URAIAN SINGKAT
RUANG LINGKUP DAN TUGAS PENGAWASAN
3.1. LINGKUP KEGIATAN.
Konsultan harus berusaha untuk mendapatkan informasi umum tentang kondisi terakhir mengenai lokasi dan
rencana kerja kegiatan, melalui Gambar Kerja beserta dokumen teknisnya maupun perencanaan master plan
wilayah pengawasan. Konsultan terdiri dari Tim Supervisi Lapangan yang bertanggung jawab untuk
melaksanakan pengawasan pekerjaan fisik selama waktu pelaksanaan yang telah ditentukan dengan
menggunakan data lapangan yang diperoleh dari Penyedia Jasa dan menggunakan standard design serta cara
yang telah ditentukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bidang Bina Marga Kabupaten Kutai
Barat.
3.2. KELUARAN/OUTPUT
Tugas Supervisi secara umum adalah mengawasi kelancaran pekerjaan pembangunan yang dikerjakan oleh
Rekanan/Kontraktor pelaksana, yang menyangkut kuantitas, kualitas, biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan
pekerjaan, sehingga wujud akhir pembangunan jalan dan kelengkapannya yang sesuai dengan Dokumen
Kontrak Pelaksanaan/Pemborongan, dan telah diterima dengan baik oleh Pengguna Jasa/Kuasa Pengguna
Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen/Pejabat Pengendali Kegiatan dan kelancaran penyelesaian administrasi
yang berhubungan dengan pekerjaan dilapangan, serta penyelesaian kelengkapan Dokumen Pembangunan
lainnya.
Konsultan Supervisi diminta menghasilkan keluaran (output) yang lengkap sesuai dengan kebutuhan kegiatan.
Kelancaran pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan Kegiatan Supervisi menjadi tanggung-jawab
Konsultan Supervisi. Keluaran yang diminta dari Konsultan Supervisi berdasarkan KAK ini diantaranya :
1. Program kerja, alokasi tenaga, dan konsepsi pekerjaan supervisi.
2. Buku harian (bila diperlukan), yang memuat semua kejadian, perintah/petunjuk yang penting dari
Konsultan Supervisi/Direksi Kegiatan, yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan, menimbulkan
konsekuensi keuangan, kelambatan penyelesaian dan tidak terpenuhinya syarat teknis.
3. Meneliti laporan harian yang dikerjakan bersama dengan kontraktor, berisi keterangan tentang :
a. Tenaga kerja.
b. Bahan-bahan yang datang, diterima atau ditolak.
c. Peralatan.
d. Pekerjaan yang diselenggarakan.
e. Waktu pekerjaan.
f. Laporan mingguan, sebagai resume laporan harian.
4. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan, untuk pembayaran angsuran.
5. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan, dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Tambah/ Kurang, jika
ada tambah/kurang pekerjaaan.
6. Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as built drawing) yang dibuat oleh kontraktor dan diteliti
oleh konsultan supervisi.
7. Laporan Rapat di lapangan (Site Meeting) setiap minimal 2 (dua) kali sebulan.
8. Gambar Perincian (shop drawing) bila perlu, dan Kurva S (S Curve) dari Rekanan/ Kontraktor.
9. Laporan Pelaksanaan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)
3.3 LINGKUP KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB PENYEDIA JASA LINGKUP KEWENANGAN
Lingkup kewenangan bagi Konsultan Supervisi adalah pelaksanaan supervisi pembangunan jalan, meliputi :
a. Pekerjaan Supervisi, baik mengenai kuantitas, kualitas, maupun ketepatan waktu pekerjaan.
b. Pengamanan untuk kelancaran pelaksanaan, baik dalam hal mutu pekerjaan, ketertiban pekerjaan,
menghindari penyimpangan pelaksanaan pekerjaan, maupun penyelesaian perselisihan yang mungkin
timbul.
c. Pengaturan penggunaan bahan untuk pekerjaan, baik mengenai asal bahan, penilaian/penelitian kualitas
bahan, dan larangan/penggunaan bahan yang tidak memenuhi persyaratan.
d. Penyelesaian administrasi dilapangan mengenai penyerahan pekerjaan, penyimpangan dari rencana,
perhitungan pekerjaan tambah/kurang, perpanjangan waktu pelaksanaan.
TANGGUNG JAWAB SUPERVISI
Konsultan Supervisi bertanggung jawab secara profesional atas jasa supervisi yang dilakukan sesuai ketentuan
dan kode tata laku profesi yang berlaku. Dalam hal ini pekerjaan yang dilaksanakan harus bisa
dipertanggungjawabkan secara teknis dan administratif, sehingga Konsultan Supervisi dalam melaksanakan
tugasnya harus mengacu pada ketentuan-ketentuan yang berlaku secara profesional. Secara umum tanggung
jawab Konsultan Supervisi antara lain terhadap :
a. Kesesuaian pelaksanaan konstruksi dengan Dokumen Kontrak Pelaksanaan/Pemborongan yang dijadikan
pedoman, serta peraturan, standar dan pedoman teknis yang berlaku, diantaranya:
Dokumen Pelaksanaan dari pekerjaan,yaitu :
1) Gambar-gambar pelaksanaan.
2) Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).
3) Berita Acara Aanwijzing sampai dengan penunjukan Pemborong.
4) Dokumen Kontrak Pelaksanaan/Pemborongan
5) Bar Chart dan S-Curve serta Net Work Planning dari pekerjaan yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana/
Pemborong (setelah disetujui)
6) Pengarahan Penugasan/Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pekerjaan Supervisi.
b. Kinerja Supervisi yang harus memenuhi standar hasil kerja supervisi yang berlaku dan disyaratkan.
c. Hasil evaluasi Supervisi dan dampak yang ditimbulkan.
d. Ketepatan waktu pelaksanaan
Penanggung jawab profesional supervisi adalah tidak hanya Konsultan sebagai suatu Perusahaan tetapi juga
bagi para tenaga ahli profesional supervisi yang terlibat.