| 0399943968741000 | Rp 716,390,619 | |
CV Lima Cahaya Semesta | 02*2**4****28**0 | - |
| 0602251597822000 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI BARAT
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jl. Sendawar III Komplek Perkantoran Kabupaten Kutai Barat
SENDAWAR
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
(RKS)
Kegiatan : INTERIOR KANTOR KEJAKSAAN NEGERI KUTAI BARAT
Program : Penataan Bangunan Gedung
Tahun Anggaran : 2023
Wilayah : KABUPATEN KUTAI BARAT
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PASAL 1
URAIAN UMUM KEGIATAN
1.1 Nama Pekerjaan Adalah :
Program Kegiatan : Penataan Bangunan Gedung
Pekerjaan : Pembangunan Interior Kantor Kejaksaan Negeri Kutai Barat
Tahun Anggaran : 2023
Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah : Pembangunan Interior Kantor
Kejaksaan Negeri Kutai Barat di Kab. Kutai Barat TA.2023 , termasuk pengadaan tenaga
kerja, bahan-bahan, alat-alat dan seluruh keperluan yang berhubungan dengan
pekerjaan yang dilaksanakan.
PASAL 2
SYARAT-SYARAT UMUM
Pemberian pekerjaan meliputi Pengadaan, pengelolaan, mendatangkan,
pengangkutan semua bahan, pengerahan tenaga kerja, mengadakan, mobilisasi alat
pembantu dan sebagainya yang pada umumnya langsung atau tidak langsung
termasuk di dalam usaha menyelesaikan dengan baik dan menyerahkan pekerjaan
yang sempurna dan lengkap, juga disini dimaksudkan pekerjaan-pekerjaan ataupun
bagian pekerjaan yang walaupun tidak jelas disebutkan di dalam RKS dan gambar-
gambar tetapi masih berada di dalam bidang pembangunan, haruslah dilaksanakan
selanjutnya sesuai dengan petunjuk-petunjuk Direksi Lapangan.
Untuk dapat memahami dengan sebaik-baiknya seluruh seluk beluk pekerjaan ini,
Kontraktor diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh gambar
pelaksanaan beserta uraian Pekerjaan dan Persyaratan Pelaksanaan seperti yang akan
diuraikan selanjutnya ini. Bila terdapat ketidakjelasan dan/atau perbedaan dalam
gambar dan uraian ini, Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada
konsultan pengawas untuk mendapatkan penyelesaian sesuai dengan peraturan yang
berlaku.
PEMBANGUNAN INTERIOR KANTOR KEJAKSAAN NEGERI
KUTAI BARAT
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PASAL 3
LINGKUP PEKERJAAN
A. PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Pek. Plank Informasi Proyek
2. PENGADAAN SMK3
3. Pembersihan Dan Perapihan Kembali Lokasi Pekerjaan
B. PEKERJAAN DINDING INTERIOR TERAS ENTRANCE (A)
1. Pek. Panel ACP Rangka Hollow
2. Pek. Stiker Sunblast Motif Ukir Etnis Di Pintu Jendela Kaca
Pek. Huruf Akrilik Electric “KEJAKSAAN NEGERI KUTAI BARAT”
3.
4. Pek. Logo Kejaksaan Bahan Akrilik Electric Dim. 58x52cm
Pek. Lampu Spotlight 5watt
5.
C. PEKERJAAN INTERIOR RUANG KORODOR (B)
1. Pek. Pembongkaran Kusen Dan Pintu Alumunium
2.
Pek. Pemasangan Kusen Alumunium dan Kaca 5mm
3.
Pek. Pemasangan Pintu Alumunium + Penggantung
4. Pas. Kunci Otomatis Sidik Jari
5. Pek. Stiker Sunblast Motif Unkir Etnis Di Pintu Utama
D. PEKERJAAN INTERIOR RUANG KORODOR (C)
1. Pek. Wallpaper
2. Pek. Pembongkaran Pintu dan Jendela
3. Pek. Pemasangan Kusen dan Daun Pintu (Include Engsel, Kunci Pintu dan Finishing)
E. PEKERJAAN INTERIOR RUANG HUBUNG (D)
1. Pek. Backdroof HPL 2 Lapis Rangka Kayu Meranti
2. Pek. Pintu HPL Kamuflase
3. Pek. Meja Pelayanan Bahan Kayu Finishing HPL
4. Pek. Instalasi Stop Kontak
5. Pek. Hurup 3D PVC “KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN KUTAI BARAT”. Bahan PVC
6. Pek. Logo Kejaksaan Bahan PVC Cutting Stiker
F. PEKERJAAN INTERIOR RUANG KERJA (E)
1. Pek. Dinding Partisi Bahan Aplus 6mm (2 Sisi) + Rangka Kayu
2. Pek. Pintu Taekwood Finishing Pernish (Engsel, Kunci Pintu)
3. Pek. Pengecetan Dinding Interior
4. Pek. Lampu Downlight
5. Pek. Stop Kontak
Sumber: Penjelasan uraian Pekerjaan dalam Engineering Estimate
PEMBANGUNAN INTERIOR KANTOR KEJAKSAAN NEGERI
KUTAI BARAT
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
G. PEKERJAAN INTERIOR RUANG KERJA (F)
1. Pek. Dinding Partisi Bahan Aplus 6mm (2 Sisi) + Rangka Kayu
Pek. Pintu Taekwood Finishing Pernish (Engsel, Kunci Pintu)
2.
Pek. Pengecetan Dinding Interior
3.
H. PEKERJAAN INTERIOR RUANG CONFRENCE (G)
1. Pek. Backdroof + Rak HPL Rangka Kayu Meranti
2. Pek. Backdroof HPL Rangka Kayu Meranti
Pek. Green Screen
3.
4. Pek. Rak HPL
Pek. Instalasi Lampu Gantung Pada Rak
5.
Pek. Instalasi Stop Kontak
6.
Pek. Hurup 3D PVC “KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN KUTAI BARAT”. Bahan PVC
7.
Pek. Logo Kejaksaan Bahan PVC Cutting Stiker
8.
I. PEKERJAAN INTERIOR RUANG KEJARI (H)
1. Pek. Wallpaper
J. PEKERJAAN INTERIOR AULA (I)
1. Pek. Bungkus Kolom HPL Cutting Stiker Ukir Etnis
2. Pek. Backdroof HPL Rangka Kayu Meranti
3. Pek. Stiker Sunblast Pada Kaca
4. Pek. LED Strip
5. Pek. AC Split 2Pk + Instalasi
6. Pek. Instalasi Stop Kontak Ac
PEMBANGUNAN INTERIOR KANTOR KEJAKSAAN NEGERI
KUTAI BARAT
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PASAL 4
PEKERJAAN PERSIAPAN
4.1 Pekerjaan Papan Nama Proyek
Papan Nama Proyek menggunakan rangka kayu Kelas II dilapis dengan tripleks
4 mm. Penulisan menggunakan cat kualitas baik dan tahan cuaca. Alternatif bahan
digital Printing water proof.
Papan Nama Proyek diwajibkan terpasang pada saat pelaksanaan pekerjaan
dimulai sampai dengan dengan Serah Terima Kedua selesai.
KOP SATKER PEMBERI KERJA
PEKERJAAN : ……………………………………………….
LOKASI : ……………………………………………….
NO. SMPK : ……………………………………………….
TGL SPMK : ……………………………………………….
TAHUN ANGGARAN : ……………………………………………….
JANGKA WAKTU : ……………………………………………….
HARI KALENDER : MULAI ………………(S/D)…………………….
BIAYA : RP ……………………………………………….
KONSULTAN PENGAWAS : CV/PT ……………………………………………….
KONTRAKTOR PELAKSANA : CV/PT ……………………………………………….
4.2 Lokasi dan Situasi Eksisting
a. Lokasi Pekerjaan : Gedung Dekranasda Kab. Kutai Barat
b. Pada saat Peninjauan lokasi akan ditunjukan pekerjaan yang akan
dilaksanakan, Kontraktor wajib meneliti situasi Eksisting, terutama keadaan
Lokasi Pekerjaan, sifat dan luasnya pekerjaan, dan hal-hal lain yang dapat
mempengaruhi harga penawaran. Untuk itu setiap rekanan diharuskan
meneliti dengan seksama setiap detail bangunan rencana.
c. Kontraktor harus sudah memperhitungkan segala kondisi yang ada (Existing)
di Lokasi Pekerjaan yang meliputi antara lain, pipa, kabel di dalam gedung dan
lain sebagainya yang dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
d. Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan harus dilakukan pembongkaran ataupun
pemindahan, maka Kontraktor diwajibkan memperbaiki kembali, atau
PEMBANGUNAN INTERIOR KANTOR KEJAKSAAN NEGERI
KUTAI BARAT
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
menyelesaikan pekerjaan tersebut sebaik mungkin tanpa mengganggu sistem
yang ada.
e. Didalam kasus ini Kontraktor tidak dapat mengajukan “klaim” biaya pekerjaan
tambah, sebelum melakukan pemindahan/ pembongkaran segala sesuatu
yang ada di lapangan, Kontraktor diwajibkan melaporkan dahulu ke Konsultan
Pengawas/Direksi.
f. Kelalaian atau kekurang telitian Kontraktor dalam hal ini tidak dapat dijadikan
alasan untuk mengajukan klaim baik dari segi waktu maupun biaya.
g. Lokasi akan diserahkan kepada Kontraktor dengan kondisi seperti pada saat
Awal kunjungan lapangan, seluruh biaya yang dikeluarkan untuk meneliti dan
meninjau lapangan adalah menjadi tanggung jawab sepenuhnya pihak
rekanan.
4.3 Biaya Air dan Listrik
Sebelum Pekerjaan dimulai Kontraktor harus menyiapkan Sarana Air, baik
untuk kepentingan Pekerjaan maupun untuk fasilitas pekerja dan direksi. Dalam hal
ini termasuk pengadaan tenaga listrik untuk alat kantor dan alat alat lapangan serta
penerangan lokasi kegiatan apabila pekerjaan dilaksanakan pada malam hari
(Lembur).
4.4 Gambar-Gambar Dokumen
Rencana Kerja dan syarat-syarat ini (RKS) dilampiri :
a. Gambar Rencana Arsitektur
4.5 Penjelasan RKS dan Gambar- Gambar
a. Kontraktor wajib meneliti semua gambar kerja, Rencana Kerja dan Syarat-
syarat (RKS); termasuk tambahan dan perubahannya dalam Berita Acara
Penjelasan Pekerjaan yang dibantu Konsultan Pengawas/Direksi.
b. Ukuran Pada dasarnya semua ukuran utama yang tertera dalam Gambar Kerja
meliputi :
As - As
Luar - Luar
Dalam - Dalam
Luar - Dalam
c. Pembedahan Gambar
- Bila Gambar Kerja tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat
(RKS), maka yang mengikat/berlaku adalah Gambar.
PEMBANGUNAN INTERIOR KANTOR KEJAKSAAN NEGERI
KUTAI BARAT
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
- Bila suatu Gambar tidak cocok dengan Gambar yang lain dalam satu
disiplin kerja, maka gambar yang mempunyai skala yang lebih besar
yang berlaku/mengikat.
- Bila suatu Gambar tidak cocok dengan Gambar yang lain dalam satu
disiplin kerja, maka gambar yang mempunyai skala yang lebih besar
yang berlaku/mengikat.
d. Gambar Detail Pelaksanaan (Shop Drawing)
- Gambar Detail Pelaksanaan atau Shop Drawing adalah Gambar Kerja
yang wajib dibuat Kontraktor berdasarkan Gambar Kerja Dokumen
yang telah disesuaikan dengan keadaan lapangan.
- Kontraktor wajib membuat Shop Drawing untuk Detail -detail khusus
yang belum tercakup lengkap dalam Gambar Kerja Dokumen, maupun
yang diminta oleh Konsultan Pengawas/Direksi dan atau Konsultan
Perencana.
- Dalam Shop Drawing ini harus dicantum Konsultan Pengawas/Direksi
dan digambarkan semua data yang diperlukan termasuk pengajuan
contoh jadi dari semua bahan, keterangan produk, cara pemasangan
dan atau spesifikasi/ persyaratan khusus seuai dengan spesifikasi
pabrik yang belum tercakup secara lengkap didalam Gambar Kerja
Dokumen maupun Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).
- Kontraktor wajib mengajukan Shop Drawing kepada Konsultan
Pengawas/Direksi dan Konsultan Perencana untuk mendapatkan
persetujuan tertulis bagi pelaksanaan.
- Kontraktor tidak dibenarkan mengubah atau mengganti ukuran-ukuran
yang tercantum didalam gambar Kerja Dokumen tanpa sepengetahuan
Konsultan Pengawas/Direksi.
- Segala akibat yang terjadi adalah tanggung jawab Kontraktor, baik dari
segi biaya maupun waktu pelaksanaan.
4.6 Jadwal Pelaksanaan
a. Sebelum mulai pelaksanaan pekerjaan di lapangan, Kontraktor wajib membuat
rencana kerja pelaksanaan dan bagian-bagian pekerjaan berupa Bar Chart & S-
Curve Bahan dan Tenaga dan mengkoordinasikan hasilnya kepada Konsultan
Pengawas/Direksi, sehingga pelaksanaan pekerjaan terkendali dan tidak
mengganggu kelancaran proyek secara keseluruhan dan kelancaran kegiatan
di sekitar lokasi pekerjaan.
b. Rencana Kerja tersebut harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari
Konsultan Pengawas/Direksi, paling lambat dalam waktu 90 (sembilan puluh)
hari kalender setelah surat keputusan penunjukan (SKP) diterima oleh
Kontraktor.
PEMBANGUNAN INTERIOR KANTOR KEJAKSAAN NEGERI
KUTAI BARAT
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
c. Rencana Kerja yang disetujui oleh Konsultan Pengawas/Direksi, akan disahkan
oleh Pemberi Tugas.
d. Kontraktor wajib memberikan salinan Rencana Kerja rangkap 4 (empat) kepada
Konsultan Pengawas/Direksi, 1 (satu) salinan Rencana Kerja harus ditempel
pada bangsal Kontraktor di lapangan yang selalu diikuti dengan grafik
kemajuan pekerjaan/prestasi kerja.
e. Konsultan Pengawas/Direksi akan menilai prestasi pekerjaan Kontraktor
berdasarkan Rencana Kerja tersebut.
4.7 Kewajiban Kontraktor Di Lapangan
a. Di lapangan pekerjaan, Kontraktor/Pemborong „wajib‟ menunjuk seorang
Kuasa Kontraktor atau biasa disebut “Pelaksana” yang cakap dan ahli untuk
memimpin pelaksanaan pekerjaan di lapangan dan mendapat kuasa penuh
dari Kontraktor/Pemborong, berpendidikan minimal sarjana teknik sipil atau
sederajat dengan pengalaman minimum 3 (tiga) tahun, atau STM jurusan
Bangunan dengan pengalaman minimum 5 (lima) tahun.
b. Dengan adanya “Pelaksana” tidak berarti bahwa Kontraktor/Pemborong lepas
tanggung jawab sebagian maupun keseluruhan terhadap kewajibannya.
c. Kontraktor/Pemborong wajib memberi tahu secara tertulis kepada Tim
Pengelola Teknis Wilayah dan Konsultan Pengawas/Direksi, nama dan jabatan
“Pelaksana” untuk mendapat persetujuan.
d. Bila dikemudian hari menurut Tim Pengelola Teknis Wilayah dan Konsultan
Pengawas/Direksi bahwa “Pelaksana” dianggap kurang mampu atau tidak
cukup cakap memimpin pekerjaan, maka akan diberitahukan kepada
Kontraktor/Pemborong secara tertulis untuk mengganti “Pelaksana”.
e. Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkan surat pemberitahuan,
Kontraktor/Pemborong harus sudah menunjuk “Pelaksana” yang baru atau
Kontraktor/Pemborong sendiri (penanggung jawab/Direktur Perusahaan)
yang akan memimpin pelaksanaan pekerjaan.
4.8 Jaminan dan Keselematan Kerja
a. Kontraktor diwajibkan menyediakan obat-obatan menurut syarat-syarat
Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) yang selalu dalam keadaan siap
digunakan dilapangan, untuk mengatasi segala kemungkinan musibah bagi
semua petugas dan pekerja dilapangan.
b. Kontraktor wajib menyediakan air minum yang cukup bersih dan memenuhi
syarat-syarat kesehatan bagi semua petugas yang ada dibawah kekuasaan
Kontraktor.
c. Kontraktor wajib menyediakan air bersih, Kamar Mandi dan WC yang layak dan
bersih bagi semua petugas dan pekerja.
PEMBANGUNAN INTERIOR KANTOR KEJAKSAAN NEGERI
KUTAI BARAT
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
d. Tidak diperkenankan, membuat penginapan didalam lapangan pekerjaan
untuk Pekerja, kecuali untuk penjaga keamanan.
e. Kontraktor Pelaksana Wajib Menjaga Keselamatan seluruh personil yang
terlibat di Dalamnya.
f. Segala hal yang menyangkut jaminan social dan keselamatan para pekerja
wajib diberikan oleh Kontraktor sesuai dengan peraturan perundangan yang
berlaku.
4.9 Pemeriksaan Bahan dan Komponen Jadi
a. Semua bahan dan material dan komponen jadi yang didatangkan harus
memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam buku TABEL SPESIFIKASI
TEKNIK.
b. Konsultan Pengawas/Direksi berwenang menanyakan asal bahan/material dan
komponen jadi, dan Kontraktor wajib memberi tahu.
c. Contoh bahan/material dan komponen jadi yang akan digunakan harus
diserahkan kepada Konsultan Pengawas/Direksi dan Konsultan Perencana
untuk mendapatkan “standard of appearance”. Paling lambat waktu
penyerahan contoh bahan adalah 2 (dua) minggu sebelum jadwal pelaksanaan.
Keputusan bahan, jenis, warna, tekstur, dan produk yang dipilih; akan
diinformasikan oleh Konsultan Pengawas/Direksi kepada Kontraktor selama
tidak lebih dari 7 (tujuh) hari dari kalender setelah penyerahan contoh bahan
tersebut.
d. Semua bahan/material dan komponen jadi harus disetujui secara tertulis oleh
Konsultan Perencana/Konsultan Pengawas/Direksi sebelum dipasang.
e. Bahan/material dan komponen jadi yang telah didatangkan oleh Kontraktor
dilapangan pekerjaan tetapi ditolak pemakaiannya oleh Konsultan
Pengawas/Direksi harus segera dikeluarkan dari lapangan pekerjaan selambat-
lambatnya dalam waktu 2x24 jam terhitung dari jam penolakan.
f. Penyimpanan dan pemeliharaan bahan/material dan komponen jadi harus
sesuai dengan persyaratan dari pabrik pembuat, dan atau sesuai dengan
spesifikasi bahan tersebut.
4.10 Pemeriksaan Hasil Pekerjaan
a. Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilakukan Kontraktor tetapi
karena bahan/material ataupun komponen jadi, maupun mutu pekerjaannya
sendiri ditolak oleh Konsultan Pengawas/Direksi harus segera dihentikan dan
selanjutnya dibongkar atas biaya Kontraktor.
b. Sebelum memulai pekerjaan lanjutan yang apabila bagian pekerjaan ini telah
selesai, akan tetapi belum diperiksa oleh Konsultan Pengawas/Direksi,
Kontraktor diwajibkan meminta persetujuan dari Konsultan engawas/Direksi.
PEMBANGUNAN INTERIOR KANTOR KEJAKSAAN NEGERI
KUTAI BARAT
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Baru apabila Konsultan Pengawas/Direks telah menyetujui bagian pekerjaan
tersebut, Kontraktor dapat meneruskan pekerjaannya.
c. Bila permohonan pemeriksaan itu dalam waktu 2 x 24 jam dihitung dari jam
diterimanya Surat Permohonan Pemeriksaan, maka Kontraktor dapat
meneruskan pekerjaannya dan bagian yang seharusnya diperiksa dianggap
telah disetujui Konsultan Pengawas/Direksi. Hal ini dikecualikan bila Konsultan
Pengawas/Direksi minta perpanjangan waktu.
PASAL 5
PERATURAN-PERATURAN
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung;
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana dirubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 79 Tahun 2015;
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan
Gedung;
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung;
11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 14/PRT/M/2017 tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung;
13. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan
Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat;
14. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 05/PRT/M/2016 tentang lzin Mendirikan Bangunan Gedung;
PEMBANGUNAN INTERIOR KANTOR KEJAKSAAN NEGERI
KUTAI BARAT
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
15. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 14/PRT/M/2013 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
Nomor 07/PRT/M/2011 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan
Konstruksi Dan Jasa Konsultansi;Peraturan Umum dari Dinas Kesehatan Kerja
Departemen Tenaga Kerja.
16. Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Instalasi Listrik (PUIL) 1979 dan PLN
setempat.
17. Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Instalasi Air Minum serta Instalasi
Pembuangan dan Perusahaaan Air Minum.
18. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PKKI-1961).
19. Peraturan Semen Portland Indonesia NI-08.
20. Peraturan Muatan Indonesia.
21. Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia 1983.
22. Peraturan Pengecatan NI-12.
23. Peraturan dan Ketentuan lain yang dikeluarkan oleh Jawatan/Instansi Pemerintah
setempat, yang bersangkutan dengan permasalahan bangunan.
PASAL 6
PEKERJAAN K3 (KESEHATAN, KESELAMATAN, KERJA)
6.1 Sosialisasi dan Promosi K3
A. SPANDUK (BANNER)
Papan Spanduk Banner K3 menggunakan rangka kayu Kelas II dilapis dengan
tripleks 4 mm. Penulisan menggunakan cat kualitas baik dan tahan cuaca. Alternatif
bahan digital Printing water proof. Spanduk K3 diwajibkan terpasang pada saat
pelaksanaan pekerjaan dimulai sampai dengan dengan Serah Terima Kedua selesai.
B. POSTER
Poster menggunakan rangka kayu Kelas II dilapis dengan tripleks 4 mm.
Penulisan menggunakan cat kualitas baik dan tahan cuaca. Alternatif bahan digital
Printing water proof. Papan Poster diwajibkan terpasang pada saat pelaksanaan
pekerjaan dimulai sampai dengan dengan Serah Terima Kedua selesai.
C. PAPAN INFORMASI K3
Papan Informasi K3 menggunakan rangka kayu Kelas II dilapis dengan tripleks
4 mm. Penulisan menggunakan cat kualitas baik dan tahan cuaca. Alternatif bahan
digital Printing water proof. Papan Poster diwajibkan terpasang pada saat
pelaksanaan pekerjaan dimulai sampai dengan dengan Serah Terima Kedua selesai.
PEMBANGUNAN INTERIOR KANTOR KEJAKSAAN NEGERI
KUTAI BARAT
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Sumber : Indo Poster
6.2 Alat Pelindung Diri
Alat Pelindung diri teridiri dari :
1. Topi Pelindung
2. Baju Safety 4 Line
3. Sarung Tangan
4. Sepatu Keselamatan
6.3 Fasilitas Sarana Kesehatan
Fasilitas sarana kesehatan terdiri dari:
Peralatan P3K (Kotak P3K, Obat Luka, Perban, dll)
6.4 Pengendalian Resiko K3
Pengendalian Resiko K3 terdiri dari:
1. Tersedianya Tabung Apar.
2. Jauhkan benda-benda yang bisa mengakibatkan insiden berbahaya.
PEMBANGUNAN INTERIOR KANTOR KEJAKSAAN NEGERI
KUTAI BARAT
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PASAL 7
PEKERJAAN ARSITEKTUR
7.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini dilakukan meliputi pemasangan Dinding Interior, Etalase,
Backdroff, serta Kusen dan Jendela, sesuai yang disebutkan / ditunjukkan dalam
gambar dan sesuai petunjuk Konsultan Pengawas/MK.
7.2 Persyaratan Bahan
a. Jenis : jenis bahan/material yang digunakan adalah sebagai berikut :
- Bahan Utama 1 : Rangka Plywood
- Bahan Utama 2 : Plywood dan MDF untuk Finishing dengan HPL
- Bahan Pengikat dan Perekat
- Bahan Finishing : High Pressure Laminate (HPL)
b. Persyaratan : Pemilihan jenis bahan / material dan sumbernya harus sesuai
dengan SPESIFIKASI TEKNIK.
c. Pengajuan Alternatif : Apabila karena suatu hal, Pelaksana akan mengganti
jenis bahan / material atau sumber yang telah dispesifikasikan, pengajuan
alternatif tersebut harus memenuhi persyaratan yang ada dan mendapat
persetujuan Konsultan Pengawas/MK dan Perencana.
7.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan
a. Plywood Vaneer dan Kayu Padat
- Persyaratan : Jenis plywood veneer yang dipakai adalah plywood
sungkai atau sesuai yang tercantum dalam gambar desain.
- Kayu padat/solid yang dipakai adalah sama/sejenis dengan plywood
veneer yang dipakai dalam satu barang/item tersebut.
- Ukuran-ukuran yang tertera pada gambar desain adalah ukuran jadi
artinya ukuran kayu sesudah diserut dan diproses atau diberi finishing.
- Kedap air : kayu harus melalui proses tertentu supaya mempunyai
kedap air yang cukup, terutama bila digunakan untuk jenis furniture
sebagai berikut :
PEMBANGUNAN INTERIOR KANTOR KEJAKSAAN NEGERI
KUTAI BARAT
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Kualitas / Mutu Kayu : Kayu yang digunakan harus memiliki kualitas /
mutu yang sesuai standard yang ada dan sesuai dengan tujuan
penggunaannya.
- Kedap air : kayu harus melalui proses tertentu supaya mempunyai
kedap air yang cukup, terutama bila digunakan untuk jenis furniture
sebagai berikut :
Kualitas / Mutu Kayu : Kayu yang digunakan harus memiliki kualitas /
mutu yang sesuai standard yang ada dan sesuai dengan tujuan
penggunaannya.
- Pola Serat Kayu : Harus diperhatikan pola serat kayu pada pekerjaan
kayu dekoratif, baik yang bersifat “veneer matching”, “cross veneer
inlay”, ataupun “banding”, harus sesuai dengan desain dan pola yang
tertera pada gambar desain, serta sesuai dengan contoh warna pada
Material color board. Pengerjaan harus dilakukan sebaik-baiknya
sehingga menghasilkan permukaan dekoratif yang betul-betul rata,
sejajar, halus dan menghasilkan daerah-daerah pertemuan yang rapi.
- Metode : Semua pekerjaan kayu di tempat pengerjaan harus sebaik
mungkin, dalam ruang yang kering, sirkulasi udara baik dan dijaga agar
tidak terkena cuaca / udara langsung. Pencegahan kerusakan oleh
benturan amat mutlak, baik sebelum maupun sesudah terpasang.
b. Alat Pengikat dan Bahan Perekat
- Alat Pengikat : Sediakan alat-alat pengikat kayu yang diperlukan seperti
angkur, paku, sekrup, baut dan jenis lain yang disetujui. Penggunaan
pengikat ini harus tampak rapi, tidak menimbulkan keretakan dan harus
menunjang konstruksi panel agar kuat dan kokoh. Bila perlu kayu harus
dibor agar permukaannya tidak retak.
- Metode : Pembuatan, persiapan dan pemasangan alat-alat pengikat
yang terbuat dari logam / “iron mongery” pada kayu harus dikerjakan
dengan mesin kayu sehingga tercapai kerapian dan ketepatan yang
setinggi-tingginya.
- Bahan Perekat : Perekat yang digunakan harus disetujui dan tidak
berpengaruh bagi kesehatan. Penggunaan perekat ini harus menunjang
PEMBANGUNAN INTERIOR KANTOR KEJAKSAAN NEGERI
KUTAI BARAT
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
konstruksi furniture agar kuat dan kokoh, permukaan kayu harus
tampak rapi dan tidak meninggalkan noda (terutama bila
dispesifikasikan bahwa permukaan kayu diberi “clear / transparent
finish”).
7.4 Pekerjaan
Pekerjaan meliputi pengadaan, pengangkutan, pemasangan/penyetelan pada
tempat yang telah ditentukan pada gambar. Pekerjaannya meliputi penyediaan
sparing-sparing yang diperlukan untuk penempatan atau peralatan mekanikal dan
elektrikal, serta perlengkapan-perlengkapan kunci dan alat penggantung yang
diperlukan. Butir-butir pekerjaan yang dimaksud adalah :
- Pembuatan Backdroff HPL, Pintu HPL dan Wallpaper
7.5 Pekerjaan yang berhubngan
a. Pekerjaan dinding
b. Pekerjaan Instalasi Listrik
7.6 Standar
PPKI 1961 Bahan dan Kekuatan Konstruksi Kayu.
7.7 Contoh Bahan
a. Sebelum memulai pembuatan, Pemborong harus memperlihatkan contoh-
contoh bahan yang akan dipakai kepada Perencana dan Konsultan pengawas,
untuk diperiksa. Contoh bahan tersebut meliputi seluruh material yang akan
dipakai; baik bahan konstruksi maupun bahan finishing.
b. Seluruh contoh bahan harus diperlihatkan sekaligus, tidak boleh secara
bertahan atau sebagian-sebagian. Semua contoh-contoh tersebut disusun
pada panel Plywood tebal 6 mm dan diberi keterangan nama bahan dan
peruntukan bahan tersebut pada pekerjaan. Contoh-contoh tersebisut disusun
pada dua panel, kedua penel berisi contoh yang sama satu panel derahkan ke
Perencana, yang lain untuk Konsultan Pengawas.
c. Perencana dan Konsultan MK akan memeriksa contoh-contoh tersebut. Jika
ada yang tidak sesuai dengan yang telah ditentukan, Pemborong wajib
mengajukan contoh pengganti sesuai dengan petunjuk Perencana/Konsultan
Pengawas.
PEMBANGUNAN INTERIOR KANTOR KEJAKSAAN NEGERI
KUTAI BARAT
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
d. Contoh bahan yang telah disetujui Perencana dan Konsultan Pengawas akan
dipakai sebagai patokan untuk pemeriksaan pekerjaan.
e. Pemborong tidak diperkenankan memulai pekerjaan sebelum contoh-contoh
bahan mendapat persetujuan tertulis dari Perencana dan Konsultan
Pengawas.
7.8 BAHAN/PRODUK
1. Plywood Sungkai, Plywood, Multiplex dan Teak Block.
- Bahan yang dipakai produksi dalam negeri, kualitas terbaik merk ASAHI.
- Peremukaan harus rata, halus, mampat, berserat baik, bebas dari mata kayu
serta cacat estetis lainnya.
- Khusus untuk teak plywood dan teak block, warna urat dan kembang harus
seragam dan mendapat persetujuan perencana untuk dipakai.
2. Plastic Laminates.
- Plastic laminates yang dipakai merk HPL, TACO, sesuai dengan gambar warna
dan tekstur akan ditentukan kemudian oleh Perencana.
- Plastic laminates direkatkan kepermukaan kayu atau plywood dengan lem
kedap air (water resistance adhesive).
4. Lem (Perekat)
- Perekat untuk plastic laminated, digunakan merk TACO.
- Untuk perekat bagian-bagian kayu, digunakan merk TACO.
5. Finishing Melamic
6. Baut, Sekrup dan Paku
- Baut, sekrup dan paku yang dipakai jenis “Cadminium plated steel”.
- Dimana pada gambar tertulis sekrup dengan penutup (dop), dop yang dipakai
terbuat dari stainless steel.
7. Engsel
- Engsel yang dipakai jenis engsel sendok, dengan sudut buka 90 derajat dan
berpegas,
PEMBANGUNAN INTERIOR KANTOR KEJAKSAAN NEGERI
KUTAI BARAT
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
7.9 PELAKSANAAN
1. Pengerjaan Kayu :
a. Kayu harus dikerjakan menurut pola dan urutan pengerjaan yang ditentukan
oleh Konsultan pengawas.
- Bahan kayu yang telah dipola diserut dengan mesin , baru kemudian
dengan serut tangan.
- Bahan kayu diberi sambungan-sambungan yang diperlukan, tergantung
dari type sambungan yang diperlukan.
Sambungan tenon, ekor burung layang-layang (dove tail), dowel atau type
sambungan lain harus dikerjakan dengan mesin Toleransi.
b. Seluruh komponen kayu seluruh sisinya yang terlihat, harus diamplas halus dan
kemudian diselesaikan (finished) dengan melamic.
c. Penyelesaian pada setiap batang kayu berupa permukaan atau bulatan
menyudut diselesaikan halus, merata, sehingga tidak menajam agar tidak
mengganggu untuk rabaan atau sentuhan.
d. Ditempat-tempat yang dipandang perlu konstruksi harus diperkuat lagi dengan
bantuan sekrup/paku/lem. Apabila ternyata dalam gambar tidak lengkap,
maka pemasangannya dilakukan dengan cara-cara praktek yang terbaik dan
disetujui oleh Perencana/pengawas.
e. Tidak dibenarkan terjadi cacat yang disebabkan oleh pekerjaan yang tidak rapi,
benturan atau gesekan.
2. Pengerjaan Bahan Kayu Hasil Pengolahan Pabrik.
a. Bahan hasil pengolahan pabrik ini barupa plywood sungkai, multiplex, triplex,
teakblok, dan lain-lain sesuai gambar kerja.
b. Pemasangan bahan-bahan tersebut kepada elemen penyelesaian
interior/rangkanyaa harus mengikuti/memenuhi persyaratan teknis pabrik
yang bersangkutan.
c. Pemasangan dengan perekat, paku sekrup, maupun Konstruksi penjepit harus
dilakukan sebaik-baiknya, rapi dan kuat, mampat dan tahan terhadap air.
d. Pekerjaan pemotongan lembaran-lembaran harus teratur menurut sifat, ciri,
ekspresi bahan disesuaikan dengan bentuk-bentuk komponen, sehingga
PEMBANGUNAN INTERIOR KANTOR KEJAKSAAN NEGERI
KUTAI BARAT
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
terdapat penggunaan bahan yagn efisien dan seserasi mungkin. Jenis bahan
yang dipilih, digunakan motif yang tidak banyak bunganya dan serasi secara
keseluruhan.
e. Pertemuan sudut-sudut, pinggir-pinggir bidang dan sisi-sisi diantara bahan-
bahan dilaksanakan hubungan yang siku, rata, mampat, lurus dan rapi.
f. Pekerjaan permukaan-permukaan yang melengkung/bundar dan sebagainya
sesuai gambar kerja harus menghasilkan pekerjaan yang kuat, rapi dan rata.
3. Pengerjaan Alat-alat Perlengkapan
a. Alat-alat perlengkapan disini adalah :
- Perlengkapan engsel, tarikan, kunci dan lain-lain.
- Baut-baut, sekrup, paku, penguat, pasak kayu dan sebagainya.
- Alat penggantung dan alat-alat lain yang menunjang sempurnanya elemen-
elemen penyelesaian interior.
- Perlengkapan mekanikal dan elektrikal yang terpadu dengan penyelesaian
elemen interior, seperti : stop kontak, saklar, lampu dan sebagainya.
b. Bahan baut sekrup (kepala ceper/cembung) dan paku yang berkualitas terbaik
buatan dalam negeri harus dipasang sebaik-baiknya sesuai persyaratan teknis
dalam pelaksanaan pekerjaan.
c. Baut dan sekrup sebelum ditanam kedalam kayu/besi, harus terlebih dahulu
dilakukan pengeboran pada kayu/besi tersebut dengan alat bor yaang
berpenampang lebih kecil dari penampang baut/sekrup tersebut, dengan
demikian baut dan sekrup setelah ditanam ke dalam kayu/besi dapat
sempurna mampat, kuat tertanam dan rapi.
d. Semua sekrup jenis kepala ceper harus benar-benar rata pada permukaan
kayu/besi disampingnya. Untuk sekrup jenis kepala cembung, harus benar-
benar mampat pada permukaan kayu/besi. Untuk semua batu-batu setelah
terpasang harus diberi penutup stainless steel/aluminium dengan kualitas
yang terbaik.
e. Semua ukuran/dimensi paku-paku yang akan dipasang/ditanam harus sesuai
dengan tekanan/kekuatan kayu yang bersangkutan, sehingga memenuhi
persyaratan teknis pelaksanaan pekerjaan.
f. Pasak-pasak kayu untuk semua hubungan konstruksi harus memenuhi
persyaratan teknis, mampat, kuat dan rapi.
PEMBANGUNAN INTERIOR KANTOR KEJAKSAAN NEGERI
KUTAI BARAT
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PASAL 8
PEKERJAAN ELEKTRIKAL
8.1 Pekerjaan Listrik
a. PERSYARATAN UMUM
1. Pada saat akan melaksanakan pekerjaan, Penyedia Pekerjaan Konstruksi wajib
menyerahkan terlebih dahulu gambar kerja (shop drawing) guna mendapatkan
persetujuan dari direksi. Gambar-gambar kerja tersebut diserahkan minimal 1
minggu sebelum pekerjaan dimulai.
2. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Penyedia pekerjaan konstruksi harus membuat
Rencana Kerja dengan jadwal disesuaikan dengan Penyedia pekerjaan konstruksi
yang lain. Apabila terjadi sesuatu perubahan, Penyedia pekerjaan konstruksi wajib
memberikan pemberitahuan secara tertulis kepada pengawas dan mengajukan
saran-saran perubahan/perbaikan.
3. Apabila terjadi suatu keadaan dimana Penyedia Pekerjaan Konstruksi tidak mungkin
menghasilkan suatu pekerjaan dengan kualitas baik, maka Penyedia pekerjaan
konstruksi wajib memberikan saran-saran secara tertulis kepada pengawas untuk
mengadakan perubahan-perubahan perbaikan. Apabila hal ini tidak dilakukan,
maka Penyedia pekerjaan konstruksi tetap bertanggung-jawab terhadap pada
kerugian yang mungkin ditimbulkannya.
4. Selama pelaksanaan, Penyedia pekerjaan konstruksi wajib memberikan tanda
berupa tinta merah terhadap perubahan-perubahan yang terjadi di lapangan di
dalam shop drawing.
5. Penyedia pekerjaan konstruksi harus menyerahkan kepada direksi gambar-gambar
instalasi sesungguhnya sebagaimana yang terpasang dalam bangunan (as built
drawing) yang memuat lengkap terhadap segala perubahan. Terdiri dari satu set di
kertas A3 dan dua set gambar copy.
6. Penyedia pekerjaan konstruksi harus membuat dan melaksanakan program
pelatihan (training) bagi operator yang ditunjuk oleh pemilik, baik mengenai cara
penggunaan maupun pemeliharaan sistem secara keseluruhan.
7. Penyedia pekerjaan konstruksi harus menyerahkan kepada direksi buku petunjuk
(manual) mengenai cara pengoperasian dan pemeliharaan sistem secara
keseluruhan. Buku itu harus diserahkan rangkap tiga.
8. Pemasangan peralatan harus sesuai dengan rekomendasi pabrik pembuat
peralatan tersebut. Oleh karena itu, Penyedia pekerjaan konstruksi harus membuat
dan menyerahkan gambar-gambar rencana instalasi secara rinci sebelum
melaksanakan pekerjaan.
9. Syarat-syarat untuk penerimaan bahan-bahan, peralatan-peralatan, cara-cara
pemasangan dan kualitas pengerjaan harus sesuai dengan satu atau beberapa
standar di bawah ini :
PEMBANGUNAN INTERIOR KANTOR KEJAKSAAN NEGERI
KUTAI BARAT
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
- Standar Nasional Indonesia (SNI)
- NFPA
- ASTM
- ANSI
- JIS
b. PENERANGAN DAN KOTAK KONTAK
1. Lingkup Pekerjaan
a. Yang dimaksud dengan pekerjaan instalasi listrik adalah pengadaan dan
pemasangan instalasi untuk bracket gantung lcd, lcd proyektor (4k 3000 lumens),
led strip list plafond, standing AC 5Pk, AC Split 2 Pk, dan stop kontak Panasonic,
Broco, Saklar tunggal Panasonic, Broco, Saklar ganda Panasonic, Broco.
b. Pemasangan harus sesuai dengan Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) tahun
2000 dan pemasangan harus dilaksanakan oleh instalatir yang telah
mendapatpengesahan dari PLN.
c. Pada waktu penyerahan pertama pekerjaan Penyedia Pekerjaan Konstruksi harus
sudah menyerahkan gambar instalasi tersebut yang dibuat oleh instalatir dan telah
mendapatkan pengesahan dari PLN.
d. Kabel-kabel yang digunakan adalah jenis kabel NYM (3 x 2,5) dan NYM (2x2,5) yang
sesuai dengan Standard Industri Indonesia (SII) dan Stardard PLN (SPLN)
e. Pemasangan instalasi Kabel Stop Kontak, harus yang sesuai dengan Standard
Industri Indonesia (SII) dan Stardard PLN (SPLN)
f. Pengadaan dan pemasangan lighting panel, power panel, lengkap dengan
accessories pengaman, pentanahan
2. Lampu dan Armatur
a. Pekerjaan lampu dan armatur:
• Pemasangan lampu strip plafond
3. Pengetesan
Test penyalaan dilaksanakan setelah instalasi terpasang. Pada test penyalaan
ini akan duji mutu instalasi.
a. Jaringan instalasi
Proses pemasangan jaringan dengan menggunakan kabel tanah mengikuti
ketentuan ketentuan sebagai berikut :
1. Pemasangan kabel harus dilakukan dengan cara sedemikian rupa sehingga
kabel tersebut terhindar dari kerusakan mekanis dan kimiawi yang mungkin
timbul ada tempat dimana kabel tersebut terpasang.
b. Kotak-kontak Biasa (KKB)
Kotak-kontak Biasa (KKB) yang dipakai adalah kotak-kontak satu fasa. Semua
kotak-kontak harus memiliki terminal fasa, netral dan pentanahan. Kotak-kontak
PEMBANGUNAN INTERIOR KANTOR KEJAKSAAN NEGERI
KUTAI BARAT
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
harus dari satu tipe yaitu untuk pemasangan rata dinding dengan rating 250 Volt,
10 Amp. Merk yang boleh dipakai hanya Panasonic
c. Sakelar dinding
Sakelar harus dari satu tipe yaitu untuk pemasangan rata dinding, tipe rocker,
mempunyai rating 250 volt, 10 Amp dari jenis single atau double gangs atau
multiple gangs (grid switches), RCS. Merk yang boleh dipakai hanya Panasonic
d. Kotak untuk sakelar dan kotak-kontak
Kotak harus dari bahan baja dengan kedalaman minimal 35 mm. Kotak harus
mempunyai terminal pentanahan. Sakelar dan kotak-kontak terpasang pada
kotak dengan menggunakan baut. Pemasangan dengan cakar yang mengembang
tidak diperbolehkan.
e. Kabel instalasi
Pada umumnya kabel instalasi kotak-kontak dan penerangan harus kabel inti
tembaga dengan insulasi PVC, satu inti atau lebih (NYY dan NYA). Kabel harus
mempunyai penampang minimum 2.5 mm2. Kode warna insulasi kabel harus
mengikuti ketentuan dalam PUIL sebagai berikut :
1. fasa R, S, T : merah, kuning, hitam
2. netral : biru
3. pembumian : hijau dan kuning
Sambungan kabel harus dibuat baik secara listrik dengan menggunakan konus
penyambungan (lasdop) plastik atau konektor lain yang disetujui pengawas.
Sambungan kabel hanya boleh dilakukan dalam kotak penyambungan (T-doos). Di
dalam pipa tidak boleh ada sambungan kabel. Kabel harus yang sesuai dengan
Standard Industri Indonesia (SII) dan Stardard PLN (SPLN). Lasdop harus dari merk
3M, T&B.
f. Pipa instalasi pelindung kabel
Pipa instalasi pelindung kabel yang dipakai adalah PVC conduit khusus untuk
instalasi listrik. Pipa, elbow, junction box dan kelengkapan lainnya harus seauai
antara satu dan lainnya. Diameter yang dipakai adalah 20 mm dan 25 mm. Pipa
flexible harus dipasang untuk melindungi kabel antara junction box dan armature
lampu. PVC conduit harus dari merk : EGA, Clipsal.
4. Pemasangan
A. Pemasangan lampu-lampu
- Semua fixture penerangan dan perlengkapan-perlengkapan harus dipasang oleh
tukang-tukang yang berpengalaman dengan cara yang harus disetujui oleh
pengawas dan seperti yang ditunjukkan dalam gambar.
PEMBANGUNAN INTERIOR KANTOR KEJAKSAAN NEGERI
KUTAI BARAT
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
- Pada waktu diselesaikan pemasangan fixture penerangan, seluruhnya harus
dalam keadaan baik dan siap untuk bekerja dalam kondisi sempurna serta bebas
dari semua cacat/kekurangan.
- Pada waktu pemeriksaan akhir semua fixture dan perlengkapan harus siap
menyala.
- Semua fixture dan perlengkapan harus bersih dari debu, plester dan lain- lain.
- Semua reflektor, kaca, panil pinggir atau bagian-bagian lain yang rusak sebelum
pemeriksaan akhir harus diganti oleh Penyedia pekerjaan konstruksi tanpa
tambahan biaya.
B. Sakelar dan Kotak-kontak Biasa
Kecuali tercatat dan dipersyaratkan lain, tinggi pemasangan sakelar adalah 150
cm dari permukaan lantai dan untuk kotak-kontak biasa harus 40 cm dari permukaan
lantai. Apabila ada lebih dari lima sakelar dinding atau kotak-kontak biasa
ditempatkan pada lokasi yang sama, maka dua deret kotak-kontak tunggal, ganda atau
multi gangs harus dipasang satu diatas yang lain dan titik tengah deretan tersebut
harus berada 1.45 cm di atas permukaan lantai. Kotak-kontak biasa dekat pintu atau
jendela harus dipasang 20 cm dari pinggir kusen pada sisi kunci seperti ditunjukkan
dalam gambar-gambar arsitektur, kecuali ditunjukkan lain oleh pengawas.
5. Pengujian
Pengujian seluruh sistem diselenggarakan setelah seluruh pekerjaan
selesai. Pengujian sistem terdiri dari :
- Pengujian sambungan-sambungan
- Pengujian tahanan isolasi tiap sirkit
- Pengujian tahanan pembumian
- Pengujian pemberian tegangan
Paling lambat 2 (dua) minggu sebelum pengujian dilaksanakan, Penyedia
pekerjaan konstruksi harus sudah mengajukan jadwal dan prosedur pengujian kepada
pengawas untuk mendapatkan persetujuan. Pengujian harus disaksikan oleh
pengawas. Penyedia pekerjaan konstruksi harus membuat catatan mengenai hasil
pengujian. Segala biaya untuk penyelenggaraan pengujian ditanggung oleh Penyedia
pekerjaan konstruksi. Penyedia pekerjaan konstruksi harus melakukan general test
penerangan selama 3 x 24 jam.
PEMBANGUNAN INTERIOR KANTOR KEJAKSAAN NEGERI
KUTAI BARAT
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PASAL 9
PEKERJAAN PENYELESAIAN AKHIR
9.1 Pekerjaan Perbaikan Minor
a. Perbaikan minor pekerjaan adalah pekerjaan perbaikan kecil yang diakibatkan
oleh pelaksanaan pekerjaan.
b. Setiap bagian dari dampak pekerjan yang diakibatkan oleh kelalaian dan
ketidaktelitian Kontraktor dalam pelaksananan harus dilakukan perbaikan.
c. Kontraktor Bertanggung jawab penuh atas kesempurnaan pekerjaan hingga
masa berakhir kontrak.
9.2 Pekerjaan Pembersihan Akhir
a. Pekerjaan pembersihan akhir adalah pekerjaan pembersihan kembali lokasi
yang terdiri sisa bahan bangunan, kotoran dan sampah yang di akibatkan oleh
pelaksanaan pekerjaan.
b. Pembersihan pada semua pekerjaan yang termasuk dalam lingkup pekerjaan
seperti tercantum di gambar kerja dan terurai dalam buku RKS ini dari semua
barang atau bahan bangunan lainnya yang dinyatakan tidak digunakan lagi
setelah pekerjaan selesai menjadi tanggung jawab kontraktor.
c. Selama pembangunan berlangsung, kontraktor harus menjaga keamanan
bahan/material, barang maupun bangunan yang dilaksanakannya sampai
tahap serah terima.
9.3 Pekerjaan Lainnya
a. Hal-hal yang timbul pada pelaksanaan yang memerlukan penyelesaian di
lapangan akan diatur/dibicarakan dilapangan oleh konsultan pengawas dan
kontraktor, bila diperlukan akan dibicarakan dengan konsultan perencana.
b. Selain persyaratan teknis yang tercantum di atas, kontaktor diwajibkan pula
mengadakan pengurusan-pengurusan perizinan.
c. Sebelum penyerahan pertama, kontraktor wajib meneliti semua bagian
pekerjaan yang belum sempurna, dan harus segera diperbaiki, semua ruangan
harus bersih, halaman harus ditata rapih dan semua barang yang tidak berguna
harus disingkirkan dari proyek. Pemberesan halaman ini harus dilaksanakan
sesuai petunjuk konsultan pengawas.
d. Meskipun telah ada pengawas dan unsur-unsur lainnya, semua penyimpangan
dari ketentuan gambar kerja dan bestek menjadi tanggung jawab Pelaksana,
untuk itu Pelaksana/pemborong harus menyelesaikan pekerjaan dengan
sebaik.
PEMBANGUNAN INTERIOR KANTOR KEJAKSAAN NEGERI
KUTAI BARAT
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PASAL 10
PENUTUP
Untuk mencapai hasil pekerjaan yang baik pada setiap pekerjaan kontraktor harus
memperhatikan :
1. Gambar Kerja
2. Rencana Anggaran Biaya
3. Rencana Kerja dan Syarat syarat
4. RAB , tentang Volume , Kualitas dan Kuantitas Pekerjaan yang harus dikerjakan.
5. Pekerjaan yang tidak sesuai dengan Dokumen Kontrak menjadi tanggung jawab
penuh Kontraktor.
6. Metode Pelaksanaan yang diusulkan Kontraktor dan peraturan pelaksanaan yang
dikeluarkan oleh supplier bahan.
7. Kordinasi dengan pengawas lapangan dan direksi secara periodik pada setiap
tahap pelaksanaan pekerjaan untuk menghindari kesalahan yang fatal.
8. Penempatan Tenaga Ahli yang memenuhi persyaratan.
9. Pembelanjaan Material yang sesuai dengan Spesifikasi.
10. Menjaga Keamanan dan Ketertiban didalam lokasi kegiatan dan sekitarnya
PEMBANGUNAN INTERIOR KANTOR KEJAKSAAN NEGERI
KUTAI BARAT