PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI BARAT
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
BIDANG CIPTA KARYA
Jl. Sendawar III Komplek Perkantoran Kabupaten Kutai Barat
SENDAWAR
RENCANA KERJA DAN
SYARAT - SYARAT
KEGIATAN :
SEMENISASI JALAN DALAM KAMPUNG
JAMBUK
SUMBER DANA :
APBD KUTAI BARAT
TAHUN ANGGARAN 2024
KONSULTAN PERENCANA :
PT. ARISTA GEMILANG KONSULINDO
SPESIFIKASI
A. URAIAN UMUM KEGIATAN
1 Nama Pekerjaan Adalah:
Program Kegiatan : Program Penunjang Urusan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota
Pekerjaan : Semenisasi Jalan Dalam Kampung Jambuk
Tahun Anggaran : 2024
Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah :Semenisasi Jalan Dalam
Kampung Jambuk, termasuk pengadaan tenaga kerja, bahan- bahan, alat-alat
dan seluruh keperluan yang berhubungan dengan pekerjaan yang dilaksanakan.
2. Jenis dan uraian pekerjaan dan persyaratan teknis khusus gambar-gambar rencana
(Design) adalah merupakan satuan dengan RKS ini.
3. Adapun standar yang dipakai untuk pekerjaan tersebut diatas ialah berdasarkan:
−
Dewan Normalisasi Indonesia (NI)
−
ASTM (American Society for Testing & Materials)
−
ASSHO (American Association of State Highway Officials).
4. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Pemborong harus mengukur kembali semua titik
elevasi dan koordinat-koordinat. Dan apabila terjadi perbedaan-perbedaan di
lapangan, Kontraktor wajib membuat gambar-gambar penyesuaian dan harus
mendapat persetujuan Project Management.
B. SYARAT-SYARAT UMUM
1. Umum
Untuk dapat memahami dengan sebaik-baiknya seluruh seluk beluk pekerjaan
ini, Kontraktor diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh gambar
pelaksanaan beserta uraian Pekerjaan dan Persyaratan Pelaksanaan seperti yang
akan diuraikan di dalam buku ini.
Bila terdapat ketidakjelasan dan atau perbedaan dalam gambar dan uraian ini,
Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada Perencana/Pengawas
untuk mendapatkan penyelesaian.
2. Lingkup Pekerjaan
Penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat kerja yang dibutuhkan
dalam melaksanakan pekerjaan ini serta mengamankan, mengawasi, dan
memelihara bahan-bahan, alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa
pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh pekerjaan dapat selesai dengan
sempurna.
3. Sarana Kerja
Kontraktor wajib memasukkan jadwal kerja. Kontraktor juga wajib
memasukkan identifikasi dari tempat kerja, nama, jabatan dan keahlian masing-
masing anggota pelaksana pekerjaan, serta inventarisasi peralatan yang
digunakan dalam melaksanakan pekerjaan ini. Kontraktor wajib menyediakan
tempat penyimpanan bahan/material dilokasi yang aman dari segala
kerusakan,kehilangan dan hal-hal yang dapat mengganggu pekerjaan lain.
Semua saranapersyaratan kerja, sehingga kelancaran dan memudahkan kerja
di lokasi dapat tercapai.
4. Gambar-Gambar Dokumen
a. Dalam hal terjadi perbedaan dan atau pertentangan dalam gambar- gambar
yang ada (AR, ST dan ME) dalam buku Uraian Pekerjaan ini, maupun
pekerjaan yang terjadi akibat keadaan dilokasi, Kontraktor diwajibkan
melaporkan hal tersebut kepada Perencana atau Pengawas secara tertulis
untuk mendapatkan keputusan pelaksanaan di lokasi setelah Pengawas
berunding terlebih dahulu dengan Perencana.
Ketentuan tersebut diatas tidak dapat dijadikan alasan oleh Kontraktor
untuk memperpanjang waktu pelaksanaan.
b. Semua ukuran yang tertera dalam gambar adalah ukuran jadi, dalam keadaan
selesai/terpasang.
c. Mengingat masalah ukuran ini sangat penting, Kontraktor diwajibkan
memperhatikan dan meneliti terlebih dahulu semua ukuran yang tercantum
seperti peil-peil, ketinggian, lebar ketebalan, luas penampang dan lain- lainnya
sebelum memulai pekerjaan.
Bila ada keraguan mengenai ukuran atau bila ada ukuran yang belum
dicantumkan dalam gambar Kontraktor wajib melaporkan hal tersebut secara
tertulis kepada Konsultan Pengawas dan Konsultan Pengawas memberikan
keputusan ukuran mana yang akan dipakai dan dijadikan pegangan setelah
berunding dahulu dengan Perencana.
d. Kontraktor tidak dibenarkan mengubah dan atau mengganti ukuran- ukuran
yang tercantum di dalam gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan
Pengawas.
Bila hal tersebut terjadi, segala akibat yang akan ada menjadi tanggung jawab
Kontraktor baik dari segi biaya maupun waktu.
e. Kontraktor harus selalu menyediakan dengan lengkap masing-masing dua
salinan, segala gambar-gambar, spesifikasi teknis, agenda, berita-berita
perubahan dan gambar-gambar pelaksanaan yang telah disetujui ditempat
pekerjaan.
Dokumen-dokumen ini harus dapat dilihat Konsultan Pengawas dan Direksi
setiap saat sampai dengan serah terima kesatu. Setelah serah terima
kesatu, dokumen-dokumen tersebut akan didokumentasikan oleh Pemberi
Tugas.
f. Kontraktor harus melakukan perbaikan- perbaikan yang diminta Konsultan
Pengawas dan menyerahkan kembali semua gambar-gambar pelaksanaan
dan contoh-contoh untuk disetujui.
g. Persetujuan Konsultan Pengawas terhadap gambar-gambar pelaksanaan dan
contoh-contoh, tidak membebaskan Kontraktor dari tanggung jawabnya atas
perbedaan dengan Dokumen Kontrak.
h. Semua pekerjaan yang memerlukan gambar-gambar pelaksanaan atau
contoh-contoh yang harus disetujui Konsultan Pengawas, tidak boleh di
laksanakan sebelum ada persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas.
i. Gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh harus dikirimkan
Kontraktor kepada Konsultan Pengawas dalam dua salinan, Konsultan
Pengawas akan memeriksa dan mencantumkan tanda-tanda "Telah Diperiksa
Tanpa Perubahan " atau " Telah “Diperiksa Dengan Perubahan" atau "Ditolak".
Satu salinan ditahan oleh Konsultan Pengawas untuk arsip, sedangkan
yang kedua dikembalikan kepada Kontraktor untuk dilaksanakan.
j. Biaya pengiriman gambar-gambar pelaksanaan, contoh-contoh, katalog-
katalog kepada Konsultan Pengawas dan Perencana menjadi tanggung
jawab Kontraktor.
5. Gambar-Gambar Pelaksanaan dan Contoh-Contoh
a. Gambar-gambar pelaksanaan (shop drawing) adalah gambar-gambar,
diagram, ilustrasi, jadwal, brosur atau data yang disiapkan Kontraktor atau Sub
Kontraktor, Supplier atau Produsen yang menjelaskan bahan-bahan atau
sebagian pekerjaan.
b. Contoh-contoh adalah benda-benda yang disediakan Kontraktor untuk
menunjukkan bahan, kelengkapan dan kualitas kerja. Ini akan dipakai
oleh Konsultan Pengawas untuk menilai pekerjaan, setelah disetujui terlebih
dahulu oleh Konsultan Perencana.
c. Kontraktor akan memeriksa, menandatangani persetujuan dan menyerahkan
dengan segera semua gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh yang
disyaratkan dalam Dokumen Kontrak atau oleh Konsultan Pengawas.
Gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh harus diberi tanda-
tanda sebagaimana ditentukan Konsultan Pengawas. Kontraktor harus
melampirkan keterangan tertulis mengenai setiap perbedaan dengan
Dokumen Kontrak jika ada hal-hal demikian.
d. Dengan menyetujui dan menyerahkan gambar- gambar pelaksanaan
atau contoh-contoh dianggap Kontraktor telah meneliti dan menyesuaikan
setiap gambar atau contoh tersebut dengan Dokumen Kontrak.
e. Konsultan Pengawas dan Perencana akan memeriksa dan menolak atau
menyetujui gambar-gambar pelaksanaan atau contoh- contoh dalam
waktu secepatnya, sehingga tidak mengganggu jalannya pekerjaan.
f. Kontraktor harus melakukan perbaikan- perbaikan yang diminta Konsultan
Pengawas dan menyerahkan kembali semua gambar-gambar pelaksanaan
dan contoh-contoh untuk disetujui.
g. Persetujuan Konsultan Pengawas terhadap gambar-gambar pelaksanaan dan
contoh-contoh, tidak membebaskan Kontraktor dari tanggung jawabnya atas
perbedaan dengan Dokumen Kontrak.
h. Semua pekerjaan yang memerlukan gambar-gambar pelaksanaan atau
contoh-contoh yang harus disetujui Konsultan Pengawas, tidak boleh di
laksanakan sebelum ada persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas.
i. Gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh harus dikirimkan
Kontraktor kepada Konsultan Pengawas dalam dua salinan, Konsultan
Pengawas akan memeriksa dan mencantumkan tanda-tanda "Telah Diperiksa
Tanpa Perubahan " atau " Telah “Diperiksa Dengan Perubahan" atau "Ditolak".
Satu Salinan ditahan oleh KonsultanPengawas untuk arsip, sedangkan yang
kedua dikembalikan kepada Kontraktor untuk dilaksanakan.
k. Biaya pengiriman gambar-gambar pelaksanaan, contoh-contoh, katalog-
katalog kepada Konsultan Pengawas dan Perencana menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
6. Jaminan Kualitas
Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas, bahwa
semua bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan adalah baru, kecuali ditentukan
lain, serta Kontraktor menyetujui bahwa semua pekerjaan dilaksanakan
dengan baik, bebas dari cacat teknis serta sesuai dengan Dokumen Kontrak.
7. Nama Pabrik atau Merek yang ditentukan
Apabila pada Spesifikasi Teknis ini disebutkan nama pabrik/merk dari
satu jenis bahan/komponen, maka Kontraktor menawarkan dan memasang
sesuai dengan yang ditentukan. Jadi tidak ada alasan bagi kontraktor pada waktu
pemasangan menyatakan barang tersebut sudah tidak terdapat lagi
dipasaran ataupun sukar didapat dipasaran.
Untuk barang-barang yang harus diimport, segera setelah ditunjuk sebagai
pemenang, Kontraktor harus sesegera mungkin memesan pada agennya di
Indonesia.
Apabila Kontraktor telah berusaha untuk memesan namun pada saat
pemesanan bahan/merek tersebut tidak/sukar diperoleh, maka Perencana
dengan persetujuan tertulis dari Pemberi Tugas akan menentukan sendiri
alternatif merek lain dengan spesifikasi minimum yang sama. Setelah 1 (satu)
bulan penunjukan pemenang, Kontraktor harus memberikan kepada pemberi
tugas fotocopy dari pemesanan material yang diimport pada agen ataupun
importir lainnya, yang menyatakan bahwa material-material tersebut telah dipesan
(order import).
8. Contoh-Contoh
a. Contoh-contoh material yang dikehendaki oleh Pemberi Tugas atau wakilnya
harus segera disediakan atas biaya Kontraktor dan contoh- contoh
tersebut diambil dengan jalan atau cara sedemikian rupa, sehingga dapat
dianggap bahwa bahan atau pekerjaan tersebutlah yang akan dipakai dalam
pelaksanaan pekerjaan nanti. Contoh-contoh tersebut jika telah disetujui,
disimpan oleh Pemberi Tugas atau wakilnya untuk dijadikan dasar penolakan
tidak sesuai dengan contoh, baik kualitas maupun sifatnya.
b. Kontraktor diwajibkan menyerahkan barang-barang contoh (sample) dari
material yang akan dipakai atau dipasang, untuk mendapatkan
persetujuan Pengawas.
c. Barang-barang contoh (sample) tertentu harus dilampiri dengan
tanda bukti atau sertifikat pengujian dan spesifikasi teknis dari barang-
barang atau material-material tersebut.
d. Untuk barang-barang dan material yang akan didatangkan ke site (melalui
pemesanan), maka Kontraktor diwajibkan menyerahkan Brosur, katalog, gambar
kerja atau shop drawing,dan sample, yang dianggap perlu oleh Perencana
atau Pengawas dan harus mendapatkan persetujuan Perencana atau
Pengawas.
9. Subsitusi
a. Produk yang disebutkan nama pabriknya :
Material, peralatan, perkakas, aksesoris yang disebutkan nama pabriknya dalam
RKS, Kontraktor harus melengkapi produk yang disebutkan dalam
Spesifikasi Teknis, atau dapat mengajukan produk pengganti yang setara,
disertai data-data yang lengkap untuk mendapatkan persetujuan
Konsultan Perencana sebelum pemesanan.
b. Produk yang tidak disebutkan nama pabriknya :
Material, peralatan, perkakas, aksesoris dan produk-produk yang tidak
disebutkan nama pabriknya di dalam Spesifikasi Teknis, Kontraktor harus
mengajukan secara tertulis nama negara dari pabrik yang menghasilkannya,
katalog dan selanjutnya menguraikan data yang menunjukkan secara
benar bahwa produk-produk yang dipergunakan adalah sesuai dengan
Spesifikasi Teknis dan kondisi proyek untuk mendapatkan persetujuan dari
Pemilik /Perencana/ Pengawas.
10. Material dan Tenaga Kerja
a. Seluruh peralatan, material yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus baru,
dan material harus tahan terhadap iklim tropik.
b. Semua bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini harus dalam keadaan baik
dan tidak cacat, sesuai dengan spesifikasi yang diminta dan bebas dari
noda lainnya yang dapat mengganggu kualitas maupun penampilan.
c. Bahan-bahan yang dipakai/dipasang harus sesuai dengan apa yang tercantum
dalam gambar pelaksanaan, memenuhi standard Spesifikasi Bahan yang telah
dipilih / ditunjuk / disetujui, mengikuti peraturan tertulis dalam buku ini dan
mengikuti petunjuk Direksi/Pengawas.
d. Semua bahan sebelum dipasang harus disetujui secara tertulis oleh
Direksi/Pengawas.
e. Untuk pekerjaan khusus / tertentu, selain harus mengikuti standar yang
dipergunakan juga harus mengikuti persyaratan pabrik yang bersangkutan.
f. Apabila dianggap perlu, Direksi/Pengawas berhak untuk menunjuk Tenaga
Ahli yang ditunjuk oleh pabrik dan / atau supplier yang bersangkutan sebagai
pelaksana. Dalam hal ini, Kontraktor tidak berhak mengajukannya sebagai
pekerjaan tambah.
g. Semua Merk pembuatan dan/ atau merk dagang dalam Uraian Pekerjaan &
Persyaratan Teknis Pelaksaaaan Pekerjaan, dimaksudkan sebagai dasar
minimum kualitas dan performa, bersifat mengikat dan tidak boleh diartikan
sebagai mengarah ke salah satu produk tertentu melainkan sebagai mutu yang
telah ditetapkan.
h. Bahan/material dan komponen jadi yang dipasang/dipakai harus sesuai
dengan yang tercantum dalam gambar pelaksanaan dan memenuhi standar
spesifikasi bahan tersebut.
i. Dalam pelaksanaan pemasangannya, setiap bahan/material dan
komponen jadi keluaran pabrik, harus dibawah pengawasan/supervisi tenaga
ahli yang ditunjuk.
j. Direksi / Perencana berhak menunjuk tenaga ahli yang ditunjuk pabrik dan/
atau supplier yang bersangkutan tersebut sebagai Pelaksana.
k. Disyaratkan bahwa satu merk pembuatan atau merk dagang hanya
diperkenankan untuk setiap jenis bahan yang boleh dipakai dalam
pekerjaan ini, kecuali ada ketentuan lain yang disetujui Direksi/Pengawas.
l. Seluruh peralatan harus dilaksanakan dengan cara yang benar dan setiap
pekerja harus mempunyai ketrampilan yang memuaskan, dimana latihan
khusus bagi Pekerja sangat diperlukan dan Kontraktor harus melaksanakannya.
m. Tenaga kerja yang digunakan oleh kontraktor harus mendapat pelatihan
ketrampilan keselamatan kerja sesuai dengan yang tercantum dalam Dokumen
Sistem Manajemen Keselamatan Kerja (SMKK)
n. Kontraktor wajib menggaji seorang ahli K3 bersertifikat untuk melakukan
pengendalian SMKK di lapangan.
o. Sesuai dengan kebutuhan minimal pekerja dalam memenuhi target waktu
pelaksanaan yang maksimal hanya diberikan waktu 5 bulan, maka minimal
kontraktor harus membuat 3 grup pekerja dengan anggota minimal satu grup
pekerja 10 orang. Dimana 3 grup pekerja tersebut dapat mengerjakan
3 item besar pekerjaan di satu durasi waktu yang sama.
p. Seluruh pekerja yang bekerja di areal konstruksi wajib mengenakan Alat
Pelindung Diri (APD) sesuai dengan bidang pekerjaan yang sedang
dikerjakannya.
11. Klausal Disebutkan Kembali
Apabila dalam Dokumen Tender ini ada klausal-klausal yang disebutkan Kembali
pada butir lain, maka ini bukan berarti menghilangkan butir tersebut tetapi
dengan pengertian lebih menegaskan masalahnya.
Jika terjadi hal yang saling bertentangan antara gambar atau terhadap
Spesifikasi Teknis, maka diambil sebagai acuan adalah yang mempunyai bobot
teknis dan atau yang mempunyai bobot biaya yang paling tinggi.
Pemilik proyek dibebaskan dari hak patent dan lain-lain untuk segala "claim"
atau tuntutan dari pihak lain.
12. Koordinasi Pekerjaan
a. Untuk kelancaran pekerjaan ini, harus dilaksanakan koordinasi dari seluruh
bagian yang terlibat didalam kegiatan proyek ini. Seluruh aktifitas yang
menyangkut dalam proyek ini, harus di koordinir lebih dahulu agar
gangguan dan konflik satu dengan lainnya dapat dihindarkan.
b. Kontraktor harus melaksanakan segala pekerjaan menurut uraian dan
syarat-syarat pelaksanaan, gambar-gambar dan instruksi- instruksi tertulis dari
Pengawas.
c. Pengawas berhak memeriksa pekerjaan yang dilakukan oleh Kontraktor pada
setiap waktu. Bagaimanapun jugakelalaian Pengawas dalam pengontrolan
terhadap kekeliruan-kekeliruan atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh
Kontraktor, tidak berarti Kontraktor bebas dari tanggung jawab.
d. Pekerjaan yang tidak memenuhi uraian dan syarat- syarat pelaksanaan
(spesifikasi) atau gambar atau instruksi tertulis dari Pengawas harus
diperbaiki atau dibongkar. Semua biaya yang diperlukan untuk ini menjadi
tanggung jawab kontraktor.
13. Perlindungan Terhadap Orang, Harta Benda dan Pekerjaan
a. Perlindungan terhadap milik Umum :
Kontraktor harus menjaga jalan umum dan jalan kecil dan jalan bersih dari
alat-alat mesin, bahan-bahan bangunan dan sebagainya serta memelihara
kelancaran lalu lintas, baik bagi kendaraan maupun pejalan kaki selama
proyek berlangsung.
b. Orang-orang yang tidak berkepentingan :
Kontraktor harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan memasuki
tempat pekerjaan. Untuk itu semua pekerja harus diberi kartu identitas pekerja
(KIP) untuk mengenali yang boleh berada di area konstruksi dang yang tidak
boleh.
c. Perlindungan terhadap bangunan yang ada :
Selama masa-masa pelaksanaan kontrak, Kontraktor bertanggung jawab
penuh atas segala kerusakan bangunan yang ada, utilitas, jalan-jalan,
saluran-saluran pembuangan dan sebagainya ditempat pekerjaan, dan
kerusakan-kerusakan sejenis yang disebabkan pekerjaan Kontraktor.
d. Penjagaan dan perlindungan pekerjaan :
Kontraktor bertanggung jawab atas penjagaan, penerangan dan
perlindungan terhadap pekerjaan yang dianggap penting selama
pelaksanaan Kontrak, siang dan malam. Pemberi tugas tidak bertanggung
jawab terhadap Kontraktor, atas kehilangan atau kerusakan bahan-
bahan bangunan atau peralatan atau pekerjaan yang sedang dalam
pelaksanaan.
e. Kesejahteraan, Keamanan dan Pertolongan Pertama :
Kontraktor harus mengadakan dan memelihara fasilitas kesejahteraan dan
tindakan pengamanan yang layak untuk melindungi para pekerja dan tamu
yang akan datang ke lokasi. Fasilitas dan tindakan pengamanan seperti ini di
syaratkan harus mengikuti ketentuan Pemberi Tugas dan juga harus
sesuai atau memenuhi ketentuan Undang-undang yang berlaku. Di lokasi
pekerjaan, Kontraktor wajib mengadakan perlengkapan yang cukup untuk
pertolongan pertama, yang mudah dicapai. Sebagai tambahan hendaknya ditiap
site ditempatkan paling sedikit seorang petugas yang telah dilatih dalam soal-
soal mengenai pertolongan pertama
f. Gangguan pada tetangga :
Segala pekerjaan yang mungkin akan menyebabkan adanya gangguan pada
penduduk yang berdekatkan, hendaknya dilaksanakan sesuai arahan Pemberi
Tugas.
14. Sistem Manajemen Keselamatan Kerja
1) Selama pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor wajib mengamati dan melakukan
tindakan pengamanan sesuai peraturan Depnaker tentang Keselamatan Kerja
yang berlaku. Selama pelaksanaan, seluruh pekerja diharuskan memakai
pelindung berupa helm dan sepatu boot.
2) Semua item yang tercantum di dalam RAB SMKK wajib di patuhi dan
dilaksanakan oleh kontraktor tanpa terkecuali, dan pelaksanaan SMKK wajib
dibuktikan dengan setiap foto dokumentasi pelaksanaan pekerjaan dimana
para pekerja menggunakan APD dan peralatan keselamatan kerja.
3) Apabila Kontraktor tidak taat terhadap pelaksanaan SMKK maka item
pekerjaan SMKK tidak akan dibayarkan, bahkan jika tercantum dalam klausal
kontrak, Kontraktor dapat dikenakan denda sebesar maksimal
10% terhadap nilai kontrak akibat kelalaian kontraktor tidak melaksanakan
SMKK dengan baik dan benar.
4) Apabila dari bahan material yang dipakai ada yang mengandung bahan dasar
yang beracun atau membahayakan keselamatan manusia, maka Kontraktor
wajib mengamati dan melakukan tindakan pengamanan sesuai petunjuk dan
saran tertulis dari perusahaan pembuat zat kimia tersebut. Selama pelaksanaan,
seluruh pekerja diharuskan memakai helm, masker, sarung tangan, kacamata
pelindung dan pakaian pelindung.
5) Pelaksanaan pekerjaan sampai pekerjaan aman disentuh manusia, merupakan
kewajiban Kontraktor untuk menjaga keamanan tersebut dan keselamatan
terhadap diri manusia disekitarnya.
15. Peraturan Hak Paten
Kontraktor harus melindungi Pemilik (Owner) terhadap semua "claim" atau
tuntutan, biaya atau kenaikan harga karena bencana, dalam hubungan
dengan merek dagang atau nama produksi, hak cipta pada semua material dan
peralatan yang digunakan dalam proyek ini.
16. Iklan
Kontraktor tidak diijinkan membuat iklan dalam bentuk apapun di dalam
sempadan (batas) site atau ditanah yang berdekatan tanpa seijin dari pihak
Pemberi Tugas.
17. Peraturan Teknis Pembangunan yang Digunakan
a. Dalam malaksanakan pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam Rencana
Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini, berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan
di bawah ini termasuk segala perubahan dan tambahannya
1.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 Tentang Bangunan Gedung;
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017
tentang Jasa Konstruksi;
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2005
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung;
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2000
tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana dirubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2015;
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik
Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui
Penyedia;
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik
Indonesia Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung
Negara.
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan
Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat;
11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik
Indonesia Nomor 14/PRT/M/2013 tentang Perubahan Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011 Tentang Standar dan Pedoman
Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Dan Jasa Konsultansi;Peraturan Umum dari
Dinas Kesehatan Kerja Departemen Tenaga Kerja.
12. Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Instalasi Listrik (PUIL) 1979 dan
PLN setempat.
13. Peraturan Semen Portland Indonesia NI-08.
14. Peraturan Muatan Indonesia.
15. Peraturan dan Ketentuan lain yang dikeluarkan oleh Jawatan/Instansi
Pemerintah setempat, yang bersangkutan dengan permasalahan bangunan.
b. Untuk melaksanakan pekerjaan dalam butir tersebut diatas, berlaku dan
mengikat pula :
1. Gambar bestek yang dibuat Konsultan Perencana yang sudah disahkan oleh
Pemberi Tugas termasuk juga gambar-gambar detail yang diselesaikan oleh
Kontraktor dan sudah disahkan/disetujui Direksi.
2. Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pekerjaan.
3. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
4. Berita Acara Penunjukkan.
5. Surat Keputusan Pemimpin Proyek tentang Penunjukan Kontraktor.
6. Surat Perintah Kerja (SPK).
7. Surat Penawaran beserta lampiran-lampirannya.
8. Jadwal Pelaksanaan (Tentative Time Schedule) yang telah disetujui.
9. Kontrak/Surat Perjanjian Pemborongan.
18. Shop Drawing
a. Harus selalu dibuat gambar pelaksanaan dari semua komponen struktur
berdasarkan disain yang ada dan harus dimintakan persetujuan tertulis dari
Pengawas.
b. Gambar pelaksanaan ini harus memberikan semua data-data yang
diperlukan termasuk keterangan produk bahan, keterangan pemasangan, data-
data tertulis, dan hal-hal lain yang diperlukan.
c. Kontraktor bertanggung jawab terhadap semua kesalahan- kesalahan
detail fabrikasi dan ketepatan penyetelan atau pemasangan semua
bagian konstruksi baja.
d. Semua bahan untuk pekerjaan baja difabrikasikan di workshop, kecuali
atas persetujuan Pengawas.
e. Semua baut, baik yang dikerjakan di workshop maupun di lapangan
harus selalu memberikan kekuatan yang sebenarnya dan masuk tepat
pada lubang baut tersebut.
f. Pekerjaan perubahan dan pekerjaan tambahan di lapangan pada waktu
pemasangan yang diakibatkan oleh kurang teliti atau kelalaian Kontraktor, harus
dilakukan atas biaya Kontraktor.
g. Keragu-raguan terhadap kebenaran dan kejelasan gambar dan spesifikasi
harus ditanyakan kepada Pengawas/Perencana.
h. Kontraktor diwajibkan untuk membuat gambar-gambar "As Built Drawing"
sesuai dengan pekerjaan yang telah dilakukan di lapangan secara
kenyataan, untuk kebutuhan pemeriksaan di kemudian hari. Gambar-
gambar tersebut diserahkan kepada Pengawas.
19. Pengujian Mutu
a. Untuk pekerjaan yang membutuhkan pengujian laboratorium, penyedia
wajib mengadakan dokumen pengujian nya terlebih dahulu yang divalidasi oleh
Laboratorium yang diakui negara, baru setelah itu dapat melaksanakan
pekerjaan tersebut sesuai dengan arahan dokumen pengujian laboratorium.
b. Untuk pekerjaan yang telah dilaksanakan dan perlu uji Laboratorium,
maka kontraktor harus mengajukan surat permohonan ke laboratorium
minimal 1 hari sebelum pengujian dilakukan.
c. Direksi dan Pengawas harus ada mendampingi ketika pengujian
dilakukan, untuk memvalidasi kebenaran pengujian.
d. Untuk pengujian kuat tarik pada baja tulangan, apabila tidak dapat dibuktikan
dengan uji laboratorium karena tidak ada alatnya, maka kontraktor dapat
melakukan pembuktian dengan meminta sertifikat uji dari suplier yang menjual
besi tersebut.
e. Hasil pengujian harus ditandatangani oleh petugas laboratorium dan disetujui
oleh direksi dan Konsultan Pengawas.
LINGKUP PEKERJAAN
No./Mata
URAIAN PEKERJAAN
Pembayaran
I. PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Mobilisasi dan Demobilisasi
2. Pek. Pengukuran Kembali dan Pematokan STA
3.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
II. PEKERJAAN TANAH
1. Penyiapan Badan Jalan
III. PEKERJAAN SEMENISASI
1. Perkerasan Beton Fc’21 Mpa
Spesifikasi Teknik
C. PERSIAPAN
1. Umum
Sebelum melakukan pelaksanaan ditempat pekerjaan, kontraktor harus
membersihkan lapangan dari tanaman, akar-akar tumbuhan, puing-puing,
berkas-berkas bangunan dan pondasinya, serta material lain yangn tidak
digunakan. Areal pekerjaan yangn disebut diatas termasuk areal untuk kantor
lapangan, akomodasi, alat-alat bantu sementara, sebagai tertera dalam
gambar rencana ataupun sesuai intruksi Engineer.
2. Pembuatan Papan Nama Proyek
a. Sebelum dimulainya pekerjaan, terlebih dahulu diadakan pembuatan.
Papan Nama Proyek, dipasang di depan lokasi proyek bangunan
b. Ijin bangunan, Penyelesaian ijin Bangunan dilakukan kontraktor dengan
surat permohonan Pemberi Tugas. Konsekuensi biaya ijin Bangunan
telah/harus diperhitungkan dalam penawaran kontraktor
c. Letak Pemasangan Papan Nama Proyek disetujui konsultan
Pengawas.
D. SETTING OUT
1. Umum
a. Lokasi proyek ini telah disurvey/diukur oleh pihak Pemilik Proyek dengan
hasil sebagaimana tertera dalam gambar Rencana yang diberikan kepada
Kontraktor pada saat pemberian Surat Perintah Kerja.
b. Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor diwajibkan melakukan
pengukuran ulang untuk mencocokkan areal proyek dengan apa yang
tertera pada gambar rencana. Survey ulang tadi harus mencakup hal-hal
sebagai berikut :
(1). Posisi patok-patok dilapangan, jarak horizontal dan perbedaan tinggi
antara tiap patok.
(2). Bangunan kontruksi-kontruksi lain, dan benda-banda yang berada
dalam daerah proyek, bentuk denah tanah (land configuration), dan
hal lain yang perlu.
Spesifikasi Teknik
(3) Kontraktor wajib memberi report tertulis tentang hasil survey ulang
yang dilakukannya. Bila terjadi perbedaan-perbedaan, maka semua
perbedaan tadi wajib dilaporkan kepada Engineer untuk menentukan
langkah selanjutnya, sedang peng- koreksian gambar pengukuran
harus dilakukan oleh Kontraktor dengan diperiksa dan disetujui
Engineer.
(4) Sebagai patokan dasar dari ketinggian lantai bangunan, maka peil
Arsitektur lantai dasar ditentukan ketinggiannya adalah + 0,00 cm
dari tanah dasar atau sesuai dengan gambar rencana.
(5) Posisi, ketinggian, dan letak bangunan harus sesuai dengan gambar
rencana, dengan tidak ada bagian yang menyimpang dari posisi dan
poros-poros bangunan.
(6) Kontraktor bertanggung jawab atas ketetapan ukuran tersebut dan
selalu harus berkonsultasi dengan Engineer untuk mendapatkan
persetujuannya.
E. PEKERJAAN PENDAHULUAN
1. Pengukuran Dan Pematokan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan peralatan dan
alat-alat bantu lainnya untuk pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai hasil
pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
Pekerjaan yang dilaksanakan dalam hal ini meliputi :
a. Pengukuran
b. Papan Nama
Kegiatan c. Serobong
Kerja
d. Penyediaan Air Kerja
d. Dokumentasi dan Administrasi
2. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Pengukuran
Spesifikasi Teknik
Sebelum melaksanakan kegiatan, rekanan wajib melakukan pengukuran
ulang yang didampingi oleh konsultan pengawas dan memberikan hasil
laporan tersebut kepada pihak pemilik proyek (owners)
b. Papan Nama Kegiatan
Papan Nama Kegiatan harus dipasang di awal kegiatan fisik dan harus
sudah terpasang sebelum kegiatan dimulai.
c. Serobong Kerja
Kontraktor harus menyiapkan sarana dan prasana yang akan
dipergunakan untuk menunjang kelancaran dari kegiatan tersebut.
Serobong Kerja dibuat sesuai dengan ukuran yang disyaratkan oleh direksi
teknik dengan menggunakan bahan-bahan yang sesuai dengan petunjuk
dari direksi pengawas.
d. Dokumentasi Dan Administrasi
Setiap kegiatan harus dicatat dan didokumentasikan sebagai bahan
laporan kepada pihak owners yang diketahui oleh direksi pengawas. Adapun
bentuk dari laporan tersebut adalah :
- Laporan Harian
- Laporan Mingguan
- Laporan Bulanan
F. PEKERJAAN TANAH
1. Pekerjaan Persiapan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, alat-alat
dan pengangkutan yang dibutuhkan untuk menyelesaikan semua
pekerjaan tanah, seperti yang diisyaratkan dalam gambar rencana dan
spesifikasi ini.
b. Meliputi pembersihan dan penebasan/pembatalan, galian, talian, tanah
urugan dan pemadatan untuk bangunan seperti yang ditentukan dalam
gambar atau sesuai petunjuk direksi pengawas.
2. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Pekerjaan Pembersihan
Spesifikasi Teknik
- Pada umumnya, tempat-tempat untuk bangunan dibersih, penebasan /
pembabatan harus di laksanakan teerhadap semua belukar / semak,
sampah yang tertanam dan material lain yang tidak diinginkan berada
dalam daerah yang akan dikerjakan, harus dihilangkan, ditimbun dan
kemudian dibakar atau dibuang dengan cara-cara yang disetuju oleh
direksi pengawas.
- Semua sia-sia tanaman seperti akar-akar, rumput-rumput dan
sebagainya, harus dihilangkan sampai kedalaman 0,50 m
dibawah tanah dasar / permukaan.
- Batu atau lain material yang sejenis, jika ada harus pula dihilangkan
samapai kedalaman 0,50 m dibawah tanah dasar / permukaan pada
daerah taman kecuali jika tidak dapat dilakukan pengilangan batu-batu
tersebut dan 0,50 m dibawah tanah dasar sudah merupakan lapisan yang
keras.
- Semua daerah bangunan, harus dipadatkan baik kurungan yang telah
ada maupun terhadap urugan yang baru, tanah urugan harus bersih dari
sisa-sisa tumbuhan atau bahan-bahan yang dapat menimbulkan
pelapukan dikemudian hari.
- Segala pekerjaan pengukuran persiapan termasuk tanggungan
kontraktor.
- Kontraktor harus menyediakan alat-alat ukur sepanjang masa
pelaksanaan berikut ahli ukur berpengalaman dan setiap kali apabila
dianggap perlu siap untuk mengadakan pengukuran ulang.
b. Pekerjaan Galian Tanah
- Pekerjaan galian harus memenuhi syarat-syarat seperti yang
ditentukan dalam gambar. Kontraktor harus menjaga supaya tanah
dibawah dasar elevasi seperti pada gambar rencana atau yang
ditentukan oleh Direksi Pengawas tidak terganggu, jika terganggu
kontraktor harus menggalinya dan mengurung kembali lalu dipadatkan
seperti yang telah ditentukanoleh Direksi Pengawas.
- Semua galian harus dilakukan sesuai gambar dan syarat-syarat yang
ditentukan menurut keperluan.
Spesifikasi Teknik
- Dasar dari semua galian harus waterpes, bilamana pada dasar setiap
galian masih terdapat akar-akar tanaman atau bagian-bagian gembur,
maka ini harus digali keluar sedang lubang-lubang tadi diisi kembali
dengan pasir.
- Terhadap adanya kemungkinan air di dasar galian, baik pada waktu
penggalian maupun pada waktu pekerjaan pondasi harus disediakan
pompa air pompa lumpur yang jika diperlukan dapat bekerja terus
menerus, untuk menghindari terkumpulnya air.
- Kontraktor harus memperhatikan pengamanan terhadap dinding tepi
galian agar tidak longsor dengan memberikan suatu dinding panahan
atau penunjang sementara atau lereng yang cukup.
- Juga kepada Kontraktor diwajibkan mengambil langkah-
langkahpengaman terhadap bangunan lain yang berada dekat sekali
dengan lubang galian yaitu dengan memberikan penunjang sementara
pada bangunan tersebut sehingga dapat dijamin bangunan tersebut
tidak akan mengalami kerusakan.
- Semua tanah kelebihan berasal dari pekerjaan galian, setelah
mencapai jumlah tertentu harus segera disingkirkan dari halaman
pekerjaan pada setiap saat dianggap perlu dan atas petunjuk Direksi
Pengawas.
- Bagian-bagian yang diuruk kembali harus diuruk dengan tanah yang
bersih, bebas dari segala kotoran dan memenuhi syarat-syarat tanah
urug.
- Perlindungan terhadap benda-benda berfaedah, kecuali
ditunjukkan untuk dipindahkan, seluruh barang-barang berharga yang
mungkin ditemui lapangan harus dilindungi dari kerusakan, dan bila
sampai menderita kerusakan harus direparasi / diganti oleh kontraktor
atas tanggungannya sendiri.
- Bila suatu alat atau pelayanan dinas yang sedang ditemui dilapangan
dan hal tersebut tidak tertera pada gambar atau dengan cara lain yang
dapat diketahui oleh kontraktor dan ternyata memerlukan perlindungan
atau pemindahan, kontraktor harus bertanggung jawab untuk
Spesifikasi Teknik
mengambil setiap langkah apapun untuk menjamin bahwa pekerjaan
yang sedang berlangsung tersebut tidak terganggu.
- Bila pekerjaan pelayanan umum terganggu sebagai akibat pekerjaan
kontraktor, kontraktor harus segera mengganti kerugian yang terjadi
yang dapat berupa perbaikan dari barang yang rusak akibat pekerjaan
kontraktor. Sarana yang sudah tidak bekerja lagi yang mungkin
ditemukan dibawah tanah dan terletak didalam lapangan pekerjaan
harus dipindahkan keluar lapangan ketempat yang disetujui
oleh Direksi Pengawas, atau tanggungan kontraktor.
c. Pekerjaan Urugan dan Pemadatan
- Pekerjaan meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
dan alat-alat Bantu yang dibutuhkan demi terlaksananya pekerjaan ini
dengan baik.
- Pekerjaan galian ini meliputi seluruh detail yang disebutkan /
ditunjukkan dalam gambar atau sesuai petunjuk Direksi Pengawas.
- Seluruh sisa penggalian yang tidak terpakai untuk penimbunan dan
penimbunan kembali, juga seluruh sisa-sisa, puing-puing, sampah-
sampah harus disingkirkan dari lapangan pekerjaan. Seluruh
biayauntuk itu adalah tanggung jawab kontraktor.
- Bila dicantumkan dalam gambar detail, maka lapisan tahan urug
dilakukan lapis demi lapis, setiap lapis maksimum tebal 10 cm, disiram
/ dibasahi diratakan dan dipadatkan, hingga mencapai peil urugan
yang disyaratkan.
- Bahan yang digunakan untuk tanah urugan dari jenis tanah silty clay
yang bersih tanpa potongan-potongan bahan-bahan yang bias lapuk
serta bahan bantuan yang telah dipecah-pecah dimana ukuran dari
batu pecah tersebut tidak boleh lebih besar dari 15 cm.
- Konsultan mengharuskan agar supaya semua urugan bahan hanya dari
mutu yang terbaik yang dapat diperoleh.
- Semua bagian / daerah urugan dan timbunan harus diatur berlapis-
lapis seperti yang telah disyaratkan. Tiap lapis harus dipadatkan sebelum
lapisan berikutnya diragukan.
Spesifikasi Teknik
- Daerah urugan atau daerah yang teerganggu harus dipadatkan dengan
alat pemadat / compactor “vibrator type” yang disetujui oleh Direksi
Pengawas. Pemadatan dilakukan sampai mencapai hasil kepadatan
maksimim hasil laboratorium.
- Kepadatan maksimum terhadap kadar air optimum dari pencobaan
proctor : Kontraktor harus melaksanakan penelitian kepadatan
maksimum terhadap kadar air optimum minimal satu kali untuk setiap
jenis tanah yang dijumpai dalam tabung gelas atau plastic untuk bukti
petunjuk / referensi dan diberi lebel yang berisikan nomor contoh,
kepadatan kering maksimum dan kadar air optimumnya. Penelitian harus
mengikuti prosedur yang umum dipakai yaitu ASTM D-1557-70.
- Pengeringan / penggalian air harus diperhatikan selama
pekerjaan
tanah supaya daerah yang dikerjakan terjamin pengaliran airnya.
- Apabila material urugan mengandung batu-batu, tidak dibenarkan
batu-batu yang kasar bersarang menjadi satu,dan semua pori-
pori harus diisi dengan batu-batu dan kecil dan tanah yang dipadatkan.
- Kelebihan material galian harus dibuang oleh kontraktor
ketempat pembuangan yang ditentukan oleh Direksi Pengawas.
- Jika material tidak cukup, tambahan harus didatangkan dari tempat
lain, tanpa tambahan biaya.
- Pengujian Mutu Pekerjaan
- Direksi Pengawas harus diberitahu bila penelitian di lapangan sudah
dapat dilaksanakan untuk menentukan kepadatan relatip yang
sebenarnya di lapangan.
- Jika kepadatan di lapangan kurang dari 95 % dari kepadatan
maksimum, maka kontraktor harus memadatkan kembali tanpa biaya
tambahan sampai memenuhi syarat kepadatan, yaitu tidak kurang dari
95 % dari kepadatan maksimum di laboratorium.
- Penelitian kepadatan di lapangan harus mengikuti prosedur ASTM D-
1557-70 atau prosedur lainnya yang disetujui Direksi Pengawas.
Semua biaya untuk pemeriksaan di laboratorium menjadi beban
Kontraktor.
Spesifikasi Teknik
G. PEKERJAAN BETON
1. UMUM
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi :
- Penyediaan semua bahan
- Membuat bekisting
- Mengaduk beton
- Mengecor beton
- Memelihara, memperbaiki, menyelesaikan dan mengerjakan
semua pekerjaan tambahan, sehingga menghasilkan pekerjaan yang
sesuai dengan gambar rencana.
2. Standard Pekerjaan
1. Semua bahan dan konstruksi, jika tidak diberi catatan khusus
harus memenuhi standard yang umum dipakai di Indonesia SKSNI
– 1991 atau PBI-NI-2-1971. Mutu beton K.225 sesuai PBI 1971 NI
– 2/FC’ = 25 MPA sesuai SKSNI T-15-1991-03.
2. Mutu baja U 24.
2. BA HAN
1 Portland Cement ( PC )
Semua PC yang digunakan harus Portland Cement merk standart yang
telah disetujui oleh Badan yang berwenang dan memenuhi persyaratan
Portland Cement klas I-2475. PC harus disimpan secara baik, hindarkan
dari kelembaban sampai tiba saatnya digunakan. PC yang telah
menggumpal atau membatu tidak boleh digunakan. PC harus disimpan
sedemikian rupa, sehingga mudah untuk diperiksa dan diambil
contohnya.
2. Koral dan Pasir
Koral dan Pasir harus keras, tahan lama dan bersih serta
tidak mengandung bahan yang merusak dalam bentuk ataupun jumlah
yang
Spesifikasi Teknik
Koral harus memenuhi syarat-syarat yang terdapat pada bab. 3 PBI-
NI-2-1971.
KORAL PASIR
Ayakan %-lewat ayakan Ayakan %-lewat ayakan
( berat kering ) ( berat kering )
30 mm 100 10 mm 100
25 mm 90 – 100 5 mm 90 – 100
15 mm 25 – 60 2.5 mm 80 – 100
5 mm 0 – 10 1.2 mm 50 – 90
2.5 mm 0 – 5 0.6 mm 25 – 60
0.3 mm 10 – 30
0.15 mm 2 - 10
3. Air
Air harus bersih dan bebas dari bahan organic, alkali, garam
dan kotoran lain dalam jumlah yang cukup besar. Sebaiknya dipakai air
bersih standar untuk di konsumsi ( yang dapat diminum ).
4. Bahan Pembantu ( Admixture )
Bahan pembantu dapat ditambahkan pada campuran beton untuk
mengatur perkerasan beton, efek pengurangan air atau penambahan
mutu beton. Bahan pembantu yang digunakan dapat berupa sejenis
asam “ Hydroxylated Carboncylic “ atau sejenis “ Lignin Sulfonate “ tetapi
tidak boleh mengandung calcium chloride.
5. Mutu Beton
Mutu Beton yang digunakan adalah sesuai dengan ketentuan-
ketentuan yang telah tercantum pada gambar detail.
3. PERBANDINGAN ADUKAN
1. Umum
Adukan beton terdiri dari bahan semen, bahan pembantu, pasir , koral
dan air. Kwalitas bahan tersebut harus memenuhi syarat yang
Spesifikasi Teknik
ditentukan. Perbandingan campuran yang tepat untuk jenis pekerjaan
beton yang berlainan harus ditentukan oleh kontraktor dan disetujui oleh
pihak Pengawas.
Adukan beton yang di cor harus diletakkan pada papan bekisting,
sehingga didapat permukaan beton yang selicin mungkin.Jika perlu
perbandingan adukan dapat diubah sesuai dengan persetujuan
pengawas.
2. Perbandingan Air Semen dan Kekuatan Tekan
Kekuatan tekan minimum dan banyaknya Portland cement yang terdapat
dalam beton tidak boleh kurang dari daftar yang tertera di bawah ini.
Jumlah semen Nilai Faktor
minimum per Air semen
3
m beton ( kg ) Maksimum
Beton didalam ruang bangunan
a. Keadaan keliling non korosif 275 0.60
b.Keadaan keliling korosif disebabkan 325 0.52
oleh kondensasi atau uap uap
korosif
Beton di luar bangunan
a.Tidak terlindung dari hujan 325 0.60
dan terik matahari langsung
b. Terlindung dari hujan dan sinar 275 0.60
matahari langsung
Beton yang masuk ke dalam
tanah
a. Mengalami keadaan basah 325 0.55
dan
kering berganti ganti
b. Mendapat pengaruh sulfat 375
alkali
dari tanah atau air tanah
Beton yang kontinyu
berhubungan dengan air
a. air tawar 275 0.57
b. air laut 375 0.52
Spesifikasi Teknik
3. Percobaan di Lapangan
2
Penetapan kekuatan beton dalam kg/cm dibuat dengan percobaan
3
silinder beton berukuran Ǿ 15 x 30 cm . Jumlah silinder percobaan
yang dibuat harus sesuai dengan bab 4.6 dan 4.7, PBI-NI-1971
( jumlah = 20 bh benda uji ). Hasil test, satu asli dan satu copy harus
diserahkan kepada pengawas.
Jika kekuatan beton umur 7 hari kurang dari 70 % beton umur 28 hari,
maka pengawas dapat segera memerintahkanuntuk mengecek campuran
yang dipakai dan membuat komposisi campuran beton.
4. KEKENTALAN
Banyaknya air yang digunakan dalam adukan beton harus cukup. Waktu
pengadukan beton harus diambil tetap dan normal, sehingga menghasilkan
beton yang homogen tanpa adanya bahan-bahan yang terpisah satu sama
lain.
Penggetaran dilakukan dengan vibrator untuk mendapatkan beton
yang padat, cukup kedap dan licin permukaannya.
Jumlah air dapt diubah sesuai keperluan, dengan melihat perubahan keadaan
cuaca atau kelembaban dari bahan adukan ( pasir, koral ) untuk
mempertahankan hasil yang homogen dan keketalan yang dikehendaki.
Kekentalan adukan beton harus ditetapkan menurut percobaan “ Methode of
Slump Test for Concrete “ ( JLS A 1101-1950 atau “ Percobaan Slump Portland
Cement Beton “ PBI-NI-2-1971 ).
Slump yang dipakai akan ditetapkan oleh pengawas untuk jenis pekerjaan yang
bermacam-macam, tetapi secara umum adalah sebagai berikut :
Nilai-nilai slump untuk berbagai pekerjaan beton
Spesifikasi Teknik
U r a i a n Slump ( cm )
Maksimum Minimum
Dinding, plat pondasi dan 12.5 5.0
Pondasi telapak bertulang,
Pondasi telapak tidak bertulang
Kaison dan konstruksi di bawah tanah 9.0 2.5
Plat, balok, kolom dan dinding 15.0 7.5
Pengerasan jalan 7.5 5.0
Pembetonan masal 7.5 2.5
Untuk maksud-maksud dan alasan tertentu, maka dengan persetujuan
pengawas, dapat dipakai nilai-nilai slump yang menyimpang daripada yang
tercantum dalam table diatas, asal dipenuhi hal-hal sbb :
i. Beton dapat dikerjakan dengan baik
ii. Tidak terjadi pemisahan dari adukan
iii. Mutu beton yang disyaratkan tetap terpenuhi
5. RENCANA ADUKAN BETON
1. Test laboratorium
Contoh koral, pasir dan PC yang akan digunakanharus dikirim oleh
kontraktor ke laboratorium yang telah disetujui oleh
pengawas. Berdasarkan analisa dan hasil test contoh tersebut,
laboratorium akan merencanakan suatu campuran beton untuk
memenuhi setiap kekuatan yang dikehendaki dan memenuhi slump
yang disyaratkan. Laboratorium juga akan menyediakan ( 2 )
spesimen percobaan dari setiap adukan yang direncanakan dari
contoh koral dan pasir yang telah diperiksa dan ( 1 ) spesimen test
pada umur 7 hari dan sebuah lagi pada umur 28 hari.
Kontraktor harus mnyerahkan 3 rangkap hasil test dan rencana adukan
kepada pengawas untuk disetujui sebelum pengecoran beton
dilakukan. Seluruh biaya pembuatan contoh, rencana adukan dan test
laboratorium di tanggung oleh kontraktor.
Spesifikasi Teknik
3. Ukuran campuran PC dan bahan adukan.
Jumlah PC dan bahan adukan sebelum diaduk harus ditetapkan langsung
dengan alat timbangan yang disediakan oleh kontraktor dan disetujui
oleh pengawas.
4. Takaran air
Jumlah air yang dimasukkan ke dalam beton molen harus ditakar dengan
takaran yang disetujui oleh pengawas.
6. PERSIAPAN PENGECORAN BETON
1. Sebelum diadakan pengecoran terlebih di dahulu dipasang bekisting
dengan lebar di sesuiakan dengan gambar kerja.
Bekisting di pasang pada permukaan pondasi atau perkerasan yang
menpunyai kerataan yang sesuai
Pengecoran dilaksanakan antara bekisting. Bekisting akan di bongkar
setelah Beton mengeras minmal 8 jam
2. Persiapan permukaan yang akan di cor beton
Diatas permukaaan pondasi atau pekerasan sebelum pengecoran di
mulai terlebih dipasang plastik cor untuk menjaga supaya air semen tidak
meresap ke dalam pondasi.
Dan bilamana saatnya untuk pengecoran permukaan plastik bebas dari
lumpur dan kotoran kotoran pada saat pengecoran.
3. Sambungan Beton
Permukaan beton yang akan dicor lagi, dimana pengecoran beton lama
telah berhenti atau terhalang dan pengawas berpendapat bahwa beton
yang baru tidak dapat bersatu dengan sempurna dengan beton yang
lama, dinyatakan sebagai sambungan beton. Permukaan sambungan
beton yang horizontal harus diratakan dengan kayu untuk memperoleh
permukaan yang cukup rata. Permukaan yang berisi koral
dalam jumlah yang besar harus dihindarkan. Permukaan sambungan
harus
Spesifikasi Teknik
dibersihkan dari semua kotoran, bahan yang terlepas atau beton yang
cacat dan benda asing lainnya. Pembersihannya harus dilaksanakan
dengan kompresor diikuti dengan pembersihan dengan air sebaik-
baiknya. Semua genangan iar harus dihilangkan dari permukaan
sambungan beton sebelum beton yang baru akan di cor. Setelah
permukaan disiapkan dengan persetujuan pengawas semua
sambungan beton yang horizontal harus dilapisi denga lapisan aduk
setebal kira-kira 25 mm. Lapisan aduk tersebut mempunyai campuran
semen dan pasir yang sama dengan campuran beton biasa,kecuali
bilaman diperintahkan lain oleh pengawas. Perbandingan air semen
lapisan aduk tersebut tidak boleh melebihi beton yang baru yang akan
dicor diatasnya dan kekentalan dari lapisan aduk tersebut harus cukup
untuk pengecoran dengan syarat yang diberikan. Lapisan aduk tersebut
harus disebar dengan merata dan harus dikerjakan benar sampai mengisi
ke dalam seluruh liku-liku permukaan beton lama yang tidak rata sedapat
mungkin harus dipergunakan sapu kawat untuk menyisipkan lapisan
aduk tersebut ke dalam celah permukaan beton lama. Beton baru segera
di cor diatas lapisan aduk yang baru ditempatkan diatas beton yang lama.
4. Persiapan Pengecoran
Beton tidak diperbolehkan dicor bila seluruh pekerjaan bekisting dan
pekerjaan instalasi tiap bagian selesai dipasang dan persiapan seluruh
permukaan tempat pengecoran belum disetujui oleh pengawas.
Seluruh permukaan bekisting dan bagian instalasi yang akan ditanam
di dalam beton dan tertutup dengan kerak beton bekas pengecoran yang
lalu, harus dibersihkan terhadap seluruh kerak beton tersebut, sebelum
beton disekelilingnya atau beton yang berdekatan dicor.
5. Pembuatan Pemisah (Detalasi)
Pada saat pekerjaan pengecoran dilaksanakan dilakukan dalam beberapa
segmen sesuai dengan gambar kerja.
Spesifikasi Teknik
Tiap segmen dipisahkan dengan jarak pemisah 1,5 cm sesuai dengan
gambar kerja.
Pemasangan pemisah pada saat pengecoran dapat dilakukan dengan
memasang papan bersih dan lurus salah satu sisinya dengan ketebalan
1,5 cm dan lebar disesuaikan dengan tebal pengecoran.
6. Penyingkiran Air
Beton tidak boleh di cor ke dalam setiap struktur, sebelum semua air
yang dimasuki tempat pengecoran tersebut dikeringkan dengan sebaik-
baiknya atau telah disalurkan dengan pipa atau alat lain.
Beton tidak diperbolehkan di cor didalam air tanpa ijin yang jelas dan
ijin tertulis dari pengawas. Pemborong juga tidak diperbolehkan tanpa
ijin pengawas membiarkan air mengalir diatas beton sebelum beton
cukup umurnya dan mencapai pengerasan awal. Air tidak boleh
mengalir melalui permukaan beton yang baru di cor dengan kecepatan
sedemikian rupa, sehingga akan merusak penyelesaian permukaan
beton. Jika perlu, pemompaan air atau pekerjaan pengeringan air yang
perlu untuk memindahkan air tanah, harus mendapatkan persetujuan
pengawas.
7. PENCAMPURAN BETON
Semen, pasir dan koral, harus di campur sedemikian dan jumlah air yang
ditambahkan harus menghasilkan adukan yang homogen dan
kekentalan yang merata. Kotoran dan benda lain yang tidak diinginkan harus
dibuang. Semua beton harus dicampur betul didalam mesin pengaduk (
molen ) yang direncanakan sedemikian sehingga menjamin secara positif
distribusi merata semua bahan didalam adukan beton pada waktu
pencampuran beton, jenis dan ukuran molen harus disetujui pengawas.
Air yang digunakan harus cukup dalam pencampuran beton untuk mendapatkan
adukan yang dapat dipakai sesuai dengan kekentalan yang diperlukan.
Spesifikasi Teknik
Pengadukan dari tiap molen harus terus menerusdan tidak kurang dari 2
menit sesudah seluruh bahan termasuk air berada di dalam molen, selama itu
molen harus terus menerus berputar pada kecepatan yang akan
menghasilkan adukan dengan kekentalan merata pada waktu akhir
pengadukan. Bilamana perlu, untuk mencapai hasil yang baik, adukan harus
dicampur dalam waktu yang lebih lama dari pada waktu yang telah
disebutkan diatas ; pengadukan beton yang terlalu lama atau pengisian molen
yang terlalu banyak tidak diijinkan.
Beton atau lapisan aduk yang telah mengeras tidak diijinkan terkumpul pada
permukaan bagian dalam molen. Dilarang mencampur kembali dengan
menambah air ke dalam adukan beton yang sebagian telah mengeras.
8. PENGECORAN
a. Pengangkutan dan Pengecoran
Adukan beton yang diketahui sebelum pengecoran tidak memenuhi
syarat spesifikasi yang tercantum disini, harus ditolak dan dikeluarkan
dari tempat pekerjaan.
Adukan beton yang tidak di cor sesuai dengan syarat spesifikasi atau
yang mutunya rendah menurut keputusan pengawas, harus
disingkirkan atau dipindahkan dengan biaya kontraktor. Beton tidak
boleh dicor tanpa ijin dari pengawas atau wakilnya. Beton tidak boleh
di cor bilamana keadaan cuaca buruk, karena dapat menggagalkan
pengecoran dan perkerasan yang baik, seperti yang ditentukan
pengawas. Dua puluh empat jam sebelum pengecoran,
kontraktor harus memberikan pemberitahuan tertulis kepada pengawas.
Adukan beton tidak boleh dijatuhkan melalui pembesian atau ke dalam
papan bekisting yang dalam, yang dapat menyebabkan terlepasnya
koral dari adukan beton Karen a berulang kali mengenai batang
pembesian atau tepi bekisting ketika adukan beton dijatuhkan ; beton
juga tidak boleh di cor dalam bekisting yang dapat menimbulkan
penimbunan adukan pada permukaan bekisting diatas permukaan
beton yang telah dicor.
Spesifikasi Teknik
Dalam hal tersebut harus disiapkan corong atau saluran vertical untuk
pengecoran agar adukan dapat mencapai tempatnya tanpa terlepas
satu sama lain. Bagaimanapun juga tinggi jatuh adukan beton tidak boleh
lebih dari 1.5 m di bawah ujung corong, saluran atau kereta dorong untuk
pengecoran.
Adukan beton harus dicor secara merata selama proses pengecoran ;
setelah adukan di cor pada tempatnya tidak boleh didorong atau
dipindahkan lebih dari 2 m dalam arah mendatar.
Adukan beton dalam bekisting harus dicor berupa lapisan horizontal yang
merata tidak lebih dari 60 – 70 cm dalamnya dan harus diperhatikan agar
terhindar terjadinya lapisan adukan yang miring atau sambungan beton
yang miring, kecuali diperlukan untuk konstruksi yang miring. Tiap
lapisan harus dicor pada waktu lapisan sebelumnya masih lunak. Seluruh
ujung dari saluran, pintu dan semua alat lainnya yang menerima adukan
beton dari alat pengangkut datar ( conveyor ) atau alat pengangkut tegak
( hoist ) dan sistim alat pengangkut lainnya harus direncanakan dan
diatur sedemikian rupa, sehingga adukan beton yang melaluinya
tidak jatuh bercerai berai meskipun semua alat penerima tersebut terus
menerus menampung adukan beton. Jika dipergunakan alat conveyor
belt, harus suatu jenis yang disetujui pengawas dan harus dibersihkan
dengan alat pembersih sedemikian rupa sehingga adukan beton yang
melekat pada ban conveyor tidak akan terbuang. Dilarang menggunakan
saluran yang panjangnya lenih dari 15 m. Semua conveyor belt dan
saluran harus dilindungi.
b. Pengecoran Beton Dalam Cuaca Panas
Kontraktor harus menaruh perhatian agar dapat dicegah pengeringan
cepat dari adukan beton yang baru di cor.
Bahkan bilamana suhu sekelilingnya di dalam bekisting lebih dari 32˚C.
Adukan beton yang baru harus diberi pelindung terhadap panas matahari
secepat mungkin setelah pengecoran dan proses pengeringan mulai,
segera setelah permukaan beton yang baru sudah cukup
Spesifikasi Teknik
mengeras. Pengecoran beton tidak diijinkan, bila pengawas
berpendapat kontraktor tidak memiliki fasilitas yang baik untuk
melayani pengecoran, proses pengerasan dan penyelesaian beton.
9. PEMADATAN DAN PENGGETARAN
Pada waktu adukan beton di cork e dalam bekisting atau lubang galian,
tempat tersebut harus sudah padat betul dan tetap ; tiodak ada penurunan lagi.
Adukan beton tersebut memasuki semua sudut, melalui celah
pembesian, tidak terjadi sarang koral dan selama pengecoran kelebihan air pada
permukaan beton harus sedikit saja. Perhatian khusus harus diberikan untuk
pengecoran beton disekeliling waterstop.
Pekerjaan pengecoran harus dilaksanakan sebaik-baiknya, dengan alat
penggetar vibrator ( beton triller ), pemedatan dengan tongkat atau jika perlu
dengan tangan untuk meyakinkan untuk tidak terjadi kantong udara dan sarang
koral dibawah waterstop.
Bagian dalam dinding beton juga harus digetarkan dengan vibrator dan pada
waktu yang sama bekisting diketuk, diaduk atau dikerjakan dengan tongkat,
sekop, atau alat garpu sampai betul-betul mengisi seluruh bekisting tersebut
atau lobang galian dan menutupi seluruh permukaan bekisting.
Lapisan beton berikutnya tidak boleh dicor, bila lapisan sebelumnya tidak
dikerjakan secara seksama.
Kontraktor harus menggunakan alat vibrator berkecepatan tinggi sehingga
diperoleh hasil yang baik dalam jangka waktu 15 menit setelah beton dengan
konsistensi yang telah ditentukandi cor dalam cetakan.
Dalam keadaan khusus dimana pemakaian vibrator tidak praktis, pengawas
dapat menganjurkan dan menyetujui pengecoran tanpa menggunakan vibrator.
Kontraktor harus menyediakan alat vibrator dengan cadangan cukup. Ujung
beton triller tidak boleh mengenai bekisting maupun pembesian. Harus pula
diperhatikan, jangan sampai terjadi penggetaran berlebihan ataupun dikerjakan
sedemikian rupa, sehingga menyebabkan pemisahan bahan beton ataupun
gejala timbulnya banyak air pada permukaan beton.
Spesifikasi Teknik
10. PROSES PENGERASAN
Kontraktor harus melindungi semua beton terhadap kerusakan akibat panas
yang berlebihan, kurangnya pembasahan, tegangan yang berlebihan atau hal
lain, sampai saat penyerahan pekerjaan oleh kontraktor pada pengawas.
Perhatian khusus harus diberikan untuk menjaga agar beton tidak sampai
mongering dan menghindarkan permukaan beton menjadi kasar atau rusak.
Beton yang keadaannya seperti tertera dibawah ini harus diperbaiki atau
dibongkar dan diganti dengan beton yang dapat disetujui oleh pengawas ;
semua biaya yang timbul ditanggung oleh kontraktor. Beton yang termasuk
tersebut diatas adalah :
a. Ternyata rusak.
b. Sejak semula cacat.
c. Cacat sebelum penyerahan pertama.
d. Menyimpang dari garis atau muka ketinggian yang telah ditetapkan. e.
Tidak sesuai dengan rencana kerja dan syarat-syarat.
11. PENYELESAIAN PERMUKAAN BETON
1. Penyelesaian Permukaan
Semua permukaan atau permukaan yang dicetak harus dikerjakan secara
cermat sesuai dengan bentuk, garis, atau kemiringan dan potongan
sebagaimana tercantum dalam gambar atau ditentukan oleh pengawas.
Permukaan beton harus bebas dari segala jenis kekerasan, dalam bentuk
apapun dan harus merupakan suatu permukaan yang rapi, merata dan
keras.
Permukaan bagian atas beton yang tidak dibentuk harus dijadikan
permukaan yang seragam, kecuali bila ditentukan lain.
Selama beton masih bersifat plastis, tidak diijinkan terjadinya benjolan
yang berlebihan pada permukaan ( bleeding ).
Semua permukaan harus dicor secara monolistis dengan beton
dasarnya. Dilarang menaburkan semen kering dan pasir diatas
permukaan beton untuk menghisap air yang berlebihan. Plat lantai dan
Spesifikasi Teknik
bagian atas exposed dinding harus dirapikan dengan menggunakan
sendok aduk dari baja.
2. Perbaikan Cacat Permukaan
Segera setelah cetakan dilepaskan, semua permukaan exposed ( terbuka
) harus diperiksa secara teliti dan bagian yang tidak rata harus segera
digosok dengan baik agar diperoleh suatu permukaan yang licin,
seragam dan merata.
Perbaikan baru boleh dikerjakan setelah ada persetujuan dari
pengawas ; pekerjaan perbaikan tersebut harus sesuai dengan
petunjuk pengawas.
Beton yang menunjukkan rongga-rongga, lobang, keropos atau cacat
sejenis lainnya harus dibongkar atau diganti.
Semua perbaikan dan penggantian yang dimaksudkan disini harus
dilaksanakan secepatnya oleh kontraktor dan atas biaya sendiri.
Lobang bekas kerucut batang pengikat harus dihaluskan sedemikian rupa
sehingga permukaan dari lobang menjadi bersih dan kasar. Kemudian
lobang ini harus diperbaiki dengan suatu cara yang dapat disetujui
dengan menggunakan “ aduk kering “.
Lobang bekas pengikat cetakan yang berbentuk segiempat
lobang bekas sejenis lainnya, yang lebih dalam daripada permukaan
ukuran beton tidak boleh dihaluskan, akan tetapi harus diperbaiki
dengan suatu cara yang dibenarkan yaitu dengan menggunakan “aduk
kering” ( dry packet mortar ).
Semua perbaikan harus dilaksanakan dan dibentuk sedemikian rupa,
sehingga pekerjaan yang diselesaikan sesuai dengan ketentuan pasal ini,
tidak akan menggangu pengikatan, menyebabkan penurunan atau retak
mendatar.
Permukaan perbaikan tersebut harus dirawat sebagaimana diperlukan
untuk beton yang diperbaiki.
Sebelum suatu struktur diisi dengan air, tiap retak yang kiranya timbul
harus diberi bentuk V dan diperbaiki dengan adukan yang kering menurut
cara yang dibenarkan.
Spesifikasi Teknik
12. LAPISAN PELINDUNG BETON
Lapisan beton lantai utility dan tempat yang ditentukan pada
gambar rencana atau petunjuk pengawas dilindungi dengan lapisan
perkerasan permukaan lantai beton ( floor hardener ).
Pemakaian jenis bahan floor hardener ini harus berkwalitas baik dan mendapat
persetujuan dari pengawas, dan cara penyelesaiannya harus menurut
standard dari pabrik yang bersangkutan. Banyaknya pemakaian floor hardener
2
minimum 3 kg/m atau menurut ketentuan pabrik yang bersangkutan dan
petunjuk pengawas.
13. BETON READY MIX
1. Bila beton yang digunakan adalah beton ready mix, maka
harus didapatkan dari sumber yang disetujui oleh pengawas, dengan
takaran, adukan serta cara pengiriman/pengangkutannya harus
memenuhi persyaratan didalam ASTM C94-78a.
`2. Adukan beton harus dibuat sesuai dengan perbandingan campuran
yang sesuai dengan yang telah diuji di laboratorium, serta secara
konsisten harus dikontrol bersama-sama dengan kontraktor pelaksana
dan supplier beton ready-mix. Kekuatan beton minimum yang dapat
diterima adalah berdasarkan hasil pengujian laboratorium.
3. Batas temperature beton ready-mix sebelum di cor disyaratkan tidak
melampaui 30˚C.
4. Penambahan bahan aditif dalam proses beton ready mix harus sesuai
dengan petunjuk pabrik pembuat aditif tersedbut dan dengan
persetujuan dari pengawas. Bila diperlukan dua atau lebih jenis bahan
aditif, maka pelaksanaannya harus dikerjakan secara terpisah.
5. Dalam selang waktu yang diijinkan untuk penambahan air didalam
adukan, harus dilaksanakan dibawah pengawasan, baik selama
ditempat pembuatan beton ready mix maupun di lokasi proyek.
Spesifikasi Teknik
Penambahan air untuk meningkatkan slump beton atau untuk alasan lain
tidak diperkenankan, kecuali atas persetujuan dan dibawah pengawasan
pengawas.
6. Kendaraan pengangkut beton ready mix harus dilengkapi dengan
peralatan pengukur air yang tepat.
7. Pelaksanaan pengadukan dapat dimulai dalam jangka waktu 30 menit
setelah semen dan agregat dituangkan dalam alat pengaduk.
8. Proses pengeluaran beton ready mix dilapangan proyek dari
alat pengaduk di kendaraan pengangkut harus sudah dilaksanakan dalam
jangka waktu antara 1 – 1.5 jam atau sebelumnya alat pengaduk
mencapai 300 putaran. Dalam cuaca panas, batas waktu
tersebut harus diperpendek sesuai petunjuk pengawas.
9. Apabila temperatur atau keadaan lainnya yang menyebabkan
perubahan slump beton maka kontraktor harus segera meminta petunjuk
atau keputusan pengawas adalam menentukan apakah adukan
beton tersebut masih memenuhi kondisi normal yang disyaratkan. Tidak
dibenarkan untuk menambah air ke dalam adukan beton dalam kondisi
tersebut.
14. SLUMP BETON
1. Untuk perkerasan Beton semen pada umumnya dipersyaratkan nilai slump
antara 2,5 – 6,0 cm hal ini tergantung kepada peralatan yang digunakan
:
a. Untuk acuan tetap nilai slump 4,0 – 6,0 cm
b. Untuk jenis acuan bergerak Nilai slump max 5.00 cm
2. Toleransi ± 2.00 cm dari nilai slump optimum (Spesifikasi)
F. PEKERJAAN PEMBESIAN
1. UMUM
1. Ruang Lingkup
Spesifikasi Teknik
Kontraktor harus menyiapkan, membengkokkan dan memasang
pembesian sesuai dengan apa yang tercantum dalam gambar dan apa yang
dijelaskan dalam spesifikasi.
Dalam pekerjaan pembesian, termasuk pemasangan kawat beton, kai
ayam untuk penyanggah, beton decking dan segala hal yang perlu serta
juga menghasilkan pekerjaan beton sesuai dengan pengalaman teknik yang
terbaik.
2. Gambar Kerja
Sebelum pekerjaan pembengkokan besi beton, kontarktor harus lebih
dulu menyiapkan daftar pembesian, sketsa dan gambar pembengkokan besi
dan menyerahkan kepada pengawas.
Persetujuan atas gambar kerja oleh pengawas terbatas pada pelaksanaan
secara umum sesuai dengan gambar sebagai lampiran surat perjanjian.
Kontraktor bertanggungjawab sepenuhnya atas ketelitian ukuran, detail
dan akan diperiksa dilapangan oleh pengawas pada waktu pemasangan
pembesian.
3. Standard
Detail dan pemasangan pembesian harus sesuai dengan gambar standard
detail/peraturan atau standard yang disetujui oleh pengawas.
Spesifikasi Teknik
BESI BETON
Besi Beton yang dipakai adalah besi beton polos atau besi beton ulir. Besi beton
2
polos yang dipakai adalah besi beton dengan tegangan leleh 2400 kg/cm . Besi
beton ulir yang dipakai adalah besi beton dengan tegangan leleh
2
4000 kg/cm .
2. PEMBENGKOKAN BESI BETON
Pekerjaan pembengkokan besi beton harus dilaksanakan dengan teliti, sesuai
dengan ukuran yang tertera pada gambar.
Harus diperhatikan khusus pada pembuatan beugel sehingga diperoleh
ukuran yang sesuai, tidak terlalu besar dari ukuran beton decking yang
semestinya. Besi beton tidak boleh dibengkokan atau diluruskan sedemikian
rupa, sehingga rusak atau cacat. Dilarang membengkokan besi beton dengan
cara pemanasan. Batang dengan tekukan atau bengkokan yang tidak tercantum
dalam gambar tidak boleh dipakai.
Spesifikasi Teknik
Bengkokkan atas haak harus dibengkokkan melingkari sebuah pasak dengan
diameter tidak kurang dari 5 kali diameter besi beton, kecuali untuk besi
beton dengan diameter lebih besar dari 25 mm, pasak yang digunakan harus
tidak kurang dari 8 kali diameter besi beton, kecuali pula bila ditentukan lain.
Beugel dan batang pengikat harus dibengkokkan melingkari sebueh pasak
dengan diameter tidak kurang dari 2 kali diameter minimum besi beton.
3. PEMASANGAN
1. Pembersihan
Sebelum dipasang, besi beton harus bebas dari sisa logam, karatan dan
lapisan yang dapat merusak atau mengurangi daya ikat. Bila pengecoran
beton ditunda, besi beton harus diperiksa kembali dan dibersihkan.
2. Pemasangan
Pembesian harus disetel dengan cermat sesuai dengan gambar dan diikat
dengan kawat atau jepitan yang sesuai pada persilangan, dan
harus ditunjang oleh penumpu atau logam, dan penggantung logam.
Jepitan dan penggantung logam tidak boleh diletakkan menempel pada
bekisting. Kawat beton harus dibengkokkan kea rah dalam bekisting
sehingga diperoleh selimut beton yang telah ditentukan.
Bilamana tidak ditentukan lain, disamping perlengkapan yang biasa
dipakai untuk memegang pembesian secara kokoh pada tempatnya, harus
dipakai ketentuan sbb. :
a. Dalam pelat, berdiameter 12 mm berbentuk U atau Z dengan jarak
80 – 100 cm, untuk menunjang penulangan bagian atas.
b. Dalam dinding dengan 2 lapisan penulangan, pembagian
jarak berbentuk U atau Z dengan diameter 8 mm, berjarak 180 – 200
cm.
3. Selimut Beton
Bilamana tidak ditentukan lain dalam gambar, maka penulangan harus
dipasang dengan celah untuk selimut beton sebagai berikut :
a. Semua bidang yang kena air atau tanah = 5.0 cm
Spesifikasi Teknik
b. Bagian atas plat bawah saluran yang tertutup, = 4.0 cm
Balok dan kolom yang tidak kena tanah atau air
c. Bidang yang kena udara dan semua bidang interior = 2.5 cm
4. Toleransi
Toleransi pada pemasangan tulangan adalah :
- Untuk bagian konstruksi < 60 cm = 0.5 cm
- Untuk bagian konstruksi > 60 cm = 1.2 cm
5. Sambungan
Bilamana tidak ditentukan lain, sambungan pembesian harus
dibuat dengan overlap minimum 40 kali diameter besi beton.
Panjang overlap penyambungan untuk diameter yang berbeda,
harus didasarkan pada diameter yang besar.
6. Persetujuan dari Pengawas
Pemasangan penulangan harus diperiksa oleh pengawas terlebih dahulu
sebelum dilakukan pengecoran.
H. PEKERJAAN JOINT SIAR MUAI
1. Bahan yang digunakan adalah aspal
2. Beton dipotong atau dibuat alur dengan menggunakan concrete cutter.
3. Alur diisi dengan aspal yang telah dicairkan
I. PENYELESAIAN AKHIR DARI PEKERJAAN JALAN BETON
1. TEKTUR PERMUKAAN (GROOVING)
a. Tekstur permukaan biasanya dibuat dgn menarik berbagai jenis
material atau alat diatas beton segar
b. Lebar dan kedalaman pengoresan berpengaruh pada kekesatan
permukaan, skid r e s i t a n c e tire/road noise, kegunaan surface
texture adalah untuk mengurangi kecelakaan akibat skidding dan
hydroplaning.
Spesifikasi Teknik
c. Untuk jalan lokal dgn kecepatan rendah bisa digunakan burlap-
drag atau broom texture, sedangkan untuk kecepatan tinggi
bisa tranverce tining atau longitudinal tining untuk mereduksi tire/road
noise.
d. Setelah dipadatkan, permukaan beton semen harus diratakan sesuai
dengan dalam gambar kerja.
e. Permukaan beton yang masih plastis di beri tekstur permukaan yaitu
dengan memberikan Burlap, Penyikatan dengan kawat dan pembuatan alur
melintang
f. Pelaksanaan penyelesaian permukaaan perkerasan beton dilakukan
dengan :
1. Didahului dengan penarikan Burlap.
2. Pembuatan alur dalam dengan sisi kawat
3. Jarak alur yang di buat adalah 2 atau 2,5 cm dengan
kedalaman maksimal 3 cm
2. PENYIRAMAN PERMUKAAN BETON ( CURING )
a. Setelah dilakukan Grooving maka dianjurkan untuk kegiatan selanjutnya
adalah pekerjaan Perlindungan beton dengan penyiraman atau biasa di
sebut dengan Curing Compound
b. Curing compound dapat dilakukan dengan cara mekanis 0,22 – 0,27
lt/m2 dan cara manual 0,27 – 0, 36 lt/m2.
c. Pelaksanaan Curing Compound dapat dilakukan dengan menutupi
permukaan beton dengan burlap atau karung goni yang dibasahi air
minimal 7 hari.
J. PENUTUP
1. Apabila terdapat perubahan-perubahan, penambahan pekerjaan atau
perubahan pekerjaan, maka Kontraktor wajib memberitahu Direksi/Pengawas
secara tertulis sebelum melaksanakannya.
2. Apabila terjadi kontradiksi antara gambar dan RKS, maka Kontraktor wajib
mengkonsultasikan dengan Direksi sebelum keputusan diambil. Jika perlu
Spesifikasi Teknik
akan diadakan rapat lapangan antara semua pihak yang terkait
untuk menyelesaikan hal ini.
3. Hal-hal yang belum tercantum dalam gambar atau RKS ini, tetapi harus
dilaksanakan oleh Kontraktor akan dijelaskan oleh Konsultan
Perencana/Pengawas dalam pelaksanaan nanti.
Spesifikasi Teknik