. DIVISI I
. UMUM
SEKSI 1.2
MOBILISASI
1.2.1 UMUM
1) Uraian
Lingkup Lingkup kegiatan mobilisasi yang diperlukan dalam Kontrak ini akan tergantung pada jenis dan
volume pekerjaan yang hams dilaksanakan, sebagaimana disyaratkan di bagian-bagian lain dari
Dokumen Kontrak, dan secara umum hams memenuhi berikut:
a) Ketentuan Mobilisasi untuk Kontrak
i) Penyewaan atau pembelian sebidang lahan yang diperlukan untuk base camp
Penyedia Jasa dan kegiatan pelaksanaan.
ii) Mobilisasi semua Personil Penyedia Jasa sesuai dengan struktur organisasi pelaksana
yang telah disetujui oleh Pengawas Pekerjaan termasuk para tenaga kerja yang
diperlukan dalam pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan dalam Kontrak termasuk,
tetapi tidak terbatas, Koordinator Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas (KMKL)
sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi 1.8, Personil Ahli K3 atau
Petugas K3 sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi 1.19 dari Spesifikasi
ini, dan Manajer Kendali Mutu (Quality Control Manager, QCM) sesuai dengan
ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi 1.21 dari Spesifikasi ini.
iii) Mobilisasi dan pemasangan instalasi konstruksi dan semua peralatan sesuai dengan
daftar peralatan yang tercantum dalam Penawaran yang diperlukan selama
pelaksanaan Pekerjaan, dari suatu lokasi asal ke tempat pekerjaan di mana peralatan
tersebut akan digunakan menurut Kontrak ini.
iv) Penyediaan dan pemeliharaan base camp Penyedia Jasa, termasuk kantor lapangan,
tempat tinggal, bengkel, gudang, ruang laboratorium beserta peralatan ujinya, dan
sebagainya.
v) Perkuatan jembatan eksisting untuk pengangkutan alat-alat berat (jika diperlukan).
vi) Mobilisasi personil inti dan peralatan utama dapat dilakukan secara bertahap sesuai
dengan kebutuhan lapangan yang disepakati dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan
(Pre Construction Meeting) yang disebutkan dalam Pasal 1.2.2 dalam Spesifikasi ini yang
kemudian dituangkan dalam Adendum.
vii) Lahan, base camp termasuk kantor lapangan, tempat tinggal, bengkel, gudang,
ruang laboratorium beserta perlengkapan dan peralatan ujinya, dan semua fasilitas dan
sarana lainnya yang disediakan oleh Penyedia Jasa untuk mobilisasi menurut Seksi ini
tetap menjadi milik Penyedia Jasa setelah Kontrak berakhir.
Ketentuan periode mobilisasi Fasilitas dan Pelayanan Pengendalian Mutu tetap sesuai Pasal
1.2.1.3) alinea pertama di bawah ini.
b) Ketentuan Mobilisasi Kantor Lapangan dan Fasilitasnva untuk Pengawas
Pekeriaan
Kebutuhan ini akan disediakan dalam Kontrak lain.
c) Ketentuan Mobilisasi Fasilitas Pengendalian Mutu
Penyediaan dan pemeliharaan laboratorium uji mutu bahan dan pekerjaan di lapangan
harus memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi 1.4 dari Spesifikasi ini. Gedung
laboratorium, perlengkapan dan peralatannya, yang dipasok menurut Seksi ini, akan tetap
menjadi milik Penyedia Jasa pada waktu kontrak berakhir.
d) Kegiatan Demobilisasi untuk Semua Kontrak
Pembongkaran tempat kerja oleh Penyedia Jasa pada saat akhir Masa Pelaksanaan, termasuk
pemindahan semua instalasi, peralatan dan perlengkapan dari tanah milik Pemerintah dan
pengembalian kondisi tempat kerja menjadi kondisi seperti semula sebelum Tanggal Mulai Kerja
dari Pekerjaan. Dalam ha! ini, pemindahan instalasi, peralatan dan perlengkapan dari tanah
milik Pemerintah tidak akan mengurangi kewajiban Penyedia Jasa untuk menyediakan semua
sumber daya yang diperlukan selama Masa Pemeliharaan seperti keuangan, manajemen,
peralatan, tenaga kerja dan bahan.
Pembongkaran tempat kerja oleh Penyedia Jasa pada saat akhir Masa Pelaksanaan, termasuk
pemindahan semua instalasi, peralatan dan perlengkapan dari tanah milik Pemerintah dan
pengembalian kondisi tempat kerja menjadi kondisi seperti semula sebelum Tanggal Mulai Kerja
dari Pekerjaan. Dalam ha! ini, pemindahan instalasi, peralatan dan perlengkapan dari tanah
milik Pemerintah tidak akan mengurangi kewajiban Penyedia Jasa untuk menyediakan semua
sumber daya yang diperlukan selama Masa Pemeliharaan seperti keuangan, manajemen,
peralatan, tenaga kerja dan bahan.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Syarat-syarat Kontrak : Pasal-pasal yang
berkaitan
b) Kantor Lapangan dan Fasilitasnya : Seksi 1.3
c) Pelayanan Pengujian Laboratorium : Seksi 1.4
d) Kajian Teknis Lapangan : Seksi 1.9
e) Jadwal Pelaksanaan : Seksi 1.12
f) Pemeliharaan Jalan Yang Berdekatan dan Bangunan : Seksi 1.14
Pelengkapnya
g) Pekerjaan Pembersihan : Seksi 1.16
h) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
i) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
3) Periode Mobilisasi
Kecuali ditentukan lain sebagaimana yang disebutkan dalam seluruh mobilisasi hams diselesaikan
dalam jangka waktu 60 hari terhitung mulai tanggal mulai kerja, kecuali penyediaan Fasilitas dan
Pelayanan Pengendalian Mutu yang terdiri dari tenaga ahli, tenaga terampil, dan sumber daya uji mutu
lainnya yang siap digunakan sesuai dengan tahapan mobilisasi yang disetujui (jika ada), hams
diselesaikan dalam waktu paling lama 45 hari
Pasal 1.2.1.1).a).vi) maka
4) Pengujian Kesiapan Kerja
Penyedia Jasa hams menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan suatu program mobilisasi menurut
detail dan waktu yang disyaratkan dalam Pasal 1.2.2 dari Spesifikasi ini
Bilamana perkuatan bangunan pelengkap antara lain jembatan eksisting atau pembuatan jembatan
darurat atau pembuatan timbunan darurat pada jalan yang berdekatan dengan lokasi kegiatan,
diperlukan untuk memperlancar pengangkutan peralatan, instalasi atau bahan milik Penyedia Jasa,
detail pekerjaan darurat ini juga hams diserahkan bersama dengan program mobilisasi sesuai dengan
ketentuan Seksi 1.14 dari Spesifikasi ini.
1.2.2 PROGRAM MOBILISASI
1) Dalam waktu paling lambat 7 hari setelah Tanggal Mulai Kerja, Rapat Persiapan Pelaksanaan (Pre
Construction Meeting) harus dilaksanakan dan dihadiri Wakil Pengguna Jasa, Pengawas Pekerjaan, dan
Penyedia Jasa untuk membahas semua hal baik yang teknis maupun yang non teknis dalam kegiatan ini
Agenda dalam rapat hams mencakup namun tidak terbatas pada berikut ini
a) Pendahuluan
b) Sinkronisasi Struktur Organisasi dan Rincian Tugas dan Tanggung Jawab
i) Wakil Pengguna Jasa
ii) Penyedia Jasa
iii) Pengawas Pekerjaan
c) Masalah-masalah Lapangan:
i) Ruang Milik Jalan (RUMIJA)
ii) Sumber-sumber Bahan
iii) Lokasi Base Camp
d) Wakil Penyedia Jasa
e) Tatacara pengajuan survei, permohonan pemeriksaan pekerjaan, dan pengukuran hasil
pekerjaan.
f) Proses persetujuan basil pengukuran, basil pengujian, dan basil pekerjaan
g) Dokumen Akhir Pelaksanaan Pekerjaan (Final Construction Documents )
h) Rencana Kerja
i) Bagan Jadwal Pelaksanaan kontrak yang menunjukkan waktu dan urutan kegiatan
utama yang membentuk Pekerjaan, termasukjadwal pengadaan bahan yang
dibutuhkan untuk Pekerjaan.
ii) Rencana Mobilisasi
iii) Rencana Relokasi
iv) Rencana Keselamatan dan Kesehatan KerjaKonstmksi (RK3K).
v) Program Mutu dalam bentuk Rencana Mutu Kontrak (RMK).
vi) Rencana Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas (RMKL).
vii) Rencana Manajemen Rantai Pasok Sumber Daya (RMRP)
viii) Rencana Inspeksi dan Pengujian.
ix) Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (RKPPL)
yang disusun berdasarkan Dokumen Upaya/Rencana Pengelolaan dan
Pemantauan Lingkungan (jika ada), atau sekurang-kurangnya mengacu
pada standar dan prosedur pengelolaan lingkungan yang berlaku khusus
untuk kegiatan tersebut.
i) Komunikasi dan korespondensi.
j) Rapat Pelaksanaan dan jadwal pelaksanaan pekerjaan
k) Pelaporan dan pemantauan
2) Dalam waktu 14 hari setelah Rapat Persiapan Pelaksanaan, Penyedia Jasa harus menyerahkan Program
Mobilisasi (termasuk program perkuatan bangunan pelengkap antara lain jembatan, bila ada) dan
Jadwal Kemajuan Pelaksanaan kepada Pengawas Pekerjaan untuk dimintakan persetujuannya.
3) Kecuali disebutkan lain dalam Spesifikasi Khusus, program mobilisasi harus menetapkan waktu untuk
semua kegiatan mobilisasi yang disyaratkan dalam Pasal 1.2.1.1) dan harus mencakup informasi
tambahan berikut:
a) Lokasi base camp Penyedia Jasa dengan denah lokasi umum dan denah detail dilapangan
yang menunjukkan lokasi kantor Penyedia Jasa, bengkel, gudang, mesin pemecah batu, instalasi
pencampur aspal, atau instalasi pencampur beton, dan laboratorium bilamana fasilitas tersebut
termasuk dalam Lingkup Kontrak.
b) Jadwal pengiriman peralatan yang menunjukkan lokasi asal dari semua peralatan
yang tercantum dalam Daftar Peralatan yang diusulkan dalam Penawaran, bersama dengan
usulan cara pengangkutan dan jadwal kedatangan peralatan di
lapangan.
c) Setiap perubahan pada peralatan maupun personil yang diusulkan dalam Penawaran harus
memperoleh persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
d) Suatu daftar detail yang menunjukkan struktur yang memerlukan perkuatan agar aman dilewati
alat-alat berat, usulan metodologi pelaksanaan dan jadwal tanggal mulai dan tanggal selesai
untuk perkuatan setiap struktur.
e) Suatu jadwal kemajuan yang lengkap dalam format bagan balok (bar chart) yang menunjukkan
tiap kegiatan mobilisasi utama dan suatu kurva kemajuan untuk menyatakan persentase
kemajuan mobilisasi.
1.2.3 PEGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran
Pengukuran kemajuan mobilisasi akan ditentukan oleh Pengawas Pekerjaan atas dasar jadwal kemajuan
mobilisasi yang lengkap dan telah disetujui seperti yang diuraikan dalam Pasal 1.2.2.2) diatas
2) Dasar Pembayaran
Mobilisasi harus dibayar atas dasar lump sum menurut jadwal pembayaran yang diberikan di bawah, di
mana pembayaran tersebut merupakan kompensasi penuh untuk penyediaan dan pemasangan semua
peralatan, dan untuk semua pekerja, bahan, perkakas, dan biaya lainnya yang perlu untuk
menyelesaikan pekerjaan yang diuraikan dalam Pasal 1.2.1.1) dari Spesifikasi ini. Walaupun demikian
Pengawas Pekerjaan dapat, setiap saat selama pelaksanaan pekerjaan, memerintahkan Penyedia Jasa
untuk menambah peralatan yang dianggap perlu tanpa menyebabkan perubahan harga lump sum
untuk Mobilisasi.
Pembayaran biaya lump sum ini akan dilakukan dalam tiga angsuran sebagai berikut:
a) 50 % (lima puluh persen) bila mobilisasi 50 % selesai (tidak termasuk instalasi konstruksi), dan
fasilitas serta pelayanan pengujian laboratorium telah lengkap dimobilisasi menurut tahapannya.
b) 20 % (dua puluh persen) bila semua peralatan utama berada di lapangan dan semua fasilitas
pengujian laboratorium telah lengkap dimobilisasi dan diterima oleh Pengawas Pekeijaan.
c) 30 % (tiga puluh persen) bila seluruh demobilisasi selesai dilaksanakan.
Bilamana Penyedia Jasa tidak menyelesaikan mobilisasi sesuai dengan salah satu dari kedua batas
waktu yang disyaratkan dalam Pasal 1.2.1.3) atau keterlambatan setiap tahapan mobilisasi peralatan
utama dan personil inti yang terkait terhadap jadwalnya sesuai Pasal 1.2.1.1).a).vi), maka jumlah yang
disahkan Pengawas Pekerjaan untuk pembayaran adalah persentase angsuran penuh dari harga lump
sum Mobilisasi dikurangi sejumlah dari 1 % (satu persen) nilai angsuran tersebut untuk setiap
keterlambatan satu hari dalam penyelesaian sampai maksimum 50 (lima puluh) hari.
Nomor Mata
Uraian Satuan Pengukuran
Pembayaran
1,2 Mobilisasi Lum Sum
DIVISI II
SEKSI 2.1
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
2.1.1 UMUM
1) Uraian Pekerjaan
a) Seksi ini mencakup ketentuan-ketentuan penanganan keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
konstruksi kepada setiap orang yang berada di tempat kerja yang berhubungan dengan
pemindahan bahan baku, penggunaan peralatan kerja konstruksi, proses produksi dan lingkungan
sekitar tempat kerja.
b) Penanganan K3 mencakup penyediaan sarana pencegah kecelakaan kerja dan perlindungan
kesehatan kerja konstruksi maupun penyediaan personil yang kompeten dan organisasi pengendalian
K3 Konstruksi sesuai dengan tingkat risiko yang ditetapkan oleh Pengawas Pekerjaan.
c) Penyedia Jasa harus mengikuti ketentuan-ketentuan pengelolaan K3 yang tertuang dalam Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.02/PRT/M/2018 atau perubahannya (jika ada)
tentang Pedoman Sistem Manjemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang
Pekerjaan Umum dan Pedoman Pelaksanaan K3 untuk Konstruksi Jalan dan Jembatan No.
004/BM/2006, serta peraturan terkait lainnya.
d) Semua fasilitas dan sarana lainnya yang disiapkan oleh Penyedia Jasa menurut Seksi ini tetap menjadi
milik Penyedia Jasa setelah Kontrak berakhir.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
Ketentuan Pasal 2.17.2.2) dari Spesifikasi ini harus berlaku.
2.1.2 SISTEM MANAJEMEN K3 KONSTRUKSI
a) Penyedia Jasa harus membuat, menerapkan, dan memelihara prosedur untuk identifikasi bahaya,
penilaian risiko dan pengendaliannya secara berkesinambungan sesuai dengan Rencana
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (RK3K) yang telah disetujui oleh Pengawas Pekerjaan
sebagaimana dijelaskan dalam Seksi 2.2 Mobilisasi.
b) Penyedia Jasa wajib melengkapi RK3K dengan rencana penerapan K3 Konstruksi untuk seluruh
tahapan pekerjaan.
c) Penyedia Jasa wajib mempresentasikan RK3K pada rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan
konstruksi untuk disahkan dan ditanda tangani oleh Wakil Pengguna Jasa sesuai ketentuan Permen
PUPR No.02/PRT/M/2018 atau perubahannya (jika ada) tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.
d) Penyedia Jasa harus melibatkan Ahli K3 Konstruksi pada paket pekerjaan dengan potensi risikotinggi
dan harus melibatkan Petugas K3 Konstruksi pada paket pekerjaan dengan potensi bahaya rendah.
Identifikasi dan potemsi bahaya K3 ditetapkan oleh Wakil Pengguna Jasa.
e) Pekerjaan dengan tingkat risiko tinggi seperti pekerjaan pengelasan, masuk tempat tertutup/terbatas
(confined space), isolasi peralatan (lockout/tagout),penggalian, bekerja di ketinggian, pekerjaan
listrik, memerlukan izin khusus yang dibuat oleh Penyedia Jasa dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
f) Ahli K3 adalah seseorang yang mempunyai sertifikat dari yang berwenang dan sudah
berpengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dalam pelaksanaan K3 Konstruksi Bidang
Pekerjaan Umum yang dibuktikan dengan referensi pengalaman kerja. Petugas K3 adalah petugas di
dalam organisasi Penyedia Jasa yang telah mengikuti pelatihan/sosialisasi K3 Konstruksi Bidang
Pekerjaan Umum. Aplikasi ahli K3 atau petugas K3 akan merujuk Permen PUPR No.02/PRT/M/2018 atau
perubahannya (jika ada).
g) Penyedia Jasa harus membentuk Panitia Pembina K3 (P2K3) bila:
i) Mengelola pekerjaan yang mempekerjakan tenaga kerja dengan jumlah paling sedikit 100
orang atau nilai kontrak di atas Rp 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah) atau sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
ii) Mengelola pekerjaan yang mempekerjakan tenaga kerja kurang dari 100 orang, akan tetapi
menggunakan bahan, proses dan instalasi yang mempunyai risiko yang besar akan terjadinya
peledakan, kebakaran, keracunan dan penyinaran radioaktif.
P2K3 (Panitia Pembina K3) adalah badan pembantu di perusahaan dan tempat kerja yang
merupakan wadah kerjasama antara pengusaha dan tenaga kerja untuk mengembangkan kerja
sama saling pengertian dan partisipasi efektif dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja.
Unsur P2K3 terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Anggota. Ketua P2K3 adalah pimpinan puncak organisasi
Penyedia Jasa dan Sekretaris P2K3 adalah Ahli K3 Konstruksi.
h) Penyedia Jasa harus membuat Laporan Rutin Kegiatan P2K3 ke Dinas Tenaga Kerja setempat dan
tembusannya disampaikan kepada Pengawas Pekerjaan.
i) Penyedia Jasa haras melaksanakan Audit Internal K3 Konstruksi bidang Pekerjaan Umum.
j) Penyedia Jasa bersama dengan Pengawas Pekerjaan melakukan inspeksi K3 Konstruksi secara
periodik dalam mingguan dan/atau bulanan.
k) Penyedia Jasa segera melakukan tindakan perbaikan yang diperlukan terhadap ketidaksesuaian
yang ditemukan pada saat inspeksi K3 Konstruksi. Hasil inspeksi K3 Konstruksi disampaikan oleh
Penyedia Jasa kepada Pengawas Pekerjaan.
l) Penyedia Jasa haras melakukan tinjauan ulang terhadap RK3K (pada bagian yang memang perlu
dilakukan kaji ulang) secara berkesinambungan selama pelaksanaan pekerjaan konstruksi
berlangsung.
2.1.3 K3 KANTOR LAPANGAN DAN FASILITASNYA
1) Fasilitas Mandi dan Cuci
Penyedia Jasa haras menyediakan fasilitas cuci yang memadai dan sesuai dengan pekerjaan yang
dilakukan untuk seluruh tenaga kerja konstruksi. Fasilitas cuci termasuk penyediaan air panas dan zat
pembersih untuk kondisi berikut ini:
a) Jika tenaga kerja berisiko terpapar kontaminasi kulit yang diakibatkan oleh zat beracun, zat yang
menyebabkan infeksi dan iritasi atau zat sensitif lainnya;
b) Jika tenaga kerja menangani bahan kulit yang sulit dicuci jika menggunakan air dingin;
c) Jika tenaga kerja harus membersihkan seluruh badannya;
d) Jika tenaga kerja terpapar pada kondisi panas atau dingin yang berlebih, atau bekerja pada kondisi
basah yang tidak biasa sehingga menyebabkan para tenaga kerja harus membersihkan seluruh
badannya, maka Penyedia Jasa harus menyediakan pancuran air (shower) dengan jumlah yang
memadai;
e) Untuk kondisi normal, Penyedia Jasa harus menyediakan pancuran air untuk mandi dengan jumlah
sekurang-kurangnya satu untuk setiap 15 orang.
2) Fasilitas Sanitasi
a) Penyedia Jasa harus menyediakan toilet yang memadai baik toilet khusus pria maupun toilet khusus
wanita yang diperkerjakan di dalam atau di sekitar tempat kerja serta tempat sampah dengan
kapasitas yang memadai.
b) Jika Penyedia Jasa mempekerjakan sampai dengan 30 orang tenaga kerja, maka persyaratan
minimumnya adalah: 1 toilet terdiri dari 1 kloset
c) Jika Penyedia Jasa mempekerjakan wanita, toilet harus disertai fasilitas pembuangan pembalut
wanita.
d) Toilet pria dan wanita harus dipisahkan dengan dinding tertutup penuh. Toilet harus mudah diakses,
mempunyai penerangan dan ventilasi yang cukup, dan terlindung dari cuaca. Jika toilet berada di
luar, harus disediakan jalur jalan kaki yang baik dengan penerangan yang memadai di sepanjang
jalur tersebut. Toilet harus dibuat dan ditempatkan sedemikian rupa sehinga dapat menjaga privasi
orang yang menggunakannya dan terbuat dari bahan yang mudah dibersihkan.
e) Penyedia Jasa dapat menyediakan satu toilet jika: jumlah pria dan setiap jumlah wanita kurang dari
10 orang; toilet benar-benar tertutup; mempunyai kunci dalam; tersedia fasilitas pembuangan
pembalut wanita; tidak terdapat urinal di dalam toilet tersebut.
f) Dalam segala hal toilet harus menyediakan sekurang-kurangnya air bersih dengan debit yang cukup
dan lancar, sistem plumbing yang memisahkan air bersih dan air kotor serta pembuangannya melalui
saluran drainase dengan sanitasi baik.
3) Air Minum
Penyedia Jasa harus menyediakan pasokan air minum yang memadai bagi seluruh tenaga kerja dengan
persyaratan:
a) Mudah diakses oleh seluruh tenaga kerja dan diberi label yang jelas sebagai air minum;
b) Kontainer untuk air minum harus memenuhi standar kesehatan yang berlaku;
c) Jika disimpan dalam kontainer, kontainer harus: bersih dan terlindungi dari kontaminasi dan panas;
harus dikosongkan dan diisi air minum setiap hari dari sumber yang memenuhi standar kesehatan.
4) Fasilitas Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K)
a) Peralatan P3K harus tersedia dalam seluruh kendaraan konstruksi dan di tempat kerja. Standar isi kotak
P3K tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia
No. PER.15/MEN/VIII/ 2008 atau perubahannya (jika ada) tentang Pertolongan Pertama Pada
Kecelakaan di Tempat Kerja.
Peralatan P3K harus tersedia dalam seluruh kendaraan konstruksi dan di tempat kerja. Standar isi kotak
P3K tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia
No. PER.15/MEN/VIII/ 2008 atau perubahannya (jika ada) tentang Pertolongan Pertama Pada
Kecelakaan di Tempat Kerja.
b) Di tempat kerja harus selalu terdapat tenaga kerja yang sudah terlatih dan/atau bertanggung jawab
dalam Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan.
5) Akomodasi untuk Makan dan Baju
a) Akomodasi yang memadai bagi tenaga kerja harus disediakan oleh Penyedia Jasa sebagai tempat
untuk makan, istirahat, dan perlindungan dari cuaca.
b) Akomodasi tersebut harus mempunyai lantai yang bersih, dilengkapi meja dan kursi, serta fornitur
lainnya untuk menjamin tersedianya tempat istirahat makan dan perlindungan dari cuaca.
c) Tempat sampah harus disediakan terpisah terdiri dari tempat sampah organik, non organik dan
limbah B3, dikosongkan dan dibersihkan secara periodik.
d) Tempat ganti baju untuk tenaga kerja dan tempat penyimpanan pakaian yang tidak digunakan
selama bekerja harus disediakan. Setiap tenaga kerja harus disediakan lemari penyimpan pakaian
(locker).
6) Penerangan
a) Penerangan harus disediakan di seluruh tempat kerja, termasuk di ruangan, jalan, jalan penghubung,
tangga dan gang. Semua penerangan harus dapat dinyalakan ketika setiap orang melewati atau
menggunakannya.
b) Penerangan tambahan harus disediakan untuk pekerjaan detail, proses berbahaya, atau jika
menggunakan mesin.
c) Penerangan darurat yang memadai juga harus disediakan.
7) Pemeliharaan Fasilitas
Penyedia Jasa harus menjamin terlaksananya pemeliharaan fasilitas-fasilitas yang disediakan dalam
kondisi bersih dan higienis, serta dapat diakses secara nyaman olehpekerja.
8) Ventilasi
a) Seluruh tempat kerja harus mempunyai aliran udara yang bersih.
b) Pada kondisi tempat kerja yang sangat berdebu misalnya tempat pemotongan beton, penggunaan
bahan kimia berbahaya seperti perekat, dan pada kondisilainnya, Penyedia Jasa harus menyediakan
alat pelindung nafas seperti respirator dan pelindung mata.
2.1.4 KETENTUAN BEKERJA PADA TEMPAT TINGGI
1) Bekerja di tempat kerja yang tinggi harus dilakukan hanya oleh tenaga kerja yang mempunyai
pengetahuan, pengalaman dan mempunyai sumberdaya yang dibutuhkan untuk menyelesaikan
pekerjaan dengan selamat.
2) Keselamatan kerja untuk bekerja pada tempat tinggi dapat menggunakan satu atau beberapa
pelindung sebagai berikut: terali pengaman lokasi kerja, jaring pengaman, sistem penangkap jatuh.
3) Pengamanan di sekeliling pelataran kerja atau tempat kerja
a) Terali pengaman lokasi kerja harus dibuat sepanj ang tepi lantai kerj a atau tempat kerja yang
terbuka sesuai dengan Pasal 2.1.4 dari Spesifikasi ini.
b) Jika pelataran kerja atau tempat kerja berada di atas jalan umum dan jika ada bahaya material
atau barang lain jatuh pada pengguna jalan, maka daerah di bawah pelataran kerja atau tempat
kerja harus dibebaskan dari akses orang atau dapat digunakan jaring pengaman.
4) Terali Pengaman Lokasi Kerja
Jika terali pengaman lokasi kerja digunakan di sekeliling bangunan, atau bukaan di atap, lantai, atau
lubang lift, maka terali pengaman harus memenuhi syarat:
a) 900 - 1100 mm dari lantai kerja;
b) Mempunyai batang tengah (mid-rail);
c) Mempunyai papan bawah (toeboard) j ika terdapat risiko j atuhnya alat kerj a atau material dari
atap/tempat kerja.
5) Jaring Pengaman
a) Tenaga kerja yang memasang jaring pengaman harus dilindungi dari bahaya jatuh. Sebaiknya
digunakan kendaraan khusus (mobile work platform) saat memasang jaring pengaman. Akan tetapi
jika peralatan mekanik tersebut tidak tersedia maka tenaga kerja yang memasang jaring harus
dilindungi dengan tali pengaman (safety harness) yang dikaitkan ke tali keselamatan (safety line)
atau menggunakan perancah (scaffolding).
b) Jaring pengaman harus dipasang sedekat mungkin pada sisi dalam area kerja.
c) Jaring pengaman harus dipasang dengan jarak bersih yang cukup dari permukaan lantai/tanah
sehingga jika seorang tenaga kerja jatuh pada jaring tidak akan terjadi kontak dengan permukaan
lantai/tanah.
6) Sistem Pengaman Jatuh Individu (Individual Fall Arrest System)
a) Sistem pengaman jatuh individu (individual fall arrest system) termasuk sistem rel inersia (inertia reel
system), safety harness dan tali statik. Tenaga kerja yang diharuskan menggunakan alat ini haras
dilatih terlebih dahulu.
b) Jenis sabuk pinggang tidak boleh digunakan untuk pekeijaan atap.
c) Tenaga kerja yang menggunakan safety harness tidak diperbolehkan bekerja sendiri. Tenaga kerja
yang jatuh dan tergantung pada safety harness haras diselamatkan paling lambat 20 menit sejak
terjatuh.
d) Perhatian haras diberikan pada titik angker untuk tali statik, jalur rel inersia, dan/atau jaring
pengaman.
7) Tangga
Jika tangga akan digunakan, maka Penyedia jasa harus;
a) Memilih jenis tangga yang sesuai dengan pekerjaan yang akan dilakukan;
b) Menyediakan pelatihan penggunaan tangga;
c)
Mengikat bagian atas dan bawah tangga untuk mencegah kecelakaan akibat bergesernya tangga;
d) Tempatkan tangga sedekat mungkin dengan pekerjaan;
e) Jika tangga digunakan untuk naik ke lantai kerja di atas, pastikan bahwa tangga berada sekurang-
kurangnya 1m di atas lantai kerja.
8) Perancah (scaffolding)
a) Perancah dengan tinggi lebih dari 5 m dari permukaan hanya dapat dibangun oleh orang yang
mempunyai kompetensi sebagai scaffolder.
b) Seluruh perancah harus diinspeksi oleh petugas yang berkompeten pada saat sebelum digunakan,
sekurang-kurangnya seminggu sekali saat digunakan, setelah cuaca buruk atau gangguan lain yang
dapat mempengaruhi stabilitasnya, jika perancah tidak pernah digunakan dalam jangka waktu
lama. Hasil inspeksi harus dicatat, termasuk kerusakan yang diperbaiki saat inspeksi. Catatan tersebut
harus ditandatangani oleh petugas yang melakukan inspeksi.
c) Petugas yang melakukan inspeksi harus memastikan bahwa :
i) Tersedia akses yang cukup pada lantai kerja perancah.
ii) Semua komponen tiang diletakkan di atas fondasi yang kuat dan dilengkapi dengan plat
dasar. Jika perlu, gunakan alas kayu atau cara lainnya untuk mencegah tiang bergeser
dan/atau tenggelam.
iii) Perancah telah terhubung dengan bangunan/struktur dengan kuat sehingga dapat
mencegah runtuhnya perancah dan menjaga agar ikatannya cukup kuat.
iv) Jika beberapa pengikat telah dipindahkan sejak perancah didirikan, maka ikatan tambahan
atau cara lainnya untuk mengganti harus dilakukan.
v) Perancah telah diperkaku (bracing) dengan cukup untuk menjamin stabilitas.
vi) Tiang, batang, pengaku (bracing), atau strut belum diindahkan.
vii) Papan lantai keija telah dipasang dengan benar, papan harus bersih dari cacat dan telah
tersusun dengan baik.
viii) Seluruh papan harus diikat dengan benar agar tidak terjadi pergeseran.
ix) Tersedia pagar pengaman dan toeboard di setiap sisi di mana suatu orang dapat jatuh.
x) Jika perancah didesain dan dibangun untuk menahan beban material, pastikan bahwa
bebannya disebarkan secara merata.
xi) Tersedia penghalang atau peringatan untuk mencegah orang menggunakan perancah
yang tidak lengkap.
2.1.5 ELEKTIKAL
1) Pasokan Listrik
Alat elektrik portabel yang dapat digunakan di situasi lembab hanyalah alat yang memenuhi syarat:
i) Mempunyai pasokan yang terisolasi dari pembumian atau grounding (earth) dengan voltase antar
konduktor tidak lebih dari 230 volt.
ii) Mempunyai sirkuit pembumian (earth) yang termonitor di mana pasokan listrik pada alat akan secara
otomatis terputus jika terjadi kerusakan pada pembumian earth.
iii) Alat mempunyai insulasi ganda.
iv) Mempunyai sumber listrik yang dihubungkan dengan pembumian (earth) sedemikian rupa sehingga
voltase ke pembumian (earth) tidak akan melebihi 55 volt AC; atau
v) Mempunyai alat pengukur arus sisa (residual).
2) Supply Switchboard sementara
Seluruh supply switchboard yang digunakan di lokasi pekerjaan harus menjadi perhatian utama dan harus:
i) Jika ditempatkan di luar ruangan, harus dibuat sedemikian rupa sehingga tidak akan terganggu oleh
cuaca.
ii) Dilengkapi dengan pintu dan kunci. Pintu harus dirancang dan dan ditempel sedemikian rupa
sehingga tidak akan merusak kabel lentur yang tersambung dengan panel dan harus dapat
melindungi switch dari kerusakan mekanis. Pintu harus diberi tanda: HARAP SELALU DITUTUP.
iii) Mempunyai slot yang terinsulasi di bagian bawah.
iv) Ditempelkan pada dinding permanen atau struktur yang didesain khusus untuk ini.
v) Jika ditempel, pastikan menempel dengan baut.
3) Inspeksi peralatan
Seluruh alat dan perlengkapan kelistrikan harus diinspeksi sebelum digunakan untuk pertama kali dan
setelahnya sekurang-kurangnya tiap tiga bulan. Seluruh alat dan perlengkapan kelistrikan harus
mempunyai tanda identifikasi yang menginformasikan tanggal terakhir inspeksi dan tanggal inspeksi
selanjutnya.
4) Jarak Aman dari Saluran Listrik
Alat crane, excavator, rig pengebor, atau plant mekanik lainnya, struktur atau perancah tidak boleh
berada kurang dari 4 m di bawah saluran listrik udara tanpa izin tertulis dari pemilik saluran listrik. Jarak
aman bebas minimum vertikal dari konduktor mengikuti Permen ESDM No:18 Tahun 2015 atau
perubahannya (jika ada), sebagaimana Tabel 2.19.5.1).
Tabel 2.19.5.1 Jarak Aman Bebas Minimum Vertikal Konduktor
SUTT SUTET SUTTAS
Lokasi
66 kV (m) 150 kV (m) 275 kV (m) 500 kV (m) 250 kV(m) 500 kV (m)
Lapangan terbuka atau daerah
1. 7,5 8,5 10,5 12,5 7 12,5
terbuka
2. Daerah dengan keadaan
tertentu, antara lainnya :
- Bangunan, jem batan 4,5 5 7 9 6 9
Tanam an/tum buhan, hutan 4,5 5 7 9 6 9
-
perkebunan
- Jalan/jalan raya/rel kereta api 8 9 11 15 10 15
- Lapangan umum 12,5 13,5 15 18 13 17
- SUTT lain, Saluran Udara 3 4 5 8,5 6 7
Tegangan Rendah (SUTR), saluran
udara komunikasi, antena dan
kereta gantung
- 3 4 6 8,5 6 10
Titik tertinggi tiang kapal pada
kedudukan air pasang/tertinggi
pada lalu lintas air
2.1.6 MATERIAL DAN KIMIA BERBAHAYA
1) Alat Pelindung Diri (APD)
Penyedia Jasa bertanggung jawab untuk menyediakan alat pelindung diri bagi pekeijanya dengan
ketentuan:
a) Seluruh tenaga kerja dan personil lainnya yang terlibat harus dilatih cara penggunaan alat pelindung
diri dan harus memahami alasan penggunaannya.
b) Jika dipandang tidak praktis untuk melindungi bagian atas dan jika ada risiko terluka dari objek jatuh,
maka Penyedia Jasa menyediakan helm pelindung dan seluruh personil yang terlibat di lapangan
harus menggunakannya.
c) Perlindungan mata harus digunakan jika terdapat kemungkinan kerusakan mata akibat pekerjaan las,
atau dari serpihan material seperti potongan gergaji kayu, atau potongan beton.
d) Sepatu yang digunakan harus mampu melindungi kaki pekerja. Gunakan sepatu dengan ujung besi di
bagian jari kaki.
e) Pelindung kebisingan harus digunakan j ika tingkat kebisingan tinggi.
f) Sarung tangan akan diperlukan pada beberapa pekerjaan.
g) Perlindungan pernafasan harus disediakan untuk tenaga kerja yang terekspos pada bahaya seperti
asbes, asap dan debu kimia.
2) Bahaya pada Kulit
a) Setiap tenaga kerja harus melapor jika mendapatkan masalah kulit, terutama di tangan akibat
penggunaan bahan berbahaya.
b) Tangan dan mata tenaga kerja harus dilindungi terhadap kontak dengan semen. Usahakan kontak
dengan semen seminimum mungkin. Penggunaan krim pelindung dapat mengurangi risiko kerusakan
kulit.
c) Sedapat mungkin, pakaian pelindung harus digunakan selama pekerjaan. Pakaian ini termasuk baju
lengan panjang, sarung tangan dan sepatu pelindung.
d) Penyedia Jasa harus menyediakan fasilitas untuk mandi dan mengganti pakaian seperti tertulis pada
Pasal 2.1.3 dari Spesifikasi ini.
e) Alat pelindung pernapasan harus digunakan selama proses pemeraman beton di mana debu mulai
terbentuk.
3) Penggunaan Bahan Kimia
a) Penyedia Jasa harus mempunyai prosedur yang mengatur tata cara menangani bahan kimia atau
zat berbahaya dengan sehat, tata cara penyimpanan, tata cara pembuangan limbah.
b) Seluruh bahan kimia harus disimpan di kontainer asalnya dalam suatu tempat yang aman dan
berventilasi baik.
c) Seluruh tenaga kerja harus dilatih jika menangani bahan kimia atau zat berbahaya termasuk tindakan
darurat yang perlu dilakukan jika terjadi masalah.
d) Penyedia Jasa yang menggunakan material mengandung B3 pada pekerjaan jalan dan/atau
jembatan wajib menyusun dokumen pengelolaan, termasuk di dalamnya adalah pengangkutan,
penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan, dan/atau pengolahan material tersebut, dan diajukan
kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) atau Badan Lingkungan Hidup Daerah
(BLHD).
e) Dafitar B3 yang dapat dipergunakan, dilarang, maupun terbatas penggunaannyamengacu pada
Lampiran I dan II Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2001 atau perubahannya (jika ada) tentang
Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun.
4) Pemotongan dan Pengelasan dengan Gas Bertekanan Tinggi
a) Penyedia Jasa harus memperhatikan potensi bahaya sebagai berikut:
i) Kebakaran akibat kebocoran bahan bakar (propana, asetilen), biasanya dari kerusakan
pada selang atau pada sambungan selang.
ii) Ledakan tabung akibat kebocoran oksigen dari selang atau alat pijar pemotong.
iii) Menghisap asap berbahaya dari pelaksanaan pekeijaanlas.
iv) Kebakaran dari material yang mudah terbakar di sekeliling tempat las.
b) Penanganan Tabung Gas
i) Tabung gas tidak boleh digelindingkan di permukaan tanah atau ditangani dengan kasar.
Jika memungkinkan, gunakan troli dengan mengikat tabung dengan rantai.
ii)
Tabung gas tidak boleh ditempatkan berdiri bebas sendiri untuk mencegah j atuhnya tabung.
iii) Tabung gas harus diberi waktu beberapa saat ketika diposisikan berdiri sebelum digunakan.
iv) Tabung gas dan katup manifold harus ditutup ketika tidak digunakan sesuai prosedur.
c) Penyimpanan Tabung dan Aksesorinya
i) Seluruh selang dan aksesoris pemotong harus dilepas ketika pekerjaan selesai dan disimpan
jauh dari tabung
ii) Tabung harus disimpan dalam posisi jauh dari bahan mudah terbakar dan sumber api.
iii) Penyimpanan tabung kosong harus terpisah dari tabung gas yang diisi penuh.
iv) Dalam penyimpanan, oksigen harus dipisahkan dari gas bahan bakar dan bahan yang
mudah terbakar dan cairan setidaknya 7 meter atau memiliki penghalang tidak mudah
terbakar (noncombustible) setinggi lima kaki.
v) Alat pemadam api tidak boleh lebih dekat dari 8 meter, tetapi tidak lebih dari 50 meter, dari
tempat penyimpanan gas bahan bakar.
vi) Silinder harus dijauhkan dari sumber panas.
d) Peralatan
i) Hanya selang yang memenuhi standar yang dapat digunakan. Selang harus diperiksa setiap
hari untuk memeriksa potensi kerusakan.
ii) Selang yang digunakan harus sependek mungkin. Jika selang harus disambung akibat
adanya bagian yang rusak, gunakan hose coupler dan hoseclamps.
iii) Jika terjadi kebocoran dan tidak bisa dihentikan, tabung harus dipindahkan ke tempat aman
dan dalam udara terbuka dan segera kontak suppliernya.
iv) Selang oksigen harus memiliki warna yang berbeda dari selang untuk saluran gas bahan
bakar (oksigen - hijau; bahan bakar - merah).
Selang oksigen harus memiliki warna yang berbeda dari selang untuk saluran gas bahan
bakar (oksigen - hijau; bahan bakar - merah).
v) Pastikan penahan flashback dipasang pada kedua regulator (saluran oksigen dan saluran
bahan bakar) atau di garis inlettorch.
e) Peralatan Pemadam Kebakaran dan Alat Pelindung
i) Bahan mudah terbakar harus dipindahkan dari daerah kerja dan alat pemadam yang
memadai harus disediakan oleh Penyedia Jasa.
ii) Tenaga kerja harus menggunakan pelindung mata dan pakaian pelindung untuk melindungi
dari api, sarung tangan kulit lengan panjang, helm, serta perlengkapan pelindung lainnya.
2.1.7 PENGGUNAAN ALAT-ALAT BERMESIN
1) Umum
Seluruh alat-alat bermesin harus dilengkapi dengan manual penggunaan dan keselamatan yang
salinannya dapat diakses secara mudah oleh operator atau pengawas lapangan.
2) Alat Pemaku dan Stapler Otomatis dan Portabel
Jika Penyedia Jasa menggunakan pemaku dan stapler otomatis dan portabel, maka ketentuan
keselamatan di bawah ini harus dipenuhi:
a) Alat tidak boleh diarahkan pada orang, walaupun alat tersebut memiliki pengaman.
b) Pemicu pada alat pemaku dan stapler tidak boleh ditekan kecuali ujung alat diarahkan pada suatu
permukaan benda yang aman.
c) Perhatian khusus harus diberikan jika memaku di daerah tepi suatu benda.
d) Jika sumber tenaga alat pemaku dan stapler otomatis menggunakan tenaga pneumatik, tidak
diperkenankan menggunakan sumber gas yang berbahaya dan mudah terbakar.
e) Alat yang rusak tidak boleh digunakan.
f) Pelindung pendengaran dan pelindung mata yang sesuai harus digunakan saat menggunakan alat
tersebut.
3) Alat Portabel Bermesin (Portable Power Tools)
a) Gergaji mesin, mesin pengaduk beton, alat pemotong beton dan alat bermesin lainnya harus
dilengkapi dengan alat pengaman sepanjang waktu.
b) Penyedia Jasa harus memenuhi ketentuan keselamatan berikut:
i) Setiap operator harus telah dilatih untuk menggunakan alat-alat tersebut di atas.
ii) Gunakan hanya alat dan metoda yang tepat untuk setiap jenis pekerjaan yang dilakukan.
iii) Alat atau mesin yang rusak tidak boleh digunakan.
iv) Alat pemotong haras terj aga ketaj amannya.
v) Pelindung pendengaran dan pelindung mata yang sesuai haras digunakan saat
menggunakan alat tersebut.
vi) Daerah di sekitar alat atau mesin haras bersih.
vii) Kabel penyambung (extension) haras ditempatkan sedemikian rupa agar terhindar dari
kerusakan dari peralatan dan material.
viii)
Penerangan tambahan harus diberikan ketika menggunakan alat atau mesin tersebut.
4) Alat Kerekan (Hoist) Pengangkat Material dan Orang
a) Alat pengangkat material dan orang harus didirikan oleh orang yang berkompeten.
b) Operator harus orang yang terlatih dan diberikan izin khusus untuk menjalankan alat.
c) Alat pengangkat harus berada di atas fondasi yang kokoh dan diikat pada bangunan atau struktur.
d) Akses untuk operator dan personil yang melakukan pemeliharaan harus aman.
e) Keranjang alat pengangkat mempunyai ketinggian minimum 2 m, dengan sisi dan pintu tertutup
penuh (solid) atau ditutup dengan ram kawat dengan diameter kawat minimum 3 mm dan dengan
bukaan maksimum 9 mm. Keranjang alat pengangkat harus ditutup dengan atap sekurang-
kurangnya dari papan kayu atau plywood dengan tebal minimal 18 mm.
f) Tinggi pintu keranjang minimum 2 m dan mempunyai kunci yang aman. Pintu solid harus mempunyai
panel yang tembus pandang.
g) Jarak dari lantai keranjang ke permukaan tanah tidak boleh lebih dari 50 mm.
h) Keranjang alat pengangkat harus mempunyai mekanisme pengunci elektro mekanik yang hanya
dapat dibuka dari keranjang dan hanya dapat dibuka ketika keranjang berada di permukaan tanah
serta dapat mencegah alat pengangkat sedang aktif ketika keranjang sedang dibuka.
i) Pengangkatan dikendalikan di dalam keranjang alat pengangkat.
j) Semua bagian dari metal harus dihubungkan ke bumi (earth).
k) Alat penyelamat harus ada untuk menghentikan keranjang jika jatuh atau bergerak terlalu cepat.
l) Keterangan pabik pembuat, model dan kapasitas beban harus ditempel dalam keranjang.
m) Harus tersedia suatu mekanisme untuk keadaan darurat dan untuk mengeluarkan orang yang
terjebak dalam keranjang.
n) Harus tersedia alarm darurat di dalam keranjang.
o) Jika memungkinkan, sediakan alat komunikasi antara operator dan personil yang bekerja.
5) Crane dan Alat Pengangkat
a) Tidak dibenarkan melakukan pekerjaan pemindahan atau pengangkatan barang/material dengan
risiko gangguan fisik terhadap tenaga kerja tanpa menggunakan alat pengangkat.
b) Pekerjaan pemindahan atau pengangkatan barang-barang/material denganperbedaan ketinggian
lebih dari 5 m dan berat lebih dari 500 kg harus menggunakan crane, excavator atau forklift.
c) Pengoperasian pesawat angkat dan angkut dapat dibantu oleh petugas pesawat angkat dan
angkut yang mempunyai Lisensi K3 dan buku kerja sesuai jenis dan kualifikasinya. Persyaratan
kompetensi petugas pengangkatan merujuk kepada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
No.PER. 09/Men/VII/2010 tentang Operator dan Petugas Pesawat Angkat dan Angkut
d) Asisten operator harus dilatih untuk memberikan sinyal pada operator dan untuk mengikatkan beban
secara benar dan mengetahui kapasitas pengangkatan crane.
e) Menaikan, menurunkan dan mengangkat muatan dengan pesawat pengangkat harus diatur dengan
sandi isyarat yang seragam dan yang benar-benar dimengerti.
f) Apabila lebih dari seorang tenaga kerja yang bekerja pada peralatan angkatoperator harus bekerja
berdasarkan isyarat hanya dari satu orang yang ditunjuk;
g)
Sebelum dilakukan pengangkatan, beban yang telah ditentukan oleh operator yang dapat diangkat.
h) Tali serat sebelum dipakai harus diperiksa dan selama dalam pemakaian untuk mengangkat tali harus
diperiksa sesering mungkin dan sekurang-kurangnya 3 bulan;
i) Tali baja harus diperiksa pada waktu pemasangan pertama dan setiap hari oleh operator serta
sekurang-kurangnya satu kali dalam seminggu oleh tenaga yang berkeahlian khusus Pesawat Angkat
dan Angkut dari Perusahaan;
j) Tali baja dilarang digunakan jika terdapat kawat yang putus, aus atau karat sesuai
dengan ketentuan
k) Crane harus berdiri/berpijak di atas landasan yang kokoh.
l) Persyaratan pemakaian dan kelaikan peralatan kerja pengangkatan merujuk kepada Peraturan
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER.05/MEN/1985 atau perubahannya (jika ada) tentang
Pesawat Angkat Angkut, serta peraturan terkait lainnya.
m) Semua crane harus dilengkapi dengan perlengkapan keselamatan yang secaraotomatis dapat
memberi tanda peringatan yang j elas, apabila kapasitas angkatnya melampaui yang diizinkan.
n) Crane harus diperiksa setiap minggu, dan diperiksa secara menyeluruh setiap 12 bulan oleh orang
yang berkompeten. Hasil inspeksi harus dicatat.
o) Gigi pengangkat harus dalam kondisi baik dan telah diperiksa secara menyeluruh.
p) Alat kendali (tuas, saklar, dan sebagainya) harus diberi keterangan yang jelas.
q) Harus disediakan ruang yang cukup untuk pelaksanaan pengangkatan yang aman.
r) Setiap jib crane dengan kapasitas lebih dari 1 ton harus mempunyai indikator beban aman (safe load
indicator) yang diperiksa setiap minggu.
s) Kait (hook) harus dilengkapi dengan kunci pengaman (latch).
2.1.8 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pembayaran yang diberikan kepada Penyedia Jasa harus mencakup seluruh biayauntuk penanganan
keselamatan dan kesehatan kerja (K3) termasuk biaya untuk Ahli K3 Konstruksi pada paket pekerjaan yang
mempunyai risiko K3 tinggi dan sedang atauPetugas K3 Konstruksi pada setiap paket pekerjaan yang
mempunyai risiko K3 rendah.
2) Pekerjaan keselamatan dan kesehatan kerja dibayar atas dasar lump sum menurutdaftar pembayaran
yang terdapat dibawah ini, yang dibayar secara angsuran atas dasarbulanan, secara proporsional
berdasarkan kemajuan pekerjaan yang diterima. Jumlah iniharus dipandang sebagai kompensasi penuh
untuk penyediaan semua bahan, peralatan,tenaga kerja, metode dan biaya lainnya yang dianggap
perlu untuk melaksanakanpekerjaan yang sebagaimana mestinya.
3) Pengawas Pekerjaan akan memberi surat peringatan secara bertahap kepadaPenyedia Jasa apabila
Penyedia Jasa menyimpang dari ketentuandalam Seksi 2.19 ini dengan cara memberi surat peringatan ke-
1 dan ke-2. Apabila peringatan ke-2 tidak ditindaklanjuti, maka setiap adanya kejadian dan/atau
kelalaian akibat tidakdilaksanakannyaketentuan dalam Seksi 2.19 ini maka pemotongan pembayaran
akan diterapkan sebagaimanayang diuraikan dalam Pasal 2.6.2.4) dari Spesifikasi ini.
Nomor Mata
Uraian Satuan Pengukuran
Pembayaran
Manajemen Mutu Lump Sum
DIVISI 3
PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK
SEKSI 3.3
PENYIAPAN BADAN JALAN
3.3.1 UMUM
1) Uraian
a) Pekerjaan ini mencakup penyiapan, penggaruan dan pemadatan permukaan tanah dasar atau
permukaan jalan kerikil lama untuk penghamparan, Lapis Fondasi Agregat, Lapis Fondasi Jalan Tanpa
Penutup Aspal, Stabilisasi Tanah (Soil Stabilization) atau Lapis Fondasi Beraspal di daerah jalur lalu lintas
(termasuk jalur tempat perhentian dan persimpangan) dan di daerah bahu jalan baru yang bukan di atas
timbunan baru akibat pelebaran lajur lalu lintas.
b) Penyiapan tanah dasar ini juga termasuk bagian dari pekerjaan yang dipersiapkan untuk dasar lapis
fondasi bawah (sub-base) perkerasan di daerah galian. Tanah dasar harus mencakup seluruh lebar jalur
lalu lintas dan bahu jalan dan pelebaran setempat atau daerah-daerah terbatas semacam itu
sebagaimana ditunjukkan dalam Gambar.
Pekerjaan penyiapan tanah dasar harus diperiksa, diuji dan diterima oleh pengawas Pekerjaan sebelum
lapisan di atasnya akan dilaksanakan.
c) Untuk jalan kerikil, pekerjaan dapat juga mencakup perataan berat dengan motor grader untuk perbaikan
bentuk dengan atau tanpa penggaruan dan tanpa penambahan bahan baru.
d) Pekerjaan ini meliputi galian minor atau penggaruan serta pekerjaan timbunan minor yang diikuti dengan
pembentukan, pemadatan, pengujian tanah atau bahan berbutir, dan pemeliharaan permukaan yang
disiapkan sampai bahan perkerasan ditempatkan di atasnya, yang semuanya sesuai dengan Gambar dan
Spesifikasi ini atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Manajemen Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
b) Kajian Teknis Lapangan : Seksi 1.9
c) Pemeliharaan Jalan Samping dan Bangunan Pelengkapnya : Seksi 1.14
d) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
e) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
f) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
g) Galian : Seksi 3.1
h) Timbunan : Seksi 3.2
i) Lapis Fondasi Agregat : Seksi 3.1
j) Perkerasan Berbutir Tanpa Penutup Aspal : Seksi 3.2
k) Stabilisasi Tanah (Soil Stabilization) : Seksi 3.4
l) Campuran Aspal Panas : Seksi 6.3
m) Pemeliharaan Kinerja Jalan : Seksi 10.1
3) Toleransi Dimensi
a) Elevasi akhir setelah pemadatan tidak boleh lebih tinggi 2 sentimeter atau lebih rendah 3 sentimeter dari
yang disyaratkan atau disetujui.
b) Seluruh permukaan akhir harus cukup rata dan seragam serta memiliki kelandaian yang cukup untuk
menjamin pengaliran air permukaan dan mempunyai kemiringan melintang sesuai rancangan dengan
toleransi ± 0,5%.
4) Standar Rujukan
Standar rujukan yang relevan adalah yang diberikan dalam Pasal 3.2.1.4) dari Spesifikasi ini.
5) Pengajuan Kesiapan Kerja
a) Pengajuan yang berhubungan dengan Galian, Pasal 3.1.1.4), dan Timbunan, Pasal 3.2.1.5) harus dibuat
masing-masing untuk seluruh Galian dan Timbunan yang dilaksanakan untuk Penyiapan Badan Jalan.
b) Penyedia Jasa harus menyerahkan dalam bentuk tertulis kepada Pengawas Pekerjaan segera setelah
selesainya suatu ruas pekerjaan dan sebelum setiap persetujuan yang dapat diberikan untuk
penghamparan bahan lain di atas tanah dasar atau permukaan jalan, berikut ini :
i) Hasil pengujian kepadatan seperti yang disyaratakan dalam Pasal 3.3.3.2) di bawah ini.
ii) Hasil pengujian pengukuran permukaan dan data survei yang menunjukkan bahwa toleransi
permukaan yang disyaratkan dalam Pasal 3.3.1.3) dipenuhi.
6) Jadwal Kerja
a) Gorong-gorong, tembok kepala dan struktur minor lainnya di bawah elevasi tanah dasar atau permukaan
jalan, termasuk pemadatan sepenuhnya atas bahan yang dipakai untuk penimbunan kembali, harus telah
selesai sebelum dimulainya pekerjaan pada tanah dasar atau permukaan jalan. Seluruh pekerjaan
drainase harus berada dalam kondisi berfungsi sehingga menjamin keefektifan drainase, dengan demikian
dapat mencegah kerusakan tanah dasar atau permukaan jalan oleh aliran air permukaan.
b) Bilamana permukaan tanah dasar disiapkan terlalu dini tanpa segera diikuti oleh penghamparan lapis
fondasi bawah, maka permukaan tanah dasar dapat menjadi rusak. Oleh karena itu, luas pekerjaan
penyiapan tanah dasar yang tidak dapat dilindungi pada setiap saat harus dibatasi sedemikian rupa
sehingga daerah tersebut yang masih dapat dipelihara dengan peralatan yang tersedia dan Penyedia
Jasa harus mengatur penyiapan tanah dasar dan penempatan bahan perkerasan di mana satu dengan
lainnya berjarak cukup dekat.
7) Kondisi Tempat Kerja
Ketentuan dalam Pasal 3.1.1.7) dan 3.2.1.7), yang berhubungan dengan kondisi tempat kerja yang disyaratkan,
masing-masing untuk Galian dan Timbunan, harusjuga berlaku bilamana berhubungan dengan semua
pekerjaan Penyiapan Badan Jalan, bahkan pada tempat-tempat yang tidak memerlukan galian maupun
timbunan.
8) Perbaikan Terhadap Penyiapan Badan Jalan yang Tidak Memenuhi Ketentuan
a) Ketentuan yang ditentukan dalam Pasal 3.1.1.8) dan 3.2.1.8) yang berhubungan dengan perbaikan Galian
dan Timbunan yang tidak memenuhi ketentuan, harus juga berlaku bilamana berhubungan dengan
semua pekerjaan Penyiapan Badan Jalan, bahkan untuk tempat-tempat yang tidak memerlukan galian
atau timbunan.
b) Penyedia Jasa harus memperbaiki dengan biaya sendiri atas setiap alur (rutting) atau gelombang yang
terj adi akibat kelalaian tenaga kerja atau lalu lintas atau oleh sebab lainnya dengan membentuk dan
memadatkannya kembali, menggunakan mesin gilas dengan ukuran dan jenis yang diperlukan untuk
pekerjaan perbaikan ini.
c) Penyedia Jasa harus memperbaiki, dengan cara yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, setiap
kerusakan pada tanah dasar yang mungkin terjadi akibat pengeringan, retak, atau akibat banjir atau
akibat kejadian alam lainnya.
9) Pengembalian Bentuk Pekerjaan Setelah Pengujian
Ketentuan dalam Pasal 3.2.1.9) harus berlaku.
10) Pengendalian Lalu Lintas
a) Pengendalian Lalu Lintas harus memenuhi ketentuan dalam Seksi 1.8 Manajemen dan Keselamatan Lalu
Lintas.
b) Penyedia Jasa harus bertanggungjawab atas seluruh konsekuensi dari lalu lintas yang diij inkan melewati
tanah dasar, dan Penyedia Jasa harus melarang lalu lintas yang demikian bilamana Penyedia Jasa dapat
menyediakan sebuah jalan alih (detour) atau dengan pelaksanaan setengah lebar jalan.
3.3.2 BAHAN
Tanah dasar dapat dibentuk dari Timbunan Biasa, Timbunan Pilihan, Lapis fondasi Agregat atau Drainase
Porous, atau tanah asli di daerah galian. Bahan yang digunakan dalam setiap hal haruslah sesuai dengan
yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan, dan sifat-sifat bahan yang disyaratkan untuk bahan yang dihampar
dan membentuk tanah dasar haruslah seperti yang disyaratkan dalam Spesifikasi.
3.3.3 PELAKSANAAN PENYIAPAN BADAN JALAN
1) Penyiapan Tempat Kerja
a) Pekerjaan galian yang diperlukan untuk membentuk tanah dasar harus dilaksanakan sesuai dengan Pasal
3.1.2.1) dari Spesifikasi ini.
b) Seluruh Timbunan yang diperlukan harus dihampar sesuai dengan Pasal 3.2.3 dari Spesifikasi ini.
2) Pemadatan Tanah Dasar
a) Tanah dasar harus dipadatkan sesuai dengan ketentuan yang relevan dari Pasal 3.2.4.3) dari Spesifikasi ini.
b) Ketentuan pemadatan dan jaminan mutu untuk tanah dasar diberikan dalam Pasal 3.2.4 dari Spesifikasi ini.
3) Daya Dukung Tanah Dasar di Daerah Galian
Tanah Dasar pada setiap tempat haruslah mempunyai daya dukung minimum sebagaimana yang diberikan
dalam Gambar, atau sekurang-kurangnya mempunyai CBR minimum 6 % jika tidak disebutkan. Pekeijaan
penyiapan tanah dasar baru dilaksanakan bila pekerjaan lapis fondasi agregat atau perkerasan sudah akan
segera dilaksanakan.
3.3.4 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran untuk Pembayaran
Daerah jalur lalu lintas eksisting yang memerlukan rekonstruksi, akan ditetapkan sebagai lokasi yang
ditingkatkan dan penyiapan badan jalan akan dibayar menurut Seksi ini. Juga penyiapan tanah dasar di
daerah galian untuk jalur lalu lintas dan bahu jalan.
2) Dasar Pembayaran
Kuantitas dari pekerjaan Penyiapan Badan Jalan, diukur seperti ketentuan di atas, akan dibayar per satuan
pengukuran sesuai dengan harga yang dimasukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga untuk Mata
Pembayaran seperti terdaftar di bawah ini, di mana harga dan pembayaran tersebut sudah mencakup
kompensasi penuh untuk seluruh pekerjaan dan biaya lainnya yang telah dimasukkan untuk keperluan
pembentukan pekerjaan penyiapan tanah dasar seperti telah diuraikan dalam Seksi ini.
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
3.3.(1) Penyiapan Badan Jalan Meter Persegi
DEVISI 5
PERKERASAN BERBUTIR DAN PERKERASAN BETON SEMEN
SEKSI 5.3
PEKERASAN BETON SEMEN
5.3.1 UMUM
1) Uraian
Pekerjaan ini meliputi pembuatan Perkerasan Beton Semen (Perkerasan Kaku) dan Lapis Fondasi
Bawah yang dilaksanakan sesuai dengan dengan ketebalan dan bentuk penampang melintang
seperti yang ditunjukkan dalam Gambar.
2) Pekeriaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi Ini
a) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
b) Kajian Teknis Lapangan : Seksi 1.9
c) Bahan dan Penyimpanan : Seksi 1.11
d) Pemeliharaan Jalan Samping dan Bangunan Pelengkapnya : Seksi 1.14
e) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
f) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
g) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
h) Lapis Fondasi Agregat : Seksi 6.1
i) Stabilisasi Tanah (Soil Stabilization : Seksi 6.4
j) Lapis Fondasi Agregat Semen (CTB dan CTSB) : Seksi 6.5
k) Beton dan Beton Kinerja Tinggi : Seksi 7.1
l) Baja Tulangan : Seksi 7.3
3) Toleransi Dimensi
a) Ketentuan yang disyaratkan dalam Pasal 5.3.5.12) harus digunakan.
b) Ketentuan yang disyaratkan dalam Pasal 5.3.9 harus digunakan.
4) Standar Rujukan
Ketentuan yang disyaratkan dalam Pasal 7 .1.1.6) dari Spesifikasi ini harus digunakan dengan
tambahan berikut:
Standar Nasional Indonesia (SNI)
SNI 1966:2008 : Cara uji penentuan batas plastis dan indeks plastisitas tanah.
SNI 1967:2008 : Cara uji penentuan batas cair tanah.
SNI 4431:2011 : Cara uji kuat lentur beton normal dengan dua titik
pembebanan.
SNI 03-4432-1997 : Spesifikasi karet spon siap pakai sebagai bahan pengisi siar muai pada
perkerasan beton dan konstrksi bangunan.
SNI 03-4814-1998 : Spesifikasi bahan penutup sambungan beton tipe elastis tuang
panas.
SNI 03-4815-1998 : Spesifikasi pengisi siar muai siap pakai untuk perkerasan dan bangunan
beton.
SNI 03-6820-2002 : Spesifikasi agregat halus untuk pekerjaan adukan dan plesteran
dengan bahan dasar semen.
SNI 03-6827-2002 : Metode pengujian waktu ikat awal semen portland dengan
menggunakan alat vicat untuk pekerjaan sipil.
SNI 03-6969-2003 : Metode pengujian untuk pengukuran panjang betoninti hasil
pengeboran.
AASHTO:
AASHTO M33-99(2012) : Preformed Expansion Joint Filler for Concrete (Bituminous Type).
AASHTO M80-13 : Coarse Aggregate for Portland Cement Concrete.
AASHTO M194M/M194-13 : Chemical Admixturesfor Concrete.
ASTM:
ASTM C309-11 : Standard Specification for Liquid Membrane - Forming
Compounds for Curing Concrete.
ASTM D2628-91(2016) : Standard Specification for Preformed Polychloroprene
Elastomeric Joint Seals for Concrete Pavements.
ASTM D4791-10 : Standard Test Method for Flat Particles, Elongated Particles, or Flat
and Elongated Particles in Coarse Aggregate.
5) Pengajuan Kesiapan Kerja
Penyedia Jasa harus mengajukan rincian proposal Rencana Pengendalian Mutu untuk aspek
pekerjaan ini sesuai dengan Seksi 1.21 dari Spesifikasi dan juga semua ketentuan yang disyaratkan
dalam Pasal 7.1.1.7).a), b) dan e) dari Spesifikasi ini.
6) Cuaca Yang Diizinkan Untuk Bekerja
Ketentuan tingkat penguapan yang disyaratkan dalam Pasal 7 .1.1. 9) dari Spesifikasi ini harus
digunakan.
7) Perbaikan Terhadap Perkerasan Beton Semen dan Lapis Fondasi Bawah Beton Kurns Yang Tidak
Memenuhi Ketentuan
Ketentuan yang disyaratkan dalam Pasal 7 .1.1.1 0).a) sampai dengan d) dari Spesifikasi ini harus
digunakan.
8) Jadwal Kerja dan Pengendalian Lalu Lintas
a) Ketentuan yang disyaratkan dalam Pasal 6.6.8 harus digunakan.
b) Pengendalian Lalu Lintas harus memenuhi ketentuan Seksi 1.8, Manajemen dan
Keselamatan Lalu Lintas.
9) Peruasokan Beton Campuran Siap Pakai (Readv Mix)
Beton yang dipasok sebagai Campuran Siap Pakai (Ready Mix) oleh peruasok yang berada di
luar kegiatan pekerjaan harus memenuhi ketentuan SNI 4433:2016. Kecuali disebutkan lain dalam
Kontrak maka pembelidalam SNI 4433:2016 haruslah Penyedia Jasa. Syarat-syarat Umum dari
Kontrak dan ketentuan-ketentuan dari Spesifikasi Seksi 5.3 akan didahulukan daripada SNI
4433:2016. Penerapan SNI 4433:2016 tidak membebaskan Penyedia Jasa dari setiap kewajibannya
dalam Kontrak ini.
5.3.2 BAHAN
1) Mutu Perkerasan Beton Semen
Bahan pokok untuk mutu perkerasan beton semen harus sesuai dengan ketentuan Seksi
7.1 dari Spesifikasi ini, kecuali jika disebutkan lain dalam Seksi ini.
2) Agregat Halus untuk Perkerasan Beton Semen
Agregat halus harus memenuhi SNI 03-6820-2002 dan Pasal 7.1.2.3) dari Spesifikasi selain yang
disebutkan di bawah ini. Agregat halus harus terdiri dari bahan yang bersih, keras, butiran yang tak
dilapisi apapun dengan mutu yang seragam, dan harus :
a) Mempunyai ukuran yang lebih kecil dari ayakan ASTM No. 4 (4,75mm).
b) Sekurang-kurangnya terdiri dari 50% (terhadap berat) pasir alam.
c) Jika dua jenis agregat halus atau lebih dicampur, maka setiap sumber harus memenuhi
ketentuan-ketentuan dalam Seksi ini.
d) Setiap fraksi agregat halus buatan harus terdiri dari batu pecah yang memenuhi Pasal 6.3.2.3)
dan haruslah bahan yang non-plastis jika diuji sesuai SNI 1966:2008.
Tabel 6.3.2.1) Sifat-sifat Agregat Halus
Sifat Metode Pengujian Ketentuan
Berat Isi Lepas SNI 03-4804-1998 minimum 1.200 kg/m
Penyerapan oleh Air SNI 1969:2016 maksimum 5%
3) Agregat Kasar untuk Perkerasan Beton Semen
Agregat kasar harus memenuhi AASHTO M80-13 dan Pasal 7.1.2.3) dari Spesifikasi selain dari yang
disebutkan di bawah ini. Terak besi dari tanur tinggi (air cooled blast furnace slag) yang didinginkan
dengan udara dapat digunakan tetapi terak besi dari proses pemumian baja (steel-plant slag) tidak
dapat digunakan.
Tebal 6.3.2.2) Sifat- Sifat Agregat Kasar
Sifat-sifat Metode Pengujian Ketentuan
Kehilangan akibat Abrasi Los SNI 2417:2008 tidak melampaui 40% untuk 500
Angeles putaran
Berat Isi Lepas SNI 03-4804-1998 minimum 1.200 kg/m3
Berat Jenis SNI 1970:2016 minimum 2,1
Penyerapan oleh Air SNI 1970:2016 air cooled blastfurnace slag: maks.
6% lainnya: maks. 2,5%
Bentuk partikel pipih dan SNI 1970:2016 maksimum 25%
lonjong dengan rasio 3: 1
Bidang Pecah, tertahan SNI 7619:2012 minimum 95/90\
ayakan No.4
Catatan:
1) 95/90 menunjukkan bahwa 95% agregat kasar mempunyai muka bidang pecah satu atau
lebih dan 90% agregat kasar memounyai muka bidang pecah dua atau lebih.
4) Semen dan Abu Terbang
Semen Portland Biasa (Ordinary Portland Cement, OPC) Tipe 1 atau Tipe 3, Portland Pozzolana
Cement (PPC) harus memenuhi Pasal 7.1.2.1) dari Spesifikasi ini.
Abu Terbang harus memenuhi SNI 2460:2014.
Abu Terbang maksimum yang dapat digunakan adalah 25 % dari berat bahan pengikat hanya
untuk pemakaian Ordinary Portland Cement (OPC) Tipe I dan tidak dapat digunakan untuk
pemakaian semen Portland Pozzolana Cement (PPC).
5) Air
Air harus memenuhi spesifikasi Pasal 7 1.2.2)
6) Baja Tulangan
Baja tulangan harus sesuai dengan ketentuan Seksi 7.3 dari Spesifikasi ini, dan detailnya tercantum
dalam Gambar.
7) Membran Kedap Air
Membran yang kedap air di bawah perkerasan harus berupa lembaran polyethene dengan
tebal 125 mikron atau yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. Bila diperlukan sambungan, maka
harus dibuat tumpang tindih sekurang-kurangnya 300 mm.
8) Bahan tambah
Bahan tambah kimiawi (admixture) yang digunakan harus sesuai dengan AASHTO Ml94M/Ml94-13.
Bahan tambah yang mengandung calcium chloride, calcium formate, dan triethanolamine tidak
boleh digunakan.
Kondisi berikut harus dipenuhi :
a) Untuk kombinasi 2 (dua) atau lebih bahan tambahan, kompatibilas bahan tambahan
tersebut harus dinyatakan dengan sertifikat tertulis dari pabriknya.
b) Untuk campuran dengan abu terbang (fly ash) kurang dari 50 kg/m³, kontribusi alkali total
(dinyatakan dengan NaO ekivalen) dari semua bahan tambahan yang digunakan pada
campuran tidak boleh melebihi 0,20 kg/m³.
Super plasticizer/hinge range water reducer dapat digunakan atas persetujuan tertulis dari Pengawas
Pekerjaan.
9) Bahan untuk Perawatan
Bahan membran untuk perawatan haruslah cairan berpigmen putih yang memenuhi ASTM C309-
ll atau bahan/metoda lain yang disetujui Pengawas Pekerjaan. Bahan membran tanpa wama
atau bening tidak akan disetujui.
10) Bahan Penutup Sambungan (Joint Sealer) dan Bahan Penqisi Sambungan (Joint Filler)
a) Bahan penutup yang dituang untuk sambungan harus memenuhi ketentuan SNI 03-4814-1998.
b) Bahan pengisi yang dibentuk sebelumnya untuk sambungan harus memenuhi ketentuan-
ketentuan AASHTO M33-99(2012), SNI 03-4432-1997, SNI 03-4815-1998, atau ASTM D2628-
91(2016), sebagaimana yang disebutkan dalamGambar atau oleh Pengawas Pekerjaan dan
harus dilubangi untuk memberikan tempat untuk ruji jika disyaratkan dalam Gambar. Bahan
pengisi untuk setiap sambungan harus dikerjakan dalam selembar tunggal untuk lebar dan
kedalaman yang diperlukan untuk sambungan kecuali jika disetujui lain oleh Pengawas
Pekerjaan. Bilamana penggunaan lebih dari selembar disetujui untuk suatu sambungan, tepi-
tepi lembaran harus diikat dengan rapat, dan dipasang dengan akurat terhadap bentuk,
dengan cara distapler atau cara pengikat handal lainnya yang dapat diterima Pengawas
Pekerjaan.
11) Beton
a) Bahan Pokok Campuran
Persetujuan untuk proporsi bahan pokok campuran harus didasarkan pada hasil percobaan
campuran (trial mix) yang dibuat oleh Penyedia Jasa sesuai ketentuan Seksi 7.1 dari
spesifikasi ini.
Agregat kasar dan halus harus sesuai dengan ketentuan Seksi 7 .1 dari Spesifikasi ini.
Untuk menentukan rasio agregat kasar dan agregat halus, proporsi agregat halus harus
dipertahankan seminimum mungkin. Akan tetapi, sekurang-kurangnya 40% agregat dalam
campuran beton terhadap berat haruslah agregat halus yang didefinisikan sebagai agregat
yang lolos ayakan 4,75 mm.
Agregat gabungan tidak boleh mengandung bahan yang lebih halus dari 0,075 mm sebesar
2% kecuali bahan pozolan. Penyedia Jasa boleh memilih agregat kasar sampai ukuran
maksimum 38 mm, asalkan : campuran tersebut tidak mengalami segregasi; kelecakan yang
memadai untuk instalasi yang digunakan dapat dicapai dan kerataan permukaan yang
disyaratkan tetap dapat dipertahankan. Menurut pendapatnya, Pengawas Pekerjaan dapat
meminta Penyedia Jasa untuk mengubah ukuran agregat kasar yang telah dipilih oleh
Penyedia Jasa.
Tindakan-tindakan tambahan, terruasuk penurunan ukuran maksimum agregat, dapat
dilakukan untuk mengendalikan segregasi dari beton dalam acuan gelincir (slip form)
yang berasal oleh truk terakhir.
Ketika proporsi takaran yang sesuai telah diputuskan dan disetujui, proporsi-proporsi tersebut
hanya dapat diubah dengan persetujuan Pengawas Pekerjaan.
b) Kadar Bahan Pengikat untuk Perkerasan Beton Semen
Berat semen yang disertakan dalam setiap meter kubik beton yang terpadatkan untuk
Perkerasan Beton Semen tidak boleh kurang dari jumlahsemen untuk keperluan pencapaian
durabilitas beton dan tidak lebih dari jumlah semen yang akan mengakibatkan suhu beton
yang tinggi. Ketentuan jumlah semen minimum dan jumlah semen maksimum harus
tercantum dalam dokumen rancangan campuran beton sesuai dengan kondisi lingkungan
pekerjaan dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
c) Kekuatan
Ketentuan minimum untuk kuat lentur pada umur 28 hari untuk PerkerasanBeton Semen
diberikan dalam tabel berikut ini :
Tabel 5.3.2.3) Kuat Lentur Minimum untuk Perkerasan Beton Semen
Uraian Metode Pengajuan Nilai
Kuat Lentur pada umur 28 hari ⁽¹⁾ untuk Beton SNI4431:2011 4,7⁽³⁾
Percobaan Campuran⁽²⁾ min. (MPa)
Kuat Lentur pada umur 28 hari⁽¹⁾ untuk pada SNI4431:2011 4,5⁽³⁾
Perkerasan Beton Semen⁽²⁾ (pengendalian
produksi) min. (MPa)
Catatan:
(1) Beton untuk Perkerasan Beton Semen Fast Track pada umur 8 jam dan 24 jam sesuai
dengan mata pembayaran yang diuraikan pada Pasal 6.3.10.2)
(2) Ukuran balok uji 500 mm x 150 mm x 150 mm dengan jarak antar perletakan 450 nun
dan ruasing-ruasing jarak kantilever 25 mm
(3) Beton untuk Perkerasan Beton Semen dalam pekerjaan permanen harus
memenuhi ketentuan kuat lentur minimum untuk Beton Perkerasan yang diberikan
dalam Tabel 5.3.2.3). Nilai kuat tekan minimum untuk produksi dapat disesuaikan
berdasarkan perbandingan nilai kuat lentur dan kuat tekan yang dicapai untuk
serangkaian pengujian yang tidak kurang dari 16 pengujian, 8 pengujian untuk kuat
tekan dan 8 pengujian untuk kuat lentur pada rancangan yang disetujui.
Penyesuaian Nilai Kuat Tekan minimum untuk pengendalian produksi yang diberikan
dalam Tabel 5.3.2.3) akan mengikuti perintah atau persetujuan dari Pengawas
Pekerjaan.
Untuk kekuatan yang terjadi pada 7 hari, sementara disyaratkan 80% dari kuat lentur lapangan
yang terjadi. Pengawas Pekerjaan dapat, menurut pendapatnya, pada setiap saat sebelum
atau selama kegiatan beton perkerasan, menaikkan atau menurunkan kekuatan minimum
yang terjadi pada umur 7 hari.
Kuat tekan rata-rata Lapis Fondasi Bawah Beton Kurus pada umur 28 hari dari produksi harian
80 -110 kg/cm².
d) Konsistensi untuk Perkerasan Beton Semen
Konsistensi beton harus ditentukan dengan mengukur slump sesuai dengan SNI 1972:2008.
Penyedia Jasa harus mengusulkan slump untuk setiap campuran beton dengan rentang :
- 25 - 38 mm untuk beton yang akan dibentuk dengan acuan berjalan (slipform)
- 38 - 75 mm untuk beton yang akan di hampar secara manual ( acuan-tetap).
Rasio air be bas - semen untuk kondisi agregat jenuh kering permukaan harus ditentukan
dengan berdasarkan kebutuhan untuk mencapai kekuatan dan durabilitas beton. Nilai
rasio air bebas-semen harus tercantum dalam dokumen rancangan campuran beton yang
disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
e) Keseragaman Campuran Beton
Sifat-sifat campuran beton harus sesuai dengan tabel berikut ini :
Ketentuan, Ditunjukkan sebagai
Perbedaan Maksimum yang
Pengujian diizinkan pada Hasil Pengujian dari
Benda Uji yang diambil dari Dua
Lokasi dalam Takaran Beton
Berat per meter kubik yang dihitung berdasarkan
16
bebas rongga udara (kg/m')
Kadar rongga udara, volume % dari beton 1
Slump (mm) 25
Kadar Agregat Kasar, berat porsi dari setiap
benda uji yang tertahan avakan No.4 (4,75 mm), 6
%
Berat Isi mortar bebas udara (tidak kurang dari 3
silinder akan dicetak dan diuji untuk tiap-tiap
benda uji) berdasarkan rata-rata dari pengujian 1,6
semua benda uji yang akan dibandingkan, %
Kuat tekan rata-rata pada umur 7 hari untuk setiap
benda uji, berdasarkan kuat rata-rata dari
7,5
pengujian semuabenda uji yang dibandingkan,
%.
f) Pengambilan Benda Uji (Sampling)
Untuk tujuan dari Pasal 6.3.2 dan Pasal 6.3.10 ini, suatu lot akan didefinisikan sebagai sampai
50 m untuk yang dibentuk dengan acuan bergerak dan sampai 30 m³ untuk yang dibentuk
dengan acuan tetap.
Untuk setiap lot, dua pasang benda uji balok harus dicetak untuk pengujian kuat lentur,
sepasang yang pertama untuk 7 hari dan sepasang lainnya pada umur 28 hari.
Bilamana hasil pengujian kuat lentur di atas tidak mencapai 90% dari kuat lentur yang
disyaratkan dalam Tabel 6.3.2.3) maka pengambilan benda uji inti (core) di
lapangan,minimum 4 benda uji, untuk pengujian kuat tekan dapat dilakukan. Jika kuat
tekan benda uji inti (core) yang diperoleh ini mencapai kuat tekan yang diperoleh dari
campuran beton yang sama, yang digunakan untuk pengujian kuat lentur sebelumnya,
maka produk beton ini dapat diterima untuk pembayaran.
5.3.3 PERALATAN
1) Umum
Peralatan harus memenuhi ketentuan dalam Seksi 7.1 dari Spesifikasi ini. Penghamparan
dapat dilakukan baik dengan menggunakan acuan bergerak (slip form) maupun acuan tetap
(fixedform)
2) Mesin Penghampar dan Pembentuk (Spreading and Fi ni shing Machi nes)
Mesin penghampar harus dirancang sedemikian hingga dapat mengurangi segregasi pada
campuran beton. Mesin pembentuk (finishing machines) harus dilengkapi dengan sepatu melintang
(tranverse screeds) yang dapat bergerak bolak-balik (oscillating type) atau alat lain yang serupa untuk
memadatkan (stricking off) beton sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 6.3.5 dari Spesifikasi ini.
3) Kendaraan Pengangkut
Penghantar jenis agitator (penggoyang bolak-balik) atau pencampur harus mampu menuangkan
beton dengan konsistensi adukan yang disyaratkan. Beton untuk yang dibentuk dengan acuan
bergerak dapat diangkut dengan dump truck sesuai persetujuan Pengawas Pekerjaan. Campuran
beton yang diangkut dengan harus dirancang khusus untuk tujuan ini.
4) Pencamouran Beton
Peruasokan Beton Siap Pakai diizinkan untuk penghamparan dengan acuan tetap (fixed form) sesuai
dengan hasil demonstrasi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa bahwa kecepatan penghantaran,
mutu, dan kesinambungan yang disyaratkan dapat dipenuhi oleh peruasok beton siap pakai. Alat
pencampur tetap (stationary mixer) yang mempunyai kapasitas gabungan tidak kurang dari 60
meter kubik per jam harus dilengkapi penghampar dengan acuan bergerak kecuali jika dapat
ditunjukkan bahwa kecepatan penghantaran, mutu, dan kesinambungan yang disyaratkan dapat
dipenuhi pakai.
5) Vibrator (Penggetar)
Vibrator, untuk menggetarkan seluruh lebar perkerasan beton, dapat berupa jenis "surface pan"
atau jenis "internal" dengan tabung celup (immersed tube) atau "multiple spuds". Vibrator dapat
dipasang pada mesin penghampar atau mesin pembentuk, atau dapat juga dipasang pada
kendaraan (peralatan) khusus. Vibrator tidak boleh menyentuh rakitan sambungan, perlengkapan
untuk memindahkan beban (load transfer devices), tanah dasar dan acuan (form) samping. Frekuensi
vibrator "surface pan" tidak boleh kurang dari 3500 impuls per menit (58 Hz), dan Frekuensi vibrator
internal tidak boleh kurang dari 5000 impuls per menit (83 Hz) untuk vibrator tabung dan tidak kurang
dari 7000 impuls per menit (117 Hz) untuk "vibrator spud''.
Bila vibrator spud, baik dijalankan dengan tangan maupun dipasang pada mesin penghampar
(spreader) atau pembentuk (finishing), yang digunakan di dekat acuan, frekuensinya tidak boleh
kurang dari 3500 impuls per men it (58 Hz).
6) Gergaji Beton
Bilamana sambungan yang dibentuk dengan penggergajian (saw joints) disyaratkan, Penyedia Jasa
harus menyediakan peralatan gergaji dalam jumlah dan kapasitas yang memadai dan mampu
menyelesaikan penggergajian dengan tepi pisau berintan yang didinginkan dengan air atau
dengan gurinda (abrasive wheel) sesuai ukuran yang ditentukan. Penyedia Jasa harus menyediakan
paling sedikit 1 gergaji yang siap pakai (standby). Sebuah pisau gergaji cadangan harus disediakan di
tempat kerja setiap saat selama kegiatan penggergajian. Penyedia Jasa harus menyediakan fasilitas
penerangan yang memadai untuk penggergajian di malam hari. Seluruh peralatan ini harus berada
di tempat kerja sebelum dan selama pekerjaan perkerasan beton.
7) Acuan
Acuan samping yang lurus harus terbuat dari logam dengan ketebalan tidak kurang dari 5 mm dan
harus disediakan dalam ruas-ruas dengan panjang tidak kurang dari 3 m. Acuan ini sekurang-
kurangnya mempunyai kedalaman sama dengan ketebalan perkerasan jalan tanpa adanya
sambungan horisontal, dan lebar dasar acuan tidak kurang dari kedalamnya. Acuan yang dapat
disesuaikan (fleksibel) atau lengkung dengan radius yang sesuai harus digunakan untuk tikungan
dengan radius 30,0 m atau kurang. Acuan yang dapat disesuaikan (fleksibel) atau lengkung harus
dirancang sedemikian hingga dapat diterima oleh Pengawas Pekerjaan. Acuan harus dilengkapi
dengan sarana yang memadai untuk keperluan peruasangan, sehingga bila telah terpasang acuan
tersebut dapat menahan, tanpa adanya lentingan atau penurunan, segala benturan dan getaran dari
alat pemadat dan pembentuk. Batang flens (flange braces) harus dilebihkan keluar dari dasar tidak
kurang dari % tinggi acuan. Acuan yang permukaan atasnya miring, bengkok, terpuntir atau patah
harus disingkirkan dari tempat pekerjaan. Acuan bekas yang diperbaiki tidak boleh digunakan sebelum
diperiksa dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. Permukaan atas acuan tidak boleh berbeda lebih
dari 3 mm dalam 3 meter dan pada kaki tegaknya tidak boleh lebih dari 6 mm. Acuan ini harus
dilengkapi juga dengan pengunci ujung-ujung bagian yang bersambungan.
5.3.4 SAMBUNGANGAN (JOINTS)
Sambungan harus dibuat dengan tipe, ukuran dan pada lokasi seperti yang ditentukan dalam
Gambar. Semua sambungan harus dilindungi agar tidak keruasukan bahan yang tidak dikehendaki
sebelum ditutup dengan bahan pengisi.
Sambungan memanjang dari Lapis Fondasi Bawah Beton Kurus harus digeser sekurang-kurangnya
20 cm dari sambungan memanjang dari perkerasan beton yang dikerjakan.
Sambungan memanjang dari Lapis Fondasi Bawah Beton Kurus harus digeser sekurang-kurangnya
20 cm dari sambungan memanjang dari perkerasan beton yang dikerjakan.
1) Sambungan MemanJang untuk Perkerasan Beton Semen
Batang baja ulir dengan panjang, ukuran, dan jarak seperti yang disyaratkan harus diletakkan tegak
lurus dengan sambungan memanjang memakai peralatan mekanis atau dipasang dengan besi
penahan (chair) atau penahan lainnya yang disetujui untuk mencegah pergeseran. Batang
pengikat (tie bars) tersebut tidak boleh dicat atau dilapisi aspal atau bahan lain atau diruasukkan
dalam tabung atau sleeves kecuali untuk keperluan sambungan pada pelebaran lanjutan.
Bilamana ditunjukkan dalam Gambar dan bila lajur perkerasan yang bersebelahan
dilaksanakan terpisah, acuan samping terbuat dari baja harus digunakan untuk membentuk lidah
dan alur (keyway) sepanjang sambungan konstruksi. Baja pengikat, kecuali yang terbuat dari baja rel,
dapat dibengkokkan dengan sudut tegak terhadap acuan dari lajur pertama yang dilaksanakan
dan diluruskan kembali sampai posisi tertentu sebelum beton lajur yang bersebelahan dihamparkan
atau sebagai pengganti baja pengikat yang dibengkokkan dapat digunakan 2 batang baja
pengikat yang disambung.
Sambungan memanjang acuan (longitudinalform joint) terdiri dari lidah dan alur yang tegak lurus
permukaan tepi perkerasan. Sambungan tersebut harus dibentuk dengan peralatan secara
mekanis maupun secara manual sampai memenuhi ukuran dan garis yang ditunjukkan dalam
Gambar, sewaktu beton ruasih dalam tahap plastis. Alur ini harus diisi dengan bahan pracetak
yang memanjang atau diisi dengan bahan penutup yang ditentukan.
Sambungan memanjang tengah (longitudinal centre joint) harus dibuat sedemikian rupa sehingga
ujungnya berhubungan dengan sambungan melintang (transverse joint), bila ada.
Sambungan memanjang tipe sisipan permanen (longitudinal permanent insert tipe joint) harus
dibentuk dengan meruasang bahan lentur yang memanjang (strip) yang tidak bereaksi secara
kimiawi dengan bahan-bahan kimia dalam beton. Lehar bahan memanjang (strip) ini harus cukup
untuk membentuk bidang yang diperlemah dengan kedalaman yang ditunjukkan dalam Gambar.
Sambungan dengan tipe bidang yang diperlemah (weaken plane type joint) tidak perlu dipotong
(digergaji). Ketebalan bahan memanjang (strip) tidak boleh kurang dari 0,5 mm dan harus
disisipkan memakai peralatan mekanik sehingga bahan dapat dipasang secara menerus (tidak
terputus). Bagian permukaan bahan memanjang harus atas ditempatkan di bawah permukaan
perkerasan yang telah selesai sebagaimana ditunjukkan dalam Gambar.
Bahan memanjang (strip) yang disisipkan ini tidak boleh dibentuk ulang dari posisi vertikal selama
peruasangan atau karena kegiatan pekerjaan penyelesaian yang dilaksanakan pada beton.
Alinyemen sambungan harus sej ajar dengan garis sumbu jalan dan harus bebas dari ketidakteraturan
setempat. Alat peruasangan mekanik harus menggetarkan beton selama bahan memanjang
tersebut disisipkan, sedemikian rupa agar beton yang tergetar kembali rata sepanjang tepi bahan
memanjang (strip) tersebut tanpa menimbulkan segregasi atau rongga udara.
2) Sambungan Ekspansi Melintang (Transverse Expansion Joint )
Filler (bahan pengisi) untuk sambungan ekspansi (expansionjointfiller) harus menerus dari acuan ke
acuan, dibentuk sampai tanah dasar dan dibentuk pada lidah alur sepanjang acuan. Filler
sambungan pracetak (preform joint filler) harus disediakan dengan panjang sama dengan lebar
satu lajur. Filler yang rusak atau yang sudah diperbaiki tidak boleh digunakan, kecuali bila
disetujui Pengawas Pekerjaan.
3) Filler sambungan ini harus ditempatkan pada posisi vertikal. Alat bantu atau pemegang yang disetujui
harus digunakan untukmenjagaagarfillertetap padagaris dan alinyemen yang semestinya, selama
penghamparan dan penyelesaian pekerjaan beton. Sambungan yang telah selesai tidak boleh
berbeda lebih dari 5 mm pada alinemen horisontal terhadap suatu garis lurus. Bila filler
sambungan adalah bagian-bagian yang dirakit, maka di antara unit-unit yang bersebelahan tidak
boleh terdapat celah. Sumbat atau gumpalan beton tidak diperkenankan di manapun dalam
rongga ekspansi.
4) Sambungan Susut Melintang (Transverse Contraction .Joint )
Sambungan ini terdiri dari bidang yang diperlemah dengan membentuk atau membuat alur
dengan pemotongan pada permukaan perkerasan, disamping itu bilamana ditunjukkan
dalam Gambar juga harus mencakup perlengkapan untuk memindahkan beban (load transfer
assemblies).
a) Sambungan Susut Laiur Melintang (Transverse Strip Contraction Joints )
Sambungan ini harus dibentuk dengan meruasang bagian lajur melintang (strip)
sebagaimana ditunjukkan Gambar.
b) Alur vang Dibentuk (Formed Grooves)
Alur ini harus dibuat dengan menekankan perlengkapan yang disetujui ke dalam beton
yang ruasih plastis. Perlengkapan tersebut harus tetap di tempat sekurang-kurangnya sampai
beton mencapai tahap pengerasan awal, dan kemudian harus dilepas tanpa merusak
beton di dekatnya, kecuali bilamana perlengkapan tersebut memang dirancang untuk
tetap terpasang pada sambungan.
c) Sambungan Susut Gergaiian (Sawn Contraction Joint )
Sambungan ini harus dibentuk dengan membuat alur dengan gergaji beton pada
permukaan perkerasan dengan lebar, kedalaman, jarak dan garis sesuai dengan yang
ditunjukkan dalam Gambar. Setelah setiap sambungan digergaji, bekas gergaj ian dan
permukaan beton yang bersebelahan harus dibersihkan.
Penggergajian untuk membentuk sambungan harus dilakukan sesegera mungkin
setelah beton cukup mengeras agar pengergajian dapat dilakukan dengan hasil yang
rapih tanpa menimbulkan keretakan, dan umumnya tidak kurang dari 4 jam tetapi dalam
segala hal tidak lebih dari waktu ikat akhir (umumnya sekitar 10 jam tergantungjenis
semennya) setelah pemadatan akhir beton, diambil mana yang lebih pendek waktunya.
Semua sambungan harus dibentuk dengan pemotongan sebelum terjadi retak susut yang
tidak terkendali. Bila perlu, kegiatan penggergajian harus dilakukan siang dan malam
dalam cuaca apapun. Penggergajian untuk membentuk sambungan harus ditangguhkan
bilamana keretakan terjadi pada atau dekat lokasi gergajian pada saat sebelum digergaji.
Penggergajian untuk membentuk sambungan tidak boleh dilanjutkan bilamana keretakan
meluas di depan gergaji. Bilamana terjadi kondisi ekstrim sedemikian hingga tidaklah praktis
untuk mencegah keretakan dengan penggergajian yang lebih dini, alur sambungan
kontraksi harus dibuat sebelum beton mencapai pengerasan tahap awal sebagaimana
disebut di atas. Secara umum, setiap sambungan harus di bentuk dengan penggergajian
yang berurutan dan teratur.
Penggergajian untuk membentuk sambungan harus dilakukan sesegera mungkin
setelah beton cukup mengeras agar pengergajian dapat dilakukan dengan hasil yang
rapih tanpa menimbulkan keretakan, dan umumnya tidak kurang dari 4 jam tetapi dalam
segala hal tidak lebih dari waktu ikat akhir (umumnya sekitar 10 jam tergantungjenis
semennya) setelah pemadatan akhir beton, diambil mana yang lebih pendek waktunya.
Semua sambungan harus dibentuk dengan pemotongan sebelum terjadi retak susut yang
tidak terkendali. Bila perlu, kegiatan penggergajian harus dilakukan siang dan malam
dalam cuaca apapun. Penggergajian untuk membentuk sambungan harus ditangguhkan
bilamana keretakan terjadi pada atau dekat lokasi gergajian pada saat sebelum digergaji.
Penggergajian untuk membentuk sambungan tidak boleh dilanjutkan bilamana keretakan
meluas di depan gergaji. Bilamana terjadi kondisi ekstrim sedemikian hingga tidaklah praktis
untuk mencegah keretakan dengan penggergajian yang lebih dini, alur sambungan
kontraksi harus dibuat sebelum beton mencapai pengerasan tahap awal sebagaimana
disebut di atas. Secara umum, setiap sambungan harus di bentuk dengan penggergajian
yang berurutan dan teratur.
d) Sambungan Susut Melintang vang Dibentuk Densan Acuan (Transverse Formed
Contraction Joints)
Sambungan ini harus memenuhi ketentuan Pasal 5.5.4.1) untuk sambungan memanjang
yang dibentuk dengan acuan (longitudinalformedjoints).
e) Sambungan KonstruksiMelintang (Transverse Construction Joints )
Sambungan ini harus dibuat bila pekerjaan beton berhenti lebih dari 30 menit. (sebelum
terjadinya pengikatan awal). Sambungan konstruksi melintang tidak boleh dibuat pada
jarak kurang dari 1,8 meter dari sambungan muai, sambungan susut, atau bidang
yang diperlemah lainnya. Bilamana dalam waktu penghentian terse but campuran beton
belum cukup untuk membuat perkerasan sepanjang minimum 1,8 meter, maka kelebihan
beton pada sambungan sebelurnnya harus dipotong dan dibuang sesuai dengan yang
diperintahkan Pengawas Pekerjaan. Dalam segala hal sambungan konstruksi melintang
tidak boleh kurang dari sepertiga panjang segmen.
5) Perlengkapan Pemindahan Beban (Lood Construction Joints )
Bila digunakan ruji (dowel), maka harus dipasang sejajar dengan permukaan dan garis sumbu
perkerasan beton, dengan memakai penahan atau perlengkapan logam lainnya yang dibiarkan
tertinggal dalam perkerasan.
Ujung dowel harus dipotong dengan rapi agar permukaannya rata. Bagian setiap dowel yang diberi
pelumas sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar, harus dilapisi sampai merata dengan
bahan aspal atau bahan pelumas yang disetujui, agar bagian dowel terse but tidak ada melekat
pada beton. Penutup (selubung) dowel dari PVC atau logam yang disetujui Pengawas Pekerjaan,
harus dipasang pada setiap batang dowel hanya digunakan dengan sambungan ekspansi.
Penutup atau selubung tersebut harus berukuran pas dengan dowel dan ujungnya yang tertutup
harus kedap air.
Sebagai pengganti rakitan dowel pada sambungan kontraksi, batang dowel bisa diletakkan
dalam seluruh ketebalan perkerasan dengan perlengkapan mekanik yang disetujui Pengawas
Pekerjaan.
Sebelum menghampar beton, toleransi alinyemen dari ruasing-ruasing dowel pada lokasi
manapun sebagaimana yang diukur pada rakitan dowel haruslah ± 2 mm untuk dua per tiga jumlah
dowel dalam sambungan, ± 4 mm untuk satu dari sisa sepertiga jumlah dowel dalam sambungan,
dan ± 2 mm antar dowel yang berdampingan dalam arah vertikal maupun horisontal. Pada saat
pengecoran posisi dowel harus bisa dijamin tidak berubah.
6) Penutup Sambungan (Sealing Joint)
Sambungan harus ditutup, dengan bahan penutup yang memenuhi Pasal 5.3.2.9) dari Spesifikasi ini,
segera mungkin setelah periode perawatan beton berakhir dan sebelum perkerasan dibuka untuk
lalu lintas, terrnasuk peralatan PenyediaJasa. Sebelum ditutup, setiap sambungan harus dibersihkan
dari bahan yang tidak dikehendaki, terrnasuk bahan perawatan (membrane curing compound) dan
perrnukaan sambungan harus bersih dan kering ketika diisi dengan bahan penutup.
Bahan penutup (joint sealer) yang digunakan pada setiap sambungan harus memenuhi detail yang
ditunjukan dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan.
Bahan penutup yang digunakan secara panas harus diaduk selama pemanasan untuk mencegah
terjadinya pemanasan setempat yang berlebihan. Penuangan harus dilakukan sedemikian hingga
bahan penutup tersebut tidak tumpah pada permukaan beton yang terekspos. Setiap kelebihan
bahan penutup pada permukaan beton harus segera disingkirkan dan permukaan perkerasan
dibersihkan. Penggunaan pasir atau bahan lain sebagai bahan peresap terhadap bahan penutup ini
tidak diperkenankan.
5.3.5 PELAKSANAAN
1) Umum
Sebelum mulai pekerjaan beton semua pekerjaan lapis fondasi bawah, selongsong (ducting) dan
kerb yang berdekatan harus sudah selesai dan disetujui Pengawas Pekerjaan.
Survei elevasi harus dilakukan pada lapis fondasi bawah dan setiap lokasi yang lebih tinggi 5 mm dari
elevasi rancangan harus diperbaiki sebelum dilakukannya setiap pekerjaan berikutnya.
2) Acuan dan Alat Pengendali Elevasi
Acuan dan alat pengendali elevasi Genis kawat atau lainnya) harus dipasang secukupnya di
muka bagian perkerasan yang sedang dilaksanakan agar diperoleh kinerja dan persetujuan atas
semua kegiatan yang diperlukan pada atau berdekatan dengan garis-garis acuan. Acuan harus
dipasang pada tempatnya dengan menggunakan sekurang-kurangnya 3 paku untuk setiap ruas
sepanjang 3 m. Sebuah paku harus diletakkan pada setiap ujung sambungan. Bagian-bagian
acuan haruskokoh dan tidak goyah. Perbedaan permukaan acuan dari garis yang sebenamya tidak
boleh lebih dari 5 mm. Acuan harus dibuat sedemikian rupa sehingga tahan, tanpa terlihat
adanya lentingan atau penurunan, terhadap benturan dan getaran dari peralatan pemadat dan
penyelesaian. Acuan harusbersih dan dilapisi pelumas sebelum beton dihamparkan Ceceran beton
yang tertumpah pada permukaan beton yang telah selesai dihampar harus disingkirkan dengan cara
yang disetujui.
Alinyemen dan elevasi kelandaian acuan harus diperiksa dan bila perlu diperbaiki oleh Penyedia Jasa
segera sebelum beton dicor. Bilamana acuan berubah posisinya atau kelandaiannya tidak stabil,
maka harus diperbaiki dan diperiksa ulang.
3) Pengecoran Beton
Beton harus dicor dengan ketebalan sedemikian rupa sehingga pekerjaan pemindahan sedapat
mungkin dihindari. Kecuali truk pencampur, truk pengaduk, atau alat angkutan lainnya yang
dilengkapi dengan alat penumpah beton tanpa menimbulkan segregasi bahan, beton harus
dituangkan ke dalam alat penghampar dan dihamparkan secara mekanis sedemikian rupa untuk
mencegah segregasi. Penghamparan harus dilakukan secara menerus di antara sambungan
melintang tanpa sekatan sementara. Penghamparan secara manual diperlukan harus dilakukan
dengan memakai sekop bukan perlengkapan perata (rakes). Tenaga kerja tidak boleh menginjak
hamparan beton yang masih baru dengan memakai sepatu yang dilekati oleh tanah atau kotoran
lainnya.
Bilamana beton yang dicor bersambungan dengan lajur perkerasan yang telah selesai terlebih dahulu,
dan peralatan mekanik harus dijalankan di atas lajur tersebut, kekuatan beton lajur itu harus sudah
mencapai sekurang-kurangnya 90% dari kekuatan yang ditentukan untuk beton 28 hari. Bilamana
hanya peralatan penyelesaian yang akan melewati lajur yang ada, penghamparan pada lajur yang
bersebelahan dapat dilakukan setelah umur beton tersebut mencapai 3 hari.
Beton harus dipadatkan secara merata pada tepi dan sepanjang acuan, sepanjang dan pada kedua
sisi setiap sambungan, dengan menggunakan vibrator yang dimasukkan ke dalam beton. Vibrator
tidak boleh menyentuh langsung perlengkapan sambungan atau sisi acuan. Vibrator tidak boleh
digunakan lebih dari 5 detik pada setiap tempat.
Beton harus dituangkan sedekat mungkin dengan sambungan ekspansi dan sambungan kontraksi
tanpa merusaknya, tetapi tidak dituangkan langsung dari corong curah atau penampung (hopper )
ke arah perlengkapan sambungan kecuali jika penampung (hopper) tersebut telah ditempatkan
sedemikian rupa sehingga penumpahan beton tidak menggeser posisi sambungan.
Ceceran beton yang tertumpah pada permukaan beton yang telah selesai dihampar harus
disingkirkan dengan cara yang disetujui.
4) Pemasangan Baja Tulangan
Setelah beton dituangkan, beton harus dibentuk agar memenuhi penampang melintang yang
ditunjukan dalam Gambar. Bilamana perkerasan beton bertulang dihampar dalam dua lapis, lapis
bawah harus digetar dan dipadatkan sampai panjang dan kedalaman tertentu sehingga anyaman
kawat baja atau hamparan baja tulangan dapat diletakkan di atas beton dengan tepat. Baja
tulangan harus langsung diletakkan di atas hamparan beton tersebut, sebelum lapisan atasnya
dituangkan, digetar dan dihampar. Lapis bawah beton yang sudah dituang lebih dari 30 menit tanpa
diikuti penghamparan lapis atas harus dibongkar dan diganti dengan beton yang baru atas biaya
Penyedia Jasa. Bilamana perkerasan beton dibuat langsung dalam satu lapisan, baja tulangan harus
diletakkan dengan kaku sebelum pengecoran beton, atau dapat dihampar pada kedalaman sesuai
dengan yang ditunjukkan dalam Gambar pada beton yang masih dalam tahap plastis, setelah
terhampar, dengan memakai peralatan mekanik atau vibrator.
Sambungan antara anyaman kawat baja, kawat baja pertama dari anyaman kawat baja
harusberada pada anyaman kawat baja yang lengkap sebelumnya, dan bagian yang tumpang
tindih (overlap) tidak kurang dari 450 mm.
Baja tulangan harus bebas dari kotoran, minyak, cat, gemuk, dan karat yang akan mengganggu
kelekatan baja dengan beton.
5) Penyelesaian dengan Mesin
Beton harus didistribusi atau disebar sesegera mungkin setelah beton dicor, dibentuk dan diratakan
dengan mesin pembentuk (finishing machi ne). Mesin harus melintas setiap bagia.n pennukaan
jalan beberapa kali dengan interval yang diperlukan untuk memperoleh kepadatan yang
sebagimana mestinya dan menghasilkan tekstur permukaan yang rata. Kegiatan yang berlebihan
di atas permukaan beton harus dihindarkan. Bagian atas acuan harus tetap bersih dan gerakan mesin
di atas acuan harus dijaga agar jangan sampai bergetar, goyah atau getaran lainnya y ang
cenderung mempengaruhi presisi akhir.
Pada lintasan pertama mesin pembentuk (finishing machine), beton di depan screed harus dibuat
rata pada keseluruhan jalur yang dikerjakan.
6) Penyelesaian dengan Tangan
Bila perkerasan beton relatif kecil atau bentuknya tidak beraturan, atau dengan persetujuan
Pengawas Pekerjaan jika tempat kerja sangat terbatas untuk dilaksanakan dengan metode seperti
yang disebutkan dalam Pasal 5 .3. 5 .5) di atas, beton harusdidistribusi dan diha.mpar dengan
tangan tanpa segregasi atau pra-pemadatan.
Beton yang dipadatkan dengan balok vibrator harus digetar sampai level tertentu sehingga
setelah kandungan udara dibuang melalui pemadatan, permukaan beton lebih tinggi daripada
acuan samping. Beton harus dipadatkan dengan balok pemadat dari baja atau dari kayu keras
beralas baja dengan lebar tidak kurang dari 75 mm, tinggi tidak kurang dari 225 mm, dan daya
penggerakannya tidak kurang dari 250 watt per meter lebar perkerasan beton. Balok diangkat dan
digerakkan maju sedikit demi sedikit dengan jarak tidak lebih dari lebar balok. Sebagai altematif,
pemadat vibrasi berbalok ganda dengan daya yang sama dapat juga digunakan. Bilamana
ketebalan beton melebihi 200 mm, atau bila diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, u.ntuk
menyempumakan pemadatan dapat dilakukan vibrasi internal tambahan pada seluruh lebar
perkerasan. Setelah setiap 1,5 m panjang perkerasan beton dipadatkan, balok vibrasi harus
dikembalikan sejarak 1,5 m untuk mengulang lagi dengan pelan-pelan pada permukaan yang
sudah dipadatkan itu untuk memperhalus permukaan.
Permukaan beton kemudian harus diratakan dengan paling sedikit 2 kali lintasan mistar lurus pengupas
dengan panjang pisau tidak kurang dari 1,8 m. Bilamana permukaan beton koyak karena mistar lums
(straight-edge), karena permukaan tidak rata, balok vibrasi harus digunakan lagi, lalu diikuti lagi
dengan mistar lurus pengupas.
Bilamana penghamparan perkerasan beton bertulang harus dilaksanakan dalam dua lapis, lapis
pertama harusdihamparkan, dibentuk dan dipadatkan sampai level tertentu sehingga baja tulangan
setelah terpasang mempunyai tebal pelindung yang cukup. Segera setelah pemasangan baj a
tulangan maka lapis atas beton harus dituangkan dan diselesaikan.
7) Penvetrika (Floating)
Setelah dibentuk dan dipadatkan, selanjutnya beton harus diperhalus, diperbaiki dan dipadatkan
lagi dengan bantuan alat-alat penyetrika, dengan salah satu metode berikut ini :
a) Metode Manual
Penyetrika memanjang yang dijalankan manual dengan panjang tidak kurang dari 350 mm
dan lebar tidak kurang dari 150 mm, dilengkapi dengan pengaku agar tidak melentur atau
melengkung. Penyetrika memanjang dijalankan dari atas jembatan yang dipasang
membentang di kedua sisi acuan tapi tanpa menyentuh beton, digerakkan seperti gerakan
menggergaji, sementara penyetrika selalu sejajar dengan garis sumbu jalan (centreline), dan
bergerak berangsur-angsur dari satu sisi perkerasan ke sisi lain. Gerakan maju sepanjang garis
sumbu jalan harusberangsur-angsur dengan pergeseran tidak lebih dari setengah panjang
penyetrika. Setiap kelebihan air atau cairan harusdibuang ke luar sisi acuan pada setiap
lintasan.
b) Metode Mekanik
Penyetrika mekanik harus dari rancangan yang disetujui Pengawas Pekerjaan dan harus
dalam keadaan dapat dijalankan dengan baik. Penyetrika harus disesuaikan dengan
akurat terhadap punggung jalan yang dikehendaki dan disesuaikan dengan mesin
penyelesaian melintang (transverse .finishing machine).
Sebagai altematif dari penyetrika mekanis yang disebutkan di atas, Penyedia Jasa dapat
menggunakan mesin yang mencakup pemotong, penyetrika dan penghalus, yang
dipasang pada dan dikendalikan melalui rangka yang kaku. Rangka ini dijalankan dengan
alat beroda 4 atau lebih, yang bertumpu pada acuan sampmg.
Sebagai altematif dari penyetrika mekanis yang disebutkan di atas, Penyedia Jasa dapat
menggunakan mesin yang mencakup pemotong, penyetrika dan penghalus, yang
dipasang pada dan dikendalikan melalui rangka yang kaku. Rangka ini dijalankan dengan
alat beroda 4 atau lebih, yang bertumpu pada acuan sampmg.
Bilamana diperlukan, setelah penyetrikaan dengan salah satu metode di atas, untuk menutup
dan menghaluskan lubang-lubang pada permukaan beton dapat digunakan penyetrika
dengan tangkai yang panjang, dengan panjang pisau tidak kurang dari 1,5 m dan lebar 150
mm. Penyetrika bertangkai ini tidak boleh digunakan pada seluruh permukaan beton sebagai
pengganti atau pelengkap salah satu metode penyetrikaan di atas. Bila pembentukan dan
pemadatan dikerjakan tangan dan punggung jalan tidak mungkin dikerjakan dengan
penyetrika longitudinal, permukaan harus digaru secara melintang dengan penyetrika
bertangkai. Perhatian khusus harus diberikan pada punggung jalan selama kegiatan
penyetrikaan ini. Setelah penyetrikaan, setiap kelebihan air dan sisa beton yang ada di
permukaan harus dibuang dari permukaan perkerasan dengan mistar lurus pengupas
sepanjang 3,0 m atau lebih. Setiap geseran harus dilintasi lagi dengan setengah panjang
mistar lurus pengupas.
8) Memperbaiki Permukaan
Setelah penyetrikaan selesai dan kelebihan air dibuang, sementara beton masih plastis, bagian-bagian
yang ambles harus segera diisi dengan beton baru, dibentuk, dipadatkan dan diselesaikan (finishing )
lagi. Lokasi yang menonjol harus dipotong dan diselesaikan (finishing) lagi. Perhatian khusus harus
diberikan untuk memastikan bahwa permukaan sambungan memenuhi kerataan yang disyaratkan.
Perbaikan permukaan harus dilanjutkan sampai seluruh permukaan didapati bebas dari
perbedaan tinggi pada permukaan dan perkerasan beton memenuhi kelandaian dan penampang
melintang yang diperlukan.
Perbedaan tinggi permukaan menurut pengujian mistar lurus (straightedge) tidak boleh melebihi
toleransi yang ditentukan dalam Pasal 5.3.6.12) dari Spesifikasi ini.
9) Membentuk Tepian
Segera setelah beton dibentuk dan dipadatkan, tepi perkerasan beton di sepanjang acuan dan
pada sambungan harus diselesaikan dengan perkakas (edging tool) untuk membentuk
permukaan seperempat lingkaran yang halus dengan radius tertentu, bilamana tidak ditentukan
lain pada Gambar, adalah 12 mm.
10) Penyelesaiaan Permukaan
Setelah sambungan dan tepian selesai dikerjakan, dan sebelum bahan perawatan pada
permukaan perkerasan beton digunakan, permukaan beton harus dikasarkan dengan disikat
tegak lurus dengan garis sumbu (centreli ne) jalan.
Pengkasaran ini dilakukan dengan menggunakan sikat kawat dengan lebar tidak kurang dari 450
mm. Sikat tersebut harus terdiri dari dua baris kawat dengan panjang kawat 100 mm dan ukuran
kawat per 32 gauge sertajarak kawat dari as ke as adalah 25 mm. Kedua baris kawat harus
mempunyai susunan berselang-seling (zig-zag) sehingga jarak kawat pada baris kedua dengan
kawat pada baris pertama adalah 12,5 mm. Masing - masing baris harus mempunyai 14 kawat
dan harus diganti bila panjang kawat terpendek telah mencapai 90 mm. Kedalaman tekstur rata-
rata tidak boleh kurang dari 3mm.
11) Survei Evaluasi Permukaan
Dalam 24 jam setelah pengecoran, Penyedia Jasa harus melakukan surver elevasi permukaan
dari lapis permukaan dan tebal lapisan.
Elevasi setiap titik dari lapis permukaan Lapis Fondasi Bawah Beton Kurns tidak boleh berbeda lebih
dari 10 mm di bawah atau 10 mm di atas elevasi rancangan (-10, +10 mm) dan untuk Perkerasan
Beton Semen juga tidak boleh berbeda lebih dari 10 mm di bawah atau I0 mm di atas elevasi
rancangan ( -10, + 10 mm).
Lapis Pondai Bawah Beton Kurns harus mempunyai lereng melintang sama dengan lereng
melintang rancangan dengan toleransi ± 0,3 %.
12) Menguji Permukaan
Begitu beton mengeras, permukaan Lapis Fondasi Bawah Beton Kurns atau Perkerasan Beton Semen
harus diuji dengan memakai mistar lurus (straight-edges) sepanjang 3,0 m. Lokasi yang menunjukan
ketinggian lebih dari 3 mm tapi tidak lebih dari 12,5 mm sepanjang 3,0 m, itu harus ditandai dan
segera diturunkan elevasinya dengan gurinda yang telah disetujui, sampai elevasinya tidak
melampaui 3 mm bilamana diuji ulang dengan mistar lurus sepanjang 3,0 m. Bilamana
penyimpangan penampang melintang terhadap yang semestinya malampaui 12,5 mm, perkerasan
beton harus dibongkar dan diganti oleh Penyedia Jasa atas biaya sendiri.
Setiap lokasi atau ruas yang dibongkar tidak boleh kurang dari 3,0 m panjangnya atau tidak boleh
kurang dari lebar lajur yang terkena pembongkaran. Bilamana diperlukan dalam membongkar dan
mengganti suatu bagian perkerasan, setiap bagian yang tersisa dari pembongkaran perkerasan
beton dekat sambungan yang panjangnya kurang dari 3,0 m, harus ikut dibongkar dan diganti.
Setiap lokasi atau ruas yang dibongkar tidak boleh kurang dari 3,0 m panjangnya atau tidak boleh
kurang dari lebar lajur yang terkena pembongkaran. Bilamana diperlukan dalam membongkar dan
mengganti suatu bagian perkerasan, setiap bagian yang tersisa dari pembongkaran perkerasan
beton dekat sambungan yang panjangnya kurang dari 3,0 m, harus ikut dibongkar dan diganti.
13) Perawatan (Curing)
Permukaan Perkerasan Beton Semen yang terekspos harus segera dirawat dengan penyemprotan
bahan perawatan yang disetujui, sesuai dengan Pasal 5.3.2.8) dari Spesifikasi ini, disemprot segera
setelah permukaan tersebut selesai dikasarkan dengan sikat sesuai dengan kondisi berikut ini :
a) Bahan perawatan harus dalam bentuk lapisan yang menerus dan tak terputus, dan
disemprotkan dengan merata dalam 2 kali penyemprotan :
i) Pertama-tama dalam waktu 15 menit setelah kondisi air permukaan tidak begitu
mengkilap", dan
ii) Yang kedua 10 sampai 30 menit setelah itu atau sebagaimana disarankan
pabrik pembuatnya.
b) Pada permukaan dengan acuan tetap, penyemprotan pertama haruslah dalam 30 menit
setelah penggarukan dan yang kedua haruslah 15 sampai 45 menit sesudahnya.
c) Alat penyemprot yang dapat berjalan penuh merupakan prasyarat untuk penghamparan
perkerasan.
d) Masing-masing penyemprotan harus dengan kadar yang sesuai dengan sertifikat
pengujian untuk perawatan yang efisien, harus memenuhi nilai minimum 0,20 ltr/m²,
kecuali bahwa:
Untuk lokasi yang disemprot selain dengan alat penyemprot mekanik, kadar penyemprotan
harus lebih tinggi 25% dari kadar yang disebutkan dalam sertifikat pengujian untuk
perawatan yang efisien, harus memenuhi nilai minimum 0,20 ltr/m² . Lokasi ini termasuk
permukaan untuk sambungan dan ruas-ruas dengan tepiacuan bergerak yang ditunjang oleh
acuan sementara pada saat penyemprotan awal.
e) Setiap ruas yang penyemprotannya tidak memenuhi syarat harus disemprot ulang dalam
waktu 6 (enam) jam dengan kadar penyemprotan yang telah diuji tidak kurang dari
kekurangan dua kali penyemprotan semula.
f) Lapisan perawatan harus dipertahankan utuh dalam bentuk selaput (membrane) yang
menerus dan tidak patah sampai kekuatan lapangan mencapai 70% kekuatan
rancangan. Setiap kerusakan selaput perawatan (curing membrane) harus diperbaiki
dengan penyemprotan manual pada lokasi yang cacat.
Sebagai tambahan, apabila melakukan penghamparan pada segmen baru baik arah melintang
atau arah memanjang, maka pada perkerasan beton yang telah dicor sebelumnya dengan umur
kurang dari 7 hari harus dilakukan penyemprotan ulang minimum 2 m pada sisi yang bersebelahan
baik melintang atau memanjang, dan dapat diperluas pada lokasi yang sering dilalui orang selama
pengecoran pada sambungan konstruksi.
Untuk perkerasan beton semen fast track, setelah permukaan beton cukup keras, bila diperlukan
permukaan dapat ditutup dengan lembaran penutup insulasi dalam Tabel 5.3.5.1) di bawah ini.
Tabel 5.3.6.1) Penggunaan Penutup Insulasi
Waktu Pembukaan Terhadap Lalu Lintas (jam)
Temperatue (°C)
8 24
10 - 18 Ya Ya
18 - 27 Ya Tidak
≥ 27 Tiak Tidak
Lapis Fondasi Bawah Beton Kurns yang saat selesai dikerjakan harus segera dirawat paling tidak sampai
70% kekuatan yang disyaratkan tercapai. Perawatan permukaan harus dilaksanakan dengan salah
satu metoda berikut:
a) Penutupan dengan lembaran plastik yang kedap sampai lapis perkerasan berikutnya
dihampar, tertambat kokoh terhadap tiupan pada permukaan dan mempunyai sambungan
tumpang tindih sekurang-kurangnya 300 mm dan dipasang sedemikian hingga kadar air di
bawahnya tidak menguap keluar.
b) Seluruh pennukaan disemprot dengan merata dengan bahan perawatan berpigmen
putih.
c) Pengabutan yang berkesinambungan menutup seluruh permukaan dan mempertahankan
kondisi kadar air yang pennanen selama seluruh durasi perioda perawatan. Perawatan
dengan pembasahan yang sebentar-sebentar tidak dapat diterima.
14) Membongkar Acuan
Kecuali bila ditentukan lain, acuan tidak boleh dibongkar dari beton yang barn dicor sebelum
mencapai waktu paling sedikit 12 jam. Acuan harus dibongkar dengan hati - hati agar tidak rusak
perkerasan beton. Setelah acuan dibongkar, bagian sisi perkerasan beton harus dirawat (curing)
sesuai dengan Pasal 5.3.5.13) di atas.
Lokasi keropos yang kecil harus dibersihkan, dibasahi dan ditambal dengan adukan semen kental
dengan perbandingan 1 semen dan 2 agregat halus. Penambalan tidak boleh dilakukan sampai
lokasi yang keropos diperiksa dan metoda penambalan disetujui Pengawas Pekerjaan.
Lokasi yang banyak keroposnya dianggap pekerjaan yang cacat mutu dan harus dibongkar dan
diganti. Setiap lokasi atau mas yang dibongkar tidak boleh kurang dari 3,0 m panjangnya atau kurang
dari lebar seluruh lajur yang terkena pembongkaran. Bilamana diperlukan dalam membongkar dan
mengganti suatu bagian perkerasan, setiap bagian yang tersisa dari pembongkaran perkerasan
beton dekat sambungan yang panjangnya kurang dari 3,0 m, harus ikut dibongkar dan diganti.
5.3.6 PANJANG PERCOBAAN
Penyedia Jasa harus menyediakan instalasi, peralatan dan menunjukkan metode pelaksanaan
pekerjaan dengan melakukan penghamparan percobaan dengan panjang tidak kurang dari 30 m
di luar lokasi kegiatan pekerjaan, kecuali jika terdapat keterbatasan lokasi atau sebab lainnya
maka atas izin Pengawas Pekerjaan dapat dilakukan penghamparan percobaan di dalam lokasi
kegiatan pekerjaan. Percobaan tambahan dapat diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, bilamana
percobaan pertama dinilai tidak memenuhi ketentuan. Bilamana Pengawas Pekerjaan menerima
penghamparan percobaan ini sebagai bagian dari pekerjaan, maka penghamparan percobaan ini
akan diukur dan dibayar sebagai bagian dari Pekerjaan. Tidak ada pembayaran untuk
penghamparan percobaan yang dilaksanakan di luar kegiatan pekerjaan.
Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan, paling lambat satu bulan sebelum
tanggal pelaksanaan percobaan pertama, uraian terinci tentang instalasi, peralatan dan metode
pelaksanaan pekerjaan. Perubahan pada instalasi tidak diperkenankan baik selama penghamparan
percobaan ini atau bila perkerasan beton sedang dihampar di daerah kerja permanen.
Penyedia Jasa tidak boleh melanjutkan menghamparkan perkerasan beton sebagai pekerjaan
permanen sebelum mendapat persetujuan terhadap hasil percobaan, atau mendapat izin dari
Pengawas Pekerjaan untuk melaksanakan penghamparan percobaan lanjutan.
Agar penghamparan percobaan lanjutan disetujui, panjang jalan harus memenuhi
Spesifikasi tanpa ada pekerjaan perbaikan.
Bilamana hasil penghamparan percobaan lanjutan tidak memenuhi Spesifikasi, Penyedia Jasa
harus menyiapkan lokasi percobaan yang lain. Penghamparan percobaan yang tidak memenuhi
Spesifikasi harus dibongkar, kecuali bila ditentukan lain oleh Pengawas Pekerjaan.
Penghamparan percobaan di luar lokasi kerja permanen mungkin tidak diperlukan bilamana jumlah
pekerjaan perkerasan beton sangat terbatas, seperti di tempat pemberhentian bus dan sebagainya.
Kebutuhan penghamparan percobaan semata-mata atas petunjuk Pengawas Pekerjaan.
5.3.7 PERLINDUNGAN TERHADAP PERKERASAN
Penyedia Jasa harus melindungi perkerasan dan perlengkapannya dari lalu lintas umum dan lalu
lintas kegiatan pekerjaan. Perlindungan ini meliputi penyediaan tenaga pengatur lalu lintas,
pemasangan dan pemeliharaan rambu peringatan, lampu penerangan, jembatan di atas perkerasan
beton, atau jalan alih, dan sebagainya.
Setiap kerusakan pada perkerasan, yang terjadi sebelum persetujuan akhir, harus diperbaiki atau
diganti, sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
5.3.8 PEMBUKAAN TERHADAP LALU LINTAS
Pengawas Pekerjaan harus menentukan kapan Perkerasan Beton Semen dapat dibuka untuk lalu lintas.
Perkerasan beton tidak boleh dibuka untuk lalu lintas sebelum hasil pengujian terhadap benda uji yang
dicetak dan dirawat sesuai dengan SNI 4810:2013 mencapai 90% dari kuat lentur minimum (45 kg/cm).
Sebelum dibuka untuk lalu lintas, perkerasan beton harus dibersihkan dan penutup (sealing )
sambungan harus telah selesai dikerjakan.
Baik peralatan maupun lalu lintas, termasuk kendaraan kegiatan pekerjaan tidak diperkenankan
melewati permukaan Lapis Fondasi Bawah Beton Kurns yang telah selesai sampai beton tersebut
mencapai paling tidak 70% dari kekuatan yang disyaratkan.
Setelah masa perawatan maka peralatan dan kendaraan yang diperlukan untuk pekerjaan
lanjutan diperkenankan melewati permukaan Lapis Fondasi Bawah Beton Kurus.
Lapis Fondasi Bawah Beton Kurus harus dipelihara sebagaimana mestinya sebelum lapis perkerasan
berikutnya dihampar. Setiap kerusakan sebagai akibat dari sebab apapun harus diperbaiki dengan
penggantian lokasi yang bersangkutan dengan biaya Penyedia Jasa.
5.3.9 TOLERANSI KETEBALAN PERKERASAN
Tebal perkerasan beton aktual umumnya akan ditentukan dengan perbedaan elevasi hasil survei
sebelum dan sesudah perkerasan beton semen dicor. Bilamana setiap lokasi yang tebal betonnya
berbeda dengan yang dihitung dari dua kali survei elevasi, Pengawas Pekerjaan dapat meminta
pengambilan benda uji inti untuk menetapkan tebal beton aktual pada lokasi tersebut. Bilamana
pengambilan benda uji inti ini diperlukan, tebal perkerasan pada lokasi ini ditentukan dari hasil rata-
rata pengukuran dengan sigmat terhadap benda uji inti yang diambil sesuai dengan SNI 03-6969-2003.
Dalam perhitungan tebal rata-rata perkerasan, pengukuran yang melampaui lebih dari 5 mm dari
tebal yang disyaratkan akan dipandang sebagai tebal yang disyaratkan ditambah 5 mm.
Lokasi yang kurang sempuma dengan kekurangan tebal yang lebih dari 12,5 mm akan dievaluasi oleh
Pengawas Pekerjaan, dan jika keputusannya terhadap lokasi yang kurang sempuma ini
memerlukan pembongkaran, maka perkerasan tersebut harus dibongkar dan diganti dengan beton
yang tebalnya sesuai dengan yang ditunjukkan dalam Gambar.
5.3.10 PENGUKURAN DAN PEMBAYRAN
1) Pengukuran dan Pembayaran
Kuantitas yang dibayar dengan mata pembayaran tersebut di bawah ini adalah jumlah meter kubik
Perkerasan Beton Semen, Perkerasan Beton Semen dengan Anyaman Tulangan Tunggal dan Lapis
Fondasi Bawah Beton Kurns dan Penyesuaian Harga pada pekerjaan yang telah selesai di tempat
untuk pekerjaan permanen dan disetujui. Lehar yang diukur adalah lebar perkerasan yang ditunjukkan
dalam penampangan melintang tipikal dalam Gambar. Lokasi-lokasi tambahan seperti jalur ramp,
atau sebagaimana diperintahkan tertulis oleh Pengawas Pekerjaan. Panjang haruslah sebagaimana
yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang diukur oleh Pengawas Pekerjaan, yaitu
sepanjang garis sumbu setiap badan jalan. Tebal haruslah tebal rata-rata aktual yang diterima.
Sambungan, ruji (dowel), batang pengikat (tie bar) dan baja tulangan yang diperlukan untuk
pekerjaan dalam Seksi ini tidak boleh diukur terpisah untuk pembayaran.
Perkerasan hasil penghamparan percobaan yang dilaksanakan di luar daerah pekerjaan permanen
tidak boleh diukur untuk pembayaran.
a) Ketebalan Kurang
Bilamana tebal rata-rata Perkerasan Beton Semen untuk setiap lot tebalnya kurang
sampai lebih dari 5 mm, tetapi tidak lebih dari 12,5 mm, suatu pemotongan akan
dilakukan, ditentukan sebagai produksi dari kuantitas rancangan Perkerasan Beton
Semen atau Perkarasan Beton Semen dengan Anyaman Tulangan Tunggal pada lot ini,
pengurangan kuantitas sesuai dengan pengukuran aktual di lapangan dan
pengurangan harga satuan dilakukan dengan Tabel 5.3.10.1):
Bilamana kekurangan tebal perkerasan lebih dari 12,5 mm dan ditetapkan oleh Pengawas
Pekerjaan bahwa lokasi yang kurang sempuma tersebut tidak perlu dibongkar dan diganti,
maka tidak ada pembayaran untuk lokasi yang ditinggal.
Tidak ada pembayaran tambahan yang dilakukan atau tambahan kuantitas yang diukur
untuk setiap tebal perkerasan yang melampaui tebal yang ditunjukkan dalam Gambar.
Tabel 5.3.10.1) Kekurangan Tebal Perkerasan Beton
Kekurangan Tebal Rata-rata ditentukan Pengurangan
dengan benda uji inti atau survey elevasi
(Pesen Harga Satuan)
dalam lot tersebut
0 to 5 mm 0 persen
6 to 8 mm 20 persen
9 to 10 mm 28 persen
11 to 12,5 mm 32 persen
>12,5 mm Baik dibongkar maupun
ditinggal tanpa pembayaran
b) Kekuatan Kurang
Jika kekuatan yang memenuhi perkerasan beton dalam setiap lot tidak tercapai, tetapi
semua aspek lainnya memenuhi spesifikasi, Pengawas Pekerjaan dapat, menurut
pendapatnya menerima perkerasan beton tersebut dengan penyesuaian berikut:
Jika kuat lentur dalam 28 hari untuk setiap lot kurang dari 90% dari kuat lentur beton minimum
yang disyaratkan maka lot yang diwakili pengujian balok ini harus dibongkar dan diganti.
Beton dengan kuat lentur dalam 28 hari mulai 90% sampai dengan 100% dari kuat lentur
beton minimum yang disyaratkan dapat diterima dengan pengurangan 4% Harga
Satuan untuk Perkerasan Beton Semen untuk setiap 1 kg/cm2 (0, 1 MPa) atau bagian
daripadanya, kekurangan kekuatan tersebut diterapkan terhadap kuantitas rencana dalam
lot tersebut dan Harga Satuan.
c) Ketebalan dan Kekuatan Kurang
Bilamana ketebalan dan kekuatan perkerasan beton kurang dari yang disyaratkan
tetapi masih dalam batas-batas toleransi sesuai Pasal 5.3.10.1).a) dan 5.3.10.1).b) maka
pengurangan pembayaran dilakukan sesuai Tabel 5.3.10.1) dikalikan dengan faktor
pengurangan kekuatan sebagaimana Pasal 5.3.10.1).b). Kriteria penerimaan untuk
pembayaran diatur dalam Pasal 5 .3 2.11).0
2) Dasar Pembayaran
a) Umum
Kuantitas Perkerasan Beton Semen, Perkerasan Beton Semen dengan Anyaman Tulangan
Tunggal dan Lapis Fondasi Bawah Beton Kurus yang diterima ditentukan sebagaimana
disyaratkan di atas akan dibayar dengan harga kontrak per meter kubik di mana harga
dan pembayaran tersebut merupakan kompensasi penuh untuk pengadaan dan
pengecoran semua bahan, termasuk, tidak dibatasi, beton semen portland, baja tulangan,
acuan, ruji (dowel), batang pengikat (tie bar), bahan sambungan dan lembar membrane,
panjang percobaan yang dilakukan di luar lokasi kegiatan, perawatan, pengambilan benda
uji inti untuk penyesuaian harga akibat tebal yang kurang, dan semua bahan, pekerja,
peralatan dan keperluan lainnya untuk menyelesaikan pekerjaan sebagaimana ditunjukkan
dalam Gambar atau diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
b) Penyesuaian Harga
Jumlah penyesuaian akan dihitung oleh Pengawas Pekerjaan untuk setiap lot Perkerasan
Beton Semen yang tunduk terhadap kekuatan dan tebal yang disyaratkan. Jumlah dari
semua penyesuaian tersebut akan ditetapkan dan tercakup dalam Sertifikat Pembayaran
sebagai pengurangan terhadap mata pembayaran terkait.
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
5.3.(1a) Perkerasan Beton Semen Meter Kubik
5.3.(lb) Perkerasan Beton Semen Fast Track 8 jam Meter Kubik
5.3.(lc) Perkerasan Beton Semen Fast Track 24 jam Meter Kubik
5.3.02a) Perkerasan Beton Semen dengan Anyaman
Meter Kubik
Tulangan Tunggal
5.3.02b) Perkerasan Beton Semen Fast Track 8 jam dengan
Meter Kubik
Anvaman Tulangan Tunggal
5.3.(2c) Perkerasan Beton Semen Fast Track 24 jam
Meter Kubik
5.3.(3) dengan Anyaman Tulangan Tunggal
Lapis Fondasi Bawah Beton Kurns Meter Kubik