Rencana Kerja Dan Syarat (RKS)
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
BIDANG CIPTA KARYA
SEMENISASI JALAN DALAM KAMPUNG MUARA KALAQ
SYARAT-SYARAT
TEKNIS PELAKSANAAN
P a s a l I
P E K E R J A A N P E R S I A P A N
1.1 PEMBERSIHAN.
1. Sebelum dimulainya pekerjaan, lokasi yang akan dibangun harus dibersihkan terlebih
dahulu dari puing-puing dan segala sesuatu yang tidak diperlukan atau dapat
mengganggu jalannya pekerjaan.
2. Semua benda seperti yang tercantum dalam pasal 1.1. harus dikeluarkan dari proyek
ke tempat pembuangan yang telah disetujui oleh Pengawas.
1.2 PENGUKURAN.
1. Kontraktor harus mengadakan pengukuran kembali terhadap ketepatan ukuran-
ukuran yang tertera pada gambar dengan ukuran dilapangan secara teliti, disaksikan
oleh Pengawas. Untuk mengetahui batas-batas dan bagian-bagian bangunan yang
akan dibongkar.
2. Jika terdapat perbedaan antara gambar dengan keadaan dilapangan yang
sebenarnya, maka Pengawas akan mengeluarakan keputusan tentang hal tersebut,
dan Kontraktor wajib melakukan penggambaran kembali tapak proyek, lengkap
dengan keterangan mengenai peil/ ketinggian tanah, batas-batas dan sebagainya.
3. Ukuran-ukuran pokok dari pekerjaan dapat dilihat dalam gambar. Ukuran-ukuran
yang tidak tercantum, tidak jelas atau saling berbeda, harus segera dilaporkan
kepada Pengawas. Apabila dianggap perlu, Pengawas berhak memberitahukan
kepada Kontraktor untuk merubah ketinggian, letak atau ukuran suatu bagian
pekerjaan.
4. Semua ketepatan pekerjaan pengukuran dan sudut siku-siku harus terjamin dan
diperhatikan ketelitian yang sebenar-benarnya dengan mempergunakan alat-alat
waterpass.
5. Pengukuran sudut siku-siku dengan prisma atau benang hanya diperkenankan untuk
bagian-bagian kecil yang telah disetujui oleh Pengawas Pengambilan dan pemakaian
ukuran-ukuran Kontraktor yang keliru adalah menjadi tanggung jawab Kontraktor
sepenuhnya.
Rencana Kerja Dan Syarat (RKS)
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
BIDANG CIPTA KARYA
SEMENISASI JALAN DALAM KAMPUNG MUARA KALAQ
1.3 PENGADAAN UTILITAS.
1. Sumber air untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan, termasuk pompa dan bak air
harus disediakan oleh kontraktor.
2. Kontraktor harus mengadakan fasilitas listrik dengan daya PLN sekurang kurangnya
1(satu) KVA berasal dari PLN atau generator.
3. Semua biaya pengadaan utilitas menjadi tanggung jawab Kontraktor.
2.1 Pembersihan dan pengupasan
1. Pembersian lahan (clearing and grubbing)
a. Semua lahan yang diperlukan untuk pekerjaan permanen, tempat
pengambilan bahan timbunan/borrow area, quarry dan penimbunan
sementara/stockpile harus dibersihkan seperti ditunjukkan dalam gambar
dan atau sesuai dengan perintah Direksi.
b. Pembersihan lahan/clearing dan grubbing meliputi pekerjaan mencungkil
pangkal pohon, akar, batang pohon (hanya untuk diameter pohon lebih dari
5cm) dan reruntuhan bagunan, rumput bambu dan batu (ukuran lebih
30cm), dan pembersihan serta mambuang semau material tersebut sesuai
persyaratan teknis atau yang diperintahkan oleh Direksi. Pekerjaan
pembersian lahan termasuk juga pembongkaran dan pemindahan bangunan
yang menghalang, kecuali jika di tentukan lain atau sesuai dengan perintah
Direksi.
c. Pembersihan lahan untuk bagian yang akan digali atau ditimbun diperlebar
minimum 1m le luar batas tepi galian/timbunan atau sesuai perintah
Direksi.
d. Cara pembakaran untuk pembersihan lahan akan diijinkan hanya jika
kondisi dipertimbangkan cukup aman untuk membakar pada lokasi yang
disetujui oleh pemerintah daerah setempat. Sisa bakaran material harus
bersihkan dengan rapi dan layak, pembakaran harus dilaksanakan dengan
melokalisir daera tersebut untuk menghindari resiko kemungkinan meluas
ke tempat lain. Semua pembakaran material harus sampai menjadi abu dan
dibuang atau seperti yang diperintahkan oleh Direksi. Tidak ada batang
kayu, cabang atau potongan arang yang diijinkan untuk ditinggalkan.
Penyedia jasa setiap saat harus mengambil tindakan pencegahan dari
Rencana Kerja Dan Syarat (RKS)
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
BIDANG CIPTA KARYA
SEMENISASI JALAN DALAM KAMPUNG MUARA KALAQ
kemungkinan penyebaran api ke lokasi lain di luar batas yang dijinkan,
setiap karusakan yang disebebkan oleh kegiatan mambakar tersebut adalah
merupalan resiko Penyedia Jasa.
e. Permukaan tanah sebagai dasar pekerjaan timbunan, pondasi bangunan,
semua lokasi borrow area yang materialnya akan digunakan untuk bahan
timbunan dan lokasi penimbunan/stockpile serta tempat lain yang
ditunjukan oleh Direksi harus dibersihkan dari semua tonggak kayu, akar-
akar, tumbuhan dan lain-lain
2. Pengupasan/stripping
a. Pekerjaan pengupasan/stripping tanah dilakukan sebelum dilakukan
penggalian pada lokasi borrow area/tempat pengambilan tanah untuk
bahan timbunan dan pada permukaan tanah yang akan ditimbun. Peyedia
jasa harus mengupas lapisan permukaan tanah yang mencakup semak,
alang-alang, akar-akar, dan rumput dari permukaan tanah. Dimana lapisan
permukaan tanah umunya terdiri dari humus dan material organik yang
harus dibuang. Kecuali jika ditunjukkan pada gambar atau atas perintah
Direksi, kedalam pangupasan minumum adalah 15 cm.
b. Penanganan khusus dilakukan untuk menghindari humus yang berisi
material beracun. Humus harus dipindahkan dan dibuang di suatu tempat
sesuai perintah Direksi.
Pengupasan/stripping pada lokasi borrow area diperlukan agar menghasilkan bahan
timbunan yang bisa digunakan. Perluasan pengupasan dibuat 1m dari batas lahan
yang akan digali yang mencakup area penggalian/borrow area dan pengambilan/quary
bahan timbunan. Penyedia jasa harus mengupas seluruh larisan permukaan tanah
yang kedalamannya tidak melebihi 0,5m, dan harus dipisahkan dari material galian
lain yang pada akhirnya harus dikembalikan dan disebar merata pada lokasi tersebut
atau tempat lain sesuai perintah Direksi.
Rencana Kerja Dan Syarat (RKS)
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
BIDANG CIPTA KARYA
SEMENISASI JALAN DALAM KAMPUNG MUARA KALAQ
1.4 MOBILISASI & DEMOBILISASI ALAT
1. MOBILISASI
a. Umum
1) Mobilisasi sebagaimana ditentukan dalam kontrak ini meliputi pekerjaan
persiapan yang diperlukan untuk pengorganisasian dan pengelolaan
pelaksanaan pekerjaan proyek. Ini juga akan mencakup demobilisasi setelah
penyelesaian pelaksanaan pekerjaan yang memuaskan.
2) Pelaksana harus mengerahkan sebanyak mungkin tenaga setempat dari
kebutuhan tenaga pelaksanaan pekerjaan tersebut dan bilamana perlu
memberikan pelatihan yang memadai.
3) Sejauh mungkin dan berdasarkan petunjuk Direksi, pelaksana harus
menggunakan rute (jalur) tertentu dan menggunakan kendaraan-kendaraan
yang ukurannya sesuai dengan kelas jalan tersebut serta membatasi
muatannya untuk menghindari kerusakan jalan dan jembatan yang digunakan
untuk tujuan pengangkutan ke tempat proyek.
4) Pelaksana harus bertanggung jawab atas setiap kerusakan pada jalan dan
jembatan, dikarenakan muatan angkutan yang berlebihan serta harus
memperbaiki kerusakan tersebut sampai mendapat persetujuan Direksi.
5) Mobilisasi peralatan berat dari dan menuju ke lapangan pekerjaan harus
dilaksanakan pada waktu lalu lintas sepi, dan truk-truk angkutan yang
bermuatan harus ditutup dengan terpal.
b. JANGKA WAKTU MOBILISASI
1) Mobilisasi harus diselesaikan segera setelah penanda tanganan kontrak,
kecuali dinyatakan lain secara tertulis oleh Pemimpin Proyek.
2) Pembayaran mobilisasi untuk pekerjaan yang diuraikan sebelumnya harus
dimasukkan dalam item yang dinyatakan dalam daftar item pembayaran, dan
tidak boleh ada pembayaran terpisah untuk item ini.
c. PENYIAPAN LAPANGAN
1) Pelaksana akan menguasai lahan yang diperuntukan bagi kegiatan-kegiatan
pengelolaan dan pelaksanaan pekerjaan di dalam daerah proyek.
2) Pelaksana harus mengikuti hal-hal berikut :
Rencana Kerja Dan Syarat (RKS)
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
BIDANG CIPTA KARYA
SEMENISASI JALAN DALAM KAMPUNG MUARA KALAQ
• Memenuhi persyaratan Peraturan-peraturan Nasional dan Peraturan-
peraturan Propinsi.
• Mengadakan konsultasi dengan Direksi Teknik sebelum penempatan dan
pembuatan kantor proyek dan gudang-gudang serta pemasangan peralatan
produksi (plant) konstruksi.
• Mencegah sesuatu polusi terhadap milik di sekitarnya sebagai akibat dari
operasi pelaksanaan.
• Pekerjaan tersebut juga akan mencakup demobilisasi dari lapangan
pekerjaan setelah selesai kontrak, meliputi pembongkaran semua
instalasi, plant dan peralatan konstruksi, serta semua bahan-bahan
lebihan, semuanya berdasarkan persetujuan Direksi Teknik.
3) Alat-alat pelaksanaan
Semua alat-alat untuk pelaksanaan pekerjaan, baik berupa alat-alat kecil
maupun yang besar, harus disediakan oleh Pelaksana dalam keadaan baik dan
siap pakai sebelum pekerjaan fisik bersangkutan dimulai antara lain :
• Kuali
• Alat pemadat
• Peralatan penerangan untuk keamanan dan kerja lembur.
• Gerobak Sorong, dll
d. PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
Pembayaran untuk pekerjaan yang sudah selesai yang didiskusikan di dalam Bab ini
harus dimasukkan dalam daftar item pembayaran, dan tidak boleh ada
pembayaran terpisah untuk item ini.
1.5 PENGUJIAN LAPANGAN
1. UMUM
a. Pelaksana harus menyelenggarakan pengujian bahan-bahan dan kecakapan kerja
untuk pengendalian mutu yang dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi dan menurut
perintah Direksi Teknik.
b. Pengujian-pengujian akan dilaksanakan oleh laboratorium Kabupaten atau
Provinsi yang sesuai dengan pengaturan oleh Direksi Teknik. Pengujian khusus
di laboratorium pusat harus juga dilaksanakan bila diminta demikian oleh Direksi
Teknik.
Rencana Kerja Dan Syarat (RKS)
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
BIDANG CIPTA KARYA
SEMENISASI JALAN DALAM KAMPUNG MUARA KALAQ
2. PEMENUHAN TERHADAP SPESIFIKASI
Semua pengujian harus memenuhi seperangkat standar di dalam spesifikasi.
Bilamana hasil pengujian tidak memuaskan, pelaksana harus melakukan pekerjaan-
pekerjaan perbaikan dan peningkatannya jika diperlukan oleh Pemimpin Proyek
atau Direksi Teknik dan harus melengkapi pengujian-pengujian untuk menunjukkan
terpenuhinya spesifikasi.
3. PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
Pelaksana harus bertanggung jawab membayar semua pengujian yang dilaksanakan
untuk memenuhi persyaratan spesifikasi. Biaya untuk pengujian “Pengendalian
Mutu” yang ditetapkan di dalam bab ini, harus dimasukkan ke dalam item
pembayaran yang bersangkutan dan tidak ada pembayaran terpisah yang akan
dibuat untuk pengujian.
Rencana Kerja Dan Syarat (RKS)
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
BIDANG CIPTA KARYA
SEMENISASI JALAN DALAM KAMPUNG MUARA KALAQ
P a s a l II
P E K E R J A A N B E T O N
2.1 PERSYARATAN DAN KETENTUAN.
Semua pekerjaan beton ini harus mengikuti persyaratan-persyaratan yang ada dalam
PBI - 1971 NI – 2 / SKNI T-15-1991-03 sebagai persyaratan minimum yang harus ditaati oleh
kontraktor, sejauh tidak ditentukan lain dalam pasal ini.
2.2 LINGKUP PEKERJAAN.
Kontraktor harus menyediakan tenaga kerja yang cakap, material dan segala macam
peralatan bantu seperti mesin aduk, pengangkat, penggetar dan perlengkapan lain yang
diperlukan untuk proses pelaksanaan pekerjaan beton bertulang dengan cepat dan aman.
Mutu beton yang digunakan adalah MUTU SEDANG FC’ 21 MPA, landasan plastik cor.
Lingkup pekerjaan beton meliputi :
1. Beton Semen (MUTU SEDANG FC’ 21 MPA).
2. Semua bagian yang digambar dengan beton.
2.3 KEAHLIAN dan PERTUKANGAN.
1. Semua pekerjaan tersebut, baik persiapan awal, kelengkapan yang diperlukan dan
penyelesaiannya harus dilaksanakan oleh tenaga-tenaga ahli, berpengalaman dan
yang mengerti benar akan pekerjaannya.
2. Semua pekerjaan yang dihasilkan harus mempunyai mutu kerja sebanding dengan
pekerjaan ahli/ standard internasional.
2.4 STANDAR dan MUTU BETON.
1. Mutu beton MUTU SEDANG FC’ 21 MPA untuk beton praktis.
2.5 SYARAT – SYARAT BAHAN.
1. S e m e n.
a. Semen yang dipakai haruslah Portland Cement (PC) suatu merk yang disahkan/
disetujui oleh yang berwenang dan memenuhi syarat sebagaimana diuraikan dalam
PBI – 1971. Semen Portland yang dipakai untuk proyek ini setaraf dengan Tonasa.
b. Dalam pengangkutan semen harus terlindung dari hujan. Harus diterima dalam
kantong asli dari pabriknya dalam keadaan tertutup rapat.
c. Kantong-kantong semen yang rusak jahitannya dan robek-robek, tidak
diperkenankan dipergunakan kecuali untuk pekerjaan bukan beton.
Rencana Kerja Dan Syarat (RKS)
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
BIDANG CIPTA KARYA
SEMENISASI JALAN DALAM KAMPUNG MUARA KALAQ
d. Semen yang sebagian sudah membatu dalam kantong, tidak boleh dipergunakan.
e. Semen harus disimpan didalam gudang yang mempunyai cukup panas dan tidak
kena air, diletakan pada tempat yang ditinggikan paling sedikit 30 cm dari Lantai,
tidak boleh ditumpuk dengan ketinggian melampaui 2 meter, serta setiap
pengiriman baru harus dipisahkan dan diberi tanda dengan maksud agar
pemakaian semen dilakukan menurut urutan pengirimannya.
2. Bahan Pengisi (pasir beton dan agregat pecah kasar).
a. Pasir laut sama sekali tidak diperkenankan untuk dipergunakan.
b. Pasir harus bersih dan bebas dari segala macam kotoran baik bahan organis
maupun lumpur tanah, karang, garam dan sebagainya sesuai dengan syarat PBI
1971.
c. Bahan pengisi harus disimpan ditempat yang keras permukaannya, bersih dan
dicegah supaya tidak tercampur dengan bahan-bahan lainnya.
d. Hanya pasir beton yang dapat dipergunakan harus bersih, tidak mengandung
lumpur, bahan-bahan organis, senyawa-senyawa kimia dan kotoran-kotoran
lainnya yang dapat mempengaruhi beton. Prosentase agregat pecah kasar sesuai
dengan PBI 1971.
3. A i r.
Air untuk adukan merawat beton harus bersih atau terbebas dari bahan-bahan yang
merusak atau campuran-campuran yang mempengaruhi rekat semen.
4. Baja Tulangan.
a. Kualitas besi beton yang digunakan ialah U-24 dan U-32. Krakatau Steel/ setara.
Dalam segala hal baja tulangan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan PBI
1971 NI-2 / SKSNI T-15-1991-03.
• Bebas dari kotoran – kotoran, lapisan minyak, karat dan tidakcacat.
• Mempunyai penampang yang sama rata.
• Untuk Besi/Baja Tulangan disesuaikan dengan gambar bestek dalamhal
dimensi danm ukurannya.
• Ukuran disesuaikan dengan gambar – gambar
b. Membengkokkan dan meluruskan besi beton harus dilakukan dalam keadaan
dingin, besi beton dipotong dan dibengkokkan sesuai dengan Gambar Rencana.
c. Besi beton harus bebas dari kotoran, karat, minyak, cat, kulit giling serta bahan
lain yang mengurangi daya rekat.
Rencana Kerja Dan Syarat (RKS)
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
BIDANG CIPTA KARYA
SEMENISASI JALAN DALAM KAMPUNG MUARA KALAQ
d. Besi beton harus dipasang sedemikian rupa sehingga sebelum dan selama
pengecoran tidak berubah tempat.
e. Baja tulangan harus disimpan dengan tidak menyentuh tanah dan tidak boleh
disimpan diudara terbuka untuk jangka watu yang panjang.
f. Kawat beton digunakan untuk mengikat besi beton/ tulangan, ikatan antara
tulangan harus kuat agar tidak mudah lepas, selama pelaksanaan pengecoran.
2.6 CETAKAN BETON (Bekisting).
1. Bahan.
Cetakan untuk beton finishing halus harus terbuat dari reng. Tebalnya tergantung dari
kualitas dan jarak rangka penguat cetakan tersebut. Cetakan untuk beton kasar harus
dari reng terentang atau jenis lainnya dengan seijin Pengawas.
2. Konstruksi.
Cetakan harus dibuat dan disanggah sedemikian rupa hingga dapat dicegah getaran
yang merusak cetakan akibat tekanan adukan beton, serta mempermudah pemadatan
pengecoran tanpa merusak konstruksi. Kayu yang digunakan untuk menunjang harus
terdiri dari kayu yang bermutu baik (Kayu balok 5/5 dan Playwood 6-8 mm dll).
3. Konstruksi dari bekisting pada daerah sambungan harus cukup rapat, diperlukan
memakai pelastik cor sejenisnya, supaya air semen tidak bocor dari bekisting.
4. Kedudukan bekisting harus diatur sedemikian rupa sehingga kuat menahan/
menyalurkan gaya-gaya dengan tidak menimbulkan deformasi yang terlihat.
2.7 ADUKAN.
Adukan beton yang dibuat setempat (site mixing). Adukan beton yang dibuat setempat
didalam site, harus memiliki syarat-syarat sebagai berikut :
a. Berdasarkan hasil Mix design yang menghasilkan mutu beton MUTU SEDANG FC’ 21
MPA (sesuai dengan perencanaan), adukan beton dibuat dengan mengadakan alat
pengaduk mesin (batch mixer). Type kapasitas harus mendapat persetujuan Konsultan
Pengawas.
b. Kecepatan pengaduk sesuai dengan rekomendasi dari pembuat mesin tersebut.
c. Jumlah adukan beton tidak boleh melebihi kapasitas mesin pengaduk.
d. Lama pengadukan tidak kurang dari 15 menit sesudah semua bahan berada dalam
mesin pengaduk.
Rencana Kerja Dan Syarat (RKS)
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
BIDANG CIPTA KARYA
SEMENISASI JALAN DALAM KAMPUNG MUARA KALAQ
2.8 PEKERJAAN PENGECORAN BETON.
1. Proporsi semen, pasir beton dan agregat pecah kasar adalah minimal, jadi tidak
diijinkan untuk dikurangi.
2. Sebelum adukan beton dicor, kayu-kayu bekisting harus bersih dari kotoran seperti
serbuk gergaj, minyak, tanah, dll, serta harus diadakan tindakan-tindakan untuk
menghindari berkumpulnya air pembasah tersebut pada sisi bawah.
3. Sebelum melaksanakan pekerjaan pengecoran beton pada bagian utama dari
pekerjaan, Kontraktor harus memberitahukan kepada Pengawas dan mendapatkan
persetujuannya.
Jika tidak ada pemberitahuan yang semestinya atau persiapan pengecoran tidak
disetujui oleh Pemberi Tugas/Pengawas, maka semua resiko akan menjadi tanggung
jawab Kontraktor.
4. Pengadukan beton harus dilakukan dengan mesin pengaduk (beton molen) sekurang-
kurangnya 5 menit setelah semua bahan dimasukan ke dalam drum pengaduk, adukan
harus memperlihatkan susunan dan warna yang merata/ sama.
5. Adukan beton harus sudah dicor dalam waktu 1(satu) jam setelah pengadukan dengan
air dimulai. Bila adukan digerakan secara terus menerus jangka waktu ini dapat
diperpanjang hingga 2 (dua) jam.
6. Pengecoran suatu unit atau bagian dari pekerjaan harus dilanjutkan tanpa berhenti
dan tidak boleh terputus tanpa adanya persetujuan Dari Pengawas. Tidak dibenarkan
mengecor pada waktu hujan, kecuali jika Kontraktor mengambil tindakan pencegahan
kerusakan yang telah disetujui oleh Pemberi Tugas/ Pengawas.
7. Adukan harus dipadatkan dengan baik dan memakai alat penggetar (vibrator) yang
berfrekuensi dalam adukan paling sedikit 3.000 getaran dalam 1 (Satu) menit.
Penggetaran harus dimulai pada waktu adukan dimasukan dan dilanjutkan dengan
adukan berikutnya.
8. Dalam permukaan yang vertikal, vibrator harus dekat kecetakan tetapi tidak
menyentuhnya, tidak boleh menggetarkan pada 1 (satu) bagian adukan lebih dari 20
detik.
9. Penggetaran tidak boleh dilakukan langsung menembus tulangan-tulangan kebagian-
bagian yang sudah mengeras. Kecepatan menaruh adukan harus disesuaikan dengan
kapasitas vibrator.
Rencana Kerja Dan Syarat (RKS)
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
BIDANG CIPTA KARYA
SEMENISASI JALAN DALAM KAMPUNG MUARA KALAQ
2.9 PERLINDUNGAN BETON.
Untuk melindungi beton dicor dari cahaya matahari, angin dan hujan, sampai beton
mengeras dengan baik dan untuk mencegah pengeringan terlalu cepat harus diambil
tindakan :
1. Semua cetakan yang diisi adukan beton harus dibasahi terus menerus sampai cetakan
dibongkar.
2. Setelah pengecoran, beton harus terus-menerus dibasahi selama 14 hari berturut-
turut, Biar tidak terjadi retak rambut dan sejenisnya.
2.10 PEMBONGKARAN CETAKAN.
1. Cetakan tidak boleh dibongkar sebelum beton mencapai satu kekuatan kubus yang
cukup untuk memikul 2x beban sendiri.
Bilamana akibat pembongkaran cetakan pada bagian-bagian konstruksi akan bekerja
beban-beban yang lebih tinggi dari pada beban rencana, maka cetakan tidak boleh
dibongkar selama keadaan tersebut tetap berlangsung.
2. Perlu ditekankan bahwa tanggung jawab atas keamanan konstruksi beton seluruhnya
terletak pada Kontraktor dan mengenai pembongkaran cetakan mengikuti PBI 1971
dalam pasal yang bersangkutan.
3. Kontraktor harus memberi tahu Pemberi Tugas/ Pengawas bilamana ia (kontraktor)
bermaksud membongkar cetakan pada bagian-bagian konstruksi yang utama dan
minta persetujuannya, tapi dengan adanya persetujuannya itu tidak berarti
Kontraktor lepas dari tanggung jawab.
2.11 CACAT PADA BETON.
Meskipun pada pengujian kubus-kubus memuaskan Pemberi Tugas/ Pengawas Mempunyai
wewenang untuk menolak konstruksi beton yang cacat sebagai berikut :
• Konstruksi beton yang keropos.
• Konstruksi beton tidak sesuai dengan bentuk yang direncanakan atau posisinya tidak
sesuai dengan Gambar Rencana.
• Konstruksi beton yang tidak lurus atau rata seperti yang direncanakan.
• Konstruksi beton yang berisikan kayu atau benda lain
Rencana Kerja Dan Syarat (RKS)
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
BIDANG CIPTA KARYA
SEMENISASI JALAN DALAM KAMPUNG MUARA KALAQ
2.12 PERBAIKAN dan PEMBERSIHAN.
1. Membetulkan semua pekerjaan yang cacat harus dilaksanakan dengan pembongkaran
bagian tersebut hingga berbentuk bujur sangkar.
2. Pekerjaan yang sudah selesai tidak boleh ada yang retak, noda dan cacat-cacat
lainnya.
3. Sewaktu-waktu dengan teratur, selama pelaksanaan penyelesaian pekerjaan, semua
permukaan yang menjadi kotor dalam melaksanakan pekerjaan harus dibersihkan.
Rencana Kerja Dan Syarat (RKS)
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
BIDANG CIPTA KARYA
SEMENISASI JALAN DALAM KAMPUNG MUARA KALAQ
P a s a l III
P E N U T U P
3.1 Apabila terdapat perubahan-perubahan, penambahan pekerjaan atau perubahan
pekerjaan, maka Kontraktor wajib memberitahu Direksi/Pengawas secara tertulis
sebelum melaksanakannya.
3.2 Apabila terjadi kontradiksi antara gambar dan RKS, maka Kontraktor wajib
mengkonsultasikan dengan Direksi sebelum keputusan diambil. Jika perlu akan diadakan
rapat lapangan antara semua pihak yang terkait untuk menyelesaikan hal ini.
3.3 Hal-hal yang belum tercantum dalam gambar atau RKS ini, tetapi harus dilaksanakan oleh
Kontraktor akan dijelaskan oleh Konsultan Perencana/Pengawas dalam pelaksanaan nanti