SPESIFIKASI UMLM 2018
DIVISII
UMUM
SEKSI 1.1
RINGKASAN PEKERJAAN
1.1.l LINGKUP PEKERJAAN
I) Pekerjaan yang dicakup di dalam Spesifikasi ini dapat berupa pembangunan jalan
dan/atau jembatan baru, penggantian jembatan, peningkatan kapasitas jalan, peningkatan
kapasitas jembatan (pelebaran), preservasi jalan (termasuk semua bangunan pelengkap),
rehabilitasi jembatan, dan perkuatan struktur jembatan (termasuk semua bangunan
pelengkap).
2) Spesifikasi ini juga mengharuskan Penyedia Jasa untuk melakukan pematokan dan survei
lapangan yang cukup detail berdasarkan Gambar selama periode mobilisasi. Penyedia
Jasa harus menyiapkan Gambar Kerja (Shop Drawings) untuk diperiksa dan disetujui
oleh Pengawas Pekerjaan.
3) Penyedia Jasa harus melaksanakan semua pekerjaan yang tercakup dalam Kontrak dan
memperbaiki cacat mutu selama Masa Kontrak yang harus disclesaikan sebclum
berakhimya waktu yang diberikan untuk memperbaiki cacat mutu, termasuk pekerjaan
Pemeliharaan Kinerja Jalan dan Jembatan yang harus dilaksanakan dalam waktu yang
diberikan selama Masa Pelaksanaan.
4) Lingkup Pekerjaan termasuk, tetapi tidak terbatas, seluruh pekerjaan yang terkait dengan
(a) Fasilitas dan Pelayanan Pengujian;
(b) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas;
(c) Penanganan Keselamatandan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi (termasuk
penyuluhan HNI Aills, jika discbutkan dalam Kontrak) yang dituangkan dalam
RK3K (Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi);
(d) Pengamanan Lingkungan Hidup: dan
(e) Manajemen Mutu.
1.1.2 KETENTUAN TEKNIS
I) Umum
Scbclum pckcrjaan survci dimulai Pcnyedia Jasa harus mempclajari Gambar untuk
dikonsultasikan dengan Pengawas Pekerjaan, dan harus memastikan dan memperbaiki
setiap kesalahan atau perbedaan yang terjadi, terutama yang berhubungan dengan
pekerjaan ini. Penyedia Jasa dan Pengawas Pekerjaan harus mencapai kesepakatan dalam
menentukan ketepatan setiap perubahan yang dibuat dalam revisi Gambar.
Kuantitas dalam Daftar Kuantitas dan Harga dapat diubah oleh Pengawas Pekerjaan
setelah penyesuaian terhadap seluruh rancangan telah selesai, di mana penyesuaian ini
harus berdasarkan data survei lapangan yang dikumpulkan oleh Penyedia Jasa sebagai
bagian dari Lingkup pekerjaan dalam Kontrak.
I - I
SPESIFIKASI UMLM 2018
2) Survei Lapangan oleh Penyvedia Jasa
Sclama pcriodc mobilisasi pada saat dimulainya Kontrak, Penyedia Jasa hams
melaksanakan survei lapangan yang lengkap terhadap kondisi fisik dan struktur
pekerjaan yang akan dilaksanakan. Ketentuan survei lapangan yang lengkap dan detail
terdapat dalam Seksi 1.9, Kajian Teknis Lapangan.
Sctelah pekcrjaan survci lapangan ini selesai, Pcnycdia Jasa harus mcnyiapkan dan
menyerahkan laporan lengkap dan detail dari hasil survei ini kepada Pengawas Pekerjaan,
tidak lebih dari 30 hari setelah tanggal mulai kerja.
3) Gambar Keria (Shop Drawings)
Gambar Kerja (Shop Drawings) dapat disiapkan secara bertahap oleh Penyedia Jasa
untuk mendapat persetujuan Pengawas Pekerjaan sebelum pekerjaan dimulai.
1.1.3 SISTEM SPESIFIKASI
Secara umum, ketentuan dalam Spesifikasi ini diatur dalam bentuk berikut ini:
I) Umum
Bagian ini menguraikan hal-hal yang umum sehubungan dengan pekerjaan/kegiatan
yang akan dilaksanakan oleh Penyedia Jasa.
2) Bahan
Bagian ini menguraikan spcsifikasi dan persyaratan mutu bahan yang dipcrlukan dalam
pekerjaan secara terinci. Secara umum, uraian bahan terdiri dari persyarata.n mutu baku,
bahan campuran dan bahan pabrikan.
3) Pclaksanaan
Bagian ini menguraikan petunjuk umum untuk pelaksanaan yang terinci, termasuk
ketentuan-ketentuan umum untuk peralatan, percobaan dan pelaksanaan.
4) Pengendalian Mutu
Bagian ini menguraikan perintah dan petunjuk yang lengkap untuk mencapai mutu yang
disyaratkan dalam penerimaan mutu pekerjaan.
5) Pengukuran dan Pembayaran
Bagian ini menguraikan cara pengukuran dan pembayaran kepada Penyedia Jasa untuk
mata pembayaran yang dicakup dalam spesifikasi.
1.1.4 PEMBA Y ARAN PEKERJAAN
1) Penyedia Jasa harus melaksanakan Pekerjaan sesuai dengan detail yang diberikan dalam
Gambar, dan sebagaimana yang diperintahkan olch Pengawas Pekerjaan, di mana
sebagian besar pekerjaan tersebut akan diukur dalam satu satuan pengukuran dan dibayar
menurut sistem Harga Satuan. Pembayaran kepada Penyedia Jasa harus dilakukan
berdasarkan kuantitas aktual yang diukur pada masing-masing Mata Pembayaran dalam
I -2
SPESIFIKASI UMLM 2018
Kontrak yang telah dilaksanakan sesuai dengan Seksi yang berkaitan dari Spesifikasi ini,
baik cara pengukuran maupun pembayarannya. Pembayara.n juga akan dilakukan
bcrdasarkan pengukuran dan pcmbayaran Lump Sum untuk mata pcmbayaran
Mobilisasi. Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas, Keselamatan dan Kesehatan
Kerja, Manajemen Mutu, dan Pemeliharaan Kinerja Jembatan serta pengukuran dan
pembayaran untuk pekerjaan yang diperintahkan atas dasar Pekerjaan Harian.
2) Pembayaran yang diberikan kepada Penyedia Jasa harus mencakup kompcnsasi pcnuh
untuk seluruh biaya yang dikeluarkan seluruh pekerja, bahan, peralatan konstruksi,
pengorganisasian pekerjaan, biaya umum (overhead), keuntungan, retribusi, pajak,
pengamanan pekerjaan yang telah selesai dikerjakan, pembayaran kepada pihak ketiga
untuk tanah atau untuk penggunaan atas tanah atau untuk kerusakan bangunan (property)
maupun untuk semua biaya pekerjaan tambah yang tidak dibayar secara terpisah, seperti
pembuatan drainase sementara untuk melindungi pekerjaan selama pelaksanaan,
pengangkutan, perkakas, peledakan dan bahan untuk peledakan. penurapan, penyangga.
pembuatan tempat kerja, pcmbuatan tanda sumbu (centering) dan pcnopang dan lain-lain
biaya yang diperlukan atau lazim dipakai untuk pelaksanaan dan penyelesaian yang
sebagaimana mestinya dari Pekerjaan tersebut.
I-3
SPESIFIKASI UMLM 20I8
SEKSI 1.2
MOBILISASI
1.2.1 UMUM
I)
Lingkup kegiatan mobilisasi yang diperlukan dalam Kontrak ini akan tergantung pada
jenis dan volume pekerjaan yang harus dilaksanakan, sebagaimana disyaratkan di
bagian-bagian lain dari Dokumen Kontrak, dan secara umum hams memenuhi berikut:
a) Ketentuan Mobilisasi untuk semua Kontrak
i) Penyewaan atau pcmbelian scbidang lahan yang dipcrlukan untuk base camp
Penyedia Jasa dan kegiatan pelaksanaan.
ii) Mobilisasi semua Personil Penyedia Jasa sesuai dengan struktur organisasi
pelaksana yang telah disetujui oleh Pengawas Pekerjaan termasuk para
tenaga kerja yang dipcrlukan dalam pclaksanaan dan pcnyelesaian pekerjaan
dalam Kontrak termasuk, tetapi tidak terbatas, Koordinator Manajemen dan
Keselamatan Lalu Lintas (KMKL) sesuai dengan ketentuan yang
disyaratkan dalam Seksi 1.8. Personil Ahli K3 atau Petugas K3 sesuai
dengan ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi 1.19 dari Spcsifikasi ini. dan
Manajer Kendali Mutu (Quality Control Manager. QCM) sesuai dengan
ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi 121 dari Spesifikasi ini.
iii) Mobilisasi dan pcmasangan instalasi konstruksi dan semua pcralatan sesuai
dengan daftar pcralatan yang tercantum dalam Penawaran yang dipcrlukan
selama pclaksanaan Pekcrjaan, dari suatu lokasi asal ke tempat pckerjaan di
mana pcralatan tersebut akan digunakan menurut Kontrak ini.
iv) Penyediaan dan pemeliharaan base camp Penyedia Jasa, termasuk kantor
lapangan, tcmpat tinggal, bengkel, gudang, ruang laboratorium beserta
peralatan ujinya, dan sebagainya.
v) Perkuatan jembatan eksisting untuk pengangkutan alat-alat berat (jika
dipcrlukan).
vi) Mobilisasi personil inti dan peralatan utama dapat dilakukan secara bertahap
sesuai dengan kebutuhan lapangan yang disepakati dalam Rapat Persiapan
Pelaksanaan (Pre Construction Meeting) yang disebutkan dalam Pasal 12.2
dalam Spcsifikasi ini yang kemudian dituangkan dalam Adendum.
vii) Lahan, base camp termasuk kantor lapangan, tempat tinggal, bengkel.
gudang, ruang laboratorium beserta perlengkapan dan peralatan ujinya, dan
semua fasilitas dan sarana lainnya yang discdiakan olch Pcnyedia Jasa untuk
mobilisasi menurut Seksi ini tetap menjadi milik Penyedia Jasa setelah
Kontrak berakhir.
Ketcntuan pcriodc mobilisasi Fasilitas dan Pelayanan Pcngendalian Mutu tetap
sesuai Pasal 12.1.3) alinea pertama di bawah ini.
I-4
SPESIFIKASI UM7M 2018
b) Ketentuan Mobilisasi Kantor Lapangan dan Fasilitasnva untuk Pengaas
Pekerjaan
Kebutuhan ini akan disediakan dalam Kontrak lain.
c) Ketentuan Mobilisasi Fasilitas Pengendalian Mutu
Penyediaan dan pcmeliharaan laboratorium uji mutu bahan dan pckerjaan di
lapangan harus memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi L4 dari
Spesifikasi ini. Gedung laboratorium, perlengkapan dan peralatannya, yang
dipasok menurut Seksi ini, akan tetap menjadi milik Penyedia Jasa pada waktu
kontrak berakhir.
d) Kegiatan Demobilisasi untuk Semua Kontrak
Pembongkaran tempat kcrja olch Penyedia Jasa pada saat akhir Masa Pclaksanaan,
termasuk pemindahan semua instalasi, peralatan dan perlengkapan dari tanah milik
Pemerintah dan pengembalian kondisi tempat kerja menjadi kondisi seperti semula
sebelum Tanggal Mulai Kerja dari Pekerjaan. Dalam hal ini, pemindahan instalasi,
peralatan dan perlengkapan dari tanah milik Pemerintah tidak akan mengurangi
kewajiban Penyedia Jasa untuk menyediakan semua sumber daya yang diperlukan
selama Masa Pemeliharaan seperti keuangan, manajemen, peralatan, tenaga kerja
dan bahan.
2) Pckerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Syarat-syarat Kontrak Pasal-pasal yang
berkaitan
b) Kantor Lapangan dan Fasilitasnya Seksi 1.3
c) Pelayanan Pengujian Laboratorium Seksi 1.4
d) Kajian Tcknis Lapangan Seksi 1.9
e) Jadwal Pelak sanaan Seksi l.12
f) Pemeliharaan Jalan Yang Berdekatan dan Bangunan Seksi l.14
Pelengkapnya
g) Pckerjaan Pembcrsihan Scksi 1.16
h) Pengamanan Lingkungan Hidup Seksi I.17
i) Keselamatan dan Kesehatan Kerja Seksi 1.19
3) Pcriode Mobilisasi
Kecuali ditentukan lain sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 1.2.l.l).a).vi) maka
seluruh mobilisasi harus diselesaikan dalam jangka waktu 60 hari terhitung mulai tanggal
mulai kerja, kecuali penyediaan Fasilitas dan Pelayanan Pengendalian Mutu yang terdiri
dari tenaga ahli, tenaga terampil, dan sumber daya uji mutu lainnya yang siap digunakan
sesuai dengan tahapan mobilisasi yang disetujui (jika ada), harus diselesaikan dalam waktu
paling lama 45 hari.
Kera
4) Pengaiuan Kesiapan
Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan suatu program mobilisasi
menurut detail dan waktu yang disyaratkan dalam Pasal 1.2.2 dari Spesifikasi ini.
Bilamana perkuatan bangunan pelengkap antara lain jembatan eksisting atau pembuatan
jembatan darurat atau pernbuatan timbunan darurat pada jalan yang berdekatan dengan
lokasi kegiatan, diperlukan untuk memperlancar pengangkutan peralatan, instalasi atau
I-5
SPESIFIKASI UMLM 2018
bahan milik Penyedia Jasa, detail pekerjaan darurat ini juga harus diserahkan bersama
dengan program mobilisasi sesuai dengan ketentuan Seksi 1.14 dari Spesifikasi ini.
1.2.2 PROGRAM MOBILISASI
I) Dalam waktu paling lambat 7 hari setelah Tanggal Mulai Kerja, Rapat Pcrsiapan
Pclaksanaan (Pre Construction Meeting) harus dilaksanakan dan dihadiri Wakil Pcngguna
Jasa, Pengawas Pekerjaan, dan Penyedia Jasa untuk membahas semua hal baik yang teknis
maupun yang non teknis dalam kegiatan ini.
Agenda dalam rapat hams mencakup namun tidak terbatas pada berikut ini
a) Pendahuluan
b) Sinkronisasi Struktur Organisasi dan Rincian Tugas dan Tanggung Jawab:
i) Wakil Pengguna Jasa.
ii) Penyedia Jasa.
iii) Pengawas Pekerjaan.
c) Masalah-masalah Lapangan:
i) Ruang Milik Jalan (RUMIJA).
ii) Surnber-sumber Bahan.
iii) Lokasi Base Camp.
d) Wakil Penyedia Jasa.
e) Tatacara pengajuan survei, permohonan pemeriksaan pekerjaan, dan pengukuran
hasil pekerjaan.
t) Proses persetujuan hasil pengukuran, hasil pengujian, dan hasil pekerjaan.
g) Dokumen Akhir Pelaksanaan Pekerjaan (Final Construction Documents)
h) Rencana Kerja:
i) Bagan Jadwal Pelaksanaan kontrak yang menunjukkan waktu dan urutan
kegiatan utama yang membentuk Pekerjaan, termasuk jadwal pengadaan
bahan yang dibutuhkan untuk Pekerjaan.
ii) Rencana Mobilisasi.
iii) Rencana Relokasi.
iv) Rencana Keselamatan dan Kesehatan KerjaKonstruksi (RK3K).
v) Program Mutu dalam bentuk Rencana Mutu Kontrak (RMK)
vi) Rencana Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas (RMKL)
vii) Rencana Manajemen Rantai Pasok Sumber Daya (RMRP)
viii) Rencana Inspeksi dan Pengujian.
ix) Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (RKPPL)
yang disusun berdasarkan Dokumen Upaya/Rencana Pengelolaan dan
Pemantauan Lingkungan (jika ada), atau sekurang-kurangnya mengacu
pada standar dan prosedur pengelolaan lingkungan yang berlaku khusus
untuk kegiatan tersebut.
i) Komunikasi dan korespondensi.
I-6
SPESIFIKASI UMLM 2018
j) Rapat Pelaksanaan dan jadwal pelaksanaan pekerjaan.
k) Pelaporan dan pemantauan.
2) Dalam waktu 14 hari setelah Rapat Persiapan Pelaksanaan, Penyedia Jasa harus
menyerahkan Program Mobilisasi (terrnasuk program perkuatan bangunan pelengkap antara
lain jembatan, bila ada) dan Jadwal Kemajuan Pelaksanaan kepada Pengawas Pekerjaan
untuk dimintakan persetujuannya.
3) Kccuali disebutkan lain dalam Spesifikasi Khusus, program mobilisasi harus menetapkan
waktu untuk semua kegiatan mobilisasi yang disyaratkan dalam Pasal 1.2.1.1) dan harus
mencakup inforrnasi tambahan berikut:
a) Lokasi base camp Penyedia Jasa dengan denah lokasi umum dan denah detail di
lapangan yang menunjukkan lokasi kantor Penyedia Jasa, bengkel, gudang.
mesin pemecah batu, instalasi pencampur aspal, atau instalasi pencampur beton,
dan laboratorium bilamana fasilitas tersebut terrnasuk dalam Lingkup Kontrak.
b) Jadwal pengiriman peralatan yang menunjukkan lokasi asal dari semua peralatan
yang tercantum dalam Daftar Peralatan yang diusulkan dalam Penawaran,
bersama dengan usulan cara pengangkutan dan jadwal kedatangan peralatan di
lapangan.
c) Setiap perubahan pada peralatan maupun personil yang diusulkan dalam
Penawaran harus mcmperolch persetujuan dari Pengawas Pekerjaan
d) Suatu daftar detail yang menunjukkan struktur yang memerlukan perkuatan agar
aman dilewati alat-alat berat, usulan metodologi pelaksanaan dan jadwal tanggal
mulai dan tanggal selcsai untuk perkuatan setiap struktur.
e) Suatu jadwal kemajuan yang lengkap dalam format bagan balok (bar chart) yang
menunjukkan tiap kegiatan mobilisasi utama dan suatu kurva kemajuan untuk
menyatakan pcrsentase kcmajuan mobilisasi.
1.2.3 PENGUKURAN DAN PEMBAY ARAN
1) Pengukuran
Pengukuran kemajuan mobilisasi akan ditentukan oleh Pengawas Pekerjaan atas dasar
jadwal kemajuan mobilisasi yang lengkap dan telah disetujui seperti yang diuraikan dalam
Pasal 1.2.2.2) diatas.
2) Dasar Pembavaran
Mobilisasi harus dibayar atas dasar lump sum menurutjadwal pembayaran yang diberikan
di bawah, di mana pembayaran tersebut merupakan kompensasi penuh untuk penyediaan
dan pemasangan semua peralatan, dan untuk semua pekerja, bahan, perkakas, dan biaya
lainnya yang perlu untuk menyelesaikan pekerjaan yang diuraikan dalam Pasal 1.2.1.1) dari
Spesifikasi ini. Walaupun demikian Pengawas Pekerjaan dapat, setiap saat selama
pelaksanaan pekerjaan, memerintahkan Penyedia Jasa untuk menambah peralatan yang
dianggap pcrlu tanpa menyebabkan perubahan harga lump sum untuk Mobilisasi.
l - 7
SPESIFIKASI UMLM 2018
Pembayaran biaya lump sum ini akan dilakukan daJam tiga angsuran sebagai berikut:
a) 50 % (lima puluh pcrscn) bila mobilisasi 50 % sclesai (tidak tennasuk instaJasi
konstruksi), dan fasilitas serta pelayanan pengujian laboratorium telah lengkap
dimobilisasi menurut tahapannya.
b) 20 % ( dua puluh persen) bila scmua pcralatan utama berada di lapangan dan semua
fasilitas pengujian laboratorium telah lengkap dimobilisasi dan diterima olch
Pengawas Pekerjaan.
c) 30 % (tiga puluh persen) bila seluruh demobilisasi selesai dilaksanakan.
Bilamana Penyedia Jasa tidak menyelesaikan mobilisasi sesuai dengan salah satu dari kedua
batas waktu yang disyaratkan dalam Pasal 1.2.1.3) atau keterlambatan setiap tahapan
mobilisasi peralatan utama dan personil inti yang terkait terhadap jadwalnya sesuai PasaJ
12.1.1).a).vi), maka jumlah yang disahkan Pcngawas Pckcrjaan untuk pembayaran adalah
persentase angsuran penuh dari harga lump sum Mobilisasi dikurangi sejumlah dari l %
(satu persen) nilai angsuran tersebut untuk setiap keterlambatan satu hari dalam
pcnyelesaian sampai maksimum 50 (lima puluh) hari.
NomorMata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
1.2 Mobilisasi Lump Sum
I-8
SPESIFIKASI UMTM 20I8
SEKSI 1.4
FASILITAS DAN PELAYANAN PENGUJIAN
1.4.1 UMUM
l)
Pekerjaan ini mencakup penyediaan bahan, fasilitas. pekerja, pelayanan dan hal-hal lain
yang diperlukan untuk melaksanakan pengujian pengendalian mutu dan kecakapan kerja
yang disyaratkan dalam Kontrak ini. Penyedia Jasa harus bertanggungjawab atas
pelaksanaan semua pengujian dan berkoordinasi dengan Manager Kendali Mutu dan di
bawah pengawasan Pengawas Pekerjaan
Pcnycdia Jasa harus melaksanakan pengujian pcngcndalian mutu di laboratorium
lapangan dan/atau laboratorium mobile atau di laboratorium lain yang disetujui oleh
Pengawas Pekerjaan.
Semua survei, pengujian, audit teknis, dan sebagainya harus dilengkapi dengan peralatan
GPS untuk ketepatan koordinat (garis lintang-garis bujur)
Semua fasilitas, perlengkapan. peralatan pengujian dan sarana lainnya yang disiapkan oleh
PenyediaJasa menurut Seksi ini tetap menjadi milik Penyedia Jasa setelah Kontrak berakhir.
2) Pekeriaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Mobilisasi Seksi 1.2
b) Kajian Teknis Lapangan Seksi 1.9
c) Pengamanan Lingkungan Hidup Seksi 1.17
d) Keselamatan dan Kesehatan Kerja Scksi 1.19
e) Manajemen Mutu Seksi 1.21
3) Pekeriaan yang Tidak Termasuk dalam Seksi Ini
Pengujian yang dilaksanakan oleh Pengguna Jasa dan/atau Pengawas Pekerjaan.
4) Pengaiuan Kesiapan Kera
Penyedia Jasa diwajibkan untuk menyerahkan:
a) Usulan Laboratorium Pengujian: detail-detail dari mobilisasi laboratorium dan
peralatannya sebagai bagian dari program mobilisasi sesuai dengan ketentuan pada
Seksi 1.2 dari Spesifikasi ini, harus disediakan oleh Penyedia Jasa.
b) Usulan personil penguji disertai dengan data-data yang diperlukan, Daftar Riwayat
Hidup semua teknisi laboratorium yang diusulkan Penyedia Jasa untuk memeriksa
dan menguji menurut Kontrak ini.
c) Jadwal inspeksi dan pengujian berupa jadwal induk (master schedule) semua
pekerjaan yang akan diinspeksi dan diuji. Sesuai dengan jadwal pelaksanaan
(construction schedule) yang ada dapat ditentukan tanggal sementara untuk masing
masing kegiatan pengujian. Jadwal kegiatan pengujian ini harus diserahkan kepada
Pengawas Pekerjaan dalam formulir pendahuluan (preliminary form) untuk
dievaluasi pada setiap awal bulan.
1-12
SPESIFIKASI UMLM 2018
d) Formulir pengujian berupa usulan formulir pengujian standar yang akan digunakan
dalam Kontrak ini untuk semua jenis pengujian yang disyaratkan dalam Spesifikasi,
harus diserahkan kepada Pengawas Pekerjaan dalam waktu 45 hari terhitung sejak
Tanggal Mulai Kerja, untuk mendapat persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
1.4.2 FASILITAS LABORATORIUM DAN PENGUJIAN
1) Penyedia Jasa harus menyediakan pelayanan pengujian dan fasilitas laboratorium
sebagaimana disyaratkan untuk memenuhi seluruh ketentuan pengendalian mutu dari
Spesifikasi ini.
2) Penyedia Jasa harus menyediakan dan memelihara sebuah laboratorium lengkap dengan
peralatannya sesuai dengan lingkup pekerjaannya di lapangan, dengan ketentuan berikut:
a) Tempat Keria
i) Laboratorium haruslah merupakan bangunan terpisah (sebagaimana
disebutkan dalam Pasal I .4. I.I) dengan luas bangunan sekurang-kurangnya
I 08 meter persegi atau sebagaimana ditunjukkan dalam Lampi ran I .4A, yang
ditempatkan sesuai dengan Lokasi Umum dan Denah Tempat Kerja yang
telah disetujui dan merupakan bagian dari program mobilisasi sesuai dengan
Pasal 1.2.2.2). Lokasi laboratorium harus ditempatkan sedemikian rupa
sehingga mempunyai jarak yang memadai dari peralatan konstruksi, bebas
dari polusi dan gangguan berupa getaran selama penggunaan peralatan.
ii) Ba.ngunan harus dilengkapi dengan lantai beton beserta fasilitas pembuangan
air kotor, dan dilengkapi dengan dua buah pendingin udara (air conditioning)
masing-masing berkapasitas minimum 1,5 PK, serta hams memenuhi semua
ketentuan lainnya dalam Pasal 1.3.1.3) dari Spcsifikasi ini.
iii) Perlengkapan di dalam ruangan bangunan harus tcrdiri atas meja kerja.
lemari, ruang penyimpan yang dapat dikunci, tangki perawatan, laci arsip
(filing cabinet), mcja dan kursi dengan mutu standar dan jumlah yang
mencukupi kebutuhan.
b) Peralatan dan Perlengkapan
Peralatan dan perlengkapan laboratorium yang terdaftar dalam Lampiran 1.4.B dari
Spesifikasi ini harus sudah disediakan dalam waktu 45 hari terhitung sejak Tanggal
Mulai Kerja, sehingga pengujian sumber bahan dapat dimulai sesegera mungkin.
Alat-alat ukur seperti timbangan. proving ring, pengukur suhu, dan lain.nya harus
dikalibrasi oleh instansi yang berwenang yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan
dengan menunjukkan sertifikat kalibrasi yang masih berlaku.
1.4.3 PROSEDUR PELAKSANAAN
I) Peraturan dan Rujukan
Standard Nasional Indonesia (SNI), sebagaimana diberikan dalam Seksi 1.10 dalam
Spesifikasi ini harus digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan. Dalam segala ha1, Penyedia
Jasa hanus menggunakan SN] yang relevan atau setara untuk menggantikan standar-standar
1-13
SPESIFIKASI UMLM 2018
lain yang mungkin ditunjukkan dalam Spesifikasi ini. Bilamana standar tersebut tidak
terdapat dalam Seksi 1.10, Penyedia Jasa hams menggunakan SNI terbaru atau standar lain
yang relevan sebagai pengganti atas perintah Pengawas Pekerjaan.
2) Personil
Person.il yang bertugas pada pengujian bahan haruslah terdiri atas tenaga-tenaga yang
mempunyai pengalaman cukup dan telah terbiasa melakukan pengujian bahan yang
diperlukan dan hams mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Pengawas Pekerjaan
3) Formulir
Formulir yang digunakan untuk pengujian harus disetujui terlebih dahulu oleh Pengawas
Pekerjaan.
4) Pemberitahuan
Penyedia Jasa hams memberitahu Pengawas Pekerjaan rencana waktu pelaksanaan
pengujian. paling sedikit satu hari sebelum pengujian dilaksanakan sehingga
memungkinkan Pengawas Pekerjaan untuk menyaksikan setiap pengujian.
5) Distribusi
Laporan pengujian hams segera dikerjakan dan didistribusikan sehingga memungkinkan
untuk melakukan pengujian ulang, penggantian bahan atau pemadatan ulang (jika
diperlukan) sedemikian hingga dapat mengurangi keterlambatan dalam pelaksanaan
Pekerjaan.
1.4.4 PENGUKURANDANPEMBAYARAN
I) Contoh
Semua contoh apakah berasal dari lokasi sumber bahan atau dari pekerjaan yang telah selesai
harus disediakan oleh Penyedia Jasa, tanpa biaya tambahan terhadap Kontrak.
2) Pengujian
Biaya untuk melaksanakan semua pengujian yang diperlukan untuk penyelesaian Pekerjaan
yang sebagaimana mestinya, sesuai dengan berbagai ketentuan pengujian yang disyaratkan
atau ditentukan dalam Dokumen Kontrak, harus ditanggung oleh Penyedia Jasa, dan seluruh
biaya tersebut sudah hams dipandang sudah dimasukkan dalam Harga Satuan bahan yang
bersangkutan, kecuali seperti disyaratkan di bawah in.i.
Jika setiap pengujian yang tidak diperuntukkan atau atau tidak disyaratkan, atau karena
belum perlu dilaksanakan, atau karena belum disyaratkan di dalam Dokumen Kontrak
ternyata diperintahkan untuk dilaksanakan oleh Pengawas Pekerjaan, atau bilamana
Pengawas Pekerjaan rnemerintahkan kepada Pihak Ketiga untuk melaksanakan pengujian
yang tidak termasuk ketentuan dalam Pasal 1.4. l.l) atau pelaksanaan pengujian di luar
atau
lingkup Pekerjaan pengujian di ternpat suatu pabrik pembuat atau fabrikasi bahan, maka
biaya untuk pclaksanaan pcngujian tersebut mcnjadi be ban Pengguna Jasa, kecuali jika hasil
pengujian tersebut menunjukkan bahwa pengerjaan atau bahan tersebut tidak sesuai dengan
yang disyaratkan dalam Dokumen Kontrak, dengan dernikian rnaka biaya pengujian
menjadi beban Penyedia Jasa.
1 - 14
SPESIFIKASI UMUM 20I8
3) Fasilitas Laboratorium dan Penguiian
Bia y a penyediaan dan pemeliharaan bangunan laboratorium, perlengkapan dalam
bangunan, peralatan dan perlengkapan tidak boleh diukur atau dibayar menurut Seksi ini.
Bila secara khusus dimasukkan ke dalam lingkup pekerjaan dalam Kontrak ini, kompensasi
untuk pekerjaan ini harus dimasukkan dalam pembayaran Lump Sum untuk Mobilisasi
sesuai dengan Seksi 1.2 dari Spesifikasi ini.
I-15
SPESIFIKASI UMLM 2018
SEKSI 1.19
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
1.19.1 UMUM
I Uraian Pckerjaan
a) Seksi ini mencakup ketentuan-ketentuan penanganan keselamatan dan kesehatan
kerja (K3) konstruksi kepada setiap orang yang berada di tempat kerja yang
berhubungan dengan pemindahan bahan baku, penggunaan peralatan kerja
konstruksi, proses produksi dan lingkungan sekitar tempat kerja.
b) Penanganan K3 mencakup penyediaan sarana pencegah kecelakaan kerja dan
perlindungan kcschatan kcrja konstruksi maupun pcnyediaan pcrsonil yang
kompeten dan organisasi pengendalian K3 Konstruksi scsuai dengan tingkat
risiko yang ditetapkan oleh Pengawas Pekerjaan.
c) Penyedia Jasa harus mengikuti ketentuan-ketentuan pengelolaan K3 yang tertuang
dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
No.02/PRT/M/2018 atau perubahannya (jika ada) tentang Pedoman Sistem
Manjemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang
Pekerjaan Umum dan Pedoman Pelaksanaan K3 untuk Konstruksi Jalan dan
Jembatan No. 004/BM/2006, serta peraturan terkait lainnya.
d) Semua fasilitas dan sarana lainnya yang disiapkan oleh Penyedia Jasa menurut
Seksi ini tetap menjadi milik Penyedia Jasa setelah Kontrak berakhir.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
Ketentuan Pasal 1.17.1.2) dari Spesifikasi ini harus berlaku.
1.19.2 SISTEM MANAJEMEN K3 KONSTRUKSI
a) Penyedia Jasa harus membuat, menerapkan, dan memelihara prosedur untuk
identifikasi bahaya, penilaian risiko dan pengendaliannya secara
berkesinambungan scsuai dcngan Rcncana Kcselamatan dan Kcsehatan Kerja
Konstruksi (RK3K) yang telah disetujui oleh Pengawas Pekerjaan sebagaimana
dijelaskan dalam Seksi 1.2 Mobilisasi.
b) Penyedia Jasa wajib melengkapi RK3K dengan rencana penerapan K3 Konstruksi
untuk seluruh tahapan pekerjaan.
c) Penyedia Jasa wajib mempresentasikan RK3K pada rapat persiapan pelaksanaan
pekerjaan konstruksi untuk disahkan dan ditanda tangani oleh Wakil Pengguna Jasa
sesuai ketentuan Permen PUPR No.02/PRT/M/2018 atau perubahannya (jika ada)
tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kcrja (SMK3)
Konstruksi Bidang Pckcrjaan Umum.
d) Penyedia Jasa hams melibatkan Ahli K3 Konstruksi pada paket pekerjaan dengan
potensi risikotinggi dan harus melibatkan Petugas K3 Konstruksi pada paket
pekerjaan dengan potensi bahaya rendah. Identifikasi dan potemsi bahaya K3
ditetapkan oleh Wakil Pengguna Jasa.
1-83
SPESIFIKASI UMLM 2018
e) Pekerjaan dengan tingkat risiko tinggi seperti pekerjaan pengelasan, masuk
tempat tertutup/terbatas (confined space), isolasi peralatan (lockout tagout),
penggalian, bekerja di ketinggian, pekerjaan listrik, mcmcrlukan izin khusus
yang dibuat oleh Penyedia Jasa dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
f) Ahli K3 adalah seseorang yang mempunyai sertifikat dari yang berwenang dan
sudah berpengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dalam pelaksanaan K3
Konstruksi Bi dang Pckcrjaan U mum yang dibuktikan dengan refcrensi pcngalaman
kerja. Petugas K3 adalah petugas di dalam organisasi Penyedia Jasa yang telah
mengikuti pelatihan/sosialisasi K3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum. Aplikasi
ahli K3 atau petugas K3 akan merujuk Permen PUPR No.02/PRT/M/2018 atau
perubahannya (jika ada).
g) Penyedia Jasa harus membentuk Panitia Pembina K3 (P2K3) bila:
i) Mengelola pekerjaan yang mempekerjakan tenaga kerja dengan jumlah
paling sedikit 100 orang atau nilai kontrak di atas Rp 100.000.000.000,
(seratus milyar rupiah) atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
ii) Mengelola pekerjaan yang mempekerjakan tenaga kerja kurang dari 100
orang, akan tetapi menggunakan bahan. proses dan instalasi yang
mempunyai risiko yang besar akan terjadinya peledakan. kebakaran,
kcracunan dan pcnyinaran radioaktif.
P2K3 (Panitia Pembina K3) adalah badan pembantu di perusahaan dan tempat kerja
yang merupakan wadah kerjasama antara pengusaha dan tenaga kerja untuk
mengembangkan kerja sama saling pengertian dan partisipasi efektif dalam
penerapan keselamatan dan kesehatan kerja. Unsur P2K3 tcrdiri dari Ketua,
Sekretaris dan Anggota. Ketua P2K3 adalah pimpinan puncak organisasi Penyedia
Jasa dan Sekretaris P2K3 adalah Ahli K3 Konstruksi.
h) Pcnycdia Jasa harus mcmbuat Laporan Rutin Kcgiatan P2K3 kc Dinas Tenaga
Kerja setempat dan tembusannya disampaikan kepada Pengawas Pekerjaan.
i) Penyedia Jasa harus melaksanakan Audit Internal K3 Konstruksi bidang Pekerjaan
Umum.
j) Penyedia Jasa bersama dengan Pengawas Pekerjaan melakukan inspeksi K3
Konstruksi secara periodik dalam mingguan dan/atau bulanan.
k) Penyedia Jasa segera melakukan tindakan perbaikan yang diperlukan terhadap
ketidaksesuaian yang ditemukan pada saat inspeksi K3 Konstruksi. Hasil inspeksi
K3 Konstruksi disampaikan oleh PenyediaJasa kepada Pengawas Pekerjaan.
I) Penyedia Jasa harus melakukan tinjauan ulang terhadap RK3K (pada bagian yang
memang perlu dilakukan kaji ulang) secara berkesinarnbungan selama pelaksanaan
pekerjaan konstruksi berlangsung.
1.19.3 K3 KANTOR LAPANGAN DAN FASILITASNYA
I) Fasilitas Mandi dan Cuci
Penyedia Jasa harus menyediakan fasilitas cuci yang memadai dan sesuai dengan pekerjaan
yang dilakukan untuk seluruh tenaga kerja konstruksi. Fasilitas cuci termasuk penyediaan
air panas dan zat pembersih untuk kondisi berikut ini:
I-84
SPESIFIKASI UMLM 2018
a) Jika tenaga kerja berisiko terpapar kontarninasi kulit yang diakibatkan oleh zat
beracun, zat yang menyebabkan infeksi dan iritasi atau zat sensitiflainnya:
b) Jika tenaga kerja menangani bahan kulit yang sulit dicuci jika menggunakan air
dingin;
c) Jika tenaga kerja harus mcmbersihkan seluruh badannya;
d) Jika tenaga kerja terpapar pada kondisi panas atau dingin yang berlebih, atau
bekerja pada kondisi basah yang tidak biasa sehingga menyebabkan para tenaga
kerja harus membersihkan seluruh badannya, maka Penyedia Jasa harus
menyediakan pancuran air (shower) dengan jumlah yang memadai;
e) Untuk kondisi normal, Penyedia Jasa harus menyediakan pancuran air untuk mandi
dengan jumlah sckurang-kurangnya satu untuk setiap I5 orang.
2) Fasilitas Sanitasi
a) Penyedia Jasa hams menyediakan toilet yang memadai baik toilet khusus pria
maupun toilet khusus wanita yang diperkerjakan di dalam atau di sekitar tempat
kerja serta ternpat sarnpah dengan kapasitas yang memadai
b) Jika Penyedia Jasa mempekerjakan sampai dengan 30 orang tenaga kerja, maka
persyaratan minimumnya adalah: l toilet terdiri dari I kloset
c) Jika Penyedia Jasa mempekerjakan wanita, toilet harus disertai fasilitas
pernbuangan pembalut wanita.
d) Toilet pria dan wanita harus dipisahkan dengan dinding tertutup penuh. Toilet harus
mudah diakses, mempunyai penerangan dan ventilasi yang cukup. dan terlindung
dari cuaca. Jika toilet berada di luar, harus disediakan jalur jalan kaki yang baik
dengan penerangan yang mernadai di sepanjangjalur tersebut. Toilet hams dibuat
dan ditempatkan sedemikian rupa schinga dapat menjaga privasi orang yang
menggunakannya dan terbuat dari bahan yang mudah dibersihkan.
e) Penyedia Jasa dapat rnenyediakan satu toilet jika: jumlah pria dan setiap jumlah
wanita kurang dari IO orang: toilet benar-benar tertutup; mempunyai kunci dalam:
tersedia fasilitas pembuangan pembalut wanita: tidak terdapat urinal di dalam toilet
tcrscbut.
t) Dalarn segala hal toilet harus menyediakan sekurang-kurangnya air bersih dengan
debit yang cukup dan lancar, sistem plumbing yang memisahkan air bersih dan air
kotor serta pernbuangannya rnelalui saluran drainase dengan sanitasi baik.
3) Air Minum
Penyedia Jasa hams menyediakan pasokan air minum yang memadai bagi seluruh tenaga
kerja dcngan persyaratan:
a) Mudah diakses oleh seluruh tenaga kerja dan diberi label yang jelas scbagai air
minum;
b) Kontainer untuk air minum harus memenuhi standar kesehatan yang berlaku:
I-85
SPESIFIKASI UMLM 2018
c) Jika disimpan dalam kontainer, kontainer harus: bersih dan terlindungi dari
kontaminasi dan panas: harus dikosongkan dan diisi air minum setiap hari dari
sumber yang mcmenuhi standar kcsehatan.
4) Fasilitas Pertolongan Pertama pada Kecelakaan {P3K)
a) Peralatan P3K harus tersedia dalarn scluruh kendaraan konstruksi dan di tempat
kcrja. Standar isi kotak P3K tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. PER I5/MEN/VII/
2008 atau perubahannya (jika ada) tentang Pertolongan Pertama Pada
Kecelakaan di Tempat Kerja.
b) Di tempat kerja hams selalu terdapat tenaga kerja yang sudah terlatih dan/atau
bertanggungjawab dalam Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan.
5) Akomodasi untuk Makan dan Baju
a) Akomodasi yang memadai bagi tenaga kerja harus disediakan oleh Penyedia Jasa
sebagai tempat untuk makan., istirahat, dan perlindungan dari cuaca.
b) Akomodasi tersebut harus mempunyai lantai yang bersih, dilengkapi meja dan
kursi, serta fumitur lainnya untuk menjamin tersedianya tem pat istirahat makan dan
perlindungan dari cuaca.
c) Tempat sampah harus disediakan terpisah terdiri dari tempat sampah organik, non
organik dan limbah B3, dikosongkan dan dibersihkan secara periodik.
d) Tempat ganti baju untuk tenaga kerja dan tempat penyimpanan pakaian yang tidak
digunakan selarna bekerja harus disediakan. Setiap tenaga kerja hams disediakan
lernari penyimpan pakaian (locker).
6) Penerangan
a) Penerangan harus disediakan di seluruh tempat kerja, termasuk di ruangan, jalan,
jalan penghubung, tangga dan gang. Semua pcnerangan harus dapat dinyalakan
ketika setiap orang melewati atau menggunakannya.
b) Penerangan tambahan harus disediakan untuk pekerjaan detail, proses berbahaya,
atau jika menggunakan mcsin.
c) Penerangan darurat yang memadai juga harus disediakan.
7) Pcmcliharaan Fasilitas
Penyedia Jasa ha.rus menjamin terlaksananya. pemeliharaan fasilitas-fasilitas yang
disediakan dalam kondisi bersih dan higienis, serta dapat diakses secara nyaman oleh
pekerja.
8) Ventilasi
a) Seluruh tempa.t kerja. harus mempunyai aliran uda.ra yang bersih.
b) Pada kondisi tempat kerja yang sanga.t berdebu misalnya tempat pemotonga.n
beton, penggunaan bahan kimia berbahaya seperti perekat. dan pada kondisi
1-86
SPESIFIKASI UMLM 2018
b) Jika dipandang tidak praktis untuk melindungi bagian atas dan jika ada risiko
terluka dari objek jatuh, maka Penyedia Jasa menyediakan helm pelindung dan
seluruh personil yang terlibat di lapangan harus mcnggunakannya.
c) Perlindungan mata harus digunakan jika terdapat kemungkinan kerusakan mata
akibat pekerjaan las, atau dari serpihan material seperti potongan gergaji kayu,
atau potongan beton.
d) Sepatu yang digunakan harus mampu melindungi kaki pekerja. Gunakan sepatu
dengan ujung besi di bagianjari kaki.
e) Pelindung kebisingan harus digunakanjika tingkat kebisingan tinggi.
f) Sarung tangan akan diperlukan pada beberapa pekerjaan.
g) Pcrlindungan pemafasan harus disediakan untuk tcnaga kerja yang tcrckspos
pada bahaya seperti asbes, asap dan debu kimia.
2) Bahava pada Kulit
a) Setiap tenaga kerja harus melapor jika mendapatkan masalah kulit. terutama di
tangan akibat pcnggunaan bahan berbahaya.
b) Tangan dan mata tenaga kerja harus dilindungi terhadap kontak dengan semen.
Usahakan kontak dengan semen seminimum mungkin. Penggunaan krim
pclindung dapat mcngurangi risiko kcrusakan kulit.
c) Sedapat mungkin, pakaian pelindung harus digunakan selama pekerjaan.
Pakaian ini termasuk baju lengan panjang, sarung tangan dan sepatu pelindung.
d) Penyedia Jasa harus mcnyediakan fasilitas untuk mandi dan mengganti pakaian
seperti tertulis pada Pasal 1.19.3 dari Spesifikasi ini.
e) Alat pclindung pernapasan hams digunakan sclama proses pemcraman beton di
mana debu mulai terbentuk.
3) Penggunaan Bahan Kimia
a) Penyedia Jasa harus mempunyai prosedur yang mengatur tata cara menangani
bahan kimia atau zat berbahaya dcngan sehat, tata cara penyimpanan, tata cara
pembuangan limbah.
b) Seluruh bahan kimia harus disimpan di kontainer asalnya dalam suatu tempat
yang aman dan bcrvcntilasi baik.
c) Selurub tenaga kerja harus dilatih jika menangani bahan kimia atau zat
berbahaya termasuk tindakan darurat yang perlu dilakukan jika terjadi masalah.
d) PenyediaJasa yang menggunakan material mengandung B3 pada pckcrj aan jalan
dan/atau jembatan wajib menyusun dokumen pengelolaan, termasuk di dalamnya
adalah pengangkutan, penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan, dan/atau
pengolahan material tersebut, dan diajukan kepada Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan (LHK) atau Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD)
I-91
SPESIFIKASI UMLM 2018
e) Daftar 83 yang dapat dipergunakan, dilarang, maupun terbatas penggunaannya
mengacu pada Lampi ran I dan II Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 200 l atau
perubahannya (jika ada) tentang Pcngelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun.
4) Pemotongan dan Pengelasan dengan Gas Bertekanan Tinggi
a) PenyediaJasa harus memperhatikan potensi bahaya scbagai berikut
i) Kebakaran akibat kebocoran bahan bakar (propana, asctilcn), biasanya
dari kerusakan pada selang atau pada sambungan selang.
ii) Ledakan tabung akibat kebocoran oksigen dari selang atau alat pijar
pemotong.
iii) Menghisap asap berbahaya dari pelaksanaan pekerjaanlas.
iv) Kebakaran dari material yang mudah terbakar di sekeliling tempat las.
b) Penanganan Tabung Gas
i) Tabung gas tidak bolch digclindingkan di pcrmukaan tanah atau
ditangani dengan kasar. Jika memungkinkan, gunakan troli dengan
mengikat tabung dengan rantai
ii) Tabung gas tidak boleh ditempatkan berdiri bebas sendiri untuk
mencegah jatuhnya tabung.
iii) Tabung gas harus diberi waktu beberapa saat ketika diposisikan berdiri
sebelum digunakan.
iv) Tabung gas dan katup manifold harus ditutup ketika tidak digunakan
sesuai prosedur.
c) Penyimpanan Tabung dan Aksesorinva
i) Seluruh selang dan aksesoris pemotong harus dilepas ketika pekerjaan
selesai dan disimpan jauh dari tabung.
ii) Tabung harus disimpan dalam posisi jauh dari bahan mudah terbakar
dan sumber api.
iii) Penyimpanan tabung kosong harus terpisah dari tabung gas yang diisi
penuh.
iv) Dalam penyimpanan, oksigen harus dipisahkan dari gas bahan bakar dan
bahan yang mudah terbakar dan cairan setidaknya 7 meter atau memiliki
penghalang tidak mudah terbakar (noncombustible) setinggi lima kaki.
v) Alat pemadarn api tidak boleh lebih dekat dari 8 meter, tetapi tidak lebih
dari 50 meter, dari tempat penyimpanan gas bahan bakar.
vi) Silinder harus dijauhkan dari sumber panas.
d) Peralatan
i) Hanya selang yang memenuhi standar yang dapat digunakan. Selang
harus diperiksa setiap hari untuk memeriksa potensi kerusakan.
ii) Selang yang digunakan harus sependck mungkin. Jika selang harus
disambung akibat adanya bagian yang rusak, gunakan hose coupler dan
hoseclamps.
1 - 92
SPESIFIKASI UMTM 2018
iii) Jika terjadi kebocoran clan tidak bisa dihentikan, tabung harus
dipindahkan ke tern pat aman dan dalam udara terbuka dan segera kontak
suppliemya.
iv) Selang oksigen harus memiliki wama yang berbeda dari selang untuk
saluran gas bahan bakar (oksigen - hijau: bahan bakar - merah).
v) Pastikan penahan flashback dipasang pada kedua regulator (saluran
oksigen dan saluran bahan bakar) atau di garis inlettorch.
e) Peralatan Pemadam Kebakaran dan Alat Pelindung
i) Bahan mudah terbakar hams dipindahkan dari daerah kerja dan alat
pemadam yang memadai harus disediakan oleh Penyedia Jasa.
ii) Tenaga kerja harus menggunakan pelindung mata dan pakaian
pelindung untuk melindungi dari api, sarung tangan kulit lengan
panjang, helm, serta perlengkapan pelindung lainnya.
1.19.7 PENGGUNAAN ALAT-ALAT BERMESIN
I) Umum
Seluruh alat-alat bermesin harus dilengkapi dengan manual penggunaan dan keselamatan
yang salinannya dapat diakscs sccara mudah olch operator atau pengawas lapangan.
2) Alat Pemaku dan Stapler Otomatis dan Portabel
Jika Penyedia Jasa menggunakan pemaku dan stapler otomatis dan portabel, maka
kctcntuan kcsclamatan di bawah ini harus dipcnuhi:
a) Alat tidak boleh diarahkan pada orang, walaupun alat tersebut memiliki
pengarnan.
b) Pemicu pada alat pemaku dan stapler tidak boleh ditekan kecuali ujung alat
diarahkan pada suatu pennukaan benda yang aman.
c) Perhatian khusus harus diberikanjika memaku di daerah tepi suatu benda.
d) Jika sumber tenaga alat pemaku dan stapler otomatis menggunakan tenaga
pneumatik, tidak diperkenankan menggunakan sumber gas yang berbahaya dan
mudah terbakar.
e) A lat yang rusak tidak boleh digunakan.
f) Pelindung pendengaran dan pclindung mata yang scsuai harus digunakan saat
menggunakan alat tersebut.
3) Alat Portabel Bermesin (Portable Power Tools)
a) Gergaji mesin, mesin pengaduk beton, alat pemotong beton dan alat bermesin
lainnya harus dilengkapi dengan alat pengaman sepanjang waktu.
b) Penyedia Jasa harus memenuhi ketentuan keselamatan berikut:
i) Sctiap operator harus telah dilatih untuk menggunakan alat-alat
tersebut di atas.
I-93
SPESIFIKASI UMLM 2018
ii) Gunakan hanya alat dan metoda yang tepat untuk setiap jenis pekerjaan
yang dilakukan.
iii) Alat atau mesin yang rusak tidak boleh digunakan.
iv) Alat pemotong harus terjaga ketajamannya.
v) Pelindung pendengaran dan pelindung mata yang sesuai harus
digunakan saat menggunakan alat tersebut.
vi) Daerah di sekitar alat atau mesin harus bersih.
vii) Kabel penyambung (extension) harus ditempatkan sedemikian rupa agar
terhindar dari kerusakan dari peralatan dan material.
viii) Penerangan tambahan harus diberikan ketika menggunakan alat atau
mesin tersebut.
4) Alat Kerekan (/Hoist) Pengangkat Material dan Orang
a) Alat pengangkat material dan orang harus didirikan oleh orang yang
berkompeten.
b) Operator harus orang yang terlatih dan diberikan izin khusus untuk menjalankan
alat.
c) Alat pengangkat harus berada di atas fondasi yang kokoh dan diikat pada
bangunan atau struktur.
d) Akses untuk operator dan personil yang melakukan pemeliharaan harus aman.
e) Keranjang alat pengangkat mempunyai ketinggian minimum 2 m, dengan sisi
dan pintu tertutup penuh (solid) atau ditutup dengan ram kawat dengan diameter
kawat minimum 3 mm dan dengan bukaan maksimum 9 mm. Keranjang alat
pengangkat harus ditutup dengan atap sekurang-kurangnya dari papan kayu atau
plywood dengan tebal minimal 18 mm.
f) Tinggi pintu keranjang minimum 2 m dan mempunyai kunci yang aman. Pintu
solid harus mempunyai panel yang tembus pandang.
g) Jarak dari lantai keranjang ke permukaan tanah tidak boleh lebih dari 50 mm.
h) Keranjang alat pengangkat harus mempunyai mekanisme pengunci elektro
mekanik yang hanya dapat dibuka dari keranjang dan hanya dapat dibuka ketika
kcranjang berada di permukaan tanah scrta dapat mencegah alat pcngangkat
sedang aktif ketika keranjang sedang dibuka.
i) Pcngangkatan dikcndalikan di dalam keranjang alat pengangkat.
j) Semua bagian dari metal harus dihubungkan ke bumi (earth)
k) Alat penyelamat harus ada untuk menghentikan keranjang jika jatuh atau
bergerak terlalu cepat.
I) Keterangan pabik pembual model dan kapasitas beban harus ditempel dalam
keranjang.
m) Harus tersedia suatu mekanisme untuk keadaan darurat dan untuk mengeluarkan
orang yang terjebak dalam keranjang.
1-94
SPESIFIKASI UMUM 2018
n) Crane harus diperiksa setiap minggu, dan diperiksa secara menyeluruh setiap 12
bulan oleh orang yang berkompeten. Hasil inspeksi harus dicatat.
o) Gigi pengangkat harus dalam kondisi baik dan telah diperiksa secara
menyeluruh.
p) Alat kendali (tuas, saklar, dan sebagainya) harus diberi keterangan yangjelas.
q) Harus disediakan ruang yang cukup untuk pclaksanaan pcngangkatan yang
aman.
r) Setiap jib crane dengan kapasitas lebih dari l ton harus mempunyai indikator
beban aman (safe load indicator) yang diperiksa setiap minggu.
s) Kait (hook) harus dilengkapi dengan kunci pengaman (latch).
1.19.8 PENGUKURANDANPEMBAYARAN
I) Pcmbayaran yang dibcrikan kcpada Pcnycdia Jasa harus mcncakup scluruh biaya untuk
penanganan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) termasuk biaya untuk Ahli K3
Konstruksi pada paket pekerjaan yang mempunyai risiko K3 tinggi dan sedang atau Petugas
K3 Konstruksi pada setiap paket pekerjaan yang mempunyai risiko K3 rendah.
2) Pekerjaan keselamatan dan kesehatan kerja dibayar atas dasar lump sum menurut daftar
pembayaran yang terdapat dibawah ini, yang dibayar secara angsuran atas dasar bulanan,
secara proporsional berdasarkan kemajuan pekerjaan yang diterima. Jumlah ini harus
dipandang scbagai kompcnsasi penuh untuk pcnycdiaan scmua bahan, peralatan, tenaga
kerja, metode dan biaya lainnya yang dianggap perlu untuk melaksanakan pekerjaan
yang sebagaimana mestinya.
3) Pcngawas Pckcrjaan akan memberi surat pcringatan secara bcrtahap kepada Pcnycdia Jasa
apabila Penyedia Jasa menyimpang dari ketentuandalam Seksi 119 ini dengan cara
memberi surat peringatan ke-I dan ke-2. Apabila peringatan ke-2 tidak ditindaklanjuti,
maka setiap adanya kejadian dan/atau kelalaian akibat tidak dilaksanakannya ketentuan
dalam Scksi 1.19 ini maka pcmotongan pembayaran akan ditcrapkan sebagaimana yang
diuraikan dalam Pasal 1.6.2.4) dari Spesifikasi ini.
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
1.19 Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lump Sum
I-96
SEKS13.3
PENYIAPAN BADAN JALAN
3.3.1 EMUM
I)
a) Pekerjaan ini mencakup penyiapan. penggaruan dan pemadatan permukaan
tanah dasar atau perukaan jalan kertkil lama untuk penghamparan, Lapis
Fondasi Agregat. Lapis Fondasi Jalan Tanpa Penutup Aspal. Stabihsasi
Tanah (Soil Stahihzation) atau Lapis Fondasi Beraspal di dacrah yalur lalu
lintas (termasuk jalur tempar perhentian dan persimpangau) dan di daerah
bah jalan baru yang bukan di atas timbunan baru akibat pelebaran lajur
lalu intas
b) Penyapan tanah dasar ini juga temasuk bagian dan pekerjaan yang
dipersiapkan untuk dasar lapis fondasi bawab (ub-base) perkerasan di
daerah galian Tanah dasar harus mencakup seluruh lebar jalur lalu lintas dan
bahu jalan dan pelcbaran setempat atau daerah-daerah terbatas semacam tu
sebagaimana ditunjukkan dalam Gambar.
Pekerjaan pen apan tanah dasar harus diperksa, diuji dan diterima olch
pengawas Pekenaan scbelum lapisan di atasnya akan dilaksanakan
e) Untuk jalan keriknl, pekerjaan dapat juga mencakup perataan berat dengan
motor grader untuk perbaikan bentuk dengan atau tanpa pengganran dan
tanpa penambahan bahan bar
d) Pekeraan ini melputi gahian minor atau punggaruan serta pckerjaan
timbunan minor yang diikuti dcngan pembentukan. pemadatan. pengujian
tanah atau bahan berbutir, dan pemehiharaan pemukaan yang disiapkan
sampai bahan perkerasan ditempatkan di atasnya. ang semuaya sesuai
dengan Gambar dan Spesifikast im atau sebagaimana yang iperintahkan
oleh Pengawas Pekerjaan
2) Pekemaan Seki Lain vane Berk:tan dcngaSnc ksi Int
a) Manajemen dan Keselamatan Lalu L.inas Sekst I.8
b) Kaan Teknis Lap:angan Seks 1.9
c) Pemeliharaan Jalan Samping dan Bangunan Pelcugkapnya Seks 1 14
d) Pengamanan Lmgkungan Hidup Seks1 117
e) Keselamatan dan esehatan era Seksr LI9
r
Manayemen Mutu Seksi 1.21
g) Galian Sekst3.l
h) Tmbunan Scksi3.2
1) Laps Fondasit Agrcgat Scksi 5 I
) Perkerasan Berbutr Tanpa Penutup Aspal Scksr 52
k) Stabilisasi Tanah {Sol Stabilization) Scksi 54
1 Campuran Aspal Panas Sesr 6.3
m) Pemchharaan meta Jalan Scks 10 I
3-31
3) Tolerausi Dimensi
a) Elevasi akhir setelah pemadatan tdak boleh lcbrh tin9gr 2 sentimeter atau
lebih rendah senteter darn yang drsaratkan atau disetuju.
3
b) Seluruh permukaan akhir harus cukup rata dan seragam serta memiliki
an
kelandaian yang cukup untuk mcnjamin pengahiran pcrukaan dan
mempunyai kemiringan melintang sesua rancan@an dengan toleransi± 0.5'%
4) Standar Ruiukan
Standar rukan yang relevan adalah yang dberikan dalam Pasal 32 4) dari
Spesifikasi ini
a) Pengauan yang berhubungan dengan Galan. Pasal 1t.A). dan Tmbunan,
Pasal 3215) harts dibuat masing-masing untuk selurul Galan dan
Tbunan yang dilaksanakan untuk Penyiapan Badan Jalan.
b) Penvedia Jasa haruts menyerahkan dalam bentuk tertuhis kepada Pengawas
Pekemjaan scgera sctekah sclesamya suatu ruas pekerjaan dan sebclum sctiap
persetujuan yang dapat diberikan untuk penghamparan bahan lain di atas
tanah dasar atau pennukaan jalan, berikut mm
i) Has»l pengujran kepadatan seperti yang dmsyaratakan dalam Pasal
3332)di bawah ii
ii) Hasil pcnguan pengukuran pemukaan dan data survei yang
menun-jukkan bahwa toleransi permukaan yang disyaratkan dalam
Pasal 3.3.1 dipenuhi
3)
a) Gorong-gorong, tembok kepala dan strktur minor lainnya di bawah elevast
tanah dasar atau pemukaan jalan. temasuk pemadatan sepenuhnya atas
bahan yang dipakai untuk pemmmbunan kembali, hams telah selesai sebelum
dimulamnya pckerjaau pada tanah dasar atau permukaan jalan. Seluruh
pekenaan drainase bars herada dalam kondist bcrfungsi sehingga menjamin
keefektfan drainase. dengan demikian dapat mencegah kerrsakan tanal
dasar atau pemukaan yalan oleh alran air pemukaan.
b) Bilamana pemnukaan tanah dasar disiapkan terlalu dmi tanpa segera diikuti
oleh penghamparan lapis f o ndasi bawah, maka perukaan tanah dasar dapat
menjadi rusak. Oleh arena itu. luas pckerjaan pcnyiapan tanah dasar yang
udak dapat dihmndunugi pada setrap saat harus dibatasi sedenkian rupa
schingga daerah tersbut yang masih dapat dipehihara dengan peralatan yang
tersedia dan Penyedia Jasa hars mengatur pentapan tanah dasar dan
pcnemputan bahan perkerasan di mana satu dcngan lamnmya beryarak cukup
dekat.
I) ondts empat Kera
etentuan dalam Pasal 3.4.L7) dan .2 1.7), yang berhubungan dengan kondisi
3
tempat kerja yang disyaratkan, masing-masing untuk Galan dan Timbnan. hars
3-32
juga berlaku blamana berhubungan dengan semua pekeraan Penyiapan Badan Jalan,
bahkan pada tempat-tempat yang tdak memerlukan galian maupun timbunan
Perbaikqn Terhadap Penapa Badan Jalan yang Tdak Memenuhi et,ntun
a) etentuan yang ditentukau dalam Pasal 3.1.18) dan 3.2 1.8) yang
berhubungan dengan perbakan Galian dan Timbunan yang tidak memenuhi
ketentuan, hams juga berlaku blamana berhubungan dengan sema
pekerjaan Penyapan Badan Jalan, bahkan untuk tempat-tempat yang Adak
memerlkan gal+an atau timbunan
b) Penyedia Jasa harus memperbaiki dengan biaya sendini atas sctap alur
(rutmg) atau gelombang yang temadi akibat kclalaran tenaga Bena atau lalu
mfas atau otch sebab lainnya dengan membenuk dan memadatkannya
kembah, menggunakanm esi grlas dengan ukuran dan jens yang diper\ukan
untuk pekerjaan perbaikan int
c) Penyedia Jasa harus memperbaki. dengan cara yang dpcrmtahkan oleh
Pcngawas Pekerjaan, setiap kersakan pada tanah dasar yang mungkin
terjadi akibat pengeringan. retak. atau akibat banyir atau akibat kejadian alam
lainnya.
) Pengembalian Bentuk Pelenaan_ Stelah Pengujan
Ketentan dalam Pasal 2 19) harus berlaku
3
It) Pengendalian Lalu Lintas
a) Pengendalian Latu Lintas harus memenuhi ketentuan dalam Seksi 1.8
Manajemen dan Keselamatan Lal Lintas
b) Penyedia Jasa barus bentanggngawab atas seluruh konsekuenst dan lalu
lintas yang diyinkan melewati tanah dasar. dan Penyedia Jasa harus melarang
lalu lmtas yang demikian bilamana Penyedia Jasa dapat menyediakan sebuah
jalan ahih (detour) atau dengan pelaksanaan stengah lcbar jalan
3.3.2 BAHAN
Tanah dasar dapat dibentuk dan Tmbunan Biasa, Timbunan Pihihan, Lapis fondasr
·gregatatau Draunase Porous. atau tanah asti di daerah galian Bahan yang digunakan
dalam setiap hal haruslah sesua dengan yang dipcrintahkan Pengawas Pekerjaan. dan
sifat-sifat bahan yang disyaratkan untuk bahan yang dihampar dan membentuk tanah
dasar haruslah seperti yang disyaratkan dalam Spsifikasi
3.3.3 PELAKSANAAN PENYIAPAN BADAN JALAN
D Pemiapan Tempat emj
a) Pekeraan galtan yang diperlukan unruk membentuk tanah dasar harts
dilak sanakan sesuai dcngan Pasal3 I2I) dan Spestfikasi ini
b) Selumh Tmbunan yang diperlukan hans dihampar sesua dengan Pasal
dar Spcsifikasi ini
3.2.3
--·-···-·- __ ,,_. _
: }
! .
Pemadatan Tanah Dsar
2)
:) Tanah dasar harus dipadatkan sesua dengan ketentuan yang r
3.3.4
e levan dai
Pasal 3.23.3) dari Spesifikasi uni
b) Ketcntuan pemadatan dan jam+nan mutu untuk tanah dasar diberikan dalam
Pasal 3 24 dari Spesifikasi ini
Daya Dku Ianah Das.r di Daerah Gahan
Tanah Dasar pada setiap tempat haruslah mempunyai daya dukung minimum
scbagaimana yang dibrikan dalam Gambar. atau sckurang-kurangnya mempunyai
CBR minimum 6 jtka tidak discbutkan Pekerjaan penyviapan tanah dasar bar
dlaksanakan bila pckerjaan lapis f o ndasi agregat atau perkerasan sudah akan segera
dlaksanakan
PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
I Pensukuran untuk Pembavaran
Daerah jalr lal lmtas eksisting yang memerhukan rekonstruksi. akan ditetapkan
scbagat lokasi yang dirtingkatkan dan penyiapan badan jalan akan dbayar menurut
Seks ni. Juga penyiapan tanah dasar di daerah gahan untuk jalur lalu lintas dan bahu
jalan
2) Dasar Pembavaran
Kanutas dart pekerjaan Penyiapan Badan Jalan, dikur seperti ketentuan di atas.
akan dibayar per satuan pengukuran sesuai dengan hara sang hmmasukkan dalam
Dattar uanutas dan Harga untuk Mata Pembayaran sperts terdattar di bawah mi. di
mana harga dan pembayaran tersebut sudah mencakup kompensasi penuh untuk
seluruh pekerjaan dan biaya lainnya ang telah dimasukkan untuk keperluan
pembentukan pekerjaan penyapan tanab dasar scperti teiab diuraikan dalam Scksi
tmt
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembavaran Penguuran
33(1 Peny iapan Badan Jalan Meter Perscgi
SEKSI 3.4
PEMBERSIHAN, PENGUPASAN, DAN PENEBANGAN POHON
3.4.1 t MUM
I Uraan
(a) Pembersthan dan pcngupasan lahan hams terdin dart pembersihan scmua
pohon dengan diameter Ibih kecil dan 1 em. pohon-pohon yang
tumbang. halangan-halangan. semak-semak. tmbuh-tumbahan lamnnya.
sampah, dan semua bahan yang tudak dikehendakn, dan hars temasuk
pembongkarantunggul, akar dan pembuangano semua ceceran bahan yang
hakibatkan oleh pembrsihan dan pengupasan sesuat dengan Spesifikasi
mi atau sebagaimana diperintahkan oleh Pengawas Pckerjaan. Pekerjaan
int juga harus temasuk penyingkiran dan pembuangan struktur-struktur
yang menghalangi, mengganggu. atau sebaliknya menghalangi Pekerjaa
keeuaii bilamana drsebutkan lain dalam Spsifikasi ini atau diperintahkat
oleh Pengawas Pekerjaan
tb) Pemeotongan pohon yang dipilih harus terdini dari pecotongan semua
pohon yang ditunjukkan dalam Gambar atau ditetapkan oleh Pengauwas
Pekeraan dengan diameter !5 cm atau lebih yang diukur satu meter di atas
permukaan tanah. Pekerjaan ii hars temasuk tidak hanya penyiugkitan
dan pembuangan sampai dapat ditcrima oleh Pengawas Pekerjaan atas
settap pohon tetapi juga tunggu} dan akar-akarnya.
2) Pekeriaan Scksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi ln
Pekerjaan yang disebutkan di seksi lain dapat temnasuk tetapi tidak bolch dibatasi
terhadap berikut ini:
a) Manayemen dan Kesclamatan Lalu Lintas Scksr L8
b) Pengamanan Lingkungan Hidup Seksi 117
c) Keselamatan dan Keschatan Kerja Seksi 119
d Kajan-Tckmis Lapangan Seksi I9
e) Galian 5eksi 3.I
t) Timnbunan Seksi3.2
3) Pengamn esiapu em dan Peneatatan
Penyedia Jasa harus menerima gambar penampang melintang ontrak maupun
mengajukan kepada Pengawas Pekerjaan scbclam memulai pcherjaan. perbaikan
perbaikan terinci torhadap gambar penampang melintang yang menunjukkan
pcmmukaan tanah scbclum pengoperasian pembersihan dan pengupasan. atau setiap
pemotongan pohon yang akan dilaksanakan
Penamanan Pekeriaan
Penyedia Jasa harus menanggung semua tanggungawab untuk memastikau
esclamatan para tenaga herja yang mclaksanakan pemberihan. pngupasau, dan
pemotongan pohon. serta keselamatan publik.
3-35
era
5) hacdwal
Perluasan setiap pembersihan dan pengupasan pada setiap operasi harms dibat
3.4.2
a si
scpadan dengan pemehiharaan permukaan yang terekspos agar tetap dalam kondisi
yang keras (sound. dengan mempertmmbangkan akibat dari pengenngan,
perendaman akibat hujan. dan gangguan dari operasi pekeryaan brikutnya
6) ondist [empat Keri
Seluruh perukan yang terckspos hasil pembersihan dan pengupasau harus dijaga
agar bebas dan air dan Penyedma Jasa haruus menyediakan scmua bahan. prlengkapan.
dan tenaga kerja yang diperlukan untuk pengringan (pemompaan), pcngalihan
saluran air, dan pembuatan dramase sementara. Pompa siap pakai di apangan hars
smanttast dipelihtata spnjang waktu untuk mnjamin bahwa tak akaun tctjadi
gangguan dalam pcngeringan dcngan pompa
PELAKSANAAN
I) Pembersthan dan Pengupasan
Pembersihan dan pengupasan lahan untuk semua tanaman:pohon yang berdiameter
kurang dari l5 em diukur I meter dart mula tanah. harts dilaksanakan sampai
batas-batas scbagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana
dipermntahkan Pengawas Peckerjaan. Di luar daerah yang terschut di atas.
pembersihan dan pengupasan dapat dibatasi sampai pemotongan tanaman yang
tumbuh di atas tanah sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan
Pada daerah galian, semua tunggul dan akar harus dibuang sampai kedalaman tidak
kurang dari 50 cm di bawah permukaan akhir dari tanah dasar
Pada daerah di bawah timbunan, di mana tanah humus atau bahan vang tidak
dikendaki dibuang atau yang ditetapkan untk dipadatkan. semua tunggul dan akar
harus dibuang sampai kedalaman sekurang-kurangnya 30cm di bawah permukaan
tanah asli atau 30 cm di bawah alas dari lapis permukaan yang paling bawah.
Pengupasan saluran dan sclokan dperlukan hanya sampai kedalaman yang
diperlukan untuk penggahan yang diusulkan dalam daerah terse but
2) Pembuanwan Tanah Humus
Pada daerah di bawah timbunan badan jalan yang dtetapkan oleh Pengawas
Pekerjaan. Penyedia Jasa harus menymgkirkan semua tanah humus dan
membuangnya di lahan yang berdekatan atau diperintahkan.
Secara umum tanah humus hanya temmasup embuangan tanah yang cukup subur
yang mendorong atau mendukung tumbuhnva tanaman.
Tidak ada pembuangan tanah humus yang keluar dani lokasi yang ditctapkan
dengan kedalaman yang kurang dari 30 cm diukur sccara vertikal atau
sebagaimana ang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan. dan tanah humus itu
harus dibuang tempisah dari galian bahan lainnya
3-36
Pembuangan tanah humus yang melebiht scbagammana yang ditentukan dalam
Pasal 3 4 2I) spesifikast ini. hars dibayar sebagaimana yang discbutkan dalam
Galan Biasa dalam Scks 3.Ldari Spesifikast ini
Pemotonean Pohon
Bilamana dipcrlukan untuk mencegah kerusakan terhadap struktur. bangunan
(property) amnya ata untuk mencegah bahaya atau gangguan terhadap lalu lintas.
bla diperlukan. pohon yang telah ditetapkan untuk drteban hams dipotong mulat
dart atas ke bawah. Pemyedia Jasa hars menimbun kembah lubaug-lubang yang
disebabkan oleh pembongkaran tunggl dan akar-akarnya dengan bahan yang cocok
dan disetuju oleh Pengawas Pekerjaan. Pekcrjaan penimbunan kembali ini tidak
dibayar tersendiri, tctapi hars dipandang sebagai kewajiban PenyediaJasa yangt elah
diperhitungkan dalam Harga Nontrak antuk Pemotongan Pohon
Semua pohon. tunggul. akar, dan sampah lainuya yang diakibatkan oleh operasi ui
hars dibuang oleh Penyedia Jasa di luar Ruang Milik Jalan (Rumija) atau di lokasi
yang ditunjuk olch Pengawas Pekerjaan.
3.4.3 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
I) Pengukuran_ untuk Pembersihan dau [engupasan
Kuantitas pembcrsihan dan pengupasan lahan akan dibayar sesuai dengan
Spesifikasi ini atau sebagaimana yang duperintahkan oleh Pengawas Pekeraan
haruslah jumlah meter persegi dari pckerjaan pembersihan dan pcngupasan lahan
yang diterima dalam batas-batas yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan
Pembersihan dan pengupasan yang diperlukan untuk struktur pemanen akan
diukur untuk pembayaran.
Pembersihan dan pengupasan untuk jalur pengangutan. jalur pelayanan dan
semua konstrksi sementara tidak akan dukur untuk pembavaran
2) Pengukuran untuk Pemotonan Pohon
Kuantitas pemotongan dan pembuangan pohon temasuk batang dan akar-akarnya
akan diukur untuk pembayaran scbagaijumlah pohon yang benar-benar dipotong
dan diterima oleh Pengawas Pekerjaan
3) Dasar Pembavaran
(a) Kuantitas pembersthan dan pengupasan, apakah terdapat air atau tidak
pada settap kedalaman, ditetapkan scbagaimana yang disebutkan di atas.
akan dibasyar dengan Hara Kontrak per meter persegi untuk Mata
Pembayaran yang didaftar d baah dan ditunjukkan dalam Daftar
Kuantitas dan Harga, di mana harga dan pembayaran tersebut harus
merupakan kompensasi penuh untuk semua peckerja. peralatan.
perlengkapan dan semua baya lain yang perlu atau digunakan untuk
pelaksanaan yang scbagaimana mestinya untuk pckerjaan yang diuraikan
dalam Pasal ini
(b) Pemotongan dan pembangan setiap pohon yang sama atau Icbih besar dart
diameter Ii cm yang dukur I meter dan pcmkaan tanah. sesuai dengan
;7j
3-37
perintah Pengawas Pekemjaan akan dibayar dengau Harga Kontrak per pohon
untuk Mata Pembayaran yang didaftar di bawah dan ditunjukkan dalam
Datiar Kuantitas dan Harga. di mana harga dan pembayaran tersebut harus
merupakan kompenssai penuh untuk semua pekena. peralatan,
perlengkapan dan lanya yang perlu untuk pelaksanaan pekerjaan yang
diuraikan dalam Pasal ini
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
34( Pembersihan dan Pengupasan Lahan Meter Prsegi
34.02) Pemotongan Pohon Pilihan diameter I5 -- 30 cm Buah
34(3) Pemotongan Pohon Pihihan diameter 30- 50 cm Buah
34(4 Pemotongan Pohon Pihhan diameter 50 75 cm Buah
34(5) Pemotongan Pohon Pilihan diameter ·75 cm Buah
3-38
SEKSI 5.3
PERKERASAN BETON SEMEN
5.3.4 UMUM
I
Pekerjaan im mehputi pembuatan Perkerasan Beton Semen (Perkerasan Kaku) dan
L.apis Fondasi Bawah yang dilaksanakan sesuai dengan dengan ketebalan dan bentuk
penampang meluntang seperti yang ditunjukkan dalam Gambar
2) Pekeriaan Seksi Lain Yan Berkaitan Denean Seksi Int
a) Manajcmen dan Keselamatan Lalu Lmtas Seksi EX
b) ajian Teknis Lapangan Scksi t.9
c) Bahan dan Penyimpanan Seksi III
d) Pemchiharaan Jalan Samping dan Bangunan Pelengkapnya Seksi 1.I4
e) Pengamanan Lingkungan Hidup Seksi 1.17
t) Keselamatan dan eschatan erja Sksi 119
g) Manajemen Mutu Seksi 1.21
h) Lapis Fondasi Agregat Seks5.I
i) Stabilisasi Tanah (So! Stabilization) Sksi 5.4
D) Lapis Fondasi Agregat Semen (CTB dan CTSB) Scksi 5 5
k) Beton dan Beton Kinerja Tinggi Seksi 7.I
) Baja Tulangan Seksi 7.3
Toleransi Dimensi
a) Ketentuan yang dsyaratkan dalam Pasal 5.3.5.42) hars digunakan.
b) Ketentuan yang disyaratkan dalam Pasal 5.3,9 hams digunakan
Standar Runukan
Ketentuan yang disyaratkan dalam Pasat 7 I 6) dari Spestfikasi ini barus digunakan
dengan tambahan berikut
Standar Nasional Indonesia ($NI)
$NI 1966.2008 Cara uji penentuan batas plastus dan indeks plastisitas tanah
$NI 1967 2008 Gara ujr pnentuan batas eair tanah,
$NI 4431-201% Cara uj kuat lentur beten normal dengan dua titik
pembcbanan
$SN1 03-4432-1997 Spesifikasi karet spon siap pakai scbagai bahan pcngist siar
mua pada perkerasan beton dan konstruksi bangunan.
Spesifikasi bahan penutup sambungan beton tipe elastis
tuang panas.
Spesifikasi pengisi siar muai snap pakai untuk perkerasan dan
bangunn beton
SN103-6820-2012 Spesifikasi agregat halus untuk pekenyaan adukan dam
plesteran dengan bahan dasar semen.
$NI03-6827-2002 Metode pengujian waktu ikat awal semen portland dengan
mcnggunakan alat vicat untuk pekenaan sipl.
5-17
----�-- ,.· __
.
,
... ...:. ....
SN1 03-6969-2003 Metode pengujian untuk pcngukuran panjang beton inti hasil
pengcboran.
AASHTO
AASHTO M33-99(2012) P'reformed Expansion Join Fer for Concrete
(Bituminous Type
AASHTO MR0-13 Coarse Aggregate tor Porland Cement C oncrete
AASHTO MI94M/M194-13 (hemeal Admixtures for ( onerete
ASTM
ASTM €309-11 Standard Specification far Liqud Membrane
Forming Compound for Curing Concrete
ASTM D2628-91(2010) Sttndard Specification fr Preformed
Polychloroprene Elastomeric .Jomt Seals for
Concrete Pavemene
A$TM D4791-10 Standard Test Method for Flat 'articles.
Elongated Particles, or Flat and Elongated
arneles in Coarse Aggregate.
5) Pengjuan esrapan Keri
enyeha Jasa harus mengayukan rineran proposal Reneana Pengendalian Mutu antuk
aspck pekerjaan in scsuai dengan Scksi I.2] dart Spesifikasi dan juga semua ketentuan
vang disvaratkan dalam Pasal 7 11 7).a). b) dan e) dan Spesifikasi in
6) Cuaen Yang Dizinkan Untuk Becker1a
J.
Ketentuan tgkat penguapan yang disyaratkan dalam Pasal ? 9) dan Spesrtikasr mi
harus drgunakan.
7) Perhaikan Terhadap Perkerasan Beton Semen dan Lapis Fondsi Bayah Beton urus
Yan Tidak Memenuhi Ketentuan
etentuan yang disyaratkan dalam Pasat 7 1.1.H) a) sampa dengan d) dan Spesifikasi
ni hams digunakan.
8) Jadwal crta dan Pengendatan Lalu Lmtas
a) Ketentuan yang disyaratkan dalam Pasal 5 5,8 harus drgunakan.
b) Pengendahian Lal Lmnas harus mcmenuhi ketenttan Scksi L8. Manajemen
dan Keselamatan Lalu Lintas.
9) Pmasokan Beton Campuran Siap Pakai (Real My)
Beton yang dipasok scbagar Campuran Siap Paka (eahy Mn) oleh pemasok vang
berada di luar kegiatan pekemaan harus memenuhi ketentuan SN1 4433 2016. Kecuali
discbutkan lain dalam ontrak maka pembelidalam $NM 4433 2016 harslah
Penyedia Jasa Syarat-syarat Umuu dart Kontrak dan kctentnan-ketentuan dari
Spcsifikas Seksi 53 akan didahulukan daripada SNl 4433.2016 Penerapan SNI
4433·2016 tidal mcmbcbaskan Penycdia Jasa dari stiap kcapbannya dalam Kontrak
tni,
5- 18
5.3.2 BAHAN
I) Mutu Perkerasan Beton Semen
Bahan pokok untuk mutu perkerasan beton semen hars sesuai dengan ketentuan Seksi
71dani Spesifikasi int. kccuali jika disebutkan lain dalam Seksi ini
2) \great Hals untuk Perkerasan Beton Semen
gregat halus harus memenuhi $NM 03-6820-2002 dan Pasal 7.1.2.3) dan Spesifikasi
selain yang disebutkan di bawah ini. Agregat halus harus terdint dari bahan yang bersih,
eras. butiran yang tak dilapist apapun dengan mutu vang seragam, dan harust
a) Mempuyai ukuran yang lebih keeil dari ayakan AS[M No. 4 (475mm)
b) Sekurang-kurangnya terdini dari 5@% (terhadap berat) pasir alam
c) Jika dua jemis agregat halus atan lebih dcampur. maka sehap smber harus
memcnuht ketentuan-kctentuan dalam Seksi ini
d) Setiap fraksiagregat halus buatan harus terdiri dan batu pecah yang memenuhi
Pasal 5.3_23) dan haruslah bahan yang non-plastis jika diu sesuai SNI 1966
2008
Tabel 5.3.2.1) Sifat-sifat Agregat Halus
Sift Metoda Pengujian Ketentuan
Berat lsi Lepas SN!03-4804-1998 minimum I 2~0 kg/m
Penverapan oleh Air SN! 1969 2016 maksimum 5"%
3) Agregat_Kasar untuk_Perkerasan Beton Semen
gregat kasat hats memenuhi AASHTO M80-13 dan Pasal 7.L.2.3) dani Spesifikast
selamn dari vang disebutkan di bawah ini Terak bes dari tanur tinggi (air cooled blast
furnace slag) yang ddinginkan dengan udara dapat digunakan tetapr terak besi dart
proses pemumian baja (reel piamt slag) udak dapat digunakan
Tabel 5 3.2.2) Sifat - Sifat Agregat Kasar
Sifat-sifat Metoda Pengujian Ketentuan
Kehlangan akibat Abrasi SN1 2417.2008 tidak melampaui 40% untuk 500
Los Angeles putaran
Berat Is Lepas 5N1 0.3-48014-1998 mm1mun .2@0 kg'm
Berat Jenis SNL 1970:2016 mu+mum 2.1
air cooled blast furnace slag
Penyerapan oleh Air SNI 1970:2016
maks. 6%
lainna maks. 2,5%
Bentuk paruike} pipih dan
4$TM D4791-10 maksimum 25%
lonjong dengan rasto :l
Bidang Pccah. tertahan
SN1 7619:2012 minimum 95/9(°
ayakan No.4
, 3
:i,
: ---�---·-----�-j ;._ � i .
5-19
£'attain.
I) 95/9 enunukkan Pahw 95"% gr<gut asr mempt#wt tka bdang peah alu atou Iebh dnn
Gi agreg;at kasar nemoun, muka bdang ah dua atau iebil.
4) Semen dan Abu Terbanu
Semen Portland Basa «Ordunary Portland Cement. OPC Tipe I atau Tipe Portland
3.
P'oz±lama (ememt (PP€)y hats memenuhi Pasat 7 I.2 I) dar Spesifikasi imi.
Abu Terbang harus memenuh $NI 2460 2014
Abu Terbang maksimum yang dapat digunakan adalah 25 % dari berat bahan pengikat
hanya untuk pemakaian Ordinary Portland Cemem (PC Tipe I dan tidak dapat
hgunakan untuk pemakaian semen Portland Pocolana t'emem (PP)
5) Lit
Air harus memenuhi spesifikas Pasal 7 1.2.2)
6) Baia Tulansan
Baja tulangan harus sesuai dengan ketentuan Seksi 7 3 dari Spesifikasi ini. dan detainya
tercantum dalam Gambar
7) Membran cdaD A1r
Membran yang kedap air di bawah perkerasan harus berupa lembaran polyethene
dengan tebal 125 mikron atau yang disetjui oleh Pengawas Pekerjaan. Bila dipcrlukan
sambungan. maka hams dbuat tumpang tindih sekurang-kurangnya 300 mm
) Bahan Tambah
Bahan tambah kimawt (admaxzre) vang digunakan hars sesuar dcngan AASHTO
MI94M/MI94-13.Bahan tambah yang mengandung ealcnan chloride. calcium formate,
dan tr+ethnomin tdak boleh drgunakan
Kondisi berikut harus dipenuht
a) Untuk kombinasi 2 (dua) atau lebih bahan tambahan. kompatibilas bahan
tambahan terscbut harus dinyatakan dengan sertifikat tertuhis dan pabriknya
b) Untuk campuran dengan abu terbang (tly ash kurang dani 5t kg/m. kontribusi
alkali total (dinvatakan dengan Na-O ekivalen) dari semua bahan tambahan vane
digunaan pada ceampuran tidak bolch melcbil 0.20kgm.
per plasticizer hinge range water reducer dapat digunakan atas persetujuan tertulis dan
Peng:was Pekerjaan
9) Bahan untuk Perawatan
Bahan membran untuk perawatan haruslah cairan berpgmen putih yaug memenuhi
4TH €309-1I atan hahan/metoda lain yang disemjui Pengawas Pekerjaan Bhan
membran tanpa warna atau benin tidal akan distujut
5-20
10) Bahan Penutup Sambungan (lout Sealer) dan Bahan Pengisi_Sambungan t.Jon_Ellery
a) Bahan penutup yang dituang untuk sambungan harus memenuhi ketentuan SN[
03-4814-1998,
b) Bahan pengist yang dibentuk scbclumnya untuk sambungan harus memcnul
ketentuan-ketentuan AASHTO M33-9902012). $NI 03-4432-1997. SNI 03
4815-1998, atau ASTM D2628-91(2016). scbagaimana vang disebutkan dalam
Gambar atau oleh Pengawas Pekerjaan dan hars dilubangi untuk memberikan
tempat untuk ruji jika disyaratkan dalam Gambar Bahan pengisi untuk setiap
sambungan harus dikerjakan dalam selembar tunggal untuk lebar dan
kedalaman yang diperlukan untuk sambungan kecuahi jrka disetujui lain olel
Penpawas Pekerjaan Bilamana penggnaan Iebih dari selembar disetujm nntnk
suatu sambungan, tepi-tepi lembaran hars diikat dengan rapat. dan dmpasang
dengan akurat terhadap bentuk, dengan cara distapler atau cara pengikat handal
lainnya yang dapat diterima Pengawas Pekerjaan
I) Beton
a) Bahan Pokok Campuran
Persetujtan untuk proporsi hahan pokok campurau hars didasark.an pada hasil
percobaan campuran (rii mix) yang dibuat oleh Penvedia Jasa sesuai
ketentuan Scks 7.I dari spcsifikasi ini.
\gregat kasar dan halus harus sesua dengan kctcntuan Seksi 7.I dart
Spesrfikasi ini. Untuk menentukan rasio agregat kasar dan agregat halus.
proporsi agregat halus harts ipertahankan semimmmum mungkin. Akan tctapi.
sckurang-kurangnya 40% agregat dalam campuran beton terhadap berat
haruslah agregat halus yang didefisikan scbagai agregat yang lolos ayakan
4.75 mm.
·Agregat gabungan tidak boleh mengandung bahan yang lebih halus dari (075
mm sebesar 2" kecuahi bahan pozolan Penyedia Jasa bolch memilih agregat
kasar sampat ukuran maksimum 3 mm. asalkan . campuran tersebut tidal
mengalam» segregasi, kelecakan yang memadar untuk instalas yang digunakan
dapat dicapai dan kerataan permukaan yang disyaratkan tetap dapat
dipertahankan. Menrut pendapatnya. Pengawas Pekerjaan dapat meminta
Penyedia Jasa untuk mengubah ukuran agregat kasar yang tclah dipihih oleh
Penyedia Jasa.
Tindakan-tindakan tambahan terasuk penurunan ukuran maksimum agrcgat,
dapat hlakukan untuk mengendahikan segregasi dani beton dalam acuan
gelincir (sip orm yang berasal olch trk terakhir
ctika proporsi takaran yang sesuai telah diputuskan dan disetupun. proporsi
proporsr tersebut hanya dapat diubah dengau persetujuan Pengawas Pekerjaan
b) Kadar Bahan Pensikat untukPerkersan Beton Smen
Be rat semen yang disertakan dalam sctrap meter kubik beton yang terpadatkan
untuk Perkerasan Beton Semen tidak boleh kurang dart jumlahsemen untuk
keperluan pencapaian durabihitas beton dan tidak lebih darijumlah semen yang
akan mengakibatkan suhu beton yang timggt etentuan jumlah semen
...
5-21
minimum dan jumlah semen maksmmnum harus tercantum dalam dokumen
rancangan campuran beton scsuat dengan kondisi lingkungan pchrjaan dan
disetujui olch Pengawas Pekcrjaan.
e) Kckuatan
etentuan minimum untuk kuat lentur pada umur 28 hart untuk Perkerasan
Beton Semen dibenkan dalam tabel berikut ini
Tabel 5 3. 2.3) Kat lenturM inimum untuk Perkerasan Beton Semen
Uraian Metoda Pengujian Nilai
Kuat lentur pada umur 28 hari''untuk $NI 4431 2011 4.7%3
Beton Percobaan Campuran min. (MPa)
uat Lentur pada umur 28 harr''untuk SN1 4431 2011 4.5
pada Perkrasan Beron Semen '
(pengendalian produksi) min. (MPa)
Catatat
(I eton untuk Perkerasan Beton Seen Fas Trek pada uur S jam da 2i anm sesnan
deugan ala pembayaun yang diuraika pada f'asal 5.3 1021
t21 kur halo uji u mt 1S mm y 1n nm tenga jaa au pertetkau -+50 mun
dan masmng-xtstug ta:ak kantilever 2 mm
t }eton nntnk Perkerssan 3eton Semen dalam pckeraan penae bas taemeuhi
kctenta kuat letut minimun untuak ieton Perkerasau yang dibrikan dkm Tabet
5.32.3j Nil:a kuat ten mrimum untk produksi dapat disesanthan herdasarkan
perbandtgan nila kuat lent dan kt teka ang dieapai nntuk seratgkatan penguna
an
an tdk kurat: It pengnjian. S pgian unth kuat tekan dan 8 peg+an tutk
hnart lentur pala raneangan vang disetu. Penvestan Nila uat Iekan mmnsmum
ntnk pengendalan prduksi vang dberk:n dalam Fabel 5,32 nkam 1engikutt
per:tah atan perseujan dar Fengawas Pekerjan
Untuk kekuatan yang terjadi pada 7 hari. sementara disyaratkan 80% dari kuwat
lentur lapangan yang terjadi. Pengawas Pekenjaan dapat. menurut pendapatnya
pada sctap saat scbelum atau selama kcgiatan beton prkerasan, menaikkan
atau menurnkan kckuatan minimum yang terjadi pada umur 7 hari
Kuat tekan rata-rata Lapis Fondasi Bawah Beton Kurus pada umur 28 hari dari
pvoduks hanan 80 110 kg/'cm.
d) Konsistensit untuk Perkerasan Beton Semen
Konsistensi bcton harus ditentukan dengan mengukur slump sesuai dcngan SNi
1972-2008 Penyedia Jasa harus mengusulkan slump untuk setiap campuran
beton dengan rntang
25 -- 38 mm untuk beton yang akan dibentuk dengan acuan berjalan
(s/prorm
38 75 mm untuk beton yang akan dihampar secara manual (acuan-tetap)
Raso air bbas - semen untuk kondisi agregat jenuh kenng perukaan hams
ditentukan dengan berdasarkan kebutuhan untuk mencapai kekuatan dan
22
5-
durabtlitas beton. Nila rasio ai bebas-semen harus tercantum dalam dokumen
rancangan campuran beton yang drsetut otch Pengawas Pekerjaan.
eserasaman Campuran Beton
Sifat-sifat campuran beton harus sesuai dengan tabe! berikut in
Tabel 5.3.2.(4) Parameter Keseragaman Beton
Ketentuan. Ditunjukkan
sebagai Perbedaan
Pengujian Maksimum vang
diizinkan pada Hasil
Pengujian dani Benda Uji
yang diambi} dari Dua
L.okasi dalam Takaran
Becton
Berat per meter kubik yang dihitung berdasarkan bebas I6
rongga udara (kg'm)
"%
Kadar rongga udara. volume dan bcton I
Slump (mm) 25
Kadar Agregat asar. berat porsi dari setiap benda uji 6
vang tertahan avakan No.4 (4.75 mm) 0.
'0
Brat Isi mortar bcbas udara (tidak kurang dari silinder L.6
3
akan dictak dan diuji untuk uap-tap benda uji)
berdasarkan rata-rata dari pengujian semua bcnda JI
"%
vang akan dibandingkan.
uat tekan rata-rata pada umur 7 hari untuk setiap benda 7.5
I, berdasarkan kuat rata-rata dart pengupian semua
"%
benda uji vang dibandingkan.
I) Pngambilan Benda Uii (Sampling)
Untuk tujuan dan Pasal 5.3 2 dan Pasal 5.3 I mi, suatu lot akan didefinisikan
sebagai sampai 56 m untuk yang dibentuk dengan acuan bergerak dan sampai
i0 m untuk yang drbentuk dengan acuan tetap.
U'ntuk setiap lot. dua pasang benda uj balok harus dicetak untuk penguj1an kuat
lentur. sepasang yang pertama untuk 7 hart dan sepasang lainnya pada umur 28
hari.
Bilamana hasil penguiian kuat lentur di atas tidak mencapai 90"% dan kuat
up
lentur yang cdsyaratkan dalam label 3.2.3) maka pcngamblan benda ntt
(ore) di lapangan.miummum 4 benda uji. untuk pengujian kuat tekan dapat
dlakukan Jika kuat tekan benda uji inti (core) yang diperoleh ii mencapai
kuat tekan yang diperoleh dari eampuran beton yang sama, yang digunakan
untuk penguian kuat lntur scbelumnya. maka produk beton mi dapat diterma
untuk pcmbavaran
5-23
5.3.3 PERAL.ATAN
I) Umum
Peralatan hams memenuhi kctntuan dalam Seksi 7.I dani Spesifikasi ini
Penghamparan dapat dilakukan baik dengan menggunakan acuan bergerak (lip form)
maupun acuan tetap (fixed form)
2) Mesin Penghampr dan Pembentuk (Spreading and Fishing;M chnes)
Mesm penghampar hars dirancang sedemiktan hmgga dapat mengurangr segregasi
pada campuran beton Mesin pembentuk (/inshmng machines) harus dilengkapi dengan
sepatu mentang (ranverse creeds) yang dapat bergerak bolak -bahik (el#ting type)
atau alat lain yang sentpa untuk memadatkan (rriekmg off) beton sebagaimana
dis aratkan dalam Pasal 5.3 5 dari Spesifikasi ini
3) Kendaraan Penganukut
Penghantar penis agitator (pcnggoyang bolak-balik) atau pencampur harus mampu
menuangkan beton dengan konsistensi adukan yang disyaratkan Beton untuk yang
dibentuk dengan acuan bergerak dapat diangkut dengan «dump ruek sesuai persctujuan
Pengawas Pekerjaan. Campuran beton yang diangkut dengan chump trcharus
dirancang khusus untuk tujuan ini
4) Peneampuran_Beton
Pemasokan Bcton Siap Pakai diizinkan untuk penghamparan dengan aeuan tetap (fixed
form) sesuai dengan hasil demonstrasi vang dilakukan olch Penyedia Jasa bahwa
ecepatan penghantaran. mutu, dan kesinambungan yang disyaratkan dapat dipenuhi
olch pemasok beton siap pakai. Alat pencampur tetap (taionary mixer) yang
mempunyai kapasitas gabungan tidak kurang danri 60 meter kubik per jam hars
dilengkapi penghampar dcngan acuan bergerak kccuali jtka dapat ditunjukkan bahwa
ecepatan penghantaran, mutu. dan kesiuambungan yang dissaratkan dapat dipenuhi
oleh pemasok beton siap paka1
Vibrator, untuk menggetarkan seluruh lebar pererasan bcton. dapat berupa jenis
surface pan atau jenis "internal ' dengan tabung celp (immersed the) atau mulapie
spuds Vibrator dapat dipasang pada mesin pcnghampar atau mesin pembentuk, atau
dapat juga dipasang pada kendaraan (peralatan) khusus. Vibrator tidak boleh
eyentah rakitan sambungan., perhengkapan untuk memudahkan beban (/oa transfer
devices), tanah dasar dan acuan (f@rm) samping Frekuenst vibrator "urjaee pan tidak
botch kurang dart 3500 impuls per menit (58 Hz), dan Frekuensi vibrator internal tidak
bolch kurang dari 5000 mmpuls per menit (83 Hz) untuk vibrator tabung dan tidak kurang
dari 7000 impuls per menit (II7 Hz) untuk vibrator spud
Bila vibrator spud. bail dijalankan dengan tangan maupun dipasang pada mesin
penghampar (preader) atau pembntuk (finishing), yang digunakan di dckat acuan,
Hz
frekuensinya tidak boleh kurang dani 3500 impuls per menit (58
i
. _i� ± .,.. .
! ····----------: : ----�--. ! __
5-24
6) Gecaii Beton
Bilamana sambungan yang dibentuk dengan penggerganan (sew joints) disyaratkan.
Pensvedia Jasa barus menyediakan peralatan gergai dalam jumlah dan kapasitas sang
memadai dan mampu menyelesaikan penggcrgajian dengan tepi pisau berintan yang
didingmnkan dengan air atau dengan gurinda (abrasive wheel) sesuai ukuran yang
ditentukan Penyedia Jasa harus menyediakan pahing scdikit I gergaii yang siap pakai
(standhy), Sebuah pisau gergaji cadangan hams disediakan di tempat kerja setap saat
selamna kegiatan penggergajian Penyedia Jasa harus menyediakan fasilitas penerangan
yang memada untuk pcnggergajian di malam hart. Seluruh peralatan imi harus berada
di tempat kerja scbelum dan slama pekeraan perkerasan beton.
7) Acuan
Acan samping yang rus harus terbuat dan logam dengan ketebalan tdak kurang dari
mm dan harus drsediakan dalam ruas-ruas dengan panjang tidak kuran dant 3 m.
Acuan ini sekurang-kurangnya mempunyai kedalaman sama dcngan ketcbalan
perkerasan jatan tanpa adanya sambungan horisontal, dan lobar dasar acuan tdak
kurang dart kedalammya. Acuan yang dapat disesuaikan (fleksibel) atau lengkung
dengan radius yang sesuar harus digunakan untuk tikungan dengan radius 30,0 m atau
kurang. cuan yang dapat disesuaikan (fleksibel atau lngkung harus dirancang
sedemikran hingga dapat ditenma oleh Pengauwas Pekeraan. Acan harus dilengkapi
dengan sarana yang memadai untuk kcpcrluan pemasangan, schmgga bila tlah
terpasang acuan tersebut dapat menahan. tanpa adanya lentingan atau penurunan. segala
benturan dan getaran dan alat pemadat dau pembentk. Batang flens (lange braces)
harus dilebhkan keluar dan dasar tidal kurang dan tinggi acnan Acuan yang
permukaan atasnya miring, bengkok. terpuntr atau patah harsi singkikan dan tempat
pekeraan .Acuan bekas sang diperbaiki tidal boleh digunakan sebelum dipertksa dan
disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. Permukaan atas acuan tdak boleh berbeda Iebih
dari 3 mm dalam 3 meter dan pada kaki tegaknya tidal boleh lebih dari 6 mm. Aman
m hams dilcngkapi juga dengan pengunci ujung-ujung bagian yang bersambungan
5,3.4 SAMBUNGAN (JOINTS)
Sambungan harus dibuat dengan tipe, ukuran dan pada lokasi seperti yang ditentukan
dalam Gambar. Sema sambungan harus dilindung agar tidak kemasukan bahan yang
tdak dikehendaki sebelum ditutup dengan bahan pcng1st
Sambungan memanjang dari Lapis Fondasi Bawah Beton Kuras harus digeser
sckurang-Aurangmya 20 cm dart sambungan memanjang dan perkerasan bcton yang
dikerjakan
Sambungan konstrksi mehintang dan Lapis Fondasi Bawah Beton Kurs haruus
dibentuk pada akhr kegiatan harian dan hams membentuk permukaan mehintang yang
benar-benar tegak.
I) Sambungan Memannang untuk Perkerasan Beton_Semen
Batang baja ufir dengan panjang. ukuran. dan jarak seperti yang disyaratkan harus
diletakkan tegak lurus dengan sambungan memanang memakat peralatan mekamis atau
dipasang dengan besi penahan (cha) atau penahan lainnya sang disetujui untuk
menccgah pergeseran. Batang pengikat (ie hors) tersebut tidak boleh dicat atau dilapist
aspal atau bahan lain atau dimasukkan dalam tabung atau sleeves kcuali untuk
...
:, ,
'
es ; J ]
5-25
keperluan sambungan pada pelebaran lanyutan. Bilamana ditunjukkan dalam Gambar
dan bila lajur perkerasan yang bersebelahan dilaksauakan terprsah, acuan sampiug
terbuat dari baya harus diunakan untuk membentuk hdah dan al (keyyway) sepanang
sabungan konstruksi. Baja pungikat. kcuali yang terbuat dan baja rel. dapat
dibengkokkan dengan sudut tegak terhadap acuan dan lajur pertama yang dilaksanakan
dan diluruskan kembal sampai posisr tertentu sebelum beton lajur yang berscbelahan
dihamparkan atau scbaga pengganti baja pengikat yang dibengkokkan dapat digunakan
2 batang bafa pengrkat vang disambung
jomnn
Sambungan memanjang acuan ('ongnudnal form terdiri dari lidah dan alur yang
tegak lurus pemukaan tep perkerasan. Sambungan terscbut harus dibentuk dengan
peralatan secara mekants maupun secara manual sampai memcnuht ukuran dan garis
yang ditunjukkan dalam Gambar. sewaktu beton masih dalam tahap plastis. Alur ii
harus diisi dengan bahan pracetak yang memanjang atau diisi dengan bahan penutup
yang ditentukan
Sambungan memanpang tengah (longitudinal eentre jom) harus dibuat sedemikian rpa
schingga ujungnya berhubungan dengan sambungan melintang (ranverse joinn). bla
ada
Sambungan memanjang hasil penggergajian (/ongdinl sawn join) harus dilakukan
dengan pemotong beton yang distujui sampai kedalaman, lcbar dan gars yang
ditunjukkan dalam Gambar. Garis bantu atau alat bantu harus digunakan untuk
menjamin hasil pemotongan sambungan memanyang sesuai dengan gans vans
ditunjukan dalam Gambar. dan hars digergani scbelum berakhirnya masa perawatan
beton. atau scgera sesudahnya sebelum pralatan atau kendaraan dperbolehkan
mehntasi perkerasan beton baru tersebut. Daerah yang harus digergaii hars dibersihkan
dan jika perlu sambungan tersebut harus segera iisi dengan bahan pcnutup (vealer)
Sambungan memanjang tpe ststpan pemanen (longitudinal permanent insert ipe
jot) hars dibentuk dengan memasang bahan lentur yang memanjang (xirp) yang
tdak bereaksi secara kimiawi dengan bahan-bahan kimia dalam beton. Lebar bahan
memanjang (strip) int harus cukup untuk membentuk bidang ang diperlemah dengan
kedalaman yang ditunjukkan dalam Gambar. Sambungan dengan tpe bdang yang
dipertemah (weaken plane type join) tidak perlu dipotong (digergaj) Ketcbalan bahan
memanjang (strip) tidal boleh kurang dari 0. mm dan harus disisipkan memakai
peralatan mckanik schingga bahan dapat dipasang sccara menerus (tidak terputus)
Bagan permukaan bahan memanjang harus atas ditempatkan di bawah permukaan
perkerasan yang telah selesat sebagaimana ditunjukkan dalam Gambar.
Bahan memanjaug (trip) yang drsisipkan ini tidak boleh dibentuk ulang dart posisi
vertikal selama pemasangan atau karcna kegratan pekcrjaan penychesaian yang
dilaksanakan pada beton. Alinyemen sambungan harus sejajar dengan ganis sumbu jalan
dan harus bebas dari ketidakteraturan sctempat. Alat pemasangan mekanik harus
menggetarkan beton slama bahan memanjan terscbut disisipkan. sedemikian rupa
agar beton yang tcrgetar kembahi rata spanjang tepi bahan memanjang (strip) tersebut
tanpa menimbulkan segregasi atau rongga udara
2) Sambungan Fksp a nsi_Me[intangtlransserse lxpnston Jorn)
Filter (bahan pengs) untuk sambungan ekspans(expanson jomt ttlcr) harus mcners
dari acuan ke aenam, dibentuk sampai fanah dasar dan dibentuk pada lidah al
spanjang acan Filer sambungan pracetak (preform joint filler hams discdiakan
5-26
dengan panjang sama dengan lbar satu lafur. Filler sang rsak atau yang sudah
diperbaiki tidak boleh digunakan, kecuali bila disetujui Pengawas Pekerjaan
) Filer sambungan mi harus ditempatkan pada posis verukal. Alat bantu atau pemegan
yang disetujui harrs digunakan untuk menjaga agar filler tetap pada gans dan ahinyemen
yang semestmnya. selama penhamparan dan penyelesatan pekerjaan beton Sambungan
yang telah sclesai tidak boleh berbda lbih dari mm pada alinemen honsontal
terhadap suatu gamis hmus. Bila filler sambungan adalah bagian-bagian yang dirakit,
maka di antara unit-unt yang bersebelahan tidak boleh terdapat celah. Sumbat ataut
gumpalan bcton trdak diperkenankan di manapun dalam rongga ckspanst.
4) Sambungan Susut_Melintzng (/rnsygrset@pr@gtion .loin)
Sambungan ini terdiri dari bidang yang diperlemah dengan membentuk atau membuat
alr dengan pemotongan pada permukaan perkerasan, disamping tu bilamana
ditunjukkan dalam Gambar jua harus mencakup perlengkapan untuk memidahkan
beban (oad transfer assemblies)
a) Sambuugan Susut L aiur Me[intang (fransyyerg Min(ontraction_.Joints)
Sambungan int hars dibentud engan memasang bagian lajur melmtang trip)
sebagaimana ditunjukkan Gambar
b) Ahr yang_Dibentuk_(/armed grooves)
Alur int harus dibuat dengan menekankanu perlengkapan yang disetuui ke
dalam beton yang masih plastis. Perlengkapan tersbut harus tetap di tempat
sckurang-kurangna sampai beton mencapai tahap pengerasan awal. dan
kemudian harus dilepas tanpa merursak beton di dckatnya, keeual bilamana
perlengkapan tersebut memang drancang untuk tetap tempasang pada
sambungan
e) Sambungan Susut Genamian (Sawn Contraction .Jomt
Sambungan ini harus dtbentuk dengan membuat alur dengan gergaji beton pada
permukaan pcrkerasan dengan lebar, kedalaman. jarak dan gars sesua dengan
yang ditunjukkan dalam Gambar. Setelah setiap sambungan dtgergaji, bekas
gergajian dan pemukaan beton yang bersebelahan harus dibersihkan.
Penggergaan untuk membentuk sambungan harus dilaktukan sesegera
mungkin setelah beton cukup mengeras agar pengergayuan dapat dilakukan
dengan hasil yang rapth tanpa menimbulkan kerctakan. dan umumnya tidal
kurang dart 4 jam tetap dalam segala hal tidak lebih dari waktu ikat akhir
umumnya sckitar I9 jam tergantuung jenis semennya) setelah pemadatan akhr
beton. diambl mana yang lebih pendek waktunya. Semua sambungan harus
hibentuk dengan pemotongan sebelum temjadi retak susut yang tidak terkendah
Bla perlu, kegiatan pcnggergaian hars dilakukan siang dan malam dalam
cuaca apapun. Penggergajtan untuk membentuk sambungan harus
ditaugguhkan bilamana keretakan terjadi pada atau dekat lokasi gergajian pada
saat belum digergaji. Penggergajian untuk membentuk sambungan tidal
boleh dilanjutkan bilamana keretakan meluas di depan gergaji Bilamana teradi
kondisi ekstrim sedemkian hingga tdaklah praktis untuk mcncegah kerctakan
dengan pengger g anan yang lebih dmi, alur sambungan kontraksi hams dibuat
5-27
sebelum beton mencapar pengerasan tahap awal sebagaimana disebutkan di
atas. Sceara umum, seuap sambungan hars harus dibentuk dengan
pcnggergajian yang berrutan dan teratur
h Sambungan Susut Melintang yang Dibentuk Dengan Acuan (Transverse
Formed Conracton Joints)
Sambungan ini harus memenuhi ketentuan Pasal 5..4,I) untuk sambung,an
memanjang yang dibentuk dengan acuan (longitudinal formed joints)
Sambungan onstuksiMelmtang(lransverse(nsiret@on_.Joints)
Sambungan imi harus dibuat bila pckerjaan beton berhenti lebh dari 36 memit
(sbelum teradiya pengikatan awal) Sambungan konstrukst mehintang tidak
bolch dibuat pada jarak kurang dani 1.8 mcter dari sambungan muat,
sambungan susut, atau bidang yang dmperlemah laimnya. Bilamana dalam waktu
penghentian tersebut campuran beton belum ukup untuk membuat perkerasan
sepanjang minimum 1.8 meter, maka kelebihan beton pada sambungan
scbclumuya hams dipotong dan dibang sesuai dengan yang diperintahkan
Pengawas Pekerjaan Dalam segala hal sambungan konstruksi melintang udak
boleh kurang dari sepertiga panjang segmen.
5) Perlengkapan Pemmdahan ban(load [raster levies)
Bila digunakan rut (dowel), maka harus dipasang sejajar dengan pemukaan dan garis
sumbu perkerasan beton, dengan memakai penahan atau perlengkapan logam lainnya
yang dibiarkan tertinggal dalam pcrkerasan.
Ujung dowel harus dipotong dengan rapi agar permukaannya rata Bagian setiap dowel
yang diberr pelumas sebagammana yang ditunjukkan dalam Gambar. hars diiaptst
satpai ruerata dcngan bahan aspal atau bahan plumas yang disetujui, agar bagran
dowel tersebut tidak ada melekat pada beton. Penutup (selubung) dowel dan PVC atau
ogam yang disetujui Pengawas Pekerjaan. harus dipasang pada setiap batang doe!
banya digunakan dcngan sambungan ckspansi. Penutup atau sclubung tersebut harus
berukuran pas dengan dowel dan ujungnya yang tertutup harus kedap air
Sebagai penggant rakitan dowel pada sambungan kontraksi, batang dowel bisa
diletakkan dalam selruh ketcbalan perkerasan dengan perhcngkapan mekanik yang
disetujui Pengawas Pekerjaan
Sebelum menghaumpar beton, toleransi alinvemen dari masing-masing dowel pada
lokas manapun sebagaimana vang diukur pad rakitan dowel hartslah ± 2 mn untuk
dua per tiga jumlah dowel dalam sambungan. + 4 mm untuk satu dari ssa scpcrtia
jumlah loci dalam sambungan. dan ± 27 mm antar dowel yang berdampingan dalam
arah vertikal maupun honsontal Pada saat pengccoran posist dowel hams bisa dijamin
udak berabah
Penutup Sambunuan (Se@ling_.Jont)
Sambungan harus ditutup. dengan bahan peoutup yang memenuhi Pasa! 5 3 29) dani
Spesifikasi ini, segera mungkin setelah periode perawatan beton berakhir dan scbelum
perkerasan dibuka untuk lalu lntas. terasuk peralatan Penyedia Jasa. Scbelum ditutup.
sctiap sambungan hams dibersihkan dari bahan yang tidak dikehendaki, termasuk bahan
prawatan (membrane curing compound) dan pemukaan sambungan harus bersih dan
kenng kctika diisi dengan bahan penutup
5-28
Bahan penutup (oint sealer) yang digunakan pada setiap sambungan harus memenuhi
detail yang ditunjukan dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan Pengawas
Pekerjaan.
Bahau penutup yang digunakan sccara panas harus diaduk selama pemanasan untuk
mcncegah terjadinya pcmanasan sctempat yang brlcbhan. Penuangan harus dilakukan
sedemrkian lingga bahan penutup tersebut tidak tumpah pada permukaan bcton yang
terckspos. Setiap kelcbihan bahan penutup pada permukaan beton hars segera
disingkirkan dan permukaan perkerasan dibersihkan Penggunaan pasit atau bahan lain
sebagai bahan peresap terhadap bahan penutup ini tidak dperkenankan.
5.3.5 PELAKSANAA N
l) (mum
Sebelm mulat pckerjaan beton semua pekerjaan lapis fondass bawah. selongsong
(hcting) dan kerb yang berdekatan harus sudah sclesar dan disetuju Pengawas
Pekerjaan.
Survei cievast harus dilakukan pada hapis fondasi bawah dan setiap lokasi yang Iebih
tinggi mm dari elevasi rancangan harus diperbaiki sebelum dilakukannya setiap
pukcrfau bkutnya
?) Auan dan \lat Pengendali Elgas
Aeuan dan alat pengendahi elevast (jenis kawat atau lamnya) harus dipasang
sccukupnya di muka bagian perkcrasan yang sedang dilaksanakan agar diperoleh
kinerja dan persetujuan atas semua kegiatan yang diperlukan pada atau berdckatan
dengan garts-garis acuan. Acuan harus dipasang pada tempatnya dengan menggunakan
sekurang-kurangnya paku untuk seuap ruas scpanang 3 m. Scbuah paku hans
dletakkan pada settap ujung sambungan. Bagian-bagian acuan hars kokoh dan tdak
goyah. Perbedaan permukaan acuan danri garis yang sebenarnya tdak botch lebih dani 5
mm. cuan harus dibuat sedemikian mpa schingga tahan, tanpa terhhat adanya
lentingan atau penurunan. terbadap benturan dan getaran dan peralatan pemadar dan
penyclesaian. Acuan harus bersih dan dilapsi pelumas sebelum beton dihamparkan
Ceceran beton yang tertumpah pada permukaan beton yang telah seles:i dihampar harts
disingkirk.an dengan cara yang disetujui
linyemen dan clevasi kelandaran acuan harus dipeniksa dan bila perlu hperbaik olch
Penyedta Jasa ssgera sebelum beton dicor. Bilamana acuan berubah posisinya atau
kelandaiannya ttdak stabil, maka harus diperbaiki dan dipcriksa ulang
Bagaian atas acan dan alat pengendali elevast harus dipasang dengan toleransi elevast
tidal melampaut -10 mm sampai + I0mm relatif terhadap rancangan elevasi permukaan
yang telah selesai. Lagipula, acuau dan alat pcngendali clevasi harus dipasang
sedemikian higga tidak ada satu titikpun pada ketcbalan pelat beton yang setclah
pengecoran dan pemadatan akan kurang dan tebal rancangan
Pengecoran Beton
3)
Beton hams dicor dengan ketebalan sedemikian rupa schingga pekerjaan pemindahan
sedapat mungkin dihindari. Kecuahi truk pencampur. truk pengaduk. atau alat angk utan
lainnya yang dlengkapi dengan alat penumpah beton tanpa menimbulkan segregasi
_fly..,
i
5-29 . ·------·----- '--- • -··-····· :_ --· ··- .. ...J
bahan. beton harus dituangkan ke dalam alat penghampar dan dihamparkan secara
mekanis sedemikian rupa untuk mencegah segregas. Penghamparan harus dilakukan
secara menerus di antara sambungan melintang tanpa sekatan sementara
Penghamparan secara manual diperlukan hams dilakukan dengan memakat shop
bukan perlengkapan perata (rakes). Tenaga kerja tidak bolch menginjak hamparan
beton yang masih baru dengan memakat scpatu yang dilekatr oleh tanah atau kotoran
lainnya.
Bilamana beton yang dicor bersambungan dcngan lajur perkerasan yang telah selesal
tercbih dahulu. dan peralatan mekanik hams dijalankan di atas lajur terscbut. kekuatan
beton lajur itu harus sudah mencapai sekurang-kurungnya 90 dari kckuatan yang
ditentukan untuk beton 28 hari. Bilamana hanya peralatan penyelesaian yang akan
melewati lajur vang ada, penghamparan pada laur yang bersebelahan dapat dilakukan
setlah umur beton terscbut mencapai hari
Beton harus dipadatkan sccara merata pada tepr dan sepanjang aeuan, sepanyang dan
pada kedua sisi setiap sambungan, dengan menggunakan vibrator yang dimasukkan ke
dalam bton. Vibrator tidak bolch menyentuh langsung perlengkapan sambungan atau
sisi acuan Vibrator tidak boleh digunakan lebih dari detik pada setiap tcmpat
Beton harus dituangkan sedekat mungkin dengan sambungan ckspansi dan sambungan
kontraks tanpa merusaknya. tctapi tidak dituangkan langsung dari corong curah atau
penampung (hopper) ke arah perlengkapan sambungan kecuali jika penampuny
(hopper) terscbut telah ditempatkan sedenikian rupa sehingga penumpahan bton tidak
menggescr posisi sambungan
(eceran beton yang tertumpah pada permukaan beton yang telah sclesai dthampar harus
disingkirkan dengan cara yang disetujui.
4) Pemasangan Baia Tulangan
Setelah beton dituangkan, beton harus dibentuk agar memenuhi penampang mehmntang
yang ditunjukan dalam Gambar Bilamana perkerasan beton bertulang dihampar dalam
dua laps. lapis bawah harus digetar dan dipadatkan sampai panjang dan kedalaman
tertentu sehmgga anyaman kawat baja atau hamparan baja tulangan dapat diletakkan di
atas beton dengan tepat. Baja tulangan harus langsung diletakkan di atas hamparan
he ton tersebut. sebelum lapisan atasnya dituangkan, digetar dan dihampar. Lapis bawah
beton vang sudah dituang Iebih dart 30 menit tanpa diikuti pnghamparan lapis atas
barus dibongkar dan diganti dengan beton yang bar atas biaya Penyedia Jasa Blamana
perkerasan beton dibuat langsung dalam satu lapisan, baya tulangan harus diletakkan
dengan kaku sebelm pengcoran beton. atau dapat dihampaur pada kedalaman sesuat
dengan yang ditunyukkan dalam (ambar pada bcton yang masih dalam tahap plastis.
stelah terhampar, dengan memakai peralatan mckanik atau vibrator
Sambungan antara anyaman kawat baya. kawat baja pertama dar anyaman kawat baa
barus berada pada anyaman kawat baja yang lengkap sebelumnya. dan bagian yang
umpang undih (overlap) tidak kurang dani 450 mm
Baa tulangan harus bebas dari kotoran. minyak. cat, gemuk. dan karat yang akan
mengganggu kelekatan baja dengan beton
d.
·, fr
. --···-·····�----- '-- . --·-·····•.t-
Penvelesatan densan Mesin
5
Beton hamus didistribusi atau disebar sesegera mungkin setelah beton dicor, dibentuk
dan diatakan dengan mesin pembentuk (fimshng machine) Mesin harus melintas
setiap bagian permukaan jalan bcbcrapa kahi dengan interval yang diperlukan untuk
memperoleh kepadatan yang scbagmmana mestinya dan mengbasilkan tekstur
permukaan yang rata. Kegiatan yang berlebihan di atas permukaan beton harus
dihindarkan Bagian atas acuan hars tetap bersih dan gerakan mesin di atas acuan harus
diraga agar jangan sampai bergetar, goyah atau getaran lamnya yang cendermg
mcmpcngaruhi presisi akhir.
Pad lintasan pertama mesin pembentuk (finishing machne), beton di depan screed
harus dibuat rata pada keseluruhan jalur yang dkenakan
6) Penvclesaian Den2an Tangan
Bila perkerasan beton relauif kecil atau bentuknya tidak beraturan, atau dengan
perselujuan Penguwas Pekerjaau jika tempat kerja sangat terbatas unfuk dilaksanakan
dengan metode seperti yang disebutkan dalam Pasa} 53.55) di atas, beton hams
didistribusi dan dihampar dengan tangan tanpa segregasi atau pra-pemadatan
Beton yang dipadatkan dengan balok vibrator harus digetar sampat level tertentu
sehingga setelah kandunugan udara dibuang melalu pemadatan. pemukaan beton lebih
tinggi daripada acuan samping Beton hars dipadatkan dengan balok pemadat dani baja
atau dari kayu keras beralas baja dengan lebar tidak kurang dari 75 mm. tinggi tidak
kurang dari 225 mm. dan daya penggerakannya tidal kurang dani 250 watt per meter
lebar perkerasan beton. Balok diangkat dan digerakkan maju sedikit demi sedikit
dengan jarak tidak lebih dari lcbar balok. Sebagai alternatif, pcmadat vibrasi berbalok
ganda dengan daya yang sama dapat juga digunakan. Bilamana ketebalan beton
metcbihi 200 mm. atau bila diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, untuk
menyempurnakan pcmadatan dapat dilakukan vibrasi internal tambahan pada selurh
bar perkerasan. Setelah setiap l.5 m panjang perkerasan beton dipadatkan. balok
vibasi harus dikembalikaun sejarak I.5 m uutuk mtengulng lugi dngan pclu-pela
pada pennukaan yang sudah dipadatkan itu untuk memperhalus permukaan
Pernukaan beton lemudian harus diratakan dengan paling sedikit 2 lahi lintasan mstar
lurs pengupas dengan panjang pisau tidak kurang darni 1,8 m. Bilamana permukaan
beton koyak karena mistar lurus (straight-edge), karena permukaan tidak rata. balok
vibrasi harts drgunakan lagi, lalu diikut lagr dengan mistar lurus pengupas
Bilamana penghamparan perkerasan bcton bertulang hars dilaksanakan dalam dua
laps. {apis pertama hars dihamparkan, dibentuk dan dipadatkan sampai level tertentu
schmngga baa tulangan sctclah tcrpasang mcmpunyai tcbal pelindung yang cukup
Segera setelah pemasangan baja tulangan maka lapis atas beton harus dituangkan dan
disclesaikan
7) Penyetka (/loaning
Stclah dibentuk dan dipadatkan, selanyutnya beton harus diperhalus, diperbaiki dan
dipadatkan lag deugan bantuan alat-alat penyetrika. dengan salah sat metode benikut
mi.
5-31
a) Metoda Manual
Penyetnka memanjang yang dialankan manual dengan paufang tidal kurang
dari 350 mu dan bar tidak kurang dari 1 mm. dilengkapi dnan pengaku
agar tdak melentur atau mclengkung. Penyetrika memanan dijalankan dan
atas jembatan yang dipasang membentang di kedua sisi acuan tapi tanpa
mcnyentah beton. digerakkan seperti gerakan menggergant. sementara
penyetnka selalu sejajar dengan garis sumbu jalan tenrelune). dan bergerak
berangsur-augsur dari satu stsi perkerasan ke sisi lain Gierakan maju sepanjang
gars smbu jalan harus berangsur-angsur dengan pergeseran tidal lebih dari
sctcngah panjang pnyetrika. Setiap kelebihan air atau cairan hars dibuang ke
luar sisi acuan pada setiap hintasan
b) Metoda Mckamik
Penyetnka mckanik harus dari rancangan yang disetujui Pengawas Pekerjaan
dan harus dalam eadaan dapat diyalankan dengan baik. Penyctrika harus
disesuaikan dengan akurat terhadap punggung jalan yang dikehendaki dan
disesuarkan dengan mesi pcnyelesaian melntang (ransverse finishing
machine)
Scbagai alternatif dart penyetrika mckanis yang discbutkan di atas, Penyedia
Jasa dapat menggunakan mesin yang mencakup pemotong. penyetrika danu
penghatus. yang dipasang pada dan dikendahikan melaln ranpka yang kakt
+
Rangka ini dalankan dengan alat beroda atau Icbih, yang bertumpu pada
acuan samping.
Bilamana diperlukan, setelah penyetrikaan dengan salah satu metode di atas.
untuk menutup dan menghaluskan lubang-lubang pada permukaan bcton dapat
digunakan punyetrika dcngan tangkar yang panjang. dengan panjang pisau
tidak kurang dan L m dan debar l0mm Penyetnkabentangkai ini tidak boleh
digunaan pada selurh permukaan beton sebagar pengganti atau pelengkap
salah satu metode penyetrikaan di atas. Bla pembentukan dan pemadatan
dikerjakan tangan dan punggung jalan tidak mungkin dikerjakan dengan
penyetnika longitudinal. pemmukaan harus digaru secara mclintang dengan
penvetrika bcrtangkai. Perhatian khusus harus diberikan pada punggung jalan
selama kegatan penyetnkaan ii Setelah penyetrikaan, setiap kelebihan a dan
sisa bcton yang ada di permukaan harus dibuang dari prmkaan perkcrasan
dengan mistar lurus pengupas sepanjang 3.0 m atau lebih. Setiap gcseran hants
dilutasi lagi dengan setengah panjang mistar lurs pengupas
Memperbaikr Permukaan
Setelah penyetrikaan selesai dan kclcbihan air dibuang. sementara beton masih plastis,
bagian-bag1an yang ambles hars segera diisi dengan beton bar. dibentuk, dipadatkan
dan diselcsaikan (tinshung) ags Lokast yang menonjol harus dipotong dan disclesaikan
tjiwishing) lagi. Perhatian khusus hars dibrikan untuk memastikan bahwa permukaan
sambungan memenuhi kerataan yang disyaratkan Perbaikan penukaan hars
dilanjutkan sampar seluruh permukaan didapat bebas dari perbdaan tinge pada
permukaan dan perkerasan beton memenuhi kelandatan dan pnampang mehntang yang
diperlukan
5-32
Perbcdaan tinggr permukaan menuruut pengujan mistar lurs (straightedge) tidak boleh
melebihi toleransi yang ditentukan dalam Pasal 3.5 12) dari Spesifikasi ini
Membentuk Tepian
Segera setelah beton dibentuk dan dipadatkan. tep perkerasan beton di sepanjang acuan
dan pada sambungan harus diselesaikan dengan pcrkakas (edging tool) untuk
membentuk pemukaan seperempat lingkaran yang halus dengan radius tertentu.
blamana tidak ditcntukan lain pada Gambar. adalah I mm
Penlesaian Permnukaan
Setelah sambungan dan tepian selesai dikerjakan. dan sebclum bahan perawatan pada
permukaan perkerasan beton digunakan, permukaan beton harus dikasarkan dengan
disikat tegak lursdengan gars sumbu (cemrehne) jalan
Pegkasaran imt dilakukan dengan menggunakan sikat kawat dengan lcbar tidak kurang
dari 450 mm. Sikat tersebut harus terdiri dan dua baris kawat dengan panyang kawat
I00 mm dan ukuran kawat per ? gauge serta jarak kawat dart as ke as adalah 25 mm.
edaa baris kawat harus mcmpuny at susunan brsclang-scling (zig-zag) schmngga jarak
kawat pada baris kedua dengan kawat pada baris pxrtama adalah 12.5 mm. Masing
masing baris harus mempunyai I4 kawat dan harus diganti bila panjang kawat
terpndek telah mencapai 0 mm. Ncdalaman tekstur rata-rata tdak botch urang dar
mm.
3
II) Surei Eleasi Permukaan
Dalam 4 jam sctelah pcngecoran. Penyedia Jasa harus mclakukan survi clevasi
permukaan dari lapis pemukaan dan tebal lapsan
Elevasi sctiap titik dart lapis pemukaan Lapis Fondasi Bawah Beton Kurus tidak bolch
berbeda lebth dani G mm dr bawah atau I0 mm di atas clevasi rancangan (-I0. +10
mm) dan untuk Perkerasan Beton Semen juga tidak boleh berbeda lebih dari I0 mm di
bawah atau It mm di atas clevasi rancangan (-I0, + 10 mm)
Laps Pondai Bawah Beton Kurus harus mempunyai tercng mclintang sama denan
lercng melintang rancangan dengan toleransi 0,3 %
12) Meneuji Permukaan
Begitu beton mengeras. permukaan Lapis Fondasi Bawah Beton Kurus atan Perkerasan
Beton Semen harus diuji dengan mcmakai mistar hurs (straight-edges) scpaujang 3.(
m. Lokasi yang menunjukan ketinggian lcbih dari 3 mm tapi tidak lebih dari .5 mm
€panjan • ms itu lraus ditandai dan sgcta diturunhan clevasirya dcngan gauinda
yang telah disetjui, sampan elevasinya tidak melampami 3 mum bilamana diujt ulang
dengan mistar lurs cpanjang 3.0 m. Blamana penyimpangan penampang mclintang
terhadap yang semestnya malampaui 12.5 mm. perkerasan beton harus dibongkar dan
diganti olch Penyedia Jasa atas biaya sendir
Setiap lokasi atau ruas yang drbongkar tidal boleh kurang dari 3.( m panjangnya atau
tidak botch kurang dari iebar lajur yang terkena pembongaran. Bilamana diprlukan
dalam membongkar dan menggant suatu bagian perkerasan. setiap bagian yang tersisa
dari pembongkaran perkcrasan bcton dekat sambunan yang panjangnya kurang dari
3,0 m, harus ikut dibongkar dan diganti
5-33
13) Pera.tan (Cring)
Penukaan Perkerasan Bton Semen yang terekspos harus segera dirawat dengan
pnyemprotan bahan perawatan yang disetujut. sesusi dengan Pasad 5328) dari
pcsifikasi int. disemprot segera setclah penukaan terscbut sclesai dikasarkan dengan
sikat sesuai dengan kondisi berikut ini
a) Bahan perawatan harus dalam bentuk lapisan vaug menerus dan tak terputus,
dan disemprotkan dengan merata dalam 2 kali penyemprotan
i) Pertama-tama dalam waktn l memit setelah kondist ai perukaan
tidak begitu menugkilap. dan
ii) Yang kedua I6 sampa 30 menit stelah itu atau sebagaman
hisarankan pabrik pembuatnya
b) Pada permukaan dengan acuan tetap, penyemprotan pertama harslah dalam 30
menit setelah penggarukan dan yang kedua haruslah I5 sampai 4 menit
sesudahnva
c) Alat penyemprot yang dapat beralan penuh merupakan prasyarat untuk
pen@hamparn perkersan
d) Masing-masmg pcnycmprotan harts dengan kadar yang sesuai dengan
sertfikat pengujian untuk perawatan yang efisien. harus memenul milai
minimum 0.20 ltrim. kecuali baha.
Untuk lokasi yang disemprot selain dengan alat penyemprot mckaunik. kadar
penycmprotan harus lebih tinggi 25% dani kadar yang disebutkan dalam
sertifikat pengujian untuk perawatan yang efisen, hams memcpuhi nilai
minimum 6.0 ltrmLokasi ini terasuk pcrmukaan untuk sambungan dan
ruas-ruas dcngan tcpiacuan bergerak yang ditanjang oleh acuan sementara pada
saat penyemprotan awal
e) Setiap ruas yang penyemprotannya tidak memenuhi sarat harus disemprot
ulang dalam waktu 6 (enam) jam dengan kadar penyemprotan yang tclah diuji
tidak kurang dari kekurangan dua kali penyemprotan semula
f) Lapisan perawatan hars dipertahankan utuh dalam bentuk selaput (membrane)
yang menerus dan tidal patah sampai kekuatan lapangan mencapa 70%
kckuatan rancangan. Setiap kerusakan selaput perawatan (curing membrane)
harus diperbaiki dengan penyemprotan manual pada lokas yang cacat.
Sebagai tambahan, apabila melakukan penghamparan pada segmen baru baik arah
melintang atau arah memanjang, maka pada perkerasan beton vaug telah dicor
sebelumnya dengan umur kurang dari 7 har harus dilakukan penyemprotan ulang
minimum m pada sisi yang bcrsebelahan bail mclntang atau memanjang, dan dapat
diperluas pada lokasi yang sering dilalu orang sclama pengecoran pada sambungan
konstrukst.
Untuk pcrkerasan bcton semen tast track, setelah permukaan beton cukup keras. bila
diperlukan penukaan dapat ditutup dengan lembaran penutup insulasi dalam Tabel
535.1) dr bawah ni
Tabet 5.3 5,1) Penggunaan Penutup Insulasi
Waktu Pembukaan Terhadap Lalu Lintas (jam)
Temperatur (C)
8 24
I0 1I8 Ya Ya
I8-27 Ya Tidak
27 Tidak Tidak
Lapis Fondasi Bawah Beton Kurus yang saat selesat dikerjakan harus scgera dirawat
palug tidak sampaui 70% kekuatan yang disaratkan tercapan Perawatan permukaan
harts dilaksanakan dengan salab satu metoda berikut
a) Penutupan dengan lembaran plastik yang kedap samnpat lapis perkerasan
berikutnya dihampar. tertambat kokoh terhadap tiupan pada permukaan dan
mempunyai sambungan tumpang tindih sckurang-kurangnya 300 mm dan
dipasang sedenkian hingga kadar air di bawahnya tidak menguap keluar
b) Seluruh permukaan disemprot dengan mcrata dengan bahan perawatan
berpigmen putih
e) Pngabutan yang berkesinambungan mnutup seluruh permukaan dan
cpetahiankaur kondisi kadar au ynig pane sclua sclutuh durst
perioda perawatan. Perawatan dengan pembasahan yang sebentar-sebentat
tidak dapat diterma
14 Membonskar Acaan
Keeuali bila ditentukan lain, acuan tidal boleh dibongkar dart beton yang bar dicor
scbelum mencapai waktu paling sedikit I2 jam. Acuan harus dibongkar dengan hati
hat agar tidak rusak perkerasan beton. Setelah acuan dibongkar. bagian sisi perkerasan
beton harts dirawat (curing) sesuai dengan Pasal 5.3.5.13) di atas
Lokasi kcropos yang kecil hars dibersihkan, dibasahi dan ditambal dengan adukan
semen kental dengan perbandingan l semen dan 2 agregat halus. Penambalan tidak
boleh dilakukan sampai lokasi yang keropos dipeniksa dan metoda penambalan
disetuju Pengawas Pekerjaan
Lokasi yang banyak keroposnya dmanggap pekemaan yang cacat mutu dan harus
dtbongkar dan diant. Setiap lokasi atau ruas yang dibongkar tidak boleh kurang dari
3.0 m panjangnya atau kurang dari lebar seluruh lajur yang terkena pembongkaran.
Bilamana diperlukan dalam membongkar dan menggantr suatu bagtan perkerasan,
setap bagran yang tersisa dart pembongkaran pcrkerasan beton dckat sambungan yang
panjangnya kurang dan 3.0 m, hanus ikut dibongkar dan diganti
5.3.6 PANJANG PERCOBAAN
Penyedia Jasa hars menyednakan instalasi, peralatan dan menunjukkan metde
pelaksanaan pckemjaan dengan melakukan penghamparan percobaan dengan panjang
tidak kurang dani 36 m di luar lokasi kegiatan pekeraan, keeuali jka terdapat
keterbatasan lokasi atau sebab lainnya maka atas izin Pengawas Pekeraan dapat
dlakukan penghamparan percobaan di dalam tokasi kegtatan pekerjaan Percobaan
tambahan dapat dipermtahkan oleh Penganwas Pekerjaan. blamana percobaan pertama
din»lat tidak memenuhi ketentuan Bilamana Pengawas Pekeraan menerima
pcnghamparan percobaan ini sebagai bagian dari pckerjaan. maka penghamparan
percobaan ini akan diukur dan dibayar sebagai bagian dari Pekerjaan. Tidak ada
pembayaran untuk penghamparan pereobaan yang dilaksanakan di lar kegiatan
pckeriaan
Setelah percobaan pertama disetujui oleh Pengaas Peckerjaan, maka percobaan
sepanJang minimum It m tetapi tidak lebih dan 300 m hars dilakukan di daerah kerja
permanen. Pekerjaan ini hanrs menunjukkan seluruh aspk pckeriaan dan harus
mencakup sctiap upe sambungan yang digunakan dalam Pekerjaan
Penyedia Jasa hars menyerahkan kcpada Pengawas Pekerjaan. paling lambat satu
bulan sebelum tanggal pelaksanaan pcrcobaan pertama, uraian terinc tentang instalasi.
peralatan dan metode plaksanaan pckeraan Perubahan pada iustalast tdak
dmperkenankan baik selama penghamparau percobaan ii atau bila perkerasan beton
sedang dihampar di daerah kerja pemanen.
Penedia Jasa tidak boleh melanjutkan menghampaurkan perkerasan bcton sebagait
pekeriaan permanen scbelum mendapat persetujuau terhadap hasil percobaan. atau
mendapat izin dari Pengawas Pekerjaan untuk melaksanakan penghamparan percobaan
anjutan
gar penghamparan percobaan lanjutan disetujui, panjang jalan hamus memcmuhi
Spesifikasi tanpa ada pekerjaan perbaikan.
Bilamaua hasil penghamparan percobaan lanjutan tidak memenuhi Spesifikasi,
Penyedia Jasa harus menyiapkan lokasi percobaan yang lain. Penghamparan percobaau
yang tidak memcnuhi Spesifikasi hanus dibongkar, kecuahi bila ditentukan lain oleh
Pengawas Pekeraan
Penhamparan percobaan di luar lokasi kerja permanen mungkin tidak diperlukan
bilamana jumlah pckerjaan perkerasan beton sangat terbatas. cperti di tcmpat
pembcrhentian bus dan scbagatnya. ebutuban pcnghamparan percobaan semata-mat.a
atas petunjuk Pengaas Pekerjaan.
5..7 PERLINDUNGAN TERHADAP PERKER.ASAN
Penyedia Jasa harus mehindungi perkerasan dan perlengkapannya dari lalu lintas umum
dan lalu lintas kegiatan pekerjaan Perlindungan ini mebputi penyediaan tenaga
pengatr lalu hmntas, pemasangan dan pemehharaan rambu perigatan. lampu
penerangan, jcmbatan di atas perkerasan beton, atau jalan ahh, dan scbagain
Setiap kerusakan pada perkerasan, ang terjadi scbelum persetujuan akhir. harus
dperbaiki atau diganti. scbagammana yang dipcrintahkan oleh Pengawas Pekemaan
5.3.8 PEMBUKAAN TERHADAP LALU LINTAS
Pengawas Pekerjaan hars menentukan kapan Perkerasan Beton Semen dapat dibuka
ntuk lal hintas Perkerasan heton tdak boleh dibuka untnk al liatas scbelrm hasil
pengunian terhadap benda uji yang dicetak dan dirawat sesuai dengan SNI 4810:2013
mencapa 90% dari kuat lentur minimum (4i kg'em) Scbclum dibuka untuk lalu lutas.
perkerasan beton harus dibersihkan dan penutup (eahmng) sambungan harus tclah
selesai dikerjakan
Bail peralatan maupun lalu lintas. termasuk kendaraan kegiatan pckeryaan tidal
diperkcnankan mclewati permukaan Lapis Fondasi Bawah Beton Kurus yang telah
sclesai sampai beton terscbut mencapai paling tidak 70% dart kekuatan yang
disyaratkan.
Setelah masa perawatan maka peralatan dan kendaraan yang duperlukan untuk
pckerjaan lanjutan diperkenankan melewati permukaan Lapis Fondasi Bawah Beton
urus.
Laps Fondasi Bawah Beton urus hars dipehihara scbagaimana mestinya sebeh
lapts perkerasan berikutya dihampar. Seriap kcrusakan scbagai akibat dari sebab
apapun hars diperbaiki dengan penggantran lokasi yang bersangkutan dengan biaya
Penyedia Jasa
5.3.9 TOLERANSI KETEBALAN PERKER
5.3.10
I)
A SAN
Tcbal perkerasan beton aktual umumnya akan dtentukan dengan perbedaan elevast
hasil survei sebelum dan sesudah perkerasan bcton semen dicor. Bilamana setiap lokasi
yang tcbal btonnya brbeda dengan yang dihitung dari dua kali surver clevasi,
Pengawas Pekemrjaan dapat memmta pengamblan benda uji int untuk menetapkan tebal
beton aktual pada lokasi tersebut. Bilamana pengambilan benda uj inti u» diperlukan.
tebal perkerasan pada lokasi ini ditentukan dart hasil rata-rata pengukuran dcngan
s1gmat terbadap benda uji inti yang diambil sesuai dengan SNI 03-6969-2003
Dalam pcrhitumngan tebal rata-rata perkerasan. pengukuran yang melampaui lebih dari 5
mm dart tebal yang disyaratkan akan dipandang scbagai tebal yang disyaratkan
ditambah mm
Lokasi yang kurang sempurna dengan kckurangan tebal yang lebih dari 12. mm akam
drevaluasi oleh Pengawas Pekerjaan, dan jika kcputusannya terhadap lokasi yang
kurang, scmpuma ini memerukan pembongkaran. maka prkerasan terscbut harus
dibongkar dan diganti dengan beton yang tbalnya sesua dengan yang ditunjukkan
daam (ambar.
PENGUKRAN DAN PEMBAYARAN
Penukuran untuk Pembavaran
Kuantitas yang dibayar dnan mata pembayaran terscbut di bawah ini adalah jumlah
meter kubik Perkerasan Becton Semen. Perkerasan Beton Semen dengan Anyaman
Tulangan Tunggal dan Lapis Fondas1 Bawah Beton Kuns dan Penyesuaian Harga pada
pekerjaan yang telah selesai di tempat untuk pckcrjaan permauen dan disetujui. Lebar
yang drukur adalah debar perkerasan yang ditunyukkan dalam penampangan me\intang
tipikal dalam Gambar. Lokasi-lokasi tambahan seperti jalur ramp, atau scbagaimana
dipenntahkan teruhis oleh Pengaas Pekerjaan Panjang haruslah scbagaimana yang
dtunjukkau dalam Gambar atau sebagaimana yang dmukur ofeh Pengawas Pekerjaan,
yaita sepanjang garis sumbu setiap badan jalan. Tebal haruslah tebal rata-rata aktuat
yang diterima
l--\.1
i .• ---··•�J
5-37
Sambuugan. ruji tdoweh), batang pengikat (tie bar) dan baja tulangan yang diperlukan
untuk pekerjaan dalam Seksi int tidak boleh diukur terpisah untuk pcmbayaran
Perkerasan has! penghamparan percobaan yang dilaksanakan di luar daerah pekerjaan
prmanen tidak boleh diukur untuk pembayaran.
Pengukuran pengurangan untuk pekerjaan yang tdak memenuhi pada Perkerasan Beton
Semen Portland hams dilakukan sesuai dengan benikut imi
) Ketebalan Kurang
Bilamana tebal rata-rata Perkerasan Beton Semen utuk setiap lot tebalnya
kurang sampan tebih dani 5 mm. tetapi tidak lebih dani 12.5 mm. suatu
pemotongan akan dilakukan, ditcntukan scbaga produksi dan kuanutas
rancangan Perkerasan Beton Semen atau Perkarasan Beton Semen dengan
Any aman Tulangan Tun@gal pada lot inn. pengurangan kuanttas sesuai dcngan
pengukuran aktual di lapangan dan pcngurangan harga satuan dilakukan
dengan Tabe! 5,3.10.I)
Blamana kckurangan tecbal perkerasan lebih dari I2, mm dan ditctapkan oleh
Pengawas Pekerjaan bahwa lokasi yang kurang sempurna tersebut tidak perlu
dibongkar dan diganti, maka tidak ada pembayaran untuk lokasi yang ditinggal
Tidal ada pembayaran tambahan yang dilakukan atau tambahan kuantitas vang
diukur untuk setiap tcbal perkerasan yang melampaui tebal yang ditunjukkan
dalam Gambar
Tabet 5.3.10.A) Kckurangan Tebal Perkerasan Beton
Kckurangan Tebal rata-rata ditentukan Pengurangan
dengan benda uji int atau survey clevasi (persen Harga Satuam)
dalam lot tersebut
>
0to mm 0 persen
6to8 mm 20 persen
9to I0 mm 28 persen
1to 12.5 mm 32 persen
··12.5 mm Baik dibongkar maupun
ditingpal tanpa pembayaran
b) Kekuatan Kuran
Jika kekuatan yang memenult pcrkerasan beton dafam setiap lot tidak tereapai,
tetapi semua aspek lainnya memenuh spesifikas1. Pengawas Pekerjaan dapat,
mcnurut pendapatnya menerima perkerasan bton tersebut dengan penyesuaan
benikut
Jka kuat lentur dalam 28 hari untuk sctiap lot kurang dami 90, dari kuat lentur
beton minimum yang disyaratkan maka lot yang diwakhi penguian balok ini
harms dibongkar dan dinti
Beton dengan kuat lentur dalam 28 hari mula 90"% sampai dcngan [00% dart
kuat lentur beton minimum yang disyaratkan dapat diterima dengan
pengurangan 4% Harga Satuan untuk Perkerasan Beton Semen untuk setiap l
kg/'cm (0.I MPa) atau baguan daripadanya. kckurangan kekuatan terscbut
diterapkan terhadap kuantitas rencana dalam lot terscbut dan Harga Satuan
e) ctebaln dan ckuatan urang
Bihamana ketebalan dan kekuatan perkerasan beton kurang dart yang
disyaratkan tetapi masih dalam batas-batas toleransi sesmai Pasal 53 10 ) a)
dan 5.3.10{).b) maka pengurangan pembayaran dilakukan sesua Tabel
53 104) dikahikan dengan faktor pengurangan kekuatan scbagamana Pasal
53 101).b). Kriteria penerimaan untuk pembayaran diatur dalam Pasal
5321)9)
2) Dasar Pembavaran
a) [mum
Kuantitas Perkerasan Beton Semen. Perkerasan Beton Semen dengan Anyaman
Tnlangan Tunggal dan Lapis Fondasi Bawah Beton Kurus yang diterma
ditentukan scbagaimana dtsyaratkan di atas akan dibayar dengan harga kontrak
per mcter kubik di mana harga dan pembayaran terscbut mermpakan
kompensasi pnuh untuk pengadaan dan pengecoran semua bahan. terasuk,
tidak dibatasi, beton semen portland. baja tulangan. acuan. ruji (dowel), batan
pengikat (tie har). bahan sambungan dan lembar membrane. panjang percobaan
yang dilakukan di luar lokasi kegiatan. pcrawatan., peugamblan benda uj inti
untuk penesuaian harga aktbat tebal yang kurang. dan semua bahan. pekerja.
peralatan dan keperluan lainnya untuk menyelesatkan pekerjaan sebagamana
ditunjukkan dalam Gambar atau diperintahkau okh Pengawas Pekeraan
b) Penvesuian larea
Jumlah penycsuaian akan dihitung olch Pungawas Peckeryaan untuk scrap lot
Perkerasan Beton Semen yang tunduk terhadap kekuatan dan tcbal yang
disyaratkan. Jumlah dart semua penyesuaan tersebut akan ditetapkan dan
tercakup dalam Sertifikat Pembayaran sebagai pengurangan terhadap mata
pcmbayaran terkait
Nomor Mata U'raian } Satuan
Pembavaran Pengukuran
5.3(la) Perkerasan Beton Semen Meter Kubik
5.3(lb) Perkerasan Beton Semen Far Track 8 jam Meter Kubik
53(lc) Perkerasan Beton Semen Fast Track 4 jam Meter Kubik
5.3.(2a) Perkerasan Beton Semen dengan nyaman Meter Kubik
Tulangan Tunggal
Perkerasan Beton Semen Fast Track 8 jam dengan Meter Kubik
.-Aw:aman Tulang a nTgnggs!=ooh-..
Nomor Mata raian I Satuan
Pembavaran Pengukuran
5.3.(c) Perkerasan Berton Semen Fast Track 24 jam Meter Kubik
dengan Anaman Tulangan Tuuggal
530) Lapis Fondasi Bawah Beton Kurus Meter Kubik
<
? 8
' ······
5-40