemajuan Pelaksanaan
kepada Pengawas Pekerjaan untuk dimintakan persetujuannya.
III. Kecuali disebutkan lain dalam Spesifikasi Khusus, program mobilisasi harus
menetapkan waktu untuk semua kegiatan mobilisasi yang disyaratkan dan harus
mencakup informasi tambahan berikut:
a) Lokasi base camp Penyedia Jasa dengan denah lokasi umum dan denah detail
di lapangan yang menunjukkan lokasi kantor Penyedia Jasa, bengkel, gudang,
mesin pemecah batu, instalasi pencampur aspal, atau instalasi pencampur
beton, dan laboratorium bilamana fasilitas tersebut termasuk dalam Lingkup
Kontrak.
b) Jadwal pengiriman peralatan yang menunjukkan lokasi asal dari semua
peralatan yang tercantum dalam Daftar Peralatan yang diusulkan dalam
Penawaran, bersama dengan usulan cara pengangkutan dan jadwal
kedatangan peralatan di lapangan.
c) Setiap perubahan pada peralatan maupun personil yang diusulkan dalam
Penawaran harus memperoleh persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
d) Suatu daftar detail yang menunjukkan struktur yang memerlukan perkuatan
agar aman dilewati alat-alat berat, usulan metodologi pelaksanaan dan
jadwal tanggal mulai dan tanggal selesai untuk perkuatan setiap struktur.
e) Suatu jadwal kemajuan yang lengkap dalam format bagan balok (bar chart)
yang menunjukkan tiap kegiatan mobilisasi utama dan suatu kurva kemajuan
untuk menyatakan persentase kemajuan mobilisasi.
3. PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
I. Pengukuran
Pengukuran kemajuan mobilisasi akan ditentukan oleh Pengawas Pekerjaan atas
dasar jadwal kemajuan mobilisasi yang lengkap dan telah disetujui.
II. Dasar Pembayaran
Mobilisasi harus dibayar atas dasar lump sum menurut jadwal pembayaran yang
diberikan di bawah, di mana pembayaran tersebut merupakan kompensasi penuh
untuk penyediaan dan pemasangan semua peralatan, dan untuk semua pekerja,
bahan, perkakas, dan biaya lainnya yang perlu untuk menyelesaikan pekerjaan
yang diuraikan. Walaupun demikian Pengawas Pekerjaan dapat, setiap saat
selama pelaksanaan pekerjaan, memerintahkan Penyedia Jasa untuk menambah
peralatan yang dianggap perlu tanpa menyebabkan perubahan harga lump sum
untuk Mobilisasi.
Pembayaran biaya lump sum ini akan dilakukan dalam tiga angsuran sebagai
berikut:
a) 50 % (lima puluh persen) bila mobilisasi 50 % selesai (tidak termasuk
instalasi konstruksi), dan fasilitas serta pelayanan pengujian
laboratorium telah lengkap dimobilisasi menurut tahapannya.
b) 20 % (dua puluh persen) bila semua peralatan utama berada di lapangan
dan semua fasilitas pengujian laboratorium telah lengkap dimobilisasi
dan diterima oleh Pengawas Pekerjaan.
c) 30 % (tiga puluh persen) bila seluruh demobilisasi selesai dilaksanakan.
Bilamana Penyedia Jasa tidak menyelesaikan mobilisasi sesuai dengan salah satu
dari kedua batas waktu yang disyaratkan atau keterlambatan setiap tahapan
mobilisasi peralatan utama dan personil inti yang terkait terhadap jadwalnya,
maka jumlah yang disahkan Pengawas Pekerjaan untuk pembayaran adalah
persentase angsuran penuh dari harga lump sum Mobilisasi dikurangi sejumlah
dari 1 % (satu persen) nilai angsuran tersebut untuk setiap keterlambatan satu
hari dalam penyelesaian sampai maksimum 50 (lima puluh) hari.
Pasal 2 : KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
A. URAIAN PEKERJAAN
1. Seksi ini mencakup ketentuan-ketentuan penanganan keselamatan dan kesehatan
kerja (K3) konstruksi kepada setiap orang yang berada di tempat kerja yang
berhubungan dengan pemindahan bahan baku, penggunaan peralatan kerja
konstruksi, proses produksi dan lingkungan sekitar tempat kerja.
2. Penanganan K3 mencakup penyediaan sarana pencegah kecelakaan kerja dan
perlindungan kesehatan kerja konstruksi maupun penyediaan personil yang
kompeten dan organisasi pengendalian K3 Konstruksi sesuai dengan tingkat risiko
yang ditetapkan oleh Wakil Pengguna Jasa.
3. Penyedia Jasa harus mengikuti ketentuan-ketentuan pengelolaan K3 yang tertuang
dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
No.21/PRT/M/2019 atau perubahannya (jika ada) tentang Pedoman Sistem
Manjemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) dan Pedoman Pelaksanaan K3 untuk
Konstruksi Jalan dan Jembatan No. 004/BM/2006, serta peraturan terkait lainnya.
4. Semua fasilitas dan sarana lainnya yang disiapkan oleh Penyedia Jasa menurut Seksi
ini tetap menjadi milik Penyedia Jasa setelah Kontrak berakhir.
B. SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI
1. Penyedia Jasa harus membuat, menerapkan, dan memelihara prosedur untuk
identifikasi bahaya, penilaian risiko dan pengendaliannya secara berkesinambungan
sesuai dengan Rencana Keselamatan dan Kesehatan (RKK) yang telah disetujui oleh
Pengawas Pekerjaan.
2. Penyedia Jasa wajib melengkapi RKK dengan rencana penerapan K3 Konstruksi
untuk seluruh tahapan pekerjaan.
3. Penyedia Jasa wajib mempresentasikan RKK pada rapat persiapan pelaksanaan
pekerjaan konstruksi untuk disahkan dan ditanda tangani oleh Wakil Pengguna Jasa
sesuai ketentuan Permen PUPR no.8 th atau perubahannya (jika ada) tentang
Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Konstruksi (SMKK) Konstruksi
Bidang Pekerjaan Umum.
4. Penyedia Jasa harus melibatkan setidak-tidaknya Ahli Madya K3 Konstruksi dengan
pengalaman minimum 3 tahun atau Ahli Utama K3, Ahli Muda K3 dengan
pengalaman minimum 3 tahun atau Ahli Madya K3 dan Petugas K3, masing-masing
pada paket pekerjaan dengan potensi risiko tinggi, sedang dan kecil. Identifikasi dan
potensi bahaya K3 ditetapkan oleh Wakil Pengguna Jasa.
5. Pekerjaan dengan tingkat risiko tinggi seperti pekerjaan pengelasan, masuk tempat
tertutup/terbatas (confined space), isolasi peralatan (lockout/tagout), penggalian,
bekerja di ketinggian, pekerjaan listrik, memerlukan izin khusus yang dibuat oleh
Penyedia Jasa dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
6. Ahli K3 adalah seseorang yang mempunyai sertifikat dari yang berwenang dan
sudah berpengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun pengalaman kerja dalam
pelaksanaan K3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Petugas K3 adalah petugas di dalam organisasi Penyedia Jasa yang memiliki sertifikat
setelah mengikuti pelatihan K3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat. Penerapan ketentuan Ahli K3 dan Petugas K3 akan merujuk Permen PUPR
no.8 th 2023 atau perubahannya (jika ada).
7. Penyedia Jasa harus membentuk Panitia Pembina K3 (P2K3) bila:
a) Mengelola pekerjaan yang mempekerjakan tenaga kerja dengan jumlah paling
sedikit 100 orang atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b) Mengelola pekerjaan yang mempekerjakan tenaga kerja kurang dari 100
orang, akan tetapi menggunakan bahan, proses dan instalasi yang mempunyai
risiko yang besar akan terjadinya peledakan, kebakaran, keracunan dan
penyinaran radioaktif.
P2K3 (Panitia Pembina K3) adalah badan pembantu di perusahaan dan tempat kerja
yang merupakan wadah kerjasama antara pengusaha dan tenaga kerja untuk
mengembangkan kerja sama saling pengertian dan partisipasi efektif dalam
penerapan keselamatan dan kesehatan kerja. Unsur P2K3 terdiri dari Ketua,
Sekretaris dan Anggota. Ketua P2K3 adalah pimpinan puncak organisasi Penyedia
Jasa dan Sekretaris P2K3 adalah Ahli K3 Konstruksi sesuai dengan Lampiran Permen
Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.350 Tahun 2014 atau penggantinya (jika ada)
8. Penyedia Jasa harus membuat Laporan Rutin Kegiatan P2K3 sekurang- kurangnya 3
bulan sekali ke Dinas Tenaga Kerja setempat dan tembusannya disampaikan kepada
pengawas Pekerjaan.
9. Penyedia Jasa harus melaksanakan Audit Internal K3 Konstruksi bidang Pekerjaan
Umum.
10. Penyedia Jasa bersama dengan Pengawas Pekerjaan melakukan inspeksi K3
Konstruksi secara periodik dalam mingguan dan/atau bulanan.
11. Penyedia Jasa segera melakukan tindakan perbaikan yang diperlukan terhadap
ketidaksesuaian yang ditemukan pada saat inspeksi K3 Konstruksi. Hasil inspeksi K3
Konstruksi disampaikan oleh Penyedia Jasa kepada Pengawas Pekerjaan.
12. Penyedia Jasa harus melakukan tinjauan ulang terhadap RK3K (pada bagian yang
memang perlu dilakukan kaji ulang) secara berkesinambungan selama pelaksanaan
pekerjaan konstruksi berlangsung.
13. Fasilitas Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K)
a) Peralatan P3K harus tersedia dalam seluruh kendaraan konstruksi dan di
tempat kerja. Standar isi kotak P3K sebagaimana tercantum dalam Peraturan
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No.
PER.15/MEN/VIII/ 2008 atau perubahannya (jika ada) tentang Pertolongan
Pertama Pada Kecelakaan di Tempat Kerja.
b) Di tempat kerja harus selalu terdapat tenaga kerja yang sudah terlatih dan/atau
bertanggung jawab dalam Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan.
C. PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1. Pembayaran yang diberikan kepada Penyedia Jasa harus mencakup seluruh biaya
untuk penanganan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) termasuk biaya untuk Ahli
K3 Konstruksi pada paket pekerjaan yang mempunyai risiko K3 tinggi dan sedang
atau Petugas K3 Konstruksi pada setiap paket pekerjaan yang mempunyai risiko K3
kecil.
2. Pekerjaan keselamatan dan kesehatan kerja dibayar atas dasar lump sum menurut
daftar pembayaran yang terdapat di bawah ini, yang dibayar secara angsuran atas
dasar bulanan, secara proporsional berdasarkan kemajuan pekerjaan yang diterima.
Jumlah ini harus dipandang sebagai kompensasi penuh untuk penyediaan semua
bahan, peralatan, tenaga kerja, metode dan biaya lainnya yang dianggap perlu untuk
melaksanakan pekerjaan yang sebagaimana mestinya.
3. Pengawas Pekerjaan yang mewakili Wakil Pengguna Jasa akan memberi surat
peringatan secara bertahap kepada Penyedia Jasa apabila Penyedia Jasa
menyimpang dengan cara memberi surat peringatan ke-1 dan ke-2. Apabila
peringatan ke-2 tidak ditindaklanjuti, maka Pengawas Pekerjaan yang mewakili
Wakil Pengguna Jasa akan memerintahkan penghentian sementara Pekerjaan
sampai adanya tindakan perbaikan Penyedia Jasa atau perubahannya (jika ada) dan
setiap adanya kejadian dan/atau kelalaian akibat tidak dilaksanakannya ketentuan
maka pemotongan pembayaran akan diterapkan sebagaimana yang diuraikan dalam
dari Spesifikasi ini.
4. Segala biaya yang timbul akibat penghentian sementara ini menjadi tanggung jawab
Penyedia.
BAB II
KETENTUAN UMUM PELAKSANAAN
Pasal 1 : Penanggung Jawab Pelaksanaan ( Kontraktor Pelaksana )
5. Berdasarkan Kontrak Kerja yang dibuat oleh Owner dengan Penyedia Jasa Pelaksana
Konstruksi, maka Kontraktor Pelaksana untuk proyek seperti yang disebutkan dalam
BAB I diatas adalah Perusahaan seperti yang disebutkan dalam Kontrak Kerja Fisik.
6. Kontraktor Pelaksana harus menyelesaikan pekerjaan secara seluruhnya sesuai
dengan ketentuan-ketentuan di dalam Dokumen Kontrak.
7. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan struktur organisasi pelaksana lapangan
proyek kepada Owner yang didalamnya tercantum beberapa tenaga ahli Kontraktor
Pelaksana dengan posisi minimal seperti berikut atau sesuai yang diajukan:
1. Project manager
2. Site Manager
3. Tenaga Ahli Arsitektur
4. Tenaga Ahli Iluminasi
5. Tenaga Ahli struktur
6. Quality Engineer
7. Quantity Engineer
8. Supervisor Lapangan
9. Pelaksana Pengawas Mutu Bangunan
10. Surveyor
11. Draftman
12. Administrasi Proyek
8. Jumlah personil atau tenaga ahli yang ditempatkan harus sesuai dengan bobot
pekerjaan yang ditangani dan disetujui oleh Konsultan Supervisi dan Owner.
9. Semua tenaga ahli yang namanya tercantum dalam struktur organisasi lapangan
proyek yang diajukan oleh Kontraktor Pelaksana harus berada dilokasi pekerjaan
minimal selama jam kerja.
10. Pengantian tenaga ahli oleh Kontraktor Pelaksana selama proses pelaksanaan
pekerjaan harus diketahui dan disetujui oleh Konsultan Supervisi.
11. Project Manager harus mengajukan ijin tertulis kepada Owner dan diketahui oleh
Konsultan Supervis serta tim Teknis jika hendak meninggalkan lokasi pekerjaan dalam
jangka waktu lebih dari 3 hari.
12. Konsultan Supervisi berhak mengajukan kepada Owner untuk pengantian tenaga ahli
Kontraktor Pelaksana yang berada dilokasi pekerjaan jika tenaga ahli tersebut dinilai
menghambat pekerjaan dan tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik.
13. Tenaga ahli yang ditempatkan dilokasi pekerjaan oleh Kontraktor Pelaksana harus
mampu memberikan keputusan yang bersifat teknis dan administratif di lokasi
pekerjaan.
Pasal 2 : Sub Pelaksana Pekerjaan / Sub Kontraktor
1. Penunjukan Sub Pelaksana pekerjaan / Sub Kontraktor hanyalah dapat dilakukan
dengan sepengatahuan dan rekomendasi tertulis dari Konsultan Supervis serta
mendapat persetujuan dari Owner.
2. Apabila hasil pekerjaan Sub Pelaksana tidak memenuhi semua persyaratan di dalam
kontrak Kerja ataupun tidak memenuhi target prestasi yang harus dicapai pada suatu
tahap pekerjaan, maka Konsultan Supervisi berhak menginstruksikan kepada
Kontraktor Pelaksana untuk menganti Sub Pelaksana pekerjaan tersebut dengan yang
lain, dan yang disetujui oleh Konsultan Supervis dan Kontraktor Pelaksana harus
menjalankan instruksi tersebut.
3. Kontraktor Pelaksana tidak dibenarkan untuk meninggalkan kewajibannya dengan cara
menyerahkan Kontrak Kerja Sebagian atau seluruhnya kepada pihak lain (Sub
Pelaksana Pekerjaan) tanpa seijin atau persetujuan Owner.
4. Apabila tidak disebutkan dalam Kontrak Kerja, maka Kontraktor Pelaksana tidak
dibenarkan untuk men-sub-kan Sebagian pekerjaan yang menjadi kewajibanya tanpa
persetujuan Owner dan Konsultan Supervisi.
5. Dalam hal sudah mendapat persetujuan Owner dan Konsultan Supervisi, maka
Kontraktor Pelaksana tetap bertanggung jawab penuh atas segala kelalaian dan
kesalahan-kesalahan yang dibuat oleh Sub Kontraktor, sehingga kesalahan dan
kelalaian tersebut merupakan kesalahan dan kelalaian Kontraktor Pelaksana sendiri
6. Sub Kontraktor adalah pihak-pihak yang mempunyai Kontrak Kerja langsung dengan
Kontraktor Pelaksana, yaitu dalam menyediakan dan mengerjakan bagian-bagian
pekerjaan khusus sesuai dengan keahliannya.
7. Kontraktor Pelaksana tetap bertanggung jawab sepenuhnya atas hasil pekerjaan Sub
Kontraktor.
Pasal 3 : Gambar Pelaksanaan ( Shop Drawing )
1. Kontraktor dengan biaya sendiri harus membuat Gambar Pelaksanaan (Shop Drawing)
untuk pekerjaan-pekerjaan yang memerlukannya, terutama untuk pekerjaan-
pekerjaan yang Gambar Detailnya tidak dijelaskan dalam Gambar Bestek.
2. Pekerjaan-pekerjaan yang memerlukan Shop Drawing ditentukan oleh Konsultan
Supervisi dalam masa konstruksi.
3. Kontraktor Pelaksana tidak dibenarkan melakukan pekerjaan sebelum Shop Drawing
yang menjadi kewajibannya di setujui oleh Konsultan Supervisi.
4. Shop Drawing tidak boleh merubah/merevisi Gambar Bestek kecuali atas persetujuan
Konsultan Perencana.
5. Shop Drawing tidak boleh merubah, memperbesar dan memperkecil kuantitas
maupun kualitas pekerjaan
Pasal 4 : Gambar Lapangan Dan Dokumen Lapangan
1. Kontraktor Pelaksana harus menyediakan satu set Gambar Bestek /Gambar Revisi
dalam format kertas A2, kertas A3 (sementara), satu set Shop Drawing, satu set
Spesifikasi Teknis dan satu set Bill of Quantity dilokasi pekerjaan pada setiap kantor
lapangan.
2. Gambar Bestek, Gambar Revisi, Shop Drawing, Spesifikasi Teknis, dan Bill of Quantity
ditempatkan pada tempat yang baik dan dalam kedaan yang rapi.
Pasal 5 : Buku Instruksi Dan Buku Tamu
1. Kontraktor Pelaksana harus menyediakan satu buah Buku Instruksi dan Buku Tamu
dilokasi pekerjaan pada setiap kantor lapangan dan ditempatkan pada tempat yang
baik.
2. Buku Instruksi berisikan instruksi-instruksi dilokasi pekerjaan yang dikeluarkan oleh
Konsultan Supervisi dan Owner untuk dilaksanakan oleh Kontraktor Pelaksana yang
berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan.
3. Buku Instruksi harus mencantumkan tanggal instruksi, waktu instruksi, nama dan
jabatan yang memberi instruksi, dan tanda tangan yang memberi instruksi.
4. Instruksi Konsultan Supervisi dan Owner yang berada dalam Buku Instruksi harus
diketahui dan ditanda tangani oleh Kontraktor Pelaksana minimal Supervisor Lapangan
untuk dilaksanakan.
5. Kontraktor Pelaksana juga harus menyediakan buku tamu di kantor lapangan yang
diletakan pada tempat yang baik. Semua tamu yang berkunjung ke lokasi pekerjaan
harus terdata dan mengisi buku tamu ang telah disediakan oleh Kontraktor Pelaksana.
Pasal 6 : Gambar Hasil Pelaksanaan ( Asbuilt Drawing )
1. Kontraktor dengan biaya sendiri harus membuat Gambar Hasil Pelaksanaan (Asbuilt
Drawing) yang sesuai dengan hasil pelaksanaan pekerjaan dilapangan sebelum serah
terima tahap pertama dilakukan.
2. Pekerjaan-pekerjaan yang memerlukan As Built Drawing adalah pekerjaan Mekanikal,
Elektrikal, Site Plan, Landscaping dan pekerjaan –pekerjaan lain yang ditentukan oleh
Konsultan Supervisi.
3. As Built Drawing yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana harus disetujui oleh Konsultan
Supervisi, Konsultan Perencana dan Owner. Kontraktor Pelaksana diwajibkan
menyerahkan As Built Drawing yang telah disetujui kepada Konsultan Supervisi kepada
Owner.
4. Satu set As Built Drawing yang telah disetujui harus disimpan di tempat yang baik pada
bangunan oleh Owner atau pengguna bangunan.
Pasal 7 : Rencana Waktu Pelaksanaan
1. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan rencana waktu penyelesaian pekerjaan (time
schedule) keseluruhan kepada Konsultan Supervisi dan Owner sebelum dimulainya
pelaksanaan pekerjaan kecuali ditentukan lain dalam Kontrak Kerja.
2. Kontraktor Pelaksana harus menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan rencana waktu
penyelesaian pekerjaan keseluruhan yang telah disetujui oleh Konsultan Supervisi dan
Owner kecuali ditentukan lain dalam Kontrak Kerja.
3. Kontraktor Pelaksana harus menyerahkan rencana waktu penyelesaian pekerjaan
keseluruhan yang telah disetujui oleh Konsultan Supervisdan Owner kepada Konsultan
Supervisi.
4. Kontraktor Pelaksana juga harus mengajukan rencana waktu penyelesaian pekerjaan
mingguan pada tahap pelaksanaan pekerjaan kepada Konsultan Supervisdan diketahui
oleh Konsultan Supervisi.
5. Konsultan Supervisi berhak untuk tidak menyetujui rencana penyelesaian pekerjaan
mingguan yang diajukan oleh Kontraktor Pelaksana dengan memberikan alasan-alasan
yang dapat dipertanggung jawabkan secara teknis.
6. Keterlambatan Kontraktor Pelaksana dalam menyelesaikan pekerjaan karena kesalahan
dalam menyusun waktu penyelesaian pekerjaan sepenuhnya menjadi tanggung jawab
Kontraktor Pelaksana.
7. Keterlambatan Kontraktor Pelaksana dalam menyelesaikan pekerjaan karena factor
cuaca seperti hujan yang lebih dari 1hari kerja dan dibuktikan dengan catatan cuaca
dalam Laporan Harian yang disetujui oleh Konsultan Supervisi harus diperhitungkan
untuk penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan.
8. Keterlambatan Kontraktor Pelaksana dalam menyelesaikan pekerjaan karena factor-
factor non teknis yang lebih dari 3 hari kerja dan diketahui oleh Konsultan Supervisi
seperti permasalahan dengan tanah/lahan pekerjaan sehingga Kontraktor pelaksanan
tidak bisa memasuki dan memulai pekerjaan, gangguan keamanan dari masyarakat
setempat harus diperhitungkan untuk penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan.
9. Keterlambatan Kontraktor Pelaksana dalam menyelesaikan pekerjaan karena
permasalahan yang berhubungan dengan Spesifikasi Teknis, Gambar Disain, Bill of
Quantity dan Kontrak Kerja dimana tidak ada keputusan yang pasti dari Konsultan
Manajemen Konstruksi, Konsultan Supervisi, Konsultan Perencana dan Owner lebih
dari 3 hari kerja harus diperhitungkan untuk penambahan waktu pelaksanaan
pekerjaan.
10. Keterlambatan Kontraktor Pelaksana dalam menyelesaikan pekerjaan yang disebabkan
oleh hal-hal selain seperti yang disebutkan dalam point 6, point 7 dan point 8 tidak
boleh diperhitungkan untuk penambahan waktu pelaksanaan kecuali ditentukan lain
dalam Kontrak Kerja dengan persetujuan Konsultan Manajemen dan Owner.
11. Lamanya penambahan waktu atau jumlah hari kerja tambahan yang diberikan kepada
Kontraktor Pelaksana karena alasan-alasan seperti yang disebutkan pada point 6, point
7 dan point 8 adalah menurut keputusan Konsultan Supervisdan Owner.
Pasal 8 : Request Material Dan Request Pekerjaan
1. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan permohonan penggunaan semua material
bangunan (request material) sebelum material bangunan tersebut dipakai dan
dimasukan kelokasi pekerjaan.
2. Request Material yang diajukan Kontraktor Pelaksana harus disertai dengan contoh
material dan disetujui oleh Konsultan Supervisi dan Owner.
3. Persetujuan Request Material yang diajukan oleh Kontraktor Pelaksana dianggap sah
dan diakui apabila disetujui minimal oleh Konsultan Supervisi.
4. Kontraktor Pelaksana harus menyediakan dan menyerahkan satu set contoh material
yang telah disetujui kepada Konsultan Supervisi.
5. Material bangunan yang tidak disetujui oleh Konsultan Supervisi, Konsultan Perencana,
dan Owner tidak boleh dipakai sebagai material bangunan dan harus dikeluarkan dari
lokasi pekerjaan.
6. Kontraktor Pelaksana juga harus mengajukan permohonan (request pekerjaan) untuk
pekerjaan yang akan dikerjakan.
7. Request Pekerjaan yang diajukan oleh Kontraktor Pelaksana harus disetujui oleh
Konsultan Supervisi.
8. Kontraktor pelaksana tidak dibenarkan melakukan pekerjaan tanpa Request Material
atau jika Request Pekerjaan yang diajukan belum disetujui oleh Konsultan Supervisi.
9. Item-item pekerjaan yang memerlukan Request Pekerjaan ditentukan oleh Konsultan
Supervisi.
Pasal 9 : Metode Pelaksanaan
1. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan Metode Pelaksanaan terhadap pekerjaan
Pembesian Plat Lantai, Pengecoran Plat Lantai, Eriction Konstruksi Baja dan Eriction
Konstruksi Kuda-Kuda serta pekerjaan-pekerjaan lain yang memerlukanya.
2. Metode Pelaksanaan yang diajukan oleh Kontraktor Pelaksana harus disetujui oleh
Konsultan Supervisi.
3. Kontraktor Pelaksana tidak dibenarkan melakukan pekerjaan jika Metode Pelaksanaan
yang diajukan belum disetujui oleh Konsultan Supervisi.
4. Item-item pekerjaan yang memerlukan Metode Pelaksanaan ditentukan oleh
Konsultan Supervisi.
Pasal 10 : Rencana Material Dan Peralatan
1. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan rencana material dan peralatan mingguan
yang akan digunakan untuk penyelesaian pekerjaan setiap minggu kepada Konsultan
Supervisi.
2. Semua material dan peralatan sesuai dengan rencana material dan peralatan mingguan
yang diajukan oleh Kontraktor Pelaksana harus berada dilokasi pekerjaan.
3. Konsultan Supervisi berhak untuk tidak menyetujui rencana material dan peralatan
mingguan yang diajukan oleh Kontraktor Pelaksana dengan memberikan alasan-alasan
yang dapat dipertanggung jawabkan secara teknis.
Pasal 11 : Rencana Tenaga Kerja
1. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan rencana pengunaan tenaga kerja mingguan
untuk masing-masing ship yang akan digunakan untuk penyelesaian pekerjaan setiap
minggu kepada Konsultan Supervisi.
2. Kontraktor Pelaksana harus menggunakan tenaga kerja yang berbeda untuk setiap ship
kerja.
3. Semua tenaga kerja sesuai dengan rencana tenaga kerja mingguan yang diajukan oleh
Kontraktor Pelaksana harus berada dilokasi pekerjaan. Konsultan Supervisi berhak
untuk tidak menyetujui rencana penggunaan tenaga kerja mingguan yang diajukan oleh
Kontraktor Pelaksana dengan memberikan alasan-alasan yang dapat dipertanggung
jawabkan secara teknis.
Pasal 12 : Pekerjaan Diluar Jam Kerja
1. Pekerjaan- pekerjaan diluar jam kerja normal yang dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana
dengan alasan mempercepat proses penyelesaian pekerjaan harus diketahui oleh
Konsultan Supervisi.
2. Biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh personil Konsultan Supervisi untuk
pengawasan pekerjaan diluar jam kerja normal yang dilakukan oleh Kontraktor
Pelaksana sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor Pelaksana.
3. Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab penuh terhadap kualitas pekerjaan yang
dilakukan diluar jam kerja normal atau pada malam hari.
Pasal 13 : Laporan Pelaksanaan
1. Kontraktor Pelaksana wajib membuat laporan harian, laporan mingguan, dan laporan
bulanan kepada Konsultan Supervis dan diketahui serta diperiksa oleh Konsultan
Supervisi tentang kemajuan pelaksanaan pekerjaan.
2. Format laporan harian, laporan mingguan, dan laporan bulanan yang dibuat oleh
Kontraktor pelaksana harus disetujui oleh Konsultan Manajemen Konstruksi.
3. Konsultan Supervisi berhak untuk melakukan pemeriksaan langsung kelapangan akan
kebenaran data yang ada dalam laporan harian, laporan minnguan, dan laporan
bulanan yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana.
4. Laporan harian, laporan mingguan, dan laporan bulanan. Salah satu tembusan laporan
harian, laporan mingguan, dan laporan bulanan harus berada pada lokasi pekerjaan.
Masing-masing Laporan harian, laporan mingguan dan bulanan harus diserahkan
kepada Konsultan Manajemen Konstruksi, Konsultan Supervisi dan Owner.
Pasal 14 : Surat Menyurat Dan Komunikasi
1. Segala surat-menyurat yang dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana yang berhubungan
dengan pelaksanaan pekerjaan yang sifatnya administratif harus melalui dan ditujukan
kepada Konsultan Supervis juga diketahui oleh Konsultan Supervisi serta Owner.
2. Segala surat-menyurat yang dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana yang berhubungan
dengan pelaksanaan pekerjaan yang sifatnya teknis harus melalui dan ditujukan kepada
Konsultan Supervisi juga diketahui oleh Konsultan Supervisserta Owner.
3. Surat menyurat atau perizinan yang berhubungan dengan Instansi lain di luar proyek
tidak perlu melalui dan diketahui oleh Konsultan Manajemen Konstruksi. Kontraktor
Pelaksana tetap wajib memberikan informasi tentang hal tersebut kepada Konsultan
Manajemen Konstruksi.
Pasal 15 : Rapat Koordinasi Dan Rapat Lapangan (Site Meeting)
1. Rapat koordinasi diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali setiap minggu,
dipimpin oleh Owner atau Konsultan supervisi.
2. Kontraktor Pelaksana wajib hadir dalam rapat koordinasi dengan diwakili minimal oleh
Site Manager atau Supervisor Lapangan.
3. Kosumsi rapat koordinasi tersebut disiapkan oleh Kontraktor Pelaksana kecuali
ditentukan lain oleh Owner.
4. Rapat lapangan (site meeting) diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali setiap
minggu, dipimpin oleh Owner atau Konsultan supervisi.
5. Kontraktor Pelaksana wajib hadir dalam rapat lapangan dengan diwakili minimal oleh
Supervisor lapangan.
6. Kosumsi rapat lapangan tersebut disiapkan oleh Kontraktor Pelaksana kecuali
ditentukan lain oleh Owner.
Pasal 16 : Wewenang Owner (Pemberi Tugas) Memasuki Lokasi Pekerjaan
1. Owner (Pemberi Tugas) dan para wakilnya mempunyai wewenang untuk memasuki
lokasi pekerjaan dan bengkel kerja atau tempat-tempat lain dimana Kontraktor
Pelaksana melaksanakan pekerjaan untuk Kontrak.
2. Jika pekerjaan dilakukan pada tempat-tempat lain yang dilakukan oleh Sub Kontraktor
Pelaksana menurut ketentuan dalam Sub Pelaksanaan, maka Kontraktor Pelaksana
harus memberikan jaminan agar supaya Owner dan para wakilnya mempunyai
wewenang untuk memasuki bengkel kerja dan tempat-tempat lain kepunyaan Sub
Pelaksana pekerjaan.
3. Owner atau Staf Ahli ( Engineer ) berhak memberikan instruksi langsung dilapangan
kepada Kontraktor Pelaksana dan Konsultan Supervisi untuk suatu perbaikan atau
perubahan jika dalam proses pelaksanaan pekerjaan ditemukan hal-hal yang tidak
sesuai dengan Gambar Bestek, Spesifikasi Teknis, Bill of Quantity dan Kontrak Kerja.
4. Owner atau Staf Ahli ( Engineer ) berhak memerintahkan Konsultan Supervisi secara
tertulis untuk menghentikan proses pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh
Kontraktor Pelaksana sementara waktu jika ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan
Gambar Bestek, Spesifikasi Teknis, Bill of Quantity dan Kontrak Kerja.
5. Kontraktor Pelaksana harus menjamin dan bertangung jawab penuh akan keselamatan
Owner dan para wakilnya selama berada dilokasi pekerjaan.
Pasal 17 : Progress Payment
1. Jika tidak ditentukan lain dalam Kontrak Kerja maka Hasil Pekerjaan Kontraktor
Pelaksana di bayar berdasarkan metode Progress Payment. Artinya Tagihan Kontraktor
Pelaksana dibayar berdasarkan Progress Realisasi Pekerjaan yang telah diselesaikan
dilapangan.
2. Progress Payment Kontraktor Pelaksana diajukan kepada Konsultan Supervis dan
diperiksa kebenaran realisasi pekerjaan dilapangannya oleh Konsultan Supervisi.
3. Konsultan Supervis dapat menunda atau membatalkan Progress Payment Kontraktor
Pelaksana jika berdasarkan pengamatan sendiri atau laporan/rekomendasi Konsultan
Supervisi tentang adanya pekerjaan-pekerjaan yang tidak sesuai Gambar Bestek,
Spesifikasi Teknis dan Bill of Quantity.
4. Progress Payment Kontraktor Pelaksana baru dapat dibayar oleh Owner jika telah
disetujui secara tertulis oleh Konsultan Supervisi.
Pasal 18 : Kesalahan Pekerjaan Dan Pekerjaan Cacat
1. Kontraktor Pelaksana harus memperbaiki dengan biaya sendiri semua kesalahan
pekerjaan dan cacat pekerjaan baik pada tahap pelaksanaan maupun pada saat
sebelum Serah Terima Tahap Pertama (PHO) dan pekerjaan dinyatakan selesai 100%.
2. Kesalahan pekerjaan dan cacat pekerjaan adalah hasil pemeriksaan bersama antara
Kontraktor Pelaksana, Konsultan Supervisi dan Owner sebelum Serah Terima Tahap
Pertama (PHO) dan pekerjaan dinyatakan selesai 100%.
3. Kesalahan pekerjaan dan cacat pekerjaan dari hasil pemeriksaan oleh Pelaksana,
Konsultan Supervisi dan Owner dicantumkan dalam sebuah Daftar Pekerjaan Cacat
yang ditandatangani oleh ketiga pihak tersebut.
4. Konsultan Manajemen atau Owner harus membuat Berita Acara Hasil Pemeriksaan
Pekerjaan untuk ditandatangani oleh Kontraktor Pelaksana, Konsultan Supervisi dan
Owner.
5. Semua kesalahan pekerjaan dan cacat pekerjaan yang ada dalam Daftar Pekerjaan
Cacat menjadi tanggung jawab Kontraktor Pelaksana memperbaikinya dengan biaya
sendiri.
6. Kesalahan-kesalahan dan cacat pekerjaan yang dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana
dikarenakan kurang memahami Gambar dan kurangnya kontrol terhadap pekerja
sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor Pelaksana untuk memperbaiki
dengan biaya sendiri.
7. Kesalahan dan cacat pekerjaan yang dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana karena
lemahnya pengawasan dan kontrol oleh Konsultan Supervisi dan bukan atas dasar
perintah tertulis dari Konsultan Supervisi tetap menjadi tanggung jawab Kontraktor
Pelaksana untuk memperbaikinya.
8. Kerusakan dan cacat pada bangunan akibat pemakaian atau sebab-sebab lain tanpa
ada unsur-unsur kesengajaan yang dapat dibuktikan dalam masa pemeliharaan
bangunan tetap menjadi tanggung jawab Kontraktor Pelaksana untuk memperbaikinya
dengan biaya sendiri kecuali ditentukan lain dalam Kontrak Kerja.
9. Konsultan Supervisi berhak setiap saat memerintahkan Kontraktor Pelaksana untuk
memperbaiki kesalahan pekerjaan atau pekerjaan cacat pada masa pelaksanaan.
10. Hasil perbaikan terhadap kesalahan pekerjaan dan pekerjaan cacat harus disetujui oleh
Konsultan Supervisi.
Pasal 19 : Pemanfaatan Bangunan Oleh Pemilik/Pengguna Bangunan
1. Pemanfaatan dan penggunaan bangunan oleh Pemilik Bangunan hanya boleh
dilakukan setelah Berita Acara Serah Terima antara Owner (Pemberi Tugas) dengan
Pemilik/Bangunan ditanda tangani.
2. Pemilik Bangunan tidak boleh menempati, menggunakan bangunan dan
memanfaatkan semua fasilitas yang ada dalam bangunan selama bangunan masih
dalam proses Serah Terima antara Kontraktor Pelaksana dengan Owner.
3. Pemanfaatan bangunan oleh siapapun sebelum Serah Terima antara Owner dan
Pemilik Bangunan ditandatangani harus dengan persetujuan Owner dan Kontraktor
Pelaksana.
4. Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab penuh terhadap perbaikan dengan biaya
sendiri semua cacat dan kerusakan yang timbul akibat penggunaan bangunan oleh
Pemilik Bangunan yang telah disetujuinya bersama dengan Owner.
Pasal 20 : Penanggung Jawab Pengawasan
1. Berdasarkan Kontrak Kerja yang dibuat oleh Owner dengan Penyedia Jasa Konsultasi,
maka Konsultan Supervisi untuk proyek seperti yang disebutkan dalam BAB I diatas
adalah Perusahaan seperti yang disebutkan dalam Kontrak Kerja Konsultan Supervisi.
2. Konsultan Supervisi harus mengajukan struktur organisasi pengawasan lapangan
proyek kepada Konsultan Supervisdan Owner dimana didalamnya tercantum beberapa
tenaga ahli Konsultan Supervisi dengan posisi minimal seperti berikut atau seperti yang
diajukan :
1. Site Enggineer/Leader;
2. Tenaga Ahli Struktur
3. Tenaga Ahli Arsitektur
4. Tenaga Ahli ME
5. Inspector;
6. Tenaga Administrasi; dan
7. Operator Computer.
3. Semua tenaga ahli yang namanya tercantum dalam strukturorganisasi pengawasan
lapangan proyek yang diajukan oleh Konsultan Supervisi harus berada dilokasi
pekerjaan minimal selama jam kerja.
4. Konsultan Supervisi harus menyerahkan Struktur Organisasi pengawasan lapangan
proyek yang telah disetujui oleh Konsultan Supervisdan Owner kepada Kontraktor
Pelaksana.
5. Pengantian tenaga ahli oleh Konsultan Supervisi selama proses pelaksanaan pekerjaan
harus diketahui dan disetujui oleh Konsultan Supervisdan Owner.
6. Leader harus mengajukan ijin tertulis kepada Owner dan diketahui oleh Konsultan
Supervisjika hendak meninggalkan lokasi pekerjaan dalam jangka waktu lebih dari 3
hari.
7. Kontraktor Pelaksana berhak mengajukan kepada Konsultan Supervisdan Owner untuk
pengantian tenaga ahli Konsultan Supervisi yang berada dilokasi pekerjaan jika tenaga
ahli tersebut dinilai menghambat pekerjaan dan tidak mampu menjalankan tugasnya
dengan baik.
8. Tenaga ahli yang ditempatkan dilokasi pekerjaan oleh Konsultan Supervisi harus
mampu memberikan keputusan yang bersifat teknis di lokasi pekerjaan.
9. Konsultan Supervisi harus membuat laporan mingguan dan laporan bulanan kepada
Konsultan Supervisdan diketahui oleh Owner atas segala hal yang menyangkut
pelaksanaan pekerjaan oleh Kontraktor pelaksana.
10. Bentuk, format, dan isi laporan Konsultan Supervisi adalah berdasarkan hasil diskusi
dan konsultasi dengan Konsultan Supervisdan Owner.
Pasal 21 : Instruksi Konsultan Supervisi
1. Kontraktor Pelaksana harus mematuhi dan melaksanakan semua instruksi atau
perintah yang dikeluarkan oleh Konsultan Supervisi yang berhubungan dengan
pelaksanaan pekerjaan.
2. Semua instruksi yang dikeluarkan oleh Konsultan Supervisi harus dalam bentuk tulisan.
3. Instruksi Konsultan Supervisi dalam bentuk lisan dibenarkan dan harus diikuti oleh
Kontraktor Pelaksana selama disertai oleh alasan-alasan yang jelas dan sesuai dengan
Spesifikasi Teknis.
4. Instruksi dari Konsultan Supervisi dapat berupa hal-hal seperti disebutkan dibawah ini
i. Teguran atas sesuatu cara pelaksanaan yang salah sehingga membahayakan
bagi konstruksi, atau pekerjaan finishing yang kurang baik atau hal-hal lain
yang menyimpang dari Spesifikasi Teknis dan Gambar Bestek.
ii. Perintah untuk menyingkirkan material/bahan bangunan yang tidak sesuai
dengan Spesifikasi Teknis.
iii. Perintah untuk mengantikan Pelaksana lapangan dari Kontraktor Pelaksana
yang dianggap kurang mampu.
iv. Perintah untuk melakukan penambahan tenaga kerja dengan alasan untuk
mempercepat proses pelaksanaan pekerjaan.
v. Perintah untuk melakukan perubahan-perubahan pada metode pelaksanaan
Kontraktor Pelaksana yang dianggap tidak tepat sehingga dapat mengurangi
kualitas dan memperlambat proses penyelesaian pekerjaan.
Pasal 22 : Perubahan-Perubahan Disain Dan Perbedaan-Perbedaan
1. Konsultan Perencana dan Konsultan Supervisi dengan persetujuan Konsultan Supervis
serta Owner berhak mengadakan perubahan-perubahan pada Gambar Bestek,
Spesifikasi Teknis dan Bill of Quantity yang wajib dilaksanakan oleh Kontraktor
Pelaksana.
2. Kontraktor Pelaksana dengan alasan apapun tidak boleh melakukan perubahan pada
Gambar Bestek, Spesifikasi Teknis dan Bill of Quantity tanpa persetujuan Konsultan
Supervisi atau Konsultan Perencana.
3. Perubahan-perubahan akan Gambar Bestek dan Spesifikasi Teknis harus disampaikan
secara tertulis kepada Kontraktor Pelaksana untuk dilaksanakan.
4. Perubahan-perubahan pada Gambar Bestek dan Spesifikasi Teknis yang dilakukan oleh
Konsultan Supervisi, Konsultan Perencana, dan Owner secara lisan atau tidak tertulis
tidak wajib untuk dilaksanakan oleh Kontraktor Pelaksana. Resiko karena melaksanakan
Instruksi tidak tertulis sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor Pelaksana.
5. Perubahan-perubahan akan Gambar Bestek dan Spesifikasi Teknis tidak boleh
menambah biaya pelaksanaan pekerjaan secara keseluruhan dari biaya pelaksanaan
yang ada dalam Kontrak Kerja kecuali ditentukan lain dalam Kontrak Kerja atau oleh
Owner.
6. Perhitungan kuantitas/volume pekerjaan dan biaya karena perubahan Gambar Bestek
dan Spesifikasi Teknis dilakukan oleh Konsultan Perencana diketahui oleh Konsultan
Supervisi dan disetujui oleh Owner.
7. Kontraktor berhak memeriksa hasil perhitungan akan kuantitas/volume pekerjaan dan
biaya yang dilakukan oleh Konsultan Perencana.
8. Jika dalam pelaksanaan pekerjaan ditemukan ketidak sesuaian antara Gambar Bestek,
Spesifikasi Teknis, dan Bill of Quantity Konsultan Supervisi tidak dibenarkan mengambil
Keputusan secara sepihak tetapi harus melaporkannya kepada Konsultan Supervisi
untuk tindakan selanjutnya.
9. Konsultan Supervisi dengan persetujuan Konsultan Perencana dan Owner berhak
menentukan acuan mana yang harus dipegang bila terjadi perbedaan antara Gambar
Bestek, Spesifikasi Teknis, dan Bill of Quantity kecuali ditentukan lain dalam Kontrak
Kerja.
10. Kecuali ditentukan lain dalam Kontrak Kerja atau oleh Konsultan Supervisi, jika terjadi
perbedaan antara Gambar Bestek, Spesifikasi Teknis dan Bill of Quantity maka urutan
acuan yang harus dipegang ditentukan seperti berikut :
a. Kontrak Kerja;
b. Bill of Quantity;
c. Gambar Bestek dan Gambar Revisi; dan
d. Spesifikasi Teknis.
Pasal 23 : Struktur Organisasi Proyek
1. Struktur Organisasi Proyek dibuat oleh Konsultan Supervisi dengan persetujuan Owner.
2. Struktur Organisasi Proyek harus dapat menjelaskan secara umum hubungan antara
semua pihak yang terlibat dalam proyek.
3. Struktur Organisasi Proyek adalah pedoman administratif yang harus diikuti oleh
semua pihak yang terlibat dalam proyek.
4. Perubahan-perubahan pada Struktur Organisasi Proyek harus segera diberitahukan
secara tertulis kepada semua pihak yang terlibat dalam proyek.
5. Struktur Organisai Proyek dibuat dalam format kertas A3 dan diletakan pada posisi yang
mudah dilihat dan dibaca pada Direksi Keet ( Kantor Konsultan Supervisi ) dan Kantor
Kontraktor Pelaksana.
Pasal 24 : Ketentuan Lain
1. Spesifikasi Teknis ini adalah ketentuan yang mengikat bagi Kontraktor Pelaksana dan
merupakan bagian dari Kontrak Kerja yang harus dipatuhi dan dilaksanakan.
2. Semua aturan dan persyaratan yang terdapat dalam Spesifikasi Teknis harus dipatuhi
dan dilaksanakan oleh Kontraktor Pelaksana walaupun hal tersebut tidak disebutkan
dalam Gambar Bestek dan Bill of Quantity kecuali ditentukan lain dalam Kontrak Kerja
atau oleh Konsultan Supervisi dengan Persetujuan Owner.
3. Jika terjadi perbedaan antara aturan yang terdapat dalam Spesifikasi Teknis dan aturan
dalam Kontrak Kerja maka aturan yang menjadi acuan adalah aturan yang terdapat
dalam Kontrak Kerja.
4. Hal-hal yang belum ditentukan dalam Spesifikasi Teknis ini akan ditentukan kemudian
oleh Konsultan Supervisi bersama dengan Konsultan Perencana dengan persetujuan
Owner dalam proses pelaksanaan pekerjaan dan menjadi satu ketentuan yang
mengikat serta wajib diikuti oleh Kontraktor Pelaksana.
5. Hal-hal yang ditentukan kemudian oleh Konsultan Supervisi tersebut harus tetap
mengacu pada Kontrak Kerja yang telah ada.
6. Konsultan Supervisi bersama Konsultan Perencana dengan persetujuan Owner dapat
mengubah sebagian besar atau sebagian kecil aturan yang terdapat dalam Spesifikasi
Teknis dan Kontraktor Pelaksana wajib mengikuti aturan perubahan tersebut.
BAB III
PEKERJAAN PERSIAPAN
Pasal 1 : Papan Nama Proyek
1. Kontraktor harus membuat dan memasang Papan Nama Proyek yang memuat
tentang identitas proyek dan memasangnya di awal pelaksanaan proyek.
2. Papan nama proyek mengunakan ukuran minimal 100 cm x 120 cm kecuali
ditentukan lain oleh Owner.
3. Papan nama proyek rangka dan kakinya terbuat dari kayu dengan kualitas terbaik
sehingga sanggup bertahan minimal sampai selesainya pengerjaan proyek. Latar
papan nama dapat berupa papan kayu tebal minimal 2 cm atau multiplek dengan
tebal minimal 12 mm. Penggunaan bahan dan material lain harus dengan
persetujuan Konsultan Supervisi.
4. Papan nama proyek belatar belakang putih dengan tulisan warna hitam, kecuali
untuk logo atau simbul dapat dipakai warna yang bervariasi.
5. Papan nama proyek harus mencantumkan Instansi Penyandang Dana, Instansi
Pemilik Bangunan, Kontraktor Pelaksana, Konsultan Perencana dan Konsultan
Supervisi.
6. Papan juga harus mencantumkan besar anggaran pelaksanaan proyek, waktu mulai
proyek, dan waktu penyelesaian proyek.
BAB IV
PEKERJAAN AWAL
Pasal 1 : Pembersihan Lapangan
1. Kontraktor Pelaksana harus membersihkan lokasi pekerjaan dari segala sesuatu yang
dapat menggangu pelaksanaan pekerjaan seperti bangunan lama, hasil bongkaran
bangunan lama, pepohonan, semak belukar, dan tanah humus.
2. Kontraktor Pelaksana harus melakukan pengupasan terhadap tanah humus setebal
minimal 30 cm sebelum dilakukan pekerjaan konstruksi.
3. Yang dimaksud dengan Muka Tanah Dasar pada Gambar Bestek adalah muka tanah
yang telah bersih dari pepohonan, Semak belukar, dan lapisan tanah humus atau muka
tanah timbun yang telah dipadatkan kecuali diitentukan lain dalam Gambar Bestek.
4. Hasil bongkaran bangunan lama dan pengupasan tanah humus tidak boleh dipakai
sebagai material timbunan atau diolah kembali untuk dipakai sebagai material
bangunan.
5. Material yang dihasilkan dari bongkaran bangunan lama dan pengupasan lapisan
humus harus dikeluarkan dari lokasi pekerjaan dan dibuang sejauh mungkin dari lokasi
pekerjaan atau ketempat yang tidak menggangu lingkungan hidup.
6. Hasil bongkaran bangunan lama dan pengelupasan lapisan humus tidak boleh berada
dilokasi pekerjaan lebih dari 3 (tiga) hari.
Pasal 2 : Pembongkaran Konstruksi Bangunan Lama
1. Kontraktor Pelaksana harus membongkar Konstruksi Bangunan Lama atau sisa
bangunan lama sesuai dengan Gambar Bestek atau Bill of Quantity seperti dinding ,
lantai, atap, plafond, perkerasan lama dan pondasi yang ada didalam lokasi pekerjaan.
2. Sebelum melakukan pekerjaan pembongkaran Kontraktor Pelaksana harus membuat
permohonan tertulis kepada Konsultan Supervis dan diketahui Konsultan Supervisi
serta Owner.
3. Dalam melakukan pembongkaran bangunan lama Kontraktor Pelaksana harus
menjamin untuk tidak merusak bangunan disekitar lokasi pekerjaan dan bangunan-
bangunan yang oleh Owner tidak diijinkan untuk dibongkar.
4. Kerusakan-kerusakan bangunan lama dan bangunan disekitar lokasi pekerjaan akibat
aktifitas pembongkaran bangunan oleh Kontraktor Pelaksana menjadi tanggung jawab
Kontraktor Pelaksana apabila ada tuntutan ganti rugi oleh pemilik bangunan.
5. Hasil Bongkaran bangunan lama adalah milik Owner atau pemilik bangunan.
Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab penuh terhadap keamanan, kehilangan dan
Pemanfaatan hasil bongkaran bangunan lama oleh pihak-pihak ketiga tanpa seizin
Owner atau pemilik bangunan.
6. Hasil bongkaran bangunan lama tidak boleh dimanfaatkan kembali oleh Kontraktor
Pelaksana untuk material bangunan didalam lokasi maupun diluar lokasi proyek tanpa
seizin Konsultan Supervisi dan Owner.
Pasal 3 : Penentuan Letak Bangunan ( Setting Out )
1. Kontraktor Pelaksana harus melakukan Setting Out atau pengukuran kembali akan
kebenaran posisi bangunan yang akan dibangun seperti yang telah ada dalam Lay
Out bangunan pada Gambar Bestek.
2. Pekerjaan Setting Out yang dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana harus diketahui dan
didampingi oleh Konsultan Supervisi, Konsultan Perencana, Owner dan Pemilik
Bangunan.
3. Pekerjaan Setting Out tidak boleh dilakukan secara manual tetapi harus
menggunakan alat ukur seperti Theodolit dan Waterpas.
4. Hasil pekerjaan Setting Out harus menghasilkan satu ketetapan bersama yang pasti
akan elevasi tanah, elevasi bangunan, posisi penempatan bangunan dan batas-batas
lahan kerja. Ketetapan akan elevasi dan posisi bangunan harus direalisasikan
dilapangan dengan memasang patok-patok sementara dari kayu ukuran 5/7 cm
yang ditanam minimal 30 cm dalam tanah dan ujungnya ditandai dengan cat
minyak.
5. Hasil pekerjaan Setting Out tidak boleh berbeda dengan Lay Out bangunan yang ada
dalam Gambar Bestek kecuali dengan alasan-alasan kondisi lahan existing yang
berubah dan alasan-alasan teknis yang disetujui oleh Konsultan Perencana atau
Konsultan Supervisi.
6. Perubahan-perubahan posisi bangunan karena alasan keterbatasan lahan atau
berubahanya kondisi existing lahan harus disetujui oleh Konsultan Perencana,
Konsultan Supervisi dan Owner.
7. Kontraktor Pelaksana harus membuat gambar hasil pekerjaan Setting Out dan
disetujui oleh Konsultan Perencana, Konsultan Supervisi dan Owner.
Pasal 4 : Pagar Pelindungan Lokasi Pekerjaan
1. Kontraktor Pelaksana harus melindungi lokasi pekerjaan selama berlangsungnya
pekerjaan konstruksi dari ganguan luar.
2. Bentuk perlindungan tersebut dapat berupa Pagar Seng BJLS 0,20 mm dengan
rangka kayu setinggi 2 meter dari muka tanah dan dicat dengan rapi.
3. Pagar Pelindung lokasi pekerjaan harus segera dibuat setelah hasil pekerjaan Setting
Out disetujui oleh Konsultan Supervisi, Konsultan Perencana dan Owner.
BAB V
PEKERJAAN TANAH
Pasal 1 : Urugan Tanah
1. Sebelum dilakukan pekerjaan timbunan tanah atau perbaikan tanah Kontraktor
Pelaksana harus memastikan pekerjaan galian tanah pondasi telah selesai 100% dan
disetujui oleh Konsultan Supervisi.
2. Material timbunan adalah tanah gunung yang gembur tidak berbungkah-bungkah,
bukan tanah liat, bukan tanah sawah, bukan hasil bongkaran bangunan lama, bukan
pasir laut, bukan pasir urug dan bukan pasir beton.
3. Material timbunan adalah tanah yang mudah dipadatkan.
4. Material Timbunan harus melalui proses pemeriksaan di Laboratorium yang
disetujui oleh Konsultan Supervisi dan Owner.
5. Timbunan hanya boleh diklasifikasikan sebagai Timbunan Pilihan bila digunakan
pada lokasi atau untuk maksud di mana bahan-bahan ini telah ditentukan atau
disetujui secara tertulis oleh Pengawas Pekerjaan. Seluruh timbunan lain yang
digunakan harus dipandang sebagai timbunan biasa (atau drainase porous bila
ditentukan atau disetujui)
6. Timbunan yang diklasifikasikan sebagai timbunan pilihan harus terdiri dari bahan
tanah atau batu yang memenuhi semua ketentuan di atas untuk timbunan biasa dan
sebagai tambahan harus memiliki sifat-sifat tertentu yang tergantung dari maksud
penggunaannya, seperti diperintahkan atau disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
Dalam segala hal, seluruh timbunan pilihan harus, bila diuji sesuai dengan
SNI_1744:2012, memiliki CBR paling sedikit 10% setelah 4 hari perendaman bila
dipadatkan sampai 100% kepadatan kering maksimum sesuai dengan
SNI_1742:2008
7. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan Request Material timbunan tanah kepada
Konsultan Supervisi sebelum material tersebut didatangkan ke lokasi pekerjaan.
Material timbunan tanah harus dipadatkan lapisan demi lapisan dengan Alat
Stamper. Tebal minimal tiap lapisan adalah 30 cm.
8. Kepadatan timbunan pada lapisan terbawah harus mencapai 95% dari standar
proctor laboratorium pada kadar air optimum dengan pemeriksaan kepadatan
standar.
9. Hasil pemadatan tanah harus disetujui oleh Konsultan Supervisi.
10. Tidak dibenarkan mengerjakan pekerjaan lain diatas permukaan tanah timbunan
sebelum pekerjaan timbunan dan pemadatan tanah selesai 100% serta disetujui
oleh Konsultan Supervisi.
A. PenghamparanTimbunan
1. Timbunan harus ditempatkan ke permukaan yang telah disiapkan dan disebar
dalam lapisan yang merata yang bila dipadatkan akan memenuhi toleransi tebal
lapisan yang disyaratkan. Bilamana timbunan dihampar lebih dari satu lapis, lapisan-
lapisan tersebut sedapat mungkin dibagi rata sehingga sama tebalnya.
2. Tanah timbunan umumnya diangkut langsung dari lokasi sumber bahan ke
permukaan yang telah disiapkan pada saat cuaca cerah dan disebarkan.
Penumpukan tanah timbunan untuk persediaan biasanya tidak diperkenankan,
terutama selama musim hujan.
3. Bilamana timbunan badan jalan akan diperlebar, lereng timbunan lama harus
disiapkan dengan membuang seluruh tetumbuhan yang terdapat pada permukaan
lereng dan harus dibuat bertangga (atau dibuat bergerigi) sehingga timbunan baru
akan terkunci pada timbunan lama sedemikian sampai diterima oleh Pengawas
Pekerjaan. Selanjutnya timbunan yang diperlebar harus dihampar horizontal lapis
demi lapis sampai dengan elevasi tanah dasar, yang kemudian harus ditutup
secepat mungkin dengan lapis fondasi bawah dan atas sampai elevasi permukaan
jalan lama sehingga bagian yang diperlebar dapat dimanfaatkan oleh lalu lintas
secepat mungkin, dengan demikian pembangunan dapat dilanjutkan ke sisi jalan
lainnya bilamana diperlukan.
4. Lapisan penopang di atas tanah lunak harus dihampar sesegera mungkin dan
tidak lebih dari tiga hari setelah persetujuan setiap penggalian atau pembersihan
dan pengupasan oleh Pengawas Pekerjaan. Lapisan penopang dapat dihampar
satu lapis atau beberapa lapis dengan tebal antara 0,5 sampai 1,0 meter sesuai
dengan kondisi lapangan dan sebagimana diperintahkan atau disetujui oleh
Pengawas Pekerjaan.
B. Ketentuan Kepadatan untuk Timbunan
1. Lapisan tanah yang lebih dalam dari 30 cm di bawah elevasi tanah dasar harus
dipadatkan sampai 95 % dari kepadatan kering maksimum yang ditentukan sesuai
SNI 1742:2008. Untuk tanah yang mengandung lebih dari 10 % bahan yang
tertahan pada ayakan 19 mm, kepadatan kering maksimum yang diperoleh harus
dikoreksi terhadap bahan yang berukuran lebih (oversize) tersebut sebagaimana
yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
2. Lapisan tanah pada kedalaman 30 cm atau kurang dari elevasi tanah dasar harus
dipadatkan sampai dengan 100 % dari kepadatan kering maksimum yang
ditentukan sesuai dengan SNI 1742:2008.
C. Pengukuran Timbunan
1. Timbunan harus diukur sebagai jumlah kubik meter bahan terpadatkan yang
diperlukan, diselesaikan di tempat dan diterima. Volume yang diukur harus
berdasarkan gambar penampang melintang profil tanah asli yang disetujui atau
profil galian sebelum setiap timbunan ditempatkan dan gambar dengan garis,
kelandaian dan elevasi pekerjaan timbunan akhir yang disyaratkan dan diterima.
Metode perhitungan volume bahan haruslah metode luas bidang ujung, dengan
menggunakan penampang melintang pekerjaan yang berselang jarak tidak lebih
dari 25 m, dan berselang tidak lebih dari 50 meter untuk daearah yang datar.
2. Timbunan yang ditempatkan di luar garis dan penampang melintang yang
disetujui, termasuk setiap timbunan tambahan yang diperlukan sebagai akibat
penggalian bertangga pada atau penguncian ke dalam lereng eksisting, atau
sebagai akibat dari penurunan fondasi, tidak akan dimasukkan ke dalam volume
yang diukur untuk pembayaran.
3. Jika bahan Timbunan Biasa digunakan, pengukuran akan dilakukan Dengan
pemasangan pelat dan batang pengukur penurunan (settlement) yang harus
ditempatkan dan diamati bersama oleh Pengawas Pekerjaan dengan Penyedia Jasa.
Kuantitas timbunan dapat ditentukan berdasarkan elevasi tanah asli setelah
penurunan (settlement). Pengukuran dengan cara ini akan dibayar hanya diijinkan
jika catatan penurunan (settlement) yang didokumentasikan dipelihara dengan baik.
4. Jika bahan Timbunan Pilihan digunakan, pengukuran akan dilakukan dengan salah
atu cara yang ditentukan menurut pendapat Pengawas Pekerjaan berikut ini:
i. Dengan pemasangan pelat dan batang pengukur penurunan (settlement) yang
arus ditempatkan dan diamati bersama oleh Pengawas Pekerjaan dengan
Penyedia Jasa. Kuantitas timbunan dapat ditentukan berdasarkan elevasi
anah asli setelah penurunan (settlement). Pengukuran dengan cara ini akan
dibayar menurut Mata Pembayaran 3.2.2 dan hanya diijinkan jika catatan
penurunan (settlement) yang didokumentasikan dipelihara dengan baik.
ii. Dengan volume gembur yang diukur pada kendaraan pengangkut sebelum
pembongkaran muatan di lokasi timbunan. Kuantitas timbunan kemudian
dapat ditentukan berdasarkan penjumlahan kuantitas bahan yang dipasok,
yang diukur dan dicatat oleh Pengawas Pekerjaan, setelah bahan di atas bak
truk diratakan sesuai dengan bidang datar horisontal yang sejajar dengan tepi-
tepi bak truk. Pengukuran dengan cara ini akan bilamana kuantitas tersebut
telah disahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
5. Dasar Pembayaran Kuantitas timbunan yang diukur seperti diuraikan di atas, dalam
jarak angkut berapapun yang diperlukan, harus dibayar untuk per satuan
pengukuran dari masing-masing harga yang dimasukkan dalam Daftar Kuantitas dan
Harga
Pasal 2 : Pembersihan dan pengupasan permukaan tanah (striping) s/d tumbuhan Ø 2cm
1. Pelaksanaan
Pekerjaan ini mencakup penyiapan, penggaruan, pem dan pemadatan permukaan
tanah. Pembersihan dan pengupasan lahan untuk semua tanaman/pohon yang
berdiameter kurang dari 2 cm, harus dilaksanakan sampai batas- batas sebagaimana
yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana diperintahkan Pengawas
Pekerjaan. Di luar daerah yang tersebut di atas, pembersihan dan pengupasan dapat
dibatasi sampai pemotongan tanaman yang tumbuh di atas tanah sebagaimana
yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan. Pada daerah galian, semua tunggul
dan akar harus dibuang. Pada daerah di bawah timbunan, di mana tanah humus
atau bahan yang tidak dikendaki dibuang atau yang ditetapkan untuk dipadatkan,
semua tunggul dan akar harus dibuang sampai kedalaman sekurang-kurangnya 30
cm di bawah permukaan tanah asli atau 30 cm di bawah alas dari lapis permukaan
yang paling bawah.
Kuantitas pembersihan dan pengupasan lahan akan dibayar sesuai dengan
Spesifikasi ini atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan
haruslah jumlah meter persegi dari pekerjaan pembersihan dan pengupasan lahan
yang diterima dalam batas-batas yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
Pembersihan dan pengupasan yang diperlukan untuk struktur permanen akan
diukur untuk pembayaran. Pembersihan dan pengupasan untuk jalur
pengangkutan, jalur pelayanan dan semua konstruksi sementara tidak akan diukur
untuk pembayaran.
2. Pengukuran untuk Pemotongan Pohon
Kuantitas pemotongan dan pembuangan pohon termasuk batang dan akar-akarnya
akan diukur untuk pembayaran sebagai jumlah pohon yang benar-benar dipotong
dan diterima oleh Pengawas Pekerjaan
3. Dasar Pembayaran
d) Kuantitas pembersihan dan pengupasan, apakah terdapat air atau tidak pada
setiap kedalaman, ditetapkan sebagaimana yang disebutkan di atas, akan
dibayar dengan Harga Kontrak per meter persegi untuk Mata Pembayaran
yang didaftar di bawah dan ditunjukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga, di
mana harga dan pembayaran tersebut harus merupakan kompensasi penuh
untuk semua pekerja, peralatan, perlengkapan dan semua biaya lain yang
perlu atau digunakan untuk pelaksanaan yang sebagaimana mestinya untuk
pekerjaan yang diuraikan dalam Pasal ini.
e) Pemotongan dan pembuangan setiap pohon yang sama atau lebih besar dari
diameter 2 cm, sesuai dengan perintah Pengawas Pekerjaan akan dibayar
dengan Harga Kontrak per pohon untuk Mata Pembayaran yang didaftar di
bawah dan ditunjukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga, di mana harga dan
pembayaran tersebut harus merupakan kompenssai penuh untuk semua
pekerja, peralatan, perlengkapan dan lainnya yang perlu untuk pelaksanaan
pekerjaan yang diuraikan dalam Pasal ini
BAB VI
PERKERASAN BETON
Pasal 1 : UMUM
Pekerjaan ini meliputi pembuatan Perkerasan Beton Semen (Perkerasan Kaku) yang
dilaksanakan sesuai dengan dengan ketebalan dan bentuk penampang melintang seperti
yang ditunjukkan dalam Gambar.
Pasal 2 : BAHAN
1. Agregat Halus untuk Perkerasan Beton Semen
Agregat halus harus memenuhi SNI 8321:2016. Agregat halus harus terdiri dari
bahan yang bersih, keras, butiran yang tak dilapisi apapun dengan mutu yang
seragam, dan harus :
f) Mempunyai ukuran yang lebih kecil dari ayakan ASTM No. 4 (4,75mm).
g) Sekurang-kurangnya terdiri dari 50% (terhadap berat) pasir alam.
h) Jika dua jenis agregat halus atau lebih dicampur, maka agregat dari setiap
sumber harus memenuhi ketentuan-ketentuan berikut
Sifat Metoda Pengujian Ketentuan
Berat isi lepas SNI 03-4804-1998 Minimum 1.200 kg/m3
Penyerapan oleh air SNI 1969:2016 Maksimum 5%
i) Setiap fraksi agregat halus buatan harus terdiri dari batu pecah yang
memenuhi Pasal 5.3.2.3) dan haruslah bahan yang non-plastis jika diuji sesuai
SNI 1966: 2008.
2. Agregat Kasar Perkerasan Beton Semen
Sifat-sifat Agregat kasar harus memenuhi SNI 8321:2016 dan Spesifikasi selain dari
yang disebutkan di bawah ini.
Metoda
Sifat-sifat Ketentuan
Pengujian
Kehilangan akibat Abrasi
SNI 2417:2008 tidak melampaui 40% untuk 500 putaran
Los Angeles
Berat Isi Lepas SNI 03-4804-1998 minimum 1.200 kg/m3
Berat Jenis SNI 1970:2016 minimum 2,1
air cooled blast furnace slag: maks. 6%
Penyerapan oleh Air SNI 1970:2016
lainnya: maks. 2,5%
Bentuk partikel pipih dan
SNI 8287: 2016 maksimum 25%
lonjong dengan rasio 3:1
Bidang Pecah, tertahan
SNI 7619:2012 minimum 95/90 1)
ayakan No.4
Catatan :
1) 95/90 menunjukkan bahwa 95% agregat kasar mempunyai muka bidang pecah satu atau lebih dan 90%
agregat kasar memounyai muka bidang pecah dua atau lebih.
3. Semen dan Abu Terbang
• Semen yang digunakan untuk pekerjaan beton harus jenis semen Portland tipe
I, II, III, IV, dan V yang memenuhi SNI 2049:2015 tentang Semen Portland atau
PPC (Portland Pozzolan Cement) yang memenuhi ketentuan SNI 0302:2014
dapat digunakan apabila diizinkan tertulis oleh Pengawas Pekerjaan.
• Di dalam satu kegiatan harus menggunakan satu tipe dan satu merek semen,
kecuali jika diizinkan oleh Pengawas Pekerjaan. Apabila hal tersebut diizinkan,
maka Penyedia Jasa harus mengajukan kembali rancangan campuran beton
sesuai dengan tipe dan merek semen yang digunakan.
4. A i r
Air yang digunakan untuk campuran beton, harus bersih, dan bebas dari bahan yang
merugikan seperti minyak, garam, asam, basa, gula atau organik. Air harus diuji
sesuai dengan; dan harus memenuhi ketentuan dalam SNI 7974:2016. Apabila
timbul keragu- raguan atas mutu air yang diusulkan dan karena sesuatu sebab
pengujian air seperti diatas tidak dapat dilakukan, maka harus diadakan
perbandingan pengujian kuat tekan mortar semen dan pasir standar dengan
memakai air yang diusulkan dan dengan memakai air murni hasil sulingan. Air yang
diusulkan dapat digunakan apabila kuat tekan mortar dengan air tersebut pada
umur 7 (tujuh) hari dan 28 (dua puluh delapan) hari mempunyai kuat tekan
minimum 90% dari kuat tekan mortar dengan air suling untuk periode umur yang
sama. Air yang diketahui dapat diminum dapat digunakan.
5. Baja Tulangan
• Pekerjaan ini harus mencakup pengadaan dan pemasangan baja tulangan sesuai
dengan Spesifikasi dan Gambar, atau sebagaimana yang diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan.
• Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyiapkan dan menyerahkan
Gambar Kerja daftar penulangan (bar schedule) untuk beton untuk mendapat
persetujuan dari Pengawas Pekerjaan
• Persetujuan atas daftar pesanan dan diagram pembengkokan dalam segala hal tidak
membebaskan Penyedia Jasa atas tanggung jawabnya untuk memastikan ketelitian
dari daftar dan diagram tersebut. Revisi bahan yang disediakan sesuai dengan daftar
dan diagram, untuk memenuhi rancangan dalam Gambar, harus atas biaya Penyedia
Jasa
• Bilamana terjadi kesalahan dalam membengkokkan baja tulangan, batang tulangan
tidak boleh dibengkokkan kembali atau diluruskan tanpa persetujuan Pengawas
Pekerjaan atau yang sedemikian sehingga akan merusak atau melemahkan bahan.
Pembengkokan kembali dari batang tulangan harus dilakukan dalam keadaan dingin
terkecuali disetujui lain oleh Pengawas Pekerjaan. Dalam segala hal batang tulangan
yang telah dibengkokkan kembali lebih dari satu kali pada tempat yang sama tidak
diizinkan digunakan pada Pekerjaan. Kesalahan yang tidak dapat diperbaiki oleh
pembengkokan kembali, atau bilamana pembengkokan kembali tidak disetujui oleh
Pengawas Pekerjaan, harus diperbaiki dengan mengganti seluruh batang tersebut
dengan batang baru yang dibengkokkan dengan benar dan sesuai dengan bentuk
dan dimensi yang disyaratkan.
• Penyedia Jasa harus menyediakan fasilitas di tempat kerja untuk pemotongan dan
pembengkokan tulangan, baik jika melakukan pemesanan tulangan yang telah
dibengkokan maupun tidak, dan harus menyediakan persediaan (stok) batang lurus
yang cukup di tempat, untuk pembengkokan sebagaimana yang diperlukan dalam
memperbaiki kesalahan atau kelalaian.
• Penggantian batang dari ukuran berbeda akan hanya diizinkan bila secara jelas
disahkan oleh Pengawas Pekerjaan. Bilamana baja tulangan diganti, maka luas
penampang yang dipasang harus sama atau lebih besar daripada ukuran yang
tertera pada Gambar.
• Tumpuan untuk tulangan harus dibentuk dari batang besi ringan atau bantalan
beton pracetak dengan mutu seperti yang disyaratkan, terkecuali disetujui lain oleh
Pengawas Pekerjaan. Kayu, bata, batu atau bahan lain tidak boleh diizinkan sebagai
tumpuan.
• Kawat pengikat untuk mengikat tulangan harus kawat baja lunak yang memenuhi SNI
07- 6401-2000 yang dipasang bersilangan.
• Terkecuali ditentukan lain oleh Pengawas Pekerjaan, seluruh baja tulangan harus
dibengkokkan secara dingin dan sesuai dengan prosedur SNI 03-6816-2002,
menggunakan batang yang pada awalnya lurus dan bebas dari lekukan-lekukan,
bengkokan-bengkokan atau kerusakan. Bila pembengkokan secara panas di lapangan
disetujui oleh Pengawas Pekerjaan, tindakan pengamanan harus diambil untuk
menjamin bahwa sifat-sifat fisik baja tidak terlalu berubah banyak.
• Batang tulangan dengan diameter 2 cm dan yang lebih besar harus dibengkok-kan
dengan mesin pembengkok.
• Tulangan harus dibersihkan sesaat sebelum pemasangan untuk menghilangkan kotoran,
lumpur, oli, cat, karat dan kerak, percikan adukan atau lapisan lain yang dapat
mengurangi atau merusak pelekatan dengan beton.
• Tulangan harus ditempatkan akurat sesuai dengan Gambar dan dengan kebutuhan
selimut beton minimum yang disyaratkan di atas, atau seperti yang diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan.
• Batang tulangan harus diikat kencang dengan menggunakan kawat pengikat sehingga
tidak tergeser pada saat pengecoran. Pengelasan tulangan pembagi atau pengikat
(stirrup) terhadap tulangan baja tarik utama tidak diperkenankan.
• Seluruh tulangan harus disediakan sesuai dengan panjang total yang ditunjukkan pada
Gambar. Penyambungan (splicing) batang tulangan, terkecuali ditunjukkan pada
Gambar, tidak akan diizinkan tanpa persetujuan tertulis dari Pengawas Pekerjaan. Setiap
penyambungan yang dapat disetujui harus dibuat sedemikian hingga penyambungan
setiap batang tidak terjadi pada penampang beton yang sama dan harus diletakkan pada
titik dengan tegangan tarik minimum.
• Bilamana penyambungan dengan tumpang tindih disetujui, maka panjang tumpang
tindih minimum haruslah 40 diameter batang dan batang tersebut harus diberikan kait
pada ujungnya.
• Pengelasan pada baja tulangan tidak diperkenankan, terkecuali terinci dalam Gambar
atau secara khusus diizinkan oleh Pengawas Pekerjaan secara tertulis. Bilamana
Pengawas Pekerjaan menyetujui pengelasan untuk sambungan, maka sambungan dalam
hal ini adalah sambungan dengan panjang penyaluran penuh yang memenuhi ketentuan
dari AWS D1.4/D1.4M:2011. Pendinginan terhadap pengelasan dengan air tidak
diperkenankan.
• Simpul dari kawat pengikat harus diarahkan membelakangi permukaan beton sehingga
tidak akan terekspos.
• Anyaman baja tulangan yang dilas harus dipasang sepanjang mungkin, dengan bagian
tumpang tindih dalam sambungan paling sedikit satu kali jarak anyaman. Anyaman harus
dipotong untuk mengikuti bentuk pada kerb dan bukaan, dan harus dihentikan pada
sambungan antara pelat.
• Bilamana baja tulangan tetap dibiarkan terekspos untuk suatu waktu yang cukup lama,
maka seluruh baja tulangan harus dibersihkan dan diolesi dengan pasta semen (semen
dan air saja).
• Tidak boleh ada bagian baja tulangan yang telah dipasang boleh digunakan untuk
memikul perlengkapan pemasok beton, jalan kerja, lantai untuk kegiatan bekerja atau
beban konstruksi lainnya.
6. Membran Kedap Air
Membran yang kedap air di bawah perkerasan sebagai lapis pemisah harus berupa
lembaran polyethene dengan tebal 125 mikron atau yang disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan. Bila diperlukan sambungan, maka harus dibuat tumpang tindih sekurang-
kurangnya 300 mm.
7. Bahan Tambah
• Bahan tambah kimiawi (admixture) yang digunakan harus memenuhi ketentuan.
Bahan tambah yang mengandung calcium chloride, calcium formate, dan
triethanolamine tidak boleh digunakan.
• Untuk kombinasi 2 (dua) atau lebih bahan tambahan, kompatibilas bahan tambahan
tersebut harus dinyatakan dengan sertifikat tertulis dari pabriknya.
• Untuk campuran dengan abu terbang (fly ash) kurang dari 50 kg/m3, kontribusi
alkali total (dinyatakan dengan Na2O ekivalen) dari semua bahan tambahan yang
digunakan pada campuran tidak boleh melebihi 0,20 kg/m3.
• Super plasticizer/hing range water reducer dapat digunakan atas persetujuan
tertulis dari Pengawas Pekerjaan.
8. Bahan untuk Perawatan
Bahan membran untuk perawatan haruslah cairan berpigmen putih yang memenuhi
SNI ASTM C309:2012 atau bahan/metoda lain yang disetujui Pengawas Pekerjaan.
Bahan
9. Bahan Penutup Sambungan (Joint Sealer) dan Bahan Pengisi Sambungan (Joint
Filler)
• Bahan penutup yang dituang untuk sambungan harus memenuhi ketentuan SNI 03-
4814-1998.
• Bahan pengisi yang dibentuk sebelumnya untuk sambungan harus memenuhi
ketentuan-ketentuan AASHTO M33-99(2012), SNI 03-4432-1997, SNI 03- 4815-
1998, atau ASTM D2628-91(2016), sebagaimana yang disebutkan dalam Gambar
atau oleh Pengawas Pekerjaan dan harus dilubangi untuk memberikan tempat
untuk ruji jika disyaratkan dalam Gambar. Bahan pengisi untuk setiap sambungan
harus dikerjakan dalam selembar tunggal untuk lebar dan kedalaman yang
diperlukan untuk sambungan kecuali jika disetujui lain oleh Pengawas Pekerjaan.
Bilamana penggunaan lebih dari selembar disetujui untuk suatu sambungan, tepi-
tepi lembaran harus diikat dengan rapat, dan dipasang dengan akurat terhadap
bentuk, dengan cara distapler atau cara pengikat handal lainnya yang dapat diterima
Pengawas Pekerjaan.
10. SAMBUNGAN (JOINTS)
• Sambungan harus dibuat dengan tipe, ukuran dan pada lokasi seperti yang
ditentukan dalam Gambar. Semua sambungan harus dilindungi agar tidak
kemasukan bahan yang tidak dikehendaki sebelum ditutup dengan bahan pengisi.
• Sambungan memanjang dari Lapis Fondasi Bawah Beton Kurus harus digeser
sekurang-kurangnya 20 cm dari sambungan memanjang dari perkerasan beton yang
dikerjakan.
• Sambungan konstruksi melintang dari Lapis Fondasi Bawah Beton Kurus harus
dibentuk pada akhir kegiatan harian dan harus membentuk permukaan melintang
yang benar-benar tegak.
• Sambungan Memanjang untuk Perkerasan Beton Semen, Batang baja ulir dengan
panjang, ukuran, dan jarak seperti yang disyaratkan harus diletakkan tegak lurus
dengan sambungan memanjang memakai peralatan mekanis atau dipasang dengan
besi penahan (chair) atau penahan lainnya yang disetujui untuk mencegah
pergeseran. Batang pengikat (tie bars) tersebut tidak boleh dicat atau dilapisi aspal
atau bahan lain atau dimasukkan dalam tabung atau sleeves kecuali untuk keperluan
sambungan pada pelebaran lanjutan. Bilamana ditunjukkan dalam Gambar dan bila
lajur perkerasan yang bersebelahan dilaksanakan terpisah, acuan samping terbuat
dari baja harus digunakan untuk membentuk lidah dan alur (keyway) sepanjang
sambungan konstruksi. Baja pengikat, kecuali yang terbuat dari baja rel, dapat
dibengkokkan dengan sudut tegak terhadap acuan dari lajur pertama yang
dilaksanakan dan diluruskan kembali sampai posisi tertentu sebelum beton lajur
yang bersebelahan dihamparkan atau sebagai pengganti baja pengikat yang
dibengkokkan dapat digunakan 2 batang baja pengikat yang disambung.
• Sambungan memanjang acuan (longitudinal form joint) terdiri dari lidah dan alur
yang tegak lurus permukaan tepi perkerasan. Sambungan tersebut harus dibentuk
dengan peralatan secara mekanis maupun secara manual sampai memenuhi ukuran
dan garis yang ditunjukkan dalam Gambar, sewaktu beton masih dalam tahap
plastis. Alur ini harus diisi dengan bahan pracetak yang memanjang atau diisi dengan
bahan penutup yang ditentukan
• Sambungan memanjang tengah (longitudinal centre joint) harus dibuat sedemikian
rupa sehingga ujungnya berhubungan dengan sambungan melintang (transverse
joint), bila ada.
• Sambungan memanjang hasil penggergajian (longitudinal sawn joint) harus
dilakukan dengan pemotong beton yang disetujui sampai kedalaman, lebar dan
garis yang ditunjukkan dalam Gambar. Garis bantu atau alat bantu harus digunakan
untuk menjamin hasil pemotongan sambungan memanjang sesuai dengan garis
yang ditunjukan dalam Gambar, dan harus digergaji sebelum berakhirnya masa
perawatan beton, atau segera sesudahnya sebelum peralatan atau kendaraan
diperbolehkan melintasi perkerasan beton baru tersebut. Daerah yang harus
digergaji harus dibersihkan dan jika perlu sambungan tersebut harus segera diisi
dengan bahan penutup (sealer).
• Sambungan memanjang tipe sisipan permanen (longitudinal permanent insert tipe
joint) harus dibentuk dengan memasang bahan lentur yang memanjang (strip) yang
tidak bereaksi secara kimiawi dengan bahan-bahan kimia dalam beton. Lebar bahan
memanjang (strip) ini harus cukup untuk membentuk bidang yang diperlemah
dengan kedalaman yang ditunjukkan dalam Gambar. Sambungan dengan tipe
bidang yang diperlemah (weaken plane type joint) tidak perlu dipotong (digergaji).
Ketebalan bahan memanjang (strip) tidak boleh kurang dari 0,5 mm dan harus
disisipkan memakai peralatan mekanik sehingga bahan dapat dipasang secara
menerus (tidak terputus). Bagian permukaan bahan memanjang harus atas
ditempatkan di bawah permukaan perkerasan yang telah selesai sebagaimana
ditunjukkan dalam Gambar.
• Bahan memanjang (strip) yang disisipkan ini tidak boleh dibentuk ulang dari posisi
vertikal selama pemasangan atau karena kegiatan pekerjaan penyelesaian yang
dilaksanakan pada beton. Alinyemen sambungan harus sejajar dengan garis sumbu
jalan dan harus bebas dari ketidakteraturan setempat. Alat pemasangan mekanik
harus menggetarkan beton selama bahan memanjang tersebut disisipkan,
sedemikian rupa agar beton yang tergetar kembali rata sepanjang tepi bahan
memanjang (strip) tersebut tanpa menimbulkan segregasi atau rongga udara.
11. Membongkar Acuan
• Kecuali bila ditentukan lain, acuan tidak boleh dibongkar dari beton yang baru dicor
sebelum mencapai waktu paling sedikit 12 jam. Acuan harus dibongkar dengan hati-
hati agar tidak rusak perkerasan beton. Setelah acuan dibongkar, bagian sisi
perkerasan beton harus dirawat (curing).
• Lokasi keropos yang kecil harus dibersihkan, dibasahi dan ditambal dengan adukan
semen kental dengan perbandingan 1 semen dan 2 agregat halus. Penambalan tidak
boleh dilakukan sampai lokasi yang keropos diperiksa dan metoda penambalan
disetujui Pengawas Pekerjaan.
• Lokasi yang banyak keroposnya dianggap pekerjaan yang cacat mutu dan harus
dibongkar dan diganti. Setiap lokasi atau ruas yang dibongkar tidak boleh kurang
dari 3,0 m panjangnya atau kurang dari lebar seluruh lajur yang terkena
pembongkaran. Bilamana diperlukan dalam membongkar dan mengganti suatu
bagian perkerasan, setiap bagian yang tersisa dari pembongkaran perkerasan beton
dekat sambungan yang panjangnya kurang dari 3,0 m, harus ikut dibongkar dan
diganti.
12. TOLERANSI KETEBALAN PERKERASAN
• Tebal perkerasan beton aktual umumnya akan ditentukan dengan perbedaan
elevasi hasil survei sebelum dan sesudah perkerasan beton semen dicor. Bilamana
setiap lokasi yang tebal betonnya berbeda dengan yang dihitung dari dua kali survei
elevasi, Pengawas Pekerjaan dapat meminta pengambilan benda uji inti untuk
menetapkan tebal beton aktual pada lokasi tersebut. Bilamana pengambilan benda
uji inti ini diperlukan, tebal perkerasan pada lokasi ini ditentukan dari hasil rata-rata
pengukuran terhadap benda uji inti yang diambil sesuai dengan SNI 03-6969-2003.
• Dalam perhitungan tebal rata-rata perkerasan, pengukuran yang melampaui lebih
dari 5 mm dari tebal yang disyaratkan akan dipandang sebagai tebal yang
disyaratkan ditambah 5 mm.
• Lokasi yang kurang sempurna dengan kekurangan tebal yang lebih dari 12,5 mm
akan dievaluasi oleh Pengawas Pekerjaan, dan jika keputusannya terhadap lokasi
yang kurang sempurna ini memerlukan pembongkaran, maka perkerasan tersebut
harus dibongkar dan diganti dengan beton yang tebalnya sesuai dengan yang
ditunjukkan dalam Gambar.
13. PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
• Kuantitas yang dibayar dengan mata pembayaran tersebut di bawah ini adalah
jumlah meter kubik Perkerasan Beton Semen, Perkerasan Beton Semen dengan
Anyaman Tulangan Tunggal dan Lapis Fondasi Bawah Beton Kurus dan Penyesuaian
Harga pada pekerjaan yang telah selesai di tempat untuk pekerjaan permanen dan
disetujui. Lebar yang diukur adalah lebar perkerasan yang ditunjukkan dalam
penampangan melintang tipikal dalam Gambar. Lokasi-lokasi tambahan seperti jalur
ramp, atau sebagaimana diperintahkan tertulis oleh Pengawas Pekerjaan. Panjang
haruslah sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang
disetujui oleh Pengawas Pekerjaan, yaitu sepanjang garis sumbu setiap badan jalan.
Tebal haruslah tebal rata-rata aktual yang diterima. Sambungan, ruji (dowel), batang
pengikat (tie bar) dan baja tulangan yang diperlukan untuk pekerjaan dalam Seksi
ini tidak boleh diukur terpisah untuk pembayaran.
• Perkerasan hasil penghamparan percobaan yang dilaksanakan di luar daerah
pekerjaan permanen tidak boleh diukur untuk pembayaran.
• Pengukuran pengurangan untuk pekerjaan yang tidak memenuhi pada Perkerasan
Beton Semen Portland harus dilakukan sesuai dengan ketentuan berikut ini
(a) Ketebalan Kurang
Bilamana tebal rata-rata Perkerasan Beton Semen untuk setiap lot tebalnya kurang
sampai lebih dari 5 mm, tetapi tidak lebih dari 12,5 mm, suatu penyesuaian harga
satuan akan dilakukan, ditentukan dari kuantitas aktual Perkerasan Beton Semen
atau Perkerasan Beton Semen dengan Anyaman Tulangan Tunggal pada lot ini di
lapangan, dan harga satuan harus dikalikan dengan Faktor Pembayaran sesuai
Tabel.
Tidak ada pembayaran tambahan yang dilakukan atau tambahan kuantitas yang
diukur untuk setiap tebal perkerasan yang melampaui tebal yang ditunjukkan
dalam Gambar.
Tabel Faktor Pembayaran Harga Satuan Kekurangan Tebal
Perkerasan Beton atau diperbaiki
Kekurangan Tebal rata-rata Faktor Pembayaran
(% Harga Satuan)
0 - 5 mm 100 %
> 5 - 8 mm 80% atau diperbaiki
> 8 - 10 mm 72% atau diperbaiki
> 10 - 12,5 mm 68% atau diperbaiki
> 12,5 mm harus diperbaiki
(b) Kekuatan Kurang
Jika kekuatan yang memenuhi perkerasan beton dalam setiap lot tidak tercapai,
tetapi semua aspek lainnya memenuhi spesifikasi, Pengawas Pekerjaan dapat
menerima perkerasan beton tersebut dengan penyesuaian berikut:
Jika kuat lentur dalam 28 hari untuk setiap lot kurang dari 90% dari kuat lentur
beton minimum yang disyaratkan maka lot yang diwakili pengujian balok ini harus
diperbaiki.
Beton dengan kuat lentur dalam 28 hari mulai 90% sampai dengan < 100% dari
kuat lentur beton minimum yang disyaratkan dapat diterima dengan Harga Satuan
dikalikan Faktor Pembayaran sebesar 100% - 4% x penurunan setiap 0,1 MPa,
kekurangan kekuatan tersebut diterapkan terhadap kuantitas aktual dalam lot
tersebut.
(c) Dasar Pembayaran
Kuantitas Perkerasan Beton Semen, Perkerasan Beton Semen yang diterima
ditentukan sebagaimana disyaratkan di atas akan dibayar dengan harga kontrak
per meter kubik dimana harga dan pembayaran tersebut merupakan kompensasi
penuh untuk pengadaan dan pengecoran semua bahan, termasuk, tidak dibatasi,
beton semen portland, baja tulangan, acuan, ruji (dowel), batang pengikat (tie
bar), bahan sambungan dan lembar membrane, panjang percobaan yang
dilakukan di luar lokasi kegiatan, perawatan, pengambilan benda uji inti untuk
penyesuaian harga akibat tebal yang kurang, dan semua bahan, pekerja, peralatan
serta keperluan lainnya untuk menyelesaikan pekerjaan sebagaimana ditunjukkan
dalam Gambar atau diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
Jumlah penyesuaian akibat kuantitas dan kualitas akan dihitung oleh Pengawas
Pekerjaan untuk setiap lot Perkerasan Beton Semen yang mengacu pada kekuatan
dan/atau tebal yang disyaratkan. Jumlah dari semua penyesuaian tersebut akan
ditetapkan dan tercakup dalam Sertifikat Pembayaran sebagai pengurangan
terhadap mata pembayaran terkait
BAB VII
ATURAN KHUSUS
Pasal 1 : Semua hal yang tidak ditentukan dalam spesifikasi ini akan ditentukan kemudian oleh
Konsultan Perencana bersama Konsultan Supervisdalam masa pelaksanaan konstruksi
dengan persetujuan Owner dan menjadi suatu ketentuan yang mengikat serta harus
dilaksanakan oleh Kontraktor Pelaksana. Hal-hal yang ditentukan kemudian tersebut
harus didasarkan pada Kontrak Kerja.
Pasal 2 : Jika ada item-item pekerjaan dimana tidak ada penjelasan dalam Gambar Bestek, Bill of
Quantity dan Spesifikasi Teknis maka penjelasan teknis terhadap item pekerjaan
tersebut adalah berdasarkan keputusan Konsultan Supervis dengan persetujuan
Konsultan Perencana dan Owner.
Pasal 3 : Maksud dan tujuan setiap aturan dalam Spesifikasi Teknis ini adalah menurut penjelasan
Konsultan Supervisi dengan persetujuan Konsultan Perencana dan Owner.